19/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF ; Dikembalikan kepada saksi SITI AMINAH Binti YUSUF. • 1 (satu) batang kayu warna kecoklatan panjang sekitar 40 cm ; Dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 19/Pid.Sus/2015/PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa sebagai berikut :---
Nama Lengkap : MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN;--
Tempat lahir : Pulau Aro ; -----------------
Umur/tgl lahir : 49 Tahun / 01 Juli 1965 ; ----
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------
Kebangsaan : Indonesia; -------------------
Tempat tinggal : Dusun Benso Desa Pamuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun ; --------------------
A g a m a : Islam ; -------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dengan penahanan sebagai berikut : -------------------------------
Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015 ; -------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015 ; -----------
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015 ; -------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015 ;-
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 26 Msret 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015 ; ---------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri dipersidangan : --------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; --------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. 19/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 24 Februari 2015 tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; --------------------------------
Telah membaca Penetapan Hakim No. 19/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 24 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------------
Telah membaca berkas perkara berserta surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut: --------------------------------------------
DAKWAAN : ---------------------------------------------
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Dusun Benso Desa Pamuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa menikah dengan SITI AMINAH pada tanggal 11 November 2011 lalu bertempat tinggal terakhir di Dusun Benso Desa Pamuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun bersama-sama dengan SITI AMINAH, anak terdakwa hasil perkawinannya dengan SITI AMINAH dan ibu dari STI AMINAH yang bernama ANI ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa pulang ke rumah dari bekerja dan sesampainya di halaman rumah, terdakwa bertemu dengan SITI AMINAH kemudian terdakwa bermain bersama anak terdakwa yang saat itu berada di dekat SITI AMINAH setelah itu terdakwa mengatakan kepada anak terdakwa bahwa jika mempunyai uang terdakwa akan membelikannya mainan lalu mendengar hal tersebut, SITI AMINAH menggerutu hingga terdakwa dan SITI AMINAH bertengkar ;
Bahwa pada saat bertengkar, terdakwa merasa emosi lalu terdakwa mengambil sebatang kayu dengan panjang sekitar 40 cm yang berada di halaman rumah dan saat terdakwa berdiri di samping kiri SITI AMINAH, terdakwa langsung memukulkan kayu tersebut ke arah lengan kiri SITI AMINAH dan mengenai siku kiri SITI AMINAH setelah itu terdakwa kembali memukulkan kayu tersebut ke arah pinggang kiri bagian belakang SITI AMINAH dan mengenai pantat kiri SITI AMINAH dan pada saat itu SITI AMINAH berteriak “Mak, tolong aku, JIRIN mukul aku” lalu SITI AMINAH pergi menjauhi terdakwa sedangkan terdakwa langsung membuang kayu yang digunakannya memukul SITI AMINAH di samping rumah lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SITI AMINAH mengalami pembengkakan di siku sebelah kiri serta luka memar di pantat kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 359/179/PKM-PP/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Annisa Shofin dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Ditemukan pembengkakan di siku kiri akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan luka memar di pantat kiri akibat kekerasan benda tumpul., sehingga SITI AMINAH mengalami gangguan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari karena merasa sakit jika bergerak akibat pembengkakan dan luka pada siku kiri dan pantat kirinya tersebut ;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa Terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat di Dusun Benso Desa Pamuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa menikah dengan SITI AMINAH pada tanggal 11 November 2011 lalu bertempat tinggal terakhir di Dusun Benso Desa Pamuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun bersama-sama dengan SITI AMINAH, anak terdakwa hasil perkawinannya dengan SITI AMINAH dan ibu dari STI AMINAH yang bernama ANI.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa pulang ke rumah dari bekerja dan sesampainya di halaman rumah, terdakwa bertemu dengan SITI AMINAH kemudian terdakwa bermain bersama anak terdakwa yang saat itu berada di dekat SITI AMINAH setelah itu terdakwa mengatakan kepada anak terdakwa bahwa jika mempunyai uang terdakwa akan membelikannya mainan lalu mendengar hal tersebut, SITI AMINAH menggerutu hingga terdakwa dan SITI AMINAH bertengkar;
Bahwa pada saat bertengkar, terdakwa merasa emosi lalu terdakwa mengambil sebatang kayu dengan panjang sekitar 40 cm yang berada di halaman rumah dan saat terdakwa berdiri di samping kiri SITI AMINAH, terdakwa langsung memukulkan kayu tersebut ke arah lengan kiri SITI AMINAH dan mengenai siku kiri SITI AMINAH setelah itu terdakwa kembali memukulkan kayu tersebut ke arah pinggang kiri bagian belakang SITI AMINAH dan mengenai pantat kiri SITI AMINAH dan pada saat itu SITI AMINAH berteriak “Mak, tolong aku, JIRIN mukul aku” lalu SITI AMINAH pergi menjauhi terdakwa sedangkan terdakwa langsung membuang kayu yang digunakannya memukul SITI AMINAH di samping rumah lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SITI AMINAH mengalami pembengkakan di siku sebelah kiri serta luka memar di pantat kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 359/179/PKM-PP/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Annisa Shofin dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Ditemukan pembengkakan di siku kiri akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan luka memar di pantat kiri akibat kekerasan benda tumpul ;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi (a charge), yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan alat bukti keterangan terdakwa pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ; ------------------
Saksi I. SITI AMINAH Binti YUSUF : ---------------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri terdakwa ;
Bahwa terdapat kekeliruan dalam pencantuman tahun lahir pada BAP saksi yang mana tahun lahir saksi yang sebenarnya adalah tahun 1985 dan saat ini saksi berusia 29 tahun;
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa sejak tahun 2011 dan telah dikaruniai 1 (satu ) orang anak perempuan;
Bahwa benar sehari-harinya terdakwa bekerja memotong / menyadap karet;
Bahwa benar sebelum menikah dengan terdakwa, saksi adalah janda dan mempunyai 2 (dua) orang anak dari suami sebelumnya;
Bahwa benar setelah saksi menikah dengan terdakwa, mantan suami saksi pernah memukul terdakwa;
Bahwa benar setelah mantan suami saksi memukul terdakwa, terdakwa mulai berubah menjadi orang yang sering marah dan memukul saksi;
Bahwa benar juga terdakwa pernah memukul ibu saksi;
Bahwa benar karena terdakwa sering marah dan memukul saksi, saksi merasa menyesal menikah dengan terdakwa karena sebelum menikah terdakwa bersikap sangat baik kepada saksi;
Bahwa benar sebelumnya, sekitar seminggu sebelum bulan puasa tahun 2014, terdakwa kembali memukul saksi dan setelah itu saksi tidak mau berbaikan lagi dengan terdakwa;
Bahwa benar pihak keluarga berusaha mendamaikan saksi dan terdakwa yang mana terdakwa diminta untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kepada saksi namun terdakwa tidak mau membuat pernyataan tersebut;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal yang saksi tidak ingat lagi di bulan Desember 2014 sekitar jam 12.00 wib saksi dan terdakwa kembali bertengkar karena uang di halaman rumah lalu terdakwa marah pada saksi dan mengambil kayu yang ada di halaman rumah dan langsung memukulkannya ke badan saksi sebanyak 4 (empat) kali yaitu 2 (dua) kali mengenai siku kiri saksi dan 2 (dua) kali mengenai pantat kiri saksi;
Bahwa benar yang melihat kejadian tersebut adalah anak perempuan saksi yaitu yang paling bungsu dan merupakan anak hasl perkawinan saksi dengan terdakwa;
Bahwa benar saat kejadian tersebut, ibu saksi baru pulang dari bekerja memotong / menyadap karet dan berada di dalam rumah kemudian saat dipukul oleh terdakwa saksi berteriak meminta tolong “Mak tolong aku, JIRIN mukul aku” lalu ibu saksi langsung keluar dan sempat melihat saat saksi dipukul oleh terdakwa yang terakhir kalinya setelah itu ibu saksi langsung melerai saksi dengan terdakwa;
Bahwa benar setelah dilerai oleh ibu saksi, saksi melihat terdakwa membuang kayu yang digunakannya memukul saksi lalu saksi langsung pergi menuju Kantor Polisi tetapi saksi tidak bertemu dengan Petugas Kepolisian hari itu sehingga saksi baru melaporkan kejadian tersebut keesokan harinya;
Bahwa benar saksi merasa siku kirinya sakit dan tidak dapat digunakan beraktifitas lalu saksi menemui tukang urut untuk diurut karena tulang pada siku kirinya bergeser;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut, selama 6 (enam) hari saksi mengalami sakit pada siku kirinya membuat saksi tidak bisa menggunakan tangan kirinya dalam beraktifitas dan juga sakit pada pantat kirinya membuat saksi tidak bisa tidur dengan posisi telentang ataupun menghadap ke kiri;
Bahwa benar saksi berencana untuk bercerai saja dengan terdakwa karena terdakwa tidak mau berubah lebih baik;
Dalam buku nikah saksi dan terdakwa terdapat kekeliruan penulisan nama orang tua yang mana nama orang tua saksi yang sebenarnya adalah YUSUF sedangkan nama orang tua terdakwa yang sebenarnya adalah SULTAN AMIN sedangkan dalam buku nikah saksi dan terdakwa terbalik penulisannya;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF adalah buku nikah istri milik saksi yang mana buku nikah suami disimpan oleh terdakwa dan saksi tidak mengetahui di mana terdakwa menyimpannya;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu warna kecoklatan panjang sekitar 40 cm adalah kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; ----------------------------------
Saksi II. ANI Binti ABDULLAH : -------------------------------
Pada pokoknya saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu saksi SITI AMINAH;
Bahwa saksi SITI AMINAH adalah istri terdakwa dan SITI AMINAH mempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu 2 (dua) di antaranya adalah anak hasil perkawinannya dengan suami sebelumnya sedangkan 1 (satu) lainnya adalah anak hasil perkawinannya dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan kayu dan mengenai lengan bawah sebelah kanan.
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi di bulan Desember 2014 siang hari, saksi pulang dari bekerja menyadap karet lalu sesampainya di rumah, saksi melihat saksi SITI AMINAH dan terdakwa berada di halaman rumah kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan saat di dalam rumah, saksi mendengar saksi SITI AMINAH berteriak “Mak tolong aku, JIRIN mukul aku lagi” ;
Bahwa setelah mendengar teriakan tersebut, saksi langsung keluar dari rumah dan melihat terdakwa sedang memukul saksi SITI AMINAH kemudian saksi langsung melerai dengan mengatakan “Jangan bertengkar terus, dulu kamu kawin mau sama mau” ;
Bahwa setelah itu terdakwa membuang kayu yang digunakannya memukul saksi SITI AMINAH lalu pergi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi SITI AMINAH melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ; --------------------------------------------
Terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN ; -------------------------
Bahwa terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN adalah orang yang dimaksud sebagaimana identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi SITI AMINAH sejak terdakwa menikahi saksi SITI AMINAH pada tahun 2011;
Bahwa sebelum terdakwa menikahi saksi SITI AMINAH, saksi SITI AMINAH adalah janda yang mempunyai 2 (dua) orang anak hasil perkawinannya dengan suami sebelumnya sedangkan terdakwa juga merupakan duda yang mempunyai 1 (satu) orang anak hasil perkawinannya dengan istri sebelumnya namun anak terdakwa tersebut berada dalam pengasuhan mantan istrinya;
Bahwa setelah menikah dengan saksi SITI AMINAH, terdakwa dan saksi SITI AMINAH dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang masih berusia balita;
Bahwa terdakwa memukul saksi SITI AMINAH pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014;
Bahwa pada hari itu sekitar jam 14.00 wib, terdakwa pulang ke rumah lalu melihat tidak ada nasi kemudian terdakwa meminta saksi SITI AMINAH untuk memasak nasi namun saksi SITI AMINAH tidak mau dan malah marah-marah;
Bahwa saat itu terdakwa dan saksi STI AMINAH berada di halaman rumah;
Bahwa mendengar saksi SITI AMINAH marah-marah, terdakwa emosi kemudian terdakwa melihat kayu yang ada di halaman rumah lalu terdakwa mengambil kayu tersebut dan langsung memukulkannya ke siku kiri saksi SITI AMINAH yang mana pada saat itu terdakwa berdiri di sebelah kiri saksi SITI AMINAH;
Bahwa setelah memukul siku kiri saksi SITI AMINAH, terdakwa kembali memukulkan kayu tersebut ke arah pinggang kiri bagian belakang SITI AMINAH dan mengenai pantat kiri SITI AMINAH;
Bahwa setelah memukul saksi SITI AMINAH, terdakwa membuang kayu yang digunakannya memukul saksi SITI AMINAH di samping rumah lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa benar saksi SITI AMINAH juga pergi dan terdakwa tidak mengetahui saksi SITI AMINAH pergi ke mana;
Bahwa benar terdakwa menyesal telah memukul saksi SITI AMINAH;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF adalah buku nikah istri milik saksi SITI AMINAH sedangkan buku nikah suami, terdakwa tidak ingat lagi di mana menyimpannya;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu warna kecoklatan panjang sekitar 40 cm adalah kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul saksi SITI AMINAH;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF;
1 (satu) batang kayu warna kecoklatan panjang sekitar 40 cm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini ; --------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi yang dikan oleh terdakwa dan dihubungkan satu dengan lainnya dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta - fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut : -
Bahwa, benar antara terdakwa dengan saksi SITI AMINAH Binti YUSUF adalah suami istri sebagaimana buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF dan dari hasil perkawinan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, namun dalam perkawinan sebelumnya terdakwa telah mempunyai 1 (satu) orang anak yang pengasuhannya berada di mantan istri terdakwa, sebaliknya saksi SITI AMINAH Binti YUSUF juga telah mempunyai 2 (dua) orang anak dari hasil perkawinannya dengan suami sebelumnya ;
Bahwa, benar dalam perkawinan tersebut sering terdakwa acap kali marah bahkan hingga memukul saksi korban, hal ini dipersidangan dibenarkan pula oleh saksi Ani Binti Abdullah mertua dari terdakwa yang tinggal bersama dengan terdakwa ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi SITI AMINAH Binti YUSUF dan saksi Ani Binti Abdullah pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib, terjadi lagi pertengkaran hingga terdakwa mengambil kayu yang ada di halaman rumah dan langsung memukulkannya ke badan saksi SITI AMINAH Binti YUSUF sebanyak 4 (empat) kali yaitu 2 (dua) kali mengenai siku kiri saksi SITI AMINAH Binti YUSUF dan 2 (dua) kali mengenai pantat kiri saksi SITI AMINAH Binti YUSUF yang mengakibatkan selama 6 (enam) hari saksi SITI AMINAH Binti YUSUF mengalami sakit pada siku kiri membuat saksi SITI AMINAH Binti YUSUF tidak bisa menggunakan tangan kirinya dalam beraktifitas dan juga sakit pada pantat kirinya membuat saksi SITI AMINAH Binti YUSUF tidak bisa tidur dengan posisi telentang ataupun menghadap ke kiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutanya dalam persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF ;
Dikembalikan kepada saksi SITI AMINAH Binti YUSUF;
1 (satu) batang kayu warna kecoklatan panjang sekitar 40 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah pula mendengar PEMBELAAN secara lisan pada persidangan tanggal 25 Maret 2015 yang diajukan terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN yang pada pokoknya memohon agar MAJELIS HAKIM mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dengan alasan karena terdakwa merupakan tulang pungung keluarga dan terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan terhadap saksi korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap PEMBELAAN terdakwa tersebut maka penuntut umum dalam REPLIKNYA pada tanggal 25 Maret 2015 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu sebaliknya telah mendengar DUPLIK dari Terdakwa pada tanggal 25 Maret 2015 juga secara lisan tetap pada pembelaanya, untuk hal itu semua, maka untuk selengkapnya terdapat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan serta termaktub dalam putusan ini ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidaritas yaitu sebagai berikut ;
Primair : diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Subsidiair : diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan serta menguraikan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka dirasa perlu menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 Nomor 76 jo.Tambahan Lembaran negara RI.Nomor 3209) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana - terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa; --------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada : -------------------------------
Kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ; --------------
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana - terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya; ------------------------------------
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kean serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense) di negara kita, yang nota bene telah menobatkan dirinya sebagai negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat); ------
Menimbang, bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Subsidaritas yang artinya apabila satu tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyentuh beberapa ketentuan pidana, akan tetapi belum dapat diyakini kepastian perihal kualifikasi dan ketentuan pidana mana yang lebih tepat dapat dibuktikan. Selain itu pula jenis dakwaan ini disusun secara berurutan dimulai dari tinda pidana yang diancam dengan pidana terberat dalam kelompok jenis tindak pidana yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian surat dakwaan tersebut, maka menjadi konsekwensi logis bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dan mempertimbangkan pertama-tama dakwaan Primair yang diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam urutan surat dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ------
Setiap Orang ;---------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; ------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang“ di dalam ketentuan UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak ada memberikan pengertian atau defenisi siapa yang dimaksud dengan unsur setiap orang. Jika kita menilik dalam unsur barang siapa yang diatur dalam KUHP yang juga tidak ada memberikan pengertiannya, akan tetapi menurut doktrin ilmu hukum hal ini ditujukan kepada tiap subyek hukum dalam arti manusia, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu tentunya terhadap unsur setiap orang ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitasnya dan tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan, pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN adalah diri terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa terdakwa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, karenanya unsur pertama pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; ----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan pengertian dan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa pengertian seperti terurai dibawah ini :
Melakukan perbuatan kekerasan fisik. Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit dan luka berat (Vide Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) akan tetapi mengenai defenisi terhadap sub unsur-unsur tersebut, lagi-lagi UU tidak ada memberikan pengertian atau defenisinya, sehingga perlu kiranya Majelis Hakim menginterprestasi secara sistematis yang artinya menafsirkan paraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Bahwa terhadap sub-sub unsur tersebut serupa tapi tidak sama dengan pengertian “penganiayaan” yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP sebagaimana terurai dibawah ini :
Yang dimaksud rasa sakit adalah bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan misalnya; mencubit, mendupak, memukul (Vide Moch Anwar:1989:103) ;
Yang dimaksud jatuh sakit adalah timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia (Vide Moch Anwar:1989:103) ;
Sedangkan yang dimaksud luka berat adalah jatuh sakit yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 90 KUHP (Vide R. Sonarto Soerodibroto: 2003:72)
Menimbang, bahwa selain uraian tersebut diatas, jika kita menganilsis dan menilik secara intens terhadap sub-sub unsur pasal tersebut, dapatlah kita jumpai tanda koma pada setiap keadaan-keadaan, serta terdapat kata penghubung “dan” yang diartikan sebagai kumulatif didalam elemen unsur pasal yang dimaksud, sehingga memberikan arti bahwa hal ini dipakai di antara unsur-unsur di dalam suatu perincian bahkan bisa semua elemen tersebut dapat diterapkan. Artinya dalam suatu perincian dari pasal tersebut dimaknai sebagai suatu syarat-syarat yang menimbulkan akibat hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hal tersebut diatas maka dengan demikian diperoleh suatu konstruksi hukum, bahwa kekerasan fisik dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, maka syarat-syarat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya haruslah memenuhi syarat-syarat secara faktual, dalam hal ini fakta hukum dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dpersidangan maka diperoleh hal-hal sebagaimana yang terurai dbawah ini ; -----------------------------------------------
Bahwa, benar antara terdakwa dengan saksi SITI AMINAH Binti YUSUF adalah suami istri sebagaimana dalam buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF dan dari hasil perkawinan tersebut dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, namun dalam perkawinan sebelumnya terdakwa telah mempunyai 1 (satu) orang anak yang pengasuhannya berada di mantan istri terdakwa, sebaliknya saksi SITI AMINAH Binti YUSUF juga telah mempunyai 2 (dua) orang anak dari hasil perkawinannya dengan suami sebelumnya ;
Bahwa, benar dalam perkawinan tersebut sering terdakwa acap kali marah bahkan hingga memukul saksi korban, hal ini dipersidangan dibenarkan pula oleh saksi Ani Binti Abdullah mertua dari terdakwa yang tinggal bersama dengan terdakwa, hingga peristiwa ini terjadi lagi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekira pukul 14.00 wib, dimana terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban hingga terdakwa mengambil kayu yang ada di halaman rumah dan langsung memukulkannya ke badan saksi SITI AMINAH Binti YUSUF sebanyak 4 (empat) kali yaitu 2 (dua) kali mengenai siku kiri saksi SITI AMINAH Binti YUSUF dan 2 (dua) kali mengenai pantat kiri saksi SITI AMINAH Binti YUSUF yang mengakibatkan selama 6 (enam) hari saksi SITI AMINAH Binti YUSUF mengalami sakit pada siku kiri membuat saksi SITI AMINAH Binti YUSUF tidak bisa menggunakan tangan kirinya dalam beraktifitas dan juga sakit pada pantat kirinya membuat saksi SITI AMINAH Binti YUSUF tidak bisa tidur dengan posisi telentang ataupun menghadap ke kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah terdakwa sebagai suami dari SITI AMINAH Binti YUSUF
atau sebagai kepala rumah tangga telah melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan saksi SITI AMINAH Binti YUSUF mengalami rasa sakit selama 6 (enam) hari sehingga dengan demikian menjadi jelas bahwa unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan diatas, maka jelaslah bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu telah melanggar Pasal: 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan PRIMEIR karenanya terdakwa harus dinyatakan terpenuhi dan terbukti melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan selain itu diperintahkan pula agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana dibawah ini :
1 (satu) buah buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF ;
Berdasarkan fakta di persidangan baik didapat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa barang bukti ini, adalah buku nikah terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan saksi SITI AMINAH Binti YUSUF, selain itu pula meskipun Majelis Hakim dipersidangan telah menyarankan kepada saksi korban agar mau memaafkan, sehingga diharapkan dapat rujuk kembali, akan tetapi saksi korban tidak bersedia melakukannya, bahkan sudah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sarolangun, sehingga Majelis Hakim tidak dapat berbuat banyak terhadap para pihak, oleh karenanya terhadap Akta Nikah tersebut menurut Majelis Hakim, ini diperlukan dalam proses gugatan cerai tersebut, sehingga dikembalikan kepada dikembalikan kepada saksi SITI AMINAH Binti YUSUF ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai barang bukti sebagaimana dibawah ini :
1 (satu) batang kayu warna kecoklatan panjang sekitar 40 cm ;
Berdasarkan fakta di persidangan baik didapat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa barang bukti ini yang digunakan terdakwa sebagai alat untuk melakukan kekerasan dalam rumha tangga, oleh karenya majelis sependapat dengan Penuntut Umum barang bukti ini dimusnahkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 194 KUHAP :
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa adalah suami yang seharusnya menjaga dan melindungi istrinya, saksi SITI AMINAH.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa korporatif ketika dalam pemeriksaan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada amar putusan dibawah ini, maka dirasa perlu menganalisis mengenai ketentuan pidana (straf soort) yang diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mana jika kita perhatikan terdapat dua hal yaitu yang pertama pengenaan pemidanaan atau denda. Suatu kata penghubung yang mengunakan kata “atau”, hal tersebut dimaknai sebagai suatu alternatif, yang berarti memilih yang mana harus diterapkan, tentunya hal ini berdasarkan asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan, dan tidak dapat diterapkan secara kumulatif, tidak sebagaimana didalam UU khusus yang mengatur hal tersebut kecuali tersebut UU mengatur secara tegas dan jelas, oleh karenanya terhadap hal ini ketentuan pidana (straf soort) yang tepat yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum adalah pengenaan pemidanaan ;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berdasarkan ketentuan dalam 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan, akan tetapi dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, serta pertimbangan hukum diatas dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari (edukatif, korektif dan preventif), Maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ---------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; --------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; --------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------
1 (satu) buah buku nikah dengan nomor akta : 156/15/VII/2012 atas nama MUHAJIRIN Bin SULTAN AMIN dengan SITI AMINAH Binti YUSUF ;
Dikembalikan kepada saksi SITI AMINAH Binti YUSUF.
1 (satu) batang kayu warna kecoklatan panjang sekitar 40 cm ;
Dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari R A B U tanggal 1 A P R I L 2000 LIMA BELAS oleh kami TENGKU OYONG, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Y O N G K I, S.H dan ANDY GRAHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari R A B U tanggal 8 A P R I L 2000 LIMA BELAS oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di damping oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh R I D W A N, S.H sebagai Panitera Pangganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri oleh ARIANI VEMI OCTAVIANI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun serta dihadiri oleh terdakwa ; ----------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Y O N G K I, S.H TENGKU OYONG, S.H., M.H
2. ANDY GRAHA, S.H.
Panitera Pengganti,
R I D W A N, S.H