99/Pid.Sus/2014/PN.Bsk
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 99/Pid.Sus/2014/PN.Bsk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZULFAHMI PGL GINDO BIN M. YUNUS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M YUSUF dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 99/Pid.Sus/2014/PN.Bsk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama lengkap : ZULFAHMI PGL GINDO BIN M YUSUF (Alm) Tempat lahir : Baduih Umur / Tanggal lahir : 46 Tahun / 07 Mei 1968 Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Komp. SD No.23 Kampung Baru, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP
Terdakwa tersebut ditahan :
Penyidik : 27 Agustus 2014 s/d 15 September 2014.
Perpanjangan PU : 16 September 2014 s/d 25 Oktober 2014.
Penuntut Umum : 13 Oktober 2014 s/d 14 Oktober 2014.
Hakim : 15 Oktober 2014 s/d 13 Nopember 2014.
Perpanjangan KPN : 14 Nopember 2014 s/d 12 Januari 2015.
Terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar No. 99 /Pen.pid/2014/PN Bsk. Tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dan Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Hari Sidang Pertama dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Oktober 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan tertanggal 6 September 2014 dengan Nomor Reg. Perk : PDM-42/Ep.3/BATUS/10/2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M. YUNUS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M. YUNUS dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan secara Lisan dalam persidangan yang pada intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi;
Bahwa terdakwa ingin kembali kedalam keluarganya karena anak-anaknya masih kecil-kecil dan membutuhkan kasih sayang terdakwa selaku bapaknya;
Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut, tanggapan Penuntut Umum yaitu tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Batusangkar karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2014 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap korban ERMAWATI PGL EMA yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 07.15 wib, saksi korban ERMAWATI PGL EMA yang merupakan Istri dari pernikahan yang sah dengan terdakwa pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 sedang membuat sarang ketupat di ruang tamu dan terdakwa sedang makan kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA yang merupakan anak dari terdakwa meminta uang kepada terdakwa untuk membeli buku dan terdakwa memberi uang sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA mengatakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku, kemudian saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa), kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini). Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit). Setelah saksi korban sadar, saksi korban masih merasakan pusing dan sakit pada telinga sebelah kiri.
Bahwa sekitar pukul 13.00 wib saksi korban berusaha untuk menghadiri pelatihan di Dinas Pendidikan, namun setelah 30 (tiga puluh) menit saksi korban merasakan pusing dan saksi korban meminta izin untuk tidak dapat mengikuti pelatihan selanjutnya, kemudian saksi korban pulang ke rumah.
Bahwa sekitar pukul 16.00 wib saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan pihak Kepolisian memintakan visum untuk saksi korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibat rasa sakit pada korban ERMAWATI PGL EMA sesuai dengan Visum et Repertum No: 41/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Lysa Ogestha yaitu dokter pemerintah di RS Prof. DR. M.A. Hanafiah SM Batusangkar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| Kepala | : | Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+) |
| Leher | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Dada | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Perut | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Punggung | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Pinggang | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Atas | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Bawah | : | Tidak ditemukan kelainan |
Kesimpulan Pemeriksaan :
Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+). Kelainan diatas diduga karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2014 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yaitu korban ERMAWATI PGL EMA yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 07.15 wib, saksi korban ERMAWATI PGL EMA yang merupakan Istri dari pernikahan yang sah dengan terdakwa pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 sedang membuat sarang ketupat di ruang tamu dan terdakwa sedang makan kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA yang merupakan anak dari terdakwa meminta uang kepada terdakwa untuk membeli buku dan terdakwa memberi uang sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA mengatakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku, kemudian saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa), kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini). Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit). Setelah saksi korban sadar, saksi korban masih merasakan pusing dan sakit pada telinga sebelah kiri.
Bahwa sekitar pukul 13.00 wib saksi korban berusaha untuk menghadiri pelatihan di Dinas Pendidikan, namun setelah 30 (tiga puluh) menit saksi korban merasakan pusing dan saksi korban meminta izin untuk tidak dapat mengikuti pelatihan selanjutnya, kemudian saksi korban pulang ke rumah.
Bahwa sekitar pukul 16.00 wib saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan pihak Kepolisian memintakan visum untuk saksi korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibat rasa sakit pada korban ERMAWATI PGL EMA sesuai dengan Visum et Repertum No: 41/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Lysa Ogestha yaitu dokter pemerintah di RS Prof. DR. M.A. Hanafiah SM Batusangkar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| Kepala | : | Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+) |
| Leher | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Dada | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Perut | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Punggung | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Pinggang | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Atas | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Bawah | : | Tidak ditemukan kelainan |
Kesimpulan Pemeriksaan :
Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+). Kelainan diatas diduga karena kekerasan benda tumpul.
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tidak menghalangi / menghambat saksi korban untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari
Perbuatan terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUSUF (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan dan masing-masing saksi telah didengarkan pula keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut atas pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ERMAWATI PGL EMA (Korban), dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan suami saksi korban semenjak 18 Agustus tahun 2000.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUNUS terhadap saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 bertempat di rumah terdakwa di Komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan menampar kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas) menit.
Bahwa berawal saksi korban sedang membuat sarang ketupat di ruang tamu dan terdakwa sedang makan kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA yang merupakan anak dari terdakwa meminta uang kepada terdakwa untuk membeli buku dan terdakwa memberi uang sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA mengatakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku, kemudian saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa).
Bahwa kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini). Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit). Setelah saksi korban sadar, saksi korban masih merasakan pusing dan sakit pada telinga sebelah kiri.
Bahwa sekitar pukul 13.00 wib saksi korban berusaha untuk menghadiri pelatihan di Dinas Pendidikan, namun setelah 30 (tiga puluh) menit saksi korban merasakan pusing dan saksi korban meminta izin untuk tidak dapat mengikuti pelatihan selanjutnya, kemudian saksi korban pulang ke rumah.
Bahwa sekitar pukul 16.00 wib saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan pihak Kepolisian memintakan visum untuk saksi korban.
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA, tidak disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi adalah anak kandung dari terdakwa.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUNUS terhadap saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 bertempat di rumah terdakwa di Komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Bahwa saksi AULIA meminta uang untuk membeli buku kepada terdakwa dengan posisi terdakwa sedang berdiri, dan terdakwa memberikan uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku.
Bahwa saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa).
Bahwa kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini).
Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit).
Bahwa saksi korban merasa sakit di kepala selama 3 (tiga) hari, dan saksi korban tetap melakukan kegiatan sehari-hari.
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan anak-anak terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menbenarkannya ;
Saksi RAHMA ASY SYIFA PGL RAHMA, tidak doisumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi adalah anak kandung dari terdakwa.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUNUS terhadap saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 bertempat di rumah terdakwa di Komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Bahwa saksi AULIA meminta uang untuk membeli buku kepada terdakwa dengan posisi terdakwa sedang berdiri, dan terdakwa memberikan uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku.
Bahwa saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa).
Bahwa kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini).
Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit).
Bahwa saksi korban merasa sakit di kepala selama 3 (tiga) hari, dan saksi korban tetap melakukan kegiatan sehari-hari.
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan anak-anak terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menbenarkannya ;
Saksi dr. LYSA OGESTHA PGL ICHA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa atau saksi korban.
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dipersidangan sebagai saksi ahli sehubungan dengan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bahwa saksi korban telah datang ke rumah sakit Umum Daerah Prof. Dr. Hanafiah SM Batusangkar atas permintaan dari penyidik Polres Tanah Datar untuk permintaan Visum Et Refertum dan saksi ahli adalah Dokter Umum Bagian IGD RSUD Prof. Dr. Hanafiah Batusangkar pada tanggal 23 Juni 2014.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan medis terhadap saksi korban sesuai dengan keahlian saksi dan saksi menemukan bahwa terdapat nyeri tekan diatas mata sebelah kiri. Kelainan diatas diduga karena benda tumpul.
Bahwa nyeri tekan pada kepala sebelah kiri saksi korban dapat mengakibatkan seseorang pingsan atau tidak sadarkan diri.
Bahwa menurut keahlian saksi ahli waktu penyembuhan nyeri tekan yang dialami saksi korban akan sembuh seperti sediakala lebih kurang dalam waktu 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari.
Bahwa akibat nyeri tekan diatas mata sebelah kiri yang dialami saksi korban tidak akan menghambat/menghalangi pekerjaan sehari-hari.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menbenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan alat bukti surat berupa :
Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Prof. Dr. Hanafiah Batusangkar Nomor : 41/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lysa Ogestha terhadap korban ERMAWATI PGL EMA;
Menimbang, bahwa Terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M YUNUS di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membenarkan isi surat dakwaan.
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap saksi korban ERMAWATI PGL EMA yang merupakan istri terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 wib di rumah terdakwa di komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Bahwa cara terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban, yaitu pada waktu saksi korban seang membuat sarang ketupat diruang makan kemudian saksi AULIA meminta uang untuk membeli buku kepada terdakwa.
Bahwa saksi AULIA meminta uang untuk membeli buku kepada terdakwa dengan posisi terdakwa sedang berdiri, dan terdakwa memberikan uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) namun uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku.
Bahwa saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa).
Bahwa kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini).
Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit).
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak mengganggu korban melakukan aktifitas sehari-hari, karena setelah sadar dari pingsan korban sudah langsung bisa bekerja.
Bahwa korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan kejadian-kejadian dipersidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2014 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yaitu korban ERMAWATI PGL EMA;
Berawal benar pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 07.15 wib, saksi korban ERMAWATI PGL EMA yang merupakan Istri dari pernikahan yang sah dengan terdakwa pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 sedang membuat sarang ketupat di ruang tamu dan terdakwa sedang makan kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA yang merupakan anak dari terdakwa meminta uang kepada terdakwa untuk membeli buku;
Bahwa benar terdakwa memberi uang sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA mengatakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku, kemudian saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa), kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini). Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit). Setelah saksi korban sadar, saksi korban masih merasakan pusing dan sakit pada telinga sebelah kiri;
Bahwa benar sekitar pukul 13.00 wib saksi korban berusaha untuk menghadiri pelatihan di Dinas Pendidikan, namun setelah 30 (tiga puluh) menit saksi korban merasakan pusing dan saksi korban meminta izin untuk tidak dapat mengikuti pelatihan selanjutnya, kemudian saksi korban pulang ke rumah;
Bahwa benar sekitar pukul 16.00 wib saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan pihak Kepolisian memintakan visum untuk saksi korban;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibat rasa sakit pada korban ERMAWATI PGL EMA sesuai dengan Visum et Repertum No: 41/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Lysa Ogestha yaitu dokter pemerintah di RS Prof. DR. M.A. Hanafiah SM Batusangkar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| Kepala | : | Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+) |
| Leher | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Dada | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Perut | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Punggung | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Pinggang | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Atas | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Bawah | : | Tidak ditemukan kelainan |
Kesimpulan Pemeriksaan : Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+). Kelainan diatas diduga karena kekerasan benda tumpul.Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tidak menghalangi / menghambat saksi korban untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan dahulu ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan ALTERNATIF yaitu : KESATU melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KEDUA melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan dalam surat dakwaan apabila semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa jenis dakwaan dari Penuntut Umum adalah jenis dakwaan ALTERNATIF, maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dari pasal dari dakwaan Penuntut Umum dengan memilih dakwaan yang paling mendekati dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk dapat merumuskan perbuatan terdakwa sebagai perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan ALTERNATIF KEDUA Penuntut Umum, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” ini sepadan/ satu istilah dengan kata “Barang Siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum (koorporasi) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap Orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M YUSUF sebagai terdakwa di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas penuntutan (dakwaan) Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana tertera dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Alat bukti Surat berupa Visum Et Repertum (VER) yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO Bin M. YUSUF (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Juni tahun 2014 sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Komplek SD No. 23 Kampung Baru Jorong Kampung Baru Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yaitu korban ERMAWATI PGL EMA;
Menimbang, bahwa benar pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 07.15 wib, saksi korban ERMAWATI PGL EMA yang merupakan Istri dari pernikahan yang sah dengan terdakwa pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 sedang membuat sarang ketupat di ruang tamu dan terdakwa sedang makan kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA yang merupakan anak dari terdakwa meminta uang kepada terdakwa untuk membeli buku;
Menimbang, bahwa benar terdakwa memberi uang sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian saksi ZULGUSMA AULIA PUTRI PGL AULIA mengatakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut tidak cukup untuk membeli buku, kemudian saksi AULIA kembali meminta kepada terdakwa dengan mengatakan “manga apa ndak ado piti sadangkan apa lai mancari dari pagi malam kama pai piti apa” (mengapa papa tidak ada uang, sedangkan papa mencari uang dari pagi sampai malam kemana perginya uang papa), kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar setelah makan pagi segera saja pergi namun terdakwa berkata “piti ka piti jo, den jua kontol den ko a” (uang saja terus, saya jual saja kemaluan saya ini). Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi korban tidak terima kemudian berdiri dan memukulkan daun kelapa ke wajah terdakwa kemudian terdakwa membalas perbuatan saksi korban ERMAWATI PGL EMA dengan cara memukul kepala sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri selama 15 (lima belas menit). Setelah saksi korban sadar, saksi korban masih merasakan pusing dan sakit pada telinga sebelah kiri;
Menimbang, bahwa benar sekitar pukul 13.00 wib saksi korban berusaha untuk menghadiri pelatihan di Dinas Pendidikan, namun setelah 30 (tiga puluh) menit saksi korban merasakan pusing dan saksi korban meminta izin untuk tidak dapat mengikuti pelatihan selanjutnya, kemudian saksi korban pulang ke rumah dan sekitar pukul 16.00 wib saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan pihak Kepolisian memintakan visum untuk saksi korban;
Menimbang, bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibat rasa sakit pada korban ERMAWATI PGL EMA sesuai dengan Visum et Repertum No: 41/TU-VER-RHS-RSU-2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Lysa Ogestha yaitu dokter pemerintah di RS Prof. DR. M.A. Hanafiah SM Batusangkar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| Kepala | : | Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+) |
| Leher | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Dada | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Perut | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Punggung | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Pinggang | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Atas | : | Tidak ditemukan kelainan |
| Anggota Gerak Bawah | : | Tidak ditemukan kelainan |
Kesimpulan Pemeriksaan : Nyeri tekan di atas mata sebelah kiri (+). Kelainan diatas diduga karena kekerasan benda tumpul.Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tidak menghalangi / menghambat saksi korban untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa dengan demikian “Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ALTERNATIF KEDUA telah terbukti menurut hukum, maka terdakwa secara sah dan menyakinkan harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa:
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sudah dimaafkan oleh saksi korban;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULFAHMI PGL GINDO BIN M YUSUF dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri BATUSANGKAR pada hari SELASA, 11 Nopember 2014, oleh kami : DAVID PANGGABEAN, SH., sebagai Hakim Ketua Mejelis, ADITYO DANUR UTOMO. SH., dan TUTY SURYANI, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana pada diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 13 NOVEMBER2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampinggi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh ABD MUTHALIB., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar dan dihadiri oleh RESTI FITRIA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batusangkar serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ADITYO DANUR UTOMO, SH DAVID PANGGABEAN, SH.
TUTY SURYANI, SH
Panitera Pengganti
ABD MUTHALIB.