49/PID.SUS/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 49/PID.SUS/2019/PT PDG
TITI DESTIANI MENDROFA Pgl. TITI;
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 967/Pid.Sus/2018/ PN. Pdg tanggal 13 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu) rupiah
P U T U S A N
Nomor 49/PID.SUS/2019/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : TITI DESTIANI MENDROFA Pgl. TITI;
Tempat Lahir : Medan;
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 1 April 1985;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tanjung Saba Pitameh Nomor 20 Rt.02/03,
Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk
Begalung, Kota Padang;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 7 Nopemberi 2018 sampai dengan 26 Nopember 2018;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 5 Januari 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 5 Januari 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan 17 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang, sejak tanggal 18 Januari 2019 sampai dengan 18 Maret 2019;
Penetapan Perintah Penahanan oleh Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 14 Maret 2019 s/d tanggal 12 April 2019;
Penetapan Perintah Perpanjangan Penahanan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 13 April 2019 s/d tanggal 11 Juni 2019;
Terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri Padang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 29 Maret 2019 Nomor 49/PID.SUS/2019/PT PDG tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara Penyidik, Berita acara persidangan beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 967/Pid.Sus/2018/PN Pdg, tanggal 13 Maret 2019 ;
Surat – surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 3 Januari 2019 Nomor : Reg.Perk : PDM-956/Ep.2/PDANG/12/2018 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl. Titi pada hari Senin tanggal 5 November 2018 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018 bertempat disebuah rumah tempat terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di daerah Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan antar golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 5 November 2018 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Giusep Dwi Utama pgl Usep mengscreenshots/ menyimpan berita yang diterbitkan Web.Sumbartime.com tentang penangkapan LBGT (Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender) oleh Satuan Polisi Pamong Praja kemudian saksi Giusep Dwi Utama memposting/ menempatkan kembali berita tersebut ke media Face Book “ Kabar Minang” dengan tujuan berbagi informasi melalui media social face book, dan pada face book tersebut tersedia kolom untuk memberikan komentar oleh masyarakat umum.
Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membaca berita yang diposting saksi Guisep Dwi Utama tersebut dan membuat komentar diantaranya;
Muslim gk ada otok, taik sama agama Islam ne cumin ppk yang main kn kwkwkwk;
artinya “muslim tidak ada otak, taik sama agama Islam ini Cuma pepek (alat kelamin perempuan) ya main kini… kwkwkwkw (ketawa);
Agama Islam tu cuman tu krj ya, jual ppk ya sama org otk, anjing dan otok bolon,issss;
Artinya : Agama Islam itu Cuma itu kerja ya, jual pepek (alat kelamin perempuan) ya sama orang, otak anjing dan otak bodoh,…issssss (jijik);
Malu lu bg;
Artinya : malu kamu ….bang;
Percuma shalat kayak tu babi;
Artinya : percuma shalat kayak tu babi;
Memalukan aja agama ne ya,hhhhhhhh;
Artinya : memalukan saja agama ini,ya,hhhhhhhh,- (ketawa);
Bahwa setelah terdakwa membuat beberapa komentar seperti tersebut diatas, banyak masyarakat muslim yang membalas komentar terdakwa dengan nada marah dan kesal serta tersinggung dengan komentar terdakwa;
Kemudian sekitar pukul 19.49 Wib, saksi Zulhelmi pgl Zul membuka akun face book “kabar minang “ yang memuat berita penangkapan LGBT oleh Satpol PP dan sekaligus membaca komentar-komentar masyarakat, oleh karena ada komentar yang menjelek-jelekkan agama Islam, saksi Zulhelmi penasaran siapa yang membuat komentar tersebut lalu membuka akun face book dan melihat foto profilnya, ternyata foto profil memilik akun facebook tersebut terpasang foto anak tetangga saksi Zulhelmi yakni anak dari saksi Seti Zalukhu pgl Edi, kemudian saksi Zulhelmi pgl Zul mendatangi saksi Seti Zalukhu pgl Edi lalu menanyakan siapa pemilik akun face book dengan foto profil anak saksi Seti Zalukhu pgl Edi, saat itu saksi Seti Zalukhu pgl Edi mengatakan yang memiliki akun face book adalah terdakwa, selanjutnya saksi Seti Zalukhu pgl Edi mendatangi terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa pemilik akun facebook tersebut adalah terdakwa terdaftar dengan nomor HP.081276040094 yang terdakwa buat sekitar bulan Desember 2017 dengan memasang foto profil anak saksi Seti Zalukhu pgl Edi dan terdakwa juga mengakui komentar-komentar tersebut terdakwa yang membuat;
Selanjutnya masyarakat sekitar tempat tinggal terdakwa yang sudah mengetahui bahwa yang membuat komentar-komentar yang menjelek-jelekkan
agama Islam dan penganut Islam beramai-ramai mendatangi rumah terdakwa karena merasa tersinggung, kemudian ketua Pemuda yakni saksi Arahman pgl Ketua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Begalung dan pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 terdakwa ditangkap;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 a Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl. Titi pada hari Senin tanggal 5 November 2018 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2018 bertempat disebuah rumah tempat terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di daerah Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 5 November 2018 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Giusep Dwi Utama pgl Usep mengscreenshots/ menyimpan berita yang diterbitkan Web.Sumbartime.com tentang penangkapan LBGT (Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender) oleh Satuan Polisi Pamong Praja kemudian saksi Giusep Dwi Utama memposting/ menempatkan kembali berita tersebut ke media Face Book “ Kabar Minang” dengan tujuan berbagi informasi melalui media social face book, dan pada face book tersebut tersedia kolom untuk memberikan komentar oleh masyarakat umum;
Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membaca berita yang diposting saksi Guisep Dwi Utama tersebut dan membuat komentar diantaranya:
Muslim gk ada otok, taik sama agama Islam ne cumin ppk yang main kn kwkwkwk;
artinya “muslim tidak ada otak, taik sama agama Islam ini Cuma pepek (alat kelamin perempuan) ya main kini… kwkwkwkw (ketawa);
Agama Islam tu cuman tu krj ya, jual ppk ya sama org otk, anjing dan otok bolon,issss;
Artinya : Agama Islam itu Cuma itu kerja ya, jual pepek (alat kelamin perempuan) ya sama orang, otak anjing dan otak bodoh,…issssss (jijik);
Malu lu bg;
Artinya : malu kamu ….bang;
Percuma shalat kayak tu babi;
Artinya : percuma shalat kayak tu babi;
Memalukan aja agama ne ya,hhhhhhhh;
Artinya : memalukan saja agama ini,ya,hhhhhhhh,- (ketawa);
Bahwa setelah terdakwa membuat beberapa komentar seperti tersebut diatas, banyak masyarakat muslim yang membalas komentar terdakwa dengan nada marah dan kesal serta tersinggung dengan komentar terdakwa;
Kemudian sekitar pukul 19.49 Wib, saksi Zulhelmi pgl Zul membuka akun face book “kabar minang “ yang memuat berita penangkapan LGBT oleh Satpol PP dan sekaligus membaca komentar-komentar masyarakat, oleh karena ada komentar yang menjelek-jelekkan agama Islam, saksi Zulhelmi penasaran siapa yang membuat komentar tersebut lalu membuka akun face book dan melihat foto profilnya, ternyata foto profil memilik akun facebook tersebut terpasang foto anak tetangga saksi Zulhelmi yakni anak dari saksi Seti Zalukhu pgl Edi, kemudian saksi Zulhelmi pgl Zul mendatangi saksi Seti Zalukhu pgl Edi lalu menanyakan siapa pemilik akun face book dengan foto profil anak saksi Seti Zalukhu pgl Edi, saat itu saksi Seti Zalukhu pgl Edi mengatakan yang memiliki akun face book adalah terdakwa, selanjutnya saksi Seti Zalukhu pgl Edi mendatangi terdakwa kemudian terdakwa mengakui bahwa pemilik akun facebook tersebut adalah terdakwa terdaftar dengan nomor HP.081276040094 yang terdakwa buat sekitar bulan Desember 2017 dengan memasang foto profil anak saksi Seti Zalukhu pgl Edi dan terdakwa juga mengakui komentar-komentar tersebut terdakwa yang membuat;
Selanjutnya masyarakat sekitar tempat tinggal terdakwa yang sudah mengetahui bahwa yang membuat komentar-komentar yang menjelek-jelekkan agama Islam dan penganut Islam beramai-ramai mendatangi rumah terdakwa karena merasa tersinggung, kemudian ketua Pemuda yakni saksi Arahman pgl Ketua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Begalung dan pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 terdakwa ditangkap;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156 a huruf a KUHPidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Tuntutan tanggal 19 Februari 2019 Nomor : Reg.Perk : PDM-956/Ep.2/PDANG/12/2018 Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl. Titi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan antar golongan (SARA)” Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl. Titi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah Hand Phone Merk.Xiaomi dengan casing warna putih yang berisikan 2 (dua) buah nomor Emei : 867606021514621 dan 867606021514639 dan 2 (dua) buah kartu seluler dengan nomor : 085763090295 Sim 1 (indosat) dan 0812676040094 Sim 2 (telkomsel);
1 (satu) akun facebook logistory beserta screenshot komentar tersangka (Titi Destiani Mendrofa) yang di burn ke CD;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl. Titi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Agama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl. Titi, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hand Phone Merk.Xiaomi dengan casing warna putih yang berisikan : 2 (dua) buah nomor Emei : 867606021514621 dan 867606021514639 dan 2 (dua) buah kartu seluler dengan nomor : 085763090295 Sim 1 (indosat) dan 0812676040094 Sim 2 (telkomsel); dan
1 (satu) akun facebook logistory beserta screenshot komentar terdakwa (Titi Destiani Mendrofa) yang di burn ke CD;
Dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Padang dibawah Nomor 26/Akta.Pid/2019/PN.Pdg Bahwa Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 14 Maret 2019 atas putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 967/Pid.Sus/2018/PN.Pdg, tanggal 13 Maret 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Terdakwa tanggal 21 Maret 2019 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tersebut telah mengajukan Memori Banding tanggal 2 April 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 April 2019 dan turunannya telah diserahkan kepada Terdakwa, pada tanggal 11 April 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 2 April 2019 sampai perkara ini diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Panitera Pengadilan Negeri Padang tanggal 27 Maret 2019 Nomor W3.U1/1248/HK.01/III/2019 kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa telah diberitahukan secara resmi untuk mempelajari berkas perkara banding sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa ulang dan diputus;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara, serta telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh undang undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan alasan bandingnya dalam memori adalah sebagai berikut :
I. Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl Titi oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang adalah hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap terdakwa dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dengan alasan :
a. Bahwa menurut teori penghukuman, hukuman terhadap pelaku kejahatan secara garis besarnya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
Sebagai pembelajaran bagi pelaku, agar pelaku kejahatan menjadi jera, sadar dan insaf agar tidak mengulangi lagi perbuatannya / kejahatan yang sama.
Melindungi masyarakat dari kejahatan yang akan menimpa mereka dari pelaku kejahatan.
b. Bahwa dengan dijatuhkan hukuman yang terlalu ringan kepada terdakwa akan membawa dampak negatif terhadap penegakkan hukum terutama di daerah Propinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang karena putusan itu tidak mempunyai daya tangkal / daya cegah yang efektif untuk mencegah setiap orang yang akan melakukan tindak pidana yang sama.
c. Bahwa salah satu tujuan pemerintah mengeluarkan Undang-undang ini adalah :
- membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi
d. Bahwa perbuatan terdakwa yang telah “ dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan antar golongan (SARA)” akan menimbulkan kemarahan pemeluk agama Islam dan menimbulkan permusuhan antar pemeluk agama, terutama dilakukan di daerah Sumatera Barat yang mayoritas penduduk beragama Islam.
II. Bahwa maksud dan tujuan pemidanaan tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada orang lain yang berniat akan melakukan tindak pidana, dengan hukuman yang terlalu ringan kepada pelaku kejahatan maka tidak akan menimbulkan rasa takut kepada orang lain yang berniat akan melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, hendaknya Pengadilan Negeri Padang menghukum terdakwa sesuai dengan kesalahan terdakwa, setidak-tidaknya sama dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,pts.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami ajukan diatas maka dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang :
1. Menyatakan terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl Titi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan antar golongan (SARA)” Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 45A Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titi Destiani Mendrofa Pgl Titi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hand Phone Merk.Xiaomi dengan casing warna putih yang berisikan : 2 (dua) buah nomor Emei : 867606021514621 dan 867606021514639 dan 2 (dua) buah kartu seluler dengan nomor : 085763090295 Sim 1 (indosat) dan 0812676040094 Sim 2 (telkomsel)
1 (satu) akun facebook logistory beserta screenshot komentar tersangka (Titi Destiani Mendrofa) yang di burn ke CD.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 967/Pid.Sus/2018/PN.Pdg, tanggal 13 Maret 2019, serta memori banding dari Penuntut Umum dengan segala alasan bandingnya tidak ada hal-
hal yang baru untuk dipertimbangkan dan alasan Penuntut Umum dalam memori bandingnya hanya merupakan pengulangan belaka yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 967/Pid.Sus/2018/PN.Pdg, tanggal 13 Maret 2019, dan alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut tidak dapat merubah atau memperbaiki atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama” sebgaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 45 a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ternyata sudah tepat dan benar menurut hukum sehingga alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 967/Pid.Sus/2018/ PN.Pdg, tanggal 13 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa status terdakwa ditahan, maka tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dianyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebagaimana ditetapkan pada amar putusan ;
Mengingat, dan memperhatikan Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 967/Pid.Sus/2018/ PN. Pdg tanggal 13 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019 oleh kami : Osmar Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dengan Natsir Simanjuntak, S.H. dan Cepi Iskandar, S.H., M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Amirdis, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Padang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Natsir Simanjuntak, S.H. Osmar Simanjuntak, S.H., M.H.
Cepi Iskandar, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
Amirdis, S.H.