Nomor 22 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 22 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. SIHABUDDIN CHALID, M.Pd. Bin (Alm) CHALID NOOR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. SIHABUDIN CHALID, M.P.d. Bin (Alm) CHALID NOOR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa Drs. SIHABUDIN CHALID, M.P.d. Bin (Alm) CHALID NOOR dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. SIHABUDIN CHALID, M.P.d. Bin (Alm) CHALID NOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Bulan Agustus 2015, barang bukti disita dari H. WIDOYO berupa : 1) 1 (satu) lembar Copy Faktur Penjualan PT Prima Duta Nusantara Nomor: 1203202/INV/DN/XII? 2012 tanggal 21 Desember 2012; 2) 1 (satu) lembar Order Pembelian dari CV Ganeca Exact, dengan Nomer OP: 06/PUR-GE/OP Rev/ AP/XI/12 tanggal 29 Nopember 2012, dan Nomer PP: 095/MKTAP-WP/XI/2012; 3) 1 (satu) lembar Copy Surat jalan Nomor: DN/SJ/03-01/XI/2012 tanggal 3 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi; 4) 1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120604/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi; 5) 1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120605/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi; 6) 1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomoer: 12120705/TT/DN//XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi; 7) 1 (satu) lembar Copy rekening Korang Bank Mandiri Nomer Rekening : 1010006072746 atas nama PT Prima Duta Nusantara; 8) 1 (satu) lembar Copy RAB Penggunann Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 tingkat sekolah Dasar; 9) 1(satu) bendel copy surat dukungan pabrik/produsen dari PT. Prima Duta Nusantara yang ditujukan kepada panitia pengadaan barang dan jasa bidang dikdas Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut, tanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Syahril Baidilah selaku Direktur Marketing PT. Prima Duta Nusantara; 10) 1(satu) bendel print out Gmail prihal Permintaan Surduk dari Agus Widya Pustaka yang ditujukan kepada Bagus Santoso, hari Selasa, 30 Oktober 2012. 2. Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Bulan September 2015 barang bukti disita dari LUFFIATI UYUN,S.Pd.,M.Pd berupa : 1) 1 (satu) buah buku Katalog Alat Peraga DAK SD 2010, Penerbit DUTA NUSANTARA; 2) 1(satu) lembar RAB Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan TA.2010 tingkat sekolah dasar (SD) dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA; 3) 5 (lima) lembar Daftar Harga Alat Peraga Pendidikan SD dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA; 4) 1 (satu) lembar Katalog Media Pembelajaran Interaktif PT.SPECTRINDO MULTI MEDIA NUSANTARA; 5) 1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar (SD) DAK 2010 dari PELITA MEDIA NUSANTARA; 6) 1 (satu) buah Buku Katalog DAK SD sesuai Permendiknas Nomor 40 tahun 2010 dari PORIMEDIA; 7) 5 (lima) lembar Rincian Harga Alat Peraga Pendidikan DAK SD 2010 dari CV. PORIMEDIA; 8) 6 (enam) lembar Katalog DAK SD dari PUDAK SCIENTIFIC; 9) 1 (satu) lembar Rekapitulasi RAB Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung; 10) 7 (tujuh) lembar Rencana Anggaran Biaya Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung; 11) 2 (dua) lembar Rekap Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung; 12) 14 (empat belas) lembar Rincian Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung; 13) 3 (tiga) lembar Rekapitulasi Harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung; 14) 22 (dua puluh dua) lembar Rincian harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan PUDAK SCIENTIFIC Bandung; 15) 1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar DAK 2010 dari Nevian Electronic CV; 16) 1 (satu) bundel surat dari Nevian Electronic,CV Nomor : 20/NE/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal harga sarana peningkatan mutu SD DAK 2010 kepada PPK Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut; 17) 67 (enam puluh tujuh) lembar berita acara Serah Terima BarangSerah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran matematika tahun 2012; 18) 68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPS tahun 2012; 19) 68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran Bahasa tahun 2012; 20) 68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPA tahun 2012; 21) 17 (tujuh belas) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas No. 143 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pelaksana Harian Kepala dinas pendidikan kabupaten tanah laut Nomor 124 Tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan dinas pendidikan kabupaten tanah Laut T.A 2012; 22) 6 (enam) lembar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut Nomor 143.a Tahun 2012 Tentang perubahan atas keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten tanah Laut Nomor 003.d Tanggal 03 Januari 2012 tentang penetapan jabatan pembuat komitmen dinas pendidikan kabupaten tanah laut tahun anggaran 2012; 23) 13 (tiga belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika; 24) 7 (tujuh) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa; 25) 14 (empat belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA; 26) 8 (delapan) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS; 27) 1 (satu) lembar kwitansi beserta rinciannya untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah melakukan survey harga pengadaan alat-alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di jakarta atas nama H.DJARKASI,S.Sos, MUKHLIS ABRORI,ST dan DIAN CHOLID, ST; 28) 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan nilai kontrak Rp.1.194.624.000,- dengan penyedia CV.POLARIS; 29) 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan nilai kontrak Rp.899.640.000,- dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA; 30) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan nilai kontrak Rp.750.638.400,- dengan penyedia CV.NABILA; 31) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan nilai kontrak Rp.394.971.200,- dengan penyedia CV.MANSY UTAMA; 32) 1(satu) bundel SPPD terdiri dari: a. 4 (empat) lembar kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika Nomer kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 358.387.200,- tanda tangan yang menerima CV Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM pada bulan November 2012; b. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 37.467.753.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 320.919.447,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; d. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012; e. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 320.919.447,00 (sudah dipotong PPn dan Pajak penghasilan Psl. 22) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012.; f. 1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00,- pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK; g. 1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat matematika No. Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. Polaris ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012; h. 1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012; i. 1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah; j. 1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Polaris yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012; k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/87/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Polaris an Sdr. ABDUL HADI MUSLIM dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1. 194. 624.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika; l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/85/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012; m. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/86/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012; n. 1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00567/2012 Nilai Bond Rp. 358.387.200 kepada CV. Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012; o. 1 (satu) lembar daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran matematika pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Polaris An. Sdr. ABDUL HADI MUSLIM di Banjarmasin tanggal 19 November 2012; p. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalsel Nasabah Polaris CV No. Rek. 016.00.07.00039.8 Periode Rk : 01 Juli 2012 s/d 26 Juli 2012 saldo Rp. 567.054.00; q. 1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika CV. Polaris Nomor :030/Peng.Pro/Dir/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012. 33) 1(satu) bundel SPPD terdiri dari : a. 4 (empat) rangkap kuitansi pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa No kontrak :602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 269.892.000,- tanda tangan yang menerima CV Multi Sarana Indonesia direktur an. ANDRIE SURYA, ST pada tanggal tidak ada bulan November 2012.; b. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV.Multi Sarana Indonesia No. Rek. 001.06.07.04204.2 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahas (Sisa DAK) sebesar Rp. 269.892.000,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) Rp. 28.215.981.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 241.679.019,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; d. 1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK); e. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK); f. 1 (satu) lembar Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa (Sisa DAK) pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK; g. 1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga bahasa ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012; h. 1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012; i. 1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah; j. 1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Multi Sarana Indonesia yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012; k. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/78/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Multi sarana indonesia an Sdr. Andrie Surya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 899.640.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Bahasa; l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/76/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012; m. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/77/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012; n. 1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00568/2012 Nilai Bond Rp. 269.892.000 kepada CV. Multi Sarana Indonesia an. ANDREI SURYA, ST selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012; o. 1 (satu) lembar copy daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran bahasa pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Multi Sarana Indonesia An. Sdr. Andrei Surya, ST di Banjarmasin tanggal 19 November 2012; p. 1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Multi Sarana Indonesia CV Periode Rk : 01 September 2012 s/d 21 September 2012 ; q. 1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaraan Bahasa CV. Multi Sarana Indonesia Nomor :017/MSI-Dir/Pen/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012. 34) 1(satu) bundel SPPD terdiri dari : a. 4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA Nomer kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 225.191.520,- tanda tangan yang menerima CV. NABILA an. Nani Sri Hartanti pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012; b. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 4 desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 23.542.749,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; d. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 81 November 2012 ; e. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012; f. 1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK; g. 1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga IPA No. Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. NABILA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012; h. 1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012; i. 1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah; j. 1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV. Nabila yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan Tidak Ada tahun 2012; k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/059/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. NABILA an Sdri. NANI SRI HARTANTI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 750.638.400,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA; l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/297/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012; m. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/297/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012; n. 1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00574/2012 Nilai Bond Rp.225.191.520,- kepada CV.Nabila an. NANI SRI HARTANTI selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012; o. 1 (satu) lembar daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV.NABILA An. Sdri. NANI SRI HARTANTI di Banjarmasin tanggal 28 November 2012; p. 1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA CV. NABILA Nomor :017/CV.NABILA/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012. 35) 1 (satu) bundel fotocopy SPPD terdiri dari : a. 4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS Nomer kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 118.491.360,- tanda tangan yang menerima CV MANSY UTAMA an. MAMAN HERFA WIJAYA, SE pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012; b. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 118.491.360,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 12.387.733.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 106.103.627,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; c. 1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 12.387.733,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR; d. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012; e. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012; f. 1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS (Sisa DAK) pada tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK; g. 1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat IPS No. Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. MANSY UTAMA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012; h. 1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012; i. 1 (satu) lembar Lembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah; j. 1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV.mansy Utama yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012; k. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/060/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Mansy Utama an Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE dengan nilai kontrak sebesar Rp. 394.971.200,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS; l. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/294/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012; m. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/294/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012; n. 1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00576/2012 Nilai Bond Rp. 118.491.360 kepada CV.Mansy Utama an. Maman Herfa Wijaya selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012; o. 1 (satu) lembar copy daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Mansy Utama An. Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE di Banjarmasin tanggal 28 November 2012; p. 1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Mansy Utama CV No. Rek. saldo Rp. 2. 815.000; q. 1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS CV. Mansy Utama Nomor :021/CVR/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012. 36) 1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari : a. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; b. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; c. 1 (lembar) surat penelitiaan dan verifikasi dari dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset oleh bidang belanja/sub bidang perbendaharaan dan verifikasi dengan uaraian pekerjaan Pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA yang ditandatangani oleh Sdr.RIZA (petugas Pemeriksa), Sdr.HIKMATIAH,A.Md (Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi) dan Sdr.Drs.H.SURYA ARIFANI,M.SI (kepala DPPKA); d. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; e. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; f. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; g. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 DAN PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; h. 3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/477/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012; i. 1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/477/2012; j. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/350/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; k. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) Nomor: 421.1/351/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; l. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/898/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; m. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 389/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA); n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/387/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; o. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/390/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI; p. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/012/18/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM; q. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA; r. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran); s. 2 (dua) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh Sdri LUTFIATI UYUN,S.Pd (Peneliti). 37) 1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari : a. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2200/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; b. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS nomor: 2200/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; c. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; d. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; e. 3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/476/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012; f. 1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/476/2012; g. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/358/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA); h. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/357/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; i. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/356/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; j. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/915/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; k. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 398/CV.N M P/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA); l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/396/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; m. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/009/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI; n. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 027/009/PB-Sarpras Dikdas/Disdik/XII/2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM; o. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA); p. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran); 38) 1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari : a. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2201/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; b. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika nomor: 2201/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; c. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/349/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS); d. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/348/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; e. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/347/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; f. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; g. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; h. 3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/478/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012; i. 1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/478/2012; j. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/895/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; k. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 385/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS); l. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/383/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; m. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/013/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI; n. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/013/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM; o. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS); p. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran); 39) 1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari : a. 1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA nomor: 2416/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR; b. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; c. 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; d. 3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/474/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012; e. 1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/474/2012; f. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/355/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA); g. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/354/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; h. 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/353/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; i. 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/912/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; j. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 394/CV.N/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA); k. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/392/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd; l. 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/011/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI; m. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/011/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM; n. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA); o. 1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran); 40) 1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2012; 41) 1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012; 42) 1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 137.a tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pejabat pengadaaan barang/jasa seksi saran dan prasaran bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran; 43) 1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 150 tahun 2012 tentang perubahan keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten Tanah laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012; 44) 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 No.DPA SKPD : 1.01 01 16 84 5 2; 45) 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA SKPD) tahun anggaran 2012. 3. Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari MUKHLIS ABRORI, ST berupa : 9. 3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan Kode Lelang 548172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012; 10. 1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPA Nomor: 02/LS-SDO2/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012; 11. 5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan Kode Lelang 535172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012; 12. 1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Matematika Nomor: 02/LS-SDO1/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012; 13. 3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan Kode Lelang 549172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012; 14. 1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPS Nomor: 02/LS-SDO3/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012; 15. 5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan Kode Lelang 538172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012; 16. 1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Bahasa Nomor: 02/LS-SDO4/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 201. 4. Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari AGUS SUGIANTO, SE berupa : 1) 1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 337.336.000 ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA, Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/B. Giro; 2) 1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 1. 815. 744. 000,- ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA,Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/ B. Giro. 5. Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disitadari AGUS SUGIANTO, SE berupa : 1. 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga IPS No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE CV. MANSY UTAMA Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin; 2. 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga Bahasa No Faktur 47-1012-2012-1 tanggal 22 Desember 2012 pembeli an. Bp. ANDRIE SURYA, ST CV. MULTI SARANA INDONESIA Jl. Kampung Melayu Darat Banjarmasin; 3. 9 (sembilan) lembar rekening koran asli No rekening 062301005590507 Bank BRI an.AGUS SUGIYANTO, SE Jl. HKSN Permai Blok 8B No 289B Kel. Alalak utara periode bulan Nopember 2012 s/d Januari 2013 . 6. Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disita dari DIAN NUGRAHINI berupa : 1. 1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Bp.Abdul Hadi Muslim (CV.POLARIS) nomor faktur 47-09122007-1 tanggal 17/12/2012 berupa alat peraga Matematika SD dengan total yang harus dibayar Rp.808.860.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.POLARIS; 2. 10 (sepuluh) lembar surat pesanan barang nomor : 021/Peng.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.POLARIS kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) Cabang Banjarmasin berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran Matematika SD yang ditandatangani oleh Abdul Hadi Muslim Direktur CV.POLARIS di Banjarmasin tanggal 18 November 2012; 3. 1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika Nomor: 602.1/891/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 17 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd; 4. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 019/DAK/KC-WP/BJM/XI/2012 pada tanggal 19-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS); 5. 2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga matematika dan wajib bayar pada tanggal 20-11-2012 di tandatangani oleh Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 19 November 2012; 6. 1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah POLARIS.CV Periode RK : 28 November 2012 s/d 30 Januari 2013; 7. 1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Ibu Nani Sri Hartanti ( CV.NABILA) nomor faktur 47-10126012-1 tanggal 26/12/2012 berupa alat peraga IPA Sains dengan total yang harus dibayar Rp.503.880.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.NABILA; 8. 9 (sembilan) lembar surat pesanan no : 014/.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.NABILA kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran IPA SD yang ditandatangani oleh NANI SRIHARTANTI (Direktur CV.NABILA) di Banjarmasin tanggal 27 November 2012; 9. 1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA Nomor: 602.1/907/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 26 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd; 10. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 020/DAK/KC-WP/BJM/X1/2012 pada tanggal 29-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA); 11. 2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga IPA dan wajib bayar pada tanggal 29-11-2012 di tandatangani oleh Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 29 November 2012; 12. 1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah NABILA.CV periode RK : 06 December 12 s/d 30 Januari 2013. 7. Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Bulan Oktober 2015 barang bukti disita dari MAMAN HERFA WIJAYA,SE berupa : 1. 1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA alat peraga Pembelajaran IPS (Kit IPS & Gejala alam + Bentang Alam) No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE (CV. MANSY UTAMA) Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin Kalimantan Selatan.; 2. 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalsel Cabang Ahmad Yani nama nasabah CV. MANSY UTAMA CV alamat Jalan Dahlia nomor 18 Rt.013/ Rw.004 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Banjarmasin Nomor rekening 016.00.07.00168.8 periode 27 November 2012 s.d 05 Januari 2013; 3. 3 (tiga) lembar Surat perjanjian Pembelian alat Peraga nomor : 021/DAK/KC-WP/ BJM/XII/2012 pada tanggal 2 Desember 2012 ( Surat Perjanjian Pembelian alat Peraga IPS) yang di tandatangani oleh pihak pertama PT. Widya Pustaka Sdr. AGUS SUGIANTO, SE ( Kacab PT. Widya Pustaka ) dan Pihak Kedua CV. MANSY UTAMA Sdr. MAMAN HERFA W, SE (direktur CV. Mansy Utama. 8. Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Bulan April 2016 barang bukti disita dari SIHABUDDIN CHALID, M.Pd berupa : 1. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1008/KEP/C-4/92 tanggal 26 Juni 1992 tentang pengangkatan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut). 2. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 3265/KEP/C-1/1993 tanggal 28 September 1993 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut). 3. 13 (tiga belas) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/07-KUM/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,Bendahara Penerimaan,Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang/Penyimpan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2012 (telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Tanah Laut). 4. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/161-SI/BKD tanggal 23 September 2011 Tentang Mutasi dan Promosi Pejabat Struktural Eselon II.B dilingkungan Pemerintah Kab.Tanah Laut atas nama Drs.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd Jabatan lama Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut Jabatan baru Kepala Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut (telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa MUKHLIS ABRORI, ST. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor 22 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | Drs. SIHABUDDIN CHALID, M.Pd. Bin (Alm) CHALID NOOR ; |
| Tempat Lahir | : | Banua Kupang ( Kab.Hulu Sungai Tengah ) ; |
| Umur/Tgl Lahir | : | 51 Tahun / 08 April 1965 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Jl.Samudera Rt.010/04 No.25 Kel.Pelaihari Kec.Pelaihari Kab.Tanah Laut ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | PNS( direktur Poltek Tanah Laut ) ; |
Pendidikan : S-2. ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh :
Penyidik Polri Tanah Laut, sejak tanggal 29 April 2016 s/d. 18 Mei 2016 ;
Perpanjangan Kejari Pelaihari, sejak tanggal 19 Mei 2016 s/d. 27 Juni 2016;
Penuntut Umum Kejari Tanah Laut, sejak tgl 13 Juni 2016 s/d. 02 Juli 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 03 Juli 2016 s/d. 01 Agustus 2016 ;
Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak tanggal 25 Juli 2016 s/d. 23 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sejak 24 Agustus 2016 s/d. 22 Oktober 2016 ;
Perpanjangan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin, sejak tanggal 23 Oktober 2016 s/d. 21 Nopember 2016 ;
Perpanjangan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin, sejak tanggal 22 Nopember 2016 s/d. 21 Desember 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : H.SYAIFUL BAHRI,SH.,MH.,RONNY KOSASIH,SH.,MH, keduanya dari Law Office SYAIFUL BAHRI & ASSOCIATES yang beralamat di Jl.Brigjend H.Hasan Basri (Tembus Perumnas) Komp.Sari Mekar No.25 Rt.42 KotaBanjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juni 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register nomor 19/Pid/2016/PN.Bjm tertanggal 27 Juli 2016.DAN didampingi oleh Penasihat Hukum : AKHMAD MUNAWAR,SH.,MH., AKHMAD JAINI,SH., MASRUR RIDWAN, SE.,SH.,MH,MM., DEDI SUGIYANTO,SH.,semuanya dari kantor Advokad AKHMAD MUNAWAR,SH & REKAN yang beralamat di Jl.Di Komplek Banjarbaru Asri Jl.Bekantan 2 No.17 Rt.02 Rw.04 Kel.Guntung Paekat Kec.Banjarbaru Selatan KotaBanjarbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register nomor 20/Pid/2016/PN.Bjm tertanggal 29 Juli 2016 ;
PENGADILAN TIPIKOR tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan yang dibacakan pada hari rabu tanggal 24 Oktober 2016 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SIHABUDDIN CHALID, MPd tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa SIHABUDDIN CHALID, MPd bersalah telah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIHABUDDIN CHALID, MPd dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIHABUDDIN CHALID, MPd untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Bulan Agustus 2015, barang bukti disita dari H. WIDOYO berupa :
1 (satu) lembar Copy Faktur Penjualan PT Prima Duta Nusantara Nomor: 1203202/INV/DN/XII? 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Order Pembelian dari CV Ganeca Exact, dengan Nomer OP: 06/PUR-GE/OP Rev/ AP/XI/12 tanggal 29 Nopember 2012, dan Nomer PP: 095/MKTAP-WP/XI/2012;
1 (satu) lembar Copy Surat jalan Nomor: DN/SJ/03-01/XI/2012 tanggal 3 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
-
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120604/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120605/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomoer: 12120705/TT/DN//XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy rekening Korang Bank Mandiri Nomer Rekening : 1010006072746 atas nama PT Prima Duta Nusantara;
1 (satu) lembar Copy RAB Penggunann Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 tingkat sekolah Dasar;
1(satu) bendel copy surat dukungan pabrik/produsen dari PT. Prima Duta Nusantara yang ditujukan kepada panitia pengadaan barang dan jasa bidang dikdas Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut, tanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Syahril Baidilah selaku Direktur Marketing PT. Prima Duta Nusantara;
1(satu) bendel print out Gmail prihal Permintaan Surduk dari Agus Widya Pustaka yang ditujukan kepada Bagus Santoso, hari Selasa, 30 Oktober 2012.
2. Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Bulan September 2015 barang bukti disita dari LUFFIATI UYUN,S.Pd.,M.Pd berupa :
1 (satu) buah buku Katalog Alat Peraga DAK SD 2010, Penerbit DUTA NUSANTARA;
1(satu) lembar RAB Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan TA.2010 tingkat sekolah dasar (SD) dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA;
5 (lima) lembar Daftar Harga Alat Peraga Pendidikan SD dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA;
1 (satu) lembar Katalog Media Pembelajaran Interaktif PT.SPECTRINDO MULTI MEDIA NUSANTARA;
1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar (SD) DAK 2010 dari PELITA MEDIA NUSANTARA;
1 (satu) buah Buku Katalog DAK SD sesuai Permendiknas Nomor 40 tahun 2010 dari PORIMEDIA;
5 (lima) lembar Rincian Harga Alat Peraga Pendidikan DAK SD 2010 dari CV. PORIMEDIA;
6 (enam) lembar Katalog DAK SD dari PUDAK SCIENTIFIC;
1 (satu) lembar Rekapitulasi RAB Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
7 (tujuh) lembar Rencana Anggaran Biaya Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
2 (dua) lembar Rekap Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
14 (empat belas) lembar Rincian Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
3 (tiga) lembar Rekapitulasi Harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
22 (dua puluh dua) lembar Rincian harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar DAK 2010 dari Nevian Electronic CV;
1 (satu) bundel surat dari Nevian Electronic,CV Nomor : 20/NE/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal harga sarana peningkatan mutu SD DAK 2010 kepada PPK Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut;
67 (enam puluh tujuh) lembar berita acara Serah Terima BarangSerah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran matematika tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPS tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran Bahasa tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPA tahun 2012;
17 (tujuh belas) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas No. 143 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pelaksana Harian Kepala dinas pendidikan kabupaten tanah laut Nomor 124 Tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan dinas pendidikan kabupaten tanah Laut T.A 2012;
6 (enam) lembar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut Nomor 143.a Tahun 2012 Tentang perubahan atas keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten tanah Laut Nomor 003.d Tanggal 03 Januari 2012 tentang penetapan jabatan pembuat komitmen dinas pendidikan kabupaten tanah laut tahun anggaran 2012;
13 (tiga belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika;
7 (tujuh) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa;
14 (empat belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA;
8 (delapan) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS;
1 (satu) lembar kwitansi beserta rinciannya untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah melakukan survey harga pengadaan alat-alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di jakarta atas nama H.DJARKASI,S.Sos, MUKHLIS ABRORI,ST dan DIAN CHOLID, ST;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan nilai kontrak Rp.1.194.624.000,- dengan penyedia CV.POLARIS;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan nilai kontrak Rp.899.640.000,- dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan nilai kontrak Rp.750.638.400,- dengan penyedia CV.NABILA;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan nilai kontrak Rp.394.971.200,- dengan penyedia CV.MANSY UTAMA;
1(satu) bundel SPPD terdiri dari:
4 (empat) lembar kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika Nomer kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 358.387.200,- tanda tangan yang menerima CV Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM pada bulan November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 37.467.753.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 320.919.447,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 320.919.447,00 (sudah dipotong PPn dan Pajak penghasilan Psl. 22) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012.;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00,- pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat matematika No. Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. Polaris ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Polaris yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/87/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Polaris an Sdr. ABDUL HADI MUSLIM dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1. 194. 624.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/85/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/86/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00567/2012 Nilai Bond Rp. 358.387.200 kepada CV. Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012;
1 (satu) lembar daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran matematika pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Polaris An. Sdr. ABDUL HADI MUSLIM di Banjarmasin tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalsel Nasabah Polaris CV No. Rek. 016.00.07.00039.8 Periode Rk : 01 Juli 2012 s/d 26 Juli 2012 saldo Rp. 567.054.00;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika CV. Polaris Nomor :030/Peng.Pro/Dir/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012.
1(satu) bundel SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa No kontrak :602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 269.892.000,- tanda tangan yang menerima CV Multi Sarana Indonesia direktur an. ANDRIE SURYA, ST pada tanggal tidak ada bulan November 2012.;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV.Multi Sarana Indonesia No. Rek. 001.06.07.04204.2 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahas (Sisa DAK) sebesar Rp. 269.892.000,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) Rp. 28.215.981.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 241.679.019,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK);
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK);
1 (satu) lembar Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa (Sisa DAK) pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga bahasa ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Multi Sarana Indonesia yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/78/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Multi sarana indonesia an Sdr. Andrie Surya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 899.640.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Bahasa;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/76/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/77/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00568/2012 Nilai Bond Rp. 269.892.000 kepada CV. Multi Sarana Indonesia an. ANDREI SURYA, ST selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012;
1 (satu) lembar copy daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran bahasa pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Multi Sarana Indonesia An. Sdr. Andrei Surya, ST di Banjarmasin tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Multi Sarana Indonesia CV Periode Rk : 01 September 2012 s/d 21 September 2012 ;
1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaraan Bahasa CV. Multi Sarana Indonesia Nomor :017/MSI-Dir/Pen/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012.
1(satu) bundel SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA Nomer kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 225.191.520,- tanda tangan yang menerima CV. NABILA an. Nani Sri Hartanti pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 4 desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 23.542.749,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 81 November 2012 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga IPA No. Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. NABILA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV. Nabila yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan Tidak Ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/059/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. NABILA an Sdri. NANI SRI HARTANTI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 750.638.400,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/297/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/297/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00574/2012 Nilai Bond Rp.225.191.520,- kepada CV.Nabila an. NANI SRI HARTANTI selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV.NABILA An. Sdri. NANI SRI HARTANTI di Banjarmasin tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA CV. NABILA Nomor :017/CV.NABILA/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012.
1 (satu) bundel fotocopy SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS Nomer kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 118.491.360,- tanda tangan yang menerima CV MANSY UTAMA an. MAMAN HERFA WIJAYA, SE pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 118.491.360,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 12.387.733.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 106.103.627,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 12.387.733,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS (Sisa DAK) pada tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat IPS No. Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. MANSY UTAMA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012;
1 (satu) lembar Lembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV.mansy Utama yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/060/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Mansy Utama an Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE dengan nilai kontrak sebesar Rp. 394.971.200,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/294/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/294/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00576/2012 Nilai Bond Rp. 118.491.360 kepada CV.Mansy Utama an. Maman Herfa Wijaya selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar copy daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Mansy Utama An. Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE di Banjarmasin tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Mansy Utama CV No. Rek. saldo Rp. 2. 815.000;
1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS CV. Mansy Utama Nomor :021/CVR/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012.
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (lembar) surat penelitiaan dan verifikasi dari dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset oleh bidang belanja/sub bidang perbendaharaan dan verifikasi dengan uaraian pekerjaan Pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA yang ditandatangani oleh Sdr.RIZA (petugas Pemeriksa), Sdr.HIKMATIAH,A.Md (Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi) dan Sdr.Drs.H.SURYA ARIFANI,M.SI (kepala DPPKA);
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 DAN PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/477/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/477/2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/350/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) Nomor: 421.1/351/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/898/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 389/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/387/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/390/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/012/18/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
2 (dua) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh Sdri LUTFIATI UYUN,S.Pd (Peneliti).
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2200/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS nomor: 2200/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/476/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/476/2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/358/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/357/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/356/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/915/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 398/CV.N M P/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/396/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/009/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 027/009/PB-Sarpras Dikdas/Disdik/XII/2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2201/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika nomor: 2201/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/349/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/348/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/347/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/478/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/478/2012;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/895/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 385/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/383/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/013/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/013/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA nomor: 2416/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/474/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/474/2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/355/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/354/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/353/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/912/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 394/CV.N/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/392/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/011/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/011/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 137.a tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pejabat pengadaaan barang/jasa seksi saran dan prasaran bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 150 tahun 2012 tentang perubahan keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten Tanah laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 No.DPA SKPD : 1.01 01 16 84 5 2;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA SKPD) tahun anggaran 2012.
Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari MUKHLIS ABRORI, ST berupa :
3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan Kode Lelang 548172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPA Nomor: 02/LS-SDO2/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan Kode Lelang 535172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Matematika Nomor: 02/LS-SDO1/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan Kode Lelang 549172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPS Nomor: 02/LS-SDO3/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan Kode Lelang 538172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Bahasa Nomor: 02/LS-SDO4/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 201.
Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari AGUS SUGIANTO, SE berupa :
1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 337.336.000 ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA, Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/B. Giro;
1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 1. 815. 744. 000,- ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA,Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/ B. Giro.
Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disitadari AGUS SUGIANTO, SE berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga IPS No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE CV. MANSY UTAMA Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin;
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga Bahasa No Faktur 47-1012-2012-1 tanggal 22 Desember 2012 pembeli an. Bp. ANDRIE SURYA, ST CV. MULTI SARANA INDONESIA Jl. Kampung Melayu Darat Banjarmasin;
9 (sembilan) lembar rekening koran asli No rekening 062301005590507 Bank BRI an.AGUS SUGIYANTO, SE Jl. HKSN Permai Blok 8B No 289B Kel. Alalak utara periode bulan Nopember 2012 s/d Januari 2013 .
Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disita dari DIAN NUGRAHINI berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Bp.Abdul Hadi Muslim (CV.POLARIS) nomor faktur 47-09122007-1 tanggal 17/12/2012 berupa alat peraga Matematika SD dengan total yang harus dibayar Rp.808.860.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.POLARIS;
10 (sepuluh) lembar surat pesanan barang nomor : 021/Peng.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.POLARIS kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) Cabang Banjarmasin berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran Matematika SD yang ditandatangani oleh Abdul Hadi Muslim Direktur CV.POLARIS di Banjarmasin tanggal 18 November 2012;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika Nomor: 602.1/891/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 17 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd;
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 019/DAK/KC-WP/BJM/XI/2012 pada tanggal 19-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS);
2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga matematika dan wajib bayar pada tanggal 20-11-2012 di tandatangani oleh Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah POLARIS.CV Periode RK : 28 November 2012 s/d 30 Januari 2013;
1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Ibu Nani Sri Hartanti ( CV.NABILA) nomor faktur 47-10126012-1 tanggal 26/12/2012 berupa alat peraga IPA Sains dengan total yang harus dibayar Rp.503.880.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.NABILA;
9 (sembilan) lembar surat pesanan no : 014/.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.NABILA kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran IPA SD yang ditandatangani oleh NANI SRIHARTANTI (Direktur CV.NABILA) di Banjarmasin tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA Nomor: 602.1/907/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 26 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd;
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 020/DAK/KC-WP/BJM/X1/2012 pada tanggal 29-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA);
2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga IPA dan wajib bayar pada tanggal 29-11-2012 di tandatangani oleh Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 29 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah NABILA.CV periode RK : 06 December 12 s/d 30 Januari 2013.
Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Bulan Oktober 2015 barang bukti disita dari MAMAN HERFA WIJAYA,SE berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA alat peraga Pembelajaran IPS (Kit IPS & Gejala alam + Bentang Alam) No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE (CV. MANSY UTAMA) Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin Kalimantan Selatan.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalsel Cabang Ahmad Yani nama nasabah CV. MANSY UTAMA CV alamat Jalan Dahlia nomor 18 Rt.013/ Rw.004 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Banjarmasin Nomor rekening 016.00.07.00168.8 periode 27 November 2012 s.d 05 Januari 2013;
3 (tiga) lembar Surat perjanjian Pembelian alat Peraga nomor : 021/DAK/KC-WP/ BJM/XII/2012 pada tanggal 2 Desember 2012 ( Surat Perjanjian Pembelian alat Peraga IPS) yang di tandatangani oleh pihak pertama PT. Widya Pustaka Sdr. AGUS SUGIANTO, SE ( Kacab PT. Widya Pustaka ) dan Pihak Kedua CV. MANSY UTAMA Sdr. MAMAN HERFA W, SE (direktur CV. Mansy Utama.
Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Bulan April 2016 barang bukti disita dari SIHABUDDIN CHALID, M.Pd berupa :
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1008/KEP/C-4/92 tanggal 26 Juni 1992 tentang pengangkatan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 3265/KEP/C-1/1993 tanggal 28 September 1993 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
13 (tiga belas) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/07-KUM/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,Bendahara Penerimaan,Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang/Penyimpan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2012 (telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Tanah Laut).
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/161-SI/BKD tanggal 23 September 2011 Tentang Mutasi dan Promosi Pejabat Struktural Eselon II.B dilingkungan Pemerintah Kab.Tanah Laut atas nama Drs.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd Jabatan lama Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut Jabatan baru Kepala Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut (telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa MUKHLIS ABRORI, ST., dkk ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri telah mengajukan Nota Pembelaan / Pledooi tertanggal 31 Oktober 2016 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut :
Bahwa meminta agar terdakwa Drs.SIHABUDDIN CHALID,M.Pd. Bin (Alm) CHALID NOOR, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa Drs.SIHABUDDIN CHALID,M.Pd. Bin (Alm) CHALID NOOR, dari dakwaan Primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan Hukum ;
Memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa ;
Membebankan biaya pada negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliek pada tanggal itu juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula,demikian juga Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam No.Reg.Perk : PDS -04/Pelai/Ft.1/07/2016, yang dibacakan pada tanggal 01 Agustus 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
P R I M A I R:
Bahwa terdakwa SIHABUDDIN CHALID, M.Pd bersama-sama dengan MUKHLIS ABRORI, ST, DIAN CHOLID SUPRIYATNO, ST dan FAHRUL ARMI, ST (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu antara tanggal 01 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang Undang No.46 Tahun 2009 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No 1.01.01.16.84.5.2, dalam Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan anggaran belanja langsung sebesar Rp. 8.790.875.000,00. Dari anggaran tersebut di atas, sebesar Rp. 3.345.600.000.00 dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika 68 paket, Bahasa 68 paket, IPA 68 paket, dan IPS 68 paket), dengan spesifikasi barang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan, dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/07-KUM/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pembentukan susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan sebagai berikut:
Pengguna Anggaran Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Pejabat Pembuat Komitmen Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Bendahara Pengeluaran Akhmad Riyadi.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan yaitu Sdr. Al-Rasyid Rida, MM.
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012 yaitu :
Ketua Mukhlis Abrori, ST;
Sekretaris Dian Cholid S. ST;
Anggota Fahrul Armi, ST.
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 003c Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 penunjukan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, yaitu:
Ketua Aswin Hermawan;
Sekretaris Farida Ariyani;
Anggota Bayu Kriswono, A.Md.
Dalam persiapan/perencanaan pemilihan penyedia barang/alat peraga, Sdr. Sihabuddin Chalid (terdakwa) selaku PA merangkap PPK dibantu Sdr. Al-Rasyid Rida selaku PPTK menyusun RUP yang meliputi rencana kebutuhan barang/alat peraga dan penganggaran biayanya sesuai DIPA beserta kebijakan umum pengadaan dan KAK, selanjutnya disusun rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi spesifikasi teknis barang/alat peraga yang mengacu pada petunjuk teknis peraturan Mendiknas dan rancangan kontrak, namun tidak dilengkapi dengan dokumen HPS.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan yakni menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak.
Selanjutnya dokumen rencana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS tersebut diserahkan PA/PPK (terdakwa) kepada Panitia Pengadaan untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dokumen pengadaaan dan pelaksanaan pelelangan pengadaan barang. Berdasarkan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang tidak dilengkapi HPS tersebut panitia pengadaan (Ketua Sdr. Mukhlis Abrori, Sekretaris Sdr. Dian Cholid, dan Anggota Sdr. Fahrul Armi) tetap melanjutkan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dengan menyusun rencana pemilihan penyedia barang/alat peraga dan menetapkan dokumen pengadaan serta menetapkan HPS yang menjadi tanggung jawab PPK (terdakwa) untuk memenuhi persyaratan formil pelaksanaan pengadaan.
HPS yang dibuat oleh panitia pengadaan tanpa dilengkapi RAB beserta tanda tangan PA/PPK (terdakwa) dan data harganya sebesar Rp. 3.345.600.000,00 dikutip dari total anggaran DIPA pengadaan alat peraga pendidikan (Matematika, IPS, IPS, dan Bahasa) tanpa didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, sedangkan dokumen pengadaan yang dibuat oleh panitia pengadaan pada Bab III instruksi kepada peserta lelang/dokumen penawaran, ditambahkan persyaratan teknis beserta data brosur dan gambar- gambar barang yang mengarah pada produk pabrikan tertentu yaitu PT Prima Duta Nusantara berupa:
- Surat Pengesahan berupa sertifikasi ISO, uji kelayakan dan surat lain pengesahan dari badan/lembaga/institusi yang berwenang yang tidak dijelaskan secara rinci dalam juknis;
- Pengiriman sampel barang asli oleh peserta lelang yang ditujukan kepada panitia pengadaan sampai batas waktu akhir pembukaan penawaran;
Kesanggupan memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan serta CD tutorial;
- Surat dukungan pabrikan beserta lampiran surat keterangan bahwa produsen pernah memperagakan semua alat peraga diketahui dinas kabupaten/kota.
Penetapan persyaratan tambahan dalam dokumen pengadaan dipertanyakan oleh calon peserta lelang karena dianggap tidak berdasar dan bersifat diskriminatif/tidak adil dan tidak menciptakan persaingan yang sehat dalam pelelangan, namun tidak ditanggapi/ditindaklanjuti oleh panitia pelelangan dengan melakukan adendum dokumen pengadaan atas item persyaratan tambahan tersebut (sesuai Berita Acara Penjelasan Aanwijzing).
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (c) bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi diantaranya daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, pasal 6 a dan g bahwa para pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapat sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dan pasal 56 (10) bahwa ULP/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Berdasarkan dokumen/data hasil pelelangan/pengadaan yang dipertanggungjawabkan oleh Panitia Pengadaan dan dokumen kontrak empat paket pengadaan, diketahui bahwa penetapan rekanan pelaksana 4 paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut dilakukan melalui pelelangan umum secara pascakualifikasi, dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE sebagai berikut:
a. Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika terdapat 46 (empat puluh enam) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 6 (enam) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Polaris, CV Agsiwa lllahi, CV Cipta Abadi, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Sinergy Media, dan CV Multi Sarana Indonesia.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 6 perusahaan tersebut, 4 (empat) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, dan 2 perusahaan dinyatakan gugur yaitu CV Cipta Abadi dan CV Multi Sarana Indonesia. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 3 perusahaan dinyatakan gugur yaitu Agsiwa lllahi, CV Karunia Alam Sejahtera, serta CV Sinergy Media dan hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Polaris dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.194.624.000,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS- SDOI/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggat 7 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 9 Nopember 2012. Sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012, CV Polaris dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.194.624.000,00.
Pengumuman calon pemenang dilaksanakan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012. Setelah masa pengumuman berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Polaris sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdr. Abdul Hadi Muslim (CV. Polaris) dengan jangka waktu 30 (tiga puKih) hari katender sejak 19 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.194.624.000,00;
b. Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa terdapat 39 (tiga pufuh sembilan) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Karya Nusantara Indah, CV Multi Sarana Indonesia, dan CV Nabila.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 3 perusahaan tersebut, 3 (tiga) penawar dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 2 penawar dinyatakan gugur yaitu CV Karya Nusantara Indah serta CV Nabila, dan hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Multi Sarana Indonesia dengan nilai penawaran sebesar Rp. 899.640.000,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS-SD04/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD04/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 9 Nopember 2012. sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD04/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012 CV Multi Sarana Indonesia dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 899.640.O00,00.
Selanjutnya pemenang diumumkan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD04/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012. Setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta lain, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Multi Sarana Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdr. Andrie Surya (CV Multi Sarana Indonesia). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 19 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 899.640.000,00;
Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA terdapat 24 (dua puluh empat) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 5 (lima) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Cipta Abadi, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Tunas Karya Mandiri, CV Multi Sarana Indonesia, dan CV Nabila.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 5 perusahaan tersebut, 5 (lima) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 4 perusahaan dinyatakan gugur yaitu CV Cipta Abadi, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Tunas Karya Mandiri, serta CV Multi Sarana Indonesia dan hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Nabila dengan nilai penawaran sebesar Rp. 750.638.400,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 14 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 15 Nopember 2012. Sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 CV Nabila dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp750.638.400,00.
Pemenang diumumkan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012. Setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta lain, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Nabila sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602.1/912/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdri. Nani Sri Hartanti (CV. Nabila). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 27 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 750.538.400,00;
Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS terdapat 25 (dua puluh lima) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 5 (lima) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Cipta Abadi, CV Agsiwa lllahi, CV Multi Sarana Indonesia, CV Rafly, dan CV Mansy Utama.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 5 perusahaan tersebut, 4 (empat) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, dan 1 penawar dinyatakan gugur yaitu CV Multi Sarana Indonesia. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 3 penawar dinyatakan gugur yaitu CV Cipta Abadi, CV Agsiwa llahi, serta CV Rafly dan hanya 1 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Mansy Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 394.971.200,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS-SD03/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 14 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD03/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 15 Nopember 2012. Sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD03/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 CV Mansy Utama dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 394.971.200,00.
Selanjutnya pemenang diumumkan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD03/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012. Setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta lain, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Mansy Utama sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdr. Maman Herfa Wijaya (CV. Mansy Utama). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 27 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 394.971.200,00;
Pelaksanaan pelelangan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan tersebut di atas tidak menggambarkan terciptanya persaingan yang sehat, adil/tidak diskriminatif dan terkesan hanya bersifat formafitas. Hal ini terungkap dari:
Menggunakan spesifikasi teknis barang beserta brosur dan gambar-gambar barang yang mengarah kepada satu produsen pabrikan alat peraga (PT Duta Nusantara);
Menggunakan HPS yang disusun berdasarkan pagu anggaran tanpa mempertimbangkan harga pasar setempat berdasarkan hasil survey menjelang diadakan pengadaan.
Penetapan 4 (empat) rekanan penawar sebagai pemenang lelang yaitu CV Nabila, CV Multi Sarana Indonesia, CV Polaris, dan CV Mansy Utama ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan Bab III tentang instruksi kepada peserta lelang Poin B.8.3 Dokumen Kualifikasi Peserta Lelang seperti:
CV Multi Sarana Indonesia yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa:
Surat Tanda Daftar dan Domisili Perusahaan dari PT Duta Nusantara telah habis masa berlakunya per saat pemasukan penawaran;
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/29, dan PPN paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan atau Surat Keterangan Fiskal;
Tidak memiliki pengalaman pada Sub Bidang Alat Teknik Pendidikan, Peragaan, dan Visualisasi.
CV Polaris yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan alat peraga pembelajaran matematika:
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25,21, 23, atau PPN sekurang kurangnya 3 bulan yang lalu;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
BA Klarifikasi No. 06/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012 disebutkan yang diundang Sdr. Abdul Hadi Muslim (tidak diwakili) namun yang menandatangani hasil klarifikasi Sdr. Zaini Rahman dan berkas dokumen yang dikuasakan ke Sdr. Zaini Rahman adalah berkas CV Rafly.
CV Nabila yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan alat peraga pembelajaran IPA:
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasaf 25, 29 dan PPN 3 bulan terakhir tahun berjalan;
Tidak memiliki pengalaman pada sub bidang alat teknik pendidikan, peragaan, visualisasi, olahraga dan kesenian
CV Mansy Utama yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan alat peraga pembelajaran IPS:
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25, 21, 23 atau PPN;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
Hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
Pasal 5 poin e dan f, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip bersaing dan adil/tidak diskriminatif;
Pasal 6 poin b, f dan g, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, serta
Pasal 83 ayat 1, ULP menyatakan pelelangan gagal apabila, diantaranya poin d yang menyatakan bahwa "tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran" dan poin e yang menyatakan bahwa "dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat".
Pelaksanaan kontrak 4 (empat) Paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) senilai Rp. 3.239.873.600,00 telah dinyatakan selesai fisiknya (100%) dan telah diserahterimakan serta telah dilakukan pembayaran senilai Rp. 3.239.873.600,00 (100%) dengan rincian per kontrak sebagai berikut:
a. Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Matematika oleh CV Polaris sesuai kontrak nomor 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp. 1.194.624.000,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/383/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 385/CV.K.A.S/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.194.624.000,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/349/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal SPM & SP2D DISDIK/SPM/LS/287/2012 tanggal 21/11/ 2012 DISDIK/SPM/LS/4 78/2012 tanggal 21/12/2012 116/BUD.01.1/BL- LS/2012 tanggal 26/11/2012 2201/BUD.01.1/B L-LS/2012 tanggal 27/12/2012 2 Bruto (Rp) 358.387.200,00 836.236.800,00 1.194.624.000,00 3 PPh (Rp) 4.887.098,00 11.403.229,00 16.290.327,00 4 PPN (Rp) 32.580.655,00 76.021.527,00 108.602.182,00 5 Netto (Rp) 320.919.447,00 748.812.044,00 1.069.731.491,00
-
b. Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran IPA oleh CV Nabila sesuai kontrak nomor 602.1/912/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 senilai Rp. 750.638.400,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1 /392/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 394/CV.N/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 750.638.400,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/355/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal SPM & SP2D DISDIK/SPM/LS/297/2012 tanggal 28 Nopember 2012 DISDIK/SPM/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 1358/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 4 Desember 2012 2416/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 28 Desember 2012 2 Bruto (Rp) 225.191.520,00 525.446.880,00 750.638.400,00 3 PPh (Rp) 3.070.793,00 7.165.185,00 10.235.978,00 4 PPN (Rp) 20.471.956,00 47.767.898,00 68.239.854,00 5 Netto (Rp) 201.648.771,00 470.513.797,00 672.162.568,00
-
Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran IPS oleh CV Mansy Utama sesuai kontrak nomor 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 senilai Rp. 394.971.200,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/396/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 398/CV.NMP/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 394.971.200,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/358/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal SPM & SP2D DISDIK/SPM/LS/294 /2012 tanggal 28 Nopember 2012 DISDIK/SPM/476/ 2012 tanggal 21 Desember 2012 1356/BUD.01.1/BL- LS/2012 tanggal 4/12/2012 2200/BUD.01.1/B L-LS/2012 tanggal 27/12/2012 2 Bruto (Rp) 118.491.360,00 276.479.840,00 394.971.200,00 3 PPh (Rp) 1.615.791,00 3.770.180,00 5.385.971,00 4 PPN (Rp) 10.771.942,00 25.134.531,00 35.906.473,00 5 Netto (Rp) 106.103.627,00 247.575.129,00 353.678.756,00
-
Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Bahasa oleh CV Multi Sarana Indonesia sesuai kontrak nomor 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp. 899.640.000,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/387/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 389/CV. K.A.S/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 962.640.000.00 sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/352/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal DISDIK/SPM/LS/288/2012 tanggal 21/11/ 2012 DISDIK/SPM/LS/4 77/2012 tanggal 21/12/2012 SPM & SP2D 1180/BUD.01 .l/BL- LS/2012 tanggal 26/11/2012 2288/BUD.01.1/B L-LS/2012 tanggal 27/12/2012 2 Bruto (Rp) 269.892.000,00 692.748.000,00 962.640.000,00 3 Ke lebihan Pem bayaran 0,00 63.000.000,00 63.000.000,00 4 Nilai Kontrak 899.640.000,00 5 PPh (Rp) 3.680.345,00 8.587.473,00 12.267.818,00 6 PPN (Rp) 24.535.636,00 57.249.818,00 81.785.454,00 7 Netto (Rp) 241.676.019,00 563.910.709,00 805.586.728,00
-
Terdapat kelebihan pembayaran kepada CV Multi Sarana yang melebihi nilai kontrak sebesar Rp. 63.000.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum DPPKA Kabupaten Tanah Laut 0070003000038 senilai Rp. 63.000.000,00 pada tanggal 4 Januari 2013 sehingga total yang diterima CV Multi Sarana Indonesia sebesar Rp. 899.640.000,00 sesuai nilai kontrak.
Dalam Pelaksanaan kontrak 4 (empat) paket Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut, ternyata Direktur empat perusahaan pelaksana Sdr. Abdul Hadi Muslim (Direktur CV Polaris), Sdri. Nani Sri Hartanti (Direktur CV Nabila), Sdr. Maman Herfa Wijaya (Direktur CV Mansy Utama), dan Sdr. Andrie Surya, ST (Direktur CV Multi Sarana Indonesia) menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Sdr. Ilman Huda (Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca) dan tanpa surat kuasa untuk melaksanakan Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran termasuk pengirimannya ke sekolah-sekolah penerima. Nilai pembelian alat peraga empat kontrak pengadaan barang pada PT Widya Pustaka/Ganeca Cabang Banjarmasin termasuk biaya pengirimannya ke sekolah penerima sebesar Rp. 2.323.840.000,00.
Hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak syarat umum poin 3 yang menyatakan bahwa Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan" dan poin 8 yang menyatakan bahwa "Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
Bahwa Terdakwa selaku PA/ PPK dengan memerintahkan PPTK dan Panitia Pengadaan untuk melakukan survey harga pasar sebelum kegiatan pelelangan dilaksanakan serta memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mempersyaratkan persyaratan teknis tambahan yang diberikan oleh ILMAN HUDA (Supervisor CV Widya Pustaka / Distributor Ganeca), menyebabkan perusahaan yang dapat megikuti pelelangan hanya perusahaan yang dikendalikan ILMAN HUDA yaitu CV Mansy Utama (pemenang alat peraga IPS), CV Nabila (pemenang alat peraga IPA), CV Multi Sarana Indonesia (pemenang alat peraga bahasa), dan CV Polaris (pemenang alat peraga Matematika). Dan atas pelaksanaan kontrak 4 (empat) Paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut menimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 621.499.636,00 (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
Total nilai empat kontrak pengadaan : Rp 3.239.873.600,00
PPN : Rp 294.533.964,00
Nilai kontrak bersih : Rp 2.945.339.636,00
Jumlah riil pembelian : (Rp 2.323.840.000,00)
Selisih harga kontrak dengan jumlah riil harga : Rp 621.499.636,00
yang merupakan kerugian Negara
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SIHABUDDIN CHALID, M.Pd bersama-sama dengan MUKHLIS ABRORI, ST, DIAN CHOLID SUPRIYATNO, ST dan FAHRUL ARMI, ST (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Primair di atas, “Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No 1.01.01.16.84.5.2, dalam Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan anggaran belanja langsung sebesar Rp. 8.790.875.000,00. Dari anggaran tersebut di atas, sebesar Rp. 3.345.600.000.00 dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika 68 paket, Bahasa 68 paket, IPA 68 paket, dan IPS 68 paket), dengan spesifikasi barang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan, dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/07-KUM/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pembentukan susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan sebagai berikut:
Pengguna Anggaran Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Pejabat Pembuat Komitmen Drs. Sihabuddin Chalid, M.MPd;
Bendahara Pengeluaran Akhmad Riyadi.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan yaitu Sdr. Al-Rasyid Rida, MM.
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012 yaitu :
Ketua Mukhlis Abrori, ST;
Sekretaris Dian Cholid S. ST;
Anggota Fahrul Armi, ST.
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 003c Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 penunjukan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, yaitu:
Ketua Aswin Hermawan;
Sekretaris Farida Ariyani;
Anggota Bayu Kriswono, A.Md.
Dalam persiapan/perencanaan pemilihan penyedia barang/alat peraga, Sdr. Sihabuddin Chalid selaku PA merangkap PPK atau terdakwa dibantu Sdr. Al-Rasyid Rida selaku PPTK menyusun RUP yang meliputi rencana kebutuhan barang/alat peraga dan penganggaran biayanya sesuai DIPA beserta kebijakan umum pengadaan dan KAK, selanjutnya disusun rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi spesifikasi teknis barang/alat peraga yang mengacu pada petunjuk teknis peraturan Mendiknas dan rancangan kontrak, namun tidak dilengkapi dengan dokumen HPS.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan yakni menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak.
Selanjutnya dokumen rencana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS tersebut diserahkan PA/PPK (terdakwa) kepada Panitia Pengadaan untuk digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dokumen pengadaaan dan pelaksanaan pelelangan pengadaan barang. Berdasarkan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang tidak dilengkapi HPS tersebut panitia pengadaan (Ketua Sdr. Mukhlis Abrori, Sekretaris Sdr. Dian Cholid, dan Anggota Sdr. Fahrul Armi) tetap melanjutkan proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dengan menyusun rencana pemilihan penyedia barang/alat peraga dan menetapkan dokumen pengadaan serta menetapkan HPS yang menjadi tanggung jawab PPK (terdakwa) untuk memenuhi persyaratan formil pelaksanaan pengadaan.
HPS yang dibuat oleh panitia pengadaan tanpa dilengkapi RAB beserta tanda tangan PA/PPK (terdakwa) dan data harganya sebesar Rp. 3.345.600.000,00 dikutip dari total anggaran DIPA pengadaan alat peraga pendidikan (Matematika, IPS, IPS, dan Bahasa) tanpa didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, sedangkan dokumen pengadaan yang dibuat oleh panitia pengadaan pada Bab III instruksi kepada peserta lelang/dokumen penawaran, ditambahkan persyaratan teknis beserta data brosur dan gambar- gambar barang yang mengarah pada produk pabrikan tertentu yaitu PT Prima Duta Nusantara berupa:
- Surat Pengesahan berupa sertifikasi ISO, uji kelayakan dan surat lain pengesahan dari badan/lembaga/institusi yang berwenang yang tidak dijelaskan secara rinci dalam juknis;
- Pengiriman sampel barang asli oleh peserta lelang yang ditujukan kepada panitia pengadaan sampai batas waktu akhir pembukaan penawaran;
Kesanggupan memberikan pelatihan tentang penggunaan alat yang ditawarkan
serta CD tutorial;
- Surat dukungan pabrikan beserta lampiran surat keterangan bahwa produsen pemah memperagakan semua alat peraga diketahui dinas kabupaten/kota.
Penetapan persyaratan tambahan dalam dokumen pengadaan dipertanyakan oleh calon peserta lelang karena dianggap tidak berdasar dan bersifat diskriminatif/tidak adil dan tidak menciptakan persaingan yang sehat dalam pelelangan, namun tidak ditanggapi/ditindaklanjuti oleh panitia pelelangan dengan melakukan adendum dokumen pengadaan atas item persyaratan tambahan tersebut (sesuai Berita Acara Penjelasan Aanwijzing).
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (c) bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi diantaranya daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, pasal 6 a dan g bahwa para pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, dan pasal 56 (10) bahwa ULP/pejabat pengadaan diiarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Berdasarkan dokumen/data hasil pelelangan/pengadaan yang dipertanggungjawabkan oleh Panitia Pengadaan dan dokumen kontrak empat paket pengadaan, diketahui bahwa penetapan rekanan pelaksana 4 paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut dilakukan melalui pelelangan umum secara pascakualifikasi, dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE sebagai berikut:
a. Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika terdapat 46 (empat puluh enam) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 6 (enam) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Polaris, CV Agsiwa lllahi, CV Cipta Abadi, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Sinergy Media, dan CV Multi Sarana Indonesia.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 6 perusahaan tersebut, 4 (empat) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, dan 2 perusahaan dinyatakan gugur yaitu CV Cipta Abadi dan CV Multi Sarana Indonesia. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 3 perusahaan dinyatakan gugur yaitu Agsiwa lllahi, CV Karunia Alam Sejahtera, serta CV Sinergy Media dan hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Polaris dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.194.624.000,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS- SDOI/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggat 7 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 9 Nopember 2012. Sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012, CV Polaris dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.194.624.000,00.
Pengumuman calon pemenang dilaksanakan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012. Setelah masa pengumuman berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Polaris sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdr. Abdul Hadi Muslim (CV. Polaris) dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 19 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.194.624.000,00;
b. Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa terdapat 39 (tiga pufuh sembilan) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 3 (tiga) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Karya Nusantara Indah, CV Multi Sarana Indonesia, dan CV Nabila.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 3 perusahaan tersebut, 3 (tiga) penawar dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 2 penawar dinyatakan gugur yaitu CV Karya Nusantara Indah serta CV Nabila, dan hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Multi Sarana Indonesia dengan nilai penawaran sebesar Rp. 899.640.000,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS-SD04/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD04/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 9 Nopember 2012. sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD04/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012 CV Multi Sarana Indonesia dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 899.640.O00,00.
Selanjutnya pemenang diumumkan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD04/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012. Setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta lain, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Multi Sarana Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdr. Andrie Surya (CV Multi Sarana Indonesia). Jangka waktu 30 (tiga puhih) hari kalender sejak 19 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 899.640.000,00;
c. Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA terdapat 24 (dua putuh empat) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 5 (lima) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Cipta Abadi, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Tunas Karya Mandiri, CV Multi Sarana Indonesia, dan CV Nabila.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 5 perusahaan tersebut, 5 (lima) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 4 perusahaan dinyatakan gugur yaitu CV Cipta Abadi, CV Karunia Alam Sejahtera, CV Tunas Karya Mandiri, serta CV Multi Sarana Indonesia dan hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Nabila dengan nilai penawaran sebesar Rp. 750.638.400,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 14 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 15 Nopember 2012. Sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 CV Nabila dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 750.638.400,00.
Pemenang diumumkan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD02/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012. Setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta lain, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Nabila sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602.1/912/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdri. Nani Sri Hartanti (CV. Nabila). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 27 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 750.538.400,00;
d.. Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS
Pada pelaksanaan Pelelangan/Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS terdapat 25 (dua puluh lima) perusahaan yang mendaftar dan mengambil/mengunduh dokumen pengadaan, namun hanya 5 (lima) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan mengisi formulir kualifikasi yaitu CV Cipta Abadi, CV Agsiwa lllahi, CV Multi Sarana Indonesia, CV Rafly, dan CV Mansy Utama.
Dari hasil evaluasi atas dokumen penawaran 5 perusahaan tersebut, 4 (empat) perusahaan dinyatakan lulus evaluasi administrasi, dan 1 penawar dinyatakan gugur yaitu CV Multi Sarana Indonesia. Selanjutnya dalam evaluasi teknis 3 penawar dinyatakan gugur yaitu CV Cipta Abadi, CV Agsiwa llahi, serta CV Rafly dan hanya 1 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat teknis/lulus yaitu CV Mansy Utama dengan nilai penawaran sebesar Rp. 394.971.200,00 sesuai Berita Acara Pemasukan/Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor 04/LS-SD03/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 14 Nopember 2012 dan Berita Acara Evaluasi Nomor 05/LS-SD03/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 15 Nopember 2012. Sesuai Surat Penetapan Pemenang Nomor 08/LS-SD03/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 CV Mansy Utama dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 394.971.200,00.
Selanjutnya pemenang diumumkan sesuai Surat Pengumuman Pemenang Nomor 09/LS-SD03/PPBJ- DIKDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012. Setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan dari peserta lain, Pengguna Anggaran (terdakwa) menetapkan CV Mansy Utama sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 antara Sdr. Sihabuddin Chalid (PPK) atau terdakwa dengan Sdr. Maman Herfa Wijaya (CV. Mansy Utama). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 27 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 394.971.200,00;
Pelaksanaan pelelangan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan tersebut di atas tidak menggambarkan terciptanya persaingan yang sehat, adil/tidak diskriminatif dan terkesan hanya bersifat formafitas. Hal ini terungkap dari:
Menggunakan spesifikasi teknis barang beserta brosur dan gambar-gambar barang yang mengarah kepada satu produsen pabrikan alat peraga (PT Duta Nusantara);
Menggunakan HPS yang disusun berdasarkan pagu anggaran tanpa mempertimbangkan harga pasar setempat berdasarkan hasil survey menjelang diadakan pengadaan.
Penetapan 4 (empat) rekanan penawar sebagai pemenang lelang yaitu CV Nabila, CV Multi Sarana Indonesia, CV Polaris, dan CV Mansy Utama temyata tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam dokumen pengadaan Bab III tentang instruksi kepada peserta lelang Poin B.8.3 Dokumen Kualifikasi Peserta Lelang seperti:
CV Multi Sarana Indonesia yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa:
Surat Tanda Daftar dan Domisili Perusahaan dari PT Duta Nusantara telah
habis masa berlakunya per saat pemasukan penawaran;
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/29, dan PPN
paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan atau Surat Keterangan Fiskal;
Tidak memiliki pengalaman pada Sub Bidang Alat Teknik Pendidikan, Peragaan, dan Visualisasi.
CV Polaris yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan alat peraga pembelajaran matematika:
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25,21, 23, atau PPN sekurang kurangnya 3 bulan yang lalu;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
BA Klarifikasi No. 06/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012 disebutkan yang diundang Sdr. Abdul Hadi Muslim (tidak diwakili) namun yang menandatangani hasil klarifikasi Sdr. Zaini Rahman dan berkas dokumen yang dikuasakan ke Sdr. Zaini Rahman adalah berkas CV Rafly.
CV Nabila yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan alat peraga pembelajaran IPA:
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasal 25, 29 dan PPN 3 bulan terakhir tahun berjalan;
Tidak memiliki pengalaman pada sub bidang alat teknik pendidikan, peragaan, visualisasi, olahraga dan kesenian
CV Mansy Utama yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan alat peraga pembelajaran IPS:
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25, 21, 23 atau PPN;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
Hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
Pasal 5 poin e dan f, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip bersaing dan adil/tidak diskriminatif;
Pasal 6 poin b, f dan g, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain bekerja secara profesional dan mandiri serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, serta
Pasal 83 ayat 1, ULP menyatakan pelelangan gagal apabila, diantaranya poin d yang menyatakan bahwa "tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran" dan poin e yang menyatakan bahwa "dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat".
Pelaksanaan kontrak 4 (empat) Paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) senilai Rp. 3.239.873.600,00 telah dinyatakan selesai fisiknya (100%) dan telah diserahterimakan serta telah dilakukan pembayaran senilai Rp. 3.239.873.600,00 (100%) dengan rincian per kontrak sebagai berikut:
a. Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Matematika oleh CV Polaris sesuai kontrak nomor 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp. 1.194.624.000,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/383/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 385/CV.K.A.S/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.194.624.000,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/349/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal SPM & SP2D DISDIK/SPM/LS/287/2012 tanggal 21/11/ 2012 DISDIK/SPM/LS/4 78/2012 tanggal 21/12/2012 116/BUD.01.1/BL- LS/2012 tanggal 26/11/2012 2201/BUD.01.1/B L-LS/2012 tanggal 27/12/2012 2 Bruto (Rp) 358.387.200,00 836.236.800,00 1.194.624.000,00 3 PPh (Rp) 4.887.098,00 11.403.229,00 16.290.327,00 4 PPN (Rp) 32.580.655,00 76.021.527,00 108.602.182,00 5 Netto (Rp) 320.919.447,00 748.812.044,00 1.069.731.491,00
-
b. Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran IPA oleh CV Nabila sesuai kontrak nomor 602.1/912/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 senilai Rp. 750.638.400,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1 /392/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 394/CV.N/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 750.638.400,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/355/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal SPM & SP2D DISDIK/SPM/LS/297/2012 tanggal 28 Nopember 2012 DISDIK/SPM/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 1358/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 4 Desember 2012 2416/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 28 Desember 2012 2 Bruto (Rp) 225.191.520,00 525.446.880,00 750.638.400,00 3 PPh (Rp) 3.070.793,00 7.165.185,00 10.235.978,00 4 PPN (Rp) 20.471.956,00 47.767.898,00 68.239.854,00 5 Netto (Rp) 201.648.771,00 470.513.797,00 672.162.568,00
-
c. Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran IPS oleh CV Mansy Utama sesuai kontrak nomor 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 senilai Rp. 394.971.200,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/396/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 398/CV.NMP/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 394.971.200,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/358/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal SPM & SP2D DISDIK/SPM/LS/294 /2012 tanggal 28 Nopember 2012 DISDIK/SPM/476/ 2012 tanggal 21 Desember 2012 1356/BUD.01.1/BL- LS/2012 tanggal 4/12/2012 2200/BUD.01.1/B L-LS/2012 tanggal 27/12/2012 2 Bruto (Rp) 118.491.360,00 276.479.840,00 394.971.200,00 3 PPh (Rp) 1.615.791,00 3.770.180,00 5.385.971,00 4 PPN (Rp) 10.771.942,00 25.134.531,00 35.906.473,00 5 Netto (Rp) 106.103.627,00 247.575.129,00 353.678.756,00
-
d. Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Bahasa oleh CV Multi Sarana Indonesia sesuai kontrak nomor 602.1/898/SP/LS- DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp. 899.640.000,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/387/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 389/CV. K.A.S/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 962.640.000.00 sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/352/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Kete rangan Uang Muka 30% Pembayaran 70% Total 100% 1 No, tanggal DISDIK/SPM/LS/288/2012 tanggal 21/11/ 2012 DISDIK/SPM/LS/4 77/2012 tanggal 21/12/2012 SPM & SP2D 1180/BUD.01 .l/BL- LS/2012 tanggal 26/11/2012 2288/BUD.01.1/B L-LS/2012 tanggal 27/12/2012 2 Bruto (Rp) 269.892.000,00 692.748.000,00 962.640.000,00 3 Ke lebihan Pem bayaran 0,00 63.000.000,00 63.000.000,00 4 Nilai Kontrak 899.640.000,00 5 PPh (Rp) 3.680.345,00 8.587.473,00 12.267.818,00 6 PPN (Rp) 24.535.636,00 57.249.818,00 81.785.454,00 7 Netto (Rp) 241.676.019,00 563.910.709,00 805.586.728,00
-
Terdapat kelebihan pembayaran kepada CV Multi Sarana yang melebihi nilai kontrak sebesar Rp. 63.000.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum DPPKA Kabupaten Tanah Laut 0070003000038 senilai Rp. 63.000.000,00 pada tanggal 4 Januari 2013 sehingga total yang diterima CV Multi Sarana Indonesia sebesar Rp899.640.000,00 sesuai nilai kontrak.
Dalam Pelaksanaan kontrak 4 (empat) paket Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut, ternyata Direktur empat perusahaan pelaksana Sdr. Abdul Hadi Muslim (Direktur CV Polaris), Sdri. Nani Sri Hartanti (Direktur CV Nabila), Sdr. Maman Herfa Wijaya (Direktur CV Mansy Utama), dan Sdr. Andrie Surya, ST (Direktur CV Multi Sarana Indonesia) menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Sdr. Ilman Huda (Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca) dan tanpa surat kuasa untuk melaksanakan Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran termasuk pengirimannya ke sekolah-sekolah penerima. Nilai pembelian alat peraga empat kontrak pengadaan barang pada PT Widya Pustaka/Ganeca Cabang Banjarmasin termasuk biaya pengirimannya ke sekolah penerima sebesar Rp. 2.323.840.000,00.
Hal tersebut di atas tidak sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak syarat umum poin 3 yang menyatakan bahwa Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang dilakukan" dan poin 8 yang menyatakan bahwa "Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
Bahwa Terdakwa selaku PA/ PPK (terdakwa) tidak menetapkan nilai HPS, tetapi memerintahkan Panitia Pengadaan menggunakan data harga beserta spesifikasi barang mengacu pada catalog pabrikan PT. Prima Duta Nusantara yang diperoleh dari Supervisor PT. Widya Pustaka/ Ganeca Exact Cabang Banjarmasin (Distributor buku) yaitu ILMAN HUDA tanpa diklarifikasi kebenaran/ kewajaran harga pada pabrikan. Selain itu HPS hanya disusun berdasarkan total harga per paket pengadaan tanpa dilampiri RAB per item barang sehingga perusahaan yang dapat megikuti pelelangan hanya perusahaan yang dikendalikan ILMAN HUDA yaitu CV Mansy Utama (pemenang alat peraga IPS), CV Nabila (pemenang alat peraga IPA), CV Multi Sarana Indonesia (pemenang alat peraga bahasa), dan CV Polaris (pemenang alat peraga Matematika). Dan atas pelaksanaan kontrak 4 (empat) Paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut menimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 621.499.636,00 (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
Total nilai empat kontrak pengadaan : Rp 3.239.873.600,00
PPN : Rp 294.533.964,00
Nilai kontrak bersih : Rp 2.945.339.636,00
Jumlah riil pembelian : (Rp 2.323.840.000,00)
Selisih harga kontrak dengan jumlah riil harga : Rp 621.499.636,00
yang merupakan kerugian negara
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
MUKHLIS ABRORI, ST, dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan ketua panitia dalam kegiatan pengadaan alata peraga Pendidikan (Matematika , Bahasa ,IPA dan IPS) tahun 2012 pada dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut yang bersumber dananya berasal dari sisa DAK 2010;
Saksi menerangkan nilai pagu yang dianggarkan serta nilai HPS dalam kegiatan Pengadaan alta peraga Matematika , Bahasa ,IPA dan IPS) tahun 2012 pada dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut adalah:
Alat Peraga Matematika
Nilai Pagu : Rp 1.244.400.000,-
Nilai HPS : Rp 1.244.400.000,-
Nilai Kontrak : Rp 1.194.624.000,-
Alat Peraga Bahasa
Nilai Pagu : Rp 918.000.000,-
Nilai HPS : Rp 918.000.000,-
Nilai Kontrak : Rp 899.640.000,-
Alat Peraga IPA
Nilai Pagu : Rp 775.200.000,-
Nilai HPS : Rp 775.200.000,-
Nilai Kontrak : Rp 750.638.400,-
Alat Peraga IPS
Nilai Pagu : Rp 408.000.000,-
Nilai HPS : Rp 408.000.000,-
Nilai Kontrak : Rp 394.971.200,-
Metode yang digunakan dalam pengadaan barang jasa dalam pengadaan Panitia Pengadaan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut adalah Metode pengadaan yang digunakan adalah Pelelangan terbuka melalui LPSE metode Pasca Kualifikasi 1 Sampul / 1 File
Jenis barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 masing masing sebanyak 68 Paket.
Saksi menjelaskan dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut telah memenuhi persyarat kegaiatan pengadaan barang jasa karena dalam kegiatan menurut saksi semua kelengkapan dalam proses lelang tersebut sudah lengkap dan PPK telah membuat HPS sebagaiman Tupoksinya, tetapi hanya menyebutkan besarannya secara lisan menyesuaikan dengan pagu akan tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen penyusanan HPS.
Saksi telah melakukan suvey ketersediaan barang alat peraga pendidikan besama-sama dengan Sdr. DIAN CHALID dan sdr ZARKASI pada bulan Agustus 2012 tepatnya di pabrik alat peraga pendidikan di Jakarta (CV GANECA/PT Widya Pustaka Group) dengan didampingi oleh Sdr. Ilman Huda yaitu perwakilan dari PT. Widya Pustaka Group cabang Banjarmasin yang sebelumnya telah diarahkan oleh Sdr. Sihabudin Chalid untuk mendampingi saksi, Sdr. Dian Cholid dan Sdr. Djarkasi untuk melakukan survey tersebut;
Bahwa pelaksanaan survey tersebut menurut saksi adalah survey ketersediaan barang bukan dalam rangka penyusunan HPS, sedangkan pada bulan Agustus 2012 tersebut belum ditentukan atau belum ada pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012;
Maksud dan tujuan panitia pengadaan menambahkan persayaratan tambahan dalam kegiatan ini adalah sesuai dengan arahan dari Sdr. Sihabudin Chalid sebagai PPK sedangkan tujuannya adalah untuk menjamin kualitas barang;
Perusahaan yang dikoordinir atau dikelola oleh Sdr ILMAN HUDA selaku supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Excat adalah:
CV POLARIS ( Pemenang pelelangan alat Peraga Matematika)
CV NABILA (Pemenang pelelangan alat Peraga IPA)
CV MANSY UTAMA (Pemenang pelelangan alat Peraga IPS)
CV MULTI SARANA INDONESIA (Pemenang pelelangan alat Peraga Bahasa)
Nilai penawaran yang ditawarkan oleh perusahaan yang mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 dan telah dinyatakan lulus dalam evaluasi biaya adalah :
Nilai penawaran Alat Peraga Matematika : Rp 1, 194.624.000,-
Nilai penawaran Alat Peraga Bahasa : Rp. 899.640.000,-
Nilai penawaran Alat Peraga IPA : Rp. 750.638.400,-
Nilai penawaran Alat Peraga IPS : Rp. 394.971.200,-
Sehubungan dengan adanya fakta-fakta yang ada saksi menjelaskan yang seharusnya bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan alat Peraga pendidikan (Matematika,Bahasa,IPA,IPS) pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut adalah Sdr. Sihabudin Chalid selaku PA/PPK karena Sdr. SIHABUDDIN CHALID sudah mengarahkan mulai tahap pengadaan hingga penetapan pemenang Karena saksi bersama sama panitia yang lain hanya menjalankan perintah dari PA/PPK;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
DIAN CHOLID SUPRIYATNO, ST, dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan ketua panitia dalam kegiatan pengadaan alata peraga Pendidikan (Matematika , Bahasa ,IPA dan IPS) tahun 2012 pada dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut yang bersumber dananya berasal dari sisa DAK 2010;
Saksi menerangkan nilai pagu yang dianggarkan serta nilai HPS dalam kegiatan Pengadaan alta peraga Matematika , Bahasa ,IPA dan IPS) tahun 2012 pada dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut adalah:
Alat Peraga Matematika
Nilai Pagu : Rp 1.244.400.000,-
Nilai HPS : Rp 1.244.400.000,-
Nilai Kontrak : Rp 1.194.624.000,-
Alat Peraga Bahasa
Nilai Pagu : Rp 918.000.000,-
Nilai HPS : Rp 918.000.000,-
Nilai Kontrak : Rp 899.640.000,-
Alat Peraga IPA
Nilai Pagu : Rp 775.200.000,-
Nilai HPS : Rp 775.200.000,-
Nilai Kontrak : Rp 750.638.400,-
Alat Peraga IPS
Nilai Pagu : Rp 408.000.000,-
Nilai HPS : Rp 408.000.000,-
Nilai Kontrak : Rp 394.971.200,-
Metode yang digunakan dalam pengadaan barang jasa dalam pengadaan Panitia Pengadaan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut adalah Metode pengadaan yang digunakan adalah Pelelangan terbuka melalui LPSE metode Pasca Kualifikasi 1 Sampul / 1 File
Jenis barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 masing masing sebanyak 68 Paket.
Saksi menjelaskan dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut telah memenuhi persyarat kegaiatan pengadaan barang jasa karena dalam kegiatan menurut saksi semua kelengkapan dalam proses lelang tersebut sudah lengkap dan PPK telah membuat HPS sebagaiman Tupoksinya, tetapi hanya menyebutkan besarannya secara lisan menyesuaikan dengan pagu akan tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen penyusanan HPS, dalam hal ini saksi tidak pernah melihat dokumen HPS dan hanya dikasih tahu oleh Ketua Panitia Lelang yaitu Sdr. Muhlis Abrori bahwa HPS sudah ada. .
Saksi telah melakukan suvey ketersediaan barang alat peraga pendidikan besama-sama dengan Sdr. DIAN CHALID dan sdr DJARKASI pada bulan Agustus 2012 tepatnya di pabrik alat peraga pendidikan di Jakarta (CV GANECA/PT Widya Pustaka Group) dengan didampingi oleh Sdr. Ilman Huda yaitu perwakilan dari PT. Widya Pustaka Group cabang Banjarmasin yang sebelumnya telah diarahkan oleh Sdr. Sihabudin Chalid untuk mendampingi saksi, Sdr. Dian Cholid dan Sdr. Djarkasi untuk melakukan survey tersebut;
Bahwa pelaksanaan survey tersebut menurut saksi adalah survey ketersediaan barang bukan dalam rangka penyusunan HPS, sedangkan pada bulan Agustus 2012 tersebut belum ditentukan atau belum ada pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012;
Maksud dan tujuan panitia pengadaan menambahkan persayaratan tambahan dalam kegiatan ini adalah sesuai dengan arahan dari Sdr. Sihabudin Chalid sebagai PPK sedangkan tujuannya adalah untuk menjamin kualitas barang;
Perusahaan yang dikoordinir atau dikelola oleh Sdr ILMAN HUDA selaku supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Excat adalah:
CV POLARIS ( Pemenang pelelangan alat Peraga Matematika)
CV NABILA (Pemenang pelelangan alat Peraga IPA)
CV MANSY UTAMA (Pemenang pelelangan alat Peraga IPS)
CV MULTI SARANA INDONESIA (Pemenang pelelangan alat Peraga Bahasa)
Nilai penawaran yang ditawarkan oleh perusahaan yang mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 dan telah dinyatakan lulus dalam evaluasi biaya adalah :
Nilai penawaran Alat Peraga Matematika : Rp 1, 194.624.000,-
Nilai penawaran Alat Peraga Bahasa : Rp. 899.640.000,-
Nilai penawaran Alat Peraga IPA : Rp. 750.638.400,-
Nilai penawaran Alat Peraga IPS : Rp. 394.971.200,-
Sehubungan dengan adanya fakta-fakta yang ada saksi menjelaskan yang seharusnya bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan alat Peraga pendidikan (Matematika,Bahasa,IPA,IPS) pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut adalah Sdr. Sihabudin Chalid selaku PA/PPK karena Sdr. SIHABUDDIN CHALID sudah mengarahkan mulai tahap pengadaan hingga penetapan pemenang Karena saksi bersama sama panitia yang lain hanya menjalankan perintah dari PA/PPK;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
FAHRUL ARMI, ST, dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan ketua panitia dalam kegiatan pengadaan alata peraga Pendidikan (Matematika , Bahasa ,IPA dan IPS) tahun 2012 pada dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut yang bersumber dananya berasal dari sisa DAK 2010;
Saksi menerangkan nilai pagu yang dianggarkan serta nilai HPS dalam kegiatan Pengadaan alta peraga Matematika , Bahasa ,IPA dan IPS) tahun 2012 pada dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut adalah:
Alat Peraga Matematika
Nilai Pagu : Rp 1.244.400.000,-
Nilai HPS : Rp 1.244.400.000,-
Nilai Kontrak : Rp 1.194.624.000,-
Alat Peraga Bahasa
Nilai Pagu : Rp 918.000.000,-
Nilai HPS : Rp 918.000.000,-
Nilai Kontrak : Rp 899.640.000,-
Alat Peraga IPA
Nilai Pagu : Rp 775.200.000,-
Nilai HPS : Rp 775.200.000,-
Nilai Kontrak : Rp 750.638.400,-
Alat Peraga IPS
Nilai Pagu : Rp 408.000.000,-
Nilai HPS : Rp 408.000.000,-
Nilai Kontrak : Rp 394.971.200,-
Metode yang digunakan dalam pengadaan barang jasa dalam pengadaan Panitia Pengadaan dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut adalah Metode pengadaan yang digunakan adalah Pelelangan terbuka melalui LPSE metode Pasca Kualifikasi 1 Sampul / 1 File
Jenis barang yang diadakan dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 masing masing sebanyak 68 Paket.
Saksi menjelaskan dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut telah memenuhi persyarat kegaiatan pengadaan barang jasa karena dalam kegiatan menurut saksi semua kelengkapan dalam proses lelang tersebut sudah lengkap dan PPK telah membuat HPS sebagaiman Tupoksinya, tetapi hanya menyebutkan besarannya secara lisan menyesuaikan dengan pagu akan tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen penyusanan HPS, dalam hal ini saksi tidak pernah melihat dokumen HPS dan hanya dikasih tahu oleh Ketua Panitia Lelang yaitu Sdr. Muhlis Abrori bahwa HPS sudah ada. .
Saksi telah melakukan suvey ketersediaan barang alat peraga pendidikan besama-sama dengan Sdr. DIAN CHALID dan sdr DJARKASI pada bulan Agustus 2012 tepatnya di pabrik alat peraga pendidikan di Jakarta (CV GANECA/PT Widya Pustaka Group) dengan didampingi oleh Sdr. Ilman Huda yaitu perwakilan dari PT. Widya Pustaka Group cabang Banjarmasin yang sebelumnya telah diarahkan oleh Sdr. Sihabudin Chalid untuk mendampingi saksi, Sdr. Dian Cholid dan Sdr. Djarkasi untuk melakukan survey tersebut;
Bahwa pelaksanaan survey tersebut menurut saksi adalah survey ketersediaan barang bukan dalam rangka penyusunan HPS, sedangkan pada bulan Agustus 2012 tersebut belum ditentukan atau belum ada pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012;
Maksud dan tujuan panitia pengadaan menambahkan persayaratan tambahan dalam kegiatan ini adalah sesuai dengan arahan dari Sdr. Sihabudin Chalid sebagai PPK sedangkan tujuannya adalah untuk menjamin kualitas barang;
Perusahaan yang dikoordinir atau dikelola oleh Sdr ILMAN HUDA selaku supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Excat adalah:
CV POLARIS ( Pemenang pelelangan alat Peraga Matematika)
CV NABILA (Pemenang pelelangan alat Peraga IPA)
CV MANSY UTAMA (Pemenang pelelangan alat Peraga IPS)
CV MULTI SARANA INDONESIA (Pemenang pelelangan alat Peraga Bahasa)
Nilai penawaran yang ditawarkan oleh perusahaan yang mengikuti kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tahun 2012 dan telah dinyatakan lulus dalam evaluasi biaya adalah :
Nilai penawaran Alat Peraga Matematika : Rp 1, 194.624.000,-
Nilai penawaran Alat Peraga Bahasa : Rp. 899.640.000,-
Nilai penawaran Alat Peraga IPA : Rp. 750.638.400,-
Nilai penawaran Alat Peraga IPS : Rp. 394.971.200,-
Sehubungan dengan adanya fakta-fakta yang ada saksi menjelaskan yang seharusnya bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan alat Peraga pendidikan (Matematika,Bahasa,IPA,IPS) pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut adalah Sdr. Sihabudin Chalid selaku PA/PPK karena Sdr. SIHABUDDIN CHALID sudah mengarahkan mulai tahap pengadaan hingga penetapan pemenang Karena saksi bersama sama panitia yang lain hanya menjalankan perintah dari PA/PPK;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
AL RASID RIDA, S.Pd, MM,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam pengadaan pengadaan Alat Peraga Matematika, Bahasa, IPS dan IPA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2012 saksi di tunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 143 Tahun 2012.
Saksi tidak dapat menjelaskan tentang kegiatan pengadaan Alat Peraga Matematika, Bahasa, IPS dan IPA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun 2012 karena saksi baru menjadi kasi sapras disdik terhitung 03 Oktober 2012 yang sebelumnya di jabat oleh Sdr. DJARKASI dan yang mengetahui hal tersebut adalah Sdr. SIHABUDIN CHALID (Kepala Dinas) selaku PA (Pengguna Anggaran) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut sejak tahun 2010 s/d 2014
Dalam hal penyusunan HPS Sdr.SIHABUDDIN CHALID tidak ada memerintahkan saksi untuk melakukan penyusunan HPS dan penyusanan spesifikasi, saksi tidak mengetahui alasan PPK tidak memerintahkan saksi salaku PPTK dalam penyusunan HPS.
Tidak pernah menyerahkan dokumen apapun kepada panitia pengadaan karena dalam kegiatan pengadaan tersebut saksi tidak terlibat.
Saksi tidak pernah mengenal dengan para direktur pemenang pengadaan alata peraga, saksi hanya mengenal Sdr.ILMAN HUDA selaku karywan CV.GANECA karena keselurruhan pekerjaan umum pengadaan alat peraga pendidikan dari penyedia barang diwakili oleh Sdr.ILMAN HUDA.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
AKHMAD RIADY Bin MUHAMAD ASRA,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam pengadaan alat peraga pendidikan (matematika , Bahasa , IPA , IPS) padaa dinas pendidikan kabupaten Tanah Laut tahun 2012 menjabat sebagai bendahara pengeluaran yang menandatangani SPP (surat permintaan pembayaran);
Adapun nilai pagu yang ditetapkan dalam kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan sebesar Rp 3.345.600.000 ( berdasarkan DPA SSKPD TA 2012 bidang DIKDAS dan sudah termasuk PPh);
Saksi menerangkan untuk prosedur penerbitan SPP dan SPM sudah sesuai karena berkas yang di ajukan sudah lengkap saksi selaku bendahara pengeluaran berkewajiban mmembuatkan SPM dan SPP;
Untuk tanda tangan SPM saski sendiri yang menandatanganinya atas sepengetahuan PPTK kemuda untuk SPM di tandatangani oleh PA . setelah SPM dan SPD di tanda tangani beserta berkas kelengkapan pengajuannya di serahkan kepaada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset) Kab. Tanah Laut pada Bidang Belanja;
Adapun sistem pencairan dana tersebut dengan para pemenang lelang yaitu dengan cara kuasa BUD menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang berdasarkan SPP dan SPM dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yang mana SP2D tersebut sebagai dasar oleh pihak Bank (Bank Kalsel Cabang pelaihari) untuk mentransfer dana kegiatan Pengadaan alat peraga pendidikan (matematika, bahasa, IPA dan IPS) tersebut kepada rekening masing – masing pemenang lelang
Setlah di lakukan nya transfer dari pihak bank ke rekening masing-masing pemenag lelang maka terbitlah SP2D dari BUD di DPKKA yang menjadi dasar untuk pemindahan pembukuan dari rekening kas daerah ke rekening penyedia.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
ABDUL HADI MUSLIM,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan direktur CV.POLARIS yang merupakan pemenang alat peraga pendidikan Matematika;
Saksi tidak mengetahui dari mana asal-usul CV.Polaris karena dasarnya saksi hanya atas nama saja dalam kepengurusan CV.Polaris sedangkan yang mengendalikan kegiatan CV.Polaris sepenuhnya adalah Sdr.DIAN NUGRAHINI (pemiliknya);
Saksi tidak mengetahui apapun yang berhubungan dengan alat peraga pendidikan (Matematika,bahasa,IPA, IPS) pada dinas Pendidikan Kabupaten tanah laut tahun 2012 karena semau kegiatan yang di lakukan oleh cv.polaris dibawah kendali sdri.DIAN NUGRAHINI;
Saksi memang pernah di sodori oleh Sdri.Dian Nugrahini kontrak kerja untuk saksi tandatangani namun saksi tidak membaca isi kontrak tersebut karna pada saat penandatangan kontak tersebut saksi sedang buru-buru
CV.Polaris memang mempunyai rekening tabungan bank Kalsel cabang banjarmasin dan untuk buku tabungan perusahaan tersebut dipegang oleh Sdri.DIAN NUGRAHINI.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
NANI SRI HARTANTI,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan Direktur CV.NABILA yang merupakan pemenang lelang alat peraga pendidikan IPA namun saksi tidak mengetahui asal usul terbentuknya CV.NABILA karena yang menjalankan sepenuhnya CV.NABILA adalah Sdr.DIAN NUGRAHINI yang dibantu juga oleh Sdr.ILMAN HUDA
Saksi tidak mengetahui terhadap penawaran dan pendaftaran terhadap pengadaan alat peraga yang mengetahui hal tersebut adalah Sdr.DIAN NUGRAHINI yang di bantu oleh Sdr.ILMAN HUDA saksi hanya pernah menandatangani kontrak tentang pengadaan alat peraga IPA;
Saksi menjelaskan CV.NABILA mempunyai rekening tabungan bank kalsel cabang banjarmasin dan buku tabungan perusahaan di pegang oleh Sdri.DIAN NUGRAHINI
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
ILMAN HUDA, SE,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan supervisor/ penyedia barang yang bertugas melakukan supervise dan koordinasi pekerjaan selesmen yang berada dibawahnya di PT.WIDYA PUSTAKA cabang Banjarmasin yang bergeraaak dibindang penyedia barang untuk keperluan pendidikan seperti buku, alat peraga dan peralata pendidikan lainnya;
Saksi mengetahui bahwa pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut akan mengadakan kegiatan pelelangan alat peraga dari Sdr.SIHABUDDIN CHALID selaku kepala dinas pendidikan;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sdr. Sihabudin Chalid sebelum kegiatan lelang alat peraga di kantor Kepala Dinas Pendidikan yang saat itu dijabat oleh Sdr. Sihabudin Chalid dan saat itu bertemu di ruang Kepala Dinas dan hanya saksi dan Sdr. Sihabudin Chalid saja di ruangan;
Pihak dinas Pendidikan ada melakukan survey ke pabrik alat peraga pendidikan Pusat (jakarta) saksi mengetahui bahwa ada melakukan survey atas pemberitahuan Sdr.SIHABUDDIN CHALID selaku kepala Dinas;
Alat peraga pendidikan baik matematika,bahasa,IPA,IPS berpedoman pada juknis Nomor 40 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pengguna dana alokasi DAK Bidang pendidikan tahun 2010;
Saksi memang ada memberikan dokumen teknis tambahan guna bahan pertimbangan dalam kegiatan penawaran sehingga produk kami mempunyai peluang untuk dibeli oleh pemenaang lelang;
Saksi meneragkan yang meminta surat dukungan kepada PT.WIDYA PUSTAKA Banjarmasin dalam kegiatan pengadaan alat peraga adalah CV.MANSY UTAMA , CV.MULTI SARANA INDONESIA, CV.RAFLY, CV.KARUNIA ALAM SEJAHTERA , CV.NABILA, CV.POLARIS dan CV.ANDRIE SURYA,ST;
Adapun proses pemberian surat dukungan melampirkan profile perusahaan selanjutnya direkap dan dikirmkan kepusat untuk di mintakan ke PT.WIDYA PUSTAKA pusat dan di teruslkan ke PT.DUTA NUSANTARA selaku pabrikan;
Adapun alasan kegiatan pembuktian kualifikasi diwakilkan oleg PT.WP Banjarmasin karena karyawan PT.WP Banjarmasin lebih paham dan mengerti tentang pekerjaan tersebut.
Semua barang yang di sediakan oleh pemenang lelang pengadaan alat perga merupakan produk PT.DUTA NUSANTARA yang di ditribusikan oleh PT.WP pusat kebanjarmasin sesuai dengan faktur penjualan PT.WP masing masing terdiri dari 68 paket dan masing-masing paket terdiri dari 2-3 set, dan keuntungan dibagi masing-masing rekanan sebesar Rp. 2,5% sampai dengan 3% dari nilai kontrak .
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
AGUS SUGIANTO,SE,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan kepala cabang PT.Widya Pustaka banjarmasin yang di kenal di dinas dinas dengan sebutan CV.ganeca yang bergerak dalam bidang distributor buku dan alat peraga.
Saksi mengetahui bahwa akan di laksanakan pengadaan alat peraga IPA, IPS, Matematika, Bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten tanah laut tahun 2012 dari rekanan yang mengajukan Surat Dukungan ke Pihak PT. WP. (Widya Pustaka Banjarmasin) untuk kegiatan alat peraga pendidikan;
PT.WP mempunyai stokproduk alat peraga sejak adanya DAK pada tahun 2010 dan sudah mengacu kepada spesifakasi teknis yang tercantum dalam juknis DAK tahun 2010;
Barang yang di dapatkan PT.WP pusat merupakan barang campuran produk tahun 2010, 2011, dan 2012 dan merupakan barang stock dari PT.WP pusat karena spesifikasi teknis dari barang 2010, 2011, dan 2012 adalah sama;
Para pemenang lelang melakukan pembelian barang kepada PT.WP yang mana barang tersebut di dapatkan dari PT.DN dan di distribusikan ke BJM sesuai dengan faktur penjualan yang masing masing alat peraga tersebut terdiri dari 68 paket yang msing masing paket tersebut terdiri dari 2-3 set.
Di jelaskan saksi para pemenang lelang diberikan diskon sebesar 35% dari PT.WP bjm yang merupakan harga franco Banjarmasin dan belum termasuk pajak dan ongkos kirim dari Banjarmasin kesekolah-sekolah yang ditanggung rekanan.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
ANDRIE SURYA, ST,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA yang bergerak pada bidang pembangunan, perdagangan dan jasa di antaranya adalah pengadaan buku bacaan, buku pengayaan, referensi kepustakaan dan lain lain yang mengikuti kegiatan pelelangan Alat peraga pada dinas pendidikan dan merupakan pemenang dari pengadaan alat peraga Bahasa;
Saksi mendapatkan Surat dukungan dari PT.DUTA NUSANTARA melalui sdr.AGUS SUGIANTO (pimpinan Cv.ganeca exact Banjarmasin) yang surduk tersebut di tanda tangani oleh Sdr.AHMAD SYAHRIL BAIDILLAH;
Saksi menerangkan harga penawaran untuk pengadaan alat peraga Bahasa saksi menawarkan Rp. 899.640.000,00 berdasarkan penghitungan harga dari pabrik , pajak dan operasional berupa ongkos kirim dari produsen ke sekolah-sekolah;
CV.MULTY SARANA INDONESIA melakukan pembelian alat pengadaan peraga Bahasa sejak di keluarkan nya SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa) dan selanjutnya saksi bersama-sama dengan PA melakukaan pemesanan barang ke PT.DN pada bulan November 2014;
Cv.MULTY SARANA INDONESIA melakukan pembelian paket alat peraga dari PT. DUTA NUSANTARA sebanyak 68 paket alat peraga :
68 Paket alat peraga KIT Bahasa Indonesia
68 Paket alat peraga KIT Bahasa Inggris
Cv.MULTY SARANA INDONESIA ada melakukan pembayaran melalui Sdr. AGUS (pimpinan PT. GANECA cabang Banjarmasin) dengan cara mentranfer kerekening sdr.AGUS sebanyak 2 kali pembayaran yaitu Saat pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 269.892.000,00 (tanggal 26 Nopember 2014 ) dan Saat pencairan 100 % setelah selesai pekerjaan sebesar Rp. 626.910.709,00;
Terdapat selisih harga sebesar Rp. 63.000.000,00 antara nilai kontrak dengan SP2D pengadaan alat peraga bahasa yang saksi tidak mengetahui apa alasannya dan sepengetahuan saksi selisih harga tersebut telah dikembalikan CV. MULTI SARANA INDONESIA kepada Bendahara Sdr. GUNTORO, S.Sos;
Saksi menjelaskan bahwa keuntungan CV. MULTI SARANA INDONESIA yang di dapat dari pengadaan alat peraga bahasa sebesar Rp. 174.855.000,00 nilai tersebut sudah termsuk biaya pembelian barang (discon 35%);
Untuk serah terima pekerjaan pengadaan CV. MULTI SARANA INDONESIA adalah saksi sendiri bersama dengan PPTK dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut,sedangkan untuk serah terima barang berada di masing masing sekolah dengan dibuat berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Untuk pemeriksaan hasil pekerjaan di dilaksanakan di gudang CV. GANECA EXACT Banjarmasin saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas, PPTK dan mengirimkan barang ke sekolah-sekolah menghabiskan biaya operasional pendistribusian sebesar Rp. 34.000.000,00 dan saksi meyakini barang yang di terima sesuai dengan kontrak pekerjaan
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
MAMAN HERFA WIJAYA,SE,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan Direktur CV.MANSY UTAMA yang merupakan pemenang dari kegiatan pelelangan Alat peraga IPS;
Pada bulan November 2012 saksi melakukan downlot dokumen penawaran tetapi saksi tidak mengetahui menggunakan metode apa dalam system lelang alper IPS;
Guna melengkapi persyaratan dalam dokumen penawaran saksi meminta bantuan dengan Sdr.AGUS SUGIYANTO begitu juga mengenai sampel yang merupakan syarat pelelangan saksi memohon kepada sdr.AGUS untuk dipinjamkan sampel barang bukti yang kemudian saksi tunjukkan kepada panitia pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut;
Saksi memeinta surat dukungan meminta surat dukungan dan dokumen lain yang dipersayartkan kepada PT.WP karena berdasarkan keterangan Sdr.AGUS SUGIYANTO bah PT.WP menyanggupi tentang adanya spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kegiatan pengadaan, dimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan sama dengan persyaratan spesifikasi teknis barang pabrikan;
Menurut saksi dokumen penawaran sudah sesuai dengan yang di persyaratkan dalam kegiatan pelelangan tetapi dengan tidak adanya pengalaman kerja dalam bidang subbidang Alat Teknik pendidikan, peragaan, Visualisasi, Olahraga dan Kesenian seharusnya CV. MANSY UTAMA tidak memenuhi persyaratan kualifikasi;
Yang mengikuti kegiatan pembuktian kualifikasi adalah Karyawan PT.WP BJM yang saksi tidak mengetahui siapa karyawan tersebut karena dalam kegiatan tersebutr saksi serahkan kepada Sdr.AGUS SUGIYANTO,SE;
Yang menadatangai kontrak alper IPS adalah saksi sendiri yang mana kontrak tersebut di antar keruamah saksi melalui anak buah Sdr.AGUS saksi tidak pernah berhadapan langsung dengan PPK;
Dalam hal penyediaan barang CV. MANSY UTAMA meminta kembali kepada PT.WP Bjm melalui Sdr.AGUS untuk menyediakan barang dengan jumlah 68 Paket termasuk 1 paket yang dikirimkan saat pelelangan berupa sampel;
Fraktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA nomor Fraktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012
| ALAT PERAGA | SAT/ SET | HARGA | JML HARGA |
| Alper Bahasa IPS | 6.000.000 | ||
Kit IPS Gejala alam Bentang alam | 1 2 2 | 1.330.000 1.035.000 1.300.000 | |
| Total perpaket | 6.000.000 | ||
| Total penjualan | 68 | Paket | 408.000.000 |
| Discount | 35% | 142.800.000 | |
| Total harus Dibayar | 265.200.000 | ||
Adapun cara pembayaran CV.MANSY UTAMA kepada PT.WP Bjm melalui 2tahap :
Tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp. 106.103.627,00 Pembayaran uang muka
Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 247.575.129, 00 untuk pembayaran 100% .
Sedangkan untuk discon yang didapatkan sebesar 35% tersebut merupakan harga di BJM
Seluruh pekerjaan CV. MANSY UTAMA baik dalam proses pemenuhan persyaratan lelang, Proses klarifikasi lelang / Pembelian alper IPS, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, proses pemeriksaan hasil pekerjaan, proses serah terima hasil pekerjaan, hingga pendisitribusian hasil pekerjaan saksi serahkan / saksi ahlikan kepada Sdr.AGUS SUGIYANTO;
Keuntungan yang saksi dapatkan dalam pekerjaan pengadaan alper IPS pada dinas Pendidikan sebesar Rp.68.000.000 dalam bentuk cash yang d berikan oleh Sdr.AGUS dan saksi habiskan untuk kepentingan sehari-hari
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
DJARKASI,MPd,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan Kasie Sapras Dikdas pada bulan Agustus 2015 dan mengundurkan diri pada bulan Oktober 2012 di gantikan oleh Sdr.RASYID;
Saksi tidak ikut campur terhadap kegiatan Di Dinas Pendidikan Kab.Tala termasuk pengadaan alat peraga tahun 2012 karena pada saat itu saksi sudah mengundurkan diri sejak Oktober 2012;
Saksi memang ada melakukan perjalanan dinas bersama dengan Sdr.MUKHLIS dan Sdr.DIAN CHOLID dengan maksud melakukan survey barang tetapi kami tidak ada melakukan survey harga;
Saksi tidak ada membuat laporan hasil perjalanan dinas dan saksi tidak mengetahui mengapa dalam hasil laporan perjalanan dinas mencantumkan bahwa alat peraga pendidikan sesuai dengan juknis DAK 2010 tidak mengalami perubahan harga karena saat perjalanan dinas tersebut kami tidak ada melakukan survey harga.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
DIAN NUGRAHINI,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan pemilik dari CV. Nabila pemenang alat peraga IPA dan CV. Polaris pemenang alat peraga Matematika;
Saksi menerangkan yang berperan aktif dalam kegiatan pengadaan barang adalah saya sendiri dan Sdr. Ilman Huda (karyawan PT. Widya Pustaka Banjarmasin) sedangkan Sdr. Nani Sri Hartanti selaku Direktur CV. Nabila dan Sdr. Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV. Polaris hanya pasif dan bertandatangan saja pada kontrak;
Yang punya ide awal untuk melakukan penawaran tentang kegiatan lelang alat peraga pendidikan IPA dan Matematika pada Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut adalah Sdr. Ilman Huda selaku karyawan CV. Ganeca / PT. Widya Pustaka Banjarmasin, yang bergerak pada bidang buku dan peraga pendidikan;
Adapun yang melengkapi persyaratan dan meuploud dokumen penawaran dalam kegiatan pengadaan tersebut adalah Sdr. Ilman Huda;
Kami (CV. Nabila dan CV. Polaris) tidak ada memberikan surat kuasa tertulis kepada Sdr. Ilman Huda untuk melakukan penawaran terhadap pekerjaan pengadaan alat peraga tersebut;
Yang ikut dalam klarifikasi pembuktian pada kegiatan pengadaan alat peraga IPA dan Matematika adalah saya sendiri bersama Sdr. Ilman Huda pada Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut dan tanpa dilengkapi dengan surat kuasa;
Yang melakukan pembelian alat peraga IPA dan Matematika adalah saya sendiri bersama Sdr. Ilman Huda di CV. Ganeca Exact / PT. Widya Pustaka Banjarmasin. Dan barang tersebut merupakan produk dari PT. Prima Duta Nusantara dengan jumlah masing-masing 68 paket alat peraga IPA dan Matematika;
Yang menyerahkan keuntungan hasil pekerjaan pengadaan alat peraga IPA dan Matematika adalah Sdr. Ilman Huda bersama-sama dengan Sdr. Agus (pimpinan PT. Widya Pustaka cabang Banjarmasin) di kantor CV. Ganeca/PT. Widya Pustaka Banjarmasin secara cash/tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
ASWIN HERMAWAN,dibawah sumpah menurut agama Islam menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut nomor 150 tahun 2012.
Bahwa tim PPHP melakukan pemeriksaan terhadap hasil pengadaan paket alat peraga pendidikan (matematika, bahasa, ipa dan ips) di Banjarmasin Jalan Mawar di gudang PT. Widya Pustaka Banjarmasin, dan pemeriksaan tersebut juga disertai oleh PPK Sdr. SIHABUDDIN CHALID, MMPd dan PPTK Sdr. AL RASID RIDA, serta Sdr. ILMAN HUDA sebagai perwakilan penyedia keseluruhan, dan disaksikan oleh Sdr. AGUS SUGIANTO sebagai Kepala Perwakilan PT. Widya Pustaka Banjarmasin;
Cara Tim melakukan pemeriksaan adalah secara visual dan secara kasar dengan menghitung jumlah dan volume barang, dan kami menghitung satu persatu masing masing kardus. Akan tetapi untuk barang didalamnya dihitung secara sampling, adapun sampling yang dijadikan sampel sebanyak 5 kardus per item;
Semua penyedia alat peraga pendidikan menggunakan produk PT. Duta Nusantara;
Untuk serah terima barang dilaksanakan di Gudang PT. Widya Pustaka Banjarmasin dan penandatangan BAP hasil pekerjaan dilakukan besoknya di Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut;
Adapun peran dari Sdr. Ilman adalah sebagai perwakilan dari masing – masing penyedia dan tanpa dilengkapi dengan surat kuasa dari masing – masing penyedia.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan seorang ahli yaitu :
SYAMSUL, SE, dibawah sumpah menurut agama Islam menyampaikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan saksi ahli yang di tunjuk untuk memberikan keterangan Ahli Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalsel, Nomor Surat Tugas : ST-1087/PW16/5/2015 TANGGAL 15 Desember 2015;
Ahli menjalaskan berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 621.499.636,-, yang didapat dari perhitungan sebagai berikut :
Total nilai empat kontrak : Rp. 3.239.873.600,-
PPN : (Rp. 294.533.964,-)
Nilai Netto : Rp. 2.945.339.636,-
Total harga pengadaan : (Rp. 2.323.840.000,-)
S
elisih harga kontrak dengan : Rp. 621.499.636,-
harga pengadaan
Adapun cara penghitungan kerugian keuangan negara adalah dengan mengurangi Nilai Kontrak Bruto dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Total Harga Pengadaan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-614/PW16/5/2015 tanggal 18 Desember 2015;
Berdasarkan hasil audit terdapat penyimpangan sebagai berikut :
Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi spesifikasi teknis barang/alat peraga disusunmengacu pada juknis Permendiknas dan rancangan kontrak namun tidak dilengkapi dengan dokumen penyusunan HPS.
HPS yang dibuat Panitia Pengadaan tanpa dilengkapi RAB beserta tanda tangan PA/PPK dan data harganya sebesar Rp. 3.345.600.000,- dikutip dari total anggaran DIPA pengadaan alat peraga pendidikan (Matematika, bahasa, IPA dan IPS) tanpa didasarkan pada data harga pasar setempat. Sedangkan dokumen pengadaan yang dibuat oleh Panitia pengadaan pada BAB III instruksi kepada peserta lelang / dokumen penawaran, ditambahkan persyaratan teknis beserta data brosur dan gambar – gambar barang yang mengarah pada produk pabrikan tertentu yaitu PT. Prima Duta Nusantara.
Penetapan persyaratan tambahan dalam dokumen pengadaan bersifat diskriminatif/tidak adil dan tidak menciptakan persaingan yang sehat dalam pelelangan.
Dalam pelaksanaan kontrak 4 (empat) paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA dan IPS) tersebut ternyata masing – masing Direktur dari pemenang lelang tersebut menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Sdr. Ilman Huda (Supervisor PT Widya Pustaka / Ganeca Group) dan tanpa surat kuasa untuk melaksanakan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan termasuk pengirimannya ke sekolah – sekolah penerima.
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
ANDI MUHAMMAD ARPAN ST, MM, dibawah sumpah menurut agama Islam menyampaikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi merupakan ahli yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang didasari oleh surat tugas dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Nomor : 978/ LKPP / D.4.3/08/2015 tanggal 04 Agustus 2015;
Ahli menjelaskan dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelelangan alat peraga Bahasa, Matematika ,IPA,IPS sesuai perpres 54 tahun 2010;
Sesuai pasal 12 ayat 2b perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya PA dapat bertindak sebagai PPK dalam hal tersebut tidak ada personil yang memenuhi persyaratan sertifikasi pengadaan barang/jasa;
Tidak di perbolehkan melakukan kegiatan pelelangan apabila dokumen HPS tidak ada sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 64 ayat 4;
Prosedur penyusunan dan penetapan spesifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dibuat mengacu pada kebutuhan barang/jasa yang didasarai dengan dokumen-dokumen perencanaan dan anggaran yang dipertanggung jawabkan adapun spesifikasi penagdaan barang/jasa yang sudah mengarah pada merek tertentu tentu bertentangan dengan ketentuan Lampiran II Bagian A.2.b.3.b.4.b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010;
Dengan adanya persayaratan tambahan yang ditambahkan oleh pihak panitia pengadaan atas permintaan PA secara lisan tentu tidak sesuai prosudure yang diatur perpres 54 tahun 2010;
Dengan adanya persyaratan yang diberikan Sdr.ILMAN HUDA maka dipandang perbuatan PA telah mengarahkan pada kemenangan pihak tertentu dan telah melanggar prinsip pengadaan perpres 54 tahun 2010 huruf g,h dan I;
Dengan tidak lengkapnya persyaratan yang telah di ajukan oleh para pemenag lelang seharusnya pelelangan alat peraga Pendidikan tersut dinyatakan gagal/ulang dan seharusnya pada saat pembuktian klarifikasi seharusnya di hadiri oleh para di rektur pemenang pelelangan atau yang diberikuasa;
Discount/potongan harga adalah merupakan biaya lain – lain yang tidak boleh diperhitungkan, tetapi kalau discount tersebut sudah dapat dipastikan maka HPS seharusnya telah memperhitungkan unsur discount, karena jika ada pemberian discount / potongan harga, PPK dan/tim teknis tidak melakukan kalkulasi secara keahlian atas adanya discount tersebut maka berpotensi bertentangan dengan etika pengadaan yang mengatur agar para pihak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf f Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Spesifikasi pengadaan barang/jasa yang sudah mengarah pada merk tertentu merupakan hal yang tidak diperbolehkan, sebagaimana ketentuan penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf (b) yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan : penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu , kecuali untuk suku cadang;
Dengan di serahkannya seluruh pekerjaan pemenang lelang kepada pihak PT.WIDYA PUSTAKA Banjarmasin (sdr.AGUS SUGIYANTO,SE) tentunya tidak sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 3 bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pekerjaan umum berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak dengan pihak lain;
Bahwa menurut ahli kegiatan pelelangan alat peraga pendidikan (matematika, bahasa, IPA, IPS) pada dinas pendidikan Kab. Tanah Laut maka pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yang di atur dalam perpres 54 tahun 2010 dan sesuai dengan perpres 54 tahun 2010.
Menimbang,bahwa terdakwa mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) yaitu sebagai berikut :
SUPRIONO, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Sekolah SD N Pelaihari 4 sejak tahun 2011;
Bahwa benar pada tahun 2012 SD N Pelaihari 4 ada mendapat bantuan dari dinas pendidikan Tanah Laut berupa alat peraga pendidikan;
Bahwa benar Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2012 adalah Sdr. SIHABUDIN CHALID, MPd;
Bahwa sekolah SD N 4 Pelaihari sangat terbantu dengan adanya alat peraga pendidikan tersebut dan dengan adanya CD tutorial memudahkan pengoperasian penggunaan alat peraga tersebut;
Bahwa saksi lupa nama yang menyerahkan bantuan alat peraga tersebut;
TAUFIK, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Sekolah SD N Karang Taruna 3;
Bahwa benar pada tahun 2012 SD N Karang Taruna 3 ada mendapat bantuan dari dinas pendidikan Tanah Laut berupa alat peraga pendidikan Matematika;
Bahwa benar Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2012 adalah Sdr. SIHABUDIN CHALID, MPd;
Bahwa sekolah SD N Karang Taruna 3 sangat terbantu dengan adanya alat peraga pendidikan tersebut dan dengan adanya CD tutorial memudahkan pengoperasian penggunaan alat peraga tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi yang menyerahkan bantuan alat peraga tersebut adalah Sdr. Djarkasi;
Bahwa alat peraga yang diterima sesuai dengan tanda terima;
Bahwa Sdr. Djarkasi saat itu menjabat sebagai Kasi Sarpras;
Bahwa dari pihak CV ada perwakilan yang datang pada saat mengantar barang tetapi saksi tidak mengetahui namanya;
KARSONO, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pada tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Sekolah SD N Jorong 2;
Bahwa benar pada tahun 2012 SD N Jorong 2 ada mendapat bantuan dari dinas pendidikan Tanah Laut berupa alat peraga pendidikan Matematika, IPA dan IPS;
Bahwa benar Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2012 adalah Sdr. SIHABUDIN CHALID, MPd;
Bahwa sekolah SD N Jorong 2 sangat terbantu dengan adanya alat peraga pendidikan tersebut dan dengan adanya CD tutorial memudahkan pengoperasian penggunaan alat peraga tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi yang menyerahkan bantuan alat peraga tersebut adalah Sdr. Djarkasi;
Bahwa alat peraga yang diterima sesuai dengan tanda terima;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan ahli yang meringankan ( a de charge ) yaitu sebagai berikut :
SUDIRMAN SE,SH,MM, dibawah sumpah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan auditor independen;
Bahwa menurut ahli, hasil audit yang keluarkan oleh BPKP dalam perkara ini adalah bertentangan dengan undang-undang karena tidak memenuhi standar audit;
Menurut ahli, dalam perkara ini hasil audit tidak nyata karena tidak dikurangi PPh, dalam hal ini kerugian negara harus ada kerugian pasti;
Menurut ahli, dalam hasil audit tidak diperbolehkan menyebut tindak pidana korupsi;
Menurut ahli, HPS merupakan prosedur pengadaan;
Auditor harus menyerahkan hasil audit kepada terperiksa .
Dr. MUHAMMAD SYAUFI , S.H.,M.H. dibawah sumpah memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan dosen yang mengajar hukum pidana di Universitas Lambung Mangkurat;
Bahwa menurut ahli seseorang dapat dijatuhi pidana apabila memenuhi seluruh unsure pasal yang di dakwakan kepadanya atas kesalahan yang dilakukannya;
Bahwa benar semua pihak yang terlibat dalam pengadan barang dan jasa pemerintah harus mematuhi peraturan yang ada;
Bahwa ahli tidak memiliki keahlian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Bahwa pada hakikatnya peraturan itu dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan, sehingga tidak dibenarkan apabila ada pihak-pihak yang terlibat dalam pengadan barang dan jasa pemerintah melanggar apa yang sudah di ataur dalam peraturan tersebut;
Bahwa tidak diperbolehkan menambahkan sutu syarat diluar yang telah ditentukan dalam Juknis pengadaan alat peraga maupun Perpres yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, lebih-lebih syarat tersebut bersifat diskriminatif atau menguntungkan pihak tertentu sehingga merugikan yang lain;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menurut pendapat ahli harus ada kalau di dalam Perpres pengadaan barang dan jasa di wajibkan karena HPS dipergunakan untuk menilai kewajaran harga.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan alat peraga pendidikan (matematika, bahasa, IPA dan IPS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012bahwa terdakwa sebagai PA/PPK pada Dinas Pendidikan Kab. Tanah Laut Tahun 2012;
Bahwa terdakwa menerangkan ada menetapkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) dan selaku PA ada membuat kerangka acuan kerja (KAK) untuk kegiatan pengadaan alat peraga Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS yang berisi tentang :
Latar belakang ;
Maksud dan tujuan ;
Target dan sasaran ;
Nama Organisasi pengadaan ;
Sumber Dana dan perkiraan biaya ;
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ;
Tenaga ahli / terampil ;
Spesifikasi teknis ;
Dalam KAK yang saya tanda tangani bahwa spesifikasi teknis yang disyaratkan sesuai dengan juknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun anggaran 2012;
Terdakwa menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pelelangan alper pada Disdik Kab. Tala Tahun 2012 ada melakukan pertemuan dengan Panitia Pengadaan, PPTK, dan PPHP terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan;
Terdakwa menerangkan ada meminta Panitia Pengadaan untuk membantu membuat spesifikasi teknis dan HPS dalam kegiatan pengadaan alper matematika, Bahasa, IPA dan IPS yang tidak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan panitia pengadaan;
Terdakwa meminta kepada Panitia Pengadaan untuk membuat spesifikasi teknis dan HPS serta rancangan kontrak yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab panitia pengadaan adalah untuk mempercepat kegiatan lelang;
Terdakwa menerangkan bahwa Sdr. Ilman Huda datang ke ruangan Kepala Dinas Pendidikan kab. Tala sebelum Panitia Pengadaan dan PPTK ke Jakarta survey ketersediaan barang;
Bahwa Sdr. Ilman Huda menemui saya dengan maksud untuk mengikuti lelang, kemudian saya persilahkan saja untuk mengikuti lelang, dan saat berada di ruangan tersebut tidak ada orang lain dan hanya kami berdua;
Terdakwa menjelaskan bahwa tidak mengetahui spesifikasi teknis dan persyaratan teknis yang dibuat dan dipersyaratkan panitia pengadaan kepada peserta lelang sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan;
Terdakwa brpendapat bahwa pembuatan dokumen penawaran teknis dan persyaratan teknis tambahan yang tidak sesuai juknis tersebut mempunyai potensi untuk kegiatan pengadaan dimenangkan oleh produk / pabrikan tertentu karena adanya pemberian dokumen penawaran teknis tambahan merupakan spesifikasi khusus;
Terdakwa menerangkan bahwa tidak adanya dokumen penyusunan HPS maka HPS tidak dapat dinilai kewajarannya, karena proses penetapan nilai HPS tidak dilaksanakan sesuai Perpres No. 54 tahun 2010 beserta perubahannya;
Terdakwa menerangkan tidak ada memberitahukan kepada Panitia Pengadaan secara lisan dan tulisan untuk memulai pelelangan terhadap Pengadaan Alper Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kab. Tala Tahun 2012. Dan saya mengetahui lelang sudah selesai ketika akan dilaksanakan pemeriksaan barang dan saaya disodorkan penandatanganan kontrak;
Bahwa Panitia Pengadaan melaksanakan tahapan pelelangan dari awal sampai akhir berdasarkan surat tugas yang saya tunjuk;
Terdakwa menjelaskan bahwa yang bersankutan menandatangai kontrak karena dalam kontrak alper tersebut terdapat spesifikasi teknis yang disediakan penyedia dan karena mendekati realisasi akhir tahun apabila tidak ditandatangani maka anggaran alper tersebut tidak bisa dicairkan;
Terdakwa mengakui bahwa telah melanggar terhadap pasal 11 ayat (1) huruf a angka 1, 2 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah beserta perubahannya karena yang bersangkutan tidak ada melakukan penetapan dokumen dpesifikasi teknis daan HPS.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti - bukti berupa :
Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Bulan Agustus 2015, barang bukti disita dari H. WIDOYO berupa :
1 (satu) lembar Copy Faktur Penjualan PT Prima Duta Nusantara Nomor: 1203202/INV/DN/XII? 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Order Pembelian dari CV Ganeca Exact, dengan Nomer OP: 06/PUR-GE/OP Rev/ AP/XI/12 tanggal 29 Nopember 2012, dan Nomer PP: 095/MKTAP-WP/XI/2012;
1 (satu) lembar Copy Surat jalan Nomor: DN/SJ/03-01/XI/2012 tanggal 3 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120604/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120605/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomoer: 12120705/TT/DN//XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy rekening Korang Bank Mandiri Nomer Rekening : 1010006072746 atas nama PT Prima Duta Nusantara;
1 (satu) lembar Copy RAB Penggunann Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 tingkat sekolah Dasar;
1(satu) bendel copy surat dukungan pabrik/produsen dari PT. Prima Duta Nusantara yang ditujukan kepada panitia pengadaan barang dan jasa bidang dikdas Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut, tanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Syahril Baidilah selaku Direktur Marketing PT. Prima Duta Nusantara;
1(satu) bendel print out Gmail prihal Permintaan Surduk dari Agus Widya Pustaka yang ditujukan kepada Bagus Santoso, hari Selasa, 30 Oktober 2012.
Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Bulan September 2015 barang bukti disita dari LUFFIATI UYUN,S.Pd.,M.Pdberupa :
1 (satu) buah buku Katalog Alat Peraga DAK SD 2010, Penerbit DUTA NUSANTARA;
1(satu) lembar RAB Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan TA.2010 tingkat sekolah dasar (SD) dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA;
5 (lima) lembar Daftar Harga Alat Peraga Pendidikan SD dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA;
1 (satu) lembar Katalog Media Pembelajaran Interaktif PT.SPECTRINDO MULTI MEDIA NUSANTARA;
1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar (SD) DAK 2010 dari PELITA MEDIA NUSANTARA;
1 (satu) buah Buku Katalog DAK SD sesuai Permendiknas Nomor 40 tahun 2010 dari PORIMEDIA;
5 (lima) lembar Rincian Harga Alat Peraga Pendidikan DAK SD 2010 dari CV. PORIMEDIA;
6 (enam) lembar Katalog DAK SD dari PUDAK SCIENTIFIC;
1 (satu) lembar Rekapitulasi RAB Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
7 (tujuh) lembar Rencana Anggaran Biaya Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
2 (dua) lembar Rekap Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
14 (empat belas) lembar Rincian Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
3 (tiga) lembar Rekapitulasi Harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
22 (dua puluh dua) lembar Rincian harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar DAK 2010 dari Nevian Electronic CV;
1 (satu) bundel surat dari Nevian Electronic,CV Nomor : 20/NE/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal harga sarana peningkatan mutu SD DAK 2010 kepada PPK Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut;
67 (enam puluh tujuh) lembar berita acara Serah Terima BarangSerah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran matematika tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPS tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran Bahasa tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPA tahun 2012;
17 (tujuh belas) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas No. 143 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pelaksana Harian Kepala dinas pendidikan kabupaten tanah laut Nomor 124 Tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan dinas pendidikan kabupaten tanah Laut T.A 2012;
6 (enam) lembar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut Nomor 143.a Tahun 2012 Tentang perubahan atas keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten tanah Laut Nomor 003.d Tanggal 03 Januari 2012 tentang penetapan jabatan pembuat komitmen dinas pendidikan kabupaten tanah laut tahun anggaran 2012;
13 (tiga belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika;
7 (tujuh) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa;
14 (empat belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA;
8 (delapan) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS;
1 (satu) lembar kwitansi beserta rinciannya untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah melakukan survey harga pengadaan alat-alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di jakarta atas nama H.DJARKASI,S.Sos, MUKHLIS ABRORI,ST dan DIAN CHOLID, ST;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan nilai kontrak Rp.1.194.624.000,- dengan penyedia CV.POLARIS;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan nilai kontrak Rp.899.640.000,- dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan nilai kontrak Rp.750.638.400,- dengan penyedia CV.NABILA;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan nilai kontrak Rp.394.971.200,- dengan penyedia CV.MANSY UTAMA;
1(satu) bundel SPPD terdiri dari:
4 (empat) lembar kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika Nomer kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 358.387.200,- tanda tangan yang menerima CV Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM pada bulan November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 37.467.753.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 320.919.447,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 320.919.447,00 (sudah dipotong PPn dan Pajak penghasilan Psl. 22) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012.;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00,- pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat matematika No. Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. Polaris ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Polaris yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/87/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Polaris an Sdr. ABDUL HADI MUSLIM dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1. 194. 624.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/85/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/86/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00567/2012 Nilai Bond Rp. 358.387.200 kepada CV. Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012;
1 (satu) lembar daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran matematika pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Polaris An. Sdr. ABDUL HADI MUSLIM di Banjarmasin tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalsel Nasabah Polaris CV No. Rek. 016.00.07.00039.8 Periode Rk : 01 Juli 2012 s/d 26 Juli 2012 saldo Rp. 567.054.00;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika CV. Polaris Nomor :030/Peng.Pro/Dir/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012.
1(satu) bundel SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa No kontrak :602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 269.892.000,- tanda tangan yang menerima CV Multi Sarana Indonesia direktur an. ANDRIE SURYA, ST pada tanggal tidak ada bulan November 2012.;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV.Multi Sarana Indonesia No. Rek. 001.06.07.04204.2 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahas (Sisa DAK) sebesar Rp. 269.892.000,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) Rp. 28.215.981.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 241.679.019,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK);
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK);
1 (satu) lembar Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa (Sisa DAK) pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga bahasa ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Multi Sarana Indonesia yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/78/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Multi sarana indonesia an Sdr. Andrie Surya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 899.640.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Bahasa;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/76/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/77/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00568/2012 Nilai Bond Rp. 269.892.000 kepada CV. Multi Sarana Indonesia an. ANDREI SURYA, ST selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012;
1 (satu) lembar copy daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran bahasa pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Multi Sarana Indonesia An. Sdr. Andrei Surya, ST di Banjarmasin tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Multi Sarana Indonesia CV Periode Rk : 01 September 2012 s/d 21 September 2012 ;
1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaraan Bahasa CV. Multi Sarana Indonesia Nomor :017/MSI-Dir/Pen/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012.
1(satu) bundel SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA Nomer kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 225.191.520,- tanda tangan yang menerima CV. NABILA an. Nani Sri Hartanti pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 4 desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 23.542.749,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 81 November 2012 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga IPA No. Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. NABILA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV. Nabila yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan Tidak Ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/059/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. NABILA an Sdri. NANI SRI HARTANTI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 750.638.400,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/297/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/297/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00574/2012 Nilai Bond Rp.225.191.520,- kepada CV.Nabila an. NANI SRI HARTANTI selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV.NABILA An. Sdri. NANI SRI HARTANTI di Banjarmasin tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA CV. NABILA Nomor :017/CV.NABILA/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012.
1 (satu) bundel fotocopy SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS Nomer kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 118.491.360,- tanda tangan yang menerima CV MANSY UTAMA an. MAMAN HERFA WIJAYA, SE pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 118.491.360,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 12.387.733.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 106.103.627,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 12.387.733,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS (Sisa DAK) pada tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat IPS No. Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. MANSY UTAMA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012;
1 (satu) lembar Lembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV.mansy Utama yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/060/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Mansy Utama an Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE dengan nilai kontrak sebesar Rp. 394.971.200,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/294/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/294/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00576/2012 Nilai Bond Rp. 118.491.360 kepada CV.Mansy Utama an. Maman Herfa Wijaya selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar copy daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Mansy Utama An. Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE di Banjarmasin tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Mansy Utama CV No. Rek. saldo Rp. 2. 815.000;
1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS CV. Mansy Utama Nomor :021/CVR/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012.
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (lembar) surat penelitiaan dan verifikasi dari dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset oleh bidang belanja/sub bidang perbendaharaan dan verifikasi dengan uaraian pekerjaan Pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA yang ditandatangani oleh Sdr.RIZA (petugas Pemeriksa), Sdr.HIKMATIAH,A.Md (Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi) dan Sdr.Drs.H.SURYA ARIFANI,M.SI (kepala DPPKA);
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 DAN PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/477/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/477/2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/350/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) Nomor: 421.1/351/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/898/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 389/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/387/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/390/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/012/18/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
2 (dua) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh Sdri LUTFIATI UYUN,S.Pd (Peneliti).
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2200/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS nomor: 2200/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/476/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/476/2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/358/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/357/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/356/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/915/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 398/CV.N M P/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/396/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/009/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 027/009/PB-Sarpras Dikdas/Disdik/XII/2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2201/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika nomor: 2201/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/349/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/348/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/347/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/478/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/478/2012;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/895/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 385/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/383/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/013/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/013/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA nomor: 2416/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/474/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/474/2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/355/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/354/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/353/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/912/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 394/CV.N/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/392/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/011/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/011/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 137.a tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pejabat pengadaaan barang/jasa seksi saran dan prasaran bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 150 tahun 2012 tentang perubahan keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten Tanah laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 No.DPA SKPD : 1.01 01 16 84 5 2;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA SKPD) tahun anggaran 2012.
Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari MUKHLIS ABRORI, STberupa :
3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan Kode Lelang 548172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPA Nomor: 02/LS-SDO2/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan Kode Lelang 535172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Matematika Nomor: 02/LS-SDO1/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan Kode Lelang 549172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPS Nomor: 02/LS-SDO3/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan Kode Lelang 538172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Bahasa Nomor: 02/LS-SDO4/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 201.
Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari AGUS SUGIANTO, SE berupa :
1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 337.336.000 ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA, Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/B. Giro;
1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 1. 815. 744. 000,- ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA,Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/ B. Giro.
Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disitadari AGUS SUGIANTO, SE berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga IPS No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE CV. MANSY UTAMA Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin;
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga Bahasa No Faktur 47-1012-2012-1 tanggal 22 Desember 2012 pembeli an. Bp. ANDRIE SURYA, ST CV. MULTI SARANA INDONESIA Jl. Kampung Melayu Darat Banjarmasin;
9 (sembilan) lembar rekening koran asli No rekening 062301005590507 Bank BRI an.AGUS SUGIYANTO, SE Jl. HKSN Permai Blok 8B No 289B Kel. Alalak utara periode bulan Nopember 2012 s/d Januari 2013 .
Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disita dari DIAN NUGRAHINI berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Bp.Abdul Hadi Muslim (CV.POLARIS) nomor faktur 47-09122007-1 tanggal 17/12/2012 berupa alat peraga Matematika SD dengan total yang harus dibayar Rp.808.860.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.POLARIS;
10 (sepuluh) lembar surat pesanan barang nomor : 021/Peng.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.POLARIS kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) Cabang Banjarmasin berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran Matematika SD yang ditandatangani oleh Abdul Hadi Muslim Direktur CV.POLARIS di Banjarmasin tanggal 18 November 2012;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika Nomor: 602.1/891/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 17 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd;
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 019/DAK/KC-WP/BJM/XI/2012 pada tanggal 19-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS);
2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga matematika dan wajib bayar pada tanggal 20-11-2012 di tandatangani oleh Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah POLARIS.CV Periode RK : 28 November 2012 s/d 30 Januari 2013;
1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Ibu Nani Sri Hartanti ( CV.NABILA) nomor faktur 47-10126012-1 tanggal 26/12/2012 berupa alat peraga IPA Sains dengan total yang harus dibayar Rp.503.880.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.NABILA;
9 (sembilan) lembar surat pesanan no : 014/.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.NABILA kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran IPA SD yang ditandatangani oleh NANI SRIHARTANTI (Direktur CV.NABILA) di Banjarmasin tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA Nomor: 602.1/907/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 26 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd;
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 020/DAK/KC-WP/BJM/X1/2012 pada tanggal 29-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA);
2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga IPA dan wajib bayar pada tanggal 29-11-2012 di tandatangani oleh Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 29 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah NABILA.CV periode RK : 06 December 12 s/d 30 Januari 2013.
Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Bulan Oktober 2015 barang bukti disita dari MAMAN HERFA WIJAYA,SE berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA alat peraga Pembelajaran IPS (Kit IPS & Gejala alam + Bentang Alam) No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE (CV. MANSY UTAMA) Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin Kalimantan Selatan.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalsel Cabang Ahmad Yani nama nasabah CV. MANSY UTAMA CV alamat Jalan Dahlia nomor 18 Rt.013/ Rw.004 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Banjarmasin Nomor rekening 016.00.07.00168.8 periode 27 November 2012 s.d 05 Januari 2013;
3 (tiga) lembar Surat perjanjian Pembelian alat Peraga nomor : 021/DAK/KC-WP/ BJM/XII/2012 pada tanggal 2 Desember 2012 ( Surat Perjanjian Pembelian alat Peraga IPS) yang di tandatangani oleh pihak pertama PT. Widya Pustaka Sdr. AGUS SUGIANTO, SE ( Kacab PT. Widya Pustaka ) dan Pihak Kedua CV. MANSY UTAMA Sdr. MAMAN HERFA W, SE (direktur CV. Mansy Utama.
Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Bulan April 2016 barang bukti disita dari SIHABUDDIN CHALID, M.Pdberupa :
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1008/KEP/C-4/92 tanggal 26 Juni 1992 tentang pengangkatan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 3265/KEP/C-1/1993 tanggal 28 September 1993 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
13 (tiga belas) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/07-KUM/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,Bendahara Penerimaan,Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang/Penyimpan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2012 (telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Tanah Laut).
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/161-SI/BKD tanggal 23 September 2011 Tentang Mutasi dan Promosi Pejabat Struktural Eselon II.B dilingkungan Pemerintah Kab.Tanah Laut atas nama Drs.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd Jabatan lama Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut Jabatan baru Kepala Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut (telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No 1.01.01.16.84.5.2, dalam Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan anggaran belanja langsungsebesarRp. 8.790.875.000,00. Dari anggaran tersebut di atas, sebesar Rp. 3.345.600.000.00 dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika 68 paket, Bahasa 68 paket, IPA 68 paket, dan IPS 68 paket), dengan spesifikasi barang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan, dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/07-KUM/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pembentukan susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan adalah terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku Penguna Anggaran sekaligus sebagai sebagai Pejabat Komitmen, lalu oleh terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku Penguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari saksiMUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota.
Bahwa didalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012 sebagai PPTK adalah saksi Al.Rasyid Rida dan sebagai PPHP adalah Aswin Hermawan selaku ketua,Farida Ariyani selaku Sekretaris dan sebagai anggotanya adalah saksi Bayu Kriswono,A.Md.
Bahwa sebelum pelaksanaannya pelelangan ternyata terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku PA ( Pengguna Anggaran ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menyusun rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi spesifikasi teknis barang/alat peraga yang mengacu pada petunjuk teknis peraturan Mendiknas dan rancangan kontrak,dan tidak membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS),sebagaimana tugas dan jabatannya tersebut.
Bahwa dukomen rencana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS tersebut diserahkan kepada saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota. selaku Panitia Pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk dalam melaksanakan tugasnya secara sistem eletronik yang diselenggarakan oleh LPSE dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan,lalu saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota.telah melakukan tugasnya walaupun tanpa ada dasar seperti harga Perkiraan sendiri (HPS) dan nilai harga HPS hanya secara global saja sebagai acuannya,dan disamping itu Panitia Pengadaan yang diketuai oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota.yang melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan KAK (kerangka Acuan kerja) dan permintaan langsung dari terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku PA ( Pengguna Anggaran ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),dan panitia Lelalng juga telah memberikan tambahan persyaratan tehnis yang membuat beban bagi peserta lelang ;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan yang dilaksanakan oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadaan terdiri dari 4 (empat) paket yaitu Matematika,Bahasa,IPA,dan IPS,dan seluruh paket itu mengarah pada satu produsen pabrikan alat peraga yaitu PT.Duta Nusantara yang distribusinya untuk wilayah Banjarmasin dilaksanakan oleh PT.Widya Pustaka ( Ganeca Group ) dan sebagai kepala cabangnya adalah saksi Agus Sugianto dan supevisornya adalah saksi Ilman Huda.
Bahwa pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota yaitu selaku panitia Pengadaan tanpa ada HPS yang nyata sudah nampak mengarah kepada perusahaan yang ada kaitannya dengan PT.Widya Pustaka.
Bahwa ketika pelelangan yang dibuka untuk Paket alat peraga pembelajaran Matematika ada 6 (enam ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Polaris,walaupun kenyataannya CV.Polaris tidak memenuhi persyaratan seperti :
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25,21, 23, atau PPN sekurang kurangnya 3 bulan yang lalu;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
BA Klarifikasi No. 06/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012 disebutkan yang diundang saksi Abdul Hadi Muslim (tidak diwakili) namun yang menandatangani hasil klarifikasi olehorang lain yaitu Zaini Rahman.
Bahwa untuk paket alat peraga pembelajaran Bahasa ada 3 (tiga ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadaan maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Multi Sarana Indonesia,walaupun kenyataannya CV.Multi Sarana Indonesia tidak memenuhi persyaratan seperti :
Surat Tanda Daftar dan Domisili Perusahaan dari PT Duta Nusantara telah habis masa berlakunya per saat pemasukan penawaran;
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasal21, PPh Pasal 23/29, dan PPN paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan atau Surat Keterangan Fiskal;
Tidak memiliki pengalaman pada Sub Bidang Alat Teknik Pendidikan, Peragaan, dan Visualisasi.
Bahwa untuk paket alat peraga pembelajaran IPA ada 5 (lima ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadaan maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Nabila,walaupun kenyataannya CV.Nabila tidak memenuhi persyaratan seperti :
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasaf 25,29dan PPN 3 bulan terakhir tahun berjalan.
Tidak memiliki pengalaman pada sub bidang alat teknik pendidikan, peragaan, visualisasi, olahraga dan kesenian.
Bahwa untuk paket alat peraga pembelajaran IPS ada 5 (lima ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadaan maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Mansy Utama,walaupun kenyataannya CV.Mansy Utama tidak memenuhi persyaratan seperti :
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25, 21, 23 atau PPN;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
Bahwa dari 4 (empat ) perusahaan yang telah memenangkan masing-masing paket alat peraga pembelajaran Matematika,Bahasa,IPA dan IPS dan telah ditanda tangani oleh seluruh Panitia Pengadaan dan dinyatakan menang tersebut,ternyata 4 (empat) Perusahaan tersebut telahdikendalikan oleh saksi Agus Sugianto dan saksi Ilman Huda,sehingga pada saat akan melakukan penanda tangan kontrak,sama sekali tidak pernah berhadapan dengan terdakwa Sihabuddin Chalid selaku Pejabat pembuat komitmen ( PPK ),karena berkas kontrak hanya disodorkan kepada direktur Perusahaan dirumahnya dan bukan dkantor Dinas Pendidikan Tanah Laut diPelaihari.
Bahwa untuk CV Polaris sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 antara terdakwa Sihabuddin Chalid (PPK) dengan Saksi Abdul Hadi Muslim (CV. Polaris) dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 19 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.194.624.000,-
Bahwa untuk CV Multi Sarana Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 antara terdakwa Sihabuddin Chalid (PPK) dengan Saksi Andrie Surya (CV Multi Sarana Indonesia). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 19 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 899.640.000,-
Bahwa untuk CV Nabila sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 602.1/912/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 antara terdakwa Sihabuddin Chalid (PPK) dengan Saksi Nani Sri Hartanti (CV. Nabila). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 27 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 750.538.400,-
Bahwa untuk CV Mansy Utama sebagai pelaksana pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS sesuai Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Nomor 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 antara terdakwa Sihabuddin Chalid (PPK) dengan Saksi Maman Herfa Wijaya (CV. Mansy Utama). Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak 27 Nopember 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 394.971.200,-
Bahwa 4 (empat ) paket pekerjaan pengadaan alat peraga itu telah dilaksanakan secara kolektip oleh saksi Ilman Huda dan saksi Agus Sugianto padahal keduanya bukan sebagai penyedia barang/rekanan yang menanda tangani kontrak dengan terdakwa Sihabuddin Chalid selaku PPK, sehingga sewaktu Panitia Penerima hasil Pekerjaan yang diketuai oleh saksi Aswin Hermawan mau datang untuk melihat dan memeriksa 4 (empat ) Paket pekerjaan pengadaan alat peraga ke masing –masing Perusahaan,ternyata diarahkan oleh terdakwa Sihabuddin Chalid selaku PPK menuju gudang milik PT.Widya Pustaka dijalan Mawar Kota Banjarmasin,dan digudang tersebut ada saksi Ilman Huda yang mewakili 4 (empat) penyedia Barang/rekanan dan saksi Agus Sugianto sebagai kepala cabang PT.Widya Pustaka dan ketahui olehterdakwa Sihabuddin Chalid selaku PPK dan saksi Al Rasid Rida selaku PPTK.
Bahwa selanjutnya melaksanakan Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran telah didistribusikan kepada pihak sekolah-sekolah sebagai penerima maka 4 (empat) perusahaan pelaksana yaitu CV Polaris, CV Nabila, CV Mansy Utama, dan CV Multi Sarana Indonesia sehingga :
Sesuai dengan Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Matematika oleh CV Polaris sesuai kontrak nomor 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp. 1.194.624.000,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/383/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 385/CV.K.A.S/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 1.194.624.000,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/349/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Sesuai dengan pengadaan Alat Peraga Pembelajaran IPA oleh CV Nabila sesuai kontrak nomor 602.1/912/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 senilai Rp. 750.638.400,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1 /392/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 394/CV.N/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 750.638.400,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/355/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Sesuai dengan pengadaan Alat Peraga Pembelajaran IPS oleh CV Mansy Utama sesuai kontrak nomor 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 senilai Rp. 394.971.200,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/396/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 398/CV.NMP/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 394.971.200,00 (100%) sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/358/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Sesuai dengan pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Bahasa oleh CV Multi Sarana Indonesia sesuai kontrak nomor 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 senilai Rp. 899.640.000,00 telah dinyatakan selesai fisik 100% sesuai Berita Acara Pemeriksaan Nomor 421.1/387/Dikdas/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 389/CV. K.A.S/2012 tanggal 18 Desember 2012. Atas kontrak tersebut telah dibayarkan sebesar Rp. 962.640.000.00 sesuai Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 900/352/Dikdas/Disdik/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa oleh karena Pelaksanaan kontrak 4 (empat) paket Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut bukanlah dilaksanakan oleh 4 (empat) perusahaan pelaksana yaitu saksi Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV Polaris, Saksi Nani Sri Hartanti selaku Direktur CV Nabila, Saksi Maman Herfa Wijaya selaku Direktur CV Mansy Utama, dan Saksi Andrie Surya, ST selaku direktur CV Multi Sarana Indonesia,yang telah menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Saksi Ilman Huda selaku Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Group,bersama dengan saksi Agus Sugianto selaku Kepala Cabangnya PT Widya Pustaka/Ganeca Group sehinggamenimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 621.499.636,00 (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara subsidairitas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat ( 1 )jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo pasal55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, Majelis Hakim setelah mencermati unsur-unsur tersebut ternyata salah satu unsur esensial adalah “unsur Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana Penjelasan Pasal 1 angka 3 Ketentuan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau Korporasi. Dalam rumusan “setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat mencakup siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat ialah mencakup siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dari pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri ;
Menimbang, bahwa kemudian pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 UU no.3 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda antara unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 adalah terletak pada adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan, yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan. Istilah kedudukan disamping perkataan jabatan jika diartikan sebagai fungsi pada umumnya, maka setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan adalah juga mempunyai kedudukan ;
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang berarti subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur setiap orang tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian “unsur setiap orang” dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai asas Spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling berhadapan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus ;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan status personalitas terdakwa Sihabuddin Chalid selaku Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/07-KUM/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pembentukan susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan;
Menimbang, bahwa oleh karena status personalitas Terdakwa tersebut,telah mempunyai jabatan atau kedudukan serta mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dalam melakukan tindakan sebagai Pengguna Anggaran dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut dalam atas terlaksananya pelelangan atasKegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan,yang terdiri dari 4 (empat) paket yaitu Matematika,Bahasa,IPA,dan IPS, Dengan demikian status personalitas terdakwatersebut mempunyai sifat / karakteristik khusus terhadap diri Terdakwa sebagai orang perorangan sebagaimana yang termaktub dalam pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri terdakwa Sihabuddin Chalid terdapat sifat khusus sebagai orang perorangan yang karena jabatan atau kedudukan, maka Terdakwa adalah orang perorangan sebagaimana termaktub dalam pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 yang tidak terdapat dalam pengertian unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999. Dengan demikian maka cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, tidak meliputi atas diri terdakwa Sihabuddin Chalid ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi diri terdakwa Sihabuddin Chalid, maka unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterapkan pada diri terdakwa Sihabuddin Chalid dan oleh karena itu terhadap dakwaan Primair tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat dibuktikan dan pertimbangan ini akan dibuktikan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti, makaTerdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur delik pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, yang mana terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa terdakwa Sihabuddin Chalid adalah benar terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan terdakwa adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab serta tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi atas diri terdakwa Sihabuddin Chalid;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui(willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar-benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan di samping sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran, terlepas daripada penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi. (R. Wirjono, Pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan 2, Maret 2009, halaman 46 ) ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, khususnya kesengajaan sebagai maksud.
Menimbang, bahwa kesengajaan meliputi willens en wetens (menghendaki atau mengetahui). Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan undang undang (wet). Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur unsur yang diperlukan menurut rumusan undang undang.
Menimbang bahwa : “Unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. “Dengan maksud” disini memperlihatkan kehendak dari si pelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di pihak lain memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya”. (R. SIANTURI, SH, Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya,, Penerbit Alumni AHM-PTHM, hal. 616-617).
Menimbang bahwa dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar benar disadari dari perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari rumusannya sudah jelas bahwa unsur tersebut mengandung makna alternatif, di mana salah satu saja dari ketiga perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut terbukti, maka unsur ke-2 ini harus dinyatakan terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Yang dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata segala sesuatu yang berupa benda atau uang saja, akan tetapi segala sesuatu yang immateriil (tidak berupa materi).
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan dan juga suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain.
Menimbang, bahwa menurut pendapat PAF Lamintang yang menyatakan, bahwa “yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu selalu tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan apabila Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Panitia Pengadaan terdiri dari 4 (empat) paket yaitu Matematika,Bahasa,IPA,dan IPS,dan seluruh paket itu mengarah pada satu produsen pabrikan alat peraga yaitu PT.Duta Nusantara yang distribusinya untuk wilayah Banjarmasin dilaksanakan oleh PT.Widya Pustaka ( Ganeca Group ) dan sebagai kepala cabangnya adalah saksi Agus Sugianto dan supevisornya adalah saksi Ilman Huda.
Menimbang,bahwa pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanpa ada HPS atas perintah terdakwa Sihabuddin Chalid yang nyata sudah nampak mengarah kepada perusahaan yang ada kaitannya dengan PT.Widya Pustaka dan ketika pelelangan yang dibuka untuk Paket alat peraga pembelajaran Matematika ada 6 (enam ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh terdakwa maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Polaris,walaupun kenyataannya CV.Polaris tidak memenuhi persyaratan seperti :
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25,21, 23, atau PPN sekurang kurangnya 3 bulan yang lalu;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
BA Klarifikasi No. 06/LS-SD01/PPBJ-DIKDIK/2012 tanggal 10 Nopember 2012 disebutkan yang diundang saksi Abdul Hadi Muslim (tidak diwakili) namun yang menandatangani hasil klarifikasi oleh orang lain yaitu Zaini Rahman.
Menimbang,bahwa untuk paket alat peraga pembelajaran Bahasa ada 3 (tiga ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh Panitia Pengadaan maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Multi Sarana Indonesia, walaupun kenyataannya CV.Multi Sarana Indonesia tidak memenuhi persyaratan seperti
Surat Tanda Daftar dan Domisili Perusahaan dari PT Duta Nusantara telah habis masa berlakunya per saat pemasukan penawaran;
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasal21, PPh Pasal 23/29, dan PPN paling kurang tiga bulan terakhir dalam tahun berjalan atau Surat Keterangan Fiskal;
Tidak memiliki pengalaman pada Sub Bidang Alat Teknik Pendidikan, Peragaan, dan Visualisasi.
Menimbang,bahwa untuk paket alat peraga pembelajaran IPA ada 5 (lima ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh panitia Pengadaan maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Nabila,walaupun kenyataannya CV.Nabila tidak memenuhi persyaratan seperti :
Tidak melampirkan laporan bulanan PPh Pasaf 25,29dan PPN 3 bulan terakhir tahun berjalan.
Tidak memiliki pengalaman pada sub bidang alat teknik pendidikan, peragaan, visualisasi, olahraga dan kesenian.
Menimbang,bahwa untuk paket alat peraga pembelajaran IPS ada 5 (lima ) perusahaan yang mengajukan penawaran dan setelah dilakukan evaluasi adminstrasi,tehnis dan harga oleh Panitia Pengadaan maka yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV.Mansy Utama,walaupun kenyataannya CV.Mansy Utama tidak memenuhi persyaratan seperti :
Tidak ada bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), tidak ada laporan bulanan PPh Pasal 25, 21, 23 atau PPN;
Tidak ada surat/dokumen pengalaman kerja;
Menimbang,bahwa dari 4 (empat ) perusahaan yang telah memenangkan masing-masing paket alat peraga pembelajaran Matematika,Bahasa,IPA dan IPS dan telah ditanda tangani oleh seluruh Panitia Pengadaan dan dinyatakan menang tersebut,ternyata 4 (empat) Perusahaan tersebut telah dikendalikan oleh saksi Agus Sugianto dan saksi Ilman Huda,sehingga pada saat akan melakukan penanda tangan kontrak,sama sekali tidak pernah berhadapan dengan terdakwa Sihabuddin Chalid selaku Pejabat pembuat komitmen ( PPK ),karena berkas kontrak hanya disodorkan kepada direktur Perusahaan dirumahnya dan bukan dkantor Dinas Pendidikan Tanah Laut diPelaihari.
Menimbang,bahwa 4 (empat ) paket pekerjaan pengadaan alat peraga itu telah dilaksanakan secara kolektip oleh saksi Ilman Huda dan saksi Agus Sugianto padahal keduanya bukan sebagai penyedia barang/rekanan yang menanda tangani kontrak dengan terdakwa Sihabuddin Chalid selaku PPK, sehingga sewaktu Panitia Penerima hasil Pekerjaan yang diketuai oleh saksi Aswin Hermawan mau datang untuk melihat dan memeriksa 4 (empat ) Paket pekerjaan pengadaan alat peraga ke masing –masing Perusahaan,ternyata diarahkan oleh terdakwa Sihabuddin Chalid selaku PPK menuju gudang milik PT.Widya Pustaka dijalan Mawar Kota Banjarmasin,dan digudang tersebut ada saksi Ilman Huda yang mewakili 4 (empat) penyedia Barang/rekanan dan saksi Agus Sugianto sebagai kepala cabang PT.Widya Pustaka dan ketahui olehterdakwa Sihabuddin Chalid selaku PPK dan saksi Al Rasid Rida selaku PPTK.
Menimbang,bahwa oleh karena Pelaksanaan kontrak 4 (empat) paket Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut bukanlah dilaksanakan oleh 4 (empat) perusahaan pelaksana yaitu saksi Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV Polaris, Saksi Nani Sri Hartanti selaku Direktur CV Nabila, Saksi Maman Herfa Wijaya selaku Direktur CV Mansy Utama, dan Saksi Andrie Surya, ST selaku direktur CV Multi Sarana Indonesia,yang telah menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Saksi Ilman Huda selaku Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Group,bersama dengan saksi Agus Sugianto selaku Kepala Cabangnya PT Widya Pustaka/Ganeca Group,dan hal itu telah menguntungkanSaksi Ilman Huda bersama dengan saksi Agus Sugianto,keduanya adalah karyawan dari PT Widya Pustaka/Ganeca Group dan bersesuaian dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam laporannya tertanggal 18 Desember 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis, unsur ke-2, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984).
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan”, tafsirnya adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : Ia dengan wewenangnya “berlindung” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “menyalahgunakan kewenangan” tidak hanya terdapat di lapangan Perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik (MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH. MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999)”, cetakan I tahun 2001, hal. 70-71)
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah keleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Muqoddas, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa). Ada kata prokam, “kesempatan dalam kesempitan”.Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud.
Menimbang bahwa, baik kata-kata “menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” semuanya dikaitkan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa Pengertian jabatan berasal dari kata “jabat” yang berarti “memegang”, atau melakukan pekerjaan dalam fungsinya, sedangkan “jabatan” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas.
Menimbang bahwa sebagai negara hukum, terdapat prinsip atau pemeo yang menyatakan bahwa “There is no authority without responsibility” (tidak ada kewenangan tanpa –disertai- tanggung jawab). Maknanya adalah, siapapun pemegang kewenangan, in casu pejabat publik/administrasi negara, atau orang bukan PNS yang mengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, maka kepada yang bersangkutan dimintai pertanggung jawaban (hukum) nya.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kebijakan (policy) tidak dapat dikriminalisasi (dipidana), hanya kebijakan yang menyimpang dari asas spesialitas dan legalitas saja yang bisa dikriminalisasi. Apalagi, di balik kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat administrasi negara tersebut mengandung unsur korupsi dan/atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewewenangan, Kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan dan kesempatan tersebut.
Menimbang, bahwa penggunaan wewenang atau pengalihan wewenang untuk tujuan lain dari diberikannya wewenang tersebut dilakukan secara sadar dan didasarkan atas interest (kepentingan) pribadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain (Philipus M. Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun xxx Nomor 358 September 2015).
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada terungkap apabila berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/07-KUM/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pembentukan susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan adalah terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku Penguna Anggaran sekaligus sebagai sebagai Pejabat Komitmen, lalu oleh saksi Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku Penguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 telah membuat surat keputusan tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari saksiMUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota.
Menimbang,bahwa sebelum pelaksanaannya pelelangan ternyata terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku PA ( Pengguna Anggaran ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menyusun rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi spesifikasi teknis barang/alat peraga yang mengacu pada petunjuk teknis peraturan Mendiknas dan rancangan kontrak,akan tetapi tidak membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS), sebagaimana tugas dan jabatannya tersebut.
Menimbang,bahwa dukomen rencana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS tersebut diserahkan kepada saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua, dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk dalam melaksanakan tugasnya secara sistem eletronik yang diselenggarakan oleh LPSE dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, lalu terdakwa telah melakukan tugasnya walaupun tanpa ada dasar seperti harga Perkiraan sendiri (HPS) dan nilai harga HPS hanya secara global saja sebagai acuannya,dan disamping itu Panitia Pengadaan yaitu saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota yang melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan KAK (kerangka Acuan kerja) dan permintaan langsung dari terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku PA ( Pengguna Anggaran ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), disamping itu telah memberikan tambahan persyaratan tehnis yang membuat beban bagi peserta lelang.
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 11 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan yakni menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS) dan rancangan kontrak,akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) karena tidak membuat HPS, walaupun dipersidangan terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd mengakui membuat HPS, sedangkan saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadan tidak pernah secara nyata menerima HPS dan dipersidangan juga tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd. sehingga HPS dinyatakan tidak ada.
Menimbang, bahwa oleh karena HPS tidak ada, akan tetapi oleh terdakwa selaku Panitia Pengadaan Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, tetap melaksanakannya sehingga dari 4 (empat) paket yaitu Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS, nampak kelihatan tidak fair karena seluruh paket itu mengarah pada satu produsen pabrikan alat peraga yaitu PT.Duta Nusantara yang distribusinya untuk wilayah Banjarmasin dilaksanakan oleh PT. Widya Pustaka ( Ganeca Group ) dan sebagai kepala cabangnya adalah saksi Agus Sugianto dan supevisornya adalah saksi Ilman Huda.
Menimbang,bahwa terbukti pemenang Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, yang terdiri dari 4 (empat) paket yaitu Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS, telah dimenangkan oleh saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua, dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadaan tanpa ada HPS yaitu 4 (empat) perusahaan yaitu CV Polaris dan saksi Abdul Hadi Muslim selaku Direktur, CV Nabila dengan direkturnya adalah saksi Nani Sri Hartanti, CV Mansy Utama,dengan direkturnya Saksi Maman Herfa Wijaya dan CV Multi Sarana Indonesia dengan direkturnya Saksi Andrie Surya, ST.
Menimbang, bahwa berdasarkan evaluasi Administrasi, tehnis dan harga sebenarnya 4 (empat) perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh para terdakwa, tidak sesuai dengan dengan ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 karena tanpa HPS dan tidak meneliti 4 (empat) perusahaan yang ada tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang dan dimenangkan.
Menimbang bahwa atas perbuatan saksiMUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota atas permintaan terdakwa selaku PPK tersebut yang dengan tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai Panitia Pengadaan dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga Pendidikan, yang terdiri dari 4 (empat) paket yaitu Matematika,Bahasa,IPA,dan IPSdan memberikan kesempatan kepada Saksi Ilman Huda selaku Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Group,bersama dengan saksi Agus Sugianto selaku Kepala Cabangnya PT Widya Pustaka/Ganeca Group yang melaksanakan seluruh kegiatan yang ada atas nama 4 (empat) perusahaan yang dimenangkan oleh panitia Pengadaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, yakni Menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.4. Unsur Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud keuangan negara ditemukan pengertiannya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai berikut :
“Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara”; (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2006);
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1), kata “dapat” sebelum frase “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa hal senada bisa dirujuk pendapat PAF Lamintang. Menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara”, Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat” menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara.
Menimbang, bahwa Pengertian “perekonomian negara” menurut Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa, menurut R. Wiyono, menyatakan bahwa :“Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan.”
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terungkapdidalamDokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) No 1.01.01.16.84.5.2, dalam Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut mendapatkan anggaran belanja langsungsebesarRp. 8.790.875.000,00. Dari anggaran tersebut di atas, sebesar Rp. 3.345.600.000.00 dialokasikan untuk kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan (Matematika 68 paket, Bahasa 68 paket, IPA 68 paket, dan IPS 68 paket), dengan spesifikasi barang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan, dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Menimbang,bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/07-KUM/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang pembentukan susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan adalah terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku Penguna Anggaran sekaligus sebagai sebagai Pejabat Komitmen, lalu oleh terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku Penguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 membuat surat keputusan tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat Pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari saksiMUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota.
Menimbang,bahwa sebelum pelaksanaannya pelelangan ternyata terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku PA ( Pengguna Anggaran ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menyusun rencana pelaksanaan pengadaan yang meliputi spesifikasi teknis barang/alat peraga yang mengacu pada petunjuk teknis peraturan Mendiknas dan rancangan kontrak,dan tidak membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS),sebagaimana tugas dan jabatannya tersebut.
Menimbang,bahwa dukomen rencana pelaksanaan pengadaan tanpa HPS tersebut diserahkan kepada Panitia Pengadaan barang dan jasa yang telah ditunjuk dalam melaksanakan tugasnya secara sistem eletronik yang diselenggarakan oleh LPSE dalam Kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan,lalu Para terdakwa telah melakukan tugasnya walaupun tanpa ada dasar seperti harga Perkiraan sendiri (HPS) secara utuh item per item dan nilai harga HPS yang menjadi dasar bagi saksiMUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggotaselaku Panitia Pengadaan hanya secara global saja sebagai acuannya,dan disamping itu Panitia Pengadaan yang melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan KAK (kerangka Acuan kerja) dan permintaan langsung dari terdakwa Drs.Sihabuddin Chalid,M.MPd selaku PA ( Pengguna Anggaran ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),dan dimaping itu juga Panitia Pengadaan telah memberikan tambahan persyaratan tehnis yang membuat beban bagi peserta lelang dan mengarah pada pabrikan tertentu.
Menimbang, bahwa dari awal proses pelelangan,pendaftaran,penawaran,evaluasi-evaluasi, baik administrasi,tehnis dan harga,telah kelihatan apabila perusahaan yang menjadi pemenang yaitu kontrak 4 (empat) paket Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut,ada kaitannya dengan produsen pabrikan alat peraga yaitu PT.Duta Nusantara yang distribusinya untuk wilayah Banjarmasin dilaksanakan oleh PT.Widya Pustaka ( Ganeca Group ) dan sebagai kepala cabangnya adalah saksi Agus Sugianto dan supevisornya adalah saksi Ilman Huda.
Menimbang, bahwa 4 (empat) perusahaan sebagai pemenang yang ditetapkan oleh terdakwa selaku panitia pengadaan yaitu saksi Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV Polaris, Saksi Nani Sri Hartanti selaku Direktur CV Nabila, Saksi Maman Herfa Wijaya selaku Direktur CV Mansy Utama, dan Saksi Andrie Surya, ST selaku direktur CV Multi Sarana Indonesia,yang telah menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Saksi Ilman Huda selaku Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Group,bersama dengan saksi Agus Sugianto selaku Kepala Cabangnya PT Widya Pustaka/Ganeca Group sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 621.499.636,00 (Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim unsur ke- 4 (empat), yakni unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.5.“Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana”
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masing-masing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebut sebagai bersama-sama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang atau beberapa orang pelaku, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana masing-masing pelaku menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing pelaku merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di atas, jelas bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur ke-2 dan ke-3 Dakwaan Subsidiair tersebut di atas, Majelis lebih berpendapat dimana terdakwa telah mengklasifikasikannya ke dalam sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan karena terdakwa SIHABUDDIN CHALID, M.Mpd selaku PA/PPK tidak menetapkan nilai HPS, tetapi memerintahkan panitia pengadaan menggunakan data harga beserta spesifikasi barang mengacu katalog pabrikan PT.Prima Duta Nusantara yang diperoleh dari Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Exact cabang Banjarmasin (distributor buku).
Menimbang,bahwa saksi MUKHLIS ABRORI,ST sebagai Ketua,dan saksi DIAN CHOLID SUPRIYATNO,ST sebagai sekretaris serta saksi FAHRUL ARMI,ST sebagai anggota selaku Panitia Pengadaan, dengan tidak adanya dokumen HPS seharusnya tidak melanjutkan kegiatan pelelangan, namun pada kenyataannya proses lelang tetap dijalankan.
Menimbang,bahwa oleh karena Pelaksanaan kontrak 4 (empat) paket Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Pendidikan (Matematika, Bahasa, IPA, dan IPS) tersebut bukanlah dilaksanakan oleh 4 (empat) perusahaan pelaksana yaitu saksi Abdul Hadi Muslim selaku Direktur CV Polaris, Saksi Nani Sri Hartanti selaku Direktur CV Nabila, Saksi Maman Herfa Wijaya selaku Direktur CV Mansy Utama, dan Saksi Andrie Surya, ST selaku direktur CV Multi Sarana Indonesia,yang telah menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Saksi Ilman Huda selaku Supervisor PT Widya Pustaka/Ganeca Group,bersama dengan saksi Agus Sugianto selaku Kepala Cabangnya PT Widya Pustaka/Ganeca Group sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Menimbang,bahwa dan hal itu terlihat adanya peranan masing masing yang tidak dapat dipisahkan dengan tujuan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan para pihak). Namun demikian, menurut substansi Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan atau mereka yang turut serta melakukan, dipandang sebagai sama-sama mempunyai peran penting, dan karenanya kepada mereka dikenai hukuman yang sama.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim, unsur ke-6 (enam), yakni unsur yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dengan terbuktinya semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair, maka Majelis telah sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya yang menyatakan apabila perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana dan melaksanakan tugas sesuai fungsinya sebagai panitia pengadaan sesuai apa yang disyaratkan oleh PerPres 54 tahun 2010 sehingga meminta putusan yang bebas,atas pledoi tersebut menurut Majelis hal itu telah terbukti apa yang telah dilakukan oleh perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat akan memutuskan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang,bahwa mengenai adanya ungkapan pledooi dari perhitungan BPKP adalah tidak sah,menurut majelis hakim hal itu sudah dijelaskan dalam unsur keempat “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sehingga pledooi ini untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua ) bulan kurungan maka menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut memang cukup berat jika dihubungkan dengan derajat kesalahan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan, akan memberikan putusan yang bersesuaian dan adil bagi terdakwa, di mana besarnya hukuman tersebut akan di putuskan dalam amar putusan ini serta terdakwa tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, maka atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal atau sebanding dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini yang intinya akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Mukhlis Abrori Cs.;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Bahwa perbuatanTerdakwa dapat menjadi presiden yang buruk dalam melaksanakan Program Pemerintah khususnya di Kabupaten Tanah Laut;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa sudah lama mengabdi selaku PNS dan mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, ketentuan dari Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama sekali Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. SIHABUDIN CHALID, M.P.d. Bin (Alm) CHALID NOOR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa Drs. SIHABUDIN CHALID, M.P.d. Bin (Alm) CHALID NOOR dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Drs. SIHABUDIN CHALID, M.P.d. Bin (Alm) CHALID NOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1. Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Bulan Agustus 2015, barang bukti disita dari H. WIDOYO berupa :
1 (satu) lembar Copy Faktur Penjualan PT Prima Duta Nusantara Nomor: 1203202/INV/DN/XII? 2012 tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar Order Pembelian dari CV Ganeca Exact, dengan Nomer OP: 06/PUR-GE/OP Rev/ AP/XI/12 tanggal 29 Nopember 2012, dan Nomer PP: 095/MKTAP-WP/XI/2012;
1 (satu) lembar Copy Surat jalan Nomor: DN/SJ/03-01/XI/2012 tanggal 3 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120604/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomor: 12120605/TT/DN//XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Nomoer: 12120705/TT/DN//XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 Ke CV Ganeca Exact di Bekasi;
1 (satu) lembar Copy rekening Korang Bank Mandiri Nomer Rekening : 1010006072746 atas nama PT Prima Duta Nusantara;
1 (satu) lembar Copy RAB Penggunann Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 tingkat sekolah Dasar;
1(satu) bendel copy surat dukungan pabrik/produsen dari PT. Prima Duta Nusantara yang ditujukan kepada panitia pengadaan barang dan jasa bidang dikdas Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut, tanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Syahril Baidilah selaku Direktur Marketing PT. Prima Duta Nusantara;
1(satu) bendel print out Gmail prihal Permintaan Surduk dari Agus Widya Pustaka yang ditujukan kepada Bagus Santoso, hari Selasa, 30 Oktober 2012.
2. Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Bulan September 2015 barang bukti disita dari LUFFIATI UYUN,S.Pd.,M.Pd berupa :
1 (satu) buah buku Katalog Alat Peraga DAK SD 2010, Penerbit DUTA NUSANTARA;
1(satu) lembar RAB Penggunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan TA.2010 tingkat sekolah dasar (SD) dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA;
5 (lima) lembar Daftar Harga Alat Peraga Pendidikan SD dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA;
1 (satu) lembar Katalog Media Pembelajaran Interaktif PT.SPECTRINDO MULTI MEDIA NUSANTARA;
1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar (SD) DAK 2010 dari PELITA MEDIA NUSANTARA;
1 (satu) buah Buku Katalog DAK SD sesuai Permendiknas Nomor 40 tahun 2010 dari PORIMEDIA;
5 (lima) lembar Rincian Harga Alat Peraga Pendidikan DAK SD 2010 dari CV. PORIMEDIA;
6 (enam) lembar Katalog DAK SD dari PUDAK SCIENTIFIC;
1 (satu) lembar Rekapitulasi RAB Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
7 (tujuh) lembar Rencana Anggaran Biaya Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran SD DAK 2010 dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
2 (dua) lembar Rekap Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
14 (empat belas) lembar Rincian Harga DAK SD 2011 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
3 (tiga) lembar Rekapitulasi Harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan dari PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
22 (dua puluh dua) lembar Rincian harga DAK 2012 Alat Peraga Pendidikan PUDAK SCIENTIFIC Bandung;
1 (satu) lembar Katalog Alat Peraga Sekolah Dasar DAK 2010 dari Nevian Electronic CV;
1 (satu) bundel surat dari Nevian Electronic,CV Nomor : 20/NE/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal harga sarana peningkatan mutu SD DAK 2010 kepada PPK Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut;
67 (enam puluh tujuh) lembar berita acara Serah Terima BarangSerah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran matematika tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPS tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran Bahasa tahun 2012;
68 (enam puluh delapan) lembar berita acara Serah Terima Barang Alat peraga Pendidikan pembelajaran IPA tahun 2012;
17 (tujuh belas) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas No. 143 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pelaksana Harian Kepala dinas pendidikan kabupaten tanah laut Nomor 124 Tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pengelola kegiatan dinas pendidikan kabupaten tanah Laut T.A 2012;
6 (enam) lembar Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut Nomor 143.a Tahun 2012 Tentang perubahan atas keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten tanah Laut Nomor 003.d Tanggal 03 Januari 2012 tentang penetapan jabatan pembuat komitmen dinas pendidikan kabupaten tanah laut tahun anggaran 2012;
13 (tiga belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika;
7 (tujuh) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa;
14 (empat belas) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA;
8 (delapan) lembar Kerangka Acuan Kerja Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS;
1 (satu) lembar kwitansi beserta rinciannya untuk pembayaran perjalanan dinas luar daerah melakukan survey harga pengadaan alat-alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di jakarta atas nama H.DJARKASI,S.Sos, MUKHLIS ABRORI,ST dan DIAN CHOLID, ST;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan nilai kontrak Rp.1.194.624.000,- dengan penyedia CV.POLARIS;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) yang dilegalisir nomor : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan nilai kontrak Rp.899.640.000,- dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan nilai kontrak Rp.750.638.400,- dengan penyedia CV.NABILA;
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) nomor : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 Nopember 2012 untuk kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) tahun anggaran 2012 pada pekerjaan Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan nilai kontrak Rp.394.971.200,- dengan penyedia CV.MANSY UTAMA;
1(satu) bundel SPPD terdiri dari:
4 (empat) lembar kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika Nomer kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 358.387.200,- tanda tangan yang menerima CV Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM pada bulan November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 37.467.753.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 320.919.447,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1176/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV. Polaris No. Rek. 016.00.07.00039.8 keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 37.467.753,00 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/287/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 320.919.447,00 (sudah dipotong PPn dan Pajak penghasilan Psl. 22) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012.;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 358.387.200,00,- pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat matematika No. Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. Polaris ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/287/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/895/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Polaris yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/87/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Polaris an Sdr. ABDUL HADI MUSLIM dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1. 194. 624.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/85/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/86/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00567/2012 Nilai Bond Rp. 358.387.200 kepada CV. Polaris an. ABDUL HADI MUSLIM selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012;
1 (satu) lembar daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran matematika pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Polaris An. Sdr. ABDUL HADI MUSLIM di Banjarmasin tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Kalsel Nasabah Polaris CV No. Rek. 016.00.07.00039.8 Periode Rk : 01 Juli 2012 s/d 26 Juli 2012 saldo Rp. 567.054.00;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika CV. Polaris Nomor :030/Peng.Pro/Dir/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012.
1(satu) bundel SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa No kontrak :602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 269.892.000,- tanda tangan yang menerima CV Multi Sarana Indonesia direktur an. ANDRIE SURYA, ST pada tanggal tidak ada bulan November 2012.;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 26 November 2012 kepada CV.Multi Sarana Indonesia No. Rek. 001.06.07.04204.2 keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahas (Sisa DAK) sebesar Rp. 269.892.000,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) Rp. 28.215.981.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 241.679.019,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1180/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 26 November 2012 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah membayar Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK);
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/288/PJK/2012 ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 21 November 2012 keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran bahas a kegiatan perluasan akses dari peningkatan mutu penyidik (sisa DAK);
1 (satu) lembar Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa (Sisa DAK) pada tanggal 21 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga bahasa ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/288/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 21 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/898/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 19 November 2012 Perusahaan CV. Multi Sarana Indonesia yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/78/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Multi sarana indonesia an Sdr. Andrie Surya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 899.640.000,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Bahasa;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/76/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 900/77/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan November 2012;
1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00568/2012 Nilai Bond Rp. 269.892.000 kepada CV. Multi Sarana Indonesia an. ANDREI SURYA, ST selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 20 November 2012;
1 (satu) lembar copy daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran bahasa pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Multi Sarana Indonesia An. Sdr. Andrei Surya, ST di Banjarmasin tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Multi Sarana Indonesia CV Periode Rk : 01 September 2012 s/d 21 September 2012 ;
1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaraan Bahasa CV. Multi Sarana Indonesia Nomor :017/MSI-Dir/Pen/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 19 November 2012.
1(satu) bundel SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA Nomer kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 225.191.520,- tanda tangan yang menerima CV. NABILA an. Nani Sri Hartanti pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 4 desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1358/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. NABILA keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran matematika (Sisa DAK) sebesar Rp. 23.542.749,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 81 November 2012 ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/297/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA (Sisa DAK) tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat peraga IPA No. Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. NABILA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/297/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012;
1 (satu) lembarLembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/912/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV. Nabila yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan Tidak Ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/059/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. NABILA an Sdri. NANI SRI HARTANTI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 750.638.400,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/297/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/297/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00574/2012 Nilai Bond Rp.225.191.520,- kepada CV.Nabila an. NANI SRI HARTANTI selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar daftar penggunaan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV.NABILA An. Sdri. NANI SRI HARTANTI di Banjarmasin tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA CV. NABILA Nomor :017/CV.NABILA/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012.
1 (satu) bundel fotocopy SPPD terdiri dari :
4 (empat) rangkap kuitansi untuk pembayaran 30% uang muka atas pekerjaan pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS Nomer kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) TA. 2012 sebesar Rp. 118.491.360,- tanda tangan yang menerima CV MANSY UTAMA an. MAMAN HERFA WIJAYA, SE pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 118.491.360,00 dikurangi pajak penghasilan Psl. 22 dan pajak pertambahan Nilai (PPn) sebesar Rp. 12.387.733.00,- jumlah yang dibayarkan Rp. 106.103.627,00,- ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Dari : Kuasa BUD Nomor: 1356/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 04 Desember 2012 kepada CV. Mansy Utama keperluan untuk pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS sebesar Rp. 12.387.733,00 ditanda tangani oleh kuasa PUD an. Drs. H. M. SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Langsung Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPn uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : DISDIK/SPM/LS/294/PJK/2012 untuk keperluan pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd tanggal 28 November 2012;
1 (satu) Surat Perintah pembayaran Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pembayaran 30 % uang muka atas pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS (Sisa DAK) pada tanggal 28 November 2012 ditandatangani oleh bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK;
1 (satu) lembar surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 untuk pekerjaan pengadaan sarana penunjang pembelajaran alat IPS No. Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 nama perusahaan CV. MANSY UTAMA ditandatangani oleh Bendahara pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : DISDIK/SPP/LS/294/2012 ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. Akhmad Ryadi dan diketahui oleh PPTK pada tanggal 28 november 2012;
1 (satu) lembar Lembar Kontrol Belanja Modal pengadaan alat peraga / Praktek sekolah;
1 (satu) lembar Ringkasan kontrak dengan Nomor dan tanggal SPK/ Kontrak : 602.1/915/SP/LS-DISDIK/2012 tanggal 27 November 2012 Perusahaan CV.mansy Utama yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M.Pd di Pelaihari, tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/060/DIKDAS/DISDIK/2012 yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran an. Drs. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd dan pihak kedua Direktur CV. Mansy Utama an Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE dengan nilai kontrak sebesar Rp. 394.971.200,- untuk pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS , Nomor : DISDIK/SPD/LS/294/DIKDAS/2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) , Nomor : 421.1/294/DIKDAS/ DISDIK/ 2012 yang ditanda tangani oleh Penguna Anggaran An. Sdr. H. SIHABUDDIN CHALID, M. M. Pd pada tanggal tidak ada bulan tidak ada tahun 2012;
1 (satu) lembar copy jaminan pembayaran uang Muka dari PT. ASURANSI PAROLAMAS Bond No : BJM/SB.C/00576/2012 Nilai Bond Rp. 118.491.360 kepada CV.Mansy Utama an. Maman Herfa Wijaya selaku Direktur dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar copy daftar penggunan uang muka pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPS pada dinas pendidikan kabupaten tanah laut TA. 2012 yang ditandatangani oleh direktur CV. Mansy Utama An. Sdr. Maman Herfa Wijaya, SE di Banjarmasin tanggal 28 November 2012;
1 (satu) lembar copy rekening koran Bank Kalsel Nasabah Mansy Utama CV No. Rek. saldo Rp. 2. 815.000;
1 (satu) lembar copy permohonan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS CV. Mansy Utama Nomor :021/CVR/XI/2012 di Banjarmasin pada tanggal 28 November 2012.
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (lembar) surat penelitiaan dan verifikasi dari dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset oleh bidang belanja/sub bidang perbendaharaan dan verifikasi dengan uaraian pekerjaan Pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa dengan penyedia CV.MULTI SARANA INDONESIA yang ditandatangani oleh Sdr.RIZA (petugas Pemeriksa), Sdr.HIKMATIAH,A.Md (Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi) dan Sdr.Drs.H.SURYA ARIFANI,M.SI (kepala DPPKA);
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2288/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa nomor: 2288/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/477/2012 tanggal 27 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 DAN PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/477/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Bahasa kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/477/2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/350/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja (LS) Nomor: 421.1/351/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/898/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 389/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/387/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/390/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/012/18/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/388/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua sdr.ANDRIE SURYA,ST (Direktur CV.MULTI SARANA INDONESIA yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
2 (dua) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP yang ditandatangani oleh Sdri LUTFIATI UYUN,S.Pd (Peneliti).
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2200/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS nomor: 2200/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/476/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/476/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPS kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/476/2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/358/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/357/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/356/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/915/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr.DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 398/CV.N M P/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/396/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/009/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 027/009/PB-Sarpras Dikdas/Disdik/XII/2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/397/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.MAMAN HERFA WIJAYA,SE (direktur CV.MANSY UTAMA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) nomor: 2201/BUD.01.1/BL-LS/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika nomor: 2201/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/349/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/348/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/347/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/478/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/478/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran Matematika kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/478/2012;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/895/SP/LS-Disdik/2012 19 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 385/CV.K.A.S/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/383/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/013/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/013/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/384/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdr.ABDUL HADI MUSLIM (Direktu CV.POLARIS) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel fotocopy SPPD yang dilegalisir terdiri dari :
1 (satu) lembar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pembayaran PPh 22 & PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA nomor: 2416/BUD.01.1/BL-PJK/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang ditandatangani oleh kuasa BUD Drs.H.M.SUPIAN NOOR;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) No.SPM : DISDIK/SPM/LS/474/2012 tanggal 21 Desember 2012 untuk keperluan pembayaran PPh 22 dan PPN 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
3 (tiga) lembar SPP (surat permintaan pembayaran) Nomor: DISDIK/SPP/LS/474/2012 untuk keperluan pembayaran 100% pekerjaan pengadaan alat peraga pembelajaran IPA kegiatan perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan (sisa DAK) yang di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Sdr.AKHMAD RYADI dan diketahui oleh PPTK Sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM pada tanggal 21 Desember 2012;
1 (satu) lembar kontol dengan nomor SPP : DISDIK/SPP/LS/474/2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/355/Dikdas/Disdik/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (PA) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (LS) Nomor : 421.1/354/Dikdas/Disdik/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS nomor : DISDIK/SPD/LS/353/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal SPK/Kontrak : 602.1/912/SP/LS-Disdik/2012 27 Nopember 2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 394/CV.N/2012 yang ditandatangani oleh Pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/392/Dikdas/2012 yang di tandatangani oleh Pengguna Anggaran (PA) Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd;
1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/jasa Nomor: 421.1/011/TB/Dikdas-Disdik/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) dan pihak kedua Sdri. RETNO FIDIANASARI;
1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 421.1/011/PB/Dikdas/Disdik-2012 yang ditandatangani oleh Pengurus barang Sdri. RETNO FIDIANASARI dan PPTK sdr.AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA);
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Barang/Jasa Nomor: 421.1/393/Dikdas/2012 yang ditandatangani oleh pihak pertama Sdr. AL.RASYID RIDA,S.Pd,MM (PPTK) dan pihak kedua Sdri.NANI SRI HARTANTI (Direktur CV.NABILA) yang mengetahuai DRS.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd (Pengguna Anggaran);
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 016 tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia/Pejabat pengadaan barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 137.a tahun 2012 tentang penunjukan dan penetapan pejabat pengadaaan barang/jasa seksi saran dan prasaran bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut tahun anggaran;
1 (satu) bundel Surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nomor 150 tahun 2012 tentang perubahan keputusan pengguna anggaran dinas pendidikan Kabupaten Tanah laut Nomor 003c tahun 2012 tentang Penetapan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan diLingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanh Laut Tahun anggaran 2012;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2012 No.DPA SKPD : 1.01 01 16 84 5 2;
1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA SKPD) tahun anggaran 2012.
Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari MUKHLIS ABRORI, ST berupa :
3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPA dengan Kode Lelang 548172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPA Nomor: 02/LS-SDO2/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Matematika dengan Kode Lelang 535172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Matematika Nomor: 02/LS-SDO1/ PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
3 (Tiga) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran IPS dengan Kode Lelang 549172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan IPS Nomor: 02/LS-SDO3/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 7 Nopember 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
5 (lima) lembar SUMMARY REPORT Pengadaan Paket Alat Peraga Pembelajaran Bahasa dengan Kode Lelang 538172 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 2012;
1 (Satu) Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Barang Paket Alat Peraga Pembelajaraan Bahasa Nomor: 02/LS-SDO4/PPBJ-DISDIK/2012 tanggal 29 Oktober 2012 (Hasil Download) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut TA 201.
Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Bulan September 2015 barang bukti disita dari AGUS SUGIANTO, SE berupa :
1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 337.336.000 ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA, Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/B. Giro;
1 (satu) lembar slip Permintaan Kiriman Uang Bank Kalsel tanggal 03 Januari 2013 dengan Jumlah Kiriman sebesar Rp. 1. 815. 744. 000,- ditambah Ongkos Kirim Rp. 25.000,- , Isi Berita Pembayaran Alper dan Buku, Pengirim Ilman Huda, Alamat B.Masin, Penerima PT. WIDYA PUSTAKA,Bank Mandiri Jakarta, Alamat Jakarta, Pembayaran Dengan Cek/ B. Giro.
Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disitadari AGUS SUGIANTO, SE berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga IPS No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE CV. MANSY UTAMA Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin;
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA warna merah alat peraga Bahasa No Faktur 47-1012-2012-1 tanggal 22 Desember 2012 pembeli an. Bp. ANDRIE SURYA, ST CV. MULTI SARANA INDONESIA Jl. Kampung Melayu Darat Banjarmasin;
9 (sembilan) lembar rekening koran asli No rekening 062301005590507 Bank BRI an.AGUS SUGIYANTO, SE Jl. HKSN Permai Blok 8B No 289B Kel. Alalak utara periode bulan Nopember 2012 s/d Januari 2013 .
Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Bulan September 2015 barang bukti disita dari DIAN NUGRAHINI berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Bp.Abdul Hadi Muslim (CV.POLARIS) nomor faktur 47-09122007-1 tanggal 17/12/2012 berupa alat peraga Matematika SD dengan total yang harus dibayar Rp.808.860.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.POLARIS;
10 (sepuluh) lembar surat pesanan barang nomor : 021/Peng.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.POLARIS kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) Cabang Banjarmasin berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran Matematika SD yang ditandatangani oleh Abdul Hadi Muslim Direktur CV.POLARIS di Banjarmasin tanggal 18 November 2012;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran Matematika Nomor: 602.1/891/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 17 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd;
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 019/DAK/KC-WP/BJM/XI/2012 pada tanggal 19-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS);
2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga matematika dan wajib bayar pada tanggal 20-11-2012 di tandatangani oleh Abdul Hadi Muslim (Direktur CV.POLARIS) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 19 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah POLARIS.CV Periode RK : 28 November 2012 s/d 30 Januari 2013;
1 (satu) lembar faktur penjualan dari PT.WIDYA PUSTAKA (distributor & toko buku) kepada Ibu Nani Sri Hartanti ( CV.NABILA) nomor faktur 47-10126012-1 tanggal 26/12/2012 berupa alat peraga IPA Sains dengan total yang harus dibayar Rp.503.880.000 yang di tandatangani oleh pihak PT.WIDYA PUSTAKA dan diterima oleh CV.NABILA;
9 (sembilan) lembar surat pesanan no : 014/.Pro/Dir/XI/2012 dari CV.NABILA kepada Pimpinan Pt.Widya Pustaka (Ganeca Group) berupa Pemesanan Alat Peraga Pembelajaran IPA SD yang ditandatangani oleh NANI SRIHARTANTI (Direktur CV.NABILA) di Banjarmasin tanggal 27 November 2012;
1 (satu) lembar surat penunjukan Penyediaan untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan pengadaan paket alat peraga pembelajaran IPA Nomor: 602.1/907/SPPBJ/LS-DISDIK/2012 tanggal 26 November 2012 yang di tandatangani oleh DRS.H.Sihabuddin Chalid,M.MPd;
3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Pembelian Alat Peraga Nomor : 020/DAK/KC-WP/BJM/X1/2012 pada tanggal 29-11-2012 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) dan pihak kedua Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA);
2 (dua) lembar surat penyataan menerima titipan alat peraga IPA dan wajib bayar pada tanggal 29-11-2012 di tandatangani oleh Nani Sri Hartanti (Direktur CV.NABILA) selaku yang membuat pernyataan dan di ketahui oleh Agus Sugionto,SE (ketua cabang PT.WIDYA PUSTAKA) pada tanggal 29 November 2012;
1 (satu) lembar rekening koran BANK BPD KALSEL CABANG AHMAD YANI nama nasabah NABILA.CV periode RK : 06 December 12 s/d 30 Januari 2013.
Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Bulan Oktober 2015 barang bukti disita dari MAMAN HERFA WIJAYA,SE berupa :
1 (satu) lembar faktur penjualan PT. WIDYA PUSTAKA alat peraga Pembelajaran IPS (Kit IPS & Gejala alam + Bentang Alam) No Faktur 47-10106013-1 tanggal 26 Desember 2012 pembeli an. Bp. MAMAN HERFA WIJAYA, SE (CV. MANSY UTAMA) Jl. Dahlia No. 18 Banjarmasin Kalimantan Selatan.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BPD Kalsel Cabang Ahmad Yani nama nasabah CV. MANSY UTAMA CV alamat Jalan Dahlia nomor 18 Rt.013/ Rw.004 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Banjarmasin Nomor rekening 016.00.07.00168.8 periode 27 November 2012 s.d 05 Januari 2013;
3 (tiga) lembar Surat perjanjian Pembelian alat Peraga nomor : 021/DAK/KC-WP/ BJM/XII/2012 pada tanggal 2 Desember 2012 ( Surat Perjanjian Pembelian alat Peraga IPS) yang di tandatangani oleh pihak pertama PT. Widya Pustaka Sdr. AGUS SUGIANTO, SE ( Kacab PT. Widya Pustaka ) dan Pihak Kedua CV. MANSY UTAMA Sdr. MAMAN HERFA W, SE (direktur CV. Mansy Utama.
Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Bulan April 2016 barang bukti disita dari SIHABUDDIN CHALID, M.Pd berupa :
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1008/KEP/C-4/92 tanggal 26 Juni 1992 tentang pengangkatan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 3265/KEP/C-1/1993 tanggal 28 September 1993 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil SIHABUDDIN(telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
13 (tiga belas) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/07-KUM/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang,Bendahara Penerimaan,Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang/Penyimpan Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab.Tanah Laut tahun anggaran 2012 (telah dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab.Tanah Laut).
3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/161-SI/BKD tanggal 23 September 2011 Tentang Mutasi dan Promosi Pejabat Struktural Eselon II.B dilingkungan Pemerintah Kab.Tanah Laut atas nama Drs.H.SIHABUDDIN CHALID,M.MPd Jabatan lama Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut Jabatan baru Kepala Dinas Pendidikan Kab.Tanah Laut (telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Tanah Laut).
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa MUKHLIS ABRORI, ST.
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari SENIN tanggal 07 Nopember 2016 oleh kami AKHMAD JAINI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, PURJANA, SH. MH. dan DANA HANURA, SH., MH (Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 14 Nopember 2016, oleh kami AKHMAD JAINI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua didampingi oleh BAGUS HANDOKO, SH. (Ad. Hoc) dan DANA HANURA, SH., MH (Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ROTUA NILAWATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dihadiri oleh TRI TARUNA FARIADI, SH. dan GANES ADI KUSUMA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA TERSEBUT,
AKHMAD JAINI, SH., MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
BAGUS HANDOKO, SH.DANA HANURA, SH., MH.
PANITERA PENGANTI,
ROTUA NILAWATI, SH.