05/Pid.Sus/2014/PN-Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 05/Pid.Sus/2014/PN-Trk
TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakuan persetubuhan dengan wanita diluar pernikahan bahwa belum waktunya untuk dikawin” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 05/Pid.Sus/2014/PN-Trk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Tarakan;---------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 16 Agustus 1977;--------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kota Tarakan;---------------------------------------
Agama : Kristen;----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-----------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Surat Penetapan Penahanan sebagai berikut :
Penyidik tertanggal 03 Oktober 2013 Nomor : SP.Han/190/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013 di RUTAN;-----------------------------------------
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum tertanggal 17 Oktober 2013 Nomor : 1605/Q.4.15/Epp.2/10/2013/Reskrim sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 01 Desember 2013 di RUTAN;---------------------
Penuntut Umum tertanggal 29 November 2013 Nomor : Print-1966/Q.4.15/Ep.2/11/2013 sejak tanggal 29 November 2013 sampai dengan tanggal 18 Desember 2013 di RUTAN;--------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 17 Desember 2013 Nomor : 552/Pen.Pid/2013/PN.Trk sejak tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan tanggal 17 Januari 2014;----------------------------------------------
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 07 Januari 2014 Nomor : 06/SPP/Pen.Pid/2014/PN.Trk sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2014;--------------------------
Dalam perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum tetapi mengahadap sendiri dipersidangan ini;--------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;---------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Timika Nomor : 05/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Trk, tanggal 07 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;----------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 05/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Trk, tanggal 07 Januari 2014 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa;-------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;---------
Setelah mendengar tuntutan (Requistoir) pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana “bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktuya untuk dikawin” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua kami;---------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN;--------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
- NIHIL
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesal dan mengakui atas perbuatannya;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-219/TRK/Ep.2/11/2013 tanggal 06 Januari 2014 sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat bulan Agustus 2013 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat disalah satu kamar Hotel Mutiara yang beralamat di Jalan Hasanuddin Kel.Karang Anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau ditempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal dari saksi (korban) SAKSI KORBAN oleh saksi SAKSI dimintai untuk datang ke Kamar Hotel yang saat itu terdakwa dan saksi SAKSI berada didalamnya, setelah saksi (korban) SAKSI KORBAN datang karena saksi SAKSI ada keperluan di luar kemudian saksi SAKSI meninggalkan saksi (korban) SAKSI KORBAN bersama dengan terdakwa di kamar Hotel tersebut, setelah ditinggal oleh saksi SAKSI , saksi (korban) SAKSI KORBAN meminta uang kepada terdakwa untuk membeli makan dan terdakwa memberikannya senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu, saksi (korban) SAKSI KORBAN meminta uang lagi kepada terdakwa, namun sebelum hal tersebut terpenuhi, terdakwa meminta saksi (korban) SAKSI KORBAN untuk main dengannya yakni melakukan persetubuhan terlebih dahulu hingga akhirnya saksi (korban) SAKSI KORBAN meminta Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi terdakwa hanya menyanggupi senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena merasa butuh uang dan terdakwa menyanggupi untuk membayar, kemudian hal tersebut dipenuhi oleh saksi (korban) SAKSI KORBAN, selanjutnya saksi (korban) SAKSI KORBAN masuk ke WC/Kamar Mandi dan membuka baju/pakainya dan keluar WC/Kamar Mandi menggunakan handuk setelah itu saksi (korban) SAKSI KORBAN mendapati terdakwa hanya mengenakan celana dalam kemudian terdakwa mencium bibir dan meremas kedua payudara saksi (korban) SAKSI KORBAN selanjutnya merebahkan dikasur dan terdakwa menindih saksi (korban) SAKSI KORBAN lalu memasukkan penisnya yang tegang ke Vagina saksi (korban) SAKSI KORBAN dan menggoyangkan pantatnya naik turun kurang lebih 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di Vagina saksi (korban) SAKSI KORBAN adapun setelah persetubuhan tersebut terdakwa memberikan uang tunai kurang lebih senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi (korban) SAKSI KORBAN;-------------------------------------------------------------
Berdasarkan Akte Kelahiran saksi (korban) SAKSI KORBAN menerangkan tanggal kelahirannya yakni tanggal 22 Desember 1997 sehingga umur dari saksi (korban) SAKSI KORBAN saat kejadian yakni berusia 15 (lima belas) tahun;-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Revertum pencabulan terhadap saksi (korban) SAKSI KORBAN, tertanggal 03 Oktober 2013 pada kesimpulannya menerangkan selaput darah tidak utuh di semua bagian;----------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat bulan Agustus 2013 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat disalah satu kamar Hotel Mutiara yang beralamat dijalan Hasanuddin Kel.Karang Anyar Pantai Kec.Tarakan Barat Kota Tarakan atau ditempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal dari saksi (korban) SAKSI KORBAN oleh saksi SAKSI dimintai untuk datang ke Kamar Hotel yang saat itu terdakwa dan saksi SAKSI berada didalamnya, setelah saksi (korban) SAKSI KORBAN datang karena saksi SAKSI ada keperluan di luar kemudian saksi SAKSI meninggalkan saksi (korban) SAKSI KORBAN bersama dengan terdakwa di kamar Hotel tersebut, setelah ditinggal oleh saksi SAKSI , saksi (korban) SAKSI KORBAN meminta uang kepada terdakwa untuk membeli makan dan terdakwa memberikannya senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu, saksi (korban) SAKSI KORBAN meminta uang lagi kepada terdakwa, namun sebelum hal tersebut terpenuhi, terdakwa meminta saksi (korban) SAKSI KORBAN untuk main dengannya yakni melakukan persetubuhan terlebih dahulu hingga akhirnya saksi (korban) SAKSI KORBAN meminta Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi terdakwa hanya menyanggupi senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena merasa butuh uang dan terdakwa menyanggupi untuk membayar, kemudian hal tersebut dipenuhi oleh saksi (korban) SAKSI KORBAN, selanjutnya saksi (korban) SAKSI KORBAN masuk ke WC/Kamar Mandi dan membuka baju/pakainya dan keluar WC/Kamar Mandi menggunakan handuk setelah itu saksi (korban) SAKSI KORBAN mendapati terdakwa hanya mengenakan celana dalam kemudian terdakwa mencium bibir dan meremas kedua payudara saksi (korban) SAKSI KORBAN selanjutnya merebahkan dikasur dan terdakwa menindih saksi (korban) SAKSI KORBAN lalu memasukkan penisnya yang tegang ke Vagina saksi (korban) SAKSI KORBAN dan menggoyangkan pantatnya naik turun kurang lebih 5(lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di Vagina saksi (korban) SAKSI KORBAN adapun setelah persetubuhan tersebut terdakwa memberikan uang tunai kurang lebih senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi (korban) SAKSI KORBAN;-------------------------------------------------------------
Berdasarkan Akte Kelahiran saksi (korban) SAKSI KORBAN menerangkan tanggal kelahirannya yakni tanggal 22 Desember 1997 sehingga umur dari saksi (korban) SAKSI KORBAN saat kejadian yakni berusia 15 (lima belas) tahun;-----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Visum Et Revertum pencabulan terhadap saksi (korban) SAKSI KORBAN, tertanggal 03 Oktober 2013 pada kesimpulannya menerangkan selaput darah tidak utuh di semua bagian;----------------
Perbuatan terdakwa sebgaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadapnya;----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SAKSI KORBAN SAKSI KORBAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini, sehubungan dengan masalah perbuatan persetubuhan yang lakukan oleh terdakwa Cherrly terhadap diri saksi sendiri;------------------------------
Bahwa adapun kejadiannya pada hari dan tanggal saksi sudah lupa antara bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013 sekitar jam 20.00 Wita di salah satu Kamar Hotel Mutiara di Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan hubungan badan dengan Cherrly sebanyak 1 (satu) kali;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memberitahukan kepada terdakwa berapa usia saksi sebelum mau melakukan persetubuhan di dalam kamar Hotel tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali saksi berkenalan dengan Cherrly pada waktu saksi duduk dibangku SMP dan terdakwa mengetahui saksi sekolah di SMPN 8 Kota tarakan;---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi persetubuhan tersebut, awalnya pada suatu hari saksi sedang berada dirumah dan saksi SMS saudara SAKSI dengan Sms “kau dimana aku minta uang ba” kemudian saudara SAKSI menjawab “aku ada di hotel mutiara kesinilah kau” kemudian saksi menjawab ”iyalah sehabis magrib aku kesana”;---------------------
Bahwa kemudian saksi Sms teman saksi yang bernama SAKSI KORBAN dengan kata “SAKSI KORBAN kau dimana” kemudian SAKSI KORBAN menjawab ”dirumah, kenapa ke” kemudian saksi menjawab ”temanilah aku ambil uang” kemudian SAKSI KORBAN menjemput dengan saksi lalu berputar-putar dan keliling di Hotel Mutiara dan tidak lama kemudiaan saudara SAKSI Sms “dimana kamu” lalu saksi datang ke Hotel Mutiara dan masuk kedalam kamar dan didalam kamar sudah ada SAKSI , Cherrly Gunawan dan 1 (satu) orang laki-laki yang saksi tidak kenal kemudian kami mengobrol lalu saksi bilang kepada saudara SAKSI “mana uangya” kemudian saudara SAKSI menjawab “bentarlah habis uangku aku ambil dulu” kemudian saudara SAKSI keluar dan tidak lama kemudian saudara Cherrly Gunawan menyuruh teman saksi SAKSI KORBAN dan teman laki-laki yang ada didalam kamar tersebut untuk keluar jadi saksi hanya berdua saja dengan saudara Cherrly kemudian saudara Cherrly bilang “mainlah kau samaku” lalu saksi bilang “kamu punya uang berapa” lalu terdakwa menjawab dan menunjukkan uangnya sebanyak Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi menjawab “ya sudahlah”, lalu saksi masuk kedalam kamar mandi yang ada dalam hamar hotel tersebut lalu membuka baju setelah membuka baju saksi keluar dengan menggunakan handuk pada saat tersebut saksi mendapati terdakwa sudah membuka bajunya sendiri yang hanya menggunakan CD lalu saudara Cherrly mencium bibir dan meremas-remas buah dada saksi dan kemudian saksi direbahkan oleh terdakwa diatas kasur kemudian saudara Cherrly menindih saksi dan menciumi bibir saksi setelah itu memasukkan penisnya kedalam kemaluan saksi yang pada saat itu sudah menegang kedalam pagina saksi dan menggoyang-goyangkan badannya naik turun sekitar 5 (lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi dan setelah itu saksi bangun dari tempat tidur dan pergi kekamar mandi untuk membersihkan badan, setelah selesai berpakaian barulah terdakwa memberikan uang sesuai perjanjian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa tanpa ada paksan dari siapapun karena saksi melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut karena kemauan sendiri;------------------
Bahwa saksi melakukan hal tersebut untuk mencari uang untuk beli baju dan poya-poya dengan teman;-------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum melakukan hubungan badan dengan terdakwa pertama kali saksi telah melakukan dengan pacar saksi yang bernama Kristopel, setelah dengan pacar saksi sudah melakukan juga dengan orang lain sebanyak 5 (lima) kali;-----------------------------
Bahwa setelah melakukan dengan terdakwa beberapa hari kemudian saksi juga melakukan dengan orang lain;-----------------------
Bahwa setiap kali saksi melakukan persetubuhan, saksi mendapatkan imbalan berupa uang yang mana jumlahnya bermacam-macam, saksi sudah lupa dan uangnya saksi pergunakan beli makan dan poya-poya dengan teman-teman saksi;------------------
Bahwa dalam hal melakukan hubungan badan dengan terdakwa saksi merasa senang karena terdakwa selalu senyum dan tidak pernah marah;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah datang ke Kantor Polisi Kota Tarakan ingin mencabut laporan yang dilakukan oleh Gurunya yang bernama Dedy namun sampai dikantor Polisi pihak Kepolisian mengatakan perkara terdakwa tidak bisa lagi dicabut;----------------------------------------------
Bahwa pihak keluarga korban tidak keberatan kalau perkara atas nama SAKSI dan Sherly dicabut dari Kepolisian;----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan terdakwa kekantor polisi melainkan Guru saksi korban yang benama Dedy;-------------------------
Bahwa saksi merasa kasian terhadap terdakwa gara-gara perbuatan saksi terdakwa masuk penjara;------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan-----------------------
Saksi ADE SAKSI KORBAN Binti RESMI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan apa yang saksi terangkan didalam Berita Acara Penyidik tersebut benar semuanya;-
Bahwa saksi dengan Keke hanya hubungan teman sekolah di SMK Negeri 1 Kota Tarakan kerena kami teman maka saksi mau mengantarkan Keke ke hotel tersebut;---------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan Keke yaitu mau melayani hidung belang sejak duduk di bangku SMP;-------------------------------------------
Bahwa seingat saksi, awalnya saksi mengantar Keke ke Hotel Mutiara pada hari Senin tanggalnya saksi lupa bulan juga lupa tahun 2013 sekitar jam 19.00 Wita dimana Keke mau bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki yang saksi masih ingat dengan wajahnya namun saya tidak tau namanya dan 1 (satu) orang wajahnya ditutupi pada saat itu saksi keluar dan menunggu di loby hotel karena saksi tidak berani masuk kedalam kamar hotel karena didalan kamar ada 3 (tiga) orang laki-laki tetapi satupun saksi tidak kenal;-----------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bernama SAKSI dan Cherrly ketika di kantor Polisi, Penyidik memberitahukan kepada saksi kedua nama orang tersebut;----------------------------------------------------
Bahwa awalnya Keke sms saksi mengatakan “tolong temani saya ada om-om yang mau ketemu dengan Keke” dan pada saat tersebut saksi langsung menjemputnya dan langsung jalan ke hotel sesampainya dihotel tersebut Keke langsung masuk ke salah satu kamar hotel tersebut dan saksi menunggu di loby hotel;---------------------------------
Bahwa saksi mendapat upah atas jasa mengantar Keke yaitu uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk membeli makanan;-
Bahwa pada waktu saksi mengantarkan Keke kehotel tersebut, ketika saksi duduk diloby hotel tiba-tiba ada orang keluar dari kamar hotel dan menghampiri saksi dan memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lelaki tersebut wajahnya mirip dengan orang cina;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Keke dengan orang-orang tersebut tetapi sebelum ke Hotel Mutiara saksi juga pernah mengantarkan Keke ke Hotel Surya yang ada di Kota Tarakan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau mengantarkan Keke ke hotel tersebut karena saksi merasa kasian pada saat itu malam hari dan turun hujan deras jadi saksi mau mengantarkan Keke;------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;----------------------
Saksi SAKSI Anak dari LILI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak punya hubungan keluarga;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa untuk menerangkan persetubuhan terdakwa dengan saksi SAKSI KORBAN di dalam kamar hotel mutiara;------------------------
Bahwa awalnya saksi memanggil Keke dengan menggunakan telepon, saksi lupa hari dan tanggalnya persisnya tahun 2013 sekitar jam 19.00 Wita, saksi menyuruh Keke untuk menemui saksi di Hotel Mutiara (saksi lupa nomor kamarnya) lalu saksi masuk kedalam kamar tersebut kemudian saksi mandi, ketika itu Keke dan Cherrly menunggu di luar kamar hotel, setelah saksi mandi Keke masuk kedalam kamar lalu kami bicara sebentar lalu berpelukan tidak lama kemudian telepon saksi berbunyi dan saksi mengatakan kepada Keke tunggu sebentar dikamar ya saya keluar dulu lalu Keke menjawab ialah kemudian saksi pergi, pada saat itu terdakwa Cherrly masih menunggu diluar dan saksi bilang kepada Cherrly saksi pergi sebentar, beberapa menit kemudian saksi menghubungi Keke untuk menanyakan apakan masih berada di hotel, dan pada waktu itu dijawab oleh Keke ia tidak berada di hotel dan tidak akan kembali lagi kehotel tersebut;--------------------------------------------------
Bahwa yang boking kamar hotel tersebut yaitu teman saksi yang bernama Low yang tinggal di Samarinda yang pada waktu itu datang ke Kota Tarakan karena ada pekerjaan, kamar hotel tersebut sudah di booking selama 2 (dua) hari;------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, sebelum melakukan hubungan badan dengan terdakwa, saksi korban pernah melakukan dengan orang lain dan beberapa hari setelah melakukan dengan terdakwa saksi korban juga melakukan dengan orang lain juga yang saksi tidak kenal orangnya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumya saksi sudah pernah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan Keke dan membayar uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;---------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiaan tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2013 sekitar jam 20.00 Wita di kamar Hotel Mutiara Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari tanggal lupa terdakwa membuka kamar disalah satu Hotel Mutiara bersama dengan saksi SAKSI , awalnya Keke SMS dengan saksi SAKSI yang mana buyi SMS tersebut Keke mengatakan butuh uang dan tidak lama kemudian datanglah Keke kehotel lalu terdakwa keluar kamar hotel tersebut dan tidak lama kemudian keluarlah SAKSI dari kamar hotel tersebut karena pada saat itu SAKSI ada keperluan mendadak lalu terdakwa masuk kedalam kamar hotel sampai didalam terdakwa ngobrol dengan Keke, ketika itu keke mengatakan dia lapar kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk membeli KFC karena lama menunggu SAKSI maka pada saat itu antara Keke dengan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri;-----------------------------
Bahwa setelah terdakwa dan Keke melakukan hubungan badan layaknya suami istri, terdakwa memberikan uang kepada Keke sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan terdakwa, Keke merupakan cewek panggilan yang sudah biasa melayani lelaki hidung belang;-------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa waktu melakukan hubungan badan tersebut, Keke masih dibawah umur;-------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan hubungan badan dengan saksi korban Keke, terdakwa tidak ada melakukan kekerasan maupun bujuk rayuan terhadap Keke;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika melakukan hubungan badan dengan saksi korban, terdakwa merasa senang karena masih muda dan selalu senyum kepada terdakwa waktu dikamar hotel tersebut;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa dan Keke melakukan hubungan badan tersebut atas dasar senang sama senang tidak ada unsur pakasaan dari siapapun;------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah juga dibacakan hasil Visum Et Revertum Nomor : HK.01.03.02.1.9145.X.2013 tanggal 11 Oktober 2013 yang ditandatangani Dr.Dewi Mandang.Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dengan hasil pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan sadar;----------------------------------------------
Pemeriksaan Anamnesa;------------------------------------------------------------------
Nona 15 tahun, haid terakhir, pertengahan bulan September 2013;---
Riwayat di laporkan oleh temannya oleh karena sering berhubungan badan dengan lelaki (gonta-ganti);--------------------------------------------
Riwayat dua kali keguguran;----------------------------------------------------
Pemeriksaan Ginekologi;-----------------------------------------------------------------
Hymen : tampak selaput dara tidak utuh di semua bagian;--------------
Laboratorium;------------------------------------------------------------------------------
Swab Vagina: tidak ditemukan spermatozoa;-------------------------------
Kesimpulan :
- Tampak selaput dara tidak utuh di semua bagian;------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, maupun Visum Et Repertum dan dihubungkan dalam perkara ini maka terungkaplah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke;--------------------------
Bahwa benar pada hari dan tanggal lupa antara bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2013 di Hotel Mutiara Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke diketahui oleh saksi Ade SAKSI KORBAN (Pelajar SMK 1 Tarakan kelas 1), yang mana saksi Ade SAKSI KORBAN adalah teman satu sekolahnya SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke;---------------------------------------------
Bahwa benar yang mengantar saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke ke Hotel Mutiara tersebut adalah Ade SAKSI KORBAN;------------------------------------------
Bahwa benar saksi Ade SAKSI KORBAN mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap mengantar saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke untuk melayani laki-laki hidung belang;---------------------------------
Bahwa benar saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke mendapat imbalan berupa uang dari terdakwa setelah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-------------
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui berapa umur saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke sebelum dan sesudah melakukan hubungan layaknya suami istri;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum melakukan hubungan badan antara terdakwa dengan saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke tidak ada paksaan maupun bujukan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban Keke melakukan hubungan badan dengan terdakwa dilakukan karena senang sama senang;----------------------------------
Bahwa benar saksi korban maupun keluarga korban tidak ada melaporkan kejadian tersebut kepolisi;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi adalah Guru saksi korban yang bernama Dedy;-----------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban pernah kekantor Polisi untuk mecabut laporan tersebut namun polisi mengatakan tidak bisa dicabut lagi laporan yang sudah masuk kekantor polisi;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterana saksi tersebut polisi mengahalangi saksi korban untuk mencabut laporang yang dilakukan Guru saksi korban tersebut;-------
Bahwa benar saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke senang melakukan persetubuhan tersebut karena mendapatkan uang untuk di belikan barang berupa buju dan bisa poya-poya dengan teman-temannya;---
Bahwa benar dipersidangan saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke mengaku adalah merupakan wanita panggilan sejak masih duduk dibangku SMP dengan tarif yang bervariasi;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia I No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Ana;------------------------------------
Kedua : Pasal 287 ayat (1) KUHPidana;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukannya hal-hal mengenai ancaman kekerasan, bujuk rayuan, kata-kata bohong yang merupakan unsur utama dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak maka dalam hal ini Majelis Hakim berkesimpulan dalam perkara ini bukanlah merupakan perkara perlindungan anak melainkan merupakan Prostitusi yang kebetulan anak tersebut belum dewasa yang dilakukan oleh orang dewasa;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini, Majelis Hakim berkesimpulan perkara ini bukan merupakan perkara perlindungan anak maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan pasal yang lebih tepat kepada perbuatan terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan yang paling tepat terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dakwaan Kedua yang melanggar Pasal 287 ayat (1) KUHPidana dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Bersetubuh dengan seseorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang sama artinya dengan kata barang siapa, dimana menurut rumusan Kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP), yang dimaksud dengan barang siapa, adalah siapa saja secara pribadi selaku subyek hukum dan apabila orang itu melakukan suatu tindak pidana, ia dibebankan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu menurut hukum. Maka untuk memastikan siapa yang dimaksudkan setiap orang dalam perkara ini, di dalam persidangan telah didengar keterangan para saksi, isi surat-surat, keterangan terdakwa dan petunjuk yang diperoleh melalui sarana-sarana pembuktian tersebut. Sehingga membuat nyata bahwa setiap orang yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa TERDAKWA. Setelah dipastikan bahwa terdakwa tersebut adalah pelaku dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;-------------------------------------
Ad.2. Barang siapa bersetubuh dengan seseorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa dalam berbagai literatur seperti Yurisprudensi, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kamus Hukum dan Kamus Umum Bahasa lndonesia telah diberikan balasan, bahwa kata sengaja (dolus) mengandung arti memang demikian atau diniatkan, dengan sadar, bukan suatu kebetulan atau perwujudan kehendak. Pengertian ini dihubungkan dengan suatu tindakan yang dilakukan dengan sadar, adalah satu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki pelakunya;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mana pada hari dan tanggal lupa pada bulan Agustus 2013 sekitar pukul 20.00 Wita didalam kamar Hotel Mutiara tepatnya di Jalan Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, terdakwa telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke sebanyak 1 (satu) kali. Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke diketahui oleh saksi Ade SAKSI KORBAN (Pelajar SMK 1 Tarakan kelas 1), yang mana saksi Ade SAKSI KORBAN adalah teman satu sekolahnya SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke, dan yang mengantar saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke ke Hotel Mutiara tersebut adalah Ade SAKSI KORBAN. Saksi Ade SAKSI KORBAN mendapat upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ketika mengantar saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke ke Hotel Mutiara. Setelah saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa, saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa. Ketika itu terdakwa tidak mengetahui berapa umur saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke sebelum dan sesudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan sebelum melakukan hubungan badan antara terdakwa dengan saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke tidak ada paksaan maupun bujukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke telah melakukan beberapa kali hubungan badan layaknya suami istri dengan para laki-laki hidung belang sejak masih duduk dibangku SMP, yang mana semuanya itu saksi SAKSI KORBAN lakukan dengan rasa senang melakukan persetubuhan dengan para lelaki tersebut karena mendapatkan uang untuk di belikan barang berupa buju dan bisa poya-poya dengan teman-temannya dengan tarif yang bervariasi;-------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa bersama dengan saksi SAKSI membooking kamar Hotel Mutiara, saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke SMS ke HP SAKSI mau minta uang kepada SAKSI , ketika itu SAKSI mengatakan “datanglah kamu ke hotel mutiara” maka tidak lama kemudian datanglah saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke ke hotel tersebut dan langsung masuk kekamar dan bertemu dengan terdakwa dan SAKSI tidak lama kemudian handphone SAKSI berdering dan SAKSI menjawabnya kemudian SAKSI mengatakan ada urusan dan meninggalkan hotel tersebut. Setelah saksi SAKSI meninggalkan Hotel, saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke mengatakan lapar kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun saksi SAKSI KORBAN Desti Sari Binti Muhajir alias Keke tidak pergi dan sepakat melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa dengan imbalan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan berupa Visum Et Revertum Nomor.HK.01.03.02.1.9145.X.2013 dan Kutipan Akte Kelahiran No : 868/2002 tertanggal 22 Juni 2002 yang menerangkan bahwa saksi korban yang bernama SAKSI KORBAN DESTI SARI Binti MUHAJIR, lahir di Purwokerto tanggal 22 Desember 1997 sehingga berusia 15 (lima belas) tahun yang menurut undang-undang masih tergolong anak dibawah umur yang belum bisa untuk dikawini;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil uraian fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa diatas, persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SAKSI KORBAN DESTI SARI Binti MUHAJIR alias KEKE, sesuai dengan kesimpulan dalam Visum Et Repertum tersebut diatas, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan persetubuhan dengan orang lain telah terbukti menurut hukum;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan kedua tersebut di atas telah terpenuhi, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua tersebut telah terbukti dan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yuridis unsur-unsur diatas telah terbukti, terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yang melanggar pasal 287 ayat (1) KUHPidana, sehingga terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini (pasal 193 KUHAP);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa, maka oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan Pasal (1) KUHPidana atas tindak pidana tersebut Pengadilan menjatuhkan pidana atas diri terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) KUHPidan;---------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/pemidanaan pidana, baik untuk alasan pembenar dari tindakan, maupun alasan pemaaf dari kesalahan, sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;----
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berkeyakinan terdakwa bersalah maka terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan pasal 222 ayat 1 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 27 ayat (2) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 dalam pertimbangan berat-ringannya pidana, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma hidup dalam masyarakat;---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa muda dan merupakan tulang punggung untuk mencari nafkah terhadap istri dan anak-anaknya;-------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------
Saksi korban merasa kasihan kepada terdakwa dengan kejadian ini;----------
Memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, Mengingat Pasal 287 ayat (1) KUHPidana, Pasal-pasal dari Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakuan persetubuhan dengan wanita diluar pernikahan bahwa belum waktunya untuk dikawin” sebagaimana dalam dakwaan kedua;------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;---------------------------------------------------------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, oleh kami MAHA NIKMAH, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, MORAILAM PURBA, SH dan ANDRY SIMBOLON, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh H.HELMI, SH, MH. sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Tarakan tersebut serta dihadiri oleh ADITYA NUGROHO, SH, MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan terdakwa sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. MORAILAM PURBA ,SH. MAHA NIKMAH,SH
2.ANDRY SIMBOLON, SH, MH.
Panitera,
H.HELMI, SH, MH.