- 26/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 26/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ASMAR Als AMAR bin MAKMUR
1. Menyatakan terdakwa ASMAR Als AMAR bin MAKMUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 21 cm; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--
P U T U S A N
Nomor : 26/Pid.Sus/2016/PN.Mam.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | ASMAR Als AMAR bin MAKMUR;----- | |
| Tempat lahir | : | Kalonding;---------------------------------- | |
| Umur/tgl lahir | : | 33 tahun/1983;------------------------------- | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki;------------------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia;----------------------------------------------------- | |
| Tempat tinggal | : | Dusun kalonding Desa kalonding Kec. Sambaga Kab. Mamuju;- | |
| Agama | : | Islam;------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Petani;-------------------------------------------------------- | |
| Pendidikan | : | SD;-------------------------------------- |
Terdakwa tersebut telah ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 9 Februari 2016;----------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d tanggal 20 Maret 2016;------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2016 s/d tanggal 13 Maret 2016;------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 1 Maret 2016 s/d tanggal 30 Maret 2016;-----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d tanggal 29 Mei 2016;------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya A. TOBA, SH, Advokat dari Kantor LBH Keadilan Sulawesi Barat, beralamat di Jl Poros Graha Nusa No.27 Ling. Karema Selatan Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju-Sulawesi Barat, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Maret 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor : W22.U12.Mu-25/HK/III/2016/PN.Mam;----------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju No. 26/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Mam. tanggal 1 Maret 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas;--
Telah membaca Surat Pelimpahan perkara secara biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju No. B-36/R.4.15/Euh.2/03/2016, tanggal 1 Maret 2016;-----------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;--------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 26/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Mam. tanggal 1 Maret 2016, tentang Penetapan Hari Sidang dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dipersidangan oleh Penuntut Umum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta telah pula memperhatikan barang bukti;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 6 April 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya senjata penikam, senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1) UU Drt No. 12/Drt/1951 LN No. 78 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 21 Cm (dua puluh satu senti meter).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut telah mengajukan pembelaan secara lisan melalui Penasehat Hukumnya dipersidangan pada tanggal 6 April 2016 yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga;-----------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa tersebut menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan tetap pada pembelaannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDM-12/Mju/Euh.2/02/2016, tanggal 15 Februari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
--- Bahwa terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016 bertempat di Jl. Martadinata Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju tepatnya di Pelabuhan Feri Mamuju atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, telah “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan 21 cm”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Berawal ketika petugas Polres Mamuju melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka antisipasi aksi terorisme di wilayah Kab. Mamuju tepatnya di Pelabuhan Feri Mamuju Jl. Martadinata Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju yang tertuang dalam surat perintah Nomor : Sprin/32/I/2016 tanggal 19 Januari 2016. Terdakwa yang ingin turun dari kapal melihat banyak petugas kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan dan kemudian terdakwa memeriksa tas miliknya dan masih terdapat sebilah badik miliknya di dalam tas tersebut dan selanjutnya terdakwa keluarkan sebilah badik tersebut dari tasnya kemudian terdakwa menyimpannya di bawah gulungan tali kapal. Sesudah itu terdakwa meninggalkan badik tersebut dan turun dari kapal. Namun pada saat terdakwa menyimpan badik miliknya pada gulungan tali kapal, salah seorang petugas melihat terdakwa menyimpan badik tersebut dan selanjutnya petugas tersebut mengambil badik yang tersimpan pada gulungan tali kapal dan mengejar terdakwa yang hendak keluar dari pintu kapal. Setelah petugas berhasil mengejar terdakwa, petugas tersebut membawa terdakwa ke pintu gerbang kapal dan memperlihatkan badik tersebut dan menyakan apa benar badik tersebut milik terdakwa dan saat itu terdakwa membenarkan bahwa sebilah badik tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa di bawa dan di amankan kekantor polisi karena terdakwa tidak mempunyai atau memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa sebilah badik.
--- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 LN No. 78 Tahun 1951. ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 21 cm;----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu :
Saksi HADI SURYA PRATAMA Als HADI bin HAMKA;----------------------------------------
Saksi DIRVAN;---------------------------------------
Yang kesemuanya dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang selengkapnya sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HADI SURYA PRATAMA Als HADI bin HAMKA
Bahwa saksi mengerti sehingga di periksa pada persidangan yakni sehubungan dengan terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR membawa, memiliki atau menguasai sebilah badik tanpa injin yang sah dari pihak berwenang;
Bahwa saksi mengenali terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR dimana terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR yang diamankan oleh saksi pada saat anggota kepolisian polres mamuju melaksanakan operasi cipta kondisi di Pelabuhan Fery dimana terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR saat itu membawa sebilah badik.
Bahwa adapun terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR diamankan pada hari Rabu Tanggal 20 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 wita di Pelabuhan Feri Kab. Mamuju.
Bahwa pada saat itu terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR menyimpan sebilah badik di bawah gulungan tali kapal Fery.
Bahwa pada saat terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR ditemukan membawa sebilah badik saat itu saksi berada di depan pintu keluar kapal Fery sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang kapal.
Bahwa saksi tidak melihat langsung pada saat terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR menyimpan sebilah badik di bawah gulungan tali kapal fery namun saat itu saksi DIRVAN yang juga anggota kepolisan polres mamuju yang melihat terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR menyimpan sebilah badik tersebut dibawah gulungan tali kapal kemudian saksi DIRVAN mengejar terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR dan membawanya ketempat dimana saksi melaukan pemeriksaan dan kemudian saksi DIRVAN memperlihatkan badik tersebut kepada terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR dan terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR mengakui bahwa sebilah badik tersebut adalah miliknya.
Bahwa adapun tujuan terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR menyimpan sebilah badik tersebut dibawah gulungan tali kapal yakni untuk menyembunyikan sebilah badik tersebut agar terhindar dari pemeriksaan petugas dimana pada saat itu terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR melihat ada banyak petugas kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik pemumpang kapal Fery.
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR membawa sebilah badik saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa adapun terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membawa atau memiliki sebilah badik.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi saat dipersidangan yakni sebilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan 21 cm adalah benar barang bukti tersebut yang saksi sita dari terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR waktu itu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DIRVAN
Bahwa saksi mengenali terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR dimana terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR yang diamankan oleh saksi pada saat anggota kepolisian polres mamuju melaksanakan operasi cipta kondisi di Pelabuhan Fery dimana terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR saat itu membawa sebilah badik.
Bahwa adapun terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR diamankan pada hari Rabu Tanggal 20 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 wita di Pelabuhan Feri Kab. Mamuju.
Bahwa pada saat itu terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR menyimpan sebilah badik di bawah gulungan tali kapal Fery.
Bahwa adapun tujuan terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR menyimpan sebilah badik tersebut dibawah gulungan tali kapal yakni untuk menyembunyikan sebilah badik tersebut agar terhindar dari pemeriksaan petugas dimana pada saat itu terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR melihat ada banyak petugas kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik pemumpang kapal Fery.
Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR membawa sebilah badik saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa adapun terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membawa atau memiliki sebilah badik.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi saat dipersidangan yakni sebilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang keseluruhan 21 cm adalah benar barang bukti tersebut yang saksi sita dari terdakwa ASMAR Alias AMAR Bin MAKMUR waktu itu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (A De Charge);--------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan sehubungan dengan terdakwa yang kedapatan membawa 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 21 cm;
Bahwa Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2016, serkitar Pukul 11.00 Wita, terdakwa ditemukan oleh Petugas dari Polres Mamuju membawa senjata tajam (badik) di Pelabuhan Feri Kel. Simboro Kec. Mamuju Kab. Mamuju.
Bahwa adapun cara terdakwa pada saat itu tertangkap tangan membawa senjata tajam (badik) yakni awalnya kapal Feri yang ditumpangi terdakwa telah bersandar di pelabuhan Feri Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju dan pada saat penumpang kapal turun terdakwa kemudian melihat banyak aparat kepolisian dan terdakwa memperkirakan ada pemeriksaan, kemudian terdakwa memeriksa tas miliknya dan masih ada tersimpan 1 (satu) senjata tajam berupa badik, selanjutnya terdakwa mengeluarkan badik tersebut dari tas milik terdakwa dan menyimpan badik tersebut di bawah gulungan tali kapal kemudian terdakwa meninggalkan badik tersebut kemudian turun dari kapal dan pada saat sampai diparkiran kemudian hendak naik sepeda motor terdakwa langsung dipegang oleh seorang yang tersangka tidak kenal sedang memegang sebilah badik dan ternyata sebilah badik tersebut adalah badik milik terdakwa kemudian orang tersebut mengatakan kepada terdakwa “sini kamu” kemudian terdakwa dibawa kembali masuk kegerbang kapal dan sesampainya di pintu gerbang kapal terdakwa ditanya lagi “ ini badik punya kamu” dan terdakwa menjawab “iya saya punya badik” kemudian terdakwa dibawa dan diamankan di polres mamuju.
Bahwa terdakwa memiliki keris tersebut sudah 2 (dua) tahun lamanya dan maksud membawa badik tersebut untuk jaga-jaga diri dan untuk keperluan lainya dijalan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai Ijin yang syah dari pihak yang berwenang sewaktu ditemukan oleh Anggota Polres Mamuju membawa senjata tajam (badik) waktu itu.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa membawa badik tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin yang sah adalah melanggar hukum.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti tersebut diatas yang dikenal dan diakui oleh para saksi dan terdakwa, kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita ketika petugas Polres Mamuju melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka antisipasi aksi terorisme di wilayah Kab. Mamuju tepatnya di Pelabuhan Feri Mamuju Jl. Martadinata Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju yang tertuang dalam surat perintah Nomor : Sprin/32/I/2016 tanggal 19 Januari 2016. Terdakwa yang ingin turun dari kapal melihat banyak petugas kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan dan kemudian terdakwa memeriksa tas miliknya dan masih terdapat sebilah badik miliknya di dalam tas tersebut dan selanjutnya terdakwa keluarkan sebilah badik tersebut dari tasnya kemudian terdakwa menyimpannya di bawah gulungan tali kapal. Sesudah itu terdakwa meninggalkan badik tersebut dan turun dari kapal. Namun pada saat terdakwa menyimpan badik miliknya pada gulungan tali kapal, salah seorang petugas melihat terdakwa menyimpan badik tersebut dan selanjutnya petugas tersebut mengambil badik yang tersimpan pada gulungan tali kapal dan mengejar terdakwa yang hendak keluar dari pintu kapal. Setelah petugas berhasil mengejar terdakwa, petugas tersebut membawa terdakwa ke pintu gerbang kapal dan memperlihatkan badik tersebut dan menyakan apa benar badik tersebut milik terdakwa dan saat itu terdakwa membenarkan bahwa sebilah badik tersebut adalah miliknya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa di bawa dan di amankan kekantor polisi karena terdakwa tidak mempunyai atau memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa sebilah badik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut :
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slagsteek of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun”;;-------
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tersebut mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
Barang Siapa;
Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad.1 : Mengenai unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja baik orang maupun badan yang menjadi subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menyatakan bernama ASMAR Als AMAR bin MAKMUR yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh para saksi yang diajukan ke persidangan maupun oleh terdakwa sendiri, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai pelaku atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Barang Siapa” disini adalah terdakwa ASMAR Als AMAR bin MAKMUR;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah terdakwa ASMAR Als AMAR bin MAKMUR, maka unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------
Ad.2 : Mengenai unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak” ialah bahwa sesuatu perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, kecuali ada izin dari pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berawal pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita ketika petugas Polres Mamuju melaksanakan operasi cipta kondisi dalam rangka antisipasi aksi terorisme di wilayah Kab. Mamuju tepatnya di Pelabuhan Feri Mamuju Jl. Martadinata Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju yang tertuang dalam surat perintah Nomor : Sprin/32/I/2016 tanggal 19 Januari 2016. Terdakwa yang ingin turun dari kapal melihat banyak petugas kepolisian yang sedang melakukan pemeriksaan dan kemudian terdakwa memeriksa tas miliknya dan masih terdapat sebilah badik miliknya di dalam tas tersebut dan selanjutnya terdakwa keluarkan sebilah badik tersebut dari tasnya kemudian terdakwa menyimpannya di bawah gulungan tali kapal. Sesudah itu terdakwa meninggalkan badik tersebut dan turun dari kapal. Namun pada saat terdakwa menyimpan badik miliknya pada gulungan tali kapal, salah seorang petugas melihat terdakwa menyimpan badik tersebut dan selanjutnya petugas tersebut mengambil badik yang tersimpan pada gulungan tali kapal dan mengejar terdakwa yang hendak keluar dari pintu kapal. Setelah petugas berhasil mengejar terdakwa, petugas tersebut membawa terdakwa ke pintu gerbang kapal dan memperlihatkan badik tersebut dan menyakan apa benar badik tersebut milik terdakwa dan saat itu terdakwa membenarkan bahwa sebilah badik tersebut adalah miliknya;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa, terdakwa menerangkan tidak mempunyai atau memiliki surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa sebilah badik;
Menimbang, bahwa pekerjaan terdakwa adalah Petani dan senjata tajam tersebut bukan termasuk benda pusaka serta dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “Tanpa Hak” dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta diperkuat dengan keterangan terdakwa sendiri maka telah ternyata bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 januari 2016 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Jl. Martadinata Kel. Simboro Kec. Simboro Kab. Mamuju tepatnya di Pelabuhan Feri Mamuju terdakwa telah kedapatan membawa 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 21 cm. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperkuat dengan keterangan terdakwa, dalam membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia. Senjata tajam tersebut juga bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai Petani, sehingga terhadap terdakwa dilakukan penangkapan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” ini telah terpenuhi; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka keseluruhan unsur hukum dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tersebut;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah perlu dipertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sebagaimana layaknya manusia normal di muka hukum. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku terdakwa. Di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum, terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (tidak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar (sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP) yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya;----------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan modern adalah untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab, bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa. Selain itu pemidanaan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan. Unsur ini mengandung makna bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim harus tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya. Selain itu juga pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Edukatif. Unsur ini mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan ini adalah yang dianggap cukup adil bagi terdakwa;---
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;----------------
Menimbang, bahwa untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya, maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; -----------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 21 cm;----------------------
Oleh karena merupakan alat yang berkaitan dengan kejahatan serta dapat memicu terjadinya tindak pidana lain, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas dan selama persidangan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar dibebaskan dari membayar biaya perkara, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;--------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat memicu terjadinya tindak pidana lain; -------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang sehinga melancarkan jalannya persidangan;----
Terdakwa mengaku bersalah, meyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain dan mempunyai tanggungan keluarga;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ASMAR Als AMAR bin MAKMUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”;-------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah badik terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat dan panjang keseluruhan 21 cm;
dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--
Demikianlah, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, pada hari RABU, tanggal 13 April 2016, oleh Kami : DWIYANTORO, SH. selaku Hakim Ketua, ANDI ADHA, SH dan ERWIN ARDIAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HARIANI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju, dengan dihadiri oleh H. SYAMSUL ALAM R, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju serta di hadapan terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ANDI ADHA, SH ERWIN ARDIAN, SH., MH. | HAKIM KETUA DWIYANTORO, SH |
PANITERA PENGGANTI
HARIANI