700 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Gawi, Lantai 4, Taman Perkantoran Kuningan, Jalan Setiabudi Selatan Kaveling 16-17
Also in 11 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 700 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
CV. CAHAYA ABADI, berkedudukan di Gg. Kencana Nomor 238 Alur Jorong Tanah Laut, Kalimantan Selatan, diwakili oleh Direktur Drs. RUSLANI dalam hal ini memberi kuasa kepada: Zulfahmi Harahap, S.H.,M.H. Advokat, berkantor pada Kantor Hukum Fahmi Harahap & Partners at Law & Legal Consultants, beralamat di Wisma Nugra Santana Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 7-8 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
melawan
PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN, berkedudukan di Jalan Pramuka Nomor 16 Banjarmasin Kalimantan Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Eddy S. Binti, S.H., Karyawan PT. Gawi Makmur Kelimantan, dan DR. MASDARI TASMIN, S.H.,M.H. Advokat beralamat kantor di Jalan Pangeran Hidayatullah (Ruko STIHSA) Nomor 1, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Maret 2011;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH LAUT, berkedudukan di Jalan A. Syairani, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Zainuddin, S, Sos. Dan kawan, para Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut, beralamat di Jalan A. Syairani, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2012;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding I dan Turut Tergugat II/Pembanding II;
d a n
BUPATI TANAH LAUT Cq. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, berkedudukan di Jalan A. Syairani Nomor 36 Pelaihari, Kalimantan Selatan 7-814;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat II/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat I, II di muka persidangan Pengadilan Negeri Pelaihari pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah Badan Usaha Milik Pondok Pesantren Nurul Hijrah yang pada tanggal 15 Maret 2005 memperoleh Pencadangan Wilayah Pertambangan Batu Bara dari Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Wilayah Kecamatan Batu Ampar Tanah Laut seluas 401 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Enargi Kabupaten Tanah Laut Nomor 04 Tahun 2005; (Bukti P-1);
Bahwa adapun latar belakang status kepemilikan/penguasaan lahan wilayah pertambangan milik Penggugat tersebut di atas pada awalnya adalah milik PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) yang pada tahun 1994 dilakukan pelepasan kepada PT. Jorong Barutama Greston (JBG) melalui Perikatan PKP2B Nomor 004/PK/PTBA-JBG/1994 (selanjutnya dikenal dengan sebutan "areal J3"), sehingga pada tanggal 22 Mei 1996 PT. Jorong Barutama Greston mulai beroperasi;
Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2004 Penggugat melalui suratnya Nomor 026/CA/I11/2004 telah mengajukan Permohonan kepada Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan untuk mendapatkan pelepasan areal J3 PT JBG. Dan atas surat permohonan Penggugat tersebut, pada tanggal 23 Maret 2004 Penggugat memperoleh rekomendasi pelepasan KP lokasi J3 dari Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan;
Pada tanggal 16 September 2004 Penggugat memperoleh pelepasan areal J3 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen Pertambangan Dan Energi Nomor 222.K/40.00/DGG/ 2004 tertanggal 16 September 2004 sehingga berdasarkan Surat Keputusan tersebut status kepemilikan wilayah pertambangan tersebut dikembalikan kepada Negara, hingga pada akhirnya Penggugat memperoleh pencadangan wilayah pertambangan sebagaimana yang telah dijelaskan pada point 1 di atas; (Bukti P-2, P-3, P-4 dan P-5);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2008 Penggugat memperoleh (izin) Kuasa Pertambangan Ekploitasi Batubara dan Kuasa Pertambangan Pengakutan dan Penjualan Batubara dari Turut Tergugat II atas sebidang tanah pertambangan yang tedetak di wilayah KW/TVV 125/I (Blok Timur) Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar dengan luas lahan pertambangan seluas ± 72 Ha, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545.3/36/PU/DPE/ 2008 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara dan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545.4/34/PU/DPE/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan Dan Penjualan Batubara (Bukti P-6 dan Bukti P-7);
Bahwa sebagai badan usaha yang beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Penggugat sebelum melakukan kegiatan penambangan terlebih dahulu melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat atau penggarap yang lahan tanahnya masuk dalam wilayah Kuasa Pertambangan milik Penggugat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Bab VIII Undang-Undang 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, sekarang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan (Bukti P- 8);
Bahwa setelah memperoleh seluruh kelengkapan persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, tindakan selanjutnya Penggugat adalah menyelesaikan permasalahan mengenai segala sesuatu atas benda atau tumbuhan yang berdiri di atas lahan pertambangan milik Penggugat, yang selanjutnya diketahui di atas lahan tanah pertambangan milik Penggugat tersebut telah berdiri pohon-pohon kelapa sawit milik Tergugat, dan untuk kepentingan hal itu Penggugat berencana akan melakukan pembayaran ganti rugi atas pohon-pohon kelapa sawit milik Tergugat yang akan rusak/dirubuhkan Penggugat. Sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan;
Bahwa namun demikian niat baik Penggugat untuk membayar ganti rugi pohon-pohon sawit milik Tergugat dimaksud senyatanya ditolak oleh Tergugat. Dan Penggugat tidak diijinkan untuk melakukan penambangan di wilayah Kuasa Pertambangan milik Penggugat sendiri, karena menurut Tergugat wilayah Kuasa Pertambangan milik Penggugat yang diberikan oleh Turut Tergugat II tersebut, masuk dalam batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1999 (selanjutnya disebut HGU Nomor 01/1999) milik Tergugat; (Bukti P-9);
Bahwa, Penggugat telah memperingatkan dan memberitahukan kepada Tergugat bahwa wilayah Kuasa Pertambangan milik Penggugat tersebut berada diluar batas wilayah HGU Nomor 01/1999 milik Tergugat, berdasarkan hasil pengukuran (pemetaan) yang dilakukan Penggugat dengan mengacu pada Peta Batas Wilayah Studi Dan Lokasi Pengambilan Sampel Analisa Dampak Lingkungan Perkebunan Tergugat (PT. Damit Mitra Sekawan) maupun Ijin Lokasi serta berdasarkan HGU Nomor 01/1999 milik Tergugat;(Bukti P-10, P-11 dan P-12);
Bahwa Penggugat juga telah memberitahu atau mengingatkan Tergugat apabila Tergugat telah menanam pohon kelapa sawitnya di luar dari batas HGU Nomor 01/1999 yang dimiliki, dan hal tersebut dapat dibuktikan dari surat Tergugat Nomor 005/DMS-BIM/DU1/2007 tertanggal 6 Januari 2007 yang dibuat dan ditandatangai oleh Sdr. Julianto Harsono, S.E yang pada pokoknya menjelaskan " Benar" ada tanaman kelapa sawit sebagian berada diluar HGU yang terletak di “b”. Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar seluas 245 hektar sudah terlanjur tertanam di luar Hak Guna Usaha. Namun semua pemberitahuan Penggugat tersebut itu tidak pernah dihiraukan oleh Tergugat (Bukti P-13 dan P-14);
Bahwa oleh karena tidak adanya titik temu penyelesaian sengketa antara wilayah Kuasa Pertambangan dengan wilayah perkebunan milik Tergugat, maka tindakan Penggugat dan Tergugat selanjutnya meminta bantuan mediasi yang difasilitasi oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dan untuk kepentingan hal itu selanjutnya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan beberapa kali pertemuan (mediasi), hingga akhirnya dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri juga oleh Tergugat dan Penggugat disamping pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan (Bukti P-15, P- 16 dan P- 17);
Bahwa dalam proses mediasi yang fasilitasi oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dimaksud, diketahui Tergugat sama sekali tidak dapat menunjukan patok batas HGU Nomor 01/1999 miliknya, namun justru sebaliknya berdasarkan keterangan juru penujuk batas HGU Nomor 01/1999 (Sdr. Mutaji yang merupakan mantan pegawai Tergugat), diketahui bahwa wilayah Kuasa Pertambangan milik Penggugat senyatanya berada di luar batas wilayah HGU 01/1999 milik Tergugat;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat menunjukan batas HGU Nomor 01 Tahun 1999, maka para mediator/fasilitator telah berkesimpulan melalui Berita Acara yang dibuat, hingga pada akhirnya diterbitkan Surat oleh Turut Tergugat II tertanggal 31 Maret 2009, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Penggugat (CV. Cahaya Abadi "BISA MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN"; (Bukti P-18, P-19 dan P-20);
Bahwa namun demikian pada saat Penggugat melakukan kegiatan penambangan di areal wilayah penambangan miliknya tersebut. Penggugat telah dilaporkan oleh Tergugat kepada pihak Polda Kalsel dengan dasar Laporan Tindak Pidana Pengerusakan Perkebunan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004. Dan hingga gugatan ini diajukan perkara dimaksud masih dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pelaihari;
Bahwa akibat dari tindakan Tergugat yang menguasai Iahan/wilayah kuasa pertambangan milik Penggugat senyatanya telah mengakibatkan Penggugat terlahang dan atau tidak dapat untuk mengelola/memanfaatkan, menikmati dan menguasai lahan pertambangan kepunyaan Penggugat tersebut, sehingga hal tersebut sangat merugikan bagi Penggugat;
Bahwa tindakan Tergugat yang melarang Penggugat dan tidak memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah pertambangan miliknya senyatanya telah melanggar dan bertentangan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan Dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi Dan Pekerjaan Umum. Dimana dalam Angka II (2) Romawi angka 11.ii. Lampiran Inpres Nomor 1 Tahun 1976 tersebut dijelaskan sebagai berikut:
11.ii. Bila Pertindihan penetapan/penggunaan tanah tidak dapat di cegah, maka hak prioritas pertambangan hams diutamakan sesuai dengan ketetntuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967;
15. Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menguasai, memanfatkan/ menik-mati dan memiliki bidang-bidang tanah wilayah kuasa pertambangan milik Penggugat tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut, secara nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian secara materiil maupun kerugian immateriil dengan perincian sebagai berikut :
15.1. Kerugian materiil:
Kerugian materiil yang dialami Penggugat sebagai akibat dari tindakan Tergugat dalam menguasai, mengelola/memanfaatkan serta memiliki secara tanpa hak atas tanah-tanah kepunyaan Penggugat tersebut pada posita gugatan butir 1 (satu) di atas selama 5 Tahun, yaitu kerugian yang diakibatkan kehilangan hak dan kesempatan untuk menikmati, mengelola/memanfaatkan, mengharapkan keuntungaan, menguasai dan memiliki tanah-tanah dimaksud dengan perincian sebagai berikut:
15.1.1. Kehilangan hak menguasai, mengelola, memanfaatkan lahan wilayah pertambangan seluas + 72 Ha;
15.1.2. Kehilangan hak atas keuntungan yang diharapkan dari pengelolaan, penguasaan dan pemanfaatan wilayah pertambangan yang dikuasai Tergugat tersebut selama 2 tahun berjumlan sebesar Rp19.500.000.000,- (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);
Sebab jika wilayah kuasa pertambangan tersebut disewakan atau dikontrakkan Penggugat kepada pihak ketiga dengan royalty Rp65.000,- per metrik ton dan dengan target produksi minimal 150.000 metrik ton per tahun, maka Penggugat akan memperoleh keuntungan minimal sebesar Rp65.000,- x 150.000 MT = Rp9.750.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per tahun, maka untuk jangka waktu 2 tahun akan menghasilkan pendapatan/keuntungan sebesar 2 x Rp. 9.750.000.000,- =Rp19.500.000.000,- (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);
15.2. Kerugian Immateriil;
Kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebagai akibat dan tindakan Tergugat dalam menguasai, mengelola/memanfaatkan serta memiliki secara tanpa hak dan melawan hukum atas bidang tanah kuasa pertambangan milik Penggugat tersebut pada posita gugatan di atas, yaitu berupa kehilangan waktu dan terkurasnya tenaga dan fikiran dalam mengurus semua perkara ini dan pemulihan kembali hak Penggugat atas wilayah pertambangan dimaksud, kerugian immateriil ini memang tidak dapat atau sulit untuk diperinci, akan tetapi dapat diperhitungkan secara patut dan wajar dengan sejumlah uang yaitu tidak kurang dari sebesar Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah);
16.Bahwa perbuatan Tergugat dalam menguasai, mengelola, memanfaatkan dan memiliki bidang-bidang tanah kuasa pertambangan kepunyaan Penggugat secara tanpa hak, dan melawan hukum, menurut hukum dapat dikwalifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana disebutkan dan diatur didalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:
"Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut";
Selanjutnya berdasarkan dokrin hukum, kategori atau pengertian dari Perbuatan Melawan Hukum (PHM), yaitu:
- Melanggar hak subjektif orang lain;
- Melanggar kewajiban sipelaku;
- Bertentangan dengan kesusilaan umum;
- Bertentangan dengan kebiasaan-kebiasan yang berlaku;
17.Bahwa, mengacu kepada doktrin hukum maupun ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang dijelaskan pada point 13 di atas, maka tindakan Tergugat yang secara nyata-nyata menguasai, memanfaatkan, mengelola dan memiliki Wilayah Pertambangan kepunyaan Penggugat yang dijelaskan pada point 1(satu) secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut adalah merupakan pelanggaran atas hak subjektif Penggugat, sehingga hal tersebut dapat dikwalifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik secara materiil maupun immaterial, oleh karenanya secara hukum Tergugat harus dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana diperinci pada posita gugatan butir 13 (tiga belas) di atas, yaitu sebesar Rp19.500.000.000,- (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);
18.Bahwa guna menjamin agar gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak sia-sia nantinya dikemudian hari jika keputusan Pengadilan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van ge wiijde), karena sangat dikhawatirkan Tergugat akan melarikan diri atau menghindar dari tanggung jawabnya untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa dan/atau membayar ganti rugi kerugian materiil dan immaterial sebagaimana yang dijelaskan pada posita gugatan butir 13 di atas, maka mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari yang terhormat agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik berupa barang/benda bergerak maupun tidak bergerak secukupnya, yang akan diajukan permohonannya secara terpisah dari surat gugatan ini. Dan selanjutnya apabila telah diletakkan kelak mohon didalam putusan agar dinyatakan sah dan berharga;
19. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara ini didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh Tergugat, serta didukung pula oleh surat-surat bukti Kuasa Pertambangan atas lahan tanah pertambangan yang kuat dan sah (Vide Bab VIII UU 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, sekarang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo. Angka H (2) Romawi, angka 11.ii. Lampiran Inpres Nomor 1 Tahun 1976), dengan sifat pembuktian yang authentik (Vide Pasal 1868 KUH Perdata Jo. Pasal 1870 KUH Perdata), oleh karenanya berdasarkan ketentuan hukum Pasal 180 HIR, maka keputusan Pengadilan dalam perkara ini harus dinyatakan dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pelaihari agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pemilik kuasa pertambangan sah satu-satunya atas sebidang tanah pertambangan yang terletak di wilayah KW/TW 125/1 (Blok Timur) Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, seluas + 72 Ha;
3. Menyatakan area wilayah kuasa pertambangan milik Penggugat yang terletak di wilayah KW/TW 125/1 (Blok Timur), Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, seluas ± 72 Ha berada di luar batas HGU Nomor 01 Tahun 1999;
4. Menyatakan Penggugat dapat melakukan kegiatan penambangan di areal pertambangan miliknya yang terletak di wilayah KW/TW 125/1 (Blok Timur) Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar dengan luas lahan pertambangan seluas + 72 Ha;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat karena telah menguasai, memanfaatkan, mengelola dan memiliki tanah pertambangan kepunyaan Penggugat yang terletak di wilayah KW/TW 125/I (Blok Timur), Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar dengan luas lahan pertambangan seluas + 72 Ha, secara tanpa hak dan melawan hukum;
6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena karena secara melawan hukum telah tidak memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan penambangan, sehinga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang terletak di wilayah KW/TW 125/I (Blok Timur), Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar seluas ± 72 Ha, kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp19.500.000.000,- (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) dan Rp1.000.000.000.- (satu miliar rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan pengadilan dalam perkara ini;
10. Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uit voerbaar biij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari atas setiap keterlambatan-nya untuk memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini;
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan pengadilan dalam perkara ini;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libels) karena tidak mencantumkan dengan jelas batas-batas tanah yang menjadi area sengketa (objek gugatan), hanya membuat visualisasi hasil pemetaan, harusnya dilengkapi dengan titik koordinat untuk mendudukan posisi tanah dengan pasti;
2. Bahwa seseorang mengajukan gugatan kepada pihak lain dalam perkara adalah karena yang digugat telah melanggar hukum atau telah merugikan secara perdata, namun apa yang dialami Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan sama sekali tidak merugikan pihak Penggugat, hal ini dapat dilihat dalam isi gugatan baik posita maupun petitum tidak menyalahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, dan hanya diminta untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan Pengadilan dalam perkara ini, dengan demikian perkara ini hanyalah sengketa antara Penggugat dengan Tergugat, tanpa harus melibatkan Kantor Pertanahan sebagai pihak;
3. Bahwa ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut sebagai Turut Tergugat I dalam perkara ini sangat merugikan Kantor Pertanahan dan merugikan keuangan Negara yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, sangat tepat Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut hanya dijadikan sebagai saksi, karena Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut tanpa ditarik sebagai pihak pun (Turut Tergugat I) pasti akan selalu menghormati keputusan Pengadilan;
4. Bahwa meskipun dalam menentukan para pihak yang digugat adalah hak Penggugat, namun haruslah ada pembatasan mengenai siapa saja pihak yang digugat, jadi tidak sesuka hati Penggugat untuk hal yang tidak perlu dengan berakibat merugikan pihak ketiga (Turut Tergugat I);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tentang Kompentensi Absolut;
1. Bahwa gugatan Penggugat telah secara keliru diajukan kepada Pengadilan Negeri Pelaihari, karena perkara ini merupakan sengketa perizinan antara pemegang wilayah kuasa pertambangan dengan pemegang hak guna usaha atas sebidang tanah yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atau merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan kewenangan mutlak dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan memutus;
2. Bahwa sengketa antara wilayah Kuasa Pertambangan dengan wilayah perkebunan (HGU Nomor 1 Tahun 1999) telah terjadi proses mediasi yang di fasilitasi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tetapi tidak ada titik temu penyelesaian, sehingga sudah sepatutnya sengketa wilayah perizinan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon semua uraian dalam pokok perkara diatas dianggap tercatat kembali dalam bagian rekonvensi ini sepanjang analog dan relevan;
Bahwa Tergugat selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, sedangkan Penggugat selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan memiliki legalitas berupa HGU Nomor 01 tanggal penerbitan 19 Februari 1999 Kabupaten Tanah Laut, seluas 9.264 Ha, terletak di Kecamatan Jorong, Batu Ampar dan Kecamatan Pelaihari, Desa Damit, Sungai Bakar, Pantai Linuh, Pemalongan, Asam-Asam, Batalang, dan kegiatan usaha Penggugat Rekonvensi adalah legal vide Surat pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor 749/MenhutbunVII/2000 tanggal 29 Juni 2000;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan mendasarkan diri pada Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara dan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545.4/34/PU/DPE/2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan Dan Penjualan Batubara (posita gugat dalam pokok perkara angka 3), tanpa izin Penggugat Rekonvensi melakukan penambangan batubara di lahan HGU milik Penggugat Rekonvensi sehingga menimbulkan kerugian baik meteriil bagi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar hak subyektif Penggugat Rekonvensi atas penguasaan dan pemanfaatan lahan HGU Nomor 01 Tahun 1999, lahan mana sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, sebagaimana ditentukan oleh:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi "Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai Iangsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau perternakan";
Sebagai catatan:
Jelas hak guna usaha peruntukannya sebagai lahan usaha pertanian, perikanan dan peternakan. Dan Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1999 peruntukannya sebagai lahan perkebunan Penggugat Rekonvensi;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 s/d Pasal 18;
Pasal 1 angka 1: "Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria". Pasal 2 huruf b: "Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia";
Sebagai catatan:
Penggugat Rekonvensi sebagai Badan Hukum Privat boleh diberikan sebagai pemegang Hak Guna Usaha Nomor 01 Tahun 1999;
Pasal 4 Ayat (1): " Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara";
Sebagai catatan :
Jadi jelas tanah HGU Nomor 01 Tahun 1999 adalah tanah Negara;
Pasal 6 Ayat (1): "Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk ";
Pasal 7 Ayat (1): "Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dalam pasal 6 Ayat (1) wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan";
Pasal 7 Ayat (2): "Hak Guna Usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkalu";
Sebagai catatan:
Dan memang HGU Nomor 01 Tahun 1999 telah terdaftar atas nama Penggugat Rekonvensi;
Pasal 12 Ayat (1): " Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk:
Membayar uang pemasukan kepada Negara;
Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
Mengusahakan sendiri tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan criteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
Membangun, memelihara prasarana Iingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam Iingkungan areal hak guna usaha;
Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan Iingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna usaha;
Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada Negara sesudah hak guna usaha tersebut hapus;
Menyerahkan sertifikat hak guna usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan;
Sebagai catatan:
Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf b, c, d Penggugat Rekonvensi mengusahakan HGU Nomor 01 Tahun 1999 sebagai usaha perkebunan kelapa sawit, diusahakan sendiri dengan baik dan telah membangun prasarana Iingkungan dan fasilitas tanah;
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) huruf e, sangat jelas Penggugat Rekonpensi berkewajiban memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
Pasal 12 Ayat (2): "Pemegang hak guna usaha dilarang menyerahkan penguasaan tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Sebagai catatan:
Jadi sangat jelas undang-undang melarang Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan penguasaan HGU Nomor 01 Tahun 1999 kepada orang lain termasuk kepada Tergugat Rekonvensi;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba lebih menegaskan: Pasal 135 : " Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya, setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah";
Pasal 136:
(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK;
Sebagai catatan:
Bahwa secara factual Tergugat Rekonvensi tidak pernah mendapatkan izin dari Penggugat Rekonvensi sebelum melakukan kegiatan penambangan batubara di lahan HGU Nomor 01 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
Pasal 1 angka 1, menyatakan yang dimaksud perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat;
Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, menentukan yang dimaksud dengan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman antara lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran, sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
Sebagai catatan:
Bahwa Tergugat Rekonvensi pada tanggal 25 April 2009 telah melakukan perbuatan merusak kebun kelapa sawit yang tumbuh di atas lahan HGU Nomor 01 Tahun 1999 atas nama Penggugat Rekonvensi, dengan menggunakan alat berat exsavator merle Kobelko, yakni di Blok I 43/44, sehingga mengakibatkan kerusakan lahan kebun seluas ± 3,5 Ha dan merobohkan 410 batang/pohon kelapa sawit yang sudah besar berumur 8 tahun milk Penggugat Rekonvensi;
6. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi tersebut, menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat Rekonvensi berupa:
6.1. Biaya persiapan lahan, land clearing serta perawatan s/d TBM 3 Asumsi:
Cost per ha (SPH 136 pk);
Study kelayakan Rp1.500.000,‑
Pembebasan lahan Rp5.000.000,‑
Pengurusan izin dan sertifikasi Rp2.000.000,‑
Land clearing/pembukaan lahan/buat : Rp14.674.000,-
Teras Rp864.000,‑
Pembuatan badan jalan Rp3.587.000,‑
Pengadaan bibit Rp874.500,‑
Penanaman kelapa sawit Rp300.000,‑
Penanaman cover crop Rp5.316.000,‑
Pemeliharaan TBM 1 Rp9.399.100,‑
Pemeliharaan TBM 2 Rp10.922.300,‑
Pemeliharaan TBM 3 Rp2.514.900,‑
Pemeliharaan jalan & infrastruktur TBM 1 Rp1.122.200,‑
Pemeliharaan jalan & infrastruktur TBM 2 Rp1.258.600,‑
Pemeliharaan jalan & infrastruktur TBM 3: Rp 4.933.200,-
Biaya overhead (BTL) ± 10 %
Jumlah Rp64.266.500,-
Jadi biaya per pokok untuk persiapan lahan s/d pemeliharaan TBM 3 adalah Rp64.266.500,- sama dengan Rp472.547/pk (1)136 pk;
6.2. Biaya pemeliharaan tanaman dan TM 1 sampai dengan TM 5;
Untuk diketahui tanaman yang kena tambang adalah tanaman dengan tahun tanam 2001 (sae ini sudah masuk TM 5). Rata-rata biaya pemeliharaan untuk TM 1 s/d TM 5 adalah Rp10.547.500,- /haith;
Maka :
Biaya per pokok = Rp10.547.500 x 5 th = Rp387.775,-/pk (2) 136 pk/ha;
Estimasi produksi efektif sampai Re-Planting.
Tanaman yang rusak adalah tanaman dengan tanam tahun 2001 dan saat ini sudah masuk TM 5, jika masa produksi tanaman kelapa sawit sampai dengan 30 tahun, maka sisa masa produktifnya adalah + 25 tahun, sedangkan produksi ton per ha pertahunnya adalah 32 ton/ha/tahun;
Jadi estimasi produksinya s/d Re-Planting adalah :
= 25 th x 32 ton /ha = 800 ton/ha atau 800.000 kg/ha;
Jika dikonversikan menjadi CPO perhitungannya adalah sebagai berikut :
Asumsi :
Rata-rata rendement 25 % dari beras TBS;
Maka CPO yang dihasilkan adalah 800 ton TBS x Rendement 25 % = 200 ton CPO/ha;
Jika dalam 1 ha populasinya 136 pk, maka CPO per pokoknya adalah := 200 ton = 1,47 ton CPO/pk. 136 pk;
Harga jual CPO adalah mencapai Rp15.000.000,- /ton, jadi nilai CPO dalam 1 pokok adalah : = 1,47 ton x Rp15.000.000,-/ton = Rp22.050.000,- (3);
Jadi nilai kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi akibat tambang Tergugat Rekonvensi adalah:
= (1) + (2) + (3) x jumlah pokok yang rusak (410 pk;
= Rp472.547,- + Rp387.775,- + Rp22.050.000,- x 410 pk;
= Rp22.910.322,- x 410 pk;
= Rp9.393.232.020,- (sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua puluh rupiah);
Semua kerugian ini harus dibayar tunai dan kontan oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa oleh karenanya cukup beralasan hukum apabila Penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua kerugian materiil tersebut sebagaimana diuraikan dalam posita gugat Rekonvensi angka 6.1. dan 6.4 tersebut di atas, dan untuk menjamin tuntutan ini mohon Pengadilan Negeri Pelaihari meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat Rekonvensi;
Bahwa agar nantinya Tergugat Rekonvensi dengan suka rela melaksanakan isi putusan pengadilan ini, maka mohon Pengadilan Negeri Pelaihari menghukum Tergugat Rekonpensi membayar uang paksa kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
Bahwa Penggugat Rekonvensi juga mohon putusan serta merta dijalankan, walaupun Tergugat Rekonvensi banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Pelaihari supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti kerugian materiil sebagaimana termuat dan diuraikan dalam posita gugat rekonvensi angka 6.1 s/d 6.4 secara tunai dan kontan kepada Penggugat Rekonvensi, yakni total seluruhnya sebesar Rp9.393.232.020,- (sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua puluh rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan din perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pelaihari telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.Plh. tanggal 7 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik kuasa pertambangan sah satu-satunya atas sebidang tanah pertambangan yang terletak di wilayah KW/TW 125/I (Blok Timur) Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar seluas + 72 Ha (tujuh puluh dua hektar);
Menyatakan area wilayah kuasa pertambangan milik Penggugat yang terletak di wilayah KW/TW 125/I (Blok Timur), Desa Damit Hulu seluas + 72 Ha (tujuh puluh dua hektar) berada diluar batas HGU Nomor 01 Tahun 1999;
Menyatakan Penggugat dapat melakukan kegiatan penambangan di areal pertambangan miliknya yang terletak di wilayah KW/TW 125/I (Blok Timur), Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar dengan luas lahan pertambangan + 72 Ha (tujuh puluh dua hektar);
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat karena telah menguasai, memanfaatkan, mengelola dan memiliki tanah pertambangan milik Penggugat yang terletak di wilayah KW/TW 125/I (Blok Timur), Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar dengan luas lahan pertambangan seluas ± 72 Ha (tujuh puluh dua hektar) secara tanpa hak dan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena secara melawan hukum telah tidak memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan penambangan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa yang terletak diwilayah KW/TW 125/I (Blok Timur), Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut seluas ± 72 Ha (tujuh puluh dua hektar) kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun juga;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp19.500.000.000,00 (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.361.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding I/Tergugat dan Pembanding II/Turut Tergugat I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan putusan Nomor 33/PDT/2012/PT.BJM. tanggal 11 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I - semula Tergugat dan Pembanding II - semula Turut Tergugat I;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 7 Desember 2011, Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.Plh., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI:
Menolak gugatan Terbanding - semula Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Pembanding-semula Tergugat/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Terbanding-semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 10 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.Plh. Jo. Nomor 33/PDT/2012/ PT.BJM. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 24 September 2012 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 23 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Permohonan Kasasi memenuhi ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Mahkamah Agung, karena ditujukan terhadap putusan tingkat banding.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Mahkamah Agung, putusan yang dapat dikasasi adalah :
Putusan tingkat banding,
Dengan demikian Permohonan Kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi adalah terhadap putusan yang telah menggunakan upaya hukum banding;
In casu, putusan yang dikasasi oleh Pemohon Kasasi adalah putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 33/Pdt/2012/PT.Bjm tanggal 11 Juli 2012 dalam tingkat banding, dengan demikian Permohonan Kasasi yang diajukan telah memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 29 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Mahkamah Agung;
2. Permohonan Kasasi memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Agung, karena baik pengajuan Permohonan Kasasi maupun penyampaian Memori Kasasi dilakukan oleh Kuasa berdasar Surat Kuasa Khusus Berdasar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Agung, telah ditentukan siapa yang berhak mengajukan kasasi, terdiri dari :
1). Pihak yang berperkara sendiri, atau
2). Kuasanya berdasar Surat Kuasa Khusus;
Tenyata, yang mengajukan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi adalah Kuasa berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2012. Dengan demikian, telah terpenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang dalam hal ini Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Agung;
3. Bentuk Permohonan dan penyampaian Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi telah memenuhi syarat formil Pasal 46 ayat (1) UU Mahkamah Agung;
Pertama: bentuk Permohonan dan Memori Kasasi diajukan secara “tertulis”.
Kedua: penyampaian permohonan dan Memori Kasasi, disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari sebagai pengadilan yang memutus perkara ini pada tingkat pertama. Berdasar fakta-fakta yuridis ini, apa yang disyaratkan Pasal 46 ayat (1) UU Mahkamah Agung telah terpenuhi;
Pengajuan Permohonan Kasasi memenuhi syarat batas tenggang waktu.
Sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU Mahkamah Agung, batas tenggang waktu mengajukan Permohonan Kasasi adalah:
14 (empat belas) hari setelah putusan tingkat banding diberitahukan kepada Pemohon;
Ternyata, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 33/Pdt/2012/ PT.Bjm dalam tingkat banding diberitahukan secara resmi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Kuasa Pemohon sebagai Penggugat/Terbanding adalah tanggal 10 Agustus 2012;
Selanjutnya, Permohonan Kasasi diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palaihari pada tanggal 16 Agustus 2012;
Berdasar fakta-fakta datum yang Pemohon jelaskan, Permohonan Kasasi telah memenuhi syarat batas tenggang waktu yang ditentukan undang-undang;
5. Pengajuan/penyampaian Memori Kasasi, juga memenuhi syarat batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung, batas tenggang waktu pengajuan/penyampaian Memori Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan adalah 14 (empat belas) hari dari tanggal Permohonan Kasasi dicatat oleh Panitera dalam buku register.
In casu, Permohonan Kasasi diajukan dan dicatat dalam register oleh Panitera adalah tanggal 16 Agustus 2012;
Kemudian Memori Kasasi diajukan/disampaikan pada tanggal 29 Agustus 2012;
Bertitik tolak dari fakta-fakta datum yang dijelaskan, pengajuan/penyampaian Memori Kasasi masih dalam batas tenggang waktu yang ditentukan Pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung;
6. Permohonan Kasasi juga telah memenuhi syarat pembayaran biaya kasasi yang ditentukan Pasal 46 ayat (2) UU Mahkamah Agung;
Sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 46 ayat (2) UU Mahkamah Agung, pembayaran biaya kasasi merupakan syarat formil yang mengikuti pengajuan Permohonan Kasasi. Untuk itu Pemohon Kasasi telah melunasinya bersamaan pada saat diajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Agustus 2012. Hal itu dapat Pemohon buktikan berdasar Nota Slip Setoran Panjar Biaya Perkara yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Pelaihari;
7. Permohonan Kasasi juga memenuhi syarat formil yang ditentukan Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Mahkamah Agung;
Menurut ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Mahkamah Agung, Pemohon Kasasi “wajib” menyampaikan Memori Kasasi yang memuat “alasan-alasan kasasi”
Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) UU Mahkamah Agung telah menentukan alasan kasasi yang dibenarkan hukum, terdiri dari:
tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan;
In casu, alasan/keberatan kasasi yang diajukan dalam Memori Kasasi adalah bertitik tolak dari Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung yaitu, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 33/Pdt/2011/PT.Bjm tanggal 11 Juli 2011 (selanjutnya disebut Putusan A quo) yang dikasasi sekarang telah:
“SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN”
Mengenai apa dan bagaimana kesalahan penerapan hukum pembuktian tersebut, lebih lanjut akan Pemohon Kasasi uraikan pada bagian alasan kasasi.
Bertitik tolak dari diskripsi fakta-fakta yuridis yang dijelaskan di atas, Pemohon Kasasi dapat membuktikan bahwa Permohonan Kasasi yang diajukan telah memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu Permohonan Kasasi yang diajukan sah menurut hukum. Dengan demikian Majelis Kasasi yang memeriksa perkara harus menerima permohonan kasasi ini;
ALASAN KASASI :
PUTUSAN A QUO, SALAH MENERAPKAN
HUKUM PEMBUKTIAN
Sebagaimana yang Pemohon Kasasi uraikan di atas, alasan kasasi yang diajukan dalam Memori Kasasi ini adalah Berdasar Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Agung yakni salah menerapkan hukum pembuktian;
Sehubungan dengan itu, Pemohon Kasasi akan menunjukkan fakta-fakta yuridis tentang kesalahan penerapan hukum pembuktian dan kontroversi yang terdapat dalam Putusan A quo, sebagai berikut :
I. Putusan A quo Salah Menerapkan Hukum Pembuktian, Karena Sama Sekali Mengeyampingkan Dan Tidak Menilai Beberapa Alat Relevan, Tetapi Langsung Menyatakan Hak Kepemilikan Pemohon Kasasi Atas Lokasi Terperkara Tidak Terbukti.
1. Pada halaman 15 Putusan A quo, dikemukakan pertimbangan yang berbunyi:
“Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama melakukan pemeriksaan dilokasi sengketa dan mempercayai keterangnan MUTAJI yang bukan Pejabat dari Badan Pertanahan Setempat yang berwenang menentukan batas-batas lokasi sengketa………….”
Pertimbangan itu adalah salah satu dasar yang dijadikan putusan a quo untuk membatalkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Palaihari Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.Plh.;
Pertimbangan tersebut jelas dan nyata-nyata salah menerapkan hukum pembuktian berdasar alasan berikut:
3. Landasan pembuktian yang diterapkan pengadilan tingkat pertama untuk membuktikan kawasan lahan sengketa, merupakan kawasan hak kepemilikan kuasa pertambangan Pemohon Kasasi/Penggugat CV CAHAYA ABADI, bukan semata-mata keterangan MUTAJI;
Sangat salah dan keliru, kesimpulan putusan a quo yang berpendapat, pengadilan tingkat pertama telah menjadikan keterangan saksi MUTAJI yang diberikan pada waktu pemeriksaan setempat, sebagai landasan pembuktian hak kepemilikan Kuasa Pertambangan Pemohon Kasasi atas kawasan lahan terperkara;
Padahal, tanpa keterangan saksi MUTAJI, keterbuktian kawasan lahan terperkara merupakan milik hak kuasa pertambangan Pemohon Kasasi telah dapat dibuktikan Pemohon Kasasi berdasar bukti otentik P-1, P-1a, P-2 dan P-6;
Berdasar bukti P-1, P-1a, P-2 dan P-6 ini, telah terbukti hak kepemilikan kuasa pertambangan Pemohon Kasasi meliputi lahan + 72 Ha yang disengketakan dalam perkara ini;
4. Jadi, dari segi hukum pembuktian berdasar bukti P-1, P-1a, P-2 dan P-6, telah terpenuhi dan tercukupi “batas minimal pembuktian formil” yang membuktikan bahwa lahan hak kuasa pertambangan milik Pemohon Kasasi meliputi juga tanah yang + 72 Ha, yang disengketakan dengan Termohon Kasasi;
5. Menurut prinsip hukum pembuktian yang dianut sistem pembuktian peradilan Indonesia dalam bidang perdata adalah kebenaran formil (formil waarheid), tidak dituntut keterbuktian yang mencapai tingkat kebenaran materiil atau kebenaran hakiki;
6. Dengan demikian maksud Majelis Hakim tingkat pertama mengadakan pemeriksaan setempat, hanya ditujukan untuk lebih meyakinkan Majelis Hakim atas keterbuktian hak kuasa pertambangan Pemohon Kasasi meliputi lahan kawasan terperkara;
7. Bahwa dasar keterbuktian lahan kawasan sengketa luas 72 Ha, berada di luar HGU Nomor 01 Tahun 1999 Termohon Kasasi dengan jelas dan terang fakta-faktanya dikemukakan putusan peradilan tingkat pertama dalam pertimbangan halaman 60 yang mengatakan:
“Bahwa berdasar bukti P-9 dan T-2, luas HGU Nomor 01 Tahun 1999 milik Tergugat adalah seluas 9.264 Ha, namun berdasar bukti P-13 dan P-14, Tergugat dalam menanam kelapa sawit telah melampaui luas di dalam HGU Nomor 01 Tahun 1999 yang seharusnya 9.264 Ha namun ditanam kelapa sawit hingga seluas 10.590, 12 Ha dan hal tersebut telah diakui PT DMS yang telah bergabung dengan Tergugat, bahwa PT DMS melakukan penanaman di luar HGU yang dimilikinya pada tahun 2007 dan hal itu tidak dibantah oleh Tergugat didepan persidangan, dengan demikian petitum ke-3 dapat dikabulkan”;
8. Bertitik tolak dari pertimbangan di atas, landasan dasar Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan dan menyimpulkan lahan kawasan sengketa seluas 72 Ha, adalah milik hak kuasa pertambangan Pemohon Kasasi, dan berada di luar tanah HGU Nomor 01 Tahun1999 milik Termohon Kasasi:
1). Tidak dan bukan berdasar keterangan saksi MUTAJI didalam pemeriksaan setempat;
2). Akan tetapi alat bukti yang dijadikan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa lahan kawasan 72 Ha adalah milik hak kuasa pertambangan Pemohon Kasasi terdiri dari:
i. Bukti P-9 dan T-2, yang membuktikan luas tanah HGU Nomor 01 Tahun 1999 milik Tergugat/Termohon Kasasi adalah 9.264 Ha,
ii. Bukti P-13 dan P-14, yang membuktikan kelapa sawit yang ditanam Tergugat/Termohon Kasasi dalam kawasan lahan terperkara melampaui luas HGU Nomor 01 Tahun 1999, sebab terbukti kelapa sawit yang ditanam Tergugat/Termohon Kasasi sampai seluas 10.790,12 Ha;
iii. Bukti keterangan PT. DMS yang bergabung dengan Tergugat/ Termohon Kasasi yang mengakui, kelapa sawit yang ditanam Tergugat/Termohon Kasasi melampaui luas HGU Nomor 01 Tahun 1999 karena tanah yang dimilikinya sebelum bergabung dengan Tergugat/Termohon Kasasi pada tahun 2007, hanya 9.264 Ha;
iv. Pengakuan PT. DMS tersebut tidak dibantah oleh Tergugat/ Termohon Kasasi;
9. Berdasar fakta-fakta yuridis yang Pemohon Kasasi tunjukkan di atas, telah terbukti bahwa putusan a quo telah salah menerapkan hukum pembuktian. Karena dengan sengaja atau tidak sengaja, putusan a quo telah mengabaikan bahkan meniadakan alat-alat bukti P-1, P-1a, P-2, P-6, P-9, P-13 dan P-14 dengan menutupnya dengan cara memanipulasinya bahwa keterbuktian Hak Kuasa Pertambangan Pemohon Kasasi seluas 72 Ha, seolah-olah hanya berdasar keterangan saksi MUTAJI saja;
10. Dengan demikian berdasar alasan ini, sudah cukup menjadi dasar bagi Majelis Hakim Kasasi untuk membatalkan putusan a quo. Sebab berdasar bukti P-1, P-1a, P-2, P-6, P-9, P-13 dan P-14 ditambah dengan keterangan pengakuan PT DSM, bahwa kawasan lahan terperkara seluas 72 Ha termasuk milik hak kuasa pertambangan Penggugat/Pemohon Kasasi. Dan berada di luar tanah HGU Nomor 01 Tahun 1999 milik Tergugat/ Termohon Kasasi;
II. Putusan A quo Juga Salah Menerapkan Pembuktian, Karena Telah Mengambil Kesimpulan Yang Mengatakan Hak Kuasa Pertambangan Penggugat Atas KW 125 TW I Seluas 72,26 Ha Telah Berakhir Tanggal 31 Desember 2011 Berdasar Fakta Yang Tidak Benar;
11. Pada halaman 15 putusan a quo mengemukakan pertimbangan yang menganulir hak kuasa pertambangan Penggugat /Pemohon Kasasi, yang berbunyi:
“Menimbang bahwa selanjutnya dengan berakhirnya ijin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara dan ijin Kuasa Pengangkutan dan Penjualan Batubara sebagaimana telah diuraikan di atas, yang kedua ijin itu telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, dan tidak ada lagi bukti surat yang menyatakan bahwa ijin Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada Terbanding-semula Penggugat telah diperpanjang, maka hak Terbanding-semula Penggugat atas lokasi Kuasa Pertambangan tersebut sudah berakhir dan demi hukum kembali kepada yang mengeluarkan ijin”;
12. Salah satu dasar pokok putusan a quo menolak gugatan Penggugat/ Pemohon Kasasi adalah pertimbangan halaman 15 dikaitkan dengan halaman 13 alinea ke-3, seperti yang dijelaskan di atas;
Menurut pertimbangan tersebut, Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 yang diberikan kepada CV CAHAYA ABADI (Penggugat/Pemohon Kasasi), hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu ijin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada CV CAHAYA ABADI (Penggugat/Pemohon Kasasi) telah berkahir pada tanggal 31 Desember 2011;
13. Selanjutnya pertimbangan pada halaman 14 mengatakan:
“……….sampai hari ini tidak ada perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Dinas Pertambangan Dan Energi”;
Kemudian, dikaitkan oleh putusan a quo dengan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur berakhirnya ijin usaha pertambangan dan ijin usaha pertambangan khusus adalah:
a. Dikembalikan;
b. Dicabut, dan
c. Habis masa berlakunya.
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 117 huruf c, putusan a quo menegaskan, oleh masa ijin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara yang dimiliki Penggugat/Pemohon Kasasi telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, maka demi hukum CV. CAHAYA ABADI (Penggugat/ Pemohon Kasasi), tidak mempunyai hak untuk mengekploitasi batubara yang pernah dimilikinya, karena demi hukum kembali kepada Bupati Tanah Laut;
14. Dapat dilihat, menurut Putusan A quo ; sampai pada saat Putusan A quo dijatuhkan, ijin atas Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara yang dimiliki Penggugat/Pemohon Kasasi berdasar ijin Nomor 545.3/36/ PU/DPE/2008 tanggal 31 Desember 2008 :
Tidak pernah diperpanjang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Oleh karena itu, ijin atas Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara tersebut, demi hukum berakhir berdasar Pasal 117 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dengan demikian kawasan lahan Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara KW 125 TW I seluas 72,26 Ha itu, demi hukum kembali kepada Pemda Kabupaten Tanah Laut.
15. Putusan A quo dijatuhkan dan diucapkan pada tanggal 11 Juli 2012
Sebagaimana yang disinggung di atas menurut pertimbangan Putusan A quo, “sampai pada hari ini” ijin atas Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara itu “tidak diperpanjang”:
Berarti, menurut putusan a quo sampai pada saat putusan a quo diputus, ijin Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara yang dimiliki Penggugat/Pemohon Kasasi Nomor 545.3/36/PU/PDE/2008 tanggal 31 Desember 2011, “tidak diperpanjang”;
Ternyata putusan a quo dijatuhkan dan diucapkan adalah pada tanggal 11 Juli 2012, oleh karena itu, menurut putusan a quo sampai tanggal 11 Juli 2012, ijin atas Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara dimaksud “tidak pernah diperpanjang”;
Dengan demikian menurut putusan a quo, Hak Kuasa Pertambangan tersebut, berdasar Pasal 117 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, “berakhir demi hukum” dan demi hukum juga “kembali” kepada Pemda Kabupaten Tanah Laut;
Kemudian pertimbangan itu dijadikan putusan a quo sebagai alasan dan landasan untuk menolak gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi;
16. Pertimbangan dan kesimpulan putusan a quo tersebut, nyata-nyata secara realistik dan objektif bertentangan dengan fakta yuridis yang sebenarnya, karena sesuai Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545/38-IUP.OP/DEP/2011 tanggal 11 November 2011, ternyata, Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara milik Pemohon Kasasi itu telah diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dari tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan 31 Desember 2017. (terlampir);
Pertimbangan dan kesimpulan putusan a quo yang menyatakan ijin atas Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara Nomor 545.3/36/PU/ DPE/2008 tanggal 31 Desember 2011 tidak pernah diperpanjang sampai putusan a quo dijatuhkan pada tanggal 11 Juli 2012:
Betul-betul naif, ceroboh serta sekaligus bertentangan dengan fakta yuridis yang sebenarnya, karena pertimbangan dan kesimpulan itu tidak didukung oleh alat bukti yang sah;
Padahal berdasar fakta yuridis yang sah dan tidak dapat disangkal oleh siapapun, ijin atas Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 itu, telah diperpanjang dari tanggal 31 Desember 2011 sampai 31 Desember 2017;
17. Perpanjangan Hak Kuasa Pertambangan Pemohon Kasasi dituangkan dan diterbitkan dalam Putusan Bupati Tanah Laut tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Cahaya Abadi Nomor 545/38-IUP.OP/DPE/2011 tanggal 11 November 2011, (terlampir);
Berdasar Keputusan Persetujuan Perpanjangan ini, telah dikemukakan dan ditegaskan beberapa hal, yang terpenting diantaranya:
1). Perpanjangan didasarkan atas surat permintaan CV. CAHAYA ABADI Nomor 01/CA-TBR/NJP/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 perihal Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi;
2). Berdasar Permohonan Perpanjangan itu, Keputusan Bupati Tanah Laut itu, telah memutuskan:
i. Memberikan Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV. Cahaya Abadi (Penggugat/Pemohon Kasasi) dengan menyebut satu persatu identitas CV. Cahaya Abadi.
ii. Lokasi Pertambangan; Desa Damit Hulu, Kec. Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan.
iii. Kode Wilayah, KW 125 TW I.
iv. Luas: 72,26 Ha dengan peta dan daftar koordinat WIET sebagai Lampiran I dan II;
v. Jangka Waktu Berlaku Iup Perpanjangan:
Produksi selama 6 (enam) tahun.
Pengangkutan dan Pengolahan selama 6 (enam) tahun.
3). Keputusan tentang perpanjangan mulai berlaku tanggal 11 Desember 2011.
18. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, oleh karena Putusan Bupati Tanah Laut Nomor 545/38-IUP.OP/DPE/2011 itu dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh pejabat yang berwenang untuk itu, maka Keputusan menurut hukum pembuktian dikategori alat bukti Akta Otentik;
Oleh karena Keputusan Perpanjangan Nomor 545/38-IUP/DPE/2011 itu menurut Pasal 1868 KUHPerdata dikategori Akta Otentik, maka:
Menurut Pasal 1870 KUHPerdata, Pasal 175 HIR, pada diri Keputusan Perpanjangan ini melekat nilai pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledeg en bandande bewyskracht);
Oleh karena itu kebenaran terbuktinya perpanjangan atas Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 oleh Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545/38-IUP/DPE/2011 tanggal 11 November 2011, telah terbukti berdasar alat bukti Akta Otentik yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, sehingga Hakim pada semua tingkat peradilan terikat untuk menerima kebenaran perpanjangan itu;
19. Bertitik tolak dari fakta yuridis bahwa Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 telah terbukti diperpanjang oleh Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545/38-IUP.OP/DPE/2011 tanggal 11 Nopember 2011, maka:
1). Menurut hukum pembuktian, pertimbangan dan kesimpulan Putusan A quo yang mengatakan Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara itu tidak pernah diperpanjang sampai putusan a quo dijatuhkan, nyata-nyata pertimbangan dan kesimpulan itu secara nyata merupakan kelalaian atau kesalahan penerapan hukum pembuktian;
2). Dengan demikian, menurut hukum pada lokasi KW 125 TW I, seluas 72,26 Ha yang menjadi lahan sengketa dalam perkara ini, tetap sah (wettig, lawful) melekat hak milik Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara berdasar Keputusan Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 tanggal 31 Desember 2008;
3). Oleh karena itu, tindakan Majelis Hakim tingkat banding yang menjadikan pertimbangan dan kesimpulan itu untuk membatalkan dan selanjutnya menolak gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi Kuasa CV Cahaya Abadi, tidak bisa dipertahankan. Oleh karena itu Putusan A quo harus dibatalkan oleh peradilan kasasi;
Dengan demikian, berdasar alasan inipun cukup menjadi dasar alasan bagi peradilan tingkat kasasi untuk membatalkan Putusan A quo dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi;
DALAM REKONVENSI
Sepanjang mengenai gugatan rekonvensi, putusan a quo semestinya bukan menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima. Tetapi gugatan Rekonpensi itu ditolak, karena tidak terbukti Tergugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sebab lahan yang Tergugat Rekonvensi eksploitasi batubaranya adalah lahan ijin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara berdasar Keputusan Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan telah diperpanjang selama 6 tahun dari tanggal 31 Desember 2011 oleh Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545/38-IUP.OP/DPE/2011 tanggal 11 November 2011;
Kesimpulan:
Bertitik tolak dari dasar-dasar hukum dan fakta-fakta yuridis yang dijelaskan di atas, dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Permohonan Kasasi telah memenuhi syarat formil yang ditentukan UU Mahkamah Agung;
2. Putusan A quo yakni Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 33/Pdt/2012 tanggal 11 Juli 2012 berdasar fakta-fakta yuridis telah salah menerapkan hukum pembuktian:
2.1. Putusan a quo salah menerapkan hukum pembuktian, karena sama sekali mengeyampingkan dan tidak menilai dengan cermat dan seksama segala alat bukti yang relevan, tetapi langsung menyatakan Hak Kepemilikan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara Penggugat/CV. Cahaya Abadi atas lokasi lahan terperkara, tidak terbukti;
Putusan a quo salah menerapkan hukum pembuktian, karena sama sekali mengabaikan bahkan meniadakan alat-alat bukti P-1, P-1a, P-2, P-6, P-9, P-13 dan P-14 dengan menutupnya dengan cara memanipulasinya bahwa keterbuktian Hak Kuasa Pertambangan Pemohon Kasasi seluas 72 Ha, seolah-olah hanya berdasar keterangan saksi Mutaji saja.
2.2. Putusan a quo juga salah menerapkan hukum pembuktian, karena telah mengambil kesimpulan yang menyatakan Hak Kuasa Pertambangan CV. Cahaya Abadi/Penggugat/Pemohon Kasasi atas KW 125 TW I seluas 72,26 Ha telah berakhir tanggal 31 Desember 2011 tanpa berdasar fakta yang tidak benar;
Putusan a quo salah menerapkan hukum pembuktian, karena sama sekali mengabaikan bahkan meniadakan fakta yuridis yang sah dan tidak dapat disangkal oleh siapapun, mengenai ijin atas Hak Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara Nomor 545.3/36/PU/DPE/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 itu, telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 545/38-IUP.OP/DEP/2011 tanggal 11 November 2011, tentang Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV. Cahaya Abadi dan berlaku terhitung sejak tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, (terlampir);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 29 Agustus 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 14 September 2012 dan tanggal 8 Oktober 2012 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Pelaihari yang dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat. Akan tetapi sebaliknya Tergugat dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa ijin kuasa tambang tidaklah sama dengan sertifikat hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga tidak ada kepentingan mempersoalkan status kepemilikan dan jenis hak atas tanah yang dimiliki pihak ketiga yang menguasai tanah;
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah tepat dan benar mengenai batas hak guna usaha Tergugat berpedoman pada hasil pengukuran BPN dan hasil pemeriksaan sidang ditempat, yang berkesimpulan ijin kuasa tambang yang dikeluarkan Pemerintah Daerah ternyata berada di lokasi Hak Guna Usaha Tergugat;
Bahwa Ternyata ijin kuasa tambang yang dimiliki Penggugat telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Bupati setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: CV. CAHAYA ABADI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: CV. CAHAYA ABADI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014 oleh H. Djafni Djamal, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. dan Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para Pihak;
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. ttd./
ttd./ Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn. H. Djafni Djamal, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i ………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i………… Rp 5.000,00 ttd./
3. Administrasi Kasasi… Rp 489.000,00
Jumlah ………..Rp 500.000,00 Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
(DR. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.)
Nip. 19610313 198803 1 003