80/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 80/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID Tempat lahir : Tarakan Umur/ tanggal lahir : 56 Tahun/ 04 April 1960 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gunung Lingkas Rt 12, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
- Menguatkan
Nomor : 80/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID
Tempat lahir : Tarakan
Umur/ tanggal lahir : 56 Tahun/ 04 April 1960
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gunung Lingkas Rt 12, Kelurahan Gunung Lingkas,
Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan Penahan :
Penyidik, sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 20 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 Mei 2017 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukumnya MANSUR, SH.,MH, DR. Syarifuddin, SH.,M.Hum, JERRY JESSON MATHIAS, SH, JAFARNUR, SH dan RONI TANDI, SH., Pengacara/Penasihat Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Maret 2017 yang telah didaftarkan di Kepniteraan Pengadilan Negeri Tarakan dengan Nomor Registrasi 13/SK/Pid/2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 20 Juni 2017 No : 80/PID/2017/PT.SMR tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat- surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 17 Pebruari 2017 Nomor. Reg.Perk : PDM-/TRK/Ep.1/02/2017 yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira jam 12.00 wita, bertempat di Pepabri Gg. Bismillah Rt.19 No.101 Kel. Kampung Satu Skip Kec. Tarakan Tengan Kota Tarakan, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira jam 12.00 wita bertempat di Pepabri Gg. Bismillah Rt.19 No.101 Kel. Kampung Satu Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang berawal ketika Terdakwa Imam Wiyono datang kerumah saksi korban Mardiansyah Bin Belo yang mengajak untuk bekerja sama usaha jual beli besi tua, dan pada saat Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa dia tidak ada memiliki modal untuk usaha jual beli besi trua, sehingga Terdakwa meminta saksi korban untuk membantu memberikan uang sebagai modal dari usaha jual beli besi tua tersebut, sehingga saksi korban percaya dan memberikan uang sesuai dengan yang diminta oleh Terdakwa dengan bukti penyerahan uang sebanyak 21 (dua puluh satu) kwitansi dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Agustus 2016 senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek. Mandiri sdr. Muhammad Musafir “nama modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 24 Agustus 2016 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua ke sdr. Conding Lintun tanam modal untuk kerja sama dibidangjual beli besi tua ;
Pada tanggal 25 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran perbaikan, belanja sparepart kren tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua ;
Pada tanggal 28 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran sewa kapal dan mengangkut peralatan kerja ke lokasi “tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) Untuk pembayaran alat berat doser setor tunai ke rek. Mandiri sdr. Muhammad Musafir “tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 30 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran perbaikan belanja sparepart kren “tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 1 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua ke sdr. Iyan dan India
Pada tanggal 03 september 2016 senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Untuk pembayaran pinjaman keperluan administrasi kerja ;
Pada tanggal 06 September 2016 senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ; Untuk pembayaran buat jaminan tabung oxygen 20 buah dibengkel Harapan dan panjar anggota kerja ;
Pada tanggal 06 Agustus 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek. Mandiri atas nama Sunding Aji Limanto ;
Pada tanggal 09 September 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek.Mandiri atas nama sdr. Sunding Aji Limanto ;
Pada tanggal 09 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran pinjaman buat beli aki 150v, 2 pcs dan gaji pekerja ;
Pada tanggal 10 September 2016 senilai Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Untuk pembayaran pinjaman keperluan kerja besi tua dan bayar sewa speed di carter ;
Pada tanggal 14 September 2016 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran sewa kapal muatan 50 ton untuk loading besi tua ;
Pada tanggal 16 September 2016 senilai 6.000.000,- (enam juta rupiah) Untuk pembayaran belanja keperluan pekerja dan beli tiket ;
Pada tanggal 19 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran pak Iyan 1 juta/ chivas 600 ribu/ David 2 juta/ tiket speed 500 ribu, uang kontan 5 juta 900 ribu ;
Pada tanggal 21 September 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran upah pekerja muat besi ke Container ;
Pada tanggal 22 September 2016 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Untuk pembayaran ke sdri. Rena Wiluoder dan kren alat berat
Pada tanggal 22 September 2016 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran beli tabung oxygen ;
Pada tanggal 24 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembaran beli tabung oxygen ;
Pada tanggal 27 September 2016 senilai Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ;
Untuk pembayaran beli tabung oxygen 45 botol/ bayar tiket untuk terbang dari Surabaya ke Tarakan/ beli alat sparepart kren dan doser/ bayar ban luar ;
Sehingga denga total yang sudah diserahkan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Adapun selama ini proses pengumpulan besi tua tersebut yang telah saksi korban dan Terdakwa beli dari perusahaan di pulau bunyu, kemudian setelah terjadi kesepakan harga dengan pihak perusahaan penjual untuk barang berupa besi tua yang akan diambil tersebut, selanjutnya dibawa kekota Tarakan dengan menggunakan kapal dan setelah sampai di Tarakan kemudian dipilah- pilah dan setelah dipilah akan langsung dimasukkan ke container untuk yang berwujud besi tua, sedangkan barang yang masih mempunayai nilai jual dari pada besi tua tersebut akan disimpan di gudang penampugan yang terletak di jalan sungai berantas Gg. Tembak Kel.Kampung Empat, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, serta setiap barang berupa besi tua tersebut yang masuk dan akan dikirim perusahaan pembeli dalam hal ini Bahagia Steel (BHS) karena selama ini, dan yang selalu mengawasi setiap barang yang keluar dan masuk ditempat penampungan maupun barang yang akan dikirim ke perusahaan BHS adalah Terdakwa sendiri dan saksi korban tidak mengetahuinya ;
Bahwa pada bulan September telah masuk kerekening Ban BCA nomor : 07805132809 atas nama Terdakwa Imam Wiyono melalui transfer dari Andi Maulana Tamer yang merupakan karyawan PT. BHS pada tanggal 28 September 2016 sebesar Rp.51.415.000,- (lima puluh satu juta empat ratus lima belas ribu ryupiah) dan Rp.65.975.000,- (enam puluh lima juta embilan ratus tujuh puluh luma ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.117.390.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran terhadap penjualan 2 (dua) container dari PT. BHS, yang tidak diberikan oleh Terdakwa kepada saksi korban, akan tetapi seluruh uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluannya sendiri dengan perinciannya :
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang kepada sdr. Tejo yang berada di Surabaya ;
Uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) digunakan untuk membayar pekerja dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya ;
Uang sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupaih) digunakan untuk beli 2 (dua) unit timbangan digital dengan harga per unit Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit lainnya seharga Rp.10.000.000,- ;
Uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan biaya operasional Terdakwa dengan saksi Chandra selama di Tarakan yang merupakan anaknya ;
Terhadap uang yang masuk ke rekening Terdakwa Imam Wiyono sebesar Rp.117.390.000,- Terdakwa memang ada memberitahukan kepada saksi korban setelah 3 (tiga) hari akan tetapi uang tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya tanpa persetujuan dari saksi korban, yang seharusnya berdasarkan kesepakatan kerja sama uang tersebut seharusnya dibagi antara Terdakwa dan saksi korban ;
Akibat perbuatan Terdakwa yang telah mempergunakan uang hasil penjualan besi tua sebanyak 2 (dua) container tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebanyak 117.390.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira jam 12.00 wita, bertempat di Pepabri Gg. Bismillah Rt.19 No.101 Kel. Kampung Satu Skip Kec. Tarakan Tengan Kota Tarakan, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 sekira jam 12.00 wita bertempat di Pepabri Gg. Bismillah Rt.19 No.101 Kel. Kampung Satu Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang berawal ketika Terdakwa Imam Wiyono datang kerumah saksi korban Mardiansyah Bin Belo yang mengajak untuk bekerja sama usaha jual beli besi tua, dan pada saat Terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa dia tidak ada memiliki modal untuk usaha jual beli besi tua tersebut, sehingga Terdakwa meminta saksi korban untuk membantu memberikan uang sebagai modal dari usaha jual beli besi tua tersebut, sehingga saksi korban percaya dan memberikan uang sesuai dengan yang diminta oleh Terdakwa dengan bukti penyerahan uang sebanyak 21 (dua puluh satu) kwitansi dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 18 Agustus 2016 senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek. Mandiri sdr. Muhammad Musafir “nama modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 24 Agustus 2016 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua ke sdr. Conding Lintun tanam modal untuk kerja sama dibidangjual beli besi tua ;
Pada tanggal 25 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran perbaikan, belanja sparepart kren tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua ;
Pada tanggal 28 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran sewa kapal dan mengangkut peralatan kerja ke lokasi “tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Untuk pembayaran alat berat doser setor tunai ke rek. Mandiri sdr. Muhammad Musafir “tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 30 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran perbaikan belanja sparepart kren “tanam modal untuk kerja sama dibidang jual beli besi tua” ;
Pada tanggal 1 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua ke sdr. Iyan dan India ;
Pada tanggal 03 september 2016 senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Untuk pembayaran pinjaman keperluan administrasi kerja ;
Pada tanggal 06 September 2016 senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ; Untuk pembayaran buat jaminan tabung oxygen 20 buah dibengkel Harapan dan panjar anggota kerja ;
Pada tanggal 06 Agustus 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek. Mandiri atas nama Sunding Aji Limanto ;
Pada tanggal 09 September 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek.Mandiri atas nama sdr. Sunding Aji Limanto ;
Pada tanggal 09 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran pinjaman buat beli aki 150v, 2 pcs dan gaji pekerja ;
Pada tanggal 10 September 2016 senilai Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Untuk pembayaran pinjaman keperluan kerja besi tua dan bayar sewa speed di carter ;
Pada tanggal 14 September 2016 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran sewa kapal muatan 50 ton untuk loading besi tua ;
Pada tanggal 16 September 2016 senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) Untuk pembayaran belanja keperluan pekerja dan beli tiket ;
Pada tanggal 19 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran pak Iyan 1 juta/ chivas 600 ribu/ David 2 juta/ tiket speed 500 ribu, uang kontan 5 juta 900 ribu ;
Pada tanggal 21 September 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran upah pekerja muat besi ke Container ;
Pada tanggal 22 September 2016 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Untuk pembayaran ke sdri. Rena Wiluoder dan kren alat berat ;
Pada tanggal 22 September 2016 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran beli tabung oxygen ;
Pada tanggal 24 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran beli tabung oxygen ;
Pada tanggal 27 September 2016 senilai Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ;
Untuk pembayaran beli tabung oxygen 45 botol/ bayar tiket untuk terbang dari Surabaya ke Tarakan/ beli alat sparepart kren dan doser/ bayar ban luar
Sehingga denga total yang sudah diserahkan sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
Adapun selama ini proses pengumpulan besi tua tersebut yang telah saksi korban dan Terdakwa beli dari perusahaan di pulau bunyu, kemudian setelah terjadi kesepakan harga dengan pihak perusahaan penjual untuk barang berupa besi tua yang akan diambil tersebut, selanjutnya dibawa kekota Tarakan dengan menggunakan kapal dan setelah sampai di Tarakan kemudian dipilah- pilah dan setelah dipilah akan langsung dimasukkan ke container untuk yang berwujud besi tua, sedangkan barang yang masih mempunayai nilai jual dari pada besi tua tersebut akan disimpan di gudang penampugan yang terletak di jalan sungai berantas Gg. Tembak Kel.Kampung Empat, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, serta setiap barang berupa besi tua tersebut yang masuk dan akan dikirim perusahaan pembeli dalam hal ini Bahagia Steel (BHS) karena selama ini, dan yang selalu mengawasi setiap barang yang keluar dan masuk ditempat penampungan maupun barang yang akan dikirim ke perusahaan BHS adalah Terdakwa sendiri dan saksi korban tidak mengetahuinya ;
Bahwa pada bulan September telah masuk kerekening Bank BCA nomor : 07805132809 atas nama Terdakwa Imam Wiyono melalui transfer dari Andi Maulana Tamer yang merupakan karyawan PT. BHS pada tanggal 28 September 2016 sebesar Rp.51.415.000,- (lima puluh satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) dan Rp.65.975.000,- (enam puluh lima juta embilan ratus tujuh puluh luma ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.117.390.000,- (seratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran terhadap penjualan 2 (dua) container dari PT. BHS, yang tidak diberikan oleh Terdakwa kepada saksi korban, akan tetapi seluruh uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluannya sendiri dengan perinciannya :
Uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang kepada sdr. Tejo yang berada di Surabaya ;
Uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) digunakan untuk membayar pekerja dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya ;
Uang sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupaih) digunakan untuk beli 2 (dua) unit timbangan digital dengan harga per unit Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit lainnya seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan biaya operasional Terdakwa dengan saksi Chandra selama di Tarakan yang merupakan anaknya ;
Terhadap uang yang masuk ke rekening Terdakwa Imam Wiyono sebesar Rp.117.390.000,- Terdakwa memang ada memberitahukan kepada saksi korban setelah 3 (tiga) hari akan tetapi uang tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya tanpa persetujuan dari saksi korban, yang seharusnya berdasarkan kesepakatan kerja sama uang tersebut seharusnya dibagi antara Terdakwa dan saksi korban ;
Akibat perbuatan Terdakwa yang telah mempergunakan uang hasil penjualan besi tua sebanyak 2 (dua) container tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebanyak 117.390.000,- (seratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang tanggal 03 Mei 2017 No.Register.Perkara : PDM-17/TRK/Ep.1/02/2017 menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kwitansi pada tanggal 18 Agustus 2016 senilai 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek. Mandiri sdr. Muhammad Musafir “nama modal untuk kerjasama dibidang jual beli besi tua” ;
Kwitansi pada tanggal 24 Agustus 2016 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran besi tua ke sdr. Conding Lintung tanam modal untuk kerjasama dibidang jual beli besi tua ;
Kwitansi 25 Agustus 2016 senilai 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Untuk pembayaran perbaikan, belanja sparepart kren tanam modal untuk kerjasama dibidang jual beli besi tua ;
Kwitansi pada tanggal 28 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran sewa kapal dan mengangkut peralatan kerja ke lokasi “Tanam modal untuk kerjasama dibidang jual besi tua” ;
Kwitansi pada tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Untuk pembayaran alat besar doser setor tunai ke rek.Mandiri sdr. Muhammad Musafir “tanam modal untuk kerjasama dibidang jual beli besi tua” ;
Kwitansi pada tanggal 30 Agustus 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran perbaikan belanja sparepart kren “tanam modal untuk kerjasama dibidang jual beli besi tua” ;
Kwitansi pada tanggal 1 September 2016 senilai Rp.1000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua ke sdr. Iyan dan India ;
Kwitansi pada tanggal 03 September 2016 seniali Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Untuk pembayaran pinjaman keperluan administrasi kerja ;
Kwitansi pada tanggal 06 September 2016 senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) Untuk pembayaran buat jaminan tabungan oxigen 20 buah dibengkel harapan dan panjar anggota kerja ;
Kwitansi pada tanggal 06 Agustus 2016 senialai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek. Mandiri atas nama sdr. Sunding Aji Limanto ;
Kwitansi pada tanggal 09 September 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupia) Untuk pembayaran besi tua via transfer ke rek. Mandiri atas nama sdr. Sunding Aji Limanto ;
Kwitansi pada tanggal 09 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Untuk pembayaran pinjaman buat beli aki 150V, 2 pcs dan gaji pekerja
Kwitansi pada tanggal 10 September 2016 senilai Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Untuk pembayaran pinjaman keperluan kerja besi tua dan bayar sewa sepid di carter ;
Kwitansi pada tanggal 14 September 2016 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran sewa kapal muatan 50 ton untuk loading besi tua ;
Kwitansi pada tanggal 16 September 2016 senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) Untuk pembayaran belanja keperluan pekerja dan beli tiket ;
Kwitansi pada tanggal 19 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk pembayaran pak Iyan 1 juta/chivas 600 ribu/david 2 juta/tiket speed 500 ribu, uang kontan 5 juta 900 ribu ;
Kwitansi pada tanggal 21 September 2016 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Untuk pembayaran upah pekerja muat besi ke container ;
Kwitansi pada tanggal 22 September 2016 senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Untuk pembayaran ke sdri. Rena wilaoder dan kren alat berat ;
Kwitansi pada tanggal 22 September 2016 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Untuk pembayaran beli tabung oxygen ;
Kwitansi pada tanggal 24 September 2016 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Untuk pembayaran beli tabung oxygen ;
Kwitansi pada tanggal 27 September 2016 senilai Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ;
Untuk pembayaran beli tabung oxygen 45 botol/ bayar tiket untuk terbang dari Surabaya ke Tarakan/ beli alat sparepart kren dan doser/ bayar ban luar ;
1 (sartu) buah timbangan digital Up Green warna orange ;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 07805132809 An. Imam Wiyono ;
Dikembalikan kepada MARDIANSYAH Bin BELO;
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Meimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Mei 2017 Nomor : 57/Pid.B/2017/PN.Tar yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Eksemplar Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 07805132809 An. Imam Wiyono.
1 (satu) buah timbangan Digital Up Green warna orange
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua, transfer ke rek. Mandiri senilai 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 18 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 24 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 25 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupaih), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 28 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 8 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 30 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 01 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 09 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 06 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 06 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 09 Agustus 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 09 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 10 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juat rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 14 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senialai Rp.6000.000,- (enam juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 16 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senialai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 19 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 21 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 22 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), untuk kerja sama jual beli besi tua, tanggal 22 September 2016;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 24 September 2016 ;
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp.68.000.000,- (enam puluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 27 September 2016 ;
Dikembalikan kepada saksi Mardiansyah Bin Belo
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2017 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Mei 2017 Nomor : 57/Pid.B/2017/PN.Tar atas nama IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan kepada Terdakwa pada tanggal 23 Mei 2017 dan tanggal 30 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan terhitung mulai tanggal 31Mei 2017 sampai dengan 09 Juni 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 30 Mei 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang oleh karena itu terhadap permintaan banding tersebut secara formal dapat diterimta ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti berkas perkara ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding dalam perkara a qu o, sehingga tidak jelas apa yang menjadi alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Mei 2017 Nomor : 57/Pid.B/2017/PN.Tar ;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding maka Pengadilan Tinggi hanya akan menilai Putusan Hakim tingkat pertama apakah telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 18 Mei 2017 Nomor : 57/Pid.B/2017/PN.Tar, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama telah di pertimbangkan dengan tepat dan benar, baik mengenai unsur- unsur tindak pidana yang didakwakan maupun mengenai pidana yang dijatuhkan dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu terhadap pertimbangan- pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut akan diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangannya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarakan, tanggal 18 Mei 2017 Nomor : 57/Pid.B/2017/PN.Tar dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa tetap di tahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 372 KUHP, Undang - Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang- undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan, tanggal 18 Mei 2017 Nomor : 57/Pid.B/2017/PN.Tar yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalan tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2017 oleh kami ARTHUR HANGEWA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis RAILAM SILALAHI, SH.,MH dan EDWARD.H.SINAGA, SH.,MH. selaku Hakim- Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HOTMA SITUNGKIR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim- Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
RAILAM SILALAHI, SH.,MH. ARTHUR HANGEWA, SH.
,
EDWARD H. SINAGA, SH.,MH. Panitera Pengganti,
HOTMA SITUNGKIR, SH