46/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI.
MENGADILI : • Menyatakan Terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; • Menyatakan Terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama; • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; • Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Panuntut Umum; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa : • Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bna
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI.
Tempat lahir : Kuala Simpang.
Umur/tanggal : 54 tahun / 09 Mei 1961.
Jenis kelamin : .
Kebangsaan : .
Tempat tinggal : Dusun Mawar Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
A g a m a : .
Pekerjaan : Notaris / Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang.
Pendidikan : S-II Hukum
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2015 dalam tahanan kota ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Azwar Navis Parindury, SH, dkk Advokad pada Kantor Hukum (law office) ’ANDA CS’ beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 54 E-Lt. II, Kota Langsa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2015 ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSItersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 Oktober 2015 Nomor : 46/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2015/PN Bna tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 Oktober 2015 Nomor : 46/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2015/PN Bna tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 06 April 2009 dan perubahan kedua dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 670 Tahun 2009 tanggal 9 Desember 2009 terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dandenda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Membebani terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum dan telah dimasukkan dalam Rekening Bank BRI Nomor : 065701000185302 atas nama Kejaksaan Negeri Kuala Simpang sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor : 46/Pen.Pid.Sus/ TPK/2015/PN Bna tanggal 16 November 2015 sebagai pengembalian uang pengganti atas kerugian keuangan Negara untuk disetor ke Kas Negara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Rincian Transaksi terhadap masuk dan keluarnya uang pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang:
1 (Satu) Lembar foto copy dokumen surat permohonan membuka Rekening Giro atas nama: Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 001/PAN-MESJID AGUNG/2009, tanggal 09 Desember 2009 kepada Kepala BPD Capem Kuala Simpang, yang telah dilegalisir;
7 (Tujuh) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Desember 2009 s/d 04 Juni 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 04/06/13 11:58;
2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:32;
(Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:35;
Dokumen Slip Penarikan uang dari Rekening Giro pada PT. Bank BPD Aceh untuk penggunaan sebagai biaya operasional terhadap pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar : Rp 10.800.000,- tanggal 30 Juni 2010, untuk pembayaran sewa alat berat penumbangan pohon kelapa sawit diareal pembangunan Mesjid, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 921.000,- tanggal 20 Agustus 2010, untuk pembayaran biaya rapat dan operasional, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 19.010.000,- tanggal 13 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan persiapan peletakan batu pertama, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar 159.520.000,- tanggal 16 Sepetember 2011, untuk pembayaran Termin I pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 40.121.500,- tanggal 21 September 2011, untuk pembayaran pembuatan barak kerja ukuran 4x15 meter pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 29.400.000,- tanggal 28 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pematanga lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 14.380.000,- tanggal 13 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya kekurangan operasional pematangan lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 308.980.000,- tanggal 25 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Tiang Pancang Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin II Perencanaan PT. Citra Lestari Consultant, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 449.673.000,- tanggal 31 Oktober 2011, untuk pembayaran uang muka (DP) pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 770.868.000,- tanggal 18 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin I pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 97.325.000,- tanggal 23 Nopember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan dilokasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 239.280.000,- tanggal 30 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin III pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 511.851.000,- tanggal 01 Desember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin III biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 281.960.000,- tanggal 02 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin IV biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 195.110.000,- tanggal 12 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap II pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 109.900.000,- tanggal 19 Januari 2012, untuk pembayaran usulan biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap III pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 332.815.000,- tanggal 25 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap IV pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 515.700.000,- tanggal 06 Februari 2012, untuk pembayaran biaya pembelian dan pemancangan serta operasional lainnya pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Examplar photo copy Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, yang telah dilegalisir;
1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen kelengkapan Realisasi pembayaran untuk SPP-LS tahap I, tahap II dan Tahap III untuk Penarikan dana bantuan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari Dana otsus tahun anggaran 2009, yang berisikan:
Fotocopy sesuai asli dokumen realisasi penarikan dana Tahap I untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0022827 /LS/BL/2009 tanggal 17 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor : KU.932/5598/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Perintah membayar (SPM) dengan nomor 005598 tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyataan SPM, Nomor : 900/278/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/634/BL/ TBK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/634/BL/ TBK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat pengantar SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 900/634/BL/ TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kegiatan SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/ TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Rincian Rencana Penggunaan Dana, SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kontrak kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Tanda Penerimaan (Kwitansi) Pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50 % atau sebesar Rp. 2000.000.000,- untuk Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No. 602/SPPB/TBJK/ PPTK III/2009 Tanggal 16 Oktober 2009, di buat di Banda Aceh tanggal 09 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, St dengan H. Awaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), pada tanggal 09 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 09 Desember 2009.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) nomor : 602/SPPB/307/ TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009.
Prosal Pembangunan Mesjid agung Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tanggal 23 maret 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 187 tahun 2009, tanggal 06 April 2009, tentang perubahan atas keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 670 tahun 2009, tanggal 09 Desember 2009, tentang perubahan ke dua atas keputusan Buapti Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang, No. Rekening : 041.01.99.590177-0, Bank BPD Aceh Cab. Kuala Simpang.
KTP an. H. Awaluddin, SH SpN. MH selaku ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Gubernur Aceh No: Ku.954.1/073/2009,tanggal 16 juni 2009 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya No: 9/ PTS/DBC/2009,tanggal 13 April 2009 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.
Foto Copy sesuai Asli Dokumen Realisasi Penarikan dana Tahap II dan Tahap III untuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yaitu:
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0030825/ LS/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor: KU.932/5599/2009, tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005599/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Pernyataan nomor:/900/278/2009, tertanggal Banda Aceh 16 Desember 2009.
Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : KU.900/635/BL/ TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja nomor : KU.900/635/BL/ TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pengantar Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tertanggal Banda Aceh... Desember 2009.
Ringkasan kegiatan SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009.
Rincian rencana penggunaan dana SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/ PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, Pembayaran Tahap – II sebesar 30 % dan Tahap III sebesar 20% dengan jumlah Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) atas pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh.
Ringkasan Kontrak (tanpa tanggal) bulan Desember 2009, dengan ketentuan Sanksi : Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mencapai 80 % maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) tanggal … (tanpa tanggal) Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 20% terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap II sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap III sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap I (SP4-Tahap I) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap II (SP4-Tahap II) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap III (SP4-Tahap III) tanggal 13 Desember 2009.
Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) organisasi Dinas Bina Marga dan CiptaKarya Aceh tahun anggran 2009.
Dokumen Rapat yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang untuk membahas masalah perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang:
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat Konsolidasi Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 26 Mei 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh, pada tanggal 30 Juli 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh Bapak Sonta Wisesa, pada tanggal 6 Agustus 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat finalisasi Rancangan Gambar Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan Rencana pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I (Pertama), pada tanggal 3 Agustus 2010, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat persiapan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 22 Juli 2011, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 10.00 Wib, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pengambilan sikap untuk menentukan Konsultan, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 14.00 Wib, yang dilegalisir.
Dokumen Tahap I Produk PT. Citra Lestari Consultant :
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Analisa Pekerjaan Pemeriksaan Tanah (Subsurface Investigation Report) pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Pendahuluan (Inception Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Analisa Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap II Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Antara (Intern Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) exemplar photo copy dokumen Laporan Draft Perhitungan Struktur (Draft Structure Calculations Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar rencana struktur pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) Exemplar photo copy gambar rencana pondasi tahap I pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap III Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rencana Anggaran Biaya Struktur (RAB) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Spesifikasi Teknis dan Standar Pegadaan (Pekerjaan Konstruksi) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Nota Design Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur bangunan utama pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur menara Mesjid pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur kubah pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Analisa Perencanaan Pondasi pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Laporan Perencanaan (Final Report) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Perhitungan Struktur Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Gambar Auto Cad Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Laporan Perencanaan;
1 (satu) Keping Soft Copy CD RAB & RKS Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar Rencana Struktur Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping soft copy Gambar Perspektif Mesjid Agung;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen Teknis pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kecamatan Karang baru oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen usulan biaya pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Aceh Tamiang oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Negosiasi dan Klarifikasi Pekerjaan Perencana struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi lokasi Karang Baru - Kab. Aceh Tamiang, Tahun anggaran 2011 dengan jumlah biaya di bulatkan Rp. 797.600.000,- yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 12 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kab. Aceh Tamiang,dengan jumlah total Rp. 4000.000.000,- yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 06 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009 ,tanggal 16 Oktober 2009, pekerjaan Pembangunan Mesjid,pelaksana Panitia Pembangunan Mesjid Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/Kontrak/Pan/2011 ,tanggal 28 September 2011,pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Tiang Pancang Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang,Pelaksana PT.Pilaren;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/Pan/2011 ,tanggal 15 Agustus 2011, pekerjaan Perencanaan struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Bon Pengiriman (D – 02) Tiang Pancang dari PT. Jaya Beton Indonesia;
1 (satu) Exemplar Foto Dokumentasi Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Bulanan dan mingguan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian bulan Maret 2012 Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Back Up data Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian Barang masuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Ir. SONTA WISESA Bin SYAHRUL.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berkesimpulan seluruh unsur dalam surat dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti sehingga Penasihat hukum Terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima pledoi / nota pembelaan untuk seluruhnya ;
Menyatakan tidak menerima surat tuntutan / requisitor sdr. Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-03/K.SIMP/Ft.1/10.15 tanggal 02 Maret 2016 atas nama H. Awaluddin, SH, Sp. N, MH Bin OK Abdul Gani ;
Menyatakan terdakwa H. Awaluddin, SH, Sp. N, MH Bin OK Abdul Gani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ;
Menyatakan terdakwa H. Awaluddin, SH, Sp. N, MH Bin OK Abdul Gani dibebaskan atau setidak-tidaknya menyatakan dilepas dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan atau merehabilitasi hak-hak terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum ;
Mengembalikan uang penitipan kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Ex aequo et bono ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah membuat dan merubah RAB seperti yang didakwakan;
Terdakwa tidak pernah menandatangani persetujuan pembayaran biaya perencanaan pada tahun 2015 seperti yang didakwakan, serta tidak ada satu lembarpun kwitansi yang membuktikan Terdakwa membayar biaya konsultasi perencanaan terhadap komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan;
Terdakwa tidak pernah membuat dan mengajukan permintaan pembayaran tahap I, tahap II dan tahap III serta tidak pernah membuat surat pernyataan penyelesaian tahap I, tahap II dan tahap III, semua berkas untuk proses pencairan uang dari propinsi di buat sendiri oleh tim Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 6 April 2009, secara bersama-sama dengan : Ir. SONTA WISESA Bin SYAHRUL selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT (berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris TEUKU IRWANSYAH, SH. Nomor : 51 tanggal 18 Desember 2008) sebagai Konsultan Perencana Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang ditunjuk berdasarkan Rapat Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dalam Pengambilan Sikap untuk menentukan Konsultan Perencana pada tanggal 11 Agustus 2011 yang penuntutan dilakukan secara terpisah, antara bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda No. 69 Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Kantor Bupati Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa dalam tahun anggaran 2009 ada Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan anggaran sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2009 Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Aceh yang dialokasikan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor 1.03.1.03.01.30.09.5.2 tanggal 05 Maret 2009 pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut telah ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya sebagaimana dalam Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah, dimana maksud dan tujuan dari dikeluarkannya petunjuk teknis tersebut :
Maksud
Petunjuk Teknis ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan bantuan pembinaan dan pengembangan/pembangunan Dayah/Pesantren serta Perbaikan/Rehabilitasi dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah yang digunakan sebagai acuan dan panduan bagi setiap Dinas/Instansi/Satuan Kerja Terkait dalam menyalurkan bantuan-bantuan kepada setiap Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah.
Tujuan
Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/Pesantren serta perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah, bertujuan :
Pertama : Meningkatkan dan mengembangkan Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah untuk lebih Indah, asri dan mengurangi kekumuhan;
Kedua : Meningkatkan Kesehatan Santri dan Jama’ah Mesjid/Meunasah;
Ketiga : Meningkatkan Kebersihan Lingkungan;
Keempat : Meningkatkan kemampuan Manejemen dan Kelembagaan Dayah/Pesantren serta Mesjid/Meunasah untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan membangun dirinya sendiri.
Dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu beberapa antara lain strategi sebagai berikut :
Perencanaan pembagunan prasarana dan sarana harus ditata sedemikian rupa sehingga lingkungan Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah akan terlihat asri, bersih dan nyaman, sehingga pola kebiasaan santri maupun Jama’ah Mesjid kurang peduli kebersihan dan kerapian akan terpola oleh konsep ini, maka perlu penataan sesuai lingkungan yang islami antara lain :
Dayah/Pesantren terdiri dari dapur umum, tempat wudhuk, asrama, MCK, ruang belajar dan pagar serta kebutuhan lainnya menurut prioritas untuk kesempurnaan Dayah/Pesantren.
Mesjid/Meunasah terdiri dari bagunan utama, tempat wudhuk, halaman mesjid, pagar dan bangunan lainnya menurut prioritas untuk kesempurnaan mesjid.
Pembangunan Prasarana menganut sistem Kerjasama Operasional (Swakelola) dengan melibatkan pimpinan Dayah/Pesantren atau Panitia Mesjid/Meunasah dengan memberdayakan santri Dayah/Pesantren serta Panitia Pembangunan Mesjid/Meunasah dalam rangka membangun dirinya sendiri, serta dapat membantu masyarakat setempat,
Pembangunan Prasarana Dayah/Pesantren/Mesjid/Meunasah dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pengguna Anggaran pada Dinas/Instansi/Satuan Kerja dengan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Pembangunan Mesjid/ Meunasah yang dituangkan dalam dokumen surat perjanjian kerjasama Langsung dan ditandatangani kedua belah pihak, sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada BAB III, point 2C yaitu : Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok, masyarakat, LSM, komite Sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/ lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah,
Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Langsung dimaksud mengatur keterlibatan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia pembangunan Mesjid/Meunasah untuk melaksanakan pembangunan prasarana sesuai dengan perjanjian dan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran merupakan penanggung jawab kegiatan, sedangkan pengawasan lapangan ditunjuk Konsultan Pengawasan didampingi oleh Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Petugas dari Dinas Teknis ke PU an Kabupaten/Kota, dengan sistem tersebut di atas diharapkan akan terjadi proses pemberdayaan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Mesjid/Meunasah.
Serah Terima Pekerjaan dari Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan dalam hal ini pelimpahan kewenangan pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan kepada Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Pembangunan/Rehabilitasi Mesjid/ Meunasah, sehingga rasa memiliki dan bertanggung jawab atas kelestarian prasarana tersebut untuk mendapat pemeliharaan yang berkelanjutan,
Strategi Pembangunan dengan keterlibatan langsung Pihak Pimpinan Dayah/ Pesantren dan Panitia Pembangunan Mesjid/Meunasah, maka diharapkan dana yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan kegiatan tersebut juga dapat dimanfaatkan dalam rangka memberdayakan tenaga lokal atau masyarakat setempat sehingga dapat menambah pendapatan masyarakat (Value Income added) setempat.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut Bupati Aceh Tamiang membentuk Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan Penanggung Jawab yakni terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa terhadap Penggunaan Anggaran pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tersebut Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Aceh menunjuk/menetapkan saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, saksi Ir. RIDWAN, MT. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan saksi ZULKARNAINI, BA sebagai Bendahara Pengeluaran dengan Surat Keputusan Gubenur Aceh Nomor : Ku.954.1/099/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Dinas Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009;
Bahwa selanjutnya saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009 yaitu saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan saksi AZHAR ALI selaku PPTK Wilayah III sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor 9/KPTS/DBC/2009 tanggal 13 April 2009, selanjutnya saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh menunjuk Pembantu PPTK Pada Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009 yaitu saksi AZHARI, ST. sebagai Pembantu PPTK III sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor : 60.c/KPTS/DBC/2009 tanggal 16 Juni 2009;
Bahwa sebagaimana petunjuk teknis pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2009 saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bersama-sama dengan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009 dengan jumlah harga pemberian bantuan tersebut sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sampai selesai 100% ditetapkan selama 69 (enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 24 Desember 2009;
Kemudian pada tanggal 09 Desember 2009 Bupati Aceh Tamiang melakukan perubahan atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 670 Tahun 2009, dengan susunan Keanggotaan Panitia Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dimana penanggung jawab adalah :
Ketua : H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH.
Wakil Ketua I : Ir. SYAIFUL ANWAR, SH.
Wakil Ketua II : H. SYAFRIZAL ARDHA, SH., MH.
Wakil Ketua III : Drs. H. EFFENDI
Wakil Ketua IV : Drs. H. SYARIFUDDIN ISMAIL
Wakil Ketua V : DR. (HC) H. SYAFRIEL ANTHONY, SE., MBA.
Sekretaris : Drs. SEPRIYANTO
Wakil Sekretaris I : Drs. AMIRUDDIN, Y
Wakil Sekretaris II : Drs. H. SUPENO
Wakil Sekretaris III : Ir. MUNTASIR, WD
Wakil Sekretaris IV : ISMAIL, S.Ag.
Bendahara : MARYANI
Wakil Bendahara : SUKIYANTO, SE.
Bahwa selanjutnya Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang membuka Rekening pada PT. Bank Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang dengan Nomor Rekening : 041.01.99.590177-0 dengan Spesimen yang tertera atas rekening tersebut adalah terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. dan saksi MARYANI, kemudian untuk melengkapi dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan turut dilampirkan Proposal Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH., dengan persyaratan-persyaratan yang telah dipersiapkan, yaitu :
Peta Lokasi;
Gambar yang akan direncanakan;
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh panitia yang dibentuk beserta swadaya masyarakat;
berikut terlampir Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
TOTAL HARGA
(Rp.)
1 2 3 4 A. PEKERJAAN PERSIAPAN 116.400.000,00 B. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN 3.435.030.553,50 C. PEKERJAAAN BANGUNAN UTAMA 448.570.224,00 I. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH 448.570.224,00 - Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Jumlah 4.000.000.777,50 PPN 10% (Nihil) Total 4.000.000.777,50 Dibulatkan 4.000.000.000,00
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, tidak ada dilakukan penunjukan Konsultan Pengawas dan juga tidak dilakukan pengangkatan Pengawas Teknis oleh saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah, pada Bab I. huruf D. angka 5, yaitu :
“Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran merupakan penanggung jawab kegiatan, sedangkan pengawasan lapangan ditunjuk Konsultan Pengawasan didampingi oleh Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Petugas dari Dinas Teknis ke PU an Kabupaten/Kota, dengan sistem tersebut di atas diharapkan akan terjadi proses pemberdayaan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Mesjid/Meunasah.”
Dan Bab III. huruf B. angka 5., yaitu :
Pengawas teknis pada masing-masing lokasi diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD.
Pengawas Lapangan/teknis bersama-sama dengan Konsultan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pembangunan prasarana fisik.
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2009 terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen, dan atas permintaan pembayaran tersebut saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III mengajukan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen untuk Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yakni sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan dokumen kelengkapan SPP-LS pembayaran sebagai berikut :
Proposal Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, berikut lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang;
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/ TBJK/PPTK III/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bersama-sama dengan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Tanda Penerimaan tanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III dan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dan saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Ringkasan Kontrak tanpa nomor dan tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Rincian Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yang mengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yang mengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yang mengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
Bahwa atas surat permintaan pembayaran yang telah disetujui oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, kemudian saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) (Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang memprosesnya dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 005598/BL/LS/ 2009 tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor :KU.932/5598/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh, sehingga saksi Dra. SABRIANA, M.Si. selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0022827/LS/BL/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sebagai pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50% untuk pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung (PPTK Wil. III), selanjutnya dana ditransfer ke rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada PT. Bank Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang dengan Nomor Rekening : 041.01.99.590177-0 dan telah masuk pada tanggal 29 Desember 2009;
Bahwa bersamaan dengan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen tersebut terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang juga mengajukan permintaan pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % (dua puluh) persen, dan atas permintaan pembayaran tersebut saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III mengajukan permintaan pembayaran untuk tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % atas Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yakni sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan dokumen kelengkapan SPP-LS pembayaran sebagai berikut :
Surat Pernyataan Penyelesaian Tahap I (SP4-Tahap I) tanggal 13 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Penyelesaian Tahap II (SP4-Tahap II) tanggal 13 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Penyelesaian Tahap III (SP4-Tahap III) tanggal 13 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tanggal 13 Desember 2009 Tahap II yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 13 Desember 2009 pembayaran Tahap II (dua) sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tanggal 13 Desember 2009 Tahap III yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 13 Desember 2009 pembayaran Tahap III (tiga) sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Tanda Penerimaan tanpa tanggal bulan Desember 2009 yaitu Pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30% (Tiga Puluh) dan Tahap III sebesar 20% (Dua puluh) persen untuk Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, yang ditandatangani oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III dan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dan saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Ringkasan Kontrak tanpa nomor dan tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Rincian Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yang mengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yang mengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yang mengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
Bahwa atas surat permintaan pembayaran yang telah disetujui oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, kemudian saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) (Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang memprosesnya dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 005599/BL/LS/ 2009 tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor :KU.932/5599/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh, sehingga saksi Dra. SABRIANA, M.Si. selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0030826/LS/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sebagai pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30% dan tahap III sebesar Rp. 20% untuk pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung (PPTK Wil. III), selanjutnya dana tersebut ditransfer ke rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada PT. Bank Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang dengan Nomor Rekening : 041.01.99.590177-0 dan telah masuk pada tanggal 20 Januari 2010;
Bahwa terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang telah mengajukan pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % atas Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang diajukan bersama-sama pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen, yang pada kenyataannya pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sama sekali tidak pernah dikerjakan dan seharusnya saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III dan saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang terlebih dahulu melakukan penilaian/penghitungan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sebelum saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK dan saksi Ir. RIDWAN, MT. menandatangani Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana Tahap II (dua) tanggal 13 Desember 2009 sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 13 Desember 2009 pembayaran Tahap III (tiga) sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Apabila tidak terdapat pekerjaan saksi Ir. AZHAR ALI dan saksi Ir. RIDWAN, MT. melaporkannya kepada saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) (Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) seharusnya menolak permintaan pembayaran pekerjaan tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % dari terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. atas pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, sehingga hal ini telah bertentangan dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/ PPTK III/2009 tanggal 16 Oktober 2009, pada Pasal 9 Cara Pembayaran, yaitu :
Pembayaran Tahap pertama kepada Pihak Kedua sebesar 50% dari Nilai Pemberian Bantuan,
Pembayaran Tahap kedua sebesar 30% dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana,
Pembayaran Tahap ketiga sebesar 20% dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 80% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana.
Dan Pasal 10 Denda dan Sanksi, yaitu :
Apabila terbukti bahwa pelaksanaan Pekerjaan tidak mencapai 50%, maka penarikan dana tahap kedua tidak dapat dilakukan. Instruksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008,
Apabila terbukti bahwa pelaksanaan Pekerjaan tidak mencapai 80%, maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
Bahwa atas pembayaran dana bantuan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang telah dilakukan penarikan 100% yakni sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah) tersebut masih berada dalam rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dan sekira Tahun 2010 terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menghubungi pihak PT. CITRA LESTARI CONSULTANT untuk membuat perencanaan Mesjid Agung tersebut, setelah dilakukan beberapa kali rapat oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan pihak PT. CITRA LESTARI CONSULTANT yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT, sehingga pada rapat tanggal 22 Juli 2011 disepakati bahwa :
Biaya perencanaan untuk keperluan pembangunan Mesjid tersebut sebesar Rp.800.000.000,00
Besaran biaya perencanaan tersebut di atas mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara (Tabel E2).
Bahwa selanjutnya saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT membuat dokumen penawaran Nomor : 15/CLC/VII/2010 tanggal 04 Agustus 2011 perihal Usulan Biaya Atas Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Perencanaa Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Panitia Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, berikut Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 06 Agustus 2011 yang dilakukan revisi/perubahan sepihak oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang atas kesepakatan bersama antara saksi SYAHRUL, D.BE.ST. dan saksi ILHAM AGENG PRANATA, ST dan saksi Ir. SONTA WISESA atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga Rencana Anggaran Biaya (RAB), menjadi :
-
No. JENIS PEKERJAAN TOTAL HARGA
(Rp.)
1 2 3 I. BIAYA PENGELOLAAN PROYEK 50.000.000,00 II. BIAYA KONSULTANT 797.600.000,00 III. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN 729.018.078,00 III. PEKERJAAAN STRUKTUR BAWAH 2.423.381.921,84 JUMLAH TOTAL BIAYA 4.000.000.000,00
Sehingga atas revisi/perubahan sepihak Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah sebagaimana dalam Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008, pada Bab I. huruf D. angka 3. yaitu :
“Pembangunan Prasarana Dayah/Pesantren/Mesjid/Meunasah dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pengguna Anggaran pada Dinas/Instansi/Satuan Kerja dengan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Pembangunan Mesjid/Meunasah yang dituangkan dalam dokumen surat perjanjian kerjasama Langsung dan ditandatangani kedua belah pihak.”
Dan Bab III. huruf B. angka 4. yaitu :
Konsultan Perencana bertanggungjawab langsung secara teknis terhadap hasil perencanaan pembangunan prasarana fisik.
Konsultan Perencana dibantu oleh Staf Teknis bertugas melakukan survey lokasi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan dan membuat laporan kegiatan perencanaan untuk dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak Panitia Pembangunan Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah, dengan melampirkan :
Gambar dan Rencana Kerja Syarat (RKS)
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tersebut pada tanggal 11 Agustus 2011 terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengadakan Rapat mengenai Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang Tahap I dan Rapat Pengambilan Sikap untuk menentukan Konsultan Perencana yang turut dihadiri oleh pihak PT. CITRA LESTARI CONSULTANT yaitu saksi Ir. SONTA WISESA, dimana dalam rapat tersebut diperoleh keputusan adalah :
Untuk kegiatan pekerjaan perencanaan pembangunan Mesjid Agung pelaksanaannya akan dikontrakkan dan tidak dilakukan dengan swakelola; dan
Ir. Sonta Wisesa selaku Direktur utama PT. Citra Lestari Consultant telah ditunjuk sebagai perencana.
Bahwa untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang membentuk Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dengan Surat Keputusan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 01 Tahun 2011 tanggal 15 Agustus 2011, dengan susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai berikut :
-
NO. NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM KETERANGAN 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Ir. Zulkifli, MM.
Syahrul D.BE.ST.
Ilham Ageng Pranata, St.
Sukianto, SE.
Ir. Sebayak Lingga
Mahyuddin, A.Md.
T.M. David
Koordinator Tim
Ketua Merangkap Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Selaku Staf Administrasi Teknik
Selaku Staf Administrasi Teknik
Selaku Staf Administrasi Teknik
Selaku Staf Pengawas Lapangan
Selaku Staf Logistik Material
Bahwa setelah dilakukan penunjukan langsung terhadap PT. CITRA LESTARI CONSULTANT selaku Konsultan Perencana oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2011 terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Kontrak sebesar Rp.797.600.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dengan Rincian Pekerjaan sebagai berikut :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 189.000.000,00 B Sub Profesional Staf 152.000.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Sub Total Biaya Langsung Personil 413.500.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL A Biaya Kantor 26.750.000,00 B Biaya Survey Lapangan 41.550.000,00 C Transport Kantor/Lapangan 47.700.000,00 D Survey Mekanika Tanah 107.500.000,00 E Test Laboratorium 140.000.000,00 F Biaya Laporan dan Pengadaan 20.600.000,00 Sub Total Biaya Langsung Non Personil 384.100.000,00 Total 797.600.000,00
Bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut pada kenyataannya Konsultan Perencana tidak pernah melibatkan staf teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008, pada Bab IV. huruf B. angka 1. yaitu :
Perencanaan Teknis dilaksanakan oleh Konsultan Perencana dan bersama dengan staf teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan informasi dari Panitia Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren dan Kegiatan Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah atas dasar kebutuhannya.
Perencanaan Teknis meliputi kegiatan :
Survey dan investigasi untuk setiap aspek teknis yang diperlukan dalam perencanaan untuk pekerjaan konstruksi seperti : Tempat Wudhuk, MCK, pagar, halaman mesjid dan lain-lain yang dirasa sangat prioritas.
Bahwa atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pembayaran secara pertermin yaitu sebagai berikut :
Termin I sebesar Rp.159.520.000,00, atas surat pengajuan pembayaran oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT kepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Surat Nomor : 35/CLC/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2015 perihal Permohonan Termin I, atas pengajuan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 15 September 2015, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 15 September 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang,
Termin II sebesar Rp.239.280.000,00, diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 23 Oktober 2015, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 25 Oktober 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang,
Termin III sebesar Rp.239.280.000,00, diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 30 Nopember 2015, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 30 Nopember 2011 bertempat di Bank BPD Aceh Kota Kuala Simpang,
Termin IV sebesar Rp.159.520.000,00, diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 30 Desember 2015, dibayarkan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 21 Desember 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang.
Bahwa terhadap pembayaran atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan nilai Kontrak sebesar Rp.797.600.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi lapangan yang dilaksanakan oleh Ahli Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) yakni Ir. INDRA JAYA PANDIA, MT. dan AGUNG PUTRA HANDANA, ST., MT. terdapat komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan sebesar Rp.362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 1. Tenaga Ahli Struktur Bangunan 22.500.000,00 2. Tenaga Ahli Mekanika Tanah 22.500.000,00 3. Tenaga Ahli Cost Estimator 19.500.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi - Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur - Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personil 137.000.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL D Survey Mekanika Tanah - Analisis struktur bawah 85.000.000,00 E Test Laboratorium - Analisis Bangunan Atas 8000 m2 140.000.000,00 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 225.000.000,00 Total 362.000.000,00
Dimana hasil tersebut diatas merupakan pemeriksaan dari Usulan Biaya, Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga dan Dokumen Usulan Teknis, diterangkan hal-hal sebagai berikut :
Biaya Langsung Personil,
Biaya Langsung Personil, Bagian A, Profesional Staf sebagaimana tercantum di dalam kontrak, ditemukan adanya kelebihan jumlah personil Tenaga Ahli Struktur Bangunan, Tenaga Ahli Mekanika Tanah dan Tenaga Ahli Cost Estimator yang dibayarkan sesuai RAB, dibandingkan dengan yang ditawarkan Konsultan Perencana yakni PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dalam Dokumen Usulan Teknis keduanya ditandatangani saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT.
Pembuatan Gambar 3 Dimensi sebesar Rp.32.000.000,00 dan Pembuatan Gambar Arsitektur sebesar Rp.40.500.000,00 tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil.
Sesuai Surat Keputusan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Nomor 52/SK.DPN/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya Personil (Remuneration/Billing Rate) butir 5 menyatakan bahwa “Biaya Langsung Personil bagi seorang ahli yang memberikan jasa konsultasi dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkan pengalaman professional yang setara (comparable experiences)”.
Sehingga hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi dan gambar hasil arsitektur merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur, maka pembuatan gambar 3 Dimensi dan gambar arsitektur bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Biaya Langsung Non Personil
Survey Mekanika Tanah berupa analisi struktur bawah tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayaran juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, hasil akhirnya berupa perhitungan pondasi merupakan hasil akhir dari Ahli Mekanika Tanah maka analisis struktur bawah tanah bukan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Test Laboratorium berupa analisis bangunan atas 8000 M2 tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Hasil akhirnya tidak diketahui, bila hasil akhir yang dimaksud berupa Perhitungan Analisis Struktur dengan Software, maka hasil akhir merupakan hasil akhir dari Ahli Struktur. Sehingga analisis struktur bawah bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Bahwa perbuatan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 tanggal 15 Agustus 2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan menyetujui atas dokumen-dokumen untuk permohonan pembayaran Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sehingga dana keseluruhan atas Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dapat cair sebagaimana slip penarikan untuk pembayaran Termin I, II, III, dan IV Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, seharusnya terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 tanggal 15 Agustus 2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut terlebih dahulu melakukan penilaian/klarifikasi atas dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari Kontrak yaitu Usulan Biaya dan Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga yang diajukan saksi Ir. SONTA WISESA (Konsultan Perencana). Apabila terdapat komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan, maka terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. menolak usulan biaya dari saksi Ir. SONTA WISESA atas Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. hanya membayarnya sesuai dengan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Bahwa perbuatan terdakwa diatas telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yakni :
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perbendaharaan Negara No.1 Tahun 2004 disebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Pasal 5 huruf g Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip akuntabel”;
Pasal 6 huruf f Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa”;
Pasal 66 angka 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya”;
Pasal 66 angka 7 huruf b Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang diadakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasi secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan”;
Bab IV huruf C angka 3 butir c, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara yang berbunyi “Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate;
Bab IV huruf C angka 3 butir d, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara yang berbunyi “Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukkan langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam kontrak termasuk biaya untuk :
Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
Materi dan penggandaan laporan;
Pembelian dan sewa peralatan;
Sewa kendaraan;
Biaya rapat-rapat;
Perjalanan (local maupun luar kota);
Jasa dan overhead perencanaan;
Asuransi/pertanggungan (indemnity insurance);
Pajak dan iuran daerah lainnya”.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas, adalah rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Ir. SONTA WISESA, sehingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor : SR-1239/PW01/5/2015 tanggal 05 Juni 2015, dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang bahwa terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut :
-
Jumlah Dana yang dibayarkan untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang
Jumlah Dana yang seharusnya dibayarkan
Selisih sebagai kerugian Negara
Rp 797.600.000,00
Rp 435.600.000,00
Rp 362.000.000,00
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANIselaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid AgungKabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Surat KeputusanBupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat KeputusanBupati Aceh Tamiang Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 6April 2009,secara bersama-sama dengan : Ir. SONTA WISESA Bin SYAHRULselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT (berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris TEUKU IRWANSYAH, SH. Nomor : 51 tanggal 18Desember 2008) sebagai Konsultan PerencanaPekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangyang ditunjuk berdasarkanRapat Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dalam Pengambilan Sikap untuk menentukan Konsultan Perencana pada tanggal 11 Agustus 2011yang penuntutan dilakukan secara terpisah, antara bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda No. 69 Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Kantor Bupati Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Acehberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011), “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat KeputusanBupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat KeputusanBupati Aceh Tamiang Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 6April 2009, Tugas dan tanggung jawab terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu :
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi / pihak-pihak terkait;
Mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaksanakan tugas-tugas menyangkut dengan kegiatan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaporkan secara tertulis hasil kegiatan kepada Bupati Aceh Tamiang;
Dalam melaksanakan tugas / kegiatannya Panitia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Tamiang.
Bahwa pada tahun anggaran 2009 ada Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan anggaran sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2009 Dana Otonomi Khusus (Otsus)Pemerintah Aceh yang dialokasikan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor 1.03.1.03.01.30.09.5.2 tanggal 05 Maret 2009 pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan tersebut telah ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya sebagaimana dalam Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah, dimana maksud dan tujuan dari dikeluarkannya petunjuk teknis tersebut :
Maksud
Petunjuk Teknis ini dikeluarkan sebagai pedoman pelaksanaan bantuan pembinaan dan pengembangan/pembangunan Dayah/Pesantren serta Perbaikan/Rehabilitasi dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah yang digunakan sebagai acuan dan panduan bagi setiap Dinas/Instansi/Satuan Kerja Terkait dalam menyalurkan bantuan-bantuan kepada setiap Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah.
Tujuan
Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/Pesantren serta perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah, bertujuan :
Pertama : Meningkatkan dan mengembangkan Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah untuk lebih Indah, asri dan mengurangi kekumuhan;
Kedua : Meningkatkan Kesehatan Santri dan Jama’ah Mesjid/Meunasah;
Ketiga : Meningkatkan Kebersihan Lingkungan;
Keempat : Meningkatkan kemampuan Manejemen dan Kelembagaan Dayah/Pesantren serta Mesjid/Meunasah untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan membangun dirinya sendiri.
Dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu beberapa antara lain strategi sebagai berikut:
Perencanaan pembagunan prasarana dan sarana harus ditata sedemikian rupa sehingga lingkungan Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah akan terlihat asri, bersih dan nyaman, sehingga pola kebiasaan santri maupun Jama’ah Mesjid kurang peduli kebersihan dan kerapian akan terpola oleh konsep ini, maka perlu penataan sesuai lingkungan yang islami antara lain :
Dayah/Pesantren terdiri dari dapur umum, tempat wudhuk, asrama, MCK, ruang belajar dan pagar serta kebutuhan lainnya menurut prioritas untuk kesempurnaan Dayah/Pesantren.
Mesjid/Meunasah terdiri dari bagunan utama, tempat wudhuk, halaman mesjid, pagar dan bangunan lainnya menurut prioritas untuk kesempurnaan mesjid.
Pembangunan Prasarana menganut sistem Kerjasama Operasional (Swakelola) dengan melibatkan pimpinan Dayah/Pesantren atau Panitia Mesjid/Meunasah dengan memberdayakan santri Dayah/Pesantren serta Panitia Pembangunan Mesjid/Meunasah dalam rangka membangun dirinya sendiri, serta dapat membantu masyarakat setempat,
Pembangunan Prasarana Dayah/Pesantren/Mesjid/Meunasah dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pengguna Anggaran pada Dinas/Instansi/Satuan Kerja dengan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Pembangunan Mesjid/Meunasah yang dituangkan dalam dokumen surat perjanjian kerjasama Langsung dan ditandatangani kedua belah pihak, sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada BAB III, point 2C yaitu : Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok, masyarakat, LSM, komite Sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah,
Dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Langsung dimaksud mengatur keterlibatan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia pembangunan Mesjid/Meunasah untuk melaksanakan pembangunan prasarana sesuai dengan perjanjian dan tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran merupakan penanggung jawab kegiatan, sedangkan pengawasan lapangan ditunjuk Konsultan Pengawasan didampingi oleh Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Petugas dari Dinas Teknis ke PU an Kabupaten/Kota, dengan sistem tersebut di atas diharapkan akan terjadi proses pemberdayaan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Mesjid/Meunasah.
Serah Terima Pekerjaan dari Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan dalam hal ini pelimpahan kewenangan pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan kepada Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Pembangunan/Rehabilitasi Mesjid/Meunasah, sehingga rasa memiliki dan bertanggung jawab atas kelestarian prasarana tersebut untuk mendapat pemeliharaan yang berkelanjutan,
Strategi Pembangunan dengan keterlibatan langsung Pihak Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Pembangunan Mesjid/Meunasah, maka diharapkan dana yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan kegiatan tersebut juga dapat dimanfaatkan dalam rangka memberdayakan tenaga lokal atau masyarakat setempat sehingga dapat menambah pendapatan masyarakat (Value Income added) setempat.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangtersebut Bupati Aceh Tamiangmembentuk Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan Penanggung Jawab yakni terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH.dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa terhadap Penggunaan Anggaran pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tersebut Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Aceh menunjuk/menetapkan saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, saksi Ir. RIDWAN, MT. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barangdan saksi ZULKARNAINI, BA sebagai Bendahara Pengeluaran dengan Surat Keputusan Gubenur Aceh Nomor : Ku.954.1/099/2009 tanggal 26Oktober2009 tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Dinas Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009;
Bahwa selanjutnya saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009 yaitu saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan saksi AZHAR ALI selaku PPTK Wilayah III sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor 9/KPTS/DBC/2009 tanggal 13 April 2009, selanjutnya saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh menunjuk Pembantu PPTK Pada Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009 yaitu saksi AZHARI, ST. sebagai Pembantu PPTK III sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor : 60.c/KPTS/DBC/2009 tanggal 16 Juni 2009;
Bahwa sebagaimana petunjuk teknis pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2009 saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bersama-sama dengan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009 dengan jumlah harga pemberian bantuan tersebut sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sampai selesai 100% ditetapkan selama 69 (enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 24 Desember 2009;
Kemudian pada tanggal 09 Desember 2009 Bupati Aceh Tamiang melakukan perubahan atas Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 670 Tahun 2009, dengan susunan Keanggotaan Panitia Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dimana penanggung jawab adalah :
Ketua : H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH.
Wakil Ketua I : Ir. SYAIFUL ANWAR, SH.
Wakil Ketua II : H. SYAFRIZAL ARDHA, SH., MH.
Wakil Ketua III : Drs. H. EFFENDI
Wakil Ketua IV : Drs. H. SYARIFUDDIN ISMAIL
Wakil Ketua V : DR. (HC) H. SYAFRIEL ANTHONY, SE., MBA.
Sekretaris : Drs. SEPRIYANTO
Wakil Sekretaris I : Drs. AMIRUDDIN, Y
Wakil Sekretaris II : Drs. H. SUPENO
Wakil Sekretaris III : Ir. MUNTASIR, WD
Wakil Sekretaris IV : ISMAIL, S.Ag.
Bendahara : MARYANI
Wakil Bendahara : SUKIYANTO, SE.
Bahwa selanjutnya Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang membuka Rekening pada PT. Bank Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang dengan Nomor Rekening : 041.01.99.590177-0 dengan Spesimen yang tertera atas rekening tersebut adalah terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. dan saksi MARYANI, kemudian untuk melengkapi dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan turut dilampirkan Proposal Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH., dengan persyaratan-persyaratan yang telah dipersiapkan, yaitu :
Peta Lokasi;
Gambar yang akan direncanakan;
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh panitia yang dibentuk beserta swadaya masyarakat;
berikut terlampir Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
TOTAL HARGA
(Rp.)
1 2 3 4 A. PEKERJAAN PERSIAPAN 116.400.000,00 B. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN 3.435.030.553,50 C. PEKERJAAAN BANGUNAN UTAMA 448.570.224,00 I. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH 448.570.224,00 - Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Jumlah 4.000.000.777,50 PPN 10% (Nihil) Total 4.000.000.777,50 Dibulatkan 4.000.000.000,00
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangtersebut, tidak ada dilakukan penunjukan Konsultan Pengawas dan juga tidak dilakukan pengangkatan Pengawas Teknisoleh saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, sehingga hal tersebut tidak sesuai denganInstruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah, pada BabI. huruf D. angka 5, yaitu :
“Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran merupakan penanggung jawab kegiatan, sedangkan pengawasan lapangan ditunjuk Konsultan Pengawasan didampingi oleh Tenaga Teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Petugas dari Dinas Teknis ke PU an Kabupaten/Kota, dengan sistem tersebut di atas diharapkan akan terjadi proses pemberdayaan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Mesjid/Meunasah.”
Dan Bab III. huruf B. angka 5., yaitu :
Pengawas teknis pada masing-masing lokasi diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD.
Pengawas Lapangan/teknis bersama-sama dengan Konsultan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pembangunan prasarana fisik.
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2009 terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangmengajukan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen, dan atas permintaan pembayaran tersebut saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III mengajukan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen untuk Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yakni sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan dokumen kelengkapan SPP-LS pembayaran sebagai berikut :
Proposal Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, berikut lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang;
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009 tanggal 16 Oktober 2009 yang ditandatangani olehsaksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bersama-sama dengan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 09 Desember 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Tanda Penerimaan tanggal 09 Desember 2009yang ditandatangani olehsaksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III dan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dan saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Ringkasan Kontrak tanpa nomor dan tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani olehsaksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Rincian Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yangmengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yangmengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
PengantarSurat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yangmengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
Bahwa atas surat permintaan pembayaran yang telah disetujui oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, kemudian saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) (Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang memprosesnya dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 005598/BL/LS/2009 tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor :KU.932/5598/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluarankepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh, sehinggasaksi Dra. SABRIANA,M.Si. selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0022827/LS/BL/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sebagai pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50% untuk pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung (PPTK Wil. III), selanjutnya dana ditransfer ke rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada PT. Bank Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang dengan Nomor Rekening : 041.01.99.590177-0 dan telah masuk pada tanggal 29 Desember 2009;
Bahwa bersamaan dengan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen tersebut terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang juga mengajukan permintaan pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % (dua puluh) persen, dan atas permintaan pembayaran tersebut saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III mengajukan permintaan pembayaran untuk tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % atas Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yakni sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan dokumen kelengkapan SPP-LS pembayaran sebagai berikut :
Surat Pernyataan Penyelesaian Tahap I (SP4-Tahap I) tanggal 13 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Penyelesaian Tahap II (SP4-Tahap II) tanggal 13 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Penyelesaian Tahap III (SP4-Tahap III) tanggal 13 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tanggal 13 Desember 2009 Tahap II yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/ menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 13 Desember 2009 pembayaran Tahap II (dua) sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Daftar Rencana Kegiatan (DRK) tanggal 13 Desember 2009 Tahap III yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 13 Desember 2009 pembayaran Tahap III (tiga) sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdan saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah IIIsertayang mengetahui/menyetujuisaksiIr. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Tanda Penerimaan tanpa tanggal bulan Desember 2009 yaitu Pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30% (Tiga Puluh) dan Tahap III sebesar 20% (Dua puluh) persen untuk Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, yang ditandatangani oleh saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III dan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dan saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran serta yang mengetahui/menyetujui saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Ringkasan Kontrak tanpa nomor dan tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani olehsaksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Rincian Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yangmengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yangmengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III serta disetujui saksi ABDUL HAMID, S.Sos. selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
PengantarSurat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluaran dan yangmengetahui saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang;
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tanpa tanggal pada bulan Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang.
Bahwa atas surat permintaan pembayaran yang telah disetujui oleh saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, kemudian saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) (Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang memprosesnya dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 005599/BL/LS/2009 tanggal 15 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor :KU.932/5599/2009 tanggal 15 Desember 2009 yang ditandatangani oleh saksi ZULKARNAINI BA. selaku Bendahara Pengeluarankepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh, sehinggasaksi Dra. SABRIANA,M.Si. selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0030826/LS/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) sebagai pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30% dan tahap III sebesar Rp. 20% untuk pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung (PPTK Wil. III), selanjutnya dana tersebut ditransfer ke rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada PT. Bank Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang dengan Nomor Rekening : 041.01.99.590177-0 dan telah masuk pada tanggal 20 Januari 2010;
Bahwa terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang telah mengajukan pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % atas Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang diajukan bersama-sama pembayaran tahap I sebesar 50% (lima puluh) persen, yang pada kenyataannya pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sama sekali tidak pernah dikerjakan dan seharusnya saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Wilayah III dan saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang terlebih dahulu melakukan penilaian/penghitungan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sebelum saksi Ir. AZHAR ALI selaku PPTK dan saksi Ir. RIDWAN, MT. menandatangani Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana Tahap II (dua) tanggal 13 Desember 2009 sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan Berita Acara Pembayaran / Penarikan Dana tanggal 13 Desember 2009 pembayaran Tahap III (tiga) sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Apabila tidak terdapat pekerjaan saksi Ir. AZHAR ALI dan saksi Ir. RIDWAN, MT. melaporkannya kepada saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) (Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan saksi Dr. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc (Hw.Eng) seharusnya menolak permintaan pembayaran pekerjaan tahap II sebesar 30% (tiga puluh) persen dan Tahap III sebesar 20 % dari terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. atas pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, sehingga hal ini telah bertentangan dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/ PPTK III/2009 tanggal 16 Oktober 2009, pada Pasal 9 Cara Pembayaran, yaitu:
Pembayaran Tahap pertama kepada Pihak Kedua sebesar 50% dari Nilai Pemberian Bantuan,
Pembayaran Tahap kedua sebesar 30% dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana,
Pembayaran Tahap ketiga sebesar 20% dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 80% yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana.
Dan Pasal 10 Denda dan Sanksi, yaitu :
Apabila terbukti bahwa pelaksanaan Pekerjaan tidak mencapai 50%, maka penarikan dana tahap kedua tidak dapat dilakukan. Instruksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008,
Apabila terbukti bahwa pelaksanaan Pekerjaan tidak mencapai 80%, maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
Bahwa atas pembayaran dana bantuan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang telah dilakukan penarikan 100% yakni sebesar Rp.4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah) tersebut masih berada dalam rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dan sekira Tahun 2010 terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menghubungi pihak PT. CITRA LESTARI CONSULTANT untuk membuat perencanaan Mesjid Agung tersebut, setelah dilakukan beberapa kali rapat oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan pihak PT. CITRA LESTARI CONSULTANT yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT, sehingga pada rapat tanggal 22 Juli 2011 disepakatibahwa :
Biaya perencanaan untuk keperluan pembangunan Mesjid tersebut sebesar Rp.800.000.000,00
Besaran biaya perencanaan tersebut di atas mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara (Tabel E2).
Bahwa selanjutnya saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT membuat dokumen penawaran Nomor : 15/CLC/VII/2010 tanggal 04 Agustus 2011 perihal Usulan Biaya Atas Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Perencanaa Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Panitia Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, berikut Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 06 Agustus 2011 yang dilakukan revisi/perubahan sepihak oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang atas kesepakatan bersama antara saksi SYAHRUL, D.BE.ST. dan saksi ILHAM AGENG PRANATA, ST dan saksi Ir. SONTA WISESA atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga Rencana Anggaran Biaya (RAB), menjadi :
-
-
No. JENIS PEKERJAAN TOTAL HARGA
(Rp.)
1 2 3 I. BIAYA PENGELOLAAN PROYEK 50.000.000,00 II. BIAYA KONSULTANT 797.600.000,00 III. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN 729.018.078,00 III. PEKERJAAAN STRUKTUR BAWAH 2.423.381.921,84 JUMLAH TOTAL BIAYA 4.000.000.000,00
-
Sehingga atas revisi/perubahan sepihakRencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah sebagaimana dalam Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008, pada Bab I. huruf D. angka 3. yaitu :
“Pembangunan Prasarana Dayah/Pesantren/Mesjid/Meunasah dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pengguna Anggaran pada Dinas/Instansi/Satuan Kerja dengan Pimpinan Dayah/Pesantren dan Panitia Pembangunan Mesjid/Meunasah yang dituangkan dalam dokumen surat perjanjian kerjasama Langsung dan ditandatangani kedua belah pihak.”
Dan Bab III. huruf B. angka 4. yaitu :
Konsultan Perencana bertanggungjawab langsung secara teknis terhadap hasil perencanaan pembangunan prasarana fisik.
Konsultan Perencana dibantu oleh Staf Teknis bertugas melakukan survey lokasi terhadap pekerjaan yang dilaksanakan dan membuat laporan kegiatan perencanaan untuk dilaporkan kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak Panitia Pembangunan Dayah/Pesantren dan Mesjid/Meunasah, dengan melampirkan :
Gambar dan Rencana Kerja Syarat (RKS)
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bahwa terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tersebut pada tanggal 11 Agustus 2011 Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengadakan Rapat mengenai Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang Tahap I dan Rapat Pengambilan Sikap untuk menentukan Konsultan Perencana yang turut dihadiri oleh pihak PT. CITRA LESTARI CONSULTANT yaitu saksi Ir. SONTA WISESA, dimana dalam rapat tersebut diperoleh keputusan adalah :
Untuk kegiatan pekerjaan perencanaan pembangunan Mesjid Agung pelaksanaannya akan dikontrakkan dan tidak dilakukan dengan swakelola; dan
Ir. Sonta Wisesa selaku Direktur utama PT. Citra Lestari Consultant telah ditunjuk sebagai perencana.
Bahwa untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang membentuk Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dengan Surat Keputusan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 01 Tahun 2011 tanggal 15 Agustus 2011, dengan susunan Keanggotaan Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai berikut :
-
NO. NAMA/JABATAN KEDUDUKAN DALAM TIM KETERANGAN 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Ir. Zulkifli, MM.
Syahrul D.BE.ST.
Ilham Ageng Pranata, ST.
Sukianto, SE.
Ir. Sebayak Lingga
Mahyuddin, A.Md.
T.M. David
Koordinator Tim
Ketua Merangkap Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Selaku Staf Administrasi Teknik
Selaku Staf Administrasi Teknik
Selaku Staf Administrasi Teknik
Selaku Staf Pengawas Lapangan
Selaku Staf Logistik Material
Bahwa setelah dilakukan penunjukan langsung terhadap PT. CITRA LESTARI CONSULTANT selaku Konsultan Perencana oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, kemudianpada tanggal 15Agustus 2011terdakwaH. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdengan saksiIr. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Kontrak sebesar Rp.797.600.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,denganRincian Pekerjaan sebagai berikut :
| No. | URAIAN JENIS PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| 1 | 2 | 3 |
| I | BIAYA LANGSUNG PERSONIL | |
| A | Profesional Staf | 189.000.000,00 |
| B | Sub Profesional Staf | 152.000.000,00 |
| C | Pembuatan Gambar 3 Dimensi | 32.000.000,00 |
| D | Pembuatan Gambar Arsitektur | 40.500.000,00 |
| Sub Total Biaya Langsung Personil | 413.500.000,00 | |
| II | BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL | |
| A | Biaya Kantor | 26.750.000,00 |
| B | Biaya Survey Lapangan | 41.550.000,00 |
| C | Transport Kantor/Lapangan | 47.700.000,00 |
| D | Survey Mekanika Tanah | 107.500.000,00 |
| E | Test Laboratorium | 140.000.000,00 |
| F | Biaya Laporan dan Pengadaan | 20.600.000,00 |
| Sub Total Biaya Langsung Non Personil | 384.100.000,00 | |
| Total | 797.600.000,00 | |
Bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut pada kenyataannya Konsultan Perencana tidak pernah melibatkan staf teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008, pada Bab IV. huruf B. angka 1. yaitu :
Perencanaan Teknis dilaksanakan oleh Konsultan Perencana dan bersama dengan staf teknis dari Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasarkan informasi dari Panitia Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren dan Kegiatan Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah atas dasar kebutuhannya.
Perencanaan Teknis meliputi kegiatan :
Survey dan investigasi untuk setiap aspek teknis yang diperlukan dalam perencanaan untuk pekerjaan konstruksi seperti : Tempat Wudhuk, MCK, pagar, halaman mesjid dan lain-lain yang dirasa sangat prioritas.
Bahwa atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pembayaran secara perterminyaitu sebagai berikut :
Termin I sebesar Rp.159.520.000,00, atas surat pengajuan pembayaranoleh saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT kepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Surat Nomor : 35/CLC/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 perihal Permohonan Termin I, atas pengajuan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 15 September 2011,selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksiIr. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 15 September 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang,
Termin II sebesar Rp.239.280.000,00, diajukan oleh saksiIr. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 23 Oktober 2011, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 25 Oktober 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang,
Termin III sebesar Rp.239.280.000,00, diajukan oleh saksiIr. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 30Nopember 2011, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksiIr. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 30 Nopember 2011 bertempat di Bank BPD Aceh Kota Kuala Simpang,
Termin IV sebesar Rp.159.520.000,00, diajukan oleh saksiIr. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 30 Desember 2011, dibayarkan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 21 Desember 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang.
Bahwa terhadap pembayaran atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangberdasarkan nilai Kontrak sebesar Rp.797.600.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi lapangan yang dilaksanakan oleh Ahli Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) yakni Ir. INDRA JAYA PANDIA, MT. dan AGUNG PUTRA HANDANA, ST., MT. terdapat komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan sebesar Rp.362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 1. Tenaga Ahli Struktur Bangunan 22.500.000,00 2. Tenaga Ahli Mekanika Tanah 22.500.000,00 3. Tenaga Ahli Cost Estimator 19.500.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi - Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur - Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personil 137.000.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL D Survey Mekanika Tanah - Analisis struktur bawah 85.000.000,00 E Test Laboratorium - Analisis Bangunan Atas 8000 m2 140.000.000,00 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 225.000.000,00 Total 362.000.000,00
Dimana hasil tersebut diatas merupakan pemeriksaan dari Usulan Biaya, Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga dan Dokumen Usulan Teknis, diterangkan hal-hal sebagai berikut :
Biaya Langsung Personil,
Biaya Langsung Personil, Bagian A, Profesional Staf sebagaimana tercantum di dalam kontrak, ditemukan adanya kelebihan jumlah personil Tenaga Ahli Struktur Bangunan, Tenaga Ahli Mekanika Tanah dan Tenaga Ahli Cost Estimator yang dibayarkan sesuai RAB, dibandingkan dengan yang ditawarkan Konsultan Perencana yakni PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dalam Dokumen Usulan Teknis keduanya ditandatangani saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT.
Pembuatan Gambar 3 Dimensi sebesar Rp.32.000.000,00 dan Pembuatan Gambar Arsitektur sebesar Rp.40.500.000,00 tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil.
Sesuai Surat Keputusan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Nomor 52/SK.DPN/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya Personil (Remuneration/Billing Rate) butir 5 menyatakan bahwa “Biaya Langsung Personil bagi seorang ahli yang memberikan jasa konsultasi dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkan pengalaman professional yang setara (comparable experiences)”.
Sehingga hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi dan gambar hasil arsitektur merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur, maka pembuatan gambar 3 Dimensi dan gambar arsitektur bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Biaya Langsung Non Personil
Survey Mekanika Tanah berupa analisi struktur bawah tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayaran juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, hasil akhirnya berupa perhitungan pondasi merupakan hasil akhir dari Ahli Mekanika Tanah maka analisis struktur bawah tanah bukan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Test Laboratorium berupa analisis bangunan atas 8000 M2 tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Hasil akhirnya tidak diketahui, bila hasil akhir yang dimaksud berupa Perhitungan Analisis Struktur dengan Software, maka hasil akhir merupakan hasil akhir dari Ahli Struktur. Sehingga analisis struktur bawah bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Bahwa perbuatan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangyang menandatanganiSurat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 tanggal 15 Agustus 2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangdan menyetujui atas dokumen-dokumen untuk permohonan pembayaran Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sehingga dana keseluruhan atas Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dapat cair sebagaimana slip penarikan untuk pembayaran Termin I, II, III, dan IV Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, seharusnya terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 tanggal 15 Agustus 2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut terlebih dahulu melakukan penilaian/klarifikasi atas dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari Kontrak yaitu Usulan Biaya dan Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga yang diajukansaksi Ir. SONTA WISESA (Konsultan Perencana). Apabila terdapat komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan, maka terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH.menolak usulan biaya dari saksi Ir. SONTA WISESAatas Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangtersebut dan terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. hanya membayarnya sesuai dengan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang bertugas dan bertanggung jawab sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 6 April 2009,yaitu :
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi / pihak-pihak terkait;
Mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaksanakan tugas-tugas menyangkut dengan kegiatan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaporkan secara tertulis hasil kegiatan kepada Bupati Aceh Tamiang;
Dalam melaksanakan tugas / kegiatannya Panitia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Tamiang.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas, adalah rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Ir. SONTA WISESA, sehingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan AcehNomor : SR-1239/PW01/5/2015 tanggal 05 Juni 2015, dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara atas Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang bahwa terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), dengan penghitungan sebagai berikut :
-
Jumlah Dana yang dibayarkan untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang
Jumlah Dana yang seharusnya dibayarkan
Selisih sebagai kerugian Negara
Rp 797.600.000,00
Rp 435.600.000,00
Rp362.000.000,00
Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan kemudian Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan dan oleh Majelis telah diputus dengan Putusan Sela Nomor Nomor 46/PID.SUS-TPK/2015/PN Bna tanggal 24 Nopember 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan seluruh keberatan Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi ILHAM AGENG PRANATA, ST. Bin H. ISMAIL K., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi anggaran untuk Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang adalah dari Provinsi sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yaitu Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh;
Bahwa Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008 dan pelaksanaan pembangunan mesjid tersebut dengan dilakukan secara swakelola yaitu direncanakan, dilakukan dan diawasi sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan dana tersebut dan yang menentukan Konsultan Perencana yakni PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dilakukan pada tahun 2011;
Bahwa dalam pencairan untuk konsultan dilakukan sebanyak 4 (empat) tahap dan semuanya dilakukan pada tahun 2011;
Bahwa pada tahun anggaran 2009 uang Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut masuk ke rekening panitia sedangkan pencairan saksi tidak mengetahui mekanisme pencairan dana tersebut;
Bahwa saksi mulai aktif dipanitia mulai dari tahun 2009;
Bahwa munculnya Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) yaitu dilakukan secara perseorangan pada tahun 2009 sudah dilakukan koordinasi sedangkan kontrak dengan Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) dilakukan pada tahun 2011;
Bahwa sepengetahuan saksi Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh tidak ada merekomendasi Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) sedangkan yang melakukan kontrak kepada Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) adalah Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa uang cair pada tahun 2009 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), kontrak dilakukan pada tahun 2011 sedangkan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan pada tahun 2011 berdasarkan hasil musyawarah bersama Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh tamiang;
Bahwa Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh ada menelpon Panitia untuk segera melaksanakan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut;
Bahwa yang menyuruh melakukan untuk koordinasi kepada Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) adalah saksi SYAHRUL D. BE, ST.;
Bahwa pada saat dilakukan koordinasi kepada Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) pada saat itu sudah ada gambar serta rincian detail yang diberikan oleh Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) kepada panitia sehingga panitia langsung mengajukan uang sebesar Rp, 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dimana dengan uang itu untuk membayar semua keperluan Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT) maksudnya adalah panitia menyerahkan seluruhnya kepada Konsultan Perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT)terkait perencanaanPembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dan selebihnya uang tersebut digunakan juga untuk pembangunan struktur, lantai dan bangunan;
Bahwa hingga sampai 24 Desember 2009 tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dan tidak ada dibuatkan laporan yang disampaikan kepada Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh;
Bahwa pada tahun 2009 pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan adalah item-item seperti pekerjaan persiapan, pekerjaan pematangan lahan, pekerjaan bangunan utama, pekerjaan struktur bawah dan pekerjaan pondasi tiang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 4.000.000.000,- dalam proposal bahwa seharusnya item-item tersebut harusnya dilaksanakan namun pada tahun 2009 item-item tersebut tidak ada dilaksanakan oleh Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sedikitpun padahal sesuai dengan Instruksi Gubernur harusnya dilakukan pekerjaan tersebut, namun tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh panitia sedikitpun;
Bahwa pada tahun 2011 ada perubahan Draf Perencanaan dan yang merubah Draf tersebut adalah sesuai dengan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia yakni terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI;
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang mengusulkan perubahan perencanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut pada saat musyawarah panitia pada tahun 2011;
Bahwa pada saat penawaran sebesar Rp. 797.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang diusulkan saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT kepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang namun setelah penawaran tersebut panitia tidak ada membentuk panitia kecil untuk menganalisis tawaran tersebut sehingga panitia langsung mengesahkan usulan tersebut tanpa melihat atau membaca dokumen-dokumen yang ditawarkan oleh konsultan perencana (PT. CITRA LESTARI CONSULTANT);
Bahwa RAB dan teknis harus sinkron dijalankan;
Bahwa saksi dan saksi SYAHRUL D. BE, ST. ada mengusulkan Draf Pembangunan, sedangkan Draf Perencanaan dilakukan oleh saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT selanjutnya usulan yang dibuat saksi dan saksi SYAHRUL D. BE, ST. diserahkan kepada Ketua Panitia yaitu Terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. diruang Wakil Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa yang membuat usulan RAB untuk tahap perencaan adalah saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dan diserahkan kepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahw pada saat pembayaranan terhadap saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tahap pertama pada saat itu saksi Ir. SONTA WISESA memberikan surat permohonan pencairan dana kepada panitia yang diterima oleh saksi selanjutnya saksi yang menyerahkan surat tersebut kepada Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiangyaitu Terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH., setelah Ketua Panitia menyetujuinya selanjutnya menyerahkan kepada Bendahara Panitia yakni SaksiMARYANI untuk dilakukan Pencairan Dana Tahap Pertama sebesar 20% dari total anggaran Rp. 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yaitu sebesar Rp 159.520.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan pada saat usulan pembayaran tahap pertama tersebut pekerjaan yang dilakukan konsultan sesuai dengan yang seharusnya dilakukannya yang pada saat itu konsultan telah selesai mengerjakan pekerjaan sondir boring, tahap kedua sebesar 30% yaitu sebesar Rp 239.280.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) setelah menyerahkan laporan pendahuluan, hasil tentang penelitian tanah, dan analisa struktur bawah tanah dan tahap ketiga sebesar Rp 239.280.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) tahap ke empat 20% yaitu sebesar Rp 159.520.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan pembayaran tersebut dilakukan secara cash;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah seluruh item pekerjaan yang telah dikerjakan ada dibuat laporan kepada Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh dan sepengetahuan saksi tidak ada pihak dari Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh turun ke Tamiang untuk melihat proses pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut;
Bahwa penunjukkan saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANTsebagai konsultan perencana pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tidak mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jadi penunjukkannya dilakukan secara langsung hasil musyawarah panitia pembangunan;
Bahwa luas seluruh gedung bangunan mesjid tersebut adalah 29.160 M dengan tiga lantai dan tiga menara;
Bahwa dalam pembangunan mesjid tersebut hingga selesai memerlukan dana sebesar Rp 134.000.000.000,- (seratus tiga puluh empat milyar rupiah);
Bahwa jika mengacu pada RAB awal sebagaimana dalam proposal, dana Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut bisa dikerjakan namun hanya cukup untuk pembangunan dasar dan pematangan lahan;
Bahwa selain untuk biaya konsultan perencana, dana tersebut juga dipakai untuk operasional dimana dana itu alokasikan diluar dana proyek dan panitia pelaksana ada diberikan honor sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa rapat pada tanggal 11 Agustus 2011 untuk membahas biaya pembayaran perencanaan yang dihadiri oleh Ketua Panitia, saksi SONTA WISESA, Muspida, tokoh masyarakat dan tokoh agama, kemudian rapat dilanjutkan pada hari yang sama pukul 14.00 Wib untuk membahas tentang penunjukkan Konsultan Perencana dimana pada saat itu yang mempunyai jaringan adalah LKPP dalam hal ini saksi kemudian saksi menghubungi LKPP dan mengatakan “Kami panitia pembangunan mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh dana bantuan sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari Provinsi yang masuk ke rekening bendahara pembangunan apa yang harus kami lakukan”;
Bahwa setelah adanya RAB kontrak maka penawaran masuk bersamaan dengan RAB Kontrak tersebut;
Bahwa dokumen perubahan itu dibawa oleh saksi SONTA WISESA menuju ruang pembangunan Setdakab Aceh Tamiang lalu saksi menerima dokumen tersebut dan langsung memberikan kepada Saksi SYAHRUL D.BE.ST yang selanjutnya diserahkan kepada Ketua Panitia;
Bahwa terkait pembayaran sesuai dengan termin yang tertera pada kontrak tersebut;
Bahwa pada pembayaran pertama saksi tidak mengetahui namun pada saat itu ada juga saksi SUKIANTO;
Bahwa setelah kwintasi diajukan oleh saksi SONTA WISESA kemudian ditandangani oleh Bendahara lalu diserahkan kepada Ketua Panitia dan di disposisi kemudian langsung dibayarkan;
Bahwa Panitia tidak mempunyai uang untuk memulai pekerjaan sehingga panitia mengajukan biaya untuk belanja diluar perencanaan misalnya beli besi, kayu mal dan lainnya dan pada saat itu Ketua Panitia menyetujui perihal permintaan tersebut;
Bahwa termin yang dimiliki atau target kegiatan tim pelaksana adalah uang yang habis dalam buku kas lalu tim pelaksana meminta uang kembali kepada Ketua Panitia untuk menambah uang yang habis terpakai;
Bahwa tidak ada dibentuk Panitia Penilai dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan perencana, dan apabila kualitas tidak memadai maka yang bertanggung jawab adalah Konsultan Perencana;
Bahwa hasil produk tiap termin yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana tidak ada dilakukan pertanggungjawaban untuk dilaporkan kepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ir. RIDWAN, MT Bin MUHAMMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara ini saksi adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang pada Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor : Ku.954.1/099/2009, 26 Oktober 2009, tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Penguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluarandan Bendahara Penerimaan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009, dan Jabatan Struktural saya saat itu adalah sebagai Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Aceh pada pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang adalah :
Melaksanakan anggaran Unit kerja yang dipimpinnya.
Mengadakan ikatan / Perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
Menandatangani SPM – LS dan SPM –TU.
Mengawasi pelaksanaan anggaran Unit kerja yang dipimpinnya.
dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Pengguna Anggaran, / Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh sedangkan tugas tersebut diatur dan sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 59 thn 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa metode pelaksanaan secara swakelola, berpedoman kepada Juklak dan Juknis Ingub Aceh Nomor : 451/358/2008, tanggal 05 Juli 2008, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana Dan Sarana Dayah/Psantren Serta Perbaikan Dan Penyehatan Lingkungan Mesjid / Meunasah;
Bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur tersebut, metode pencairan dana adalah secara bertahap, yaitu untuk Tahap I adalah sebesar 40% kemudian Tahap II adalah 30% dan Tahap III adalah 30%;
Bahwa terhadap pengajuan permohonan pencairan dana dari Panitita Pembangunan Mesjid ini mengalami keterlambatan;
Bahwa untuk penarikan dana tahap II dan tahap III tidak sesuai dengan Pasal 9 tentang cara pembayaran pada Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) tersebut dijelaskan bahwa pembayaran pemberian bantuan dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran tahap I sebesar 50 % dari nilai pemberian bantuan.
Pembayaran tahap II sebesar 30 % dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50 % yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran / penarikan dana.
Pembayaran tahap III sebesar 20 % dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 80 %.
Bahwa ketika saksi diangkat menjadi KPA, dana sudah ada di DIPA, akan tetapi proposal belum ada, barulah setelah saksi menjadi KPA Proposal tersebut ada;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pembangunan Mesjid agung Kab. Aceh Tamiang sesuai Surat Perjanjian Pemberiaan Bantuan tersebut selama 69 (enam puluh sembilan) hari, dimulai tanggal 16 Oktober 2009 sampai tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa sebab pengajuan pencairan dana Tahap I, tahap II dan Tahap III dilakukan secara bersamaan karena ada beberapa dokumen yang belum selesai dibuat oleh pihak Panitia Pembangunan Mesjid Agung dan juga ada SK Bupati Aceh Tamiang yang dirubah, yaitu SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 670 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tertanggal / dibuat tanggal 9 Desember 2009, dan juga pembukaan rekening penerima Panitia Pembangunan Mesjid Agung dari Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang dibuka/dibuat pada tangal 9 Desember 2009, sehingga keterlambatan dokumen-dokumen tersebut diatas sehingga pengajuan pembayaran tersebut dilakukan bersamaan karena waktu yang mendesak karena berakhirnya masa anggaran tahun 2009, sehingga pada kenyataan adalah bahwa dalam pencairan dan tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur 451 tersebut;
Bahwa setelah pencairan dana cair pada tahun 2009 akan tetapi tidak ada progress pembangunan mesjid tersebut, serta tidak ada laporan pertanggungjawaban progress untuk pencairan dana per termin sehingga hal tersebut bertentangan dengan Instruksi Gubernur;
Bahwa setelah dana dicairkan, maka kewenangan penggunaan dana ada ditangan panitia, tetapi tetap harus laporan pertanggungjawab penggunaan terhadap saksi selaku KPA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ir. AZHAR ALI Bin. M. ALI YACUB (ALM), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Wilayah III berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Marga dan Cipta Karya No : 9/KPTS/DBC/2009, tanggal 13 April 2009, Pada Lampiran VIII, Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya dan pengangkatan dilakukan oleh kepala dinas yaitu Saksi Muhyan;
Bahwa nilai total Anggaran terhadap Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2009 tersebut sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( Empat Milyar Rupiah), sesuai dengan Nomor DPA SKPA: 1.03.1.03.01.30.09.5.2, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Tahun Anggaran 2009;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab selaku PPTK tersebut adalah sebagai berikut :
Mengendalikan Pelaksanan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;
Bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
Dan tugas dan tanggung jawab PPTK diatur didalam Surat Keputusan Kepala Dinas Marga dan Cipta Karya No : 9/KPTS/DBC/2009, tanggal 13 April 2009 tentang Pengangkatan jabatan selaku PPTK.
Bahwa Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009,tanggal 16 Oktober 2009, pada Pasal 6 ayat (1) : “Panitia Pembangunan Mesjid Agung harus menyelesaikan pekerjaan 100 % ditetapkan selama 69 hari kelender terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2009 s/d 24 Desember 2009;
Bahwa panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang mulai melaksanakan pekerjaanya pada tahun 2011
Bahwa tidak ada dilakukan Amandemen atau perubahan Kontrak Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) terhadap pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, sehingga panitia mulai melaksanakan pekerjaan pada tahun 2011;
Bahwa tidak Panitia Pembangunan tidak ada melaporkan kepada Saksi selaku PPTK secara tertulis perihal oleh Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang permasalahan tidak disetujuinya lahan/lokasi awal untuk pembangunan Mesjid Agung Kec. Kab. Aceh Tamiang tersebut, namun Saksi mengetahui dari Sdr. Ir. Ridwan, MT selaku KPA;
Bahwa pembayaran terhadap Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, dilakukan secara 2 tahap yaitu :
Tahap I sebesar 50 % dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar);
Tahap II sebesar 30 % dengan Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan sebesar 20 % Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Dan pencairan dilakukan di hari yang sama, jadi dalam 1 (Satu) hari terjadi 2 (dua) kali penarikan;
Bahwa Mekanisme pengajuan pembayaran Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yaitu :“ pada Intruksi Gubernur Aceh No : 09/INSTR/2009, BAB V Mekanisme Penyaluran Dana, huruf B. Tahapan Pencairan Dana “,Angka 1.1.1 Pencairan Tahap I setinggi-tingginya 50 % dari jumlah anggaran yang telah ditetapkan untuk setiap kegiatan.Pengajuan penarikan dana dilakukan setelah sebelumnya pimpinan dayah/pesantren dan panitia pembangunan Mesjid/Meunasah mengajukan dokumen perjanjian dana, yang meliputi :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB);
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD);
Daftar Rencana Kerja (DRK);
Kuitansi.
Angka 1.1.2 Tahap II, penarikan 30 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap I pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap I (SP-4 Tahap –I)
Angka 1.1.3 Tahap III, penarikan 20 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap II pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap II (SP-4 Tahap –II)
Bahwa mekanisme pengajuan pembayaran Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang diajukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid kepada Saya tersebut tidak sesuai dengan pada Intruksi Gubernur Aceh No : 09/INSTR/2009, BAB V Mekanisme Penyaluran Dana, huruf B. Tahapan Pencairan Dana;
Dokumen yang menjadi dasar untuk pengajuan pembayaran yang diserahkan oleh panitia kepada Saksi adalah :
Tahap I sebesar 50 % dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard) adalah sbb :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009,tanggal 16 Oktober 2009.
Proposal Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang di karang Baru, (tanpa tanggal Desember 2009), yang ditandatangani oleh Sdr. H. Awaluddin, SH, SpN, MH selaku Ketua Pembangunan Mesjid;
Visual Photo Lokasi Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
SK Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tanggal 23 Maret 2009, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
SK Bupati Aceh Tamiang No : 187 tahun 2009, tanggal 6 April 2009, tentang Perubahan atas keputusan Bupati Aceh Tamiang No 163 Tahun 2009, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
SK Bupati Aceh Tamiang No : 670 tahun 2009, tanggal 09 Desember 2009, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanggal 20 Nopember 2009, yang ditandatangani oleh Sdr. Syarul, D, BEST selaku Kabag Adminitrasi Pembangunan Kab. Aceh Tamiang;
Rekening Koran Bank BPD Aceh Kantor cabang Kuala Simpang, No. Rekening : 041 01.99.590177-0;
Kartu Tanda Penduduk An. H. Awaluddin, SH, SpN, MH.
Tahap II sebesar 30 % dengan nilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah) : tidak ada dokumen yang diserahkan oleh Panitia Pembangunan Mesjid kepada Saksi untuk menjadi dasar pengajuan pembayaran.
Tahap III sebesar 20 % dengan nilai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) : tidak ada dokumen yang diserahkan oleh Panitia Pembangunan Mesjid kepada Saksi untuk menjadi dasar pengajuan pembayaran.
Bahwa panitia tidak pernah mengajukan RAB dalam bentuk apapun untuk menjadi dasar pencairan dilakukan serta panitia tidak ada mengajukan Daftar Rincian Kegiatan dan dasar saksi melakukan pencairan dana adalah berdasarkan instruksi atasan meskipun bertentangan dengan Instruksi Gubernur No 451.
Bahwa Syarat syarat untuk dilakukan pembayaran untuk Pengajuan Tahap II sebesar 30 % Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah) dan sebesar 20 % Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh No : 09/INSTR/2009 dan juga yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemberian bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009, tentang pekerjaan pembangunan mesjid agung kab. Aceh tamiang, antara KPA/KPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dengan Panitia Pembangunan Mesjid Agung adalah :
a. Berita Acara Pembayan dan Penarikan Dana (BAPPD).
b. Photo Visualisasi Tahap – I pekerjaan
c. Kwitansi (bon pertangggung jawaban pembelian material).
d. Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap I (sp-4 Tahap I).
e. Photo Visualisasi tahap – III pekerjaan.
f. Kwitansi (bon pertangggung jawaban pembelian material).
g. Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap II (sp-4 Tahap II).
Bahwa dokumen SPP- LS untuk pengajuan Tahap II sebesar sebesar 30 % Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah) dan Tahap-III sebesar 20 % Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) terhadap Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2009, yang Saksi terbitkan tersebut tidak sesuai dengan aturan Intruksi Gubernur Aceh No : 09/INSTR/2009 dan juga yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemberian bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009;
Bahwa sebab Saksi mau menerbitkan dokumen SPP- LS untuk pengajuan Tahap II sebesar sebesar 30 % Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah) dan Tahap-III sebesar 20 % Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) terhadap Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2009, sedangkan syarat untuk dilakukan pengajuan pembayaran tidak sesuai dengan aturan dan perjanjian tersebut dikarenakan atas perintah Sdr. Ir. Riduan, MT selaku KPA dikarenakan akan tutupnya masa anggaran tahun 2009;
Bahwa tidak ada Item Pekerjaan Perencanaan didalam Surat Perjanjian Pemberian bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009, ada dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang, dengan nilai dibulatkan Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah).
Bahwa tidak dibenarkan jika uang bantuan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dipergunakan untuk Item pekerjaan Perencanaan, namun Saksi tidak mengetahui dasar hukumnya jika hal tersebut tidak dibenarkan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi AZHARI, ST Alias AI Bin M. DAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar ada aturan mekanisme pengajuan pembayaran Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yaitu :“ pada Intruksi Gubernur Aceh No : 09/INSTR/2009, BAB V Mekanisme Penyaluran Dana, huruf B. Tahapan Pencairan Dana “,Angka 1.1.1 Pencairan Tahap I setinggi-tingginya 50 % dari jumlah anggaran yang telah ditetapkan untuk setiap kegiatan.Pengajuan penarikan dana dilakukan setelah sebelumnya pimpinan dayah/pesantren dan panitia pembangunan Mesjid/Meunasah mengajukan dokumen perjanjian dana, yang meliputi:
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Daftar Rencana Kerja (DRK).
Kuitansi.
Angka 1.1.2 Tahap II, penarikan 30 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap I pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap I (SP-4 Tahap –I).
Angka 1.1.3 Tahap III, penarikan 20 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap II pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap II (SP-4 Tahap –II)
Bahwa dalam pelaksanaan, saksi tidak melihat adanya RAB yang diserahkan panitia kepada PPTK untuk pencairan, dengan kata lain tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur No. 451 akan tetapi dibuat seolah-olah telah mengikuti Instruksi Gubernur;
Dokumen yang dibuat Saksi selaku Pembantu PPTK sehubungan dengan pengajuan pembayaran pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang adalah sebagai berikut :
Dokumen Pengajuan Tahap I sebesar Rp. 50 % dengan Nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard) :
Kwitansi Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) tanggal 09 Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50 % terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang;
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridwan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah), pada tanggal 09 Desember 2009;
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard rupiah) tanggal 09 Desember 2009.
Dokumen Pengajuan Tahap II sebesar 30 % Rp. 1.200.000.000,- (satu milyard dua ratus juta rupiah) dan sebesar 20 % Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang saya buat dokumennya adalah sbb :
Kwitansi Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) (tanpa tanggal) Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 20 % terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang;
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridwan, ST dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap II sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu mliyard dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009;
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu Milyard dua ratus juta rupiah),tanggal 13 Desember 2009;
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridwan, ST dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap III sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009;
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 13 Desember 2009;
Surat Pernyataan penyelesaian tahap I (SP4-Tahap –I), tanggal 13 Desember 2009;
Surat Pernyataan penyelesaian tahap II (SP4-Tahap –II), tanggal 13 Desember 2009;
Surat Pernyataan penyelesaian tahap III (SP4-Tahap –III), tanggal 13 Desember 2009.
Bahwa saksi telah menjelaskan kepada Sdr. Ir. Azhar Ali bahwa tidak dapat dibuat nanti bisa berbahaya, kemudian sdr. Azhar Ali mengatakan kepada Saksi bahwa sdr. Ir. Ridwan MT selaku KPA mengatakan boleh dan dapat dibuat sehingga saat itu sdr. Azhar Ali memerintahkan Saksi untuk membuat dokumen-dokumen seperti yang Saksi sebutkan diatas, setelah dokumen-dokumen tersebut Saksi buat kemudian dokumennya Saksi serahkan kepada sdr. Azhar Ali, selanjutnya sdr. Azhar Ali menanda-tanganinya dan menyerahkan kepada para pihak untuk dilakukan tanda tangan, dan pada saat itu atau dokumen tersebut selesai Saksi buat sekira pukul 20.00 wib yaitu pada malam terakhir tutup anggaran, dan saat itu semua pihak yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut hadir atau berada di kantor Dinas Bina Marga Cipta Karya Aceh.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi ZULKARNAINI, BA Bin ABDUL GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut adalah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor :602/ SPPB/ 307/ TBJK/ PPTK III/ 2009, tanggal 16 Oktober 2009 tentang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung;
Bahwa dana untuk pembangunan mesjid agung Kab. Aceh Tamiang tersebut sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA SKPA) dengan kode rekening kegiatan 5.2.3.26.09 sumber dana Otsus TA. 2009;
Bahwa untuk pencairan dana pembangunan mesjid agung tersebut dilakukan 2(dua) tahap, tahap I diajukan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan tahap II dan tahap III sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan jumlah keseluruhan yang telah dicairkan untuk dana pembangunan Mesjid agung tersebut sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah) dan dicairkan/dipindahbukukan dari Kas Daerah ke rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung, dengan no. Rekening : 041.01.99.590177-0, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang;
Bahwa Dokumen atau surat yang diterbitkan Saksi selaku Bendahara Pengeluaran untuk pencairan tahap I dalam pengajuan Berkas pembayaran ke DPPKA Aceh :
a. Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor : KU.932/5599/2009, tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
b. Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005599/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
c. Surat Pernyataan nomor :/900/278/2009, tertanggal Banda Aceh 16 Desember 2009
Dan di tambah dengan Dokumen yang di buat bersama antara saya selaku Bendahara Pengeluaran bersama pihak PPTK untuk pengajuan berkas pembayaran Tahap II dan tahap III tersebut yaitu :
a. Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
b. Surat Pernyataan tanggung jawab belanja nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
c. Surat Pengantar Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tertanggal Banda Aceh... Desember 2009.
d. Ringkasan kegiatan SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009.
e. Rincian rencana penggunaan dana SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, Pembayaran Tahap – II sebesar 30 % dan Tahap III sebesar 20% dengan jumlah Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) atas pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh.
f. Ringkasan Kontrak (tanpa tanggal) bulan Desember 2009, dengan ketentuan Sanksi : Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mencapai 80 % maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
g. Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) tanggal (tanpa tanggal) Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 20% terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang
Bahwa sebab Saksi tetap membuat dokumen-dokumen untuk diajukan ke DPPKA untuk dilakukan pembayaran tahap II dan tahap III karena pihak Panitia Pembangunan KPA dan PPTK mengajukan permintaan pembayaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan untuk tahap I telah selesai dikerjakan.;
Bahwa sebab foto dokumentasi pelaksanaan pembangunan mesjid tersebut tidak dilampirkan sebagai dokumen lampiran pada penarikan dana tahap II dan tahap III karena saat itu sdr. Ir. Azhar Ali selaku PPTK menyatakan secara lisan kepada Saksi bahwa foto dokumentasi tersebut sudah ada dibuat namun tidak diberikan kepada Saksi dengan alasan karena foto dokumentasi pembangunan mesjid tersebut belum diperbanyak.
Dan Saksi mempercayai pernyataan sdr. Ir. Azhar Ali saat itu karena Ianya adalah orang yang bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan pemberian bantuan terhadap pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung;
Yang menemui Saksi untuk mengajukan penarikan dana pembangunan mesjid agung Kab. Aceh Tamiang tersebut adalah sdr. Ir. Azhar Ali selaku PPTK untuk pembangunan mesjid tersebut dengan membawa dokumen-dokumen permintaan pembayaran beserta dokumen lampirannya, dan Saksi tidak tahu apakah pihak Panitia Pembangunan apakah ikut bersama nya atau tidak karena Saksi tidak mengenal terhadap Ketua Panitai Pembanguan Mesjid Agung;
Bahwa penarikan dana pembangunan mesjid Agung kab. Aceh Tamiang tersebut Sdr. Ir. Azhar Ali hanya sekali menemui Saksiuntuk menyerahkan dokumen amprahan pembayaran namun Saksi tidak ingat kapan sdr. Ir. Azhar Ali mengantarkan amprahan dokumen permintaan pembayaran tersebut namun untuk pengajuan penarikan dana tahap I, tahap II dan tahap III di lakukan pengajuan sekaligus yaitu tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan tanggal terbit nya Surat Permintaan Membayar (SPM), namun untuk pencairan dana dari Dinas DPPKA Aceh sesuai dengan SP2D untuk Tahap I pada tanggal 17 Desember 2009 dan tahap II ,tahap III pada tanggal 31 Desember 2009;
Sedangkan sdr. Ir. Azhar Ali mengajukan permintaan pembayaran dana pembangunan mesjid agung Kab. Aceh Tamiang tersebut diajukannya secara bersamaan untuk tahap I, tahap II dan tahap III;
Bahwa sebelum dokumen berupa SPM-LS, Surat Pengantar SPP-LS dan SPM-LS Saksi buat terlebih dahulu dokumen lampirannya diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) , dan jika dokumen lampiran telah diverifikasi maka Saksi selaku Bendahara Pengeluaran membuat surat-surat tersebut diatas yang secara dokumen menyatakan bahwa permintaan pembayaran dapat diproses untuk dapat diajukan ke DPPKA untuk dilakukan penarikan/pemindahbukuan dari Kas Daerah ke rekening milik Panitia Pembangunan Mesjid;
Bahwa tidak mengetahui jika dana tahap I ,tahap II dan tahap III tersebut di lakukan bersamaan, Saksi mengetahuinya pada saat di lakukan permintaan keterangan oleh pihak Kepolisian terhadap kasus ini, jika dana tahap I ,tahap II dan tahap III di lakukan secara bersamaan sudah pasti untuk pekerjaan yang di lakukan terhadap penarikan dana tahap I tidak di laksanakan, dan sepengetahuan saksi bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur 451 bahwa hal tetrsebut tidak boleh dilakukan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi ABDUL HAMID, S.Sos Bin. SAFI’I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Prop. Aceh pada pekerjaan tersebut adalah Sbb :
MelakukanVerifikasi Kelengkapan Dokumen SPP-LS Surat Permintaan Pembayaran Langsung), yang diajukan oleh Bendahaa Pengeluaran.
Melakukan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Pendukung untuk Diterbitkan SPM ( Surat Perintah membayar).
Menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).
Menyimpan Arsip Dokumen pembayaran.
menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
Mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) kepada Kepala Dinas/Pengguna Anggaran melalui Sekertaris Dinas
Bahwa Dokumen yang diveripikasi Saksi terhadap Pengajuan Anggaran Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang bersumber dari dana APBA Ta. 2009, guna diterbitkan SPM (Surat Perintah membayar) terhadap :
Dokumen SPP -LS tahap I adalah Sbb
Surat Pengantar No : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal) Desember 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa), jumlah pembayaran yang diminta : Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard Rupiah), Nama Kontrkator/Perusahaan : Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, No. Rekening : 041.01.99.590177-0, Bank BPD Aceh Cab. Kuala Simpang.
Ringkasan kegiatan SPP – LS No : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, bentuk perusahaan yayasan, pimpinan perusahaan H. Awaluddin, SH Spn,MH, No .Kontrak 602.SPPB/307/TBJK/PPTK III / 2009, tanggal 16 Oktober 2009, waktu pelaksanaan 69 hari, (tanpa tanggal) Desember 2013.
Rincian rencana penggunaan dana SPP – LS No : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, Pembayaran Tahap – I sebesar 50 % dengan jumlah Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) atas pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh.
Ringkasan Kontrak (tanpa tanggal) bulan Desember 2009, dengan ketentuan Sanki : Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mencapai 50 % maka penarikan dana tahap kedua tidak dapat dilakukan.
Tanda penerimaan uang sebesar Rp 2.000.000.000 (dua mliyar rupiah) tanggal 09 Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50 % terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, St dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah), pada tanggal 09 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard rupiah) tanggal 09 Desember 2009.
Photo copy rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang, No. Rekening : 041.01.99.590177-0, Bank BPD Aceh Cab. Kuala Simpang.
Photo copy KTP an. H. Waluddin, SH SpN. MH selaku ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Propsal pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, tertanggal Aceh Tamiang, 20 Nopember 2009, yang ditanda tangani oleh Syahrul. D.Best selaku Kabag Adm Pembangunan Kab. Aceh Tamiang.
SK Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tanggal 23 maret 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
SK. Bupati Aceh Tamiang No : 187 tahun 2009, tanggal 06 April 2009, tentang perubahan atas keputusan Buapti Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Photo dokumentasi lokasi pembangunan mesjid Agung.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009, tentang pekerjaan pembangunan mesjid agung kab. Aceh tamiang, antara KPA/KPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dengan Panitia Pembangunan Mesjid Agung.
II. Sedangkan untuk dokumen SPP-LS tahap II dan Tahap III yang diveripikasi adalah :
Surat Pengantar No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal) Desember 2009, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan jasa), jumlah pembayaran yang diminta : Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard Rupiah), Nama Kontrkator/Perusahaan : Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, No. Rekening : 041.01.99.590177-0, Bank BPD Aceh Cab. Kuala Simpang.
Ringkasan kegiatan SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, bentuk perusahaan yayasan, pimpinan perusahaan H. Awaluddin, SH Spn,MH, No .Kontrak 602.SPPB/307/TBJK/PPTK III / 2009, tanggal 16 Oktober 2009, waktu pelaksanaan 69 hari, (tanpa tanggal) Desember 2013.
Rincian rencana penggunaan dana SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, Pembayaran Tahap – II sebesar 30 % dan Tahap – III sebesar 20 % atas pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh, dengan jumlah total Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah).
Ringkasan Kontrak (tanpa tanggal) bulan Desember 2009, dengan ketentuan Sanki : Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mencapai 80 % maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) (tanpa tanggal) Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 20 % terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, ST dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap II sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu mliyard dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu Milyard dua ratus juta rupiah) tanggal 13 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, ST dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap III sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan penyelesaian tahap I (SP4-Tahap –I), tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan penyelesaian tahap II (SP4-Tahap –II), tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan penyelesaian tahap III (SP4-Tahap –III), tanggal 13 Desember 2009
Bahwa tidak mengetahui jika dana tahap I ,tahap II dan tahap III tersebut di lakukan bersamaan, Saksi mengetahuinya pada saat di lakukan permintaan keterangan oleh pihak Kepolisian terhadap kasus ini, jika dana tahap I ,tahap II dan tahap III di lakukan secara bersamaan sudah pasti untuk pekerjaan yang di lakukan terhadap penarikan dana tahap I tidak di laksanakan, dan sepengetahuan saksi bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur 451 bahwa hal tetrsebut tidak boleh dilakukan;
Bahwa terhadap surat perjanjian bantuan dengan syarat bahwa Tahap ke II dibayarkan 30% setelah pekerjaan fisik mencapai 50%, tahap III setelah fisik 80%, dan hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan secara bersamaan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Dra. SABRIANA, M.Si Binti SULAIMAN GADING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang melalui DPA yang disiapkan untuk membangun mesjid sebesar Rp. 4.000.000.000 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang ditempatkan di Dinas Bina Marga Aceh;
Bahwa uang tersebut dicairkan pada tahun 2009 yang diusulkan kepada Dinas Bina Marga Aceh kemudian dianggarakan pada Dinas Keuangan Provinsi Aceh dengan proses pencairan sebanyak 2 (dua) tahap;
Bahwa yang menjadi dasar atau acuan untuk mencairkan dana tersebut adalah karena sudah ada SPM, nomorrekening panitia pembangunan mesjid dan juga adanya DPA sedangkan dokumen-dokumen lainnya yang ada di Dinas Bina Marga Aceh;
Bahwa yang memerintahkan untuk melakukan pencairan ada Pengguna Anggaran;
Bahwa ketika pencairan dana sebesar Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) tersebut mekanismenya adalah dengan cara ditransfer ke rekening panitia dengan terlebih dahulu proses SP2D telah tuntas kemudian BUD menuju ke Bank untuk melakukan transfer ke nomor rekening ketua panitia yang tertera di Dokumen SPM.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUKIANTO, SE Bin. RUSLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian pada saat penyidikan;
Bahwa dalam proyek pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang saksi ditunjuk sebagai pembantu bendahara pengeluaran berdasarkan SK Ketua Panitia dan yang dilakukan adalah membantu Ketua Tim Teknis yaitu saksi SYAHRUL D. BE. ST;
Bahwa saksi ada menerima SK yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang no 670 tanggal 9 Desember 2009;
Bahwa tugas saksi adalah membantu melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai dan pada saat itu sudah ada dana namun saksi mulai diaktifkan pada tahun 2011 yang bertugas sebagai notulensi rapat;
Bahwa saksi pernah mengikuti 2 kali rapat yang membahas tentang penentuan harga biaya perencanaan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dipimpin oleh Ketua Panitia dan dihadiri oleh saksi SYAHRUL, saksi AGENG, saksi ZULKIFLI dan lainnya dan rapat dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib yaitu saksi ILHAM AGENG, terdakwa AWALUDDIN, saksi SONTA WISESA, saksi SYAHRUL, dandari rapat tersebut menghasilkan kesimpulan tentang penetapan harga biaya perencanaan yang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut;
Bahwa setelah rapat tersebut kemudian saksi melakukan pencatatan hasil rapat lalu dikoreksi oleh SYAHRUL agar bahasanya lebih tepat;
Bahwa setelah mendapatkan SK dari Ketua Panitia kemudian saksi bertugas membuat laporan permohonan untuk pencairan dana dari setiap pekerjaan yang dikerjakan dengan acuan atas ucapan dari saksiSEBAYAK LINGGA dan juga saksiILHAM AGENG selaku pelaksana teknis;
Bahwa saksi SONTA WISESA pernah mengajukan permohonan pembayaran atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pembayaran secara perterminyaitu sebagai berikut :
Termin I sebesar Rp.159.520.000,00, atas surat pengajuan pembayaran oleh saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT kepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Surat Nomor : 35/CLC/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 perihal Permohonan Termin I, atas pengajuan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 15 September 2011, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 15 September 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang,
Termin II sebesar Rp.239.280.000,00, diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 23 Oktober 2011, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 25 Oktober 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang,
Termin III sebesar Rp.239.280.000,00, diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 30 Nopember 2011, selanjutnya pembayaran dilakukan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 30 Nopember 2011 bertempat di Bank BPD Aceh Kota Kuala Simpang,
Termin IV sebesar Rp.159.520.000,00, diajukan oleh saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tanpa adanya surat pengajuan pembayaran, atas permintaan pembayaran tersebut saksi MARYANI selaku Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menyetujui untuk dibayarkan serta diketahui/diparaf oleh terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 30 Desember 2011, dibayarkan secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESAselaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT oleh saksi selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh pada tanggal 21 Desember 2011 bertempat di Kantor Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang.
Bahwa saksi bersama saksiMARYANI yang melakukan pembayaran secara cash kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan cara terlebih dahulu Ketua Panitia dan Bendahara panitia menandatangi surat untuk melakukan pencairan dana di Bank yang pada saat itu saksi bersama saksi MARYANI yang datang ke Bank BPD Aceh;
Bahwa pembayaran yang pertama dan kedua dilakukan di Kantor Bupati Aceh Tamiang dan yang ketiga dan keempat saksi Ir. SONTA WISESA langsung ikut ke Bank BPD Aceh dimana pada pencairan pertama saksi Ir. SONTA WISESA ada menggunakan surat pencairan dana sedangan selanjutnya saksi Ir. SONTA WISESA tidak ada mengajukan surat untuk pencairan dana;
Bahwa benar setiap pembayaran yang saksi serahkan secara tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA, saksi ada diberikan uang terimakasih oleh saksi Ir. SONTA WISESA sebesar Rp.500.000,- setiap kali pembayaran;
Bahwa selain dari dana sebesar Rp. 4.000.000.000 ada juga dana lain namun dana tersebut tidak masuk ke dalam rekening panitia melainkan dana tersebut dipegang oleh bendahara panitia yaitu saksi Maryani sebesar Rp. 10.000.000;
Bahwa dalam proyek ini yang melakukan pengawasan secara langsung adalah saksi Sebayaklingga sedangkan dari pihak Provinsi dalam hal ini Dinas Bina Marga tidak pernah turun kelapangan atau ke Aceh Tamiang;
Bahwa pada pembayaran pertama selain dana konsultan perencana juga ada dana yang dikeluarkan untuk pembayaran lainnya diluar dari pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan perencana.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SYAHRUL D.BE.ST Bin JAKFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan semua keterangan yang diberikan pada kepolisian adalah benar;
Bahwa saksi adalah sebagai Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang mendapatkan SK dari Bupati Aceh Tamiang dan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut saksi ditunjuk oleh Ketua Panitia yaitu Terdakwa H. AWALUDDIN;
Bahwa Pembangunan Mesjid Agung tersebut dilakukan pada tahun 2009 dan saksi sebagai seksi pembangunan sarana dan prasarana;
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2009 saksi diperintahkan oleh Terdakwa H. AWALUDDIN dalam Pembangunan Mesjid Agung tersebut, kemudian panitia berkumpul dan membicarakan perihal Pembangunan Mesjid Agung tersebut, namun sebelumnya pada bulan Maret tahun 2009 saksi menjumpai Sdr. LUKMAN arsitek dari ITB dan membicarakan tentang penunjukkan perencana untuk Pembangunan Mesjid Agung tersebut akan tetapi Sdr. LUKMAN mengatakan “jangan lagi saya karena saya sudah tua, ambil saja arsitek dari Aceh sekarang sudah ada IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Aceh”;
Bahwa saksi menerima SK pertama sekali pada bulan 23 Maret 2009 lalu April 2009 dan Desember 2009;
Bahwa pada saat menerima SK pertama saksi tidak ada dana dari BMCK dan dana ada pada bulan Oktober 2009 dimana pada saat itu Saksi mengecek bahwa benar ada dana dari BMCK Aceh untuk pembangunan mesjid agung Aceh Tamiang, kemudian saksi menemui saksi RIDWAN untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengambil dana tersebut lalu saksi RIDWAN mengatakan bahwa cara mengambil dana tersebut adalah dengan mengajukan proposal kemudian saksi membuat proposal dengan dibantu oleh Staf saksi di kantor yaitu Saksi SUKIANTO pada tahun 2009;
Bahwa isi dari proposal tersebut adalah latar belakang Kabupaten Aceh Tamiang, kebutuhan dana untuk Pembangunan Mesjid Agung dan rincian anggaran yang diperlukan untuk pembangunan tersebut;
Bahwa proposal yang diajukan adalah anggaran untuk mengajukan anggaran taksasi (perkiraan) sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang dibuat oleh saksi dengan dasar perkiraan bangunan dengan item kegiatan yang akan dilakukan adalah pekerjaan pematangan lahan, pekerjaan persiapan dan pekerjaan bangunan utama;
Bahwa proposal yang dibuat oleh saksi diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yakni Terdakwa H. AWALUDDIN lalu dibawa ke Banda Aceh dan diserahkan kepadasaksi RIDWAN kemudian setelah proposal diserahkan kepada saksi RIDWAN lalu terjadi pembayaran kemudian dibuatkan kontrak pada bulan 16 Oktober 2009 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia di kantor saksi RIDWAN yang pada saat itu dihadiri oleh Ketua Panitia, saksi dan saksi RIDWAN;
Bahwa setelah penandatanganan perjanjian kontrak tersebut kemudian sudah ada blanko-blanko pencairan dana yang telah disiapkan oleh pihak BMCK Aceh;
Bahwa sesuai dengan kontrak pencairan dana terjadi sebanyak 3 (tiga) kali dimana pencairan tahap pertama sebesar Rp. 2.000.000.000, dan tahap kedua dan ketiga sebesar Rp. 2.000.000.000, di cairkan secara bersamaan setelah penandatanganan perjanjian kontrak;
Bahwa sepengetahuan saksi uang masuk ke rekening Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 29 desember 2009 kemudian pada 20 Januari 2010 dan pada saat itu belum ada pembangunan karena belum ada perencana dan lahan;
Bahwa dasar hukum Pembangunan Mesjid Agung tersebut adalah Instruksi Gubernur No. 451 tahun 2008;
Bahwa setelah dana Rp. 4.000.000.000 masuk ke rekening Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang kemudian Panitia melakukan rapat pada tanggal 11 Agustus 2011 untuk membahas biaya pembayaran perencanaan yang dihadiri oleh Ketua Panitia yakni terdakwa H. AWALUDDIN, saksi SONTA WISESA, Muspida, tokoh masyarakat dan tokoh agama, kemudian rapat dilanjutkan pada hari yang sama pada pukul 14.00 Wibmembahas tentang penunjukkan Konsultan Perencana dimana pada saat itu yang mempunyai jaringan adalah LKPP dalam hal ini saksi ILHAM AGENG lalu saksi ILHAM AGENG menghubungi pihak LKPP dan mengatakan “Kami panitia pembangunan mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh dana bantuan sebesar Rp. 4.000.000.000 dari Provinsi yang masuk ke rekening bendahara pembangunan apa yang harus kami lakukan”;
Bahwa saksi RIDWAN ada menghubungi saksi melalui Telepon dan mengatakan “ itu uang Rp. 4.000.000.000 untuk pembangunan mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang mengapa belum dilaksanakan sedangkan ini sudah di ujung akhir tahun” dan pada saat itu saksiRIDWAN tidak ada menyarankan apakah uang tersebut dikembalikan ke Provinsi atau tidak;
Bahwa saksi ada menghubungi LKPP dan pihak LKPP bertanya “ itu dana apa” oleh saksi menjawab “itu dana hibah” lalu pihak LKPP mengatakan “ kalau dana hibah boleh di swakelola, penunjukan langsung dan boleh pakai Perpres 54 dan boleh juga tidak pakai Perpres 54” oleh karena ada bahasa boleh tidak memakai Perpres 54 maka panitia menyikapi dengan kesimpulan tidak menggunakan Perpres 54 karena panitia ingin Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dibangun dengan segera lalu panitia berkesimpulan bahwa akan menunjuk Konsultan Perencana dimana pada saat itu Panitia sudah dekat dengan PT. CITRA LESTARI CONSULTANT yang kemudian ditunjuk sebagai Konsultan Perencana untuk pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa pembangunan mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan kesimpulan rapat pembangunan tersebut dikontrakkan namun tidak dengan system swakelola dengan alasan apabila dilakukan dikerjakan dengan system swakelola maka panitia tidak memiliki tenaga ahli dalam hal tersebut dan juga tidak ada yang bertanggung jawab terhadap bangunan secara keseluruhan;
Bahwa saksi tidak ada memverifikasi usulan biaya kontrak yang diajukan oleh pihak Konsultan Perencana namun saksi hanya sekedar melihat dan tidak mendalami usualan biaya yang dibaut oleh Konsultan Perencana terhadap Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut;
Bahwa perubahan terhadap RAB dalam Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dibawa oleh Terdakwa H. AWALUDDIN dan memberikannya kepada saksi ILHAM AGENG, dan pada saat itu panitia ada melakukan verifikasi ulang terhadap perubahan tersebut namun tidak dilakukan secara mendalam;
Bahwa dalam gambar 3 dimensi itu tidak dilakukan verifikasi ulang oleh panitia secara mendalam namun hanya dilakukan penelitian hasil akhir saja;
Bahwa setelah terjadi masalah baru saksi membaca kontrak yang diajukan oleh saksi SONTA WISESA;
Bahwa sistem pembayaran sesuai dengan termin yaitu pertama saksi lupa atas permintaan konsultan melalui staff dibawah saksi;
Bahwa keikutsertaan saksi SONTA WISESA adalah ketika panitia berencana ingin membangun Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang pada saat itu panitia sedang berbicara mengenai Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dari awal hingga seluruhan yang pada saat itu Sdra.ALAIDIN ada mengundang saksiSONTA WISESA sehingga saksi SONTA WISESA terus mengikuti terus perkembangaun terhadap Pembangunan Mesjid Agung tersebut sehingga Panitia menyetujui bahwa saksi SONTA WISESA ditunjuk sebagai Konsultan Perencana;
Bahwa pada saat itu saksi SONTA WISESA ada mengajukan gambar Pembangunan Mesjid tersebut dimana pada saat itu diajukan sebanyak 3 gambar sehingga disepakati oleh panitia menunjuk gambar 4 menara yang dikerjakan saat ini;
Bahwa ikatan kontrak antara saksi SONTA WISESA dengan terdakwa H. AWALUDDIN sesuai dengan hasil kerja yaitu pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan perencana;
Bahwa pembayaran atau nilai kontrak yang diberikan kepada saksi SONTA WISESA untuk pekerjaan sebesar Rp. 55.000.000.000,- atau hingga pekerjaan selesai yang seharusnya nilai kontrak tersebut tidak cukup yaitu kalau menurut ketentuannya maka pembayaran sebesar Rp. 797.000.000,- itu hanya untuk sekian persen pekerjaan jika pekerjaan hingga selesai nilai pembayaran kontrak seharusnya bertambah namun karena saksi SONTA WISESA sudah mengikuti perkembangan dari sejak awal maka beliau hanya meminta pembayaran sebesar Rp. 797.000.000,- hingga pekerjaan selesai dan jika mengikuti standar nasional untuk Pembangunan Mesjid dengan begitu megah maka untuk biaya perencaan menelan biaya hingga 3,6 milyar;
Bahwa panitia tidak ada melaporkan kepada BMCK Aceh bahwa pekerjaan itu telah dilakukan perubahan dan memakai biaya perencanaan dan pihak BMCK juga tidak ada melakukan pengecekan seperti turun ke Aceh Tamiang untuk melihat proses Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. H. ABDUL LATIF Bin. Alm. LEBAI IDRIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Dalam pelaksanaan Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Saksi selaku Bupati Aceh Tamiang – menjabat sebagai Pelindung berdasarkan SK. yang Saksi terbitkan tentang Struktur Organisasi kepanitiaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yaitu SK. Nomor : 163 Tahun 2009, tanggal 23 Maret 2009, tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, SK. Nomor : 187 Tahun 2009, tanggal 06 April 2009, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, SK. Nomor : 670 Tahun 2009, tanggal 9 Desember 2009, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang ;
Bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai dengan acara peletakan batu pertama yang Saksi hadiri selaku Bupati Aceh Tamiang dilakukan pada tanggal 15 September 2011, namun material sudah tersedia dilokasi dan selesainya saksi tidak tahu, dan pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa H. AWALUDDIN asal sumber dana proyek mesjid ini dan terdakwa H. AWALUDDIN menjawab bahwa sumber dana adalah dari dana Hibah;
Bahwa untuk Penanggung Jawab adalah terdakwa H. AWALUDDIN, SH, SpN, MH dalam pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, sesuai dengan SK dan SK perubahan yang Saksi terbitkan selaku Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa terdakwa H. AWALUDDIN, SH, SpN, MH, menjelaskan kepada saksi bahwa ada bantuan anggaran dari Tingkat I (dana Otsus) sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), terdakwa H. AWALUDDIN, SH, SpN, MH. tidak ada menjelaskan tentang kapan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) cair, bagaimana mekanisme dan rekening siapa yang menampung dana tersebut kepada saksi selaku Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa lokasi pembangunan Mesjid Agung tersebut adalah di Kampung Kebun Tanah Teurban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiag. Terkait lokasi, lokasi tersebut memang sudah dipetakan untuk wilayah perkantoran ada sekira 55 Hektar, akan tetapi yang baru diganti rugi lahan sawit tersebut adalah 39 hektar;
Bahwa seingat saksi, ketika saksi menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang, tidak ada usulan anggaran untuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut;
Bahwa penunjukan pembentukan panitia berdasarkan SK Bupati tersebut, menjadikan Panitia sebagai pihak swasta, bukanlah aparatur/pejabat Negara;
Bahwa Pembangunan Mesjid tersebut, menurut dan setahu saksi adalah bukanlah proyek;
Bahwa terdakwa H. AWALUDDIN, SH, SpN, MH. selaku penanggung jawab tidak ada melaporkan kepada saksi selaku Bupati Aceh Tamiang, tentang pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, baik dalam hal persiapan pelaksanaan, waktu pelaksanaan, belanja barang material, penunjukan Konsultan Perencana yaitu PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dan pertanggung jawaban penggunanaan dana.
Sedangkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Mesjid Agung yang diundang oleh Panitia adalah sebagai berikut :
a). Mendengarkan paparan dari pihak Konsultan perncana tentang disain gambar Mesjid Agung yang dilakukan diruang rapat Sekdakab Aceh Tamiang.
b.) Menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MARYANI Bin MUYOTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai BendaharaPanitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, ada di SK tapi yang kedua;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanan Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang jabatan saksi selaku Bendahara Pembangunan Sarana dan Prasarana, yang diangkat oleh Bupati Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 670 Tahun 2009, tanggal 9 Desember 2009, tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa tugas saksi sebagai bendahara adalah :
Mencairkan dana atas dasar perintah ketua Pembangunan Mesjid, adanya permintaan dari bidang pembangunan.
Setelah penarikan uang kemudian menyerahkan kepada pembantu bendahara untuk di realisasikan kepada yang meminta.
Meminta dan menghimpun laporan pertanggung jawaban Administrasi keuangan kepada Tim pelaksana pembangunan Mesjid Agung.
Bahwa pembayaran terjadi dalam 4 tahap (termin) hanya saja saksi tidak mengingat tanggal serta jumlah dana yang dicairkan setiap terminnya, pada saat pencairan dana pembangunan tetap berjalan;
Bahwa uang saat pencairan, masuk kerekening bendahara, pada saat itu disuruh oleh saksi SYAHRUL, D.BE, ST. membuka rekening di BPD Aceh Cabang Kuala Simpang, dan dana yang masuk secara keseluruhan adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang masuk sebanyak 2 (dua) kali tahapan, yakni yang pertama adalah pada tanggal 29 Desember 2009 dan yang kedua adalah 20 Januari 2010, sehinggal keseluruhan adalah Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Bahwa setelah dana bantuan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) masuk kerekening panitia pada tanggal 29 Desember 2009 dan tanggal 20 Januari 2010, kemudian pada bulan September tahun 2011 baru dimulai pelaksanaan pekerjaan pembangunannya, bahwa ada transaksi yang dikeluarkan pada bulan Juni dan bulan Agustus tahun 2010 atas perintah Ketua Panitia, yaitu :
tanggal 30 Juni 2010, untuk biaya pembayaran sewa alat berat penumbangan pohon kelapa Sawit sebesar Rp. 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
tanggal 29 juli 2010, untuk biaya BBM antar surat undangnan Rapat Finalisasi Rancangan Gambar Mesjid Agung sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
tanggal 10 Agustus 2010, untuk biaya pengembalian dana pembukaan rekening Giro Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan biaya rapat panitia sebesar Rp. 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Bahwa terhadap tata cara pembayaran, saksi tidak memiliki pedoman pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, melainkan saksi melakukan pembayaran hanya berdasarkan pada permintaan saja dan permintaan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Ketua Panitia Pembangunan Mesjid dan untuk penarikan harus ada tanda tangan saksi dan ketua;
Bahwa contoh tujuan pencairan yang dilakukan saksi antara lain sewa alat berat untuk merobohkan pohon kelapa sawit;
Bahwa dasar saksi menandatangani pencairan dana tersebut adalah dikarenakan apabila saksi tidak menandatangani pencairan tersebut maka pembangunan akan terhambat;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah yang ada didalam kontrak ;
Bahwa LPJ yang mengadministrasi adalah bendahara II, dan LPJ baru dibuat setelah pemanggilan oleh polisi;
Bahwa setelah pembayaran secara bertahap (4 termin) pembangunan fisik masih berjalan;
Bahwa ada 4 termin pembayaran, dan ketika pencairan pembangunan fisik sudah ada berjalan, dan saksi tidak ingat kapan pastinya pembangunan tersebut dimulai;
Bahwa Selain dari dana bantuan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) yang bersumber dari dana Otsus tahun 2009, ada dana lain yaitu bantuan sosial pemerintah Kab. Aceh Tamiang namun tidak masuk kedalam kerekening Panitia dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sumber dari dana Bantuan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2012;
Bahwa untuk dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk biaya operasional pembangunan yaitu : pembayaran listrik, bola lampu untuk penerangan lokasi barak kerja, beli air minum kemasan dan upah jaga malam.
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan, yakni :
Bahwa perihal tentang pencairan dana, bahwa pada saat pencairan ada juga anggaran yang lain yang bersamaan anggaran untuk pembangunan.
Saksi Ir. SEBAYAK LINGGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterkaitan saksi selaku Anggota Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang selaku Staf Pengawas Lapangan adalah berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 01 Tahun 2011, tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pembentukakn Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang ditunjuk dan ditandatangani oleh H. AWALUDDIN, SH,Sp.N, MH selaku Ketua Panitia;
Bahwa tugas saksi selaku Staff Pengawas Lapangan adalah :
Membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan,
Melaporkan kegiatan kepada Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Kab. Aceh Tamiang secara berkala,
Menggunakan dana seefisien mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan,
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja dilokasi kegiatan,
Melakukan evaluasi kemajuan fisik dan keuangan dan dilaporkan kepada ketua panitia,
Dan saksi bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pelaksana, Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut saksi dibantu oleh saksi MAHYUDDIN, yaitu membantu dalam hal segala administrasi pelaporan;
Bahwa saksi ada membuat rencana kerja harian, minguan dan bulanan yaitu untuk merencanakan apa yang akan dilaksanakan untuk pembangunan tersebut baik berupa kebutuhan material dan tenaga kerja serta jadwal tahapan pelaksanaannya, tetapi tidak saksi tuangkan didalam dokumen, namun saksi tuangkan secara riil dilapangan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan;
Bahwa Panitia Pembangunan Mesjid melakukan ikatan kontrak terhadap Penyedia Tiang Pancang yaitu terhadap PT. Pilaren yaitu untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan tiang Pancang Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang, Metode yang dilakukan adalah Penunjukkan langsung terhadap PT. Pilaren, sedangkan yang melakukan ikatan kontrak / surat perjanjian kerja antara terdakwa H. Awaluddin, SH, SpN, MH selaku Ketua Panitia dengan sdr. H. M. NASIR selaku Direktur PT. Pilaren, dilakukan ikatan kerja bahwa PT. Pilaren akan menyediakan tiang pancang ukuran diameter 35 cm dan 40 cm dengan panjang 7 mtr, 8 mtr dan 9 mtr, serta pemancangan dan mobilisasi serta demobilasasi alat pancang serta mobilisasi tiang pancang ke lokasi, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.284.780.000,-, namun ditengah perjalanan pekerjaan dilakukan lagi pemesanan tiang pancang tambahan;
Bahwa tiang pancang sudah dipancang seluruhnya, jumlah titik tiang pancang sebanyak 746 titik, jumlah poor yang sudah selesai di cor/terpasang sebanyak 134 buah, dan poor yang belum di cor/terpasang sebanyak 83 titik sebelah kiri dan 53 titik sebelah kanan;
Bahwa yang menjadi acuan kerja saksi dalam kapasitasnya sebagai pengawas adalah ada RAB acuan Kerja dari konsultan perencana PT. CITRA LESTARI KONSULTAN, jumlah total biaya sebesar Rp. 4.000.000.000,- sebagaimana saksi perlihatkan dalam persidangan (RAB yang bertandatangan atas nama Ir. SONTA WISESA selaku Direktur PT. CITRA LESTARI KONSULTAN;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi TENGKU MUHAMMAD DAVID Bin H. TENGKU MUSTAFA KAMAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku Staff Logistik Material dalam keanggotaan Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung tersebut, yang menjadi tugas saksi ataupun yang saksi lakukan adalah :
Mencatat masuk nya semua material bangunan,
Melaporkan bahan Material yang telah habis di pakai (kekurangan bahan material) kepada Staf Pengawas Lapangan yaitu saksi Ir. SEBAYAK LINGGA,
Bahwa terhadap Tiang Pancang saksi tidak tahu siapa yang membelinya dan bagaimana pembayarannya,namun terhadap bahan material lainnya seperti semen, besi dan lainnya adalah saksi Ir. SEBAYAK LINGGA yang membelinya, dan juga terkadang tukang sendiri sertasaksi SUKIANTO, SE., namun terhadap pembayarannya terkadang secara cash dan ada pula dengan cara bon;
Bahwa Metode yang di lakukan untuk pelaksanaan pembangunan adalah secara swakelola, namun saksi tidak tahu tentang pedoman Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terhadap pembangunan Mesjid Agung tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa acuan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan Mesjid agung tersebut apakah mengacu kepada Kepres 80 tahun 2003 atau Perpres 54 tahun 2010;
Bahwa secara umum tugas dan tanggung jawab saksi bersama keanggotaan Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung tersebut di atur dalam SK pengangkatan oleh Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Nomor : 01 Tahun 2011, tanggal 15 Agustus 2011, yaitu :
1. Membuat Rencana Kerja Harian ,Mingguan dan Bulanan;
2. Melaporkan Kegiatan Kepada Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
3. Menggunakan dana seefesien mungkin dan dapat di pertanggung jawabkan;
4. Membuat pertangung jawaban administrasi keuangan dan Administrasi Teknik;
5. Melakukan Pengawasan terhadap penggunaan teenaga kerja di lokasi kegiatan;
6. Melakukan evaluasi kemajuan fisik dan keuangan dan dilaporkan kepada Ketua Panitia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MAHYUDDIN, Amd Alias BOBOS Bin AHMAD MARZUKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi selaku Anggota Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang selaku Staf Pengawas Lapangan, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 01 Tahun 2011, tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang ditunjuk dan ditandatangani terdakwa H. AWALUDDIN, SH,Sp.N, MH selaku Ketua ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut adalah :
Membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan.
Melaporkan kegiatan kepada Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Kab. Aceh Tamiang secara berkala.
Menggunakan dana seefisien mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan.
Membuat pertanggung-jawaban administrasi keuangan dan adm teknik.
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja dilokasi kegiatan.
Melakukan evaluasi kemajuan fisik dan keuangan dan dilaporkan kepada ketua panitia.
Bahwa saksi mulai melakukan pekerjaan pada bulan September 2011, saat itu pekerjaan saksi di mulai pada tahap setting lapangan, terhadap pembangunan barak, dan penetapan titik tiang pancang namun saksi tidak tahu apa acuan untuk pelaksanaan pembangunan mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tersebut, apakah Kepres 80 tahun 2003, atau Perpres 54 tahun 2010, pekerjaan tersebut antar lain adalah pekerjaan ukur pondasi, pemancangan, timbunan, galian, pembuatan barak dan acuan pekerjaan saksi adalah mengacu kepada RAB;
Bahwa Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan ada ditunjuk, selaku Konsultan Perencana adalah PT. CITRA LESTARI KONSULTAN dengan Direktur nya Ir. SONTA WISESA, tetapi saksi tidak tahu nilai pagu dan nilai kontraknya dan juga tidak mengetahui sumber dananya.sedangkan Konsultan Pengawas tidak ada;
Bahwa saksi selaku Staf Pengawas Lapangan, tugas -tugas yang sudah saksi kerjakan sesuai SK nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 15 agustus 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung adalah membuat laporan Harian, Mingguan dan Bulanan dan laporan tersebut di tujukan kepada Ketua Panitia Pembangunan Mesjid, selain itu saksi juga membuat Back Up Data, Foto Dokumentasi dan Final Realisasi Pekerjaan;
Bahwa saksi menerima upah/gaji 1.250.000, yang merupakan dana dari pembangunan mesjid tersebut;
Bahwa saksi bisa ikut dalam kegiatan ini dikarenakan saksi kenal dengan saksi Ir. Sebayak Lingga sehingga diajak sebagai Staf Pengawas Lapangan;
Bahwa terhadap pembuat dokumen realisasi final kontrak adalah saksi, sedangkan yang melakukan penghitungan adalah saksi Ir. SEBAYAK LINGGA. Sehingga yang dimaksud dengan dokumen realisasi final kontrak adalah volume harga yang diberikan oleh konsultan perencana;
Bahwa Acuan Kerja saksi adalah Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang di keluarkan oleh pihak Konsultan Perencana dan di tanda tangani oleh saksi Ir. SONTA WISESA pada tanggal 06 Agustus 2011;
Bahwa ada perbedaan jumlah dana yaitu 4 milyar (uang yang dianggarkan atau RAB) dengan 6,8 milyar (setelah volume dihitung kembali dan dikalikan dengan harga satuan) adalah dikarenakan setelah dilakukan kembali perhitungan ulang maka demikian. Dan persentase pembangunan mesjid tersebut adalah sudah sampai tahap pondasi bawah;
Bahwa biaya konsultan termasuk kedalam back up data yang dibuat saksi walaupun saksi tidak mengetahui biaya konsultan tersebut, dan selain saksi yang mengetahui adalah panitia, dan hasil laporan back up data tersebut dilaporkan saksi ke saksi Ir. SEBAYAK LINGGA;
Bahwa terhadap laporan yang dibuat oleh saksi adalah sebagai pertanggungjawaban saksi yang diserahkan kepada saksi SYAHRUL, D.BE, ST. dan saksi Ir. SEBAYAK LINGGA terkait dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan dari awal hingga akhir adalah 6 (enam) bulan yaitu dari bulan Agustus 2011 sampai dengan bulanFebruari 2012;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi YUSRAMSYAH, ST.,MT. Bin M. RUSLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiangadalah PT. CITRA LESTARI KONSULTAN dengan Direkturnya saksi Ir. SONTA WISESA, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 797.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) tetapi Saksi tidak tahu mengetahui sumber dananya;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat sekira tahun 2011, rekan-rekan ahli pada PT. CITRA LESTARI CONSULTAN ada di kumpulkan oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dan memberitahukan kepada kami bahwa ada kontrak Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Mesjid di Kabupaten Aceh Tamiang, namun saat itu kami tidak ada diperlihatkan terhadap kontraknya dan memang kami dari Ahli Teknik memang tidak ada hubungannya untuk melihat dokumen kontrak karena untuk bagian kontrak adalah urusan bagian Administrasi Teknik;
Bahwa produk yang saksi hasilkan selaku Ahli Mekanika Tanah adalah :
a). Dokumen Laporan Draft Perhitungan struktur yang berisikan perhitungan bangunan bawah.
b). Dokumen Analisa Perencanaan Pondasi yang berisikan perhitungan bangunan bawah yang sudah finalisasi.
c). Dokumen Gambar Rencana Pondasi tahap I yang berisikan gambar pondasi bangunan bawah.
Bahwa membuat Dokumen Laporan Draft Perhitungan struktur yang berisikan perhitungan bangunan bawah, yang menjadi acuan/dasar untuk pembuatan dokumen tersebut adalah :
Dokumen Gambar Rencana Struktur.
Dokumen Perencanaan struktur bangunan utama.
Dokumen Perencanaan struktur Menara Mesjid.
Dokumen Perencanaan Struktur Kubah.
Dokumen Analisa struktur.
Dokumen Laporan Analisa Pekerjaan Pemeriksaan Tanah (Subsurface Investigation Report)
Bahwa ahli Mekanika tanah dari PT. CITRA LESTARI CONSULTAN untuk perencanaan Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang hanya saksi seorang saja dan dalam pekerjaan saksi di bantu oleh 2 (dua) orang staf (tenaga bantu Mekanika Tanah);
Bahwa Tenaga ahli yang di tugaskan untuk melaksanakan perencanaan pekerjaan pembangunan Mesjid Agung adalah sebanyak 4 (empat) orang sesuai dengan Dokumen Teknis yang di keluarkan oleh PT. Citra Lestari Consultant ;
Bahwa sebagai Ahli Mekanika Tanah yang menjadi dasar/ acuan Saksi dalam melaksanaan pekerjaan adalah dengan adanya kontrak dan untuk analisis bangunan bawah dengan menggunakan teori – teori dan literatur yang berkaitan dengan mekanika tanah;
Bahwa Honor yang Saksi terima dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Ahli Mekanika Tanah adalah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya dan yang menyerahkan kepada saksi adalah bagian keuangan pada kantor PT. CITRA LESTARI CONSULTANT, dan pada saat penyerahaan ada di tanda tangani kwitansi tanda penerimaan sedangkan pada gaji yang saksi terima ada di buatkan slip gaji nya namun telah hilang karena setiap selesai menerima gaji slip gajinya langsung dibuang;
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan selama lebih kurang 3 (tiga) bulan lamanya dari bulan Agustus 2011 sampai dengan Desember 2011, dan dalam melaksanakan pekerjaan saksi di bantu 2 (dua) staf lain yang membantu untuk mengerjakan perencanaan bangunan bawah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap di bawah arahan dari saksi;
Bahwa hasil dari pekerjaan saksi kemudian diserahkan kepada saksi Ir. SONTA WISESA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi JUMIRAN, ST Bin. Alm. TRUBUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Tenaga Ahli bidang Cost Estimasi/Estimator pada PT. CITRA LESTARI CONSULTANT untuk pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang adalah “ Bertanggung jawab terhadap pembuatan dokumen biaya, survey material dan perhitungan quality/quantity material “, dan tanggung jawab saksi tersebut telah diatur didalam Data Teknis Komposisi Tim dan Penugasan;
Bahwa hasil selaku Ahli bidang Cost Estimasi/Estimator pada PT. CITRA LESTARI CONSULTANT untuk pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang, saksi tuangkan dalam bentuk dokumen yaitu :
a). Spesifikasi Teknis dan Standar Pengadaan (Pekerjaan Konstruksi) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang.
b). Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang
Bahwa RAB yang dihasilkan oleh saksi harus di kroscek lagi oleh tim terhadap kesesuaiannya terhadap masing-masing divisi;
Bahwa melaksanakan pekerjaan pembuatan Spesifikasi Teknis dan Standar Pengadaan (Pekerjaan Konstruksi) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Mesjdi Agung Aceh Tamiang selama 3 (tiga) bulan dari Bulan Agustus 2011 s/d Desember 2011 dan saksi dibantu oleh Sdr. Fauzan, umur 25 tahun, jabatan Staf Tehnik Perusahaan PT. Citra Lestari Consultant;
Bahwa untuk honor saksi sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan total yang terima selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pembuatan Spesifikasi Teknis dan Standar Pengadaan (Pekerjaan Konstruksi) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Mesjdi Agung Aceh Tamiang, saksi kerjakan sendiri dan dibantu oleh Staf Tehnik Perusahaan PT. CITRA LESTARI CONSULTANT, serta tidak ada Tenaga Ahli Cost Estimasi/Estimator yang lainnya yang membantu pekerjaan tersebut;
Bahwa cara saksi melakukan survey harga material yang akan dibutuhkan dalam pembuatan RAB Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab selaku Ahli Cost Estimator adalah dengan datang ke Toko Bangunan dan menanyakan tentang harga material dan dalam pembuatan RAB, saksi lebih banyak mengacu terhadap Standar Harga Gubernur Aceh tahun 2010;
Bahwa saksi tidak tahu metode apa Perusahaan PT. CITRA LESTARI CONSULTANT mendapat pakerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, dan juga tidak tahu darimana sumber dana kegiatan tersebut;
Bahwa hasil dari pekerjaan saksi kemudian diserahkan kepada saksi Ir. SONTA WISESA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi FATIMAH AZZAHRA, ST., MT. Binti ZULKIFLI YUNUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ahli Arsitektur adalah Bertanggung jawab terhadap design, konsep- konsep bangunan;
Bahwa saksi memiliki Sertifikat keahlian yang di keluarkan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) yang di keluarkan pada tanggal 31 Maret 2009 dan berlaku selama 3 tahun kemudian sertifikat Keahlian dari INTAKINDO yang dikeluarkan pada tahun 2009 dan berlaku selama 5 tahun;
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan selama lebih kurang 3 (tiga) bulan lamanya dari bulan Agustus 2011 sampai dengan Desember 2011, dan dalam melaksanakan pekerjaan saksi di bantu oleh 2 (dua) orang staf lain yang membantu untuk menterjemahkan gambar dalam bentuk gambar CAD, namun dalam pelaksanaan mereka tetap di bawah arahan dari saksi;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat sekira tahun 2011, rekan-rekan ahli pada PT. CITRA LESTARI CONSULTANT ada di kumpulkan oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dan memberitahukan kepada kami bahwa ada kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan Mesjid di Kabupaten Aceh Tamiang, namun saat itu kami tidak ada di perlihatkan terhadap kontrak nya dan memang kami dari Ahli Teknik memang tidak ada hubungannya untuk melihat dokumen kontrak karena untuk bagian kontrak adalah urusan bagian Administrasi Teknik;
Bahwa produk yang diterbitkan oleh saksi selaku Ahli Arsitektur adalah :
a. Dokumen Laporan Pendahuluan yang berisikan :
1). Penjelasan tentang latar belakang fungsi sebuah Mesjid serta konsep secara umum.
2). Penjelasan tentang lokasi.
3). Metode Perencanaan dan waktu.
4). Tugas dan tanggung jawab personil.
b. Dokumen Nota design yang berisikan :
1). Kondisi lokasi.
2). Analisa dan konsep yang di gunakan.
3). Penterjemahan dalam bentuk gambar kerja Arsitektur sebagai hasil perencanaan.
c. Gambar kerja Arsitektur yang berisikan :
1). Lokasi Existing.
2). Lay Out.
3). Site plan.
4). Denah setiap lantai bangunan.
5). Tampak setiap sisi bangunan.
6). Potongan-potongan bangunan.
7). Detail-detail Arsitektur (termasuk interior,eksterior dan perpektif).
Bahwa honor yang diterima saksi dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Ahli Teknik Arsitektur pada PT. Citra Lestari Consultant adalah sebesar 3 juta sampai 5 juta rupiah perbulannya dan yang menyerahkan kepada saksi adalah bagian keuangan pada kantor PT. CITRA LESTARI CONSULTANT, dan pada saat penyerahaan ada di tanda tangani kwitansi tanda penerimaan sedangkan pada gaji yang Saksi terima ada di buatkan slip gaji nya namun telah hilang karena setiap selesai menerima gaji slip gajinya langsung saksi buang, diseamping itu saksi juga ada mendapat tunjangan Profesi sebesar sebesar 3 juta sampai 5 juta rupiah per proyek;
Bahwa hasil dari pekerjaan saksi kemudian diserahkan kepada saksi Ir. SONTA WISESA.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ir. SONTA WISESA Bin SYAHRUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan pada tahap penyidikan didalam berkas perkara;
Bahwa berawal pada tahun 2009 saksi datang ke Aceh Tamiang atas undangandariPanita Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang melalui telepon, dimana yang menelpon adalah saksi SYAHRUL, D.BE, ST. untuk mengadakan rapat;
Bahwa yang memimpin rapat adalah terdakwa H. AWALUDDIN;
Bahwa berdasarkan informasi saat itu Panita Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang sudah menyediakan lahan untuk pembangunan Mesjid Agung tersebut, kemudian pada tanggal 6 Agustus 2009, saksi menyiapkan konsep untuk pembangunan Mesjid Agung dan kemudian saksi menyiapkan bahan untuk rapat pada tanggal 11 agustus 2011, dan pada saat itu saksi belum ditunjuk sebagai Konsultan Perencana;
Bahwa konsep gambar pembangunan masjid ada 3 (tiga) konsep, dan yang terpilih adalah konsep alternatif yang pertama;
Bahwa saksi ada melakukan penawaran pekerjaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang kepada Panita Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang berdasarkan panggilan dari panitia;
Bahwa benar panitia hanya sanggup membayar uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) saja sebagai perencanaan dan secara komersil saksi menolak karena untuk perencanaan saja sekitar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) namun karena panitia meminta tolong kepada saksi jadi saksi menerima tawaran tersebut dengan berbagai pertimbangan;
Bahwa gambar 3 (tiga) dimensi sangat diperlukan yang pertama : untuk menjelaskan kepada masayarakat awam untuk supaya mengerti dan panitia sendiri menyuruh untuk menyempurnakan gambar desain tersebut bukan hanya gambar 3 (tiga) dimensi saja;
Bahwa harga gambar tiga dimensi tidak ada anggaran;
Bahwa saksi ada mengikuti rapat panitia sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saksi melaksanakan kegiatan pekerjaan berdasarkan item kontrak;
Bahwa nilai kontrak tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2011 yang diputuskan oleh seluruh anggota rapat dan menunjuk saksi selaku konsultan;
Bahwa perencanaan dimulai setelah adanya kontrak pada tanggal 15 Agustus 2011 dan dimulai kegiatan lapangan pada tanggal 18 Agustus 2011;
Bahwa panitia membayar sebanyak 4 (empat) Termin dimulai Tahun 2011, perencanaan sekitar 90 hari dan total luas bangunan lebih kurang 29160 m2;
Bahwa biaya PPN Pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiangdalam hal ini tidak ada, dikarenakan merupakan Dana Hibah, dan didalam kontrak tidak ada PPN;
Bahwa penambahan nilai kontrak tidak bisa dan produk harus dicapai sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi tidak ada surat penugasan secara khusus oleh IAI untuk datang ke Tamiang;
Bahwa saksi mengetahui Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang memperoleh dana Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) pada tanggal 11 Agustus 2011, dimana dalam rapatpanitia ada menyebutkan bahwa ada dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2011 saksi tidak ada mengikuti rapat;
Bahwa total keseluruhan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiangdihitung oleh panitia dan saksi tidak ada melakukan perhitungan;
Bahwa pada tahun 2010 ada rapat tentang penyampaian motif mesjid;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2011 ada dilaksanakan rapat sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sekitar Pukul 09.00 wib s/d Pukul 12.00 Wib, dengan hasil rapat menentukan harga kontrakPekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan dalam rapat kedua saksi tidak mengikuti, namun didalam hasil rapat yang kedua disimpulkan hasil rapat tentang menentukan Konsultan Perencana yaitu PT. CITRA LESTARI KONSULTAN;
Bahwa jumlah personil inti pada perusahaan saksi yaitu sekitar 12 (dua belas) orang atau lebih, dan yang turunkan ke pembangunan masjid hampir semuanya;
Bahwa dimulai pekerjaan pada tanggal 15 Agustus 2011 dan sistem pembayaran berdasarkan Termin;
Bahwa saksi meminta pembayaran yang pertama secara tertulis kepada saksi SUKIANTO dan selanjutnya secara lisan kepada saksi SYAHRUL, D.BE.ST;
Bahwa saksi ada melakukan tanda tangan kwitansi sebelum dilakukan pembayaran atas Pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang;
Bahwa saksi tidak ada menggunakan/mempedomani Surat Keputusan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Nomor 52/SK.DPN/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya Personil (Remuneration/Billing Rate) butir 5 menyatakan bahwa “Biaya Langsung Personil bagi seorang ahli yang memberikan jasa konsultasi dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkan pengalaman professional yang setara (comparable experiences)”;
Bahwa terhadap Kontrak Pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang dan RAB Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang saksi yang membuatnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi DR. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc.HW.ENG Bin (Alm) M. YUNAN ISYA dan saksi Ir. ZULKIFLI,MM. Bin ABDUL GANI telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan dipersidangan namun saksi tersebut tidak dapat memberikan keterangan dipersidangan, sehingga penuntut umum dengan persetujuan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa membacakan keterangannya dalam berita acara penyidikan yang telah diberikan dibawah sumpah dan sebagaimana ketentuan Pasal 162 ayat (2) KUHAP maka keterangan saksi yang dibacakan tersebut sama nilainya dengan keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dibawah sumpah, saksi tersebut sebagai berikut :
Saksi DR. Ir. MUHYAN YUNAN, M.Sc.HW.ENG Bin (Alm) M. YUNAN ISYA, dibacakan dipersidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi selaku Pengguna Anggaran diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan nomor 59 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu pada Pasal 10 yang berbunyi :
”Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas :
a. Menyusun RKA-SKPD.
b. Menyusun DIPA-SKPD.
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran atas beban anggran belanja.
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
e. Melakukan Pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
g. Mengadakan ikatan/kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
h. Menandatangani SPM.
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
j. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya.
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui Sekretaris daerah.
Bahwa terhadap saksi Ir. RIDWAN, MT., saksi Ir. AZHAR ALI dan saksi ABDUL HAMID, S.Sos. saksi mengenal mereka dan mereka adalah staf atau pegawai saksi pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, dengan jabatan strukturalnya adalah saksi Ir. RIDWAN, MT. menjabat selaku Kabid Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas BMCK Aceh, saksi Ir. AZHAR ALI menjabat selaku PPTK Wil III Dinas BMCK Aceh dan saksi ABDUL HAMID, S.Sos menjabat selaku Kasubbag Keuangan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh, dan terhadap terdakwaH. AWALLUDDIN saksi tidak mengenalnya, namun saksi ketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Aceh Tamiang, dan juga menjabat selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, sedangkan terhadap saksi. Ir. SONTA WISESA saksi tidak mengenalnya;
Bahwa untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tercantum dalam DPA –SKPA No : 1.03.1.03.01.30.09.5.2, tanggal 5 Maret 2009, kode rekening : 5.2.3.26.09 dengan nilai sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan mekanisme pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dengan cara Swakelola Kelompok Masyarakat, dengan susunan/Pembentukan Panitia berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa yang ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah saksi Ir. RIDWAN, MT. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor : Ku.954.1/099/2009, 26 Oktober 2009, Tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Penguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluarandan Bendahara Penerimaan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun Anggaran 2009, dengan tugas dan tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, adalah melaksanakan anggaran Unit kerja yang dipimpinnya, Mengadakan ikatan / Perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut adalah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor :602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009 tentang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung, sedangkan yang melakukan ikatan perjanjian kerja (kontrak) adalah antara Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yaitu saksi Ir. RIDWAN, MT. dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dengan Panitia Pembangunan Mesjid Agung yaitu terdakwa H. AWALUDDIN, SH. SpN, MH. dengan Jabatan Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung;
Bahwa telah diterbitkan Juknis yaitu : Ingub Aceh Nomor : 451/358/2008, tanggal 05 Juli 2008, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana Dan Sarana Dayah/Psantren Serta Perbaikan Dan Penyehatan Lingkungan Mesjid / Meunasah, sebagai dasar untuk proses pencairan dan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa saksi tidak tahu nama-nama Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut karena saat pengajuan proposal tidak ada di lampirkan nama-nama Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung tersebut, yang dilampirkan didalam Proposal adalah Susunan Keanggotaan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa yang menjabat pada Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) saksi Ir. RIDWAN,MT., PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) saksi Ir. AZHAR ALI, PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) saksi ABDUL HAMID, S.Sos., Bendahara Pengeluaran adalah saksi ZULKARNAINI,BA, sedangkan yang yang menandatangani SP2D adalah Kuasa BUD (Bendahara UmumDaerah), selaku Kepala Bidang Perbendaharaan saksi Dra. SABRIANA, M.Si;
Bahwa dasar saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan perjanjian Kerja dengan terdakwa Ir. AWALUDDIN, Sp.N, MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang adalah Proposal yang diajukan oleh Ketua Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yaitu terdakwa H. AWALUDDIN. Dan saksi mengetahui hal tersebut atas laporan saksi Ir. RIDWAN, MT., untuk tanggal Saksi tidak tahu kapan ditandatanganinya Surat Perjanjian Pemberian Bantuan tersebut, dan sesuai dokumen perjanjian SPPB tersebut ditandatangi pada tanggal 16 Oktober 2009;
Bahwa sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor :602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009, pada Pasal 6 Jangka Waktu Pelaksanaan :
Jangka waktu pelaksanaan sampai selesai 100 % ditetapkan selama 69 (enam puluh sembilan ) hari, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2009 sampai tanggal 24 Desember 2009.
Waktu penyelesaian tersebut dalam pasal 1 ayat ini tidak dapat dirubah oleh pihak kedua kecuali adanya keadaan memaksa seperti yang diatrur dalam pasal 11 Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) ini.
Bahwa aturan ataupun mekanisme pengajuan pembayaran Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yaitu :
a). Pada Intruksi Gubernur Aceh No : 09/INSTR/2009, BAB V Mekanisme Penyaluran Dana, huruf B. Tahapan Pencairan Dana “,
Angka 1.1.1 Pencairan Tahap I setinggi-tingginya 50 % dari jumlah anggaran yang telah ditetapkan untuk setiap kegiatan.
Pengajuan penarikan dana dilakukan setelah sebelumnya pimpinan dayah/pesantren dan panitia pembangunan Mesjid/Meunasah mengajukan dokumen perjanjian dana, yang meliputi :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Daftar Rencana Kerja (DRK).
Kuitansi.
Angka 1.1.2 Tahap II, penarikan 30 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap I pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap I (SP-4 Tahap –I).
Angka 1.1.3 Tahap III, penarikan 20 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap II pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap II (SP-4 Tahap –II).
b). Sesuai Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor :602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009.
Pada pasal 9 cara pembayaran.
Pembayaran tahap pertama kepada pihak Kedua sebesar 50 % dari nilai pemberian bantuan.
Pembayaran tahap kedua sebesar 30 % dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50 % yang dinyatakan dengan Berita Acara pembayaran/penarikan dana.
Pembayaran tahap ketiga sebesar 20 % dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 80 % yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran/Penarikan dana
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penyidik adalah dokumen pencairan tahap I (50) sebesar Rp. 2.000.000.000,-, (dua miliar rupiah) Tahap II (30%) dan Tahap III (20%) dengan nilai total Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tahun Anggaran 2009, dan dokumen yang ditandatangani Saksi selaku Pengguna Anggaran adalah :
a). Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005598/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
b). Surat Pernyataan SPM nomor : 900/278/2009, tertanggal Banda Aceh 16 Desember 2009.
c). Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005599/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
d). Surat Pernyataan SPM nomor : 900/278/2009, tertanggal Banda Aceh 16 Desember 2009
Bahwa sebab dokumen pencairan pencairan Tahap I, Tahap II dan Tahap III diajukan dalam waktu yang bersamaan dan juga sebab pengajuan Tahap II dan tahap III digabungkan menjadi satu pengajuan sesuai Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005599/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009, dikarenakan akan berakhirnya masa tahun anggaran 2009 yang sudah tinggal beberapa hari lagi dan kebutuhan dana tersebut juga untuk pembangunan Mesjid;
Bahwa saksi tidak pernah dan tidak ada menerima laporan pertanggung-jawaban dan laporan progres pekerjaan dilapangan dari, KPA, PPTK, dan Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, dan secara tugas bahwa yang menerima Laporan pertanggung-jawaban adalah KPA, dan Saksi tidak mengetahui apakah KPA ada atau tidak ada menerima laporan tersebut;
Bahwa dokumen yang diberikan kepada saksi selaku Pengguna Anggaran sebagai kelengkapan untuk penanda-tanganan SPM-LS dan Surat Pengantar SPM-LS untuk tahap I, II dan III adalah:
a). Surat pernyataan pengajuan SPP-LS, nomor : KU. 900/635/BL/TBJK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh …… (tanpa tanggal) Desember 2009.
b). Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : KU. 900/635/BL/TBJK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ..… (tanpa tanggal) Desember 2009.
c). Surat pernyataan pengajuan SPP-LS, nomor : KU. 900/635/BL/TBJK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh …… (tanpa tanggal) Desember 2009.
d). Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor : KU. 900/635/BL/TBJK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ..… (tanpa tanggal) Desember 2009.
Bahwa sebelum Saksi mendatangani SPM tersebut terlebih dahulu telah diverifikasi olah Tim Verifikasi dan ketika tim verifikasi dan PPTK, KPA telah mendatangani SPP maka Saksi akan menandatangani SPM tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ir. ZULKIFLI,MM. Bin ABDUL GANI, dibacakan dipersidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Ketua Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana, yang diangkat oleh Bupati Aceh Tamiang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 670 Tahun 2009, tanggal 9 Desember 2009 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa secara umum tugas dan tanggung jawab Panitia Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana pada pekerjaan tersebut adalah :
a). Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi / pihak-pihak terkait.
b). Mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang.
c). Melaksanakan tugas-tugas yang menyangkut dengan kegiatan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang.
d). Melaporkan secara tertulis hasil kegiatan kepada Bupati Aceh Tamiang. Dan Tugas – Tugas tersebut diatur dalam SK Bupati Aceh Tamiang Nomor : 670 Tahun 2009, tanggal 9 Desember 2009.
Bahwa saksi menjabat selaku Ketua Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana saksi juga menjabat Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, dan saksi menjabat selaku Koordinator Tim, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 01 Tahun 2011, tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang ditunjuk dan ditandatangani H. Awaluddin, SH,Sp.N, MH selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung, tugas Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh adalah:
Membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan.
Melaporkan kegiatan kepada Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Kab. Aceh Tamiang secara berkala.
Menggunakan dana seefisien mungkin dan dapat dipertanggung jawabkan.
Membuat pertanggung-jawaban administrasi keuangan dan adm teknik.
Melakukan pengawasan terhadap penggunan tenaga kerja dilokasi kegiatan.
Melakukan evaluasi kemajuan fisik dan keuangan dan dilaporkan kepada ketua panitia
Tugas tersebut diatur didalam Surat Keputusan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 01 Tahun 2011, tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pembentukakn Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang
Bahwa Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang ada menerima Honor, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 02 Tahun 2011, tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Penetapan Biaya Honor Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang ditetapkan dan ditandatangani H. Awaluddin, SH,Sp.N, MH selaku Ketua ;
Bahwa untuk realisasi keuangannya sebesar Rp 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan waktu pelaksanaan dihitung selama 6 (enam) bulan. Sedangkan sumber dananya dibebankan pada Angaran Biaya Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dan saksi selaku koordinator Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid ada menerima honor sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk selama 6 (enam) bulan, dengan rincian Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulannya.
Bahwa Metode yang dilakukan untuk pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut, secara swakelola, berpedoman kepada Juklak dan Juknis Ingub Aceh Nomor : 451/358/2008, tanggal 05 Juli 2008, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana Dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan Dan Penyehatan Lingkungan Mesjid / Meunasah;
Bahwa Acuan hukum mengacu pada Ingub Aceh Tahun 2008, dan untuk pelaksanaan secara swakelola mengacu pada Perpres 54 tahun 2010 karena pelaksanaan pembangunannya dimulai pada bulan September 2011;
Bahwa Musrenbang dilakukan di Bagian Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang rencana untuk pembangunan mesjid agung tersebut, selanjutnya Panitia Pembangunan Mesjid Agung mengajukan Proposal yang ditandatangani terdakwa H. Awaluddin, SH, Sp.N, MH, selaku Ketua tertanggal Desember 2009, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Saksi tidak mengetahui dokumen pendukung untuk pengajuan proposal pembangunan mesjid agung Kab. Aceh Tamiang tersebut, dan sesuai dengan proposal bahwa proposal diajukan kepada Bapak Gubernur Aceh, tertanggal pengajuan sesuai surat proposal bulan;
Bahwa sesuai dengan dokumen yang ada bahwa yang menandatangani RAB adalah saksi SYAHRUL, D. BE, ST, tetapi saksi tidak tahu apakah ada atau tidak ada dibentuk tim atau panitia khusus ditugaskan untuk membuat dokumen RAB pembangunan Mesjid Agung Kab, Aceh Tamiang tersebut;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor 602/ SPPB/ 307/ TBJK/ PPTK III/ 2009, tanggal 16 Oktober 2009 tentang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung, sedangkan yang melakukan ikatan perjanjian kerja (Kontrak) adalah antara Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh yaitu saksi Ir. RIDWAN, MT. dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Bidang Tata Bangunan dan Jasa Kontruksi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh dengan Panitia Pembangunan Mesjid Agung yaitu terdakwa H. AWALUDDIN, SH. SpN, MH. dengan Jabatan Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang sesuai Surat Perjanjian Pemberiaan Bantuan tersebut selama 69 hari, dimulai tanggal 16 Oktober 2009 sampai tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa tidak ada Foto dokumentasi dilampirkan sebagai dokumen lampiran untuk penarikan dana tahap II dan tahap III karena pada saat itu pekerjaan pembangunan mesjid belum dimulai pelaksanaannya atau realisasi fisik 0%;
Bahwa pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung mulai dilaksanakan pembangunannya pada bulan September 2011, sedangkan dana masuk ke rekening Panitia pembangunan pada bulan Desember 2009, Menurut sepengetahuan saksi tidak dilaksanakannya pembangunan pada saat itu karena belum tersedianya lahan mesjid atau pihak PT. PPP belum menyerahkan areal tersebt kepada Pemda Aceh Tamiang;
Bahwa Panitia Pembangunan Mesjid Agung tidak ada berkoordinasi kepada saksi dalam hal membuat dokumen-dokumen untuk pengajuan pembayaran tahap I dan Tahap II dana pembangunan mesjid tersebut, dan juga saksi tidak mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang dibuat saat itu;
Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut adalah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009 tentang Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung;
Bahwa pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai dengan RAB awal Pada Rencana Anggaran Biaya yang ada di dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009 tersebut, saksi tidak tahu sebabnya karena saksi tidak dilibatkan dan juga tidak tahu pembuatan RAB awal yang ada pada proposal, yang saksi tahu hanya RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana untuk pelaksanaan pembangunan mesjid tersebeut;
Bahwa selaku koordinator tim pelaksana pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan selaku Ketua Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana, saksi tidak ada menyarankan kepada Bupati maupun kepada Ketua karena pada awalnya saksi tidak mengetahui tentang RAB awal yang dibuat untuk kelengkapan dokumen proposal;
Bahwa untuk RAB pembangunan mesjid agung tersebut dibuat oleh saksi Ir. SONTA WISESA menjabat Direktur PT. Citra Lestari Konsultan Perencana, yang dibuat tertanggal 06 Agustus 2011, dengan jumlah total biaya pada Rekapitulasi RAB sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu ide siapa yang merubah RAB awal tersebut sehingga yang digunakan RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana, dan saksi tidak tahu apakah ada atau tidak ada dibentuk tim untuk merubah RAB tersebut;
Bahwa Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan ada ditunjuk, sedangkan Konsultan Pengawas tidak ada, dan untuk pengawasan dilakukan sendiri oleh Tim Pelaksana Pembangunan Mesjid Agung;
Bahwa selaku Konsultan Perencana adalah PT. CITRA LESTARI KONSULTAN, nilai Pagu tidak ada sedangkan nilai Kontrak sebesar Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dengan nomor kontrak : 01/Kontrak/PAN/2011, tanggal 15 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh saksiSONTA WISESA, ST selaku Penyedia Jasa dan terdakwa H. AWALUDDIN, SH,Sp.N, MH. selaku Panitia Pembangunan Mesjid, sedangkan sumber dananya juga dibebankan pada Anggaran Biaya Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari dana hibah tersebut;
Bahwa metode yang dilakukan untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, dilakukan secara Penunjukkan Langsung yang dilakukan secara Musyawarah oleh Panitia Pembangunan Mesjid bersama Muspida dengan dihadiri pihak PT. CITRA LESTARI KONSULTAN;
Bahwa pihak PT. CITRA LESTARI KONSULTANT menawarkan biaya perencanaan sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), kemudian saksiSYAHRUL, D selaku Kabag Adm Pembangunan memberikan gambaran kepada peserta rapat bahwa nilai tersebut sudah wajar karena nilai rencana anggaran biaya taksiran sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), dari hasil musyawarah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tetapi pada kontrak ada pengurangan nilai sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sehingga nilai kontrak sebesar Rp. 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi setuju dengan jumlah sebesar Rp 800.000.000,- delapan ratus juta rupiah) untuk biaya konsultan perencana, karena jika dibandingkan dengan persentase harga standart perencanaan Nasional dan sesuai dengan Keputusan menteri Pekerjaan Umum (PU) nilai tersebut sangat kecil karena untuk konsultan perencana dikenakan 2% dari nilai harga/biaya bangunan selesai, sedangkan nilai taksiran anggaran biaya bangunan Mesjid sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) maka biaya untuk konsultan perencana menjadi Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), sedangkan saksi Ir. SONTA WISESA selaku konsultan perencana menawarkan Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Seluruh peserta rapat setuju, karena tidak ada yang menolak pada saat kesimpulan rapat dibuat bahwa biaya perencanaan diputuskan sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa rapat untuk Penunjukkan dan penetapan nilai/biaya konsultan perencanaan, saat itu tidak menentukan perusahaan mana selaku konsultan perencana, dan saat rapat tersebut tidak ada menentukan atau membicarakan masalah perusahaan selaku Penyedia Jasa Konsultansi, yang dibicarakan/dibahas hanya masalah nilai/biaya konsultan perencana saja, namun saksi sarankan untuk mengikuti prosedur dalam hal penunjukkannya;
Bahwa yang menunjuk Perusahaan PT. CITRA LESTARI CONSULTANT tersebut adalah dari hasil rapat sebelumnya yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid, tetapi saksi tidak tahu siapa saja peserta rapatnya, sehingga sejak itu saksi Ir.SONTA WISESA mulai melaksanakan tugas awal untuk perencanaannya;
Bahwa menurut saksi, saksi Ir.SONTA WISESA menawarkan harga perencanaan sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sudah wajar, karena secara teknis yang dikerjakan secara keseluruhan dari pondasi mesjid sampai kubah, Karena bangunan mesjid tersebut merupakan satu kesatuan sehingga perencanaan yang dihitung seluruh bangunan mulai pondasi hingga bentuk kubah, sedangkan disain interior dan eksterior tidak termasuk direncanakan, dan untuk seluruh struktur bangunan sudah dihitung, sehingga dari hasil perhitungan taksiran biaya pembangunan hingga selesai sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Bahwa hasil perhitungan taksiran biaya pembangunan dapat dijadikan pedoman untuk menentukan nilai persentase terhadap nilai / biaya konsultan perencana, karena dilihat dari hasil pekerjaan yang dibuat oleh konsultan perencana, karena perencanaan tidak dapat dihitung atau dilakukan secara sepenggal tetapi dihitung secara menyeluruh untuk seluruh sruktur hingga bangunan selesai, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum;
Bahwa Produk yang dibuat oleh Konsultan Perencana berupa Gambar Rencana dari mulai lay out sampai dengan potongan detail struktur, Rencana anggaran biaya dan kajian teknik, dari mulai pondasi bangunan sampai selesai atau sampai kubah mesjid;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada atau tidak ada dibentuk panitia/pejabat pengadaan untuk pengadaan jasa konsultansi, menurut sepengetahuan saksi tidak dapat dilakukan ikatan perjanjian kerja (kontrak) tanpa ada pejabat pengadaan untuk menilai penawaran yang dilakukan oleh Konsultan Perencana;
Bahwa sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan pada dokumen Laporan Pertanggung-jawaban bahwa penarikan/penerimaan dana dilakukan 4 (empat) tahap, tahap I/ Termin I sebesar 20% dari nilai kontrak, tahap II/Termin II sebesar 30%, tahap III/terimin III sebesar 30% dan tahap IV/Termin IV sebesar 20% dari nilai kontrak, untuk tahap I konsultan perencana harus menyerahkan Laporan Pendahuluan yang berisi Laporan Data Survey, laporan hasil pemeriksan tanah (sondir), untuk tahap II harus menyerahkan dokumen berupa menyerahkan laporan analisa struktur bawah, harus menyerahkan draf penghitungan struktur, gambar rencana struktur bawah dan gambar rencana struktur atas, untuk tahap IV menyerahkan Laporan Penghitungan Final, Laporan Penghitungan struktur, Album gambar rencana, RAB, RKS;
Bahwa Saksi tidak tahu sistem pembayaran yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pembangunan Mesjid kepada PT. CITRA LESTARI KONSULTAN selaku Konsultan Perencana;
Bahwa jika yang dilakukan penunjukkan terhadap konsultan perencana tanpa panitia/pejabat pengadaan, dan sistim pembayaran yang dilakukan terhadap konsultan perencana tanpa mempedomani Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 59 thn 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka hal tersebut tidak dibenarkan sesuai peraturan yang ada;
Bahwa yang seharusnya dilakukan Panitia Pembangunan Mesjid dalam hal penunjukkan konsultan perencana harus menggunakan Panitia/ Pejabat pengadaan, dan sistim pembayaran terhadap konsultan perencana harus mempedomani Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 59 thn 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan untuk penunjukkan konsultan perencana diatur dalam Kepres 80 tahun 2003.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan ahli yakni sebagai berikut :
Ahli MUHAMMAD AGUNG PUTRA HANDANA,ST.,MT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungan pekerjaan Ahli terhadap perkara ini adalah sebagai Tenaga Ahli dalam melakukan Penelitian dan evaluasi serta melakukan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/PAN/2011, tanggal 15 Agustus 2011, dengan nilai Rp. 797.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk pekerjaan Konsultansi Perencanaan dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa yang menjadi dasar penugasan Ahli adalah :
Surat dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang, nomor : B/1494/VII/2014, tanggal 23 Juli 2014. perihal permintaan Tenaga Ahli di Bidang Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan,
Surat dari Dekan Fakultas Tehnik USU Nomor : 6348/UN5.2.1.4/SDM/2014, tanggal 13 Agustus 2014, perihal Penunjukan Staf Pengajar Dep. Tehnik Sipil Fakultas Tehnik USU.
Bahwa pihak Dekan Fakultas Tehnik USU dalam surat penunjukkan Ahli juga ada rekan Ahli yang ditunjuk yaitu Ir. INDRA JAYA PANDIA, MT.;
Bahwa atas penugasan Ahli tersebut dilakukan dengan cara mengevaluasi dan melakukan penelitian terhadap dokumen – dokumen Konsultan Perencanaan, untuk memastikan apakah dokumen-dokumen konsultans perencanaan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, dan untuk menentukan jenis kontrak (Surat Perjanjian Kerja Sama) Konsultan Perencana tersebut, serta untuk memastikan apakah RAB yang diajukan dalam penawaran sudah sesuai dengan dokumen teknis dan dokumen lainnya untuk dapat dilakukan negoisasi sehingga dapatdinyatakan PT. Citra Lestari Consultant sebagai pemenang atau layak ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, dan juga untuk menghitung Rencana Anggaran Biara (RAB) terhadap berapa nilai yang wajar atau yang seharusnya dapat dibayarkan kepada pihak PT. Citra Lestari Consultant selaku Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan;
Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang dievaluasi dan diteliti Ahli peroleh dari penyidik Polres Aceh Tamiang yang berhubungan dengan Konsultan Perencanaanpada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa cara Ahli dan rekan melakukan evaluasi dan penelitian serta penghitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut yaitu dengan cara meneliti seluruh dokumen berdasarkan peraturan yang berlaku pelaksanaan Jasa Konsultasi Perencanaan, untuk menentukan komponen ataupun Item biaya yang boleh ada didalam usulan biaya suatu Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Konsultansi Perencanaan.
Kemudian seluruh komponen atau item biaya pada usulan pada RAB yang tertuang dalam Kontrak akan dikoreksi berdasarkan komponen biaya yang ada pada aturan yang berlaku.
Setelah komponen usulan biaya dikoreksi, dilakukan koreksi terhadap volume pekerjaan pada usulan biaya sesuai dengan dokumen teknis.
Hasil kedua koreksi tersebut merupakan hasil akhir dari koreksi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang TA. 2009.
Bahwa Surat perjanjian kerja sama (kontrak) antara Panitia Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang dengan PT.Citra Lestari Consultant ,Nomor : 01/kontrak/PAN/2011,tanggal 15 Agustus 2011 tersebut merupakan kontrak tahun tunggal;
Bahwa biaya Personil dan biaya Non Personil terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Konsultansi Perencanaan telah ditentukan atau ditetapkan oleh : “ Surat Keputusan No : 52/SK.DPN/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, tentang ketentuan Pedoman Standar Minimal tahun 2010 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) kegiatan Jasa Konsultasi oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) “;
Surat keputusan tersebut berdasarkan Peraturan-Peraturan yang berlaku yaitu : “ Peraturan Pemerintah Indonesia No. 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara “;
Bahwa terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 45/PRT/M/2007 tentang pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, maka Peraturan ini dapat berlaku antara Panitia Pembangunan mesjid dengan Konsultan PT. Lestari dikarenakan pada saat harus membayar tenaga ahli adalah berdasarkan “Billing Rate”;
Bahwa sesuai dengan “ Lampiran VI A Pepres 54 tahun 2010 Angka 3. Huruf j). Biaya langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40 (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus seperti : penilaian aset, survey untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, suvey lapangan, pengukuran, penyeledikan tanah dan lain-lain”;
Dari hasil evaluasi dan penghitungan yang Ahli lakukan terhadap dokumen-dokumen tersebut bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB)yang diajukan PT. Citra Lestari Consultant selaku Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan tersebut untuk nilai biaya Personil dan nilai biaya Non Personil tidak sesuai dengan peraturan yang ada;
Bahwa dari Hasil Investigasi yang Ahli lakukan, ada item pekerjaan yang tidak dapat atau tidak boleh dibayarkan, dan ada juga item yang terjadi selisih pembayaran :
- Untuk Item pekerjaan yang tidak boleh/dapat dibayarkan yaitu item pekerjaan:
* Pembuatan Gambar 3 Dimensi, sebesar Rp. 32.000.000,-
* Pembuatan Gambar Aristrektur. Sebesar Rp. 40.500.000,-
* Analisa Struktur bawah sebesar Rp. 85.000.000,-
* Analisa bangunan atas 8000 m2 sebesar Rp. 140.000.000,-
- Untuk Item Pekerjaan yang terjadi selisih pembayaran yaitu item pekerjaan :
* Tenaga Ahli Struktur Bangunan, pada RAB diajukan sebesar Rp. 45.000.000,- sedangkan dari hasil Investigasi sebesar Rp. 22.500.000,- sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp.22.500.000,-.
* Tenaga Ahli Cost estimator , pada RAB diajukan sebesar Rp. 39.000.000,- sedangkan dari hasil Investigasi sebesar Rp. 19.500.000,-
* Tenaga Ahli Mekanika Tanah, pada RAB diajukan sebesar Rp. 45.000.000,- sedangkan dari hasil Investigasi sebesar Rp. 22.500.000,- sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp. 22.500.000,-.
* Lumpsum & Akomudasi pada perjalanan dinas B.Aceh ke Lokasi (PP) untuk Ahli Arsitektur, pada RAB diajukan sebesar Rp. 6.000.000,- sedangkan dari hasil Investigasi sebesar Rp. 3.600.000,- sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp. 2.400.000,-
Bahwa untuk Item pekerjaan Laboratorium Bangunan atas 8.000 m. dengan nilai total biaya Rp. 140.000.000,- tersebut tidak jelas uraian pekerjaanya dan tidak sesuai dengan komponen biaya yang diatur dalam ketentuan pedoman standar minimal tahun 2010 biaya langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya langsung Non Personil (Direct Cost) kegiatan Jasa Konsultasi,seharusnya biaya tersebut tidak dapat di bayarkan sebesar Rp. 140.000.000,- tersebut karena item pekerjaannya tidak jelas;
Bahwa bahwa untuk Item Pekerjaan ;
Pembuatan gambar 3 dimensi tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil, satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil, hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi arsitektur merupakan hasil akhir dari Ahli Arsitektur, maka pembuatan gambar 3 dimensi bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Pembuatan Gambar Arsitektur tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil, satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil, hasil akhirnya berupa gambar arsitektur merupakan hasil akhir dari Ahli Arsitektur, maka pembuatan Gambar Arsitektur bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Analisa Struktur Bawah tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, hasil akhirnyaberupa perhitungan pondasi merupakan hasil akhir dari Ahli Mekanika Tanah, maka analisa struktur bawah bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Analisa Bangunan Atas 8000m2 tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, hasil akhirnya tidak diketahui, bila hasil akhir yang dimaksud berupa perhitungan Analisa Struktur dengan Software, maka hasilnya merupakan hasil akhir dari Ahli Struktur, maka analisa bangunan atas bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Hal tersebut diatas diatur dalam Surat Keputusan No : 52/SK.DPN/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, tentang ketentuan Pedoman Standar Minimal tahun 2010 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) kegiatan Jasa Konsulatsi oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) “.
Dan untuk item pekerjaan yang terjadi selisih pembayaran adalah pada biaya langsung personil terjadi selisih jumlah personil yang ditawarkan pada dokumen teknis dengan personil pada usulan biaya, sehingga setelah dijumlahkan terjadi selisih pembayaran.
Bahwa tidak dibenarkan jika pada RAB perencanaan pembangunan Mesjid Agung tersebut untuk biaya Langsung Personil dilibatkan sebanyak 20 Personil sedangkan pada dokumen Teknis jumlah personilnya tidak sebanyak yang tertuang dalam RAB;
Bahwa cara melakukan penilaian terhadap masa pengalaman tenaga ahli seorang personil pada perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konsultasi Perencanaan, Masa pengalaman tenaga ahli dihitung sejak mereka tamat atau menamatkan sekolah Perguruan Tinggi atau sejak Izajah sekolahnya dikeluarkan;
Bahwa untuk Indek biaya Personil Inti sesuai dengan pendidikan dan masa pengalaman kerjanya ada diatur atau ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan No : 52/SK.DPN/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, tentang ketentuan Pedoman Standar Minimal tahun 2010 Biaya Langsung Personil (Remuneration / Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) kegiatan Jasa Konsultasi oleh Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) “ Dan untuk wilayah Kab. Aceh Tamiang Prop. Acehdikalikan dengan faktor wilayah yang besaran indeknya juga diatur dalam keputusan tersebut diatas;
Bahwa ada berapa Item pada RAB perencanaan yang terjadi kesalahan perhitungan namun hal tersebut juga Ahli lakukan perhitungan ataupun koreksi yaitu pada Item :
Biaya Langsung Non Personil :
a). Ahli Sturktur Perjalan dinas B. Aceh ke Lokasi (PP) pada RAB sebesar Rp. 1.800.000,- hasil Investigasi sebesar Rp. 3.600.000,-.
b). Ahli Mekanika Tanah Perjalan dinas B. Aceh ke Lokasi (PP) pada RAB sebesar Rp. 3.000.000,- hasil Investigasi sebesar Rp. 6.000.000,-.
c). Test Sondir/Boring pada RAB sebesar Rp. 22.500.000,- hasil Investigasi sebesar Rp. 31.500.000,-
Bahwa tugas dan Tanggung Jawab maupun produk yang dihasilkan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) PT. CITRA KARYA CONSULTANT, yaitu :
A. Profesional Staf :
1). 1 personil Team Leder tugas dan tanggung jawabnya adalah :
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan perencanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
2). 2 personil Tenaga Struktur Bagunan tugas dan tanggung jawabnya adalah : Membuat Design dan konsep-konsep bangunan.
3). 1 personil Tenaga Ahli Arsitek tugas dan tanggung jawabnya adalah :
Membuat perencanaan dimensi dan perhitungan struktur.
4). 2 personil Tenaga Ahli Mekanika Tanah tugas dan tanggung jawabnya adalah : Membuat perencanaan struktur tanah dan penyelidikan tanah serta desaign struktur tanah bangunan bawah.
5). 2 personil Tenaga Ahli Cost Estimator tugas dan tanggung jawabnya adalah : Membuat dokumen biaya , suvey material dan perhitungan quality dan quantity material.
B. Sub Profesional Staff :
1). 1 personil Tenaga bantu Arsitek, 1 personil Tenaga bantu tehnik Sipil dan tugas dan tanggung jawabnya adalah : Infut gambar kerja hasil perencanaan kedalam program CAD.
Bahwa kebutuhan Profesional Staf dan Sub Profesional Staf yang tertuang didalam RAB Usulan tersebut harus sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen Teknis;
Bahwa tujuan dilakukannya Evaluasi dan Penelitian terhadap dokumen – dokumen Konsultansi Perencanaan tersebut adalah untuk memastikan apakah dokumen-dokumen konsultansi perencanaan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, dan untuk menentukan jenis kontrak (Surat Perjanjian Kerja Sama) Konsultan Perencana tersebut, serta untuk memastikan apakah RAB yang diajukan dalam penawaran sudah sesuai dengan dokumen teknis dan dokumen lainnya untuk dapat dilakukan negoisasi sehingga dapat dinyatakan PT. Citra Lestari Consultant sebagai pemenang atau layak ditunjuk sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, dan juga untuk menghitung Rencana Anggaran Biara (RAB) terhadap berapa nilai yang wajar atau yang seharusnya dapat dibayarkan kepada pihak PT. Citra Lestari Consultant selaku Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan;
Bahwa berdasarkan fakta dilapangan, bahwa pembangunan mesjid agung hanya sebata pembuatan pondasi, namun pada RAB perencanaan ada pekerjaan laboratorium bangunan atas 8000m dengan nilai total 140 jt, apakah itu termasuk biaya yang harus bayarkan, menurut saya perencanaan walaupun dilapangan dikerjakan secara parsial namun dalam merencanakan harus dilakukan secara penuh, sedangkan untuk yang 8000m adalah hasil kerja dari tenaga ahli struktur bangunan;
Bahwa Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) No : 01/Kontrak/PAN/2011, tanggal 15 Agustus 2011, nilai Kontrak Rp. 797.600.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta enam ratus ribu Rupiah) terhadap perencanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, jangka waktu pelaksanaannya adalah 3 (tiga) Bulan;
Bahwa Billing Rate adalah Pedoman pembiayana orang perbulan;
Bahwa Prinsipnya dalam kasus ini telah terjadi selisih pembayaran yaitu ada beberapa item pekerjaan yang tidak layak atau tidak dapat dibayarkan sehingga terjadi selisih pembayaran terhadap konsultan perencana tersebut;
Bahwa Dokumen-dokumen yang Ahli teliti dan evaluasi adalah dokumen yang berhubungan dengan Kontansi Perencanaan, yaitu dokumen sebagai berikut :
a. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Nomor : 602/SPPB/307/ TBJK/ PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009, dengan nilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
b. Surat Perjanjian Kerja Sama ( Kontrak ) Konsultan Perencana, Nomor : 01/Kontrak/PAN/2011, tanggal 15 Agustus 2011, dengan nilai Rp. 797.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
c. Dokumen Usulan Biaya Konsultan Perencana PT. Citra Lestari Consultant.
d. Dokumen Teknis Konsultan Perencana PT. Citra Lestari Consultant.
e. Rencana Anggaran Biaya tanggal 06 Agustus 2011.
f. Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) nomor :0022827 / LS / BL / 2009 tanggal 17 Desember 2009 dan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) nomor : 0030826 / LS / BL / 2009 tanggal 31 Desember 2009 beserta lampiran SPP, SPM beserta lampiran.
g. Notulen rapat pembahasan rencana kerja pelaksanaan pembangunan mesjid agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I tanggal 11 Agustus 2011.
h. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Konsultan perencana PT. Citra Lestari Konsultan tanggal 12 Agustus 2011.
i. Engineer Estimate Konsultan perencana PT. Citra Lestari Konsultan tanggal....Desember 2011.
j. Dokumen Laporan Pekerjaan Pemeriksaan Tanah (Subsurface Investigation Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dari
Laboratorium Mekanika Tanah Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh.
k. Laporan Pendahuluan (Inception Report) Pembangunan Mesjid Agung.
l. Analisa Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
m. Perencanaan Struktur Bangunan Utama Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
n. Perencanaan Struktur Menara Mesjid Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
o. Perencanaan Struktur Kubah Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
p. Analisa Perencanaan Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
q. Laporan Draft Perhitungan Struktur (Draft Stucture Calculations Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
r. Laporan Antara Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
s. Spesifikasi Teknis dan Standar Pengadaan (Pekerjaan Konstruksi) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
t. Dokumen Nota design Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang,
u. Rencana Anggaran Biaya Struktur (RAB) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
v. Laporan Perencanaan (Final Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
w. Gambar - Gambar Rencana Struktur Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, Lokasi Desa Tanah terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
2. Ahli Drs. SAIFUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli memberikan keterangan dalam persidangan ini dikarenakan Ahli merupakan Tim Audit dengan jabatan selaku Pengendali Teknis sesuai dengan Surat Tugas Nomor : ST-0201/PW01/5/2015, tanggal 14 April 2015, untuk melakukan Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang sumber dana Otsus Tahun Anggaran 2009 ;
dalam hal ini Ahli menggantikan Ahli atas nama Drs. Yan selaku Ketua Tim, yang mana Drs. Yan berhalangan untuk memberikan keterangan dikarenakan adanya tugas lain;
Bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor: 602/SPPB /307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009 dengan Nilai Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2009 adalah melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas permintaan Penyidik Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang;
Bahwa Item pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terhadap Pekerjaan Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang adalah pada Kegiatan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang di laksanakan oleh Konsultan Perencana yaitu PT. Citra Lestari Consultan pada Pekerjaan Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, dimana adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) diantaranya :
-
No UraianPekerjaan JumlahHarga
(Rp)
I BiayaLangsungPersonil A. Profesional staff TenagaAhliStrukturBangunan
22.500.000,00 TenagaAhliMekanik Tanah
22.500.000,00 TenagaAhli Cost Estimator
19.500.000,00 C.PembuatanGambar 3 Dimensi -Pembuatangambar 3 dmensi 32.000.000,00 D.PembuatanGambarArsitektur -GambarArsitektur 40.500.000,00 JumlahBiayaLangsungPersonil 137.000.000,00 II BiayaLangsung Non Personil D. Survey Mekanika Tanah -Analisisstrukturbawah 85.000.000,00 E. Test Laboratorium -AnalisisBangunanAtas 8000 m2 140.000.000,00 JumlahBiayaLangsung Non Personil 225.000.000,00 Total 362.000.000,00
Dengan Rincian :
Biaya Langsung Personil,
Biaya Langsung Personil, Bagian A, Profesional Staff di dalam kontrak, ditemukan adanya kelebihan jumlah personil Tenaga Ahli Struktur Bangunan, Tenaga Ahli Mekanika Tanahdan Tenaga Ahli Cost Estimator yang dibayarkan sesuai RAB, dibandingkan dengan ditawarkan konsultan PT. Citra Lestari Consultant dalam Dokumen Usulan Teknis.
Pembuatan Gambar 3 Dimensi sebesar Rp 32.000.000,-dan Pembuatan Gambar Arsitektur sebesar Rp 40.500.000,- tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil.
Sesuai Surat Keputusan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Nomor 52/SK.DPN/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal Tahun 2010 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) butir 5 menyatakan bahwa “Biaya Langsung Personil bagi seorang tenaga ahli yang memberikan jasa konsultansi dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari, jam) ditetapkan berdasarkan pengalaman professional yang setara (comparable experiences)”.
Sehingga hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi dan gambar arsitektur merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur, maka pembuatan gambar 3 dimensi dan gambar arsitektur bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Biaya Langsung Non Personil
Survey Mekanika Tanah berupa analisis struktur bawah tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayaran juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, hasil akhirnya berupa perhitungan pondasi merupakan hasil akhir dari Ahli Mekanika Tanah maka analisis struktur bawah bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Test Laboratorium berupa analisis bangunan atas 8000 M2 tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Hasil akhirnya tidak diketahui, bila hasil akhir yang dimaksud berupa Perhitungan Analisis Struktur dengan Software, maka hasil akhir merupakan hasil akhir dari Ahli Struktur. Sehingga analisis struktur bawah bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan.
Bahwa dengan demikian dari jumlah yang dibayarkan untuk pelaksanaan pembangunan mesjid tersebut terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah);
Bahwa terhadap dokumen yang diperoleh, dana otsus tersebut di hibah ke Pemkab Atam melalui panitia pembangunan mesjid di tahun 2009, dan dicairkan di tahun 2009 juga sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) menyebutkan Kerugian Keuangan negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai;
Bahwa pencairan dana Tahap II (30%) dan tahap III (20 %) dengan nilai total Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang diajukan oleh Ketua Panitia dan disetujui oleh Penggunan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tersebut tidak dibenarkan dan tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK/2009, tanggal 16 Oktober 2009, Pasal 9 Cara Pembayaran, dikarenakan pihak panitia pembangunan Mesjid Agung tidak melaksanakan pekerjaan (realisasi fisik 0 %), dan yang seharusnya pihak panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, mempergunakan terlebih dahulu dana tahap I (50%) dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) serta membuat pertanggungjawaban penggunaan dana tahap I sebagai dasar pengajuan pencaiaran dana Tahap II dan selanjutnya setelah tahap II dicairkan dan dipergunakan serta dipertanggungjawaban yang kemudian sebagai dasar pengajuan pencairan tahap III;
Bahwa untuk mekanisme tahapan pencairan dana Swakelola pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut diatur pada :
a). Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No : 602/SPPB/307/TBJK/ PPTK/2009, tanggal 16 Oktober 2009.
Pasal 9 Cara Pembayaran :
Pembayaran Pemberian Bantuan dalam pasal 5 dilakukan secara bertahap dengan perincian berikut:
Pembayaran Tahap pertama kepada PIHAK Kedua sebesar 50 % dari nilai pemberian bantuan.
Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30 % dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 50 % yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana.
Pembayaran Tahap Ketiga sebesar 20 % dapat dilakukan setelah prestasi pekerjaan mencapai 80 % yang dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran/Penarikan dana
b). Ingub Aceh No : 451/358/2008, tanggal 05 Juli 2008, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/Meunasah
Pada “ BAB V Mekanisme Penyaluran Dana, huruf B. Tahapan Pencairan Dana”
Berdasarkan Klasifikasi Nilai
1.1 Pencairan dana dilakukan dalam 3 kali penarikan untuk nilai Rp. 0 sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
1.1.1 Pencairan Tahap I setinggi-tingginya 50 % dari jumlah anggaran yang telah ditetapkan untuk setiap kegiatan.
Pengajuan penarikan dana dilakukan setelah sebelumnya pimpinan dayah/pesantren dan panitia pembangunan Mesjid/Meunasah mengajukan dokumen perjanjian dana, yang meliputi :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Daftar Rencana Kerja (DRK).
Kwitansi.
1.1.2 Tahap II, penarikan 30 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap I pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap I (SP-4 Tahap –I)
1.1.3 Tahap III, penarikan 20 % dapat dicairkan dengan pernyataan dokumen sebagai berikut :
Berita Acara Pembayaran dan Penarikan Dana (BAPPD).
Foto Visualisasi Tahap II pekerjaan.
Kuitansi.
Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan Tahap II (SP-4 Tahap –II)
c). Lampiran 1 Bab III poin B.3 huruf c dan huruf d Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa :
- huruf c :
Pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana dikeluarkan dilaporkan secara berkala kepada pengguna barang/jasa.
- huruf d :
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh penerima hibah
Bahwa terhadap Realisasi pembangunan Mesjid dilapangan, pada saat itu tidak ada dibuat Laporan pertanggungjawaban oleh panitia, dan ketika pembayaran telah dilakukan 100% akan tetapi pembangunan belum berjalan sama sekali sehingga hal tersebut bertentangan dengan Ingub, begitu juga untuk tahun 2010 tidak ada kegiatan pembangunan, hanya rapat-rapat yang dilakukan;
Bahwa Cara/Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang Ahli lakukan adalah sebagai berikut :
Melakukan perhitungan realisasi pembayaran Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang sesuai Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 tgl 15 Agustus 2011.
Menghitung Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yang dapat di bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi dengan membandingkan butir (1) dengan butir (2) sehingga diperoleh kesimpulan adanya pembayaran Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa cara Ahli mengetahui bahwa pekerjaan dilakukan dimulai dari tahun 2011 adalah dengan melihat melalui kontraknya antara Konsultan dengan panitia pembangunan mesjid, yang seharusnya dilakukan pada tahun 2009;
Bahwa terhadap proposal Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dengan Item Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan adanya revisi sepihak dari panitia yang mencantumkan biaya konsultan Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan ini tidak dibenarkan apabila berdasarkan pada Ingub No.2;
Bahwa terhadap setiap dana yang akan dicairkan adalah diminta oleh terdakwa H. AWALLUDDIN, dan dana kemudian masuk ke rekening panitia, haruslah ada pertanggungjawaban terhadap realisasi pekerjaan pembangunan mesjid agung;
Bahwa sebagaimana metode tersebut, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap Pekerjaan Swakelola Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang Sumber Dana Otsus Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2009, sebesar Rp 362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), akan tetapi terjadi penyimpangan dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), sehingga kerugian negara adalah menurut Ahli adalah Rp 362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan ahli ade charge (meringankan bagi terdakwa) yakni ATAS YUDHA KANDITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ketika maksud dan tujuan dari disalurkannya danabantuan tersebut untuk kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiangkepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang, maka seharusnya dana tersebut dikembalikan kepada pemberi dana dengan acuan diperuntukan untuk apa dana tersebut;
Bahwa dalam kondisi bahwa uang yang sudah dicairkan ke masyarakat (panitia pembangunan mesjid) yang juga tercantum dalam DIPA Dinas Bina Marga dan Cipta Karya seharusnya yang harus melaksanakan adalah Satker nya karena konstruksi yang tidak sederhana tidak boleh dilimpahkan kepada masyarakat;
Bahwa terhadap pemberian bantuan yang sudah lepas dari rekening Negara, dan ketika suatu pekerjaan adalah Swakelola, maka didalamnya nanti akan ada kegiatan pengadaan, dan dalam hal perencanaan haruslah hal tersebut diserahkan kepada orang yang berkompeten, dan hal perecanaan adalah hal wajib yang harus ada sebelum dilaksanakannya pembangunan;
Bahwa yang dilakukan oleh panitia pembangunan mesjid ini sudah mengitkuti UU Jasa Konstruksi, bahwa setiap membangun sesuatu haruslah telah ada perencanaannya bukan lah kelompok masyarakat yang merencanakan;
Bahwa untuk acuan terhadap Kepres mengenai perihal proses pemberian wewenang kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan mesjid tersebut adalah tergantung dari kelompok masyarakat itu sendiri yang dalam hal ini adalah melalui penunjukan langsung;
Bahwa terkait dengan tumpang tindihnya peraturan yang duganakan dalam perkara pembangunan mesjid ini, maka yang digunakan adalah peraturan yang paling tinggi;
Bahwa terhadap status uang Negara yang ada didalam perkara ini, saksi tidak memiliki kompetensi untuk itu, sehingga saksi menarik keterangannya terkait perihal uang Negara atau tidak;
Bahwa terhadap Perpres 54, maka proses pengadaan Rp 757.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah masuk kedalam seleksi umum.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 para tokoh masyarakat mengusulkan agar dapat dibangun Mesjid Agung di Kabupaten Aceh Tamiang, dikarenakan Aceh Tamiang merupakan pintu gerbang Aceh;
Bahwa ada diadakan rapat musyawarah diawal tahun 2009 sekitar bulan maret 2009 ;
Bahwa dalam rapat tersebut diputuskan tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dipilih oleh mayarakat, dan bupati mengeluarkan 3 (tiga) SK dalam pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahaw terdakwa sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa pada rapat pertama ditentukan Anggaran Pembangunan Mesjid Agung tersebut sekitar Rp 56.000.000.000,- (lima puluh enam milyar rupiah) untuk struktur itu belum sampai dengan selesai;
Bahwa cara mendapat dana, panitia meminta bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa Pemerintah Provinsi Aceh memberikan dana sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atas dasar ngomong-ngomong pada saat kunjungan Gubernur Aceh ke Kabupaten Aceh Tamiang;
Bahwa yang membuat proposal adalah saksi SYAHRUL, D. BE, ST. dan terdakwa yang bertanda tangan untuk selanjutnya dibawa ke Banda Aceh;
Bahwa Instruksi gubernur menjadi acuan provinsi untuk mencairkan uang;
Bahwa saksi SONTA WISESA Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang mengundangnya ke Kabupaten Aceh Tamiang atas dasar rekomendasi dari Pak LUKMAN yang berada di Bandung;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2011 saksi SONTA WISESA selaku Direktur PT. CITRA CONSULTAN ditunjuk sebagai Konsultan Perencana Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa pada tahun 2011 terdakwa ditunjuk sebagai ketua musyawarah di provinsi, sehingga terdakwa tidak terlalu fokus pada Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa saksi SONTA WISESA selaku Direktur PT. CITRA CONSULTAN disini dikarenakan saksi SONTA WISESA sebagai Konsultan Perencana Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa saksi SONTA WISESA mengajukan penawaran sebesar Rp 797.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa Tim Teknis ada berkonsultasi dengan terdakwa terkait Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut;
Bahwa terhadap Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) termin, termin yang pertama tanggal 15 September 2011 sebesar Rp 159.520.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), termin kedua tanggal 23 Oktober 2011 sebesar Rp. 239.280.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), termin ketiga tanggal 30 November 2011 dan termin yang ke empat tanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp 159.520.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga keseluruhan pembayaran berjumlah total Rp 797.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa pentingnya gambar 3 (tiga) dimensi untuk promosi/sosialisasi Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa terdakwa ada mengajukan proposal Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang sampai ke luar negeri yakni Arab saudi;
Bahwa pada saat terdakwa menandatangani proposal Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh terdakwa tidak ada melihat dan membacanya;
Bahwa sifat uang bantuan Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) itu merupakan Swakelola;
Bahwa pada tahun 2010 uang Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)masuk ke rekening panitia;
Bahwa penunjukan Konsultan Perencana Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiangyakni PT. CITRA CONSULTAN berdasarkan hasil musyawarah panitia rapat;
Bahwa uang Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) itu dari hasil perhitungan Panitia Mesjid dan uang Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan tim teknis;
Bahwa pembayarannya disepakati berdasarkan kontrak Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Bahwa pembayaran Termin kesatu sampai dengan Termin ketiga ada libatkan tim teknis dan tim pelaksanaan;
Bahwa terdakwa tidak pernah merubah proposal;
Bahwa terdakwa tidak ada mengecek tim personil dari PT. CITRA CONSULTAN selaku konsultan perencanaan;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah pencairan uang Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dilakukan secaracash atau tidak, dikarenakan bukan kapasitas terdakwa, akan tetapi benar yang bisa narik uang hanya terdakwa dan bendahara saksi MARYANI melalui Giro;
Bahwa benar setiap kali permohonan pencairan uang Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang tim teknis yang penuhi, namun permohonan satu dan dua ada saksi Disposisi dengan menyatakan setuju (Acc);
Bahwa saksi tidak mengetahui RAB pada tanggal 20 November 2009 yang dibuat oleh saksi SYAHRUL, D.BE, ST.;
Bahwa usulan biaya Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yang menerima adalah tim teknis dari saksi SONTA WISESA selaku Direktur PT. CITRA CONSULTAN;
Bahwa saksi tidak ada menerima perubahan RAB terhadap usulan dari Konsultan Perencana, namun saksi ada dikasih tahu perubahan gambar tiga dimensi;
Bahwa item pekerjaan kegiatan meliputi : tiang pancang, cor semen dan saksi tidak ingat lagi;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban dibuat pada saat pekerjaan selesai dan ada dilaporkan ke provinsi dan pihak provinsi tidak ada datang mengawasi pembangunan;
Bahwa kontrak dibuat oleh Konsultan Perencana dan ada dibahas oleh tim Teknis dan ada terdakwa tanda tangan di ruangan terdakwa;
Bahwa dasar kontrak Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiangadalah hasil putusan musyawarah;
Bahwa dasar pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiangini sesuai kontrak berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh dan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010;
Bahwa terdakwa juga ada koordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh terkait dana Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang pada saat itu masih berada direkening panitia dikarenakan belum adanya sama sekali pekerjaan dan petunjuk dari BPK Perwakilan Aceh agar segera dilaksanakan pembangunan Mesjid Agung tersebut;
Bahwa Dana yang direncanakan untuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang muncul pada rapat tanggal 22 Juli 2011 sebesar Rp 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) bukan pada tahun 2009;
Bahwa pada saat diajukan proposal belum ada dicantumkan Dana sebesar Rp 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) tersebut dalam proposal ke provinsi;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiangtidak ada mendapatkan honor apapun kecuali tim panitia pelaksana pekerjaan;
Bahwa Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang merupakan Mesjid masyarakat, namun dibantu oleh pemerintah daerah;
Bahwa pada tahun 2013 dan 2014 ada anggaran dari APBD sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk melanjutkan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
Dokumen Rincian Transaksi terhadap masuk dan keluarnya uang pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang:
1 (Satu) Lembar photo copy dokumen surat permohonan membuka Rekening Giro atas nama: Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 001/PAN-MESJID AGUNG/2009, tanggal 09 Desember 2009 kepada Kepala BPD Capem Kuala Simpang, yang telah dilegalisir;
7 (Tujuh) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Desember 2009 s/d 04 Juni 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 04/06/13 11:58;
2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:32;
2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:35;
Dokumen Slip Penarikan uang dari Rekening Giro pada PT. Bank BPD Aceh untuk penggunaan sebagai biaya operasional terhadap pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar : Rp. 10.800.000,- tanggal 30 Juni 2010, untuk pembayaran sewa alat berat penumbangan pohon kelapa sawit diareal pembangunan Mesjid, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 921.000,- tanggal 20 Agustus 2010, untuk pembayaran biaya rapat dan operasional, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 19.010.000,- tanggal 13 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan persiapan peletakan batu pertama, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar 159.520.000,- tanggal 16 Sepetember 2011, untuk pembayaran Termin I pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 40.121.500,- tanggal 21 September 2011, untuk pembayaran pembuatan barak kerja ukuran 4x15 meter pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 29.400.000,- tanggal 28 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pematanga lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 14.380.000,- tanggal 13 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya kekurangan operasional pematangan lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 308.980.000,- tanggal 25 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Tiang Pancang Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin II Perencanaan PT. Citra Lestari Consultant, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 449.673.000,- tanggal 31 Oktober 2011, untuk pembayaran uang muka (DP) pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 770.868.000,- tanggal 18 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin I pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 97.325.000,- tanggal 23 Nopember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan dilokasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 239.280.000,- tanggal 30 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin III pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 511.851.000,- tanggal 01 Desember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin III biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 281.960.000,- tanggal 02 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin IV biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 195.110.000,- tanggal 12 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap II pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 109.900.000,- tanggal 19 Januari 2012, untuk pembayaran usulan biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap III pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 332.815.000,- tanggal 25 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap IV pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp 515.700.000,- (lima ratus lima belas juta tujuh ratus ribu rpiah) tanggal 06 Februari 2012, untuk pembayaran biaya pembelian dan pemancangan serta operasional lainnya pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Examplar photo copy Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, yang telah dilegalisir;
1(satu) Examplar Foto Copy Dokumen kelengkapan Realisasi pembayaran untuk SPP-LS tahap I, tahap II dan Tahap III untuk Penarikan dana bantuan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari Dana otsus tahun anggaran 2009, yang berisikan:
Fotocopy sesuai asli dokumen realisasi penarikan dana Tahap I untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0022827 /LS/BL/2009 tanggal 17 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor : KU.932/5598/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Perintah membayar (SPM) dengan nomor 005598 tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyataan SPM, Nomor : 900/278/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/634/BL/TBK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/634/BL/TBK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat pengantar SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kegiatan SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Rincian Rencana Penggunaan Dana, SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kontrak kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Tanda Penerimaan (Kwitansi) Pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50 % atau sebesar Rp. 2000.000.000,- untuk Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No. 602/SPPB/TBJK/PPTK III/ 2009 Tanggal 16 Oktober 2009, di buat di Banda Aceh tanggal 09 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, St dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah), pada tanggal 09 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard rupiah) tanggal 09 Desember 2009.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009.
Prosal Pembangunan Mesjid agung Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tanggal 23 maret 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 187 tahun 2009, tanggal 06 April 2009, tentang perubahan atas keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 670 tahun 2009, tanggal 09 Desember 2009, tentang perubahan ke dua atas keputusan Buapti Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang, No. Rekening : 041.01.99.590177-0, Bank BPD Aceh Cab. Kuala Simpang.
KTP an. H. Awaluddin, SH SpN. MH selaku ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Gubernur Aceh No: Ku.954.1/073/2009,tanggal 16 juni 2009 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran /Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya No: 9 /PTS/DBC/2009,tanggal 13 April 2009 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.
Foto Copy sesuai Asli Dokumen Realisasi Penarikan dana Tahap II dan Tahap III untuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yaitu:
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0030825/LS/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor: KU.932/5599/2009, tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005599/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Pernyataan nomor:/900/278/2009, tertanggal Banda Aceh 16 Desember 2009.
Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pengantar Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tertanggal Banda Aceh... Desember 2009.
Ringkasan kegiatan SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009.
Rincian rencana penggunaan dana SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, Pembayaran Tahap – II sebesar 30 % dan Tahap III sebesar 20% dengan jumlah Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) atas pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh.
Ringkasan Kontrak (tanpa tanggal) bulan Desember 2009, dengan ketentuan Sanksi : Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mencapai 80 % maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) tanggal … (tanpa tanggal) Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 20% terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap II sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap III sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap I (SP4-Tahap I) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap II (SP4-Tahap II) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap III (SP4-Tahap III) tanggal 13 Desember 2009.
Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) organisasi Dinas Bina Marga dan CiptaKarya Aceh tahun anggran 2009.
Dokumen Rapat yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang untuk membahas masalah perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang:
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat Konsolidasi Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 26 Mei 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh, pada tanggal 30 Juli 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh Bapak Sonta Wisesa, pada tanggal 6 Agustus 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat finalisasi Rancangan Gambar Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan Rencana pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I (Pertama), pada tanggal 3 Agustus 2010, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat persiapan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 22 Juli 2011, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 10.00 Wib, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pengambilan sikap untuk menentukan Konsultan, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 14.00 Wib, yang dilegalisir.
Dokumen Tahap I Produk PT. Citra Lestari Consultant :
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Analisa Pekerjaan Pemeriksaan Tanah (Subsurface Investigation Report) pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Pendahuluan (Inception Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Analisa Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap II Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Antara (Intern Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) exemplar photo copy dokumen Laporan Draft Perhitungan Struktur (Draft Structure Calculations Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar rencana struktur pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) Exemplar photo copy gambar rencana pondasi tahap I pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap III Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rencana Anggaran Biaya Struktur (RAB) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Spesifikasi Teknis dan Standar Pegadaan (Pekerjaan Konstruksi) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Nota Design Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur bangunan utama pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur menara Mesjid pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur kubah pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Analisa Perencanaan Pondasi pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Laporan Perencanaan (Final Report) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Perhitungan Struktur Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Gambar Auto Cad Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Laporan Perencanaan;
1 (satu) Keping Soft Copy CD RAB & RKS Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar Rencana Struktur Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping soft copy Gambar Perspektif Mesjid Agung;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen Teknis pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kecamatan Karang baru oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen usulan biaya pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Aceh Tamiang oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Negosiasi dan Klarifikasi Pekerjaan Perencana struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi lokasi Karang Baru - Kab. Aceh Tamiang, Tahun anggaran 2011 dengan jumlah biaya di bulatkan Rp. 797.600.000,- yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 12 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kab. Aceh Tamiang,dengan jumlah total Rp 4000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 06 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009 ,tanggal 16 Oktober 2009,pekerjaan Pembangunan Mesjid,pelaksana Panitia Pembangunan Mesjid Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang ;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/Kontrak/Pan/2011, tanggal 28 September 2011,pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Tiang Pancang Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang,Pelaksana PT.Pilaren;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/Pan/2011 ,tanggal 15 Agustus 2011, pekerjaan Perencanaan struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Bon Pengiriman (D – 02) Tiang Pancang dari PT. Jaya Beton Indonesia;
1 (satu) Exemplar Foto Dokumentasi Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Bulanan dan mingguan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian bulan Maret 2012 Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Back Up data Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian Barang masuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Menimbang, bahwa oleh karena surat bukti maupun barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap surat bukti dan barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim dapat dipergunakan sebagai bahan untuk memperkuat pembuktian oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2009 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh telah mengalokasikan dana untuk Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Nomor 1.03.1.03.01.30.09.5.2 tanggal 05 Maret 2009 pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung yang bersumber dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)-OTSUS Tahun Anggaran 2009;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut telah ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya dalam Instruksi Gubernur Aceh Darussalam Nomor : 451/358/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren Serta Perbaikan dan Penyehatan Lingkungan Mesjid/ Meunasah;
Bahwa untuk melaksanaaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut Bupati Aceh Tamiang membentuk Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan Penanggung Jawab yakni terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 06 April 2009 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu :
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi / pihak-pihak terkait;
Mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaksanakan tugas-tugas menyangkut dengan kegiatan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaporkan secara tertulis hasil kegiatan kepada Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa benar pada tanggal 16 Oktober 2009 saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bersama-sama dengan terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang telah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/ PPTK III/2009 dengan jumlah harga pemberian bantuan tersebut sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sampai selesai 100% ditetapkan selama 69 (enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa benar setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, kemudian diajukan Proposal Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa dengan persyaratan-persyaratan yang telah dipersiapkan, yaitu : Peta Lokasi, Gambar yang akan direncanakan, Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh panitia yang dibentuk beserta swadaya masyarakat beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, dengan rincian pekerjaan yaitu : Pekerjaan persiapan, pekerjaan pematangan lahan dan pekerjaan bangunan utama yang terdiri dari pekerjaan struktur bawah berupa pekerjaan pondasi tiang pancang;
Bahwa benar pada tanggal 09 Desember 2009 terdakwa selaku ketua panitia pembangunan mesjid mengajukan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% yang kemudian pada tanggal 29 Desember 2009 pembayaran tahap I senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ditransfer ke rekening panitia pembangunan Mesjid Agung dengan nomor rekening 041.01.99.590177-0;
Bahwa benar sampai berakhirnya jangka waktu Perjanjian Pemberian Bantuan, progress pekerjaan ternyata masih nihil. Namun dengan alasan akan berakhirnya tahun anggaran yang berakibat sisa dana bantuan tidak dapat dicairkan lagi, maka bersamaan dengan permintaan pembayaran tahap I, terdakwa juga telah mengajukan permintaan pembayaran tahap II sebesar 30% dan tahap III sebesar 20%. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2010 uang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) masuk ke rekening Panitia Pembangunan Masjid Kabupaten Kuala Simpang. Sehingga dana bantuan pembangunan Mesjid Agung yang telah dilakukan penarikan 100% atau sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Bahwa benar pada waktu melakukan pembayaran tahap II dan tahap III pelaksanaan pembangunan mesjid belum dilakukan namun saksi Ir. Azhari Ali selaku PPTK pembangunan sarana dan prasarana gedung wilayah III dan saksi Ir. Ridwan, MT selaku kuasa pengguna anggaran tidak melakukan penilaian/perhitungan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh panitia pembangunan Mesjid Agung;
Bahwa benar ternyata pembangunan mesjid tersebut tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya perencanaan teknis dari Konsultan Perencana, karenanya Terdakwa menghubungi saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT untuk membuat perencanaan struktur bangunan Mesjid Agung tersebut;
Bahwa benar Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT telah melakukan beberapa kali rapat, dimana pada rapat tanggal 22 Juli 2011 disepakati biaya perencanaan untuk keperluan pembangunan Mesjid tersebut sebesar Rp.800.000.000,00. Seterusnya saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT membuat dokumen penawaran Usulan Biaya Atas Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Perencanaa Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Panitia Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, berikut Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan revisi/perubahan sepihak oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang atas kesepakatan bersama antara saksi SYAHRUL, D.BE.ST. dan saksi ILHAM AGENG PRANATA, ST dan saksi Ir. SONTA WISESA atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 dengan rincian pekerjaan menjadi : Biaya Pengelolaan Proyek, Biaya Konsultant, Pekerjaan Pematangan Lahan, Pekerjaaan Struktur Bawah;
Bahwa benar pada tanggal 11 Agustus 2011 Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengadakan Rapat mengenai Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang turut dihadiri oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku direktur utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT, dimana dalam rapat tersebut diperoleh keputusan yaitu: kegiatan pekerjaan perencanaan pembangunan Mesjid Agung pelaksanaannya akan dikontrakkan dan tidak dilakukan dengan swakelola; dan Ir. Sonta Wisesa selaku Direktur utama PT. Citra Lestari Consultant ditunjuk sebagai perencana;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 15 Agustus 2011 terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid dengan saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai sebesar Rp.797.600.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), dengan Rincian Pekerjaan sebagai berikut:
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 189.000.000,00 B Sub Profesional Staf 152.000.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Sub Total Biaya Langsung Personil 413.500.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL A Biaya Kantor 26.750.000,00 B Biaya Survey Lapangan 41.550.000,00 C Transport Kantor/Lapangan 47.700.000,00 D Survey Mekanika Tanah 107.500.000,00 E Test Laboratorium 140.000.000,00 F Biaya Laporan dan Pengadaan 20.600.000,00 Sub Total Biaya Langsung Non Personil 384.100.000,00 Total 797.600.000,00
Bahwa benar sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Perencanaan Struktur tersebut Terdakwa tidak melakukan penilaian/klarifikasi atas Usulan Biaya dan Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga yang diajukan saksi Ir. SONTA WISESA, apakah semua komponen biaya boleh dibayarkan ataukah tidak;
Bahwa benar atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT telah memohon pembayaran, yang selanjutnya telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
Termin I dibayarkan pada tanggal 15 September 2011 sebesar Rp.159.520.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Termin II dibayarkan pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp.239.280.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Termin III dibayarkan pada tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp.239.280.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Termin IV dibayarkan pada tanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp.159.520.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Bahwa benar terhadap pembayaran atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ahli AGUNG PUTRA HANDANA, ST., MT. Dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) terdapat komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan sebesar Rp.362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 1. Tenaga Ahli Struktur Bangunan 22.500.000,00 2. Tenaga Ahli Mekanika Tanah 22.500.000,00 3. Tenaga Ahli Cost Estimator 19.500.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi - Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur - Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personil 137.000.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL D Survey Mekanika Tanah - Analisis struktur bawah 85.000.000,00 E Test Laboratorium - Analisis Bangunan Atas 8000 m2 140.000.000,00 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 225.000.000,00 Total 362.000.000,00
Bahwa benar setelah diaudit oleh ahli dari BPKP terhadap Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pembayaran terhadap komponen biaya yang seharusnya tidak boleh dibayarkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh Nomor: SR-1239/PW01/5/2015 tanggal 05 Juni 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas yaitu :
P R I M A I R : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
S U B S I D A I R : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, yang apabila terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya bilamana dakwaan Primair tidak terbukti maka baru dibuktikan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Primair Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “Setiap Orang” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam Pasal 1 angka 3, maka subjek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa orang perorangan dan/atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi itu sendiri adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI sebagai Terdakwa dan telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Penuntut Umum sudah benar yakni Terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang“ ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “maupun” dalam penjelasan tersebut dapatlah diketahui bahwa UU No. 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan hukum secara alternatif, yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa menurut ajaran melawan hukum, yang disebut melawan hukum materiil tidaklah sekadar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil, bahwa melawan hukum hanyalah bertentangan dengan hukum tertulis saja;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal yang dimaksud maka dapat disimpulkan unsur secara melawan hukum disini dapat dibuktikan apabila perbuatan sipelaku melanggar peraturan perindang-undangan (dalam arti formil) maupun melanggar norma-norma kehidupan masyarakat atau tercela (dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 06 April 2009. Sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu :
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi / pihak-pihak terkait;
Mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaksanakan tugas-tugas menyangkut dengan kegiatan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaporkan secara tertulis hasil kegiatan kepada Bupati Aceh Tamiang;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2009 saksi Ir. RIDWAN, MT. selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bersama-sama dengan terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang telah menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/ PPTK III/2009 dengan jumlah harga pemberian bantuan tersebut sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sampai selesai 100% ditetapkan selama 69 (enam puluh sembilan) hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 24 Desember 2009;
Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, kemudian diajukan Proposal Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa dengan persyaratan-persyaratan yang telah dipersiapkan, yaitu : Peta Lokasi, Gambar yang akan direncanakan, Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh panitia yang dibentuk beserta swadaya masyarakat beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi SYAHRUL, D.BE.ST. selaku Kabag. Administrasi Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, dengan rincian pekerjaan yaitu : Pekerjaan persiapan, pekerjaan pematangan lahan dan pekerjaan bangunan utama yang terdiri dari pekerjaan struktur bawah berupa pekerjaan pondasi tiang pancang;
Bahwa pada tanggal 09 Desember 2009 terdakwa selaku ketua panitia pembangunan mesjid mengajukan permintaan pembayaran tahap I sebesar 50% yang kemudian pada tanggal 29 Desember 2009 pembayaran tahap I senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ditransfer ke rekening panitia pembangunan Mesjid Agung dengan nomor rekening 041.01.99.590177-0;
Bahwa sampai berakhirnya jangka waktu Perjanjian Pemberian Bantuan, progress pekerjaan ternyata masih nihil. Namun dengan alasan akan berakhirnya tahun anggaran yang berakibat sisa dana bantuan tidak dapat dicairkan lagi, maka bersamaan dengan permintaan pembayaran tahap I, terdakwa juga telah mengajukan permintaan pembayaran tahap II sebesar 30% dan tahap III sebesar 20%. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2010 uang senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) masuk ke rekening Panitia Pembangunan Masjid Kabupaten Kuala Simpang. Sehingga dana bantuan pembangunan Mesjid Agung yang telah dilakukan penarikan 100% atau sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah);
Bahwa ternyata pembangunan mesjid tersebut tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya perencanaan teknis dari Konsultan Perencana, karenanya Terdakwa menghubungi saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT untuk membuat perencanaan struktur bangunan Mesjid Agung tersebut;
Bahwa Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT telah melakukan beberapa kali rapat, dimana pada rapat tanggal 22 Juli 2011 disepakati biaya perencanaan untuk keperluan pembangunan Mesjid tersebut sebesar Rp.800.000.000,00. Seterusnya saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT membuat dokumen penawaran Usulan Biaya Atas Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Perencanaa Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Panitia Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang, berikut Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan revisi/perubahan sepihak oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang atas kesepakatan bersama antara saksi SYAHRUL, D.BE.ST. dan saksi ILHAM AGENG PRANATA, ST dan saksi Ir. SONTA WISESA atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 20 Nopember 2009 dengan rincian pekerjaan menjadi : Biaya Pengelolaan Proyek, Biaya Konsultant, Pekerjaan Pematangan Lahan, Pekerjaaan Struktur Bawah;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2011 Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengadakan Rapat mengenai Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang turut dihadiri oleh saksi Ir. SONTA WISESA selaku direktur utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT, dimana dalam rapat tersebut diperoleh keputusan yaitu: kegiatan pekerjaan perencanaan pembangunan Mesjid Agung pelaksanaannya akan dikontrakkan dan tidak dilakukan dengan swakelola; dan Ir. Sonta Wisesa selaku Direktur utama PT. Citra Lestari Consultant ditunjuk sebagai perencana;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Agustus 2011 terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid dengan saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 untuk Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai sebesar Rp.797.600.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Bahwa benar sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Perencanaan Struktur tersebut Terdakwa tidak melakukan penilaian/klarifikasi atas Usulan Biaya dan Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga yang diajukan saksi Ir. SONTA WISESA, apakah semua komponen biaya boleh dibayarkan ataukah tidak;
Bahwa terhadap Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung tersebut telah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) termin, termin yang pertama tanggal 15 September 2011 sebesar Rp 159.520.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), termin kedua tanggal 23 Oktober 2011 sebesar Rp 239.280.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), termin ketiga tanggal 30 November 2011 sebesar Rp 239.280.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah), termin yang ke empat tanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp 159.520.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga keseluruhan pembayaran berjumlah total Rp 797.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dalam kedudukannya selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang, yang kemudian terdakwa menghubungi saksi Ir. Sonta Wisesa selaku direktur utama PT. Citra Lestari Consultant untuk membuat perencanaan pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang yang selanjutnya tanpa melakukan penilaian/klarifikasi Terdakwa telah menyetujui usulan biaya dan dokumen negosiasi dan klarifikasi harga yang diajukan saksi Ir. SONTA WISESA, pada hal ada komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan;
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Masjid Aceh Tamiang tersebut terdakwa telah menyetujui pembayaran sejumlah Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dimana pembayaran dilakukan dalam 4 (empat) termin, padahal terhadap pembayaran pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Masjid Aceh Tamiang tersebut terdapat item atau komponen pekerjaan yang tidak perlu dilakukan pembayaran oleh terdakwa namun faktanya Ir. Sonta Wisesa tetap mengajukan permintaan pembayaran dan disetujui oleh terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Aceh Tamiang ;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa dalam kaitannya dengan pekerjaan pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang adalah karena Terdakwa berkedudukan sebagai Ketua Panitia Masjid berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang berikut Surat Keputusan (SK) perubahannya, sehingga Terdakwa memiliki kewenangan untuk itu, karenanya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa berupa menyetujui pembayaran pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang sebagaimana kontrak Nomor 01/Kontrak/PAN/2011 tanggal 15 Agustus 2011, padahal terdapat item atau komponen pekerjaan yang tidak seharusnya dibayarkan, menurut Majelis Hakim adalah kurang relevan dan amat subyektif apabila kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur tersebut dapat lebih obyektif apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa dalam menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa dalam pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang sebagaimana telah disebutkan diatas, karennya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang telah menyatakan unsur secara melawan hukum terhadap Terdakwa terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur selanjutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini sama dengan yang dimaksud dalam unsur ke-1 dakwaan Primair, sehingga dengan mengambil alih pertimbangan unsur ke-1 dalam dakwaan Primair seperti terurai diatas, Majelis Hakim menyatakan unsur ke-1 setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini haruslah secara gramatikal dan yuridis bahwa unsur ini bersifat alternatif dengan pemahaman bila salah satu telah terpenuhi, maka unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi, tidak perlu keseluruhannya dalam unsur harus terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide : Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal. 54);
Menimbang, bahwa kata menguntungkan mempunyai arti yang lebih luas, yaitu tidak hanya dalam artian materil namun juga dapat menjangkau pengertian yang bersifat immateril, misalnya kemudahan, prioritas atau kesempatan, ketiga hal tersebut merupakan bentuk keuntungan dalam arti immateril, sedangkan keuntungan yang sifatnya materil adalah uang, barang, laba dan bunga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide : R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni 2005, hal. 38);
Menimbang, bahwa dalam kegiatan Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang terdakwa merupakan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut diatas, apakah tindakan Terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang telah menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan pengertian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa PT. CITRA LESTARI CONSULTANT dengan Direkturnya Ir. Sonta Wisesa telah ditunjuk oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang in casu terdakwa untuk melaksanakan perencanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan kontrak tertanggal 15 Agustus 2011, Nomor 01/Kontrak/PAN/ 2011 untuk pekerjaan perencanaan struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang dengan nilai kontrak sebesar Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender, dengan rincian pekerjaan :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 189.000.000,00 B Sub Profesional Staf 152.000.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Sub Total Biaya Langsung Personil 413.500.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL A Biaya Kantor 26.750.000,00 B Biaya Survey Lapangan 41.550.000,00 C Transport Kantor/Lapangan 47.700.000,00 D Survey Mekanika Tanah 107.500.000,00 E Test Laboratorium 140.000.000,00 F Biaya Laporan dan Pengadaan 20.600.000,00 Sub Total Biaya Langsung Non Personil 384.100.000,00 Total 797.600.000,00
Menimbang, bahwa sebelum menandatangani kontrak Terdakwa tidak melakukan penilaian/klarifikasi terhadap usulan biaya dan dokumen negosiasi dan klarifikasi harga yang diajukan saksi Ir. Sonta Wisesa, pada hal ada komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan;
Menimbang, bahwa atas pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut saksi Ir. SONTA WISESA selaku Direktur Utama PT. CITRA LESTARI CONSULTANT telah memohon pembayaran dengan total keseluruhan Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), yang selanjutnya telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
Termin I dibayarkan pada tanggal 15 September 2011 sebesar Rp.159.520.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Termin II dibayarkan pada tanggal 25 Oktober 2011 sebesar Rp.239.280.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Termin III dibayarkan pada tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp.239.280.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Termin IV dibayarkan pada tanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp.159.520.000,00 oleh saksi SUKIYANTO, SE. selaku Wakil Bendahara Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh secara Cash/Tunai kepada saksi Ir. SONTA WISESA dengan diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap dana yang telah dibayarkan kepada saksi Ir. Sonta Wisesa tersebut terdapat komponen atau item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan yakni pada bagian :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 1. Tenaga Ahli Struktur Bangunan 22.500.000,00 2. Tenaga Ahli Mekanika Tanah 22.500.000,00 3. Tenaga Ahli Cost Estimator 19.500.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi - Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur - Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personil 137.000.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL D Survey Mekanika Tanah - Analisis struktur bawah 85.000.000,00 E Test Laboratorium - Analisis Bangunan Atas 8000 m2 140.000.000,00 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 225.000.000,00 Total 362.000.000,00
Menimbang, bahwa terhadap item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan terhadap item pekerjaan tersebut namun terdakwa telah memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran terhadap item pekerjaan tersebut, hingga pada akhirnya Ir. Sonta Wisesa telah menerima dengan baik pembayaran 100% dari nilai kontrak Nomor 01/Kontrak/PAN/2011, tanggal 15 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa selaku Ketua Panitia Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang telah memberikan persetujuan kepada saksi Ir. Sonta Wisesa untuk dilakukan pembayaran terhadap item pekerjaan :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 1. Tenaga Ahli Struktur Bangunan 22.500.000,00 2. Tenaga Ahli Mekanika Tanah 22.500.000,00 3. Tenaga Ahli Cost Estimator 19.500.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi - Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur - Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personil 137.000.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL D Survey Mekanika Tanah - Analisis struktur bawah 85.000.000,00 E Test Laboratorium - Analisis Bangunan Atas 8000 m2 140.000.000,00 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 225.000.000,00 Total 362.000.000,00
padahal seyogyanya item pekerjaan tersebut tidak dapat dibayarkan. Sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntung orang lain yang dalam hal ini saksi Ir. Sonta Wisesa selaku Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif yang merupakan cara-cara yang dapat dilakukan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, sehingga yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang telah menyalahgunakan kewenangan, maka harus dipahami terlebih dahulu pengertian dari “kewenangan” itu sendiri;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan hukum pidana tidak ditemukan pengertian tentang ”kewenangan (wewenang)”, karena pengertian ini termasuk dalam ruang lingkup Hukum Administrasi Negara;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Administrasi, pengertian “kewenangan” (authority) adalah kekuasaan yang diformalkan, baik terhadap sekelompok orang maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu baik yang berasal dari legislatif ataupun dari kekuasaan pemerintah. Sedangkan pengertian “wewenang” (competence) adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik, atau secara yuridis “wewenang” adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum. Oleh karenanya, menurut Hukum Administrasi Negara, setiap pemberian wewenang kepada suatu badan atau kepada seseorang selalu disertai dengan tujuan dan maksud diberikannya wewenang itu, karena penerapan wewenang itu harus sesuai dengan tujuan dan maksud diberikannya wewenang itu, sehingga apabila penggunaan wewenang tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian semula wewenang itu, maka disebut “penyalahgunaan wewenang” (detournament de provoir);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kesempatan" adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya, "kesempatan" ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosonngan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuaan-ketentuan tersebut. Dengan meyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan "sarana" adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3, maka yang dimaksud dengan "sarana "adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "jabatan" adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara dimana jabatan dilingkungan birokrasi meliputi jabatan struktural dan jabatan fungsional. Sehingga kata "jabatan" tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kedudukan adalah menunjukan tugas, tanggung jawab wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri dalam satuan organisasi Negara ataupun orang perseorangan yang bukan pegawai negeri yang mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab dalam korporasi. Sehingga "kedudukan" dalam perumusan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi bagi Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri, yakni : Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak Pidana Korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, dan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai Negeri atau Perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 163 Tahun 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 187 Tahun 2009 tanggal 06 April 2009. Sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu :
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi / pihak-pihak terkait;
Mempersiapkan segala keperluan berkaitan dengan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaksanakan tugas-tugas menyangkut dengan kegiatan pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Melaporkan secara tertulis hasil kegiatan kepada Bupati Aceh Tamiang;
Sehingga Terdakwa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati dalam pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
Menimbang, bahwa dalam kedudukan selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Tamiang Terdakwa bersama-sama dengan Ir. Sonta Wisesa telah menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang Nomor 01/Kontrak/PAN/2011, tanggal 15 Agustus 2011 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari, dengan rincian pekerjaan :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 189.000.000,00 B Sub Profesional Staf 152.000.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Sub Total Biaya Langsung Personil 413.500.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL A Biaya Kantor 26.750.000,00 B Biaya Survey Lapangan 41.550.000,00 C Transport Kantor/Lapangan 47.700.000,00 D Survey Mekanika Tanah 107.500.000,00 E Test Laboratorium 140.000.000,00 F Biaya Laporan dan Pengadaan 20.600.000,00 Sub Total Biaya Langsung Non Personil 384.100.000,00 Total 797.600.000,00
Menimbang, bahwa dari usulan biaya dan dokumen negosiasi dan klarifikasi harga yang diajukan saksi Ir. Sonta Wisesa yang kemudian dituangkan dalam kontrak ternyata terdapat komponen atau item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan yakni:
Biaya Langsung Personil, ditemukan adanya kelebihan jumlah personil Tenaga Ahli Struktur Bangunan, Tenaga Ahli Mekanika Tanah dan Tenaga Ahli Cost Estimator yang dibayarkan sesuai RAB, dibandingkan dengan ditawarkan konsultan PT. Citra Lestari Consultant dalam Dokumen Usulan Teknis.
Pembuatan Gambar 3 Dimensi dan Pembuatan Gambar Arsitektur tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung personil. Karena hasil akhirnya berupa gambar 3 dimensi dan gambar arsitektur merupakan hasil akhir Ahli Arsitektur, sehingga pembuatan gambar 3 dimensi dan gambar arsitektur bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan;
Biaya Langsung Non Personil;
Survey Mekanika Tanah berupa analisis struktur bawah tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayaran juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil, hasil akhirnya berupa perhitungan pondasi merupakan hasil akhir dari Ahli Mekanika Tanah maka analisis struktur bawah bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan;
Test Laboratorium berupa analisis bangunan atas 8000 M2 tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Satuan pembayarannya juga tidak termasuk dalam ketentuan biaya langsung non personil. Hasil akhirnya tidak diketahui, bila hasil akhir yang dimaksud berupa Perhitungan Analisis Struktur dengan Software, maka hasil akhir merupakan hasil akhir dari Ahli Struktur. Sehingga analisis struktur bawah bukan merupakan komponen biaya yang boleh dibayarkan;
Menimbang, bahwa sebelum menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Perencanaan Struktur tersebut Terdakwa tidak melakukan penilaian/ klarifikasi atas Usulan Biaya dan Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga yang diajukan saksi Ir. SONTA WISESA, apakah semua komponen biaya boleh dibayarkan ataukah tidak. Selanjutnya Terdakwa telah memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran terhadap item pekerjaan tersebut, hingga pada akhirnya Ir. Sonta Wisesa telah menerima dengan baik pembayaran 100% dari nilai kontrak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikakegorikan sebagai penyalahgunaan wewenang karena kedudukan yang ada pada diri Terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang, karena akibat dari perbuatan Terdakwa yang tidak melakukan penilaian/ klarifikasi atas Usulan Biaya dan Dokumen Negosiasi dan Klarifikasi Harga yang diajukan saksi Ir. SONTA WISESA yang kemudian memberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran padahal item pekerjaan tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran, sehingga menyimpang dari fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki Terdakwa dalam kedudukannya selaku Ketua Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan struktur Masjid Agung tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut dan dengan mengingat bahwa karena unsur ke-3 ini bersifat alternatif, maka dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan. Sehingga suatu kerugian Negara tidak hanya bersifat riil yaitu yang benar-benar telah terjadi, namun juga yang bersifat potensial yaitu yang belum terjadi seperti adanya pendapatan Negara yang akan diterima dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang unsur ini lebih lanjut, Majelis akan mempertimbangkan tentang pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum yang menyatakan uang yang telah keluar dari rekening kas umum negara atau rekening kas umum daerah atau rekening khusus (special account) bukan lagi merupakan uang negara melainkan sudah menjadi Uang Panitia Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang. Selain itu dengan mendasarkan pada pasal 1 point 10 dan 11 peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, Penasihat Hukum menyatakan hibah adalah pemberian sukarela dengan pengalihan hak atas sesuatu. Hibah daerah adalah bantuan dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang tidak perlu dibayar kembali;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis tidak sependapat, karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dana kegiatan Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun anggaran 2009 diamana anggaran tersebut merupakan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Aceh yang dimasukkan ke dalam Anggaran Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh melalui dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Nomor 1.03.1.03.01.30.09.5.2 tanggal 05 Maret 2009. Sehingga telah jelas bahwa dana kegiatan Pembangunan Masjid Agung Aceh Tamiang tersebut merupakan keuangan negara/daerah. Kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening panitia pembangunan mesjid, maka uang tersebut haruslah dipergunakan/dipertanggung jawabkan sesuai dengan proposal dan perjanjian pemberian bantuan yang telah ditandatangani. Namun kenyataannya, sebagian dari dana tersebut dipergunakan diluar dari apa yang telah disepakati, dan bahkan telah dibayarkan untuk pekerjaan yang seharusnya tidak perlu dilakukan pembayaran. Karenanya pembelaan Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa kemudian Penasihat Hukum juga mempermasalahkan mengenai ahli MUHAMMAD AGUNG PUTRA HANDANA, ST.,MT yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan alas an ahli tersebut tidak memiliki keahlian sebagai tenaga ahli pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan dengan sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis berpendapat bahwa keahlian seseorang tidak hanya diukur dengan sertifikat yang dimiliki. Tetapi cukuplah bila ia memahami secara rinci bidang pekerjaannya. Dihubungkan dengan keterangan Ahli Muhammad Agung Putra Handana, ST.,MT yang mempunyai pengalaman kerja sebagai Asisten Ahli Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, pendidikan S2 Teknik Sipil, dan sebelumnya sudah 4 (empat) kali ditunjuk oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara untuk menjadi tenaga Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi, yaitu: Audit perhitungan fisik Pembangunan Kantor Departemen Agama Kutacane, atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Kutacane, Audit perhitungan fisik Renovasi Sekolah Negeri Kab. Langkat, atas permintaan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Audit perhitungan fisik Pembangunan Pasar dan Saluran Kabupaten Labuhan Batu Utara, atas permintaan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Audit perhitungan fisik Pembangunan GOR Kabupaten Asahan, atas permintaan penyidik Kepolisian Resor Asahan, dihubungkan pula dengan laporan hasil perhitungan dan kejelian yang bersangkutan dalam menghitung sebagaimana diuraikan pada saat memberikan keterangan dipersidangan, maka majelis memandang yang bersangkutan cakap untuk dinyatakan sebagai ahli, sehingga keterangan yang bersangkutan dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum juga mempermasalahkan mengenai ahli dari BPKP yaitu Drs. Saifuddin yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak berhak untuk melakukan penghitungan terhadap Kerugian Keuangan Negara pada pekerjaan Swakelola Pembangunan Mesjid Agung, sebab menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 pasal 62 yang berbunyi “ apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” sehingga berdasarkan undang–undang tersebut tidaklah bersinergi keterangan ahli Saifuddin terhadap perkara ini. Disamping itu ahli Drs. Saifuddin tidak pernah memberikan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Penyidik Polres Reskrim Aceh Tamiang dan tidak pernah melakukan pemeriksaan ke lapangan dalam perkara ini. Karena yang sesungguhnya melakukan pemeriksaan ke lapangan adalah ahli Drs. Yan Bin Abdul Muthalib sebagai Ketua Tim;
Menimbang, bahwa menurut Majelis pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menghitung kerugian negara, hal mana berdasarkan salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, yang dilaksanakan di Palembang tanggal 6 sampai dengan 10 Oktober 2009 sebagaimana tercantum dalam rumusan Hasil Diskusi Komisi IA Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus yang menyebutkan bahwa: "Badan Pemeriksa Keuangan adalah Auditor Negara. Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku Penyidik. Jika penghitungan kerugian Negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Jaksa (Penuntut Umum) yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat, serta hakim memperoleh keyakinan, maka hakim dapat menetapkan besaran kerugian Negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK/BPK selaku auditor;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang juga telah menolak (Auditor BPKP Perwakilan Aceh) yakni Drs. SAIFUDDIN yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan, Majelis tidak sependapat, karena keberadaan dan kapasitas ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang kemudian didengar keterangannya dipersidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP berikut penjelasannya. Karenanya pendapat Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ maupun dalam unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ telah terpenuhi bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Aceh Tamiang yang telah memberikan persetujuan pembayaran padahal item pekerjaan tersebut tidak sepatutnya dibayarkan;
Menimbang, bahwa terhadap Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ahli AGUNG PUTRA HANDANA, ST., MT. dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) terdapat komponen biaya yang tidak boleh dibayarkan sebesar Rp.362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. URAIAN JENIS PEKERJAAN JUMLAH HARGA
(Rp.)
1 2 3 I BIAYA LANGSUNG PERSONIL A Profesional Staf 1. Tenaga Ahli Struktur Bangunan 22.500.000,00 2. Tenaga Ahli Mekanika Tanah 22.500.000,00 3. Tenaga Ahli Cost Estimator 19.500.000,00 C Pembuatan Gambar 3 Dimensi - Pembuatan Gambar 3 Dimensi 32.000.000,00 D Pembuatan Gambar Arsitektur - Gambar Arsitektur 40.500.000,00 Jumlah Biaya Langsung Personil 137.000.000,00 II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL D Survey Mekanika Tanah - Analisis struktur bawah 85.000.000,00 E Test Laboratorium - Analisis Bangunan Atas 8000 m2 140.000.000,00 Jumlah Biaya Langsung Non Personil 225.000.000,00 Total 362.000.000,00
Selanjutnya setelah diaudit oleh ahli dari BPKP terhadap Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang tersebut telah dilakukan pembayaran terhadap komponen biaya yang seharusnya tidak boleh dibayarkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 362.000.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis sependapat dengan hasil laporan investigasi lapangan dan auditor BPKP yang menyatakan terhadap Pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang telah dilakukan pembayaran terhadap item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan sehingga terjadi kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini telah terpenuhi;
Ad. 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam mengkaji unsur ini Majelis Hakim akan mengintrodusir Buku I pada Bagian Umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang mengatur ajaran deelneming ajaran penyertaan dalam melakukan tindak pidana, menurut doktrin ajaran deelneming menurut sifatnya :
Deelneming yang berdiri sendiri yakni pertanggungjawab peserta digantungkan pada perbuatan peserta sendiri.
Deelneming yang tidak berdiri sendiri yakni pertanggungjawab peserta digantungkan pada peserta lain.
Menimbang, bahwa sistem KUHPidana tentang ajaran deelneming (penyertaan) menyebutkan sebagai berikut :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan (pleger).
Turut serta melakukan perbuatan (medepleger).
Menimbang, bahwa dalam perkara pidana korupsi ini Jaksa Penuntut Umum telah mendudukkan sebagai terdakwa disamping itu pula Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa lain yakni Ir. Sonta Wisesa Bin Syahrul yang dituntut dalam secara terpisah (splitsing), hal ini memberikan kerangka berfikir secara yuridis bahwa terjadinya tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan peran masing-masing yakni terdakwa H. Awaluddin, SH.,S.pN.,MH Bin Ok Abdul Gani dan terdakwa Ir. Sonta Wisesa Bin Syahrul yang dituntut secara terpisah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur-unsur diatas, terhadap kegiatan pekerjaan perencanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh telah dicairkan 100% oleh terdakwa selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid sejumlah Rp 797.600.000,- (tjuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang dilakukan dalam 4 (empat) tahap yakni termin I sebesar Rp 159.520.000,- tanggal 15 September 2011, termin II sebesar Rp 239.280.000,- tanggal 25 Oktober 2011, termin III sebesar Rp 239.280.000,- tanggal 30 Nopember 2011 dan termin IV sebesar Rp 159.520.000,- tanggal 21 Desember 2011 dengan total keseluruhan Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dalam bentuk cash. Padahal pekerjaan perencanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang terdapat pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan namun Ir.Sonta Wisesa tetap mengajukan pembayaran dan disetujui oleh terdakwa, sehingga akibat perbuatan terdakwa dan Ir. Sonta Wisesa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa bila dicermati dari fakta hukum di atas maka hubungan pelaku pidana dalam peristiwa ini adalah Terdakwa dan Ir. Sonta Wisesa sebagai “orang yang melakukan (pleger)”, dimana Terdakwa dan Ir Sonta Wisesa selaku pelaksana pekerjaan sama-sama sebagai orang yang berkehendak agar dana sebesar Rp 797.600.000,- (tjuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dicairkan, walaupun sebenarnya yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 435.600.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah), namun tetap saja Ir. Sonta Wisesa mengajukan pembayaran sebesar Rp 797.600.000,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) meskipun dana sebesar Rp 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) tidak dapat dibayarkan, dari fakta tersebut maka dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa dan Saksi Ir. Sonta Wisesa sebagai “orang yang melakukan (pleger)”;
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan di atas maka terlihat adanya
kerjasama secara sadar dan langsung yaitu Terdakwa dan saksi Ir. Sonta Wisesa saling mengetahui dan menyadari tindakan masing-masing. Tindakan Terdakwa tidak akan ada dan selesai dilakukan tanpa didukung oleh tindakan-tindakan saksi Ir. Sonta Wisesa dan sebaliknya saksi Ir. Sonta Wisesa juga tidak akan bisa bertindak tanpa ada perbuatan dari Terdakwa, tidak perlu dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat atau pada saat tindak pidana dilakukan sudah termasuk dalam kerjasama secara sadar dan langsung. Keduanya telah melakukan anasir atau unsur-unsur dari tindak pidana korupsi seperti yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak dibedakan antara ”orang yang melakukan” (pleger) dengan ”orang yang turut serta melakukan” (medepleger), keduanya dihukum sebagai orang melakukan perbuatan pidana karena keduanya dianggap sejajar dalam melakukan perbuatan. Karena itu dalam pasal ini Terdakwa dianggap melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dan tidak dipilah-pilah dalam tanggung jawab pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair yaitu memenuhi rumusan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, dan oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa adalah seorang Notaris dan memiliki latar belakang pendidikan Magister dibidang hukum, seharusnya terdakwa lebih mengetahui dan memahami bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, menurut Majelis Hakim perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan melihat dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki, variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini
antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau
kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk
memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding
dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang berat, mengingat sifat jahat dari perbuatan Terdakwa tersebut tergolong ringan, untuk itu dipandang sudah tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Namun terhadap berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Majelis Hakim memperhatikan dan mendasarkan pada fakta dipersidangan. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim harus mempertimbangkan hal tersebut sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 selain dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat kepada Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair ini juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut dalam menentukan uang pengganti, maka besarnya uang pengganti yang dapat dikenakan kepada Terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta adanya pengembalian uang oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang menurut Terdakwa uang tersebut adalah uang jaminan penahanan. Terhadap hal tersebut Majelis sependapat dengan dengan Penuntut Umum bahwa uang tersebut merupakan uang pengembalian kerugian keuangan Negara. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk pengakuan Terdakwa telah menerima sejumlah uang tersebut. Dengan demikian mengenai tuntutan Penuntut Umum yang telah membebani Terdakwa dengan uang pengganti sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), Majelis sependapat dengan dengan Penuntut Umum tentang jumlah uang pengganti tersebut karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan dalam perkara ini Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis tahanan kota, selanjutnya terhadap Terdakwa tidak lagi dilakukan penahanan, dan Majelis melihat Terdakwa tidak akan menghindarkan diri dari pidana yang akan dijatuhkan jika nantinya putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini terdakwa pernah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan kota secara sah menurut hukum maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini berupa :
Dokumen Rincian Transaksi terhadap masuk dan keluarnya uang pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (satu) Lembar photo copy dokumen surat permohonan membuka Rekening Giro atas nama: Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 001/PAN-MESJID AGUNG/2009, tanggal 09 Desember 2009 kepada Kepala BPD Capem Kuala Simpang, yang telah dilegalisir;
7 (Tujuh) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Desember 2009 s/d 04 Juni 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 04/06/13 11:58;
2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:32;
2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:35;
Dokumen Slip Penarikan uang dari Rekening Giro pada PT. Bank BPD Aceh untuk penggunaan sebagai biaya operasional terhadap pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar : Rp. 10.800.000,- tanggal 30 Juni 2010, untuk pembayaran sewa alat berat penumbangan pohon kelapa sawit diareal pembangunan Mesjid, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 921.000,- tanggal 20 Agustus 2010, untuk pembayaran biaya rapat dan operasional, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 19.010.000,- tanggal 13 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan persiapan peletakan batu pertama, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar 159.520.000,- tanggal 16 Sepetember 2011, untuk pembayaran Termin I pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 40.121.500,- tanggal 21 September 2011, untuk pembayaran pembuatan barak kerja ukuran 4x15 meter pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 29.400.000,- tanggal 28 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pematanga lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 14.380.000,- tanggal 13 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya kekurangan operasional pematangan lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 308.980.000,- tanggal 25 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Tiang Pancang Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin II Perencanaan PT. Citra Lestari Consultant, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 449.673.000,- tanggal 31 Oktober 2011, untuk pembayaran uang muka (DP) pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 770.868.000,- tanggal 18 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin I pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 97.325.000,- tanggal 23 Nopember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan dilokasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 239.280.000,- tanggal 30 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin III pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 511.851.000,- tanggal 01 Desember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin III biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 281.960.000,- tanggal 02 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin IV biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 195.110.000,- tanggal 12 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap II pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 109.900.000,- tanggal 19 Januari 2012, untuk pembayaran usulan biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap III pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 332.815.000,- tanggal 25 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap IV pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp 515.700.000,- (lima ratus lima belas juta tujuh ratus ribu rpiah) tanggal 06 Februari 2012, untuk pembayaran biaya pembelian dan pemancangan serta operasional lainnya pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Examplar photo copy Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, yang telah dilegalisir;
1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen kelengkapan Realisasi pembayaran untuk SPP-LS tahap I, tahap II dan Tahap III untuk Penarikan dana bantuan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari Dana otsus tahun anggaran 2009, yang berisikan :
Foto copy sesuai asli dokumen realisasi penarikan dana Tahap I untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0022827 /LS/BL/2009 tanggal 17 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor : KU.932/5598/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Perintah membayar (SPM) dengan nomor 005598 tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyataan SPM, Nomor : 900/278/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/634/BL/TBK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/634/BL/TBK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat pengantar SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 900/634/BL/TBJK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kegiatan SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/TBJK/ PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Rincian Rencana Penggunaan Dana, SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kontrak kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Tanda Penerimaan (Kwitansi) Pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50 % atau sebesar Rp. 2000.000.000,- untuk Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No. 602/SPPB/TBJK/PPTK III/ 2009 Tanggal 16 Oktober 2009, di buat di Banda Aceh tanggal 09 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, St dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah), pada tanggal 09 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard rupiah) tanggal 09 Desember 2009.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) nomor : 602/SPPB/307/ TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009.
Prosal Pembangunan Mesjid agung Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tanggal 23 maret 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 187 tahun 2009, tanggal 06 April 2009, tentang perubahan atas keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 670 tahun 2009, tanggal 09 Desember 2009, tentang perubahan ke dua atas keputusan Buapti Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang, No. Rekening : 041.01.99.590177-0, Bank BPD Aceh Cab. Kuala Simpang.
KTP an. H. Awaluddin, SH SpN. MH selaku ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Gubernur Aceh No: Ku.954.1/073/2009,tanggal 16 juni 2009 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran /Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya No: 9 /PTS/DBC/2009,tanggal 13 April 2009 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.
Foto Copy sesuai Asli Dokumen Realisasi Penarikan dana Tahap II dan Tahap III untuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yaitu :
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0030825/LS/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor: KU.932/5599/2009, tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005599/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Pernyataan nomor:/900/278/2009, tertanggal Banda Aceh 16 Desember 2009.
Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pengantar Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tertanggal Banda Aceh... Desember 2009.
Ringkasan kegiatan SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009.
Rincian rencana penggunaan dana SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, Pembayaran Tahap – II sebesar 30 % dan Tahap III sebesar 20% dengan jumlah Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) atas pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh.
Ringkasan Kontrak (tanpa tanggal) bulan Desember 2009, dengan ketentuan Sanksi : Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mencapai 80 % maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) tanggal … (tanpa tanggal) Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 20% terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap II sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap III sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap I (SP4-Tahap I) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap II (SP4-Tahap II) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap III (SP4-Tahap III) tanggal 13 Desember 2009.
Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) organisasi Dinas Bina Marga dan CiptaKarya Aceh tahun anggran 2009.
Dokumen Rapat yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang untuk membahas masalah perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang:
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat Konsolidasi Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 26 Mei 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh, pada tanggal 30 Juli 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh Bapak Sonta Wisesa, pada tanggal 6 Agustus 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat finalisasi Rancangan Gambar Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan Rencana pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I (Pertama), pada tanggal 3 Agustus 2010, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat persiapan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 22 Juli 2011, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 10.00 Wib, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pengambilan sikap untuk menentukan Konsultan, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 14.00 Wib, yang dilegalisir.
Dokumen Tahap I Produk PT. Citra Lestari Consultant :
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Analisa Pekerjaan Pemeriksaan Tanah (Subsurface Investigation Report) pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Pendahuluan (Inception Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Analisa Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap II Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Antara (Intern Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) exemplar photo copy dokumen Laporan Draft Perhitungan Struktur (Draft Structure Calculations Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar rencana struktur pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) Exemplar photo copy gambar rencana pondasi tahap I pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap III Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rencana Anggaran Biaya Struktur (RAB) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Spesifikasi Teknis dan Standar Pegadaan (Pekerjaan Konstruksi) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Nota Design Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur bangunan utama pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur menara Mesjid pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur kubah pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Analisa Perencanaan Pondasi pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Laporan Perencanaan (Final Report) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Perhitungan Struktur Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Gambar Auto Cad Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Laporan Perencanaan;
1 (satu) Keping Soft Copy CD RAB & RKS Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar Rencana Struktur Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping soft copy Gambar Perspektif Mesjid Agung;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen Teknis pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kecamatan Karang baru oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen usulan biaya pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Aceh Tamiang oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Negosiasi dan Klarifikasi Pekerjaan Perencana struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi lokasi Karang Baru - Kab. Aceh Tamiang, Tahun anggaran 2011 dengan jumlah biaya di bulatkan Rp. 797.600.000,- yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 12 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kab. Aceh Tamiang,dengan jumlah total Rp 4000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 06 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009 ,tanggal 16 Oktober 2009,pekerjaan Pembangunan Mesjid,pelaksana Panitia Pembangunan Mesjid Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang ;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/Kontrak/Pan/2011, tanggal 28 September 2011,pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Tiang Pancang Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang,Pelaksana PT.Pilaren;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/Pan/2011 ,tanggal 15 Agustus 2011, pekerjaan Perencanaan struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Bon Pengiriman (D – 02) Tiang Pancang dari PT. Jaya Beton Indonesia;
1 (satu) Exemplar Foto Dokumentasi Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Bulanan dan mingguan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian bulan Maret 2012 Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Back Up data Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian Barang masuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Oleh karena masih diperlukan dalam perkara lain, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. SONTA WISESA Bin SYAHRUL ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa H. AWALUDDIN, SH., Sp.N., MH. Bin OK. ABDUL GANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Panuntut Umum;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
Dokumen Rincian Transaksi terhadap masuk dan keluarnya uang pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (satu) Lembar photo copy dokumen surat permohonan membuka Rekening Giro atas nama: Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Nomor : 001/PAN-MESJID AGUNG/2009, tanggal 09 Desember 2009 kepada Kepala BPD Capem Kuala Simpang, yang telah dilegalisir;
7 (Tujuh) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Desember 2009 s/d 04 Juni 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 04/06/13 11:58;
2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:32;
2 (Dua) Lembar Asli Print Out Rekening Koran Giro periode : 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang (041) No. Rek : 041 01.99.590177-0, Tanggal Cetak 08/01/15 08:35;
Dokumen Slip Penarikan uang dari Rekening Giro pada PT. Bank BPD Aceh untuk penggunaan sebagai biaya operasional terhadap pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar : Rp. 10.800.000,- tanggal 30 Juni 2010, untuk pembayaran sewa alat berat penumbangan pohon kelapa sawit diareal pembangunan Mesjid, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 921.000,- tanggal 20 Agustus 2010, untuk pembayaran biaya rapat dan operasional, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 19.010.000,- tanggal 13 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan persiapan peletakan batu pertama, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar 159.520.000,- tanggal 16 Sepetember 2011, untuk pembayaran Termin I pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 40.121.500,- tanggal 21 September 2011, untuk pembayaran pembuatan barak kerja ukuran 4x15 meter pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 29.400.000,- tanggal 28 September 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pematanga lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 14.380.000,- tanggal 13 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya kekurangan operasional pematangan lahan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 308.980.000,- tanggal 25 Oktober 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Tiang Pancang Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin II Perencanaan PT. Citra Lestari Consultant, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 449.673.000,- tanggal 31 Oktober 2011, untuk pembayaran uang muka (DP) pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 770.868.000,- tanggal 18 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin I pada pekerjaan pengadaan dan pemancangan Tiang Pancang Pondasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 97.325.000,- tanggal 23 Nopember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan dilokasi pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 239.280.000,- tanggal 30 Nopember 2011, untuk pembayaran Termin III pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 511.851.000,- tanggal 01 Desember 2011, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin III biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 281.960.000,- tanggal 02 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan pembayaran Termin IV biaya Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 195.110.000,- tanggal 12 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap II pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 109.900.000,- tanggal 19 Januari 2012, untuk pembayaran usulan biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap III pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp. 332.815.000,- tanggal 25 Januari 2012, untuk pembayaran biaya operasional pelaksanaan pekerjaan Pour Pondasi dan Sloop Tahap IV pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
1 (Satu) Lembar photo copy slip penarikan dari PT. Bank BPD Aceh Kantor Cabang Kuala Simpang sebesar Rp 515.700.000,- (lima ratus lima belas juta tujuh ratus ribu rpiah) tanggal 06 Februari 2012, untuk pembayaran biaya pembelian dan pemancangan serta operasional lainnya pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir;
Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
1 (Satu) Examplar photo copy Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, yang telah dilegalisir;
1 (satu) Examplar Foto Copy Dokumen kelengkapan Realisasi pembayaran untuk SPP-LS tahap I, tahap II dan Tahap III untuk Penarikan dana bantuan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari Dana otsus tahun anggaran 2009, yang berisikan :
Foto copy sesuai asli dokumen realisasi penarikan dana Tahap I untuk pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang :
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0022827 /LS/BL/2009 tanggal 17 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor : KU.932/5598/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Perintah membayar (SPM) dengan nomor 005598 tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyataan SPM, Nomor : 900/278/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.]
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : KU.900/634/BL/TBK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat Pernyaan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.900/634/BL/TBK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Surat pengantar SPP-LS Barang dan Jasa nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kegiatan SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.]
Rincian Rencana Penggunaan Dana, SPP-LS Barang dan Jasa, nomor : 900/634/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Ringkasan Kontrak kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Tertanggal Banda Aceh ... Desember 2009.
Tanda Penerimaan (Kwitansi) Pembayaran lunas bantuan tahap I sebesar 50 % atau sebesar Rp. 2000.000.000,- untuk Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) No. 602/SPPB/TBJK/PPTK III/ 2009 Tanggal 16 Oktober 2009, di buat di Banda Aceh tanggal 09 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, St dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah), pada tanggal 09 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyard rupiah) tanggal 09 Desember 2009.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009, tanggal 16 Oktober 2009.
Prosal Pembangunan Mesjid agung Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tanggal 23 maret 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 187 tahun 2009, tanggal 06 April 2009, tentang perubahan atas keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang No : 670 tahun 2009, tanggal 09 Desember 2009, tentang perubahan ke dua atas keputusan Buapti Aceh Tamiang No : 163 tahun 2009, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang, No. Rekening : 041.01.99.590177-0, Bank BPD Aceh Cab. Kuala Simpang.
KTP an. H. Awaluddin, SH SpN. MH selaku ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang baru Kab. Aceh Tamiang.
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang.
Surat Keputusan Gubernur Aceh No: Ku.954.1/073/2009,tanggal 16 juni 2009 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran /Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh Tahun 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya No: 9 /PTS/DBC/2009,tanggal 13 April 2009 tentang Penunjukan Pejabat Penata usahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh.
Foto Copy sesuai Asli Dokumen Realisasi Penarikan dana Tahap II dan Tahap III untuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang yaitu :
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan Nomor 0030825/LS/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 dengan jumlah sebesar Rp. 2000.000.000,-kepada Rekening Panitia Pembangunan Mesjid Agung kab. Aceh Tamiang dengan nomor rekening 041.01.99.590177.0.
Surat Pengantar, Surat Perintah Membayar Belanja Langsung (SPM-LS), Nomor: KU.932/5599/2009, tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Perintah Membayar (SPM), nomor SPM : 005599/LS/BL/2009 tertanggal Banda Aceh 15 Desember 2009.
Surat Pernyataan nomor:/900/278/2009, tertanggal Banda Aceh 16 Desember 2009.
Surat Pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pernyataan tanggung jawab belanja nomor : KU.900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, tertanggal Banda Aceh … Desember 2009.
Surat Pengantar Nomor : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009 tertanggal Banda Aceh... Desember 2009.
Ringkasan kegiatan SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009.
Rincian rencana penggunaan dana SPP – LS No : 900/635/BL/TBJK/PPTK III/2009, (tanpa tanggal ) Desember 2009, Pembayaran Tahap – II sebesar 30 % dan Tahap III sebesar 20% dengan jumlah Rp. 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) atas pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru Kab. Aceh.
Ringkasan Kontrak (tanpa tanggal) bulan Desember 2009, dengan ketentuan Sanksi : Apabila terbukti bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mencapai 80 % maka penarikan dana tahap ketiga tidak dapat dilakukan.
Tanda penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua mliyard rupiah) tanggal … (tanpa tanggal) Desember 2009, kepada Ketua Panitia pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Sdr. H. Waluddin, SH SpN. MH , untuk pembayaran lunas bantuan tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 20% terhadap pembangunan Mesjid Agung Kec. Karang Baru kab. Aceh Tamiang.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap II sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana antara Ir. Ridawan, MT dengan H. AWaluddin, SH SpN. MH, pembayaran Tahap III sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Daftar rencana kegiatan (DRK) Pembangunan Mesjid Agung jumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), pada tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap I (SP4-Tahap I) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap II (SP4-Tahap II) tanggal 13 Desember 2009.
Surat Pernyataan Penyelesaian tahap III (SP4-Tahap III) tanggal 13 Desember 2009.
Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) organisasi Dinas Bina Marga dan CiptaKarya Aceh tahun anggran 2009.
Dokumen Rapat yang dilakukan oleh Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang untuk membahas masalah perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang:
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat Konsolidasi Panitia Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 26 Mei 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh, pada tanggal 30 Juli 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Lembar photo copy dokumen Rapat pertemuan dengan IAI Aceh Bapak Sonta Wisesa, pada tanggal 6 Agustus 2009, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat finalisasi Rancangan Gambar Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang dan Rencana pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I (Pertama), pada tanggal 3 Agustus 2010, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat persiapan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, pada tanggal 22 Juli 2011, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang Tahap I, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 10.00 Wib, yang dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rapat pengambilan sikap untuk menentukan Konsultan, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2011, pukul 14.00 Wib, yang dilegalisir.
Dokumen Tahap I Produk PT. Citra Lestari Consultant :
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Analisa Pekerjaan Pemeriksaan Tanah (Subsurface Investigation Report) pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Pendahuluan (Inception Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Analisa Struktur Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap II Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Antara (Intern Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) exemplar photo copy dokumen Laporan Draft Perhitungan Struktur (Draft Structure Calculations Report) Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang, yang telah dilegalisir.
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar rencana struktur pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang.
1 (satu) Exemplar photo copy gambar rencana pondasi tahap I pekerjaan perencanaan struktur pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dokumen Tahap III Produk PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Rencana Anggaran Biaya Struktur (RAB) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Spesifikasi Teknis dan Standar Pegadaan (Pekerjaan Konstruksi) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Nota Design Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur bangunan utama pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur menara Mesjid pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Perencanaan struktur kubah pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Analisa Perencanaan Pondasi pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exmplar photo copy dokumen Laporan Perencanaan (Final Report) Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Perhitungan Struktur Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Gambar Auto Cad Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping Soft Copy CD Laporan Perencanaan;
1 (satu) Keping Soft Copy CD RAB & RKS Rencana Pembangunan Struktur Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Gambar Rencana Struktur Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Keping soft copy Gambar Perspektif Mesjid Agung;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen Teknis pekerjaan Perencanaan Struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kecamatan Karang baru oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Dokumen usulan biaya pekerjaan Perencanaan Struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Aceh Tamiang oleh PT. Citra Lestari Consultant;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Negosiasi dan Klarifikasi Pekerjaan Perencana struktur Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi lokasi Karang Baru - Kab. Aceh Tamiang, Tahun anggaran 2011 dengan jumlah biaya di bulatkan Rp. 797.600.000,- yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 12 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang lokasi Kab. Aceh Tamiang,dengan jumlah total Rp 4000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang di tanda tangani oleh Ir. Sonta Wisesa Direktur Utama PT. Citra Lestari Consultant pada tanggal 06 Agustus 2011;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 602/SPPB/307/TBJK/PPTK III/2009 ,tanggal 16 Oktober 2009,pekerjaan Pembangunan Mesjid,pelaksana Panitia Pembangunan Mesjid Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang ;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 02/Kontrak/Pan/2011, tanggal 28 September 2011,pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Tiang Pancang Pondasi Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang,Pelaksana PT.Pilaren;
1 (satu) Exemplar photo copy Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) Nomor : 01/Kontrak/Pan/2011 ,tanggal 15 Agustus 2011, pekerjaan Perencanaan struktur Pembangunan Mesjid Agung Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy Bon Pengiriman (D – 02) Tiang Pancang dari PT. Jaya Beton Indonesia;
1 (satu) Exemplar Foto Dokumentasi Pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan Bulanan dan mingguan Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian bulan Maret 2012 Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Back Up data Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
1 (satu) Exemplar photo copy dokumen Laporan harian Barang masuk Pembangunan Mesjid Agung Kab. Aceh Tamiang;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Ir. SONTA WISESA Bin SYAHRUL ;
Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Kamis, tanggal 14 April 2016 oleh SYAMSUL QAMAR, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, MUHIFUDDIN., SH.,MH sebagai Hakim Anggota 1 dan SYAIFUL HAS’ARI, SH Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 April 2016 oleh Hakim Ketua beserta Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SRI HERLINAWATI, SH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh MUHAMMAD HUSAINI, SH.,MH dkk Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
MUHIFUDDIN, SH.,MH SYAMSUL QAMAR, SH.,MH
d.t.o
SYAIFUL HAS’ARI, SH
Panitera Pengganti,
d.t.o
SRI HERLINAWATI, SH
Untuk salinan sebagaimana aslinya oleh :
Panitera Pengadilan Negeri / Tipikor Banda Aceh,
REFLIZAILIUS, SH
NIP. 19600530 198903 1 003