213/Pid.Sus/2017/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAHIT Bin RAHMAD
Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut
P U T U S A N
Nomor : 213/Pid.Sus/2017/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : ZAHIT Bin RAHMAD
Tempat lahir : Sungai Upih
Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 04 Maret 1991
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Parit Baru RT. 016 RW. 007 Kelurahan Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penangkapan tanggal 08 Juli 2017;
Penyidik sejak tanggal 09 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2017 sampai dengan tanggal 06 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 07 September 2017 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 September 2017 sampai dengan 26 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Desember 2017;
Terdakwa didampingi oleh DP. AGUS ROSITA, SH.MH Advokad/Penasihat Hukum pada Pos Pelayanan Hukum yang beralamat di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berdasarkan surat Penetapan Nomor : 213/Pen.Pid.PH/2017/PN. Tbk tanggal 5 Oktober 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 213/Pid. Sus/2017/PN Tbk tanggal 27 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN Tbk tanggal 27 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZAHIT BIN RAHMAD bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa :
1(satu) helai kaos lengan panjang warna coklat
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang bahan kaos warna pink.
1(satu) helai celana panjang bahan kain warna loreng,
1(satu) helai celana dalam warna coklat.
1(satu) helai celana dalam warna hijau muda.
1(satu) buah bh warna biru telor asin.
1(satu) helai bh warna ungu bunga bunga.
1 (satu) kotak berisi lima bungkusan kuku bima rasa jeruk.
1 (satu) buah obat dibungkus plastic bening.
1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam nomor 082284135656.
1(satu) buah ikat pinggang warna hitam.
1(satu) helai celana dalam laki-laki warna biru dongker.
1(satu) helai baju kaos warna merah hati.
1(satu) helai celana panjang trening warna hitam.
1(satu) helai celana panjang lepis warna biru abu abu ;
1(satu) helai jaket bahan kain warna coklat.
Dirampas untuk Dimusnahkan.
1(satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082288471938
Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu saksi JULIANI Binti JUMAIN.
Membebani pula Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum maupun Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa dengan dakwaan Subsidairitas yaitu sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekira Pukul 21.30 WIB dan Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 bertempat di WC Umum yang beralamat di Jalan Layang RT 003 RW 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan secara berlanjut yakni terhadap saksi JULIANI Binti JUMAIN yang berumur 14 (empat belas) tahun ”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekira pukul 21.30 terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD dengan menggunakan handphone merk samsung warna hitam nomor 082284135656 miliknya secara berulang-ulang kali mengirim pesan SMS kepada saksi JULIANI Binti JUMAIN yang sedang berada di rumah kediaman orangtuanya, pesan SMS dari terdakwa tersebut mengatakan “akan datang ke rumah saksi ” dan dijawab saksi Juliani “tidak bisa keluar rumah” namun terdakwa terus saja kirim pesan SMS berkali-kali dan mengancam yang bertuliskan kepada saksi Juliani “ akan minum-minuman depan rumah saksi Juliani dan akan membuat kekacauan biar orang tua saksi Juliani malu ” dan selanjutnya berdasarkan pesan SMS dari terdakwa, saksi Juliani merasa takut sehingga saksi Juliani membalas pesan SMS terdakwa yang pada intinya “ untuk bertemu di WC Umum belakang rumahnya” ;
Bahwa sekira pukul 21.40 WIB, saksi Juliani keluar dari rumahnya dan pergi ke WC Umum lalu setibanya di WC Umum dan melihat terdakwa yang sudah menunggu di samping WC Umum sementara itu saksi Juliani mengambil air di depan kamar WC umum tersebut yang kemudian saat itu terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar WC dibarengi dengan saksi Juliani setelah mengambil air dari sumur di WC umum tersebut ;
Bahwa setelah saksi Juliani berada di dalam salah satu kamar WC umum itu kemudian terdakwa menyuruh saksi Juliani berbaring di lantai dan Juliani mengatakan “ tidak mau tak mungkin baring di wc kan lantainya basah ”, kemudian terdakwa membuka jaket dan membentangkannya di lantai dan kemudian memaksa saksi Juliani supaya berbaring beralaskan jaket tersebut, dan selanjutnya memaksa saksi Juliani supaya membuka baju dan celana dan saksi Juliani pun dengan rasa takut takut dan pasrah saja lantas Juliani pada saat berbaring membuka celana panjang sekalian celana dalam sampai batas lutut, kemudian terdakwa duduk jongkok di depan kedua kaki Juliani sambil menarik dan membuka celana panjang dan celana dalam yang diatas lutut Juliani sampai di ujung kaki, dan kemudian terdakwa dari posisi jongkok sudah telanjang langsung menindih dan memeluk tubuh Juliani sambil mencium bibir Juliani, dan kemudian pada saat memeluk dan mencium bibir, kemudian terdakwa mengangkangkan kaki Juliani kemudian dengan alat kelamin / penis terdakwa yang sudah menegang dan keras dipaksanya masuk kedalam alat kelamin/ vagina Juliani dengan posisi menindih badan Juliani dan kedua tangannya berada dilantai samping bahu Juliani kemudian setelah alat kelamin/ penis terdakwa masuk semua kedalam alat kelamin/ vagina Juliani kemudian posisi kedua tangan terdakwa berubah posisi dengan kedua telapak tangan terdakwa memegang dan mengangkat kepala Juliani dan selanjutnya terdakwa menggerakkan alat kelamin/ penisnya dengan menggerakkan alat kelamin/penis nya naik dan turun didalam lobang kemaluan/vagina Juliani secara berulang ulang kali sehingga Juliani merasakan perih pada lobang kemaluan/vagina nya dan beberapa saat kemudian dari alat kelamin / penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang ditembakkan kedalam kemaluan/vagina Juliani dan setelah itu saksi Juliani langsung berdiri dan memakai celana dalam dan celana panjang kemudian saksi Juliani cepat cepat untuk keluar dari dalam kamar WC umum itu ;
Bahwa pada saat akan pergi berjalan meninggalkan kamar WC umum itu, saksi Juliani merasakan pada alat kelamin / vagina nya terasa sakit dan perih kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Juliani “ supaya tidak hamil minum saja kuku bima dan malam besok abang antar, dekat simpang rumah adek ”, selanjutnya mereka kembali ke rumahnya masing-masing ;
Bahwa keesokkan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira pukul 21.40 WIB, dimana dimulai terdakwa sejak pagi hari pukul 08.00 WIB sampai malam hari terdakwa selalu mengirim pesan sms kepada saksi Juliani yang pada intinya mengajak untuk bertemu lagi, dan membujuk saksi Juliani terus dalam smsnya membujuk Juliani dengan mengatakan kepada saksi Juliani “ Kalau kita sudah melakukan adek harus kasih abang lagi kalau hanya sekali nanti bisa hamil, dan kalau kita melakukan lagi maka tak jadi”, dan terdakwa juga mengatakan dalam smsnya “ nanti malam abang bawakan obat supaya tidak hamil ” dan terdakwa katakan “ sudah beli obat supaya tidak hamil yang dibeli dari teman saya harganya satu biji seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan juga sudah menyiapkan sebanyak tiga biji seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ”;
Bahwa terdakwa selalu secara terus terus menerus mengirim sms kepada saksi Juliani yang pada intinya mengajak untuk bertemu, dan kalau saksi Juliani tidak mau keluar maka terdakwa akan datang kerumah Juliani dan akan membuat keributan supaya orang tua Juliani malu, dan terdakwa juga mengancam kalau Juliani tidak juga mau keluar maka terdakwa akan nekat untuk datang ke rumah dan mengatakan “kita bedua mati mati lah biar orang tua adek malu”, dan sampai malam hari terdakwa terus saja sms Juliani, dan karena adanya sms dari terdakwa secara terus menerus tersebut saksi Juliani dengan terpaksa dan pasrah saja untuk menemui terdakwa ;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB di WC umum belakang rumahnya pada saat itu terdakwa sudah menunggu di samping wc umum itu, dan saksi Juliani langsung pergi ke wc umum dan mengambil air dari sumur, dan saat itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar salah WC umum itu kemudian saksi Juliani masuk ke kamar WC itu sambil membawa air dalam ember lalu setelah saksi Juliani bersama terdakwa bersama-sama berada di dalam kamar wc tersebut, kemudian terdakwa memaksa dan menyuruh Juliani membuka baju dan celana, dan saksi Juliani pasrah saja kemudian membuka baju, bh, celana panjang dan celana dalam hingga telanjang dan saat itu juga terdakwa juga sama sama membuka jaket dan membuka baju dan celana panjang trening dan celana dalamnya hingga telanjang bulat, kemudian terdakwa membentangkan jaket, baju kaos dan celana panjang trening dilantai kamar WC itu dan setelah itu menyuruh saksi Juliani untuk berbaring dan Juliani berbaring telentang dengan alas jaket dan baju dan celana trening, setelah Juliani berbaring telentang dengan posisi kaki kanan lurus dan kaki kiri ditekukkan maka terdakwa langsung menindih dan memeluk badan saksi Juliani, dan mencium bibir saksi Juliani, dan mengangkangkan paha Juliani dengan kaki terdakwa kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin / penis nya yang sudah menegang kedalam alat kelamin/ vagina saksi Juliani, dan dengan posisi kedua telapak tangan terdakwa memegang leher mengangkat kepala saksi Juliani, dan pada saat alat kelamin /penis terdakwa sudah masuk semua kedalam alat kelamin / vagina Juliani selanjutnya terdakwa sambil menindih berada diatas badan Juliani dan kepala terdakwa berbaring di dada saksi Juliani kemudian melakukan gerakan menekan alat kelamin / penis terdakwa dengan gerakan naik turun memainkan alat kelamin / penis kedalam alat kelamin/vagina saksi Juliani secara terus menerus dan berulang-ulang kali sehingga dari alat kelamin/penis terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa tembakkan didalam alat kelamin/ vagina Juliani ;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi saksi Juliani, terdakwa berdiri dan memakai kembali baju, celana dalam dan celana panjang dan pada saat itu Juliani mengeluhkan sakit pada bagian perut dan pinggangnya maka terdakwa membantu mengangkat saksi Juliani supaya berdiri dan kemudian saksi Juliani memakai bh, baju, dan celana dalam dan celana panjangnya, setelah itu terdakwa memberikan Juliani 2 (dua) buah obat yang dibungkus dalam plastik bening, dan mengatakan “nanti sampai dirumah obatnya diminum”, dan saksi Juliani sempat bertanya “ betul tak obatnya ? ” dan terdakwa jawab “ iya betul ini obat buat tak hamil”, lalu saksi Juliani pulang ke rumahnya dan kemudian terdakwa pun pulang ;
Bahwa pada keesokan harinya hari Jumat tanggal 07 Juli 2017, sejak pukul 07.00 WIB terdakwa sudah mulai mengirim sms terus menerus dan miskol terus menerus sampai siang hari, dan sampai pada malam hari terdakwa terus sms dan miskol mengajak bertemu lagi, dan dari pukul 19.00 WIB, Juliani tidak lagi membalas sms terdakwa, dan terdakwa pun tetap mengirim sms dan miskol, kemudian sekira pada pukul 21.00 WIB, saksi Juliani baru ada menjawab sms terdakwa, kemudian terdakwa sms kepada Juliani bahwa terdakwa sudah berada di samping rumah dekat wc umum, selanjutnya Juliani keluar menemui terdakwa dan menarik tangan terdakwa sambil berkata mengatakan “ dikau mau melihat saya mati ”, sambil saksi Juliani berjalan kearah sumur yang kemudian saksi Juliani hendak meloncat kedalam sumurnamun berhasil ditarik oleh terdakwa dan dicegah oleh terdakwa dan saat itu kaki dan celana panjang saksi Juliani sudah jejak air, kemudian saksi Juliani di angkat keluar dari dalam sumur dan terdakwa bawa ke wc, dan saksi Juliani mengatakan “ Kenapa dikau menghalangi saya mau mati ”, dan terdakwa “ katakan tidak boleh macam gitu bunuh diri istiqpar,dan kalau tidak mau ketemu saya lagi sudah lah”;
Bahwa tidak lama kemudian dari arah belakang rumah kediamannya terdengar suara ibu saksi Juliani bernama SAIMAH yang memanggil saksi Juliani dan menyuruh pulang dari lokasi WC umum tersebut, dan setelah saksi Juliani pulang ke rumahnya maka terdakwa pun berjalan untuk pulang ;
Bahwa sekira pada pukul 23.30 WIB masih pada hari yang sama Jumat tanggal 07 Juli 2017, keluarga dan paman terdakwa yang bernama Sarif Bin Munif yang telah mencari dan membawa terdakwa ke rumah orangtua saksi Juliani yaitu Jumain Bin Karyo untuk sidang keluarga menjelaskan kebenaran perbuatan terdakwa kepada saksi Juliani, selanjutnya dari sidang keluarga itu orang tua dan keluarga saksi Juliani tidak bisa menerima pertanggung jawaban dari terdakwa yang akan menikahi saksi Juliani dengan alasan saksi Juliani masih harus melanjutkan sekolahnya dan mereka sepakat melaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Kundur Utara Barat guna proses hukum selanjutnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada alat kelamin saksi Juliani JULIANI Binti JUMAIN, didapati beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Sesuai kesimpulan Surat Visum et Repertum Nomor : 028 /Visum-RSUD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ferry Daniel.M.S, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karimun menyatakan ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara (Hymen) pada arah jam dua belas;
Sesuai kesimpulan Surat Visum et Repertum Nomor : 445 / 351 / P2101021201 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Widyaningsih, Dokter umum pada Puskesmas Tanjung Berlian, Kab. Karimun menyatakan ditemukan pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar sesuai dengan arah jam lima, enam dan tujuh akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekira Pukul 21.30 WIB dan Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017 bertempat di WC Umum yang beralamat di Jalan Layang RT 003 RW 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dilakukan secara berlanjut yakni terhadap saksi JULIANI Binti JUMAIN yang berumur 14 (empat belas) tahun ”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekira pukul 21.30 terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD dengan menggunakan handphone merk samsung warna hitam nomor 082284135656 miliknya secara berulang-ulang kali mengirim pesan SMS kepada saksi JULIANI Binti JUMAIN yang sedang berada di rumah kediaman orangtuanya, pesan SMS dari terdakwa tersebut mengatakan “akan datang ke rumah saksi ” dan dijawab saksi Juliani “tidak bisa keluar rumah” namun terdakwa terus saja kirim pesan SMS berkali-kali dan mengancam yang bertuliskan kepada saksi Juliani “ akan minum-minuman depan rumah saksi Juliani dan akan membuat kekacauan biar orang tua saksi Juliani malu ” dan selanjutnya berdasarkan pesan SMS dari terdakwa, saksi Juliani merasa takut sehingga saksi Juliani membalas pesan SMS terdakwa yang pada intinya “ untuk bertemu di WC Umum belakang rumahnya” ;
Bahwa sekira pukul 21.40 WIB, saksi Juliani keluar dari rumahnya dan pergi ke WC Umum lalu setibanya di WC Umum dan melihat terdakwa yang sudah menunggu di samping WC Umum sementara itu saksi Juliani mengambil air di depan kamar WC umum tersebut yang kemudian saat itu terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar WC dibarengi dengan saksi Juliani setelah mengambil air dari sumur di WC umum tersebut ;
Bahwa setelah saksi Juliani berada di dalam salah satu kamar WC umum itu kemudian terdakwa menyuruh saksi Juliani berbaring di lantai dan Juliani mengatakan “ tidak mau tak mungkin baring di wc kan lantainya basah ”, kemudian terdakwa membuka jaket dan membentangkannya di lantai dan kemudian memaksa saksi Juliani supaya berbaring beralaskan jaket tersebut, dan selanjutnya memaksa saksi Juliani supaya membuka baju dan celana dan saksi Juliani pun dengan rasa takut takut dan pasrah saja lantas Juliani pada saat berbaring membuka celana panjang sekalian celana dalam sampai batas lutut, kemudian terdakwa duduk jongkok di depan kedua kaki Juliani sambil menarik dan membuka celana panjang dan celana dalam yang diatas lutut Juliani sampai di ujung kaki, dan kemudian terdakwa dari posisi jongkok sudah telanjang langsung menindih dan memeluk tubuh Juliani sambil mencium bibir Juliani, dan kemudian pada saat memeluk dan mencium bibir, kemudian terdakwa mengangkangkan kaki Juliani kemudian dengan alat kelamin / penis terdakwa yang sudah menegang dan keras dipaksanya masuk kedalam alat kelamin/ vagina Juliani dengan posisi menindih badan Juliani dan kedua tangannya berada dilantai samping bahu Juliani kemudian setelah alat kelamin/ penis terdakwa masuk semua kedalam alat kelamin/ vagina Juliani kemudian posisi kedua tangan terdakwa berubah posisi dengan kedua telapak tangan terdakwa memegang dan mengangkat kepala Juliani dan selanjutnya terdakwa menggerakkan alat kelamin/ penisnya dengan menggerakkan alat kelamin/penis nya naik dan turun didalam lobang kemaluan/vagina Juliani secara berulang ulang kali sehingga Juliani merasakan perih pada lobang kemaluan/vagina nya dan beberapa saat kemudian dari alat kelamin / penis terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang ditembakkan kedalam kemaluan/vagina Juliani dan setelah itu saksi Juliani langsung berdiri dan memakai celana dalam dan celana panjang kemudian saksi Juliani cepat cepat untuk keluar dari dalam kamar WC umum itu ;
Bahwa pada saat akan pergi berjalan meninggalkan kamar WC umum itu, saksi Juliani merasakan pada alat kelamin / vagina nya terasa sakit dan perih kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Juliani “ supaya tidak hamil minum saja kuku bima dan malam besok abang antar, dekat simpang rumah adek ”, selanjutnya mereka kembali ke rumahnya masing-masing ;
Bahwa keesokkan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekira pukul 21.40 WIB, dimana dimulai terdakwa sejak pagi hari pukul 08.00 WIB sampai malam hari terdakwa selalu mengirim pesan sms kepada saksi Juliani yang pada intinya mengajak untuk bertemu lagi, dan membujuk saksi Juliani terus dalam smsnya membujuk Juliani dengan mengatakan kepada saksi Juliani “ Kalau kita sudah melakukan adek harus kasih abang lagi kalau hanya sekali nanti bisa hamil, dan kalau kita melakukan lagi maka tak jadi”, dan terdakwa juga mengatakan dalam smsnya “ nanti malam abang bawakan obat supaya tidak hamil ” dan terdakwa katakan “ sudah beli obat supaya tidak hamil yang dibeli dari teman saya harganya satu biji seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan juga sudah menyiapkan sebanyak tiga biji seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa selalu secara terus terus menerus mengirim sms kepada saksi Juliani yang pada intinya mengajak untuk bertemu, dan kalau saksi Juliani tidak mau keluar maka terdakwa akan datang kerumah Juliani dan akan membuat keributan supaya orang tua Juliani malu, dan terdakwa juga mengancam kalau Juliani tidak juga mau keluar maka terdakwa akan nekat untuk datang ke rumah dan mengatakan “kita bedua mati mati lah biar orang tua adek malu”, dan sampai malam hari terdakwa terus saja sms Juliani, dan karena adanya sms dari terdakwa secara terus menerus tersebut saksi Juliani dengan terpaksa dan pasrah saja untuk menemui terdakwa ;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB di WC umum belakang rumahnya pada saat itu terdakwa sudah menunggu di samping wc umum itu, dan saksi Juliani langsung pergi ke wc umum dan mengambil air dari sumur, dan saat itu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar salah WC umum itu kemudian saksi Juliani masuk ke kamar WC itu sambil membawa air dalam ember lalu setelah saksi Juliani bersama terdakwa bersama-sama berada di dalam kamar wc tersebut, kemudian terdakwa memaksa dan menyuruh Juliani membuka baju dan celana, dan saksi Juliani pasrah saja kemudian membuka baju, bh, celana panjang dan celana dalam hingga telanjang dan saat itu juga terdakwa juga sama sama membuka jaket dan membuka baju dan celana panjang trening dan celana dalamnya hingga telanjang bulat, kemudian terdakwa membentangkan jaket, baju kaos dan celana panjang trening dilantai kamar WC itu dan setelah itu menyuruh saksi Juliani untuk berbaring dan Juliani berbaring telentang dengan alas jaket dan baju dan celana trening, setelah Juliani berbaring telentang dengan posisi kaki kanan lurus dan kaki kiri ditekukkan maka terdakwa langsung menindih dan memeluk badan saksi Juliani, dan mencium bibir saksi Juliani, dan mengangkangkan paha Juliani dengan kaki terdakwa kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin / penis nya yang sudah menegang kedalam alat kelamin/ vagina saksi Juliani, dan dengan posisi kedua telapak tangan terdakwa memegang leher mengangkat kepala saksi Juliani, dan pada saat alat kelamin /penis terdakwa sudah masuk semua kedalam alat kelamin / vagina Juliani selanjutnya terdakwa sambil menindih berada diatas badan Juliani dan kepala terdakwa berbaring di dada saksi Juliani kemudian melakukan gerakan menekan alat kelamin / penis terdakwa dengan gerakan naik turun memainkan alat kelamin / penis kedalam alat kelamin/vagina saksi Juliani secara terus menerus dan berulang-ulang kali sehingga dari alat kelamin/penis terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa tembakkan didalam alat kelamin/ vagina Juliani ;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi saksi Juliani, terdakwa berdiri dan memakai kembali baju, celana dalam dan celana panjang dan pada saat itu Juliani mengeluhkan sakit pada bagian perut dan pinggangnya maka terdakwa membantu mengangkat saksi Juliani supaya berdiri dan kemudian saksi Juliani memakai bh, baju, dan celana dalam dan celana panjangnya, setelah itu terdakwa memberikan Juliani 2 (dua) buah obat yang dibungkus dalam plastik bening, dan mengatakan “nanti sampai dirumah obatnya diminum”, dan saksi Juliani sempat bertanya “ betul tak obatnya ? ” dan terdakwa jawab “ iya betul ini obat buat tak hamil”, lalu saksi Juliani pulang ke rumahnya dan kemudian terdakwa pun pulang ;
Bahwa pada keesokan harinya hari Jumat tanggal 07 Juli 2017, sejak pukul 07.00 WIB terdakwa sudah mulai mengirim sms terus menerus dan miskol terus menerus sampai siang hari, dan sampai pada malam hari terdakwa terus sms dan miskol mengajak bertemu lagi, dan dari pukul 19.00 WIB, Juliani tidak lagi membalas sms terdakwa, dan terdakwa pun tetap mengirim sms dan miskol, kemudian sekira pada pukul 21.00 WIB, saksi Juliani baru ada menjawab sms terdakwa, kemudian terdakwa sms kepada Juliani bahwa terdakwa sudah berada di samping rumah dekat wc umum, selanjutnya Juliani keluar menemui terdakwa dan menarik tangan terdakwa sambil berkata mengatakan “ dikau mau melihat saya mati ”, sambil saksi Juliani berjalan kearah sumur yang kemudian saksi Juliani hendak meloncat kedalam sumurnamun berhasil ditarik oleh terdakwa dan dicegah oleh terdakwa dan saat itu kaki dan celana panjang saksi Juliani sudah jejak air, kemudian saksi Juliani di angkat keluar dari dalam sumur dan terdakwa bawa ke wc, dan saksi Juliani mengatakan “ Kenapa dikau menghalangi saya mau mati ”, dan terdakwa “ katakan tidak boleh macam gitu bunuh diri istiqpar,dan kalau tidak mau ketemu saya lagi sudah lah”;
Bahwa tidak lama kemudian dari arah belakang rumah kediamannya terdengar suara ibu saksi Juliani bernama SAIMAH yang memanggil saksi Juliani dan menyuruh pulang dari lokasi WC umum tersebut, dan setelah saksi Juliani pulang ke rumahnya maka terdakwa pun berjalan untuk pulang;
Bahwa sekira pada pukul 23.30 WIB masih pada hari yang sama Jumat tanggal 07 Juli 2017, keluarga dan paman terdakwa yang bernama Sarif Bin Munif yang telah mencari dan membawa terdakwa ke rumah orangtua saksi Juliani yaitu Jumain Bin Karyo untuk sidang keluarga menjelaskan kebenaran perbuatan terdakwa kepada saksi Juliani, selanjutnya dari sidang keluarga itu orang tua dan keluarga saksi Juliani tidak bisa menerima pertanggung jawaban dari terdakwa yang akan menikahi saksi Juliani dengan alasan saksi Juliani masih harus melanjutkan sekolahnya dan mereka sepakat melaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu Polsek Kundur Utara Barat guna proses hukum selanjutnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada alat kelamin saksi Juliani JULIANI Binti JUMAIN, didapati beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Sesuai kesimpulan Surat Visum et Repertum Nomor : 028 /Visum-RSUD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ferry Daniel.M.S, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karimun menyatakan ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara (Hymen) pada arah jam dua belas;
Sesuai kesimpulan Surat Visum et Repertum Nomor : 445 / 351 / P2101021201 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Widyaningsih, Dokter umum pada Puskesmas Tanjung Berlian, Kab. Karimun menyatakan ditemukan pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar sesuai dengan arah jam lima, enam dan tujuh akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 KUHPidana.
Menimbang, bahwa setelah dibacakan dakwaan oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 9 (sembilan) orang Saksi yang telah memberikan keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi JULIANI Binti JUMAIN, tidak disumpah menerangkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa melalui handphone dan belum pernah bertemu langsung;
Bahwa awalnya Saksi mengenal terdakwa lewat handphone sekitar tahun 2017 dan Terdakwa mengaku bernama Ardian dan terdakwa mengaku orang Penyalai, selanjutnya Saksi dan Terdakwa pacaran hanya lewat handphone;
Bahwa setelah 3 bulan kenalan dan komunikasi melalui handphone selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms Saksi dan isi smsnya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi melalui handphone dan mengajak untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19.30 Wib Saksi menemui terdakwa setelah itu Saksi dengan terdakwa duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan mencium Saksi kemudian Terdakwa menyuruh Saksi baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian Saksi dan terdakwa membuka celana lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi namun Saksi menolaknya dan saat itu Terdakwa mengatakan “jangan takut, saya masukkan kepalanya saja dan saya ada keluarga/saudara disini, dan kalau ada apa-apa minum saja kuku bima, teman saya banyak seperti itu” kemudian tiba-tiba ada orang yang datang kearah SD 011 kemudian Saksi memakai celana dan segera pulang kerumah ;
Bahwa Saksi merasa takut karena Terdakwa mengancam mau mabuk-mabukan dan akan membuat keributan dirumah Saksi sehingga Saksi mau mengikuti kemauannya;
Bahwa setelah bertemu dan sesampainya dirumah, Terdakwa sms Saksi lagi dan terdakwa mengatakan “pokoknya malam ini saya mau gitu lagi kemudian karena terdakwa mengatakan ada didekat rumah Saksi, lalu Saksi keluar menemuinya dan terdakwa mengatakan “cepat sikitlah“ lalu terdakwa lewat dekat WC dan masuk kedalam WC umum lalu Saksi ikuti, oleh karena pintu WC tidak ada kunci lalu Saksi ambil ember dan mengisinya dengan air untuk menutup pintu WC kemudian terdakwa menyuruh Saksi baring dilantai WC namun Saksi tidak mau lalu terdakwa membuka celana Saksi kemudian Terdakwa membuka jaket dan membentangkannya di lantai kemudian terdakwa membuka celananya sebatas lutut dan terdakwa mencium Saksi kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi sambil terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar setengah jam hingga terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan Saksi setelah itu Saksi memakai celana Saksi lalu pulang kerumah ;
Bahwa setelah menyetubuhi Saksi, Saksi mengatakan “kalau saya hamil bagaimana ? “ dan terdakwa janji akan bertanggung jawab dan saat subuh akan mengantarkan kuku bima biar Saksi tidak hamil tetapi terdakwa tidak datang, lalu Saksi beli sendiri kuku bima sebanyak 1 kotak, dan semuanya Saksi minum dan setelah itu Saksi muntah dan kepala pusing;
Bahwa Saksi tidak dapat menolak karena Saksi takut terdakwa membuat onar didekat rumah Saksi karena Terdakwa mengatakan sendiri bahwa dia suka mabuk;
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa sms Saksi lagi dan mengatakan “mau lagi macam malam itu” lalu saksi mengatakan “saya tidak mau” lalu terdakwa mengatakan “dia mau datang kerumah mau buat kekacauan”, lalu Saksi keluar rumah dan mengikuti terdakwa masuk kedalam WC lalu terdakwa menyuruh Saksi membuka semua baju Saksi setelah itu terdakwa tidak akan mengganggu hidup Saksi lagi, kemudian terdakwa menindih Saksi dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi sambil menggoyang-goyangkannya, setelah terdakwa mengeluarkan cairan didalam lalu Saksi cepat-cepat memakai celana Saksi kemudian keluar dari WC lalu terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat untuk Saksi minum dan Saksi meminumnya pagi harinya kemudian Saksi pulang kerumah karena takut ketahuan orangtua;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2017, terdakwa menelepon Saksi dan mau lagi, dan mengajak Saksi ke SMA lalu Saksi menangis dan tak mau lagi, terdakwa banyak sekali mengirim SMS dan menelepon Saksi tetapi tidak Saksi hiraukan lagi, malamnya Saksi mau bunuh diri, dan karena tidak tahan akhirnya Saksi keluar rumah menemui terdakwa dan Saksi menarik tangannya dan mengatakan “kau mau lihat saya mati“ sambil berjalan kesumur kemudian Saksi mau meloncat kedalam sumur namun tangan Saksi ditarik terdakwa kemudian Saksi mendorong lalu berlari dan meloncat kedalam sumur namun kedua tangan Saksi ditarik terdakwa dan kaki serta celana panjang sudah basah masuk dalam sumur kemudian Saksi mendengar ibu Saksi memanggil lalu terdakwa menarik Saksi keatas sambil menangis pulang kerumah, tetapi terdakwa masih mengirim SMS dan saat Saksi duduk-duduk karena bingung Saksi Haidir lewat didepan rumah lalu Saksi menceritakannya kepada Saksi Haidir, kemudian Saksi Haidir mengajak Saksi mencari terdakwa didalam WC tetapi terdakwa tidak ada, dicoba menelepon terdakwa, katanya Terdakwa berada di Pelabuhan lalu Saksi dan Saksi Haidir ke pelabuhan tetapi terdakwa tidak ada lalu Saksi dan Saksi Haidir pulang. Kemudian Saksi Haidir bercerita kejadian tersebut ke keluarga dan tidak lama kemudian terdakwa dibawa kerumah Saksi Mustafa dan terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa saat Terdakwa memasukkan kemaluannya, Saksi merasakan perih pada kemaluan dan setelah tiba dirumah saksi melihat ada darah dicelana;
Bahwa sebelum kejadian ini Saksi belum pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa memberikan bantahan sebagai berikut : Terdakwa tidak ada mengatakan akan membuat kekacauan, Terdakwa tidak pernah mabuk-mabuk, Saksi terlebih dahulu masuk kedalam WC dan bukan Terdakwa;
Terhadap bantahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan terdakwa tetap pada bantahannya ;
Saksi JUMAIN Bin KARYO, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah bapak kandung Saksi Juliani binti Jumain, korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut menurut pengakuan Saksi Juliani yaitu pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms ke Saksi Juliani dan isi smsnya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani lewat handphone dan mengajak Saksi Juliani untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19:30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa di SD 011 Jalan Layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, setelah Saksi Juliani bertemu dengan terdakwa mereka duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan menciumi Saksi Juliani dan terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan Saksi Juliani serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani dan pada tanggal 6 Juli 2017, terdakwa melakukannya lagi kepada Saksi Juliani;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kejadian ini dari Saksi Mustafa yang pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, Saksi Mustafa datang kerumah Saksi dan membangunkan Saksi karena waktu itu Saksi sedang tidur, Saksi Mustafa mengatakan bahwa ada musibah lalu Saksi diajak kerumah Saksi Mustafa, setelah tiba dirumah Saksi Mustafa disana sudah ada terdakwa, RT, Sarif (paman terdakwa), Razali, Saksi Haidir, lalu Saksi Mustafa mengatakan bahwa terdakwa telah mencabuli Saksi Juliani, kemudian istri Saksi mendengar berita itu langsung pingsan dan setelah itu Saksi melakukan sidang keluarga dan setelah Saksi Juliani diinterogasi saat sidang keluarga tersebut, terdakwa memaksa Saksi Juliani menemuinya dan melakukan perbuatan cabul itu, jika Saksi Juliani tidak mau maka terdakwa akan datang kerumah Saksi dan akan mabuk serta berbuat onar sehingga Saksi Juliani takut dan mau menuruti kemauan terdakwa, dan setelah Saksi mendengar pengakuan terdakwa, kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi untuk mengusutan lebih lanjut ;
Bahwa menurut pengakuan Saksi Juliani, Terdakwa melakukannya sebanyak 3 (tiga) kali di WC Umum yang berada di belakang rumah Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi SAIMAH Binti SABDU, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah ibu kandung Saksi Juliani binti Jumain, korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut menurut pengakuan Saksi Juliani yaitu pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms ke Saksi Juliani dan isi smsnya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani lewat handphone dan mengajak Saksi Juliani untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19:30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa di SD 011 Jalan Layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, setelah Saksi Juliani bertemu dengan terdakwa mereka duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan menciumi Saksi Juliani dan terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan Saksi Juliani serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani dan pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa melakukannya lagi kepada Saksi Juliani;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui kejadian ini dari Saksi Mustafa yang pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, Saksi Mustafa datang kerumah Saksi dan membangunkan Saksi Jumain karena waktu itu Saksi Jumain sedang tidur, Saksi Mustafa mengatakan bahwa ada musibah lalu Saksi dan Saksi Jumain diajak kerumah Saksi Mustafa, setelah tiba dirumah Saksi Mustafa disana sudah ada terdakwa, RT, Sarif (paman terdakwa), Razali, Saksi Haidir, lalu Saksi Mustafa mengatakan bahwa terdakwa telah mencabuli Saksi Juliani, kemudian mendengar berita itu Saksi langsung pingsan dan setelah itu Saksi melakukan sidang keluarga dan setelah Saksi Juliani diinterogasi saat sidang keluarga tersebut, terdakwa memaksa Saksi Juliani menemuinya dan melakukan perbuatan cabul itu, jika Saksi Juliani tidak mau maka terdakwa akan datang kerumah Saksi dan akan mabuk serta berbuat onar sehingga Saksi Juliani takut dan mau menuruti kemauan terdakwa, dan setelah Saksi dan Saksi Jumain mendengar pengakuan terdakwa, kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi untuk mengusutan lebih lanjut ;
Bahwa menurut pengakuan Saksi Juliani, Terdakwa melakukannya sebanyak 3 (tiga) kali di WC Umum yang berada di belakang rumah Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi HAIDIR Bin MUSTAFA, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah keluarga Saksi Juliani binti Jumain, korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadiannya dari Saksi Juliani sendiri, karena Saksi Juliani masih keluarga Saksi yaitu bibi Saksi;
Bahwa Saksi Juliani menceritakannya kepada Saksi pada tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu Saksi hendak pergi jalan-jalan kemudian bertemu dengan Saksi Juliani didepan rumahnya dan saat itu Saksi melihat wajahnya kelihatan bingung, lalu Saksi Juliani menceritakan kejadian bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saksi Juliani di WC umum belakang rumah Saksi Juliani, dan pelakunya bernama Zahit (Terdakwa) yang saat itu terdakwa didalam WC umum, setelah mendengar hal itu Saksi langsung mencari Terdakwa ke WC umum namun tidak ada lalu Saksi sms terdakwa menanyakan dimana dia berada dan dijawab terdakwa dia berada dipelabuhan Mukalimus Sawang, tetapi setelah Saksi dengan Saksi Juliani kesana ternyata terdakwa tidak ada setelah dicari-cari tidak ada, lalu Saksi kerumah Saksi Sarif dimana terdakwa tinggal dan Saksi bertanya kepada Saksi Sarif dimana terdakwa, dijawab oleh Saksi Sarif bahwa terdakwa sedang keluar, lalu Saksi sampaikan kalau terdakwa datang tolong ditahan dulu dan jangan biarkan dia kemana-mana, kemudian Saksi pulang kerumah dan ayah Saksi yaitu Saksi Mustafa melihat Saksi risau dan bertanya kepada Saksi “ada apa”, kemudian Saksi menceritakan kejadian seperti yang diceritakan Saksi Juliani kepada Saksi, kemudian Saksi Mustafa mengajak Saksi kerumah Saksi Sarif untuk membicarakan masalah tersebut, lalu keluarga terdakwa mencari terdakwa dan setelah terdakwa ketemu, kemudian keluarga terdakwa dan terdakwa datang kerumah Saksi dan dilakukan sidang keluarga;
Bahwa saat sidang keluarga, terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa menurut cerita Saksi Juliani, pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms Saksi Juliani dan sms nya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani lewat handphone dan mengajak Saksi Juliani untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19:30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa di SD 011 Jalan Layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, setelah Saksi Juliani bertemu dengan terdakwa mereka duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan menciumi Saksi Juliani dan terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan Saksi Juliani serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan pada tanggal 6 Juli 2017, terdakwa melakukannya lagi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi MUSTAFA Bin MATTAHER, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah keluarga Saksi Juliani binti Jumain, korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadiannya dari Saksi Haidir (anak Saksi) pada tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wib saat itu Saksi sedang berada dirumah kemudian Saksi Haidir menceritakan kepada Saksi bahwa Saksi Juliani telah dicabuli terdakwa di WC umum belakang rumah Saksi Juliani, dan pelakunya adalah Terdakwa, lalu Saksi Haidir langsung mencari terdakwa ke WC umum namun tidak ada lalu Saksi Haidir sms terdakwa menanyakan dimana dia berada dan dijawab terdakwa dia berada dipelabuhan Mukalimus Sawang, tetapi setelah saksi Haidir kesana ternyata terdakwa tidak ada setelah dicari-cari tidak ada, lalu Saksi Haidir kerumah Saksi Sarif dimana terdakwa tinggal, dan Saksi Haidir bertanya kepada Saksi Sarif dimana terdakwa dan dijawab oleh Saksi Sarif bahwa terdakwa sedang keluar, lalu Saksi Haidir sampaikan kalau terdakwa datang tolong ditahan dulu dan jangan biarkan dia kemana-mana, kemudian Saksi Haidir pulang kerumah dan Saksi melihat Saksi Haidir risau dan bertanya kepada Saksi Haidir “ada apa”, kemudian Saksi Haidir menceritakan kejadiannya, setelah itu Saksi mengajak Saksi Haidir kerumah Saksi Sarif karena terdakwa tinggal dirumah Saksi Sarif untuk membicarakan masalah tersebut, lalu keluarga terdakwa mencari terdakwa dan setelah terdakwa ketemu, kemudian keluarga terdakwa dan terdakwa datang kerumah Saksi, dan dilakukan sidang keluarga, kemudian Saksi tanyakan kejadian itu kepada terdakwa, apakah benar terdakwa melakukannya dan terdakwa mengakuinya lalu Saksi memanggil Saksi Razali sebagai saksi, setelah itu Saksi memanggil orangtua Saksi Juliani kerumah dan RT serta warga yang lain, kemudian Saksi membicarakan masalah ini dalam sidang keluarga, orangtua Saksi Juliani melaporkan hal ini kepihak yang berwajib untuk pengusutan selanjutnya;
Bahwa Saksi Juliani masih dibawah umur dan sekarang usianya lebih kurang 14 tahun ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan antara Saksi Juliani dengan Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mengatakan akan mabuk dan akan membuat kacau dirumah Saksi Juliani jika Saksi Juliani tidak mau melayaninya ;
Bahwa menurut cerita Saksi Juliani, pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms Saksi Juliani dan sms nya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi korban lewat handphone dan mengajak korban untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19:30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa di SD 011 Jalan Layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, setelah Saksi Juliani bertemu dengan terdakwa mereka duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan menciumi Saksi Juliani dan terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan Saksi Juliani serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani dan pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa melakukannya lagi ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi RAZALI Bin ARSAD, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah orang menyaksikan sidang keluarga terhadap perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Juliani korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadiannya pada saat terdakwa ditangkap dan Saksi diminta oleh Saksi Mustafa menyaksikan sidang keluaga yang dilakukan dirumah Saksi Mustafa ;
Bahwa yang hadir pada sidang keluarga adalah Saksi, RT, Saksi Mustafa, kedua orangtua Saksi Juliani dan Saksi Juliani sendiri, Saksi Haidir, Saksi Sarif (Paman terdakwa), dan ada warga lainnya dan kami berjumlah sekitar 20 orang ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, berada dirumah Saksi Mustafa pada saat diadakan sidang keluarga, lalu terdakwa diinterogasi kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan Saksi Juliani di WC umum belakang rumah Saksi Juliani dimana sebelumnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 mengirim sms kepada Saksi Juliani dan sms nya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani lewat handphone dan mengajak Saksi Juliani untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19:30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa di SD 011 Jalan Layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, setelah Saksi Juliani bertemu dengan terdakwa mereka duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan menciumi Saksi Juliani dan terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan Saksi Juliani serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan pada tanggal 6 Juli 2017, terdakwa melakukannya lagi;
Bahwa menurut keterangan Saksi Juliani, sebelum terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Juliani, terdakwa mengatakan akan mabuk-mabukan dan membuat kekacauan dirumah Saksi Juliani;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi SARIF Bin MUNIF, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah paman Terdakwa yang telah menyetubuhi Saksi Juliani pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan masih mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadiannya pada saat saksi Mustafa datang kerumah Saksi malam hari sambil marah-marah, dan mengatakan terdakwa telah menyetubuhi Saksi Juliani kemudian Saksi Mustafa menyuruh Saksi mencari terdakwa dan kalau sudah ketemu agar terdakwa ditahan jangan kemana-mana lalu setelah terdakwa pulang kerumah, Saksi bawa terdakwa kerumah Saksi Mustafa kemudian dirumah Saksi Mustafa diadakan sidang keluarga;
Bahwa yang hadir saat sidang keluarga adalah Saksi, RT, Saksi Mustafa, kedua orangtua Saksi Juliani dan Saksi Juliani sendiri, Saksi Haidir, Saksi Razali, dan ada warga lainnya dan kami berjumlah sekitar 20 orang ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, berada dirumah Saksi Mustafa pada saat diadakan sidang keluarga, lalu terdakwa diinterogasi kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menyetubuhi Saksi Juliani di WC umum belakang rumah Saksi Juliani dimana sebelumnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 mengirim sms kepada Saksi Juliani dan sms nya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani lewat handphone dan mengajak Saksi Juliani untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19:30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa di SD 011 Jalan Layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, setelah Saksi Juliani bertemu dengan terdakwa mereka duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan menciumi Saksi Juliani dan terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan Saksi Juliani serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani dan pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa melakukannya lagi ;
Bahwa menurut keterangan Saksi Juliani, sebelum terdakwa menyetubuhi Saksi Juliani, terdakwa mengatakan akan mabuk-mabukan dan membuat kekacauan dirumah Saksi Juliani;
Bahwa sepengetahuan Saksi usia Saksi Juliani 14 tahun dan masih sekolah;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi Dr. WIDYA NINGSIH Binti ZULHERIJON, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Juliani, korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi bertugas di Puskesmas Tanjung Berlian sejak tahun 2013 sedangkan Saksi menyandang gelar dokter sejak tahun 2010;
Bahwa Saksi memeriksa Saksi Juliani pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekitar pukul 11:00 Wib di puskesmas Tanjung Berlian ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan selaput dara terdapat robekan baru sampai dasar sesuai arah jam lima, enam dan tujuh dan vagina tampak memar kemerahan disekitar liang vagina, pada kaki Saksi Juliani terdapat luka memar karena terjatuh di sumur, lalu Saksi memberi obat nyeri kepada Saksi Juliani;
Bahwa penyebab robekan pada selaput dara tersebut diakibatkan benturan atau ada benturan yang masuk kedalam vagina hingga ada memar disekitar liang vagina ;
Bahwa Saksi tidak bisa pastikan benda apa yang masuk kedalam vagina Saksi Juliani, tetapi Saksi Juliani mengaku bahwa dirinya telah diperkosa;
Bahwa waktu itu Saksi Juliani dibawa oleh orang tuanya sendiri bersama polisi;
Bahwa perbedaan robekan baru dengan robekan lama adalah jika robekan baru tidak terdapat jaringan baru pada permukaan luka tersebut sedangkan robekan lama sudah ada jaringan ikatnya;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Juliani secara umum saja;
Bahwa Saksi memeriksa pasien yang mengalami hal seperti Saksi Juliani baru beberapa saja;
Bahwa untuk robekan posisi lima, enam dan tujuh tersebut karena robeknya bagian bawah, maka bisa dikatakan robek karena dipaksa sedangkan biasanya kalau suka sama suka tidak robek karena selaput dara itu elastis ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi Dr. FERRY DANIEL MARTINUS SIHOMBING, dibawah sumpah menerangkan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Juliani, korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi sebagai dokter yang bertugas di RSUD Muhammad Sani Tanjung Balai Karimun ;
Bahwa Saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama Juliani binti Jumain berdasarkan Visum et Repertum No. 028/Visum-RSUD/VII/2017 tertanggal 10 Juli 2017;
Bahwa Saksi memeriksa Saksi Juliani pada tanggal 10 Juli 2017 di RSUD Muhammad Sani Tanjung Balai Karimun dan diminta melakukan pemeriksaan selaput dara ;
Bahwa bentuk selaput dara berupa jaringan kulit tipis yang menutupi lubang vagina ;
Bahwa selaput dara mempunyai resolusi penyembuhan yang berbeda pada tiap wanita, tetapi pada anak lebih mudah karena jaringannya belum banyak dipengaruhi ke-elastisan kulit;
Bahwa sepengetahuan Saksi usia Saksi Juliani yaitu 14 tahun ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Juliani tampak robekan lama pada selaput dara pada arah jam dua belas ;
Bahwa penyebabnya bisa karena trauma benturan misalnya naik sepeda, olahraga ekstrim, ballet atau trauma benda tumpul bisa bersetubuh, bisa karena jari ;
Bahwa Saksi menggunakan metode dengan melihat langsung kedalam vagina ;
Bahwa jika luka robeknya besar penyembuhannya bisa seminggu tetapi jika lukanya tidak besar penyembuhannya 2 – 3 hari ;
Bahwa kalau melebihi ke elastisan selaput dara (Hymen) tidak bisa luka lagi, tetapi Selaput dara bisa robek lagi jika ada benda yang masuk kedalam vagina dengan ukuran yang lebih besar lagi;
Bahwa robekan pada selaput dara tergantung seberapa besar benda itu masuk kedalam lubang vagina, jadi bukan karena rasa suka sama suka ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa :
Surat Visum et Repertum Nomor : 028 /Visum-RSUD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ferry Daniel.M.S, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karimun menyatakan ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara (Hymen) pada arah jam dua belas ;
Surat Visum et Repertum Nomor : 445 / 351 / P2101021201 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Widyaningsih, Dokter umum pada Puskesmas Tanjung Berlian, Kab. Karimun menyatakan ditemukan pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar sesuai dengan arah jam lima, enam dan tujuh akibat kekerasan tumpul.
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Juliani;
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Juliani adalah pacaran sudah 3 (tiga) bulan;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi Juliani sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
Pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 sejak pagi Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Juliani lalu Terdakwa mengajak ketemuan, sekitar pukul 19:30 Wib Saksi Juliani datang dan Terdakwa mengajak Saksi Juliani duduk – duduk disamping gedung SD N 011 sambil ngobrol-ngobrol dulu, lalu Terdakwa memeluk Saksi Juliani serta menciumnya kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Juliani membaringkan tubuhnya dilantai teras sekolah kemudian Terdakwa membuka celana panjang Saksi Juliani sampai batas lutut dan setelah itu Terdakwa membuka celana dan langsung berbaring menindih dan memeluk badan Saksi Juliani, dan tangan kiri Terdakwa mengangkangkan kaki Saksi Juliani, setelah itu tangan kiri Terdakwa mengelus-elus alat kelamin Saksi Juliani sambil mengatakan kepada Saksi Juliani “abang masukkan ye punya abang” namun Saksi Juliani menolaknya dengan mengatakan “tidak mau karena takut hamil”, Terdakwa mengatakan “tidak apa-apa nanti abang tanggung jawab, banyak kawan-kawan abang juga begini sama ceweknya nanti habis itu minum kuku bima supaya tidak hamil” setelah itu Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Juliani, namun belum masuk semua tiba-tiba ada orang datang kearah SD N 011 lalu Terdakwa dan Saksi Juliani memakai celana kemudian kami pulang kerumah masing-masing ;
Lalu yang kedua pada malam itu juga sekitar pukul 21:00 Wib bertempat di WC umum belakang rumah Saksi Juliani Jalan layang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, sebelumnya Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Juliani untuk mengajak ketemuan lagi dan Terdakwa terus menerus mengirim SMS dan kalau Saksi Juliani tidak mau Terdakwa mengancam Saksi Juliani akan datang membuat kekacauan atau keributan dirumah Saksi Juliani dan akan minum – minum didepan rumah Saksi Juliani kemudian Saksi Juliani datang menemui Terdakwa di WC setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Juliani berbaring dan sebelumnya Terdakwa membuka jaket sebagai alas lalu Terdakwa menyuruh Saksi Juliani berbaring kemudian Terdakwa membuka baju dan celana panjang hingga ke ujung kaki lalu Saksi Juliani juga membuka celana panjangnya dan celana dalamnya hingga batas lutut, kemudian Terdakwa menindih dan memeluk, mencium tubuh Saksi Juliani, Terdakwa mengangkangkan kaki Saksi Juliani dan selanjutnya alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang keras Terdakwa masukkan kedalam alat kelamin Saksi Juliani sambil menggoyang-goyangkan alat kelamin naik turun hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa tembakkan kedalam kemaluan Saksi Juliani, setelah itu Terdakwa dan Saksi Juliani langsung berdiri dan memakai baju dan celana masing-masing lalu kami pulang kerumah masing-masing ;
Yang ketiga kalinya Terdakwa lakukan pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2017 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di WC Umum belakang rumah Saksi Juliani dan kejadiannya sama dengan yang kedua, sebelumnya Terdakwa mengirim SMS kepada Saksi Juliani untuk mengajak ketemuan lagi dan Terdakwa mengatakan “sekali ini saja, setelah itu saya tidak ganggu hidup adek lagi“, Terdakwa terus menerus mengirim SMS dan kalau Saksi Juliani tidak mau Terdakwa mengancam Saksi Juliani akan datang membuat kekacauan atau keributan dirumah Saksi Juliani dan akan minum – minum didepan rumah Saksi Juliani kemudian Saksi Juliani datang menemui Terdakwa di WC Umum lagi, setelah Saksi Juliani datang lalu Saksi Juliani membawa air dalam ember kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Juliani membuka pakaiannya hingga telanjang lalu Terdakwa juga membuka pakaian Terdakwa hingga telanjang lalu Terdakwa menyuruh Saksi Juliani berbaring yang sebelumnya Terdakwa membuka jaket sebagai alas lalu Terdakwa menindih dan memeluk, mencium tubuh Saksi Juliani, Terdakwa mengangkangkan kaki Saksi Juliani dan selanjutnya alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang keras Terdakwa masukkan kedalam alat kelamin Saksi Juliani sambil menggoyang-goyangkan alat kelamin naik turun hingga mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa tembakkan kedalam kemaluan Saksi Juliani, setelah itu Terdakwa dan Saksi Juliani langsung berdiri dan memakai baju dan celana masing-masing lalu Terdakwa memberikan obat 2 (dua) butir kepada Saksi Juliani untuk diminum kemudian Saksi Juliani pulang kerumahnya dan Terdakwa juga pulang kerumah ;
Bahwa obat yang Terdakwa berikan adalah obat Paramex dan kuku bima untuk mencegah hamil agar Saksi Juliani yakin dan mau berhubungan badan;
Bahwa sebelum menyetubuhi, Terdakwa ada mengancam, merayu dan berjanji akan bertanggung jawab apabila hamil;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sejak pagi Terdakwa sudah mengirim SMS kepada Saksi Juliani dan dari pukul 19.00 Wib Saksi Juliani tidak lagi membalas sms Terdakwa dan Terdakwa tetap mengirimkan sms dan miscall, kemudian sekitar pukul 21:00 Wib Saksi Juliani menjawab sms Terdakwa lalu Terdakwa sms Saksi Juliani mengatakan bahwa Terdakwa sudah disamping rumah Saksi Juliani dekat WC umum, selanjutnya Saksi Juliani keluar menemui Terdakwa dan menarik tangan Terdakwa sambil berjalan kearah sumur kemudian Saksi Juliani lompat kedalam sumur namun Terdakwa berhasil menarik Saksi Juliani dan tidak lama kemudian ibu Saksi Juliani memanggil Saksi Juliani lalu Saksi Juliani pulang dan Terdakwapun pulang ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Saksi Juliani masih duduk dibangku sekolah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, orangtua Saksi Juliani sangat terpukul, menjadi malu dan merusak masa depan Saksi Juliani ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1(satu) helai kaos lengan panjang warna coklat
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang bahan kaos warna pink.
1(satu) helai celana panjang bahan kain warna loreng,
1(satu) helai celana dalam warna coklat.
1(satu) helai celana dalam warna hijau muda.
1(satu) buah bh warna biru telor asin.
1(satu) helai bh warna ungu bunga bunga.
1 (satu) kotak berisi lima bungkusan kuku bima rasa jeruk.
1 (satu) buah obat dibungkus plastic bening.
1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam nomor 082284135656.
1(satu) buah ikat pinggang warna hitam.
1(satu) helai celana dalam laki-laki warna biru dongker.
1(satu) helai baju kaos warna merah hati.
1(satu) helai celana panjang trening warna hitam.
1(satu) helai celana panjang lepis warna biru abu abu ;
1(satu) helai jaket bahan kain warna coklat.
1(satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082288471938
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa apabila dihubungkan satu dengan lainnya maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Juliani;
Bahwa awalnya Saksi Juliani mengenal terdakwa lewat handphone sekitar tahun 2017 dan Terdakwa mengaku bernama Ardian dan terdakwa mengaku orang Penyalai, selanjutnya Saksi Juliani dan Terdakwa pacaran hanya lewat handphone;
Bahwa setelah 3 bulan kenalan dan komunikasi melalui handphone selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms Saksi Juliani dan isi smsnya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani melalui handphone dan mengajak untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19.30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa setelah itu Saksi Juliani dengan terdakwa duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan mencium Saksi Juliani kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian Saksi Juliani dan terdakwa membuka celana lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani namun Saksi Juliani menolaknya dan saat itu Terdakwa mengatakan “jangan takut, saya masukkan kepalanya saja dan saya ada keluarga/saudara disini, dan kalau ada apa-apa minum saja kuku bima, teman saya banyak seperti itu” kemudian tiba-tiba ada orang yang datang kearah SD 011 kemudian Saksi Juliani memakai celana dan segera pulang kerumah ;
Bahwa setelah bertemu dan sesampainya dirumah, Terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan terdakwa mengatakan “pokoknya malam ini saya mau gitu lagi kemudian karena terdakwa mengatakan ada didekat rumah Saksi Juliani, lalu Saksi Juliani keluar menemuinya dan terdakwa mengatakan “cepat sikitlah“ lalu terdakwa lewat dekat WC dan masuk kedalam WC umum lalu Saksi Juliani ikuti, oleh karena pintu WC tidak ada kunci lalu Saksi Juliani ambil ember dan mengisinya dengan air untuk menutup pintu WC kemudian terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai WC namun Saksi Juliani tidak mau lalu terdakwa membuka celana Saksi Juliani kemudian Terdakwa membuka jaket dan membentangkannya di lantai kemudian terdakwa membuka celananya sebatas lutut dan terdakwa mencium Saksi Juliani kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar setengah jam hingga terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan Saksi Juliani setelah itu Saksi Juliani memakai celana Saksi Juliani lalu pulang kerumah ;
Bahwa setelah menyetubuhi Saksi Juliani, Saksi Juliani mengatakan “kalau saya hamil bagaimana ? “ dan terdakwa janji akan bertanggung jawab dan saat subuh akan mengantarkan kuku bima biar Saksi Juliani tidak hamil tetapi terdakwa tidak datang, lalu Saksi Juliani beli sendiri kuku bima sebanyak 1 kotak, dan semuanya Saksi Juliani minum dan setelah itu Saksi Juliani muntah dan kepala pusing;
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan mengatakan “mau lagi macam malam itu” lalu Saksi Juliani mengatakan “saya tidak mau” lalu terdakwa mengatakan “dia mau datang kerumah mau buat kekacauan”, lalu Saksi Juliani keluar rumah dan mengikuti terdakwa masuk kedalam WC lalu terdakwa menyuruh Saksi Juliani membuka semua baju Saksi Juliani setelah itu terdakwa tidak akan mengganggu hidup Saksi Juliani lagi, kemudian terdakwa menindih Saksi Juliani dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil menggoyang-goyangkannya, setelah terdakwa mengeluarkan cairan didalam lalu Saksi Juliani cepat-cepat memakai celana Saksi Juliani kemudian keluar dari WC lalu terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat untuk Saksi Juliani minum dan Saksi Juliani meminumnya pagi harinya kemudian Saksi Juliani pulang kerumah karena takut ketahuan orangtua;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2017, terdakwa menelepon Saksi Juliani dan mau lagi, dan mengajak Saksi Juliani ke SMA lalu Saksi Juliani menangis dan tak mau lagi, terdakwa banyak sekali mengirim SMS dan menelepon Saksi Juliani tetapi tidak Saksi Juliani hiraukan lagi, malamnya Saksi Juliani mau bunuh diri, dan karena tidak tahan akhirnya Saksi Juliani keluar rumah menemui terdakwa dan Saksi Juliani menarik tangannya dan mengatakan “kau mau lihat saya mati“ sambil berjalan kesumur kemudian Saksi Juliani mau meloncat kedalam sumur namun tangan Saksi Juliani ditarik terdakwa kemudian Saksi Juliani mendorong lalu berlari dan meloncat kedalam sumur namun kedua tangan Saksi Juliani ditarik terdakwa dan kaki serta celana panjang sudah basah masuk dalam sumur kemudian Saksi Juliani mendengar ibu Saksi Juliani memanggil lalu terdakwa menarik Saksi Juliani keatas sambil menangis pulang kerumah, tetapi terdakwa masih mengirim SMS dan saat Saksi Juliani duduk-duduk karena bingung Saksi Haidir lewat didepan rumah lalu Saksi Juliani menceritakannya kepada Saksi Haidir, kemudian Saksi Haidir mengajak Saksi Juliani mencari terdakwa didalam WC tetapi terdakwa tidak ada, dicoba menelepon terdakwa, katanya Terdakwa berada di Pelabuhan lalu Saksi Juliani dan Saksi Haidir ke pelabuhan tetapi terdakwa tidak ada lalu Saksi Juliani dan Saksi Haidir pulang. Kemudian Saksi Haidir bercerita kejadian tersebut ke keluarga dan tidak lama kemudian terdakwa dibawa kerumah Saksi Mustafa dan terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa Saksi Juliani menceritakannya kepada Saksi Haidir pada tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu Saksi Haidir hendak pergi jalan-jalan kemudian bertemu dengan Saksi Juliani didepan rumahnya dan saat itu Saksi Haidir melihat wajahnya kelihatan bingung, lalu Saksi Juliani menceritakan kejadian bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saksi Juliani di WC umum belakang rumah Saksi Juliani, dan pelakunya bernama Zahit (Terdakwa) yang saat itu terdakwa didalam WC umum, setelah mendengar hal itu Saksi Haidir langsung mencari Terdakwa ke WC umum namun tidak ada lalu Saksi Haidir sms terdakwa menanyakan dimana dia berada dan dijawab terdakwa dia berada dipelabuhan Mukalimus Sawang, tetapi setelah Saksi Haidir dengan Saksi Juliani kesana ternyata terdakwa tidak ada setelah dicari-cari tidak ada, lalu Saksi Haidir kerumah Saksi Sarif dimana terdakwa tinggal dan Saksi Haidir bertanya kepada Saksi Sarif dimana terdakwa, dijawab oleh Saksi Sarif bahwa terdakwa sedang keluar, lalu Saksi Haidir sampaikan kalau terdakwa datang tolong ditahan dulu dan jangan biarkan dia kemana-mana, kemudian Saksi Haidir pulang kerumah dan ayah Saksi Haidir yaitu Saksi Mustafa melihat Saksi Haidir risau dan bertanya kepada Saksi Haidir “ada apa”, kemudian Saksi Haidir menceritakan kejadian seperti yang diceritakan Saksi Juliani kepada Saksi Haidir, kemudian Saksi Mustafa mengajak Saksi Haidir kerumah Saksi Sarif untuk membicarakan masalah tersebut, lalu keluarga terdakwa mencari terdakwa dan setelah terdakwa ketemu, kemudian keluarga terdakwa dan terdakwa datang kerumah Saksi Haidir dan dilakukan sidang keluarga;
Bahwa awalnya Saksi Jumain mengetahui kejadian ini dari Saksi Mustafa yang pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 Wib, Saksi Mustafa datang kerumah Saksi Jumain dan membangunkan Saksi Jumain karena waktu itu Saksi Jumain sedang tidur, Saksi Mustafa mengatakan bahwa ada musibah lalu Saksi Jumain diajak kerumah Saksi Mustafa, setelah tiba dirumah Saksi Mustafa disana sudah ada terdakwa, RT, Sarif (paman terdakwa), Razali, Saksi Haidir, lalu Saksi Mustafa mengatakan bahwa terdakwa telah mencabuli Saksi Juliani, kemudian istri Saksi Jumain mendengar berita itu langsung pingsan dan setelah itu Saksi Jumain melakukan sidang keluarga dan setelah Saksi Juliani diinterogasi saat sidang keluarga tersebut, terdakwa memaksa Saksi Juliani menemuinya dan melakukan perbuatan cabul itu, jika Saksi Juliani tidak mau maka terdakwa akan datang kerumah Saksi Jumain dan akan mabuk serta berbuat onar sehingga Saksi Juliani takut dan mau menuruti kemauan terdakwa, dan setelah Saksi Jumain mendengar pengakuan terdakwa, kemudian Saksi Jumain melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi untuk mengusutan lebih lanjut ;
Bahwa yang hadir saat sidang keluarga adalah Saksi Sarif, RT, Saksi Mustafa, kedua orangtua Saksi Juliani dan Saksi Juliani sendiri, Saksi Haidir, Saksi Razali, dan ada warga lainnya dan kami berjumlah sekitar 20 orang ;
Bahwa obat yang Terdakwa berikan adalah obat Paramex dan kuku bima untuk mencegah hamil agar Saksi Juliani yakin dan mau berhubungan badan;
Bahwa sebelum menyetubuhi, Terdakwa ada mengancam, merayu dan berjanji akan bertanggung jawab apabila hamil;
Bahwa Saksi Juliani masih dibawah umur dan sekarang usianya lebih kurang 14 tahun ;
Bahwa Surat Visum et Repertum Nomor : 028 /Visum-RSUD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ferry Daniel.M.S, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karimun menyatakan ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara (Hymen) pada arah jam dua belas ;
Bahwa Surat Visum et Repertum Nomor : 445 / 351 / P2101021201 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Widyaningsih, Dokter umum pada Puskesmas Tanjung Berlian, Kab. Karimun menyatakan ditemukan pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar sesuai dengan arah jam lima, enam dan tujuh akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa keseluruhan fakta-fakta persidangan tersebut diatas selengkapnya termuat dalam Berita Acara persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian putusan ini menunjuk Berita Acara tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas yaitu :
PRIMAIR : Melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana;
SUBSIDAIR : Melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Unsur Memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran;
Kemudian unsur-unsur tersebut diatas dipertimbangkan seperti dibawah ini :
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mencantumkan kata “Atau” yang mengandung makna bersifat alternatif sehingga bila salah satunya telah terpenuhi maka unsur inipun harus dinyatakan “terpenuhi”. Dari kalimat unsur ini mengandung 2 (dua) pengertian yaitu:
Kekerasan dalam Pasal 1 angka 15a UU No. 35 Tahun 2014 Tentang tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Ancaman Kekerasan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun dalam KUHP tidak memuat pengertian tersebut, sehingga Majelis Hakim mengambil pengertian dari buku Kamus Hukum Belanda Indonesia dan Inggris Penerbit Aneka Ilmu Semarang halaman 115 berasal dari kata “BEDREIGING” yang berarti melakukan suatu ancaman baik dengan fisik/perbuatan atau dengan kata-kata sehingga membuat orang tidak berdaya (lemah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Juliani;
Bahwa awalnya Saksi Juliani mengenal terdakwa lewat handphone sekitar tahun 2017 dan Terdakwa mengaku bernama Ardian dan terdakwa mengaku orang Penyalai, selanjutnya Saksi Juliani dan Terdakwa pacaran hanya lewat handphone;
Bahwa setelah 3 bulan kenalan dan komunikasi melalui handphone selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms Saksi Juliani dan isi smsnya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani melalui handphone dan mengajak untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19.30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa setelah itu Saksi Juliani dengan terdakwa duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan mencium Saksi Juliani kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian Saksi Juliani dan terdakwa membuka celana lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani namun Saksi Juliani menolaknya dan saat itu Terdakwa mengatakan “jangan takut, saya masukkan kepalanya saja dan saya ada keluarga/saudara disini, dan kalau ada apa-apa minum saja kuku bima, teman saya banyak seperti itu” kemudian tiba-tiba ada orang yang datang kearah SD 011 kemudian Saksi Juliani memakai celana dan segera pulang kerumah ;
Bahwa setelah bertemu dan sesampainya dirumah, Terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan terdakwa mengatakan “pokoknya malam ini saya mau gitu lagi kemudian karena terdakwa mengatakan ada didekat rumah Saksi Juliani, lalu Saksi Juliani keluar menemuinya dan terdakwa mengatakan “cepat sikitlah“ lalu terdakwa lewat dekat WC dan masuk kedalam WC umum lalu Saksi Juliani ikuti, oleh karena pintu WC tidak ada kunci lalu Saksi Juliani ambil ember dan mengisinya dengan air untuk menutup pintu WC kemudian terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai WC namun Saksi Juliani tidak mau lalu terdakwa membuka celana Saksi Juliani kemudian Terdakwa membuka jaket dan membentangkannya di lantai kemudian terdakwa membuka celananya sebatas lutut dan terdakwa mencium Saksi Juliani kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar setengah jam hingga terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan Saksi Juliani setelah itu Saksi Juliani memakai celana Saksi Juliani lalu pulang kerumah ;
Bahwa setelah menyetubuhi Saksi Juliani, Saksi Juliani mengatakan “kalau saya hamil bagaimana ?“ dan terdakwa janji akan bertanggung jawab dan saat subuh akan mengantarkan kuku bima biar Saksi Juliani tidak hamil tetapi terdakwa tidak datang, lalu Saksi Juliani beli sendiri kuku bima sebanyak 1 kotak, dan semuanya Saksi Juliani minum dan setelah itu Saksi Juliani muntah dan kepala pusing;
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan mengatakan “mau lagi macam malam itu” lalu Saksi Juliani mengatakan “saya tidak mau” lalu terdakwa mengatakan “dia mau datang kerumah mau buat kekacauan”, lalu Saksi Juliani keluar rumah dan mengikuti terdakwa masuk kedalam WC lalu terdakwa menyuruh Saksi Juliani membuka semua baju Saksi Juliani setelah itu terdakwa tidak akan mengganggu hidup Saksi Juliani lagi, kemudian terdakwa menindih Saksi Juliani dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil menggoyang-goyangkannya, setelah terdakwa mengeluarkan cairan didalam lalu Saksi Juliani cepat-cepat memakai celana Saksi Juliani kemudian keluar dari WC lalu terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat untuk Saksi Juliani minum dan Saksi Juliani meminumnya pagi harinya kemudian Saksi Juliani pulang kerumah karena takut ketahuan orangtua;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2017, terdakwa menelepon Saksi Juliani dan mau lagi, dan mengajak Saksi Juliani ke SMA lalu Saksi Juliani menangis dan tak mau lagi, terdakwa banyak sekali mengirim SMS dan menelepon Saksi Juliani tetapi tidak Saksi Juliani hiraukan lagi, malamnya Saksi Juliani mau bunuh diri, dan karena tidak tahan akhirnya Saksi Juliani keluar rumah menemui terdakwa dan Saksi Juliani menarik tangannya dan mengatakan “kau mau lihat saya mati“ sambil berjalan kesumur kemudian Saksi Juliani mau meloncat kedalam sumur namun tangan Saksi Juliani ditarik terdakwa kemudian Saksi Juliani mendorong lalu berlari dan meloncat kedalam sumur namun kedua tangan Saksi Juliani ditarik terdakwa dan kaki serta celana panjang sudah basah masuk dalam sumur kemudian Saksi Juliani mendengar ibu Saksi Juliani memanggil lalu terdakwa menarik Saksi Juliani keatas sambil menangis pulang kerumah, tetapi terdakwa masih mengirim SMS dan saat Saksi Juliani duduk-duduk karena bingung Saksi Haidir lewat didepan rumah lalu Saksi Juliani menceritakannya kepada Saksi Haidir, kemudian Saksi Haidir mengajak Saksi Juliani mencari terdakwa didalam WC tetapi terdakwa tidak ada, dicoba menelepon terdakwa, katanya Terdakwa berada di Pelabuhan lalu Saksi Juliani dan Saksi Haidir ke pelabuhan tetapi terdakwa tidak ada lalu Saksi Juliani dan Saksi Haidir pulang. Kemudian Saksi Haidir bercerita kejadian tersebut ke keluarga dan tidak lama kemudian terdakwa dibawa kerumah Saksi Mustafa dan terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut apabila dikaitkan dengan keterangan Saksi Dr. WIDYA NINGSIH Binti ZULHERIJON dan Dr. FERRY DANIEL MARTINUS SIHOMBING yang masing-masing menyatakan yang pada pokoknya bahwa selaput dara dapat robek tergantung seberapa besar benda yang masuk kedalam vagina dan tidak dapat dipastikan robekan yang terjadi akibat paksaan atau tidak, selain itu dari kedua Saksi tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Juliani dengan hasil sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 028 /Visum-RSUD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ferry Daniel.M.S, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karimun menyatakan ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara (Hymen) pada arah jam dua belas dan Surat Visum et Repertum Nomor : 445 / 351 / P2101021201 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Widyaningsih, Dokter umum pada Puskesmas Tanjung Berlian, Kab. Karimun menyatakan ditemukan pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar sesuai dengan arah jam lima, enam dan tujuh akibat kekerasan tumpul. Dari hasil kedua Visum et Revertum tersebut terdapat perbedaan mengenai robekan baru dan robekan lama, hal tersebut telah didengar keterangan Saksi-saksi tersebut yang menyatakan bahwa selaput dara mempunyai resolusi penyembuhan yang berbeda pada tiap wanita, tetapi pada anak lebih mudah karena jaringannya belum banyak dipengaruhi ke-elastisan kulit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa tidak menyetubuhi dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Saksi Juliani akan tetapi Terdakwa membujuk atau merayu melalui SMS yang dikirimnya untuk mengajak berhubungan badan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kesimpulan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan dan bukti yang sah menurut hukum untuk menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut diatas yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan Kesatu Primair maka secara yuridis Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana, yang unsur-unsurnya seperti terurai dibawah ini :
Unsur Setiap Orang
Unsur Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.;
Unsur jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran;
Kemudian unsur-unsur tersebut diatas dipertimbangkan seperti dibawah ini :
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini telah dipertimbangkan pada saat mempertimbangkan Dakwaan Primair di atas, sehingga menurut hemat Majelis Hakim unsur Setiap Orang pada Dakwaan Primair diambil alih seutuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan unsur setiap orang pada Dakwaan Subsidair ini, sehingga oleh karenanya unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR DENGAN SENGAJAMELAKUKAN TIPU MUSLIHAT,SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN.
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Weten” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Tipu muslihat secara bahasa terdiri dari dua kata yakni, tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung dan muslihat adalah siasat ilmu(perang), muslihatnya sangat halus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
Menimbang, bahwa pengertian dari persetubuhan adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Juliani;
Bahwa awalnya Saksi Juliani mengenal terdakwa lewat handphone sekitar tahun 2017 dan Terdakwa mengaku bernama Ardian dan terdakwa mengaku orang Penyalai, selanjutnya Saksi Juliani dan Terdakwa pacaran hanya lewat handphone;
Bahwa setelah 3 bulan kenalan dan komunikasi melalui handphone selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms Saksi Juliani dan isi smsnya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani melalui handphone dan mengajak untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19.30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa setelah itu Saksi Juliani dengan terdakwa duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan mencium Saksi Juliani kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian Saksi Juliani dan terdakwa membuka celana lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani namun Saksi Juliani menolaknya dan saat itu Terdakwa mengatakan “jangan takut, saya masukkan kepalanya saja dan saya ada keluarga/saudara disini, dan kalau ada apa-apa minum saja kuku bima, teman saya banyak seperti itu” kemudian tiba-tiba ada orang yang datang kearah SD 011 kemudian Saksi Juliani memakai celana dan segera pulang kerumah ;
Bahwa setelah bertemu dan sesampainya dirumah, Terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan terdakwa mengatakan “pokoknya malam ini saya mau gitu lagi kemudian karena terdakwa mengatakan ada didekat rumah Saksi Juliani, lalu Saksi Juliani keluar menemuinya dan terdakwa mengatakan “cepat sikitlah“ lalu terdakwa lewat dekat WC dan masuk kedalam WC umum lalu Saksi Juliani ikuti, oleh karena pintu WC tidak ada kunci lalu Saksi Juliani ambil ember dan mengisinya dengan air untuk menutup pintu WC kemudian terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai WC namun Saksi Juliani tidak mau lalu terdakwa membuka celana Saksi Juliani kemudian Terdakwa membuka jaket dan membentangkannya di lantai kemudian terdakwa membuka celananya sebatas lutut dan terdakwa mencium Saksi Juliani kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar setengah jam hingga terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan Saksi Juliani setelah itu Saksi Juliani memakai celana Saksi Juliani lalu pulang kerumah ;
Bahwa setelah menyetubuhi Saksi Juliani, Saksi Juliani mengatakan “kalau saya hamil bagaimana ? “ dan terdakwa janji akan bertanggung jawab dan saat subuh akan mengantarkan kuku bima biar Saksi Juliani tidak hamil tetapi terdakwa tidak datang, lalu Saksi Juliani beli sendiri kuku bima sebanyak 1 kotak, dan semuanya Saksi Juliani minum dan setelah itu Saksi Juliani muntah dan kepala pusing;
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan mengatakan “mau lagi macam malam itu” lalu Saksi Juliani mengatakan “saya tidak mau” lalu terdakwa mengatakan “dia mau datang kerumah mau buat kekacauan”, lalu Saksi Juliani keluar rumah dan mengikuti terdakwa masuk kedalam WC lalu terdakwa menyuruh Saksi Juliani membuka semua baju Saksi Juliani setelah itu terdakwa tidak akan mengganggu hidup Saksi Juliani lagi, kemudian terdakwa menindih Saksi Juliani dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil menggoyang-goyangkannya, setelah terdakwa mengeluarkan cairan didalam lalu Saksi Juliani cepat-cepat memakai celana Saksi Juliani kemudian keluar dari WC lalu terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat untuk Saksi Juliani minum dan Saksi Juliani meminumnya pagi harinya kemudian Saksi Juliani pulang kerumah karena takut ketahuan orangtua;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Juli 2017, terdakwa menelepon Saksi Juliani dan mau lagi, dan mengajak Saksi Juliani ke SMA lalu Saksi Juliani menangis dan tak mau lagi, terdakwa banyak sekali mengirim SMS dan menelepon Saksi Juliani tetapi tidak Saksi Juliani hiraukan lagi, malamnya Saksi Juliani mau bunuh diri, dan karena tidak tahan akhirnya Saksi Juliani keluar rumah menemui terdakwa dan Saksi Juliani menarik tangannya dan mengatakan “kau mau lihat saya mati“ sambil berjalan kesumur kemudian Saksi Juliani mau meloncat kedalam sumur namun tangan Saksi Juliani ditarik terdakwa kemudian Saksi Juliani mendorong lalu berlari dan meloncat kedalam sumur namun kedua tangan Saksi Juliani ditarik terdakwa dan kaki serta celana panjang sudah basah masuk dalam sumur kemudian Saksi Juliani mendengar ibu Saksi Juliani memanggil lalu terdakwa menarik Saksi Juliani keatas sambil menangis pulang kerumah, tetapi terdakwa masih mengirim SMS dan saat Saksi Juliani duduk-duduk karena bingung Saksi Haidir lewat didepan rumah lalu Saksi Juliani menceritakannya kepada Saksi Haidir, kemudian Saksi Haidir mengajak Saksi Juliani mencari terdakwa didalam WC tetapi terdakwa tidak ada, dicoba menelepon terdakwa, katanya Terdakwa berada di Pelabuhan lalu Saksi Juliani dan Saksi Haidir ke pelabuhan tetapi terdakwa tidak ada lalu Saksi Juliani dan Saksi Haidir pulang. Kemudian Saksi Haidir bercerita kejadian tersebut ke keluarga dan tidak lama kemudian terdakwa dibawa kerumah Saksi Mustafa dan terdakwa mengakui perbuatannya ;
Bahwa obat yang Terdakwa berikan adalah obat Paramex dan kuku bima untuk mencegah hamil agar Saksi Juliani yakin dan mau berhubungan badan;
Bahwa sebelum menyetubuhi, Terdakwa ada mengancam, merayu dan berjanji akan bertanggung jawab apabila hamil;
Bahwa Saksi Juliani masih dibawah umur dan sekarang usianya lebih kurang 14 tahun ;
Bahwa Surat Visum et Repertum Nomor : 028 /Visum-RSUD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ferry Daniel.M.S, Dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karimun menyatakan ditemukan tampak robekan lama pada selaput dara (Hymen) pada arah jam dua belas ;
Bahwa Surat Visum et Repertum Nomor : 445 / 351 / P2101021201 tanggal 13 Juli 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Widyaningsih, Dokter umum pada Puskesmas Tanjung Berlian, Kab. Karimun menyatakan ditemukan pada selaput dara ditemukan robekan baru sampai dasar sesuai dengan arah jam lima, enam dan tujuh akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa untuk tercapai tujuannya menyetubuhi Saksi Juliani, Terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu atau hamil, selain itu Terdakwa selalu memberikan keyakinan kepada Saksi Juliani dengan cara memberikan obat paramex dan kuku bima untuk diminum agar terhindar dari kehamilan merupakan cara Terdakwa untuk menyalurkan nafsu birahinya namun hingga sekarang Terdakwa belum menepatinya dan Terdakwa mengetahui kalau Saksi Juliani saat itu masih duduk dibangku sekolah atau masih berusia 14 (empat belas) Tahun;
Menimbang, bahwa dari keadaan tersebut berdasarkan fakta hukum pula yang ditemukan di persidangan ternyata perbuatan persetubuhan tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dan puncaknya ketika saksi Juliani hendak bunuh diri masuk kedalam sumur karena tidak tahan terhadap sikap Terdakwa yang selalu mengajak berhubungan badan hingga akhir diketahui oleh orang tua Saksi Juliani, akhirnya Saksi Jumian (orang tua Saksi Juliani) melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Juliani;
Menimbang, bahwa sesuai fakta setiap Terdakwa mengajak berhubungan badan terlihat saksi Juliani tidak memiliki keinginan dari awal untuk memberitahukan hubungan badan tersebut pada orang lain misalnya ke pihak kepolisian, menceritakan pada orang tua (keluarga) saksi Juliani ataupun menceritakan pada keluarga terdakwa, yang pada kenyataannya terjadilah hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali dimana jika saksi Juliani tidak menghendaki terjadinya hubungan badan tersebut maka sudah dari awal peristiwa tersebut saksi Juliani akan menceritakan pada orang lain karena saksi Juliani memiliki ruang untuk menghentikan perbuatan terdakwa, terlepas dari perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dengan alasan saling mencintai atau siapa yang mengajak atau siapa yang diajak melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kesimpulan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa prilaku Terdakwa yang menyetubuhi Saksi Juliani yang didahului dengan memberikan kata-kata berupa pertanggungjawaban kepada saksi Juliani adalah sebuah bentuk bujukan dimana perbuatan tersebut disadari dan dikehendaki oleh Terdakwa serta terdakwa mengetahui akibat atas perbuatannya itu, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3.UNSUR JIKA BEBERAPA PERBUATAN PERHUBUNGAN, SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN YANG DITERUSKAN, MAKA HANYA SATU KETENTUAN PIDANA SAJA YANG DIGUNAKAN WALAUPUN MASING-MASING PERBUATAN ITU MENJADI KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 21.30 wib dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di WC Umum di Jalan Layang RT. 003 RW. 001 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Juliani;
Bahwa setelah 3 bulan kenalan dan komunikasi melalui handphone selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 terdakwa selalu sms Saksi Juliani dan isi smsnya tersebut menunjukkan perhatiannya kepada Saksi Juliani dan sekitar pukul 18.20 Wib terdakwa menghubungi Saksi Juliani melalui handphone dan mengajak untuk ketemuan dan terdakwa sudah menunggu didekat SD 011 Jalan Layang, lalu sekitar pukul 19.30 Wib Saksi Juliani menemui terdakwa setelah itu Saksi Juliani dengan terdakwa duduk-duduk dan terdakwa mulai memeluk dan mencium Saksi Juliani kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai, lalu terdakwa mulai meraba kemaluan serta menggesek-gesekkan jarinya kemudian Saksi Juliani dan terdakwa membuka celana lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani namun Saksi Juliani menolaknya dan saat itu Terdakwa mengatakan “jangan takut, saya masukkan kepalanya saja dan saya ada keluarga/saudara disini, dan kalau ada apa-apa minum saja kuku bima, teman saya banyak seperti itu” kemudian tiba-tiba ada orang yang datang kearah SD 011 kemudian Saksi Juliani memakai celana dan segera pulang kerumah ;
Bahwa setelah bertemu dan sesampainya dirumah, Terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan terdakwa mengatakan “pokoknya malam ini saya mau gitu lagi kemudian karena terdakwa mengatakan ada didekat rumah Saksi Juliani, lalu Saksi Juliani keluar menemuinya dan terdakwa mengatakan “cepat sikitlah“ lalu terdakwa lewat dekat WC dan masuk kedalam WC umum lalu Saksi Juliani ikuti, oleh karena pintu WC tidak ada kunci lalu Saksi Juliani ambil ember dan mengisinya dengan air untuk menutup pintu WC kemudian terdakwa menyuruh Saksi Juliani baring dilantai WC namun Saksi Juliani tidak mau lalu terdakwa membuka celana Saksi Juliani kemudian Terdakwa membuka jaket dan membentangkannya di lantai kemudian terdakwa membuka celananya sebatas lutut dan terdakwa mencium Saksi Juliani kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya sekitar setengah jam hingga terdakwa mengeluarkan cairan didalam kemaluan Saksi Juliani setelah itu Saksi Juliani memakai celana Saksi Juliani lalu pulang kerumah ;
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juli 2017 terdakwa sms Saksi Juliani lagi dan mengatakan “mau lagi macam malam itu” lalu Saksi Juliani mengatakan “saya tidak mau” lalu terdakwa mengatakan “dia mau datang kerumah mau buat kekacauan”, lalu Saksi Juliani keluar rumah dan mengikuti terdakwa masuk kedalam WC lalu terdakwa menyuruh Saksi Juliani membuka semua baju Saksi Juliani setelah itu terdakwa tidak akan mengganggu hidup Saksi Juliani lagi, kemudian terdakwa menindih Saksi Juliani dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Juliani sambil menggoyang-goyangkannya, setelah terdakwa mengeluarkan cairan didalam lalu Saksi Juliani cepat-cepat memakai celana Saksi Juliani kemudian keluar dari WC lalu terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat untuk Saksi Juliani minum dan Saksi Juliani meminumnya pagi harinya kemudian Saksi Juliani pulang kerumah karena takut ketahuan orangtua;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang sejenis dan waktu antara kejadian yang satu dengan yang lain tidak terlalu jauh, sehingga perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana telah terpenuhi secara hukum dan Majelis Hakim berkeyakinan atas kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri maupun perbuatan Terdakwa sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan denda, oleh karena itu Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam menjatuhkan putusan dan yang adil menurut Majelis Hakim adalah sebagaimana yang tertera dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditangkapn dan ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka sudah sepatutnya penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan Terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1(satu) helai kaos lengan panjang warna coklat
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang bahan kaos warna pink.
1(satu) helai celana panjang bahan kain warna loreng,
1(satu) helai celana dalam warna coklat.
1(satu) helai celana dalam warna hijau muda.
1(satu) buah bh warna biru telor asin.
1(satu) helai bh warna ungu bunga bunga.
1 (satu) kotak berisi lima bungkusan kuku bima rasa jeruk.
1 (satu) buah obat dibungkus plastic bening.
1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam nomor 082284135656.
1(satu) buah ikat pinggang warna hitam.
1(satu) helai celana dalam laki-laki warna biru dongker.
1(satu) helai baju kaos warna merah hati.
1(satu) helai celana panjang trening warna hitam.
1(satu) helai celana panjang lepis warna biru abu abu ;
1(satu) helai jaket bahan kain warna coklat.
Diantaranya milik Saksi Juliani dan Terdakwa, yang digunakan saat terjadi kejahatan tersebut dan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan menimbulkan trauma bagi Saksi Juliani, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;sedangkan,
1(satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082288471938;
yang telah disita dari Saksi Juliani Binti Jumain, maka dikembalikan kepada Saksi Juliani Binti Jumain;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam melindungi harkat dan martabat wanita khususnya Saksi Juliani yang masih berada dibawah umur;
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Saksi Juliani;
Perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa ada ikatan perkawinan;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada Saksi Juliani;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dan ketentuan pasal-pasal dari Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut ”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ZAHIT Bin RAHMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) helai kaos lengan panjang warna coklat
1(satu) helai baju kaos warna hitam.
1(satu) helai celana panjang bahan kaos warna pink.
1(satu) helai celana panjang bahan kain warna loreng,
1(satu) helai celana dalam warna coklat.
1(satu) helai celana dalam warna hijau muda.
1(satu) buah bh warna biru telor asin.
1(satu) helai bh warna ungu bunga bunga.
1 (satu) kotak berisi lima bungkusan kuku bima rasa jeruk.
1 (satu) buah obat dibungkus plastic bening.
1(satu) buah handphone merk Samsung warna hitam nomor 082284135656.
1(satu) buah ikat pinggang warna hitam.
1(satu) helai celana dalam laki-laki warna biru dongker.
1(satu) helai baju kaos warna merah hati.
1(satu) helai celana panjang trening warna hitam.
1(satu) helai celana panjang lepis warna biru abu abu ;
1(satu) helai jaket bahan kain warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082288471938
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JULIANI Binti JUMAIN.
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari Senin tanggal 20 November 2017 oleh kami YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH,- selaku Ketua Majelis, ANTONI TRIVOLTA, SH,- dan AGUS SOETRISNO, SH,- masing-masing selaku Hakim-Hakim anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 oleh hakim-hakim tersebut dengan dibantu oleh TIURMA MELVARIA SITOMPUL, SH.MH,- sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri SURYA D.P. BAKARA, SH,- selaku Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu serta dihadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANTONI TRIVOLTA, SH,- YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH,-
AGUS SOETRISNO, SH,-
Panitera Pengganti,
TIURMA MELVARIA SITOMPUL, SH.MH,-