41 / PID.B / 2012 / PN.PW
Putusan PN Pasarwajo Nomor 41 / PID.B / 2012 / PN.PW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu ) lembar Duplikat Kutipan Akta Nikah No nomor Kk-24.16-U/PW.00/26/2012 atas nama AMIR DAN WA SIU dikembalikan kepada yang berhak yaitu AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA DAN WA SIU BINTI LA ALE ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5000,- ( lima ribuh rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 41 / PID.B / 2012 / PN.PW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA;-------------------------------
Tempat Lahir : Pasarwajo ;-------------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 38 tahun / 09 September 1973 ;-------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Kel. Takimpo , Kec. Pasarwajo, Kab. Buton;------------
Agama : I s l a m ;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;---------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :---------------
Penyidik, sejak tanggal 05 Februari 2012 sampai dengan tanggal 24 Februari 2012;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Febrauri 2012 sampai dengan tanggal 1 04 April 2012 ;-----------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 06- Maret 2012 sampai dengan tanggal 25 Maret 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 13 Maret 2012 sampai dengan tanggal 11 April 2012 ;----------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 12 April 2012 sampai dengan tanggal 10 JUNI 2012 ;-------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh oleh penasihat hukum ;---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------------
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;----------------
Telah mendengar keterangan saksi dan para terdakwa di persidangan ;-------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 April 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanKekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana Pasal 44 ayat (1) UU. RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan kami: -------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARMIN KISA BIN LA KIAI, dengan pidana penjara selama 6 (ENAM ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar Duplikat Kutipa Akta Nikah Nomor : Kk.24.16-U/Pw.00/26/2012 atas nama AMIR DAN WA SIU yang ditanda tangani oleh KUA Kec. Pasarwajo , dikembalikan kepada yang berhak yakni Amir alias La dadi bin La Ija dan Wasiu binti LA ALE ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani bayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut kemudian atas tanggapan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaan yang telah ditandatanganinya pada tanggal 12 M<aret 2012 No.Register perkara :PDM -29 /RP-9//Ep.2/03/2012, sebagai berikut :-------
DAKWAAN;---------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU:
----------Bahwa Terdakwa AMIR Alias LA DADI Bin LA IJA ,pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 ,sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febrauri 2012,bertempat didalam Rumah Korban Wa Siu bin LA ALE di Kelurahan Takimpo, Kec.Pasarwajo Kab.Buton,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah “Mealakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga”,yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,berawal ketika terdakwa Amir alias La dadi Bin La Ija datang kerumah Isterinya yakinim Korban WA SIU BINTI LA ALE, untuk meminta rujuk kembali namun Korban saat itu tidak mau kemudian terdakwa mengatakan “ Siapa laki-laki yang suka kamu,makanya kamu tidak terima baik saya “ kemudian korban menjawab “ tidak ada yang suka sama saya “,kemudian terdakwa menarik tangan korban dengan keras dan mencengkram lengan tangan kanan korban,selanjutnya menjatuhkan korban dilantai rumah dan saat itu korban meminta pertolongan,kemudian datang saksi LA MODE KASMAN ALIAS LA KAWI BIN LA ODE EDE yang memngatakan “ Jangan rebut-ribut,ini dekat pasar sore,nanti kita bicarakan dulu dengan seluruh keuarga tentang permasalahan kalian berdua ini “ mendengar hal tersebut terdakwa dan Koran mulai agak tenang ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap Koran yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2012 bertempat didepan rumah korban tepatnya di Kelurahan Takimpo,Kec. Pasarwajo,kab.Buton,dimana terdakwa menarik-narik korban ditanah dengan posisi korban terselungkup sehingga mengakibatkan korban mengalami luka daneluarkan Darah pada bagian lutut,tetapi maslah tersebut te;ah diselesaikan ditingkat Kepolisian dengan adanya pernyataan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatanya tersebut,tetapi kemudian terdakwa memgulangi perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita ; -----------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa saki korban Wa Siu Binti LA ALE merasa Taruma serta takut dengan kejadian tersebut dan mengalami Rasa sakit pada lengan tangan Kanan sebagiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. Ks.025/VER/II/2012 ,tanggal 06 Februari 2012 yng dibuat dan ditandatangtani oleh dr. WAODE NUR RAHMANIAR .B.NIP.19850427201101 2 010, Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo, Kab.Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------
Korban masuk dalam keadaan sadar :--------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar/ Fisik :----------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ditemukan kelainan ;------------------------------
Leher : Tidak ditemukan kelainan ;------------------------------
Dada : Tidak ditemukan kelainan ;-----------------------------
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;-----------------------------
Anggota Gerak atas :---------------------------------------------------------------
Kanan : Tampak luka memar pada lengan kanan atas dengan ukuran tiga centimeter kali empat sentimeter;------------------------------------------------------------
Kiri : Tampak kemerahan pada bahu kiri dengan ukuran tiga Centimeter kali nol koma centi meter kali nol koma lima centi meter .------------------------------------
6. Anggota gerak bawah :--------------------------------------------------------------------
Kanan : tidak ditemukan kelainan ;---------------------------------
Kiri : Tampak luka robek pada lutut kiri dengan ukuran satu koma lima Centi meter kali satus centi meter kali nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi mater ;--------------------------------------------------------------
KESIMPULAN : Pada Pemerikasaan ditemukan adanya luka memar,kemerahan serta luka robek pada tubuh korban akibat Trauma tumul ; -----------------------------
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -----------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
----------Bahwa Terdakwa AMIR Alias LA DADI Bin LA IJA ,pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 ,sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febrauri 2012,bertempat didalam Rumah Korban Wa Siu bin LA ALE di Kelurahan Takimpo, Kec.Pasarwajo Kab.Buton,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah “mealakukan”,Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atas halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian “yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,berawal ketika terdakwa Amir alias La dadi Bin La Ija datang kerumah Isterinya yakinim Korban WA SIU BINTI LA ALE, untuk meminta rujuk kembali namun Korban saat itu tidak mau kemudian terdakwa mengatakan “ Siapa laki-laki yang suka kamu,makanya kamu tidak terima baik saya “ kemudian korban menjawab “ tidak ada yang suka sama saya “,kemudian terdakwa menarik tangan korban dengan keras dan mencengkram lengan tangan kanan korban,selanjutnya menjatuhkan korban dilantai rumah dan saat itu korban meminta pertolongan,kemudian datang saksi LA MODE KASMAN ALIAS LA KAWI BIN LA ODE EDE yang memngatakan “ Jangan rebut-ribut,ini dekat pasar sore,nanti kita bicarakan dulu dengan seluruh keuarga tentang permasalahan kalian berdua ini “ mendengar hal tersebut terdakwa dan Koran mulai agak tenang ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap Koran yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2012 bertempat didepan rumah korban tepatnya di Kelurahan Takimpo,Kec. Pasarwajo,kab.Buton,dimana terdakwa menarik-narik korban ditanah dengan posisi korban terselungkup sehingga mengakibatkan korban mengalami luka daneluarkan Darah pada bagian lutut,tetapi maslah tersebut te;ah diselesaikan ditingkat Kepolisian dengan adanya pernyataan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatanya tersebut,tetapi kemudian terdakwa memgulangi perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita ; -----------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa saki korban Wa Siu Binti LA ALE merasa Taruma serta takut dengan kejadian tersebut dan mengalami Rasa sakit pada lengan tangan Kanan sebagiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. Ks.025/VER/II/2012 ,tanggal 06 Februari 2012 yng dibuat dan ditandatangtani oleh dr. WAODE NUR RAHMANIAR .B.NIP.19850427201101 2 010, Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo, Kab.Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------
Korban masuk dalam keadaan sadar :---------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar/ Fisik :----------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ditemukan kelainan ;------------------------------
Leher : Tidak ditemukan kelainan ;-----------------------------
Dada : Tidak ditemukan kelainan ;-----------------------------
Perut : Tidak ditemukan kelainan ;-----------------------------
Anggota Gerak atas :---------------------------------------------------------------
Kanan : Tampak luka memar pada lengan kanan atas dengan ukuran tiga centimeter kali empat sentimeter;-----------------------------------------------------------
Kiri : Tampak kemerahan pada bahu kiri dengan ukuran tiga Centimeter kali nol koma centi meter kali nol koma lima centi meter ; ----------------------------------
6. Anggota gerak bawah :--------------------------------------------------------------
Kanan : tidak ditemukan kelainan ;-----------------------------
Kiri : Tampak luka robek pada lutut kiri dengan ukuran satu koma lima Centi meter kali satus centi meter kali nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi mater ;--------------------------------------------------------------
KESIMPULAN : Pada Pemerikasaan ditemukan adanya luka memar,kemerahan serta luka robek pada tubuh korban akibat Trauma tumul ; -----------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KETIGA :
Bahwa Terdakwa AMIR Alias LA DADI Bin LA IJA ,pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 ,sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Febrauri 2012,bertempat didalam Rumah Korban Wa Siu bin LA ALE di Kelurahan Takimpo, Kec.Pasarwajo Kab.Buton,atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah “mealakukan”,PENGANIYAAN TERHADAP SAKSI KORBAN WA SIU BINTI LA ALE “yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : ----------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,berawal ketika terdakwa Amir alias La dadi Bin La Ija datang kerumah Isterinya yakinim Korban WA SIU BINTI LA ALE, untuk meminta rujuk kembali namun Korban saat itu tidak mau kemudian terdakwa mengatakan “ Siapa laki-laki yang suka kamu,makanya kamu tidak terima baik saya “ kemudian korban menjawab “ tidak ada yang suka sama saya “,kemudian terdakwa menarik tangan korban dengan keras dan mencengkram lengan tangan kanan korban,selanjutnya menjatuhkan korban dilantai rumah dan saat itu korban meminta pertolongan,kemudian datang saksi LA MODE KASMAN ALIAS LA KAWI BIN LA ODE EDE yang memngatakan “ Jangan rebut-ribut,ini dekat pasar sore,nanti kita bicarakan dulu dengan seluruh keuarga tentang permasalahan kalian berdua ini “ mendengar hal tersebut terdakwa dan Koran mulai agak tenang ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap Koran yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2012 bertempat didepan rumah korban tepatnya di Kelurahan Takimpo,Kec. Pasarwajo,kab.Buton,dimana terdakwa menarik-narik korban ditanah dengan posisi korban terselungkup sehingga mengakibatkan korban mengalami luka daneluarkan Darah pada bagian lutut,tetapi maslah tersebut te;ah diselesaikan ditingkat Kepolisian dengan adanya pernyataan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatanya tersebut,tetapi kemudian terdakwa memgulangi perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita ; -----------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa saki korban Wa Siu Binti LA ALE merasa Taruma serta takut dengan kejadian tersebut dan mengalami Rasa sakit pada lengan tangan Kanan sebagiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. Ks.025/VER/II/2012 ,tanggal 06 Februari 2012 yng dibuat dan ditandatangtani oleh dr. WAODE NUR RAHMANIAR .B.NIP.19850427201101 2 010, Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo, Kab.Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------
Korban masuk dalam keadaan sadar :---------------------------------------------------------
Pemeriksaan Luar/ Fisik :----------------------------------------------------------------
Kepala : Tidak ditemukan kelainan ;-------------------------------
Leher : Tidak ditemukan kelainan ;------------------------------
Dada : Tidak ditemukan kelainan ;-----------------------------
Perut : Tidak ditemukan kelainan;-----------------------------
Anggota Gerak atas :------------------------------------------------------------------------
Kanan : Tampak luka memar pada lengan kanan atas dengan ukuran tiga centimeter kali empat sentimeter;------------------------------------------------------------
Kiri : Tampak kemerahan pada bahu kiri dengan ukuran tiga Centimeter kali nol koma centi meter kali nol koma lima centi meter ;------------------------------------
6. Anggota gerak bawah :--------------------------------------------------------------------
Kanan : tidak ditemukan kelainan ;---------------------------------
Kiri : Tampak luka robek pada lutut kiri dengan ukuran satu koma lima Centi meter kali satus centi meter kali nol koma lima centi meter kali nol koma lima centi mater ;--------------------------------------------------------------
KESIMPULAN : Pada Pemerikasaan ditemukan adanya luka memar,kemerahan serta luka robek pada tubuh korban akibat Trauma tumul ; -----------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan serta mohon agar perkara dilanjutkan pemeriksaannya ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dipersidangan, masing-masing memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------
WA SIU BINTI LA ALE , Lahir ditakimpo, Umur/Tanggal Lahir 35 Tahun/Tahun 1977,Jenis kelamin Perempuan kebangsaan Indonesia, tempat tinggal, Kelurahan Takimpo,kec. Pasarwajo,Kab.Buton, Agama Isalam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;----------------------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa sejak tahun 2003 dan sampai sekarang antara saksi dan terdakwa belum ada perceraian;-----------------
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa (suami saksi) dengan cara menarik tangan saksi dan Mencengkeram, lengan tangan saksi dengan keras, swehingga mengakibatkan saksi terjatuh kelantai ; -------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat dirumah Saksi tepatnya di Kelurahan Takimpo, Kec. Pasarwajo Kab. Buton;----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi dengan bersikap marah-marah dan bersuara keras,kemudian karena saksi merasa takut dan tidak menerima baik dengan sikap terdakwa ,saksi berusaha keluar dari rumah, tetapi kemudian terdakwa menarik tangan saksi dan mencengkeram lengan tangan saksi dengan keras,sehingga mengakibatkan saksi terjatuh dilantai,tidak lama kemudian datang saksi LAODE KASWIN ALIAS LA KAWI BIN LA ODE EDE yang mencoba melerai terdakwa dengan saksi; --------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi tidak dapat menjalankan aktivitasnya dalam beberapa hartri ; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi yaitu pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2012,bertempat didepa rumah saksi tepatnya dikelurahan Takimpo,kec. Pasarwajo ,kab,buton ,dimana terdakwa menarik-narik tangan saksi ditanah dengan posisi saksi telungkup mengakibatkan saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah pada baian lutut,tetapi maslah ini telah diseloesaikan di tingkat kepolisian dengan adanya terdakwa membuat surat pernyataan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,tetapi kemudian Terdakwa menguangi perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar Jam 17.00 Wita, sehingga saksi melaporkan kemabli kejadian tersebut yang dialkukan oleh Terdakwa di kantor Kepolisian Resot Buton
Bahwa Perbuatan Terdakwa saksi telah memaamfkannya, dengan alasan bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan 3 (tiga ) orang anak dari saksi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi LA ODE KASWIN ALIAS LA ODE KAWI BIN LA ODE EDE, tempat lahir di Takimpo, Umur/Tanggal Lahir 60 Tahun/ Tahun 1952, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia ,tempat tinggal di kelurahan Takimpo, Kec. Pasarwajo, kab. Buton, Agama Isalam, pekerjaan Tani, dibawah sumpa menerangkan pada pokoknya sebegai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;----------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan maasalah Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya saksi Wa SIU binti LA ALE ; -----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat dirumah Saksi tepatnya di Kelurahan Takimpo, Kec. Pasarwajo Kab. Buton;----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut oleh karena saksi mendengar cerita dari Wa Ode zanima binti La Ode Ede kejadian tersebut bahwa antara terdakwa dengan korban dengan cara menasik tangan saksim korban dan mengcekeram tangannya dengan keras-keras dan saat itu juga korban terjatuh dilantai ;----------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dengan Saksi korban WAsiu masih terikat peenikahan yang sah,akan tetapi saksi mendengar bahwa diantara Terdakwa dan saksi korban sering terjadi pertengkaran sehingga mereka merencanakan untuk bercerai,mendengar , hal tersebut saksi WA ODE ZANIMA BINTI L A ODE EDE sebagai orang tua saksi korban meminta kepada saksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara membicarakannya secara baik-baik tetapi pada saat saksi datang dirumah saksi korban saksi melihat terdakwa sedang bertengkar dengan korban dan melihat terdakwa sedang memegang tangan korban,kemudian saksi mencoba melerai pertengkaran antara terdakwa dengan korban ; ----------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;-----------------
3.Saksi WAODE ZANIMA BINTI LA ODE EDE, Tenpat lahir di Takimpo, Umur/Tgl lahir 80 Tahun/ Tahun 1930, jenis kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia Tempat tinggal di Kelurahan Takimpo, kec. Pasarwajo,kab.Buton, Agama Isalam, pekerjaan Tani, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, dan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik adalah benar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;----------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan maasalah Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya saksi Wa SIU binti LA ALE ; -----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat dirumah Saksi tepatnya di Kelurahan Takimpo, Kec. Pasarwajo Kab. Buton;----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi dengan bersikap marah-marah dan bersuara keras,kemudian karena saksi merasa takut dan tidak menerima baik dengan sikap terdakwa ,saksi berusaha keluar dari rumah, tetapi kemudian terdakwa menarik tangan saksi dan mencengkeram lengan tangan saksi dengan keras,sehingga mengakibatkan saksi terjatuh dilantai,tidak lama kemudian datang saksi LAODE KASWIN ALIAS LA KAWI BIN LA ODE EDE yang mencoba melerai terdakwa dengan saksi; -------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi yaitu pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2012,bertempat didepa rumah saksi tepatnya dikelurahan Takimpo,kec. Pasarwajo ,kab,buton ,dimana terdakwa menarik-narik tangan saksi ditanah dengan posisi saksi telungkup mengakibatkan saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah pada baian lutut,tetapi maslah ini telah diseloesaikan di tingkat kepolisian dengan adanya terdakwa membuat surat pernyataan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,tetapi kemudian Terdakwa menguangi perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar Jam 17.00 Wita, sehingga saksi melaporkan kemabli kejadian tersebut yang dialkukan oleh Terdakwa di kantor Kepolisian Resot Buton
Bahwa saksi mengetahui korban menginginkan untuk bercerai dengan terdakwa karena terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;---------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan surat Visum Et Revertum tertanggal 06 Februari No. Ks -025/VER/ii/2011/Rumkit yang ditanda tangani oleh dr. WA ODE NUR RAHMANIAR selaku dokter Pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Buton ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian, dan keterangan yang saya berikan dalam BAP Penyidik adalah benar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi korban sejak tahun 2003 dan sampai sekarang antara saksi dan terdakwa belum ada perceraian;--------
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa , dengan cara menarik tangan saksi dan Mencengkeram, lengan tangan saksi dengan keras, swehingga mengakibatkan saksi terjatuh kelantai ; -------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat dirumah korban tepatnya di Kelurahan Takimpo, Kec. Pasarwajo Kab. Buton;----------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi dengan bersikap marah-marah dan bersuara keras,kemudian karena saksi merasa takut dan tidak menerima baik dengan sikap terdakwa ,saksi Korban berusaha keluar dari rumah, tetapi kemudian terdakwa menarik tangan saksi dan mencengkeram lengan tangan saksi dengan keras,sehingga mengakibatkan saksi terjatuh dilantai,tidak lama kemudian datang saksi LAODE KASWIN ALIAS LA KAWI BIN LA ODE EDE yang mencoba melerai terdakwa dengan saksi; ----------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi tidak dapat menjalankan aktivitasnya dalam beberapa hartri ; ----------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi yaitu pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2012,bertempat didepa rumah saksi tepatnya dikelurahan Takimpo,kec. Pasarwajo ,kab,buton ,dimana terdakwa menarik-narik tangan saksi ditanah dengan posisi saksi telungkup mengakibatkan saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah pada baian lutut,tetapi maslah ini telah diseloesaikan di tingkat kepolisian dengan adanya terdakwa membuat surat pernyataan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,tetapi kemudian Terdakwa menguangi perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar Jam 17.00 Wita, sehingga saksi melaporkan kemabli kejadian tersebut yang dialkukan oleh Terdakwa di kantor Kepolisian Resot Buton
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu )lembar Duplikat Kutipan Akta Nikah nomor Kk-24.16-U/PW.00/26/2012 atas nama AMIR DAN WA SIU yang ditandatangi oleh Kepala KUA Kec. Pasarwajo ;--
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut :-
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang telah menikah sejak tahun 2003 dan sampai saat ini belum ada perceraian;----------------
Bahwa benar bahwa terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan terhadap istrinya yaiti saksi WA SIU ;----------------------
Bahwa benar kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di rumah korabn tepatnya di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton terdakwa melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa yaitu saksi korban Wa Siu ; -------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saki korban Wa Siu Binti LA ALE merasa Taruma serta takut dengan kejadian tersebut dan mengalami Rasa sakit pada lengan tangan Kanan sebagiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. Ks.025/VER/II/2012 ,tanggal 06 Februari 2012 yng dibuat dan ditandatangtani oleh dr. WAODE NUR RAHMANIAR .B.NIP.19850427201101 2 010, Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo, Kab.Buton ;-------------------------------------
Bahwa selama terdakwa dan saksi korban menikah, keduanya sudah sering mengalamii pertengkaran;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban masih mencintai dan masih mau memaafkan terdakwa, selama terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya;------------------------------
Bahwa benar atas perbuatan tersebut,terdakwa merasa menyesal, bersalah dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sampai sejauh mana perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ATAU Kedua melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Ketiga Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana;----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang unsur-unsurnya paling mendekati fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan yaitu dakwaan ke satu, yaitu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsure-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------
Setiap Orang;- ---------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;-----------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga;---------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu “Setiap Orang”, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA telah mengakui bahwa identitas terdakwa sama dan sesuai dengan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta padanya tidak berlaku ketentuan Pasal 44 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur pertama ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua “melakukan perbuatan kekerasan fisik”, menurut Pasal 6 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka yang diartikan dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari SABTU tanggal 04 Februari 2012 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di rumah korbans tepatnya diKelurahan Takimpo , Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton terdakwa melakukan pemukulan terhadap istri terdakwa yaitu saksi Wa SIU BINTI LA ALE
Meimbang, bahwa kejadiannya berawal ketika Bahwa kejadiannya pada awalnya terdakwa datang kerumah saksi dengan bersikap marah-marah dan bersuara keras,kemudian karena saksi merasa takut dan tidak menerima baik dengan sikap terdakwa ,saksi berusaha keluar dari rumah, tetapi kemudian terdakwa menarik tangan saksi dan mencengkeram lengan tangan saksi dengan keras,sehingga mengakibatkan saksi terjatuh dilantai,tidak lama kemudian datang saksi LAODE KASWIN ALIAS LA KAWI BIN LA ODE EDE yang mencoba melerai terdakwa dengan saksi; -------------------------------
Menimbang,bahwa sebelum kejadian ini Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi yaitu pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2012,bertempat didepa rumah saksi tepatnya dikelurahan Takimpo,kec. Pasarwajo ,kab,buton ,dimana terdakwa menarik-narik tangan saksi ditanah dengan posisi saksi telungkup mengakibatkan saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah pada baian lutut,tetapi maslah ini telah diseloesaikan di tingkat kepolisian dengan adanya terdakwa membuat surat pernyataan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,tetapi kemudian Terdakwa menguangi perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekitar Jam 17.00 Wita, sehingga saksi melaporkan kemabli kejadian tersebut yang dialkukan oleh Terdakwa di kantor Kepolisian Resot Buton;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut saki korban Wa Siu Binti LA ALE merasa Taruma serta takut dengan kejadian tersebut dan mengalami Rasa sakit pada lengan tangan Kanan sebagiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. Ks.025/VER/II/2012 ,tanggal 06 Februari 2012 yng dibuat dan ditandatangtani oleh dr. WAODE NUR RAHMANIAR .B.NIP.19850427201101 2 010, Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo, Kab.Buton ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur kedua ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga” ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga “Dalam lingkup rumah tangga”, menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga meliputi:
Suami, isteri dan anak;-------------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubugan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;-----------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban WA SIU BINTI LA ALE dan pengakuan terdakwa bahwa mereka adalah suami-istri yang telah menikah pada tahun 2003 sesuai dengan bukti Dulikat Kutipan Akta Nikah nomor Kk-24.16-U/PW.00/26/2012 atas nama AMIR DAN WA SIU yang ditandatangi oleh Kepala KUA Kec. Pasarwajo ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas telah terbukti bahwa benar perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan terhadap WA SIU BINTI LA ALE yang merupakan istri terdakwa sendiri, yang mana keduanya menikah pada tahun 2003 dan telah membina rumah tangga bersama kurang lebih 9 (SEMBILAN ) tahun dan belum pernah terjadi perceraian hingga saat ini;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ke tiga “Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga”;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga karena itu terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;----------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa yaitu sebagai berikut :--------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan dilakukan terdakwa terhadap istri terdakwa sendiri yang telah mengakibatkan istri terdakwa WA SIU BINTI LA ALE menderita luka;--------------------
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan nilai-nilai luhur sebuah keluarga yang harus dijunjung tinggi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;--------------------
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban WA SIU BINTI LA ALE dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini pernah berada dalam satus tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP cukup beralasan kiranya selama terdakwa menjalani penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa bukti Kutipan Akta Nikah nomor Kk-24.16-U/PW.00/26/2012 atas nama AMIR DAN WA SIU yang ditandatangi oleh Kepala KUA Kec. Pasarwajo adalah milik AMIR DAN WA SIU I maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu AMIR ALIAS LA DADI BIN LA LIJA DAN WA SIU BINTI LA LALE ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan untuk suatu balas dendam melainkan untuk memberikan pembinaan dan memberikan efek jera terhadap terdakwa agar di kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya serta menjadikan orang yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat, maka setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dirasa telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa; -------------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga”;--------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ;---------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu ) lembar Duplikat Kutipan Akta Nikah No nomor Kk-24.16-U/PW.00/26/2012 atas nama AMIR DAN WA SIU dikembalikan kepada yang berhak yaitu AMIR ALIAS LA DADI BIN LA IJA DAN WA SIU BINTI LA ALE ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5000,- ( lima ribuh rupiah )
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo pada hari SELASA , tanggal 24 April 2012, oleh Kami WAHYU IMAN SANTOSO SH, sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh ALLANNIS CENDANA, SH. dan MUH.ABD.HAKIM PASARIBU, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dan dibantu oleh HAZINU Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh TIAR ADI RIYANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan dihadapan Terdawa . ---------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ALLANNIS CENDANA , SH.. WAHYU IMAN SANTOSO SH,
MUH.ABD. HAKIM PASARIBU,SH Panitera Pengganti,
H A Z I N U
SALINAN SESUAI ASLINYA
| WAKIL PANITERA | |
| PENGADILAN NEGERI KELAS II PASARWAJO | |
| = H A Z I N U = | |
| NIP. 195512311985031026 |
SALINAN SESUAI ASLINYA
| PANIERA/SEKRETARIS, | |
| PENGADILAN NEGERI KELAS II PASARWAJO | |
| = LA ODE GANISI,SH = | |
| NIP.195912311982031077 |