144/Pid.B/2011/PN.RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 144/Pid.B/2011/PN.RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOMIMI COMARA, SPi, DKK
1. Menyatakan Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi., Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa Hj. RUMINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi., Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa Hj. RUMINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
=
P
U T U S A N
Nomor 144/Pid.B/2011/PN.RGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, setelah bersidang menurut Acara Pemeriksaan Biasa, menjatuhkan Putusan sebagaimana di bawah ini, dalam perkara Para Terdakwa: ----------------------------
| I. | Nama Lengkap | : | TOMIMI COMARA, SPi.; -------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Peranap; --------------------------------------------------------- | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 40 Tahun/30 Oktober 1969; -------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; -------------------------------------------------------- | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Diponegoro Nomor 8, Peranap; --------------------- | |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Anggota DPRD Kab. Indragiri Hulu Periode 2004-sekarang; -------------------------------------------------------- | |
| Pendidikan | : | S-1 Perikanan; -------------------------------------------------- | |
| II. | Nama Lengkap | : | SURTI SETIANA; ------------------------------------------ |
| Tempat Lahir | : | Wonosari; ------------------------------------------------------- | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 38 Tahun/23 Agustus 1972; --------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; ----------------------------------------------------- | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Lintas Timur No. 26, Mekarsari Lirik; -------------- | |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga/Mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004-2009; ---------- | |
| Pendidikan | : | SMEA; ---------------------------------------------------------- | |
| III. | Nama Lengkap | : | SRI INDRA PUTRI, SH.; -------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Rengat; ---------------------------------------------------------- | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 44 tahun/31 Mei 1966; --------------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; ----------------------------------------------------- | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Narasinga Nomor 132, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat; -------------------------------- | |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga/Mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004-2009; ---------- | |
| Pendidikan | : | S-1 (Hukum); --------------------------------------------------- | |
| IV. | Nama Lengkap | : | Hj. RUMINI; ------------------------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Boyolali; --------------------------------------------------------- | |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 55 tahun/02 Oktober 1955; --------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; ----------------------------------------------------- | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------- | |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Manggis Nomor 83 Buluh Kampai, Seberida, Rengat; ---------------------------------------------------------- | |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga/Mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004-2009; ---------- | |
| Pendidikan | : | SMEA; ---------------------------------------------------------- |
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh; ---
Penyidik: ---------------------------------------------------------------------------------------------
(Tidak dilakukan penahanan); ---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum: -----------------------------------------------------------------------------------
(Tidak dilakukan penahanan); ---------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri: ------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 27 April 2011 sampai dengan Tanggal 26 Mei 2011; ------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak Tanggal 27 Mei 2011 sampai dengan Tanggal 25 Juli 2011; ------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak Tanggal 26 Juli 2011 sampai dengan Tanggal 24 Agustus 2011; ---------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak Tanggal 25 Agustus 2011 sampai dengan Tanggal 23 September 2011; ------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi. didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama MUHARNIS MS, SH., GUSRI PUTRA DODI, SH., MAYANDRI SUZARMAN, SH., MUSKALDI INDRA, SH., HASAN BASRI, S.Ag., MH., AFRIZAL SYOMA, SH., YUPEN HADI, SH., ARTION, SH., dan HERMAN PRIBADI, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 2 April 2011; -----------------
Terdakwa SURTI SETIANA didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama ASEP RUHIAT, S.Ag., SH., MH., H. MOHD. YUSUF DAENG M, SH., MHum. HASAN BASRI, S.Ag., SH., MH., FITRI ANDRISON, SH., BENNO SUVELTRA, SH., dan ZUBIRMAN, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 2 Agustus 2010; -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama MAIYUSMADI, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 25 April 2011; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama ASEP RUHIAT, S.Ag., SH., MH., H. MOHD. YUSUF DAENG M, SH., MHum. HASAN BASRI, S.Ag., SH., MH., FITRI ANDRISON, SH., BENNO SUVELTRA, SH., dan ZUBIRMAN, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 2 Agustus 2010; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------
Telah membaca: -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat Nomor 144/Pen.Pid/2011/PN.RGT Tanggal 14 April 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 144/Pen.Pid/2011/PN.RGT Tanggal 14 April 2011 tentang Penetapan Hari Sidang; ---------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-644/N.4.12/Ft.1/ 04/2011 Tertanggal 14 April 2011 dari Kejaksaan Negeri Rengat, beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-05/RGT/03/2011 Tanggal 13 April 2011; ----------------------------------------------------------------------------
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka TOMIMI COMARA, SPi., SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH. dan Hj. RUMINI; ------------------
Berita Acara Sidang Nomor 144/Pid.B/2011/PN.RGT atas nama Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi., Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. dan Terdakwa Hj. RUMINI; serta ----------------------------------------------
Surat-surat dalam berkas perkara; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, serta telah pula mendengar Keterangan Para Terdakwa di persidangan; -----------------------------------------
Telah memeriksa dan mempelajari barang bukti yang diajukan di persidangan; ----
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut kepada Para Terdakwa, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi., dkk, tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair untuk itu kami meminta agar Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair; ---------------
Menyatakan TerdakwaTOMIMI COMARA, SPi., dkk telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menuntut TerdakwaI.TOMIMI COMARA, SPi. dan Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH. dengan pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap Terdakwa II. SURTI SETIANA dengan pidana Penjaraselama 2 (dua) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan terhadap Terdakwa IV. Hj. RUMINI dengan pidana Penjaraselama 2 (dua) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menghukum TerdakwaI. TOMIMI COMARA, SPi., Terdakwa II. SURTI SETIANA, Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH. dan Terdakwa IV. Hj. RUMINI untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan; ----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan mereka TerdakwaI. TOMIMI COMARA, SPi., dan Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH., untuk membayar Uang Pengganti masing-masing sebesar Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) serta Terdakwa II. SURTI SETIANA dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa IV. Hj. RUMINIdibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dan jika TerdakwaI. TOMIMI COMARA, SPi., dan Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti jika Para Terdakwa/Terpidana tidak dapat membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk Terdakwa II. SURTI SETIANA tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan (enam) bulan dan untuk Terdakwa IV. Hj. RUMINI tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, sebaliknya apabila Para Terdakwa/Terpidana membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang telah dibayar akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; --
Menetapkan barang bukti berupa: dokumen nomor urut 1 sampai dengan 56 tersebut di atas, digunakan dalam berkas lain dalam perkara a.n. Terdakwa H. MARPOLI, dkk.; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi dariTerdakwaTOMIMI COMARA, SPi., yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan membatalkan semua Tuntutan JPU kepada Terdakwa, karena keputusan hukum ini haruslah berdasarkan bukti yang jelas dan secara meyakinkan dapat dipertanggungjawabkan dunia akhirat, bukan berdasarkan analogi semata, apalagi jika penegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Terdakwa yakin dan percaya Majelis Hakim yang mulia masih mempunyai hati nurani dalam mengambil keputusan; ------------
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi dari Penasehat Hukum TerdakwaTOMIMI COMARA, SPi., yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan: --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TOMIMI COMARA, SPd. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------
Membebaskan Terdakwa TOMIMI COMARA, SPd. Dari segala tuntutan hukum; --
Membebankan biaya perkara kepada Negara; -------------------------------------------------
Mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa seperti semula; ------
Ex aequo et bono, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi dariPenasehat Hukum TerdakwaSURTI SETIANA dan Penasehat Hukum TerdakwaHj. RUMINI, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan: --------------------------------
Menyatakan Terdakwa SURTI SETIANA dan Hj. RUMINI terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; ---------------
Memberikan hukuman minimal kepada Para Terdakwa tersebut; -------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya; ----------
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi dari TerdakwaSRI INDRA PUTRI, SH., yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan: ------------
Menyatakan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum; --------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara; -------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon hukuman seringan-ringannya; -------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Pembelaan/Pleidoi dari Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula; ----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa (Duplik) atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaan/Pleidoi yang telah dikemukakan semula; -------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
KESATU: -----------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa I. TOMIMI COMARA, SP., Terdakwa II. SURTI SETIANA, Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa IV. Hj. RUMINI, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, Kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos., H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN, (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atauturut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, perbuatan mana dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004; ------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai hak keuangan dan administratife sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf h UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 44 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 28 huruf h PP 25 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata TertibDewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa hak keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud telah dianggarkan dalam APBD untuk setiap Tahun Anggaran pada pos belanja DPRD dan mempunyai kode rekening tersendiri yang dikelola oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; -------------------------
Bahwa penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD sesuai Pasal 10 PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selaian jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ---------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut di atas, tetapi pada kenyataannya mereka Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya ada menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp.18.990.000.000. (delapan belas milyar Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); -----------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Hj. SURYANI, SH selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan selaku Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD inspirasi dari Anggota bahwa masing-masing mempuyai kebutuhan uang untuk konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH. selaku pimpinan DPRD bersama-sama dengan ke dua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati Pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut, selanjutnya H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa Pimpinan DPRD akan mengajukan kas bon untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si.; -----
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD. sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kas bon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Chek pencairan uang Kas Daerah; -------------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU secara bergantian yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., atau Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya uang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; ---------------------------------------------------------
Bahwa dari uraian perbuatan tersebut diatas, mereka Terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 dalam melaksanakan tugasnya telah menggunakan uang Kas Daerah INHU tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD, dimana mereka Terdakwa sesuai fungsi dan wewenangnya dalam hal penggunaan uang Kas Daerah APBD Kabupaten INHU hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai Fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, tetapi karena kewenangan H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH dalam jabatan dan kedudukan sebagai Pimpinan DPRD membuat danmengajukan Kas Bon kepada Bupati Inhu Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kepala Bagian Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si, untuk kepentingan pribadi Pimpinan dan Anggota DPRD INHU dan uang kas daerah tersebut telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa dan semua Anggota DPRD lainnya secara pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Hak dan Kewajiban selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang harusmendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ----------------------------
Bahwa kas bon/tanda terima uang yang dibuat, dan ditanda tangani oleh Pimpinan dan Anggota DPRD INHU dari Kas Daerah untuk keperluan/kepentingan pribadi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhu sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kas bon sebagai berikut: --------------------------------
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- ---------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ---------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- -----------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000.
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- ------------------------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- ------------------
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- -----------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ---
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -------------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -------------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- -------------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- -----------------------------------------------------------------------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- -
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan anggota DPRD tersebut di atas, maka masing-masing Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan memperkaya diri mereka Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I TOMIMI COMARA, SP.: ---------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa II. SURTI SETIANA: ----------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ........................................................................ Rp.555.000.000.-
Bahwa Selain pembagian uang yang telah diterima Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa juga ada mengajukan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 08-09-2006 sebesar Rp. 25.000.000.- ---------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa SURTI SETIANA sejumlah Jumlah Rp. 580.000.000. (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperoleh dari pembagian kas bon secara kolektif sejumlah Rp.555.000.000. + bon pribadi sebesar Rp.25.000.000.- -------------------------------
Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH.: -----------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa IV. Hj. RUMINI: ---------------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ......................................................................... Rp.555.000.000.-
Bahwa uang yang telah diterima dan digunakan oleh mereka Terdakwa sebagaimana uraian di atas, bukan sebagai penerimaan yang sah, dan walaupun Terdakwa telah mengetahui bahwa pengajuan kas bon tersebut ke Kas Daerah yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil uang Kas Daerah tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan, tetapi mereka Terdakwa tetap menerima dan menggunakan uang kas daerah tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: --------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu “keuangan negara dan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”; ---------------------------------------------------
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yaitu “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. Selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang Perjalanan Dinas, uang Perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ---------------------------------------------------------------
Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo. Pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Bahwa Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD”; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pengajuan kas bon tersebut di atas, dari jumlah uang kas daerah yang telah diterima sebesar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), masing-masing Terdakwa telah menerima pembagian dan menggunakan untuk kas daerah tersebut untuk kepentingan pribadi yang menjadikan Terdakwa, yaitu: ------------------------------------------------
Terdakwa I TOMIMI COMARA, SP. telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 555.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); -------
Terdakwa II SURTI SETIANA. telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 580.000.000.- (lima ratus delapan puluh juta rupiah); ---------
Terdakwa III SRI INDRA PUTRI, SH. telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp.555.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa IV Hj. RUMINI. telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 555.000.000.- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah); -----------------
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan mereka Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, SH., H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, SE., H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP.,SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009 dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 di dalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: ----------------------------------------------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); ----------------------------------------------------------
Bon pribadi masing masing yaitu H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., FAJAR RESTU HADI, S.Sos., SURTI SETIANA, H. BUHARI, sejumlah Rp.1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah); --------
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ----------
SUBSIDAIR: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa I. TOMIMI COMARA, SP., Terdakwa II. SURTI SETIANA, Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa IV. Hj. RUMINI, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, Kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos., H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN, (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, atau Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, perbuatan mana dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo. Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; ----------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo. Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ----------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; --------------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/Walikota; -----------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ---------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; -----------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; --------------------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: ----------------------------------------------------------------------------------------------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; --------------------------------------------------------------------------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; -------------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; -------------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; ---------------------------------------------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota ; dan
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Bahwa mereka Terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004 mempunyai hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD sesuai Pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selaian jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut di atas, tetapi pada kenyataannya mereka Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp.18.990.000.000. (delapan belas milyar Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kas bon tersebut kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD diluar penerimaan yang sah sebagaimana telah diuraikan di atas, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD tersebut. Uang Kas Daerah yang telah diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004 – 2009 berdasarkan pengajuan kas bon, dan telah dibagi-bagikan kepada seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kas bon sebagai berikut: --------------------------------
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- --------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ---------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- -----------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000.
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- ------------------------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- ------------------
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- -----------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ---
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -------------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -------------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- -------------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----------------------------------------------------------------------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- --
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan anggota DPRD tersebut di atas, maka masing-masing Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan menguntungkan diri mereka Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Terdakwa I TOMIMI COMARA, SP.: ---------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa II. SURTI SETIANA: ----------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ........................................................................ Rp.555.000.000.-
Bahwa Selain pembagian uang yang telah diterima Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa juga ada mengajukan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 08-09-2006 sebesar Rp. 25.000.000.- ---------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa SURTI SETIANA sejumlah Jumlah Rp. 580.000.000. (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperoleh dari pembagian kas bon secara kolektif sejumlah Rp.555.000.000. + bon pribadi sebesar Rp.25.000.000.- -------------------------------
Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH.: -----------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa IV. Hj. RUMINI: ---------------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ......................................................................... Rp.555.000.000.-
Bahwa Hj. SURYANI, SH. sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota masing-masing fraksi, bahwa mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD bersama-sama dengan ke dua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati bahwa H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD yang membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH. dan H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, selanjutnya H. MARPOLI, karena jabatan dan kedudukannya selaku Ketua DPRD INHU beberapa kali telah melakukan pembicaraan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa Pimpinan DPRD akan mengajukan kas bon ke Kas Daerah untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH, menggunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan DPRD INHU telah membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. -----------------------------------------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD. sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kas bon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Chek pencairan uang Kas Daerah; -------------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU secara bergantian yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., atau Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya uang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; ---------------------------------------------------------
Bahwa dari uraian perbuatan tersebut diatas, Terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 dalam melaksanakan tugasnya telah menggunakan uang Kas Daerah INHU tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD, dimana Terdakwa sesuai fungsi dan wewenangnya dalam hal penggunaan uang Kas Daerah APBD Kabupaten INHU hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai Fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, tetapi karena kewenangan H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH dalam jabatan dan kedudukan sebagai Pimpinan DPRD telah membuat danmengajukan Kas Bon kepada Bupati Inhu Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kepala Bagian Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si, untuk kepentingan pribadi Pimpinan dan Anggota DPRD INHU dan uang kas daerah tersebut telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa dan semua Anggota DPRD lainnya secara pribadi, sehingga perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Hak dan Kewajiban selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yangharusmendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; -----------------
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan mereka Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, SH., H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, SE., H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009 dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tersebut terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 didalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: -----------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Bon pribadi masing masing yaitu H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., FAJAR RESTU HADI, S.Sos., SURTI SETIANA, H. BUHARI, sejumlah Rp.1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah); --------
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---------------------
KEDUA: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa I. TOMIMI COMARA, SP., Terdakwa II. SURTI SETIANA, Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa IV. Hj. RUMINI, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, Kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu,H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN, (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
Bahwa sewaktu mereka Terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009, sesuai pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selaian jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ----------------------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut di atas, tetapi pada kenyataannya Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp.18.990.000.000. (delapan belas milyar Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas penerimaan dan penggunaan uang kas daerah tersebut, diperoleh dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH. selaku Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota bahwa masing-masing mempunyai kebutuhan uang yang digunakan untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut yang disampaikan oleh Hj. Suryani, SH dan H. SUNARDI IBRAHIM, pimpinan DPRD bersama-sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati Pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH dan H. SUNARDI IBRAHIM tersebut, selanjutnya H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa Pimpinan DPRD akan mengajukan kas bon untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. ------------------------------------------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD. sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kas bon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Chek pencairan uang Kas Daerah; -------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU secara bergantian yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., atau Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya uang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos bersama-sama dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 telah menerima dan menggunakan uang Kas Daerah dari pengajuan kas bon oleh Pimpinan dan anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) Dengan perincian pengajuan kaso bon yaitu: --------------------------------
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ------------------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000. ----------
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- --------------------------------
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- -------------
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ---------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan anggota DPRD tersebut di atas, maka masing-masing Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan memperkaya atau menguntungkan diri mereka Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
Terdakwa I TOMIMI COMARA, SP.: ---------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa II. SURTI SETIANA: ----------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ........................................................................ Rp.555.000.000.-
Bahwa Selain pembagian uang yang telah diterima Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa juga ada mengajukan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 08-09-2006 sebesar Rp. 25.000.000.- ---------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa SURTI SETIANA sejumlah Jumlah Rp. 580.000.000. (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperoleh dari pembagian kas bon secara kolektif sejumlah Rp.555.000.000. + bon pribadi sebesar Rp.25.000.000.- -------------------------------
Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH.: -----------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa IV. Hj. RUMINI: ---------------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ......................................................................... Rp.555.000.000.-
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah tersebut di atas, merupakah hasil permufakatan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos bersama-sama dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu: -------------------------
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu “keuangan negara dan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”; ------------------------------------------------------------------------------
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yaitu “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; -----------
Pasal 10 PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ------------------------------------------------
Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Bahwa Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD”; -----------------------
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah berdasarkan pengajuan kas bon tersebut di atas, merupakah hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., bersama-sama dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 dan bertentangan dengan tugas dan kewenangan Terdakwa karena jabatan dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki Fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, dan harusmendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ----
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan mereka Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, SH., H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, SE., H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009 dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tersebut terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 didalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 tamggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara / Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: ---------------------------------------------------------------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------
Bon pribadi masing masing yaitu H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., FAJAR RESTU HADI, S.Sos., SURTI SETIANA, H. BUHARI, sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah); --------------------------------------
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------
KETIGA: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa I. TOMIMI COMARA, SP., Terdakwa II. SURTI SETIANA, Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa IV. Hj. RUMINI, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama-sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua II DPRD, Kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI, SH.,R.FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU. SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, masing-masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), H. MULYADI HJR, SH. selaku Wakil Ketua I DPRD. Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN, (masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atauturut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mereka Terdakwa selaku anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.981/XI/2009 tanggal 2 Nopember 2009 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. bersama-sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, SH., H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN,FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, SE., H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing sebagai anggota DPRD periode 2004-2009 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.593/IX/2004 tanggal 6 September 2004, mempunyai hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD sesuai Pasal 10 PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ---------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tetapi Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan mempunyai tugas dan kewenangan membahas dan menyetujui rancangan Peraturan tentang APBD bersama dengan kepala daerah, sesuai fungsi, tugas dan kewenangan tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. untuk memperoleh uang dari Kas Daerah; -----------------------------------------------------------
Bahwa cara mereka Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya menerima dan menggunakan uang kas daerah tersebut di atas yaitu menggunakan waktu-waktu pembahasan RAPBD dan pembahasan Perubahan APBD setiap tahun anggaran, pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Kepala Daerah, selalu menunda-nunda pembahasan sebelum ada komitmen dari Pemerintah Daerah untuk memberikan sesuatu berupa imbalan kepada Pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas melakukan pembahasan RAPBD, APBDP dan pertanggungjawaban Bupati kepala daerah dan kebutuhan-kebutuhan setiap bulan ramadhan dan menyambut Idhul fitri; -----------------------------------------
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah oleh mereka Terdakwa dan anggota DPRD lainnya untuk kepentingan pribadi seluruh anggota DPRD Inhu yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008, diperoleh dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI selaku Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota bahwa masing-masing mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, dibicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati Pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si dan kas bon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang/dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU; -----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH. dan H. SUNARDI IBRAHIM tersebut, selanjutnya H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa Pimpinan DPRD akan mengajukan kas bon untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kas bon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si.; -----------------------------------------------
Bahwa Kas Bon yang diajukan oleh Pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD., dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. AZHAR SYAM selaku Sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang dari kas daerah dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD. sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kas bon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan/koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kas bon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kas bon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU secara bergantian yaitu TOMIMI COMARA, SP., ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM., SYAMSIR, S.Si., dan WARSENO untuk mengambil cek/uang dan Cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., atau Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang/cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan/diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan/penggunaan uang kas daerah yang tilakukan mereka Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya mulai dari TA. 2005 s/d TA. 2008 yang digunakan untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD dan untuk kepentingan pribadi sebagian anggota DPRD yang diperoleh dari pengajuan kas bon oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) Dengan perincian pengajuan kas bon yaitu: -----
1. Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- -----------------------------------------
2. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- --------------------
3. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------------
4. Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------------
5. Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000. -----------
6. Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
7. Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- ----------------------------------
8. Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------------
9. Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ---------------
10. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------------------
11. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------------------------
12. Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- -----------------------------------------------------------
13. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- -------
14. Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan anggota DPRD tersebut di atas, maka masing-masing Terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan menguntungkan diri mereka Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I TOMIMI COMARA, SP.: ---------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa II. SURTI SETIANA: ----------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ........................................................................ Rp.555.000.000.-
Bahwa Selain pembagian uang yang telah diterima Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa juga ada mengajukan kas bon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 08-09-2006 sebesar Rp. 25.000.000.- ---------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan digunakan oleh Terdakwa SURTI SETIANA sejumlah Jumlah Rp. 580.000.000. (lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang diperoleh dari pembagian kas bon secara kolektif sejumlah Rp.555.000.000. + bon pribadi sebesar Rp.25.000.000.- -------------------------------
Terdakwa III. SRI INDRA PUTRI, SH.: -----------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah .................................................................... Rp.555.000.000.-
Terdakwa IV. Hj. RUMINI: ---------------------------------------------------------
Pembagian dari Kas Bon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian: -------
1. Bon tgl. 03-05-2005 : Rp.1.650.000.000. menerima Rp. 55.000.000.-
2. Bon tgl. 12-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
3. Bon tgl. 24-05- 2006 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
4. Bon tgl.04,05-12-2006: Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
5. Bon tgl. 27-03-2007 : Rp.2.300.000.000. menerima Rp. 80.000.000.-
6. Bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 20.000.000.-
7. Bon tgl. 05-10-2007 : Rp.3.300.000.000. menerima Rp.110.000.000.-
8. Bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
9. Bon tgl. 17-12-2007 : Rp.1.500.000.000. menerima Rp. 50.000.000.-
10. Bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000. menerima Rp. 25.000.000.-
11. Bon thn ...... 2008 : Rp.1.400.000.000. menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah ......................................................................... Rp.555.000.000.-
Bahwa proses pengajuan kas bon tersebut di atas sengaja dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu akan dilaksanakannya Sidang Paripurna pengesahan RAPBD INHU oleh DPRD INHU menjadi Perda APBD INHU. Sidang Paripurna pengesahan RAPBD tersebut sengaja dibuat terlambat atau ditunda pelaksanaannya, yang semestinya RAPBD disahkan pada Bulan Desember pada tahun sebelum tahun Anggaran berkenaan untuk setiap tahun Anggaran dari tahun Anggaran 2005-2008, namun RAPBD INHU sengaja diulur-ulur pengesahannya oleh Pimpinan dan anggota DPRD Inhu, karena mempunyai tujuan agar Pemerintah Daerah (BUPATI INHU) memberikan kompensasi kepada DPRD berupa uang ucapan terima kasih sebesar yang ditentukan oleh pihak DPRD INHU, dari akumulasi kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD INHU sejumlah Rp. 17.075.000.000.- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui jumlah kas bon Pimpinan dan anggota DPRD dan telah menerima/menggunakan uang kas daerah sudah terlalu banyak maka pada waktu menjelang pelaksanaan Sidang Paripurna tentang persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2008, momentum tersebut dimanfaatkan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk menunda waktu pelaksanaan sidang Paripurna dengan maksud meminta kompensasi agar sebagian kas bon mereka ke Kas Daerah dapat dihapuskan atau dikurangi; ------------------------------------------------
Bahwa pada awal tahun 2008 sewaktu pelaksanaan Sidang Paripurna semua undangan telah hadir dan sebagian Pimpinan dan Anggota DPRD belum ada yang datang untuk melaksanakan Sidang Paripurna, maka untuk memenuhi permintaan Anggota DPRD tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM melalui telepon memanggil Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD INHU yaitu R. DEKRITMAN, H. SUNADI IBRAHIM, Hj. SURYANI, SH., ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. dan H. BUHARI yang dihadiri juga dari pihak Eksekutif yaitu Drs. AZHAR SYAM (Sekda) dan Drs.ANDI ISMET A. WAHAB, M.Si. (Ketua BAPPEDA) di Rumah Bupati, dan membicarakan masalah Kas Bon DPRD INHU ke kas daerah, dan dari hasil pembicaraan tersebut Bupati INHU secara lisan memerintahkan kepada Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM untuk membuat surat pernyataan siap akan membantu dan memenuhi permintaan/kompensasi dari DPRD INHU tersebut, setelah Sekda membuat surat pernyataan kompensasi tersebut kemudian DPRD INHU baru melaksanakan Sidang Paripurna tentang Pengesahan APBD, APBD Perubahan maupun Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya tersebut di atas, bertentangan dengan fungsi, tugas dan kewenangannya yaitu:
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; ----------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ----------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; --------------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/Walikota; -----------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ---------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; -----------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; --------------------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: ----------------------------------------------------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; -------------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; ---------------------------------------------------------------
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan mereka Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, SH., H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos., HENDRIK SAGIO, SH., Drs. ABDUL HAVID, YURIDIS, SP., H. SUMRA HARDI, SE., H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE., UU SUMARNA, SP., Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag., THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP., SAIDINA UMAR, S.Ag., WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing-masing anggota DPRD periode 2004-2009 dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si., selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tersebut terdapat temuan BPK-RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kas bon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 didalam LHP BPK-RI Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah) yaitu: --------------------------------------------
Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------
Bon pribadi masing masing yaitu H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH., R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM., FAJAR RESTU HADI, S.Sos., SURTI SETIANA, H. BUHARI, sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah); --------------------------------------
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi., Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. maupun Terdakwa Hj. RUMINI, masing-masing menyatakan telah mengerti, namun demikian Para Penasehat Hukum Terdakwa tersebut masing-masing mengajukankeberatan/eksepsi, dimana setelah Penuntut Umum menyatakan pendapatnya, lalu Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi/keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa; --------------------------
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-05/RGT/03/2011 Tanggal 13 April 2011 adalah sah telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi., Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. dan Terdakwa Hj. RUMINI; -----------------------------------------------
Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor 144/Pid.B/2011/PN.RGT atas nama Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi., Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. dan Terdakwa Hj. RUMINI; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir; ----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan, dimana sebelum memberikan keterangan para saksi tersebut telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa, dimana Para Terdakwa merupakan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran tahun 2005 sampai dengan tahun 2008, yaitu mengenai kas bon-kas bon, dimana jabatan saksi waktu itu sebagai Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kabag Keuangan (PPKD/BUD) mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, yaitu: -------------------------------------
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; --------
Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD; ---------------
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; ------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah; -----------------------------------
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; ----------------------------------------------------------------------
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai PPKD selaku BUD mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, yaitu: -------------------------------------------------
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; --------------------------
Mengesahkan DPA-SKPD; -------------------------------------------------------------
Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; ---------------------------------------
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; -----------------------------------------------------------------
Melaksanakan pemungutan pajak daerah; --------------------------------------------
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; --------------------------------
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; --------------------------------------------------------------------------------------
Menyimpan uang daerah; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan SPD; ------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan penetapan uang daerah dan mengelola/memantau usaha investasi; ------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; -----------------------------------------------
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; -----------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; --------------
Melakukan pengelolaan hutang dan piutang daerah; -------------------------------
Melakukan penagihan piutang daerah; ------------------------------------------------
Melaksanakan sistem akuntasi dan pelaporan keuangan daerah; -----------------
Menyajikan sistem keuangan daerah; --------------------------------------------------
Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolahaan serta penghapusan barang milik Negara; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam jabatan saksi saat ini sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), tugas dan tanggungjawabnya adalah Membantu Bupati sebagai Kepala Daerah dalam hal pendapatan daerah dan mengelola keuangan daerah yang dikoordinatori oleh Sekda. Artinya menjalankan kebijakan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dan penerimaan seta dapat menertibkan dan mengelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan dimaksudkan dalam hal menerbitkan penerimaan dan belanja daerah. --------------
Bahwa belanja daerah adalah pengeluaran-pengeluaran daerah yang telah ditetapkan sesuai dalam alokasi dalam APBD; -------------------------------------------
Bahwa sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dijabat oleh Kepala Bagian Keuangan dan dibantu oleh kuasa BUD dengan tugas masing-masing yang melekat pada jabatan Subbag antara BUD dengan kuasa BUD saling bersinergi dalam mengelola keuangan daerah; -----------
Bahwa Pemegang Kasda adalah suatu jabatan tersendiri yang ditunjuk oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dalam hal pengelolahan kas daerah. Unit yang berfungsi sebagai juru bayar akan mengakomodir seluruh rekening Pemerintah Daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengeluarkan sejumlah uang tanpa melalui prosedur; ---------
Bahwa saksi mengetahui hasil temuan BPK RI, yaitu secara umum telah diketahui penyalahgunaan APBD menyangkut kasbon sebesar Rp.116 Milyar yang mana terbagi atas 4 (empat) kelompok kasbon yaitu: -----------------------------
Kelompok pertama Kasbon Bupati Inhu; --------------------------------------------
Kelompok kedua Kasbon DPRD INHU; -------------------------------------------
Kelompok Ketiga Kasbon SKPD; ----------------------------------------------------
Kelompok Keempat Kasbon Kontraktor/pihak ketiga; ---------------------------
Bahwa sebagai Kepala Bagian Keuangan/PPKD selaku BUD saksi dibantu oleh:
H. ABD. WAHAB, sebagai Kasubbag Anggaran, yang mempunyai tugas berdasarkan SPM dan SPP yang diterima Subbag Anggaran melakukan cek kesesuaian akhir dengan dokumen APBD yang telah ditetapkan; ---------------
AMZAL sebagai Kasubbag Perbendaharaan, yang mempunyai tugas berdasarkan registrasi yang telah diterbitkan oleh Subbag Anggaran, maka Subag Anggaran Perbendaharaan memperoses dokumen SP2D yang telah dirinci sesuai dengan kebutuhan; ------------------------------------------------------
HUSNI THAMRIN selaku Kasubbag Pembukuan, mempunyai tugas melakukan Verifikasi SPJ/mempunyai rekap laporan SPJ selanjutnya menjadi laporan bahwa uang yang telah digunakan sesuai dengan permintaannya, untuk kemudian menjadi dokumen laporan Keuangan Pemerintah Daerah; -
ENCIK AFRIZAL HASMI, selaku Kasubbag Kas dan Verifikasi, mempunyai tugas berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan, Kasubbag Kas dan Verifikasi membukukan register SP2D dan selanjutnya mengeluarkan cek berdasarkan SP2D tersebut; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengeluarkan uang dengan mekanisme kasbon; ---------------
Bahwa sebelum saksi mengeluarkan uang, terlebih dahulu sudah dibicarakan dengan Kasda dan Bupati, pembicaran umumnya dilakukan di kantor namun ada juga yang di rumah; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang pertama kali mengajukan ide Kas bon adalah seluruh Anggota DPRD Kab. Inhu; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga keberatan atas kasbon yang diajukan oleh DPRD, namun yang mengajukan Kasbon adalah Pimpinan DPRD atas persetujuan dari pada Anggota DPRD Kab. Inhu; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernah ada pertemuan yang membicarakan Kas Bon, yang hadir TOMIMI COMARA.SP., SURTI SETIANA, H. SUNARDI IBRAHIM, FAJAR RESTUHADI, ZULHENDRA dan ada juga Hj. SURYANI. Bahkan ada yang menanyakan “Sudah cair atau belum Bang?“ ---------------------------------------------
Bahwa kas bon yang pertama kali pada tahun 2005, yaitu Tanggal 3 Mei 2005, sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diajukan oleh R. DEKRITMEN RAB; ----------------------------------------------------
Bahwa seharusnya kas bon tidak diperbolehkan, namun hal ini dilakukan atas perintah dari Atasan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi 14 (empat belas) kas bon/tanda terima sejumlah uang, dimana dari ke-14 kas bon tersebut, ada yang diantar oleh ENCIK AFRIZAL dan ada yang diantar oleh saksi pada R. DEKRITMEN; -----
Bahwa dari 14 kas bon tersebut, saksi yang mengeluarkan cek, yang mengambil ceknya siapa saksi tidak ingat; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh R. DEKRITMEN RAB, yang kegunaannya untuk Anggota Dewan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pinjaman sementara adalah sama dengan kas Bon; -------------
Bahwa setahu saksi dari 14 kas bon tersebut belum ada yang dibayar; ---------------
Bahwa kas bon itu uangnya diambil dari uang dari Kas Daerah; ----------------------
Bahwa saksi pernah membicarakan tentang sejumlah kasbo-kasbon tersebut, tetapi tidak ada penyelesaiannya sampai sekarang; ---------------------------------------
Bahwa kas bon tersebut bisa saksi cairkan apabila ada perintah dari Bupati walaupun secara lisan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menentukan besar kecilnya bon adalah pimpinan, atas persetujusan dari pada anggota DPRD; -------------------------------------------------------------------
Bahwa semua kas bon yang diajukan anggota Dewan, tanpa persetujuan dari saksi uang tidak bisa keluar, tapi saksi tidak mengetahui kegunaaan uang tersebut;
Bahwa anggota Dewan secara pribadi ada yang kas bon; ------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan APBD adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah; ----------------------------------
Bahwa perbedaan antara dana APBD dengan Kas Daerah, bahwa APBD merupakan suatu kebijakan tahunan suatu pemerintah daerah yang didalamnya menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, artinya memuat berbagai kebijakan program, kegiatan yang akan dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber–sumber penerimaan yang telah direncanakan sebelumnya, sedangkan Kas Daerah adalah suatu unit yang dibentuk untuk dapat mengelola keuangan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan artinya menerima seluruh rencana penerimaan yang telah ditargetkan sebelumnya, untuk dapat membiayai program-program kegiatan yang telah ditetapkan sebagai belanja daerah; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan antara Dana APBD dan Dana Kas Daerah adalah dana yang telah dialokasikan sesuai peruntukkan, kode rekening dan nomor kliringnya untuk melaksanakan suatu program kegiatan yang telah ditetapkan, sedangkan dana Kas Daerah adalah tempat menyimpan dana yang akan diterima sesuai dengan besaran dan peraturan yang telah ditetapkan untuk membayar seluruh beban APBD sebagaimana yang telah ditetapkan memiliki Perda, untuk beban belanja program dan kegiatan yang telah ditetapkan; -----------------------------------
Bahwa sebagai Kabag Keuangan, uang yang telah saksi keluarkan atas dasar bon-bon dan perintah-perintah lisan Bupati untuk memenuhi kebutuhan Bupati Inhu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, oknum-oknum unsur Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekwan, Bendahara Dewan, Oknum pejabat-pejabat SKPD dan oknum-oknum Rekanan atau Pihak ke III, adalah termasuk dana Kas Daerah pada APBD Kabupaten Indragiri Hulu, oleh karena cara pengeluaran dan penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka saksi sebagai pejabat pengelola keuangan daerah marasa kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya; -------------------------------------------------------------
Bahwa APBD yang telah ditetapkan dapat dipastikan sudah di Perdakan setiap tahunnya. Dan sebagai suatu dokumen Alokasi Anggaran yang memuat rencana penggunaan alokasi belanja tentunya APBD tersebut telah didasarkan atas pertimbangan dan prediksi alokasi penerimaan dan belanja pada setiap SKPD selaku Pengguna Anggaran; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam hal pengelolaan keuangan Daerah, Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya didelegasikan kepada Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk SKPD ditunjuk Kasatker sebagai Pengguna Anggaran yang melaksanakan tugas fungsi SKPD untuk melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditetapkan. Sebagai pemegang kekuasaan yang telah didelegasikan sebagian tugasnya pada SKPD. SKPD harus dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan pekerjaan yang telah diperuntukkan sesuai dengan alokasi dalam APBD; ------------------------------------
Bahwa Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dalam tugasnya membuat SPP, SPMU dan SPM serta pengesahan pertanggung jawaban keuangan; ----------
Bahwa SPP dan SPM yang telah dibuat oleh SKPD diteruskan ke Bagian Keuangan untuk selanjutnya diterbitkan SP2D sebagai dokumen sah untuk pencairan dana sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh APBD; -----------
Bahwa setahu saksi uang kas bon tersebut yang terima bukan seluruh anggota DPRD tetapi yang terima cek satu orang, contoh yang terima cek Ibu Hj.Suryani;
Bahwa sebelum kas bon dicairkan, kas bon dibicarakan dulu oleh ada Bupati, ada Kasda, ada DPRD dan saksi sendiri; -------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kas bon ini digunakan oleh anggota Dewan pada saat momen-momen tertentu; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kas bon yang diajukan DPRD selalu ditandatangani oleh pimpinan dewan;
Bahwa kas bon yang ditandatangani oleh pimpinan Dewan ada yang bermaterai dan ada juga yang tidak bermaterai; --------------------------------------------------------
Bahwa tanda terima yang sudah ditanda tangan oleh Anggota Dewan, secara pasti uang tersebut sudah sampai atau belum pada anggota saksi tidak tahu; -------
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang kas bon sampai pada anggota Dewan atau tidak; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud pimpinan Dewan adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD; -
Bahwa untuk mengajukan kas bon tidak ada surat resmi dari anggota Dewan, ataupun permohonan dari DPRD untuk minta dana pada Bupati; -------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum petemuan pimpinan Dewan ada pertemuan Anggota Dewan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan yang membicarakan kas bon ada yang dilakukan di kantor, di rumah dan ditempat lain; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan yang diadakan di kantor dan yang di tempat lain dianggap resmi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada kas bon yang dibuat ada angka nominalnya, dimana sebelum dibuat kas bon ada didiskusikan terlebih dulu; ----------------------------------------------------
Bahwan dari ke-14 kas bon masing-masing Anggota Dewan, setahu saksi ada yang dapat Rp100.000.000,- ada pula yang dapat Rp.25.000.000,- karena idenya dalam momen yang berbeda; ----------------------------------------------------------------
Bahwa cek dibuat oleh saksi dan ENCIK AFRIZAl, dibuat di kantor; --------------
Bahwa saksi cukup memegang bonnya saja; ----------------------------------------------
Bahwa ada perbedaan pengajuan bon pribadi dan permohonan kelembagaan, yaitu kalau yang besar itu bon secara Kelembagaan, sedangkan yang kecil bon secara pribadi dan orangnya datang sendiri pada saksi; ---------------------------------
Bahwa untuk bon secara pribadi juga saksi keluarkan cek, dan sewaktu itu ada saksi tanyakan bon pribadi atau kelembagaan; -------------------------------------------
Bahwa untuk bon kelembagaan ada pertemuan dulu baru dibuatkan bon, sedangkan untuk bon pribadi orangnya datang sendiri kepada saksi; ----------------
Bahwa dari ke-14 kas bon ada yang untuk keanggotaan, tetapi salah satunya saksi tidak tahu; --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Selama Sebagai Pemegang Kas Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah saksi diangkat berdasarkan: --------------------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor : 96/Tahun 2005 tanggal 10 Januari 2005 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2005; ----------------------------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor 135/Tahun 2006 tanggal 16 Januari 2006 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2006; ----------------------------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor 104/Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPKD) Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2007; ----------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor 6/Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPKD) Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2007; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai pemegang Kas Daerah Kab Inhu mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi:--------------------------------------------------------------------------------------
Menyiapkan Anggaran Kas;-------------------------------------------------------------
Menyiapkan seluruh bukti Asli kepemilikan kekayaan daerah;--------------------
Membantu pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan/atau lembaga keuangan yang ditunjuk;-------------------------------------- ----
Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;--------------------------------------------------------------------------------------
Menyimpan uang daerah;----------------------------------------------------------------
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelolan/menatausahakan investasi daerah;---------------------------------------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Penggunan Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; -------------------------------------------------
Melaksanakan Pemberian Pinjaman atas nama Pemerintlah Daerah; -----------
Melakukan pengelolaan Utang dan Piutan Daerah; ---------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda terima uang yang diperlihatkan kepada saksi tertanggal 3 Mei 2005, yang dibuat dan ditanda tangani oleh R.REKRITMAN RAB. sejumlah Rp.1.650.000.000 (satu juta enam ratus lima puluh juta rupiah) dan diterima oleh R.DEKRITMEN RAB; -----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.MARPOLI, R.fajar Restu Hadi dan R.rekritmen tanggal 12 Mei 2006 Rp.1.500.000.000,- diberikan berupa cek yang diantar ke rumah H.Marpoli, sedangkan yang mengantar saksi tidak ingat;-------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.MARPOLI, tanggal 24 Mei 2006 Rp.1.500.000.000,- dan diberikan berupa cek;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda terima uang yang diperlihatkan kepada saksi dibuat dan ditanda tangani oleh HJ,SURYANI yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 05 Desember 2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,-;-----
Bahwa saksi membenarkan kas bon yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. Marpoli dan H.Mulyadi HJR tanggal 27 Maret 2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- dan diterima oleh H. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon/pinjaman sementara yang diperlihatkan kepada saksi dibuat dan ditanda tangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dan R..Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 sejumlah Rp.759.000.000,- ;-----------------------
Bahwa saksi membenarkan bon yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. Marpoli dan diterima oleh Alpian Djaharan tanggal 5 Oktober 2007 sejumlah Rp.3.300.000.000,- ;----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda terima yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Sunardi Ibrahim dan Hj.Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- ;---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon sementara yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Mulyadi HJR dan R.dekritman tertanggal 17 Desember 2007 sejumlah Rp750.000.000,- -----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon tanda terima uang yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Mulyadi dan R.Dekritman tertanggal 17 Desember 2007 sejumlah Rp750.000.000,- ------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon tanda terima uang yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Mulyadi dan R.Dekritman tertanggal 17 Desember 2007 sejumlah Rp750.000.000,- ------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon tanda terima yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh R.Dekritman tanpa tanggal 17 Juni 2008 sejumlah Rp750.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon sementara yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Mulyadi HJR dan R.dekritman tanpa tanggal sejumlah Rp700.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon sementara yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Marpoli dan H.Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan dan tahun sejumlah Rp700.000.000,- ;---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan satu lembar surat pinjaman sementara yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Marpoli sejumlah Rp750.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan kalau permintaan uang tunai peroses pencairannya yaitu saksi buatkan cek, dan saksi minta anak buah saksi yang mencairkan ke Bank, setelah itu uang tunai baru saksi serahkan ;------------------------------------------------
Bahwa dari 14 kas bon, saksi sudah lupa mana yang dibayar dengan cek dan mana yang dengan uang tunai, dibayar sesuai dengan permintaan;--------------------
Bahwa saksi menjelaskan tidak tahu kas bon atau uang tunai itu akan dikembalikan atau tidak, namun sampai sekarang belum dikembalikan dan semestinya dikembalikan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan secara pribadi ada Anggota Dewan yang pinjam saksi;--
Bahwa saksi menerangkan di Kas Derah tidak ada menyimpan uang tunai;--------
Bahwa saksi menjelaskan Semua kas bon yang diajukan kepada saksi semuanya cair dan ada laporan kepada saksi bahwa uang tersebut cair;---------------------------
Bahwa Tanda terima uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 5 Desember 2006, langsung saksi serahkan kepada Hj. Suryani di Danau Raja yang ada saat itu Surti Setiana dan Alpian Djaharan S.Sos dan kegunaan uang tersebut menurut Hj. Suryani untuk Anggota Dewan;---------------
Bahwa Saksi memegang Kas Daearah sejak tahun 2000 s/d sekarang Dan Kas bon sudah berjalan sejak tahun 2000,- -----------------------------------------------------
Bahwa Kas bon sudah saksi serahkan pada anggota dewan, apabila ada anggota Dewan yang tidak menerimaa uang tentu akan ribut ;-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan satu lembar surat pinjaman sementara tertanggal 08 September 2006 yang diajukan oleh Surti Setiana sebesar Rp.25.000.000,- dan pijaman tersebut untuk pribadi Surti Setiana;---------------------------------------------
Bahwa menurut prosedur Kasbon tidak diperbolehkan, namun saksi mencairkan seluruh kas bon karena ada perintah dari atasan;-----------------------------------------
Bahwa Dana yang dikeluarkan adalah dari Kas Daerah Inhu;-------------------------
Bahwa saksi membenarkan 14 Kas bon yang ada dikeluarkan dalam bentuk cek;--
Bahwa saksi menjelaskan tanda terima yang dibuat dan ditanda tangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 ovember 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) itu untuk 30 orang anggota DPRD Kab.Inhu;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya pertemuan anggota Dewan sebelum pencairan dana;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang kas bon itu sampai pada terdakwa-terdakwa setelah dicairkan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi H. MARPOLI dan R..Dekritmen terima uang atas nama Pimpinan Dewan;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan seluruh cek yang saksi keluarkan apakah itu ada yang untuk keperluan masyarakat, ada yang untuk keperluan Anggota Dewan, dianggap kas bon;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang akan mengganti kas bon – kas bon tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau pinjaman pribadi akan diganti oleh sipeminjam;-------------------------
Bahwa saksi sebagai PNS yang mengatur saksi adalah peraturan dan atasan;-------
Bahwa saksi tidak berani menanyakan kepada atasan saksi soal kasbon yang diajukan kepada saksi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanda terima uang yang dibuat dan ditanda tangani oleh HJ,SURYANI yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000, saksi serahkan di Danau Raja dan tanda terimanya saksi yang simpan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kerugian negara sejumlah 17 milyar 700 juta rupiah dan setelah ada pemeriksaan dari BPK saksi mengetahuinya; -------------------------
Bahwa Seluruh Cek yang saksi keluarkan ada yang untuk keperluan Anggota Dewan dan ada yang untuk keperluan masyarakat;--------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara ini dan Tugas saksi sebagai staf bagaian keuangan kas daerah adalah: -------------------------
Komputerisasi; ----------------------------------------------------------------------------
Membantu mengetik buku kas Umum di komputer; -------------------------------
Membantu menulis cek sesuai perintah dari terdakwa Encik Afrizal Hasmi selaku Kepala Kas Daerah; -------------------------------------------------------------
SP2D; ---------------------------------------------------------------------------------------
Penerima STS (Surat Tanda Setoran) dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) pendapatan asli daerah, seperti: - Distribusi, Pajak – pajak; -----------
Mengantar cek atau uang kepada Anggota Desa dari Encik Afrizal Hasmi selaku Kas Daerah; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu mengenai kas bon adalah pinjaman sementara; --------------------
Bahwa saksi menjelaskan buku cek disimpan oleh sdr. Encik Afrizal Hasmi selaku Kepala Kas Daerah, kalau ada cek yang dikeluarkan oleh sdr. Encik Afrizal Hasmi memanggil saksi keruangannya dan mengatakan R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan meminta menerbitkan cek sesuai perintah atau bon yang diserahkan. Setelah saksi menulis cek saksi serahkan kembali kepada Encik Afrizal Hasmi dan setelah cek ditandatangani oleh R. Marwan Indra Saputra dan Encik Afrizal Hasmi, kadang saksi bersama R. Jalalludin (supir Encik Afrizal Hasmi) disuruh untuk menyampaikan cek tersebut kepada orang yang mencairkan cek tersebut di Bank; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengantar cek kas bon yang disuruh oleh Encik Afrizal Hasmi kepada R.Dekritman Rab, kepada H.Sunardi Ibrahim, dan kepada Hj.Suryani; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi antarkan cek kepada H.Sunardi Ibrahim ke rumahnya, sedangkan kepada R.Dekritmen dan Hj.Suryani saksi antarkan di Kantor ;-----------------------
Bahwa selain cek, saksi juga pernah memberikan uang tunai kepada Hj.Suryani yang disuruh oleh atasan saksi Encik Afrizal, dan ditemani oleh Sopirnya Encik Aprizal, sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang waktu itu diterima oleh Hj.Suryani di Depan Parkiran Bank BNI.Rengat; ---------------------------------
Bahwa sewaktu saksi menyerahkan uang kepada Hj.Suryani didepan Parkiran Bank BNI Rengat, saksi tidak ada membuat tanda terima uang dan menurut kata pimpinan saksi (Encik Aprizal) tanda terimanya sudah dengan pimpinan;----------
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana asalnya uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) tersebut dan kegunaan uang tersebut untuk apa;---------------------
Bahwa saksi menjelaskan kas bon - kas bon tersebut diambil dari anggaran APBD dan dipergunakan untuk kepentingan dinas; ------------------------------------
Bahwa saksi pernah lihat kasbon itu dan setiap membuat cek harus dilampirkan kasbon, isi dari kasbon itu adalah diperlukan sejumlah uang dan jumlahnya bervariasi ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kasbon itu ditandatangani yang bersangkutan yang mengajukan kasbon; --
Bahwa saksi menjelaskan nama-nama orang yang mengajukan kas bon di DPRD Kabupateen Indragiri Hulu dari tahun anggaran 2005 s/d tahun anggaran 2008 adalah :-------------------------------------------------------------------------------------------
Fajar Restu Hadi selaku anggota;------------------------------------------------------
Marpoli selaku Ketua DPRD Kab.Inhu;----------------------------------------------
Mulyadi selaku Wakil Ketua DPRD Kab.Inhu;--------------------------------------
R. Dekretman;-----------------------------------------------------------------------------
Alfian Djaharan selaku anggota ;-------------------------------------------------------
Hj. Suryani, SH selaku anggota ;-------------------------------------------------------
Surti Setiana, Sip selaku anggota ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menyerahkan atau mengantarkan cek dari sdr. Encik Afrizal selaku Pemegang Kas Daerah atas permintaan Kas Bon antara lain pada Sunardi Ibrahim ada 2 kali sekitar tahun 2007, kepada Mulyadi HJR antara tahun 2006-2007 sebanyak 1 kali, ke Alfian Jaharan sekitar tahun 2005-2007 sebanyak 2 kali, kepada Marpoli selaku Ketua DPRD Kab. Inhu, R. Dekritman 1 kali, kepada Hj. Suryani 1 kali dan Hj. Surti 1 kali, semuanya atas perintah sdr. Encil Afrizal selaku pemegang Kas Daerah Pemda Inhu ;----------------------------------------------
Bahwa Sumber dana yang dikeluarkan atas permintaan Kas Bon melalui Encik Afrizal selaku pemegang Kas Daerah Pemda Kab. Inhu tersebut berasal dari APBD Kab. Inhu ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa Encik Afrizal memberikan cek terhadap pengajuan Kas Bon karena cek dimasukkan ke dalam amplop dan saksi juga ada diberitahu oleh Encik Afrizal dan mengatakan ”WAN ANTAR CEK INI”; ------
Bahwa saat mengantarkan cek tersebut saksi mengatakan ”INI ADA TITIPAN DARI ENCIK DAN MARWAN” ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mencairkan uang di Bank untuk keperluan anggota dewan an. Hj. Suryani , SH dan Surti Setiana, Sip dan saksi serahkan uang tunai sebesar Rp. 1 milyar kepada Suryani dan Surti uang tersebut dibungkus pakai kantong plastik ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada minta tanda terima pada saat menyerahkan uang kepada Suryani dan Surti, karena bon sudah ada pada sdr. Encik Afrizal Hasmi dan saksi tidak pernah bertanya masalah uang dan uang tersebut tidak ada dibukukan dalam buku keuangan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kas bon tersebut tidak pernah dikembalikan/dibayar oleh si peminjam ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang menanda tangni cek adalah berdasarkan psimen tanda tangan yaitu 4 orang :--------------------------------------------------------------------------
Sekda Kab.Inhu : Drs. Azhar Syam ;--------------------------------------------------
Asisten III Kab Inhu : Drs. Azhar Efendi;-------------------------------------------
Kabag Keuangan Kab.Inhu R. Marwan Indra Saputra;-----------------------------
Kepala Kas Daerah Kab.Inhu Encik Afrizal Hasmi;--------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kalau antara pemegang Kas yaitu Encik Afrizal Hasmi dengan R. Marwan Indra Saputra salah satu tidak ada maka cek idak bisa dicairkan karena yang menandatangani harus dua orang yang mempunyai Spesimen tanda tangan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan kas bon tersebut tidak bisa dicairkan karena harus berdasarkan SP2D/dokumen yang syah, tapi kas bon bisa dicairkan itu illegal;---
Bahwa saksi tidak tahu dasar R. Marwan Indra Saputra dan Encik Afrizal mau menerbitkan cek atas Kas Bon Kas Bon tersebut;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dalam Peraturan Perintah Bab 2 Pasal 2 s/d 7, Kabag Keuangan R. Marwan dan Kepala Kas Daerah Encik Afrizal Hasmi ada wewenang menulis/membuat cek dan mengeluarkan uang daerah hanya berupa kas bon;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Seingat saksi yang menulis dan menyerahkan cek kas bon yang ditanda tangani oleh Drs. Zaharman MM tanggal 21 Nopember 2006 sebesar Rp.1.200.000.000,- adalah Encik dan yang menerima cek tersebut adalah Khaidirianto (Bendahara Sekwan Kab.Inhu);--------------------------------------------
Bahwa yang menyimpan Kas Bon atau bukti tanda penerimaan uang adalah Encik Afrizal selaku Pemegang Kas Daerah Pemda Inhu ;-----------------------------
Bahwa sewaktu saksi menyerahkan uang kepada Hj.Suryani tidak ada tanda terima dan tidak ada Hj.Suryani katakan uang tersebut untuk anggota Dewan ;----
Bahwa sewaktu saksi menerima uang tersebut tidak ada yang sama-sama diantara para terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menelepon Sdr.Sunardi Ibrahim dan mengatakan “ Pak ini ada titipan dari Encik”;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menyerahkan cek kepada Sunardi Ibrahim atas perintah Encik Afrizal, saksi disuruh untuk membuat atau meminta tanda terima penyerahan cek tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu untuk siapa cek yang saksi serahkan kepada Sunardi Ibrahim sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dan saksi tidak tahu untuk keperluan pribadi atau keperluan instansi ;---------------
Saksi H. MARPOLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2004 Anggota DPRD termasuk Ketua dan Wakil Ketua seluruhnya sebanyak 30 orang;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan sekarang sudah ada yang meninggal sebanyak 2 (dua) orang; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Ketua DPRD, dari tahun 2004 s/d 2009, ada beberapa kali mengadakan pertemuan, yang hadir Sekda, Kabag Keuangan dan Bupati Inhu;----
Bahwa dari Legislatif selain dari saksi yang hadir waktu itu yaitu PONO dan TOMIMI COMARA.SP;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pertemuan sering diadakan di Kantor DPRD dan saksi hadir aspirasi dari Anggota;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan masalah pinjaman, sedangkan pihak eksekutif tidak keberatan dan saksi juga bilang ini asfirasi dari Anggota;-----
Bahwa pertama kali terjadinya kas bon sejak tahun 2005, sedangkan Kasbon ada beberapa kali yang banyaknya saksi lupa;--------------------------------------------------
Bahwa Setiap pengajuan kas bon biasanya tidak distempel dan dan Kas bon ada yang disetujui ada juga yang tidak ;----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ada Kas bon Pribadi;----------------------------------------------------------
Bahwa sejak Sdr. Menjabat sebagai Ketua DPDR Kabupaaten Indragiri Hulu priode tahun 2004 s/d 2009, saksi tidak mengetahui Uang kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh Kabag Keuangan maupun pemegang Kas Daerah ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ada mengajukan Kas Bon/pinjaman sementara kepada R.Thamsir Rachman selaku Bupati INHU, dan setelah disetujui dikeluarkan oleh R.Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan, berapa kali dan berapa jumlahnya saksi tidak ingat tetapi seluruh data ada pada R.Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan , dan uangnya digunakan untuk keperluan 30 orang anggota DPRD Kab.Inhu ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal mengajukan bon/pinjaman sementara tersebut kepada R.Thamsir Racham selaku Bupati Inhu, Prosedur pengajuan bon tersebut yaitu sebelum bon tersebut saksi ajukan terlebih dahulu saksi bicarakan secara lisan maupun melalui telepon kepada R.Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu baru saksi mengajukan bon tersebut dan terhadap bon yang nilainya sebesar Rp.700.000.000. keatas setelah mengajukan bon kepada R.Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu, terlebih dahulu dibicarakan sebelum dicairkan dan pembicaraan tersebut dilakukan kadang di kantor Bupati, di Rumah dinas Bupati dan di kantor DPRD, yang dihadiri oleh sekda, Asisten III, Kepala Bappeda, Kabag Keuangan, sedangkan yang nilainya Rp. 250.000.000, kebawah hanya melalui Thamsir Rachman Selaku Bupati Inhu, dan Kabag Keuangan yang melakukan pencairan dananya ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membuat bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tertanggal 03 Mei 2005 ditandatangan oleh R. Dekritmmen, RAB.sedangkan uangnya dibagi-bagi kepada 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu;----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membuat bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tertanggal 12 Mei 2006 ditandatangan oleh H. Marpoli,R.Fajar Restu Hadi & R. Dekritmmen, sedangkan uangnya dibagi-bagi kepada 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, masing masing menerima Rp.50.000.000,- ;----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membuat bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tertanggal 24-05-2006 ditandatangan oleh H. Marpoli, sedangkan uangnya dibagi-bagi kepada 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, masing masing menerima Rp.50.000.000,- ------
Bahwa saksi membenarkan tanda terima uang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djahran tanggal 04 Desember 2006, sejumlah Rp. 500.000.000,- dan uangnya dibagikan untuk keperluan 30 orang anggota DPRD Kab.Inhu ;------------------------------------------
Bahwa Uang sejumlah Rp.1.000.000.000, tersebut dibagikan oleh Hj.Suryani, dibagikan di Hotel Danau Raja kepada 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, Surti Setiana juga ada tandatangannya;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan kas bon yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Marpoli, H. Mulyadi HJR dengan cek NO CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- dan yang mencairkan adalah Hj.Suryani dan uangnya dibagikan kepada 30 orang Anggota DPRD, dibagikan sewaktu dirumah Hj. Suryani, juga sama rata, kalau tidak sama rata akan ribut; ------------------------------
Bahwa sewaktu pembagian uang tersebut tidak ada yang ribut;-----------------------
Bahwa tidak pernah pembagian uang tersebut tidak sama rata;------------------------
Bahwa uang yang dibagi-bagi tersebut atas desakan dan persetujuan Anggota DPRD dari bawah ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan Bon/ pinjaman sementara yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Marpoli H.Mulyadi HJR dan R.Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 sejumlah Rp.750.000.000,-, Uang tersebut dibagai rata lagi, masing-masing Anggota DPRD Kab.Inhu mendapat Rp. 25.000.000,- per orang ;-------------------
Bahwa bon yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Marpoli tertanggal 5 Oktober 2007 yang dibayar dengan Cek No.CH.011428 BNI 45 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djahran sejulah Rp.3.300.000.000,- dibagikan kepada seluruh Anggota DPRD Kab.Inhu, masing-masing mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tanda terima yang dibuat dan ditanda tangani oleh H.Sunardi Ibrahim dan Hj.Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,-, Uang tersebut juga dibagikan untuk 25 orang anggota, Alfian Djahran mendapat Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta); -----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi uang yang dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Kab.Inhu ada 14 (empat belas) kas bon, sebelum Perkara ini di sidik belum ada yang dikembalikan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan secara tehnis untuk mengajukan Kas bon ke Kas daerah adalah, Adanya keinginan dari anggota DPRD Kasb Inhu bersama-sama, setelah itu diadakan rapat anggota yang menyampaikan adalah Ketua Praksi antara lain unsur pimpinan, Yang membicarakan kepada Bupati adalah Sekda, sedangkaan saksi hanya mengajukan Kas bon yang jumlahnya juga dari anggota ;-
Bahwa saksi menjelaskan bilamana Kas bon yang saksi ajukan setelah disetujui secara alisan oleh Bupasti dan saksi komfirmasih dengan R. MARWAN INDRA SAPUTRA selaku Kabag Keuangan, maka saksi pimpinan Dewan mengutus satu atau dua orang anggota Dewan untuk mengambil cek kepada ENCIK AFRIZAL HASMI selaku Kepala Kas daerah dan setelah menerima cek dari Kas Daerah maka anggota yang menerima cek tersebut yang langsung mencairkan/ mengambil uang dari Bank dan yang mmembagikan uang tersebut kepada Anggota DPRD yang saksi ingat adalah : Sdr. Fajar Restu Hadi, Tomomi Comara Sp. Hendrik Sagio, Warseno, Alfian Djaharan S.Sos, dan Surti Setiana.sedangkan tehnik pembagiannya saksi tidak tahu; -----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi uang bisa keluar setelah 1 (satu) atau 2 (dua) hari cek keluar, dan saksi pernah terima cek yang saksi tidak ingat lagi berapa kali yang saksi terima; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanpa tanda tangan saksi, bisa juga mengajukan Kas bon, permohonan Kas bon pernah di tolak dengan alasan uang tidak ada, sedangkan cara seperti ini tidak diperbolehkan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi apakah pinjaman kas bon tidak ada mata Anggarannya;--------
Bahwa sewaktu ada Bupati, ada Kasda, ada Kabag Keuangan, waktu itu tidak ada membicarakan yang lain selain Kas bon, dan tidak ada pula kaitannya dengan rapat pari purna ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap pembagian anggota Dewan selalu kumpul, tapi ada juga yang tidak hadir dan titip pada kawan -------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ada pembagian uang 100 juta di Danau Raja saksi ada terima, yang pada waktu itu pembagan saksi dititipkan pada Sdr. TOMIMI COMARA;---
Bahwa seluruh anggota selama ini pembagian uang tidak pernah kurang dan tidak pernah tidak terima;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terjadinya Kas bon itu keinginan dari seluruh anggota Dewan, sebelum Kas bon diajukan terlebih dahulu kumpul dalam suatu ruangan;----------------------
Bahwa setahu Terdakwa SURTI Setiana ada Kas bon pribadi, tetapi Saksi tidak ada melihat Surti Setiana menerima uang dari Kas bon tersebut ;---------------------
Bahwa secara pribadi Hj. Rumuni tidak ada Kas bon, dan tidak pula ada temuan dari Hj.Rumini ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mencairkan uang di Bank, saksi pernah menyuruh orang lain untuk mencairkan uang di bank, yaitu ALFIAN DJAHARAN. S.Sos., R.FAJAR RESTU HADI, TOMOMI C0MARA, SP.dan SURTI SETIANA;------------------
Bahwa saksi ada terima uang Rp.100.000.000,- dan tidak ada Sdr. Tomimi Comara, langsung sampaikan pada Saksi bahwa ada pinjaman secara langsung kepada Pemda;-------------------------------------------------------------- -------------------
Bahwa untuk mengambil uang ada Sdr. Utus Tomimi Comara,Sp, namun Saksi tidak ingat berapa kali Tomimi Comara,Sp. Terima uang;------------------------------
Bahwa saksi secara langsung ada menyuruh Tomimi Comara,Sp, untuk mengambil uang di Bank namun saksi tidak ingat lagi Jumlah uang yang diambil;-
Bahwa sewaktu saksi menyuruh Tomimi Comara,Sp ambil uang di Bank, tempatnya saksi tidak ingat lagi, waktu itu juga ada orang lain yang dengar dan orangnya saksi lupa;---------------------------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut;------------------------------
Bahwa saksi akan menerangkan sehubungan Penggunaan Uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008; --------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Anggota Dewan Sdr. Menjabat Wakil Ketua DPRD Ada Surat Pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRD yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tertanggal 06 September 2004 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.665/XI/2004 tertanggal 09 Nopember 2004 dan diangkat kembali menjadi Anggota DPRD Inhu berdasarkan Surat keputusan Gubernur Riau KPts. 081/XI/2009 tertanggal 02 Nopember 2009 ;---
Bahwa saksi ada mengajukan Kas Bon untuk kepentingan Anggota Dewan dan atas persetujuan Ketua DPRD H. MARPOLI ;------------------------------------------
Bahwa uang tersebut untuk seluruh Anggota DPRD Kab.Inhu;---------------------
Bahwa Kas bon yang diajukan karena adanya permintaan dan kebutuhan seluruh anggota DPRD kab.Inhu ;----------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu mengajukan Kas bon tidak ada ketua Praksi menyampaikan bahwa ini kebutuhan praksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pembicaan tersebut ada yang formil dan ada yang tidak formil ;------------
Bahwa dalam pembicaraan yang tidak resmi bisa diutus pimpinan dan bisa juga anggota ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kas bon dibicarakan dulu, baru bisa cair ,yang membicarakan Ketua Bapeda, Marwa Kabag Keuangan, dan Dispenda ;---------------------------------------
Bahwa pejabat-pejabat sering bertemu untuk membicarakan Kas bon, selalu dilakukan di kantor, dan pernah di rumah Bupati yang saksi pada waktu itu tidak ikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang dicairkan tersebut biasanya langsung diserahkan pada orang yang diutus ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang pernah mencairkan kas bon dan mengambilnya ke Kas darah adalah FAJAR RESTUHADI, ALPIAN DJAHARAN, S.Sos. dan TOMIMI COMARA, SP ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang biasa membagikan uang hasil dari bon-bon tersebut adalah Tomimi Comara Sp, Alfian Djaharan S.Sos, Hendrik Sagio, Raja Pajar Restu Hadi dan Warseno., yang kadang-kadang dipotong Rp.50.000,- s/d Rp.200.000,- untuk beli rokok ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bon diajukan untuk kepentingan masyarakat dan partai, kalau untuk kepentingan masyarakat berupa bingkisan ke masyarakat.;-----------------------------
Bahwa semua anggota Dewan menerima uang Kas bon tersebut, setiap pinjaman dibagikan sama rata dengan anggota dewan lainnya ;------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai bukti No.1 yang diperlihatkan kepada saksi yaitu kas bon sebesar Rp.1.650.000,000,- dan saksi meragukan tanda tangan saksi tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bukti No.2 yang diperlihatkan kepada saksi sejumlah sejumlah Rp.1.500.000,000,- dan saksi ada menandatangani sebesar Rp.1.500.000.000, dan bon tersebut dibagikan untuk 30 orang anggota Dewan masing-masing anggota mendapat Rp.50.000.000;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang bukti No.3 yang diperlihatkan kepada saksi tanda Terima uang sejumlah Rp. 1.500.000,000,- dan saksi tidak ada menerima uang tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang bukti No.4 yang diperlihatkan kepada saksi tanda Terima uang sejumlah Rp. 500.000,000,- dan saksi tidak ada menerima uang tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang bukti No.5 yang diperlihatkan kepada saksi tanda Terima uang sejumlah Rp. 1.000.000,000,- dan saksi tidak ada menerima uang tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang bukti No.6 yang diperlihatkan kepada saksi tanda Terima uang sejumlah Rp. 2,300.000,000,- dan saksi tidak ada menerima uang tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon yang diperlihatkan kepada saksi sejumlah sejumlah Rp.750.000.000,- dan saksi ada menandatangani sebesar Rp.750.000.000, dan bon tersebut dibagikan untuk 30 orang anggota Dewan masing-masing anggota mendapat Rp.25.000.000;---------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bon yang diperlihatkan kepada saksi sejumlah Rp.3,300.000.000,- dan saksi mendapat sebesar Rp.100.000.000, dan bon tersebut dibagikan untuk 30 orang anggota Dewan di Danau Raja masing-masing anggota mendapat Rp.100..000.000;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pembagian uang Rp.100.000.000,- di Danau Raja, yang dibagikan Alpian Djaharan, saat itu ada Syamrir dan Ahmad Rijal;-------------------
Bahwa saksi membenarkan Tanda terima Uang yang diperlihatkan kepada saksi sejumlah Rp.750.000.000,- tanggal 17 Juni 2008 dan saksi mendapat sebesar Rp.50.000.000, dan bon tersebut dibagikan untuk 30 orang anggota Dewan masing-masing anggota mendapat Rp.25.000.000,--------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Bon sementara yang diperlihatkan kepada saksi sejumlah Rp.700.000.000 sebanyak dua kali dan bon tersebut dibagikan untuk 30 orang anggota Dewan saksi mendapat Rp.60.000.000,- anggota yang lain mendapat Rp.40.000.000,---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda terima yang diperlihatkan kepada saksi sejumlah Rp.500.000.000,dan Rp. 1.000.000.000 yang ditanda tangani oleh Hj.Suryani disaksikah oleh Alpian Dajaharan dan Surti S. dan dibagikan untuk 30 orang anggota Dewan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda terima yang diperlihatkan kepada saksi sejumlah Rp.925.000.000,- yang ditanda tangani oleh Hj. Suryani dan H.Sunardi,dan dibagikan untuk 30 orang anggota Dewan saksi mendapat Rp.50.000.000,----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 14 Kas Bon tersebut, apabila Anggota Dewan tenang berarti uangnya sampai ke tangan masing-masing anggota Dewan, apabila tidak sampai anggota Dewan akan ribut ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sejak saksi menjadi anggota Dewan tidak pernah ada yang protes karena permintaannya tidak terkabulkan;-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Kas bon diajukan ke Bupati terlebih dahulu sudah dibicarakan ;--
Bahwa dari 14 Kas bon tidak ada Saksi yang membagikan Uang tersebut kepada anggota Dewan dan yang mengambil selalu tanda tangan;------------------------------
Bahwa saksi tidak ada terima uang 100 juta, dan tidak ada Sdr.Tomimi Comara, Sp. sampaikan pada saksi bahwa ada pinjaman secara langsung kepada Pemda;---
Bahwa untuk mengambil uang saksi ada utus Tomimi Comara,Sp, namun Saksi tidak ingat berapa kali Tomimi Comara,Sp. terima uang;------------------------------
Bahwa saksi secara langsung ada menyuruh Tomimi Comara, Sp., untuk mengambil uang di Bank namun saksi tidak ingat lagi Jumlah uang yang diambil;-
Bahwa sewaktu saksi menyuruh Tomimi Comara,Sp ambil uang di Bank, tempatnya saksi tidak ingat lagi, waktu itu juga ada orang lain yang dengar dan orangnya saksi lupa;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari total 14 kas bon, saksi pernah melihat Hj.Rumuni terima uang hasil dari kas bon di ruangan saksi, waktu itu Hj. Rumuni terima Rp.50.000.000,--------
Bahwa dari total 14 kas bon, saksi tidak pernah secara langsung melihat Surti Setiana terima uang hasil dari kas bon;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Sdr. Pono terima uang di ruangan saksi sejumlah Rp.50.000.000,- --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Sdr. TAMRINSYAM terima uang di ruangan saksi sejumlah Rp. 50.000.000,---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat Sdr.SYAMSIR terima uang sebanyak dua kali yaitu Rp.50.000.000, dan Rp. 100.000.000,-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Tomimi Comara,Sp. Bagi-nagikan uang hasil Kas bon saksi ada disitu, waktu itu dibagi-bagikan di Kantor DPRD Kab.Inhu;--------------------------
Bahwa seingat saksi kepada siapa saja dibagi-bagikan Tomimi Comara, SP membagi-bagikan uang kepada seluruh Anggota DPRD Kab.Inhu yang dibagikan di ruangan saksi, dengan masuk kedalam ruangan saksi secara bergantian ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat SUMRA HARDI terima uang kas bon, sewaktu Sumrahardi mau keluar dari ruangan saksi dan berpaspasan waktu saksi mau masuk ruangan; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang diterima diruangan saksi seluruh Anggota DPRD menerimanya, bagi yang tidak hadir contoh Hj.Rumini yang tidak hadir dan dibawakan oleh H.LAMIN, ada yang tidak datang tetapi tetap menerima;----------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut ; ----------
Bahwa saksi akan menerangkan sehubungan dengan Penggunaan Uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008 ;---------------------------------------
Bahwa pada saat itu jabatan saksi adalah sebagai Anggota DPRD Kab. Inhu ;-----
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota DPRD Inhu tanggal dan bulannya lupa tetapi sejak tahun 2005 – tahun 2010;------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi kasbon diawali dari bawah yakni dari seluruh anggota DRPD Inhu dan telah diadakan pertemuan diruangan musyawarah ;--------------------------
Bahwa seingat saksi fraksi Golkar dipimpin oleh Sdr H. Sunardi sedangkan fraksi Kedaulatan dipimpin oleh Hj. Suryani ;----------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi aspirasi yang disampaikan oleh DRPD Inhu ada disampaikan kepada Ketua;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh anggota DPRD Inhu sebelumnya mereka mengetahui mengenai adanya kasbon;------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi ada dilakukan pertemuan mengenai kasbon tetapi dilakukan tidak resmi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi yang hadir mengikuti pertemuan yakni Tomimi Comara, Fajar Restu Hadi , Tamsir syam, ;----------------------------------------------------------
Bahwa Kasbon tidak dibicarakan mengenai nominalnya tergantung kemampuan pemda sedangkan yang mengajukannya adalah pihak eksekutif ; ---------------------
Bahwa Sistem pengajuan kasbon diantar langsung ; ------------------------------------
Bahwa peminjaman kasbon dapat di tulis dengan menggunakan selembar kertas saja;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada pernah menandatangani kasbon untuk anggota DPRD lebih dua kali dan telah dibicarakan sejak awal;-------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada tanggal 27 Maret 2005 kasbon yang dapat dicairkan pada saat itu yakni sebesar 2,3 Milyar ;-----------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi dapat Rp.80.000.000,- yang diterima dirumah Suryani;-----
Bahwa seingat saksi semua menerima dan saksi yang menyimpan tanda terima penerimaan uang tersebut serta Surti, Sri Indra Putri, SH, Hj. Suryani yang dilihat langsung di rumah Hj. Sjryani yang membawa uang yakni Sdr Hendrik Syagio dan tanda terima ditandatangani juga pada saat itu ;----------------------------
Bahwa atas kasbon tersebut saksi mendapat pembagian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tetapi hari dan tanggal lupa ;-----------------------------------
Bahwa uang atas kasbon tersebut telah dibagikan keseluruh anggota dewan tetapi saksi tidak mempunyai bukti tanda penerimaan tetapi saksi mempunyai arsipnya ;
Bahwa atas kasbon 1,4 Milyar yang ditandatangani oleh Mulyadi, R. Dekritmen, dan saksi tersebut saksi memdapatkan Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan yang lainnya mendapat pembagian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dibagikan di kantor DPRD sedangkan yang membagikan pada saat itu yakni pimpinan, Sumra Hadi, dan Hj. Suryani ;---------------------------------
Bahwa seluruh anggota Dewan sudah tahu mengenai kasbon ;------------------------
Bahwa setiap kali menerima atas permohonan kasbon yang diajukan, berapa yang ada segitu yang diterima kalau ada kekurangan mereka akan bentrok ;---------------
Bahwa Mengenai kasbon tidak ada dasar hukumnya ;-----------------------------------
Bahwa seingat saksi ada yang telah mengembalikan dan ada yang belum mengembalikan atas kasbon-kasbon tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kasbon yang diajukan sebesar oleh ketua dan R. Dekritmen pada tanggal 12 Mei 2005 sebesar 1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pembagian uang yang dilakukan di hotel danau raja rengat yang pada saat itu menerima Rp.110.000.000,- yang diambil oleh Sdr Ahmad Rizal sedangkan yang menandatangani tanda penerima tersebut adalah Sdr Alpian Zaharan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kasbon yang ditandatangani oleh dua pimpinan dan atas kasbon tersebut ada mendapat pembagian begitu juga dengan lainnya ;-------------
Bahwa sepengetahuan saksi apabila permohonan kasbon telah cair pimpinan mendapatkan lebih besar dari anggota;-----------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi setiap kasbon mau cair tanda terima sudah disiapkan ;---------
Bahwa biasanya arsip tanda terima uang yang memegang adalah pimpinan sedangkan anggota tidak ada yang pegang ;-----------------------------------------------
Bahwa apabila permohonan kasbon belum cair aktifitas sidang dikantor saksi ada mengalami penundaan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap kali menerima uang kasbon tanda terima ada yang tidak ditandatangani dan di contrengpun tak jadi masalah ;-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Tanda terima uang yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditandatangani oleh D. Dekritman RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), adalah kasbon yang saksi ajukan kepada Sdr Thamsir Rahman selaku Bupati Inhu pada waktu itu dan kasbon tersebut setelah cair dari kas daerah langsung dibagikan kepada anggota DPRD ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kasbon yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05 Oktober 2007 sejumlah Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah), dari awal sudah ditandatangani oleh seluruh anggota DPRD;---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Tanda terima yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditandatangi oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04 Desember 2006 sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 05 Desember 2006 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), telah cair namun tidak ada bon; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai bon yang diperlihatkan kepada saksi yang di buat dan tanda tangani oleh H. Marpoli tanggal 05 Oktober 2007 sejumlah Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, malah bon tersebut tidak ada tanda terima dan saksi tidak ada menerima uang tersebut;
Bahwa setahu saksi uang sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut pada awalnya dipergunakan untuk masjid tapi kayaknya tidak dan saksi menerima uang tersebut sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa seluruh anggota DPRD sudah mengetahui mengenai kasbon kasbon tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara politis ada yang melakukan desakan mengenai kasbon-kasbon tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa diperlihatkan kepada saksi bon yang dibuat dan tanda tangani oleh H. Marpoli dan Sdr H. Mulyadi HJR tanggal 23 Maret 2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, saksi mendapat pembagian uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dan saksi tidak merasa protes atas pembagian tersebut ;-----------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada barang bukti lain yang disita dari saksi selain dipersidangan dan yang lainnya saksi tidak tahu menahu;------------------------------------------------------
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Kasbon pada tanggal 16 Mei 2007 yang berjumlah 14 (empat belas) kasbon dan 6 (enam) kasbon atas nama saksi, tanda terima tersebut bukan dari saksi melainkan dari Sdr. H. Marpoli;---------------------
Bahwa pada saat itu Sdr Yuridis, SP menerima uang kasbon tersebut dirumah namun Sdri Suryani tidak melihatnya atau mengetahuinya ;----------------------------
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Kasbon pada tanggal 16 Mei 2007 yang berjumlah 14 (empat belas) kasbon dan 6 (enam) kasbon atas nama saksi, dari ke-6 kasbon tersebut sudah cair dan sudah menerimanya;---------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa barang bukti diperiksa oleh BPK RI saat itu; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi datang kerumah Sdri Suryani untuk mengambil uang yang dikasbon sudah banyak yang datang;-------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Sdr H. Syafril tidak ada di rumah Sdri Suryani ;-----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Pengeluaran Uang Kas Daerah Inhu ;----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagian uang atas kasbon dan setiap anggotanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;------------
Bahwa saksi tidak mengetahui atas pembagian kasbon 1,5 Milyar ;-------------------
Bahwa saksi tidak menyaksikan sendiri penerimaan uang sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut ; ----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kasbon – kasbon apa yang diterima ; ----------------
Bahwa saksi ada melihat Sdr Ahmad Rizal ada mengambil uang atas kasbon tertanggal 17 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Sdr Marpoli dan saksi sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan saksi lihat tapi pada waktu lupa dibagi diruang atas yakni diruangan pimpinan dan semua hampir menerima ;------
Bahwa saksi tidak melihat Sdr H. Syafril sewaktu pengambilan kasbon tersebut ;-
Bahwa saksi pernah mendengar PAW H. Syafril pada tahun 2008 pertengahan;---
Bahwa seingat saksi anggota biasa tak diperiksa yang diperiksa adalah pimpinan dan Alpian ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang jelas peminjaman kasbon tersebut untuk kepentingan konsekuensi kasbon kasbon tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa bukti yang disimpan untuk arsip pada waktu itu tanda terima tak penting dan ada bukti langsung ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tak pernah diperiksa oleh BPK ;---------------------------------------------
Bahwa seingat saksi barang bukti yang disita dari saksi dan yang lainnya lupa dan bukti yang lain lupa ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada menerima uang atas kasbon tersebut tetapi yang lainnya terima atau tidak saksi tidak tahu ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan saksi menerima uang cash diruang pimpinan Ketua ;-
Bahwa seingat saksi ada 1 orang yang menandatangani tanda terima pengajuan kasbon tetapi yang lainnya di luar jangkauan;---------------------------------------------
Bahwa ada anggota menandatangani kasbon karna ada kebijakan ketua ;------------
Bahwa saksi takut kalau ada angota yang brontak ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada membuatkan kuintasi tanda penerimaan uang dan kalau dibuatkan tidak akan seperti ini ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mempermasalahkan tanda terima kasbon tersebut ;---------------
Bahwa ada yang mengambil uang apabila kasbon telah cair tetapi ada yang diwakilkan saat menerima atas uang kasbon tersebut;-----------------------------------
Bahwa Seingat saksi kasbon tidak ada pakai kop lembaga karna tidak resmi;-------
Bahwa sewaktu akan mengajukan kasbon tidak ada dirapatkan secara resmi;-------
Bahwa setahu saksi pihak eksekutif pada saat mengajukan kasbon yakni R. Marwan,MSC dan Sdr Encik dan pada saat uang kasbon telah cair pengembalian tidak ada dibicarakan waktu itu;-------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi dipihak eksekutif R. Marwan sebagai Kabag Keuangan;--------
Bahwa penggunaan kasbon tersebut tidak mempunyai batasan ;----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mereka telah menerima langsung atau tidak atas pinjaman kasbon ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada melihat Sdr Sri Indra Putri, SH menerima uang dirumah Sdri Suryani sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;-------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa uang yang dibagikan tersebut ada uang dari hasil kasbon; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada ikut catat yang mengambil uang kasbon tersebut ;------------------
Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembagian yang dilakukan di Danau Raja saksi tidak ada menerima sedangkan yang lain menerima atau tidak saksi tidak tahu ;----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana kasbon yang dilakukan di Danau Raja yang diterima oleh Sdr Sumra Hardi; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana kasbon yang dilakukan di Danau Raja yang diterima oleh Sdr H. Syafril;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana kasbon yang dilakukan di Danau Raja yang diterima oleh Sdr Pono;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diterima dari Sdr Warseno; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dikantor DPRD Inhu ada dianggarkan dana sosial dan seluruh anggota Dewan mengetahuinya;----------------------------------------------
Bahwa atas kasbon sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) saksi mendapatkan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan anggota lainnya saksi tak tahu, dan saksi mendapatkan uang tersebut dari Alpian Zaharan dan tanpa tanda terima ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kasbon Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 Desember 2007 dan tak ada menerimanya dan saksi tidak ada menenadatangani tanda terima ;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kasbon Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 17 Juni 2008 dan tak ada menerimanya dan saksi tidak ada menadatangani tanda terima ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi ada menerima uang atas kasbon yang diajukan tersebut namun jumlah dan yang menyerahkannya saksi lupa;---------------------------------------------
Bahwa kasbon tersebut ada diedarkan kepada saksi lalu saksi menandatanganinya dan kemudian diserahkan kepada Thamrin ;---------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat itu pergi kerumah Ketua sewaktu saksi sampai, telah ada Sdr Marwan kemudian saksi cairkan dan atas pencairan tersebut saksi meminjam Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) tetapi tidak dikembalikan; -------------
Bahwa saksi ada menerima cek dari Sdr Encik Afrizal atas kasbon tertanggal 13 Juni 2007 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);--------------
Bahwa saksi membenarkan ada menerima uang dari Sdr Encik Afrizal atas kasbon tertanggal 17 Juli 2007 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pembahasan anggaran bagi anggota DPRD Inhu; ---
Bahwa dari 11 bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum hanya 4 yang diakui oleh saksi yang selebihnya saksi tidak tahu dan melihat langsung tanda terima uang atas kasbon ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada pergi ke rumah Hj. Suryani dan tidak ada menerima secara langsung karena uang atas kasbon tersebut dititipkan kepada Sdr Alpian Zaharan dan dari dialah saksi menerima uang tersebut ;-------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh anggota Dewan DPRD ada yang mengetahui atas timbulnya kasbon di kantor DPRD Inhu dan ada yang tidak mengetahuinya;-
Bahwa saksi tidak pernah ikut dalam pembahasan mengenai anggaran karena yang ikut adalah pimpinan yudikatif dan eksekutif dan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi di DPRD Inhu sebagai Ketua Komisi Golkar yang jumlahnya Golkar Plus yang anggotanya 12 orang ;---------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Ketua Komisi Golkar Plus tidak pernah secara khusus membahas kasbon tetapi secara pribadi sebagai Ketua hanya menampung mengenai keluhan anggota dewan dan dari partai gabungan tak tahu;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada disampaikan secara tidak resmi mengenai masalah kasbon yang disampikan atas keluhan anggota ;----------------------------------------------------------
Bahwa kasbon yang diajukan oleh pimpinan tak tahu banyaknya dan tak tahu secara rincian ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jakarta sedangkan yang lainnya saksi tak tahu ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti mengenai pengajuan kasbon yang dilakukan oleh DPRD Inhu selain dipersidangan;----------------------------------------
Bahwa saksi ada menerima atas kasbon yang diajukan oleh Ketua DRPD Inhu sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;-------------------------------------------
Bahwa saksi ada menerima kasbon sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk anggaran pendapatan dan belanja Daerah; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain menerima kasbon sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), saksi juga menerima kasbon sebesar Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk anggaran pendapatan dan belanja Daerah juga ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu secara pasti apakah Sdr Yuridis ada menerima atau tidak atas uang kasbon yang pada saat itu diajukan oleh pimpinan-pimpinan yang ada di DRPD Kab. Inhu;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tentang usulan kasbon sebesar Rp.925.000.000,- yang ditandatangani oleh Hj. Suryani pada tanggal 28 November 2007 dan tetapi tidak tahu siapa-siapa yang menerimya; ----------------------------------------------------------
Bahwa secara formal tak pernah dibicarakan mengenai masalah pengajuan kasbon yang dilakukan di DPRD Kab. Inhu tetapi melalui informal ada; -----------
Bahwa Kasbon secara formal tak ada di bahas tetapi secara informal ada yang langsung pada ketua fraksi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tanggal 8 Agustus 2005 ada timbulnya SK Pemberhentian PAW;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat kapan dilakukan mengenai PAW Sdr H. Syafril;------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan Sdr H. Syafril digantikan PAW;-------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pasti seluruh anggota Dewan DPRD Inhu tetapi setahu saksi yang terima hanya Sdr Warseno saja yang saksi ketahui ;------------------------
Bahwa timbulnya kasbon pada anggota dewan DPRD Kab. Inhu setelah adanya pembahasan APBD; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui masalah kasbon;--------------------------
Bahwa seingat saksi yang dibahas pada APBD tahun 2007 mengenai kasbon sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dan melihat bahwa kawan-kawan saksi ada menerima atau tidak atas kasbon yang diajukan pada saat itu;-------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Penyelewengan/ penyimpangan pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; --
Bahwa sebab saksi di panggil diruang persidangan ini yaitu akan memberikan keterangan sehubungan dengan Penggunaan Uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008 ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi pada waktu itu adalah Anggota DPRD dari partai Persatuan Persatuan Daerah ) ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas saksi sebagai Anggota DPRD adalah :------------------------------------
Menampung aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Daerah untuk menunjang atau mengejar lajunya Pembangunan dan Perekonomian masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu; -
Membahas Perda dan mengesahkan Perda yang terlebih persetujuan serta setelah itu baru dibawa ke sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membahas secara bersama-sama anggaran belanja daerah Kabupaten Indragiri dengan Eksekutif dan selanjutnya diserahkan ke Propinsi untuk di verifikasi; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah karena DPRD bagian dari pemerintah; --------------------------------------------------------------------------------
Membahas LKPJ Bupati; ----------------------------------------------------------------
Bahwa posisi saksi pada waktu menjadi Anggota DPRD Indragiri Hulu duduk di Komisi C selaku Anggota, membawahi bidang pengawasan dan pembangunan baik fisik maupun Non Fisik serta saksi juga pernah ikut di Panggar periode pertama 2004-2005 dan periode 2008-2009 ;----------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan tentang terjadinya Kas Bon terjadi pada waktu itu saksi pernah dipanggil oleh Ketua DPRD H. MARPOLI, untuk mengantarkan Surat berupa Bon sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus juta Rupiah) kepada Sdr. Marwan Indra Saputra, SE, Msi selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu, pada tanggal 05 Oktober 2007 tetapi diberikan cek sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) ;--------------------------------------------------
Bahwa dana yang saksi antarkan tersebut dimintakan untuk keperluan Dana Bantuan ke Masyarakat ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa bon yang saksi antarkan kepada Kabag Keuangan Pemda Kab. Inhu ditanda tangani oleh H. Marpoli, Kemudian oleh Kabag Keuangan saksi diberikan Lembaran Cek Bank BNI 46 Cabang Rengat, yang didalamnya tertulis Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah) atas nama H. Marpoli, kemudian cek tersebut saksi cairkan pada hari itu juga dengan menggunakan KTP H. Marpoli kemudian diberikan kepada anggota dewa masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk 30 (tiga puluh) anggota dewan ;----------------------------
Bahwa setelah uang tersebut saksi cairkan, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada H. Marpoli selaku Ketua, kemudian uang tersebut dibagi untuk masing-masing anggota DPRD Inhu, per orang masing-masing mendapat Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk yang hadir pada hari itu langsung bisa diterima sementara yang belum hadir saat itu bisa langsung diambil melalui Ketua DPRD Kab. Inhu H. Marpoli;------------------------------------------------------
Bahwa bukti-bukti penerimaan uang pinjaman tersebut tidak ada pada anggota DPRD tetapi berada pada Ketua DPRD Inhu (H. Marpoli) ;--------------------------
Bahwa saksi selaku Anggota DPRD tidak ada membuat Rincian mengenai Pertanggung Jawaban penggunaan dana untuk masyarakat tersebut karena itu adalah merupakan pinjaman yang nantinya masing-masing anggota DPRD Kab. Inhu akan mengembalikan uang pinjaman tersebut ke Kas Daerah ;-----------------
Bahwa sampai saat sekarang Anggota DPRD belum ada yang melakukan pembayaran terhadap dana yang dipinjamkan tersebut ;--------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Apakah diperbolehkan suatu lembaga Atau secara pribadi Anggota DPRD Melakukan Pemimjaman Dana/uang kepada Pemerintah dengan alasan untuk kepentingan Masyarakat ;----------------------------
Bahwa saksi ada usaha untuk melakukan pembayaran terhadap dana yang dipinjamkan tetapi belum menemukan cara bagaimana melakukan pembayarannya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi pernah konsultasi kepada Setda Kab. Inhu untuk Sdr. T. Rasmara dan ia menjawab untuk pengembalian menunggu pembentukan Dewan Majelis dari Pemerintah Daerah;---------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya bergaining antara Legislatif dengan Eksekutif itu tidak ada;----
Bahwa mengenai LKPJ Bupati dari tahun 2004-2009, sepengetahuan saksi tidak pernah dijabarkan secara rinci dalam pelaporan pertanggung Jawabannya, biasanya mengenai keuangan dibahas dalam Rapat Komisi B yang khusus membidangi ekonomi dan Keuangan bersama dengan Perangkat Pemerintahan daerah seperti Setda, Kabag. Keuangan dan lainnya ;------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menjadi saksi dan menandatangani penerimaan uang tertanggal 4 Desember 2006 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta) tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menjadi saksi dan menanda tangani penerimaan uang sebesar Rp. 750.000.000,-Tertanggal 17 Mei 2008, dari Kas daerah Bertempat di Rengat yang menerima Sdr. R. Dekritman, setelah saksi perhatikan itu bukan tanda tangan R. Dekritman, dimana dilembaran bawah Nya tertulis yang menerima uang tersebut Adalah saksi Sendiri dengan 3 (tiga) orang Saksi yaitu Hendrik Sagio, Suyono, Maria Astina diserahkan didepan Kantor DispendaKab. Inhu, didalam mobil Plat Nomor 1056 BP;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atas Bon Rp. 750.000.000,- dari Sdr. Dekritman tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima bagian atas beberapa dari Sdr. Dekritman dan Sdr. Mulyadi, untuk keperluan seperti hari lebaran tetapi saksi tidak ingat lagi berapa jumlahnya dan berapa kali karena bersifat pribadi;---------------------------------------
Bahwa seingat saksi uang tersebut dibagikan satu hari sebelum lebaran;-------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan kas bon mulai diberlakukan;----------------------------
Bahwa selama saksi menjadi anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004-2009, secara Kedinasan saksi tidak pernah mengajukan Kas Bon maupun pinjaman apapun kepada Pemda Kab. Inhu, kecuali atas Bon yang senilai Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), yang saksi terima di Hotel Danau Raja;
Bahwa setahu saksi Kas Bon tersebut tidak diperbolehkan dan sepetahuan saksi mengenai aturan hukum tentang Peminjaman atau Kasbon tersebut tidak pernah diatur oleh satu aturan baik Permendagri Perda maupun aturan lainnya;------------
Bahwa setiap kebijakan DPRD biasanya ada ditangan pimpinan, kalau kompensasi kurang mengetahui tetapi kalau mitra kerja ada;---------------------------
Bahwa seingat saksi setelah mendapat uang sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) saksi langsung pulang dan yang dibagikan di Danau Raja ;-------
Bahwa yang mempunyai inisiatif bahwa uang kasbon tersebut harus dikembalikan adalah Ketua ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika pembagian uang sebesar 3,3 milyar tersebut, seingat saksi yang diwakilkan hanya H. Syafril ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi duduk di anggota Dewan berasal dari Partai Gabungan ;--------------
Bahwa saksi mengambil uang kasbon tersebut dengan didampingi oleh supir yang bernama Heru pada sore hari sekitar jam 05.00 Wib;------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat Sdr H. Syafril datang ke Hotel Danau Raja ambil uang kasbon tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada saat itu Sdr UU Sumarna menelpon saksi lalu saksi berikan uang pembagian yang di Danau Raja untuk H. Syafril dititipkan kepada Sdr UU Sumarna ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain UU Sumarna seingat saksi dalam dalam pengambilan uang pencairan tersebut dengan cara dititipkan atau diambilkan yang dilakukan di Danau Raja adalah Sdr Syamsir dan Sdr Ahmad Rizal ;---------------------------------
Bahwa uang yang dibagikan sebesar Rp.750.000.000,- tersebut saksi tak tahu karena yang ada waktu itu Sdr Hendri dan UU Sumarna yang pada saat itu berada didekat kantor Dispemda ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 13 kasbon yang diajukan atau diperlihatkan oleh Penuntut Umum pada prinsipnya dibicarakan lebih dahulu dengan anggota maupun pimpinan sebelum diajukan kasbon ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pertemuan membicarakan masalah kasbon, saksi tak ingat Sdr H. Syafril ada tidaknya dalam pembicaraan tersebut;------------------------
Bahwa saksi tahu tentang pemberian uang kepada Sdr UU Sumarna secara langsung yang uang tersebut diperuntukkan untuk Sdr H. Syafril;--------------------
Bahwa saksi pernah memberikan uang atas kasbon yang dilakukan dalam kamar di Hotel Danau Raja kepada Sdr Syamsir dan Sdr Ahmad Rizal;----------------------
Bahwa saksi mendengar percakapan ditelfon karena pada saat itu HP dilouspekerkan yang datang ke Hotel Danau Raja adalah Sdr Syamsir, Sdr Syam Rizal dan Sdr UU Sumarna datang pada sore hari dan saksi cek out sekitar jam 09.00 – 10.00 malam ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa uang yang diambil Sdr UU Sumarna tersebut diperuntukkan untuk Syafril, sampai atau tidaknya saksi tidak tahu ;-----------------
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang sudah ambil uang yang pada saat itu dilakukan di Danau Raja di dalam kamar lalu menandatangani ;-----------------------------------
Bahwa dari 5 bukti yang diajukan oleh penuntut Umum dipersidangan sebelum dilakukan kasbon sudah dibicarakan lebih dulu ;-----------------------------------------
Bahwa saksi baru satu kali melakukan pembagian uang seperti yang dilakukan di Hotel Danau Raja tersebut;------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi sampai di Hotel Danau Raja saksi suruh turun membeli buku dan saksi catat sendiri siapa yang ambil uang tersebut ;---------------------------------
Bahwa setiap anggota dewan DPRD yang mengambil uang di Hotel Danau Raja ada dibuatkan tanda bukti penerimaannya namun tidak ditulis jumlah nominalnya cukup ditulis nama dan tangan tangan ;----------------------------------------------------
Bahwa pesan Ketua DPRD Inhu setelah kasbo cair, disuruh bagikan uang dan buat tanda bukti sistem yang dilakukan waktu itu begitu adanya ;---------------------
Bahwa saksi ada terima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdri Hj. Suryani ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang saksi terima tersebut merupakan uang bantuan social dan dana tersebut telah dianggarkan di kantor saksi;------------------
Bahwa mengenai kasbon yang ada di kantor saksi tersebut tak ada dilakukan Pertemuan resmi hanya berkumpul saja dan membicarakan masalah kasbon ;-----
Bahwa saksi mau melakukan pembagian uang atas kasbon yang dilakukan di Hotel Danau Raja karena diperintah ketua karena saksi sebagai anggota ;-----------
Bahwa uang yang saksi ambil di bank BNI Rengat pada waktu itu yang 3 milyar uang tersebut diambil pada jam 05.00 Wib yang rencananya pembagian tersebut dilakukan di hotel danau raja tetapi tidak semua anggota gewan hadir pada saat itu dan seinbat sakis yang hadir H. Marpoili, H. Ibrahim, sedangkan sdr H. Stafril tidak ada ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada melaporkan kepada ketua DPRD Inhu berikut buka penerimaannya dan pada waktu itu tidak ada komentar dari ketua setelah menyerahkan tanda terima buku penerimaan atas kasbon tersebut ;------------------
Bahwa dari 11 yang jadi tersangka yang mengambil uang di danau raja adalah 10 orang hadir ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi, selain yang 4 orang tersebut ada mengambil masing-masing;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebanyak 3 milyar habis dibagikan untuk seluruh anggota dewan DPRD Inhu pada hari itu juga;--------------------------------------------------------------
Bahwa tidak semua anggota dewan menerima pembagian yang sama saksi ketua, terima uang atas kasbon ;---------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa mengenai bon/pinjaman; ------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota Dewan DPRD Kab. Inhu sejak tahun 2004 s/d 2009 dan jumlah seluruh anggota Dewan DPRD Kab. Inhu saat itu sekitar 30 orang; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di DPRD Inhu sebagai ketua fraksi dan wakil dari fraksi golongan/golkar; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membawahi fraksi gabungan yang anggotanya sebanyak 11 orang ;---
Bahwa selama saksi menjabat Anggota Dewan tidak pernah ada usul atau masukan untuk melakukan kasbon dan tanpa rapat resmi acara adalah informal ;-
Bahwa ada pembicaraan lebih dahulu mengenai kasbon yang dilakukan sambil tegak dan dilakukan dalam ruangan ;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pinjaman sedangkan yang mengajukan kasbon tersebut dilakukan oleh pimpinan dan saksi hanya sampaikan saja kepada yang lainnya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mengajukan kebutuhan anggota untuk kepentingan konsekuen ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilaporkan saksi untuk kebutuhan konsekuen ditanggapi dan disetujui oleh ketua;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi sampaikan pada ketua DPRD mengenai mengajukan untuk kepentingan anggota sebagai konsekuen otomatis diketahui ;--------------------------
Bahwa pada saat mengajukan kasbon pertama kali saksi tidak ingat dan tak pernah saksi tulis;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pernah mengajukan bersama Sdr Surti, Sdr Alpian Zaharan, tetapi saksi tahunnya lupa yang saksi pernah tanda tangani sekitar 2007 atau 2008 sebanyak dua kali ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mencairkan uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) bersama dengan Sdri Surti dan Sdr Alpian Zaharan yang pada waktu itu diberikan secara tunai oleh Sdr Encik Afrizal anggotanya yang uang tersebut dicairkan di Bank BNI Rengat ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bersama dengan Sdr Alpian Zaharan ;--------------------------------------------
Bahwa yang terima uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibank BNI Rengat secara tunai dari Sdr Encik Afrizal dan anggotanya kemudian uang tersebut dimasukkan dalam mobil dan waktu itu saksi bersama dengan Sdr Surti kemudian uang tersebut dibawa kerumah saksi yang tak lama kemudian datanglah Sdri Rukmini, Sdri Sri Indra Putri, SH dan yang lainnya dengan cara ditelpon ;---
Bahwa uang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) besoknya dibagi-bagikan dan yang lainnya berdatangan yang datang pada waktu itu yakni Ketua Syamsir, sedangkan sdr. Firman dititipkan kalau Tomimi saksi tak ingat;-----------------------
Bahwa seingat saksi saat itu ada Sdr Yuridis, Syafril, Surti, Sdr Sri Indah Putri sedangkan Sdr Syahfril dan Sdr Pono saksi tak ingat ;-----------------------------------
Bahwa uang yang 1 milyar diperuntukkan untuk anggota dewan yang berjumlah 30 orang dibagi rata ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti tanda terima 1 Milyar kepada saksi, pada saat itu Saksi ke danau raja pergi sendiri saja dan ada yang menerima uang disana tetapi tanda tangan penerimaannya bukan tanda tangan saksi ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp.925.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) saksi ada terima dan ditanda tangan dikantor, dan cairnya tak tahu saksi menerima hanya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tetapi tempatnya lupa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar mengenai kasbon yang diajukan oleh pimpinan sebesar 14 kali mengajukan kasbon dan soal aspirasi timbul dari bawah saksi tak tahu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi diantara anggota Dewan DPR Inhu yang tidak menerima atas kasbon yang diajukan untuk seluruh anggota dewan DPRD bisa saja terjadi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan kasbon yang diperlihatkan kepada saksi yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan Mulyadi HJR tanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), dan saksi menerima dan menandatangani kasbon tersebut dan menerima uang pembagian sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari kasbon tersebut namun saksi lupa dimana tempat menandatangani kasbon tersebut dan yang lainnya lupa ;-----
Bahwa tanda tangan yang diperlihatkan tanda bukti penerimaan atas kasbon sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) betul tandatangan saksi dan mengenai adanya perbedaan angka penerimaannya saksi tak tahu ;-------
Bahwa atas kasbon yang diajukan Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut yang pelaksanaan pembagiannya dilakukan di Hotel Danau Raja Rengat atas pembagian tersebut saksi ada menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ada menandatangani tanda terima pada sore hari itu juga dan mengenai anggota lainnya saksi tak melihat yang dalam pembagian uang tersebut diterima di kamar ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kasbon yang diajukan Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebanyak 2 kali tersebut saksi ada menerima dan ada menandatangani tanda penerimaan dan saksi membenarkan tanda bukti penerimaan yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi seandainya ada anggota yang tidak hadir boleh diwakilkan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi atas kasbon 1 Milyar tersebut, Sdr Ahmad Rizal pernah dalam pengambilannya dititipkan sedangkan yang menandatangani penerimaan tersebut adalah pimpinan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat sdri pada waktu itu Sdr Zulhendra, Sdri Surti, Sdri Sri Indah Putri datang atau tidak ;---------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi yang hadir pada saat pencairan kasbon 2,3 milyar pada bulan Maret 2007 yaitu Sdr Hendrik, sedangkan Sdr H. Sumrahadi saksi tahu karena mereka satu fraksi dengan saksi makanya ingat sedangkan Sdr Marpoli, Sdr Syamsir tahu karena menelpon dan Firmansyah juga kemungkinan dititipkan sedangkan Sdr Thamrin saksi tidak ingat tetapi Sdr Yuridis ada ;---------------------
Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat Sdr H. Syafril menerima uang atas kasbon 2,3 Milyar dan saksi tidak ingat mengenai ada dititipkan atau tidak; ------------------
Bahwa setahu saksi yang menerima atas kasbon 2,3 Milyar tersebut yaitu Sdr Pono, Sdri Surti, Sdri Sri Indra Putri, Sdri Rukmini sedangkan Sdr Tomimi Comara saksi lupa ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi pembagian di danau raja dilakukan dua kali yang saksi ingat yakni yang Rp.500.000.000,- (lim ratus juta rupiah) dilakukan di Hotel Danau raja Rengat sedangkan yang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dibagikan di kantor ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada mengambil uang kasbon yang dilakukan di Hotel Danau Raja sebelum magrib karena ditelpon telpon oleh Sdr Alpian Zaharan; -------------------
Bahwa saksi ada mengembalikan atas kasbon-kasbon yang pernah saksi terima sebesar Rp.400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Pemda sedangkan anggota lainnya saksi tidak mengetahuinya ;---------------------------------
Bahwa ang menentukan pengajuan kasbon adalah pimpinan dan semua anggota tahu mengenai pengajuan kasbon perlisan dan tidak tertulis ;--------------------------
Bahwa uang yang telah dicairkan tersebut langsung dibagikan begitu anggota datang dan langsung diserahkan dan bagian yang tidak hadir dihitung dan diperbolehkan siapapun boleh mengambilnya ;-------------------------------------------
Bahwa setelah uang kasbon cair yang membagikan uang yakni saksi sendiri dan Sdri Surti ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pembagian uang tersebut Sdr Yuridis ada datang untuk mengambil uang kemudian langsung diberikan dan tidak ada menandatangani surat penerimaan ;--------------------------------------------------------
Bahwa setelah uang tersebut cair dibagikan dan langsung habis pada saat itu juga;
Bahwa selain saksi ada teman yang lainnya yaitu Sdr. Alpian pada saat pembagian uang atas kasbon tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa uang atas kasbon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak ada tanda terima dan tidak ada ditandatangani dan pada saat ditandatangani saksi lupa entah dimana ;--
Bahwa kemungkinan pembagian mengenai kasbon 1, 5 milyar dalam pembagiannya digabungkan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengambil uang yang telah cair saksi tidak melihat adanya tandatangan Sdr Yuridis tetapi pada saat itu ia datang dan otomatis ia mendapatkan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa pimpinan menerima lebih kecil daripada anggota;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pimpinan tak pernah menyarankan atau memberi himbauan agar uang yang telah diterima atas kasbon untuk diangsur atau dibayarkan;----------------------
Bahwa dari kasbon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setahu saksi pimpinan yang mengajukan bersama 3 orang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dikantor DPRD Inhu ada dianggarkan mengenai reses/kebutuhan Anggota Dewan DPRD;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menanyakan di kantor DPRD Inhu adanya tentang dana reses;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Para pimpinan-pimpinan yang mengajukan kasbon di kantor DPRD Inhu ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi kebutuhan selama 1 tahun untuk anggaran reses sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk diperuntukkan 2 kecamatan ;-------
Bahwa seingat saksi Sdr Tomimi Comara dan Sdr H. Sumra Hardi ada menerima atas kasbon dari Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);--------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengecek mengenai ada yang sudah menerima atau belum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Pimpinan DPRD Inhu otomatis mengetahui tentang adanya kasbon ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu adanya pemeriksaan dari BPK dan dan saksi sarankan agar supaya dicari penyelesaiannya setelah mengetahui adanya temuan bagi para Eksekutif;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui mencuatnya kasbon anggota Dewan semenjak ada temuan BPK;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi apabila adanya kasbon timbul masalah, uang terakhir tersebut akan dikembalikan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kasbon atas pinjaman yang telah cair tersebut semua anggota Dewan ada menerimanya;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat waktu pembagian di Danau Raja dan Tahunya saksi hanya terima saja uang pembagian tersebut ;---------------------------------------------
Bahwa seingat saksi sewaktu pencairan kasbon sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang pembagiannya dilakukan dirumah saksi, yang ada pada saat itu adalah Sdri Surti dan Sdri Sri Indah Putri;---------------------------------------------
Bahwa tidak pernah diadakannya pertemuan secara formal maupun informal sewaktu akan mengajukan kasbon ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar adanya fraksi lain ;-------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Sdr H. Syafril;--------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar adanya PAW namun saksi lupa tanggalnya dan tak ingat tahunnya; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, H. Syafril tidak pernah di periksa BPK;----------------
Saksi H. BUHARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui posisi Sdr R. Marwan sebagai Kabag Keuangan di Kantor Pemda Kab. Inhu karena terdesak ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu uang kasbon tersebut berasal darimana;-----------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pengajuan kasbon bagi seluruh anggota dewan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa di kantor saksi ada timbulnya kasbon ketika adanya pemeriksaan dari BPK;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemeriksaan oleh BPK terhadap Ketua dan Wakil DPRD Inhu;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya rapar bawas di kantor DPRD tempat saksi bekerja;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya masalah mengenai kasbon; -------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang yang saksi terima dari Sdr R. Marwan tersebut dengan menggunakan uang kantor atau uang pribadi;------------------------
Bahwa uang yang diberikan R. Marwan terhadap saksi yang pinjam secara pribadi telah saksi kembalikan pada bulan Desember 2007; ------------------------------------
Bahwa saksi membantah tanda bukti kasbon yang diperlihatkan kepada saksi tanggal 4 Desember 2006 oleh Penuntut Umum bukan tanda tangan saksi;-------
Bahwa selama menjabat sebagai anggota dewan sejak dari tahun 2004 s/d tahun 2007 saksi tidak pernah terima uang selain yang resmi dari yang resmi tak ada terima ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa sehubungan adanya masalah korupsi di Inhu khususnya mengenai masalah kasbon yang ada di kantor DPRD; --------------------
Bahwa cara saksi menandatangani BAP saat itu yaitu BAP telah dibaca barulah ditanda tangani ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya kasbon tetapi saksi ada pinjaman sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sudah saksi bayar ;-------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait barang bukti yang diperlihatkan pinjaman anggota DPRD Inhu tanggal 16 Mei 2007 Apakah Sdr mengetahui adanya pinjaman anggota DPRD Inhu tertanggal 16 Mei 2007;--------------------------------
Bahwa sejak tahun 2004 s/d 2009 tidak pernah adanya rapat baik dilakukan rapat informal maupun formal dan saksi tidak tahu mengenai pinjaman kasbon kecuali pinjaman saksi sendiri secara pribadi ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menerima atas pinjaman kasbon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanda bukti yang diperlihatkan JPU tersebut hukanlah tanda tangan saksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pembagian uang yang dilakukan di Hotel Danau Raja ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah pergi kerumah Hj. Suryani dan tidak pernah menerima uangnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari tanda bukti sebanyak 5 bukti yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum, saksi tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahuinya ;------------
Bahwa dari tanda bukti sebanyak 5 bukti yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum, saksi tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahuinya ;------------
Bahwa saksi tidak ingat tanggal Sdr, Hj. Syafril, di PAW hari, tanggal dan tahunnya;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kasbon di Kantor DPRD Inhu;--------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kasbon di Kantor DPRD Inhu ;-------------
Bahwa saksi tidak tahu adanya dilakukannya rapat resmi yang membicarakan masalah kasbon;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Ketua Pimpinan tidak mengetahui mengenai adanya kasbon di kantor DPRD Inhu;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terkaitnya masalah kasbon terhadap saksi Yuridis;-
Bahwa yang saksi tahu yakni masalah korupsi dan saksi tidak tahu tentang para Saksi terlibat apa; ------------------------------------------------------------------------
Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ututsan partai PKB dan selain itu ada partai golkar dan golkar Gabungan atau Plus ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tentang adanya mengenai kasbon selama duduk di anggota dewan baik yang diajukan Ketua maupun anggota ;---------------
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau disana saksi bertemu dengan Sdr Warseno, dan sdr H. Lamin ;--------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebagai anggota Dewan setiap bulannya menerima sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kalaupun ada yang datang meminta bantuan diambil dari gaji ;---------------------------------------------------------
Bahwa selain gaji yang resmi yang diterima dari setiap bulannya saksi tidak terima dari yang lainnya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada teman teman saksi yang memberi uang apapun kepada saksi selain daripada uang yang resmi ;------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada teman-teman saksi yang diberitahukan kepada saksi tentang pembagian dana kasbon ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat datang BPK saksi tidak mengetahuinya dan tidak pernah diajak berkumpul apalagi membicarakan mengenai kasbon ;----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dengan adanya korupsi/mengenai pengajuan kasbon di anggota DPRD Inhu ;------------
Bahwa saksi tidak ada menerima atas pengajuan kasbon tersebut yang dilakukan oleh anggota dewan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan atas kasbon-kasbon tersebut dan tidak ada menerima setelah pengajuan kasbon tersebut cair ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dana yang diajukan sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB pada tanggak 3 Mei 2005 dan tidak pernah dibicarakan mengenai pengajuan kasbon tersebut ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi tak pernah datang ke Hotel Danau Raja dan tak pernah menerima uang dari semua kasbon kasbon yang diajukan tersebut ;-------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti sebab saksi dimintai keterangan dipersidangan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran tahun 2005 s/d tahun 2008 yaitu Kasbon-kasbon ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dan berita acara pemeriksaan saksi sudah benar ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya kasbon setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK Pusat ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu menahu masalah kasbon yang ada di DPRD yang dimaksud tersebut; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2004 s/d 2008 saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa bukti surat yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H. Marpoli, saksi dan R. Dekritmen sebesar Rp.1.500.000.000,- , saksi tidak tahu ini kasbon. Pada waktu itu saksi disodorkan bon ini dan kemudian saksi tanda tangani bon ini lalu saksi pergi karena saksi ada urusan lain (saksi membenarkan tanda tangannya di dalam bon sebagai barang bukti); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak membenarkan tanda tangannya yang ada di bon sementara yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon sementara tertanggal 12 Mei 2006 sebesar Rp. 1.500.000.000, dan saksi tidak ada menerima uang/bagian sebesar Rp. 50.000.000,- dari hasil kasbon tersebut ;----------------------------------------------
Bahwa saksi membantah surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, saksi tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ;------------------------------------
Bahwa Saksi mengakui surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, tertanggal 05 Oktober 2007, adalah tanda tangan saksi dan dana sebesar Rp. 100.000.000. ini merupakan dana lebaran kemudian dipotong dengan dana TKI ;-----------------
Bahwa Saksi tidak pernah mendegar tentang surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp. 1.400.000.000,- dan saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- ;-------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tetang kasbon yang saksi tanda tangani tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, saksi sendiri dan R. Dekritmen sebesar Rp.1.500.000.000 karena saksi tidak pernah menerima uang tidak resmi;------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang akan bertanggung jawab atas kasbon diatas tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kasbon-kasbon yang menjadi barang bukti dalam perkara ini termasuk kedalam anggaran mana;------------------------------------------------------
Bahwa Anggota Dewan pada tahun 2004-2009 berjumlah 30 (tiga puluh) orang; -
Bahwa semasa saksi menjadi Anggota Dewan Tahun Anggaran 2004 – 2009, Saksi ada dengar memalsukan tanda tangan tapi saksi tidak tahu saling makan memakan hak orang lain di DPRD;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperlihatkan surat bukti kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan saksi adalah Surti.S sebesar Rp.1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp. 3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 namun saksi tidak pernah menerima uang dari Hj. Suryani dan Alfian Djaharan ;-
Bahwa setahu saksi Absen tersebut tidak ada menuliskan angka/nilai uang di dalam kolom keterangan ; dan bukti – bukti ini saksi tidak pernah menerima uang dan tidak pula pernah menanda tanganinya tanda terima uang dan saksi membantah semua bukti-bukti tersebut; --------------------------------------------------
Saksi HENDRIK SAGIO, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2005 s/d tahun 2008 yaitu Kasbon-kasbon; ----------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dan berita acara pemeriksaan saksi sudah benar; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya kasbon dan saksi baru tahu setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK Pusat; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah kasbon yang ada di DPRD yang dibuat oleh H. Marpoli dan R. Dekritmen tersebut ;-------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2004 s/d 2008 Saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kasbon apalagi menerima uang dari bukti surat yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, ;-------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani bukti tanda terima uang yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ;------------------------------------
Bahwa Saksi membantah ini bukan tanda tangan saksi pada bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp.300.000.000,- tanggal 16 Mei 2007, dan saksi tidak pernah menerima uang dari pimpinan sebesar Rp. 20.000.000. ;--------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangan saksi pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp. 3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- ;----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang ( Bukti 5 ) Tanda Terima yang diterima dari Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti.S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima dari Alfian Djaharan di Hotel Danau Raja; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu tentang surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp.1.400.000.000,- dan saksi tidak pernah menerima uang dari pimpinan/kasbon sebesar Rp.40.000.000. dan ini bukan tanda tangan saksi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Setahu saksi Absen tersebut tidak ada menuliskan angka/nilai uang di dalam kolom keterangan dan bukti-bukti ini saksi tidak pernah menerima uang dan tidak pula pernah menanda tanganinya tanda terima uang dan saksi membantah semua bukti-bukti tersebut kecuali dan lebaran Rp.100.000.000,- dan dipotong dengan dana TKI ;-----------------------------------------------------------
Saksi AKHMAD RIJAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ;------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2000 s/d 2008, saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan bukti surat kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ;----------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp.2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengakui tanda tangan saksi pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan dana Rp. 100.000.000,- untuk dana lebaran kemudian dipotong dengan TKI ;------------------------------------------
Bahwa saksi membatah/tidak mengakui tanda tangannya pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan disaksikan adalah Surti.S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp. 3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi juga membantah tidak pernah menerima uang dari Hj. Suryani di rumahnya dan saksi tidak pernah menerima uang dari Alfian Djaharan di Hotel Danau Raja ;---------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang kecuali uang-uang resmi, sebenarnya itu absen; -----------------------------------
Bahwa saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah (hasil pemeriksaan BPK di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru); -----------------------------------
Saksi UU SUMARNA, SP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya; ------------------------------------
Bahwa selama Sdr menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2000 s/d 2008, saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan saksi adalah Surti.S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp. 3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menelpon dan mengambilkan uang pembagian untuk Syafril karena saksi tidak punya nomor telepon Pak Syafril;---------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- -------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ;------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangannya pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpinan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah (hasil pemeriksaan BPK di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru) ;-----------------------------------
H. LAMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------
Bahwa saksi pernah melihat kas bon secara langsung dihadapan saksi sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru;------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ;-----------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2000 s/d 2008 saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, karena itu adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.50.000.000.-;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp.2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007 akan tetapi saksi tidak pernah merima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna; ------------------------
Bahwa saksi mengakui tanda tangannya pada bukti 5 dan bukti 8 sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan saksi adalah Surti. S sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 tapi saksi tidak pernah menerima uang tersebut yang dilakukan di rumah Hj. Suryani dan saksi ada menerima uang dari Alfian Djaharan sebesar Rp. 100.000.000,- di Hotel Danau Raja tapi tidak ingat siapa saja ditempat tersebut; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengakui tanda tangannya sesuai dengan surat bukti yang diperlihatka kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bukti Bon Tanda Terima uang sebesar Rp. 1.400.000.000, tapi saksi tidak pernah menerima uang tersebut sebesar Rp.40.000.000,- --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini karena yang pernah ditanda tangani saksi adalah absen dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpimnan, hanya pernah menerima uang dari Alfian Djaharan di Danau Raja tapi tidak tahu itu uang apa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat kas bon secara langsung dihadapan saksi sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah di Kajaksaan Tinggi Pekanbaru; ------------------
Saksi WARSENO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya; ------------------------------------
Bahwa saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan saksi adalah Surti. S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, dan apakah Sdr. ada menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- ;--------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp.2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ;--------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangannya pada yang diperlihatkan surat bukti kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ;------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangannya pada yang diperlihatkan surat bukti kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpinan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat kas bon secara langsung dihadapan saksi sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah di Kajaksaan Tinggi Pekanbaru;-------------------
Saksi Drs. SYAMSURIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ;-----------------------------------
Bahwa saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti.S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui BAP yang No. 15;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan bukti surat kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- -------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp.2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangannya pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpimnan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah (hasil pemeriksaan BPK di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru); -----------------------------------
Saksi R. ZULHENDRA, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ;------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2000 s/d 2008, saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon yang dilakukan oleh Anggota Dewan pada Anggaran APBD Tahun 2005-2008 dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti.S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- -------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna; ----------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangannya pada surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpinan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kas bon secara langsung dihadapan saksi, saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ;----------------------------
Saksi Drs. ABDUL HAVID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon ;--------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ;------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2000 s/d 2008 saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon yang dilakukan oleh Anggota Dewan pada Anggaran APBD Tahun 2005-2008 dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bukti 5 Tanda Terima yang diterima oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti.S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 Bon yang menerima H. Marpoli dan Alfian Djaharan dan tanda terima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.300.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 ;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bukti surat yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- ;--------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dari surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna; ------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangan dari surat bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan sebesar Rp.3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpinan ;---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kas bon secara langsung dihadapan saksi, saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ;----------------------------
Saksi YURIDIS, SP., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga Saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; -------
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai anggota DPRD KabupatenInhu Saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; -------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -----
Bahwa kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ---------------------
Bahwa setahu Saksi ada pertanggung jawaban kasbon tersebut ada; -----------------
Bahwa setahu Saksi tahu laporan Pertanggungjawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggungjawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); -----------------------------------
Bahwa dalam barang bukti bukan tanda tangan Saksi; ----------------------------------
Bahwa jangankan menerima uang mendengarkan kasbon saja Saksi tidak pernah;
Bahwa benar tanda tangan Saksi, tetapi Saksi tidak ada terima uang tersebut; ------
Bahwa tidak ada nilai uang dan diatasnya juga diberi judul; ----------------------------
Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga Saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; -------
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Inhu Saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; -------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -----
Bahwa kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ---------------------
Bahwa setahu Saksi ada pertanggung jawaban kasbon tersebut ada; -----------------
Bahwa setahu Saksi tahu laporan Pertanggungjawaban APBD INHU ada di disclaimer oleh BPK; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa bon/pinjam Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggungjawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); -----------------------------------
Bahwa barang bukti bukan tanda tangan Saksi; ------------------------------------
Bahwa jangankan menerima uang mendengarkan kasbon saja Saksi tidak pernah;
Bahwa diperlihatkan bukti tanda terima uang, sewaktu Saksi menandatangani yang Saksi maksud absen tersebut tidak ada nilai uang di kolom keterangan; ------
Saksi H. SYAFRIL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ---------------------------------------------
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga Saksi tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan; -------
Bahwa selama Saksi mmenjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Inhu Saksi ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas; ------------------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi; -----
Bahwa kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara; ---------------------
Bahwa setahu Saksi ada pertanggung jawaban kasbon tersebut; ----------------------
Bahwa setahu Saksi laporan Pertanggungjawaban APBD INHU ada di disclaimer oleh BPK; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggungjawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); -----------------------------------
Bahwa jangankan menerima uang mendengarkan kasbon saja Saksi tidak pernah;
Bahwa benar tanda tangana Saksi, tetapi Saksi tidak ada terima uang tersebut; ----
Bahwa diperlihatkan bukti tanda terima uang, sewaktu Saksi menandatangani yang Saksi maksud absen tersebut tidak ada nilai uang di kolom keterangan; ------
Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru; -----
Bahwa Saksi pernah mendengar adanya kasbon tersebut sewaktu ada pemeriksaan dari BPK Pusat pada tahun Anggaran 2004 s/d 2009; ----------------
Bahwa Saksi ada menerima uang tunai sebesar Rp. 25.000.000.- dari Hj. Suryani karena sudah kesepakatan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ada menerima uang dari Alfian Djaharan di Hotel Danau Raja Rengat; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangan tapi Saksi hanya menerima uang sebesar Rp.30.000.000,- pada waktu itu Saksi tidak tahu itu uang kasbon; --------------------
Bahwa uang tersebut adalah uang pinjaman yang diajukan oleh Pimpinan (Ketua DPRD – Wakil) Inhu dalam rangka pinjaman saja; -------------------------------------
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 dan Saksi membenarkan parafnya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengakui tanda tangannya dan Saksi pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan parafnya tetapi Saksi tidak ada menerima uang; -------
Bahwa itu uang dana sosial, karena semua anggota dewan sudah tahu bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama/sudah dibicarakan dalam rapat semua anggota dewan hadir; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah dibawa oleh Pimpinan DPRD Inhu untuk hadir rapat mengenai kasbon dan Saksi pernah diberi uang oleh Pimpinan sebesar Rp.5.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan parafnya tapi Saksi tidak ada menerima uang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersama teman–teman ada mengeluh kepada Pimpinan mengatakan tidak ada uang; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pimpinan tidak pernah memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ada menerima uang dana TKI sebesdar Rp. 10.000.000.- yaitu untuk lebaran semua anggota dewan mendapat dana tersebut; -------------------------------
Saksi SYAMSIR, S.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2004 – 2009, mengetahui adanya kas bon Anggota DPRD dari Kas Daerah; -----------------------
Bahwa dengan adanya kas bon dari kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang benar ada datang ke rumah Sdri. Hj. Suryani, tatapi tidak ada menerima uang; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke rumah Hj. Suryani untuk menandatangani tanda terima kas bon, tetapi tidak ada menerima uang atas apa yang telah ditandatangani atas kas bon tersebut yang jumlah kas bon tersebut berjumlah 1,5 milyar. Dan sewaktu menandatangani tidak ada tertera berapa jumlah besarnya yang akan diterima; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa diperlihatkan barang bukti tanda terima pembagian uang dari kas bon yang 1,5 milyar, atas barang bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut bahwa benar tanda tangan tersebut tanda tangan Terdakwa, tetapi atas kas bon tersebut tidak ada menerimanya dan waktu itu tidak ada ditulis jumlah angkanya. Dan tidak ingat siapa yang membagikannya pada waktu itu; -------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani maupun menerima uang atas kas bon yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari ini; ----
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti rapat-rapat untuk membicarakan masalah kas bon tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada yang diterima selain yang resmi; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sesuai dengan bukti tanda terima uang yang Terdakwa tanda tangani dalam berkas perkara ini, seluruh bukti tanda terima uang tidak benar dan Terdakwa tidak ada menandatangani apalagi menerima uang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa absen tidak pernah dibuat dengan mesin ketik; -----------
Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2004 – 2009, mengetahui adanya kas bon Anggota DPRD dari Kas Daerah; -----------------------
Bahwa dengan adanya kas bon dari kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa memang benar ada datang ke rumah Sdri. Hj. Suryani, tatapi tidak ada menerima uang; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa datang ke rumah Hj. Suryani untuk menandatangani tanda terima kas bon, tetapi tidak ada menerima uang atas apa yang telah ditandatangani atas kas bon tersebut yang jumlah kas bon tersebut berjumlah 1,5 milyar. Dan sewaktu menandatangani tidak ada tertera berapa jumlah besarnya yang akan diterima; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa diperlihatkan barang bukti tanda terima pembagian uang dari kas bon yang 1,5 milyar, atas barang bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut bahwa benar tanda tangan tersebut tanda tangan Terdakwa, tetapi atas kas bon tersebut tidak ada menerimanya dan waktu itu tidak ada ditulis jumlah angkanya. Dan tidak ingat siapa yang membagikannya pada waktu itu; -------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani maupun menerima uang atas kas bon yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari ini; ----
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti rapat-rapat untuk membicarakan masalah kas bon tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa selain yang diakui tidak ada yang diterima selain yang resmi; -----------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima uang sesuai dengan bukti tanda terima uang yang Terdakwa tanda tangani dalam berkas perkara ini, seluruh bukti tanda terima uang tidak benar dan Terdakwa tidak ada menandatangani apalagi menerima uang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu setahu Terdakwa, absen tidak pernah dibuat dengan mesin ketik; --
Saksi THAMRIN SYAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Terdakwa memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; --------------------
Bahwa selaku Anggota DPRD Kab.Inhu tahun 2004, Anggota DPRD Kab.Inhu termasuk Ketua, Wakil Ketua seluruhnya sebanyak 30 orang, yaitu:------------------
H. MARPOLO ( Ketua );-------------------------------------------------------------
H.MULYADI (Wk. Ketua);----------------------------------------------------------
R.DEKRITMAN Wk.Ketua);--------------------------------------------------------
SUNARDI IBRAHIM;----------------------------------------------------------------
H.SURYANI;---------------------------------------------------------------------------
ALFIAN DJAHARAN.S.Sos;-------------------------------------------------------
H. LAMIN;------------------------------------------------------------------------------
H.RUMINI;-----------------------------------------------------------------------------
H. SYAFRIL;---------------------------------------------------------------------------
H. FIRMANSYAH;--------------------------------------------------------------------
Drs.SYAMSURIZAL;-----------------------------------------------------------------
SUKARSO(Alm);----------------------------------------------------------------------
PONO;-----------------------------------------------------------------------------------
H.NURYAUDIN;----------------------------------------------------------------------
HENDRIK SAGIO.SH;--------------------------------------------------------------
HENDRIK SAGIO,SH;--------------------------------------------------------------
WARSENO;----------------------------------------------------------------------------
SUMRA HADI;------------------------------------------------------------------------
THAMRIN SYAM;--------------------------------------------------------------------
SURTI. S;--------------------------------------------------------------------------------
AHMAD RIZAL;----------------------------------------------------------------------
Drs. A.HAFID;-------------------------------------------------------------------------
R.FAJAR RESTU HADI.S.Sos;-----------------------------------------------------
R.SRI PUTRI INDRA YANI;-------------------------------------------------------
R. ZULHENDRA,SE;----------------------------------------------------------------
TOMIMI COMARA,SP;--------------------------------------------------------------
SAIDINA UMAR,S.Ag;--------------------------------------------------------------
YURIDIS;-------------------------------------------------------------------------------
UU SUMARNA;-----------------------------------------------------------------------
H. BUHARI;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga Terdakwa tidak mengetahui adanya pencairan uang Kas daerah yang tidak sesuai ketentuan;
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kab.Inhu Terdakwa ada menerima gaji yang terdiri dari uang reprentatif, tunjangan keluarga, junjangan beras, tunjangan jabatan, junjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas ;------------------
Bahwa selain dari tunjangan resmi Terdakwa tidak pernah menerima uang yang bukan tidak tunjangan resmi ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Anggota DPRD Kab.Inhu 2004-2009 Terdakwa mengetahui Anggota DPRD KabInhu ada kabon dari Kas Daerah;------------------
Bahwa kasbon dari Kas daerah adalah merupakan uang Negara;----------------------
Bahwa dengan adanya kasbon dari Kas daerah maka terjadilah kebocoran uang Negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya ;---------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa jadi Anggota DPDR Kab.Inhu Setahu Terdakwa ada pertanggung jawaban kasbon tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa laporan Pertanggungjawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu Pimpinan Dewan Bpk H.MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu;----------------------------------------
Bahwa bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggungjawaban, karena tidak ada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); -----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu adanya kasbon Bpk.H.MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kaab.Inhu Priode 2004-2009 ;-----
Bahwa Terdakwa tidak pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh Sdr. Alfian Djahran; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri. Hj. SURYANI;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebagai salah satu anggota DPRD Kab.Inhu Tahun 2004-2009 Terdakwa tidak pernah berkumpul di rumah Sdri.Hj.Suryani; ------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan tanda tangan Terdakwa padab bukti tanda terima uang yang diperlihatkan kepada Terdakwa oleh 30 orang Anggota DPRD Kab.Inhu, tertanggal 1 Mei 2007 tetapi Terdakwa tidak ada terima uang tersebut;
Bahwa pada Bon sementara Anggota DPRD Inhu, tgl 16 Mei 2007 yang diperlihatkan kepada Terdakwa tidak ada tandatangan Terdakwa;--------------------
Bahwa pada Bon tertanggal 1 April 2007 benar tanda tangan Terdakwa namun Terdakwa tidak ada terima uang Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------
Bahwa selama Sdr. jadi Anggota DPRD Kab.Inhu, Terdakwa tidak pernah terima uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) benar tanda tangan Terdakwa tetapi Terdakwa tidak menerima uang tersebut ;----------------------------
Saksi R. FIRDAUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangan pada persidangan ini sehubungan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Kas APBD Kabupaten Inhu T.A 2005 s/d TA 2008; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Inhu sejak tanggal 23 Februari 2006 s/d tanggal 30 Desember 2008 ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku Kabag Keuangan Setwan DPRD KabupatenInhu antara lain merencanakan program kerja bidang anggaran untuk kebutuhan anggota DPRD berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan-ketentuan peraturan peraturan undang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan atasan saksi yaitu Sekretaris Dewan yang dijabat oleh sdr. Drs. Zaharman, MM; --
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Inhu, saksi H. Sunardi Ibrahim menjabat selaku Anggota DPRD Kabupaten Inhu Periode 2004 s/d 2009; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang selain gaji atau tunjangan-tunjangan lainnya kepada Saksi H. Sunardi Ibrahim S.Sos, sdr. H. Mulyadi HJR atau sdr. Alfian Jahran;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diberikan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) waktunya saksi lupa tapi ditahun 2007, untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Inhu yaitu sdr. Syamsurizal, R. Fajar Restu Hadi, Thamrin Syam dan R. Dekritman; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang yang di Kas Bon oleh Drs. Zaharman, MM ada diserahkan kepada saksi H. Sunardi Ibrahim, S.Sos, ataupun kepada anggota DPRD lainnya seperti H. Mulyadi, HJR, Alfian Jahran ataupun kepada pegawai Setwan Kabupaten Inhu seperti Khaidirianto dan R. Junaidi; ------------------------
Bahwa pada periode 2004 s/d 2009 jumlah anggota Dewan pada DPRD Kabupaten Inhu ada 30 (Tiga puluh orang); ---------------------------------------------
Bahwa selaku Kabag Keuangan pada Setwan DPRD Kabupaten Inhu yang saksi jabat sejak tanggal 23 Februari 2006 s/d tanggal 30 Desember 2008, posisi saksi tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan saksi tidak tahu apa sebabnya; -------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk SPPD sosialisasi berangkat ke Jakarta dari Zaharman yang diperintah untuk 2 orang yaitu saksi dan R. Darlan dan saksi pernah diperintahkan oleh Zaharman untuk mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Inhu yaitu kepada sdr. Dekritman, Thamrin Syam, R. Fajar Restu Hadi dan Syamsurizal, selain hal tersebut saksi tidak terima uang apapun dari Zaharman atas pinjaman atau bon dari Kasda; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa saksi disuruh membawa uang dan menyerahkannya kepada anggota dewan tersebut; --------------------------------------
Bahwa uang yang saksi antarkan untuk 5 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Inhu atas perintah Sekwan DPRD Kab. Inhu tersebut tidak ada saksi bukukan dalam buku keuangan dan saksi tidak tahu dari mana asal uang tersebut;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi No. 9 yang dibacakan dipersidangan dalam berita acara pemeriksaan; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Kabag Keuangan di Sekwan DPRD Kabupaten Inhu bertanggung jawab kepada Sekwan Kabupaten Inhu yaitu Zaharman; --------------
Bahwa sewaktu saksi menjadi Kabag Keuangan di Sekwan DPRD Kabupaten Inhu Strukturalnya ada, tapi orang tidak ada (kosong) jadi saksi tidak tahu mengenai keuangannya; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi menerima uang dari Zaharman uang tersebut terbuka dan saksi lihat ada pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ada untuk 4 orang sudah terpisah-pisah dan saksi tidak tahu jumlahnya dan saksi tidak mendapat upah dari Zaharman; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar saksi mau mengantarkan uang kepada anggota dewan karena saksi disuruh oleh atasan saksi Zaharman, saksi adalah staf/bawahannya; ----------------
Bahwa saksi selaku Kabag Keuangan Sekwan Kabupaten Inhu, saksi pernah diperintah/disuruh oleh Sekwan Zaharman untuk mengantarkan uang namun tanggal dan bulan lupa tapi pada tahun 2007 untuk R. Dekretman, Thamrin Syam, R. Fajar Restu Hadi, Syamsurizal, diantarkan langsung kepada yang bersangkutan di rumah R. Dekretman dan Thamrin Syam, untuk Fajar di rumah Fajar sedangkan Syamsurizal di POM Minyak SPBU Rengat karena yang bersangkutan menunggu di SPBU karena mau berangkat adapun jumlahnya saksi tidak tahu; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui uang kas bon sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Zaharman atau untuk anggota dewan lainnya seperti saksi H. Sunardi Ibrahim atau saksi H. Mulyadi HJR dan saksi Alfian Jahran; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sejak menjabat sebagai Kabag Keuangan pada Setwan DPRD Kabupaten Inhu, selain hak-hak yang patut diterima oleh anggota DPRD, saksi tidak pernah menyerahkan uang yang di kas bon baik dari sekretariat maupun dari pimpinan DPRD Kabupaten Inhu kepada H. Sunardi Ibrahim, S.Sos maupun kepada H. Mulyadi HJR;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menjawab saat ditanya tugas saksi sebagai Kabag Keuangan di Sekwan Kabupaten Inhu, kalau Sekwan minta uang langsung ke Bendahara;-------
Bahwa selaku Kabag Keuangan pada Setwan DPRD Kabupaten Inhu saksi tidak difungsikan memegang jabatan tersebut;---------------------------------------------------
Bahwa pada pokoknya saksi tidak tahu mengenai bon – bon yang dilakukan oleh oknum Dewan mapun Sekretariat Daerah tahun 2005 s/d tahun 2008, tapi saksi mendengar setelah ada temuan BPK RI dari teman tentang pinjaman/kas bon dari kas daerah tahun 2007 berjumlah Rp. 9.885.000.000,- ---------------------------
Bahwa tanda tangan atau paraf pada Bon atau bukti tanda terima tersebut benar oleh anggota Dewan maupun anggota Setwan pada DPRD Kabupaten Inhu antara lain Marpoli, Dekritman, Mulyadi HJR, H. Bukhari, H. Sunardi Ibrahim, S.Sos, Suryani, Surti, Alfian Jaharan, Fajar Restu Hadi, Khaidirianto, Jaharman, H. Wurlinus dan saksi menerangkan bahwa tidak dibenarkan oleh aturan-aturan yang berhubungan dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah, apabila pengambilan Bon tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar maka uang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pengguna anggaran, karena bila dilihat Bon atau tanda terima uang tersebut menurut saksi penggunaan uang tersebut dipergunakan secara pribadi oleh anggota Dewan maupun oleh Sekretariat Dewan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan H. Sunardi Ibrahim selain selaku anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2004 sampai dengan 2009 juga menjabat selaku Ketua Komisi A di DPRD Kabupaten Inhu ;----------------------------------------------------
Bahwa sejak saksi menjabat selaku Kabag Keuangan pada Setwan DPRD Kabupaten Inhu, Saksi H. Sunardi Ibrahim tidak pernah membicarakan tentang Kas Bon kepada saksi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah Kas Bon yang dilakukan dan ditandatangani oleh Saksi H. Sunardi Ibrahim, S.Sos ;-----------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi uang yang di Kas Bon baik yang dilakukan oleh anggota DPRD maupun oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Inhu berasal dari APBD Kabupaten Inhu melalui Kabag Keuangan pada Pemda Kabupaten Inhu yaitu sdr. R. Marwan Indra Saputra dan Pemegang Kas Daerah Kabupaten Inhu yaitu sdr. Encik Afrizal Hasmi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa di Sekretariat DPRD Kabupaten Inhu tidak ada dianggarkan dana atau uang untuk di Kas Bon-kan dan tidak bisa dimasukkan dalam pos sekretariat; ----
Bahwa saksi H. SYAFRIL masih tercatat sebagai anggota Dewan sampai dengan pertengahan tahun 2008, sehingga masih berhak menerima segala hak-haknya; ---
Bahwa yang mengeluarkan uang yang ada pos-pos Sekretariat DPRD Kabupaten Inhu adalah Bendaharawan Sekretariat DPRD; ------------------------------------------
Bahwa sejak menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Inhu, saksi tidak pernah dimintai uang oleh saksi H. Sunardi Ibrahim, S.Sos selain gaji atau hak-hak yang patut diterima oleh saksi atau melakukan Kas Bon anggaran yang ada di Sekretariat Dewan; ------------------------
Saksi KHAIDIRIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana penyelewengan/ penyimpangan pada penggunaan uang Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Pemegang Kas Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2005, dan pada Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2008 jabatan saksi adalah sebagai Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat DPRD Kabupaten Indragiri; -------------------------------------------------
Bahwa saksi diangkat sebagai Pemegang Kas Kantor Sekretariat DPRD sebagai Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 90/2005 tanggal 10 Januari 2005 dan diangkat Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 101 tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007; ---------------------------------
Bahwa tugas pokok dan fungsi serta tangung jawab saksi selaku Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu adalah Menyimpan Uang dan Mengeluarkan uang atas persetujuan Sekwan serta Membuat SPJ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan kas bon sepengetahuan saksi adalah pengeluaran uang yang berasal dari Kas Daerah yang mempergunakan Kas bon atau pinjaman sementara; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kas bon yang saksi tahu sebagai Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Kasbon yang diajukan oleh Drs. Zaharman sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 21 Nopember 2006 kepada Pemegang Kas Daerah dalam hal ini Encik Afrizal, saksi tahu karena saksi disuruh oleh Zaharman untuk menguruskan kasbon tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu cek sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) sudah dicairkan atau belum dan cek itu saksi serahkan kepada Drs. ZAHARMAN, pada sekitar tahun 2007 saksi di telepon oleh staf atau anak buah Encik Afrizal Hasmi yang bernama IWAN dan memintahkan saksi untuk datang ke Kantor Bupati Kab Inhu dan saksi menjumpai Iwan dan Iwan menyampaikan satu lembar fotocopy bon atas nama Drs. ZAHARMAN sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk disampaikan kepada Drs. ZAHARMAN kemudian saksi datang ke rumah R. FIRDAUS sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Inhu dan mengatakan copy Bon yang disampaikan oleh Iwan, lalu R. FIRDAUS mengajak saksi bersama-sama dengannya menjumpai Drs. ZAHARMAN dan sampai di rumah Drs. ZAHARMAN, saksi sampaikan dan tanggapan dari Drs.ZAHARMAN “Kapan saya membuat bon” dan saksi tidak tahu siapa yang menerima atau mencairkan dana tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 bahwa Pimpinan dan Anggota serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhu menerima uang Kas Daerah dalam hal ini dari Pemegang Kas Daerah yaitu Encik Afrizal Hasmi, tetapi saksi baru tahu setelah dari hasil audit BPK RI yang menyampaikan surat ke Pemerintahan daerah Kabupaten Inhu dari hasil audit tersebut bahwa ada Pimpinan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhu dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhu menerima uang Kas Daerah Kabupaten Inhu dari Kepala Kas Daerah dalam hal ini Encik Afrizal Hasmi; -----------------------------------------------
Bahwa dari Laporan hasil audit BPK RI yang menyampaikan surat ke Pemerintahan daerah Kabupaten Inhu dari hasil audit tersebut bahwa nama-nama Pimpinan, Anggota DPRD Kabupaten Inhu dan Sekretaris DPRD Kabupaten Inhu ada menerima uang dari Kepala Kas Daerah dalam hal ini Encik Afrizal Hasmi dan nama-nama tersebut adalah: ---------------------------------
H. Marpoli: Ketua DPRD; --------------------------------------------------------------
R. Dekritman : Wakil Ketua I; ---------------------------------------------------------
H. Mulyadi : Wakil Ketua II ;----------------------------------------------------------
H.Sunardi Ibrahim : Anggota ;----------------------------------------------------------
Hj.Suryani. : Anggota ;-------------------------------------------------------------------
Alfian Jaharan. : Anggota ;--------------------------------------------------------------
R. Fajar Restu Hadi : Anggota ;--------------------------------------------------------
Surti, SH : Anggota ;--------------------------------------------------------------------
H.Buhari. : Anggota ;--------------------------------------------------------------------
Drs. Zaharman : Sekretaris Dewan ;--------------------------------------------------
Wurlinus. : Pembantu Bendahara ;-----------------------------------------------------
Wira. : Supir Ketua DPRD ;------------------------------------------------------------
Rusfarizal : Ajudan Mulyadi (Wakil Ketua I); -------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Bendaharawan Pengeluaran DPRD Kabupaten Inhu dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 tidak pernah menerima uang dari Encik Afrizal Hasmi selaku Kepala Kas Daerah Kabupaten Inhu; ---------------------------
Bahwa saksi membenarkan bukti No. 209 yang diperlihatkan kepada saksi tanggal 21 Nopember 2006, kasbon yang diparaf oleh Sdr. R. Marwan dipersidangan yang ditanda tangani oleh ZAHARMAN. Alasan saksi menanda tangani dibelankang cek pada barang bukti No. 209 tersebut karena saksi di suruh oleh ZAHARMAN; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada mengajukan bon pada 27 Desember 2006 sejumlah Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) Bon tanggal 16 Mei 2007 sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Bon tanggal 20 Nopember 2007 sejumlah Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada bagian Keuangan Kantor Bupati Kabupaten Inhu, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah bon tersebut disetujui atau tidak oleh Kabag Keuangan Sekda Kabupaten Inhu dalam hal ini R.Marwan dan apabila telah disetujui saksi tidak mengetahui siapa yang menerima dan untuk apa uang tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa proses pengajuan bon yang saksi ketahui yaitu pada tanggal 27 Desember 2006, sekira pukul 16.00 Wib. bertempat diruangan Bapak Mulyadi HJR Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Inhu, saksi dipanggil oleh Sekwan dalam hal ini ZAHARMAN dan diruang tersebut telah hadir Ketua H.Marpoli, Wakil Ketua I R.DEKRITMAN, Wakil Ketua II MULYADI HJR dan Sekwan ZAHARMAN dan serta Kabag Keuangan Kantor Bupati Kabupaten Inhu dalam hal ini R.MARWAN, menyodorkan 1(satu) lembar Bon yang telah dipersiapkan untuk saksi tanda tangani, yang sebelumnya sudah ditanda tangani oleh Ketua, Wakil dan Sekwan Kabupaten Inhu dan sebelum saksi tanda tangani Bapak H. MARPOLI Ketua DPRD Kabupaten .Inhu menjelaskan bahwa kalau bon ini tidak ditanda tangani secepatnya, maka uang Tunjangan Komunikasih Insentif (TKI) Anggota DPRD tidak bisa dicairkan pada sore ini, dan setelah saksi tandatangani bon tersebut diambil langsung oleh R.MARWAN sebagai Kabag Keuangan Kabupaten Inhu dan selanjutnya saksi tidak tahu siapa yang menerima uang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan proses pengajuan bon No. 218 tanggal 29 September 2008 sebesar Rp.567.000.000,-(Lima ratus enam puluh tujuh jutah rupiah) adalah pada tanggal 29 September 2008 saksi diminta oleh Drs. ZAHARMAN .MM untuk datang kerumahnya untuk menanda tangani bon, sesampainya saksi dirumah Drs. ZAHARMAN MM, sudah ada R.Junaidi, setelah saksi tanda tangani Bon tersebut, lalu R Junaidi membawa bon dimaksud kepada bagian keuangan Kantor Bupati, bon tersebut akhirnya disetujui Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diterima oleh R Junaidi dan atas perintah Drs. Zaharman MM lalu uang tersebut dibagikan oleh R.Junaidi kepada 30 orang anggota DPRD Kabupaten Inhu untuk keperluan memasuki lebaran (THR) yang masing-masing anggota DPRD Kabupaten Inhu mendapat bantuan sebesar Rp.10.000.000.(Sepuluh juta rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi pinjaman yang Rp.300.000.000,- tersebut belum dikembalikan ke Kas Daerah dan yang lebih mengetahui pinjaman tersebut adalah sdr. R.Junaidi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Inhu tidak ingat lagi apakah semua kasbon yang diperlihatkan tersebut dimasukkan ke SP2D;-------------------------------------------------------------
Bahwa Dana TKI ada dianggaran dalam RKA Sekretariat DPRD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2006 dan jumlahnya lebih kurang Rp.251.000.000,- (dua ratus lima puluh satu juta rupiah); ----------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi setiap mengajukan SP2D tidak ada dilakukan pemotongan oleh Bagian Keuangan Bupati Kabupaten Inhu; -----------------------
Bahwa Saksi tidak tahu kapan kasbon berlaku di Pemda dan Sekretariat Dewan Kabupaten Indragiri Hulu ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang cek senilai 1,2 milyar pada waktu saksi diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi tidak tahu cair atau tidak cek tersebut; -
Bahwa pada waktu saksi dengan R.FIRDAUS pergi kerumah ZAHARMAN dan membawa fotocopy bon yang diberikan oleh IWAN sebagai anak buah/Staf dari ENCIK AFRIZAL selaku Pemegang Kas Daerah Kabupaten Inhu ZAHARMAN menanggapi bahwa ia tidak mengakui bon tersebut dan ZAHARMAN menanyakan kapan ia mengebon; ---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kalau tidak ada anggaran kasbon tidak bisa akan tetapi di Kabupaten Indragiri Hulu bisa; --------------------------------------------------
Bahwa kasbon yang asli disimpan oleh Pemegang Kas Daerah Kabupaten Inhu dalam hal ini ENCIK AFRIZAL ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi H. SYAFRIL masih tercatat sebagai anggota Dewan sampai dengan pertengahan tahun 2008, sehingga masih berhak menerima segala hak-haknya; ---
Saksi R. JUNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak penah menerima uang kontan sebesar Rp. 245.000.000,- pada tanggal 29 Mei 2007 dan Rp. 10.000.000 pada tanggal 9 Mei 2007 dari Zaharman tetapi kas bon ada ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Khaidirinato sebesar Rp.200.000.000, untuk kegiatan anggota Dewan pada waktu itu Zaharman sedang Dinas ke Jakarta; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yakin uang yang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah diterima oleh seluruh Anggota Dewan, sedangkan untuk Firmansyah diterimanya dirumahnya sendiri, saksi serahkan sore hari dirumahnya dalam bulan puasa dan pakai taanda terima; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp.10.000.000,- untuk Surti Setiana dititipkan kepada Hj. Rumini; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas saksi selaku Bendahara Pembantu Pemagang Kas pada Sekretariat DPRD adalah membantu Pemegang Kas untuk keperluan khusus gaji anggota Dewan dan Pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Indragiri Hulu; --------------
Bahwa saksi menandatangani kas bon, karena Khaidirianto datang bersama temannya ke rumah saksi dan saksi diajak ke rumah Drs. Zaharman, lalu saksi datang ke rumah Zaharman dan disitulah saksi menandatangani kas bon tersebut kemudian Zaharman menyuruh saksi ke rumah Maria Astina (Bagian Keuangan Setda) untuk mengambil cek dan setelah cek saksi terima langsung hari itu juga saksi cairkan ke BANK BNI Cabang Rengat dengan menggunakan mobil dinas DPRD INHU dan saksi ditemani oleh R. SYAFRIZAL HADI dan mengenai untuk apa uang tersebut saksi tidak mengetahuinya ;------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bukti kas bon No. 218 yang diperlihatkan tersebut sudah saksi terima dan yang membuat bon itu adalah Zaharman; --------------------
Bahwa sebelum cek diserahkan kepada saksi, kas bon disetujui dan diparaf oleh Maria Astina dengan menuliskan “Diterima Rp.300.000.000,-“; ----------------------
Bahwa uang sebesar Rp.300.000.000,- yang telah saksi cairkan dan atas perintah Zaharman uang hari itu juga saksi bagikan kepada anggota Dewan masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan tanda terima; -----------------
Bahwa Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) awalnya anggota Dewan minta tunjangan hari raya Idul Fitri dan Sekwan menyanggupi dengan catatan nanti akan dipotong dengan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), yang pada waktu itu dana belum dapat dicairkan, tapi setelah dana TKI cair anggota Dewan tidak mau dipotong; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menejelaskan pada waktu pembagian uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dibuat tanda terima pada kertas selembar, ini adalah tanda terima uang, bukan absen hadir; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang tanpa adanya tanda terima ;-----------
Bahwa saksi H. SYAFRIL masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai dengan pertengahan tahun 2008, sehingga masih berhak menerima segala hak-haknya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi selebihnya sebagaimana Daftar Saksi yang akan diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, ternyata para saksi tersebut tidak dapat hadir di persidangan, oleh karenanya atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Para Terdakwa serta Penasehat Hukumnya, maka terhadap keterangan para saksi tersebut yang telah diberikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik, dibacakan di persidangan, sebagai berikut: --------------------------------
Saksi Drs. A. ISMED A. WAHAB, M.Si., keterangan yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten III Kabupaten Indragiri Hulu dari Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2004, sebagai Kepala Bawasda Kabupaten Indragiri Hulu dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007, sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu sejak Tahun 2007 sampai dengan Bulan Mei 2008; ----
Bahwa sebagai Asisten III, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, tugas pokok dan fungsinya adalah: -------------------------------------------------
Membantu Sekda dalam hal mengkoordinasikan: -----------------------------------
Bagian Kepegawaian dan organisasi; ---------------------------------------------
Bagian Umum dan perlengkapan; -------------------------------------------------
Bagian Keuangan; --------------------------------------------------------------------
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; -------------------
Bertanggungjawab kepada Sekda; ------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Kepala Bawasda, melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan, dengan uraian tugas: --------------------------------------------------------------------------------------------
Merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengendalikan kebijakan di bidang pengawasan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan aparatur daerah; --------------------------------
Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; ----------------------------------
Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, penilaian, monitoring dan pelaporan tugas pengawasan; ------------------------------------------------------------------------
Mengkoordinasikan hasil-hasil pemeriksaan dan pengawasan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan pimpinan unit kerja; ---------------------------
Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait; -----------
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan; -------------------------
Bahwa sebagai Kepala Bappeda, melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka tugas desentralisasi dan pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah, dengan uraian tugas: ----------------------------------------------
Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan; --------------------------------------
Merumuskan rencana strategik (renstra) dan program kerja badan sesuai dengan visi dan misi; ---------------------------------------------------------------------
Merencanakan, mengkoordinasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah; ----------
Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait atau unit kerja terkait; --
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat dan setahu saksi, saksi tidak pernah menandatangani cek (speciment) untuk pencairan anggaran dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, karena waktu itu saksi orang baru dan tugas-tugas saksi hanya membantu Sekda yang terfokus kepada bidang pembinaan aparatur, sementara masalah keuangan lebih dominan dilaksanakan oleh Kabag Keuangan; -------------------------------------------
Bahwa setahu saksi mekanisme pencairan dana dari Kas Daerah dimulai dari penerbitan SPP-SPMU-SP2D, setelah melalui tahap verifikasi di Bagian Keuangan Setda, kemudian dicairkan dananya melalui kas daerah (berbentuk cek ke bank); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah kas bon-kas bon yang ditunjukkan ke saksi, saksi tidak pernah mengetahuinya karena memang di luar lingkup tupoksi saksi sebagai Kepala Bawasda. Saksi pernah mendengar, tapi saksi beranggapan itu semua sudah dikembalikan sesuai saran yang pernah saksi sampaikan kepada yang menggunakan untuk segera dikembalikan dan kepada Kabag Keuangan untuk segera meminta kembali dana tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa memang ada beberapa kali pertemuan saksi ikut hadir, antara lain di kantor (ruang pak Bupati), ruang Ketua DPRD, rumah dinas pak Bupati, dalam konteks membicarakan masalah-masalah permintaan (keperluan DPRD). Saksi diminta pendapat tentang hal itu, tentu saja secara normatif itu tidak dibenarkan oleh ketentuan. Saksi tidak pernah melihat bon-bon anggota DPRD dan bon dari yang lain dan saksi baru melihat kesemuanya dalam bentuk bon ketika saksi dimintai kesaksian hari ini yaitu ditunjukkan oleh pemeriksa; -------------------------
Bahwa ketika ada pemeriksaan BPK Pusat, saksi mendengar kalau ada anggota DPRD bon sejumlah sekian-sekian (waktu itu saksi Plt. Kepala Bawasda) dan saksi langsung menyarankan kepada yang menggunakan untuk segera mengembalikan dan kepada Kabag Keuangan untuk segera meminta kembali dana tersebut. Sedangkan mekanisme mulai bon sampai pencairan dana-dana kas bon tersebut saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan (non formal) itu hadir antara lain (seingat saksi) adalah pak Bupati, pak Sekda dan Kabag Keuangan; --------------------------------------------
Bahwa memang permintaan anggota dewan itu ada juga yang menyangkut keperluan pribadi, disamping keperluan lembaga. Tapi dalam pembahasan-pembahasan yang saksi hadiri pada umumnya adalah dalam konteks keperluan anggota-anggota yang disuarakan oleh Pimpinan DPRD dan permintaan yang diajukan tersebut dipastikan tidak terdapat dalam Anggaran APBD; ----------------
Bahwa sebagai bargaining bagi anggota dewan dalam pengambilan keputusan Perda tentang anggaran (APBD Murni/Perubahan); -----------------------------------
Bahwa memang tupoksi Bawasda adalah membantu kepala daerah dalam hal pengawasan, baik personil, perlengkapan dan keuangan sebagai fungsi kontrol dalam sebuah organisasi. Permintaan DPRD tersebut adalah memang menyimpang dari ketentuan, demikian pula proses bon dan pencairan dana diluar mekanisme aturan yang berlaku; ------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai lembaga pengawas kabupaten (Bawasda Kabupaten) saksi dibatasi oleh ketentuan yang menetapkan bahwa untuk pemeriksaan-pemeriksaan yang menyangkut: a). Keuangan daerah kabupaten dan kepegawaian; b). Bappeda; c). Dispenda; d). Sekwan; e). Bawasda; Adalah menjadi kewenangan Bawasda Provinsi (ITWILPROV); --------------------------------------------------------------------
Ketentuan tersebut didasari pada kesepakatan bersama antara Kepala Bawasda Provinsi dengan Bawasda Kabupaten se-Riau sesuai pedoman Mendagri, dimana IRJEN melakukan hal yang sama terhadap provinsi. Hal itu tertuang dalam surat Gubernur (Surat Edaran dan kesepakatan tesebut akan saksi samapaikan kepada pemeriksa); -------------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena ke-5 hal tersebut (termasuk keuangan) tidak menjadi ruang lingkup kewenangan tugas Bawaskab untuk memeriksanya, maka Bawaskab tidak memiliki dasar untuk melaporkan secara formal; ----------------------------------------
Selama ini hasil pemeriksaan Bawasprov disampaikan ke Bupati dan oleh Bupati diteruskan ke Bawaskab untuk ditindaklanjuti; -------------------------------------------
Setahu saksi, selama menjabat Kepala Bawasda Kabupaten Indragiri Hulu dari hasil pemeriksaan Bawasprov tidak menemukan hal-hal yang menyangkut persoalan-persoalan ini; ----------------------------------------------------------------------
Saksi HARMAN HARMAINI, keterangan yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan H. MARPOLI sebagai Ketua DPRD Kabupaten INHU, R. DEKRITMEN sebagai Anggota DPRD INHU dan ALFIAN DJAHARAN mantan Anggota DPRD INHU Periode 2004-2009, dan tidak ada hubungan keluarga; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun 2008 BPK RI pernah melakukan audit atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan pada sekitar akhir Bulan Desember 2008 BPK RI ada menyampaikan hasil temuan BPK RI ke Pemerintah Daerah Kabupaten INHU dan ke Inspektorat Kabupaten INHU, dan setelah saksi mulai melaksanakan tugas pada awal Bulan Februari 2009 sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten INHU ada disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2007 yang diterbitkan pada Tahun 2008, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut saksi melihat nilai temuan dari pengeluaran kas bon Tahun 2005-2008 sejumlah Rp.116.306.144.361,- dan dari jumlah tersebut terlampir Rekapitulasi yaitu: ------------------------------------------------------
Lampiran 1 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Mantan Bupati INHU pada Kas Daerah Pemkab. INHU sejumlah Rp.45.925.251.370,- ----------------------------
Lampiran 2 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD dan Sekwan INHU sejumlah Rp.23.355.328.000,- ----------------------------------
Lampiran 3 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Rekanan pada Kas Daerah PemKab INHU sejumlah Rp.24.653.427.029,- -------------------------------------
Lampiran 4 Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon SKPD pada Kas Daerah PemKab INHU sejumlah Rp.20.892.137.962,- -------------------------------------
Selain Rekapitulasi Lampiran 1-4 di atas, ada Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Lain-lain pada Kas Daerah PemKab INHU sejumlah Rp.1.480.000.000,- -----
Bahwa setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2007 yang diterbitkan pada Tahun 2008 dari BPK RI, Bupati Indragiri Hulu memerintahkan kepada saksi selaku Kepala Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut penyelesaian, atas perintah Bupati tersebut saksi memanggil secara dinas para pihak yang terkait kas bon untuk menanyakan dan menyuruh mengembalikan bon mereka tersebut ke kas daerah; --------------------------------------------------------
Dari hasil upaya tindak lanjut tersebut sebahagian dari oknum pejabat SKPD yang mempunyai kas bon dan sebahagian oknum rekanan yang mempunyai kas bon telah mengembalikan ke kas daerah dengan jumlah total per-tanggal 27 Februari 2009 sejumlah Rp.30.543.395.483,- ---------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahhui ada kas bon yang diajukan oleh masing-masing Pimpinan DPRD, anggota DPRD INHU, Sekretaris DPRD INHU, tetapi setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2007 yang diterbitkan pada Tahun 2008 dari BPK RI, saksi melihat ada kas bon yang diajukan oleh masing-masing Pimpinan DPRD, anggota DPRD INHU, Sekretaris DPRD INHU, yang menjadi temuan BPK RI; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa SURTI SETIANA mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: -----------------
Saksi SRI WAHYUNI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: --------------
Bahwa setahu saksi, Terdakwa SURTI SETIANA adalah Anggota Dewan Priode 2004 s/d 2009; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama menjadi Anggota Dewan, Terdakwa Surti Setiana pernah memberikan bantuan berupa uang, tetapi pada waktu memberikan bantuan tidak disebutkan bantuan pribadi atau atas nama Anggota Dewan; -------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa Surti Setiana memberikan bantuan saksi mengajukan proposal atau permohonan; --------------------------------------------------
Bahwa sebelum menjadi Anggota Dewan, Terdakwa Surti Setiana selalu memberi bantuan, karena suaminya juga pemborong; ----------------------------------------------
Bahwa setelah menjadi Anggota Dewan taraf hidup terdakwa II boleh dikatakan menurun karena selama Anggota Dewan terdakwa ada menjual kebun dan tanah miliknya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi WARNIWATI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: -----------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa SURTI SETIANA adalah Anggota Dewan Priode 2004 s/d 2009; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama menjadi Anggota Dewan, Terdakwa Surti Setiana pernah memberikan bantuan berupa uang, tapi pada waktu memberikan bantuan tidak disebutkan bantuan pribadi atau atas nama Anggota Dewan; -------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa Surti Setiana memberikan bantuan saksi mengajukan proposal atau permohonan; --------------------------------------------------
Bahwa saksi ada dua kali mengajukan proposal pada Ibu Surti Setiana, Pertama diberi bantuan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang Kedua diberi bantuan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); --------------------------------
Bahwa selain dari uang, ada lagi bantuan yang diberikan Surti Setiana, berupa baju anak sekolah dan bantuan pagar sekolah, dan Surti Setiana ada mengadakan sunat masal bagi masyarakat tidak mampu; -----------------------------------------------
Bahwa Surti Setiana memberikan bantuan pada saat orang ramai-ramai yaitu: -----
Pada saat Wirit Yasin di mushollah diberi bantuan uang sebesar Rp.6.500.000,- -----------------------------------------------------------------------------
Pada waktu ada acara proggam PKK sebesar Rp. 8.000.000,- --------------------
Pada sekolah Baju seragam Guru-guru Rp. 3.000.000,- ----------------------------
Untuk Desa Sialang jaya dan Desa Pasir Ringgit sebesar Rp. 15.000.000,- -----
Bahwa sebelum jadi Anggota Dewan, Surti Setiana selalu memberi bantuan, karena suaminya juga pemborong; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah menjadi Anggota Dewan taraf hidup terdakwa Surti Setiana boleh dikatakan menurun karena selama menjadi Anggota Dewan terdakwa ada menjual kebun dan tanah terdakwa; -------------------------------------------------------
Saksi PONIJAN, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: ----------------------
Bahwa seingat saksi, ibu Surti Setiana suka memberi bantuan dalam hal acara halal bil halal memberi bantuan berupa uang, perbaikan Masdjid, pengecetan Mesdjid, serta berupa barang dan bantuan tenaga orang; ------------------------------
Bahwa setelah menjadi Anggota Dewan taraf hidup Terdakwa SURTI SETIANA boleh dikatakan menurun karena selama Anggota Dewan terdakwa ada menjual kebun dan tanah terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Saksi NGADINO, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: --------------------
Bahwa pada saat Ibu Surti Setiana menjadi anggota dewan pernah memberikan bantuan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi ingat bantuan yang diberikan oleh Ibu Surti Setiana, berupa uang diberikan kepada ibu-ibu wirit Yasin sebesar Rp 5.500.000,-, Bantuan dana olah raga Rp. 3.000.000,- Ibu-ibu PKK dibelikan baju seragam; ----------------------
Bahwa setelah menjadi Anggota Dewan taraf hidup Terdakwa SURTI SETIANA boleh dikatakan menurun karena selama Anggota Dewan terdakwa ada menjual kebun dan tanah Terdakwa; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, Penuntut Umum mengajukan Ahli, namun demikian walaupun Ahli tersebut telah dipanggil secara sah dan patut oleh Penuntut Umum, ternyata Ahli tersebut tidak dapat hadir di persidangan, oleh karenanya atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Para Terdakwa serta Penasehat Hukumnya, maka terhadap keterangan Ahli tersebut yang telah diberikan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik dan telah pula disumpah (berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli dihadapan Penyidik Tertanggal 13 Juli 2010), dibacakan di persidangan, sebagai berikut: --------------------------
Ahli HERMANSYAH, keterangan yang dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa riwayat pendidikan Ahli sebagai berikut: -----------------------------------------
Tamat SD (SDN Cipete Selatan – Jakarta) Tahun 1978; --------------------------
Tamat SMP (SMPN 68 – Jakarta) Tahun 1981; -------------------------------------
Tamat SMA (SMAN 34 – Jakarta) Tahun 1984; ------------------------------------
Tamat DIII STAN – Jakarta Tahun 1987; -------------------------------------------
Tamat S-1 (STIE YPUP – Jakarta) Tahun 1995; ------------------------------------
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli sebagai berikut: -------------------------------------------
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP Pusat Jakarta (1987 – 2000); -
Auditor Ahli BPK RI Jakarta (2000 – sekarang); ------------------------------------
Bahwa dasar penunjukkan Ahli untuk memberikan keterangan ahli adalah Instruksi Dinas Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 212/ID/X-XIII.2/7/2010 Tanggal 13 Juli 2010 tentang Penugasan Sdr. HERMAWAN, SE., untuk memberikan keterangan ahli atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pertanggungjawaban kas daerah Tahun Anggaran 2005 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli memiliki keilmuan atau keahlian khusus tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sertifikasi jabatan auditor melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Auditor Ahli yang dikeluarkan oleh Pusat Diklat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah khususnya yang mengatur tentang pengeluaran Kas Daerah antara lain: --------------------------
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; -----------
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; -----
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara/Daerah menurut definisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 adalah “Semua hak dan kewajiban Negara/Daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara/Daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa metode yang dipergunakan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2005 sampai dengan 2008 adalah dengan melakukan perhitungan untuk menemukan nilai kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang seharusnya ada serta mencari bukti-bukti pertanggungjawaban atas penggunaan kas daerah tersebut; --
Bahwa metode untuk daerah yang seharusnya ada dibutuhkan untuk menghitung adanya ketekoran kas yang timbul dengan cara sebagai berikut: ----------------------
Tim melakukan pemeriksaan kas (cash opname) pada pemegang kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Kuasa BUD) yang dilakukan secara mendadak yang telah dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan kas; --------------
Tim selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara pencatatan dengan hasil pemeriksaan kas (cash opname) yang akhirnya didapat nilai ketekoran kas daerah, dimana ditemukan nilai kas daerah yang ada lebih kecil dari yang seharusnya ada menurut pembukuan/pencatatan; ----------------------------------
Tim melakukan pengumpulan dokumen-dokumen pengeluaran kas daerah yang selanjutnya diperbandingkan dengan nilai ketekoran yang ada sehingga diperoleh bukti-bukti pengeluaran kas daerah yang tidak dipertanggungjawabkan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa nilai ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan Tahun Anggaran 2005 – 2008, dengan rincian sebagai berikut: -----------------------
Tahun 2005 Rp. 4.419.217.508,00 ----
Tahun 2006 Rp. 23.046.130.910,00 ----
Tahun 2007 Rp. 52.808.752.514,00 ----
Tahun 2008 (s/d 28-11-2008) Rp. 36.032.043.429,00 ----
Jumlah Rp.116.306.144.361,00 ----
Dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 sebesar Rp.30.543.395.483,00 sehingga total ketekoran sebesar Rp.116.306.144.361,00 dikurangi dengan jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,00 menjadi sebesar Rp.85.762.948.878,00 dengan perincian: -
| No. | Penerima | Jumlah Kas Bon | Pengembalian per 27-02-2009 | Sisa Kas Bon |
| 1. | Mantan Bupati Inhu | 45.925.251.370,00 | 500.000.000,00 | 45.425.251.370,00 |
| 2. | Pimpinan & Anggota DPRD Kab. Inhu | 23.355.328.000,00 | 0,00 | 23.355.328.000,00 |
| 3. | Rekanan | 24.653.427.029,00 | 14.004.135.029,00 | 10.649.292.000,00 |
| 4. | SKPD | 20.892.137.962,00 | 16.039.260.454,00 | 4.853.077.508,00 |
| 5. | Lain-lain | 1.480.000.000,00 | 0,00 | 1.480.000.000,00 |
| Jumlah | 116.306.144.361,00 | 30.543.395.483,00 | 85.762.948.878,00 |
Bahwa ketentuan-ketentuan yang dilanggar sehingga mengakibatkan adanya ketekoran kas daerah yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan daerah/negara adalah: ------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: -----------
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; -----------------------------------
Pasal 35 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya; -----------------------------------------------------
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 20 ayat (2) huruf (e) yang menyatakan bahwa bendahara umum daerah berkewajiban untuk menolak pencairan dana apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan; ---------------------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 94 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bilamana: ----------------------------------------------------------
a. Pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan/atau ------------------------------
b. Tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; ---------------------------------------------------------------
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Paragraf Kelima Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa uang muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa sebagai berikut: ------------------
Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak; --------------------------------------------------------------------------------
Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak; --------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli, ketekoran dari kas daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat mengakibatkan kerugian daerah/negara, karena sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan Ahli bersama tim terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, pengeluaran-pengeluaran yang mengakibatkan ketekoran kas daerah tersebut tidak dipertanggungjawabkan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengeluaran-pengeluaran kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2004 tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran berikut laporan pertanggungjawabannya tidak dapat diperoleh dikarenakan adanya kebakaran Kantor Bupati Indragiri Hulu pada Tahun 2007 dan hal tersebut juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengeluaran-pengeluaran kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008 ditemukan fakta adanya ketekoran kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu, namun mengingat pada saat dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu belum menyusun laporan keuangan Tahun Anggaran 2008 sehingga terhadap ketekoran kas daerah tersebut belum dapat dihitung sebagai kerugian daerah/negara dan hal tersebut juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009; ------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Para Terdakwa mengajukan Ahli sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Ahli Prof. Dr. EDI WARMAN, SH.M.Hum, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya mengenai dana kasbon setelah diaudit oleh BPK TA 2005-2008 mengenai pinjaman atau dana kasbon; ----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kasbon adalah bentuk atau sesuatu penerimaan atau pinjaman yang dilakukan oleh sesuatu lembaga legislative; ----------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan saksi dengan menggunakan secarik kertas untuk pinjaman kasbon tidak bisa dan tidak bisa sesuai dengan prosedur ;------------------
Bahwa menurut saksi untuk peminjaman anggota Dewan dengan menggunakan kasbon tak jelas aturannya tetapi bagi PNS tidak boleh sesuai dengan pasal 1 ayat (2) apa yang disebutkann dalam undang-undang ;----------------------------------------
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh BPK untuk tahun TA 2005-2008 adalah mengenai audit tentang kerugian Negara ;-------------------------------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan saksi untuk menentukan kebenaran tanda tangan harus dilakukan labkrim ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan saksi apabila seseorang ada menerima uang berarti ia harus bertanggung jawab walaupun uang yang diterimanya tersebut tidak sebanyak yang diterima;----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menentukan uang pengganti harus dikurangkan dengan berapa besar uang yang diterima ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada membaca hasil audit BPK atas kasbon-kasbon yang dilakukan oleh anggota dewan DPRD Inhu tetapi hanya melihat sekilas saja ;-----
Bahwa saksi tidak membaca mengenai dakwaan bagi para terdakwa melainkan hanya membawa dakwaan hanya sepintas saja;-------------------------------------------
Bahwa setahu saksi anggota DPRD tidak termasuk PNS, dan masuk dalam badan legislative, dan kalau bukan PNS cocoknya dengan menggunakan pasal 2 dan bukan dalam pasal 3 ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi bisa tidaknya kasbon dilakukan saksi tidak tahu tergantung dari kebijakan dan dalam kontek keilmuan yang saksi jelaskan sepanjang diakui tidak menjadi masalah tetapi sebaiknya sesuatu apa yang menjadi tanda bukti penerimaan harus dibuktikan dulu ke labkrim ;------------------------------------------
Bahwa menurut saksi pengajuan kasbon Kasbon bertentangan karena bukan kewenangannya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kebijakan yang dilakukan selama ini tidak sesuai dengan aturan sehingga melanggar hukum berarti salah ;------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi meminjam uang adalah sah sah saja ;----------------------------
Bahwa motif timbulnya mengenai kasbon karena adanya adanya kompensasi dan dari 14 dana kasbon yang diajukan hanya 4 yang mempunyai tanda terima;---------
Menurut saksi apabila menerima uang yang sumbernya dari dana kasbon salah;--
Bahwa saksi akan memberikan keterangan persidangan ini mengenai korupsi sesuai dengan keahlian saksi;---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan delik formal dan normative adalah sehubungan dipidana secara delik formal dan sifatnya melawan hukum yakni secara formal dan normative sesuai pasal 3 adalah perbuatan tercela dan harus dihukum sesuai dengan kesalahannya atas kerugian negara ;----------------------
Bahwa yang dimaksud dengan normative adalah seseorang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara; ---------------------------------------------------------
Bahwa menurut UUD 1945 Negara berdasarkan hukum sesui dengan Pasal 23 E UUD 1945 dan apabila adanya kerugian Negara haruslah dilakukan audit oleh BPK dan apa bila terbukti, hasil audit tersebut harus diserahkan kepada DPRD kemudian dibuatlah pansus lalu hasil audit tersebut diserahkan kepada lembaga mana yang dirugikan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan bahwa hasil audit tidak ada menurut teori hukum apabila mereka terbukti dari hasil audit BPK ;---------------------------------------
Bahwa orang yang ada dalam daftar BPK maka dialah yang bertanggung jawab; --
Bahwa menurut saksi Sesuai surat yang diakui dan ditandatangani oleh yang bersangkutan maka sepanjang ia mengakuinya berarti sah (diperlihatkan bukti tanda penerimaan kepada saksi ahli); ------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada sanksi apa-apa apabila tidak ada tanda penerimaan karena tidak diatur di KUHAP ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau ada tanda penerimaan dan tidak diakui harus dilakukan replik guna untuk mengetahui kebenarannya; -----------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi seseorang dikatakan melakukan suatu tindak pidana sedangkan perbuatan tersebut tidak diketahuinya dan merupakan delik formal sedangkan delik formal tersebut harus dipenuhi; -----------------------------------
Bahwa menurut saksi dalam hukum pidana yang di lakukan tersebut harus disadari dan apabila tidak disadari maka tidak bisa di pidana; -------------------------
Bahwa uang yang diterima dari hasil criminal dapat dari pidana siapa saja yang yang menerim ayang hasil penemeriaan tersebut ;----------------------------------------
Bahwa harus ada audit BPK terlebih dahulu Apabila ada ditemukannya penyelewengan dalam suatu anggaran disuatu di instasi untuk menentukan kerugian negara; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi keterangan yang sah adalah keterangan yang diberikan atau diterangkan didalam ruang persidangan; --------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan harus dibuktikan lebih dahulu fakta tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dalam suatu persidangan apakah delik formal dan material harus terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kasus korupsi audit BPK sangat penting untuk mengetahui orang-orang yang salah; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam memberikan keterangan dalam persidangan haruslah sesuai apa yang ia dengar, apa yang lihat dan apa apa yang ia alami itu adalah pengertian dari saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang memberikan keterangan yang berasal dari orang lain tidak ada nilainya dan kalau bertentangan keterangan saksi tersebut adalah lemah; -----------
Bahwa apabila suatu lembaga adanya kerugian negara harus diadakan pembuktian terlebih dahulu oleh yang berwenang yakni BPK; ---------------------------------------
Bahwa dalam suatu persidangan kalau tidak ada yang mengaku keterangan tersebut lemah dan diperlukan pembuktikan dan kalau pun ragu harus dilakukan lap ke Reskrim agar bukti tersebut mempunyai nilai; -----------------------------------
Bahwa menurut saksi ada persetujuan DPRD lebih dulu kalau apabila ada suatu penyimpangan sebelum BPK melakukan audit dan kalau ada yang salah harus ada dilakukan audit dulu oleh BPK; -------------------------------------------------------------
Bahwa apabila sesuatu yang dilakukan tidak benar harus dipertanggungjawabkan;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi apabila suatu pencairan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang dipertanggungjawabkan yakni apa yang sesuai dengan audit BPK; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila suatu delik tidak terpenuhi maka tidak bisa dijadikan dakwaan; ---
Bahwa hasil audit BPK sudah bisa dijadikan untuk sebagai bukti; --------------------
Bahwa apabila hasil audit yang dilakukan oleh BPK yang hasilnya tidak ada nama tak sesuai dengan Undang-undang; --------------------------------------------------------
Bahwa hasil temuan yang dilakukan oleh BPK dapat dijadikan sebagai barang bukti; -------------------------------------------------------------------------------------- -----
Bahwa apabila hasil daripada temuan yang dilakukan oleh audit BPK apabila tidak terbukti dapat dikatakan telah melanggar hukum ;--------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar Keterangan Para Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran tahun 2005 s/d tahun 2008 yaitu Kasbon-kasbon;------
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kasbon setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK Pusat; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu masalah kasbon yang ada di DPRD sebelum hasil pemeriksaan dari BPK Pusat; ---------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2004 s/d 2008, Terdakwa ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membenarkan tanda tangannya yang ada di bon sementara pada surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon sementara tertanggal 12 Mei 2006 sebesar Rp. 1.500.000.000, dan Terdakwa tidak ada menerima uang;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007, dan Terdakwa menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu tentang kasbon sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada Terdakwa dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp.1.400.000.000,- dan jangankan Terdakwa menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- mendengar kasbon saja Terdakwa tidak pernah ;--------------------
Bahwa selama Terdakwa jadi Anggota DPDR Kab.Inhu ada pertanggungjawaban kasbon tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui laporan Pertanggungjawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu Pimpinan Dewan Bpk H.MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu;----------------------------------------
Bahwa bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggungjawaban, karena tidak aada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); -----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu adanya kasbon Bpk. H. MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kaab.Inhu Priode 2004-2009; ----
Bahwa Terdakwa tidak pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh Sdr. Alfian Djahran;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURYANI;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada nilai uang di kolom keterangan dan diatasnya juga tidak diberi judul pada bukti tanda terima uang yang diperlihatkan kepada Terdakwa;----------
2. Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru;
Bahwa Terdakwa pernah mendengar adanya kasbon tersebut sewaktu ada pemeriksaan dari BPK Pusat pada tahun Anggaran 2004 s/d 2009 ;----------------
Bahwa Terdakwa ada menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- dari Pimpinan sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon tertanggal 12 Mei 2006 yang dibuat oleh H.Marpoli, dan R. Dekritmen sebesar Rp. 1.500.000.000, ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan Terdakwa tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan bukti 4 tertanggal 04 Desember 2006 tersebut dan Terdakwa juga ada menerima uang bagian ;------------------------------------------
Bahwa Hj. Suryani menerima uang tersebut karena sudah ada kesepakatan dari anggota dewan DPRD Inhu ;----------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa menerima uang bagian tersebut Terdakwa hanya bersama Alfian Djaharan tidak melihat yang lainnya, tapi saat itu Hj. Suryani HPnya sering dihubungan orang salah satunya yang Terdakwa dengar dari Hj. Suryani adalah Terdakwa Hendri Sagio dan tanada terima dibuat di rumah Hj. Suryani; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu yang telah dibagi-bagian oleh Hj. Suryani tersebut sudah habis dibagikan kepada semua anggota dewan;-------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa uang tersebut adalah uang pinjaman yang diajukan oleh Pimpinan (Ketua DPRD – Wakil) Inhu dalam rangka pinjaman saja ;--------------
Bahwa Terdakwa pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : Bon sementara dana social sebesar Rp. 1.500.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan diterima oleh H. Marpolin, R. Fajar Restu dan Dekretman tertanggal 12 Mei 2006 (Bukti 2) dan Terdakwa membenarkan parafnya ;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui tanda tangannya sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa : pinjaman sementara untuk dana bantuan kemasyarakatan (Anggota Dewan) sebesar Rp. 3.000.000.000,- tanggal 05 Oktober 2007 dan Terdakwa pernah menerima dana sebesar Rp.100.000.000,-
Bahwa Terdakwa membenarkan parafnya sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: tanda terima yang dibuat oleh Hj. Suryani tanggal 5 Desember 2006 sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang diterima oleh Hj. Suryani dan Sdr. sebagai Terdakwa, dan Terdakwa tidak ada menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- di dalam kamar Hotel Danau Raja pada waktu itu ada Alfian Djaharan dan Ahmad Rizal sekitar menjelang mahgrib; ------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan parafnya pada surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dan dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara (bukti 12-13) namun Terdakwa tidak ada menerima uang; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada kasbon pribadi kepada Encik Afzal sebesar Rp.25.000.000,- tapi sudah Terdakwa bayar lewat kas daerah ;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada mendengar R. Marwan dan Encik mengeluh atas kasbon – kasbon yang diajukan; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu dalam mengajukan kasbon dari DPRD Inhu kepada kas Daerah ada bergening;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mencairkan uang tersebut di BNI Rengat adalah Siswanto Terdakwa datang bersama Hj. Suryani sekitar magrib di dalam kamar Hotel Danau Raja dibagikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- oleh Alfian Djaharan ;----------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 50.000.000,- dari Alfian Djaharan adalah dana sosial, karena semua anggota dewan sudah tahu bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama/sudah dibicarakan dalam rapat semua anggota dewan hadir; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat terdakwa Firman Syah menerima uang pembagian ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah dibawa oleh Pimpinan DPRD Inhu untuk hadir rapat mengenai kasbon dan Terdakwa pernah diberi uang oleh Pimpinan sebesar Rp.5.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain di Danau Raja, Hj. Suryani ada lagi menerima uang kasbon di Parkiran BNI Rengat jumlah uangnya Terdakwa tidak tahu, tapi setelah Terdakwa turun dari mobil lalu Hj. Suryani memberi Terdakwa uang sebesar Rp.50.000.000,-dan Terdakwa tidak pernah melihat anggota dewan yang lainnya;-
Bahwa Terdakwa membenarkan parafnya pada bukti 6 dan bon sementara anggota Dewan yang dibuat dan ditanda tangani oleh H, Marpoli dan H. Mulyadi Hjr tanggal 27 Maret 2007 tapi Terdakwa tidak ada menerima uang tersebut; -----
Bahwa alasan pimpinan mengajukan kasbon kepada Kabag. Keuangan/Kas Daerah karena Terdakwa bersama teman-teman ada mengeluh kepada Pimpinan mengatakan tidak ada uang; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa semua anggota dewan sudah menerima uang dari kasbon kepada Kabag. Keuangan/Kas Daerah ;------------------------------------
Bahwa Pimpinan tidak pernah memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut kepada kas daerah ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa lupa apakah ada tanda terima/paraf saat menerima uang; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada niat untuk mengembalikan kasbon/uang tersebut kepada kas daerah sewaktu BPK Pusat dihadirkan dipersidangan;-----------------------------
Bahwa Terdakwa pernah melihat kas bon secara langsung di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah melakukan kas bon secara pribadi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, namun telah Terdakwa kembalikan sebagaimana bukti setoran bank yang Terdakwa perlihatkan di persidangan; -----------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran tahun 2005 s/d tahun 2008 yaitu Kasbon-kasbon ;-----
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kasbon setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK Pusat ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu masalah kasbon yang ada di DPRD yang dimaksud tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD Indragiri Hulu sejak tahun 2004 s/d 2008 Terdakwa ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang sah dan resmi ;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membenarkan tanda tangannya yang ada di bon sementara sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada Terdakwa dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa bon sementara tertanggal 12 Mei 2006 sebesar Rp. 1.500.000.000, dan Terdakwa tidak ada menerima uang ;-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang sesuai dengan surat bukti yang diperlihatkan surat bukti kepada Terdakwa dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp.2.300.000.000,- yang dibuat oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tertanggal 27 Maret 2007 dan Terdakwa menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu tentang kasbon pada surat bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa dihadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum berupa: Bon sementara sebesar Rp. 1.400.000.000,-Jangankan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- mendengar kasbon saja Terdakwa tidak pernah; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa jadi Anggota DPDR Kab.Inhu, setahu Terdakwa ada pertanggungjawaban kasbon tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa setahu Terdakwa tahu laporan Pertanggungjawaban APBD INHU ada di Disclaimer oleh BPK ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu Pimpinan Dewan Bpk H.MARPOLI ada melakukaan kasbon pada Kas Daerah Kab.Inhu;----------------------------------------
Bahwa bon/pinjaman Pimpinan dan Anggota DPRD INHU tidak dimasukkan dalam laporan Pertanggungjawaban, karena tidak aada beban pengeluarannya (tidak tercantum dalam APBD sebagai pengeluaran); -----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu adanya kasbon Bpk.H.MARPOLI yang peruntukannya untuk seluruh Anggota DPRD Kaab.Inhu Priode 2004-2009; -----
Bahwa Terdakwa tidak pernah terima uang dari Kasbon yang diajukan oleh Sdr. Alfian Djahran; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke Hotel danau raja untuk menjumpai Sdri.Hj.SURYANI; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada nilai uang di kolom keterangan dan diatasnya juga tidak diberi judul pada bukti tanda terima uang yang diperlihatkan kepada Terdakwa;-----------
4. Terdakwa Hj. RUMINI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan Terdakwa memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Penyelewengan/penyimpangan pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas Bon; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu tentang kasbon tersebut; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa ada menerima uang sebanyak 2 (dua) kali yaitu: -------------------
Di Hotel Danau Raja Rengat di dalam kamar yang diterima dari Alfian Djaharan berupa uang dana sosial sebesar Rp. 50.000.000 saat itu hanya Alfian Djaharan sendiri; -----------------------------------------------------------------
Di Rumah Hj. Suriyani yang diterima dari Hj. Suryani berupa uang sebesar Rp.50.000.000 dari Pimpinan saat itu Terdakwa datang ke rumah Hj. Suriyani bersama sopir pada soreh hari dan Terdakwa tiada melihat anggota dewan lainnya; -------------------------------------------------------------------------------------
Diperlihatkan kepada Terdakwa bukti tanda terima dihadapan Para Terdakwa/Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkan di dalam bukti ini benar tanda tangan Terdakwa, tapi ini bukan tanda terima uang, setahu Terdakwa ini absen; ------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa tidak bisa kasbon keluar tanpa ada didukung oleh dokumen yang sah; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat/mendengar semua anggota dewan menerima uang kasbon; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa diperlihatkan 14 bukti tanda terima uang kepada Terdakwa didahadapan Para Terdakwa, Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum, Terdakwa tidak pernah menerima uang tersebut, dari ke 14 bukti tanda terima Terdakwa hanya menerima uang 2 (dua) kali dan yang 12 (dua belas) tanda terima Terdakwa tidak tahu; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa menerima uang di rumah Hj. Suryani dan diterima dari Hj. Suryani tidak ada menandatangani tanda terima uang, tidak ada tanda terima uang, tidak ada nilai nominal dan setahu Terdakwa ini adalah absen; ----------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan sebagaimana Daftar Barang Bukti Tertanggal 24 Februari 2011 dalam Berkas Perkara dari Kejaksaan Tinggi Riau atas nama Tersangka YURIDIS, SUMRA HARDI, S.Sos., H. SYAFRIL, dan PONO jo. Tanda Terima Barang Bukti Tertanggal 14 April 2011 oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rengat, yaitu: -----------------------------------------
Yang disita dari H. MULYADI HJR, SH. Tanggal 31 Mei 2010, berupa: -----------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); -----------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); ------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU Tertanggal 05 Oktober 2007; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); ---------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); ---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh WIRA (supir/ajudan H. MARPOLI Ketua DPRD Kab. INHU); ----------------------------
Yang disita dariENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. Tanggal 09 Juni 2010, berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- ------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI dan R. Dekritmen tanggal 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- --------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oteh Surti Setiana tanggal 05-12-2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- ----
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- -----
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- --
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2 007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28-11-2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No.CH.012605 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17-06-2008 sejumlah Rp.750.000.000,- ----------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- ---------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- -------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp.75.000.000,‑ ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,‑ ----------------
1 (satu) lembar Surat Bon Dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.250.000.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000,- --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp.50.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp.100.000.000,- ----------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2005 yang diajukan oleh R. Dekritmen, RAB sebesar Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-04-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.15.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 23-06-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 17-04-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.25.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 11-05-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.5.000.000,‑ ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 13-06-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 24-04-2006 diajukan oleh H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.20.000.000,- -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 05-06-2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp.200.000.000,- ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Teirma Uang tertanggal 11-12-2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp.25.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 16-02-2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi Rp.30.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.25.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 27-04-2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 13-06-2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.250.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal I7-07-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.250.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 20-09-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 08-09-2006 yang diajukan oleh Surti S., sebesar Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-02-2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu.) lembar Surat Bon tertanggal 10-01-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 18-04-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.1.454.217.508,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-02-2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp.411.328.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM. sebesar dan cek No.ZT351564 tanggal 22-11-2006 senilai Rp.1.200.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 29-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 01-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.200.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.600.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-01-2006 yang diajukan oleh Zaharman sebesar Rp.154.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 16-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.300.000.000,- -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-05-2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.400.000.000,‑ ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-11-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.700.000.000,- ------------------------------------
1 (satu) lembar Kas Bon/Tanda Terima Uang dari Khaidirianto/R. Junaidi tanggal 29-09-2008 Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa SURTI SETIANA dalam Pembelaan/Pleidoinya telah pula melampirkan bukti berupa: slip penyetoran ke rekening Kas Daerah Pemerintah Daerah Inhu dengan total sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), bukti tersebut untuk melengkapi jumlah penyetoran ke Kas Daerah selain kas bon pribadi yang telah dikembalikan oleh Terdakwa SURTI SETIANA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); -----------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa Hj. RUMINI dalam Pembelaan/Pleidoinya telah pula melampirkan bukti surat berupa: slip penyetoran ke rekening Kas Daerah Pemerintah Daerah Inhu dengan total sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dan dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, baik oleh Penuntut Umum maupun Para Penasehat Hukum Para Terdakwa, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut: --------------------------
Bahwa untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
| No | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| 1. | H. MARPOLI | Ketua DPRD | Penuntutan terpisah |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | Wakil Ketua I DPRD | Sudah dipidana |
| 3. | R. DEKRITMAN | Wakil Ketua II DPRD | Penuntutan terpisah |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 7. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 8. | HENDRIK SAGIO, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 9. | Drs. ABDUL HAVID | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 10. | R. ZULHINDRA, SE. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 11. | UU. SUMARNA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 12. | Drs. SYAMSURIZAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 13. | AKHMAD RIJAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 14. | TOMIMI COMARA, SP. | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 15. | SURTI SETIANA | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 16. | SRI INDRA PUTRI, SH. | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 17. | Hj. RUMINI | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 18. | SYAMSIR, S.Si | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 19. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 20. | THAMRIN SYAM | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 21. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 22. | WARSENO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 23. | H. LAMIN | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 24. | H. BUHARI, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 25. | YURIDIS, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 26. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 27. | H. SYAFRIL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 28. | PONO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 29. | H. NURYAUDIN (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
| 30. | SUKARSO (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
Bahwa selain jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi Hj. SURYANI, SH. juga sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang, dan saksi H. SUNARDI IBRAHIM juga sebagai Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang; ------------------------------
Bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, yang mempunyai hak keuangan sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut, masih ada hak lain, yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., sebagai Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, yang masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., sebagai Kepala Bagian Keuangan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan cara menerima kas bon, menyetujui pembayaran kas bon dan menerbitkan cek/mengeluarkan uang tunai dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------
Bahwa penerbitan cek/pengeluaran uang dari kas daerah tersebut tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah yaitu tidak melalui mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D, tetapi hanya dengan dasar Kas Bon; -------------------------------------
Bahwa uang kas daerah yang dikeluarkan/dicairkan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos tersebut hanya berdasarkan kebijakan tidak tertulis/perintah lisan dari Bupati Indragiri Hulu, yaitu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ----------
Bahwa ada pula kebijakan tidak tertulis dari Bupati Inhu untuk meminta beberapa oknum pejabat SKPD Indragiri Hulu untuk membuat kas bon yang diperuntukkan bagi Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ------------------------------------
Bahwa selain dari pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. untuk kebutuhan/keperluan Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM, ada pula pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, pengajuan kas bon dari Sekretaris Dewan dan Bendahara Sekretaris Dewan, pengajuan kas bon dari masing-masing SKPD dan pengajuan Kas Bon dari pihak ketiga (rekanan); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kelompok kas bon untuk Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Sekretaris Dewan yang dilakukan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD serta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten Indragiri Hulu, dilakukan dengan cara antara lain: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten INHU, ada kebijakan/perintah lisan dari Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM mengenai kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten INHU; --------------------------------------------------
Bahwa pernah dibicarakan di Kantor Bupati yang dihadiri oleh Sekda Drs. Azhar Syam dan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan Pimpinan DPRD H. Marpoli, R. Dekritman dan H. Mulyadi mengenai kas bon/pinjaman dari pimpinan/anggota DPRD dan Sekwan; -------
Bahwa Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM mengambil kebijakan tidak tertulis/secara lisan memerintahkan kepada saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. selaku Kepala Bagian Keuangan dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang dari kas daerah atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten Indragiri Hulu dan selanjutnya saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. memerintahkan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI untuk mengeluarkan uang dari kas daerah dengan menerbitkan cek atau mengeluarkan uang senilai bon yang diajukan atau sesuai dengan hasil pembicaraan lisan atau melalui telepon; -------------------
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, pengeluaran Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Kas Bon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD mulai dari bulan Mei 2005 s/d tahun 2008; ---------------------------------------------------------
Bahwa kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, sebahagian besar adalah untuk kebutuhan/keperluan seluruh anggota DPRD Indragiri Hulu, sedangkan ada pula yang untuk bon pribadi; --------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ----------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- ---------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, didapat rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap 14 (empat belas) bukti kasbon yang diajukan oleh Penuntut Umum (sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Para Saksi maupun Para Terdakwa menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- --------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut, Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ----------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI mengakui tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut, akan tetapi Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI membantah telah menerima uang hasil kas bon tersebut; ----------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. menerangkan bahwa ia yang mengantar uang hasil kas bon tersebut ke Hotel Danau Raja, Rengat; ----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa ia yang menerima uang hasil kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, dimana kemudian uang tersebut ia bagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan, akan tetapi penerimaan uang tersebut disatukan dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------
Saksi SUSWANTO, Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, Terdakwa SURTI SETIANA dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan menandatangani kas bon tersebut, dan menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana uang hasil kas bon tersebut digabungkan penerimaannya dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan ada menerima uang kas bon tesebut; ----
Saksi PONO menyatakan ia memang menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saja; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 05 Desember 2006, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menerangkan bahwa tidak tahu mengenai kas bon tersebut, tetapi Saksi SUSWANTO, S.Sos. mengaku yang mencairkan cek atas kas bon tersebut karena disuruh oleh Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI sebagai atasannya; ------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menyatakan bahwa ia mencairkan cek atas kas bon tersebut di Bank BNI Rengat, dan setelah ia cairkan uangnya langsung diserahkan kepada Saksi Hj. SURYANI yang telah menunggu di mobil untuk menerima uang hasil pencairan kas bon tersebut; -----------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan benar ia menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana untuk selanjutnya uang tersebut ia bawa pulang dan kemudian dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan pula bahwa saat ia mengambil uang hasil kas bon tersebut bersama Terdakwa SURTI, dimana di rumah Saksi Hj. SURYANI sudah ada Terdakwa Hj. RUMINI dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI yang menunggu di rumah; -----------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA membenarkan bahwa ia ikut mengambil uang hasil kas bon tersebut, dimana ia menerangkan sebelum sampai di rumah telepon genggam saksi Hj. SURYANI sering berbunyi karena banyak anggota dewan yang menanyakan mengenai uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi Terdakwa SURTI SETIANA lupa siapa-siapa saja yang menelpon; -------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, menyatakan bahwa mereka ada menerima uang hasil kas bon tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 04 Desember 2006 sebesar Rp.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- ---------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangan mereka, dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicarikan dan dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa uang hasil kas bon tersebut dibagikan di rumahnya, dimana seingat Saksi Hj. SURYANI, SH. yang datang ke rumah Saksi Hj. SURYANI, SH. adalah Saksi MARPOLI, Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa Hj. RUMINI, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, Saksi SUMRA HARDI, Saksi HENDRIK SAGIO, Saksi YURIDIS, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, sedangkan yang lainnya apakah datang atau tidak Saksi Hj. SURYANI menyatakan lupa; -----------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI, menyatakan tidak menerima uang hasil kas bon tersebut, karena menurut Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI, mereka hanya menerima kas bon sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama kali di rumah Saksi Hj. SURYANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang dicairkan Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang dibagikan di Hotel Danau Raja oleh Saksi ALFIAN DHAJARAN, dimana Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,-
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan tanda tangannya, namun mengenai pencairannya mereka sudah tidak ingat lagi; --------------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR menerangkan bahwa seingat saksi uang hasil kas bon tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan; --------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., , Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; -
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI membenarkan mengenai tanda tangan pada kas bon tersebut dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan; ----------------------------------------------
Bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN yang membagikan uang kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, namun dari pengajuan sebesar Rp.3.300.000.000,- hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- ------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa benar ia yang membagi-bagikan uang hasil kas bon tersebut seluruhnya adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa uang hasil kas bon sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut dibagikan di Hotel Danau Raja, dimana di dalam proses pengambilannya, ada anggota dewan yang mengambil langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya; ---------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut antara lain untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO; ----------------------
Saksi H. MARPOLI, menerangkan bahwa bagiannya diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, dan Saksi PONO, menerangkan bahwa mereka hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., dan Saksi H. SYAFRIL, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ---
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah); ----------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. SUNARDI IBRAHIM dan Saksi Hj. SURYANI membenarkan mengenai tanda tangannya, akan tetapi mereka menyatakan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ----------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI menyatakan bahwa ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp.750.000.000.- yang ia serahkan kepada Saksi ALFIAN DJAHARAN di depan Kantor Dispenda INHU, dimana saat itu disaksikan oleh Saksi HENDRIK SAGIO, SUYONO, dan MARIA ASTINA; -----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menyatakan kas bon tersebut memang dicairkan untuk keperluan perjalanan ke Surabaya, dan saksi ALFIAN DJAHARAN sudah mengambil bagiannya sebesar Rp.25.000.000,- terlebih dahulu oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN tidak ikut berangkat, sedangkan sisanya saksi tidak tahu apakah dibagikan atau tidak oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN meninggalkan uang tersebut di bagian belakang mobil BM-1056-BP; ----------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangannya dan ia menyatakan tidak tahu mengenai pencairannya; -----------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan saat itu memang ada keperluan anggota dewan yang akan berangkat ke Surabaya dan ke Semarang, tetapi saksi tidak tahu apakah para anggota dewan ada menerima uang hasil kas bon tersebut;
Saksi H. MARPOLI, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, dan Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Saksi H. MARPOLI, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MARPOLI dan MULYADI; ------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Saksi R. DEKRITMEN,., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000. Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MULYADI dan DEKRITMEN; -
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Bahwa terhadap bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, Para Saksi maupun Para Terdakwa menyatakan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dimana bukti tersebut berasal dari saksi, yang menggambarkan seluruh anggota dewan telah menerima uang kas bon masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa ada pembagian uang di rumah saksi, yaitu uang yang berasal dari kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,-, dan sebagai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), digabungkan dengan kas bon tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- sehingga diperhitungkan masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ---
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI menyatakan benar tanda tangan mereka pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dimana mereka menyatakan menerima uang hasil kas bon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ------------------------------------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan bahwa saksi merasa tidak menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun ia mengakui menerima uang hasil kas bon, tetapi jumlahnya hanya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); ------------------
Saksi H. LAMIN dan Saksi SYAMSIR, S.Si. menyatakan bahwa benar mereka menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun mereka membantah menerima sejumlah uang sebagaimana tertera di dalam bukti tersebut. Saksi H. LAMIN menyatakan bahwa sewaktu ia menandatangani tidak ada tulisan nominal besarnya uang; ------------------------
Saksi H. SYAFRIL dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., meragukan tanda tangan yang berada pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dan mereka menyatakan tanda tangan tersebut mirip dengan tanda tangan mereka, serta mereka menyatakan sama sekali tidak ada menerima uang sebagaimana bukti tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., membenarkan adanya pembagian uang berdasarkan Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, namun saksi masih meragukan mengenai besarannya oleh karena tidak mungkin unsur pimpinan (H. MULYADI dan R. DEKRITMEN) hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupah) sedangkan pada anggota menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. LAMIN, membenarkan mengenai tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mereka menyatakan tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam bukti tersebut; -------------------------------------
Saksi PONO, menyatakan benar tanda tangan sebagaimana di dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mengenai uang yang saksi terima hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; --
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut; ------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. SUMRA HARDI, menyatakan pada kolom tanda tangan maupun besaran uang yang ada pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak ada (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., walaupun tertera jumlah besaran uang pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, namun tidak ada tanda tangan mereka (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. menyatakan pernah menerima uang dari saksi H. MARPOLI sebagai bantuan berobat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. tidak tahu uang tersebut berasal dari mana; -------------------------------------------------------
Saksi PONO, menerangkan bahwa benar ia menandatangani Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon tersebut; -------------------------------------------------
Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya membenarkan bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, dimana uang tersebut diterima mereka di Hotel Danau Raja; --------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menenrangkan bahwa ia yang membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota dewan, dimana dari kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), namun hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sehingga tiap anggota dewan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -----------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN yang membuat tanda terima sebagai bukti pengambilan uangnya, tanda terima mana dibuat seadanya, yaitu menggunakan lembaran buku tulis; ---------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN juga menerangkan bahwa di dalam proses pengambilan uang oleh anggota dewan, ada anggota dewan yang mengambil sendiri secara langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya. Antara lain anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut adalah untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO, untuk saksi H. SYAFRIL diambilkan oleh saksi UU SUMARNA; -----------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, namun Terdakwa TOMIMI COMARA membantah telah mengambilkan bagian Saksi H. MARPOLI dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi SUNARDI IBRAHIM menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Saksi WARSENO, namun saksi WARSENO membantah telah mengambilkan bagian Saksi SUNARDI IBRAHIM dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi H. SYAFRIL membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan Saksi H. SYAFRIL pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan tidak pula mengambilkan bagian Saksi H. SYAFRIL, oleh karena “Jangankan menelpon H. SYAFRIL, tahu nomor teleponnya saksi H. SYAFRIL pun tidak”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut, akan tetapi tidak sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), melainkan hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi H. LAMIN, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dan adanya penerimaan uang tersebut; ------------------------------------
Saksi PONO membenarkan mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dimana ia menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan besarnya nominal yang tertera di dalam bukti tersebut; ----------------------------
Saksi H. LAMIN membenarkan bahwa ia memang menandatangani Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, namun ia menyangkal telah menerima uang sejumlah yang tertera di dalam bukti tersebut; ---------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Inhu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: -------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Bahwa dari keseluruhan uang kas bon sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa SURTI SETIANA mengakui hanya menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Terdakwa Hj. RUMINI mengakui hanya menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan saksi PONO mengakui hanya menerima sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), namun mereka tidak dapat mengajukan bukti pembanding terhadap penerimaan sejumlah uang termaksud; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kas bon pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa SURTI SETIANA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), telah dikembalikan sebagaimana bukti penyetoran yang telah ia perlihatkan di persidangan; ---------------------------------
Bahwa diantara ke-30 anggota DPRD Kabupaten Inhu, sudah ada yang meninggal dunia sebanyak 2 (dua) orang, yaitu: ------------------------------------------------------------
(Alm.)H. NURYAUDIN; dan -----------------------------------------------------------
(Alm.) SUKARSO; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kelima bukti tanda terima kas bon tersebut, Para Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan agar dilakukan uji laboratorium kriminalistik (LabKrim), namun walaupun telah diperintahkan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum mengajukan Perlawanan terhadap perintah dimaksud, sehingga sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, tidak ada hasil apapun dari permohonan Para Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; -----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas Pasal-Pasal yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Para Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; -----------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut: --
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; -----
SUBSIDAIR: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; ----------------------------------------------
KEDUA : Melanggar Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; ------
KETIGA : Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif dengan kombinasi, yaitu pada Dakwaan Kesatu terdapat bentukdakwaan subsidaritas, maka dalam hal mempertimbangkan Dakwaan Kesatu, terlebih dahulu Majelis mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair, dimana apabila Dakwaan Kesatu Primair terbukti, maka Dakwaan Kesatu Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi. Tetapi sebaliknya, apabila Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika Dakwaan Kesatu Subsidair terpenuhi, Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan lainnya, namun jika dakwaan Kesatu Subsidair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Kesatu Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsurnya terdiri dari: -------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------
secara melawan hukum; -------------------------------------------------------------------------------
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -------------
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; --------------------------------
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai unsur yang essensial dari unsur-unsur pasal pada Dakwaan Kesatu Primair tersebut, maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai unsur “secara melawan hukum” sebagai berikut: -------
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran otentik dari Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum adalah “mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, ternyata telah ada Putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU.IV/2006 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
“bahwa dengan bunyi penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan, kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum”; ---------------------------
“bahwa konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat”; -------------
“bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945”; -----
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, “secara melawan hukum” diartikan adalah sebagai secara formal atau secara perumusan undang-undang, dimana suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum, apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang, atau karena bertentangan dengan undang-undang; ------
Menimbang bahwa, menurut DR. Andi Hamzah, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit PT. RINEKA CIPTA, Jakarta, Edisi Revisi Tahun 2008, pada halaman 133, mengatakan bahwa melawan hukum secara formil diartikan bertentangan dengan undang-undang, yaitu apabila suatu perbuatan telah mencocoki rumusan delik; ---
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum secara formil menurut Van Hamel yaitu: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht); -------------------------------------------
Melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht); ---------------------------------
Tidak berdasarkan hukum (Niet steunend op het recht); -----------------------------------------
Tanpa hak (Zonder bevoegheid); ---------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah hukum positif; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang telah disebutkan di atas, maka dari rangkaian fakta hukum tersebut, dapat Majelis simpulkan fokus perbuatan materil yang dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu adanya dugaan menerima uang yang berasal dari kas bon, sehingga terjadi pengeluaran uang dari kas daerah tanpa melalui prosedur sesuai dengan dokumen yang sah; -----------------------------
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta hukum di persidangan tersebut di atas dengan mempertautkannya dengan fokus perbuatan materil yang dilakukan oleh Para Terdakwa, maka menurut hemat Majelis, perbuatan Para Terdakwa adalah dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena, menurut hemat Majelis, perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009 yang karena keanggotaannya di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, dalam kaitan jabatan atau kedudukannya, maka Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam perbuatan Para Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keanggotaan Para Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan pada pokoknya berkaitan dengan unsur ini yaitu: Bahwa R. MARWAN INDRA SAPUTRA selaku Kabag Keuangan dan ENCIK AFRIZAL HASMI selaku Kepala Kas Daerah, karena jabatannya berwenang menerbitkan cek untuk mencairkan uang kas daerah yang mana seharusnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA dan ENCIK AFRIZAL HASMI tidak dibenarkan melakukan hal tersebut, namun karena ketidakberdaya untuk menolak perintah Bupati Drs. H. R. THAMSIR RAHMAN, MM selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; -------------
Bahwa berdasarkan perintah lisan Bupati tersebut, Kabag Keuangan bersama Kepala Kas Daerah yang telah mencairkan uang kas daerah dan membuat tanda terima sebagai bukti pengeluaran uang dari kas daerah, dan uang kas daerah yang telah dicairkan oleh Kabag Keuangan, Asisten III dan Kepala Kas Daerah berjumlah Rp.17.075.000.000,- (tujuh belas miliar tujuh puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing Pimpinan dan anggota DPRD; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menurut Penuntut Umum tidak terbukti secara sah menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berkesimpulan tidak ada unsur melawan hukum dalam perbuatan Para Terdakwa, dengan kata lain perbuatan Para Terdakwa tidakmelanggar suatu ketentuan undang-undang, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka menurut hemat Majelis, unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka unsur lainnya dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi, maka menurut hemat Majelis, Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair tersebut; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka dengan demikian Para Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Kesatu Subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, unsurnya terdiri dari: -------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -------------------------------------------------------------------------------------------
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; --------------------------------
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut sebagai berikut: -------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara otentik pengertian “Setiap orang” dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu yang dimaksud dengan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”; -------------
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, menurut hemat Majelis, adalah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan jabatan serta perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya; -----------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang berarti siapa saja, sebagai subjek hukum, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, yang dimintai pertanggung-jawaban atas perbuatannya; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan, bahwa Para Terdakwa, yaitu Terdakwa TOMIMI COMARA, Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, dan Terdakwa Hj. RUMINI, adalah merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dimana telah dicocokkan identitasnya di persidangan, yang ternyata cocok dan benar, sehingga tidak terdapat adanya kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan (error in persona), terlebih di persidangan ternyata Para Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, unsur “setiap orang” telah terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “menguntungkan” berarti setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai, dimana dari perbuatan itu akan membawa ke dalam kondisi yang lebih baik; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuatu yang menguntungkan itu tergantung kepada pelakunya, yaitu apakah perbuatan yang dilakukannya itu akan membawa pelaku (Terdakwa) dalam kondisi yang lebih baik atau tidak? Demikian pula apakah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (Terdakwa) justru membawa orang lain atau suatu korporsi dalam kondisi yang lebih baik atau tidak? -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, adalah tersusun secara alternatif, dimana dari rangkaian perbuatan Terdakwa dipandang telah mendatangkan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu tidak perlu perbuatan Terdakwa mendatangkan keuntungan secara kumulatif bagi dirinya sendiri, orang lain dan suatu korporasi, akan tetapi adalah cukup jikalau saja perbuatan Terdakwa telah mendatangkan keuntungan bagi orang lain atau suatu korporasi tanpa Terdakwa sendiri tidak mendapat untung; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan tujuan berarti merupakan kesengajaan dalam bentuk kesadaran dan keinsyafan dari Terdakwa untuk mencapai maksud dari perbuatannya itu, yaitu dalam hal ini kesengajaan perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan: -----------------------
Bahwa untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
| No | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| 1. | H. MARPOLI | Ketua DPRD | Penuntutan terpisah |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | Wakil Ketua I DPRD | Sudah dipidana |
| 3. | R. DEKRITMAN | Wakil Ketua II DPRD | Penuntutan terpisah |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 7. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 8. | HENDRIK SAGIO, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 9. | Drs. ABDUL HAVID | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 10. | R. ZULHINDRA, SE. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 11. | UU. SUMARNA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 12. | Drs. SYAMSURIZAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 13. | AKHMAD RIJAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 14. | TOMIMI COMARA, SP. | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 15. | SURTI SETIANA | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 16. | SRI INDRA PUTRI, SH. | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 17. | Hj. RUMINI | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 18. | SYAMSIR, S.Si | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 19. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 20. | THAMRIN SYAM | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 21. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 22. | WARSENO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 23. | H. LAMIN | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 24. | H. BUHARI, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 25. | YURIDIS, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 26. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 27. | H. SYAFRIL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 28. | PONO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 29. | H. NURYAUDIN (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
| 30. | SUKARSO (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
Bahwa selain jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi Hj. SURYANI, SH. juga sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang, dan saksi H. SUNARDI IBRAHIM juga sebagai Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang; ------------------------------
Bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, yang mempunyai hak keuangan sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut, masih ada hak lain, yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., sebagai Kepala Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yang masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., sebagai Kepala Bagian Keuangan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan cara menerima kas bon, menyetujui pembayaran kas bon dan menerbitkan cek/mengeluarkan uang tunai dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------
Bahwa penerbitan cek/pengeluaran uang dari kas daerah tersebut tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah yaitu tidak melalui mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D, tetapi hanya dengan dasar Kas Bon; -------------------------------------
Bahwa uang kas daerah yang dikeluarkan/dicairkan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos tersebut hanya berdasarkan kebijakan tidak tertulis/perintah lisan dari Bupati Indragiri Hulu, yaitu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ----------
Bahwa ada pula kebijakan tidak tertulis dari Bupati Inhu untuk meminta beberapa oknum pejabat SKPD Indragiri Hulu untuk membuat kas bon yang diperuntukkan bagi Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ------------------------------------
Bahwa selain dari pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. untuk kebutuhan/keperluan Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM, ada pula pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, pengajuan kas bon dari Sekretaris Dewan dan Bendahara Sekretaris Dewan, pengajuan kas bon dari masing-masing SKPD dan pengajuan Kas Bon dari pihak ketiga (rekanan); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kelompok kas bon untuk Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dan Sekretaris Dewan yang dilakukan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Indragiri Hulu, dilakukan dengan cara antara lain: ------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten INHU, ada kebijakan/perintah lisan dari Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM mengenai kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten INHU; --------------------------------------------------
Bahwa pernah dibicarakan di Kantor Bupati yang dihadiri oleh Sekda Drs. Azhar Syam dan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan Pimpinan DPRD H. Marpoli, R. Dekritman dan H. Mulyadi mengenai kas bon/pinjaman dari pimpinan/anggota DPRD dan Sekwan; -------
Bahwa Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM mengambil kebijakan tidak tertulis/secara lisan memerintahkan kepada saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. selaku Kepala Bagian Keuangan dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang dari kas daerah atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten Indragiri Hulu dan selanjutnya saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. memerintahkan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI untuk mengeluarkan uang dari kas daerah dengan menerbitkan cek atau mengeluarkan uang senilai bon yang diajukan atau sesuai dengan hasil pembicaraan lisan atau melalui telepon; -------------------
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, pengeluaran Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Kas Bon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD mulai dari bulan Mei 2005 s/d tahun 2008; ---------------------------------------------------------
Bahwa kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, sebahagian besar adalah untuk kebutuhan/keperluan seluruh anggota DPRD Indragiri Hulu, sedangkan ada pula yang untuk bon pribadi; --------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ----------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- ---------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, didapat rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap 14 (empat belas) bukti kasbon yang diajukan oleh Penuntut Umum (sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Para Saksi maupun Para Terdakwa menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- --------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut, Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ----------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI mengakui tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut, akan tetapi Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI membantah telah menerima uang hasil kas bon tersebut; ----------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut telah dicairkan;
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, dan Saksi R. JUNAIDI, menerangkan bahwa mereka tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ---------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. menerangkan bahwa ia yang mengantar uang hasil kas bon tersebut ke Hotel Danau Raja, Rengat; ----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa ia yang menerima uang hasil kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, dimana kemudian uang tersebut ia bagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan, akan tetapi penerimaan uang tersebut disatukan dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------
Saksi SUSWANTO, Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, Terdakwa SURTI SETIANA dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan menandatangani kas bon tersebut, dan menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana uang hasil kas bon tersebut digabungkan penerimaannya dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan ada menerima uang kas bon tesebut; ----
Saksi PONO menyatakan ia memang menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saja; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 05 Desember 2006, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menerangkan bahwa tidak tahu mengenai kas bon tersebut, tetapi Saksi SUSWANTO, S.Sos. mengaku yang mencairkan cek atas kas bon tersebut karena disuruh oleh Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI sebagai atasannya; ------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menyatakan bahwa ia mencairkan cek atas kas bon tersebut di Bank BNI Rengat, dan setelah ia cairkan uangnya langsung diserahkan kepada Saksi Hj. SURYANI yang telah menunggu di mobil untuk menerima uang hasil pencairan kas bon tersebut; -----------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan benar ia menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana untuk selanjutnya uang tersebut ia bawa pulang dan kemudian dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan pula bahwa saat ia mengambil uang hasil kas bon tersebut bersama Terdakwa SURTI, dimana di rumah Saksi Hj. SURYANI sudah ada Terdakwa Hj. RUMINI dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI yang menunggu di rumah; -----------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA membenarkan bahwa ia ikut mengambil uang hasil kas bon tersebut, dimana ia menerangkan sebelum sampai di rumah telepon genggam saksi Hj. SURYANI sering berbunyi karena banyak anggota dewan yang menanyakan mengenai uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi Terdakwa SURTI SETIANA lupa siapa-siapa saja yang menelpon; -------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, menyatakan bahwa mereka ada menerima uang hasil kas bon tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 04 Desember 2006 sebesar Rp.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- ---------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangan mereka, dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicarikan dan dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa uang hasil kas bon tersebut dibagikan di rumahnya, dimana seingat Saksi Hj. SURYANI, SH. yang datang ke rumah Saksi Hj. SURYANI, SH. adalah Saksi MARPOLI, Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa Hj. RUMINI, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, Saksi SUMRA HARDI, Saksi HENDRIK SAGIO, Saksi YURIDIS, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, sedangkan yang lainnya apakah datang atau tidak Saksi Hj. SURYANI menyatakan lupa; -----------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI, menyatakan tidak menerima uang hasil kas bon tersebut, karena menurut Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI, mereka hanya menerima kas bon sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama kali di rumah Saksi Hj. SURYANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang dicairkan Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang dibagikan di Hotel Danau Raja oleh Saksi ALFIAN DHAJARAN, dimana Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan tanda tangannya, namun mengenai pencairannya mereka sudah tidak ingat lagi; --------------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR menerangkan bahwa seingat saksi uang hasil kas bon tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan; --------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., , Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; -
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI membenarkan mengenai tanda tangan pada kas bon tersebut dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan; ----------------------------------------------
Bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN yang membagikan uang kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, namun dari pengajuan sebesar Rp.3.300.000.000,- hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- ------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa benar ia yang membagi-bagikan uang hasil kas bon tersebut seluruhnya adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa uang hasil kas bon sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut dibagikan di Hotel Danau Raja, dimana di dalam proses pengambilannya, ada anggota dewan yang mengambil langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya; ---------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut antara lain untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO; ----------------------
Saksi H. MARPOLI, menerangkan bahwa bagiannya diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, dan Saksi PONO, menerangkan bahwa mereka hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., dan Saksi H. SYAFRIL, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ---
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah); ----------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. SUNARDI IBRAHIM dan Saksi Hj. SURYANI membenarkan mengenai tanda tangannya, akan tetapi mereka menyatakan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; -------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ----------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI menyatakan bahwa ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp.750.000.000.- yang ia serahkan kepada Saksi ALFIAN DJAHARAN di depan Kantor Dispenda INHU, dimana saat itu disaksikan oleh Saksi HENDRIK SAGIO, SUYONO, dan MARIA ASTINA; -----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menyatakan kas bon tersebut memang dicairkan untuk keperluan perjalanan ke Surabaya, dan saksi ALFIAN DJAHARAN sudah mengambil bagiannya sebesar Rp.25.000.000,- terlebih dahulu oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN tidak ikut berangkat, sedangkan sisanya saksi tidak tahu apakah dibagikan atau tidak oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN meninggalkan uang tersebut di bagian belakang mobil BM-1056-BP; ----------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangannya dan ia menyatakan tidak tahu mengenai pencairannya; -----------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan saat itu memang ada keperluan anggota dewan yang akan berangkat ke Surabaya dan ke Semarang, tetapi saksi tidak tahu apakah para anggota dewan ada menerima uang hasil kas bon tersebut;
Saksi H. MARPOLI, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, dan Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Saksi H. MARPOLI, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MARPOLI dan MULYADI; ------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Saksi R. DEKRITMEN,., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000. Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MULYADI dan DEKRITMEN; -
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Bahwa terhadap bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, Para Saksi maupun Para Terdakwa menyatakan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dimana bukti tersebut berasal dari saksi, yang menggambarkan seluruh anggota dewan telah menerima uang kas bon masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa ada pembagian uang di rumah saksi, yaitu uang yang berasal dari kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,-, dan sebagai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), digabungkan dengan kas bon tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- sehingga diperhitungkan masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ---
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI menyatakan benar tanda tangan mereka pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dimana mereka menyatakan menerima uang hasil kas bon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ------------------------------------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan bahwa saksi merasa tidak menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun ia mengakui menerima uang hasil kas bon, tetapi jumlahnya hanya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); ------------------
Saksi H. LAMIN dan Saksi SYAMSIR, S.Si. menyatakan bahwa benar mereka menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun mereka membantah menerima sejumlah uang sebagaimana tertera di dalam bukti tersebut. Saksi H. LAMIN menyatakan bahwa sewaktu ia menandatangani tidak ada tulisan nominal besarnya uang; ------------------------
Saksi H. SYAFRIL dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., meragukan tanda tangan yang berada pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dan mereka menyatakan tanda tangan tersebut mirip dengan tanda tangan mereka, serta mereka menyatakan sama sekali tidak ada menerima uang sebagaimana bukti tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., membenarkan adanya pembagian uang berdasarkan Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, namun saksi masih meragukan mengenai besarannya oleh karena tidak mungkin unsur pimpinan (H. MULYADI dan R. DEKRITMEN) hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupah) sedangkan pada anggota menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. LAMIN, membenarkan mengenai tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mereka menyatakan tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam bukti tersebut; -------------------------------------
Saksi PONO, menyatakan benar tanda tangan sebagaimana di dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut, akan tetapi mengenai uang yang saksi terima hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; --
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- -----------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut; ------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. SUMRA HARDI, menyatakan pada kolom tanda tangan maupun besaran uang yang ada pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak ada (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., walaupun tertera jumlah besaran uang pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, namun tidak ada tanda tangan mereka (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. menyatakan pernah menerima uang dari saksi H. MARPOLI sebagai bantuan berobat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. tidak tahu uang tersebut berasal dari mana; -------------------------------------------------------
Saksi PONO, menerangkan bahwa benar ia menandatangani Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon tersebut; -------------------------------------------------
Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya membenarkan bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, dimana uang tersebut diterima mereka di Hotel Danau Raja; --------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menenrangkan bahwa ia yang membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota dewan, dimana dari kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), namun hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sehingga tiap anggota dewan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -----------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN yang membuat tanda terima sebagai bukti pengambilan uangnya, tanda terima mana dibuat seadanya, yaitu menggunakan lembaran buku tulis; ---------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN juga menerangkan bahwa di dalam proses pengambilan uang oleh anggota dewan, ada anggota dewan yang mengambil sendiri secara langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya. Antara lain anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut adalah untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO, untuk saksi H. SYAFRIL diambilkan oleh saksi UU SUMARNA; -----------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, namun Terdakwa TOMIMI COMARA membantah telah mengambilkan bagian Saksi H. MARPOLI dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi SUNARDI IBRAHIM menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Saksi WARSENO, namun saksi WARSENO membantah telah mengambilkan bagian Saksi SUNARDI IBRAHIM dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi H. SYAFRIL membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan Saksi H. SYAFRIL pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan tidak pula mengambilkan bagian Saksi H. SYAFRIL, oleh karena “Jangankan menelpon H. SYAFRIL, tahu nomor teleponnya saksi H. SYAFRIL pun tidak”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut, akan tetapi tidak sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), melainkan hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi H. LAMIN, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- ------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dan adanya penerimaan uang tersebut; ------------------------------------
Saksi PONO membenarkan mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dimana ia menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan besarnya nominal yang tertera di dalam bukti tersebut; ----------------------------
Saksi H. LAMIN membenarkan bahwa ia memang menandatangani Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- tersebut, namun ia menyangkal telah menerima uang sejumlah yang tertera di dalam bukti tersebut; ------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: ----------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Bahwa dari keseluruhan uang kas bon sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa SURTI SETIANA mengakui hanya menerima sebesar Rp.100.000.000,- Terdakwa Hj. RUMINI mengakui hanya menerima sebesar Rp.100.000.000,- dan saksi PONO mengakui hanya menerima sebesar Rp.175.000.000,- namun mereka tidak dapat mengajukan bukti pembanding terhadap penerimaan sejumlah uang termaksud; ---------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kelima bukti tanda terima kas bon tersebut, Para Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan agar dilakukan uji laboratorium kriminalistik (LabKrim), namun walaupun telah diperintahkan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum mengajukan Perlawanan terhadap perintah dimaksud, sehingga sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, tidak ada hasil apapun dari permohonan Para Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya, berkaitan dengan unsur ini menyatakan pada pokoknya bahwa: -----------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.490.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.490.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.490.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.490.000.000,- ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian Para Terdakwa telah menguntungkan diri mereka sendiri; -----
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa TOMIMI COMARA di dalam Pembelaan/Pleidoinya menyatakan pada pokoknya bahwa dengan telah disangkalnya adanya penerimaan uang oleh Terdakwa, yang didukung dengan keterangan saksi yang tidak satupun melihat adanya Terdakwa menerima uang itu dan kemudian didukung dengan bukti penerimaan uang dari kas daerah yang tidak satupun tercantum nama Terdakwa, dan kemudian hasil audit dari BPK tidak ada satupun yang menyebutkan nama Terdakwa sebagai orang yang telah mempergunakan atau memakai uang Pemda Inhu yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, dan kemudian alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam bentuk kas bon disamping sudah disangkal oleh Terdakwa juga alat bukti itu tidak memenuhi syarat-syarat formil sebagai alat bukti surat; -------------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian maka jelas tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara aquo, maka dengan demikian unsur ini tidak terbukti sama sekali; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa SURTI SETIANA dan Hj. RUMINI di dalam Pembelaan/Pleidoinya menyatakan pada pokoknya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak dapat membuktikan Terdakwa menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau koorporasi; -------------------
Menimbang, bahwa hal yang sama juga diungkapkan oleh Terdakwa SRI INDRA PUTRI di dalam Pembelaan/Pleidoinya, yang menyatakan pada pokoknya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak dapat membuktikan Terdakwa menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau koorporasi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari berbagai visi dan versi hukum tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Tindak pidana korupsi adalah merupakan kejahatan “kerah putih” (white colar crime), yang membutuhkan penanganan khusus karena tingkat kesulitan pembuktian yang berbeda dengan tindak pidana lain pada umumnya; -------------------------------------
Sebagaimana yang dipersoalkan oleh Para Terdakwa maupun Para Penasehat Hukum Terdakwa mengenai tidak adanya saksi-saksi yang benar-benar melihat ataupun menyaksikan sendiri Para Terdakwa menerima uang, tentu saja harus secara teliti mencermati masing-masing keterangan saksi; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jikalau Majelis hanya melihat dari keterangan masing-masing saksi secara ansich tentu saja sangat sulit menemukan benang merah dalam perkara aquo oleh karena diantara para saksi yang juga merupakan Terdakwa dalam perkara lain yang masih ada kaitannya dengan penggunaan uang kas daerah secara kas bon, diantara para saksi maupun para Terdakwa tersebut ternyata terdapat perbedaan keterangan yang sangat mencolok. Hal mana sebagaimana telah disebutkan dalam fakta hukum di persidangan tersebut di atas, yaitu: ----------------------------------------------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Majelis menggunakan alat bukti Petunjuk, yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 188 KUHAP yang berbunyi: ------------------
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya; --------------
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari: ------------
keterangan saksi; -------------------------------------------------------------------------------
surat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
keterangan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan merangkai antara keterangan saksi H. MARPOLI, saksi H. MULYADI HJR, SH. saksi R. DEKRITMAN, saksi Hj. SURYANI, SH., saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa Hj. RUMINI, dan saksi PONO, maka dapat disimpulkan bahwa memang benar ada kas bon untuk keperluan Pimpinan maupun Anggota Dewan, dimana untuk keperluan para anggota Dewan, maka keseluruhan anggota Dewan yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang telah menerima uang kas bon tersebut; ---------------------
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Hj. SURYANI yang menyatakan bahwa ada kas bon yang dibagikan di rumah saksi, yaitu kas bon tertanggal 5 Desember 2006 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dimana ada tanda penerimaannya sebagaimana bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, penerimaan mana disatukan dengan kas bon tertanggal 4 Desember 2006 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibagikan oleh saksi ALFIAN DJAHARAN di Hotel Danau Raja; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Hj. SURYANI demikian pula saksi ALFIAN DJAHARAN menyatakan bahwa keseluruhan anggota Dewan menerima uang kas bon tersebut, yaitu tiap-tiap anggota dewan mendapatkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ----
Bahwa saksi H. MARPOLI, saksi H. MULYADI HJR, SH. maupun saksi R. DEKRITMAN sebagai pimpinan Dewan, menyatakan bahwa untuk keperluan anggota Dewan, maka kas bon yang dilakukan terhadap kas daerah melalui Kabag Keuangan Pemerintah Daerah, telah diterima oleh seluruh anggota Dewan, terlebih saksi H. MARPOLI, saksi H. MULYADI HJR, SH. maupun saksi R. DEKRITMAN menyatakan “jangankan tidak dapat, kalau kurang saja ‘mereka’ ribut”; ----------------------
Bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN selain sebagai orang yang membagikan uang hasil kas bon tertanggal 4 Desember 2006 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di Hotel Danau Raja, juga sebagai orang yang membagikan uang hasil kas bon Tertanggal 5 Oktober 2007 sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) di Hotel Danau Raja. Saksi ALFIAN DJAHARAN menyatakan bahwa kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sehingga masing-masing anggota Dewan menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per orang. Bahwa pengambilan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per orang tersebut ada yang diambil sendiri oleh anggota yang bersangkutan, namun ada pula yang dititipkan ke anggota yang lainnya, sebagai contoh untuk bagian H. MARPOLI diambil oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, hal ini dapat dilihat pada tanda terima uang antara nama H. MARPOLI dengan TOMIMI COMARA dibubuhkan tanda tangan yang sama (barang bukti tanda terima uang kas bon sebesar Rp.3.000.000.000,- sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum). Demikian pula contoh lainnya bagian saksi H. SYAFRIL diambilkan oleh saksi UU SUMARNA, akan tetapi baik saksi H. SYAFRIL maupun saksi UU SUMARNA membantah hal yang demikian, bahkan saksi UU SUMARNA menyatakan “jangankan menelpon H. SYAFRIL, tahu nomornya saja tidak”; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lain halnya dengan Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa Hj. RUMINI, dan saksi PONO, yang menyatakan pada pokoknya bahwa mereka menerima uang kas bon yang dibagikan oleh saksi ALFIAN DJAHARAN di Hotel Danau Raja, akan tetapi jumlahnya tidak sebanyak Rp.100.000.000,- melainkan hanya sebesar Rp.50.000.000,- --
Bahwa selain itu, saksi PONO juga mengakui menerima uang hasil kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua miliar tiga ratus juta rupiah) tertanggal 27 Maret 2007, akan tetapi besarnya tidak sama sebagaimana yang tertera di dalam bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, melainkan hanya menerima Rp.30.000.000,- saja; --------
Menimbang, bahwa dengan demikian, setelah Majelis mempertautkan antara keterangan saksi, surat, maupun keterangan Para Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum (sebagaimana yang juga telah disebutkan di dalam fakta hukum di persidangan tersebut diatas), Majelis menyimpulkan bahwa ada perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, yaitu adanya pembagian dan penerimaan uang hasil kas bon oleh Para Terdakwa, yaitu Terdakwa TOMIMI COMARA, Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, dan Terdakwa Hj. RUMINI; ------------------
Menimbang, bahwa untuk sampai kepada berapa jumlah uang yang diterima oleh masing-masing Terdakwa, maka Majelis berkeyakinan sebagai berikut: --------------
Oleh karena Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), dan tidak pula Penuntut Umum dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang kas bon termaksud, maka Majelis menilai tidak seluruh kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) dapat dibebankan kepada Para Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Sedangkan bukti cek yang menyertai beberapa bukti kas bon sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bukan merupakan cek yang sudah dicairkan di bank, melainkan cek-cek yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Inhu;
Bahwa selain itu Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon); -------------------------------------
Bahwa bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) maupun bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), menjadi begitu penting oleh karena di dalam hasil audit BPK pun terjadi selisih yaitu: ----------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04 (seratus enam belas miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma enol empat rupiah). Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,-(seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah); ------------------
Terlebih di dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitor) Penuntut Umum, dari dakwaan Penuntut Umum sebanyak 14 (empat) belas kasbon, Penuntut Umum menganggap hanya dapat membuktikannya sebanyak 13 (tiga belas) kas bon, kas bon mana yang menurut Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan yaitu terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian dari ke-14 (keempat belas) kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis hanya dapat memperhitungkan jumlah uang kas bon yang diterima oleh Para Terdakwa sebagaimana yang tercantum di dalam kelima bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu: ------------------------------
Dari Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kasbon Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- dan Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga: --------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Dari Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- sehingga: ------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA. menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- sehingga: --------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA tidak tercatat menandatangani penerimaan uang; ---
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI tidak tercatat menandatangani penerimaan uang; ----------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- ---------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- dan Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- sehingga: ----------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA telah menerima uang kas bon seluruhnya sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------
Menimbang, bahwa jumlah penerimaan uang hasil kas bon terhadap Para Terdakwa tersebut menjadi tidak sama, oleh karena berdasarkan bukti tanda terima sebagaimana Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- tercantum jumlah yang berbeda-beda terhadap penerimaan Para Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan penerimaan uang hasil kas bon oleh Para Terdakwa tersebut di atas, maka dengan demikian menurut hemat Majelis, perbuatan Para Terdakwa menerima uang hasil kas bon terhadap uang kas daerah tersebut, telah menguntungkan dirinya sendiri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dimana dengan menerima uang kas bon tersebut terjadi perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang dicapai, yaitu dari perbuatan Para Terdakwa tersebut membawa ke dalam kondisi yang lebih baik; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun Ahli Prof. Dr. EDI WARMAN, SH., MHum yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan, yang menyatakan bahwa nama-nama Para Terdakwa tidak tercantum di dalam hasil audit berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, sehingga bukanlah kepada Para Terdakwa dibebankan petanggungjawaban, melainkan nama orang-orang yang tercantum di dalam hasil audit tersebut, menurut hemat Majelis tidaklah demikian. Oleh karena nama-nama yang disebutkan dalam hasil audit, untuk lebih jelasnya dapat dilihat berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009 yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, adalah nama-nama orang yang mengajukan kas bon untuk keperluan kolektif (yang menandatangani kas bon), dimana auditor mendapatkan nama-nama tersebut berdasarkan bukti kas bon yang di dapat di Bagian Keuangan Pemda INHU, akan tetapi untuk selanjutnya kas bon tersebut setelah dicairkan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan (untuk kas bon kolektif), yang berbeda dengan kas bon untuk keperluan pribadi yang kepada orang yang bersangkutan langsung yang harus bertanggungjawab; -------------------------------------------
Dan terhadap sikap Para Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang bersikeras sejalan dengan keterangan Ahli Prof. Dr. EDI WARMAN, SH., MHum yang diajukan oleh Para Terdakwa, yang menyatakan harus dilakukan uji lab krim terhadap kelima tanda bukti penerimaan, menurut hemat Majelis, justru yang urgent (penting) dilakukan adalah uji kebohongan (lie detector) oleh karena adanya keterangan saksi-saksi yang sama-sama disumpah menurut agamanya, akan tetapi memberikan keterangan yang saling bertolak belakang, sehingga sebagaimana yang diberikan arahan oleh Majelis Hakim kepada Penuntut Umum agar saksi-saksi yang demikian dapat diproses untuk perkara sumpah palsu; -----------------------------------------------------------
Bahwa kelima tanda bukti penerimaan kas bon bukanlah satu-satunya bukti yang menentukan, namun dijadikan sebagai bukti pendukung sehingga Majelis berkesimpulan adanya “petunjuk” terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bantahan dari Terdakwa TOMIMI COMARA maupun Terdakwa SRI INDRA PUTRI yang menyatakan tidak pernah menerima uang hasil kas bon sama sekali, menurut hemat Majelis tidak beralasan hukum, oleh karena Para Terdakwa tersebut tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat dipedomani; -----------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi; ---------------------------------------------
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana adalah terkait dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa, dimana Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya ataupun tugas maupun fungsinya karena jabatan atau kedudukannya; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan: -----------------------
Bahwa untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
| No | NAMA | JABATAN | KETERANGAN |
| 1. | H. MARPOLI | Ketua DPRD | Penuntutan terpisah |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | Wakil Ketua I DPRD | Sudah dipidana |
| 3. | R. DEKRITMAN | Wakil Ketua II DPRD | Penuntutan terpisah |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | Anggota DPRD | Sudah dipidana |
| 7. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 8. | HENDRIK SAGIO, SH. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 9. | Drs. ABDUL HAVID | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 10. | R. ZULHINDRA, SE. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 11. | UU. SUMARNA, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 12. | Drs. SYAMSURIZAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 13. | AKHMAD RIJAL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 14. | TOMIMI COMARA, SP. | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 15. | SURTI SETIANA | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 16. | SRI INDRA PUTRI, SH. | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 17. | Hj. RUMINI | Anggota DPRD | Terdakwa perkara aquo |
| 18. | SYAMSIR, S.Si | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 19. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 20. | THAMRIN SYAM | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 21. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 22. | WARSENO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 23. | H. LAMIN | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 24. | H. BUHARI, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 25. | YURIDIS, SP. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 26. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 27. | H. SYAFRIL | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 28. | PONO | Anggota DPRD | Penuntutan terpisah |
| 29. | H. NURYAUDIN (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
| 30. | SUKARSO (Alm) | Anggota DPRD | Sudah meninggal dunia |
Bahwa selain jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, saksi Hj. SURYANI, SH. juga sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang, dan saksi H. SUNARDI IBRAHIM juga sebagai Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang; ------------------------------
Bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, yang mempunyai hak keuangan sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu: Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut, masih ada hak lain, yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos., sebagai Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, yang masing-masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah;
Bahwa saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., sebagai Kepala Bagian Keuangan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan cara menerima kas bon, menyetujui pembayaran kas bon dan menerbitkan cek/mengeluarkan uang tunai dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; ---------------------------------
Bahwa penerbitan cek/pengeluaran uang dari kas daerah tersebut tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah yaitu tidak melalui mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D, tetapi hanya dengan dasar Kas Bon; -------------------------------------
Bahwa uang kas daerah yang dikeluarkan/dicairkan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos tersebut hanya berdasarkan kebijakan tidak tertulis/perintah lisan dari Bupati Indragiri Hulu, yaitu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ----------
Bahwa ada pula kebijakan tidak tertulis dari Bupati Inhu untuk meminta beberapa oknum pejabat SKPD Indragiri Hulu untuk membuat kas bon yang diperuntukkan bagi Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM.; ------------------------------------
Bahwa selain dari pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. untuk kebutuhan/keperluan Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM, ada pula pengeluaran/pencairan Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos berdasarkan pengajuan kas bon dari Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, pengajuan kas bon dari Sekretaris Dewan dan Bendahara Sekretaris Dewan, pengajuan kas bon dari masing-masing SKPD dan pengajuan Kas Bon dari pihak ketiga (rekanan); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kelompok kas bon untuk Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Sekretaris Dewan yang dilakukan oleh Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD serta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten Indragiri Hulu, dilakukan dengan cara antara lain: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi permintaan Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten INHU, ada kebijakan/perintah lisan dari Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM mengenai kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten INHU; --------------------------------------------------
Bahwa pernah dibicarakan di Kantor Bupati yang dihadiri oleh Sekda Drs. Azhar Syam dan saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan Pimpinan DPRD H. Marpoli, R. Dekritman dan H. Mulyadi mengenai kas bon/pinjaman dari pimpinan/anggota DPRD dan Sekwan; -------
Bahwa Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM mengambil kebijakan tidak tertulis/secara lisan memerintahkan kepada saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. selaku Kepala Bagian Keuangan dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang dari kas daerah atas kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD beserta Sekwan dan Bendahara Sekwan Kabupaten Indragiri Hulu dan selanjutnya saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. memerintahkan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI untuk mengeluarkan uang dari kas daerah dengan menerbitkan cek atau mengeluarkan uang senilai bon yang diajukan atau sesuai dengan hasil pembicaraan lisan atau melalui telepon; -------------------
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, pengeluaran Kas Daerah yang dilakukan oleh saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. bersama-sama dengan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Kas Bon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD mulai dari bulan Mei 2005 s/d tahun 2008; ---------------------------------------------------------
Bahwa kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, sebahagian besar adalah untuk kebutuhan/keperluan seluruh anggota DPRD Indragiri Hulu, sedangkan ada pula yang untuk bon pribadi; --------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- ------------------------------------------
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- ---------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. INHU, didapat rincian sebagai berikut: --------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARDI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Inhu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: -------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya, berkaitan dengan unsur ini menyatakan pada pokoknya bahwa mereka Terdakwa dan para anggota dewan yang lain yaitu H. MARPOLI, R. DEKRITMEN, MULYADI HJR, R. SUNARDI IBRAHIM, SURYANI, ALFIAN DJAHARAN, H. LAMIN, H. SYAFRIL, H. FIRMANSYAH, Drs. SYAMSURIZAL, PONO, H. NURYAUDIN, HENDRIK SAGIO, SYAMSIR, WARSENO, SUMRA HARDI, THAMRIN SYAM, AHMAD RIZAL, ABDUL HAVID, R. FAJAR RESTU HADI, R. ZULHENDRA, SAIDINA UMAR, YURIDIS, UU SUMARNA, H. BUKHARI, menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai Wakil Ketua I DPRD INHU dengan cara sengaja menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) memberikan kompensasi kepada DPRD berupa uang ucapan terima kasih sebesar yang diajukan oleh pihak DPRD Inhu; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memenuhi kompensasi tersebut mereka Terdakwa bersama-sama dengan H. MARPOLI (Ketua DPRD), MULYADI HJR, dan R. DEKRITMEN (Wakil Ketua DPRD), H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI, ALFIAN DJAHARAN (sebagai anggota DPRD) meminta dana kas daerah Inhu di luar pos belanja DPRD dan pos belanja Sekretaris DPRD Inhu yang telah ditetapkan di dalam Perda APBD dengan cara membuat dan mengajukan kas bon kepada Bupati Inhu Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM., cq. Kabag Keuangan Pemda Inhu R. MARWAN INDRA SAPUTRA yang total keseluruhannya setelah dikurangi kas bon Sekwan adalah sejumlah Rp.18.990.000.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan mereka Terdakwa bersama-sama para anggota dewan yang lain sebagaimana di atas telah menyalahi kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU No.22 Tahun 2003 jo. Pasal 42 UU No.32 Tahun 2004 tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota; ------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut, maka menurut Penuntut Umum, unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; -----------------------------
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa TOMIMI COMARA di dalam Pembelaan/Pleidoinya, menyatakan pada pokoknya bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa haruslah dilihat dari kewenangannya sebagai seorang anggota dewan yang mempunyai 3 bentuk kewenangan, yaitu hak legislasi, hak anggaran dan hak kontrol atau mengawasi; ------------------------------------------------------
Bahwa dari ketiga hal ini hak anggaranlah yang ada kaitannya dengan persoalan dalam perkara aquo, karena dengan hak itu bisa saja Terdakwa melakukan dengan kewenangannya untuk menganggarkan dana untuk konstituennya; -------------------------
Bahwa fakta-fakta di persidangan membuktikan tidak Terdakwa mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kab. Inhu untuk mendapatkan dana bagi konstituennya, dan memang para saksi mengatakan bahwa tidak penggaran dana untuk konstituen. Bahwa dengan demikian tidak ada kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa yang dimilikinya karena kedudukannya sebagai seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka oleh karena itu unsur menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah tidak terbukti sama sekali; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa SURTI SETIANA dan Hj. RUMINI, di dalam Pembelaan/Pleidoinya, menyatakan pada pokoknya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak dapat membuktikan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena secara logika hukum tidak ada wewenang/kedudukan Terdakwa dalam menyetujui dan mencairkan pengajuan kas bon tersebut karena bukan sebagai pejabat pemegang kas daerah Kab. Indragiri Hulu; -------
Menimbang, bahwa demikian pula menurut Terdakwa SRI INDRA PUTRI di dalam Pembelaan/Pleidoinya, menyatakan pada pokoknya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan tidak dapat membuktikan Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena secara logika hukum tidak ada wewenang/kedudukan Terdakwa dalam menyetujui dan mencairkan pengajuan kas bon tersebut karena bukan sebagai pejabat pemegang kas daerah Kab. Indragiri Hulu; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan versi dan visi hukum tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004, Para Terdakwa sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhu, mempunyai fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yaitu: ---------------------------------------------------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan; ------------------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 jo Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota yaitu: ---------------------------------------------------------------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; ------------------------------------------------------------
Menetapkan APBD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Bupati/ Walikota; ---------------------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati/ Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah; ----------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; ---------------------------------------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten/Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo Pasal 311 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; ----------------
c. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 jo Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten/Kota antara lain: -------- ------------------------------------------------------------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; -------------------------------------------------------------------------------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; ------------------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; -
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; ------------------------------------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; -------------------------------------------------------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota ; dan -----
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait; ----
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah disebutkan di atas, terjadinya kas bon oleh Pimpinan maupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dapat dilakukan oleh karena adanya “bargaining” dalam hal pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hulu, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hulu agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kas bon tersebut kepada Pemda Inhu (Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si.) yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing anggota DPRD diluar penerimaan yang sah sebagaimana telah diuraikan di atas, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa sebagai Anggota Dewan tidak melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban sebagaimana mestinya (sesuai aturan yang telah disebutkan di atas), maka dapat Majelis simpulkan Para Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan, dan oleh karenanya Majelis tidak sependapat dengan Para Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi; ----------
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah, dan yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan pula yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan: -----------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; --------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, pada halaman 18 disebutkan bahwa atas ketekoran kas yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp.116.188.097.878,04 tersebut di atas, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Dalam prakteknya, terdapat pengeluaran-pengeluaran Kasda baik kepada SKPD maupun Pihak III menggunakan mekanisme kas bon. Kas bon – kas bon tersebut, merupakan dana talangan kegiatan maupun pinjaman yang pada saatnya akan diperhitungkan dalam penerbitan SP2D. Pada saat pemeriksaan kas dilakukan tanggal 28 November 2008, terdapat beberapa kas bon yang belum lunas maupun belum terbit SP2Dnya. Atas pengeluaran-pengeluaran kas bon tersebut, Bendahara Kas Daerah tidak mempunyai pencatatan maupun pembukuan yang akurat baik saat pemberian kas bon maupun saat pelunasannya. Pengendalian pelunasan kas bon dilakukan dengan cara pemberian stempel lunas dan tanda tangan Kasda serta penarikan bukti kas bon oleh penerima kas bon. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah);
Bahwa pengeluaran kas bon yang belum terselesaikan sebesar Rp.116.306.144.361,- (seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) tersebut, dapat dikelompokkan berdasarkan penggunaannya ke dalam 5 kelompok besar sebagai berikut: ----------------------------
Mantan Bupati INHU (Thamsir Rahman) Rp. 45.925.251.370,-
Pimpinan dan Anggota DPRD Rp. 23.355.328.000,-
Rekanan Rp. 24.653.427.029,-
SKPD Rp. 20.892.137.962,-
Lain-lain Rp. 1.480.000.000,-
Jumlah Rp. 116.306.144.361,-
Bahwa dari jumlah kas bon sebesar Rp.116.306.144.361,- tersebut, sampai dengan Tanggal 27 Februari 2009 telah dikembalikan sebesar Rp.30.543.395.483,- sehingga jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- --------------
Bahwa dari jumlah kas bon yang belum dikembalikan sebesar Rp.85.762.748.878,- ternyata khusus untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sama sekali belum ada pengembalian, sehingga untuk kas bon Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten INHU masih belum dikembalikan sebesar Rp.23.355.328.000,- ---------
Bahwa berdasarkan Lampiran 2 Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003-2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, yang merupakan Rekapitulasi Pinjaman/Kas Bon Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten INHU, didapat rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Rekapitulasi tersebut, maka didapat jumlah kas bon:
| Sampai dengan 2006 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 03/05/2005 | R. DEKRITMEN | 1.650.000.000 | ||||||||
| 2 | 06/05/2005 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 3 | 15/01/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 154.000.000 | ||||||||
| 4 | 15/02/2006 | H. WURLINUS, SE | 411.328.000 | ||||||||
| 5 | 16/02/2006 | R. FAJAR RESTU HADI | 30.000.000 | ||||||||
| 6 | 27/02/2006 | H. BUCHARI | 20.000.000 | ||||||||
| 7 | 21/03/2006 | H. MARPOLI | 75.000.000 | ||||||||
| 8 | 21/03/2006 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 9 | 21/04/2006 | H. MARPOLI | 100.000.000 | ||||||||
| 10 | 24/04/2006 | H. MULYADI HJR dan H. MARPOLI | 20.000.000 | ||||||||
| 11 | 25/04/2006 | R. DEKRITMEN | 15.000.000 | ||||||||
| 12 | 12/05/2006 | H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU dan R. DEKRITMEN | 1.500.000.000 | ||||||||
| 13 | 24/05/2006 | H. MARPOLI | 1.500.000.000 | ||||||||
| 14 | 23/06/2006 | R. DEKRITMEN | 20.000.000 | ||||||||
| 15 | 08/09/2006 | SURTI S. | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 11/09/2006 | H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR | 250.000.000 | ||||||||
| 17 | 21/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 1.200.000.000 | ||||||||
| 18 | 29/11/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 19 | 01/12/2006 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 200.000.000 | ||||||||
| 20 | 04/12/2006 | Hj. SURYANI | 500.000.000 | ||||||||
| 21 | 05/12/2006 | Hj. SURYANI | 1.000.000.000 | ||||||||
| 22 | 27/12/2006 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 600.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 6.150.000.000 | 585.000.000 | 2.865.328.000 | ||||||||
| Selama 2007 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 20/02/2007 | H. MARPOLI | 200.000.000 | ||||||||
| 2 | 27/03/2007 | H. MARPOLI dan H. MULYADI | 2.300.000.000 | ||||||||
| 3 | 17/04/2007 | R. DEKRITMEN | 25.000.000 | ||||||||
| 4 | 27/04/2007 | H. SUNARI | 100.000.000 | ||||||||
| 5 | 08/05/2005 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 100.000.000 | ||||||||
| 6 | 11/05/2007 | R. DEKRITMEN | 5.000.000 | ||||||||
| 7 | 05/06/2007 | H. MARPOLI, H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 8 | 13/06/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 300.000.000 | ||||||||
| 9 | 25/05/2007 | Drs. ZAHARMAN, MM (Sekwan) | 400.000.000 | ||||||||
| 10 | 05/06/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 200.000.000 | ||||||||
| 11 | 13/06/2007 | R. DEKRITMEN | 100.000.000 | ||||||||
| 12 | 13/06/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 13 | 17/07/2007 | H. SUNARDI | 250.000.000 | ||||||||
| 14 | 21/08/2007 | MARPOLI | 50.000.000 | ||||||||
| 15 | 20/09/2007 | H. SUNARDI | 25.000.000 | ||||||||
| 16 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan ALFIAN JAHARAN | 3.300.000.000 | ||||||||
| 17 | 05/10/2007 | H. MARPOLI dan WIRA | 100.000.000 | ||||||||
| 18 | 20/11/2007 | KHAIDIRIANTO (Bendahara Sekwan) | 700.000.000 | ||||||||
| 19 | 28/11/2007 | H. SUNARDI dan Hj. SURYANI | 925.000.000 | ||||||||
| 20 | 11/12/2007 | RUSFAIZAL | 25.000.000 | ||||||||
| 21 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| 22 | 17/12/2007 | H. MULYADI dan H. DEKRITMEN | 750.000.000 | ||||||||
| Jumlah | 8.775.000.000 | 1.330.000.000 | 1.500.000.000 | ||||||||
| Selama 2008 (dalam rupiah) | |||||||||||
| No. | Tanggal | Nama Penerima | Kolektif | Pribadi | Sekwan | ||||||
| 1 | 17/06/2008 | R. DEKRITMEN via ALFIAN JAHARAN | 750.000.000 | - | - | ||||||
| 2 | Tanpa tgl | H. MARPOLI dan MULYADI HJR | 700.000.000 | - | - | ||||||
| 3 | Tanpa tgl | H. MULYADI dan R. DEKRITMEN | 700.000.000 | - | - | ||||||
| Jumlah | 2.150.000.000 | - | - | ||||||||
-
Kolektif DPRD Pribadi Sekwan Rp.17.075.000.000 Rp.1.915.000.000 Rp.4.365.328.000 JumlahKolektif DPRD + Pribadi Rp.18.990.000.000
Bahwa Pimpinan maupun Anggota DPRD INHU dapat melakukan kas bon oleh karena sebagai “bargaining” dalam hal pengesahan APBD INHU, dimana para Anggota Dewan menunda pengesahan APBD INHU agar Pemerintah Daerah (Bupati Inhu) mau memberikan kompensasi kepada DPRD berupa sejumlah uang dalam hal ini dengan mekanisme kas bon; -----------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti kas bon secara kolektif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sebanyak 14 (empat belas) kas bon, yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- --------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- -------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- -----------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ------------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- -----
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------
Bahwa dari ke-14 (empat belas) kas bon tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, yaitu: -------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap 14 (empat belas) bukti kasbon yang diajukan oleh Penuntut Umum (sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Para Saksi maupun Para Terdakwa menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- --------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- tersebut, Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ----------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI mengakui tanda tangan yang berada pada kas bon tersebut, akan tetapi Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, dan Saksi FAJAR RESTU HADI membantah telah menerima uang hasil kas bon tersebut; ----------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI, dan R. DEKRITMEN Tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- --------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, Tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. menerangkan bahwa ia yang mengantar uang hasil kas bon tersebut ke Hotel Danau Raja, Rengat; ----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa ia yang menerima uang hasil kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, dimana kemudian uang tersebut ia bagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan, akan tetapi penerimaan uang tersebut disatukan dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------
Saksi SUSWANTO, Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, Terdakwa SURTI SETIANA dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan menandatangani kas bon tersebut, dan menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana uang hasil kas bon tersebut digabungkan penerimaannya dengan kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menyatakan ada menerima uang kas bon tesebut; ----
Saksi PONO menyatakan ia memang menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) saja; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.500.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 05 Desember 2006, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ---------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menerangkan bahwa tidak tahu mengenai kas bon tersebut, tetapi Saksi SUSWANTO, S.Sos. mengaku yang mencairkan cek atas kas bon tersebut karena disuruh oleh Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI sebagai atasannya; ------------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos. menyatakan bahwa ia mencairkan cek atas kas bon tersebut di Bank BNI Rengat, dan setelah ia cairkan uangnya langsung diserahkan kepada Saksi Hj. SURYANI yang telah menunggu di mobil untuk menerima uang hasil pencairan kas bon tersebut; -----------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan benar ia menerima uang hasil kas bon tersebut, dimana untuk selanjutnya uang tersebut ia bawa pulang dan kemudian dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan pula bahwa saat ia mengambil uang hasil kas bon tersebut bersama Terdakwa SURTI, dimana di rumah Saksi Hj. SURYANI sudah ada Terdakwa Hj. RUMINI dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI yang menunggu di rumah; -----------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA membenarkan bahwa ia ikut mengambil uang hasil kas bon tersebut, dimana ia menerangkan sebelum sampai di rumah telepon genggam saksi Hj. SURYANI sering berbunyi karena banyak anggota dewan yang menanyakan mengenai uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi Terdakwa SURTI SETIANA lupa siapa-siapa saja yang menelpon; -------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, menyatakan bahwa mereka ada menerima uang hasil kas bon tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.1.000.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi satu dengan tanda terima kas bon tertanggal 04 Desember 2006 sebesar Rp.500.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- ---------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangan mereka, dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicarikan dan dibagikan kepada seluruh anggota dewan; -------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa uang hasil kas bon tersebut dibagikan di rumahnya, dimana seingat Saksi Hj. SURYANI, SH. yang datang ke rumah Saksi Hj. SURYANI, SH. adalah Saksi MARPOLI, Terdakwa SURTI SETIANA, Terdakwa Hj. RUMINI, Terdakwa SRI INDRA PUTRI, Saksi SUMRA HARDI, Saksi HENDRIK SAGIO, Saksi YURIDIS, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, sedangkan yang lainnya apakah datang atau tidak Saksi Hj. SURYANI menyatakan lupa; -----------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan menerima uang hasil kas bon tersebut, akan tetapi hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI, menyatakan tidak menerima uang hasil kas bon tersebut, karena menurut Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI, mereka hanya menerima kas bon sebanyak 2 (dua) kali, yaitu yang pertama kali di rumah Saksi Hj. SURYANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang dicairkan Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang dibagikan di Hotel Danau Raja oleh Saksi ALFIAN DHAJARAN, dimana Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.2.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------
Terhadap Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,-
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan tanda tangannya, namun mengenai pencairannya mereka sudah tidak ingat lagi; --------------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR menerangkan bahwa seingat saksi uang hasil kas bon tersebut telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan; --------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., , Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; -
Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; ------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI membenarkan mengenai tanda tangan pada kas bon tersebut dan menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan; ----------------------------------------------
Bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN yang membagikan uang kas bon tersebut di Hotel Danau Raja, namun dari pengajuan sebesar Rp.3.300.000.000,- hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- ------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa benar ia yang membagi-bagikan uang hasil kas bon tersebut seluruhnya adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) sehingga masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan bahwa uang hasil kas bon sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) tersebut dibagikan di Hotel Danau Raja, dimana di dalam proses pengambilannya, ada anggota dewan yang mengambil langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya; ---------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menerangkan anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut antara lain untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO; ----------------------
Saksi H. MARPOLI, menerangkan bahwa bagiannya diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, dan Saksi PONO, menerangkan bahwa mereka hanya menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., dan Saksi H. SYAFRIL, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; ---
Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah); ----------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. SUNARDI IBRAHIM dan Saksi Hj. SURYANI membenarkan mengenai tanda tangannya, akan tetapi mereka menyatakan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.925.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI Tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp.925.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ----------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai tanda tangannya dan ia menyatakan bahwa kas bon tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada seluruh anggota Dewan; -------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan mengenai tanda tangannya dan tidak tahu mengenai pencairan kas bon tersebut; ------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek yang sudah dicairkan terhadap kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ---
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- ----------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI menyatakan bahwa ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp.750.000.000.- yang ia serahkan kepada Saksi ALFIAN DJAHARAN di depan Kantor Dispenda INHU, dimana saat itu disaksikan oleh Saksi HENDRIK SAGIO, SUYONO, dan MARIA ASTINA; -----------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menyatakan kas bon tersebut memang dicairkan untuk keperluan perjalanan ke Surabaya, dan saksi ALFIAN DJAHARAN sudah mengambil bagiannya sebesar Rp.25.000.000,- terlebih dahulu oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN tidak ikut berangkat, sedangkan sisanya saksi tidak tahu apakah dibagikan atau tidak oleh karena saksi ALFIAN DJAHARAN meninggalkan uang tersebut di bagian belakang mobil BM-1056-BP; ----------------------------------------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangannya dan ia menyatakan tidak tahu mengenai pencairannya; -----------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI menerangkan saat itu memang ada keperluan anggota dewan yang akan berangkat ke Surabaya dan ke Semarang, tetapi saksi tidak tahu apakah para anggota dewan ada menerima uang hasil kas bon tersebut;
Saksi H. MARPOLI, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.750.000.000.- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp.750.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud; ------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum juga tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud; -----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, dan Saksi R. DEKRITMEN meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Saksi H. MARPOLI, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MARPOLI dan MULYADI; ------
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000.- ----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., menerangkan bahwa kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut telah dicairkan; -----------------------------------------
Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. MULYADI, HJR, SH. meragukan tanda tangan mereka, dan menyatakan tidak tahu pencairan kas bon tersebut; -------
Saksi R. DEKRITMEN,., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi PONO, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak tahu mengenai kas bon sebesar Rp.700.000.000,- tersebut dan tidak ada menerima uangnya; -------------------------------------------
Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000. Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan kas bon tersebut, dan tidak dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang termaksud, namun Penuntut Umum dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud, dimana tanda terima tersebut menjadi kesatuan dengan tanda terima kas bon tanpa tanggal sebesar Rp.700.000.000,- yang ditandatangani oleh MULYADI dan DEKRITMEN; -
Bahwa terhadap bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon termaksud terdapat saksi-saksi maupun Terdakwa yang membantah telah menandatangani bukti tanda terima tersebut; ----------------------------------------
Bahwa terhadap bukti-bukti tanda terima sebanyak 5 (lima) bukti, Para Saksi maupun Para Terdakwa menyatakan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH. membenarkan mengenai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dimana bukti tersebut berasal dari saksi, yang menggambarkan seluruh anggota dewan telah menerima uang kas bon masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. menerangkan bahwa ada pembagian uang di rumah saksi, yaitu uang yang berasal dari kas bon tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,-, dan sebagai Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), digabungkan dengan kas bon tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- sehingga diperhitungkan masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk saksi; ---
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip. dan Terdakwa Hj. RUMINI menyatakan benar tanda tangan mereka pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), dimana mereka menyatakan menerima uang hasil kas bon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ------------------------------------------------------------------------
Saksi PONO menyatakan bahwa saksi merasa tidak menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun ia mengakui menerima uang hasil kas bon, tetapi jumlahnya hanya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); ------------------
Saksi H. LAMIN dan Saksi SYAMSIR, S.Si. menyatakan bahwa benar mereka menandatangani Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, namun mereka membantah menerima sejumlah uang sebagaimana tertera di dalam bukti tersebut. Saksi H. LAMIN menyatakan bahwa sewaktu ia menandatangani tidak ada tulisan nominal besarnya uang; ------------------------
Saksi H. SYAFRIL dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., meragukan tanda tangan yang berada pada Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, dan mereka menyatakan tanda tangan tersebut mirip dengan tanda tangan mereka, serta mereka menyatakan sama sekali tidak ada menerima uang sebagaimana bukti tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; -----------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah); -----
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., membenarkan mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH., membenarkan adanya pembagian uang berdasarkan Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, namun saksi masih meragukan mengenai besarannya oleh karena tidak mungkin unsur pimpinan (H. MULYADI dan R. DEKRITMEN) hanya menerima sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupah) sedangkan pada anggota menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan pembagian uang kas bon tersebut dan ada menerimanya; ------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. LAMIN, membenarkan mengenai tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mereka menyatakan tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam bukti tersebut; -------------------------------------
Saksi PONO, menyatakan benar tanda tangan sebagaimana di dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut, akan tetapi mengenai uang yang saksi terima hanya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; --
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut; ------------------
Saksi H. MARPOLI dan Saksi H. SUMRA HARDI, menyatakan pada kolom tanda tangan maupun besaran uang yang ada pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak ada (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi WARSENO, Saksi H. LAMIN, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi SYAMSIR, S.Si., dan Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., walaupun tertera jumlah besaran uang pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, namun tidak ada tanda tangan mereka (kosong), sehingga mereka menyatakan tidak menerima uang kas bon tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. menyatakan pernah menerima uang dari saksi H. MARPOLI sebagai bantuan berobat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag. tidak tahu uang tersebut berasal dari mana; -------------------------------------------------------
Saksi PONO, menerangkan bahwa benar ia menandatangani Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi Hj. SURYANI, SH. dan Saksi ALFIAN DJAHARAN, membenarkan tanda tangan mereka pada Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, dan ada menerima uang kas bon tersebut; -------------------------------------------------
Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------------------------
Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); --
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya membenarkan bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut, dimana uang tersebut diterima mereka di Hotel Danau Raja; --------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN menenrangkan bahwa ia yang membagikan uang tersebut kepada seluruh anggota dewan, dimana dari kas bon sebesar Rp.3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), namun hanya dicairkan sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), sehingga tiap anggota dewan mendapat Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -----------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN yang membuat tanda terima sebagai bukti pengambilan uangnya, tanda terima mana dibuat seadanya, yaitu menggunakan lembaran buku tulis; ---------------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN juga menerangkan bahwa di dalam proses pengambilan uang oleh anggota dewan, ada anggota dewan yang mengambil sendiri secara langsung, dan ada pula yang dititipkan ke anggota lainnya. Antara lain anggota dewan yang diwakili dalam pengambilan uang hasil kas bon tersebut adalah untuk Saksi H. MARPOLI diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, untuk Saksi SUNARDI IBRAHIM diambilkan oleh Saksi WARSENO, untuk saksi H. SYAFRIL diambilkan oleh saksi UU SUMARNA; -----------------------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Terdakwa TOMIMI COMARA, namun Terdakwa TOMIMI COMARA membantah telah mengambilkan bagian Saksi H. MARPOLI dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi SUNARDI IBRAHIM menerangkan bahwa bagiannya benar diambilkan oleh Saksi WARSENO, namun saksi WARSENO membantah telah mengambilkan bagian Saksi SUNARDI IBRAHIM dan ia pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------
Saksi H. SYAFRIL membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan Saksi H. SYAFRIL pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA membantah keterangan saksi ALFIAN DJAHARAN, dan mengatakan bahwa ia tidak ada menerima uang kas bon tersebut, dan tidak pula mengambilkan bagian Saksi H. SYAFRIL, oleh karena “Jangankan menelpon H. SYAFRIL, tahu nomor teleponnya saksi H. SYAFRIL pun tidak”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi UU SUMARNA pun membantah tanda tangan yang ada pada bukti Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi PONO, pada pokoknya menerangkan ada menerima uang kas bon tersebut, akan tetapi tidak sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), melainkan hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi H. LAMIN, SP.i., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------
Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., MSi., dan Saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos., Saksi SUSWANTO, S.Sos., Saksi R. FIRDAUS, Saksi KHAIDIRIANTO, Saksi R. JUNAIDI, menyatakan tidak tahu mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut; ------------------------------------------------------
Saksi H. MARPOLI, Saksi R. DEKRITMEN, Saksi H. MULYADI, HJR, SH., Saksi Hj. SURYANI, SH., Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., Saksi ALFIAN DJAHARAN, pada pokoknya membenarkan Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dan adanya penerimaan uang tersebut; ------------------------------------
Saksi PONO membenarkan mengenai Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, dimana ia menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sesuai dengan besarnya nominal yang tertera di dalam bukti tersebut; ----------------------------
Saksi H. LAMIN membenarkan bahwa ia memang menandatangani Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut, namun ia menyangkal telah menerima uang sejumlah yang tertera di dalam bukti tersebut; ---------------------------------------------------------
Saksi FAJAR RESTU HADI, S.Sos., Saksi HENDRIK SAGIO, SH., Saksi Drs. ABDUL HAVID, Saksi R. ZULHENDRA, SE., Saksi Drs. SYAMSURIZAL, Saksi AKHMAD RIJAL, Saksi UU SUMARNA, SP., Saksi H. BUHARI, Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag., Saksi WARSENO, Terdakwa TOMIMI COMARA, SP.i., Terdakwa SURTI SETIANA, Sip., Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., Terdakwa Hj. RUMINI, Saksi YURIDIS, SP., Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos., Saksi H. SYAFRIL, Saksi SYAMSIR, S.Si., Saksi H. FIRMANSYAH, S.Ag., dan Saksi THAMRIN SYAM, pada pokoknya menyatakan tidak benar tanda tangan yang ada dalam Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tersebut adalah tanda tangan mereka, dan mereka sama sekali tidak ada menerima uangnya; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dari para anggota DPRD Kabupaten Inhu (sebagai saksi-saksi maupun yang merupakan Terdakwa) terdapat perbedaan keterangan berkaitan dengan pengeluaran uang Kas Daerah Indragiri Hulu dengan cara kas bon tersebut dari Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun 2008, sebagai berikut: -------------------------------------------
| No. | Yang Mengaku Menerima Uang Kas Bon | No. | Yang Menyatakan Tidak Menerima Uang Kas Bon |
| 1. | H. MARPOLI | 1. | R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. |
| 2. | H. MULYADI HJR, SH. | 2. | HENDRIK SAGIO, SH. |
| 3. | R. DEKRITMAN | 3. | Drs. ABDUL HAVID |
| 4. | Hj. SURYANI, SH. | 4. | R. ZULHINDRA, SE. |
| 5. | H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. | 5. | UU. SUMARNA, SP. |
| 6. | ALFIAN DJAHARAN | 6. | Drs. SYAMSURIZAL |
| 7. | SURTI SETIANA | 7. | AKHMAD RIJAL |
| 8. | Hj. RUMINI | 8. | TOMIMI COMARA, SP. |
| 9. | PONO | 9. | SRI INDRA PUTRI, SH. |
| 10. | SYAMSIR, S.Si | ||
| 11. | H. FIRMANSYAH, S.Ag. | ||
| 12. | THAMRIN SYAM | ||
| 13. | SAIDINA UMAR, S.Ag. | ||
| 14. | WARSENO | ||
| 15. | H. LAMIN | ||
| 16. | H. BUHARI, SP. | ||
| 17. | YURIDIS, SP. | ||
| 18. | H. SUMRA HARDI, S.Sos. | ||
| 19. | H. SYAFRIL |
Bahwa dari keseluruhan uang kas bon sebagaimana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa SURTI SETIANA mengakui hanya menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), Terdakwa Hj. RUMINI mengakui hanya menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan saksi PONO mengakui hanya menerima sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), namun mereka tidak dapat mengajukan bukti pembanding terhadap penerimaan sejumlah uang termaksud; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk sampai kepada berapa jumlah uang yang diterima oleh masing-masing Terdakwa, maka Majelis berkeyakinan sebagai berikut: --------------
Oleh karena Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), dan tidak pula Penuntut Umum dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang kas bon termaksud, maka Majelis menilai tidak seluruh kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) dapat dibebankan kepada Para Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Sedangkan bukti cek yang menyertai beberapa bukti kas bon sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bukan merupakan cek yang sudah dicairkan di bank, melainkan cek-cek yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Inhu;
Bahwa selain itu Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon); -------------------------------------
Bahwa bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) maupun bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), menjadi begitu penting oleh karena di dalam hasil audit BPK pun terjadi selisih yaitu: ----------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04 (seratus enam belas miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma enol empat rupiah). Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,-(seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah); ------------------
Terlebih di dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitor) Penuntut Umum, dari dakwaan Penuntut Umum sebanyak 14 (empat) belas kasbon, Penuntut Umum menganggap hanya dapat membuktikannya sebanyak 13 (tiga belas) kas bon, kas bon mana yang menurut Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan yaitu terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian dari ke-14 (keempat belas) kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis hanya dapat memperhitungkan jumlah uang kas bon yang diterima oleh Para Terdakwa sebagaimana yang tercantum di dalam kelima bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu: ------------------------------
Dari Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kasbon Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- dan Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga: -------------------
a. Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
b. Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
c. Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
d. Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Dari Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- sehingga: -----------------
Terdakwa TOMIMI COMARA. menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- sehingga: --------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA tidak tercatat menandatangani penerimaan uang; ---
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI tidak tercatat menandatangani penerimaan uang; ---------
4. Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- ---------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- dan Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sehingga: ---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
b. Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
c. Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
d. Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA telah menerima uang kas bon seluruhnya sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------
Menimbang, bahwa uang kas bon tersebut mengambil uang dari kas daerah, dalam hal ini adalah Uang Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga oleh karenanya perbuatan Para Terdakwa dapat disimpulkan merugikan keuangan Negara; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------
Ad.5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan suatu bentuk penyertaan dimana terdapat 2 (dua) orang atau lebih pelaku yang dapat dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana, dan merupakan satu kesatuan yang bersifat alternatif, yaitu yang dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana sebagai Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan, yang merupakan klasifikasi pelaku suatu perbuatan berdasarkan Pasal 55 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi hukum pidana, inti pokok Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah adanya kerjasama yang erat diantara mereka karena itu untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan ataukah tidak, tidak melihat kepada perbuatan-perbuatan perserta lainnya melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya (Arrest Hoge Raad, 29-6-1936, HR 9 Juni 1941); --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa Para Terdakwa sebagai Anggota DPRD, telah menerima sejumlah uang dari kas daerah; -------
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak berdiri sendiri, oleh karena untuk melakukan pengeluaran uang tersebut telah ada kebijakan tidak tertulis dari Pimpinan DPRD Kabupaten Inhu maupun Pemerintah Kabupaten Inhu, dalam hal ini Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM sebagai Bupati Indragiri Hulu cq. RAJA MARWAN INDRA SAPUTRA sebagai Kabag Keuangan, terhadap pengajuan kas bon dari kas daerah dapat dilakukan dan dicairkan; ---------------------------------- -----------------
Menimbang, bahwa dari pengelompokkan pengajuan kas bon yang telah disebutkan di atas berdasarkan fakta hukum di persidangan tersebut, ternyata terhadap Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tergambar pula adanya kerja sama diantara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, R. DEKRITMAN selaku Wakil ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, H. MULYADI HJR, SH selaku Wakil ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, SUNARDI IBRAHIM, S.Sos selaku Anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, ALFIAN DJAHARAN selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, R. FAJAR RESTU HADI, SH. Selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, SURTI SETIANA selaku anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu, dan anggota-anggota DPRD yang lain yang ikut menandatangani pengajuan kas bon; -------------------------------
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan kerjasama yang erat tersebut dilihat dari perbuatan Para Terdakwa dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan RAJA MARWAN INDRA SAPUTRA,ENCIKAFRIZAL HASMI, S.Sos., Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, H. MARPOLI, R. DEKRITMAN, H. MULYADI HJR, SH, SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, ALFIAN DJAHARAN (yang diajukan ke muka persidangan dalam berkas terpisah); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi; -------------
Ad.6. Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, ternyata Para Terdakwa adalah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009, telah menerima sejumlah uang berdasarkan mekanisme kas bon sejak Tahun 2005 secara berturut-turut dan kemudian dilanjutkan pada Tahun. 2006, Tahun 2007, dan Tahun 2008; ---------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, oleh karena beberapa perbuatan Para Terdakwa tersebut yang menerima uang hasil kas bon, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, maka menurut hemat Majelis, Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair, maka dengan demikian dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis, ternyata pada diri maupun perbuatan Para Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Para Terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi Para Terdakwa, maka oleh karena itu Para Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan Para Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------------
Ancaman Pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan Pidana Penjara seumur hidup atau Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau Denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); --------------------------------------------------
Dan Pidana Tambahan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat berupa: ------------
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; ----------------------
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; --------------------------------------------------------------------------------------------
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Terpidana; --------------------------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum terhadap: -------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan, membebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa/Terpidana tidak dapat membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa TOMIMI COMARA, SPi dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun, apabila Terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; -----------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA dan Terdakwa Hj. RUMINI, dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahundan6 (enam) Bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan, membebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa/Terpidana tidak dapat membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa SURTI SETIANA dan Terdakwa Hj. RUMINI tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, apabila Terdakwa membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; -----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi; ---------------------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI tidak berterus terang; ---
Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; -------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA dan Terdakwa Hj. RUMINI beritikad baik melakukan pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah); -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, baik berupa pidana penjara maupun pidana denda dan pidana tambahan sebagaimana amar Putusan di bawah ini, telah tepat dan adil; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Majelis Hakim, Para Terdakwa selain dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi dengan Pidana Denda sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini, sehingga apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan Pidana Kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Majelis Hakim, Para Terdakwa dijatuhi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, maka Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut: ----------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, untuk sampai kepada berapa jumlah uang yang diterima oleh masing-masing Terdakwa, maka Majelis berkeyakinan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Oleh karena Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), dan tidak pula Penuntut Umum dapat memperlihatkan rekening koran bank milik kas daerah terhadap pencairan uang kas bon termaksud, maka Majelis menilai tidak seluruh kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) dapat dibebankan kepada Para Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Sedangkan bukti cek yang menyertai beberapa bukti kas bon sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum, bukan merupakan cek yang sudah dicairkan di bank, melainkan cek-cek yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Inhu;
Bahwa selain itu Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon); -------------------------------------
Bahwa bukti buku kas ataupun cek pencairan atas kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon) maupun bukti penerimaan (tanda terima) terhadap kas bon-kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum (sebanyak 14 (empat belas) kas bon), menjadi begitu penting oleh karena di dalam hasil audit BPK pun terjadi selisih yaitu: ----------
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2003 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu di Rengat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009, diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per-tanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878,04 (seratus enam belas miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma enol empat rupiah). Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2008; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, Pemeriksa melakukan permintaan data dan wawancara lebih lanjut kepada BUD dan Kuasa BUD selaku pengelola Kas Daerah. Hasil wawancara dan pengumpulan bukti diketahui bahwa ketekoran kas terjadi karena adanya pengeluaran-pengeluaran Kasda yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kasda harus melalui mekanisme SP2D. Bukti-bukti kas bon yang diserahkan Bendahara Kasda keseluruhan sebesar Rp.116.306.144.361,-(seratus enam belas miliar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah); ------------------
Terlebih di dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitor) Penuntut Umum, dari dakwaan Penuntut Umum sebanyak 14 (empat) belas kasbon, Penuntut Umum menganggap hanya dapat membuktikannya sebanyak 13 (tiga belas) kas bon, kas bon mana yang menurut Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan yaitu terhadap Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. DEKRITMEN RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- -----------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian dari ke-14 (keempat belas) kas bon sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Majelis hanya dapat memperhitungkan jumlah uang kas bon yang diterima oleh Para Terdakwa sebagaimana yang tercantum di dalam kelima bukti tanda terima yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu: ------------------------------
Dari Bukti Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kasbon Terhadap Tanda Terima Uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp.500.000.000,- dan Tanda Terima Uang tanggal 05 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- sehingga: -------------------
a. Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
b. Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
c. Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
d. Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
2. Dari Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp.2.300.000.000,- sehingga: -----------------
Terdakwa TOMIMI COMARA. menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
3. Daftar Bon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Mei 2007 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN Tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp.750.000.000,- sehingga: --------------------------------------
a.. Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
b. Terdakwa SURTI SETIANA tidak tercatat menandatangani penerimaan uang; -
c.. Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
d. Terdakwa Hj. RUMINI tidak tercatat menandatangani penerimaan uang; --------
4. Pinjaman Dana Sosial Anggota sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp.3.300.000.000,- ---------------------------------------------
a. Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
b. Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
c. Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
d. Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
5. Bukti Penerimaan Uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), yang merupakan tanda terima kas bon Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, dan H. MULYADI HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- dan Terhadap Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMEN tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sehingga: ---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Terdakwa TOMIMI COMARA menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
b. Terdakwa SURTI SETIANA menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
c. Terdakwa SRI INDRA PUTRI menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
d. Terdakwa Hj. RUMINI menerima sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari penerimaan-penerimaan uang kas bon tersebut, maka dapat Majelis simpulkan: -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa TOMIMI COMARA telah menerima uang kas bon seluruhnya sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------
Terdakwa SURTI SETIANA telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------
Terdakwa SRI INDRA PUTRI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah); --------------------------------
Terdakwa Hj. RUMINI telah menerima uang kas bon seluruhnya sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah); -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap pembebanan Uang Pengganti kepada masing-masing Terdakwa, adalah sebagaimana uang hasil kas bon yang telah diterima masing-masing Para Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap kas bon pribadi yang dilakukan oleh Terdakwa SURTI SETIANA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan fakta hukum di persidangan ternyata kas bon pribadi tersebut telah dikembalikan, maka oleh karenanya tidak dibebankan lagi sebagai uang pengganti kepada Terdakwa SURTI SETIANA; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Para Terdakwa pada tahap pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Rengat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka lamanya Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka agar Para Terdakwa tidak menghindari diri dalam pelaksanaan Putusan sudah seharusnya Para Terdakwa dinyatakan untuk tetap berada di dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Yang disita dari H. MULYADI HJR, SH. Tanggal 31 Mei 2010, berupa: -----------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); -----------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); ------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU Tertanggal 05 Oktober 2007; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); ---------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); ---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh WIRA (supir/ajudan H. MARPOLI Ketua DPRD Kab. INHU); ----------------------------
Yang disita dariENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos. Tanggal 09 Juni 2010, berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- ------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI dan R. Dekritmen tanggal 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- --------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oteh Surti Setiana tanggal 05-12-2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- ----
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- -----
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- --
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2 007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28-11-2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No.CH.012605 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- -------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17-06-2008 sejumlah Rp.750.000.000,- ----------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- ---------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- -------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp.75.000.000,‑ ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,‑ ----------------
1 (satu) lembar Surat Bon Dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.250.000.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000,- --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp.50.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp.100.000.000,- ----------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2005 yang diajukan oleh R. Dekritmen, RAB sebesar Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-04-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.15.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 23-06-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 17-04-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.25.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 11-05-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.5.000.000,‑ ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 13-06-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 24-04-2006 diajukan oleh H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.20.000.000,- -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 05-06-2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp.200.000.000,- ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Teirma Uang tertanggal 11-12-2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp.25.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 16-02-2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi Rp.30.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.25.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 27-04-2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 13-06-2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.250.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal I7-07-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.250.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 20-09-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 08-09-2006 yang diajukan oleh Surti S., sebesar Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-02-2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu.) lembar Surat Bon tertanggal 10-01-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 18-04-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.1.454.217.508,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-02-2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp.411.328.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM. sebesar dan cek No.ZT351564 tanggal 22-11-2006 senilai Rp.1.200.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 29-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 01-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.200.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.600.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-01-2006 yang diajukan oleh Zaharman sebesar Rp.154.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 16-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.300.000.000,- -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-05-2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.400.000.000,‑ ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-11-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.700.000.000,- ------------------------------------
1 (satu) lembar Kas Bon/Tanda Terima Uang dari Khaidirianto/R. Junaidi tanggal 29-09-2008 Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------------
Oleh karena Penuntut Umum masih memerlukan barang bukti tersebut dalam perkara atas nama Terdakwa H. MARPOLI, maka sudah seharusnya terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa H. MARPOLI; ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dipidana, maka Para Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TOMIMI COMARA,SPi., Terdakwa SURTI SETIANA,Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa Hj. RUMINItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair; -----------------------------------------------------
Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TOMIMI COMARA,SPi., Terdakwa SURTI SETIANA,Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa Hj. RUMINItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair; -----------
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa TOMIMI COMARA,SPi. dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, sedangkan kepada Terdakwa SURTI SETIANA dan Terdakwa Hj. RUMINI dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; ---------------------------------------------------------
Dan kepada mereka Para Terdakwa dijatuhi pula Pidana Denda masing-masingsebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa TOMIMI COMARA,SPi. sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah), Terdakwa SURTI SETIANA sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa Hj. RUMINI sebesar Rp.145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila Para Terdakwa/Terpidana tidak dapat membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa TOMIMI COMARA,SPi. dan Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, sedangkan terhadap Terdakwa SURTI SETIANA dan Terdakwa Hj. RUMINI diganti dengan pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, dan apabila mereka Terdakwa TOMIMI COMARA,SPi., Terdakwa SURTI SETIANA,Terdakwa SRI INDRA PUTRI, SH., dan Terdakwa Hj. RUMINI membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; ----------------------------------------------
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); -----------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.2.300.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah); ------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU Tertanggal 05 Oktober 2007; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah); ---------------------------
1 (satu) lembar bon sementara/pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah); ---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp.225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh WIRA (supir/ajudan H. MARPOLI Ketua DPRD Kab. INHU); ----------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03-05-2005 sebesar Rp.1.650.000.000,- ------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, R. FAJAR RESTU HADI dan R. Dekritmen tanggal 12-05-2006 Rp.1.500.000.000,- --------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 24-05-2006 sejumlah Rp.1.500.000.000,- -----------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan tanggal 04-12-2006 sejumlah Rp.500.000.000,- ------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oteh Surti Setiana tanggal 05-12-2006 sejumlah Rp.1.000.000.000,- ----
Kas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27-03-2007 sejumlah Rp.2.300.000.000,- -----
Bon/Pinjaman Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15-05-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- --
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05-10-2 007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp.3.300.000.000,- --------------------------------------------
Tanda Terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28-11-2007 sejumlah Rp.925.000.000,- --------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No.CH.012605 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tanggal 17-12-2007 sejumlah Rp.750.000.000,- ------------------------------------------------------------------------------
Tanda Terima Uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17-06-2008 sejumlah Rp.750.000.000,- ----------------------------------------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- ---------------------
Bon Sementara yang dibuat dan ditandatangan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp.700.000.000,- -------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp.75.000.000,‑ -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21-04-2006 sebesar Rp.100.000.000,‑ ----------------
1 (satu) lembar Surat Bon Dana tertanggal 11-09-2006 yang diajukan oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.250.000.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-02-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000,- --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-08-2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp.50.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 05-10-2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp.100.000.000,- ----------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2005 yang diajukan oleh R. Dekritmen, RAB sebesar Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-04-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.15.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 23-06-2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp.20.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 17-04-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.25.000.000,- --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 11-05-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.5.000.000,‑ ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 13-06-2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 24-04-2006 diajukan oleh H. Mulyadi, HJR sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon Sementara tertanggal 05-06-2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp.200.000.000,- ----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Teirma Uang tertanggal 11-12-2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp.25.000.000,‑ --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 16-02-2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi Rp.30.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 21-03-2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.25.000.000,- ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 27-04-2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 13-06-2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos. Rp.250.000.000,- -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal I7-07-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.250.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Uang tertanggal 20-09-2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim, Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Pinjaman Sementara tertanggal 08-09-2006 yang diajukan oleh Surti S., sebesar Rp.25.000.000,- ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-02-2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp.20.000.000,- ----------------------------------------------------------------------
1 (satu.) lembar Surat Bon tertanggal 10-01-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.100.000.000,- --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 18-04-2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp.1.454.217.508,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-02-2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp.411.328.000,- ------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 21-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM. sebesar dan cek No.ZT351564 tanggal 22-11-2006 senilai Rp.1.200.000.000,- ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 29-11-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 01-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.200.000.000,- -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 27-12-2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.600.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 15-01-2006 yang diajukan oleh Zaharman sebesar Rp.154.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 06-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.100.000.000,- ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 16-05-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.300.000.000,- -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 25-05-2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp.400.000.000,‑ ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bon tertanggal 20-11-2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp.700.000.000,- ------------------------------------
1 (satu) lembar Kas Bon/Tanda Terima Uang dari Khaidirianto/R. Junaidi tanggal 29-09-2008 Rp.300.000.000,- ------------------------------------------------------
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa H. MARPOLI; ------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari Senin, Tanggal 12 September 2011, yang terdiri dari RUDY RUSWOYO, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, ANDRI PURWANTO, SH., MH., dan DEDI KUSWARA, SH., MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, Tanggal 15 September 2011, oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh HARLIANA, sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh ARKAN ALFAISAL, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat, dan oleh Para Terdakwa serta Para Penasehat Hukumnya; ----------------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
ANDRI PURWANTO, SH., MH. RUDY RUSWOYO, SH., MH.
Hakim Anggota II,
DEDI KUSWARA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
HALIANA