80/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRI panggilan NAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Nasri panggilan Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasri panggilan Nas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna biru merk Mizone, 1 (satu) helai celana hawai warna orange, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana hawaii warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih polos, 1 (satu) helai celana hawai pendek warna hijau bergaris merah kuning, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, dan 1 (satu) buah sabit dengan gagang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor :80/Pid.Sus/2015/PN.Pmn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | NASRI panggilan NAS; Lembak Pasang; 44 tahun/11 Maret 1971; Laki-laki; Indonesia; Kubu Korong Pinjauan Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman; Islam; Tani; SD; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 12 Mei 2015 sampai tanggal 10 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai tanggal 9 Agustus 2015;
Terdakwa dimuka persidangan pada awalnya tidak didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum dan setelah Hakim Ketua memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya bahwa Terdakwa dalam persidangan perkara ini pada pokoknya wajib di dampingi oleh Penasihat Hukum/Pembela baik yang ditunjuk sendiri oleh Terdakwa maupun yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri karena Terdakwa di dakwa telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana yang lamanya maksimal 15 (lima belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAPidana, maka Majelis Hakim kemudian menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa guna untuk membela kepentingan Terdakwa dimuka persidangan yaitu Sdr. Dartoni, SH., Advokat/Pengacara yang berkantor di Jln. S.Bakri Nomor 09 Pasar Kuraitaji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman untuk mendampingi dan memberikan bantuan Hukum kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 80/Pen.Pid/PH/2015/PN.Pmn tertanggal 12 Mei 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 80/Pen.Pid/HS/2015/PN.Pmn., tertanggal 13 Mei 2015 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NASRI PGL. NAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan ancaman kekerasan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRI PGL. NAS, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buahbotol plastik warna biru merk maizone;
1 (satu) helai celana hawai warna orange;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana hawai warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai celana hawai pendek warna hijau bergaris merah kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya menyatakan pengakuan dan penyesalan atas kejahatan yang telah dilakukannya serta permohonan agar mendapat keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyampaikan Replik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada materi tuntutannya semula sedangkan Terdakwa secara lisan dalam Duplik juga menyatakan tetap pada materi pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan di persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan NOMOR REG.PERKARA: PDM-46/PARIA-03/05/2015 tertanggal 11 Mei 2015 dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa NASRI PGL. NAS, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA (15 tahun)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB saksi FITRA disuruh oleh saksi NURLELA untuk mengantarkan makan siang Terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi FITRA yang sedang bekerja di sawah yang terletak di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau, sesampainya di sana saksi melihat Terdakwa sedang duduk di kursi panjang yang terletak di samping pondok yang hanya mengenakan celana pendek warna hitam, lalu saksi menghampiri Terdakwa dan berkata ”yah ko makan siang yah a”, lalu Terdakwa mengambil dan meletakannya di dalam pondok.
Kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk duduk dulu di dalam pondok, lalu saksi masuk ke dalam pondok dan diikuti oleh Terdakwa dan duduk di sebelah kiri saksi, lalu Terdakwa memijit bahu saksi dengan kedua tangannya namun saksi menghindar, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk meminum air putih dalam botol plastik warna biru merk maizone, dan saksipun meminum air tersebut, setelah meminum air putih tersebut saksi merasa pusing dan lemas tak berdaya, selanjutnya Terdakwa mendorong kening saksi hingga saksi jatuh terlentang, Terdakwa langsung menghimpit tubuh saksi sambil memegang leher saksi dengan tangan kanannya, lalu Terdakwa membuka celana hawai warna orange serta celana dalam warna coklat sekaligus hingga pergelangan kaki saksi, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam hingga lepas, kemudian Terdakwa membuka paha saksi dan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan dibantu tangan kirinya ke dalam alat kelamin saksi selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin saksi.
Terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin saksi dan memasangkan kembali celana saksi dan celana pendek warna hitam Terdakwa, lalu menarik kedua tangan saksi, sehingga duduk dan bersandar di dinding pondok, Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan menggunakan sabit yang gagangnya dari kayu yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dan mengarahkannya ke wajah saksi sambil berkata ”jan BELLA kecek an ka Bunda ndak, kalau BELLA kecek an, BELLA ayah aniayo liak (jang BELLA bilang sama Vunda, kalau BELLA bilang sama Bunda, BELLA akan ayah aniaya lagi), selanjutanya saksi keluar dari pondok tersebut dan diiringi oleh Terdakwa di belakang, sekira 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut saksi bertemu dengan saksi ERI SUSANTI yang sedang mengembalakan ternaknya, karena melihat saksi menangis saksi ERI menghampiri saksi dan bertanya ”dek a BELLA? manga BELLA manangih? (ada apa BELLA ? mengapa BELLA menangis?), lalu dijawab oleh Terdakwa ”nyo manangih mintak pitih balanjo, beko di agiah di rumah (dia minta uang belanja, nanti di kasih di rumah), Terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk cepat pulang ke rumah.
Pada bulan Agustus tahun 2014 hari dan tanggal yang tidak diingat sekira pukul 13.00 WIB saksi disuruh kembali oleh saksi NURLELA untuk mengantarkan makan siang Terdakwa ke sawah, sesampainya di sana saksi langsung meletakan makan siang tersebut ke dalam pondok dan sewaktu saksi akan keluar dari pondok Terdakwa sudah berada di depan saksi dan Terdakwa langsung menepuk pundak kiri saksi dengan tangan kanannya serta menarik kedua tangan saksi menuju ke dalam pondok dan menyandarkan saksi di dinding pondok dengan posisi duduk, kemudian Terdakwa memaksa saksi untuk meminum air dari botol plastik warna biru merk maizone, setelah meminum air putih dalam botol tersebut saksi merasa pusing dan lemas, selanjutnya Terdakwa membuka celana hawai warna hitam dan celana dalam warna putih hingga pergelangan kaki, lalu Terdakwa membuka celana pendek hitamnya higga lepas dan Terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara yang sama seperti pertama kali, Terdakwa mengeluarkan cairan spermannya di dalam alat kelamin saksi, kemudian Terdakwa kembali memakaikan celana saksi dan celananya sendiri dan Terdakwa menyuruh saksi untuk pulang ke rumah.
Sedangkan kejadian persetubuhan ketiga kalinya adalah sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian persetubuhan yag kedua masih pada bulan Agustus tahun 2014 yang hari dan tanggalnya tidak saksi ingat sekira pukul 13.00 WIB, saksi kembali disuruh oleh saksi NURLELA untuk mengantarkan makan siang Terdakwa ke sawah, sesampainya di sawah saksi melihat ada 2 (dua) botol minuman merk ale-ale, lalu saksi bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya minuman tersebut dan dijawab oleh Terdakwa minuman tersebut Terdakwa yang membelinya, lalu saksi ambil satu dan meminumannya setelah meminum minuman tersebut saksi merasa pusing dan lemas kemudian saksi tidur-tiduran di dalam pondok, tidak berapa lama datang Terdakwa dan langsung mengunci pintu pondok dan mengahampiri saksi dan duduk jongkok diantara kedua paha saksi, kemudian Terdakwa membuka celana hawai pendek warna hijau bergaris merah kuning dan celana dalam warna coklat hingga pergelangan kaki, lalu Terdakwa berdiri dan membuka celananya, lalu Terdakwa kembali jongkok dan mengangkat paha kanan saksi di paha kiri Terdakwa sedangkan paha kiri saksi di paha kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi lebih kurang selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin saksi, setelah itu Terdakwa kembali memakaian celana saksi dan celananya sendiri, sambil berkata ”jan kau kecek an ka Bunda, kalau kau kecek an kau marasai dek den (jangan kamu ceritakan ke Bunda, kalau kamu ceritakan kamua akan saya celakai)” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan saksi dipaksa untuk menerima uang tersebut, karena saksi takut Terdakwa marah, saksi mengambil uang tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB saksi NURLELA dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau saksi SYAIFUL HENDRA dan ia mengatakan kepada saksi tentang perubahan fisik saksi FITRA yang tidak wajar, setelah pulang ke rumah saksi NURLELA membeli 1 (satu) buah alat tes kehamilan dan pada saat saksi FITRA pulang dari sekolah saksi NURLELA menyuruh saksi untuk menampung air kencingnya di sebuah kotak plastik kemudian saksi memberikannya kepada saksi NURLELA, lalu saksi NURLELA memasukan alat tes kehamilan tersebut ke dalam air kencing saksi dan beberapa saat kemudian saksi NURLELA terkejut dan mengatakan kepada saksi bahwa ia positif hamil.
Saksi NURLELA mendesak saksi FITRA agar menceritakan kepada saksi NURLELA siapa yang telah menghamili saksi, lalu saksi menceritakan kepada saksi NURLELA yang menghamilinya adalah Terdakwa NASRI PGL. NAS yang tidak lain adalah ayah tiri saksi dan suami saksi NURLELA sendiri, lalu saksi NURLELA menemui Terdakwa dan menanyakan mengapa ia tega menyetubuhi saksi FITRA yang merupakan anak tirinya, namun Terdakwa diam saja.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 Terdakwa mengajak saksi NURLELA, saksi FITRA pindah ke profinsi Jambi dengan alasan Terdakwa malu dengan orang kampung apabila nanti saksi FITRA melahirkan di kampung, setelah beberapa hari di Jambi saksi NURLELA tidak betah di Jambi dan merasa berdosa, lalu pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB berangkat dari Jambi menuju Sungai Limau, dan saksi NURLELA sampai pada tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sungai Limau dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa saksi FITRA melahirkan pada Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB di PUSKESMAS Sungai Limau, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,5 (satu koma lima) Kg, karena lahir prematur dokter merujuk ke RSUD Padang Panjang untuk dimasukan ke dalam mesin penghangat (inkubator), namun bayi tersebut meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di RSUD Padang Panjang sebagaimana yang diterangkan pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 07/Anak/RSUD/PP/III-2015, tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dr. H. ASRINAL, Sp.A dokter pada RSUD Padang Panjang.
Bahwa yang saksi FITRA rasakan pada saat saksi disetubuhi oleh Terdakwa adalah, saksi merasakan sakit dan perih pada alat kelamin saksi serta hamil 7 (tujuh) bulan.
Bahwa saksi FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA telah dilakukan pemeriksaan di PUSKESMAS Sungai Limau, dengan hasil Visum Et Repertum No.:09/VER/HC.SL/III/2015, tanggal 25Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. FATMAWATI SRIDEWI, dokter pada PUSKESMAS Sungai Limau dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik : - Kesadaran : sadar
TD 130/90 mmhg;
Terlihat perut buncit;
Pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif
Kesimpulan :
dengan pemeriksan fisik kesadaran : sadar, TD 130/90 mmhg, terlihat perut membuncit, pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA (15 tahun) merasa malu dan merusak korban secara psikis, dan FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELAmasih berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana terlampir dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-08 Dd 0072032 yang menerangkan bahwa saksi FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA lahir di Pinjauan pada tanggal 21Oktober 1999.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa NASRI PGL. NAS, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA (15 tahun)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB saksi FITRA disuruh oleh saksi NURLELA untuk mengantarkan makan siang Terdakwa yang merupakan ayah tiri saksi FITRA yang sedang bekerja di sawah yang terletak di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau, sesampainya di sana saksi melihat Terdakwa sedang duduk di kursi panjang yang terletak di samping pondok yang hanya mengenakan celana pendek warna hitam, lalu saksi menghampiri Terdakwa dan berkata ”yah ko makan siang yah a”, lalu Terdakwa mengambil dan meletakannya di dalam pondok.
Kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk duduk dulu di dalam pondok, lalu saksi masuk ke dalam pondok dan diikuti oleh Terdakwa dan duduk di sebelah kiri saksi, lalu Terdakwa memijit bahu saksi dengan kedua tangannya namun saksi menghindar, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk meminum air putih dalam botol plastik warna biru merk maizone, dan saksipun meminum air tersebut, setelah meminum air putih tersebut saksi merasa pusing dan lemas tak berdaya, selanjutnya Terdakwa mendorong kening saksi hingga saksi jatuh terlentang, Terdakwa langsung menghimpit tubuh saksi sambil memegang leher saksi dengan tangan kanannya, lalu Terdakwa membuka celana hawai warna orange serta celana dalam warna coklat sekaligus hingga pergelangan kaki saksi, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam hingga lepas, kemudian Terdakwa membuka paha saksi dan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan dibantu tangan kirinya ke dalam alat kelamin saksi selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin saksi.
Terdakwa mencabut alat kelaminya dari alat kelamin saksi dan memasangkan kembali celana saksi dan celana pendek warna hitam Terdakwa, lalu menarik kedua tangan saksi, sehingga duduk dan bersandar di dinding pondok, Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan menggunakan sabit yang gagangnya dari kayu yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dan mengarahkannya ke wajah saksi sambil berkata ”jan BELLA kecek an ka Bunda ndak, kalau BELLA kecek an, BELLA ayah aniayo liak (jang BELLA bilang sama Vunda, kalau BELLA bilang sama Bunda, BELLA akan ayah aniaya lagi), selanjutanya saksi keluar dari pondok tersebut dan diiringi oleh Terdakwa di belakang, sekira 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut saksi bertemu dengan saksi ERI SUSANTI yang sedang mengembalakan ternaknya, karena melihat saksi menangis saksi ERI menghampiri saksi dan bertanya ”dek a BELLA? manga BELLA manangih? (ada apa BELLA ? mengapa BELLA menangis?), lalu dijawab oleh Terdakwa ”nyo manangih mintak pitih balanjo, beko di agiah di rumah (dia minta uang belanja, nanti di kasih di rumah), Terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk cepat pulang ke rumah.
Pada bulan Agustus tahun 2014 hari dan tanggal yang tidak diingat sekira pukul 13.00 WIB saksi disuruh kembali oleh saksi NURLELA untuk mengantarkan makan siang Terdakwa ke sawah, sesampainya di sana saksi langsung meletakan makan siang tersebut ke dalam pondok dan sewaktu saksi akan keluar dari pondok Terdakwa sudah berada di depan saksi dan Terdakwa langsung menepuk pundak kiri saksi dengan tangan kanannya serta menarik kedua tangan saksi menuju ke dalam pondok dan menyandarkan saksi di dinding pondok dengan posisi duduk, kemudian Terdakwa memaksa saksi untuk meminum air dari botol plastik warna biru merk maizone, setelah meminum air putih dalam botol tersebut saksi merasa pusing dan lemas, selanjutnya Terdakwa membuka celana hawai warna hitam dan celana dalam warna putih hingga pergelangan kaki, lalu Terdakwa membuka celana pendek hitamnya higga lepas dan Terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara yang sama seperti pertama kali, Terdakwa mengeluarkan cairan spermannya di dalam alat kelamin saksi, kemudian Terdakwa kembali memakaikan celana saksi dan celananya sendiri dan Terdakwa menyuruh saksi untuk pulang ke rumah.
Sedangkan kejadian persetubuhan ketiga kalinya adalah sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian persetubuhan yag kedua masih pada bulan Agustus tahun 2014 yang hari dan tanggalnya tidak saksi ingat sekira pukul 13.00 WIB, saksi kembali disuruh oleh saksi NURLELA untuk mengantarkan makan siang Terdakwa ke sawah, sesampainya di sawah saksi melihat ada 2 (dua) botol minuman merk ale-ale, lalu saksi bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya minuman tersebut dan dijawab oleh Terdakwa minuman tersebut Terdakwa yang membelinya, lalu saksi ambil satu dan meminumannya setelah meminum minuman tersebut saksi merasa pusing dan lemas kemudian saksi tidur-tiduran di dalam pondok, tidak berapa lama datang Terdakwa dan langsung mengunci pintu pondok dan mengahampiri saksi dan duduk jongkok diantara kedua paha saksi, kemudian Terdakwa membuka celana hawai pendek warna hijau bergaris merah kuning dan celana dalam warna coklat hingga pergelangan kaki, lalu Terdakwa berdiri dan membuka celananya, lalu Terdakwa kembali jongkok dan mengangkat paha kanan saksi di paha kiri Terdakwa sedangkan paha kiri saksi di paha kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi lebih kurang selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin saksi, setelah itu Terdakwa kembali memakaian celana saksi dan celananya sendiri, sambil berkata ”jan kau kecek an ka Bunda, kalau kau kecek an kau marasai dek den (jangan kamu ceritakan ke Bunda, kalau kamu ceritakan kamua akan saya celakai)” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan saksi dipaksa untuk menerima uang tersebut, karena saksi takut Terdakwa marah, saksi mengambil uang tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB saksi NURLELA dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau saksi SYAIFUL HENDRA dan ia mengatakan kepada saksi tentang perubahan fisik saksi FITRA yang tidak wajar, setelah pulang ke rumah saksi NURLELA membeli 1 (satu) buah alat tes kehamilan dan pada saat saksi FITRA pulang dari sekolah saksi NURLELA menyuruh saksi untuk menampung air kencingnya di sebuah kotak plastik kemudian saksi memberikannya kepada saksi NURLELA, lalu saksi NURLELA memasukan alat tes kehamilan tersebut ke dalam air kencing saksi dan beberapa saat kemudian saksi NURLELA terkejut dan mengatakan kepada saksi bahwa ia positif hamil.
Saksi NURLELA mendesak saksi FITRA agar menceritakan kepada saksi NURLELA siapa yang telah menghamili saksi, lalu saksi menceritakan kepada saksi NURLELA yang menghamilinya adalah Terdakwa NASRI PGL. NAS yang tidak lain adalah ayah tiri saksi dan suami saksi NURLELA sendiri, lalu saksi NURLELA menemui Terdakwa dan menanyakan mengapa ia tega menyetubuhi saksi FITRA yang merupakan anak tirinya, namun Terdakwa diam saja.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 Terdakwa mengajak saksi NURLELA, saksi FITRA pindah ke profinsi Jambi dengan alasan Terdakwa malu dengan orang kampung apabila nanti saksi FITRA melahirkan di kampung, setelah beberapa hari di Jambi saksi NURLELA tidak betah di Jambi dan merasa berdosa, lalu pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB berangkat dari Jambi menuju Sungai Limau, dan saksi NURLELA sampai pada tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sungai Limau dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa saksi FITRA melahirkan pada Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB di PUSKESMAS Sungai Limau, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,5 (satu koma lima) Kg, karena lahir prematur dokter merujuk ke RSUD Padang Panjang untuk dimasukan ke dalam mesin penghangat (inkubator), namun bayi tersebut meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di RSUD Padang Panjang sebagaimana yang diterangkan pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 07/Anak/RSUD/PP/III-2015, tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dr. H. ASRINAL, Sp.A dokter pada RSUD Padang Panjang.
Bahwa yang saksi FITRA rasakan pada saat saksi disetubuhi oleh Terdakwa adalah, saksi merasakan sakit dan perih pada alat kelamin saksi serta hamil 7 (tujuh) bulan.
Bahwa saksi FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA telah dilakukan pemeriksaan di PUSKESMAS Sungai Limau, dengan hasil Visum Et Repertum No.:09/VER/HC.SL/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. FATMAWATI SRIDEWI, dokter pada PUSKESMAS Sungai Limau dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik : - Kesadaran : sadar
TD 130/90 mmhg;
Terlihat perut buncit;
Pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif
Kesimpulan :
dengan pemeriksan fisik kesadaran : sadar, TD 130/90 mmhg, terlihat perut membuncit, pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA (15 tahun) merasa malu dan merusak korban secara psikis, dan FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA masih berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana terlampir dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-08 Dd 0072032 yang menerangkan bahwa saksi FITRA BELLA MISYA RAKASIWI PGL. BELA lahir di Pinjauan pada tanggal 21 Oktober 1999.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan paham akan isi/bunyi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya di depan persidangan masing-masing sebagai berikut:
Saksi Korban FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi Fitra Bella Misya Rakasiwi panggilan Bela (Saksi Korban) kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengannya yaitu Terdakwa adalah ayah tiri Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban pernah diperiksa penyidik, ada memberikan keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan serta membenarkan isi dari berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban;
Bahwa peristiwa persetubuhan dimaksud terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB Saksi Korban disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang Terdakwa yang merupakan ayah tiri Saksi Korban yang sedang bekerja di sawah yang terletak di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau, dan sesampainya di sana Saksi Korban melihat Terdakwa sedang duduk di kursi panjang yang terletak di samping pondok dan hanya mengenakan celana pendek warna hitam, lalu Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan berkata ”yah ko makan siang yah a”, lalu Terdakwa mengambil dan meletakkannya di dalam pondok;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk dulu di dalam pondok, lalu Saksi Korban masuk ke dalam pondok dan diikuti oleh Terdakwa yang duduk di sebelah kiri Saksi Korban, lalu Terdakwa memijit bahu Saksi Korban dengan kedua tangannya namun Saksi Korban menghindar, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk meminum air putih dalam botol plastik warna biru merk Mizone, lalu Saksi Korban meminum air tersebut dan setelah meminum air putih itu kemudian Saksi Korban merasa pusing dan lemas tak berdaya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong kening Saksi Korban hingga Saksi Korban jatuh terlentang, lalu Terdakwa langsung menghimpit tubuh Saksi Korban sambil memegang leher Saksi Korban dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii warna orange serta celana dalam warna coklat sekaligus hingga sampai pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam hingga lepas, kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan dibantu tangan kirinya ke dalam alat kelamin Saksi Korban selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan Terdakwa setelah itu mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa kemudian mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Saksi Korban dan memasangkan kembali celana Saksi Korban dan celana pendek warna hitam yang sebelumnya dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menarik kedua tangan Saksi Korban sehingga duduk dan bersandar di dinding pondok, Terdakwa kemudian mengancam Saksi Korban dengan menggunakan sabit yang gagangnya terbuat dari kayu yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dengan cara mengarahkannya ke wajah Saksi Korban sambil berkata ”jan BELLA kecek an ka Bunda ndak, kalau BELLA kecek an, BELLA ayah aniayo liak (jangan BELLA bilang sama Bunda, kalau BELLA bilang sama Bunda, BELLA akan ayah aniaya lagi)”, selanjutnya Saksi Korban keluar dari pondok tersebut dan diiringi oleh Terdakwa di belakang;
Bahwa sekira 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut Saksi Korban bertemu dengan saksi ERI SUSANTI yang sedang mengembalakan ternaknya, karena melihat Saksi Korban menangis saksi ERI SUSANTI menghampiri Saksi Korban dan bertanya ”dek a BELLA? manga BELLA manangih? (ada apa BELLA ? mengapa BELLA menangis?)”, lalu dijawab oleh Terdakwa ”nyo manangih mintak pitih balanjo, beko di agiah di rumah (dia minta uang belanja, nanti di kasih di rumah)”, dan Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban untuk cepat pulang ke rumah;
Bahwa pada sekira bulan Agustus tahun 2014 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban disuruh kembali oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sana Saksi Korban langsung meletakkan makan siang tersebut ke dalam pondok dan sewaktu Saksi Korban akan keluar dari pondok Terdakwa sudah berada di depan Saksi Korban dan Terdakwa langsung menepuk pundak kiri Saksi Korban dengan tangan kanannya serta menarik kedua tangan Saksi Korban menuju ke dalam pondok dan kemudian menyandarkan Saksi Korban di dinding pondok dengan posisi duduk, kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk meminum air dari botol plastik warna biru merk Mizone, dan setelah meminum air putih dalam botol tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas, selanjutnya Terdakwa membuka celana hawaii warna hitam dan celana dalam warna putih hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam yang dikenakannya higga terlepas dan Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi Korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama kali, kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk pulang ke rumah;
Bahwa kejadian persetubuhan yang ketiga kalinya adalah sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian persetubuhan yang kedua masih pada bulan Agustus tahun 2014 yang hari dan tanggalnya sudah tidak Saksi Korban ingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, dimana saat itu Saksi Korban kembali disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sawah Saksi Korban melihat ada 2 (dua) botol minuman merk ale-ale, lalu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya minuman tersebut dan dijawab oleh Terdakwa jika minuman tersebut Terdakwa yang membelinya, lalu Saksi Korban mengambil satu dan meminumannya dan setelah meminum minuman tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas kemudian Saksi Korban tidur-tiduran di dalam pondok, tidak berapa lama datang Terdakwa yang langsung mengunci pintu pondok dan menghampiri Saksi Korban kemudian Terdakwa duduk berjongkok diantara kedua paha Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii pendek warna hijau bergaris merah kuning dan celana dalam warna coklat hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa berdiri dan membuka celananya, lalu Terdakwa kembali berjongkok dan mengangkat paha kanan Saksi Korban ke paha kiri Terdakwa sedangkan paha kiri Saksi Korban berada di paha kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi Korban lebih kurang selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa kemudian mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri sambil berkata ”jan kau kecek an ka Bunda, kalau kau kecek an kau marasai dek den (jangan kamu ceritakan ke Bunda, kalau kamu ceritakan kamua akan saya celakai)” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Saksi Korban dipaksa untuk menerima uang tersebut dimana karena Saksi Korban takut Terdakwa akan marah maka Saksi Korban akhirnya mengambil uang itu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Nurlela dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau yaitu saksi SYAIFUL HENDRA yang mengatakan kepada Saksi Nurlela tentang perubahan fisik Saksi Korban yang tidak wajar, setelah pulang ke rumah kemudian Saksi Nurlela membeli 1 (satu) buah alat tes kehamilan dan pada saat Saksi Korban pulang dari sekolah maka Saksi Nurlela menyuruh Saksi Korban untuk menampung air kencingnya di sebuah kotak plastik kemudian Saksi Korban memberikannya kepada Saksi Nurlela, lalu Saksi Nurlela memasukkan alat tes kehamilan tersebut ke dalam air kencing Saksi Korban dan beberapa saat kemudian Saksi Nurlela terkejut dan mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Saksi Korban positif hamil;
Bahwa kemudian Saksi Nurlela mendesak Saksi Korban agar menceritakan kepada Saksi Nurlela siapa yang telah menghamili Saksi Korban, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Nurlela jika yang menghamilinya adalah Terdakwa yang tidak lain adalah ayah tiri Saksi Korban dan suami Saksi Nurlela sendiri, lalu Saksi Nurlela menemui Terdakwa dan menanyakan mengapa ia tega menyetubuhi Saksi Korban yang merupakan anak tirinya, namun Terdakwa hanya diam saja;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 Terdakwa mengajak Saksi Nurlela dan Saksi Korban pindah ke provinsi Jambi dengan alasan Terdakwa malu dengan orang kampung apabila nanti Saksi Korban melahirkan di kampung, akan tetapi setelah beberapa hari di Jambi ternyata Saksi Nurlela tidak betah di Jambi dan merasa berdosa, lalu pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Nurlela berangkat dari Jambi menuju Sungai Limau dan Saksi Nurlela sampai pada tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sungai Limau dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa Saksi Korban telah melahirkan seorang anak pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB di PUSKESMAS Sungai Limau, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,5 (satu koma lima) Kg, karena lahir prematur dokter merujuk ke RSUD Padang Panjang untuk dimasukkan ke dalam mesin penghangat (inkubator) namun bayi tersebut meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di RSUD Padang Panjang;
Bahwa yang Saksi Korban rasakan pada saat Saksi Korban disetubuhi oleh Terdakwa adalah rasa sakit dan perih pada alat kelamin Saksi Korban serta pada akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban menjadi hamil;
Bahwa terhadap Saksi Korban telah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Sungai Limau, dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif hamil;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban yang baru berumur 15 tahun) merasa malu dan merusak kondisi Saksi Korban secara psikis;
Bahwa Saksi Korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa ketika itu masih berumur 15 (lima belas) tahun karena Saksi Korban lahir di Pinjauan pada tanggal 21 Oktober 1999;
Bahwa Saksi Korban membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi Korban adalah benar;
Saksi NURLELA, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi Nurlela kenal dengan Terdakwa dan Terdakwa adalah suami dari Saksi Nurlela;
Bahwa Saksi Nurlela pernah diperiksa oleh penyidik dan telah pula memberikan keterangan serta menandatangani berita acara pemeriksaan dan membenarkan isi daripada berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Fitra Bella Misya Rakasiwi panggilan Bela (Saksi Korban);
Bahwa Saksi Nurlela tidak ada melihat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban, namun Saksi Nurlela mengetahuinya dari cerita Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengannya yaitu Terdakwa adalah ayah tiri Saksi Korban;
Bahwa peristiwa persetubuhan dimaksud terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB Saksi Korban disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang Terdakwa yang merupakan ayah tiri Saksi Korban yang sedang bekerja di sawah yang terletak di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau, dan sesampainya di sana Saksi Korban melihat Terdakwa sedang duduk di kursi panjang yang terletak di samping pondok dan hanya mengenakan celana pendek warna hitam, lalu Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan berkata ”yah ko makan siang yah a”, lalu Terdakwa mengambil dan meletakkannya di dalam pondok;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk dulu di dalam pondok, lalu Saksi Korban masuk ke dalam pondok dan diikuti oleh Terdakwa yang duduk di sebelah kiri Saksi Korban, lalu Terdakwa memijit bahu Saksi Korban dengan kedua tangannya namun Saksi Korban menghindar, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk meminum air putih dalam botol plastik warna biru merk Mizone, lalu Saksi Korban meminum air tersebut dan setelah meminum air putih itu kemudian Saksi Korban merasa pusing dan lemas tak berdaya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong kening Saksi Korban hingga Saksi Korban jatuh terlentang, lalu Terdakwa langsung menghimpit tubuh Saksi Korban sambil memegang leher Saksi Korban dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii warna orange serta celana dalam warna coklat sekaligus hingga sampai pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam hingga lepas, kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan dibantu tangan kirinya ke dalam alat kelamin Saksi Korban selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan Terdakwa setelah itu mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa kemudian mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Saksi Korban dan memasangkan kembali celana Saksi Korban dan celana pendek warna hitam yang sebelumnya dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menarik kedua tangan Saksi Korban sehingga duduk dan bersandar di dinding pondok, Terdakwa kemudian mengancam Saksi Korban dengan menggunakan sabit yang gagangnya terbuat dari kayu yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dengan cara mengarahkannya ke wajah Saksi Korban sambil berkata ”jan BELLA kecek an ka Bunda ndak, kalau BELLA kecek an, BELLA ayah aniayo liak (jangan BELLA bilang sama Bunda, kalau BELLA bilang sama Bunda, BELLA akan ayah aniaya lagi)”, selanjutnya Saksi Korban keluar dari pondok tersebut dan diiringi oleh Terdakwa di belakang;
Bahwa sekira 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut Saksi Korban bertemu dengan saksi ERI SUSANTI yang sedang mengembalakan ternaknya, karena melihat Saksi Korban menangis saksi ERI SUSANTI menghampiri Saksi Korban dan bertanya ”dek a BELLA? manga BELLA manangih? (ada apa BELLA ? mengapa BELLA menangis?)”, lalu dijawab oleh Terdakwa ”nyo manangih mintak pitih balanjo, beko di agiah di rumah (dia minta uang belanja, nanti di kasih di rumah)”, dan Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban untuk cepat pulang ke rumah;
Bahwa pada sekira bulan Agustus tahun 2014 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban disuruh kembali oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sana Saksi Korban langsung meletakkan makan siang tersebut ke dalam pondok dan sewaktu Saksi Korban akan keluar dari pondok Terdakwa sudah berada di depan Saksi Korban dan Terdakwa langsung menepuk pundak kiri Saksi Korban dengan tangan kanannya serta menarik kedua tangan Saksi Korban menuju ke dalam pondok dan kemudian menyandarkan Saksi Korban di dinding pondok dengan posisi duduk, kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk meminum air dari botol plastik warna biru merk Mizone, dan setelah meminum air putih dalam botol tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas, selanjutnya Terdakwa membuka celana hawaii warna hitam dan celana dalam warna putih hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam yang dikenakannya higga terlepas dan Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi Korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama kali, kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk pulang ke rumah;
Bahwa kejadian persetubuhan yang ketiga kalinya adalah sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian persetubuhan yang kedua masih pada bulan Agustus tahun 2014 yang hari dan tanggalnya sudah tidak Saksi Korban ingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, dimana saat itu Saksi Korban kembali disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sawah Saksi Korban melihat ada 2 (dua) botol minuman merk ale-ale, lalu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya minuman tersebut dan dijawab oleh Terdakwa jika minuman tersebut Terdakwa yang membelinya, lalu Saksi Korban mengambil satu dan meminumannya dan setelah meminum minuman tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas kemudian Saksi Korban tidur-tiduran di dalam pondok, tidak berapa lama datang Terdakwa yang langsung mengunci pintu pondok dan menghampiri Saksi Korban kemudian Terdakwa duduk berjongkok diantara kedua paha Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii pendek warna hijau bergaris merah kuning dan celana dalam warna coklat hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa berdiri dan membuka celananya, lalu Terdakwa kembali berjongkok dan mengangkat paha kanan Saksi Korban ke paha kiri Terdakwa sedangkan paha kiri Saksi Korban berada di paha kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi Korban lebih kurang selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa kemudian mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri sambil berkata ”jan kau kecek an ka Bunda, kalau kau kecek an kau marasai dek den (jangan kamu ceritakan ke Bunda, kalau kamu ceritakan kamua akan saya celakai)” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Saksi Korban dipaksa untuk menerima uang tersebut dimana karena Saksi Korban takut Terdakwa akan marah maka Saksi Korban akhirnya mengambil uang itu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Nurlela dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau yaitu saksi SYAIFUL HENDRA yang mengatakan kepada Saksi Nurlela tentang perubahan fisik Saksi Korban yang tidak wajar, setelah pulang ke rumah kemudian Saksi Nurlela membeli 1 (satu) buah alat tes kehamilan dan pada saat Saksi Korban pulang dari sekolah maka Saksi Nurlela menyuruh Saksi Korban untuk menampung air kencingnya di sebuah kotak plastik kemudian Saksi Korban memberikannya kepada Saksi Nurlela, lalu Saksi Nurlela memasukkan alat tes kehamilan tersebut ke dalam air kencing Saksi Korban dan beberapa saat kemudian Saksi Nurlela terkejut dan mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Saksi Korban positif hamil;
Bahwa kemudian Saksi Nurlela mendesak Saksi Korban agar menceritakan kepada Saksi Nurlela siapa yang telah menghamili Saksi Korban, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Nurlela jika yang menghamilinya adalah Terdakwa yang tidak lain adalah ayah tiri Saksi Korban dan suami Saksi Nurlela sendiri, lalu Saksi Nurlela menemui Terdakwa dan menanyakan mengapa ia tega menyetubuhi Saksi Korban yang merupakan anak tirinya, namun Terdakwa hanya diam saja;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 Terdakwa mengajak Saksi Nurlela dan Saksi Korban pindah ke provinsi Jambi dengan alasan Terdakwa malu dengan orang kampung apabila nanti Saksi Korban melahirkan di kampung, akan tetapi setelah beberapa hari di Jambi ternyata Saksi Nurlela tidak betah di Jambi dan merasa berdosa, lalu pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Nurlela berangkat dari Jambi menuju Sungai Limau dan Saksi Nurlela sampai pada tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sungai Limau dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa Saksi Korban telah melahirkan seorang anak pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB di PUSKESMAS Sungai Limau, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,5 (satu koma lima) Kg, karena lahir prematur dokter merujuk ke RSUD Padang Panjang untuk dimasukkan ke dalam mesin penghangat (inkubator) namun bayi tersebut meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di RSUD Padang Panjang;
Bahwa yang Saksi Korban rasakan pada saat Saksi Korban disetubuhi oleh Terdakwa adalah rasa sakit dan perih pada alat kelamin Saksi Korban serta pada akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban menjadi hamil;
Bahwa terhadap Saksi Korban yang bernama lengkap Fitra Bella Misya Rakasiwi panggilan Bela telah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Sungai Limau, dengan hasil Visum Et Repertum positif hamil;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban yang baru berumur 15 tahun) merasa malu dan merusak kondisi Saksi Korban secara psikis;
Bahwa Saksi Korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa ketika itu masih berumur 15 (lima belas) tahun karena Saksi Korban lahir di Pinjauan pada tanggal 21 Oktober 1999;
Bahwa Saksi membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi adalah benar;
Ahli Dr. Hj. FATMAWATI SRIDEWI panggilan FAT, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa Ahli dihadapkan didepan persidangan sehubungan dengan tindak pidana pencabulan;
Bahwa Saksi Korban datang ketempat Ahli dengan kondisi dalam proses persalinan;
Bahwa persalinan normal tidak sama dengan apabila bayi tersebut lahir dalam usia kandungan 7 (tujuh) bulan;
Bahwa berdasarkan keterangan Bidan Susilawati kepada Ahli bahwa Saksi Korban sakit, mukanya pucat dan dalam keadaan mencret setelah makan buah apel;
Bahwa mencret yang dialami Saksi Korban bisa terjadi apabila Saksi Korban memakan buah apel secara berlebihan dan Saksi Korban mengakui bahwa Saksi Korban telah memakan buah apel dalam jumlah yang banyak dimana tidak ada yang menyuruh Saksi Korban memakan buah apel dengan jumlah sebanyak itu;
Bahwa apabila Saksi Korban mencret tidak henti-hentinya maka akan menyebabkan perut menjadi tegang dan akan menimbulkan kontraksi pada perut;
Bahwa pada saat Saksi Korban datang, ketika itu Saksi Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan;
Bahwa menurut keterangan Saksi Korban kepada Ahli, yang telah mencabuli Saksi Korban adalah ayah tiri Saksi Korban sendiri, tetapi Ahli tidak kenal dan tidak tahu dengan ayah tiri Saksi Korban;
Bahwa apabila Saksi Korban hamil sudah pasti selaput daranya robek dikarenakan ada benda tumpul yang masuk ke dalam alat kelamin Saksi Korban sehingga menyebabkan robeknya selaput dara, namun kadang-kadang ada juga kasus dimana wanita hamil ternyata selaput daranya tidak robek dikarenakan adanya elastisitas selaput daranya;
Bahwa menurut keterangan Saksi Korban bahwasanya Saksi Korban dicabuli oelh ayah tiri Saksi Korban pada tanggal 9 Juli 2014 bertempat dipondok sawah, dan Saksi Korban ada diancam oleh Terdakwa agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orang lain;
Bahwa kehamilan terjadi akibat adanya sperma yang masuk dan membuahi sel telur;
Bahwa Ahli tidak ada mendengar dari Saksi Korban tentang apakah kelahiran yang prematur merupakan upaya Saksi Korban atau pihak lain untuk menggugurkan kandungan Saksi Korban dan kondisi kaki bayi saat itu bengkok ke dalam dan korgenitol yang mana juga menyebabkan kematian pada bayi karena akan semakin memperberat kondisi bayi;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan keterangan Ahli adalah benar;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa menyatakan jika Terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) bagi dirinya dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan BAP dalam Berkas Perkara, dan selama dimintai keterangan oleh pihak Penyidik, Terdakwa tidak ada diancam dan sebelum menandatangani BAP Terdakwa terlebih dahulu membaca BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena melakukan persetubuhan dengan anak di bahwa umur yaitu dengan Saksi FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA (Saksi Korban) yang masih berusia 15 tahun;
Bahwa peristiwa persetubuhan dimaksud terjadi pertama kali pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman;
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB Saksi Korban disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang Terdakwa yang merupakan ayah tiri Saksi Korban yang sedang bekerja di sawah yang terletak di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau, dan sesampainya di sana Saksi Korban melihat Terdakwa sedang duduk di kursi panjang yang terletak di samping pondok dan hanya mengenakan celana pendek warna hitam, lalu Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan berkata ”yah ko makan siang yah a”, lalu Terdakwa mengambil dan meletakkannya di dalam pondok;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk dulu di dalam pondok, lalu Saksi Korban masuk ke dalam pondok dan diikuti oleh Terdakwa yang duduk di sebelah kiri Saksi Korban, lalu Terdakwa memijit bahu Saksi Korban dengan kedua tangannya namun Saksi Korban menghindar, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk meminum air putih dalam botol plastik warna biru merk Mizone, lalu Saksi Korban meminum air tersebut dan setelah meminum air putih itu kemudian Saksi Korban merasa pusing dan lemas tak berdaya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong kening Saksi Korban hingga Saksi Korban jatuh terlentang, lalu Terdakwa langsung menghimpit tubuh Saksi Korban sambil memegang leher Saksi Korban dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii warna orange serta celana dalam warna coklat sekaligus hingga sampai pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam hingga lepas, kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan dibantu tangan kirinya ke dalam alat kelamin Saksi Korban selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan Terdakwa setelah itu mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa kemudian mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Saksi Korban dan memasangkan kembali celana Saksi Korban dan celana pendek warna hitam yang sebelumnya dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menarik kedua tangan Saksi Korban sehingga duduk dan bersandar di dinding pondok, Terdakwa kemudian mengancam Saksi Korban dengan menggunakan sabit yang gagangnya terbuat dari kayu yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dengan cara mengarahkannya ke wajah Saksi Korban sambil berkata ”jan BELLA kecek an ka Bunda ndak, kalau BELLA kecek an, BELLA ayah aniayo liak (jangan BELLA bilang sama Bunda, kalau BELLA bilang sama Bunda, BELLA akan ayah aniaya lagi)”, selanjutnya Saksi Korban keluar dari pondok tersebut dan diiringi oleh Terdakwa di belakang;
Bahwa sekira 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut Saksi Korban bertemu dengan saksi ERI SUSANTI yang sedang mengembalakan ternaknya, karena melihat Saksi Korban menangis saksi ERI SUSANTI menghampiri Saksi Korban dan bertanya ”dek a BELLA? manga BELLA manangih? (ada apa BELLA ? mengapa BELLA menangis?)”, lalu dijawab oleh Terdakwa ”nyo manangih mintak pitih balanjo, beko di agiah di rumah (dia minta uang belanja, nanti di kasih di rumah)”, dan Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban untuk cepat pulang ke rumah;
Bahwa pada sekira bulan Agustus tahun 2014 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban disuruh kembali oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sana Saksi Korban langsung meletakkan makan siang tersebut ke dalam pondok dan sewaktu Saksi Korban akan keluar dari pondok Terdakwa sudah berada di depan Saksi Korban dan Terdakwa langsung menepuk pundak kiri Saksi Korban dengan tangan kanannya serta menarik kedua tangan Saksi Korban menuju ke dalam pondok dan kemudian menyandarkan Saksi Korban di dinding pondok dengan posisi duduk, kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk meminum air dari botol plastik warna biru merk Mizone, dan setelah meminum air putih dalam botol tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas, selanjutnya Terdakwa membuka celana hawaii warna hitam dan celana dalam warna putih hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam yang dikenakannya higga terlepas dan Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi Korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama kali, kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk pulang ke rumah;
Bahwa kejadian persetubuhan yang ketiga kalinya adalah sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian persetubuhan yang kedua masih pada bulan Agustus tahun 2014 yang hari dan tanggalnya sudah tidak Saksi Korban ingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, dimana saat itu Saksi Korban kembali disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sawah Saksi Korban melihat ada 2 (dua) botol minuman merk ale-ale, lalu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya minuman tersebut dan dijawab oleh Terdakwa jika minuman tersebut Terdakwa yang membelinya, lalu Saksi Korban mengambil satu dan meminumannya dan setelah meminum minuman tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas kemudian Saksi Korban tidur-tiduran di dalam pondok, tidak berapa lama datang Terdakwa yang langsung mengunci pintu pondok dan menghampiri Saksi Korban kemudian Terdakwa duduk berjongkok diantara kedua paha Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii pendek warna hijau bergaris merah kuning dan celana dalam warna coklat hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa berdiri dan membuka celananya, lalu Terdakwa kembali berjongkok dan mengangkat paha kanan Saksi Korban ke paha kiri Terdakwa sedangkan paha kiri Saksi Korban berada di paha kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi Korban lebih kurang selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa kemudian mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri sambil berkata ”jan kau kecek an ka Bunda, kalau kau kecek an kau marasai dek den (jangan kamu ceritakan ke Bunda, kalau kamu ceritakan kamua akan saya celakai)” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Saksi Korban dipaksa untuk menerima uang tersebut dimana karena Saksi Korban takut Terdakwa akan marah maka Saksi Korban akhirnya mengambil uang itu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Nurlela dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau yaitu saksi SYAIFUL HENDRA yang mengatakan kepada Saksi Nurlela tentang perubahan fisik Saksi Korban yang tidak wajar, setelah pulang ke rumah kemudian Saksi Nurlela membeli 1 (satu) buah alat tes kehamilan dan pada saat Saksi Korban pulang dari sekolah maka Saksi Nurlela menyuruh Saksi Korban untuk menampung air kencingnya di sebuah kotak plastik kemudian Saksi Korban memberikannya kepada Saksi Nurlela, lalu Saksi Nurlela memasukkan alat tes kehamilan tersebut ke dalam air kencing Saksi Korban dan beberapa saat kemudian Saksi Nurlela terkejut dan mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Saksi Korban positif hamil;
Bahwa kemudian Saksi Nurlela mendesak Saksi Korban agar menceritakan kepada Saksi Nurlela siapa yang telah menghamili Saksi Korban, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Nurlela jika yang menghamilinya adalah Terdakwa yang tidak lain adalah ayah tiri Saksi Korban dan suami Saksi Nurlela sendiri, lalu Saksi Nurlela menemui Terdakwa dan menanyakan mengapa ia tega menyetubuhi Saksi Korban yang merupakan anak tirinya, namun Terdakwa hanya diam saja;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 Terdakwa mengajak Saksi Nurlela dan Saksi Korban pindah ke provinsi Jambi dengan alasan Terdakwa malu dengan orang kampung apabila nanti Saksi Korban melahirkan di kampung, akan tetapi setelah beberapa hari di Jambi ternyata Saksi Nurlela tidak betah di Jambi dan merasa berdosa, lalu pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Nurlela berangkat dari Jambi menuju Sungai Limau dan Saksi Nurlela sampai pada tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sungai Limau dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa Saksi Korban telah melahirkan seorang anak pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB di PUSKESMAS Sungai Limau, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,5 (satu koma lima) Kg, karena lahir prematur dokter merujuk ke RSUD Padang Panjang untuk dimasukkan ke dalam mesin penghangat (inkubator) namun bayi tersebut meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di RSUD Padang Panjang;
Bahwa yang Saksi Korban rasakan pada saat Saksi Korban disetubuhi oleh Terdakwa adalah rasa sakit dan perih pada alat kelamin Saksi Korban serta pada akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban menjadi hamil;
Bahwa terhadap Saksi Korban telah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Sungai Limau, dengan hasil Visum Et Repertum positif hamil;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban yang baru berumur 15 tahun) merasa malu dan merusak kondisi Saksi Korban secara psikis;
Bahwa Saksi Korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa ketika itu masih berumur 15 (lima belas) tahun karena Saksi Korban lahir di Pinjauan pada tanggal 21 Oktober 1999;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
Barang bukti :
1 (satu) buah botol plastik warna biru merk Mizone;
1 (satu) helai celana hawai warna orange;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana hawaii warna hitam;
1 (satu) helai celana dalam warna putih polos;
1 (satu) helai celana hawaii pendek warna hijau bergaris merah kuning;
1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah sabit dengan gagang terbuat dari kayu;
Bukti Surat :
Surat Keterangan Kematian Nomor : 07/Anak/RSUD/PP/III-2015, tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dr. H. ASRINAL, Sp.A dokter pada RSUD Padang Panjang;
Visum Et Repertum No.:09/VER/HC.SL/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. FATMAWATI SRIDEWI, dokter pada PUSKESMAS Sungai Limau dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik : - Kesadaran : sadar;
TD 130/90 mmhg;
Terlihat perut buncit;
Pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif;
Kesimpulan : dengan pemeriksan fisik kesadaran : sadar, TD 130/90 mmhg, terlihat perut membuncit, pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif;
Ijazah Sekolah Dasar No. DN-08 Dd 0072032 yang menerangkan bahwa siswa yang bernama FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA lahir di Pinjauan pada tanggal 21 Oktober 1999;
Menimbang bahwa karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAPidana maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima untuk digunakan dalam pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala hal yang berkaitan dan tertuang dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti serta Visum Et Revertum, jika dihubungkan satu sama lain terbukti saling bersesuaian, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi Fitra Bella Misya Rakasiwi panggilan Bela (Saksi Korban) kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengannya yaitu Terdakwa adalah ayah tiri Saksi Korban;
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban;
Bahwa benar peristiwa persetubuhan dimaksud terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman;
Bahwa benar pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB Saksi Korban disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang Terdakwa yang merupakan ayah tiri Saksi Korban yang sedang bekerja di sawah yang terletak di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau, dan sesampainya di sana Saksi Korban melihat Terdakwa sedang duduk di kursi panjang yang terletak di samping pondok dan hanya mengenakan celana pendek warna hitam, lalu Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan berkata ”yah ko makan siang yah a”, lalu Terdakwa mengambil dan meletakkannya di dalam pondok;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk dulu di dalam pondok, lalu Saksi Korban masuk ke dalam pondok dan diikuti oleh Terdakwa yang duduk di sebelah kiri Saksi Korban, lalu Terdakwa memijit bahu Saksi Korban dengan kedua tangannya namun Saksi Korban menghindar, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk meminum air putih dalam botol plastik warna biru merk Mizone, lalu Saksi Korban meminum air tersebut dan setelah meminum air putih itu kemudian Saksi Korban merasa pusing dan lemas tak berdaya;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa mendorong kening Saksi Korban hingga Saksi Korban jatuh terlentang, lalu Terdakwa langsung menghimpit tubuh Saksi Korban sambil memegang leher Saksi Korban dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii warna orange serta celana dalam warna coklat sekaligus hingga sampai pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam hingga lepas, kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan dibantu tangan kirinya ke dalam alat kelamin Saksi Korban selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan Terdakwa setelah itu mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa benar Terdakwa kemudian mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Saksi Korban dan memasangkan kembali celana Saksi Korban dan celana pendek warna hitam yang sebelumnya dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menarik kedua tangan Saksi Korban sehingga duduk dan bersandar di dinding pondok, Terdakwa kemudian mengancam Saksi Korban dengan menggunakan sabit yang gagangnya terbuat dari kayu yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dengan cara mengarahkannya ke wajah Saksi Korban sambil berkata ”jan BELLA kecek an ka Bunda ndak, kalau BELLA kecek an, BELLA ayah aniayo liak (jangan BELLA bilang sama Bunda, kalau BELLA bilang sama Bunda, BELLA akan ayah aniaya lagi)”, selanjutnya Saksi Korban keluar dari pondok tersebut dan diiringi oleh Terdakwa di belakang;
Bahwa benar sekira 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut Saksi Korban bertemu dengan saksi ERI SUSANTI yang sedang mengembalakan ternaknya, karena melihat Saksi Korban menangis saksi ERI SUSANTI menghampiri Saksi Korban dan bertanya ”dek a BELLA? manga BELLA manangih? (ada apa BELLA ? mengapa BELLA menangis?)”, lalu dijawab oleh Terdakwa ”nyo manangih mintak pitih balanjo, beko di agiah di rumah (dia minta uang belanja, nanti di kasih di rumah)”, dan Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban untuk cepat pulang ke rumah;
Bahwa benar pada sekira bulan Agustus tahun 2014 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban disuruh kembali oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sana Saksi Korban langsung meletakkan makan siang tersebut ke dalam pondok dan sewaktu Saksi Korban akan keluar dari pondok Terdakwa sudah berada di depan Saksi Korban dan Terdakwa langsung menepuk pundak kiri Saksi Korban dengan tangan kanannya serta menarik kedua tangan Saksi Korban menuju ke dalam pondok dan kemudian menyandarkan Saksi Korban di dinding pondok dengan posisi duduk, kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk meminum air dari botol plastik warna biru merk Mizone, dan setelah meminum air putih dalam botol tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas, selanjutnya Terdakwa membuka celana hawaii warna hitam dan celana dalam warna putih hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam yang dikenakannya higga terlepas dan Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi Korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama kali, kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk pulang ke rumah;
Bahwa benar kejadian persetubuhan yang ketiga kalinya adalah sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian persetubuhan yang kedua masih pada bulan Agustus tahun 2014 yang hari dan tanggalnya sudah tidak Saksi Korban ingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, dimana saat itu Saksi Korban kembali disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sawah Saksi Korban melihat ada 2 (dua) botol minuman merk ale-ale, lalu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya minuman tersebut dan dijawab oleh Terdakwa jika minuman tersebut Terdakwa yang membelinya, lalu Saksi Korban mengambil satu dan meminumannya dan setelah meminum minuman tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas kemudian Saksi Korban tidur-tiduran di dalam pondok, tidak berapa lama datang Terdakwa yang langsung mengunci pintu pondok dan menghampiri Saksi Korban kemudian Terdakwa duduk berjongkok diantara kedua paha Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii pendek warna hijau bergaris merah kuning dan celana dalam warna coklat hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa berdiri dan membuka celananya, lalu Terdakwa kembali berjongkok dan mengangkat paha kanan Saksi Korban ke paha kiri Terdakwa sedangkan paha kiri Saksi Korban berada di paha kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi Korban lebih kurang selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa kemudian mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri sambil berkata ”jan kau kecek an ka Bunda, kalau kau kecek an kau marasai dek den (jangan kamu ceritakan ke Bunda, kalau kamu ceritakan kamua akan saya celakai)” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Saksi Korban dipaksa untuk menerima uang tersebut dimana karena Saksi Korban takut Terdakwa akan marah maka Saksi Korban akhirnya mengambil uang itu;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Nurlela dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau yaitu saksi SYAIFUL HENDRA yang mengatakan kepada Saksi Nurlela tentang perubahan fisik Saksi Korban yang tidak wajar, setelah pulang ke rumah kemudian Saksi Nurlela membeli 1 (satu) buah alat tes kehamilan dan pada saat Saksi Korban pulang dari sekolah maka Saksi Nurlela menyuruh Saksi Korban untuk menampung air kencingnya di sebuah kotak plastik kemudian Saksi Korban memberikannya kepada Saksi Nurlela, lalu Saksi Nurlela memasukkan alat tes kehamilan tersebut ke dalam air kencing Saksi Korban dan beberapa saat kemudian Saksi Nurlela terkejut dan mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Saksi Korban positif hamil;
Bahwa benar kemudian Saksi Nurlela mendesak Saksi Korban agar menceritakan kepada Saksi Nurlela siapa yang telah menghamili Saksi Korban, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Nurlela jika yang menghamilinya adalah Terdakwa yang tidak lain adalah ayah tiri Saksi Korban dan suami Saksi Nurlela sendiri, lalu Saksi Nurlela menemui Terdakwa dan menanyakan mengapa ia tega menyetubuhi Saksi Korban yang merupakan anak tirinya, namun Terdakwa hanya diam saja;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 Terdakwa mengajak Saksi Nurlela dan Saksi Korban pindah ke provinsi Jambi dengan alasan Terdakwa malu dengan orang kampung apabila nanti Saksi Korban melahirkan di kampung, akan tetapi setelah beberapa hari di Jambi ternyata Saksi Nurlela tidak betah di Jambi dan merasa berdosa, lalu pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Nurlela berangkat dari Jambi menuju Sungai Limau dan Saksi Nurlela sampai pada tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sungai Limau dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa benar Saksi Korban telah melahirkan seorang anak pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB di PUSKESMAS Sungai Limau, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,5 (satu koma lima) Kg, karena lahir prematur dokter merujuk ke RSUD Padang Panjang untuk dimasukkan ke dalam mesin penghangat (inkubator) namun bayi tersebut meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di RSUD Padang Panjang sebagaimana yang diterangkan pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 07/Anak/RSUD/PP/III-2015, tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dr. H. ASRINAL, Sp.A dokter pada RSUD Padang Panjang;
Bahwa benar yang Saksi Korban rasakan pada saat Saksi Korban disetubuhi oleh Terdakwa adalah rasa sakit dan perih pada alat kelamin Saksi Korban serta pada akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban menjadi hamil;
Bahwa benar terhadap Saksi Korban yang bernama lengkap FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA telah dilakukan pemeriksaan di PUSKESMAS Sungai Limau, dengan hasil Visum Et Repertum No.:09/VER/HC.SL/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. FATMAWATI SRIDEWI, dokter pada PUSKESMAS Sungai Limau dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik : - Kesadaran : sadar
TD 130/90 mmhg;
Terlihat perut buncit;
Pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif
Kesimpulan : dengan pemeriksan fisik kesadaran : sadar, TD 130/90 mmhg, terlihat perut membuncit, pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban yang bernama lengkap FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA yang baru berumur 15 tahun) merasa malu dan merusak kondisi Saksi Korban secara psikis;
Bahwa benar Saksi Korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa ketika itu masih berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana yang terlampir dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-08 Dd 0072032 yang menerangkan bahwa siswa yang bernama FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA lahir di Pinjauan pada tanggal 21 Oktober 1999;
Bahwa benar semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah pakaian yang dipakai pada saat terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwaan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu dakwaan yang Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan yang Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dan praktik peradilan, dakwaan yang disusun secara alternatif adalah “dakwaan yang bersifat pilihan” dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Hakim dapat menentukan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan dan dibuktikannya. Apabila salah satu dakwaan alternatif yang dipilih untuk dipertimbangkan telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan alternatif yang selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dan surat tuntutan dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yaitu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan masing-masing unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah diajukan seorang Terdakwa yaitu bernama Nasri panggilan Nas yang mana identitasnya telah sesuai dengan yang tertera di dalam substansi Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum pada perkara a quo, dan Terdakwa Nasri panggilan Nas selama pemeriksaan dimuka persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta waras akal pikirannya telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan selain itu Terdakwa Nasri panggilan Nas juga telah dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum sehingga dengan demikian Terdakwa Nasri panggilan Nas dalam perkara a quo telah memenuhi syarat untuk dikualifikasikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum beserta uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwasanya unsur setiap orang telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa di dalam substansi unsur kedua ini tercantum kata “atau” yang mengandung makna bersifat alternatif sehingga apabila seluruh elemen pembentuk delik dari salah satu kualifikasi perbuatan yang diatur dalam unsur kedua ini telah terpenuhi, maka telah tercukupi syarat dan unsur yang kedua inipun haruslah dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” (opzetelijk) adalah suatu unsur yang bersifat subyektif dimana unsur tersebut mengatur tentang adanya suatu niat yang timbul dari dalam diri pelaku dimana secara sadar dan dengan penuh keinsyafan pelaku kemudian melaksanakan niatnya itu dan pelaku telah dapat memperkirakan apa yang akan terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan niatnya tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah adanya perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik/tenaga sedemikian rupa yang mengenai/menyentuh fisik seseorang sehingga orang tersebut menjadi tidak berdaya, misalnya menjadi pingsan atau yang bersifat melumpuhkan atau melemahkan orang tersebut sehingga tidak memungkinkan baginya untuk berbuat lain;
Menimbang, bahwa kekerasan terhadap anak terbagi ke dalam kategori “kekerasan fisik”, yaitu berupa setiap tindakan yang secara fisik mengakibatkan kerusakan atau sakit pada tubuh anak seperti menampar, memukul, memutar lengan, menusuk, mencekik, membakar, menendang, ancaman dengan benda atau senjata dan pembunuhan, serta yang termasuk ke dalam kategori “kekerasan psikologis” yaitu berupa perilaku yang ditujukan untuk mengintimidasi dan menganiaya, mengancam atau menyalahgunakan wewenang, membatasi, mengawasi, mengambil hak asuh anak-anak, merusak benda-benda anak, mengisolasi, agresi verbal dan penghinaan secara konstan yang dilakukan terhadap anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh pelaku baik dengan mempergunakan perkataan atau perbuatan yang ditujukan agar orang yang diancam mengerti dan menyadari bahwa pelaku memiliki kemampuan untuk mencelakai atau membahayakan keselamatan tubuh dan jiwa dari orang tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari si pemaksa atau dengan kata lain tindakan terhadap seseorang sehingga orang tersebut melakukan perbuatan yang berlawanan atau diluar kehendak diri pribadinya sendiri;
Menimbang, bahwa “anak” menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pokoknya didefinisikan sebagai “seseorang yang belum genap berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan”, sedangkan “persetubuhan” menurut yurisprudensi adalah “perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang mana alat kelamin laki-laki tersebut kemudian mengeluarkan air mani” (putusan Hooge Raad tanggal 05 Februari 1912);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertautan diantara keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa, yang telah dihubungkan pula dengan keberadaan barang bukti serta bukti surat, yang mana satu dengan yang lainnya adalah saling bersesuaian maka diperoleh rangkaian serta jalinan fakta-fakta hukum yang menerangkan bahwasanya Saksi Fitra Bella Misya Rakasiwi panggilan Bela (Saksi Korban) kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga dengannya yaitu Terdakwa adalah ayah tiri Saksi Korban dimana Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban tersebut;
Menimbang, bahwa peristiwa persetubuhan dimaksud terjadi pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2014 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 13.00 WIB Saksi Korban disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang Terdakwa yang merupakan ayah tiri Saksi Korban yang sedang bekerja di sawah yang terletak di Kubu Korong Pinjauan Kenagarian Pilubang Kec. Sungai Limau, dan sesampainya di sana Saksi Korban melihat Terdakwa sedang duduk di kursi panjang yang terletak di samping pondok dan hanya mengenakan celana pendek warna hitam, lalu Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan berkata ”yah ko makan siang yah a”, lalu Terdakwa mengambil dan meletakkannya di dalam pondok;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk dulu di dalam pondok, lalu Saksi Korban masuk ke dalam pondok dan diikuti oleh Terdakwa yang duduk di sebelah kiri Saksi Korban, lalu Terdakwa memijit bahu Saksi Korban dengan kedua tangannya namun Saksi Korban menghindar, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk meminum air putih dalam botol plastik warna biru merk Mizone, lalu Saksi Korban meminum air tersebut dan setelah meminum air putih itu kemudian Saksi Korban merasa pusing dan lemas tak berdaya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong kening Saksi Korban hingga Saksi Korban jatuh terlentang, lalu Terdakwa langsung menghimpit tubuh Saksi Korban sambil memegang leher Saksi Korban dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii warna orange serta celana dalam warna coklat sekaligus hingga sampai pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam hingga lepas, kemudian Terdakwa membuka paha Saksi Korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang dengan dibantu tangan kirinya ke dalam alat kelamin Saksi Korban selama lebih kurang 5 (lima) menit, dan Terdakwa setelah itu mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin Saksi Korban dan memasangkan kembali celana Saksi Korban dan celana pendek warna hitam yang sebelumnya dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menarik kedua tangan Saksi Korban sehingga duduk dan bersandar di dinding pondok, Terdakwa kemudian mengancam Saksi Korban dengan menggunakan sabit yang gagangnya terbuat dari kayu yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa dengan cara mengarahkannya ke wajah Saksi Korban sambil berkata ”jan BELLA kecek an ka Bunda ndak, kalau BELLA kecek an, BELLA ayah aniayo liak (jangan BELLA bilang sama Bunda, kalau BELLA bilang sama Bunda, BELLA akan ayah aniaya lagi)”, selanjutnya Saksi Korban keluar dari pondok tersebut dan diiringi oleh Terdakwa di belakang;
Menimbang, bahwa sekira 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut Saksi Korban bertemu dengan saksi ERI SUSANTI yang sedang mengembalakan ternaknya, karena melihat Saksi Korban menangis saksi ERI SUSANTI menghampiri Saksi Korban dan bertanya ”dek a BELLA? manga BELLA manangih? (ada apa BELLA ? mengapa BELLA menangis?)”, lalu dijawab oleh Terdakwa ”nyo manangih mintak pitih balanjo, beko di agiah di rumah (dia minta uang belanja, nanti di kasih di rumah)”, dan Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban untuk cepat pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa pada sekira bulan Agustus tahun 2014 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Korban disuruh kembali oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sana Saksi Korban langsung meletakkan makan siang tersebut ke dalam pondok dan sewaktu Saksi Korban akan keluar dari pondok Terdakwa sudah berada di depan Saksi Korban dan Terdakwa langsung menepuk pundak kiri Saksi Korban dengan tangan kanannya serta menarik kedua tangan Saksi Korban menuju ke dalam pondok dan kemudian menyandarkan Saksi Korban di dinding pondok dengan posisi duduk, kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk meminum air dari botol plastik warna biru merk Mizone, dan setelah meminum air putih dalam botol tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas, selanjutnya Terdakwa membuka celana hawaii warna hitam dan celana dalam warna putih hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa membuka celana pendek warna hitam yang dikenakannya higga terlepas dan Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi Korban dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama kali, kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan yang ketiga kalinya adalah sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian persetubuhan yang kedua masih pada bulan Agustus tahun 2014 yang hari dan tanggalnya sudah tidak Saksi Korban ingat lagi sekira pukul 13.00 WIB, dimana saat itu Saksi Korban kembali disuruh oleh Saksi Nurlela untuk mengantarkan makan siang untuk Terdakwa ke sawah, sesampainya di sawah Saksi Korban melihat ada 2 (dua) botol minuman merk ale-ale, lalu Saksi Korban bertanya kepada Terdakwa siapa yang punya minuman tersebut dan dijawab oleh Terdakwa jika minuman tersebut Terdakwa yang membelinya, lalu Saksi Korban mengambil satu dan meminumannya dan setelah meminum minuman tersebut Saksi Korban merasa pusing dan lemas kemudian Saksi Korban tidur-tiduran di dalam pondok, tidak berapa lama datang Terdakwa yang langsung mengunci pintu pondok dan menghampiri Saksi Korban kemudian Terdakwa duduk berjongkok diantara kedua paha Saksi Korban, kemudian Terdakwa membuka celana hawaii pendek warna hijau bergaris merah kuning dan celana dalam warna coklat hingga pergelangan kaki Saksi Korban, lalu Terdakwa berdiri dan membuka celananya, lalu Terdakwa kembali berjongkok dan mengangkat paha kanan Saksi Korban ke paha kiri Terdakwa sedangkan paha kiri Saksi Korban berada di paha kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Saksi Korban lebih kurang selama 3 (tiga) menit dan Terdakwa kemudian mengeluarkan cairan spermanya di dalam alat kelamin Saksi Korban, setelah itu Terdakwa kembali memakaikan celana Saksi Korban dan celananya sendiri sambil berkata ”jan kau kecek an ka Bunda, kalau kau kecek an kau marasai dek den (jangan kamu ceritakan ke Bunda, kalau kamu ceritakan kamua akan saya celakai)” dan Terdakwa juga memberikan uang kepada Saksi Korban sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Saksi Korban dipaksa untuk menerima uang tersebut dimana karena Saksi Korban takut Terdakwa akan marah maka Saksi Korban akhirnya mengambil uang itu;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Nurlela dipanggil oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Sungai Limau yaitu saksi SYAIFUL HENDRA yang mengatakan kepada Saksi Nurlela tentang perubahan fisik Saksi Korban yang tidak wajar, setelah pulang ke rumah kemudian Saksi Nurlela membeli 1 (satu) buah alat tes kehamilan dan pada saat Saksi Korban pulang dari sekolah maka Saksi Nurlela menyuruh Saksi Korban untuk menampung air kencingnya di sebuah kotak plastik kemudian Saksi Korban memberikannya kepada Saksi Nurlela, lalu Saksi Nurlela memasukkan alat tes kehamilan tersebut ke dalam air kencing Saksi Korban dan beberapa saat kemudian Saksi Nurlela terkejut dan mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Saksi Korban positif hamil;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Nurlela mendesak Saksi Korban agar menceritakan kepada Saksi Nurlela siapa yang telah menghamili Saksi Korban, lalu Saksi Korban menceritakan kepada Saksi Nurlela jika yang menghamilinya adalah Terdakwa yang tidak lain adalah ayah tiri Saksi Korban dan suami Saksi Nurlela sendiri, lalu Saksi Nurlela menemui Terdakwa dan menanyakan mengapa ia tega menyetubuhi Saksi Korban yang merupakan anak tirinya, namun Terdakwa hanya diam saja;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 Terdakwa mengajak Saksi Nurlela dan Saksi Korban pindah ke provinsi Jambi dengan alasan Terdakwa malu dengan orang kampung apabila nanti Saksi Korban melahirkan di kampung, akan tetapi setelah beberapa hari di Jambi ternyata Saksi Nurlela tidak betah di Jambi dan merasa berdosa, lalu pada tanggal 02 Maret 2015 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Nurlela berangkat dari Jambi menuju Sungai Limau dan Saksi Nurlela sampai pada tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di Polsek Sungai Limau dan kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa Saksi Korban telah melahirkan seorang anak pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB di PUSKESMAS Sungai Limau, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,5 (satu koma lima) Kg, karena lahir prematur dokter merujuk ke RSUD Padang Panjang untuk dimasukkan ke dalam mesin penghangat (inkubator) namun bayi tersebut meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB di RSUD Padang Panjang sebagaimana yang diterangkan pada Surat Keterangan Kematian Nomor : 07/Anak/RSUD/PP/III-2015, tanggal 18 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Dr. H. ASRINAL, Sp.A dokter pada RSUD Padang Panjang;
Menimbang, bahwa yang Saksi Korban rasakan pada saat Saksi Korban disetubuhi oleh Terdakwa adalah rasa sakit dan perih pada alat kelamin Saksi Korban serta pada akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban menjadi hamil;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi Korban yang bernama lengkap FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA telah dilakukan pemeriksaan di PUSKESMAS Sungai Limau, dengan hasil Visum Et Repertum No.:09/VER/HC.SL/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj. FATMAWATI SRIDEWI, dokter pada PUSKESMAS Sungai Limau dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan fisik : - Kesadaran : sadar
TD 130/90 mmhg;
Terlihat perut buncit;
Pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif;
Kesimpulan : dengan pemeriksan fisik kesadaran : sadar, TD 130/90 mmhg, terlihat perut membuncit, pemeriksaan laboratorium : tes hamil positif;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban yang bernama lengkap FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA yang baru berumur 15 tahun) merasa malu dan merusak kondisi Saksi Korban secara psikis;
Menimbang, bahwa Saksi Korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa ketika itu masih berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana yang terlampir dalam Ijazah Sekolah Dasar No. DN-08 Dd 0072032 yang menerangkan bahwa siswa yang bernama FITRA BELLA MISYA RAKASIWI panggilan BELA lahir di Pinjauan pada tanggal 21 Oktober 1999;
Menimbang, bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah pakaian yang dipakai pada saat terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa secara sadar dan dengan penuh keinsyafan telah memiliki niat serta kehendak untuk bersetubuh dengan seorang perempuan yang diketahuinya saat itu belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun yaitu Saksi Korban dimana niat dan kehendaknya itu kemudian direalisasikan melalui perbuatan pelaksanaan yang didalamnya mengandung unsur kekerasan baik berupa “kekerasan fisik” maupun “kekerasan psikologis” hingga akhirnya Terdakwa sampai dapat memasukkan alat kelaminnya ke dalam liang alat kelamin Saksi Korban hingga alat kelamin Terdakwa dimaksud mengeluarkan cairan sperma (air mani) yang mengakibatkan Saksi Korban menjadi hamil dan melahirkan seorang bayi yang kemudian meninggal dunia, padahal persetubuhan itu tidak dikehendaki oleh Saksi Korban maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwasanya perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi keseluruhan elemen pembentuk delik yang diatur dalam unsur yang kedua ini dalam kualifikasi perbuatan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa bantahan dan sangkalan yang telah diajukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo tidak didukung dengan keberadaan alat bukti lainnya sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenar dalam pertimbangan hukum dan dengan demikian keseluruhan dalil-dalil sangkalan Terdakwa dimaksud keberadaannya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban dimaksud pada pokoknya telah bersesuaian dan selaras dengan makna serta hakikat yang terkandung dan telah pula memenuhi kualifikasi sebagai elemen pembentuk delik yang sempurna sebagaimana yang diatur di dalam unsur kedua ini, maka dengan turut mengingat akan sifat dan karakteristik daripada unsur kedua dalam perkara a quo yaitu sebagai unsur yang bersifat alternatif, Majelis Hakim secara komprehensif menyimpulkan jika unsur kedua yang kemudian dibaca sebagai “unsur dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya” dinyatakan telah sah terpenuhi serta terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pembentuk delik yang terkandung dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah sah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sementara atas diri Terdakwa selaku orang yang didakwa pada perkara a quo ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan, Majelis Hakim pada pokoknya tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi penghapusan atau peniadaan pidana atas diri Terdakwa tersebut baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka berdasarkan pertimbangan dimaksud Majelis Hakim berkeyakinan bahwasanya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya” dan Terdakwa yang cakap secara hukum haruslah dijatuhi pidana guna mempertanggungjawabkan segala perbuatan serta kesalahan yang telah dilakukannya itu (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan yang selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa secara yuridis Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dimana berpijak dari ketentuan pasal yang mengaturnya tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan denda yang dinilai dan dianggap sepadan serta setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan-nya pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa pidana yang dikenakan kepada diri Terdakwa selain pidana penjara adalah juga harus disertai dengan pidana denda, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa sudah sepatutnya pula dibebani untuk membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan dimaksud cukup selaras dengan sikap dan perilaku yang ditunjukkan dimuka persidangan oleh Terdakwa selama pemeriksaan atas perkara ini berjalan dimana Terdakwa cenderung berterus terang dalam memberikan keterangan, namun dengan turut pula mempertimbangkan bobot kesalahan dari Terdakwa dimana dalam hal ini Terdakwa tidak hanya telah melakukan suatu tindak pidana terhadap diri Saksi Korban akan tetapi lebih dari itu Terdakwa telah melakukan “kejahatan kemanusiaan” yang tidak berperikemanusiaan berupa “pemerasan dan kekerasan seksual” atas diri seorang perempuan yang masih berstatus pelajar dan anak-anak serta merupakan anak tiri dari Terdakwa, maka dengan mempertimbangkan akan faktor-faktor dan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan putusan yang adil dan pidana yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah pidana yang bobotnya sedikit lebih ringan dari yang dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana yang tertera dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, oleh karena barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna biru merk Mizone, 1 (satu) helai celana hawai warna orange, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana hawaii warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih polos, 1 (satu) helai celana hawai pendek warna hijau bergaris merah kuning, dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat adalah merupakan pakaian yang dikenakan pada saat terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan Saksi Korban sehingga statusnya haruslah dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah) sabit dengan gagang terbuat dari kayu, telah nyata di persidangan merupakan alat yang digunakan Terdakwa mengancam korban untuk dapat mewujudkan perbuatan pidana, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi dengan alasan yang cukup sedangkan pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAPidana, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam melindungi harkat dan martabat wanita khususnya Saksi Korban yang masih berada dibawah umur;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Saksi Korban;
Perbuatan Terdakwa telah membuat malu dan aib pada diri Saksi Korban beserta keluarganya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta berterus terang dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta dengan memperhatikan dan mempelajari dari segala aspek yaitu yuridis, sosiologis dan agama, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa dalam perkara a quo adalah telah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam atau pun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap Terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan selain itu juga tujuan pemidanaan selain menjaga ketertiban dalam masyarakat juga untuk memperbaiki pribadi dari diri Terdakwa itu sendiri;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Nasri panggilan Nas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasri panggilan Nas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna biru merk Mizone, 1 (satu) helai celana hawai warna orange, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana hawaii warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih polos, 1 (satu) helai celana hawai pendek warna hijau bergaris merah kuning, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, dan 1 (satu) buah sabit dengan gagang terbuat dari kayu, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 oleh kami MUHAMMAD IRSYAD,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, TUTY SURYANI,S.H., dan EDWARD AGUS,S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 13 Juli2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ABD MUTALIB, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pariaman serta dengan dihadiri oleh ELVIA YULIA,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, MUHAMMAD IRSYAD,S.H.,M.H.. |
Panitera Pengganti, ABD MUTALIB. | |