7/Pid.Sus/2015/PN.Tbk.
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.Tbk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR.
1. Menyatakan Terdakwa YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
P U T U S A N
Nomor: 7/Pid.Sus/2015/PN.Tbk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
| N a m a | : | YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR. ------------------------ |
| Tempat lahir | : | Teluk Air Karimun. ------------------------------------------------------------- |
| Umur / Tgl lahir | : | 30 Tahun/06 April 1984. ------------------------------------------------------ |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. -------------------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia. ------------------------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Teluk Air RT.002 RW.001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. ----------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam. ------------------------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta (Kepala SPBU PT. Ology Karimun Bumi Sukses Karimun). -------------------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SMK. ------------------------------------------------------------------------------- |
----------Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: -------------------------------------------------------------------
Penyidik Nomor: SP.Han/45/VIII/2014/Reskrim, sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 03 September 2014; ----------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor: PRINT-1195/N.10.12/ Epp.2/08/2014, sejak tanggal 04 September 2014 sampai tanggal 12 Oktober 2014;-
Ditangguhkan oleh Penyidik Nomor: SP.Han/45.a/X/2014/Reskrim, sejak tanggal 09 Oktober 2014; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor: PRINT-08/N.10.12/Ep.2/01/2015, sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015; -------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/2015/ PN.Tbk, sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai tanggal 10 Februari 2015; --------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015. -----------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri; ----------
----------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; --------------------------------------------------------
----------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut; --------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbk tanggal 12 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Tbk tanggal 12 Januari 2015 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut; ------------------------------------------------
----------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum; ------------------
----------Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa; ------------------------------
----------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; --------------------
----------Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 07 April 2015, yang pada pokoknya menuntut: --------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR bersalah melakukan tindak pidana “membantu melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa adanya izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan; -
Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------
5 (lima) buah Kunci Kotak Totalisator SPBU Karimun. ------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi IRWANTO Als. IWAN selaku Direktur Operasional Perusda. ----------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 07 April 2015, yang pada pokoknya: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya; ----------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; --------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDM-04/TBK/Ep.2/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
PERTAMA: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2014, bertempat di SPBU (PT. Ologogy Karimun Bumi Sukses-OKBS) Jl. Poros Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun “Telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa selaku Kepala SPBU PT. Ologogy Karimun Bumi Sukses (PT.OKBS) datang ke SPBU di Jl. Poros Tanjung Balai Karimun, kemudian sekitar pukul 17.50 Wib terdakwa melihat saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan operator pada SPBU PT. OKBS dengan tugas hari selasa tanggal 12 Agustus 2014 mulai pukul 07.00 Wib - 12.45 Wib, datang dan masuk kedalam SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN menghubungi saksi BAMBANG HERMANTO Alias BAMBANG Bin NASRUL SUTAN PANGLIMO untuk meminjam mobil serta minta dibawakan jerigen sebanyak 5 (lima) buah, lalu sekitar pukul 18.00 Wib ketika jam operasional telah tutup datang saksi BAMBANG HERMANTO Alias BAMBANG Bin NASRUL SUTAN PANGLIMO dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam BP 1143 YK, setelah mengantar mobil tersebut saksi BAMBANG HERMANTO Alias BAMBANG Bin NASRUL SUTAN PANGLIMO langsung pergi menggunakan sepeda motor milik saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN, setelah itu saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN langsung mengambil 5 (lima) Jerigen kosong dari dalam mobil dan dibariskan di Pompa A SPBU Karimun, kemudian Saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM (Direktur Operasional PT. OKBS Karimun) melihat terdakwa di Pompa A SPBU Karimun sedang memegang nozel (alat pengisian bahan bakar minyak) dimana disamping terdakwa sudah ada 5 jerigen yang sudah dibariskan, lalu saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM mendatangi terdakwa dan menanyakan siapa pemilik 5 buah jerigen tersebut, lalu dijawab terdakwa 5 buah jerigen yang hendak diisikan premium tersebut adalah milik kompi 134 TNI AD, selanjutnya saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM langsung menanyakan kepada anggota Polisi Militer yang sedang berjaga di SPBU Karimun yaitu saksi RUDI SUSANTO Bin SAGINO apakah ada kompi 134 TNI AD ada yang mengisi bahan bakar premium atau tidak, kemudian setelah saksi RUDI SUSANTO Bin SAGINO menanyakan kepada pihak kompi 134 TNI AD dan dipastikan kompi 134 TNI AD tidak ada yang melakukan pemesanan, setelah itu saksi RUDI SUSANTO Bin SAGINO menyampaikan kepada saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM, selanjutnya saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM langsung mendatangi terdakwa dan menyampaikan bahwa Kompi 134 TNI AD tidak ada yang memesan bahan bakar premium tersebut, akhirnya terdakwa mengakui dan mengatakan kepada saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM bahwa bahan bakar premium tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa akan bertanggung jawab terhadap pengisian 5 jerigen tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN mengisi BBM Premium di Pompa A SPBU kedalam 5 jerigen. Selanjutnya saat terdakwa melihat saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN mengisi BBM Premium di Pompa A SPBU kedalam 5 jerigen tersebut, tindakan terdakwa selaku Kepala SPBU PT.OKBS adalah “Hanya Sekedar Mengingatkan Karena Tindakan Tersebut Tidak Diperbolehkan” padahal terdakwa dapat menghalangi perbuatan saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN tersebut. selanjutnya saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN tetap melanjutkan pengisian, setelah selesai saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN kemudian mengangkut 5 Jirigen berisi BBM Premium yang disubsidi tersebut dengan cara memasukannya kedalam mobil AVANZA warna Hitam Nopol BP 1143 YK, kemudian saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN meminta tolong saksi NEKY PERMANA Bin ARIFIN JOKO NUGROHO untuk dibawa ke Taman Anggrek (Rumah Saksi BAMBANG HERMANTO) karena saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN tidak dapat mengemudikan mobil, kemudian sampai di rumah saksi BAMBANG HERMANTO, saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN turun dari mobil lalu menurunkan 2 (dua) Jerigen berisi BBM Premium yang disubsidi tersebut. Setelah itu saksi NEKY PERMANA Bin ARIFIN JOKO NUGROHO hendak kembali ke SPBU untuk mengambil motornya dengan membawa sisa 3 (tiga) Jirigen berisi BBM Premium yang disubsidi tersebut, namun dalam perjalanan dihentikan oleh saksi AGUS SAFITRA anggota polres karimun dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) Jirigen berisi BBM Premium yang disubsidi dibagian belakang mobil, setelah itu saksi NEKY PERMANA Bin ARIFIN JOKO NUGROHO memberitahukan kepada saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN untuk datang. setelah saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN datang ke tempat dicegat tersebut lalu saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------
----------Bahwa berdasarkan Test Report PT. Pertamina (Persero) Laboratorium Terminal BBM Tanjung Uban, yang ditandatangani oleh Supervisor Quality & Quantity / Lab, Sdr. SUWARDI menyatakan Sample No.: LP-A/048/VIII/2014/Reskrim dengan quantity 3 liter memiliki Octane Naumber CFR Engine RON 88 atau BBM bersubsidi Jenis Premium. ---
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
KEDUA: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus Tahun 2014, bertempat di SPBU (PT. Ologogy Karimun Bumi Sukses-OKBS) Jl. Poros Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun “Telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa selaku Kepala SPBU PT. Ologogy Karimun Bumi Sukses (PT.OKBS) datang ke SPBU di Jl. Poros Tanjung Balai Karimun, kemudian sekitar pukul 17.50 Wib terdakwa melihat saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan operator pada SPBU PT. OKBS dengan tugas hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 mulai pukul 07.00 Wib - 12.45 Wib, datang dan masuk kedalam SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN menghubungi saksi BAMBANG HERMANTO Alias BAMBANG Bin NASRUL SUTAN PANGLIMO untuk meminjam mobil serta minta dibawakan jerigen sebanyak 5 (lima) buah, lalu sekitar pukul 18.00 Wib ketika jam operasional telah tutup datang saksi BAMBANG HERMANTO Alias BAMBANG Bin NASRUL SUTAN PANGLIMO dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam BP 1143 YK, setelah mengantar mobil tersebut saksi BAMBANG HERMANTO Alias BAMBANG Bin NASRUL SUTAN PANGLIMO langsung pergi menggunakan sepeda motor milik saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN, setelah itu saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN langsung mengambil 5 (lima) Jerigen kosong dari dalam mobil dan dibariskan di Pompa A SPBU Karimun, kemudian Saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM melihat terdakwa di Pompa A SPBU Karimun sedang memegang nozel (alat pengisian bahan bakar minyak) dimana disamping terdakwa sudah ada 5 jerigen yang sudah dibariskan, lalu saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM (Direktur Operasional PT. OKBS Karimun) mendatangi terdakwa dan menanyakan siapa pemilik 5 buah jerigen tersebut, lalu dijawab terdakwa 5 buah jerigen yang hendak diisikan premium tersebut adalah milik kompi 134 TNI AD, selanjutnya saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM langsung menanyakan kepada anggota Polisi Militer yang sedang berjaga di SPBU Karimun yaitu saksi RUDI SUSANTO Bin SAGINO apakah ada kompi 134 TNI AD ada yang mengisi bahan bakar premium atau tidak, kemudian setelah saksi RUDI SUSANTO Bin SAGINO menanyakan kepada pihak kompi 134 TNI AD dan dipastikan kompi 134 TNI AD tidak ada yang melakukan pemesanan, setelah itu saksi RUDI SUSANTO Bin SAGINO menyampaikan kepada saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM, selanjutnya saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM langsung mendatangi terdakwa dan menyampaikan bahwa Kompi 134 TNI AD tidak ada yang memesan bahan bakar premium tersebut, akhirnya terdakwa mengakui dan mengatakan kepada saksi IRWANTO Alias IWAN Bin H. KASIM bahwa bahan bakar premium tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa akan bertanggung jawab terhadap pengisian 5 jerigen tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN mengisi BBM Premium di Pompa A SPBU kedalam 5 jerigen. Selanjutnya saat terdakwa melihat saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN mengisi BBM Premium di Pompa A SPBU kedalam 5 jerigen tersebut, tindakan terdakwa selaku Kepala SPBU PT.OKBS adalah “Hanya Sekedar Mengingatkan Karena Tindakan Tersebut Tidak Diperbolehkan” padahal terdakwa dapat menghalangi perbuatan saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN tersebut. selanjutnya saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN tetap melanjutkan pengisian, setelah selesai saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN kemudian mengangkut 5 Jirigen berisi BBM Premium yang disubsidi tersebut dengan cara memasukannya kedalam mobil AVANZA warna Hitam Nopol BP 1143 YK tanpa ijin usaha pengangkutan, kemudian saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN meminta tolong saksi NEKY PERMANA Bin ARIFIN JOKO NUGROHO untuk dibawa ke Taman Anggrek (Rumah Saksi BAMBANG HERMANTO) karena saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN tidak dapat mengemudikan mobil, kemudian sampai di rumah saksi BAMBANG HERMANTO, saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN turun dari mobil lalu menurunkan 2 (dua) Jerigen berisi BBM Premium yang disubsidi tersebut. Setelah itu saksi NEKY PERMANA Bin ARIFIN JOKO NUGROHO hendak kembali ke SPBU untuk mengambil motornya dengan membawa sisa 3 (tiga) Jirigen berisi BBM Premium yang disubsidi tersebut, namun dalam perjalanan dihentikan oleh saksi AGUS SAFITRA anggota polres karimun dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) Jirigen berisi BBM Premium yang disubsidi dibagian belakang mobil, setelah itu saksi NEKY PERMANA Bin ARIFIN JOKO NUGROHO memberitahukan kepada saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN untuk datang. setelah saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN datang ke tempat dicegat tersebut lalu saksi FITRA HADIYANTO Alias KOMAR Bin RAMLI HUSIN langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
----------Bahwa berdasarkan Test Report PT. Pertamina (Persero) Laboratorium Terminal BBM Tanjung Uban, yang ditandatangani oleh Supervisor Quality & Quantity / Lab, Sdr. SUWARDI menyatakan Sample No.: LP-A/048/VIII/2014/Reskrim dengan quantity 3 liter memiliki Octane Naumber CFR Engine RON 88 atau BBM bersubsidi Jenis Premium.---
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); ----------
----------Menimbang, untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 7 (tujuh) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------
Saksi IRWANTO Als. IWAN Bin H. KASIM: ----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;--
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Direktur Operasional di SPBU Karimun, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengawasi dan memantau seluruh kegiatan karyawan PT OKBS; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Kepala SPBU Karimun dan berada di bawah pengawasan saksi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah melakukan pengawasan seluruh kegiatan operasional SPBU Karimun kemudian hasil pengawasan dilaporkan kepada saksi; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat diperiksa sebagai saksi di kantor kepolisian, saksi baru mengetahui telah terjadi tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU Karimun Jln. Poros Tg. Balai Karimun yang dilakukan oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa 12 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 WIB saksi melihat Terdakwa selaku Kepala SPBU mengisi bahan bakar minyak jenis premium ke dalam 5 (lima) buah jerijen di Pompa A SPBU Karimun, sedangkan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar masih diluar, tepatnya di pintu keluar SPBU; -------------------
Bahwa saat melihat peristiwa tersebut, saksi langsung menanyakan siapa pemilik 5 (lima) buah jerijen tersebut dan Terdakwa menjawab 5 (lima) buah jerigen tersebut adalah milik Kompi 134 TNI AD; -----------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mengkonfirmasikan dengan anggota Polisi Militer AD yang saat itu juga berjaga di SPBU, lalu anggota Polisi Militer tersebut menyatakan bahwa 5 (lima) buah derijen tersebut bukan milik Kompi 134 TNI AD;
Bahwa selanjutnya saksi memastikan kembali kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) buah jerigen yang sedang diisi tersebut adalah miliknya dan ia selaku Kepala SPBU akan bertanggung jawab atas perbuatannya; ----------
Bahwa saksi tidak mengetahui ke 5 (lima) buah jerigen yang diisi bahan bakar minyak (BBM) tersebut dibawa kemana oleh Terdakwa; ----------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kab. Karimun Nomor: 500/Eko/VI/2013/073 tentang Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di Kab. Karimun dan Surat Edaran dari Pertamina Nomor: 404/F31200/2011-S3 tentang Pengendalian Penjualan BBM Bersubsidi di SPBU tidak diperbolehkan petugas SPBU, operator, maupun karyawan SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen, yang diperbolehkan mengisi dengan menggunakan jerigen hanyalah bahan bakar minyak jenis Pertamax; ----------------
Bahwa terdapat pembatasan pembelian bahan bakar minyak jenis premium yakni untuk kendaraan roda empat paling banyak melakukan pengisian seharga Rp.150.000,- dan untuk kendaraan roda dua paling banyak seharga Rp. 65.000,- dengan harga per liter bahan bakar minyak jenis premium adalah Rp. 6.500,-; ----
Bahwa saksi belum pernah melihat Terdakwa ataupun saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ke dalam jerigen sebelumnya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi melaporkan permasalahan Terdakwa kepada Dirut PT. OKBS maupun Dirut Perusda Karimun; --------------------------------
Bahwa setelah pimpinan mengetahui permasalahan tersebut, pimpinan memerintahkan saksi secara lisan untuk mengambil alih pekerjaan Terdakwa dan berencana mengganti seluruh karyawan yang terlibat dalam peristiwa tersebut; ---
Bahwa Terdakwa ada membawa kunci kotak totalisator dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; --------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi DEASY GUSNIATY Als. DESY Binti JUMADAN AR: -------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;--
Bahwa saksi bertugas sebagai Kasir di SPBU Karimun yang mempunyai tugas-tugas menghitung dan menerima hasil penjualan bahan bakar minyak di SPBU Karimun, lalu menyetorkannya ke pihak bank; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah Kepala SPBU Karimun; ------------------------------------------
Bahwa proses penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Karimun sesuai dengan tugasnya setiap hari 2 (dua) operator yang melakukan pengisian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM), setelah penjualan ditutup maka operator akan melaporkan hasil penjualan setiap 1 (satu) kali shift sesuai dengan jadwal berikut dengan uang hasil penjualan yang dibuat di dalam kertas setoran penjualan SPBU Karimun; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya total hasil penjualan akan saksi hitung kembali dan dengan batas waktu yang tidak pasti pihak bank akan datang ke kantor untuk mengambil uang hasil penjualan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2014 total hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang saksi terima dari operator SPBU Karimun Rp. 132.058.263,5- (seratus tiga puluh dua juta lima puluh delapan ribu dua ratus enam puluh tiga koma lima rupiah) dan setara dengan penjualan 20 (dua puluh) ton bahan bakar minyak (BBM) dalam 1 (satu) shift; -------------------------------------------------------------
Bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium per liternya Rp. 6.500,- dengan ketentuan yang ada pada saat itu berdasarkan Surat dari Pemkab. Karimun pengisian maksimal bagi kendaraan bermotor roda dua adalah 10 liter atau setara dengan harga Rp. 65.000,- dan untuk kendaraan bermotor roda empat adalah 23 liter atau setara dengan harga Rp. 150.000,-; ------------------------
Bahwa tidak diperbolehkan operator SPBU mengisi bahan bakar diluar jam kerjanya masing-masing; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; --------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi BAMBANG HERMANTO Bin NASRUL SUTAN PANGLIMO: --------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 17.45 WIB saksi dihubungi oleh saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar untuk meminjam mobil dan dijawab saksi, mobil masih digunakannya lalu saksi menanyakan jam berapa mobil tersebut akan dipinjam dan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar menjawab setelah maghrib; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar menghubungi saksi kembali untuk meminjam mobil dan meminta dicarikan 5 buah jerigen; -------
Bahwa saat itu saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar juga menawarkan apakah saksi mau membeli bahan bakar minyak (BBM) dan saksi menjawab “kalau bisa saya pesanlah untuk mobil”, lalu saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar menanyakan berapa banyak dan saksi menjawab 1 atau 2 jerigen kalau bisa; ---------------------------------
Bahwa kemudian saksi mencarikan 5 buah jerigen dan setelah mendapatnya lalu saksi mengantarkan mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BP 1143 YK ke SPBU Karimun di Jalan Poros; --------------------------------------------------------------
Bahwa setelah memarkirkan mobil tersebut diparkiran SPBU, saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium kepada saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar; ----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar menyuruh saksi untuk pulang dulu dengan sepeda motor milik saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar; --------------------
Bahwa sekira pukul 19.00 WIB saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar dengan temannya bernama saksi Neky Permana datang membawa mobil yang dipinjam dari lalu menurunkan 2 (dua) buah jerigen yang sudah dipesan oleh saksi; ---------
Bahwa setelah menurunkan 2 (dua) buah jerigen tersebut, saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar pergi dengan sepeda motornya yang sebelumnya saksi gunakan; -----
Bahwa saksi Neky Permana mengendarai mobil tersebut untuk mengantarkan 3 buah jerigen lainnya ke rumah saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar dan saksi pun ikut. Namun, ketika akan berangkat pergi saksi bersama saksi Neky Permana diberhentikan oleh polisi dan menanyakan kepemilikan BBM tersebut; ---------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dengan menggunakan jerigen; ---------------------------
Bahwa saksi beranggapan dikarenakan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar bekerja di SPBU Karimun maka hal tersebut diperbolehkan sehingga saksi mau membeli 2 buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Premium seharga Rp. 500.000,- dari saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar yang digunakan untuk mengisi bahan bakar mobil Avanza tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BP 1143 YK adalah milik sdr. Zainal yang saksi sewa dan dipergunakan untuk menjemput atau mengangkut orang yang akan sewa mobil dengan saksi; --------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; --------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi NEKY PERMANA Bin ARIFIN JOKO NUGROHO: -----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga; -
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 17.30 WIB saksi datang ke SPBU Karimun untuk menemui kawan-kawan saksi Polisi Pamong Praja yang sedang bertugas mengawasi SPBU Karimun; --------------------------------
Bahwa saksi bertemu saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar dan diminta mengantar mobil Avanza warna hitam No. Pol.: BP 1143 YK ke Taman Anggrek karena saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar tidak bisa mengendarai mobil dan sepeda motor milik saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar digunakan saksi Bambang Hermanto; -------------
Bahwa saksi antar mobil tersebut didampingi saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar; ---
Bahwa setibanya dirumah saksi Bambang Hermanto beralamat di Taman Anggrek, saksi dan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar menurunkan 2 buah jerigen dari belakang mobil dan diletakkan di depan rumah saksi Bambang Hermanto; ---
Bahwa selanjutnya saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar pergi dulu dengan sepeda motor miliknya yang berada di rumah saksi Bambang Hermanto sehingga yang menemani saksi di kendaraan adalah saksi Bambang Hermanto; ----------------------
Bahwa ketika baru berjalan saksi diberhentikan oleh saksi Agus Safitra (anggota Kepolisian) dan kemudian saksi Agus Safitra menemukan 3 (tiga) buah jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium; -----------------------------------
Bahwa setelah itu saksi langsung menghubungi saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar untuk memberitahu peristiwa tersebut; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa merupakan petugas SPBU Karimun, namun tidak mengetahui jabatan atau posisi terdakwa di SPBU Karimun tersebut; ---------
Bahwa awal mengendarai mobil tersebut, saksi tidak mengetahui bila di dalam mobil tersebut terdapat 5 buah jerigen berisi BBM jenis Premium; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; --------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi RUDI SUSANTO Bin SAGINO: ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 18.30 WIB di SPBU Karimun dan Sungai Ayam RT.01 RW.003 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun dikarenakan saksi bertugas melakukan pengamanan di SPBU Karimun; -------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 18.30 WIB saksi melihat Terdakwa dan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar secara bersamaan berada di Pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, tepatnya di depan Kantor SPBU Karimun; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ada beberapa jerigen yang dibariskan berada di samping pompa pengisian bahan bakar minyak; --------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi sedang melakukan pengamanan, saksi didatangi oleh saksi Irwanto Als. Iwan lalu menanyakan apakah ada Kompi 134 TNI AD yang memesan bahan bakar minyak jenis Premium dan setelah saksi tanyakan kepada Kompi 134 TNI AD menyatakan tidak ada memesan lalu informasi tersebut, saksi sampaikan kepada saksi Irwanto Als. Iwan; --------------------------------------------------
Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, saksi melihat Terdakwa dan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar tidak mengenakan seragam SPBU Karimun; -------------------
Bahwa saat itu jarak saksi dengan Terdakwa dan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar ± 4 (empat) meter; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; --------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi AGUS SAFITRA: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polres Karimun; --------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU Karimun Jln. Poros Tg. Balai Karimun; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 WIB ada warga masyarakat yang bernama sdr. Wandi memberi tahu melalui telepon bahwa ada petugas SPBU Karimun yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium ke dalam jerigen dan dimasukan ke dalam mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BP 1143 YK; ------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi mencari keberadaan mobil tersebut dan melihat mobil tersebut di Jln. H. Raja Usman; ------------------------------------------
Bahwa setelah melihat kendaraan tersebut, saksi bersama rekan saksi lalu mengikuti mobil tersebut yang masuk ke Perumahan Taman Anggrek; ---------------
Bahwa setibanya di Perumahan Taman Anggrek, saksi meilhat jerigen berisi BBM tersebut diturunkan di depan rumah yang mirip kedai/warung dan saat mobil tersebut akan bergerak pergi, langsung saksi turun dari mobil dan mencegat mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BP 1143 YK tersebut; ---------------
Bahwa selanjutnya saksi berhasil mengamankan 2 (dua) buah jerigen yang telah diturunkan dan 3 (tiga) buah jerigen lainnya di bagian belakang mobil Avanza serta mengamankan saksi Bambang dan saksi Neky Permana; ------------------------
Bahwa setelah ditanyakan perihal kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium tersebut, saksi Bambang dan saksi Neki Permana mengatakan bahwa BBM jenis Premium tersebut milik saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar; -----------------
Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar dan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar mengakui bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan 1 (satu) buah jerigen tersebut adalah milik Terdakwa; --
Bahwa terhadap keterangan tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui 1 (satu) buah jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium adalah miliknya; ----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; --------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi FITRA HADIYANTO Als. KOMAR Bin RAMLI HUSIN: -----------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga;--
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Kepala SPBU PT. OKBS Karimun; ----------------
Bahwa tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 17.45 WIB, saksi yang bekerja sebagai operator SPBU datang ke SPBU (PT. OKBS) yang beralamat di Jln. Poros Tg. Balai Karimun saat diluar shift jam kerjanya; ------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi saksi Bambang Hermanto untuk pinjam 1(satu) unit mobil dan minta dicarikan 5 (lima) buah jerigen yang digunakan membawa bahan bakar minyak jenis Premium; ---------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi juga menawarkan kepada saksi Bambang Hermanto “apakah mau beli minyak bensin atau tidak?” dan dijawab oleh saksi Bambang Hermanto “kalau bisa saya pesanlah 2 (dua) jerigen untuk mobil”; ---------------------
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, saksi Bambang Hermanto mengantarkan 1 (satu) unit Mobil AVANZA warna hitam metalik dengan nomor polisi BP 1143 YK dan 5(lima) buah jerigen kosong; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di SPBU, atas permintaan saksi mobil tersebut diparkirkan dibagian belakang SPBU; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengantarkan mobil tersebut, saksi Bambang Hermanto menanyakan kepada saksi, “berapa harga bahan bakar minyak yang harus dibayarnya” dan saksi menjawab 1 (satu) jerigen sebesar Rp. 225.000,-; ------------
Bahwa kemudian saksi Bambang Hermanto menyerahkan uang Rp. 500.000,- kepada saksi dan meminta diisikan sebanyak 2 (dua) jerigen yang nantinya akan diisi ke dalam mobil AVANZA yang dibawanya tersebut; ---------------------------------
Bahwa saksi menerima uang pembelian BBM sebesar Rp. 500.000,- tersebut tanpa adanya ijin dari pemerintah ataupun instansi terkait; -------------------------------
Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut, saksi Bambang Hermanto pulang terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor milik saksi;
Bahwa ketika SPBU akan tutup, saksi mengambil 5 buah jerigen kosong dari dalam mobil AVANZA hitam yang dipinjamnya lalu mengangkat jerigen-jerigen tersebut, diletakkan di pompa A SPBU dan mengisinya dengan bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak ± 159 liter seharga Rp.1.120.000,-; -----------------
Bahwa pembelian tersebut belum saksi bayarkan, rencananya besok baru saksi bayar langsung kepada saksi Deasy Gusniaty Als. Desy (kasir SPBU Karimun); --
Bahwa perbuatan saksi yang mengisi BBM jenis Premium tersebut diketahui oleh Terdakwa (selaku Kepala SPBU) yang berada di sekitar lokasi; ------------------------
Bahwa kemudian oleh Terdakwa diingatkan hal tersebut tidak diperbolehkan, namun saksi tidak menghiraukannya dan terus mengisi BBMk jenis Premium ke dalam jerigen yang dibawanya; ------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada tindakan lain dari Terdakwa selaku Kepala SPBU Karimun untuk menghentikan perbuatan saksi selaku anak buah Terdakwa, yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium ke dalam 5 (lima) buah jerigen; ------------------
Bahwa saat itu harga bahan BBM jenis Premium Rp 6.500,- per liter; ----------------
Bahwa pihak pengelola SPBU tidak memperbolehkan saksi mengisi BBM dengan menggunakan jerigen dan melakukan penjualan di luar jam operasional SPBU;---
Bahwa saksi maupun Terdakwa mengetahui adanya pembatasan pembelian BBM jenis Premium yaitu dengan pengisian maksimal bagi kendaraan bermotor roda dua adalah 10 liter atau setara dengan harga Rp. 65.000,- dan untuk kendaraan bermotor roda empat adalah 23 liter atau setara Rp. 150.000,-; ---------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; --------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan telah didengar pula keterangan 2 (dua) orang saksi ahli, yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------
Saksi TRI YUDHA NURMANSYAH: ---------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa saat ini Ahli bertugas Senior SR Retail Region I Wilayah Kepri; --------------
Bahwa Ahli mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain melakukan pendistribusian bahan bakar minyak subsidi dan bahan bakar minyak non subsidi melalui lembaga-lembaga penyalur sebagai mitra kerja PT. Pertamina (Persero), menjamin kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak subisidi dan bahan bakar minyak ton subsidi ke lembaga-lembaga penyalur resmi di wilayah tertentu, melakukan pembinaan kepada seluruh lembaga-lembaga penyalur PT. Pertamina (Persero) sebagai mitra kerja/usaha dalam melakukan pendistribusian bahan bakar minyak subsidi dan non subsidi melalui pertamina dan meningkatkan penjualan bahan bakar minyak non subsidi sesuai dengan target kinerja yang sudah ditentukan untuk wilayah kerja Ahli; -----------------------------------
Bahwa Ahli menjelaskan jenis BBM terbagi menjadi 4 yakni Bensin subsidi merknya Premium, Solar subsidi, Solar non subsidi dan Bensin non subsidi; -------
Bahwa yang dimaksud dengan “BBM Subsidi” adalah harga asli BBM atau keekonomian sebagian harganya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN, sedangkan yang dimaksud dengan “BBM Non Subsidi” merupakan harga keekonomian atau harga internasional; --------------------------------------------------------
Bahwa saat itu harga BBM Subsidi adalah Rp. 6.500,- per liter untuk bensin dan Rp. 5.500,- per liter untuk solar, sedangkan untuk BBM Non Subsidi Pertamax Plus di Batam sebesar Rp. 12.350,- per liter, di luar Batam Rp. 13.200,- dan untuk solar di Batam sebesar Rp. 12.250,- dan di luar Batam Rp. 13.400,-; ---------
Bahwa mekanisme penyaluran bahan bakar subsidi maupun non subsidi melalui lembaga-lembaga penyalur yaitu diawali dari 4 buah depot Pertamina di Kabil, Tg. Uban, Kijang dan Selat Lampa; -------------------------------------------------------------
Bahwa atas permintaan lembaga penyalur Depot mengirimkan bahan bakar ke penyalur seperti: SPBU, APMS, SPDN, SPBN dengan transporter Pertamina; -----
Bahwa dari lembaga-lembaga penyalur tersebut, dilakukan penyaluran ke masyarakat/konsumen; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa 7 (tujuh) lembaga penyalur Pertamina untuk Kab. Karimun, yakni: -----------
1 (satu) jenis SPBU yakni SPBU PT. OKBS; -----------------------------------------------
6 (enam) APMS antara lain: PT. Kuda Laut Jaya (Karimun), PT. Kundur Mas (Kundur), CV. Yanuar Yahyanati (Karimun), PT. Permata Indra Giri (Moro), CV. Tanjung Berlian Energi (Sawang Kundur), PT. Moro Solar Utama (Moro); ---------
Bahwa setiap bulannya SPBU PT. OKBS mendapatkan Premium sebanyak 1126, Solar sebanyak 148 ton dan Pertamax Plus 22 ton; ----------------------------------------
Bahwa konsumen dapat membeli langsung ke SPBU PT. OKBS serta adanya kebijakan dari Pemda setempat; -----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 500/E/VI/013/073 tanggal 28 Juni 2013 tentang Pembatasan Pembelian BBM yang bersubsidi di Karimun, konsumen boleh membeli BBM dengan jerijen tetapi harus mendapat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD yang membidangi masalah tersebut. Apabila tidak ada verifikasi dan rekomendasi maka tidak dibenarkan membeli dengan Jerigen; ------
Bahwa apabila SPBU menjual BBM kepada konsumen dengan jerigen, tanpa adanya surat verifikasi dan rekomendasi dari SPKD setempat maka SPBU bersangkutan akan mendapatkan surat teguran dan penghentian sementara pengiriman BBM; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran, tidak diperbolehkan membeli BBM dari SPBU untuk diperjualbelikan kembali. Namun, untuk daerah tertentu diperbolehkan apabila terdapat izin dari pemerintah daerah setempat; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi ASREZA, S.Si, MT.: ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor BPH Migas dan jabatan Ahli adalah Pokja Wilayah II; --------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “BBM yang disubsidi pemerintah” adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu, konsumen tertentu dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah; ----------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan, Niaga, Penyimpanan dan Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Subsidi)” sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut: -----------------------------------
Pengangkutan adalah Kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa; ------------------
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi; -------------------------------------------
Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM Subsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumennya tertentu; ------------------------------
Bahwa pengertian “SPBU, SPBN, SPDN, APMS, Industri, Poll Konsumen dan AMT” adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
SPBU adalah Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang dapat mengambil langsung dari Pertamina dan penyaluran atau pendistirbusiannya langsung ke masyarakat umum; -------------------------------------------------------------
SPBN adalah Stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan yang dapat mengambil langsung dari Pertamina dan Penyaluran atau pendistribusiannya langsung kepada masyarakat; ----------------------------------------------------------------
SPDN adalah solar packed dealer Nelayan yang dapat mengambil langsung dari Pertamina yang penyalurannya atau pendistribusiannya langsung ke nelayan umum; -----------------------------------------------------------------------------------
APMS adalah agen premium dan minyak solar yang dapat mengambil langsung dari Pertamina dan penyaluran atau pendistribusiannya langsung kepada masyarakat umum dan tidak dibenarkan menjual ke industry; ------------
Industri adalah suatu perusahaan yang dapat mengambil langsung dari Pertamina dan penyaluran atau pendistribusiannya untuk industri sendiri; -------
Poll Konsumen adalah lembaga yang diadakan untuk melayani kebutuhan BBM/BBK bagi konsumen-konsumen kecil yang tidak terjangkau oleh pelayanan SPBU dan APMS maupun oleh prosedur pelayanan industri dan pelayanan bunker; -------------------------------------------------------------------------------
AMT adalah agen minyak tanah yang dapat mengambil langsung dari Pertammina dan penyaluran atau pendistribusiannya langsung ke pangkalan minyak tanah yang terdaftar pada agen dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat. -----------------------------------------------------
Bahwa BBM bersubsidi di SPBU tidak diperbolehkan dijual kembali dengan cara diecer karena BBM Subsidi hanya diperuntukan bagi konsumen pengguna yang berhak sebagaimana yang dimaksud dalam Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu; -----------------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR dipersidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: ------
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala SPBU Karimun dan berstatus sebagai pegawai Perusda Karimun; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas Terdakwa adalah menghitung bahan bakar minyak yang masuk ke SPBU, pembelian dan penjualan. Tanggung jawab Terdakwa adalah memberikan laporan terhadap penjualan bahan bakar minyak kepada atas saksi yaitu Direktur Utama Operasional dan Direktur Keuangan Perusda Karimun; -----------------------------
Bahwa jumlah karyawan SPBU Karimun sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri 14 (empat belas) orang sebagai operator SPBU Karimun; -----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 Terdakwa melihat saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar datang ke SPBU Karimun sekira pukul 17.50 WIB dengan menggunakan sepeda motor miliknya; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar datang ke SPBU Karimun diluar jam kerja atau shiftnya, seharusnya saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar masuk shift pagi yang dimulai dari jam 07.00 WIB s/d 12.45 WIB; -------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 18.00 WIB dari jarak ± 15 (lima belas) meter Terdakwa melihat saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Pompa A ke dalam 5 buah jerigen; --------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat hal tersebut, Terdakwa pun mengingatkan tidak boleh mengisi bahan bakar minyak (BBM) tersebut karena tindakannya tersebut tidak diperbolehkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Kepala SPBU Karimun tidak melakukan tindakan lain kepada saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar untuk menghentikan perbuatan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium ke dalam 5 (lima) buah jerigen, padahal seharusnya Terdakwa sebagai Kepala SPBU Karimun dapat menghentikan perbuatan saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar; ------------
Bahwa saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar adalah operator SPBU Karimun yang merupakan bawahan atau anak buah Terdakwa di SPBU Karimun; ----------------------
Bahwa menurut Terdakwa jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium tersebut, bukanlah milik Terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak diperbolehkan karyawan mengisi Bahan Bakar Minyak diluar jam dinas dan dengan jerigen; -----------------------
Bahwa saat itu terdapat pembatasan pembelian bahan bakar minyak jenis Premium sesuai Surat Edaran Pemerintah Kab. Karimun dimana untuk kendaraan roda 4 hanya diperbolehkan mengisi 22 (dua puluh dua) liter perhari, sedangkan untuk kendaraan roda 2 hanya diperbolehkan mengisi maksimal 7 (tujuh) liter perhari; ------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa: 5 (lima) buah Kunci Kotak Totalisator SPBU Karimun; ----------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan saksi-saki telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; -------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ---
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut: -------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 Saksi Agus Safitra yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat (Saksi Wandi Purnama) bahwa ada petugas SPBU yang dicurigai melakukan penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dengan menggunakan Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK. Kemudian Saksi Agus Safitra menuju ke SPBU Karimun namun ditengah perjalanan tepatnya di Jln. H. Raja Usman, terlihat kendaraan yang sesuai dengan yang diinformasikan sebelumnya tersebut. Kemudian Saksi Agus Safitra bersama rekan mengikuti mobil tersebut yang menuju ke Perumahan Taman Anggrek; --------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Perumahan Taman Anggrek, Saksi Agus Safitra melihat beberapa jerigen berisi BBM diturunkan didepan rumah yang mirip kedai/warung. Pada saat mobil tersebut akan bergerak pergi, Saksi Agus Safitra langsung turun dari mobilnya dan menghadang Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK tersebut. Akhirnya, Saksi Agus Safitra berhasil mengamankan 2 (dua) buah jerigen yang telah diturunkan sebelumnya dan 3 (tiga) buah jerigen lainnya bagian belakang mobil Avanza tersebut beserta Saksi Bambang Hermanto maupun Saksi Neky Permana; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan perihal Kepemilikan BBM tersebut, Saksi Bambang Hermanto dan Saksi Neky Permana menerangkan BBM jenis Premium tersebut milik Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar. Kemudian Saksi Agus Safitra melakukan penangkapan terhadap Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar dan setelah diintrograsi, maka Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar mengakui BBM jenis Premium tersebut adalah miliknya dan saat ia mengisi BBM ke dalam jerigen, Terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa pun mengakui bahwa Terdakwa selaku Kepala SPBU Karimun mengetahui perbuatan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar yang mengisi BBM jenis Premium ke dalam 5 (lima) buah jerigen dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK. Terdakwa hanya memperingatkan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar saja tanpa mencoba menghentikan perbuatan tersebut; --------
Berdasarkan keterangan Saksi Zainal bahwa 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna Hitam Metalik dengan No.Pol.: BP 1143 YK adalah miliknya, yang disewa oleh Saksi Bambang Hermanto untuk menarik penumpang atau tamu. Saksi Zainal tidak mengetahui apabila mobil tersebut digunakan untuk membawa BBM; -------------------
Bahwa saat terjadinya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa sedang terjadi kelangkaan dan antrian pengisian BBM sehingga keluar aturan dari Pemerintah Kabupaten Karimun perihal Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yakni: Surat Edaran Nomor: 500/E/VI/013/073 tanggal 28 Juni 2013 tentang Pembatasan Pembelian BBM yang bersubsidi di Karimun, dengan perincian pengisian maksimal bagi kendaraan bermotor roda dua adalah 10 (sepuluh) liter atau setara dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan untuk kendaraan bermotor roda empat adalah 23 (dua puluh tiga) liter atau setara dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Peraturan tersebut juga mengatur tentang penggunaan BBM Bersubsidi untuk jenis usaha tertentu harus mendapatkan verifikasi dan rekomendasi dari SPKD yang membidangi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran, tidak diperbolehkan membeli BBM dari SPBU untuk diperjualbelikan kembali. Namun, untuk daerah tertentu diperbolehkan apabila terdapat izin dari pemerintah daerah setempat; ------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Sounding Hasil Pengukuran/Sounding Jumlah BBM Jenis Premium di dalam Botol Air Mineral Bekas dari Plastik dari Dinas Perindustrian dan Dan Perdagangan Unit Pelaksana Teknis Metrologi tanggal 15 Agustus 2014 menerangkan bahwa pada pokoknya BBM jenis Premium yang ada di dalam 5 (lima) buah jerigen tersebut, dengan total keseluruhan 159 (seratus lima puluh sembilan) liter dan berdasarkan Test Report No. 1063/TR/BBM/2014 tanggal 01 September 2014 dari laboratorium Terminal BBM Tg. Uban PT. Pertamina menyatakan barang bukti tersebut mengandung Octane Naumber CFR Engine RON 88 atau Bahan Bakar Minyak jenis Premium; ----------------------------------------------------
Bahwa 5 (lima) buah jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ditangkap saat diangkut dalam 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK Tanpa adanya izin usaha pengangkutan dari pemerintah atau instansi terkait; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut; -------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk alternatif (alternative accusation), yaitu: ---
| PERTAMA | : | Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. --------- |
| -------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------- | ||
| KEDUA | : | Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. |
----------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsurnya paling memungkinkan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan alternatif KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ----------------------------------------
Setiap Orang; -------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan; --------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan Itu. ---------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. ----------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang: ------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; ---------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT); -------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Karimun, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini maupun pembenaran para saksi yang diajukan dipersidangan menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR sehingga tidak terjadi error in persona; -------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum; ---------------------
Ad. 2. Unsur Melakukan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan. ------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pengertian “Pengangkutan” didalam rumusan unsur Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sesuai dengan bunyi unsur tersebut harus mengacu kepada Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dapal Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah (ayat 1). Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. Sedangkan pengertian “Pengangkutan” itu sendiri menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; --------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian maka berdasarkan pengertian mengenai unsur-unsur pasal di atas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat dijelaskan bahwa kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf b haruslah dilakukan oleh badan usaha dan dalam pelaksanaannya harus mendapat izin usaha dari pemerintah, dalam hal ini izin usaha pengangkutan dari pemerintah; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti, yang saling bersesuaian menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 Saksi Agus Safitra yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat (Saksi Wandi Purnama) bahwa ada petugas SPBU yang dicurigai melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dengan menggunakan Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK. Kemudian Saksi Agus Safitra menuju ke SPBU Karimun namun ditengah perjalanan tepatnya di Jln. H. Raja Usman, terlihat kendaraan yang sesuai dengan yang diinformasikan sebelumnya tersebut. Kemudian Saksi Agus Safitra bersama rekan mengikuti mobil tersebut yang menuju ke Perumahan Taman Anggrek. Setibanya di Perumahan Taman Anggrek, Saksi Agus Safitra melihat beberapa jerigen berisi BBM diturunkan didepan rumah yang mirip kedai/warung. Pada saat mobil tersebut akan bergerak pergi, Saksi Agus Safitra langsung turun dari mobilnya dan menghadang Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK tersebut. Akhirnya, Saksi Agus Safitra berhasil mengamankan 2 (dua) buah jerigen yang telah diturunkan sebelumnya dan 3 (tiga) buah jerigen lainnya bagian belakang mobil Avanza tersebut beserta Saksi Bambang Hermanto maupun Saksi Neky Permana; -----------------
----------Menimbang, bahwa kemudian setelah ditanyakan perihal Kepemilikan BBM tersebut, Saksi Bambang Hermanto dan Saksi Neky Permana menerangkan BBM jenis Premium tersebut milik Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar. Kemudian Saksi Agus Safitra melakukan penangkapan terhadap Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar dan setelah diintrograsi, maka Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar mengakui BBM jenis Premium tersebut adalah miliknya dan saat ia mengisi BBM ke dalam jerigen, Terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut; ---------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa pun mengakui bahwa Terdakwa selaku Kepala SPBU Karimun mengetahui perbuatan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar yang mengisi BBM jenis Premium ke dalam 5 (lima) buah jerigen dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK. Terdakwa hanya memperingatkan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar saja tanpa mencoba menghentikan perbuatan tersebut; ---------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai Kepala SPBU Karimun telah membiarkan perbuatan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ke dalam 5 (lima) buah jerigen SPBU Karimun, lalu diangkut dengan menggunakan Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK ke Perumahan Taman Anggrek. Padahal, sejak semula Terdakwa sudah mengetahui bahwa Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar TIDAK MEMPUNYAI IZINUsaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Dengan Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana atau Keterangan Untuk Melakukan Kejahatan Itu. -------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan di dalam Pasal 56 KUHP ini di dalam Doktrin biasanya disebut "Medeplichtighed" yang berarti turut tersangkut atau turut bertanggung jawab, yakni turut bertanggung jawab terhadap perbuatan orang lain karena telah mempermudah atau mendorong dilakukannya suatu kejahatan oleh orang lain. Orang dapat membantu orang lain melakukan kejahatan dengan membiarkan kejahatan itu dilakukan, yaitu dengan tidak mencegahnya, seharusnya ia "dapat" dan "harus" mencegahnya (P.A.F.Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, hal. 60);--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 wib di SPBU Karimun, Terdakwa selaku Kepala SPBU Karimun melihat Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar yang merupakan bawahan/anak buah Terdakwa (sebagai Operator SPBU Karimun) telah melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ke dalam 5 (lima) buah jerigen di Pompa A SPBU Karimun dan diangkut dengan menggunakan Mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol.: BP 1143 YK. Ketika peristiwa tersebut terjadi, Terdakwa hanya sebatas mengingatkan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar bahwa perbuatannya tidak diperbolehkan dan Terdakwa tidak melakukan tindakan untuk menghentikan perbuatan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar tersebut. Padahal selaku Kepala SPBU Karimun, Terdakwa dapat mencegah dan wajib menghentikan perbuatan Saksi Fitra Hadiyanto Als. Komar tersebut, yang merupakan perbuatan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium; --------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-3 ini pun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; -----------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”; -----------------------------
----------Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan Pertama tersebut maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggung jawabkan dari pertanggung jawaban pidananya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana; ---------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa: ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat Karimun untuk memperoleh BBM jenis Premium/Bensin bersubsidi. --------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa: ---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang dipersidangan; ---------------------------------
Terdakwa berusia muda sehingga masih punya masa depan yang panjang untuk memperbaiki diri; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung pada keluarganya; ---------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil; ------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda sehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar Terdakwa tersebut, yang lamanya akan dinyatakan dalam ammar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP); ----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP; ---------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP; -----
----------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa: 5 (lima) buah Kunci Kotak Totalisator SPBU Karimun. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik SPBU PT. Ology Karimun Bumi Sukses Karimun dan berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Saksi IRWANTO Als. IWAN selaku Direktur Operasional Perusda; ----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; -----
----------Memperhatikan, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini. -----------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa YAYAN SURIADI Als. YAYAN Bin M. NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membantu Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Izin Usaha Pengangkutan”; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; ---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; -------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------------------------
5 (lima) buah Kunci Kotak Totalisator SPBU Karimun. -------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi IRWANTO Als. IWAN selaku Direktur Operasional Perusda. -------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
----------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: R A B U tanggal 8 APRIL 2015 oleh kami: LIENA, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR,SH. dan ANTONI TRIVOLTA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ALMASIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dihadiri oleh MOCHAMAD FITRIANSYAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, A L M A S I H. |