189/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 189/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ALFIANNOR ANWAR Als. ALFI Bin ANWAR;
HUKUM
p u t u s a n
Nomor : 189/Pid.Sus/2015/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ALFIANNOR ANWARAls. ALFI Bin ANWAR;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur atau tanggal lahir : 22 tahun / 29 Juli 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Wiramartas Rt.03 Rw. 02 Kelurahan Kotabaru Hulu Kec Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa ditangkap/ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan oleh :
Ditangkap oleh Penyidik Resort Kotabaru pada tanggal 6 Juni 2015;
Ditahan oleh Penyidik Resort Kotabaru sejak tanggal 7 Juni 2015 sampai dengan tanggal 26 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2015;
Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : MASMIAH, SH. Advokat / Pengacara praktek, beralamat di Jalan Batu Selira Rt. 11 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 20 Agustus 2015 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ALFIANNOR ANWAR Als. ALFI Bin. ANWAR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFIANNOR ANWAR Als. ALFI Bin. ANWAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophent zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah tas merk PALAZZO warna hitam hitam;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa hanya memohon kepada Majelis Hakim supaya dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor :Reg.Perk.PDM-102/Q.3.12/Euh.2/07/2015, didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa ALFIANNOR ANWAR Als. ALFI Bin. ANWAR pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juni Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2015, bertempat dirumah Terdakwa di Jl. Wiramartas Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa HERI HERMANTO bersama rekan terdakwa EKO PRASETYO (anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru) melakukan patroli kemudian melihat seseorang yang dalam keadaan mabuk dan setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan jika orang tersebut bernama RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN yang diduga sehabis mengkonsumsi obat jenis Carnophent Zenith. Setelah ditanyakan oleh petugas darimana mendapatkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut ? dijawab bahwa terdakwa RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN mendapatkan obat tersebut dengan membeli dari Terdakwa, dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Kemudian sekitar jam 14.30 wita di Jl. Wiramartas Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Kotabaru Hulu. Kec.Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan bersama anaknya. Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada penguasaan obat dari Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan jika masih ada sisa obat jenis carnophent zenith yang berada di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang di letakkan di dalam tas merk PALAZZO warna hitam di belakang pintu. Dan Terdakwa mengatakan pernah mengedarkan obat jenis Carnophent Zenith kepada terdakwa RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selama 2 (dua) hari mengedarkan obat jenis Carnopehnt Zenith. ----------------------
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith bukan di toko obat atau apotek yang mempunyai ijin melainkan didalam gang maupun di dalam rumah yang mana merupakan tempat umum. Dan berdasarkan Surat BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, Obat jenis Carnophen/Zenith, sehingga obat Carnophen/Zenith tidak boleh digunakan/dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya. Akhirnya atas perbuatan tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ALFIANNOR ANWAR Als. ALFI Bin. ANWAR pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Bulan Juni Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2015, bertempat dirumah Terdakwa di Jl. Wiramartas Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa HERI HERMANTO bersama rekan terdakwa EKO PRASETYO (anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru) melakukan patroli kemudian melihat seseorang yang dalam keadaan mabuk dan setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan jika orang tersebut bernama RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN yang diduga sehabis mengkonsumsi obat jenis Carnophent Zenith. Setelah ditanyakan oleh petugas darimana mendapatkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut ? dijawab bahwa terdakwa RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN mendapatkan obat tersebut dengan membeli dari Terdakwa, dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Kemudian sekitar jam 14.30 wita di Jl. Wiramartas Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Kotabaru Hulu. Kec.Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan bersama anaknya. Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada penguasaan obat dari Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan jika masih ada sisa obat jenis carnophent zenith yang berada di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang di letakkan di dalam tas merk PALAZZO warna hitam di belakang pintu. Dan Terdakwa mengatakan pernah mengedarkan obat jenis Carnophent Zenith kepada terdakwa RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selama 2 (dua) hari mengedarkan obat jenis Carnopehnt Zenith.
Bahwa Terdakwa dalam mendistribusikan obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki kewenangan dan keahlian sehingga tidak bisa memenuhi syarat keamanan, syarat khasiat atau kemafaatan dan mutu terhadap obat jenis Carnophen/Zenith tersebut. Akhirnya atas perbuatan tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi EKO PRASETYO Bin (Alm) SUGIMIN
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 14.30 wita di Jl. Wiramartas Rt. 003 Rw.002 Kelurahan Kotabaru Hulu. Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru di tepatnya di pinggir jalan tidak jauh dari rumah terdakwa, saksi bersama rekan saksi yang bernama HERI HERMANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menjual obat jenis carnophent / zenith;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika itu sedang berada di pinggir jalan bersama anaknya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari penguasaan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tidak ada namun terdakwa menjelaskan jika masih ada sisa obat jenis carnophent zenith di dalam rumah terdakwa, selanjutnya saksi bersama rekan menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil barang bukti, dan di rumah terdakwa menunjukkan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang di letakkan di dalam tas merk PALAZZO warna hitam di belakang pintu.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa untuk obat jenis carnophent zenith tersebut adalah sisa penjuaalan yang mana miliknya sendiri sedangkan uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophent zenith.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa terkait izin edar maupun keahlian khusus di bidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut dan tersangka menjelaskan jika tidak memilikinya;
Bahwa saksi menjelaskan jika obat jenis carnophent zenith tersebut untuk di konsumsi sendiri namun jika ada teman yang ingin membeli atau meminta akan di beri / di kasih dan terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut kepada orang – orang yang dikenali saja salah satunya saudara RIAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN, cara terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut biasanya di dalam gang yang tidak jauh dari rumahnya dan terdakwa ada yang di edarkan dengan cara memberi secara Cuma – Cuma dan ada juga yang di jual, jika di jual perbutir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk per sepuluh butir dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) hingga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent zenith tersebut dari saudari ACIL dengan cara membeli, yang mana untuk 100 (seratus) butirnya di beli dari saudara ACIL sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjelaskan baru 3 (tiga) kali membeli dari saudari ACIL dan setiap mengambil sebanyak 100 (seratus) hingg 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa awal mula saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu berawal ketika saksi bersama rekan – rekan terdakwa melakukan patroli kemudian melihat seseorang yang dalam keadaan mabuk keudian setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan jika orang tersebut bernama RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN;
Bahwa selanjutnya sdr. RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN mengaku kalau dia habis mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith yang di dapatkan dari terdakwa dengan cara membeli selanjutnya atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi dan rekan – rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saudara RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN menjelaskan jika obat jenis carnophent zenith tersebut di beli dari terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya dan dari keterangan saudara RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN jika saudara RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINA ABIDIN baru kali pertama membeli obat carnophent zenith kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa karena sudah beberapa kali dipanggil secara patut namun masih juga tidak dapat hadir di persidangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi yang tidak dapat dihadirkan di persidangan bernama saksi RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN dan AHLI SURYA WAHYUDI, S.Si Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm) sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 14.30 wita di Jl. Wiramartas Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kotabaru Hulu Kec. PL Utara Kab. Kotabaru tepatnya tidak jauh dari rumah terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah melakukan tindak pidana menjual obat jenis carnophen / zenith;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian terdakwa sedang berada di tepi jalan bersama anak terdakwa yang rencannya akan pergi ke rumah teman terdakwa namun terlebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman / biasa, dan pada saat penangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti namun terdakwa menjelaskan kepada anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa jika masih ada sisa obat jenis carnophent zenith di dalam rumah terdakwa;
Bahwa sesampainya dirumahnya, terdakwa sendiri yang menunjukkan dimana letak obat jenis carnophent zenith tersebut terdakwa simpan yaitu di dalam tas warna hitam dan uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophentz zenith tersbut hanya kepada orang – orang yang terdakwa kenali saja yang mana bisa terdakwa kasih / beri secara cuma – cuma ataupun terdakwa jual dan salah satunya saudara RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN;
Bahwa Cara terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut yang mana terdakwa ketika berjalan di dalam gang di dekat rumah terdakwa kemudian teman – teman terdakwa ingin meminta obat jenis carnophent zenith dari terdakwa kemudian terdakwa ambilkan di dalam rumah selanjutnya terdakwa berikan kepada teman – teman terdakwa , dan bisa juga jika ada yang ingin membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa kemudian terdakwa ambilkan di rumah selanjutnya terdakwa berikan kepada pembeli tersebut dan harga obat jenis carnophent zenith tersebut yaitu perbutir dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sedangkan untuk per sepuluh butir terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) hingga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa obat yang telah terdakwa edarkan tersebut berjenis obat carnophent zenith dan terhadap obat tersebut milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin maupun keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut;
Bahwa tempat terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut bukan di tokok obat ataupun apotek melainkan didalam gang maupun di dalam rumah yang mana merupakan tempat umum, Saudara RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN baru pertama kali membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa pada hari sabtu tanggal 06 Juni2015 sekitar jam 10.00 wita di Jl. Wiramartas Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kotabaru Hulu Kec. PL Utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa dan saudara RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir / 2 (dua) keping dengan harga Rp. 50.000,,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut baru sekitar 2 (dua) hari dan terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent zenith tersebut dari sudari ACIL dengan cara membeli yang mana terdakwa menghubungi terlebih dahulu kepada saudari ACIL kemudian saudari ACIL tersebut menjelaskan untuk bertemu di daerah serongga dan nanti ada yang menunggu menggunakan sepeda moor merk Suzuki type satria F warna hitam, merah namun terdakwa tidak ingat plat nomornya;
Bahwa setelah bertemu dengan orang yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut kemudian orang tersebut menyerahkan obat jenis carnophent zenith kepada terdakwa sesuai pesanan dan terdakwa pun menyerahkan uang kepada orang tersebut;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith dari saudari ACIL sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang mana terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box / 100 (seratus) butir hingga 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir, dan untuk perboxnya / 100 (seratus) butirnya terdakwa beli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith dari suadari ACIL pada hari jumat tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 11.00 wita di daerah serongga dan terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) box / 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa terdakwa kenal dengan saudari ACIL sejak bulan April 2015 hingga sekarang dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga dnegan saudari ACIL tersebut dan terdakwa dengan saudari ACIL hanya melalui telepon saja tidak pernah bertatap muka sehingga terdakwa tidak mengetahui cirri – cirinya;
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selama 2 (dua) hari mengedarkan obat jensi carnopehnt zenith tersebut, dan terdakwa mengetahui jika mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut dapat dihukum sesuai dengan Undang – undang yang berlaku yang mana awalnya terdakwa membeli untuk di konsumsi sendiri namun karena seringnya teman – teman terdakwa meminta dan ingin membeli lalu terdakwa ingin menjual obat jenis carnophent zenith tersebut untuk mendapatkan keuntungan uang, dan atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari;
Bahawa sepengetahuan terdakwa obat jenis carnophent zenith ersebut untuk obat rematik yang mana terdakwa mengetahui dari teman – teman terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim, terdakwa masih ingat dan mengenalinya, yaitu barang bukti berupa obat zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir,uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas merk PALAZZO warna hitam;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, barang bukti dalam perkara ini yang telah disita secara sah yaitu berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis carnophent zenith, Uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas merk PALAZZO warna hitam dimana saksi-saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan dan keterangan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 14.30 wita di Jl. Wiramartas Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kotabaru Hulu Kec. PL Utara Kab. Kotabaru tepatnya tidak jauh dari rumah terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah melakukan tindak pidana menjual obat jenis carnophen / zenith;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut diketahui berawal ketika pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi HERI HERMANTO bersama rekannya yaitu saksi EKO PRASETYO (anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru) melakukan patroli kemudian melihat seseorang yang dalam keadaan mabuk dan setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan jika orang tersebut bernama RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN yang diduga sehabis mengkonsumsi obat jenis Carnophent Zenith;
Bahwa benar setelah ditanyakan oleh petugas darimana mendapatkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut ? dijawab bahwa terdakwa RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa, dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar kemudian sekitar jam 14.30 wita di Jl. Wiramartas Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Kotabaru Hulu. Kec.Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan bersama anaknya. Pada saat dilakukan penangkapan tidak ada penguasaan obat dari Terdakwa namun Terdakwa menjelaskan jika masih ada sisa obat jenis carnophent zenith yang berada di dalam rumah Terdakwa, selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumahnya, terdakwa sendiri langsung menunjukkan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang di letakkan di dalam tas merk PALAZZO warna hitam di belakang pintu;
Bahwa benar Terdakwa mengakui pernah mengedarkan obat jenis Carnophent Zenith kepada terdakwa RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya dengan keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) selama 2 (dua) hari mengedarkan obat jenis Carnopehnt Zenith;
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith bukan di toko obat atau apotek yang mempunyai ijin melainkan didalam gang maupun di dalam rumah yang mana merupakan tempat umum. dan berdasarkan Surat BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, Obat jenis Carnophen/Zenith, sehingga obat Carnophen/Zenith tidak boleh digunakan/dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya;
Bahwa benar atas kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan Dakwaan Pertama Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan alternatif kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad. 1. Tentang unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama ALFIANNOR ANWAR Als. ALFI Bin. ANWAR yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; -
Ad.2. Tentang unsur ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan telah terpenuhi bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa elemen “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini maksudnya adalah seseorang telah melakukan suatu perbuatan, dan orang tersebut menyadari dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan sebagaimana Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, kemudian ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan 106 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa :
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan ;
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana tersebut diatas telah terbukti benar, bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2015 sekitar jam 14.30 wita di Jl. Wiramartas Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kotabaru Hulu Kec. PL Utara Kab. Kotabaru tepatnya tidak jauh dari rumah terdakwa, terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah melakukan tindak pidana menjual obat jenis carnophen / zenith;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui berawal ketika pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi HERI HERMANTO bersama rekannya yaitu saksi EKO PRASETYO (anggota Sat Narkoba Polres Kotabaru) melakukan patroli kemudian melihat seseorang yang dalam keadaan mabuk dan setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan jika orang tersebut bernama RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN yang diduga sehabis mengkonsumsi obat jenis Carnophent Zenith. setelah ditanyakan oleh petugas darimana mendapatkan obat jenis Carnophent Zenith tersebut kemudian dijawab bahwa sdr. RIZAL EFENDI Als RIZAL Bin ZAINAL ABIDIN mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya / 10 (sepuluh) butirnya sehingga atas adanya informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (zenith) termasuk dalam golongan sediaan farmasi dalam bentuk obat;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si.Apt bin AMRAH MUSLIMIN obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap berbuat hukum maka atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan haruslah dinyatakan bersalah dan kepadanya layak dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda khususnya di Kabupaten Kotabaru ;
Dengan semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang diwilayah Kabupaten Kotabaru berdampak makin meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Kotabaru;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui semua perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali semua perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka dipandang telah layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, apabila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap terbuktinya unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa serta terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, namun Majelis Hakim kurang sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, karena mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophent zenith, karena barang bukti tersebut adalah merupakan barang bukti yang disita secara sah dan merupakan barang yang terlarang pula diedarkan oleh terdakwa, sepatutnya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan terhadap barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas merk PALAZZO warna hitam hitam, karena barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang terlarang dan mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap kedua barang bukti tersebut sudah tepat kiranya dinyatakan supaya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ALFIANNOR ANWAR Als. ALFI Bin. ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophent zenith
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah tas merk PALAZZO warna hitam hitam
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : Senin, tanggal 5 Oktober 2015, oleh kami : AHMAD HUSAINI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH. dan RAYSHA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2015 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SURONO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh AGUNG NUGROHO SANTOSO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
ROISUL ULUM, SH. AHMAD HUSAINI, SH.
t.t.d
RAYSHA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
SURONO