13/Pdt/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 13/Pdt/2016/PT TJK
1. Natalia Wahyuningsih 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro L a w a n Maria Magdalena Kadariah
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugatdan Pembanding II semula Turut Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 13/Pdt.G/2015/ PN.Met tanggal 14 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut - - Menghukum Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 13/Pdt/2016/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding,telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. Natalia Wahyuningsih,bertempat tinggal di Jalan. Jendral Sudirman, Nomor 223, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gajah Mada, S.H. Advokat/Konsultan Hukum berkantor di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 17 Kota Metro, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 20 Januari 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Metro Nomor 5/SK/Pdt/PN.M tanggal 22 Januari 2016, selanjutnya disebut Pembanding I semula Tergugat;
2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, beralamat di Jalan A.H. Nasution No. 04 Kota Metro, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs Bukhori, M.H., Nining Sri Sayekti, S.H., Arpansyah, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 58/600-18.72/I/2016 tanggal 27 Januari 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro Nomor 7/SK/Pdt/PN.M tanggal 27 Januari 2016, selanjutnya disebut Pembanding II semula Turut Tergugat;
L a w a n
Maria Magdalena Kadariah,bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman,Nomor 146 RT.27, RW.009, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat KotaMetro, hal ini memberikan kuasa kepada Abdul Wahid, S.H, M.H., Timotheustssilaban,S.H.,Anggit Arietya Nugroho, S.H.,M.H., Advokat/Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum yang berkedudukan pada Kantor Hukum Abdul Wahid, S.H., M.H & Rekan, yang beralamat di Jalan Seminung Nomor 10. Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor76/SK.Pdt/II/2016/MT tanggal 27 Februari 2016,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro Nomor 12/SK/Pdt/PN.Met tanggal 1 Maret 2016, selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan TinggiTersebut;-
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 31 Maret 2016Nomor:13/Pen.Pdt./2016/PTTJK.tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;-
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;-
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugatdalam surat gugatannya surat gugatan tanggal 19 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro pada tanggal 19 Agustus 2015 dalam Register Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Harjo Sentono yang tertulis Harja Setana Alias Sakat dengan Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran, adalah Suami Istri yang menikah Sah secara Islam di hadapan Penghulu pada tahun 1954 di Daerah Bedeng 22 Metro;
Bahwa dari Pernikahan tersebut pasangan Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat dengan Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran, memiliki seorang anak yakni Maria Magdalena Kadariah yang merupakan anak Tunggal atau satu-satunya dari Pasangan Harjo Sentono Alias Sakat dengan Rebi Binti Karno Sentono, yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 Juni 1955;
Bahwa pasangan Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat dengan Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran semasa hidupnya bertempat tinggal di Kelurahan Yosodadi 21 C Kecamatan Metro Raya Kota Metro;
Bahwa kemudian sekitar Tahun 1969 Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat (ayah Penggugat) menikah lagi dengan seorang Perempuan yang bernama Yustina Sutimah secara Katolik di Gereja Hati Kudus Metro dengan Nama Barnabas Djakat Hardjosentono, dihadapan Imam CV. Vroenhoven, SCJ. Dengan Saksi–saksi Yohabes Kismo Utomo dan Petrus Suroto. Berdasarkan Testimonium Matrimonii (Surat Kawin) tertanggal 16 September 2011. Dan dari perkawinan Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat Alias BarnabasDjakat Hardjosentono tidak dikaruniai seorang anak pun;
Bahwa Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran sejak Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat menikah dengan Yustina Sutimah, maka Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran pindah tinggal di Desa Kota Gajah Lampung Tengah sampai meninggalnya;
Bahwa pada hari Kamis 22 Oktober 1998 Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat meninggal dunia di RSU Abdul Muluk Bandar Lampung dikarenakan Sakit. Dan pada hari Minggu 8 November 2000 Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran juga meninggal dunia di kediamannya di Pasar II Desa Kota Gajah Kec. Kota Gajah, Lampung Tengah ;
Bahwa Yustina Sutimah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 6 November 2007 di RS Immanuel Tanjung Karang Bandar Lampung dikarenakan sakit ;
Bahwa pada tahun 1971 pasangan Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat alias Barnabas Djakat Hardjosentono dengan Yustina Sutimah mengangkat seorang anak menjadi anak asuhnya yaitu yang bernama Natalia Wahyuningsih yang merupakan anak kandung dari Pujianti yang melahirkan di RS Mardi Waluyo Metro, dikarenakan Pujianti tidak mampu untuk merawat anaknya tersebut, maka diserahkan kepada pasangan Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat Alias Barnabas Djakat Hardjosentono dengan Yustina Sutimah. Akan tetapi proses pengangkatan anak yang bernama Natalia Wahyuningsih tanpa melalui Persidangan Pengadilan dan atau tidak memiliki dasar Putusan Pengadilan sebagaimana ketentuan :
Pasal 12 ayat (1) Undang-undang RI NO. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak. Yang berbunyi “pengankatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak” ayat tiga (3) nya menyebutkan “Pengangkatan anak yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan” ;
SEMA RI Nomor 4 Tahun 1989;
Bahwa Penggugat sejak tahun 1969 s.d. tahun 1971 tidak tinggal lagi dengan orang tua Penggugat karena Penggugat bersekolah di Surakarta, kemudian tahun 1972 melanjutkan kuliah di Yogyakarta ;
Setelah selesai Strata I sambil melanjutkan kuliah ke jenjang strata 2 Penggugat mengajar menjadi dosen di Universitas Taruma Negara Jakarta sejak tahun 1982 s.d 1985 dan selanjutnya sejak tahun 1989 s.d. 2000 Penggugat melanjutkan studi sambil bekerja di Negara Jerman dan selama ini hanya sesekali saja Penggugat pulang untuk menemui orang tua Penggugat ;
Bahwa selama berumah tangga dengan pasangan Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat dengan Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran memiliki harta bersama berupa :
Sertifikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, dengan perincian tanah Seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya,Kota Meto. (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) ;
Sertifikat Hak Milik No. 1818 a.n. Harjo Sentono dengan perincian tanah Seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) ;
Sertikat Hak Milik No. M. 21/GA a.n. Damantanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli AG.200/374/1985, dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung, Kec. Metro Raya Kota Metro. (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) ;
Sertikat Hak Milik No. M.142/GA a.n. Harjo Sentono Tertanggal Pengeluaran 7 Juni 1982 dengan perincian Tanah Seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec Metro Lampung Tangah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro) ;
Selain dari pada itu seluruh harta bergerak Milik Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat dengan Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran Telah dipindah tangankan oleh Tergugat dan semua hasilnya dinikmati oleh Tergugat tanpa ada suatu konfirmasi dan atau pemberitahuan apa melalui persetujuan Penggugat selaku ahli waris yang sah, sehingga keberadaannya sudah tidak diketahui lagi oleh Penggugat;
Bahwa terhadap harta bersama tersebut sepeninggalan Harjo Sentono yang tertulis Harja Sentana Alias Sakat dengan Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran dikuasai dikelola, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Yustina Sutimah dan Natalia Wahyuningsih. Baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak tanpa sedikitpun memberi bagian kepada Penggugat selaku ahli waris yang sah ;
Bahwa selanjutnya setelah kembali dari Jerman Penggugat mendapat fakta pada tanggal 23 Maret 1999 Tergugat bersama-sama dengan Y. Sutimah (alm) telah membuat surat keterangan waris yang menyatakan Tergugat Natalia Wahyuningsih adalah anak kandung Harjo Sentono dan Y. Sutimah dan merupakan ahli waris yang sah atas Harjo Sentono, dimana surat keterangan ahli waris tersebut diketahui oleh Kepala Kelurahan Ganjar Agung dan dikuatkan oleh Camat Kecamatan Metro Raya, yang mana isi Surat Keterangan Waris tersebut telah dipalsukan. Dalam surat tersebut Tergugat mengaku sebagai anak tunggal dari Harjo Sentono dan Y. Sutimah, padahal ayah Penggugat saat menikah dengan Y. Sutimah tidak dikaruniai anak ;
Bahwa Harjo Sentono yang Tertulis Harja Sentana Alias Sakat hanya memiliki seorang anak yang berasal dari perkawinannya dengan Rebi Binti Karso Sentono Alias Kaeran yaitu Maria Magdalena Kadariah adalah Penggugat ;
Bahwa atas dasar surat palsu dimaksud Tergugat bersama (alm) Y Sutimah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan Turut Tergugat untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik atas Nama Harjo Sentono Menjadi a.n. Natalia Wahyuningsih dan Y. Sutimah yaitu :
Sertikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal Penerbitan 21 Juni 2000, dengan perincian tanah Seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro. (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik No. 1818 a.n. Harjo Sentono dengan perincian tanah Seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro );
Sertifikat Hak Milik No. M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan Nopember 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) ;
Sertifikat Hak Milik No. M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran tanggal 7 Juni 1982 dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah ( sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro);
Menjadi atas nama Tergugat dan Yustina Sutimah. Padahal pada kenyataannya keterangan waris tersebut dibuat dengan bantuan pihak Bank Danamon dengan tujuan untuk memperpanjang masa pembayaran kredit yang masih terhutang atas nama (alm) Harjo Sentono semasa hidupnya yang digunakan untuk usaha. Namum surat tersebut telah disalah gunakan oleh Tergugat dan Y. Sutimah untuk menguasai serta membalik namakan semua Sertifikat Hak Milik a.n. Harjo Sentono dengan maksud agar dapat dimiliki sendiri tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan Penggugat selaku anak kandung dari Harjo Sentono yang merupakan pewaris tunggal dari Harjo Sentono ;
Bahwa atas permohonan proses balik nama dimaksud Turut Tergugat telah melakukan proses dan Sertifikat Hak Milik :
Sertikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro. (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik No. 1818 a.n. Harjo Sentono dengan perincian tanah Seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro );
Sertifikat Hak Milik No. M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik No. M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro);
Telah balik nama menjadi a.n. Natalia Wahyuningsih dan Y. Sutimah;
Bahwa atas perbuatan menggunakan surat palsu tersebut Tergugat telah diproses hukum dan telah diputus bersalah oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Waris tanggal 23 Maret 1999 yang menyatakan Tergugat merupakan anak kandung dari Pasangan Harjo Sentono dan Y. Sutimah adalah surat yang tidak benar (palsu);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Metro dimaksud Tergugat telah melakukan Upaya Hukum Banding, dimana atas Upaya Hukum Banding dimaksud Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam Amar Putusannya Nomor 62/Pid./2001/PT.TK tanggal 17 Oktober 2001 tersebut menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Metro Nomor 167/Pid.B/2001/PN.M. yang kemudian atas Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dimaksud Tergugat (Natalia Wahyuningsih) melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung ;
Bahwa atas upaya Hukum Kasasi dimaksud Mahkamah Agung dalam amar putusannya pada tingkat Kasasi Perkara Nomor : 2129 K/Pid/2001 tanggal 26 April 2006 yang menyatakan Menolak Permohonan Kasasi dari Tergugat () dan atas putusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap Natalia Wahyuningsih (inkracht van gewijsde);
Bahwa setelah Tergugat diproses hukum dan pidana, Penggugat mencari surat menyurat yang menjadi alas bukti hak kepemilikan objek dimaksud, akan tetapi tidak lagi menemukan asli dari Sertifikat Hak Milik tersebut. Oleh karenanya pada tanggal 23 September 2013 Penggugat membuat laporan kehilangan ke Kepolisian Resort Metro Sektor Metro Barat guna mengajukan penerbitan duplikat Sertifikat Hak Milik dimaksud yaitu :
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro. (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro). Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1580 atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbit 11 Februari 2014 ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat, Penggugat telah dirugikan baik moril maupun materiil ;
Tentang Sifat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat dan Turut Tergugat
Bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat telah bertentangan dengan hukum positif serta kepantasan dan kesusilaan yang baik yang berlaku di masyarakat, bahwa hukum positif yang dilanggar tersebut adalah Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi :
Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama empat tahun;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat ini dapat menimbulkan kerugian;
Pasal 55 KUHP
Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu ;
Orang yang dengan pemberian,perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan;
Tentang orang-orang tersebut dalam sub 2 itu yang boleh di pertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja di bujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya;
Bahwa perbuatan Tergugat telah memalsukan isi Surat Keterangan Warisan tanggal 23 Maret 1999 dan telah mempergunakannya telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana di atas;
Bahwa Tergugat telah terbukti melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja memakai surat palsu yaitu memakai surat keterangan warisan tanggal 23 Maret 1999, sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Nomor 167/Pid.B /2001/PN.M.;
Yang dikuatkan oleh Majellis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Putusan No. 62/Pid/2001/PT.TK), yang kemudian dimintakan pemeriksaan pada tingkat kasasi dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung yang juga memperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut (Putusan No. 2129 K/Pid/2001);
Bahwa putusan hakim perkara pidana tersebut membuktikan bahwa perbuatan Tergugat telah secara nyata terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dalam hal ini adalah Penggugat, serta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara gugatan ini harus menjadikan putusan tersebut diatas sebagai patokan untuk memutuskan perkara ini;
Bahwa telah melakukan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang Turut Tergugat baik dalam menerbitkan dan melakukan balik nama terhadap tanah milik orang tua Penggugat (Harjo Sentono) terutama asas kecermatan dan ketelitian dalam penerbitannya;
Bahwa Turut Tergugat juga telah melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik dan proses balik nama dari Harjo Sentono kepada Tergugat dan Y. Sutimah (alm) yang mana seharusnya Turut Tergugat terlebih dahulu melakukan pengecekkan kepada masyarakat sekitar tanah tersebut atau setidaknya menanyakan kepada pemilik perbatasan dan pamong setempat secara detail dan lengkap mengenai asal usul tanah dan asal usul pemilik tanah yang akan diukur untuk terbit Sertifikat Hak Milik dan akan di balik nama agar Turut Tergugat mendapatkan fakta yang pasti mengenai apakah tanah tersebut benar milik pihak yang memohonkan terbit tersebut atau merupakan hasil rekayasa;
Bahwa Turut Tergugat telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang mana secara umum ialah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 jo. Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 maupun di dalam ilmu Tata Usaha Negara (doktrin);
Bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat telah menghilangkan nama Penggugat dari silsilah ahli waris dari Harjo Sentono dengan cara membuat Surat Keterangan Warisan palsunya dan isinya ada kalimat dengan tegas menghilangkan silsilah dari ahli waris Harjo Sentono yaitu: “bahwa di luar anak tersebut di atas tidak ada lagi ahli waris yang lain.....”perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat merugikan Penggugat yang oleh karenanya tidak dapat memperoleh harta warisan sebagaimana layaknya seorang ahli waris pada umumnya;
Bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut telah membuat Pengugat kehilangan haknya sebagai anak kandung dari Harjo Sentono dengan Rebi Binti Karso Sentono yang berhak atas harta warisan orang tua kandungnya tersebut karena selama sejak tahun 1998 telah dikuasai, dikelola serta dinikmati hasilnya dan diterbitkan alas hak atas nama Tergugat.dan semua perbuatan Tergugat dimaksud sama sekali tidak pernah memberitahukan ataupun meminta izin dari Pengugat selaku ahli waris yang sah. Justru Penggugat menfitnah serta menghasut keluarga besar Penggugat untuk memusuhi Penggugat bahkan beberapa kali sampai terjadi keributan yang hampir terjadi kekerasan fisik terhadap Penggugat, karena Penggugat mempertanyakan serta ingin memperjelas harta warisan dari orang tua Penggugat;
Bahwa dengan tidak dapat dimanfaatkannya Harta Warisan peninggalan Orang Tua Penggugat Harjo Sentono dengan Rebi Binti Karso Sentono dan justru:
Sewa rumah selama 3 tahun yang berdiri diatas tanah yang menjadi objek Sengketa;
Hasil kebun coklat selama 3 tahun dari tanah yang menjadi objek sengketa;
Hasil penjualan harta bergerak berupa dua unit mobil dan 1 (satu) unit sepeda motor;
Hasil penjualan harta tidak bergerak berupa tanah perkarangan yang juga berlokasi di Kelurahan Ganjar Asri;
Atas perbuatan Tergugat di maksud Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar 1 (satu) Milayar Rupiah;
Bahwa selain dari kerugian materiil, Penggugat juga secara immaterial telah dirugikan karena perbuatan Tergugat dimaksud, Penggugat tidak dapat memanfaatkan Harta Warisan dimana Pengugat harus menanggung malu kepada masyarakat sekitar tempat tinggal Penggugat hingga sampai sekarang ini, atas tindakan Tergugat dimaksud Penggugat menuntut kerugian sebesar 1 (satu) milayar rupiah;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang akan memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berkenaan untuk menjatuhkan putusannya dengan amar putusan sebagai berikut;
Petitum
Primair
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat (Maria Magdalena Kadariah) adalah satu satunya Ahli Waris yang sah dari Harjo Sentono dan Rebi (dan Y. Sutimah);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memalsukan surat menyurat keterangan waris yang telah dipergunakan untuk melakukan balik nama atas sertifikat-sertifikat atas nama ayah Penggugat Harjo Sentono, yaitu ;
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro. (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro). Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 200, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1581 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik Penerbitan ke dua No. 1579 a/n nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas namaSutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian Tanah Seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik Penerbitan ke dua No. 1580 a/n nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 11 Perbuari 2014;
Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ketidak cermatannya dalam memproses Balik Nama :
Sertikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro). Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1578 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas namaSutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 11 Ferbuari 2014;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :
Sertikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro). Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1578 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 11 Ferbuari 2014;
Yang keempatnya telah dibalik namakan atas Nama NataliaWahyuningsih dan Y. Sutimah yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan bahwa Tanah objek Perkara dengan Sertifikat Hak Milik :
Sertikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro). Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1578 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 11 Ferbuari 2014;
Sah Milik Penggugat selaku Ahli Waris yang Sah dari Harjo Sentono dan Rebi (dan Y. Sutimah);
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus dari daftar Register Balik Nama pada Kantor Badan Pertahanan Kota Metro atas keempat Sertifikat Hak Milik yaitu :
Sertikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro). Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1578 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 11 Ferbuari 2014;
Menyatakan Penggugat (Maria Magdalena Kadariah) berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas Objek Perkara berupa :
Sertikat Hak Milik No. 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro). Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1578 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua No. 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Ferbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro) Menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 11 Ferbuari 2014;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar :
Kerugian materiil sebesar 1 (satu) milyar rupiah, dengan perincian;
Sewa rumah selama 3 tahun yang berdiri diatas tanah yang menjadi objek Sengketa;
Hasil kebun coklat selama 3 tahun dari tanah yang menjadi objek sengketa;
Hasil penjualan harta bergerak berupa dua unit mobil dan 1 unit sepeda motor;
Hasil penjualan harta tidak bergerak berupa tanah perkarangan yang juga berlokasi di Kelurahan Ganjar Asri;
Kerugian immaterial sebesar 1 (satu milayar rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah memasuki acara pembuktian, Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Gugatan Kabur Tidak Jelas;
Bahwa dalil Penggugat pada substansi posita angka 1, 2, 14 menyebutkan Penggugat adalah anak dari pasangan Hardjosentono dan Rebi TETAPI di dalam petitum angka 2 Penggugat menyatakan adalah satu-satunya Ahli Waris yang Sah dari Hardjosentono dan Rebi (dan Y.Sutimah);
Bahwa jika Penggugat konsisten dengan dalil/substansi posita angka 1,2,14, maka di dalam Petitum angka 2 nama “Y.Sutimah” seharusnya tidak diikutsertakan, sehingga dengan diikut sertakan nama “Y.Sutimah” di dalam petitum angka 2 maka Penggugat memiliki ibu lain selain ibu Rebi sebagai ibu dari Penggugat yaitu Y.Sutimah, padahal Y.Sutimah tidak ada hubungannya sama sekali dengan keberadaan Penggugat sebagai anak/ahli waris dari pasangan HARJOSENTONO dan REBI. Jadi dengan melibatkan “Y.Sutimah” berarti terjadi penyelundupan subyek hukum, maka gugatan semacam ini merupakan gugatan yang tidak jelas/kabur, oleh karenanya gugatan ini haruslah dinyataan ditolak/setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Posita tidak didukung petitum atau posita dan petitum tidak saling mendukung;
Bahwa Penggugat dengan tegas dan jelas menyebutkan harta-harta di dalam dalil/subtansi Posita angkla 11 huruf a,b,c dan d adalah merupakan harta bersama pasangan Harjosentono yang ditulis Harjasentana alias Sekat dengan Rebi Binti Karso Sentono alias Kaeran akan tetapi di dalam Petitum Penggugat “Tidak Meminta” agar “Terhadap Harta” yang dimaksud di dalam dalil/substansi Posita angka 11 huruf a,b,c dan d dinyatakan Sah sebagai harta bersama pasangan Harjosentono yang tertulis Harjasentana alias Sakat dengan Rebi Binti Karso Sentono alias kaeran “tetapi” secara tiba-tiba penggugat langsung “Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara dengan Sertifikat Hak Milik (yang diuraikan dalam petitum angka 6 huruf a,b,c,d) Sah Milik Penggugat selaku Ahli Waris yang sah dari Harjosentono dan Rebi (Y.Sutimah)”, adalah Sangat Rancu “karena tidak adanya petitum pernyataan tentang sahnya” harta bersama yang dimaksud di dalam dalil Penggugat pada Posita angka 11 huruf a,b,c dan d sebagai harta bersama pasangan Harjosentono yang tertulis Harjasentana alias Sakat dangan Rebi Binti Karso Sentono alias Kaeran, maka gugatan semacam ini merupakan gugatan yang tidak sempurna dan termasuk kwalifikasi “obscuur libelium”oleh karenanya gugatan ini haruslah dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Posita bertentangan antara satu dengan yang lain;
Bahwa dalam dalil posita angka 4 Penggugat mengatakan pada tahun 1969 bapak B.Hardjosentono menikah dengan Ibu Rebi dan dalil posita angka 5 sejak B.Hardjosentono menikah dengan Ibu Y.Sutimah, maka Ibu Rebi pindah ke Kota Gajah sampai meninggal;.
Bahwa harta yang diuraikan oleh Penggugat di dalam dalil posita angka 11 jo. angka 15 jo. angka 16 jo. angka 20 jo. berdasarkan data-data yang tersurat, harta-harta tersebut diperoleh pada masa perkawinan B.Hardjosentono dengan Ibu Y.Sutimah, bukan pada masa perkawinan bapak B.Hardjosentono dan Ibu Rebi. Jadi jelas menurut dalil Penggugat sendiri bahwa harta-harta tersebut adalah harta gono gini antara bapak B.Hardjosentono dengan Ibu Y.Sutimah bukan harta gono gini bapak B.Hardjosentono dengan Ibu Rebi, sehingga antara dalil posita yang satu bertentangan dengan dalil posita yang lainnya, maka gugatan semacam ini termasuk kwalifikasi “obscuur libelium” oleh karenanya gugatan ini haruslah dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara
Jawaban Dalam Konvensi
Mohon kepada Majelis Hakim bahwa apa yang termuat dan telah diuraikan pada bagian eksepsi agar ditanggapi termuat pula dan menjadi bagian yang diterangkan serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang diakui secara tegas-tegas sebagai berikut :
Bahwa Tergugat baru mengetahui adanya gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Met, pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 ketika Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo melakukan sidang pemeriksaan setempat,dimana Tergugat mendapatkan informasi melalui telepon dari kerabat yang tinggal didekat harta/rumah obyek perkara sehingga Tergugat melalui kuasa hukum baru dapat menghadiri persidangan pada hari Selasa tanggal 1 November 2015, dengan mengikuti tahapan persidangan acara pemeriksaan saksi, namun demikian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban;
Bahwa didalam mengajukan gugatan perkara ini, Penggugat malakukan penyelundupan hukum yang dilakukan dengan cara merekayasa/memanipulasi alamat tempat tinggal Tergugat, yaitu bahwa ada 2 unit rumah objek perkara dalam perkara ini yang posisinya berdampingan/saling berbatasan yaitu rumah di Jalan Jendral Sudirman Nomor 146 Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, Kota Metro (Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA) yang sejak 2002 hingga guggatan ini masih ditempati/dihuni oleh Penggugat dan rumah di Jalan Jendral Sudirman No. 223 Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, Kota Metro (Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA) yang “pernah ditempati” oleh Tergugat hingga bulan November 2001.
Sehingga secara faktual sejak bulan November 2001 Tergugat tidak lagi bertempat tinggal di rumah yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 223 Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung melainkan sudah bertempat tinggal secara tetap dan terus menerus di Ngipikrejo I RT 021 RW 011 Kelurahan Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa selain hal tersebut di atas, setidak-tidaknya secara FAKTUAL sejak tahun 2012 Tergugat yang sudah tidak lagi bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman No. 223 Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, Kota Metro sebagaimana diuraikan tersebut diatas “diketahui dengan pasti oleh penggugat” karena rumah di Jalan Jendral Sudirman No. 223 Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat, Kota Metro yang “pernah ditempati” oleh Tergugat hingga tahun 2001 tersebut, sejak tahun 2012 telah disewakan oleh Penggugat kepada pengusaha variasi kendaraan bermotor dan selain itu Penggugat juga pernah datang ke tempat tinggal Tergugat di Ngipikrejo I RT 021 RW 011 Kelurahan Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan bertemu dengan suami Tergugat;
Bahwa pada saat Majelis Hakim dalam perkara a quo melakukan sidang ditempat/pemeriksaan setempat, Majelis Hakim melihat/mengetahui jika alamat rumah tempat tinggal Tergugat yang dicantumkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut telah dihuni oleh pengusaha Variasi Kendaraan Bermotor BUKAN ditempati oleh Tergugat;
Bahwa penyelundupan hukum merekayasa/memanipulasi alaamt tempat tinggal Tergugat, dilakukan oleh Penggugat dengan tujuan “agar gugatan yang dilakukan oleh Penggugat tidak diketahui oleh Tergugat dan Tergugat tidak melakukan perlawanan” sehingga dianggap membenarkan rekayasa hukum/penyelundupan hukum sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat didalam posita angka 4 jo. posita angka 7 jo. posita angka 11 jo. posita angka 20 jo. posita angka 28;
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka layak apabila kehadiran Tergugat walaupun terlambat diterima dalam proses perkara ini dan agar dalam perkara ini diperoleh putusan yang benar dan adil menurut hukum;
Bahwa tidak benar Penggugat lahir dengan nama “Maria Magdalena Kadariah” sebagaimana dalil Penggugat pada posita angka 2, dimana setelah Penggugat dilahirkan oleh Ibu Rebi yang beragama Islam, selanjutnya ketika Penggugat menginjak umur 3-4 tahun oleh ibu Rebi diserahkan kepada pasangan suami isteri Hardjosentono/Sutimah, dimana Penggugat masih dengan nama “KADARIAH”, sedangkan nama “Maria Magdalena” didepan nama “Kadariah” diberikan secara agama Khatolik (nama Baptis) setelah Penggugat tinggal bersama dengan pasangan suami isteri Almarhum B. Hardjosentono dengan Almarhumah Y.Sutimah;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada posita angka 3 yang menyebutkan semasa hidupnya Almarhum Hardjosentono dengan Almarhumah Rebi bertempat tinggal di Kelurahan Yosodadi 21C Kecamatan Metro Raya Kota Metro (tahun 1954 tidak ada Kelurahan Yosodadi 21C Kecamatan Metro Raya Kota Metro yang benar adalah Desa Yosodadi 21C Kecamatan Metro, Kabupaten Lampung Tengah), yang benar adalah almarhum Hardjosentono dengan almarhumah Rebi “PERNAH” hidup bersama tinggal di Desa Yosodadi 21C Kecamatan Metro, Kabupaten Lampung Tengah setelah menikah di sekitar akhir tahun 1954 kemudian tidak berapa lama setelah Penggugat dilahirkan pada 21 Juni 1955 terjadi perpisahan antara Hardjosentono dengan Rebi, selanjutnya setelah terjadi perpisahan tersebut kemudian ibu Rebi dengan membawa serta Penggugat pindah ke Desa Kota Gajah, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah (sekarang Kampung Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah);
Bahwa bubarnya pernikahan bapak Hardjosentono dengan ibu Rebi dikarenakan bapak Hardjosentono kecewa karena merasa ditipu oleh ibu Rebi, dimana ketika keduanya menikah ternyata ibu Rebi telah mengandung anak dari laki-laki lain;
Bahwa setelah Hardjosentono berpisah dengan Rebi, kemudian sekitar tahun 1957/1958 Hardjosentono menikah dengan Sutimah, jadi bukan seperti dalil Penggugat pada angka 3 jo 4 gugatannya;
Bahwa pada sekitar tahun 1958/1959, ibu Rebi dengan membawa Penggugat datang menemui pasangan suami isteri Hardjosentono dan Sutimah yang pada saat itu Penggugat berumur sekitar 3-4 tahun, kemudian Penggugat diserahkan oleh ibu Rebi kepada pasangan suami isteri Hardjosentono dan Sutimah, karena faktor kemanusiaan dan juga pasangan suami isteri Hardjosentono dan Sutimah belum dikaruniai anak maka Penggugat diterima dan dipelihara dengan baik, disekolahkan hingga menempuh pendidikan sampai ke Negara Jerman, dibelikan rumah di Jakarta, semua biaya yang dikeluarkan untuk Penggugat tersebut adalah merupakan harta bersama hasil usaha yang dijalankan oleh ibu Y.Sutimah dengan bapak B. Hardjosentono yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan ibu Rebi;
Bahwa seperti yang telah diterangkan di atas, terlepas siapapun Penggugat apakah anak biologis atau bukan dari almarhum B. Hardjosentono, pada kenyataannya Penggugat telah dipelihara, disekolahkan bahkan telah dianggap sebagai anak sendiri oleh Almarhumah Y.Sutimah, akan tetapi merupakan fakta hukum bahwa Penggugat telah memusuhi ibu Y.Sutimah halmana terbukti dengan tindakan Penggugat yang mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi almarhumah ibu Y.Sutimah yang dilakukan dangan cara melaporkan ibu Y.Sutimah kepada pihak yang berwajib, dengan akibat ibu Y.Sutimah menderita serangan batin ketakutan hingga sakit akhirnya meninggal dunia;
Bahwa seyogyanya jika Penggugat mengakui ibu Y.Sutimah sebagai orang tua/isteri dari B. Hardjosentono yang nota bene seorang wanita yang telah menerima, merawat dan membesarkan Penggugat, seharusnya Penggugat menaruh rasa hormat kepada ibu Y.Sutimah, kalaupun ada permasalahan mengenai keterangan ahli waris, maka hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan;
Bahwa walaupun Penggugat mengatahui ibu Y.Sutimah jatuh sakit karena ketakutan akibat dikriminalisasi oleh Penggugat dengan melaporkan ibu Y.Sutimah ke polisi, namun Penggugat tetap membiarkan dan tetap melanjutkan kriminalisasinya, melanjutkan proses hukum laporan polisi tersebut dengan tanpa sedikitpun ada rasa belas kasihan sehingga karenanya ibu Y.Sutimah meninggal dunia/menemui ajalnya akibat tindakan dari Penggugat tersebut. Dengan demikian patut diduga bahwa Penggugat“secara tidak langsung” telah membunuh ibu Y.Sutimah, namun demikian disisi lain Penggugat tetap ahli waris yang tersangkut dangan almarhum bapak B. Hardjosentono tetapi apakah Penggugat pantas menjadi ahli waris dari ibu Y.Sutimah;
Bahwa selanjutnya tidak dapat disingkirkan dari fakta hukum, bahwa Tergugat adalah anak angkat dari pasangan suami isteri bapak B.Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah sebagaimana juga diakui oleh Penggugat pada posita dalil gugatan angka 8, oleh karena itu Tergugat adalah sah ahli waris dari pasangan suami isteri bapak B. Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah;
Bahwa tidak benar pernikahan antara almarhum Hardjosentono dangan almarhumah Sutimah baru dilaksanakan pada tahun 1969, yang benar adalah pernikahan almarhum Hardjosentono dangan almarhumah Sutimah sebelumnya telah dilaksanakan secara agama Islam pada sekitar tahun 1957/1958, dengan kronologis sebagai berikut:
Bahwa setelah almarhum Hardjosentono berpisah dengan almarhumah Rebi, lalu sekitar 2-3 tahun kemudian sekitar tahun 1957/1958 almarhum Hardjosentono menikah dengan almarhumah Sutimah yang dilaksanakan secara Agama Islam;
Bahwa setelah peristiwa G30S PKI tahun 1965, selanjutnya untuk mencegah faham komunis/anti Tuhan hidup di negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka Pemerintah mengadakan penertiban dan memberikan kebebasan kepada Warganegara Indonesia untuk memeluk sesuai agama sesuai keyakinannya;
Bahwa pasangan suami isteri almarhum Hardjosentono dangan almarhumah Sutimah sepakat memeluk agama Katholik, karena memang orang tua Sutimah beragama Katholik, selanjutnya setelah melalui proses/belajar keagamaan secara kristiani/katholik kemudian pasangan suami isteri almarhum Hardjosentono dangan almarhumah Sutimah dianggap oleh Pastur/Imam Gereja Katholik Metro sudah memenuhi syarat sebagai umat kristiani/katholik, selanjutnya pada tahun 1969 pasangan suami isteri Hardjosentono dan Sutimah diresmikan menjadi pemeluk agama Katholik dan sekaligus melakukan pembaharuan pernikahan secara Katholik (dibaptis) dengan nama baptis “Barnabas” Hardjosentono dan “Yustina” Sutimah, karenanya Testimonium Matrimonii tersebut pada tahun 1969;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada angka 7 yang nenyatakan Ibu Yustina Sutimah meninggal dunia pada 06 November 2007, YANG BENAR adalah Ibu Yustina Sutimah meninggal dunia pada 06 Nopember 2000 karena menderita sakit akibat ketakutan karena dikriminalisasi/dilaporkan oleh Penggugat kepada pihak yang berwajib;
Bahwa Penggugat harus memahami dan mengerti terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 jo SEMA RI Nomor 4 Tahun 1989 jauh setelah pasangan suami isteri almarhum B. Hardjosentono dangan almarhumah Y.Sutimah mengadopsi Tergugat sebagai anak angkat yang dilakukan secara adat pada tahun 1971, sehingga pengangkatan anak tersebut tidak mungkin dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, karena tahun 1971 belum ada Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 jo SEMA RI No. 4 Tahun 1989;
Bahwa yang terpenting adalah pasangan suami isteri almarhum B. Hardjosentono dangan almarhumah Y.Sutimah pada tahun 1971 mengangkat Tergugat sebagai anak sejak Tergugat lahir yang kemudian Tergugat dipelihara, dirawat, disekolahkan serta hidup dan tinggal bersama dengan orang tua angkatnya secara terus menerus hingga dinikahkan, hal demikian sesuai dengan pengangkatan anak secara adat dengan tujuan untuk mensejahterakan anak yang diangkat tersebut seperti yang terjadi pada Tergugat. Berdasarkan yurisprudensi tetap Tergugat adalah sah sebagai anak angkat dan ahli waris dari bapak B. Harjosentono dan ibu Y.Sutimah;
Bahwa benar Penggugat jarang pulang dan jika sekali pulang hanya untuk keperluan dan kebutuhan ekonomi Penggugat;
Bahwa tidak benar dan bohong besar dalil Penggugat pada posita angka 11 huruf a, b, c dan d, dimana dalil tersebut “merupakan rekayasa dari Penggugat untuk mengelabui dan menyesatkan peradilan, dengan melakukan penyelundupan hukum mengenai asal usul harta peninggalan almarhum B. Hardjosentono dangan almarhumah Y.Sutimah”;
Bahwa dalil Penggugat pada posita angka 11 huruf a, b, c,d telah berbicara sendiri bahwa harta-harta tersebut diperoleh pada tahun 2000, tahun 1985, tahun 1982, berarti diperoleh dalam masa perkawinan bapak B.Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah bukan masa perkawinan bapak B. Hardjosentono dan ibu Rebi yang sudah putus tidak lama setelah penggugat dilahirkan tahun 1955;
Bahwa penyesatan/penyelundupan hukum yang dilakukan Penggugat tersebut dengan tujuan untuk memiliki seluruh harta peninggalan/harta gono gini dari perkawinan almarhum B. Hardjosentono dangan almarhumah Y.Sutimah, yang sejak awal tahun 2002 memang telah dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Penggugat;
Bahwa penyelundupan hukum dan penyesatan fakta hukum tersebut tergambar dengan jelas pada dalil posita angka 3 jo. angka 4 jo. angka 11 jo. petitum angka 2 jo. angka 6;
Bahwa tidak benar harta peninggalan sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat pada angka 11 huruf a, b, c, d adalah merupakan harta bersama almarhum bapak B. Hardjosentono dangan almarhumah ibu Rebi, yang benar adalah harta peninggalan tersebut merupakan harta bersama/harta gono gini dari perkawinan almarhum bapak B. Hardjosentono dangan almarhumah ibu Y.Sutimah, karena ketika almarhum bapak B. Hardjosentono menikah dengan almarhumah ibu Y.Sutimah, almarhum bapak B.Hardjosentono sudah berpisah dengan almarhumah ibu Rebi, selain itu almarhum bapak B. Hardjosentono tidak mempunyai harta bawaan dan atau tidak membawa harta ketika menikah dengan almarhum ibu Y.Sutimah;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada posita angka 12, dimana sangat wajar apabila suami meninggal (almarhum B. Hardjosentono) kemudian harta bersama dikelola oleh isteri (almarhumah Y.Sutimah), dimana hampir seluruh tetangga dan pedagang hasil bumi yang sukses di Kota Metro pada zamannya mengetahui jika Almarhumah Y.Sutimah yang berperan melaksanakan kegiatan usaha membangun dan mengembangkan ekonomi keluarga yang dilakukan sejak pernikahan almarhumah Y.Sutimah dengan almarhum B. Hardjosentono dilaksanakan sekitar tahun 1957/1958, dengan kata lain mengenai pengelolaan harta bersama memang sejak perkawinan Almarhumah Y.Sutimah dengan almarhum B. Hardjosentono dan atau sejak B. Hardjosentono masih hidup memang dilakukan oleh Y.Sutimah, termasuk melakukan hubungan dengan pihak perbankan. Dan kalaupun harta peninggalan tersebut dikelola dan dikuasai oleh Y.Sutimah, maka hal tersebut wajar dan memang sudah seharusnya, karena disamping harta tersebut sebagian (harta Gini) merupakan harta hak milik Y.Sutimah juga memang sejak awal pernikahan yang menjalankan roda usaha/roda perekonomian adalah Y.Sutimah;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada angka 13 yang mengatakan Tergugat dan almarhumah Y.Sutimah bersama-sama telah membuat surat palsu (baca Putusan Perkara Pidana No.2129K/Pid/2001 jo. No. 62/Pid/2001/PT.TK jo. No. 167/Pid.B/2001/PN.M);
Bahwa dalil Penggugat pada angka 13 akan Tergugat luruskan yaitu timbulnya Surat Keterangan Waris pada tanggal 23 Maret 1999 yang dipergunakan untuk membalik nama dari atas nama B. Hardjosentono menjadi Y.Sutimah dan Tergugat tersebut atas saran dari Pihak Bank Danamon Metro, karena ketika menjalankan bisnisnya almarhum B. Hardjosentono dan almarhumah Y.Sutimah telah meminjam uang di Bank Danamon dan sertifikat a quo diagunkan sebagai jaminan atas pinjaman tersebut;
Bahwa karena secara formal yang meminjam uang pada PT. Bank Danamon Metro atas nama B.Hardjosentono dan sertifikat yang dijaminkan juga atas nama B.Hardjosentono, maka ketika B.Hardjosentono meninggal dunia, maka untuk menggantikan posisi debitur atas nama Almarhum B.Hardjosentono, maka diperlukan take over kredit kepada ahli waris almarhum B.Hardjosentono;
Bahwa ketika B. Hardjosentono meninggal dunia dan ahli waris yang berada di Metro yang ada hanya Y.Sutimah dan Tergugat sedangkan pada waktu itu Penggugat tidak berdomisili di Indonesia (domisili di Jerman) oleh karena situasi dan kondisi mendesak untuk melakukan take over debitur pada PT. Bank Danamon Metro, selain itu kerena Y.Sutimah (dan Tergugat) orang awam yang buta hukum, maka didalam surat keterangan ahli waris dan didalam sertifikat hanya dicantumkan nama Y.Sutimah dan Tergugat, halmana dilakukan semata-mata untuk menjaga nama baik dengan pihak perbankan, jadi perbuatan tersebut dilakukan bukan seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa tidak benar dan berbohong besar dalil Penggugat pada posita angka 20, yang benar adalah setelah terjadi keributan berujung pada proses pidana/kriminalisasi yang dilakukan oleh Penggugat terhadap ibu Y.Sutimah dan tergugat yang mengakibatkan ibu Y.Sutimah meninggal dunia, Penggugat MENGETAHUI keberadaan 4 Sertifikat Hak Milik tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Serifikat Hak Milik Nomor M.142/GA atas nama Hardjosentono hingga saat ini masih menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Metro, selajutnya karena Penggugat mempunyai salinan putusan Pengadilan Negeri Metro No. 167/Pid.B/2001/PN.M jo. No. 62/Pid/2001/PT.TK jo. No. 1870/K/Pid 2005, maka Penggugat pernah akan mengambil Sertifikat tersebut tetapi tidak diperbolehkan oleh Kejaksaan Negeri Metro, karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas dan legalitas atas Sertifikat tersebut;
Bahwa Penggugat juga mengetahui tiga Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA, Sertifikat Hak Milik No. 1817 dan Sertifikat Hak Milik No. 1818 berada pada Tergugat, karena Penggugat pernah menemui Tergugat di Kulon Progo, Yogyakarta untuk meminta 3 buku sertifikat yang berada pada Tergugat tetapi pengembalian/penyerahan sertifikat-sertifikat dari Tergugat kepada Penggugat tersebut diminta oleh Penggugat melalui proses akta jual beli dihadapan PPAT. Karena permintaan Penggugat yang semacam itu menghilangkan hak Tergugat maka permintaan Penggugat tersebut oleh Tergugat;
Bahwa Tergugat tidak menyetujui kehendak dari Penggugat tersebut, tetapi Tergugat akan menyerahkan pengambilan sertifikat-sertifikat tersebut dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bila ada persoalan masa lalu agar diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan tetapi Penggugat tidak mau menerima saran dari Tergugat tersebut;
Bahwa karena merasa kesulitan untuk mendapatkan sertifikat-sertifikat sesuai dengan kehendak Penggugat tersebut kemudian Penggugat menempuh jalan pintas, yaitu sertifikat-sertifikat yang jelas keberadaannya tersebut oleh Penggugat dinyatakan seolah-olah telah hilangyang kemudian ditindak lanjuti dengan cara membuat laporan kehilangan di Kepolisian Sektor Metro Barat tanggal 23 September 2013 sesuai dalil Penggugat pada posita angka 20;
Bahwa Penggugat tidak menyadari jika jalan pintas yang ditempuhnya tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum/perbuatan melawan hukum tentang membuat laporan palsu/memberikan keterangan palsu dan atau pemalsuan surat;
Bahwa dalil Penggugat pada posita angka 27 yang berbunyi “Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tersebut telah membuat Penggugat kehilangan haknya sebagai anak kandung dari Hardjosentono dengan Rebi binti Karso Sentono yang berhak atas harta warisan orang tua kandungnya tersebut karena sejak tahun 1998 telah dikuasai, dikelola serta dinikmati hasilnya dan diterbitkan alas haknya oleh Tergugat” adalah Tidak Benar, yaitu :
Bahwa Tergugat (maupun Turut Tergugat) sama sekali tidak pernah menghilangkan hak Penggugat sebagai ahli waris dari Hardjosentono dengan Rebi Binti Karso Sentono, dimana ;
hubungan Penggugat dengan Hardjosentono dengan Rebi Binti Karso Sentono tidak ada hubungan dan sangkut pautnya sama sekali dengan Tergugat (maupun Turut Tergugat), jadi hak Penggugat apa dan hak Penggugat yang mana sebagai ahli waris dari Hardjosentono dengan Rebi Binti Karso Sentono yang dihilangkan oleh Tergugat maupun Turut Tergugat ???;
Harta warisan apa dan atau yang mana yang ditinggalkan oleh pasangan suami isteri Hardjosentono dengan Rebi Binti Karso Sentono?;
Bahwa sejak tahun 1998 hingga detik ini Tergugat sama sekali tidak pernah menguasai apalagi menikmati harta warisan Hardjosentono dengan Rebi. buktikan dan tunjukkan yang mana harta warisan Hardjosentono dengan Rebi?!;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada posita angka 27, yang benar adalah setelah bapak B. Hardjosentono meninggal dunia pada tahun 1998 maka harta bersama dari perkawinan bapak B. Hardjosentono dengan ibu Y.Sutimah penguasanya diteruskan dan tetap berada ibu Y.Sutimah bukan dan atau tidak dikuasai oleh Tergugat, karena memang sejak bayi hingga menikah Tergugat masih tinggal bersama bapak B. Harjosntono dan ibu Y.Sutimah, selain itu Tergugat juga tidak pernah menerbitkan alas hak atas nama Tergugat tetapi yang menerbitkan alas hak adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (sekarang Kota Metro);
Bahwa di dalam harta bersama tersebut sejumah 50% merupakan harta/hak milik ibu Y.Sutimah (harta gini) sedangkan yang sejumlah 50% merupakan harta peninggalan bapak B.Hardjosentono (harta gono);
Bahwa harus Penggugat pahami, ketikan bapak B. Hardjosentono meninggal dunia pada tahun 1998 maka didalam harta peninggalan B.Hardjosentono (harta gono) tersebut terdapat harta warisan yang menjadi hak ibu Y.Sutimah;
Bahwa setelah bapak B. Hardjosentono meninggal dunia yang sudah merupakan harta warisan adalah hanya harta peninggalan dari bapak B. Hardjosentono (harta gono) sedangkan harta gini yang merupakan harta ibu Y.Sutimah belum merupakan harta warisan dan tetap hak milik ibu dan tidak melawan hukum jika dikuasai oleh ibu Y.Sutimah;
Dengan demikian wajar dan tidak melawan hukum jika ibu Y.Sutimah mengusai harta bersama tersebut, karena memang disamping 50% hak mutlak milih ibu Y.Sutimah juga ibu Y.Sutimah mempunya hak bagian dari harta gono peninggalan bapah B. Hardjosentono;
Bahwa tidak benar dan dusta belaka dalil gugatan Penggugat dalam posita angka 11 jo. posita angka 28, yang benar adalah harta peninggalan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat tersebut adalah harta peninggalan/harta gono gini dalam perkawinan B.Hardjosentono dengan Y.Sutimah bukan harta dari hasil perkawinan B.Hardjosentono dengan Ny.Rebi;
Bahwa memang benar kalau dalil Penggugat mengatakan tidak dapat memanfaatkan harta peninggalan Almarhum B. Hardjosentono dengan almarhumah Rebi karena memang tidak ada harta bersama pada masa perkawinan antara B. Hardjosentono dengan Almarhumah Rebi yang hanya seumur jagung tersebut atau dengan kata lain tidak ada harta warisan yang berasal dari B.Hardjosentono dengan Rebi, jadi harta apa dan harta yang mana yang akan di manfaatkan oleh Penggugat dari perkawinan antara B. Hardjosentono dan Rebi yang memang tidak ada hartanya tersebut?;
Bahwa rekayasa dan kebohongan lainnya adalah dalil POSITA angka 11 jo. angka 28 jo. petitum angka 9 yaitu dimana pada tahun 1989 B. Hardjosentono dan Y.Sutimah masih hidup bahkan dalam masa keemasan usaha/bisnis yang dijalankan oleh Y.Sutimah dan dimasa keemasan itu baik bapak B. Hardjosentono maupun ibu Y.Sutimah tidak pernah ada yang menyewakan tanah apalagi menjual kendaraan, dan kalaupun pada tahun 1989 misalnya/seandainya hal itu benar terjadi maka hal itu adalah hak B.Hardjosentono dan Y.Sutimah sebagai pemilik harta tersebut, dimana letak kerugian yang dialami Penggugat?;
Bahwa tidak benar dan bohong besar dalil Penggugat pada posita angka 29, yang benar adalah dimana justru seluruh harta peninggalan bapak B. Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah dikuasai dan dinikmati oleh Penggugat dan anak-anak Penggugat, harta peninggalan tersebut berupa :
Rumah induk sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.142/GA ditempati dan dikuasai serta dinikmati oleh Penggugat dan anak-anak Penggugat sejak tahun 2002 hingga gugatan ini diajukan;
Hasil kebun coklat sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1817/GA, dikuasai serta dinikmati hasilnya oleh Penggugat dan anak-anak Penggugat sejak tahun 2002 hingga gugatan ini diajukan;
Hasil sawah sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1818/GA, sejak tahun 2002 dikuasai serta dinikmati hasilnya oleh Penggugat dan anak-anak Penggugat hingga gugatan ini diajukan;
Rumah sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA sejak tahun 2012 hingga saat ini disewakan oleh Penggugat kepada pengusaha Variasi kendaraan bermotor dan hasilnya dinikmati oleh Penggugat dan anak-anak Penggugat;
Bahwa berdasarkan segala apa yang diuraikan tersebut diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang mengadili perkara ini memutuskan :
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Dalam pokok perkara
Dalam konvensi
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Biaya perkara menurut hukum;
Dalam Rekonvensi
Bahwa Tergugat Konvensi selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dangan ini mengajukan gugatan rekonvensi kepada Penggugat Konvensi yang selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Mohon kepada Majelis Hakim bahwa apa yang termuat dan telah diuraikan pada bagian eksepsi dan jawaban dalam konvensi agar dianggap dipergunakan kembali dan termuat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam gugatan rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat Rekonvensi kecuali yang diakui secara tegas-tegas sebagai berikut :
Bahwa almarhum Hardjosentono dengan almarhumah Rebi pernah menikah disekitar akhir tahun 1954, namun tidak lama setelah Tergugat Rekompensi dilahirkan oleh ibu Rebi pada tahun 1955, terjadi perpisahan antara bapak Hardjosentono dengan Rebi;
Bahwa setelah terjadi perpisahan antara almarhum Hardjosentono dengan almarhumah Rebi, kemudian sekitar tahun 1957/1958 almarhum Hardjosentono menikah dengan almarhumah Sutimah yang dilaksanakan secara agama Islam;
Bahwa setelah almarhum Hardjosentono menikah dengan almarhumah Sutimah kemudian pada sekitar tahun 1958/1959 ibu Rebi dengan membawa Tergugat Rekonvensi datang menemui pasangan suami isteri Hardjosentono dan Sutimah yang pada saat itu Tergugat Rekonvensi berumur sekitar 3-4 tahun, kemudian Tergugat Rekonvensi diserahkan oleh ibu Rebi kepada pasangan suami isteri Hardjosentono dan Sutimah, karena faktor kemanusiaan dan juga pasangan suami isteri Hardjosentono dan Sutimah belum dikaruniai anak maka Tergugat Rekonvensi diterima dan dipelihara dengan baik;
Bahwa pasangan Hardjosentono dan Sutimah tidak dikaruniai anak, kemudian pada tahun 1971 pasangan Hardjosentono dan Sutimah mengangkat Penggugat Rekonvensi sebagai anak angkat sejak Penggugat Rekonvensi lahir lalu dipelihara, dididik, disekolahkan hingga dinikahkan, bahkan setelah menikah Penggugat Rekonvensi juga masih tinggal bersama hingga akhir hayat bapak B. Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah, dengan demikian secara hukum Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris dari pasangan suami isteri B. Hardjosentono dan Y.Sutimah;
Bahwa seperti diterangkan dalam posita angka 1 diatas, bahwa perkawinan antara Hardjosentono dan Rebi telah bubar tidak beberapa lama setelah Tergugat Rekonvensi dilahirkan, sehingga tidak ada harta bersama antara Hardjosentono dan Rebi;
Bahwa pasangan suami isteri B.Hardjosentono dan Y.Sutimah sejak awal menikah secara Islam pada sekitar tahun 1957/1958 yang kemudian dilanjutkan dengan pemberkatan/peresmian pernikahan secara Katholik pada sekitar tahun 1969 kedua suami isteri tersebut semasa hidupnya hingga meninggal dunia bertempat tinggal di rumah Jalan Jendral Sudirman Kota Metro;
Bahwa bapak B. Hardjosentono meninggal dunia pada tahun 1998 karena sakit, sedangkan ibu Y.Sutimah meninggal dunia pada tahun 2000 karena jatuh sakit akibat diintimidasi/dikriminalisasi oleh Tergugat Konvensi yang telah melaporkan almarhumah ibu Y.Sutimah ke polisi;
Bahwa dikriminalisasi terjadi karena Tergugat Rekonvensi tidak terima karena nama Tergugat Rekonvensi tidak dicantumkan sebagai ahli waris dan juga tidak dicantumkan atau tidak diikut sertakan nama Tergugat Rekonvensi di dalam proses balik nama atas harta-harta bersama B. Hardjosentono dan Y.Sutimah, padahal masalah tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, karena harta yang balik nama tersebut adalah harta bersama hasil perkawinan B. Hardjosentono dan Y.Sutimah BUKAN harta bawaan B. Hardjosentono;
Bahwa walaupun Tergugat Rekonvensi melihat penderitaan ibu Y.Sutimah yang nota bene orang yang telah memelihara, mendidik/menyekolahkan membiayai hidup Tergugat Rekonpensi tetapi Tergugat Rekonvensi tidak bergeming bahkan pada saat kondisi kesehatan ibu Y.Sutimah dalam keadaan yang tidak sehat tersebut Tergugat Rekonvensi memaksa ibu Y.Sutimah untuk menandatangani kwitansi jual beli “fiktif” atas 1 unit mobil minibus Toyota Kijang tahun 1987 warna hijau metalik No. Pol BE 2116 FB;
Bahwa setelah berhasil mengambil kendaraan minibus Toyota Kijang dengan cara tersebut diatas, kemudian Tergugat Rekonvensi kembali meminta ibu Y.Sutimah yang masih dalam keadaan sakit tersebut untuk menyerahkan rumah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Metro sesuai SHM No. M142/GA dengan cara melalui jual beli fiktif, tetapi ibu Y.Sutimah tidak bersedia, selanjutnya karena ibu Y.Sutimah tidak bersedia menuruti kemauan Tergugat Rekonvensi, kemudian Tergugat Rekonvensi membuktikan ancamannya tersebut yaitu melaporkan ibu Y.Sutimah ke polisi dan akibatnya ibu Y.Sutimah yang sedang menderita sakit tersebut menemui ajalnya;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi terhadap ibu Y.Sutimah yang nota bene sebagai ibu sambung yang dengan ikhlas menerima, merawat, mendidik/menyekolahkan bahkan membiayai hidup Tergugat Rekonvensi sejak Tergugat Rekonvensi berumur 3-4 tahun adalah tidak patut dan tidak dapat diterima secara moral, oleh karena itu Tergugat Rekonvensi tidak pantas untuk menjadi ahli waris dari almarhumah ibu Y.Sutimah, namun demikian Tergugat Rekonvensi tetap menjadi ahli waris bapak B.Hardjosentono;
Bahwa dalam masa perkawinan pasangan suami isteri ibu Y.Sutimah dan bapak B.Hardjosentono terdapat harta bersama berupa :
Satu unit rumah gedung permanen yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.142/GA;
Satu bidang tanak/kebun coklat terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1817/GA;
Satu bidang sawah terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1818/GA;
Satu unit rumah gedung permanen terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA;
Bahwa 1 buku Sertifikat Hak Milik tersebut yaitu SHM No. M.142/GA masih berada di Kejaksaan Negeri Metro sedangkan 3 buku Sertifikat Hak Milik yaitu SHM No.21/GA, SHM No. M.1817/GA dan SHM No. M.1818/GA berada pada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa ke 4 buku Sertifikat Hak Milik tersebut tidak dapat diambil/dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku, kemudian Tergugat Rekonpensi menempuh jalan pintas yaitu sertifikat-sertifikat yang jelas keberadaannya tersebut oleh Tergugat Rekonvensi dinyatakan seolah-olah telah hilang yang kemudian ditindak lanjuti dengan membuat laporan kehilangan di Kepolisian Sektor Metro Barat tertanggal 23 September 2013 sesuai dalil Penggugat pada posita angka 20;
Bahwa tanda bukti laporan kehilangan dari Kepolisian Sektor Metro Barat tertanggal 23 Sepetmber 2013 tersebut kemudian dipergunakan oleh Tergugat Rekonvensi untuk mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Metro agar menerbitkan 4 duplikat buku Sertifikat Hak Milik tersebut;
Bahwa atas permohonan Tergugat Rekonvensi tersebut, kemudian Kantor Pertanahan Kota Metro menerbitkan duplikat sertifikat pengganti yang baru yaitu Sertifikat Hak Milik No. M142/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1580, Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1579, Sertifikat Hak Milik No. 1817/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1578 dan Sertifikat Hak Milik No. M.1818/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1581;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi membuat laporan kehilangan sertifikat ke Kepolisian Sektor Metro Barat dan menggunakan surat tanda bukti laporan polisi sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan tindakan yang melanggar hukum;
Bahwa seluruh harta bersama peninggalan pasangan suami isteri almarhumah ibu Y.Sutimah dan almarhum B. Hardjosentono adalah merupakan harta warisan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris dari pasangan suami isteri almarhumah ibu Y.Sutimah dan almarhum B. Hardjosentono;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang melakukan kriminalisasi terhadap ibu Y.Sutimah hingga ibu Y.Sutimah meninggal dunia maka secara moral Tergugat Rekonvensi tidak patut/tidak pantas menjadi ahli waris dari ibu Y.Sutimah, tetapi tetap menjadi ahli waris dari bapak B. Hardjosentono;
Bahwa berdasarkan segala yang diuraikan diatas, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan pernikahan bapak B. Hardjosentono dengan ibu Rebi yang dilaksanakan pada tahun 1954 tidak beberapa lama setelah Tergugat Rekonvensi dilahirkan telah putus terjadi perpisahan;
Menyatakan bahwa dalam perkawinan bapak B. Hardjosentono dengan ibu Rebi tidak meninggalkan harta bersama;
Menyatakan B.Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah sebagai suami isteri menikah secara agama Islam pada sekitar tahun 1957/1958 yang meresmikan pernikahan atau melakukan pembaharuan pernikahan secara agama Katholik pada tahun 1969;
Menyatakan dalam masa perkawinan pasangan suami isteri ibu Y.Sutimah dan bapak B. Hardjosentono terdapat harta bersama berupa:
Satu unit rumah gedung permanen yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.142/GA;
Satu bidang tanah/kebun coklat terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1817/GA. Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1818/GA;
Satu unit rumah gedung permanen terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA;
Menyatakan bahwa Almarhum bapak Hardjosentono dan almarhumah Y.Satimah harta-harta berupa:
Satu unit rumah gedung permanen yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.142/GA;
Satu bidang tanah/kebun coklat terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1817/GA;
Satu bidang sawah terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.1818/GA;
Satu unit rumah gedung permanen terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dengan legalitas sesuai Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuasaan hukum, harta peninggalan bapak B. Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah tersebut adalah merupakan harta warisan;
Menyatakan bahwa 50% dari harta peninggalan tersebut adalah harta warisan bapak B. Hardjosentono dan 50% harta warisan ibu Y.Sutimah;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Penggugat Rekonvensi adalah anak angkat dari pasangan suami isteri B. Hardjosentono dan Y.Sutimah;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris pasangan suami isteri B. Hardjosentono dan Y.Sutimah;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang mengintimidasi dan mengkriminalisasi melaporkan ibu Y.Sutimah ke polisi yang mengakibatkan ibu Y.Sutimah meninggal dunia adalah perbuatan yang melawan nilai-nilai kepatutan/bertentangan dengan moral;
Menyatakan tergugat Rekonvensi tidak pantas menjadi ahli waris dari almarhumah ibu Y.Sutimah;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi hanya sebagai ahli waris dari bapak B. Hardjosentono;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi hanya berhak dan mendapat bagian dari harta waris dari bapak B. Hardjosentono;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapatkan hak harta waris dari harta waris bapak B. Hardjosentono masing-masing sebesar 50%;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi mewarisi seluruh (100%) dari harta peninggalan ibu Y.Sutimah;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak berhak melakukan perbuatan hukum atas seluruh harta peninggalan B. Hardjosentono dan ibu Y.Sutimah;
Menyatakan tidak sah perbuatan Tergugat Rekonvensi menguasai dan menikmati seluruh harta-harta peninggalan/harta warisan tersebut seluruhnya bukan hak warisan Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi membuat laporan kehilangan di Kepolisian Sektor Metro Barat pada tanggal 23 September 2013 atas kehilangan 1 buku Sertifikat Hak Milik No. M142/GA yang masih di Kejaksaan Negeri Metro dan 3 buku Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA, No M.1817/GA dan SHM No. M.1818/GA yang berada pada Penggugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Metro menerbitkan duplikat sertifikat pengganti yaitu Sertifikat Hak Milik No. M142/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1580, Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1579, Sertifikat Hak Milik No. 1817/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1578 dan Sertifikat Hak Milik No. M.1818/GA terbit duplikat baru menjadi No. 1581 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum duplikat sertifikat pengganti No. 1580, No. 1579, No. 1578, dan No. 1581 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Metro atas permohonan Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. M142/GA yang masih di Kejaksaan Negeri Metro dan Sertifikat Hak Milik No. M.21/GA, Sertifikat Hak Milik No M.1817/GA dan Sertifikat Hak Milik No. M.1818/GA yang berada pada Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seluruh harta-harta peninggalan/harta warisan yang menjadi hak bagian Pengguagt Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika Pengadilan Negeri Metro berpendapat lain,
Subsidair : dalam peradilan yang baik, mohon putuskan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pada tanggal 22 September 2015 Turut Tergugat/Turut Terbanding telah mengajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat dalam surat gugatanya, kecuali yang kebenaranya diakui secara tegas oleh Turut Tergugat;
Gugatan Penggugat tidak jelas(obscure libel);
Bahwa dalil penggugat angka 4 dan 5 pada halaman 2 hanya menguraikan perkawinan Hardja Sentana dengan Yustina Sutimah dan Rebi pindah tempat tinggal. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana status perkawinan Hardjo Sentono dengan Rebi dan bagaimana pengaturan harta yang diperoleh selama perkawinan Hardjo Sentono dengan Rebi;
Bahwa dengan tidak diuraikanya dalil Penggugat pada angka 11 mengenai dasar dan tahun perolehan Sertifikat Hak Milik Nomor 1817/Ganjar Asri, Sertifikat Hak Milik Nomor 1818/Ganjar Asri, Sertifikat Hak Milik No. 21/Ganjar Asri dan Sertifikat Hak Milik Nomor 142/Ganjar Asri, akan menimbulkan pertanyaan apakah bidang-bidang tanah tersebut diperoleh selama perkawinan Hardjo Sentono dengan Rebi atau setelah perkawinan Hardjo Sentono dengan Yustina Sutimah;
Bahwa jika didasarkan pada alas hak yang ada diketahui perolehannya, maka dari keempat bidang tanah hanya 1 (satu) bidang tanah yang diperoleh selama Hardjo Sentono berumah tangga dengan Rebi yaitu Hak Milik Nomor 142/Ganjar Agung yang diperoleh Hardjo Sentono tanggal 27-06-1957;
Sedangkan 3 (tiga) bidang tanah yang lain meliputi :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1817/Ganjar Agung diperoleh Hardjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 10-01-1988 Nomor : C/PPAT/21/1988 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818/Ganjar Agung diperoleh Hardjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 10-01-1988 Nomor : C/PPAT/22/1988;
Sertifikat Hak Milik No. 21/Ganjar Agung diperoleh Hardjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 12-11-1985 Nomor : 200/374/1985;
Oleh karena itu sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa semua yang Turut Tergugat kemukakan pada bagian eksepsi di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat tidak akan menanggapi dalil-dalil Penggugat yang tidak berkaitan dengan obyek perkara;
Bahwa proses penerbitan sertifikat penegasan hak dan peralihan hak karena pewarisan yang dilaksanakan Turut Tergugat terhadap;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1817/Ganjar Agung yang sekarang menjadi Hak Milik Nomor 1578/Ganjar Asri dengan luas 1.160 M2;
Sertipikat Hak Milik Nomor 1818/Ganjar Agung yang sekarang menjadi Hak Milik Nomor 1581/Ganjar Asri dengan luas 2.605 M2;
Sertifikat Hak Milik Nomor 21/Ganjar Agung yang sekarang menjadi Hak Milik Nomor 1579/Ganjar Asri dengan luas 740 M2, dan
Sertifikat Hak Milik Nomor 142/Ganjar Agung yang sekarang menjadi Hak Milik Nomor 1580/Ganjar Asri dengan luas 1.470 M2;
Dari Hardjo Sentono kepada Sutimah dan Natalia Wahyuningsih telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diatur :
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah terdaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kepala Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat bukti sebagai ahli waris;
Jika bidang tanah yang merupakan warisan belum didaftar, wajib diserahkan juga dokumen-dokumen sebagimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b;
Jika penerima warisan terdiri dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Menurut Pasal 111 ayat (1) Peraturan Meteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, bahwa permohonan pendaftaran peralikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan :
Sertifikat hak atas tanah atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas nama pewaris, atau apabila mengenai tanah yang belum terdaftar, bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Surat kematian atas nama pemegang hak tercantum dalam sertifikat yang bersangkutan dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yang berwenang;
Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang bagi Warga Negara Indonesia asli dapat berupa surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
Surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan peralihan dak bukan ahli waris yang bersangkutan;;
Bukti identitas ahli waris;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo. Pasal 63 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1817 dan Nomor 1818 telah diumumkan selama 60 (enam puluh) hari yang disampaikan kepada pihak kelurahan guna memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan sanggahan/keberatan atas proses hak atas tanah tersebut;
Bahwa setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman dan tidak diterima sanggahan/keberatan maka Turut Tergugat menerbitkan sertifikatnya;
Dalam hal permohonan penerbitan sertifikat dan peralihan hak karena pewarisan ini Sdr. Natalia Wahyuningsih dan Y. Sutimah (alm) telah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga dalam melaksanakan tugasnya Turut Tergugat telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan di atas;
Bahwa Turut Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk menguji secara materiil mengenai asli atau tidaknya surat keterangan ahli waris yang sudah dikuatkan oleh lurah atau camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
Jadi sudah nyata dan jelas bahwa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat;
Oleh karena itu sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan Penggugat;
Petitum
Berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan-penjelasan sebagaimana Turut Tergugat sampaikan di atas, maka Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, maka Turut Tergugat memohon untuk memutus perkara ini seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding/Tergugat Pengadilan Negeri Metrotelah menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam eksepsi:
- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Maria Magdalena Kadariah adalah satu satunya Ahli Waris yang sah dari Harjo Sentono dan Rebi (dan Y. Sutimah);
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memalsukan surat menyurat keterangan waris yang telah dipergunakan untuk melakukan balik nama atas sertifikat-sertifikat atas nama ayah Penggugat Harjo Sentono, yaitu ;
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi), terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;
Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ketidakcermatannya dalam memproses balik nama:
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi), terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas namaSutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi), terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;
Yang keempatnya telah dibaliknamakan atas nama Natalia Wahyuningsih dan Y. Sutimah, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik:
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik Penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi), terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;
Sah milik Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Harjo Sentono dan Rebi dan Y. Sutimah;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus dari daftar register balik nama pada Kantor Badan Pertanahan Kota Metro atas keempat Sertifikat Hak Milik, yaitu:
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik Penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi), terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;
Menyatakan Penggugat Maria Magdalena Kadariah berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah objek sengketa, berupa:
Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli Nomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi), terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.016.000,00 (dua juta enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Metro, yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Januari 2016 Gajah Mada, SH yang bertindak untuk dan atas nama Pembanding I semulaTergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Metro tanggal 14 Januari 2016Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN.Met diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;-
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Metro tanggal 27 Januari 2016, yang menerangkan bahwa Drs. Bukhori, MH kuasa hukum Pembanding II semula Turut Tergugat telah mengajukan permohonan banding agar perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.M diperiksa dan diputus di tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Metro, yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 26Januari 2016 dan kepada Kuasa Pembanding I / Tergugat tanggal 26 Januari 2016dantanggal 28 Januari 2016, kepada Pembanding II semula Turut Tergugat tanggal 26 Januari 2016 dan kepada kuasa Pembanding I semula Tergugat tanggal 28 Januari 2016 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semulaTergugat tertanggal11 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro tanggal 11 Februari 2016, dan salinan surat memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 12 Februari 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Turut Tergugat sampai dengan perkara ini diputus di tingkat banding tidak ada mengajukan memori banding maupun kontra memori banding ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat tertanggal 1 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro tanggal 1 Maret 2016, dan salinan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan seksama kepada Kuasa Pembanding I semulaTergugattanggal 2 Maret 2016dan kepada Pembanding II semula Turut Tergugat tanggal2 Maret 2016;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met, tanggal 11 Februari 2016 dan tanggal 2 Maret 2016 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Metro, telah memberi kesempatan kepada Kuasa PembandingI semula Tergugatdan kepada Pembanding II semula Turut Tergugat serta kepada Terbanding semula Penggugat masing-masingpada tanggal 11 Februari 2016 dan tanggal 2 Maret 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dariPembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding I semula Tergugat pada intinya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Majelis hakim dalam perkara a quo dalam pertimbangannya halaman 57 dan seterusnya mempersalahkan jawaban Pembanding semula Tergugat;
Bahwa akibat dari kesalahan formal gugatan Terbanding semula Penggugat tahu dimana alamat Pembanding semula Tergugat yang sebenarnya tetapi dengan sengaja tidak mau mencantumkan;
Bahwa dalam pertimbangan Majelis hakim halaman 64 ditulis yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalah : “Apakah harta peninggalan Harjo Sentono dengan Rebi dan Yustina Sutimah adalah milik Penggugat atau Tergugat, sebagai ahli waris yang sah;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam pertimbangannya pada halaman 64 menyebutkan berdasarkan pendapat para ahli hukum ;
Bahwa adalah tidak masuk akal, menolak jawaban Pembanding semula Tergugat, tetapi menggunakan sebagian dari jawaban tersebut terutama mengenai bantahan-bantahan;
Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 43 sampai dengan halaman 52 Majelis hakim telah memanipulasi keterangan 4 orang saksi yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim pada halaman 68 alinea 6 tidak cermat, dimana bukti T.4 dan T.5 yang diajukan oleh Pembanding semulaTergugat bukan mengenai vonis Pengadilan dalam perkara pidana tersebut melainkan mengenai materi keterangan saksi;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim juga dalam pertimbangannya pada halaman 72 alinea 3 menyebutkan bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat tertanda P.23, sebagaimana putusan pengadilan tersebut tertuang dalam bukti surat Penggugat tertanda P.20, P.18 dan P.19 selanjutnya ditindak lanjuti dengan surat permohonan eksekusi dari pihak Penggugat kepada Tergugat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Metro tanggal 4 November 2015 hal mana menunjukkan bahwa Tergugat tidak ada etikad baik untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya;
Bahwa dalam amar Majelis Hakim dalam perkara ini tidak memutuskan asal harta obyek sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa petitum Terbanding semula Penggugat tidak sesuai dengan dalil Surat Gugatan Terbanding semula Penggugat dalam posita angka 11;
Maka berdasarkan apa yang diuraikan diatas, Pembanding mohon kiranya Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berkenan memutuskan :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met tertanggal 14 Januari 2016 dan dengan mengadili sendiri :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Memeriksa dan mempertimbangkan gugatan rekonvensi Pembanding semula Tergugat rekonvensi dan memutuskan mengabulkan gugatan rekonvensi Pembanding semula Tergugat konpensi untuk seluruhnya atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugatpada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat dalam jawabannya patut diabaikan karena jawaban dimaksud diajukan telah melewati masanya;
Bahwa disamping itu juga Pembanding semula Tergugat tidak dapat sedikitpun membuktikan semua dalilnya;
Bahwa bukti keterangan domisili dan KTP atas nama Pembanding semula Tergugat tidak dapat dijadikan suatu pertimbangan karena sangat nyata keabsahan dari bukti tersebut diragukan;
Dalil yang menyatakan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro dan trudingan memanipulasi keterangan saksi yang dikemukakan oleh Pembanding tidak terbukti dan semua itu hanyalah ungkapan emosional dari Pembanding semula Tergugat ;
Berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas dengan ini Terbanding semula Penggugat meminta agar Majelis Hakim Banding memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan :
Menolak permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat untuk selurunya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met tanggal 14 Januari 2016;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti, serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri MetroNomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met tanggal 14 Januari 2016, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksamamemori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, dan kontra memori banding yang diajukan olehKuasa Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi didalam memeriksa dan memutus perkara a quo di tingkat banding, sedangkan hal-hal yang diuraikan oleh Pembanding semula Tergugat didalam memori bandingnya tidak ada mengemukakan hal baru yang dapat merubah putusan ini, hal-hal yang dikemukakan tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, demikian pula kontra memori banding dari Terbandingsemula Penggugat hanya bersifat membenarkan alasan dan pertimbangan hukum serta putusan a quo, maka memori banding dan kontra memori tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;-
Menimbang, bahwa selain apa yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat pertama Pengadilan Tinggi perlu menegaskan lagi bahwa yang menjadi dasar gugatan dari Penggugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi yaitu telah memberikan keterangan palsu dengan mengaku sebagai anak kandung pasangan dari Harjo Sentono alias Sakat dengan Rebi binti Karso Sentono, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan balik nama sertifikat hak milik dari Harjo Sentono menjadi atas nama Natalia Wahyuningsih dan Y. Sutimah ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, Penggugat Konvensi telah berhasil membuktikan dalil-dalil kebenaran gugatannya dan Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan seksama bahwa Tergugat I dalam Konvensi/Pembanding terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi ternyata menuntut tantang hak anak angkat, hal mana tidak dapat dibenarkan karena gugatan konvensi merupakan gugatan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Negeri MetroNomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met tanggal 14 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa menurut pasal 192 R.Bg. ayat (1)/181 HIR ayat (1), barang siapa yang dikalahkan dalam putusan Hakim dihukum pula membayar ongkos perkara, maka ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat secara tanggung renteng;-
Menimbang, bahwa dalam permusyawaratan Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Dortianna Pardede, SH, MH menyatakan perbedaan pendapat (disentting opinion) terhadap Putusan Majelis Hakim Banding Perkara Nomor: 13/Pdt/2016/PT TJK yang menyatakan :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met tanggal 14 Januari 2016 yang dimohonkan banding tesebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hokum dengan tidak mempertimbangkan gugatan Rekonvensi dari Pembanding I semula Penggugat Rekonvensi
Posita gugatan Terbanding semula Penggugat pada pokoknya adalah:
Bahwa Terbanding semula Penggugat (Maria Magdalena Kadariah) lahir 21 Juni 1955 adalah anak kandung dari Harjo Sentono (HarjaSentana al. Sakat) dengan Rebi binti Karso Sentono al. Kaeran yang menikah tahun 1954;
Bahwa setelah Harjo Sentono dengan Rebi binti Karso Sentono bercerai (sekitar tahun 1957/1958) Harjo Sentono menikah dengan Yustina Sutimah secara Islam tahun 1958/1959 selanjutnya dilaksanakan secara Kristen tahun 1969.
Bahwa dari perkawinan Harjo Sentono dengan Yustina Sutimah tidak ada dilahirkan anak, akan tetapi pada tahun 1971 Harjo Sentono dengan Yustina Sutimah mengangkat seorang anak perempuan yaitu Pembanding I semula Tergugat (Natalia Wahyuningsih) tanpa melalui putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa menjadi persoalan apakah pengangkatan anak yang dilakukan terhadap Pembanding I (Natalia Wahyuningsih) tanpa putusan pengadilan sah menurut hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa Pembanding I diangkat sebagai anak angkat pada tahun 1971, dengan demikian pedoman pengangkatan anak di Indonesia pada saat itu adalah :
Staatsblad 1917 Nomor 129 mengenai adopsi;
Hukum Adat dan Yurisprudensi;
Di Indonesia terdapat berbagai alasan (motivasi) pengangkatan anak.Dalam masyarakat adat unsur penting pengangkatan anak adalah untuk melanjutkan keturunan dalam sebuah keluarga.Terdapat banyak cara (bentuk) pengangkatan anak menurut hukum adat, ada dengan cara menyerahkan uang atau barang kepada orang tua anak, ada dengan melaksanakan upacara dengan bantuan penghulu atau pemuka adat sebagai pembayaran adat. Namun inti mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang mengangkat anak dengan anak yang diangkat timbul suatu kekeluargaan seperti antara orang tua dengan anak kandung;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas terbukti bahwa meskipun pengangkatan Pembanding (Natalia Wahyuningsih) tidak melalui putusan pengadilan adalah sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa persoalan selanjutnya adalah bahwa apakah selaku anak angkat Pembanding I (Natalia Wahyuningsih) berhak atas harta warisan orang tua angkatnya;
Menimbang, bahwa perbuatan hukum pengangkatan anak dalam hukum adat membawa akibat hukum timbulnya hak dan kewajiban anak tersebut terhadap orang tua angkatnya. Anak yang telah diangkat mempunyai kewajiban untuk menghormati orang tua angkatnya, sedangkan hak anak angkat tersebut antara lain adalah mendapat hak waris, meskipun beberapa Putusan Mahkamah Agung terdapat benda-benda yang tidak dapat diwariskan kepada anak angkat. Seperti Putusan MA tanggl 18 Maret 1959 Nomor 37/K/Sip/1959: Menurut hukum adat yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orang tua angkatnya. Jadi terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas terbukti bahwa Pembanding I (Natalia Wahyuningsih) adalah ahliwaris orang tua angkatnya Harjo Sentono dengan Yustina Sutimah bersama Terbanding semula Penggugat sebagai anak kandung;
Menimbang, bahwa dari posita gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Konvensi dan posita gugatan Pembanding I semula Penggugat dalam Rekonpensi yang menjadi persoalan adalah apakah harta peninggalan (warisan) Harjo Sentono (Harja Sentana al.Sakat) yang menjadi objek sengketa merupakan harta gono-gini bersama Rebi binti Karso Sentono al. Kaeran yang menikah tahun 1954 dan bercerai sekitar tahun 1957/1958, atau merupakan harta gono-gini Harjo Sentono yang menikah dengan Yustina Sutimah secara Islam tahun 1958/1959 selanjutnya dilaksanakan secara Kristen tahun 1969;
Menimbang, bahwa tanah sengketa adalah tanah berupa:
Sertifikat Hak Milik Nomor 1817 an.Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak dikelurahan Ganjar Agung, Kec. Metro Raya kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 an. Harjo Sentono dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milk Nomor M. 21/GA an. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkn Akta Jual Beli Nomor AG200/374/1985, dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro);
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 142/GA an. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 dengan perincin tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang kec.Metro Barat Kota Metro).
Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1817 an.Harjo Sentono terbukti dimiliki Harjo Sentono 21 Juni 2000, Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 an. Harjo Sentono terbukti dimiliki Harjo Sentono 21 Juni 2000, Sertifikat Hak Milk Nomor M. 21/GA an. Daman terbukti dimiliki Harjo Sentono November 1985, Sertifikat Hak Milik Nomor M. 142/GA an. Harjo Sentono terbukti dimiliki Harjo Sentono 7 Juni 1982. Dengan demikian terbukti bahwa keempat bidang tanah sengketa adalah terbukti harta gono-gini Harjo Sentono dengan Yustina Sutimah yang kawin tahun 1958/1959 ;
Menimbang, bahwa oleh karena keempat bidang tanah sengketa terbukti adalah harta gono-gini Harjo Sentono dengan Yustina Sutimah, maka dengan demikian baik Pembanding semula Tergugat Natalia Wahyuningsih maupun Terbanding semula Penggugat Maria Magdalena Kadariah bersama-sama adalah berhak atas bahagian yang sama atas tanah sengketa (harta warisan Harjo Sentono dengan Yustina Sutimah) tersebut (masing-masing seperdua bagian);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Pembanding semula Tergugat membalik nama tanah sengketa menjadi milik Pembanding semula Tergugat Natalia Wahyuningsih dan Y. Sutimah tanpa sepengetahuan dan persetujuan Terbanding semula Penggugat selaku ahliwaris lain adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa kedudukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Metro sebagai Pembanding II semula Turut Tergugat adalah tidak dapat dihukum atau dinyatakan sebagai pihak yang turut melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi Terbanding semula Penggugat Konvensi yang menyatakan bahwa surat-surat tanah sengketa hilang sedang Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat dalam rekonvensi mengetahui surat-surat tersebut ada pada Pembanding I semula Tergugat Konvensi sehingga terbit sertifikat duplikat atas tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga sertifikat duplikat tersebut adalah tidak sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka Ketua Majelis Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met tanggal 14 Januari 2016, yang tidak mempertimbangkan gugatan rekonvensi harus diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagai tersebut dibawah ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat Konvensi dan Pembanding II semula Turut Tergugat ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Met tanggal 14 Januari 2016 yang dimohonkan banding, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam konvensi
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Turut Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konvensi Maria Magdalena Kadariah adalah ahliwaris sah dari Harjo Sentono dengan Rebi dan Harjo Sentono dengan Y. Sutimah;
Menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum melakukan balik nama tanpa sepengetahuan dan persetujuan Terbanding semula Penggugat Konvensi atas tanah sengketa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 1817 an.Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, dengan perincian tanah seluas 1.160 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung, Kec. Metro Raya kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro), menjadi atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih, Sertifikat Hak Milik Nomor 1578 tanggal 10 Pebruari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 an. Harjo Sentono dengan perincian tanah seluas 2065 M2 terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro), menjadi atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih, Sertifikat Hak Milik Nomor 1581 tanggal 10 Pebruari 2014;
Sertifikat Hak Milk Nomor M. 21/GA an. Daman tanggal penerbitan 28 Juni 1979 yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkn Akta Jual Beli Nomor AG200/374/1985, dengan perincian tanah seluas 740 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat Kota Metro), menjadi atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih, Sertifikat Hak Milik Nomor 1579 tanggal 10 Pebruari 2014;
Sertifikat Hak Milik Nomor M. 142/GA an. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 dengan perincin tanah seluas 1.470 M2 terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang kec.Metro Barat Kota Metro), menjadi atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih, Sertifikat Hak Milik Nomor 1580 tanggal 10 Pebruari 2014;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1578 atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih, Sertifikat Hak Milik Nomor 1581 atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih, Sertifikat Hak Milik Nomor 1579 atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1580 atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal 10 Februari 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Mengabulkan gugatan Pembanding I semula Penggugat Rekonvensi sebagian;
Menyatakan Pembanding I semula Penggugat Rekonvensi adalah anak angkat Bapak Harjo Sentono dengan Y. Sutimah yang menikah secara Islam tahun 1957/1958 dan secara agama Katholik 1969;
Menyatakan Pembanding I semula Penggugat Rekonvensi adalah ahliwaris pasangan suami istri Harjo Sentono dengan Y. Sutimah;
Menyatakan tanah sengketa adalah merupakan harta gono-gini (harta warisan) Harjo Sentono dengan Y. Sutimah;
Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat Rekonvensi membuat laporan kehilangan sertifkat tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan duplikat sertifkat tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 1817 an.Harjo Sentono, Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 an. Harjo Sentono, Sertifikat Hak Milk Nomor M. 21/GA an. Daman, Sertifikat Hak Milik Nomor M. 142/GA an. Harjo Sentono;
Menolak gugatan Pembanding I semula Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menghukum Pembanding I semula Penggugat Rekonvensi dan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara maing-masing seperdua bagian dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa demikianlah pendapat atau pertimbangan hukum (disentting opinion) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ;
Mengingat Undang-Undang No.8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, R.Bg dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugatdan Pembanding II semula Turut Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 13/Pdt.G/2015/ PN.Met tanggal 14 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;-
Menghukum Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Kamistanggal 2 Juni 2016, oleh kami Dortianna Pardede, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tangjungkarang selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Unardi,SH.dan Subachran HardiM,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh Emiyati,SH.MH. Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, maupunKuasanya ;
Hakim Anggota, d.t.o
d.t.o
Untuk Salinan Resmi Panitera Tanggal : ...........Juli 2016 HJ. SUMARLINA, SH.MH. | Hakim Ketua, d.t.o Dortianna Pardede, SH.MH Panitera Pengganti, d.t.o Emiyati, SH.MH |
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya Proses ………………..……..…. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ==========