35/Pid.Sus/2016/PN Wng
Putusan PN WONOGIRI Nomor 35/Pid.Sus/2016/PN Wng
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TIAMILLA, SH Terdakwa: PENDI ATMOKO bin KATIMIN
Menyatakan terdakwa PENDI ATMOKO bin KATIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAHTANGGA”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu berdiameter 1 (satu) cm dan panjang 1 (satu) meter dicat warna putih dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
No. 35/Pid.Sus/2016/PN.Wng
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap :PENDI ATMOKO bin KATIMIN;
Tempat Lahir :Wonogiri;
Umur / Tanggal Lahir :32 tahun / 05 Mei 1984;
Jenis Kelamin :Laki-laki;
Kebangsaan :Indonesia;
Tempat tinggal :Dsn. Sumber RT.03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Agama :Islam;
Pekerjaan :Wiraswasta;
Pendidikan :STM Tamat;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari surat-surat berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan, oleh karenanya menuntut agar :
Menyatakan Terdakwa PENDI ATMOKO bin KATIMIN bersalah telah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PENDI ATMOKO bin KATIMIN dengan membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu berdiameter 1 (satu) cm dan panjang 1 (satu) meter dicat warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa PENDI ATMOKO bin KATIMIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya bahwa terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah pula memberikan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PENDI ATMOKO Bin KATIMIN pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Sumber Rt.03/09 Desa Pare kec.Selogiri kab.Wonogiri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah lingkup tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 08.30 wib bertempat di rumah orang tua terdakwa di sumber Rt.03/09 desa Pare kec.selogiri kab.Wonogiri terdakwa sedang mengerjakan bok spiker di teras rumah, pada saat itu istri terdakwa yaitu saksi korban Bekti Pertiwi Binti Kasto lewat di depan terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mencabuti rumput yang ada di pinggir jalan depan rumah, dengan berkata : BUBUTONO SUKET PINGGIR DALAN KAE, BEN KETOK RESIK,MUMPUNG KERJO PREI MA, kemudian saksi korban jawab : AKU JEK AREP NGUMBAH,NEK BAR NGUMBAH PIE PA? lalu terdakwa jawab lagi : SAIKI WAE,MENGKO NEK BAR NGUMBAH SELAK PANAS,lau saksi jawab lagi : MBOK KOWE KUWI NGOPO kemudian terdakwa menjawab : LA AKU ISIH GARAP BOK SALON kemudian saksi menjawab lagi : SESUK WAE lalu terdakwa jawab lagi SAIKI WAE,SESUK WES GENTI SIJI GAWEAN kemudian saksi korban jawab, AKU IJIK AREP NGUMBAH DISIK.
Selanjutnya mendengar jawaban dari saksi korban membuat antara terdakwa dengan saksi korban bertengkar dan membuat terdakwa jadi emosi lalu memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu sengon yang berdiameter 1 (satu) cm dan panjangnya 1 (satu) Meter dan mengenai kaki kanan saksi korban, oleh karena terdakwa takut pertengkaran di dengar oleh tetangga selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam kamar yang selanjutnya diikuti oleh terdakwa dari belakang dengan kayu sengon masih ditangan terdakwa.
Bahwa setelah di dalam kamar antara terdakwa dengan saksi korban kembali bertengkar lagi dan terdakwa kembali memukul saksi korban dengan kayu sengon tersebut sebanyak satu kali yang mengenai tangan kanan dari saksi korban kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban di dalam kamar dalam keadaan menangis dan terdakwa kembali keteras untuk melanjutkan pekerjaan membuat bok spiker.
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr.SOEDIRAN MANGUN SUMARSO Nomor : 370 / 369 pada tanggal 31 Januari 2016 atas nama BEKTI PERTIWI, perempuan,22 tahun,Islam,yang diperiksa oleh dokter dr.Hepi Wijayanti sebagai dokter jaga pada RSUD dr.Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Keadaan Korban : sadar penuh
Kepala : tidak tampak kelainan
Badan : tidak tampak kelainan
Anggota Gerak :
a. Gerak atas : tampak luka lecet di lengan kanan bawah 0,5 cm
b. Gerak atas : tampak luka lecet di tungkai kanan bawah 0,5 cm
Alat Kelamin : tidak tampak kelainan
Dubur : tidak dilakukan pemeriksaan
2. Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan.
Dengan Hasil kesimpulan ditemukan luka Lecet ditangan kanan bawah dan kaki bawah yang disebabkan oleh trauma benda tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terdakwa di depan persidangan menyatakan telah mengerti atas dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi serta terdakwa membenarkan seluruhnya dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang menerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI I BEKTI PERTIWI binti KASTO
Bahwa saksi adalah istri terdakwa yang menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 20 September 2010 di KUA Selogiri;
Bahwa dari pernikahan Saksi dengan Terdakwa lahir seorang anak laki-laki yang bernama Ilham Pratama sekarang berumur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan bersekolah di PAUD;
Bahwa selama menikah Saksi tinggal dengan Terdakwa di rumah mertua Saksi di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di rumah mertua Saksi di Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk mencabuti rumput di dekat rumah, namun saat itu Saksi masih sibuk mencuci dan memasak kemudian Saksi mengatakan kalau masih repot;
Bahwa Terdakwa kemudian memanggil-manggil Saksi dan setelah Saksi mendekat Terdakwa mengatakan kalau Saksi disuruh segera dilaksanakan dan Saksi menjawab kalau Saksi masih memasak dan cucian Saksi banyak;
Bahwa kemudian Terdakwa melempar kayu ke arah Saksi dan mengenai bahu kiri Saksi lalu Terdakwa memukul Saksi sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu reng dan mengenai kaki kanan Saksi dan Saksi masuk ke dalam kamar lalu Saksi menangis tetapi Terdakwa menyusul Saksi dan sambil marah-marah kepada Saksi Terdakwa memukul Saksi sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi mengalami memar di lengan sebelah kiri, kaki kanan lecet, dan tangan kanan lecet, tetapi Saksi masih bisa beraktifitas seperti biasa;
Bahwa Terdakwa orangnya mudah marah serta sering kali menganiaya Saksi, sebelumnya kejadian ini Saksi juga ditampar oleh Terdakwa mengenai mulut Saksi, Saksi juga dijambak dan dipukul di bagian kepala oleh Terdakwa;
Bahwa setiap dianiaya oleh Terdakwa Saksi tidak pernah bercerita kepada siapapun;
Bahwa Terdakwa juga pernah berselingkuh namun Saksi tetap memaafkan dan selalu memberi kesempatan kepada Terdakwa;
Bahwa sekarang Saksi sudah tidak tahan sehingga melaporkan kejadian ini ke Kepolisian dan Saksi juga sudah menggugat cerai Terdakwa di Pengadilan Agama dan sudah resmi bercerai seminggu yang lalu;
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SAKSI II KASTO bin Alm. PONTANI
Bahwa saksi adalah Ayah kandung saksi korban;
Bahwa saksi korban adalah istri terdakwa yang menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 20 September 2010 di KUA Selogiri;
Bahwa dari pernikahan Saksi korban dengan Terdakwa lahir seorang anak laki-laki yang bernama Ilham Pratama sekarang berumur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan bersekolah di PAUD;
Bahwa selama menikah Saksi korban tinggal dengan Terdakwa di rumah mertua Saksi di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 di rumah mertua Saksi korban di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri Saksi tidak melihat sendiri tetapi mendapat cerita dari Saksi korban;
Bahwa penyebabnya adalah Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk mencabuti rumput di dekat rumah, namun saat itu Saksi korban masih sibuk mencuci dan memasak;
Bahwa kemudian Terdakwa melempar kayu ke arah Saksi korban dan mengenai bahu kiri Saksi korban lalu Terdakwa memukul Saksi sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu reng dan mengenai kaki kanan Saksi korban dan Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban mengalami memar di lengan sebelah kiri, kaki kanan lecet, dan tangan kanan lecet, tetapi Saksi korban masih bisa beraktifitas seperti biasa;
Bahwa benar Saksi korban telah menggugat cerai Terdakwa dan sudah resmi bercerai seminggu yang lalu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SAKSI III SUMIYEM bin Alm. WIKROMO
Bahwa saksi adalah Ibu kandung Terdakwa;
Bahwa saksi korban adalah istri terdakwa yang menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 20 September 2010 di KUA Selogiri;
Bahwa dari pernikahan Saksi korban dengan Terdakwa lahir seorang anak laki-laki yang bernama Ilham Pratama sekarang berumur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan bersekolah di PAUD;
Bahwa selama menikah Saksi korban tinggal dengan Terdakwa di rumah Saksi di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 di rumah mertua Saksi korban di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri Saksi saat itu sedang menumbuk gabah menjadi beras kemudian Saksi mendengar ada kegaduhan di dalam kamar Terdakwa kemudian Saksi mendekat dan melihat Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi korban lalu Saksi melerai keduanya;
Bahwa Saksi berharap permasalahan diantara Saksi korban dengan Terdakwa dapat diselesaikan dengan baik namun Saksi korban telah menggugat cerai Terdakwa dan sudah resmi bercerai seminggu yang lalu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban adalah istri terdakwa yang menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 20 September 2010 di KUA Selogiri;
Bahwa dari pernikahan Saksi korban dengan Terdakwa lahir seorang anak laki-laki yang bernama Ilham Pratama sekarang berumur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan bersekolah di PAUD;
Bahwa selama menikah Saksi korban tinggal dengan Terdakwa di rumah orangtua Terdakwa di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 di rumah orangtua Terdakwa di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri penyebabnya adalah pada saat Terdakwa sedang membuat box spiker di teras rumah Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk mencabuti rumput yang ada di pinggir jalan depan rumah, namun Saksi korban beralasan terus masih memasak di dapur;
Bahwa Terdakwa kemudian bertengkar dengan Saksi korban dan Terdakwa memukul saksi korban dengan kayu sengon sepanjang 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) kali mengenai tangan dan kaki saksi korban;
Bahwa Terdakwa kemudian mengajak Saksi ke kamar karena Terdakwa tak mau ada tetangga yang melihat namun di dalam kamar Terdakwa dan saksi korban kembali bertengkar kemudian Terdakwa memukul saksi korban memakai kayu sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa kembali ke teras rumah;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa sudah berulangkali meminta maaf namun saksi korban justru menggugat cerai Terdakwa dan Terdakwa dengan saksi korban sudah resmi bercerai sejak seminggu yang lalu;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Nomor : 370/369 atas nama Bekti Pertiwi yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hepi Wijayanti dokter pada RSUD tersebut dengan kesimpulan : luka lecet di tangan kanan bawah dan kaki kanan bawah, kelainan-kelainan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa terdapat Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 311/41/IX/2010 atas nama Pendi Atmoko dan Bekti Pertiwi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Selogiri Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah di dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diperlihatkan di dipersidangan dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling menguatkan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah pada tanggal 20 September 2010 dan dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Ilham Pratama sekarang berumur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan bersekolah di PAUD;
Bahwa selama menikah Saksi korban tinggal dengan Terdakwa di rumah orangtua Terdakwa di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di rumah orangtua Terdakwa di Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada mulanya Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk mencabuti rumput di dekat rumah, namun saat itu Saksi korban masih sibuk mencuci dan memasak kemudian Saksi korban mengatakan kalau masih repot;
Bahwa Terdakwa kemudian melempar kayu ke arah Saksi korban dan mengenai bahu kiri Saksi korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu reng dan mengenai kaki kanan kemudian di dalam kamar Terdakwa kembali memukul Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban mengalami memar di lengan sebelah kiri, kaki kanan lecet, dan tangan kanan lecet, tetapi Saksi korban masih bisa beraktifitas seperti biasa;
Bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Nomor : 370/369 atas nama Bekti Pertiwi yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hepi Wijayanti dokter pada RSUD tersebut dengan kesimpulan : luka lecet di tangan kanan bawah dan kaki kanan bawah, kelainan-kelainan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 311/41/IX/2010 atas nama Pendi Atmoko dan Bekti Pertiwi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Selogiri Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa dengan saksi korban adalah suami istri yang menikah pada tanggal 20 September 2010;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mempunyai unsur-unsur penting sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya;
Dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Ad.1.Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barangsiapa ialah orang atau subjek hukum yang diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan orang tersebut mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan adalah terdakwa PENDI ATMOKO bin KATIMIN dan menurut pengamatan Majelis Hakim dipersidangan terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Melakukan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di rumah orangtua Terdakwa di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada mulanya Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk mencabuti rumput di dekat rumah, namun saat itu Saksi korban masih sibuk mencuci dan memasak kemudian Saksi korban mengatakan kalau masih repot;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian melempar kayu ke arah Saksi korban dan mengenai bahu kiri Saksi korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu reng dan mengenai kaki kanan kemudian di dalam kamar Terdakwa kembali memukul Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban mengalami memar di lengan sebelah kiri, kaki kanan lecet, dan tangan kanan lecet, tetapi Saksi korban masih bisa beraktifitas seperti biasa;
Menimbang, bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Nomor : 370/369 atas nama Bekti Pertiwi yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hepi Wijayanti dokter pada RSUD tersebut dengan kesimpulan : luka lecet di tangan kanan bawah dan kaki kanan bawah, kelainan-kelainan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara melempar kayu ke arah Saksi korban dan mengenai bahu kiri Saksi korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu reng dan mengenai kaki kanan kemudian di dalam kamar Terdakwa kembali memukul Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi korban, atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban mengalami memar di lengan sebelah kiri, kaki kanan lecet, dan tangan kanan lecet, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang dalam lingkup rumah tangganya adalah suami, istri dan anak atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah pada tanggal 20 September 2010 dan dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Ilham Pratama sekarang berumur 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan bersekolah di PAUD;
Menimbang, bahwa selama menikah Saksi korban tinggal dengan Terdakwa di rumah orangtua Terdakwa di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa seperti yang terurai dalam pertimbangan unsur ke-2 tersebut diatas terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Bekti Pertiwi yaitu istri terdakwa sendiri yang dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari keterangan terdakwa sendiri serta berdasarkan Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 311/41/IX/2010 atas nama Pendi Atmoko dan Bekti Pertiwi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Selogiri Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban Bekti Pertiwi dan telah menikah sejak 20 September 2010 secara Agama Islam dan setelah menikah tinggal di rumah orangtua Terdakwa di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, dengan demikian saksi korban merupakan istri dari terdakwa yang tinggal bersama terdakwa dalam lingkup rumah tangga terdakwa sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah bahwa kekerasan fisik yang dilakukan tidak menyebabkan saksi korban mengalami penyakit, jatuh sakit, luka berat, atau terhalangi dalam melakukan aktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan Terdakwa seperti yang terurai dalam pertimbangan unsur ke-2 tersebut diatas yaitu Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira pukul 09.00 WIB di rumah orangtua Terdakwa di Dusun Sumber RT 03/09, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri Terdakwa kemudian melempar kayu ke arah Saksi korban dan mengenai bahu kiri Saksi korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu reng dan mengenai kaki kanan kemudian di dalam kamar Terdakwa kembali memukul Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban mengalami memar di lengan sebelah kiri, kaki kanan lecet, dan tangan kanan lecet, tetapi Saksi korban masih bisa beraktifitas seperti biasa;
Menimbang, bahwa hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Nomor : 370/369 atas nama Bekti Pertiwi yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hepi Wijayanti dokter pada RSUD tersebut dengan kesimpulan : luka lecet di tangan kanan bawah dan kaki kanan bawah, kelainan-kelainan disebabkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan melempar kayu ke arah Saksi korban dan mengenai bahu kiri Saksi korban lalu Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kayu reng dan mengenai kaki kanan kemudian di dalam kamar Terdakwa kembali memukul Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan Saksi korban namun hal tersebut tidak menghalangi saksi korban menjalankan kegiatannya sehari-hari, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Undang-undang telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan pada dakwakan Penuntut Umum dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan alat-alat bukti seperti yang diuraikan diatas dan karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa sebagai alasan pembenar, maupun hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sebagai pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut diatur dan diancam dengan hukuman seperti tercantum dalam melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa tersebut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi korban yang tidak lain adalah istri terdakwa sendiri yang seharusnya sebagai suami terdakwa bertanggungjawab terhadap istrinya untuk melindungi, menyayangi, dan menjaga istri terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, Majelis perlu mengingatkan bahwa tujuan penjatuhan pidana tersebut bukan sebagai balas dendam terhadap terdakwa akan tetapi sebagai pelajaran/peringatan agar terdakwa sadar/insyaf serta tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga pidana tersebut dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa oleh karenanya dipandang telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa diberikan keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya dalam hal ini Majelis Hakim telah mempertimbangkannya seperti tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana tersebut telah pantas, patut, dan adil dengan kesalahan terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dihukum dengan dijatuhi pidana denda sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu berdiameter 1 (satu) cm dan panjang 1 (satu) meter dicat warna putih dipersidangan terbukti dipergunakan oleh Terdakwa sebagai alat melakukan perbuatan pidana maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa PENDI ATMOKO bin KATIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAHTANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu berdiameter 1 (satu) cm dan panjang 1 (satu) meter dicat warna putih dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri pada hari JUMAT tanggal 29 APRIL 2016, oleh kami MARLIYUS MS, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, SILFI YANTI ZULFIA, S.H.,M.H. dan SIWI RUMBAR WIGATI, S.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 4 MEI 2016 di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh kami Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, SABAR SUPRAPTA, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri oleh TIAMILLA, S.H. Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SILFI YANTI ZULFIA, S.H.,M.H. MARLIYUS MS, S.H.,M.H.
SIWI RUMBAR WIGATI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SABAR SUPRAPTA, S.H.