44/Pid.Sus/2013
Putusan PN CIAMIS Nomor 44/Pid.Sus/2013
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - EXSHA ANGGI PRATAMA BIN IWAN KUSHERMAWAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berulang ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 30 .000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan Pelatihan Kerja ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong tengtop warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna kream, 1 (satu) potong potong BH warna hitam bergambar kartun dan bertuliskan, 1 (satu) potong potong kemeja lengan panjang warna biru motif kotak-kotak, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru. Dikembalikan kepada saksi SISKA MUTIARA RAHAYU. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000 (dua ribu
P U T U S A N
No. 44/Pid.Sus/2013/PN.Cms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Khusus dengan acara pengadilan anak pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | EXSHA ANGGI PRATAMA BIN IWAN KUSHERMAWAN. |
| Tempat lahir | : | Ciamis. |
| Umur / tgl lahir | : | 16 tahun / 15 Desember 1996. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dsn. Tonggoh Rt. 03 Rw. 01 Ds. Sadananya Kec. Sadananya Kab. Ciamis. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Ikut orang Tua. |
| Pendidikan | : | SMP. |
Terdakwa ditahan di Rutan :
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan tanggal 18 Februari 2013 ;
Perpanjangan Kejari Ciamis sejak tanggal 19 Februari 2013 sampai dengan tanggal 28 Februari 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2013 sampai dengan tanggal 28 Februari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 26 Februari 2013 sampai dengan tanggal 12 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis sejak tanggal 13 Maret 2013 sampai dengan tanggal 12 Maret 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Orang Tuanya dan Pembimbing Kemasyarakatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP, maka Hakim menunjuk Pengacara/Penasehat Hukum MAMAN SUTARMAN, SH Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Ir H Djuanda No. 274 Ciamis dengan Penetapan Nomor : 44/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Cms untuk mendampingi terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah menerima dan membaca laporan penelitian dari Pembimbing Kermasyarakatan;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, dan oleh karenanya mohon kepada Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA BIN IWAN KUSHERMAWAN bersalah melakukan tindak pidana ” perlindungan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPIidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA BIN IWAN KUSHERMAWAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan pelatihan kerja.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong tengtop warna putih.
1 (satu) potong celana dalam warna kream.
1 (satu) potong potong BH warna hitam bergambar kartun dan bertuliskan.
1 (satu) potong potong kemeja lengan panjang warna biru motif kotak-kotak.
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru.
Dikembalikan kepada saksi SISKA MUTIARA RAHAYU.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun mengajukan permohonan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta mohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa masih muda, masih Sekolah, berencana akan melanjutkan sekolahnya lagi serta terdakwa mau menikahi saksi korban sehingga kalau terdakwa dihukum dengan hukuman yang terlalu berat atau lama akan menghilangkan tujuan dan harapan masa depan terdakwa khususnya untuk melanjutkan sekolahnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ciamis karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaannya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN, pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2012 atau masih dalam tahun 2012 bertempat di Ruang kelas VII SMP Negeri 3 Sadananya Kec. Sadananya Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu SISKA MUTIARA yang masih berumur 14 (empat belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula dari hubungan pacaran antara saksi korban dan terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN sejak tanggal 14 Januari 2012 hingga sampai tanggal 12 Januari 2013 mereka lalu putus. Selama berpacaran antara terdakwa bersama Korban pernah terjadi persetubuhan sampai 8 (Delapan) kali antara lain:
Pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB terdakwa sms kepada saksi korban Siska Mutiara Rahayu yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM,MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA LAPIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban. Karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI” Tanpa dijawab, korbanpun langsung menemui terdakwa didekat lapang tersebut, dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak ke daerah Sukajadi tepatnya ke SMP Negeri 1 Sadananya. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, dan terdakwa masuk melalui jalan dekat kantin.Setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur tertelentang diatas lantai dengan kedua kaki dibuka, lalu terdakwa berada diatas tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakkan keluar masuk selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas selembar kertas.
Kejadian yang kedua yaitu pada tanggal lupa pada hari Jum’at bulan Agustus Tahun 2012 sekira jam 20.00 WIB terdakwa sms lagi kepada korban “YANG MAU LAGI NGGA” Korbanpun menjawab ”HMM” terdakwapun sms lagi “MAU NGGA?” dan dijawab korban “HMM MAU” lalu terdakwa sms kembali “BESOK KETEMU”. Keesokan harinya tepatnya hari Sabtu tanggal lupa bulan Agustus tahun 2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa sms korban “YANG KETEMUAN DI SIRIKA” korban tidak menjawab tetapi tidak lama kemudian korban sudah sampai dirumah Sdri.Rika. Lalu terdakwapun langsung mengajak jalan-jalan dan berkata “MAU DIMANA” korbanpun menjawab “TERSERAH” dan terdakwapun berkata “CUANG DI SMP MAU NGGA?” dan korban menjawab “BISI AYA GURU”. Terdakwa menjawab “MOAL”. Akhirnya mereka bersama-sama menuju ke SMP N 1 Sadananya dan langsung menuju keruang kelas VIII lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka bajunya dan juga celananya dengan posisi seperti kejadian pertama selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban. Selesai bersetubuh terdawa mengatakan”NGGA BAKALAN NINGGALIN DAN MUTUSIN KAMU”
Kejadian yang ketiga pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 15.00 WIB terdakwa bersama korban jalan-jalan ke daerah Sukajadi, dan sesampainya diperjalanan terdakwa membawa korban ke MTs AN-NUR lalu mengajak masuk kedalam WC dan masing-masing membuka celananya hingga sampai lutut, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dibelakang korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dari belakang, sambil gerakan keluar masuk selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keempat yaitu pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.30 WIB terdakwa mengirim sms kepada korban”YANG KETEMUAN DIRUMAH SI RIKA”, korban tidak menjawab tetapi langsung menuju rumah si Rika dan sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Sukajadi, dan mengajak korban menuju SD Negeri 5 Sukajadi dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing kemudian terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi seperti orang melahirkan dan terdakwa berada diatasnya, sambil mendorong keluar masuk kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban selama 4 (empat) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kelima, masih dalam bulan Oktober 2012 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengajak korban jalan-jalan kedaerah Gunung Sari, dan sesampainya dirumah kosong terdakwa berkata kepada korban ”NENG HAYANG NGEWE” dan korban menjawab ”NGGA MAU” lalu terdakwapun mengatakan ”SAKEUDAPIEU ATUH” korbanpun tidak menjawab dan langsung berjalan ketangga bersama terdakwa. Dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dari belakang korban memasukkan kemaluannya dan menggerakkan keluar masuk hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keenam pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Oktober2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengirim sms pada korban ”YANG ABI KA RUMAH SI RIKA AYEUNA,KAMU NANTI KE SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi langsung kerumah si Rika. Setelah sampai dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Cibunar Sukajadi menuju ke SD Negeri 5 dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing lalu melakukan persetubuhan dengan posisi seperti kejadian keempat, selama 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarka sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang ketujuh, pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menunggu saksi korban didekat gang Sekolah korban tepatnya di SMP N 1 Sadananya, lalu berkata kepada korban ”MAIN YU” dan dijawab oleh korban ”NGGA MAU, AI SI HERA KUMAHA” dan terdakwa menjawab ”NANTI SI HERA DIANTARKAN KU SI RIKA” lalu mereka bertiga menuju rumah si Rika. Sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan menuju ke SMA Negeri 3 Ciamis dan masuk keruangan kelas XI IPS. Setelah didalam kelas lalu terdawa mengatakan ”BOLEH NGGA DIVIDEO?” dan korbanpun menjawab “NGGA MAU TAKUT DISEBARIN”. Terdakwapun berkata ”TENANG WE MOAL DISEBARKEUN IEU” lalu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban melakukan gerakan khayang dan terdakwa berada didepan tubuh korban sambil memasukkan kemalunnya dengan gerakan keluar masuk didalam kemaluan korban, selama 4 (empat) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kedelapan pada hari Jum’at, bulan Oktober 2012 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa sms kepada korban ”YANG PULANG SEKOLAH KE SI RIKA” korban tidak membalas sms tetapi langsung berangkat kerumah Rika dan sesampainya dirumah si Rika, terdakwa mengatakan ”KE PANGANDARAN YU” korbanpun menjawab “NGGA MAU” lalu terdakwa berkata “KE KARANG KAMULYAN ATUH” tetapi korbanpun tidak menjawab dan akhirnya terdakwa mengajak korban ke Alun-alun Ciamis dan Karang Kamulyan. Sepulangnya terdakwa langsung membawa korban ke SD Negeri 5 Sukajadi, lalu masuk keruangan dan menyuruh korban membuka baju dan celananya lalu terdakwa menyetubuhinya dengan posisi seperti pada kejadian yang ke tujuh, dan perbuatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban. Dengan Visum Et Repertum. No.370/40- RSU/X/2012, tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr Didi Kurniadi M, Sp OG Nip 19660530 19970311 00 2 .dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada RSUD Ciamis, yang pada kesimpulannya menyatakan “Selaput dara/Hymen tidak utuh, kesan luka lama “
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Th2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN, pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2012 atau masih dalam tahun 2012 bertempat di Ruang kelas VII SMP Negeri 3 Sadananya Kec. Sadananya Kab. Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu SISKA MUTIARA yang masih berumur 14 (empat belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bemula dari hubungan pacaran antara saksi korban dan terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN sejak tanggal 14 Januari 2012 hingga sampai tanggal 12 Januari 2013 mereka lalu putus. Selama berpacaran antara terdakwa bersama Korban pernah terjadi persetubuhan sampai 8 (delapan) kali antara lain:
Pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB terdakwa sms kepada saksi korban Siska Mutiara Rahayu yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM,MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA LAPIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban. Karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI” Tanpa dijawab, korbanpun langsung menemui terdakwa didekat lapang tersebut, dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak ke daerah Sukajadi tepatnya ke SMP Negeri 1 Sadananya. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, dan terdakwa masuk melalui jalan dekat kantin.Setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur tertelentang diatas lantai dengan kedua kaki dibuka, lalu terdakwa berada diatas tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakkan keluar masuk selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas selembar kertas.
Kejadian yang kedua yaitu pada tanggal lupa pada hari Jum’at bulan Agustus Tahun 2012 sekira jam 20.00 WIB terdakwa sms lagi kepada korban “YANG MAU LAGI NGGA” Korbanpun menjawab ”HMM” terdakwapun sms lagi “MAU NGGA?” dan dijawab korban “HMM MAU” lalu terdakwa sms kembali “BESOK KETEMU”. Keesokan harinya tepatnya hari Sabtu tanggal lupa bulan Agustus tahun 2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa sms korban “YANG KETEMUAN DI SIRIKA” korban tidak menjawab tetapi tidak lama kemudian korban sudah sampai dirumah Sdri.Rika. Lalu terdakwapun langsung mengajak jalan-jalan dan berkata “MAU DIMANA” korbanpun menjawab “TERSERAH” dan terdakwapun berkata “CUANG DI SMP MAU NGGA?” dan korban menjawab “BISI AYA GURU”. Terdakwa menjawab “MOAL”. Akhirnya mereka bersama-sama menuju ke SMP N 1 Sadananya dan langsung menuju keruang kelas VIII lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka bajunya dan juga celananya dengan posisi seperti kejadian pertama selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban. Selesai bersetubuh terdawa mengatakan”NGGA BAKALAN NINGGALIN DAN MUTUSIN KAMU”
Kejadian yang ketiga pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 15.00 WIB terdakwa bersama korban jalan-jalan ke daerah Sukajadi, dan sesampainya diperjalanan terdakwa membawa korban ke MTs AN-NUR lalu mengajak masuk kedalam WC dan masing-masing membuka celananya hingga sampai lutut, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dibelakang korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dari belakang, sambil gerakan keluar masuk selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keempat yaitu pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.30 WIB terdakwa mengirim sms kepada korban”YANG KETEMUAN DIRUMAH SI RIKA”, korban tidak menjawab tetapi langsung menuju rumah si Rika dan sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Sukajadi, dan mengajak korban menuju SD Negeri 5 Sukajadi dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing kemudian terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi seperti orang melahirkan dan terdakwa berada diatasnya, sambil mendorong keluar masuk kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban selama 4 (empat) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kelima, masih dalam bulan Oktober 2012 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengajak korban jalan-jalan kedaerah Gunung Sari, dan sesampainya dirumah kosong terdakwa berkata kepada korban ”NENG HAYANG NGEWE” dan korban menjawab ”NGGA MAU” lalu terdakwapun mengatakan ”SAKEUDAPIEU ATUH” korbanpun tidak menjawab dan langsung berjalan ketangga bersama terdakwa. Dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dari belakang korban memasukkan kemaluannya dan menggerakkan keluar masuk hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keenam pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Oktober2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengirim sms pada korban ”YANG ABI KA RUMAH SI RIKA AYEUNA,KAMU NANTI KE SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi langsung kerumah si Rika. Setelah sampai dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Cibunar Sukajadi menuju ke SD Negeri 5 dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing lalu melakukan persetubuhan dengan posisi seperti kejadian keempat, selama 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarka sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang ketujuh, pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menunggu saksi korban didekat gang Sekolah korban tepatnya di SMP N 1 Sadananya, lalu berkata kepada korban ”MAIN YU” dan dijawab oleh korban ”NGGA MAU, AI SI HERA KUMAHA” dan terdakwa menjawab ”NANTI SI HERA DIANTARKAN KU SI RIKA” lalu mereka bertiga menuju rumah si Rika. Sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan menuju ke SMA Negeri 3 Ciamis dan masuk keruangan kelas XI IPS. Setelah didalam kelas lalu terdawa mengatakan ”BOLEH NGGA DIVIDEO?” dan korbanpun menjawab “NGGA MAU TAKUT DISEBARIN”. Terdakwapun berkata ”TENANG WE MOAL DISEBARKEUN IEU” lalu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban melakukan gerakan khayang dan terdakwa berada didepan tubuh korban sambil memasukkan kemalunnya dengan gerakan keluar masuk didalam kemaluan korban, selama 4 (empat) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kedelapan pada hari Jum’at, bulan Oktober 2012 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa sms kepada korban ”YANG PULANG SEKOLAH KE SI RIKA” korban tidak membalas sms tetapi langsung berangkat kerumah Rika dan sesampainya dirumah si Rika, terdakwa mengatakan ”KE PANGANDARAN YU” korbanpun menjawab “NGGA MAU” lalu terdakwa berkata “KE KARANG KAMULYAN ATUH” tetapi korbanpun tidak menjawab dan akhirnya terdakwa mengajak korban ke Alun-alun Ciamis dan Karang Kamulyan. Sepulangnya terdakwa langsung membawa korban ke SD Negeri 5 Sukajadi, lalu masuk keruangan dan menyuruh korban membuka baju dan celananya lalu terdakwa menyetubuhinya dengan posisi seperti pada kejadian yang ke tujuh, dan perbuatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban. Dengan Visum Et Repertum. No.370/40- RSU/X/2012, tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr Didi Kurniadi M, Sp OG Nip 19660530 19970311 00 2 .dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada RSUD Ciamis, yang pada kesimpulannya menyatakan “Selaput dara/Hymen tidak utuh, kesan luka lama “.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi dipersidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SISKA MUTIARA RAHAYU, tanpa disumpah didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan mantan pacar saksi, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik adalah benar.
Bahwa benar saksi menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa sejak tanggal 14 Juli 2012.
Bahwa benar, saksi pacaran dengan terdakwa selama 5 (lima) bulan dan putus pada tanggal lupa bulan Desember tahun 2012.
Bahwa benar, saksi disetubuhi dan atau dicabuli sebanyak 8 (delapan) kali oleh terdakwa.
Bahwa benar, pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB terdakwa sms kepada saksi yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM,MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA LAPIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban.
Bahwa benar, karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI” Tanpa dijawab, korbanpun langsung menemui terdakwa didekat lapang tersebut, dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak ke daerah Sukajadi tepatnya ke SMP Negeri 1 Sadananya.
Bahwa benar, sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, dan terdakwa masuk melalui jalan dekat kantin.
Bahwa benar, setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban.
Bahwa benar, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur tertelentang diatas lantai dengan kedua kaki dibuka, lalu terdakwa berada diatas tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakkan keluar masuk selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas selembar kertas.
Bahwa benar, kejadian yang kedua yaitu pada tanggal lupa pada hari Jum’at bulan Agustus Tahun 2012 sekira jam 20.00 WIB terdakwa sms lagi kepada korban “YANG MAU LAGI NGGA” Korbanpun menjawab ”HMM” terdakwapun sms lagi “MAU NGGA?” dan dijawab korban “HMM MAU” lalu terdakwa sms kembali “BESOK KETEMU”.
Bahwa benar, keesokan harinya tepatnya hari Sabtu tanggal lupa bulan Agustus tahun 2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa sms korban “YANG KETEMUAN DI SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi tidak lama kemudian korban sudah sampai dirumah saksi Rika.
Bahwa benar, lalu terdakwapun langsung mengajak jalan-jalan dan berkata “MAU DIMANA” korbanpun menjawab “TERSERAH” dan terdakwapun berkata “CUANG DI SMP MAU NGGA?” dan korban menjawab “BISI AYA GURU”. Terdakwa menjawab “MOAL”.
Bahwa benar, akhirnya mereka bersama-sama menuju ke SMP N 1 Sadananya dan langsung menuju keruang kelas VIII lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka bajunya dan juga celananya dengan posisi seperti kejadian pertama selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban. Selesai bersetubuh terdawa mengatakan”NGGA BAKALAN NINGGALIN DAN MUTUSIN KAMU”
Bahwa benar, kejadian yang ketiga pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 15.00 WIB terdakwa bersama korban jalan-jalan ke daerah Sukajadi.
Bahwa benar, sesampainya diperjalanan terdakwa membawa korban ke MTs AN-NUR lalu mengajak masuk kedalam WC dan masing-masing membuka celananya hingga sampai lutut, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dibelakang korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dari belakang, sambil gerakan keluar masuk selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang keempat yaitu pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.30 WIB terdakwa mengirim sms kepada korban”YANG KETEMUAN DIRUMAH SI RIKA”, korban tidak menjawab tetapi langsung menuju rumah saksi Rika dan sesampainya dirumah saksi Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Sukajadi, dan mengajak korban menuju SD Negeri 5 Sukajadi dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing.
Bahwa benar, kemudian terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi seperti orang melahirkan dan terdakwa berada diatasnya, sambil mendorong keluar masuk kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban selama 4 (empat) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang kelima, masih dalam bulan Oktober 2012 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengajak korban jalan-jalan kedaerah Gunung Sari, dan sesampainya dirumah kosong terdakwa berkata kepada korban ”NENG HAYANG NGEWE” dan korban menjawab ”NGGA MAU” lalu terdakwapun mengatakan ”SAKEUDAP IEU ATUH” korbanpun tidak menjawab dan langsung berjalan ketangga bersama terdakwa.
Bahwa benar, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dari belakang korban memasukkan kemaluannya dan menggerakkan keluar masuk hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang keenam pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Oktober2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengirim sms pada korban ”YANG ABI KA RUMAH SI RIKA AYEUNA,KAMU NANTI KE SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi langsung kerumah saksi Rika.
Bahwa benar, setelah sampai dirumah saksi Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Cibunar Sukajadi menuju ke SD Negeri 5 dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing lalu melakukan persetubuhan dengan posisi seperti kejadian keempat, selama 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarka sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang ketujuh, pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menunggu saksi korban didekat gang Sekolah korban tepatnya di SMP N 1 Sadananya, lalu berkata kepada korban ”MAIN YU” dan dijawab oleh korban ”NGGA MAU, AI SI HERA KUMAHA” dan terdakwa menjawab ”NANTI SI HERA DIANTARKAN KU SI RIKA” lalu mereka bertiga menuju rumah saksi Rika.
Bahwa benar, sesampainya dirumah saksi Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan menuju ke SMA Negeri 3 Ciamis dan masuk keruangan kelas XI IPS.
Bahwa benar, setelah didalam kelas lalu terdawa mengatakan ”BOLEH NGGA DIVIDEO?” dan korbanpun menjawab “NGGA MAU TAKUT DISEBARIN”. Terdakwapun berkata ”TENANG WE MOAL DISEBARKEUN IEU” lalu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban melakukan gerakan khayang dan terdakwa berada didepan tubuh korban sambil memasukkan kemalunnya dengan gerakan keluar masuk didalam kemaluan korban, selama 4 (empat) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang kedelapan pada hari Jum’at, bulan Oktober 2012 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa sms kepada korban ”YANG PULANG SEKOLAH KE SI RIKA” korban tidak membalas sms tetapi langsung berangkat kerumah Rika dan sesampainya dirumah saksi Rika, terdakwa mengatakan ”KE PANGANDARAN YU” korbanpun menjawab “NGGA MAU” lalu terdakwa berkata “KE KARANG KAMULYAN ATUH” tetapi korbanpun tidak menjawab dan akhirnya terdakwa mengajak korban ke Alun-alun Ciamis dan Karang Kamulyan.
Bahwa benar, sepulangnya terdakwa langsung membawa korban ke SD Negeri 5 Sukajadi, lalu masuk keruangan dan menyuruh korban membuka baju dan celananya lalu terdakwa menyetubuhinya dengan posisi seperti pada kejadian yang ke tujuh, dan perbuatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi tidak mengenalinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi DEDI HERMAYADI BIN APANDI.
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik adalah benar.
Bahwa benar saksi korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa benar, sesuai cerita yang beredar di masyarakat bahwa saksi korban telah disetubuhi dan atau dicabuli oleh terdakwa maka saksi menanyakan langsung kebenaran cerita tersebut kepada saksi korban dan saksi korban mengakuinya.
Bahwa benar, saksi korban telah disetubuhi dan atau dicabuli oleh terdakwa menurut pengakuannya sebanyak 6 (enam) kali yaitu di :
SMP N 1 Sadananya sebanyak 2 (dua) kali waktunya lupa.
SMA N 3 Ciamis sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari sabtu untuk tanggal lupa bulan Nopember 2012.
Kebun di daerah Dsn. Tonggoh sebanyak 1 (satu) kali sekira bulan Nopember 2012.
SD N 5 Sukajadi sebanyak 2 (dua) kali sekira bulan Nopember 2012.
Bahwa benar, saksi korban tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan persetubahn tersebut hanya mengakui telah disetubuhi sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa benar, menurut saksi SUSILAWATI (istri saksi) tidak ada laki-laki lain selain terdakwa yang mengajak saksi korban untuk bermain keluar dari rumah.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi SUSILAWATI BINTI DIDI.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sebagai mantan pacar saksi korban tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik adalah benar.
Bahwa benar saksi korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa benar, saksi mengetahui pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan oleh saksi korban dengan terdakwa tersebut dari suami saksi (DEDI HERMAYADI) maka saksi menanyakan langsung kebenaran cerita tersebut kepada saksi korban dan saksi korban mengakuinya.
Bahwa benar, saksi korban telah disetubuhi dan atau dicabuli oleh terdakwa menurut pengakuannya sebanyak 6 (enam) kali yaitu di :
SMP N 1 Sadananya.
SMA N 3 Ciamis.
Kebun di daerah Dsn. Tonggoh.
Bahwa benar, saksi korban tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan persetubahn tersebut hanya mengakui telah disetubuhi sebanyak 6 (enam) kali.
Bahwa benar, terdakwa pernah datang menemui saksi korban sekitar 4 (empat) kali pada siang hari.
Bahwa benar, tidak ada laki-laki lain selain terdakwa yang mengajak saksi korban untuk bermain keluar dari rumah.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi RIKA MURDIKA BINTI USEP JULI.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa serta ada hubungan keluarga tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik adalah benar.
Bahwa benar, saksi mengetahui persetubuhan tersebut dari terdakwa sendiri.
Bahwa benar, berawal pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 terdakwa mengajak jalan-jalan saksi korban, sekitar jam 16.00 wib terdakwa mengantarkan saksi korban ke rumah saksi.
Bahwa benar, setelah di rumah saksi tiba-tiba saksi korban mengajak saksi main ke rumah dan saksipun ikut ke rumah saksi korban.
Bahwa benar, diperjalanan menuju rumah saksi korban, saksi korban terlihat wajahnya pucat seperti orang yang kesakitan lalu saksi bertanya “kunaon siska” saksi korban menjawab “’teu kunanaon” saksi berkata kembali “lah ulah sok bohong” jawab saksi korban “bener urang mah”.
Bahwa benar, beberapa hari kemudian saksi korban datang ke rumah saksi dan meminta kepada saksi untuk diantarkan ke warung membeli soda lalu saksi bertanya “ jang naon ?” jawab saksi korban “henteu hayang we” hingga akhirnya saksi korban membeli soda tersebut.
Bahwa benar, ketika saksi korban sedang meminum soda tersebut saksi sempat berkata “jujur we da moal dibejakeun ka sasaha ieu maneh ngewe nya jeung si exsha” jawab saksi korban “heuh asal ulah dibejakeun ka sasaha mn dibejakeun urang teu rido “.
Bahwa benar, pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2012 saksi melihat saksi korban turun dari sepeda motor setelah dibonceng oleh terdakwa jalan tidak seperti biasanya.
Bahwa benar, pada hari berikutnya saksi sempat bertanya kepada terdakwa “sha maneh geus pernah ewean jeung si siskanya?” dan terdakwa menjawab “sumpah demi alloh can pernah ka” saksi menjawab “ “lah ulah bohong pamali da urang ge moal dibejakeun ka sasaha iey “ terdakwa menjawab “nya tapi ulah dibejakeun ka sasaha”.
Bahwa benar, saksi bertanya lagi “iraha, dimana” dan terdakwa menjawab “basa eta di SMP N I Sadananya” saksi bertanya lagi “ohh pernah sabaraha kali?” dan terdakwa menjawab “mun teu salah mah 6 duka 7 kali” lalu saksi menjawab “wah meni rea pisan” dan terdakwapun pergi.
Bahwa benar, dari cerita terdakwa saksi korban disetubuhi dan atau dicabuli di SMP N1 Sadananya, MTs An.Nur Sadananya, SMA N 3 Ciamis, disebuah Kebun di Desa Sadananya.
Bahwa benar, pada hari dan tanggal lupa bulan lupa tahun 2012 terdakwa pernah mengirim sms kepada saksi korban yang berisi “ kalau ngga mau ngwee berarti bunda ngga cinta “.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalinya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun haknya tersebut sudah ditawarkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengerti dan membenarkannya.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik adalah benar.
Bahwa terdakwa membenarkan jenis keterangan para saksi.
Bahwa benar, Bemula dari hubungan pacaran antara saksi korban dan terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN sejak tanggal 14 Januari 2012 hingga sampai tanggal 12 Januari 2013 mereka lalu putus.
Bahwa benar, selama berpacaran antara terdakwa bersama Korban pernah terjadi persetubuhan sampai 8 (Delapan) kali.
Bahwa benar, pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB terdakwa sms kepada saksi korban Siska Mutiara Rahayu yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM, MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA LAPIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban.
Bahwa benar, karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI” Tanpa dijawab, korbanpun langsung menemui terdakwa didekat lapang tersebut, dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak ke daerah Sukajadi tepatnya ke SMP Negeri 1 Sadananya.
Bahwa benar, sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, dan terdakwa masuk melalui jalan dekat kantin.
Bahwa benar, setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur tertelentang diatas lantai dengan kedua kaki dibuka, lalu terdakwa berada diatas tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakkan keluar masuk selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas selembar kertas.
Bahwa benar, kejadian yang kedua yaitu pada tanggal lupa pada hari Jum’at bulan Agustus Tahun 2012 sekira jam 20.00 WIB terdakwa sms lagi kepada korban “YANG MAU LAGI NGGA” Korbanpun menjawab ”HMM” terdakwapun sms lagi “MAU NGGA?” dan dijawab korban “HMM MAU” lalu terdakwa sms kembali “BESOK KETEMU”.
Bahwa benar, keesokan harinya tepatnya hari Sabtu tanggal lupa bulan Agustus tahun 2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa sms korban “YANG KETEMUAN DI SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi tidak lama kemudian korban sudah sampai dirumah Sdri.Rika.
Bahwa benar, lalu terdakwapun langsung mengajak jalan-jalan dan berkata “MAU DIMANA” korbanpun menjawab “TERSERAH” dan terdakwapun berkata “CUANG DI SMP MAU NGGA?” dan korban menjawab “BISI AYA GURU”. Terdakwa menjawab “MOAL”.
Bahwa benar, akhirnya mereka bersama-sama menuju ke SMP N 1 Sadananya dan langsung menuju keruang kelas VIII lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka bajunya dan juga celananya dengan posisi seperti kejadian pertama selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban. Selesai bersetubuh terdawa mengatakan”NGGA BAKALAN NINGGALIN DAN MUTUSIN KAMU”
Bahwa benar, kejadian yang ketiga pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 15.00 WIB terdakwa bersama korban jalan-jalan ke daerah Sukajadi, dan sesampainya diperjalanan terdakwa membawa korban ke MTs AN-NUR lalu mengajak masuk kedalam WC dan masing-masing membuka celananya hingga sampai lutut, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dibelakang korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dari belakang, sambil gerakan keluar masuk selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang keempat yaitu pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.30 WIB terdakwa mengirim sms kepada korban”YANG KETEMUAN DIRUMAH SI RIKA”, korban tidak menjawab tetapi langsung menuju rumah si Rika dan sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Sukajadi, dan mengajak korban menuju SD Negeri 5 Sukajadi dan masuk kesalah satu ruangan.
Bahwa benar, lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing kemudian terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi seperti orang melahirkan dan terdakwa berada diatasnya, sambil mendorong keluar masuk kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban selama 4 (empat) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang kelima, masih dalam bulan Oktober 2012 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengajak korban jalan-jalan kedaerah Gunung Sari, dan sesampainya dirumah kosong terdakwa berkata kepada korban ”NENG HAYANG NGEWE” dan korban menjawab ”NGGA MAU” lalu terdakwapun mengatakan ”SAKEUDAP IEU ATUH” korbanpun tidak menjawab dan langsung berjalan ketangga bersama terdakwa.
Bahwa benar, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dari belakang korban memasukkan kemaluannya dan menggerakkan keluar masuk hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang keenam pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Oktober2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengirim sms pada korban ”YANG ABI KA RUMAH SI RIKA AYEUNA,KAMU NANTI KE SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi langsung kerumah si Rika.
Bahwa benar, setelah sampai dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Cibunar Sukajadi menuju ke SD Negeri 5 dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing lalu melakukan persetubuhan dengan posisi seperti kejadian keempat, selama 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarka sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang ketujuh, pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menunggu saksi korban didekat gang Sekolah korban tepatnya di SMP N 1 Sadananya, lalu berkata kepada korban ”MAIN YU” dan dijawab oleh korban ”NGGA MAU, AI SI HERA KUMAHA” dan terdakwa menjawab ”NANTI SI HERA DIANTARKAN KU SI RIKA” lalu mereka bertiga menuju rumah si Rika.
Bahwa benar, sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan menuju ke SMA Negeri 3 Ciamis dan masuk keruangan kelas XI IPS.
Bahwa benar, setelah didalam kelas lalu terdawa mengatakan ”BOLEH NGGA DIVIDEO?” dan korbanpun menjawab “NGGA MAU TAKUT DISEBARIN”. Terdakwapun berkata ”TENANG WE MOAL DISEBARKEUN IEU” lalu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban melakukan gerakan khayang dan terdakwa berada didepan tubuh korban sambil memasukkan kemalunnya dengan gerakan keluar masuk didalam kemaluan korban, selama 4 (empat) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, kejadian yang kedelapan pada hari Jum’at, bulan Oktober 2012 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa sms kepada korban ”YANG PULANG SEKOLAH KE SI RIKA” korban tidak membalas sms tetapi langsung berangkat kerumah Rika dan sesampainya dirumah si Rika, terdakwa mengatakan ”KE PANGANDARAN YU” korbanpun menjawab “NGGA MAU” lalu terdakwa berkata “KE KARANG KAMULYAN ATUH” tetapi korbanpun tidak menjawab dan akhirnya terdakwa mengajak korban ke Alun-alun Ciamis dan Karang Kamulyan.
Bahwa benar, sepulangnya terdakwa langsung membawa korban ke SD Negeri 5 Sukajadi, lalu masuk keruangan dan menyuruh korban membuka baju dan celananya lalu terdakwa menyetubuhinya dengan posisi seperti pada kejadian yang ke tujuh, dan perbuatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa benar, sesuai Visum Et Repertum. No.370/40- RSU/X/2012, tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr Didi Kurniadi M, Sp OG Nip 19660530 19970311 00 2 .dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada RSUD Ciamis, yang pada kesimpulannya menyatakan “Selaput dara/Hymen tidak utuh, kesan luka lama “.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi masih mengenalinya.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna menguatkan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong tengtop warna putih.
1 (satu) potong celana dalam warna kream.
1 (satu) potong potong BH warna hitam bergambar kartun dan bertuliskan.
1 (satu) potong potong kemeja lengan panjang warna biru motif kotak-kotak.
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan serta saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara A Quo sehingga barang bukti tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti apabila dihubungkan satu sama lain dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN dan saksi korban SISKA MUTIARA RAHAYU pernah menjalin hubungan/berpacaran, tetapi sejak tanggal 14 Januari 2012 hingga sampai tanggal 12 Januari 2013 mereka putus. Namun selama berpacaran antara terdakwa bersama Korban pernah melakukan hubungan badan selama 8 (delapan) kali, yaitu :
Pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB terdakwa sms kepada saksi korban Siska Mutiara Rahayu yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM, MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA LAPIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban. Karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI” Tanpa dijawab, korbanpun langsung menemui terdakwa didekat lapang tersebut, dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak ke daerah Sukajadi tepatnya ke SMP Negeri 1 Sadananya. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, dan terdakwa masuk melalui jalan dekat kantin.Setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur tertelentang diatas lantai dengan kedua kaki dibuka, lalu terdakwa berada diatas tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakkan keluar masuk selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas selembar kertas.
Kejadian yang kedua yaitu pada tanggal lupa pada hari Jum’at bulan Agustus Tahun 2012 sekira jam 20.00 WIB terdakwa sms lagi kepada korban “YANG MAU LAGI NGGA” Korbanpun menjawab ”HMM” terdakwapun sms lagi “MAU NGGA?” dan dijawab korban “HMM MAU” lalu terdakwa sms kembali “BESOK KETEMU”. Keesokan harinya tepatnya hari Sabtu tanggal lupa bulan Agustus tahun 2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa sms korban “YANG KETEMUAN DI SIRIKA” korban tidak menjawab tetapi tidak lama kemudian korban sudah sampai dirumah Sdri.Rika. Lalu terdakwapun langsung mengajak jalan-jalan dan berkata “MAU DIMANA” korbanpun menjawab “TERSERAH” dan terdakwapun berkata “CUANG DI SMP MAU NGGA?” dan korban menjawab “BISI AYA GURU”. Terdakwa menjawab “MOAL”. Akhirnya mereka bersama-sama menuju ke SMP N 1 Sadananya dan langsung menuju keruang kelas VIII lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka bajunya dan juga celananya dengan posisi seperti kejadian pertama selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban. Selesai bersetubuh terdawa mengatakan”NGGA BAKALAN NINGGALIN DAN MUTUSIN KAMU”.
Kejadian yang ketiga pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 15.00 WIB terdakwa bersama korban jalan-jalan ke daerah Sukajadi, dan sesampainya diperjalanan terdakwa membawa korban ke MTs AN-NUR lalu mengajak masuk kedalam WC dan masing-masing membuka celananya hingga sampai lutut, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dibelakang korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dari belakang, sambil gerakan keluar masuk selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keempat yaitu pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.30 WIB terdakwa mengirim sms kepada korban”YANG KETEMUAN DIRUMAH SI RIKA”, korban tidak menjawab tetapi langsung menuju rumah si Rika dan sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Sukajadi, dan mengajak korban menuju SD Negeri 5 Sukajadi dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing kemudian terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi seperti orang melahirkan dan terdakwa berada diatasnya, sambil mendorong keluar masuk kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban selama 4 (empat) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kelima, masih dalam bulan Oktober 2012 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengajak korban jalan-jalan kedaerah Gunung Sari, dan sesampainya dirumah kosong terdakwa berkata kepada korban ”NENG HAYANG NGEWE” dan korban menjawab ”NGGA MAU” lalu terdakwapun mengatakan ”SAKEUDAPIEU ATUH” korbanpun tidak menjawab dan langsung berjalan ketangga bersama terdakwa. Dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dari belakang korban memasukkan kemaluannya dan menggerakkan keluar masuk hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keenam pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Oktober2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengirim sms pada korban ”YANG ABI KA RUMAH SI RIKA AYEUNA,KAMU NANTI KE SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi langsung kerumah si Rika. Setelah sampai dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Cibunar Sukajadi menuju ke SD Negeri 5 dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing lalu melakukan persetubuhan dengan posisi seperti kejadian keempat, selama 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarka sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang ketujuh, pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menunggu saksi korban didekat gang Sekolah korban tepatnya di SMP N 1 Sadananya, lalu berkata kepada korban ”MAIN YU” dan dijawab oleh korban ”NGGA MAU, AI SI HERA KUMAHA” dan terdakwa menjawab ”NANTI SI HERA DIANTARKAN KU SI RIKA” lalu mereka bertiga menuju rumah si Rika. Sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan menuju ke SMA Negeri 3 Ciamis dan masuk keruangan kelas XI IPS. Setelah didalam kelas lalu terdawa mengatakan ”BOLEH NGGA DIVIDEO?” dan korbanpun menjawab “NGGA MAU TAKUT DISEBARIN”. Terdakwapun berkata ”TENANG WE MOAL DISEBARKEUN IEU” lalu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban melakukan gerakan khayang dan terdakwa berada didepan tubuh korban sambil memasukkan kemalunnya dengan gerakan keluar masuk didalam kemaluan korban, selama 4 (empat) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kedelapan pada hari Jum’at, bulan Oktober 2012 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa sms kepada korban ”YANG PULANG SEKOLAH KE SI RIKA” korban tidak membalas sms tetapi langsung berangkat kerumah Rika dan sesampainya dirumah si Rika, terdakwa mengatakan ”KE PANGANDARAN YU” korbanpun menjawab “NGGA MAU” lalu terdakwa berkata “KE KARANG KAMULYAN ATUH” tetapi korbanpun tidak menjawab dan akhirnya terdakwa mengajak korban ke Alun-alun Ciamis dan Karang Kamulyan. Sepulangnya terdakwa langsung membawa korban ke SD Negeri 5 Sukajadi, lalu masuk keruangan dan menyuruh korban membuka baju dan celananya lalu terdakwa menyetubuhinya dengan posisi seperti pada kejadian yang ke tujuh, dan perbuatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa akibat perbutan terdakwa tersebut sesuai dengan Dengan Visum Et Repertum. No.370/40- RSU/X/2012, tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr Didi Kurniadi M, Sp OG Nip 19660530 19970311 00 2 .dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada RSUD Ciamis, yang pada kesimpulannya menyatakan pada korban “Selaput dara/Hymen tidak utuh, kesan luka lama “.
Bahwa sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar atas nama SISKA MUTIARA RAHAYU, dimana korban dilahirkan di Ciamis pada tanggal 06 januari 1999, sehingga pada saat dilakukan persetubuhan tersebut saksi korban masih berusia 13 tahun ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yaitu :
KESATU : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana ;
ATAU
KEDUA : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung menunjuk kepada dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Unsur yang dilakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ;
Ad.1 Unsur Setiap orang ;
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau badan hukum sebagai subyek hukum, diajukan di muka sidang, didakwakan melakukan perbuatan pidana dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa maka yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN yang identitasnya sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan ini terhadap kesehatan baik fisik maupun mental, sikap, tindakan serta keterangan Terdakwa, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki elemen unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sadar dan dikehendaki oleh pelaku ;
Bahwa pengertian dengan sengaja KUH Pidana tidak memberikan pengertian tentang dengan sengaja tetapi tetapi menurut memori Van Toellichting yang dimaksud dengan sengaja adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja karena menghendaki perbuatan itu serta harus menginsyafi dan mengerti akan akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut ;
Bahwa unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, walaupun demikian unsur dengan sengaja ini dapat Dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat atau yang biasa disebut juga dengan akal cerdik yaitu suatu tipuan yang sedemikian liciknya, sehingga seseorang yang berpikiran normal akan merasa tertarik untuk mengikuti dan tertipu sehingga suatu tipu muslihat tersebut sudah dipandang cukup asalkan cukup terdapat akal bulus ataupun kelicikannya ;
Sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan maksudnya rangkaian atau gabungan beberapa perkataan yang mengandung kebohongan yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu akan diikuti dan ditutup dengan kebohongan lainnya, sehingga keseluruhannya merupakan rangkaian suatu cerita yang seakan-akan benar adanya ;
Menimbang, bahwa membujuk dapat diartikan berusaha dengan berbagai cara baik dengan perkataan maupun perbuatan mempengaruhi orang lain supaya menuruti kemauan/kehendak orang yang membujuk ataupun sikap perbuatan yang dapat membuat seseorang terlena/terbuai sehingga seseorang tersebut mengikuti atau membiarkan dilakukannya perbuatan persetubuhan ;
Misalnya mendekap seseorang yang seolah-olah penuh rasa kasih sayang yang membuat orang tersebut mau untuk disetubuhi, jadi tanpa harus mengeluarkan sepatah kata apapun seseorang akan mengikuti atau membiarkan tanpa melakukan perlawanan yang berarti apalagi korbannya masih remaja yang masih labil pemikirannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN dan saksi korban SISKA MUTIARA RAHAYU pernah menjalin hubungan/berpacaran, tetapi sejak tanggal 14 Januari 2012 hingga sampai tanggal 12 Januari 2013 mereka putus. Namun selama berpacaran antara terdakwa bersama Korban pernah melakukan hubungan badan beberapa kali, diantaranya yaitu :
Pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB terdakwa sms kepada saksi korban Siska Mutiara Rahayu yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM, MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA LAPIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban. Karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI” Tanpa dijawab, korbanpun langsung menemui terdakwa didekat lapang tersebut, dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak ke daerah Sukajadi tepatnya ke SMP Negeri 1 Sadananya. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, dan terdakwa masuk melalui jalan dekat kantin.Setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur tertelentang diatas lantai dengan kedua kaki dibuka, lalu terdakwa berada diatas tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakkan keluar masuk selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas selembar kertas.
Menimbang, bahwa dari rangkaian perisitiwa diatas maka, sesuai keterangan saksi korban Siska Mutiara Rahayu terlihat ada keingian atau kesengajaan dari terdakwa untuk melakukan persetubuhan yang bermula ketika terdakwa sms kepada saksi korban Siska Mutiara Rahayu yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM, MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA LAPIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban. Karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI”, kesemuanya dilakukan dengan penuh kesadaran dan perhitungan serta terdakwa mempunyai maksud dan tujuan untuk dapat merasakan menyetubuhi saksi korban ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, Setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban. merupakan suatu upaya untuk membujuk dengan meyakinkan korban bahwa perbuatan tersebut akan sangat menyenangkan dan enak rasanya sehingga korban mengikuti ajakan atau bujukan terdakwa tersebut dengan alasan kalau menolak takut ditinggal atau diputusin oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDI HERMAYADI Bin APANDI yang merupakan orang tua saksi korban SISKA MUTIARA RAHAYU dan SUSILAWATI Binti DIDI serta keterangan saksi korban SISKA MUTIARA RAHAYU yang menyatakan bahwa saksi korban masih duduk di bangku sekolah SMP dan baru berusia 14 tahun serta sesuai dengan IJAZAH SEKOLAH DASAR atas nama SISKA RAHAYU MUTIARA, sehingga saat ini usianya baru 1 (empat belas) tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak korban SISKA RAHAYU MUTIARA termasuk kategori anak-anak;
Menimbang, bahwa dari uaraian keseluruhan pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, khususnya unsur dengan sengaja membujuk anak telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain :
Menimbang, bahwa unsur inipun memiliki elemen unsur yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dengan anggauta kemaluan permpuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggauta kemaluan perempuan ;
Sedangkan menurut SR. SIANTURI persetubuhan terjadi jika kemaluan si pria itu masuk ke kemaluan si wanita. Seberapa dalam atau berapa persen yang harus masuk tidaklah terlalu menjadi persoalan, yang penting ialah dengan masuknya kemaluan si pria itu dapat terjadi kenikmatan bagi keduanya atau salah seorang dari mereka ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas selama berpacaran antara terdakwa bersama Korban pernah melakukan hubungan badan selama 8 (delapan) kali, yaitu :
Pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB terdakwa sms kepada saksi korban Siska Mutiara Rahayu yang berbunyi “ YANG CINTA GA KA ABI ‘’ lalu dijawab oleh korban “YA CINTA’’ kemudian terdakwa mengirim lagi sms “KALAU CINTA MAU NGGA NGEWE?” korbanpun menjawab” TAKUT HAMIL” dan terdakwapun mengirimkan smsnya lagi ”PAKAI KONDOM, MAU NGGA YANG” korbanpun menjawab lagi ”NGGA MAU” terdakwapun mengirim sms lagi “PAKAI KONDOMNYA MAU SELAPIS ATAU DUA LAPIS” korbanpun menjawab “DUA LAPIS” terdakwa mengirim sms lagi “KENAPA DUA APIS?” Korban menjawab “TAKUT HAMIL” terdakwa mengirim sms lagi “MOAL HAMIL ATUH KAN PAKAI KONDOM, LAMUN HAMIL ABI TANGGUNG JAWAB” Korbanpun tidak memberi jawaban. Karena penasaran terdakwapun sms lagi pada korban ”YANG KETEMUAN YU” korbanpun menjawab “DIMANA?” Dan terdakwa menjawab “DIDEKAT LAPANG WELASARI” Tanpa dijawab, korbanpun langsung menemui terdakwa didekat lapang tersebut, dan setelah bertemu terdakwa langsung mengajak ke daerah Sukajadi tepatnya ke SMP Negeri 1 Sadananya. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung menyuruh korban untuk masuk keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, dan terdakwa masuk melalui jalan dekat kantin.Setelah didalam kelas terdakwa menyuruh korban untuk membuka celananya tetapi korban bilang ”Ga Mau” lalu terdakwa membuka celana korban hingga sebatas lutut dan terdakwapun membuka celananya sendiri, sebelum melakukan persetubuhan terdakwa mencium bibir, mencium payudara, meraba-raba payudara, kemudian memasukkan jari tangan kedalam kemaluan korban, dan menjilati kemaluan korban, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban tidur tertelentang diatas lantai dengan kedua kaki dibuka, lalu terdakwa berada diatas tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggerakkan keluar masuk selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diatas selembar kertas.
Kejadian yang kedua yaitu pada tanggal lupa pada hari Jum’at bulan Agustus Tahun 2012 sekira jam 20.00 WIB terdakwa sms lagi kepada korban “YANG MAU LAGI NGGA” Korbanpun menjawab ”HMM” terdakwapun sms lagi “MAU NGGA?” dan dijawab korban “HMM MAU” lalu terdakwa sms kembali “BESOK KETEMU”. Keesokan harinya tepatnya hari Sabtu tanggal lupa bulan Agustus tahun 2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa sms korban “YANG KETEMUAN DI SIRIKA” korban tidak menjawab tetapi tidak lama kemudian korban sudah sampai dirumah Sdri.Rika. Lalu terdakwapun langsung mengajak jalan-jalan dan berkata “MAU DIMANA” korbanpun menjawab “TERSERAH” dan terdakwapun berkata “CUANG DI SMP MAU NGGA?” dan korban menjawab “BISI AYA GURU”. Terdakwa menjawab “MOAL”. Akhirnya mereka bersama-sama menuju ke SMP N 1 Sadananya dan langsung menuju keruang kelas VIII lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka bajunya dan juga celananya dengan posisi seperti kejadian pertama selama 3 (tiga) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban. Selesai bersetubuh terdawa mengatakan”NGGA BAKALAN NINGGALIN DAN MUTUSIN KAMU”.
Kejadian yang ketiga pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 15.00 WIB terdakwa bersama korban jalan-jalan ke daerah Sukajadi, dan sesampainya diperjalanan terdakwa membawa korban ke MTs AN-NUR lalu mengajak masuk kedalam WC dan masing-masing membuka celananya hingga sampai lutut, dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dibelakang korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dari belakang, sambil gerakan keluar masuk selama 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keempat yaitu pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.30 WIB terdakwa mengirim sms kepada korban”YANG KETEMUAN DIRUMAH SI RIKA”, korban tidak menjawab tetapi langsung menuju rumah si Rika dan sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Sukajadi, dan mengajak korban menuju SD Negeri 5 Sukajadi dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing kemudian terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi seperti orang melahirkan dan terdakwa berada diatasnya, sambil mendorong keluar masuk kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban selama 4 (empat) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kelima, masih dalam bulan Oktober 2012 sekira jam 14.00 WIB terdakwa mengajak korban jalan-jalan kedaerah Gunung Sari, dan sesampainya dirumah kosong terdakwa berkata kepada korban ”NENG HAYANG NGEWE” dan korban menjawab ”NGGA MAU” lalu terdakwapun mengatakan ”SAKEUDAPIEU ATUH” korbanpun tidak menjawab dan langsung berjalan ketangga bersama terdakwa. Dengan posisi korban membungkuk lalu terdakwa dari belakang korban memasukkan kemaluannya dan menggerakkan keluar masuk hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang keenam pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Oktober2012 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengirim sms pada korban ”YANG ABI KA RUMAH SI RIKA AYEUNA,KAMU NANTI KE SI RIKA” korban tidak menjawab tetapi langsung kerumah si Rika. Setelah sampai dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan kedaerah Cibunar Sukajadi menuju ke SD Negeri 5 dan masuk kesalah satu ruangan lalu keduanya membuka baju dan celananya masing-masing lalu melakukan persetubuhan dengan posisi seperti kejadian keempat, selama 3 (tiga) menit hingga terdakwa mengeluarka sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang ketujuh, pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa menunggu saksi korban didekat gang Sekolah korban tepatnya di SMP N 1 Sadananya, lalu berkata kepada korban ”MAIN YU” dan dijawab oleh korban ”NGGA MAU, AI SI HERA KUMAHA” dan terdakwa menjawab ”NANTI SI HERA DIANTARKAN KU SI RIKA” lalu mereka bertiga menuju rumah si Rika. Sesampainya dirumah si Rika terdakwa langsung mengajak korban jalan-jalan menuju ke SMA Negeri 3 Ciamis dan masuk keruangan kelas XI IPS. Setelah didalam kelas lalu terdawa mengatakan ”BOLEH NGGA DIVIDEO?” dan korbanpun menjawab “NGGA MAU TAKUT DISEBARIN”. Terdakwapun berkata ”TENANG WE MOAL DISEBARKEUN IEU” lalu terdakwa menyetubuhi korban dengan posisi korban melakukan gerakan khayang dan terdakwa berada didepan tubuh korban sambil memasukkan kemalunnya dengan gerakan keluar masuk didalam kemaluan korban, selama 4 (empat) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Kejadian yang kedelapan pada hari Jum’at, bulan Oktober 2012 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa sms kepada korban ”YANG PULANG SEKOLAH KE SI RIKA” korban tidak membalas sms tetapi langsung berangkat kerumah Rika dan sesampainya dirumah si Rika, terdakwa mengatakan ”KE PANGANDARAN YU” korbanpun menjawab “NGGA MAU” lalu terdakwa berkata “KE KARANG KAMULYAN ATUH” tetapi korbanpun tidak menjawab dan akhirnya terdakwa mengajak korban ke Alun-alun Ciamis dan Karang Kamulyan. Sepulangnya terdakwa langsung membawa korban ke SD Negeri 5 Sukajadi, lalu masuk keruangan dan menyuruh korban membuka baju dan celananya lalu terdakwa menyetubuhinya dengan posisi seperti pada kejadian yang ke tujuh, dan perbuatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) menit dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan korban.
Bahwa akibat perbutan terdakwa tersebut sesuai dengan Dengan Visum Et Repertum. No.370/40- RSU/X/2012, tanggal 28 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Dr Didi Kurniadi M, Sp OG Nip 19660530 19970311 00 2 .dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada RSUD Ciamis, yang pada kesimpulannya menyatakan pada korban “Selaput dara/Hymen tidak utuh, kesan luka lama “.
Menimbang, bahwa antara pengertian persetubuhan dan fakta hukum yang diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah sesuai dan sejalan dengan pengertian persetubuhan tersebut, sehingga majelis berkesimpulan unsur ini pun telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur yang dilakukan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja disini adalah apabila pelaku perbuatan tersebut menyadari akan perbuatan yang dilakukannya dalam arti pelaku memang menghendaki agar perbuatan itu dilakukan serta menyadari akan akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya tersebut.
Bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali ditempat yang berbeda antara lain : kejaidan yang pertama Pada hari dan tanggal sudah lupa, pada bulan Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB bertempat di keruang kelas VII SMP N 1 Sadananya, yang kedua pada tanggal lupa pada hari Jum’at bulan Agustus Tahun 2012 sekira jam 20.00 WIB bertempat di ruang kelas VIII SMP N 1 Sadananya dan yang ketiga pada hari dan tanggal sudah tidak ingat pada bulan Agustus 2012 sekira jam 15.00 WIB bertempat di WC MTs AN-NUR, yang ke empat pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.30 WIB bertempat di SD Negeri 5 Sukajadi, yang kelima masih dalam bulan Oktober 2012 sekira jam 14.00 WIB bertempat di kebun di rumah kosong daerah Gunung Sari, yang keenam pada hari Sabtu tanggalnya lupa bulan Oktober2012 sekira jam 12.00 WIB bertempat di SD Negeri 5 Sukajadi, yang ketujuh pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Oktober 2012 sekira jam 11.00 WIB bertempat di ruangan kelas XI IPSSMA Negeri 3 Ciamis dan yang kedelapan pada hari Jum’at, bulan Oktober 2012 sekira jam 09.00 WIB bertempat di SDN 5 Sukajadi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Iindonesia Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwakan alternatif Kesatu dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan dari Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Tedakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaa Pertama dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan tertanggal 08 Februari 2013 No. Reg. 28/LIT/PN/II/2013 terhadap terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN yang pada intinya Pembimbing Kemasyarakatan menyatakan agar klien atas nama EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN diberikan tindakan diputus dengan pidana yang seringan ringannya sesuai Undang Undang RI No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap hasil penelitian dan saran dari Balai Pemasyarakatan tersebut, Majelis Hakim sangat terbantu sebagai tambahan informasi dan data atas terdakwa agar Majelis Hakim dapat menentukan sikap dalam menjatuhkan putusan sehingga diperoleh formula yang sangat tepat bagi kepentingan dan kelangsungan masa depan terdakwa, orang tua terdakwa, masyarakat/korban ataupun kepentingan negara dalam rangka melindungi anak-anak, penegakan hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa mengenai saran dari Pembimbing Kemasyarakatan yang menyarankan agar terhadap terdakwa diberi tindakan dengan diputus yang seringan ringannya sesuai dengan Undang Undang RI No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menurut Majelis Hakim hal tersebut dirasakan sudah sepantasnya mengingat kepentingan terdakwa untuk sekolah dan masa depannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Pengadilan agar terdakwa dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang telah dijalaninya dan denda sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dipertimbangkan diatas yaitu aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, paktor lingkungan social milleu, factor agama/religious dan factor edukatif dimana terdakwa bertempat tinggal dan dibesarkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih tergolong anak-anak maka sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimana Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hanya mengatur tentang pengenaan ancaman pidana ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman penjara bagi orang dewasa, yang dapat dikenakan kepada anak nakal, begitu juga hal yang sama berlaku terhadap minimal ancaman penjara bagi anak diperhitungkan paling sedikit ½ (satu per dua) dari minimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali seperti sedia kala (restitutio in integrum) ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai masih terlalu berat, mengingat bahwa terdakwa masih anak-anak, baru lulus SMP dan hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, masa depannya masih panjang sehingga dikhawatirkan apabila menjalani pidanadidalam Lembaga Pemasyarakatan terlalu lama akan sangat berpengaruh buruk bagi perkembangan pisik dan psyikis terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan permohonan orang tua/Wali terdakwa yang meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum, dengan alasan masih sanggup untuk memelihara dan membina terdakwa serta akan terus meneruskan sekolah terdakwa, mengenai hal tersebut Majelis berpendapat demi untuk kepentingan masa depan pendidikan terdakwa dan kesanggupan orang tua/Wali terdakwa untuk mengawasi, membimbing dan mengarahkan terdakwa sehingga hal tersebut dipandang masih sangat relevan dan rasional ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Orang Tua/Wali terdakwa telah memberikan nasehat dan pesan kepada terdakwa yang pada pokoknya adalah agar terdakwa tegar dan bisa merenungi serta bisa memperbaiki diri di hari-hari yang akan datang ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disamping memuat ancaman pidana berupa pidana penjara secara imperative juga mengenakan pidana denda, oleh karenanya Majelis disamping akan mengenakan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dari terdakwa yang masih berstatus sebagai pelajar ataupun keluarganya serta ancaman hukuman dari ketentuan Pasal yang bersangkutan sebagaimana didalam amar putusan dengan ketentuan terhadap pidana denda tersebut sebagaimana ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman berupa pelatihan Kerja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan serta setimpal dengan perbuatan/kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan oleh penyidik di dalam Rutan maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama menjalani proses persidangan terdakwa dikenakan penahanan serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahananm, maka Majelis menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) potong tengtop warna putih.
1 (satu) potong celana dalam warna kream.
1 (satu) potong potong BH warna hitam bergambar kartun dan bertuliskan.
1 (satu) potong potong kemeja lengan panjang warna biru motif kotak-kotak.
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru. Akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan dari hukum bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tidak dibenarkan oleh hukum, norma sosial dan Agama, maka majelis memandang hukuman yang dijatuhkan adalah sudah cukup adil baik bagi terdakwa, korban, keluarga maupun masyarakat pada umumnya sehingga untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan, bahwa:
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban yang masih anak-anak ;
Hal-hal yang meringankan, bahwa:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahnnya ;
Terdakwa bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara mau menikahi korban yang ditolak oleh keluarga korban ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal pasal Undang –Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan Hukum lainya lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berulang ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EXSHA ANGGI PRATAMA Bin IWAN KUSHERMAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 30 .000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan Pelatihan Kerja ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong tengtop warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna kream, 1 (satu) potong potong BH warna hitam bergambar kartun dan bertuliskan, 1 (satu) potong potong kemeja lengan panjang warna biru motif kotak-kotak, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru.
Dikembalikan kepada saksi SISKA MUTIARA RAHAYU.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari Kamis tanggal 04 April 2013, oleh kami DEDE HALIM.,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, DESSY DARMAYANTI, SH.MH, dan RIO BARTEN TH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh DAHLAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, dihadapan NURUL HELDANINGRUM, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis, dihadiri Terdakwa, Orang Tuanya serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Hakim Ketua Majelis,
Hakim-Hakim Anggota,
dto
dto DEDE HALIM, SH.
DESSY DARMAYANTI, SH.MH.
dto
RIO BARTEN TH, SH.MH.
Panitera Pengganti,
dto