66/ PID.B / 2013 / PN.PW
Putusan PN Pasarwajo Nomor 66/ PID.B / 2013 / PN.PW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NARFIN ALIAS LA FIN BIN LAMPIRO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NARFIN ALIAS LA FIN BIN LAMPIRO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar surat duplikat kutipan akta nikah; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor : 66/ PID.B / 2013 / PN.PW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : NARFIN Alias LA FIN Bin LA MPIRO.--------------
Tempat lahir : Banabungi.--------------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 32 tahun / 12 April 1979.----------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki.---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.------------------------------------------------------------
A g a m a : I s l a m.----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta.-------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :------------------------
Penyidik, sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 27 Maret 2013;-----
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 6 Maret 2013 ;--------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2013 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 ;----------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 29 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Juni 2013 ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh oleh Penasehat Hukum ;-----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;----------------
Telah mendengar keterangan saksi dan para terdakwa di persidangan ;-------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------------------
Menyatakan terdakwa NARFIN Alias LA FIN BIN LA MPIRO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pidana “ Melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;---------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa NARFIN Alias LA FIN BIN LA MPIRO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-
Menyatakan agar barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Duplikat Kutipan Akta Nikah ;----------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara.----------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah pula mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut kemudian atas tanggapan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaan sebagai berikut :---------------------------------------
D A K W A A N :
Bahwa Terdakwa NARFIN alias LA FIN Bin LAMPIRO, pada hari Rabu tanggal 06 Maret
2013, sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di dalam kamar rumah saksi korban WIWID SET1AWAT1 Binti JOKO WIYONO, tepatnya di Desa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah "Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga" yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa NARFIN alias LA FIN Bin LAMPIRO datang ke rumah saksi korban WIWID SETIAWATI Binti JOKO WIYONO dan langsung membuka pintu kamar dimana saksi korban saat itu sedang tidur, selanjutnya terdakwa langsung menendang saksi korban menggunakan kaki sebelah kanan yang mengena pada bagian kepala saksi korban secara berulang kali, kemudian terdakwa juga dengan menggunakan kaki sebelah kiri menendang perut sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa juga menggunakan tangan sebelah kanannya melakukan pemukulan yang mengena pada bagian dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban korban WIWID SETIAWATI Binti JOKO WIYONO tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban WIWID SETIAWATI Binti JOKO WIYONO mengalami pembengkakan pada kepala bagian belakang, mengalami memar pada bagian perut sebelah kiri dan pada bagian dada, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Revertum No : Ks. 032/VER/III/2013,tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELWIN dokter pemeriksa pada Ruma Sakit Umum Daerah Pasarwajo Kabupaten Buton, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Korban masuk dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan luar /fisik;
Kepala : Tidak ditemukan kelainan;
Leher : Tidak ditemukan kelainan;
Dada : Tampak memar pada daerah dada setinggi tulang selangka dengan ukuran dengan ukuran lima belas centi meter kali lima senti meter warna kulit kemerahan;
Perut : Tidak ditemukan kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota Gerak Atas : Tidak ditemukan kelainan;
Anggota Gerak Bawah : Tidak ditemukan kelainan;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan adanya memar pada dada korban akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan serta mohon agar perkara dilanjutkan pemeriksaannya ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, masing-masing memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------
Saksi WIWID SETIAWATI Binti JOKO WIYONO:-----------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan masalah pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah suami saksi dimana saksi dan terdakwa menikah pada sekitar bulan Juli tahun 2001 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa hingga saat ini saksi masih tinggal satu rumah dengan terdakwa ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 05.00 Wita ;
Bahwa pada awalnya saksi sementara tidur didalam kamar tiba-tiba terdakwa datang membuka pintu kamar dan langsung menendang saksi sehingga mengenai pada kepala bagian belakang secara berulang-ulang selanjutnya terdakwa menendang lagi dengan mengenai bagian perut saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kiri setelah itu terdakwa kembali memukul saksi dengan tangannya dengan mengenai bagian dada saksi ;-------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan pemukulan, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi;
Bahwa terdakwa memukul saksi karena merasa cemburu dimana sebelumnya melihat saksi sementara cerita-cerita dengan teman lelaki saksi yaitu bernama LA ABA pada sekitar pukul 24.00 wita malam bertempat sebuah rumah warga yang tidak terhuni ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami pembengkakan pada kepala belakang, mengalami memar pada bagian perut sebelah kiri dan pada bagian dada sehingga saksi sempat mendapatkan perawatan;-------------------------------------
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa dan tetap masih ingin bersama lagi;-------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;-----------------------------------
2. Saksi SUGENG APRILA WIYONO Bin JOKO WIYONO, :
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan adalah sehubungan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan WIWID SETIAWATI yang dilakukan oleh terdakwa NARFIN ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban WIWID SETIAWATI merupakan kakak kandung saksi sedangkan NARFIN yaitu kakak ipar saksi ;--------------------------------
Bahwa saksi korban WIWID dan terdakwa NARFIN menikah pada sekitar bulan Juli tahun 2001dan dikaruniai 2 (dua) orang anak ;--------------------------------------------
Bahwa saksi korban masih tinggal satu rumah dengan terdakwa ;---------------------
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung penganiayaan tersebut ;--------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 05.00 Wita awalnya saksi mendengar suara rebut-ribut dari dalam kamar kakak saksi kemudian saksi membangunkan kakak saksi yang bernama RONAL ;------------------
Bahwa kakak saksi RONAL langsung menuju kamar saksi korban WIWID ;--------
Bahwa saksi sempat melihat terdakwa menarik rambut saksi korban untuk masuk ke kamrnya karena saat itu saksi korban WIWID tidur di kamarnya saksi ;-----------------
Bahwa saksi mendengar cerita yang dialami oleh saksi korban yaitu saksi korban dipukul dan ditendang oleh terdakwa NARFIN suaminya sediri ;------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga kakak saksi perempuan WIWID mengalami rasa sakit di tubuhnya dan sesak nafasnya sehingga sempat dilarikan ke rumah saksi untuk mendapatkan pengobatan ;--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar. -------------------------
3. Saksi RONALD YULIUS WIYONO Bin JOKO WIYONO:-----------------------------------
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan adalah sehubungan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan WIWID SETIAWATI yang dilakukan oleh terdakwa NARFIN ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi korban WIWID SETIAWATI merupakan kakak kandung saksi sedangkan NARFIN yaitu kakak ipar saksi ;
Bahwa saksi korban WIWID dan terdakwa NARFIN menikah pada sekitar bulan Juli tahun 2001 dan dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa benar kakak saksi tersebut masih tinggal satu rumah dengan terdakwa NARFIN ;
Bahwa kejadiannya sekitar paada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 05.00 Wita ;
Bahwa awalnya saksi dibangunkan oleh adik saksi SUGENG saksi langung ke kamarnya kakak saksi tersebut dan sempat memisahkan mereka ;
Bahwa saksi sempat melihat terdakwa mengnjak kepala bagian kiri perempuan WIWID sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa menendang perut dan dada saksi korban WIWID secara berulang-ulang dengan menggunakan kakinya dan menarik rambutnya saksi korban WIWID ;
Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan pada saat saksi korban sedang tidur dalam kamarnya ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga kakak saksi prempuan WIWID mengalami rasa saksit di tubuhnya dan sesak nafasnya sehingga sempat dilarikan ke rumah saksi untuk mendapatkan pengobatan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebabnya sehinnga terjadi pemukulan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan dari terdakwamaka terhadap keterangan Saksi HALIDUN Bin LA RABADULAH, yang setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan, sehingga keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
4. Saksi HALIDUN Bin LA RABADULAH:
Bahwa saksi dihadapkan diperersidangan adalah sehubungan perkara kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan WIWID SETIAWATI yang dilakukan oleh terdakwa NARFIN ;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban WIWID SETIAWATI merupakan istri dari terdakwa NARFIN yang merupakan kekeponakan saksi ;----------------------------------
Bahwa saksi korban WIWID dan terdakwa NARFIN menikah pada sekitar bulan Juli tahun 2001dan dikaruniai 2 (dua) orang anak ;--------------------------------------------
Bahwa r saksi hadir pada saat acara pernikahan saksi Korban dan terdakwa NARFIN;
Bahwa benar saksi pada saat pernikahan tersebut saksi hadir untuk mewakili pihak laki-laki dan untuk perempuan WIWID yang menjadi walinya adalah orang tuanya ;
Bahwa benar yang menikahkan mereka adalah Kepala KUA Kecamatan Pasarwajo ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar duplikat Akte Nikah, dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan surat Visum Et Revertum tertanggal 14 Maret 2013 Nomor KS.032/VER/III/2013 yang ditanda tangani oleh dr. ELWIN selaku dokter Pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa NARFIN ALIAS LA FIN , Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan adalah sehubungan perkara masalah pemukulan istri terdakwa yaitu perempuan WIWID SETIAWATI ;
Bahwa saksi korban WIWID SETIAWATI adalah istri sah dari terdakwa yang menikah pada sekitar bulan Juli tahun 2001 dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 05.00 Wita ;
Bahwa kejadiannya dengan cara ketika terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar dimana istri terdakwa sementara tidur, selanjutnya terdakwa langsung menendang saksi korban menggunakan kaki terdakwa ke bagian perut saksi korban secara berulang kali, kemudian menarik rambut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kaanan ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan karena merasa sangat emosi dan marah karena terdakwa melihat sendiri saksi korban berduaan atau bersama dengan laki-laki lain yang bernama LA ABA ;
Bahwa terdakwa pernah melihat saksi Korban sedang bermesraan atau berpelukan dengan lelaki LA ABA tersebut ;
Bahwa benar saksi korban pada sat itu sedang berduaan di dalam rumah warga yang dalam keadaan kosong ;
Bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut yang menolong saksi korban adalah adiknya lelaki SLAMET ;
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi korban telah berdamai dan saling memaafkan atas kejadian tersebut dengan dibuatkan Surat Pernyataan di depan kepala desa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatan tersebut;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sampai sejauhmana perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;- ---------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;------------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga;---------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu “Setiap Orang”, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan yang melakukan suatu tindak pidana yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa NARFIN ALIAS LA FIN BIN LAMPIRO telah mengakui bahwa identitas terdakwa sama dan sesuai dengan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta padanya tidak berlaku ketentuan Pasal 44 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur pertama ini telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua “melakukan perbuatan kekerasan fisik”, menurut Pasal 6 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka yang diartikan dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya yaitu korban WIWID SETIAWATI Binti JOKO WIYONO pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013 sekitar pukul 05.00 wita bertempat dirumah terdakwa didesa Banabungi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Menimbang, bahwa kejadiannya bermula dari terdakwa NARFIN yang sudah dalam keadaan tersulut emosinya saat menemukan istrinya yaitu perempuan WIWID sedang bermesraan dengan lelaki LA ABA di salah satu rumah warga yang tidak berpenghuni, sehingga saat istrinya yaitu saksi Korban WIWID SETIAWATI sedang tidur dalam kamarnya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar selanjutnya terdakwa langsung menendang saksi koban menggunakan kaki terdakwa ke bagian kepala saksi korban secara berulang kali, kemudian terdakwa juga menggunakan kaki menendang perut saksi korban berulang kali, kemudian terdakwa juga menggunakan kakinya menendang perut sebelah kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangannya memukul dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami pembengkakan pada kepala belakang, mengalami memar pada bagian perut sebelah kiri dan pada bagian dada Hal demikian sebagaimana telah diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : Ks.032/VER/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. ELWIN, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasarwajo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------
Pemeriksaan Fisik :---------------------------------------------------------------------------------------
- Dada : Tampak memar pada daerah dada setinggi tulang belakang dengan ukuran 15 cm x 5 cm warna kulit kemerahan ;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan adanya memar pada dada korban akibat trauma tumpul.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur kedua ini telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga” ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga “Dalam lingkup rumah tangga”, menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga meliputi:-
Suami, isteri dan anak;-------------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubugan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;-----------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban WIWID SETIAWATI dan pengakuan terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa NARFIN Alias LA FIN BIN LA MPIRO telah menikah secarah sah dengan saksi korban yaitu perempuan WIWID SETIAWATI Binti JOKO WIYONO pada tanggal 04 Agustus tahun 2001 (berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Kd.24.01/1/Pw.01/46/2013 tanggal 09 April 2013) dan dikaruniai 2 (dua) orang anak dan hingga saat ini keduanya masih mereka masih tinggal bersama ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas telah terbukti bahwa benar perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan terhadap WIWID SETIAWATI yang masih merupakan istri terdakwa sendiri ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ke tiga “Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi; ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga”;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga karena itu terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;---------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri terdakwa yaitu sebagai berikut :--------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan dilakukan terdakwa terhadap istri terdakwa sendiri yang telah mengakibatkan istri terdakwa WIWID SETIAWATI menderita luka dan mengalami rasa sakit;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan nilai-nilai luhur sebuah keluarga yang harus dijunjung tinggi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;--------------------
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban WIWID SETIAWATI dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini pernah berada dalam satus tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP cukup beralasan kiranya selama terdakwa menjalani penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan satusnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan untuk suatu balas dendam melainkan untuk memberikan pembinaan dan memberikan efek jera terhadap terdakwa agar di kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya serta menjadikan orang yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat, maka setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dirasa telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa; -------------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NARFIN ALIAS LA FIN BIN LAMPIRO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam rumah tangga”;----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari;-----------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) lembar surat duplikat kutipan akta nikah;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).-
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo pada hari KAMIS , tanggal 27 JUNI 2013, oleh WAHYU IMAN SANTOSO. SH, sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh MAHIR SIKKI ZA, SH, dan M. ALI AKBAR. SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu uga oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dibantu oleh HASLIM. SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh HAMRULLAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan Terdakwa . -------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MAHIR SIKKI ZA. SH. WAHYU IMAN SANTOSO, SH.
M. ALI AKBAR. SH
Panitera Pengganti,
HASLIM. SH