61/Pid.SUS/2015/PN.PYA
Putusan PN PRAYA Nomor 61/Pid.SUS/2015/PN.PYA
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUH. JUNAIDI S.Pd;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 ( tiga ) buah baju kemeja seragam SMK Penerbangan warna biru muda; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Pipin Yolanda, saksi Roziana Yuliana dan saksi Andra Itayani; - 1 ( satu ) buah BH warna hitam Dikembalikan kepada saksi Roziana Yuliana; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 61/Pid.SUS/2015/PN.PYA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MUH. JUNAIDI S.Pd;
2. Tempat lahir : Mentokan Desa Darek;
3. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 05 Januari 1982;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Mentokan, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015;
Hakim sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Praya sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 05 Juli 2015;
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2015;
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh TOTO ISMONO, SH., dan HENDO WIJAYANTO, SH., advokat/Pengacara, yang beralamat di Jalan Sunan Malik Ibrahim I No. 4 BTN Kodya Asri Jempong, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Prop. NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK.PID/PTIS/IV/2015, tertanggal 29 April 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya dibawah registrasi Nomor 13/SK.Pid/2015/PN.Pya, tertanggal 29 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 61/Pen.Pid/2015/PN.Pya tanggal 07 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 61/Pen.Pid/2015/PN.Pya tanggal 07 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 ( tiga ) buah baju kemeja seragam SMK Penerbangan warna biru muda;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Pipin Yolanda, saksi Roziana Yuliana dan saksi Andra Itayani;
1 ( satu ) buah BH warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi Roziana Yuliana;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penutut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya demikian pula Terdakwa melalui Pensehat Hukumnya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara Kabupaten Lombok Tengah pada bulan Nopember Tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014 sekira jam 11.00 Wita bertempat diruang Kepala Sekolah SMK Penerbangan tepatnya di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara memanggil Saksi korban PIPIN YOLANDA untuk datang keruang kepala sekolah dan sesampainya korban diruang kepala sekolah korban duduk dikursi depan meja kepala sekolah selanjutnya terdakwa menyuruh korban berdiri disamping kiri meja terdakwa lalu terdakwa mendekati korban dan langsung mengarahkan tangan kanannya dengan posisi miring lurus dan jari-jari menghadap keatas tepat dibelahan dada korban dan korban merasa kaget dan takut sehingga tidak bisa berbuat apa-apa selanjutnya terdakwa meraba kedua payudara korban dengan cara menekan bagian atas, samping dan bawah payudara korban dengan gerakan memutar mengelilingi payudara korban dengan tangan kanannya dan pada saat dibagian bawah payudara korban bergantian kiri dan kanan sambil memegang dan mengangkat payudara korban dan juga meraba bagian perut korban selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban ”kamu jangan sering tidur tengkurap nanti payudaramu turun dan jangan memakai BH yang terlalu padat/keras” dan korban hanya menjawab ”Ya” dan setelah itu korban disuruh keluar dan kembali kekelas, selanjutnya berselang dua minggu kemudian korban PIPIN YOLANDA dan korban DAYU dipanggil oleh terdakwa keruangan kepala sekolah dan sesampainya diruangan terdakwa yakni ruangan kepala sekolah selanjutnya terdakwa menyuruh korban PIPIN YOLANDA berdiri sedangkan korban DAYU disuruh duduk kemudian terdakwa mendekati korban PIPIN YOLANDA selanjutnya melakukan pemeriksaan payudara korban dengan cara meraba dan memegang kedua payudara korban dengan menekan bagian atas, samping dan bawah dengan tangan kanannya setelah itu terdakwa menyuruh korban PIPIN YOLANDA duduk dan korban DAYU disuruh berdiri selanjutnya terdakwa juga memegang dan meraba kedua payudara korban DAYU dengan menekan bagian atas, samping dan bawah dengan tangan kanannya;
- Bahwa terdakwa juga memanggil korban ROZIANA YULIANA untuk masuk keruangan kepala sekolah dan sesampainya diruangan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan ”begini nak biar nanti kamu pas diperiksa tidak malu-maluin bapak, nah dari sekarang bapak mau melihat payudaramu apakah kebawah atau keanuk” kemudian terdakwa menyuruh saksi korban ROZIANA YULIANA untuk membuka kancing bajunya dan kemudian disuruh membuka BH/Bra korban dan disuruh mengangkat BH/Bra korban keatas selanjutnya terdakwa memperhatikan kedua buah payudara korban sambil menekan kedua paydara korban pada bagian atas kemudian bagian bawah payudara korban diangkat sambil mengatakan ”jangan pakai BH yang lemas-lemas” kemudian terdakwa mengukur belahan dada korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali kemudian menekan payudara korban lalu mengatakan ”harus sering-sering pakai lulur, iya sudah kamu tutup baju kamu” kemudian korban menutup bajunya dengan perasaan takut dan gemetar kemudian korban keluar dari ruangan kepala sekolah;
- Bahwa kemudian terdakwa juga memanggil korban ANDRA ITAYANI dan korban ZAHIRAL FITRI untuk masuk kedalam ruangan kepala sekolah dan sesampainya diruang kepala sekolah selanjutnya korban ANDRA ITAYANI dan korban ZAHIRAL FITRI disuruh berdiri kemudian terdakwa langsung mengarahkan tangan kanannya dengan posisi miring lurus dan jari-jari menghadap keatas tepat dibelahan dada korban ANDRA ITAYANI selanjutnya terdakwa meraba kedua payudara korban dengan cara memegang payudara bagian samping kemudian juga memegang payudara bagian bawah sambil mengangkat payudara korban sebelah kiri dan kanan selanjutnya terdakwa berpesan kepada korban agar tidak tidur tengkurap kemudian terdakwa menyuruh korban keluar dan kemudian korban ANDRA ITAYANI menunggu korban ZAHIRAL FITRI diluar dan tidak lama kemudian korban ZAHIRAL FITRI keluar dari ruang kepala sekolah dan korban ANDRA ITAYANI langsung bertanya kepada korban ZAHIRAL FITRI ”kamu diapakan oleh kepala sekolah” dan korban ZAHIRAL FITRI menjawab ”sama kayak kamu” dan terdakwa juga berpesan agar jangan kasih tahu guru-guru yang lain;
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dingat lagi atau dalam tahun 2014 setelah sel;esai ospek terdakwa juga memanggil korban USWATUN HASANAH dengan mengatakan ”Atun sini temani saya tidak berani sendiri” kemudian korban disuruh tidur diatas paha korban sambil mengusap-usap kening dan rambut korban juga memeluk dan mencium kening korban dan kemudian terdakwa mengatakan ”ayo kita tidur didalam” dan terdakwa juga mengatakan ”jangan bilang sama teman-temanmu kalau saya tidur sama kamu” selanjutnya dalam tahun 2014 juga sewaktu selesai pembagian baju seragam sekolah korban dipanggil oleh terdakwa dengan mengatakan ”Atun sini keruangan saya” kemudian korban pergi keruangan terdakwa sambil berdiri berhadapan dengan terdakwa kemudian terdakwa langsung mengukur payudara korban dengan cara tangan kanan terdakwa diletakan diantara kedua payudara korban sambil mengatakan ”oh ini sudah pas” setelah itu terdakwa menekan nekan kedua payudara korban secara bergantian yang sebelah kanan dan kiri selanjutnya setelah diperiksa korban merasa takut dan gemetar tapi tidak bisa berbuat apa-apa;
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara dan selaku pendidik seharusnya memberikan contoh dan suri toladan yang baik bagi siswa siswinya akan tetapi justru terdakwa memanggil siswi-siswinya diantaranya korban PIPIN YOLANDA, korban DAYU, korban ROZIANA YULIANA, korban ANDRA ITAYANI, korban ZAH IRAL FITRI dan korban USWATUN HASANAH yang masih anak-anak dan polos untuk pergi keruangannya dan kemudian terdakwa memegang dan meraba payudara para korban dan mengancam para korban agar jangan memberitahukan pada guru-guru lainnya dan juga mengatakan kalau kamu tidak mau menurut tidak usah sekolah disini biar siapa teman kamu yang mau menurut, dia yang sekolah disini, sehingga para korban merasa takut dan tidak bisa berbuat apa-apa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban PIPIN YOLANDA, korban ROZIANA YULIANA, korban ANDRA ITAYANI dan korban USWATUN HASANAH sudah tidak mau bersekolah di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara dikarenakan takut dan trauma terhadap perbuatan terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. PIPIN YOLANDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap diri saksi (korban) pada bulan Nopember 2014 di ruang Kepala Sekolah SMK Penerbangan Dusun Mentokan, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah sekitar jam 11.00 Wita yang mana pelakunya adalah Terdakwa sebagai Kepala Sekolah korban yang bernama Junaidi, S.Pd.;
Bahwa korban kelas 1 (satu) angkatan ke- 4 (empat) dan dalam 1 (satu) kelas ada 17 (tujuh belas) orang siswa, 9 (sembilan) orang siswi perempuan serta ada 8 (delapan) orang siswa laki-laki;
Bahwa setahu korban dari 9 (sembilan) orang siswi hanya 6 (enam) orang yang pernah dipegang payudaranya oleh Terdakwa diantaranya korban, ANDRA, ROSI, ATUN, DAYU dan ZAHIRAL FITRI;
• Bahwa kemudian korban duduk didepan Kepala Sekolah, setelah itu korban disuruh berdiri tiba-tiba Terdakwa memegang payudara korban yang masih menggunakan pakaian seragam dan mengangkat-angkat payudara korban sambil berkata “jangan tidur tengkurap biar dada mu tidak kendur “ juga jangan pakai BH yang keras “;
Bahwa reaksi korban hanya bilang ya saja kepada Terdakwa, saat itu korban tidak melawan hanya menurut saja apa kemauan Kepala Sekolah dan memberitahu kepada korban agar jangan kasi tahu guru-guru yang lain;
Bahwa Terdakwa tidak mengacam pada saat itu;
• Bahwa setelah korban ada juga teman korban yang bernama Dayu dipangil ke dalam ruangan Terdakwa;
• Bahwa setelah Dayu keluar korban menanyakan kepada Dayu diapakan oleh Terdakwa, kemudian Dayu cerita ke korban bahwa dia diperkalukan sama seperti korban seperti payu daranya dipegang-pengang dan di bilang jangan beritahu siapa-siapa;
Bahwa setelah kami berdua korban tidak tahu siapa lagi yang dipangil oleh Terdakwa;
Bahwa korban dan Dayu kejadiannya pada hari yang sama;
Bahwa setelah semester bulan Desember 2014 ada mantan Pembina bernama Pak Yon Erik datang ke rumah yang menanyakan apa saya pernah di perlakukan tidak senonoh oleh Terdakwa kemudian saya menjawab sebagaimana yang terjadi, akhirnya disanalah keluarga marah atas perlakuan Terdakwa terhadap korban dan kawan-kawan korban yang lainnya;
Bahwa selang satu minggu setelah kejadian pertama korban dipanggil kembali ke ruangan Kepala Sekolah, korban berdua bersama dengan DAYU, kemudian korban yang pertama di suruh berdiri selanjutnya Terdakwa langsung memegang payudara korban seperti kejadian yang pertama, kemudian DAYU juga dipegang payudaranya bergantian dengan korban kemudian Terdakwa mengatakan seperti dulu yaitu “jangan tidur tengkurap biar dada mu tidak kendur “ juga jangan pakai BH yang keras “, “jangan beritahu guru-guru yang lain” ;
Bahwa korban dan Dayu tidak dipegang kemaluannya oleh Terdakwa hanya memegang dan meraba payudara korban dan Dayu saja;
Bahwa selain korban dan Dayu Noviana yang datangi oleh Pak Yon Erik ada juga teman yang lain tetapi tidak bertemu, antara lain Zahiral Fitri dan Andra;
Bahwa ketika Andra tidak masuk sekolah kemudian didatangi oleh Pak Yon kemudian Andra menceritakan kepada Pak Yon bahwa payudaranya di pegang-pengan oleh Terdakwa kemudian Pak Yon menanyakan kepada Andra siapa saja yang pernah di perlakuan seperti itu kemudian Andra menjawab Zahiral Fitri, DAYU dan banyak lagi yang lainnya;
Bahwa pak Yon datang ke rumah korban karena tahu dari Andra yang mengeluh tetang perbutan Terdakwa yang memengang payudaranya, itulah alasan beliau mendatangi korban dan teman-teman korban yang lain;
Bahwa Andra, Atun dan Rosi sudah berhenti sekolah disana dan sudah masuk di sekolah lain sedangkan Zahiral Fitri dan Dayu masih bersekolah disana;
Bahwa ketika Pak Yon datang ke rumah Andra pada saat itu Andra masih menjadi murid dan masih semester I:
Bahwa saat dipanggil keruangan Terdakwa yang selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara tidak ada orang lain lagi selain kami dan pada saat itu sedang jam istirahat;
Bahwa ruangan Kepala Sekolah dan ruang guru terdiri dari 1 (satu) ruang, hanya diberi sekat dari papan saja sebagai pemisah;
Bahwa bila akan ke ruangan Kepala Sekolah harus melewati rungan guru terlebih dahulu dan dari luar tidak bisa melihat ke dalam ruangan Kepala Sekolah karena ada sekat penghalang tersebut;
Bahwa sebelum Terdakwa meraba payudara korban tidak membicarakan dulu langsung menyuruh korban berdiri dan langsung kemudian meraba payudara korban;
Bahwa posisi Terdakwa meraba payudara korban adalah saling berhadapan dan memegang dengan tangan kanan dengan durasi waktu sekitar lima menit;
Bahwa Pak Yon adalah Pembina di Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara dan Pak Yon dari TNI;
Bahwa pada awal masuk tidak ada persaratan apa-apa untuk masuk sekolah tersebut dan menurut Terdakwa yang meraba payudara korban agar korban dapat diterima menjadi pramugari;
Bahwa dulunya korban tidak pernah tahu ada kejadian seperti ini;
Bahwa setahu korban yang sampai di buka bajunya kemudain dipegang payudaranya oleh Terdakwa adalah saksi ROSI;
Bahwa korban melaporkan kejadian ini pada bulan Desember 2014;
Bahwa setelah korban melaporakan kejadian ini ke Kantor Polisi baru Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara datang kerumah korban menanyakan perihal laporan ke polisi yang dilaporkan oleh korban;
Bahwa Terdakwa menyatakan akan mengganti uang yang sudah keluar sebesar 7 (tujuh) juta sebagai pengganti uang sekolah yang telah dibayarkan dan sekaligus sebagai uang perdamaian antara Terdakwa dengan korban sehingga membuat orang tua korban menjadi marah;
Bahwa tidak ada orang di ruangan tersebut dan guru-guru lain ada di luar sedang istirahat duduk di luar ruanganan;
Bahwa Ruangan Terdakwa saat itu tidak tertutup akan tetapi di sana ada sekat dari papan sehingga menghalangi menglihatan dari luar ruangan ;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah korban kira-kira sebelum azan maagrip setelahkorban pulang dari Polres dan saat itu Terdakwa bersama Pak Awal dan Terdakwa menggunakan baju lengan panjang berwarna putih;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan atas semua keterangan saksi tersebut;
2. ANDRA ITAYANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa telah terjadi pelecehan seksual dengan cara memegang payudara saksi (korban) yang mana kejadian tersebut terjadi pada Bulan Nopember 2014 sekitar jam 12.30 Wita pada saat jam istirahat di ruang Kepala Sekolah SMK Penerbangan Dusun Mentokan, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah sekitar jam 11.00 Wita yang mana pelakunya adalah Terdakwa sebagai Kepala Sekolah korban yang bernama Junaidi, S.Pd.;
• Bahwa saat itu korban masih memakai seragam sekolah dan duduk di depan ruang guru kemudian di panggil oleh Terdakwa bersama Zahiral Fitri menghadap kedalam ruangan Terdakwa menyuruh korban bediri kemudian Terdakwa juga berdiri setelah itu tiba-tiba meletakkan tangannya di payudara korban sambil menekannya setelah itu Terdakwa mengangkat payudara korban;
• Bahwa korban dan ZAHIRAL FITRI masuk bersamaan kedalam ruang kepala sekolah dan setelah Terdakwa meraba payudara korban kemudian Terdakwa menyuruh korban keluar akan tetapi korban tidak keluar hanya menunggu ZAHIRAL FITRI di ruangan guru baru kemudian setelah beberapa menit ZAHIRAH FITRI keluar dari ruangan kepala sekolah kemudian korban bertanya kepada ZAHIRAL FITRI, kamu diapain di dalam, dia bilang sama seperti dilakukan kepada kamu;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada korban dan ZAHIRAL FITRI agar jangan memberitahu kepada guru-guru yang lain dan orang tua kalian;
Bahwa kemudian korban bertanya kepada teman sekelas siapa saja yang di pegang payudaranya oleh Terdakwa dan teman-teman yang lain ada yang mengaku pernah di pegang juga malah kata ROSIANA mengaku bahwa dialah yang palih parah diperlakukan seperti itu oleh Terdakwa;
Bahwa isi 1 (satu) kelas saat itu ada 15 orang siswa;
Bahwa yang mengaku diperlakukan seperti korban saat itu adalah PIPIN YOLANDA, DAYU FUJIANA, ZAHIRAL FITRI, ROSIANA YULINA DAN USWATUN HASANAH;
Bahwa ada 2 (dua) orang dari kawan sekelas yang masih sekolah di sana yaitu ZAHIRAH FITRI DAN PUJA;
Bahwa saat di raba korban merasa di lecehkan;
Bahwa saat di raba payudaranya, korban bertanya kepada Terdakwa “mau ngapain pak” Terdakwa bilang biar tidak malu-maluin bila besok dites keperawanan kalian tidak malu-maluin Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada korban akan dijadikan pramugari ;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada ZAHIRAL FITRI “tidak usah kasi tahu orang tua dan guru-guru yang lain”;
Bahwa ruangan Terdakwa sebagai Kepala Sekolah ada pintu masuk serta menjadi satu dengan ruangan guru dan hanya dipisahkan oleh sekat triplek;
Bahwa pada saat itu tidak ada guru-guru didalam ruang guru tersebut;
Bahwa ruangan Terdakwa sebagai Kepala Sekolah letaknya paling ujung dari ruangan guru yang di sekat oleh triplek;
Bahwa korban pernah melihat PIPIN YOLANDA dan DAYU menghadap ke ruangan Terdakwa kemudian PIPIN YOLANDA yang korban lihat berdiri menghadap timur dan Terdakwa berdiri didepan PIPIN YOLANDA menghadap kearah barat saling berhadap-hadapan dengan Terdakwa dan Dayu sedang duduk serta korban melihat tangan Terdakwa mengarah ke dada PIPIN YOLANDA;
Bahwa korban pada saat itu akan meminta ijin kepada Terdakwa untuk pergi ke kos teman korban;
Bahwa Pak Yon datang ke rumah korban awalnya main-main kemudian bertanya kepada korban bagaimana kabar disekolah kemudian korban menjawab “saya sudah berhenti dari sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara” karena sudah di periksa payudara korban oleh Terdakwa kemudian Pak Yon pergi ke rumah ZAHIRAL FITRI;
Bahwa korban dipengang payudaranya sebanyak 1 (satu) kali sedangkan PIPIN YOLANDA tidak tahu berapa kali;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini ke Polres adalah PIPIN YOLANDA;
Bahwa korban sekarang sekolah di SMK Pariwisata;
Bahwa pada saat dipengang payudaranya, korban hanya terdiam takut di keluarkan dari sekolah;
Bahwa korban tidak melihat ekspresi wajah Terdakwa karena saat itu korban menundukkan kelapa;
Bahwa Terdakwa tidak ada datang ke rumah korban untuk meminta maaf;
Bahwa pada saat itu korban masuk keruangan Terdakwa bersama dengan ZAHRIAL FITRI dan pada saat terdakwa meraba payudara korban dilihat oleh ZAHRIAL FITRI;
Bahwa pada saat itu korban bertanya kepada Terdakwa “Pak kenapa di beginikan” kata dinda “biasa itu” oleh karena itulah korban tidak ada komentar saat itu;
Bahwa Pak Yon pernah datang ke rumah korban bersama dengan 4 (empat) orang hanya bersilahturahmi sambil menanyakan kabar sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan atas semua keterangan saksi tersebut;
3. ROZIANA YULINA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
• Bahwa telah terjadi pelecehan seksual dengan cara memegang payudara saksi (korban) yang mana kejadian tersebut terjadi pada Bulan Nopember 2014 sekitar jam 12.30 Wita pada saat jam istirahat di ruang Kepala Sekolah SMK Penerbangan Dusun Mentokan, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah sekitar jam 11.00 Wita yang mana pelakunya adalah Terdakwa sebagai Kepala Sekolah korban yang bernama Junaidi, S.Pd.;
Bahwa korban dulunya sebagai siswi sekolah di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara kelas 1 (satu);
Bahwa pada saat pulang sekolah di ruangan Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara korban disuruh untuk membuka baju dan BH pada bulan Nopember 2014;
Bahwa pada saat itu sudah tidak ada orang lagi namun yang ada hanya korban bersama kakak kelas yang bernama BAKIATUS SOLIHAH dari Selong, Lotim yang berada di ruangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada korban dan BAKIATUS SOLIHAH “Terdakwa periksa dulu biar nanti kamu waktu diperiksa keperawanan tidak malu-maluin bapak” kemudian Terdakwa menyuruh korban dan BAKIATUS SOLIHAH untuk buka baju;
Bahwa awalnya hanya BAKIATUS SOLIHAH saja yang buka baju dan korban tidak mau namun Terdakwa berkata kepada korban bahwa “emang kalau pertama-tama malu namun kalau udah biasa tidak” kemudian korban baru mau membuka ikut buka baju;
Bahwa Terdakwa tidak hanya menyuruh korban dan BAKIATUS SOLIHAH untuk buka baju namun menyuruh mereka untuk buka BH juga serta meraba payudaranya dengan cara menekan-nekan payudara korban dan BAKIATUS SOLIHAH, selain itu juga di ukur dan diangkat-angkat payudaranya serta disuruh jangan tidur tengkurap agar payudaranya tidak turun sambil berkata “jangan pakai BH yang lemas-lemas dan kalau mandi pake lulur”
Bahwa korban sangat keberatan dengan perlakuan Terdakwa namun korban tidak berani melawan karena Terdakwa mengatakan “siap-siap yang tidak mau nurut tidak usah sekolah disini” dan juga Terdakwa mengatakan agar jangan memberitahu kepada guru-guru serta orang tua;
Bahwa setelah kejadian pertama kemudian korban dipanggil lagi oleh Terdakwa namun dijemput oleh Terdakwa dengan naik sepeda motor pada malam hari sekitar jam 21.00 - 22.00 Wita di Kos korban untuk berobat serta meminta ijin ke Ibu Kos untuk obatin masalah mimisan korban;
Bahwa Terdakwa membawa korban berobat ke dukun dan oleh dukun tidak diberikan obat akan tetapi hanya dimandikan oleh dukun tersebut;
Bahwa dukun tersebut rumahnya di daerah Kopang;
Bahwa saat pulang dari rumah dukun tersebut Terdakwa dan korban mampir ke tempat lain dengan mengatakan akan di relaksasi dan dari tempat relaksasi korban diajak ke rumah pamannya Terdakwa yang korban tidak tahun tempatnya untuk menginap disana namun rumah paman Terdakwa ramai kemudian korban diajak ke hotel yang korban tidak tahu namanya hanya yang korban ingat ada kata Quen terakhirnya namun tidak jadi menginap di hotel tersebut karena disana banyak orang;
Bahwa Terdakwa berkata kepada korban” kalau saja saat ini korban bawa tas kita nginap di hotel SMK namun karena Terdakwa tidak bawa tas akhirnya hal tersebut tidak jadi kemudian Terdakwa akhirnya mengantar korban pulang akan tetapi korban hanya diturunkan didepan sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara, kemudian korban berjalan kaki pulang ke kos;
Bahwa korban tidak tahu apa alasan Terdakwa tidak mengantar saya pulang ke kos;
Bahwa Terdakwa hanya bilang ke korban salam saja sama Ibu Kosmu;
Bahwa setelah kejadian itu tidak ada kejadian lain lagi hanya Terdakwa berkata kepada korban jangan pakai BH seperti itu lagi dan korban hanya menjawab ya Pak;
Bahwa semenjak kejadian itu korban berhenti dari sekolah kemudian korban pikir-pikir masak Kepala Sekolah seperti ini;
Bahwa Pak Yon mantan Pembina di sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara adalah anggota TNI;
Bahwa Pak Yon datang ke rumah korban bersama dengan Pak Hil Fredi setelah itu Pak Yon serta orang tua korban membawa korban ke Polres Lombok Tengah untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dan membatah semua keterangan saksi tersebut;
4. USWATUN HASANAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa telah telah terjadi pelecehan seksual dengan cara memegang payudara saksi (korban) yang mana kejadian tersebut terjadi pada Bulan Nopember 2014 sekitar jam 12.30 Wita pada saat jam istirahat di ruang Kepala Sekolah SMK Penerbangan Dusun Mentokan, Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah sekitar jam 11.00 Wita yang mana pelakunya adalah Terdakwa sebagai Kepala Sekolah korban yang bernama Junaidi, S.Pd.;
Bahwa Terdakwa menyuruh Pak Awaludin untuk memanggil korban datang ke ruangan Terdakwa;
Bahwa korban datang ke ruangan Terdakwa namun Pak Awaludin tidak ikut masuk ke dalam ruangan;
• Bahwa didalam ruangan Terdakwa mengukur bagian tengah payudara korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian menekan kedua payudara korban kemudian berkata “Oh…ini sudah pas”;
• Bahwa korban masuk ke sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara tersebut gratis karena masih ada hubungan keluarga dengan Pak Awaludin;
• Bahwa korban pernah dicium keningnya dan dipeluk oleh Pak Awaludin pada saat korban menginap di sekolah;
• Bahwa korban pernah menginap di sekolah bersama Pak Awaludin, Terdakwa dan anaknya Terdakwa yang bernama YULI;
• Bahwa korban dengan Pak Yon yang mana Pak Yon sebagai Pembina di sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara;
• Bahwa Pak Yon pernah datang ke rumah korban untuk menanyakan soal pelecehan yang dilakukan Terdakwa kepada korban dan mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dan tidak benar semua keterangan saksi tersebut;
5. YONATAN B dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
• Bahwa saksi mendapat cerita dari mantan anak didiknya di sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara;
• Bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Nopember 2014 di dalam ruangan Terdakwa;
• Bahwa mantan anak didik saksi di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara yang menceritakan kepada saksi adalah PIPIN YOLANDA, ANDRA ITAYANI ZAHIRAL FITRI, ROZIANA YULINA, DAYU NURDIANA dan USWATUN HASANAH;
• Bahwa mereka menceritakan kepada saksi bahwa payudara mereka dipegang oleh Terdakwa dan yang paling parah adalah Roziana Yulina yang mana menurut pengakuannya korban sampai di suruh buka baju dan BH oleh Terdakwa dan pernah di bawa keluar malah sampai jam 4 (empat) pagi baru diantar pulang ke Kos serta hampir saja di ajak menginap di Hotel;
• Bahwa menurut cerita mereka tujuan Terdakwa melakukan pelecehan seksual tersebut adalah agar anak-anak lulusan SMK Penerbangan Nusa Dirgantara tidak membuat malu Terdakwa bila menjadi Pramugari kelak;
• Bahwa setahu saksi itu bukan merupakan tugas dari Terdakwa melainkan tugas dari seorang dokter;
• Bahwa setahu saksi lulusan SMK Penerbangan Nusa Dirgantara belum ada yang menjadi pramugari dan saksi tidak tahu apakah ada MOU dengan salah satu maksapai penerbangan;
• Bahwa saksi bekerja sebagai guru honorer di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara atas permintaan Terdakwa dan saksi sebagai Pembina serta sebagai guru BP;
• Bahwa setahu saksi jumlah murid kelas 1 ada 16 (enam belas) orang siswa, kelas 2 ada 9 (sembilan) orang siswa dan kelas 3 ada 10 (sepuluh) orang siswa;
• Bahwa yang menjadi korban perbuatan Terdakwa adalah siswi angkatan kelas 1 dan angkatan yang kelas lainnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi yang mengajak para korban melapor ke Polisi karena dari pihak orang tua korban tidak terima akan hal tersebut dan juga saksi merasa prihatin dengan para korban serta saksi sebagai pembina di sekolah tersebut;
Bahwa sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara kalau siang dijadikan tempat belajar mengajar dan kalau malam sebagai tempat mondok siswa yang tinggal didalam sekolah;
Bahwa saksi juga melakukan patroli biasa dan rutin untuk menjaga keamanan sekolah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
6. HUSNAN, S.Pd, M.Pd, keterangannya dibacakan dimuka persidangan sebagaimana Berita Acara Penyidikan tertanggal 15 Pebruari 2015 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat memberikan keterangan;
Bahwa saksi mengerti dan saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa jabatan saksi di Dikpora Kab. Loteng adalah Kepala Seksi ( Kasi ) Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah. Saksi menjabat sebagai Kasi Kurikulum sudah hampir 5 tahun sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Seksi Pendidikan Menengah adalah melaksanakan pembinaan Kurikulum Pendidikan SMA/SMK, mengelola informasi dan pendataan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Sedangkan untuk peran fungsi kami yang paling utama adalah pengelolaan informasi, pendataan yang berkaitan dengan profil kurikulum SMA/SMK, kemudian pemantauan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan rencana dan program yang berkaitan dengan kurikulum SMA/SMK ;
Bahwa Dikpora Kab. Loteng ada bagian yang secara khusus ditugaskan untuk mengawasi SMK yaitu Pengawas SMK yang sehari-harinya bekerja di lapangan dan langsung turun ke Sekolah-sekolah ;
Bahwa saksi mengetahuinya dari informasi Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kepala Dikmen) yang pernah mengajak saksi sendiri untuk bersama-sama mengklarifikasi berita yang beredar yaitu laporan salah seorang Guru terkait dengan masalah siswi yang informasinya ada perbuatan Kepala Sekolah SMK Penerbangan yang tidak menyenangkan, namun pada hari yang telah ditentukan saksi tidak bisa hadir kemudian diganti oleh Pengawas yang mengawasi SMK yaitu H. MUH. HALIL dan untuk selanjutnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut pertama kali dari Kabid Dikmen an. H.LENDEK JAYADI, SE, MM ;
Bahwa awalnya memang saksi yang diajak oleh Kabid Dikmen untuk mengklarifikasi berita tersebut akan tetapi karena saksi berhalangan hadir pada hari yang telah ditentukan akhirnya saksi digantikan oleh pengawas SMK, dan sampai saat ini karena sudah ditangani oleh pimpinan saksi langsung jadi tidak ada tindakan lain yang saksi lakukan ;
Bahwa yang telah dipanggil oleh Kabid Dikmen adalah siswi yang menurut berita adalah yang mengalami kejadian yang tidak menyenangkan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apa hasil atau kesimpulan yang didapat dari pertemuan yang Kabid Dikmen lakukan setelah memanggil pihak-pihak terkait tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahukan oleh Kabid Dikmen apakah pernah memanggil untuk mengklarifikasi perihal tersebut kepada Kepala Sekolah SMK Penerbangan namun saksi pernah melihat sekitar 2 kali Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara tersebut datang ke ruang Kabid Dikmen Dikpora Kab. Loteng sekitar bulan Januari 2015 tidak berselang lama dari ketika Kabid Dikmen mengajak saksi mengklarifikasi perihal tersebut kepada siswi SMK;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi tidak berada di ruang Kabid Dikmen ketika itu dan saksi pun tidak pernah menanyakan kepada Kabid Dikmen ;
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi tidak berada di ruang Kabid Dikmen ketika itu dan saksi pun tidak pernah menanyakan kepada Kabid Dikmen ;
Bahwa tidak ada persyaratan khusus yang ditentukan oleh Dikpora Kab. Loteng terkait dengan penerimaan siswa/siswi yang akan mendaftar masuk sekolah ke SMK Penerbangan Nusa Dirgantara tersebut ataupun SMK lainnya ;
Bahwa tidak ada Peraturan Resmi dari Dikpora yang mengatur tentang pemeriksaan atau tahap-tahap pemeriksaan secara khusus di SMK Penerbangan tersebut ;
Bahwa tidak ada kurikulum khusus yang mengatur tentang adanya pemeriksaan keperawanan untuk siswi SMK baik di SMK Penerbangan maupun SMK Lainnya;
Bahwa karena tidak ada peraturan atau kurikulum khusus yang mengatur pemeriksaan keperawanan untuk siswi SMK jadi tidak ada pelaksanaan pemeriksaan tersebut baik pada saat pendaftaran maupun setelah menjadi siswi SMK ;
Bawha walaupun ada pemeriksaan yang dimaksud maka kami dari Dikpora pasti akan bekerja sama dengan instansi atau pihak – pihak yang berkompeten yaitu seperti Kesehatan ataupun yang lainnya, akan tetapi karena aturan yang mengatur untuk dilaksanakan pemeriksaan tersebut tidak ada jadi kami tidak berkoordinasi dengan instansi manapun ;
Bahwa tidak ada wewenang khusus untuk seorang Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan baik segi administrasi maupun kesehatan kepada siswa/siswi nya yang baru mendaftar ataupun yang sudah bersekolah di SMK tersebut ;
Bahwa tidak ada dasar peraturan yang mengatur wewenang khusus kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan apapun apalagi melakukan pemeriksaan keperawanan ;
Bahwa tidak ada aturan yang mengatur adanya wewenang khusus Kepala Sekolah SMK Penerbangan untuk melakukan pemeriksaan seperti yang disebutkan tadi dan setelah lulus dari SMK Penerbangan Nusa Dirgantara tersebut tidak menjamin bahwa siswa/siswinya akan menjadi pramugari atau pramugara ;
Bahwa menurut aturan Kemetrian Pendidikan struktur dan muatan kurikulum pelajaran tersebut ada Normatif dan Adaptif, dan dapat saksi jelaskan bahwa yang termasuk Normatif adalah pelajaran umum yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, PKN, Bahasa Inggris, Matematika dsb yang diajarkan juga di SMK/SMA kemudian Adaptif adalah pelajaran yang diajarkan secara khusus sesuai dengan Program Keahlian seperti yang jurusan Pariwisata, Tata Boga dan Penerbangan dsb. Saksi tidak hafal jadi tidak bisa menyebutkan satu per satu pelajaran yang diajarkan di SMK Penerbangan tersebut ;
Bahwa apabila benar Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara telah melakukan pemeriksaan seperti memegang bagian payudara siswinya tersebut, hal itu telah menyimpang dari Pedoman yang sudah ditetapkan oleh Dikpora ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membantah dan keberatan;
7. AWALUDIN, S.Pd, keterangannya dibacakan dimuka persidangan sebagaimana Berita Acara Penyidikan tertanggal 19 Maret 2015 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti dan saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa menurut Koran Nurani Rakyat yang pernah saksi baca sekitar bulan Januari 2015 disebutkan diduga pelaku pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah SMK Nusa Dirgantara dan seorang oknum guru Agama ;
Bahwa menurut Koran Nurani Rakyat yang pernah say abaca sekitar bulan Januari 2015 yang menjadi korban pelecehan seksual siswi SMK Nusa Dirgantara ;
Bahwa saksi menganggap berita dikoran tersebut adalah pitnah dan saksi tidak mempercayai berita tersebut dan saksi tidak ada tanggapan apapun. ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana perbuatan cabul tersebut terjadi;
Bahwa saksi kenal dengan MUHAMAD JUNAIADI, karena MUHAMAD JUNAIDI adalah kepala sekolah SMK Nusa Dirgantara dan saksi adalah salah satu guru (Agama) di SMK Nusa Dirgantara ;
Bahwa semua yang disebutkan diatas saksi kenal semua karena mereka adalah anak murid saksi di SMK Nusa Dirgantara ;
Bahwa hubungan saksi dengan USWATUN HASANAH adalah istri saksi bersaudar dengan kakak kandungnya USWATUN HASANAH, dan USWATUN HASANAH tidak mempunyai ayah dan karena saksi anggap sebagai keluarga dan saksi merasa kasian dan disekolah dijadikan sebagai anak angkat di SMK Nusa Dirgantara dan saksi yang bertanggung jawab kepada USWATUN HASANAH, dengan demikian segala kebutuhan biaya sekolah, pakaian sekolah , tempat tinggal, makan minum adalah tanggung jawab saksi dan MUHAMAD JUNAIDI ;
Bahwa pada saat USWATUN HASANAH sekolah di SMK Nusa Dirgantara, dia tinggal di sekolah dan tidur diruang kelas sekolah ;
Bahwa pada saat USWATUN HASANAH tinggal di sekolah SMK Nusa Dirgantara dia tidak pernah akur dengan teman-temannya yang tinggal bersama di sekolah dan saksi bersama PAK JUN yang dihubungi setiap USWATUN HASANAH ada masalah disekolah, dan beberapa kali saat USWATUN HASANAH ada masalah dengan teman-temannya saksi sampai mendatangi asrama tempatnya tinggal dan bersama juga dengan PAK JUN karena memang PAK JUN selalu berada di asrama sekolah selama Latihan Dasar Kependidikan ( LDK ) untuk siswa baru ;
Bahwa selama LDK tersebut mereka tinggal di asrama sekolah selama kurang lebih 1 bulan, dan saksi mendatangi USWATUN HASANAH hampir setiap hari di siang hari dan pada malam hari saksi mendatanginya pada saat dia ada masalah dan USWATUN HASANAH termasuk sering bermasalah dengan teman-teman kelas X tersebut sehingga saksi pun hamper sering mendatangi USWATUN HASANAH di asrama bersama dengan anak dan istri saksi ;
Bahwa USWATUN HASANAH tinggal sekamar dengan hampir seluruh siswi kelas X antara lain bersama ANDRA, ROZIANA, ZAHIRAL FITRI dll bersama juga dengan siswi kelas XI dan kelas XII yang membimbing siswi baru ;
Bahwa USWATUN HASANAH sering bertengkar dengan temannya antara lain ANDRA dan masih banyak lagi disebabkan karena memang USWATUN HASANAH yang tidak mau membantu teman-temannya, dan USWATUN HASANAH juga pernah sakit oleh karena itu saksi lebih sering mendatangi USWATUN HASANAH dan pernah saksi sampai bermalam di asrama ;
Bahwa seingat saksi, saksi tidak pernah mendatangi USWATUN HASANAH pada hari Minggu karena jadwal saksi mengajar mengaji dirumah pada setiap hari Minggu malam ;
Bahwa saksi pernah bermalam dan sampai menginap di asrama sekolah SMK penerbangan pada saat USWATUN HASANAH sakit dan bertengkar dengan teman-temannya serta saksi mendapat laporan dari teman-temannya kalau USWATUN HASANAH berpacaran dengan siswa SMK Penerbangan tersebut oleh karena itu saksi sampai menginap di asrama bersama anak saksi disebabkan karena saksi takut kalau sampai USWATUN HASANAH melapor kepada keluarganya mengenai keributan yang terjadi dan saksi dianggap tidak bisa menjaga USWATUN HASANAH karena saksi diberikan tanggung jawab oleh keluarga USWATUN HASANAH jangan sampai USWATUN HASANAH menyampaikan berita yang bukan-bukan ;
Bahwa saksi tidur di asrama sekolah tersebut bersama dengan PAK JUN, anak perempuan saksi dan USWATUN HASANAH karena ketika itu USWATUN HASANAH sedang sakit dan kami tidur didalam ruang guru sekaligus ruang kepala sekolah ;
Bahwa saksi tidur di sebelah utara mepet tembok, kemudian disebelah kiri saksi adalah USWATUN HASANAH, dilanjutkan dengan anak perempuan saksi disebelah kiri USWATUN HASANAH dan paling pinggir sebelah kiri anak saksi adalah kepala sekolah / PAK JUN. ;
Bahwa jarak saksi dengan USWATUN HASANAH berjarak sekitar kurang lebih 1 meter sedangkan jarak USWATUN HASANAH dengan anak perempuan saksi sangat mepet sedangkan PAK JUN berjarak kurang dari 1 meter dengan anak perempuan saksi. ;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa di bangunan tersebut terdapat 3 ruangan yaitu ruangan kepala sekolah yang disekat berukuran sekitar 2,5m x 3m, kemudian disebelah barat ruang kepala sekolah terdapat ruang guru yang berukuran sekitar 4,5m x 4,5m dan disebelah selatan kedua ruangan tersebut terdapat gudang tempat alat-alat praktek yang juga digunakan untuk asrama tempat tidur siswi SMK yang berukuran besar sekitar 7m x 8m, dan diruang guru tempat saksi tidur tadi hanya digunakan pada hari itu saja ketika USWATUN HSANAH sakit. Secara khusus yang digunakan sebagai asrama tempat tidur siswi perempuan SMK penerbangan tersebut adalah ruangan gudang yang berukuran luas. ;
Bahwa posisi tidur kami semua memang seperti itu tetapi saksi berjarak sekitar 1 meter dengan USWATUN HASANAH, dan saksi tidak pernah memeluk dan mencium USWATUN HASANAH ketika itu ;
Bahwa saat ini USWATUN HASANAH sudah tidak bersekolah di SMK Penerbangan tersebut sejak keesokan hari setelah kami tidur berempat diruang guru tersebut, karena malam itu memang saksi sempat menasehati USWATUN HASANAH tentang pekelahiannya dengan teman-temannya sampai tidak tegur sapa, kemudian masalah ada laporan tentang USWATUN HASANAH yang berpacaran dengan siswa di SMK Penerbangan tersebut, dan rupanya USWATUN HASANAH langsung kabur dari sekolah dan tidak pernah masuk sekolah lagi ;
Bahwa saksi sempat mencari USWATUN HASANAH kerumahnya bersama dengan PAK JUN dan langsung bertanya kepada USWATUN kenapa berhenti bersekolah dan ketika itu kakaknya USWATUN HASANAH yang menjawab bahwa Kepala Sekolah / PAK JUN pernah menciumnya dan ketika itu saksi juga dituduh telah menciumnya namun pada saat saksi menegaskan kepada USWATUN HASANAH bertanya kepadanya apakah saksi pernah menciumnya atau tidak dan USWATUN HASANAH hanya diam saja. Dan saksi bersama pak JUN langsung mengumpulkan keluarganya USWATUN HASANAH, kemudian saksi menjelaskan bahwa yang dikatakan oleh USWATUN HASANAH adalah tidak benar dan baik USWATUN HASANAH maupun keluarganya hanya diam saja. Saksi juga pernah menjelaskan kepada keluarganya kalau saksi sudah menganggap USWATUN HASANAH seperti anak kandung saksi sendiri, kalaupun saksi memegang USWATUN HASANAH saksi tidak ada niat sedikitpun hendak berbuat macam-macam kepadanya. Dan ternyata setelah saksi menjelaskan seperti itu barulah USWATUN HASANAH mengatakan kepada kakaknya kalau itu hanya alasannya saja agar dia bisa keluar dari SMK Penerbangan tersebu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal tersebut. ;
Bahwa kalau memang benar terjadi seperti itu dan PAK JUN memang melakukan hal tersebut saksi akan membela USWATUN HASANAH dan perbuatan PAK JUN tersebut tidak dibenarkan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara dan yayasan berdiri sejak tahun 2011;
Bahwa lulusan SMK Penerbagan Nusa Dirgantara baru 2 (dua) angkatan dengan yang sekarang;
Bahwa Terdakwa menjadi kepala sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara sejak tahun 2012 sampai awal tahun 2015;
Bahwa pada tahun 2014 SMK Penerbangan Nusa Dirgantara ada 44 (empat puluh empat) murid;
Bahwa Terdakwa kenal dengan PIPIN, ANDRA, DAYU, USWATUN, ZAHIRAL FITRI dan ROZI dan mereka adalah siswi Kelas I sekolah di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara;
Bahwa memang pernah Terdakwa memanggil PIPIN, ANDRA, DAYU, USWATUN, ZAHIRAL FITRI dan ROZI keruangan hanya memberikan nasehat kepada mereka dengan mengatakan “ rajin-rajinlah belajar, ingatlah orang tua kalian dan jagalah kewanitaan kalian karena itu adalah masa depan kalian “ ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memegang Payudara PIPIN, ANDRA, DAYU, USWATUN, ZAHIRAL FITRI dan ROZI;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan “bentuk payudaranya harus seperti itu agar tidak memalukan sekolah dan jangan pakai BH yang keras atau jangan pakai BH yang ada kawatnya serta jangan sering tidur tengkurap agar nanti susumu tidak turun;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meletakkan tanggan di dada PIPIN, ANDRA, DAYU, USWATUN, ZAHIRAL FITRI dan ROZI;
Bahwa Terdakwa tidak ingat siapa saja yang dipanggil akan tetapi yang Terdakwa ingat hanya memanggil PIPIN dan DAYU ke ruangan Terdakwa;
Bahwa PIPIN dan DAYU Terdakwa panggil ke ruangan dan meletakan tangan Terdakwa ke tengah-tengah belahan payudara PIPIN dan DAYU namun tidak menyentuh serta tidak menekan payudara PIPIN dan DAYU namun hanya memberi nasehat oleh karena PIPIN dan DAYU bercita-cita ingin menjadi pramugari;
Bahwa ada guru lain dan bendahara diruangan tersebut namu tidak melihat karena dipisahkan oleh sekat triplek;
Bahwa di sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara ada tes urin saat masuk sekolah;
Bahwa pihak Dikpora tidak tahu ada tes tersebut dan dari pihak sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirganatara tidak ada buat laporan ke Dikpora;
Bahwa PIPIN, ANDRA, DAYU, USWATUN, ZAHIRAL FITRI, ROZI sudah tidak sekolah di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara dan mereka tiba-tiba saja berhenti setelah semester dan sekarang Terdakwa tidak tahu mereka dimana ;
Bahwa Terdakwa baru mengetahui PIPIN, ANDRA, DAYU, USWATUN, ZAHIRAL FITRI, dan ROZI berhenti setelah Terdakwa mendapat informasi telah terjadi pelecehan seksual terhadap mereka;
Bahwa Terdakwa pernah berkunjungan ke rumah PIPIN, ANDRA, DAYU, USWATUN, ZAHIRAL FITRI, ROZI bertemu dengan orang tuanya dan menanyakan kenapa berhenti dari sekolah akan tetapi tidak ada jawaban ;
Bahwa Dayu masih sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara sampai dengan sekarang dan yang sudah keluar dari sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara ada 3 (tiga) orang siswi serta tidak ada Kroscek dari pihak sekolah;
Bahwa Terdakwa memanggil hanya yang ada yang masalah saja dan 10 (sepuluh) orang yang Terdakwa panggil karena masalah biasa yaitu keributan antar remaja;
Bahwa Terdakwa pernah meletakkan tangan di dada siswi tetapi meletakkan tangannya secara vertikal di tengah dada tidak sampai menempel di dada siswi dan tidak menekan namun Terdakwa hanya memberi nasehat saja;
Bahwa Terdakwa hanya membawanya ROZI berobat saja itupun bersama Pak Awaluddin dan saat itu ROZI ngekos serta Terdakwa sudah meminta ijin ke Ibu Kosnya;
Bahwa Terdakwa tidak ikut ke kopang mengantar ROZI berobat tetapi hanya guru agama saja yang pergi mengantar ROZI berobat ke kopang;
Bahwa sakitnya ROZI seperti kejang-kejang dan kejiwaannya tergannggu;
Bahwa benar siswa dan siswi di asramakan di sekolah dan tidak disediakan tempat tidur;
Bahwa ada tiga ruang kelas yang digunakan sebagai asrama, untuk perempuan 1 (satu) kelas dan Laki-laki 2 (dua) kelas;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) kemuka persidangan dibawah sumpah yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Hj. RUSTINAH;
Bahwa saksi mengetahui masalah pelecehan seksual murid Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, yang di duga pelakunya adalah Kepala sekolah yang bernama MUH JUNAIDI, S.Pd dan saksi kenal dengan MUH. JUNAIDI, S.Pd;
Bahwa anak saksi bernama ZAHIRAL FITRI yang masuk sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara sejak tahun 2014 dan sampai sekarang masih sekolah disana;
Bahwa tidak ada syarat-syarat tertentu untuk masuk ke sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara namun yang saksi dengar hanya sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara akan menjadikan siswa dan siswinya sebagai peramugari namun saksi tidak pernah melihat ada kontrak kerja dengan salah satu maskapai penerbangan;
Bahwa saksi pernah didatangi oleh pak YON ERIK saat itu dia bersama 3 (tiga) orang;
Bahwa maksud kedatangan pak YON ERIK ke rumah saksi mau menanyakan soal anak saksi yang sudah dilecehkan oleh Terdakwa kemudian saksi bertanya kepada anak saksi, jawab anak saksi Terdakwa sudah meletakkan tangannya secara vertikal di tengah dada anak saksi kemudian Terdakwa menasehati anak saksi agar tidak tidur tengkurap supaya bentuk badan anak saksi bagus dan jaga kesehatan;
Bahwa Berkali-kali saksi menanyakan kepada anak saksi dan anak saksi tetap menjawab seperti itu dihadapan pak YON ERIK;
Bahwa menurut cerita anak saksi, Terdakwa meletakkan tangan di belahan payudara anak saksi ketika anak saksi masih memakai baju seragam dan Terdakwa melakukannya di ruangan Terdakwa dimana anak saksi bersama dengan ANDRA di dalam ruangan Terdakwa;
Bahwa pak YON ERIK mantan Pembina di sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NURHAYATI;
Bahwa saksi mengetahui masalah dugaan pelecehan seksual murid Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, yang mana di duga pelakunya adalan Kepala sekolah yang bernama Muh Junaidi, S.Pd;
Bahwa saksi kenal dengan Muh Junaidi, S.Pd ;
Bahwa anak saksi yang bernama DAYU NURDIANA sekolah di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara sudah 2 (dua) tahun;
Bahwa saksi pernah didatangi pak YON ERIK saat itu dia bersama 3 (tiga) orang;
Bahwa pak YON ERIK menanyakan soal anak saksi akan tetapi anak saya sedang tidak ada di rumah;
Bahwa pak YON ERIK cerita kepada saksi kalau anak saksi sudah diapa-apakan oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada anak saksi lalu anak saksi menjawab Terdakwa sudah meletakkan tangannya secara vertical di tengah dada anak saksi dan horizontal di bawah payudara anak saksi kemudian Terdakwa menasehati anak saksi agar tidak tidur tengkurap agar bentuk badan anak bagus dan jaga kesehatan;
Bahwa pak YON ERIK juga mengajak anak saksi pindah ke sekolahnya yang baru di Matang dengan biaya gratis namun saksi tidak mau;
Bahwa ada bujukan dari pak YON ERIK untuk melaporkan ke Polres akan tetapi saksi tidak mau;
Bahwa pernah saksi juga di datangi oleh Lembaga Perlindungan Anak dan yang datang ada 6 (enam) orang saat itu sore hari dan akan diajak ke kantor Lembaga Perlindungan Anak;
Bahwa saksi pernah masuk kedalam ruangan Kepala Sekolah, ruangan itu tidak terlalu besar ruangannya dan menjadi satu dengan ruangan guru yang mana hanya dipisahkan dengan sekat dari triplek;
Bahwa setelah perkara ini di proses ada keluarga Terdakwa datang ke rumah saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 3 ( tiga ) buah baju kemeja seragam SMK Penerbangan warna biru muda;
- 1 ( satu ) buah BH warna hitam;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan ke muka persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:
- Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 4354/05/474.1/KTPM tanggal 14 September 2006 atas nama PIPIN YOLANDA yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H.L. ELLYAS MUNIR DJAELANI selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Lombok Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara Kabupaten Lombok Tengah pada bulan Nopember Tahun 2014;
Bahwa benar kejadian Terdakwa menaruh telapak tangannya diantara payudara dan memegang payudara korban PIPIN YOLANDA, korban ROZIANA YULIANA, korban ANDRA ITAYANI dan korban USWATUN HASANAH Tahun 2014 sekira jam 11.00 Wita bertempat diruang Kepala Sekolah SMK Penerbangan tepatnya di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah;
Bahwa benar awalnya Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara memanggil Saksi korban PIPIN YOLANDA untuk datang keruang kepala sekolah dan sesampainya korban diruang kepala sekolah korban duduk dikursi depan meja kepala sekolah selanjutnya terdakwa menyuruh korban berdiri disamping kiri meja Terdakwa lalu Terdakwa mendekati korban dan langsung mengarahkan tangan kanannya dengan posisi miring lurus dan jari-jari menghadap keatas tepat dibelahan dada korban dan korban merasa kaget dan takut sehingga tidak bisa berbuat apa-apa selanjutnya Terdakwa meraba kedua payudara korban dengan cara menekan bagian atas dan mengangkat bagian bawah payudara korban dengan tangan kanannya dan juga meraba bagian perut korban selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada korban ”kamu jangan sering tidur tengkurap nanti payudaramu turun dan jangan memakai BH yang terlalu padat/keras” dan korban hanya menjawab ”Ya” dan setelah itu korban disuruh keluar dan kembali ke kelas;
Bahwa benar berselang dua minggu kemudian korban PIPIN YOLANDA dan korban DAYU dipanggil oleh Terdakwa keruangan kepala sekolah dan sesampainya diruangan Terdakwa yakni ruangan kepala sekolah selanjutnya Terdakwa menyuruh korban PIPIN YOLANDA berdiri sedangkan korban DAYU disuruh duduk kemudian Terdakwa mendekati korban PIPIN YOLANDA selanjutnya melakukan pemeriksaan payudara korban dengan cara meraba dan memegang kedua payudara korban dengan menekan bagian atas dan bawah dengan tangan kanannya setelah itu Terdakwa menyuruh korban PIPIN YOLANDA duduk dan korban DAYU disuruh berdiri selanjutnya Terdakwa juga memegang dan meraba kedua payudara korban DAYU dengan menekan bagian atas dan bawah dengan tangan kanannya;
Bahwa benar Terdakwa juga memanggil korban ROZIANA YULIANA untuk masuk keruangan kepala sekolah dan sesampainya diruangan Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan ”begini nak biar nanti kamu pas diperiksa tidak malu-maluin bapak, nah dari sekarang bapak mau melihat payudaramu apakah kebawah atau tidak” kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban ROZIANA YULIANA untuk membuka kancing bajunya dan kemudian disuruh membuka BH / Bra korban dan disuruh mengangkat BH / Bra korban keatas selanjutnya Terdakwa memperhatikan kedua buah payudara korban sambil menekan kedua paydara korban pada bagian atas kemudian bagian bawah payudara korban diangkat sambil mengatakan ”jangan pakai BH yang lemas-lemas” kemudian Terdakwa mengukur belahan dada korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali kemudian menekan payudara korban lalu mengatakan ”harus sering-sering pakai lulur, iya sudah kamu tutup baju kamu” kemudian korban menutup bajunya dengan perasaan takut dan gemetar kemudian korban keluar dari ruangan kepala sekolah;
Bahwa benar kemudian Terdakwa juga memanggil korban ANDRA ITAYANI dan korban ZAHIRAL FITRI untuk masuk kedalam ruangan kepala sekolah dan sesampainya diruang kepala sekolah selanjutnya korban ANDRA ITAYANI dan korban ZAHIRAL FITRI disuruh berdiri kemudian Terdakwa langsung mengarahkan tangan kanannya dengan posisi miring lurus dan jari-jari menghadap keatas tepat dibelahan dada korban ANDRA ITAYANI selanjutnya terdakwa meraba kedua payudara korban dengan cara memegang payudara bagian samping kemudian juga memegang payudara bagian bawah sambil mengangkat payudara korban sebelah kiri dan kanan selanjutnya Terdakwa berpesan kepada korban agar tidak tidur tengkurap kemudian Terdakwa menyuruh korban keluar dan kemudian korban ANDRA ITAYANI menunggu korban ZAHIRAL FITRI diluar dan tidak lama kemudian korban ZAHIRAL FITRI keluar dari ruang kepala sekolah dan korban ANDRA ITAYANI langsung bertanya kepada korban ZAHIRAL FITRI ”kamu diapakan oleh kepala sekolah” dan korban ZAHIRAL FITRI menjawab ”sama kayak kamu” dan Terdakwa juga berpesan agar jangan kasih tahu guru-guru yang lain;
Bahwa benar Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara dan selaku pendidik seharusnya memberikan contoh dan suri tauladan yang baik bagi siswa siswinya akan tetapi justru Terdakwa memanggil siswi-siswinya diantaranya korban PIPIN YOLANDA, korban DAYU, korban ROZIANA YULIANA, korban ANDRA ITAYANI, korban ZAHIRAL FITRI dan korban USWATUN HASANAH yang masih anak-anak dan polos untuk pergi keruangannya dan kemudian Terdakwa memegang dan meraba payudara para korban dan memberitahu para korban agar jangan memberitahukan pada guru-guru lainnya dan juga mengatakan “kalau kamu tidak mau menurut tidak usah sekolah disini biar siapa teman kamu yang mau menurut, dia yang sekolah disini” sehingga para korban merasa takut dan tidak bisa berbuat apa-apa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban PIPIN YOLANDA, korban ROZIANA YULIANA, korban ANDRA ITAYANI dan korban USWATUN HASANAH sudah tidak mau bersekolah di SMK Penerbangan Nusa Dirgantara dikarenakan takut dan trauma terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh penuntut umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dakwaan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
4. Yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan;
5. Yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur sebagai berikut :
A.d 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap didalam pasal ini adalah ”setiap orang” ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan Terdakwa MUH. JUNAIDI, S. Pd, yang identitasnya telah dibacakan diawal persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan juga dibenarkan oleh saksi-saksi sehingga benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona;
Demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persidangan ini berlangsung, ternyata Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab secara baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya suatu perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pemaaf atau pembenar dalam Hukum Pidana dapat melepaskan dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, sehingga ia Terdakwa tidak termasuk dalam katagori orang sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP;
Dan Majelis Hakim menilai Terdakwa MUH. JUNAIDI, S. Pd, dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
A.d 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa dengan sengaja (opzet) mengandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau willens enn wetens, artinya bahwa pelaku suatu tindak pidana sesungguhnya telah mengetahui atau bermaksud untuk melakukan perbuatannya dan sesungguhnya pelaku dimaksud telah pula mengetahui tentang perbuatannya itu sendiri. Dari hal tersebut maka dengan sendirinya akibat yang ditimbulkan dalam perbuatannya dimaksud tidak lain adalah merupakan perwujudan dari kehendak yang memang ingin dicapai olehnya. Jadi kesengajaan dalam ilmu hukum pidana adalah merupakan suatu niat batin, seseorang yang diproyeksikan dalam perbuatan bahwa tujuan dan akibat perbuatan itu diketahui dan dikehendaki;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini merupakan pilihan jadi tidak seluruh unsur ini perlu dibuktikan namun hanya salah satu unsur aja yang dibuktikan dengan melihat fakta hukum yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Dalam hubungannya dengan perkara ini, berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, alat bukti surat berupa Berkas Perkara Nomor Polisi : BP / 19 / II / 2015 / RESKRIM tanggal 26 Pebruari 2015 yang didalamnya terdapat Berita Acara Pemeriksaan para saksi, Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 4354/05/474.1/KTPM tanggal 14 September 2006 atas nama PIPIN YOLANDA yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H.L. ELLYAS MUNIR DJAELANI selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Lombok Tengah serta Keterangan Terdakwa, Petunjuk yang saling bersesuaian maka unsur “ Anak “ dalam perkara ini dapatlah kiranya kami gambarkan melalui fakta hukum berikut ini :
Bahwa saksi korban PIPIN YOLANDA, ROZIANA YULIANA, ANDRA ITAYANI dan USWATUN HASANAH, saat peristiwa dimaksud yaitu sekira bulan Nopember 2014 yang terjadi pada diri para korban yang masih tergolong anak-anak;
Bertolak dari pengertian tersebut maka yang dapat dikatakan gewild (dikehendaki) adalah ditujukan pada perbuatan-perbuatan sedangkan keadaan-keadaan yang menyertai adalah geweten (diketahui);
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana, maka kesengajaan itu terdiri dari sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai akibat, dan sengaja sebagai kemungkinan (dolus evantualis);
Dalam hubungannya dengan perkara ini, berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, alat bukti surat berupa Berkas Perkara Nomor Polisi : BP / 19 / II / 2015 / RESKRIM tanggal 26 Pebruari 2015 yang didalamnya terdapat Berita Acara Pemeriksaan para saksi, Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 4354/05/474.1/KTPM tanggal 14 September 2006 atas nama PIPIN YOLANDA yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H.L. ELLYAS MUNIR DJAELANI selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Lombok Tengah dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta Keterangan Terdakwa, Petunjuk yang saling bersesuaian maka unsur “ Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul“ dalam perkara ini dapatlah kiranya kami gambarkan melalui fakta hukum berikut ini :
Bahwa benar Terdakwa memanggil para korban untuk datang ke ruang kepala sekolah dan sesampainya korban diruang kepala sekolah selanjutnya Terdakwa mendekati para korban dan langsung mengarahkan tangan kanannya dengan posisi miring lurus dan jari-jari menghadap keatas tepat dibelahan dada para korban dan para korban merasa kaget dan takut sehingga tidak bisa berbuat apa-apa selanjutnya Terdakwa meraba kedua payudara para korban dengan cara menekan bagian atas dan bawah payudara para korban dengan tangan kanannya dan pada saat dibagian bawah payudara para korban diangkat, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada para korban ”kamu jangan sering tidur tengkurap nanti payudaramu turun dan jangan memakai BH yang terlalu padat/keras” setelah itu para korban disuruh keluar dan kembali ke kelas;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajak korban ROZIANA YULIANA pergi berobat diluar jam sekolah dan pulang sampai dini hari adalah merupakan hal yang diluar kewajaran seorang Kepala Sekolah tanpa memberi tahu orang tua korban terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa meraba payudara dan mengukur belahan dada payudara para korban yang bukan merupakan tugas pokok dari Terdakwa dan juga Terdakwa yang lain jenis kelamin dengan para korban tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban yang masih tergolong anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan motivasi dari Terdakwa agar menjadi anak-anak yang berguna kelak bagi Nusa dan Bangsa;
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas kemudian dihubungkan dengan pengertian – pengertian dimaksud maka dapatlah kami simpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sesungguhnya didasarkan pada maksud dan kehendak dari dalam diri Terdakwa sendiri dan untuk mencapai maksud yang ada dalam dirinya itu, Terdakwa sesungguhnya telah mengetahui bahwa untuk mencapai kepuasaan dimaksud maka hanya dapatlah diperoleh dari seorang wanita dalam hal ini para korban;
Bahwa berdasarkan perbuatan Terdakwa sebagaimana tergambar pada fakta hukum tersebut diatas, ternyata secara langsung telah pula mengakibatkan para korban menjadi percaya dan menuruti kemauan Terdakwa, dimana para korban setiap kali dipanggil oleh Terdakwa tidak berani menolak karena merasa yang memanggil para korban adalah Kepala Sekolah. Perbuatan Terdakwa yang demikian maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalam peristiwa dimaksud Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan / dikategorikan sebagai perbuatan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
3. Unsur “Yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga pendidik”;
Menimbang, bahwa didalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional didalam pasal 40 ayat (2) huruf c menyatakan “Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan ke muka persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa benar Terdakwa sebagai Ketua Yayasan sejak tahun 2011 dan sekaligus sebagai Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara sejak tahun 2013 dan juga sebagai seorang pendidik di sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Ketua Yayasan dan sekaligus sebagai Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara seharusnya memberikan contoh dan tauladan kepada anak didiknya maupun kepada guru-guru di sekolah tersebut bukan berdalih dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara meraba serta memegang payudara para korban dengan mengatakan “kamu jangan sering tidur tengkurap nanti payudaramu turun dan jangan memakai BH yang terlalu padat/keras agar nantinya tidak memalukan bapak (Kepala Sekolah)” kepada anak didiknya;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMK Penerbangan Nusa Dirgantara memberikan teladan dan menjaga nama baik profesi serta lembaga kependidikan bukan melakukan perbuatan pelecehan seksual yang mengakibatkan para korban menjadi trauma berkepanjangan mengingat usia para korban yang masih tergolong anak-anak yang mana masih mempunyai masa depan yang masih panjang sehingga perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan menurut norma agama maupun norma-norma lainya yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim “Unsur yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga pendidik” dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
4. Unsur “Perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” :
Menimbang, bahwa menurut NOYON – LANGEMEIJER dalam bukunya Het Wetboek I halaman 376 sebagaimana dikutip oleh Drs. P.A.F Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia halaman 706 mengatakan bahwa jika melihat rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP, pembuat undang-undang telah berbicara mengenai beberapa perbuatan yang seolah-olah berdiri sendiri akan tetapi karena terdapat hubungan yang sedemikian rupa maka perbuatan-perbuatan itu harus dianggap sebagai satu perbuatan yang berlanjut. Bagaimana penjelasan tentang perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat (1) KUHP? Marilah kita menilik kepada Penjelasan Pembentukan ( Memorie Van Toeliting) Pasal 64 ayat (1) KUHP yang menyatakan Bahwa berbagai perilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang dan bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis. Pengertian dalam MvT tersebut didukung oleh Profesor POMPE yang menyatakan perilaku itu dapat disebut telah menghasilkan beberapa tindak pidana yang sejenis, apabila tindak-tindak pidana yang telah dihasilkan itu mempunyai satu kualifikasi yang sama. Jika melihat pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa beberapa perbuatan dianggap sebagai voortgezette Handeling adalah:
1. Apabila perbuatan-perbuatan seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang;
2. Apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana sejenis, dan;
3. Apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipisahkan oleh suatu jangka waktu yang relative cukup lama;
Menimbang, bahwa dari ajaran diatas maka kita menilik pada fakta yang didapatkan dipersidangan Terdakwa melakukan perbuatan pidana yang sejenis lebih dari 1 (satu) kali yaitu:
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa kepada korban PIPIN YOLANDA, ROZIANA YULIANA, ANDRA ITAYANI, ZAHIRAL FITRI dan USWATUN HASANAH yang dilakukan oleh Terdakwa tidak pada saat yang bersamaan namun masih pada bulan Nopember tahun 2014 dengan cara memanggil para kobran tersebut secara bergantian untuk masuk ke dalam ruangan Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh para korban untuk membuka baju serta BH yang dipakai oleh para korban lalu Terdakwa menaruh telapak tangannya dengan jari-jari menghadap ke atas diantara kedua belah payudara para korban serta meraba sambil menekan payudara korban dengan jari Terdakwa dengan mengucapkan kepada para korban “agar jangan tidur tengkurap dan jangan memakai BH yang keras/padat supaya payudara para korban tidak turun”;
Menimbang, bahwa dari fakta perbuatan tersebut diatas perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan pidana tidak dilakukan secara langsung / sekaligus, melainkan secara bertahap yang timbulnya dari satu niat atau kehendak atau keputusan yang sama dan perbuatan-perbuatan tersebut sama macamnya serta dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama / berdekatan;
Dengan demikian menurut Majelis Hakim “Unsur perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terbukti secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 18 Agustus 2015 yang pada pokoknya menyatakan berkas perkara dari penyidik tidak sah karena cacat yuridis dan Surat Dakwaan dibuat dengan pasal-pasal dari undang-undang yang belum ada serta memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan berkas perkara dari penyidik tidak sah karena cacat yuridis disebabkan melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 angka 12 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP) dalam Pasal 10 (1);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim hal tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan oleh penyidikan Kepolisian Polres Lombok Tengah sudah memasuki ranah Praperadilan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 77 KUHAP;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa didalam pembelaannya menyatakan Surat Dakwaan dibuat dengan pasal-pasal dari Undang-undang yang belum ada, menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mana menurut Penasehat Hukum Terdakwa Undang-undang tersebut belum diundangkan dimana kejadian pada bulan Nopember tahun 2014 sedangkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 baru diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 dengan demikian tidak dapat diberlakukan dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa tidak cermat dalam membaca Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tersebut, dimana diaturan peralihan dalam Undang-undang ini telah dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tidaklah seluruhnya diubah namun hanya beberapa pasal saja didalam Undang-undang tersebut dan didalam Pasal 91A tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 menyatakan “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak tetap menjalankan tugas berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” serta didalam Bab XIII Ketentuan Peralihan dalam Pasal 91 yang menyatakan “pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini”;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tersebut telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan didalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Pasal 82 ayat (2) meyatakan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat (1) serta menurut pasal 193 ayat (1) KUHAP maka menurut Majelis Hakim Terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa 3 (tiga) buah baju kemeja seragam SMK Penerbangan warna biru muda milik saksi Pipin Yolanda, saksi Roziana Yuliana dan saksi Andra Itayani maka dikembalikan kepada saksi-saksi korban tersebut dan 1 ( satu ) buah BH warna hitam dikembalikan kepada saksi Roziana Yuliana;
Menimbang bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd dari sifat dapat dihukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas segala kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merusak mental generasi muda;
- Perbuatan Terdakwa membuat para korban menjadi trauma;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas serta hal-hal memberatkan dan hal-hal meringankan dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang bukanlah sebagai ajang pembalasan perbuatan Terdakwa melainkan sebagai pembelajaran dan memberikan efek jera terhadap Terdakwa, mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi untuk tidak melakukan perbuatan bukan hanya perbuatan yang didakwakan dalam perkara ini akan tetapi termasuk pula perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum dikemudian hari, atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motifatif serta prevensi bagi masyarakat lainnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk pemidanaan dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini sudah cukup adil dan patut menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. JUNAIDI, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 ( tiga ) buah baju kemeja seragam SMK Penerbangan warna biru muda;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Pipin Yolanda, saksi Roziana Yuliana dan saksi Andra Itayani;
- 1 ( satu ) buah BH warna hitam
Dikembalikan kepada saksi Roziana Yuliana;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 oleh Erwin Harlond Palyama, S.H sebagai Hakim Ketua, Sri Haryanto, S.H. dan Muh. Imam Irsyad, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anas Munjir Malik, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, serta dihadiri oleh Suryo Dwiguna, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
Sri Haryanto, S.H.Erwin Harlond Palyama, S.H
t.t.d
Muh. Imam Irsyad, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
Anas Munjir Malik, S.H.
Untuk turunan Resmi
Panitera/Sekretaris
Pengadilan Negeri Praya,
LALU PUTRAJAB, S.H.
NIP : 19621231 198503 1 055.
Catatan ;
Putusan ini diberikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Hendro Wijayanto, S.H) atas permintaannya secara lisan tanggal 10 September 2015.