535/Pdt.Plw/2016/PN .JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 535/Pdt.Plw/2016/PN .JKT.UTR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Ruko Permata Ancol Blok O No.32
MENGADILI Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak No. 32 Tanggal 25 Februari 1995 yang dibuat oleh Notaris Refizal, SH. Menyatakan bangunan rumah tinggal permanen, seluas 96 M2, berlantai 2 (dua), dinding tembok, berlantai ubin keramik, atap genteng, terletak di Blok L No. 17, RT. 003, RW. 018, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas : Sebelah Selatan : Jalan STS Blok L Sebelah Barat : Rumah Blok L No. 18 Sebelah Utara : Rumah Orang Lain Sebelah Timur : Rumah Blok L No. 16 adalah milik / kepunyaan Pelawan. Menyatakan sita eksekusi / sita jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah tinggal permanen, seluas 96 M2, berlantai 2 (dua), dinding tembok, berlantai ubin keramik, atap genteng, terletak di Blok L No. 17, RT. 003, RW. 018, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas : Sebelah Selatan : Jalan STS Blok L Sebelah Barat : Rumah Blok L No. 18 Sebelah Utara : Rumah Orang Lain Sebelah Timur : Rumah Blok L No. 16 yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Surat Pemberitahuan Eksekusi Lelang No. W10.U4-99/HK.02/XII/2010 Tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 19 Nopember 2008 No. 21/EKS/2008/PN.JKT.UT. Jo. No. 285/PDT.G/ 2007/PN.JKT.UT. yang sebelumnya telah diletakkan Sita Jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 20 Februari 2008 No. 03/CB/2008/PN.JKT.UT. Jo. No. 285/PDT.G/2007/PN.JKT. UT. berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 11 Februari 2008 No. 285/PDT.G/2007/PN.JKT.UT. adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga. Mengangkat sita eksekusi / sita jaminan terhadap tanah dan bangunan rumah tinggal permanen, seluas 96 M2, berlantai 2 (dua), dinding tembok, berlantai ubin keramik, atap genteng, terletak di Blok L No. 17, RT. 003, RW. 018, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas : Sebelah Selatan : Jalan STS Blok L Sebelah Barat : Rumah Blok L No. 18 Sebelah Utara : Rumah Orang Lain Sebelah Timur : Rumah Blok L No. 16 yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Surat Pemberitahuan Eksekusi Lelang No. W10.U4-99/HK.02/XII/2010 Tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 19 Nopember 2008 No. 21/EKS/2008/PN.JKT.UT. Jo. No. 285/PDT.G/ 2007/PN.JKT.UT. yang sebelumnya telah diletakkan Sita Jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 20 Februari 2008 No. 03/CB/2008/PN.JKT.UT. Jo. No. 285/PDT.G/2007/PN.JKT. UT. berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 11 Februari 2008 Jo. No. 285/PDT.G/2007/PN.JKT.UT.. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk “mengangkat sita eksekusi / sita jaminan” terhadap tanah dan bangunan rumah tinggal permanen, seluas 96 M2, berlantai 2 (dua), dinding tembok, berlantai ubin keramik, atap genteng, terletak di Blok L No. 17, RT. 003, RW. 018, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan batas-batas : Sebelah Selatan : Jalan STS Blok L Sebelah Barat : Rumah Blok L No. 18 Sebelah Utara : Rumah Orang Lain Sebelah Timur : Rumah Blok L No. 16 yang telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Surat Pemberitahuan Eksekusi Lelang No. W10.U4-99/HK.02/XII/ 2010 Tanggal 08 Januari 2010 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 19 Nopember 2008 No. 21/EKS/2008/PN.JKT.UT. Jo. No. 285/PDT.G/ 2007/PN.JKT.UT. yang sebelumnya telah diletakkan Sita Jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Berita Acara Sita Jaminan Tanggal 20 Februari 2008 No. 03/CB/2008/PN.JKT.UT. Jo. No. 285/PDT.G/2007/PN.JKT. UT. berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 11 Februari 2008 Jo. No. 285/PDT.G/2007/PN.JKT.UT.. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II agar supaya mematuhi / dan mentaati putusan perkara ini. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.536.000.-(empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya;