125/ Pid. Sus / 2014 / PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 125/ Pid. Sus / 2014 / PN Pbg
AM
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ATdak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMdengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,-- (Enampuluh juta rupiah); 6. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk LOD, - 1 (satu) potong baju ¾ warna ungu bermotif kotak-kotak, - 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type X 1 warna hitam berisi sim card XL dengan nomor 087 715 178 283; Dikembalikan kepada Saksi AT 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 125/ Pid. Sus / 2014 / PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan ATgkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : AM
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/ Tanggal lahir : 24 tahun/ 29 januari 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat ATggal : Banyumas
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 Mei 2014 sampai dengan tanggal 06 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 07 Juni 2014 sampai dengan tanggal 16 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan 15 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 2 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 25 agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Ketua Pengadilan Negeri purbalingga, sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2014;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum EKO YULI PRIHAAT, SH, Advokat berkantor di Jln. Jasara I No.7 Klampok, Purworejo Klampok, Banjarnegara berdasarkan Penetapan Nomor 19/Pen.Pid. PH/2014/PN.Pbg tertanggal 3 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 25 agustus 2014 Nomor 125/Pid Sus/2014/PN.Pbg;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 25 Agustus 2014 Nomor 125/Pid.Sus/2014/PN.Pbg tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AM beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan Surat Tuntutan, No. Reg. Perkara: PDM-21/PRBAL/Ep.2/09.14, tanggal 24 September 2014 yang memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ATdak pidana “Melakukan Persetubuhan Dengan Anak” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AM dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Sebesar RP. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk LOD ;
1 (satu) potong baju ¾ warna ungu bermotif kotak-kotak ;
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Type X 1 warna hitam berisi sim card XL dengan nomor 087 715 178 283 ;
Dikembalikan kepada saksi AT
Menetapkan agar terdakwa AM, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 1 oktober 2014 yang pada pokoknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum secara obyektif namun Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa selama 6 (enam) Tahun dengan alasan bahwa Terdakwa telah meminta ijin berpacaran dengan Saksi Korban yaitu AT kepada orangtua Korban AT dan Terdakwa telah mengakui perbuatannya yang salah karena telah mempunyai istri dan anak namun sedang taraf proses perceraian. Oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar dijatuhi putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena Terdakwa masih muda , bersikap sopan dipersidangan, belum pernah dihukum, Terdakwa tulang punggung keluarga dan Terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Penasihat Hukum Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-21/PRBAL / Euh.2/ 08/2014, tanggal 21 Agustus 2014, sebagai berikut:
Pertama
---Bahwa Terdakwa AMpada hari Sabtu tanggal sudah lupa tidak bisa diingat lagi bulan April 2014 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di Banyumas(berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAPidana Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat ATggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya ATdak pidana itu dilakukan) sehingga yang berwenang untuk mengadili Perkara ini termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni AT (umur 16 tahun 9 bulan) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, hal tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa AMsekitar bulan Pebruari 2014 berkenalan dan dilanjutkan ada hubungan pacaran dengan saksi korban AT (umur 16 tahun 9 bulan) dan masa pacaran terdakwa ada menyampaikan kepada saksi korban AT"saya sudah punya anak dan istri, bahwa perkawinan dengan istri berantakan dan sedang dalam proses perceraian" Kemudian pada hari Sabtu tanggal sudah lupa tidak bisa diingat lagi bulan April 2014 2014 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa menjemput ATdari Purbalinggadengan menggunakan sepeda motor yamaha RX KING warna grafis kombinasi merah kuning hitan hijau Nopol.R-5227-YK milik terdakwa, lalu Terdakwa ajak ATuntuk jalan-jalan, namun ditengah jalan Terdakwa mengatakan kepada AT" Neng ini udah tanggung gimana neh ? " dan AT menjawab " Ya terserah Mamas aja lah." Lalu Terdakwa mengatakan " Apa ke Hotel aja neng ? " lalu ATmengatakan "Aku belum pernah mas dan aku belum pengalaman sama daerah sini. " lalu Terdakwa menjawab " Aku juga belum pernah membawa cewe kesini dan belum pengalaman ke Hotel ", karena saat itu sudah larut malam, dan Sdri. ATsudah merasa ngantuk dan capek " lalu ATmengatakan " Ya sudahlah terserah mamas aja.", lalu Terdakwa menuju ke Banyumas, setelah itu Terdakwa masuk kamar hotel bersama dengan AT, setelah itu AT langsung merebahkan badan ditempat tidur, lalu Terdakwa masuk kekamar mandi untuk cuci muka, setelah ada pelayan Hotel masuk kedalam kamar memberikan minum dan selimut, dan saat itu Terdakwa sekalian membayar sewa kamar hotel seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah pelayan hotel menutup korden dan sambil keluar juga menutup pintu kamar, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar hotel, lalu Terdakwa tiduran disamping kiri nya AT, lalu Terdakwa menonton televisi, dan Terdakwa lihat si AT belum tidur, dan Terdakwa dengan AT cerita dan saling bercanda, lalu Terdakwa menayakan kepada AT " AT MAU GAK KAMU ML SAMA AKU ? " lalu AT menjawab " Asalkan mamas mau tanggung jawab, seperti yang awal pertama kita bertemu, mamas mau menikahi saksi." Lalu Terdakwa menjawab "Iya Terdakwa tanggung jawab apabila ada apa-apanya tentang kamu " lalu AT mengatakan "Beneran ya mas." Lalu Terdakwa menjawab "saksi pasti akan tanggung jawab dan pasti mengijab dan menikahimu ", setelah itu Terdakwa mencium pipi kanan dan kiri nya AT, setelah itu Terdakwa bercumbu dan saling berciuman bibir, lalu tangan kanan Terdakwa meraba payudaranya AT yang sebelah kiri dari luar baju, tangan kiri Terdakwa memegang payudaranya AT yang sebelah kanan, setelah itu Terdakwa berdiri dan menurunkan celana panjang Terdakwa sampai mata kaki, setelah itu Terdakwa bercumbu lagi dan berciuman bibir, dan tangan kanannya AT memegang penisnya dan mengocok-ngocok, lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada AT "Apa kamu mau saksi ajak ML ? lalu AT menjawab " saksi mau karena aku sayang kamu dan aku cinta kamu" lalu Terdakwa melepas celana panjang Terdakwa dan celana dalam nya, lalu Terdakwa mengatakan kepada AT " Tak buka celananya ya ? " namun AT tidak menjawab, lalu AT membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu Terdakwa mengelus-elus dan meraba vaginanya AT yang sudah ada rambutnya, saat itu posisi kakinya AT dalam keadaan lurus melebar, lalu Terdakwa meludahi tangan kanan Terdakwa dan ludah nya tersebut Terdakwa oleskan ke vaginanya AT agar vaginanya licin, lalu penis nya, Terdakwa gesek-gesekkan ke vaginannya AT agar semakin tegang, setelah penis Terdakwa tegang, Terdakwa memasukkan penis nya kedalam vaginanya AT dan terasa penis nya agak susah masuk ke dalam vaginanya AT namun akhirnya berhasil masuk, setelah penis nya masuk kedalam vaginanya AT, Terdakwa menggerak-gerakkan pinggul nya naik turun dan maju mundur, setelah beberapa lama Terdakwa menggerakkan pinggulnya , Terdakwa merasakan nikmat dan terasa sperma nya mau keluar, lalu Terdakwa mencabut penis nya dan sperma Terdakwa keluar dan jatuh ditelapak tangan kanan saksi, setelah Terdakwa selesai menyetubuhi AT, Terdakwa bertanya kepada AT " Kamu nyesel ndak ML sama aku ? " lalu AT menjawab " Ndak, karena aku cinta dan sayang sama mamas." Lalu Terdakwa membersihkan diri, setelah itu Terdakwa menonton televisi dan Terdakwa melihat AT sudah tidur, setelah itu Terdakwa ketiduran dan bangun dipagi hari, setelah itu pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2014 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa keluar dari Kamar hotel dan mengantar pulang AT sampai rumah dan sampai Terdakwa dimarahi oleh kedua orang tuanya AT, lalu Terdakwa pamit pulang dan Terdakwa pulang ke Purwokerto. Selanjutnya perbuatan Terdakwa diproses hukum.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban AT (umur 16 tahun 9 bulan) berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : B-6 / 213 /VER / RSUHI / V / 2014, Dr. DWI RAHAYU rumah sakit umum Harapan Ibu Kabupaten Purbalingga menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap penderita dari luar atas penderita perempuan bernama AT tanggal lahir 17 Agustus 1997 (umur 16 tahun 9 bulan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum penderita :
Datang dalam keadaan sadar.
Tensi : 100 / 60
Lain-lain :
- Selaput dara sobek arah jam 5 sobekan tidak teratur.
- Tanda kekerasan (-).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa AMpada hari Sabtu tanggal sudah lupa tidak bisa diingat lagi bulan April 2014 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat dari jalan Purbalingga sampai dengan Banyumasatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melarikan wanita yang dibawah umur yakni AT (umur 16 tahun 9 bulan) dengan tiada izin orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan wanita itu sendiri, dengan maksud untuk memiliki wanita itu baik dengan perkawinan maupun tiada dengan perkawinan, hal tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa AMsekitar bulan Pebruari 2014 berkenalan dan dilanjutkan ada hubungan pacaran dengan saksi korban AT (umur 16 tahun 9 bulan) dan masa pacaran Terdakwa ada menyampaikan kepada saksi korban AT"saya sudah punya anak dan istri, bahwa perkawinan dengan istri berantakan dan sedang dalam proses perceraian" Kemudian pada hari Sabtu tanggal sudah lupa tidak bisa diingat lagi bulan April 2014 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa menjemput ATdari Purbalinggadengan menggunakan sepeda motor yamaha RX KING warna grafis kombinasi merah kuning hitam hijau Nopol.R-5227-YK milik Terdakwa, lalu Terdakwa ajak ATuntuk jalan-jalan, Namun ditengah jalan Terdakwa mengatakan kepada AT" Neng ini udah tanggung gimana neh ? " dan AT menjawab " Ya terserah Mamas aja lah." Lalu Terdakwa mengatakan " Apa ke Hotel aja neng ? " lalu ATmengatakan " Aku belum pernah mas dan aku belum pengalaman sama daerah sini. " lalu Terdakwa menjawab " Aku juga belum pernah membawa cewe kesini dan belum pengalaman ke Hotel ", karena saat itu sudah larut malam, dan Sdri. ATsudah merasa ngantuk dan capek " lalu ATmengatakan " Ya sudahlah terserah mamas aja.", lalu Terdakwa menuju ke Banyumas, setelah itu Terdakwa masuk kamar hotel bersama dengan AT, setelah itu AT langsung merebahkan badan ditempat tidur, lalu Terdakwa masuk kekamar mandi untuk cuci muka, setelah ada pelayan Hotel masuk kedalam kamar memberikan minum dan selimut, dan saat itu Terdakwa sekalian membayar sewa kamar hotel seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiaah), setelah pelayan hotel menutup korden dan sambil keluar juga menutup pintu kamar, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar hotel, lalu Terdakwa tiduran disamping kiri nya AT, lalu Terdakwa menonton televisi, dan Terdakwa lihat si AT belum tidur, dan Terdakwa dengan AT cerita dan saling bercanda, lalu Terdakwa menayakan kepada AT " AT MAU GAK KAMU ML SAMA AKU ? " lalu AT menjawab " Asalkan mamas mau tanggung jawab, seperti yang awal pertama kita bertemu, mamas mau menikahi saksi." Lalu Terdakwa menjawab "Iya terdakwa tanggung jawab apabila ada apa-apanya tentang kamu " lalu AT mengatakan "Beneran ya mas." Lalu Terdakwa menjawab "saksi pasti akan tanggung jawab dan pasti mengijab dan menikahimu ", setelah itu Terdakwa mencium pipi kanan dan kiri nya AT, setelah itu Terdakwa bercumbu dan saling berciuman bibir, lalu tangan kanan Terdakwa meraba payudaranya AT yang sebelah kiri dari luar baju, tangan kiri Terdakwa memegang payudaranya AT yang sebelah kanan, setelah itu Terdakwa berdiri dan menurunkan celana panjang terdakwa sampai mata kaki, setelah itu Terdakwa bercumbu lagi dan berciuman bibir, dan tangan kanannya AT memegang penisnya dan mengocok-ngocok, lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada AT "Apa kamu mau saksi ajak ML ? " lalu AT menjawab " saksi mau karena aku sayang kamu dan aku cinta kamu" lalu Terdakwa melepas celana panjang Terdakwa dan celana dalam nya, lalu Terdakwa mengatakan kepada AT " Tak buka celananya ya ? "namun AT tidak menjawab, lalu AT membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu Terdakwa mengelus-elus dan meraba vaginanya AT yang sudah ada rambutnya, saat itu posisi kakinya AT dalam keadaan lurus melebar, lalu Terdakwa meludahi tangan kanan Terdakwa dan ludah nya tersebut Terdakwa oleskan ke vaginanya AT agar vaginanya licin, lalu penis nya, Terdakwa gesek-gesekkan ke vaginannya AT agar semakin tegang, setelah penis Terdakwa tegang, Terdakwa memasukkan penis nya kedalam vaginanya AT dan terasa penis nya agak susah masuk ke dalam vaginanya AT namun akhirnya berhasil masuk, setelah penis nya masuk kedalam vaginanya AT, Terdakwa menggerak-gerakkan pinggul nya naik turun dan maju mundur, setelah beberapa lama Terdakwa menggerakkan pinggulnya , Terdakwa merasakan nikmat dan terasa sperma nya mau keluar, lalu Terdakwa mencabut penis nya dan sperma Terdakwa keluar dan jatuh ditelapak tangan kanan saksi, setelah Terdakwa selesai menyetubuhi AT, Terdakwa bertanya kepada AT " Kamu nyesel ndak ML sama aku ? " lalu AT menjawab " Ndak, karena aku cinta dan sayang sama mamas." Lalu Terdakwa membersihkan diri, setelah itu Terdakwa menonton televisi dan Terdakwa melihat AT sudah tidur, setelah itu Terdakwa ketiduran dan bangun dipagi hari, setelah itu pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2014 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa keluar dari Kamar hotel dan mengantar pulang AT sampai rumah dan sampai Terdakwa dimarahi oleh kedua orang tuanya AT, lalu terdakwa pamit pulang dan Terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke Purwokerto. Selanjutnya perbuatan Terdakwa diproses hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa pergi saksi korban AT (umur 16 tahun 9 bulan) tanpa seijin orang tuanya menyebabkan saksi SUNARSO bin RASMIARJA (selaku orang tua dari saksi korban AT) merasa dirugikan, sehingga mengadukan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dala Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 5 (lima) orang Saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi AT;
Bahwa, Saksi dan Terdakwa telah melakukan persetubuhan pada hari Sabtu tanggal lupa Bulan April 2014 sekira jam 19.00 Wib di Banyumas;
Bahwa, Saksi mengenal Terdakwa sejak bulan pebruari 2014;
Bahwa, awalnya Terdakwa meminta nomer handphone kepada Saksi namun Saksi tidak memberikannya;
Bahwa, sekitar bulan pebruari 2014 baru Saksi memberikan nomer handphone saksi kepada Terdakwa;
Bahwa, awalnya Terdakwa sangat perhatian kepada Saksi karena Terdakwa sering menanyakan kepada Saksi apa sudah makan atau belum dan sudah sholat atau belum;
Bahwa, kemudian Terdakwa menyatakan perasaan suka kepada Saksi dan juga memberitahukan kepada saksi bahwa Terdakwa sudah punya anak dan isteri namun sedang tahap perceraian;
Bahwa, Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa akan pisah dengan isterinya;
Bahwa, sejak bulan Maret 2014, Terdakwa dan Saksi sering jalan-jalan bersama dan itu juga seijin dari Ibu dari Saksi;
Bahwa, Terdakwa mengajak makan lalu mampir ke hotel di baturraden yang Saksi tidak tahu nama hotelnya;
Bahwa, Terdakwa bilang kamu sayang sama aku? mau nikah sama aku ? Saksi menjawab iya mau asal sudah cerai, Terdakwa bilang iya lagi proses cerai ;
Bahwa, Terdakwa telah membujuk Saksi yang masih berusia anak yakni AT berumur 16 tahun 9 bulan untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan menceraikan isteri jika Saksi mau bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa, pada bulan April 2014 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa menjemput Saksi dari Purbalinggadengan menggunakan sepeda motor yamaha RX KING warna grafis kombinasi merah kuning hitan hijau Nopol.R-5227-YK milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengajak Saksi untuk jalan-jalan, namun ditengah jalan Terdakwa mengatakan kepada Saksi " Neng ini udah tanggung gimana neh ? " dan Saksi menjawab " Ya terserah Mamas aja lah." Lalu Terdakwa mengatakan " Apa ke Hotel aja neng ? " lalu Saksi mengatakan "Aku belum pernah mas dan aku belum pengalaman sama daerah sini. " lalu Terdakwa menjawab " Aku juga belum pernah membawa cewe kesini dan belum pengalaman ke Hotel ", karena saat itu sudah larut malam, dan Saksi sudah merasa ngantuk dan capek lalu Saksi mengatakan " Ya sudahlah terserah mamas aja.", lalu Terdakwa menuju ke Banyumas;
Bahwa, setelah itu Terdakwa masuk kamar hotel bersama dengan Saksi, Saksi langsung merebahkan badan ditempat tidur, lalu Terdakwa masuk kekamar mandi untuk cuci muka, setelah ada pelayan Hotel masuk kedalam kamar memberikan minum dan selimut, dan saat itu Terdakwa sekalian membayar sewa kamar hotel seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah pelayan hotel menutup korden dan sambil keluar juga menutup pintu kamar, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar hotel, lalu Terdakwa tiduran disamping kiri nya Saksi, lalu Terdakwa menonton televisi, dan Terdakwa dengan Saksi cerita dan saling bercanda, lalu Terdakwa menayakan kepada Saksi " AT MAU GAK KAMU ML SAMA AKU ? " lalu Saksi menjawab " Asalkan mamas mau tanggung jawab, seperti yang awal pertama kita bertemu, mamas mau menikahi saksi." Lalu Terdakwa menjawab "Iya Terdakwa tanggung jawab apabila ada apa-apanya tentang kamu " lalu Saksi mengatakan "Beneran ya mas." Lalu Terdakwa menjawab " pasti akan tanggung jawab dan pasti mengijab dan menikahimu ";
Bahwa, setelah itu Terdakwa mencium pipi kanan dan kiri nya Saksi, setelah itu Terdakwa bercumbu dan saling berciuman bibir, lalu tangan kanan Terdakwa meraba payudaranya Saksi yang sebelah kiri dari luar baju, tangan kiri Terdakwa memegang payudaranya Saksi yang sebelah kanan, setelah itu Terdakwa berdiri dan menurunkan celana panjang Terdakwa sampai mata kaki, setelah itu Terdakwa bercumbu lagi dan berciuman bibir, dan tangan kanannya Saksi memegang penisnya dan mengocok-ngocok, lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada Saksi "Apa kamu mau saksi ajak ML ? lalu Saksi menjawab " Saksi mau karena aku sayang kamu dan aku cinta kamu" lalu Terdakwa melepas celana panjang Terdakwa dan celana dalam nya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi " Tak buka celananya ya ? ", lalu Saksi membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu Terdakwa mengelus-elus dan meraba vaginan Saksi yang sudah ada rambutnya, saat itu posisi kakinya Saksi dalam keadaan lurus melebar, lalu Terdakwa meludahi tangan kanan Terdakwa dan ludah nya tersebut Terdakwa oleskan ke vagina Saksi agar vaginanya licin, lalu penis nya, Terdakwa gesek-gesekkan ke vagina Saksi agar semakin tegang;
Bahwa, setelah penis Terdakwa tegang, Terdakwa memasukkan penis nya kedalam vagina Saksi dan terasa penis nya agak susah masuk ke dalam vagina namun akhirnya berhasil masuk, setelah penis nya masuk kedalam vagina Saksi, Terdakwa menggerak-gerakkan pinggul nya naik turun dan maju mundur, setelah beberapa lama Terdakwa menggerakkan pinggulnya, Terdakwa merasakan nikmat dan terasa sperma nya mau keluar, lalu Terdakwa mencabut penis nya dan sperma Terdakwa keluar dan jatuh ditelapak tangan kanan Saksi;
Bahwa, setelah Terdakwa selesai menyetubuhi Saksi, Saksi sama sekali tidak menyesal karena Saksi cinta dan sayang kepada Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa lalu membersihkan diri, setelah itu Terdakwa menonton televisi dan Saksi sudah tidur;
Bahwa, setelah bangun dipagi hari, setelah itu pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2014 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa keluar dari Kamar hotel dan mengantar pulang Saksi sampai rumah dan sampai Terdakwa dimarahi oleh kedua orang tuanya Saksi, lalu Terdakwa pamit pulang dan Terdakwa pulang ke Purwokerto;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : B-6 / 213 /VER / RSUHI / V / 2014, Dr. DWI RAHAYU rumah sakit umum Harapan Ibu Kabupaten Purbalingga menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 telah melakukan pemeriksaan terhadap penderita dari luar atas penderita perempuan bernama AT tanggal lahir 17 Agustus 1997 (umur 16 tahun 9 bulan) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut Selaput dara sobek arah jam 5 sobekan tidak teratur dan tidak ada tanda kekerasan;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiSUDARSIH Alias MBAH DARSIH Binti SASTROMIARDJO;
Bahwa, Saksi adalah nenek dari Saksi Korban yaitu Saksi AT, yang mana Saksi AT telah berpacaran dengan Terdakwa, dan telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri pada hari Sabtu tanggal lupa Bulan April 2014 sekira jam 19.00 Wib di Hotel Baturaden, sedangkan diantara mereka tidak ada ikatan pernikahan;
Bahwa, Saksi mengetahui Terdakwa sudah memiliki isteri dan anak namun Terdakwa berjanji akan menceraikan isterinya karena Terdakwa serius menjalin hubungan dengan Saksi AT, oleh karena itu Saksi mengijinkan Terdakwa berhubungan dengan Saksi AT;
Bahwa, Terdakwa sering membelikan makanan, sabun dan pulsa untuk Saksi;
Bahwa, Terdakwa juga sering mengajak Saksi AT untuk makan dan juga Terdakwa membelikan Saksi AT sebuah handphone Nokia type X 1 warna hitam;
Bahwa, Saksi AT sudah ATggal bersama Saksi sejak umur 8 (delapan) Tahun;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan dan membenarkannya;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUNARSO Bin RASMIARJA,
Bahwa, Saksi adalah orang tua dari Saksi korban yaitu Saksi AT;
Bahwa, Saksi AT telah berpacaran dengan Terdakwa, dan telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, sedangkan diantara mereka tidak ada ikatan pernikahan;
Bahwa, Saksi pernah membaca SMS yang berbunyi jorok dari handphone Saksi AT yang isinya tentang perbuatan suami isteri;
Bahwa, Saksi lalu menanyakan kepada Saksi AT namun Saksi AT tidak mengaku sampai akhirnya Saksi AT mengakui bahwa Saksi AT sudah melakukan hubungan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa, setelah Saksi mengetahui hal tersebut Saksi lalu melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian karena Saksi merasa Saksi AT masih berusia anak-anak (16 Tahun dan 9 Bulan) dan belum saatnya untuk melakukan hubungan persetubuhan apalagi Terdakwa masih berstatus suami orang;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiWERIANTO Alias WERI Alias FERI Bin ROCHIM,
Bahwa, Saksi adalah om dari Saksi korban yaitu Saksi AT;
Bahwa, Saksi AT telah berpacaran dengan Terdakwa, dan telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, sedangkan diantara mereka tidak ada ikatan pernikahan;
Bahwa, hal tersebut Saksi ketahui dari handphone milik Saksi AT yang ada SMS berbunyi jorok tentang hubungan suami isteri yang tidak pantas dilakukan oleh Saksi AT karena Saksi AT masih berusia anak-anak yakni berumur 16 Tahun dan 9 Bulan;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi VIKA RISTANTI NINGRUM alias VIKA Bin SUNARSO,
Bahwa, Saksi adalah kakak kandung dari Saksi korban yaitu Saksi AT;
Bahwa, Saksi AT telah berpacaran dengan Terdakwa, dan telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, sedangkan diantara mereka tidak ada ikatan pernikahan;
Bahwa, berawal dari Saksi AT tidak pulang seharian dan Saksi lalu menghubungi Saksi AT dan mengatakan akan melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian;
Bahwa, awalnya Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa sudah berkeluarga karena Saksi AT mengatakan kepada Saksi bahwa Terdakwa masih bujangan;
Bahwa, Saksi mengetahui dari suami Saksi bahwa Terdakwa ternyata sudah memiliki anak dan isteri dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa sedang dalam proses perceraian dengan isterinya;
Bahwa, Saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang dapat meringankan atau menguntungkan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik polisi Polres Purbalingga dan keterangan Terdakwa tersebut dituangkan didalam BAP, setelah selesai pemeriksaan keterangan Terdakwa tersebut dibaca isinya dan Terdakwa membenarkan dan sebagai tanda setuju terdakwa membubuhkan tanda tangan didalam BAP tersebut;
Bahwa, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi AT pada hari Sabtu tanggal lupa Bulan April 2014 sekira jam 19.00 Wib di Banyumas;
Bahwa, Terdakwa mengenal Saksi AT sejak bulan pebruari 2014;
Bahwa, awalnya Terdakwa meminta nomer handphone kepada Saksi AT namun Saksi AT tidak memberikannya;
Bahwa, sekitar bulan pebruari 2014 baru Saksi AT memberikan nomer handphonenya kepada Terdakwa;
Bahwa, kemudian Terdakwa menyatakan perasaan suka kepada Saksi AT dan juga memberitahukan kepada saksi AT bahwa Terdakwa sudah punya anak dan isteri namun sedang tahap perceraian;
Bahwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT bahwa Terdakwa akan pisah dengan isterinya;
Bahwa, sejak bulan Maret 2014, Terdakwa dan Saksi sering jalan-jalan bersama dan itu juga seijin dari Ibu dari Saksi dan nenek Saksi yang bernama Saksi Sudarsih ;
Bahwa, Terdakwa mengajak makan lalu mampir ke hotel di baturraden;
Bahwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT “kamu sayang sama aku? mau nikah sama aku ? Saksi AT menjawab iya mau asal sudah cerai, Terdakwa bilang iya lagi proses cerai ;
Bahwa, Terdakwa telah membujuk Saksi yang masih berusia anak yakni AT berumur 16 tahun 9 bulan untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan menceraikan isteri jika Saksi AT mau bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa, pada bulan April 2014 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa menjemput Saksi AT dari Purbalinggadengan menggunakan sepeda motor yamaha RX KING warna grafis kombinasi merah kuning hitan hijau Nopol.R-5227-YK milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengajak Saksi AT untuk jalan-jalan, namun ditengah jalan Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT" Neng ini udah tanggung gimana neh ? " dan Saksi AT menjawab " Ya terserah Mamas aja lah." Lalu Terdakwa mengatakan " Apa ke Hotel aja neng ? " lalu Saksi AT mengatakan "Aku belum pernah mas dan aku belum pengalaman sama daerah sini. " lalu Terdakwa menjawab " Aku juga belum pernah membawa cewe kesini dan belum pengalaman ke Hotel ", karena saat itu sudah larut malam, dan Saksi AT sudah merasa ngantuk dan capek lalu Saksi mengatakan " Ya sudahlah terserah mamas aja.", lalu Terdakwa menuju ke Banyumas;
Bahwa, setelah itu Terdakwa masuk kamar hotel bersama dengan Saksi AT, Saksi AT langsung merebahkan badan ditempat tidur, lalu Terdakwa masuk kekamar mandi untuk cuci muka, setelah ada pelayan Hotel masuk kedalam kamar memberikan minum dan selimut, dan saat itu Terdakwa sekalian membayar sewa kamar hotel seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah pelayan hotel menutup korden dan sambil keluar juga menutup pintu kamar, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar hotel, lalu Terdakwa tiduran disamping kiri nya Saksi AT, lalu Terdakwa menonton televisi, dan Terdakwa dengan Saksi AT cerita dan saling bercanda, lalu Terdakwa menayakan kepada Saksi AT" AT MAU GAK KAMU ML SAMA AKU ? " lalu Saksi AT menjawab " Asalkan mamas mau tanggung jawab, seperti yang awal pertama kita bertemu, mamas mau menikahi saksi." Lalu Terdakwa menjawab "Iya Terdakwa tanggung jawab apabila ada apa-apanya tentang kamu " lalu Saksi mengatakan "Beneran ya mas." Lalu Terdakwa menjawab " pasti akan tanggung jawab dan pasti mengijab dan menikahimu ";
Bahwa, setelah itu Terdakwa mencium pipi kanan dan kiri nya Saksi AT, setelah itu Terdakwa bercumbu dan saling berciuman bibir, lalu tangan kanan Terdakwa meraba payudaranya Saksi AT yang sebelah kiri dari luar baju, tangan kiri Terdakwa memegang payudaranya Saksi AT yang sebelah kanan, setelah itu Terdakwa berdiri dan menurunkan celana panjang Terdakwa sampai mata kaki, setelah itu Terdakwa bercumbu lagi dan berciuman bibir, dan tangan kanannya Saksi AT memegang penisnya dan mengocok-ngocok, lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada Saksi AT"Apa kamu mau ML ? lalu Saksi AT menjawab " Saksi mau karena aku sayang kamu dan aku cinta kamu" lalu Terdakwa melepas celana panjang Terdakwa dan celana dalam nya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT " Tak buka celananya ya ? ", lalu Saksi AT membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu Terdakwa mengelus-elus dan meraba vagina Saksi AT yang sudah ada rambutnya, saat itu posisi kakinya Saksi AT dalam keadaan lurus melebar, lalu Terdakwa meludahi tangan kanan Terdakwa dan ludah nya tersebut Terdakwa oleskan ke vagina Saksi AT agar vaginanya licin, lalu penis nya, Terdakwa gesek-gesekkan ke vagina Saksi AT agar semakin tegang;
Bahwa, setelah penis Terdakwa tegang, Terdakwa memasukkan penis nya kedalam vagina Saksi AT dan terasa penis nya agak susah masuk ke dalam vagina namun akhirnya berhasil masuk, setelah penis nya masuk kedalam vagina Saksi AT, Terdakwa menggerak-gerakkan pinggul nya naik turun dan maju mundur, setelah beberapa lama Terdakwa menggerakkan pinggulnya, Terdakwa merasakan nikmat dan terasa sperma nya mau keluar, lalu Terdakwa mencabut penis nya dan sperma Terdakwa keluar dan jatuh ditelapak tangan kanan Saksi AT;
Bahwa, setelah Terdakwa selesai menyetubuhi Saksi AT, Saksi AT sama sekali tidak menyesal karena Saksi AT cinta dan sayang kepada Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa lalu membersihkan diri, setelah itu Terdakwa menonton televisi dan Saksi AT tidur;
Bahwa, setelah bangun dipagi hari, setelah itu pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2014 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa keluar dari Kamar hotel dan mengantar pulang Saksi AT sampai rumah dan sampai Terdakwa dimarahi oleh kedua orang tuanya Saksi AT, lalu Terdakwa pamit pulang dan Terdakwa pulang ke Purwokerto;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga Nomor: B-6/213/VER/RSUHI/V/2014 tanggal 17 Mei 2014 dan dari pemeriksaan ditemukan:
Keadaan pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum penderitaan : datang dalam keadaan sadar
Tensi : 100 / 60
Lain-lain :
Selaput dara sobek arah jam 5 sobekan tidak teratur.
Tanda kekerasan (-) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk LOD, 1 (satu) potong baju ¾ warna ungu bermotif kotak-kotak, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type X1 warna hitam berisi sim card XL dengan nomor 087 715 178 283 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas, disamping Terdakwa dan Para Saksi mengenali dan membenarkannya, serta barang bukti tersebut telah melalui penyitaan secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, dimana satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Saksi AT pada hari Sabtu tanggal lupa Bulan April 2014 sekira jam 19.00 Wib di Banyumas;
Bahwa, saat kejadian saksi AT masih berusia 16 Tahun dan 9 Bulan;
Bahwa, Terdakwa mengenal Saksi AT sejak bulan pebruari 2014;
Bahwa, awalnya Terdakwa meminta nomer handphone kepada Saksi AT namun Saksi AT tidak memberikannya;
Bahwa, sekitar bulan pebruari 2014 baru Saksi AT memberikan nomer handphonenya kepada Terdakwa;
Bahwa, kemudian Terdakwa menyatakan perasaan suka kepada Saksi AT dan juga memberitahukan kepada saksi AT bahwa Terdakwa sudah punya anak dan isteri namun sedang tahap perceraian;
Bahwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT bahwa Terdakwa akan pisah dengan isterinya;
Bahwa, sejak bulan Maret 2014, Terdakwa dan Saksi sering jalan-jalan bersama dan itu juga seijin dari Ibu dari Saksi dan nenek Saksi yang bernama Saksi Sudarsih ;
Bahwa, Terdakwa mengajak makan lalu mampir ke hotel di baturraden;
Bahwa, Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT “kamu sayang sama aku? mau nikah sama aku ? Saksi AT menjawab iya mau asal sudah cerai, Terdakwa bilang iya lagi proses cerai ;
Bahwa, Terdakwa telah membujuk Saksi yang masih berusia anak yakni AT berumur 16 tahun 9 bulan untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan menceraikan isteri jika Saksi AT mau bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa, pada bulan April 2014 sekitar jam 19.00 Wib Terdakwa menjemput Saksi AT dari Purbalinggadengan menggunakan sepeda motor yamaha RX KING warna grafis kombinasi merah kuning hitan hijau Nopol.R-5227-YK milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa mengajak Saksi AT untuk jalan-jalan, namun ditengah jalan Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT" Neng ini udah tanggung gimana neh ? " dan Saksi AT menjawab " Ya terserah Mamas aja lah." Lalu Terdakwa mengatakan " Apa ke Hotel aja neng ? " lalu Saksi AT mengatakan "Aku belum pernah mas dan aku belum pengalaman sama daerah sini. " lalu Terdakwa menjawab " Aku juga belum pernah membawa cewe kesini dan belum pengalaman ke Hotel ", karena saat itu sudah larut malam, dan Saksi AT sudah merasa ngantuk dan capek lalu Saksi mengatakan " Ya sudahlah terserah mamas aja.", lalu Terdakwa menuju ke Banyumas;
Bahwa, setelah itu Terdakwa masuk kamar hotel bersama dengan Saksi AT, Saksi AT langsung merebahkan badan ditempat tidur, lalu Terdakwa masuk kekamar mandi untuk cuci muka, setelah ada pelayan Hotel masuk kedalam kamar memberikan minum dan selimut, dan saat itu Terdakwa sekalian membayar sewa kamar hotel seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah pelayan hotel menutup korden dan sambil keluar juga menutup pintu kamar, lalu Terdakwa mengunci pintu kamar hotel, lalu Terdakwa tiduran disamping kiri nya Saksi AT, lalu Terdakwa menonton televisi, dan Terdakwa dengan Saksi AT cerita dan saling bercanda, lalu Terdakwa menayakan kepada Saksi AT" AT MAU GAK KAMU ML SAMA AKU ? " lalu Saksi AT menjawab " Asalkan mamas mau tanggung jawab, seperti yang awal pertama kita bertemu, mamas mau menikahi saksi." Lalu Terdakwa menjawab "Iya Terdakwa tanggung jawab apabila ada apa-apanya tentang kamu " lalu Saksi mengatakan "Beneran ya mas." Lalu Terdakwa menjawab " pasti akan tanggung jawab dan pasti mengijab dan menikahimu ";
Bahwa, setelah itu Terdakwa mencium pipi kanan dan kiri nya Saksi AT, setelah itu Terdakwa bercumbu dan saling berciuman bibir, lalu tangan kanan Terdakwa meraba payudaranya Saksi AT yang sebelah kiri dari luar baju, tangan kiri Terdakwa memegang payudaranya Saksi AT yang sebelah kanan, setelah itu Terdakwa berdiri dan menurunkan celana panjang Terdakwa sampai mata kaki, setelah itu Terdakwa bercumbu lagi dan berciuman bibir, dan tangan kanannya Saksi AT memegang penisnya dan mengocok-ngocok, lalu Terdakwa menanyakan lagi kepada Saksi AT"Apa kamu mau ML ? lalu Saksi AT menjawab " Saksi mau karena aku sayang kamu dan aku cinta kamu" lalu Terdakwa melepas celana panjang Terdakwa dan celana dalam nya, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT " Tak buka celananya ya ? ", lalu Saksi AT membuka celana panjang dan celana dalamnya, lalu Terdakwa mengelus-elus dan meraba vagina Saksi AT yang sudah ada rambutnya, saat itu posisi kakinya Saksi AT dalam keadaan lurus melebar, lalu Terdakwa meludahi tangan kanan Terdakwa dan ludah nya tersebut Terdakwa oleskan ke vagina Saksi AT agar vaginanya licin, lalu penis nya, Terdakwa gesek-gesekkan ke vagina Saksi AT agar semakin tegang;
Bahwa, setelah penis Terdakwa tegang, Terdakwa memasukkan penis nya kedalam vagina Saksi AT dan terasa penis nya agak susah masuk ke dalam vagina namun akhirnya berhasil masuk, setelah penis nya masuk kedalam vagina Saksi AT, Terdakwa menggerak-gerakkan pinggul nya naik turun dan maju mundur, setelah beberapa lama Terdakwa menggerakkan pinggulnya, Terdakwa merasakan nikmat dan terasa sperma nya mau keluar, lalu Terdakwa mencabut penis nya dan sperma Terdakwa keluar dan jatuh ditelapak tangan kanan Saksi AT;
Bahwa, setelah Terdakwa selesai menyetubuhi Saksi AT, Saksi AT sama sekali tidak menyesal karena Saksi AT cinta dan sayang kepada Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa lalu membersihkan diri, setelah itu Terdakwa menonton televisi dan Saksi AT tidur;
Bahwa, setelah bangun dipagi hari, setelah itu pada hari Minggu tanggal lupa Bulan April 2014 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa keluar dari Kamar hotel dan mengantar pulang Saksi AT sampai rumah dan sampai Terdakwa dimarahi oleh kedua orang tuanya Saksi AT, lalu Terdakwa pamit pulang dan Terdakwa pulang ke Purwokerto;
Bahwa, Terdakwa telah mempunyai isteri dan anak dan belum bercerai;
Bahwa, Terdakwa telah membujuk Saksi AT agar mau bersetubuh dengan Terdakwa dan menjanjikan akan mengijab saksi AT;
Bahwa, Terdakwa dan Para Saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di muka persidangan sebagaimana tersebut diatas, maka yang menjadi persoalannya apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan ATdak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal ATdak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di muka persidangan dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif, yang mana Terdakwa didakwakan dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan dalam bentuk alternatif, lalu dihubungkan dengan fakta hukum di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat sependapat dengan Penuntut Umum dalam hal pembuktian dakwaan pertama karena yang paling mendekati dengan kebenaran materiil, sehingga Majelis hakim mempertimbangkan dakwaan pertama yang memiliki unsur-unsurnya, sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu per satu sebagaimana dibawah ini;
Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” adalah sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM-21/ PRBAL/Euh.2/08/2014 tanggal 21 Agustus 2014 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa AMSOBIRIN, ternyata cocok antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu telah terbukti;
ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif, arATya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian “dengan sengaja”, yaitu haruslah diartikan sebagai kesengajaan dalam segala bentuk menurut ilmu hukum, yaitu sengaja karena dikehendaki, sengaja karena keharusan, sengaja sebagai kemungkinan;
Menimbang, bahwa unsur ini juga mengandung pengertian “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” adalah perbuatan yang membuat seseorang anak menjadi tidak berdaya, suatu tipu yang diatur sedemikian rupa,sehingga orang yang berpikir normal pun dapat mempercayai akan kebenaran hal yang ditipukan itu; susunan kalimat bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan lainnya, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar; menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya; kesemua perbuatan ini dilakukan kepada seseorang yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, namun belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin untuk dilakukannya perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kelamin;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Saksi Korban yang bernama Saksi AT dalam hal memberikan keterangan dipersidangan menerangkan bahwa Saksi AT masih berusia 16 Tahun dan 9 Bulan pada saat kejadian persetubuhan yang dilakukan disalah satu hotel di baturraden, Purwokerto di bulan April 2014;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi AT menjalin hubungan pacaran sekitar bulan Maret di Tahun 2014, ketika Terdakwa menyatakan cinta kepada saksi AT, Terdakwa telah dengan terang-terangan mengaku sudah mempunyai anak dan isteri namun Terdakwa mengatakan kepada Saksi AT bahwa Terdakwa sedang dalam proses perceraian dengan isterinya sehingga saksi AT mau menjadi pacar Terdakwa karena Terdakwa meyakinkan Saksi AT akan menceraikan isterinya;
Bahwa, di bulan April Tahun 2014, Terdakwa mengajak Saksi AT untuk jalan-jalan dan karena malam sudah tiba, Terdakwa bertanya kepada saksi AT apakah mau dibawa ke hotel dan Saksi AT saat dipersidangan mengatakan “Terserah mamas saja”, setelah masuk kedalam hotel dikamar, Terdakwa dengan Saksi AT berbincang-bincang kemudian sampailah Terdakwa bertanya kepada Saksi AT “apakah mau ML dengan Terdakwa?” dan dijawab oleh Saksi AT “asal mamas mau bertanggung jawab” dan Terdakwa menjawab "Iya Terdakwa tanggung jawab apabila ada apa-apanya tentang kamu " lalu Saksi AT mengatakan "Beneran ya mas." Lalu Terdakwa menjawab " pasti akan tanggung jawab dan pasti mengijab dan menikahimu ". Kemudian Terdakwa dan Saksi AT melakukan persetubuhan tersebut dengan cara-cara yang telah dapatkan pada fakta hukum dipersidangan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi AT;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dapat disimpulkan, Terdakwa dengan sengaja membujuk Saksi AT untuk mewujudkan niatnya melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, dan Saksi AT pada saat kejadian dibulan April di Tahun 2014 masih berusia 16 Tahun dan 9 Bulan dengan menjanjikan Saksi AT akan di ijab dan dinikahi, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka seluruh unsur dalam dakwaan kedua telah terbukti oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti, sehingga perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ATdak pidana “TELAH DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN“, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa serta tidak adanya alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana, sehingga harus dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan Korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa melakukan perbuatannya yang melanggar asusila sedang nyata-nyata Terdakwa masih memiliki isteri sah dan mempunyai tanggungan anak;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, seluruh unsur dari pasal yang didakwakan, hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa, maka hukuman badan maupun denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang sudah pantas, layak, dan sudah sesuai dengan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat, sebagaimana yang akan dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjalani penangkapan dan masa penahanan yang sah sejak tahap Penyidik Polisi, maka dengan demikian berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana badan tersebut dalam UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur pidana denda yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka terhadap barang bukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, serta Terdakwa juga tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim akan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lainya yang terkait dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ATdak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMdengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menjatuhkan pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,-- (Enampuluh juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk LOD,
1 (satu) potong baju ¾ warna ungu bermotif kotak-kotak,
1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type X 1 warna hitam berisi sim card XL dengan nomor 087 715 178 283;
Dikembalikan kepada Saksi AT
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 oleh kami VILIA SARI,S.H.,Mkn. sebagai Hakim Ketua , IVONNE TIURMA RISMAULI, S,H, dan ARIEF YUDIARTO, S,H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan di bantu oleh TRI HANDINI SULISTYOWATI,S.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh HARYANTA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan dihadiri oleh Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd. Ttd.
IVONNE TIURMA RISMAULI,S.H. VILIA SARI ,S.H.Mkn.
Ttd.
ARIEF YUDIARTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
TRI HANDINI SULISTYOWATI, S.H.
Untuk salinan resmi
P Untuk salinan resmi
Pengadilan Negeri Purbalingga
Panitera Sekretaris,
S
U M A ‘ U N, S.H.
NIP. : 19590201 198003 1 006
n Negeri Purbalingga
Panitera Sekretaris,
S U M A ‘ U N, S.H.
NIP. : 19590201 198003 1 006