10 K/PDT/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/PDT/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rambutan No. 63
Also in 1 other case
BUPATI KABUPATEN TANA TORAJA, DK VS PT. KARYA PRIBUMI SAWERIGADING
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 10 K/PDT/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
BUPATI KABUPATEN TANA TORAJA;
PEMIMPIN KEGIATAN (PIMPRO) PENANGANAN JALAN LINGKAR KABUPATEN & WILAYAH TERISOLIR TERPENCIL KABUPATEN TANA TORAJA T. A. 2003, diwakili oleh DAVID KAMBU, B.Sc.;
Keduanya berkedudukan di Jalan Jalan Pongtiku, Kelurahan Pongtiku, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, dalam hal ini memberi kuasa kepada MARTEN BAWAN SIRENDEN, S.H., dan kawan-kawan, Para PNS pada Kantor Bupati Kabupaten Tana Toraja, berkantor di Jalan Pongtiku Nomor 120 Pantan Makale, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 8 Oktober 2011 dan 3 Oktober 2011;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
l a w a n
PT. KARYA PRIBUMI SAWERIGADING, berkedudukan di Jalan Rambutan Nomor 63 Kota Palopo, diwakili oleh E.B. PATANGGU selaku Direktur Utama PT. KARYA PRIBUMI SAWERIGADING, dalam hal ini memberi kuasa kepada HILAL. S. WAHID, S.H., M.M., Advokat, berkantor di Jalan Andi Makkulai Nomor 86-A, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2011 dan memberi kuasa substitusi khusus kepada MARTEN JODI TANDI, Advokat, berkantor di Jalan S. Sa’dan Nomor 62 Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Oktober 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah mengajukan gugatan terhadap sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Makale pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa gugatan ini adalah mengenai pembayaran pekerjaan atau kelebihan dan tambahan pekerjaan pada Kegiatan Penanganan Jalan Lingkar Kabupaten Dan Wilayah Terisolasi Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2003/2004 khususnya kegiatan Pekerjaan Pelebaran/Pembukaan Jalan Wilayah C (Selatan) dan Kawasan D, masing-masing:
Paket Pekerjaan Pembukaan/Perintisan Jalan untuk Poros Battayan - Rayan - Pantawanan - Lebannu (Paket 03 Wilayah C Selatan);
Paket Pekerjaan Pembukaan/Perintisan Jalan Poros Battayan - Rayan - Pondingao (Paket 04 Kawasan D Barat);
Bahwa gugatan ini telah pernah diajukan melalui Pengadilan Negeri Makale dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale dalam perkara tersebut setelah memeriksa dan menyidangkan, memberi putusan yang menyatakan gugatan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima, antara lain dengan alasan: “Turut Tergugat in casu DPRD Kabupaten Tana Toraja tidak jelas status hukumnya maupun perbuatan melawan hukumnya untuk ditarik dalam perkara sebagai pihak Turut Tergugat”;
Selain itu pihak yang menandatangani kontrak yaitu David Kambu, B.Sc. seharusnya ditarik pula sebagai pihak “Tergugat”, demikian antara lain pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya Nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Mkl. tanggal 25 Oktober 2010;
Oleh karenanya dalam perkara ini, DPRD Kabupaten Tana Toraja tidak perlu ditarik sebagai pihak, sementara David Kambu, B.Sc. selaku Pemimpin Kegiatan (Pimpro) pada waktu itu mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja yang menandatangani Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dengan Penggugat memang seharusnya ditarik sebagai pihak in casu sebagai Tergugat II untuk menghindari cacat “kurang pihak” atau “plurium litis consertium”;
Bahwa adapun duduk persoalannya akan diuraikan secara singkat sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Amiruddin Alie, S.H., Nomor 06 tanggal 10 April 2000 di Makassar, diantaranya bergerak di bidang jasa konstruksi (kontraktor) yang berkantor dan berkedudukan di Kota Palopo dengan kualifikasi M Besar (skrg Greed VII) dan bertindak selaku Direktur Utama adalah: EB Patanggu;
Bahwa pada medio tahun 2003, Penggugat mengikuti dan memenangkan Pelelangan (Tender) Proyek Pekerjaan Jalan Lingkar dan Wilayah Terisolasi/ Terpencil di Kabupaten Tana Toraja TA 2003/2004 (berdasarkan Kepres Nomor 42 Thn 2002) yang lokasinya tersebar pada 4 (empat) kawasan dan Pemimpin Kegiatannya (Pimpro) adalah Tergugat II, namun yang berkaitan dengan obyek gugatan ini adalah mengenai dua paket pekerjaan berkenaan dengan kelebihan volume pekerjaan dan pekerjaan tambahan yang telah dikerjakan oleh Penggugat namun belum terbayar atau tidak dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja a quo Tergugat I yang ketika itu dijabat oleh Drs. Amping Situru selaku Penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tergugat II selaku Pemimpin Kegiatan yang bertanggung jawab secara tehnis administratif atas dua paket proyek, masing-masing:
Pada Paket Pekerjaan Perintisan/Pembukaan Jalan Lingkar Kabupaten Paket 04 Kawasan D (Barat) Poros: Battayan - Rayan - Pondingao’ TA 2003/2004 dengan nilai sebesar Rp9.022.200.000,00 (sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian Kontrak Nomor 019/PPS/IX/2003 tertanggal 4 September 2003 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat sebagai Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan Tergugat II selaku Pemimpin Kegiatan (Pimpro) mewakili kepentingan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebagai Pengguna Jasa;
Pada Paket Pekerjaan Perintisan Jalan Lingkar Kabupaten Paket 03 Kawasan C (Selatan) Poros: Buntu - Pantawanan - Lebannu TA 2003/2004 dengan nilai sebesar Rp5.787.034.000,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Kontrak Perjanjian Nomor 016/PPS/IX/2003 tertanggal 4 September 2003 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat sebagai Penyedia Jasa (Kontraktor) dengan Pemimpin Kegiatan (Pimpro) a quo Tergugat II mewakili kepentingan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebagai Pengguna Jasa;
Bahwa kedua paket pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam posita angka 2 di atas, yang kebetulan Pemimpin Kegiatan/Pimpro-nya adalah sama (satu) yakni Tergugat II, dahulu dikerjakan oleh Penggugat berdasarkan Sistem Kontrak Perjanjian sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Dokumen Pengadaan (Pelelangan) yakni dengan sistem Full Financial Sharing dan waktu pelaksanaannya bersifat “Multi Years” yakni dari 4 September 2003 s.d. 29 Februari 2004 (melampaui satu tahun anggaran) serta klaim cara pembayarannya bersifat “Unit Price” yakni pembayaran dilakukan sesuai dengan tingkat kemajuan volume pekerjaan yang telah dikerjakan, sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Pemborongan/Kontrak Nomor 016/FFS/IX/2003 tanggal 4 September 2003 (Paket 03 - Wilayah C Selatan) dan Nomor 019/FFS/IX/2003 tanggal 4 September 2003 (Paket 04 - Kawasan D Barat) dimana Penggugat sebagai pihak kedua dan Tergugat II sebagai pihak pertama bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
Bahwa ketika Penggugat sebagai Kontraktor (Penyedia Jasa) telah selesai mengerjakan kedua proyek tersebut yang dimaksud dalam posita angka “2” di atas sesuai dengan volume pekerjaan yang ada dalam bestek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata ras pembukaan dan perintisan jalan yang dikerjakan belum tembus satu sama lainnya, dalam hal ini belum terpenuhi azas manfaat, oleh karenanya Tergugat II dan atas persetujuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja saat itu dan direstui oleh Tergugat I selaku Bupati Tana Toraja, lalu meminta pada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan agar jalan yang dikerjakan tersebut dapat tembus dengan jalan/desa lainnya, dengan alasan azas kemanfaatan mengingat alat-alat berat milik Penggugat masih berada di lokasi proyek sehingga tidak perlu lagi ada biaya mobilisasi peralatan serta agar ruas jalan dapat tersambung satu sama lainnya sehingga dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, sebagaimana maksud dan tujuan pembuatan jalan tersebut. Selain itu masyarakat setempat justru yang mendesak dan meminta agar pekerjaan dilanjutkan untuk menembus daerah/desa yang terisolir;
Bahwa terhadap permintaan pemimpin kegiatan dalam hal ini Tergugat II kepada Penggugat selaku Kontraktor (penyedia jasa), saat itu Penggugat tidak serta merta menyetujuinya karena pada saat itu pada Paket 04 Kawasan D (Barat) ternyata sudah terdapat kelebihan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat, maka Penggugat meminta agar dilakukan addendum kontrak lebih dahulu untuk kepastian hukumnya sekaligus untuk menjamin ketersediaan dana namun Tergugat II selaku Pimpro saat itu meyakinkan Penggugat bahwa masalah administrasi dan penambahan dana dapat diselesaikan kemudian sesuai dengan perhitungan kelebihan volume dan tambahan volume pekerjaan yang akan dikerjakan Penggugat. Hal demikian biasa terjadi dalam bidang jasa konstruksi dan Penggugat mempercayainya apalagi telah mendapat persetujuan Tergugat I selaku Bupati Tana Toraja;
Bahwa atas perintah Tergugat II yang diketahui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bupati Tana Toraja (Tergugat I), Penggugat pun lalu melanjutkan pekerjaan tambahan pada kedua proyek tersebut sehingga selesai pada tahun 2005 dengan kondisi terdapat kelebihan dan tambahan volume pekerjaan pada Paket Pekerjaan 04 (Kawasan Barat) dan pada Paket Pekerjaan 03 (Kawasan Selatan) dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Paket 04 (Kawasan Barat) pekerjaan pembukaan/perintisan jalan untuk Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ adalah:
Terdapat kelebihan volume pekerjaan pada Paket 04 sebagai berikut:
Galian Tanah Biasa, terdapat kekurangan volume sebesar 91.132 M²;
Galian Tanah Cadas, terdapat kelebihan volume sebesar 79.640 M²;
Terdapat tambahan volume pekerjaan pada Paket 04 sebagai berikut:
Galian Tanah Biasa, volume pekerjaan tambahan 27,08 M³;
Galian Tanah Cadas, volume pekerjaan tambahan 116.158,51 M³;
Untuk Paket 03 (Kawasan Selatan) pekerjaan perintisan jalan pada Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu terdapat tambahan volume pekerjaan berupa Pahatan Batu sebesar 997.766 M³;
Bahwa atas adanya kelebihan volume pekerjaan (pada Paket Pekerjaan 04) dan penambahan volume pekerjaan (pada Paket Pekerjaan 04 dan 03) yang telah dikerjakan oleh Penggugat, maka pada tahun 2005 setelah menyelesaikan tambahan pekerjaan yang diperintahkan oleh Tergugat II selaku Pimpro atas sepengetahuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tergugat I, Penggugat lalu mengajukan klaim pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja in casu pada Tergugat I sebagai Bupati Kabupaten Tana Toraja, selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa atas adanya klaim Penggugat tersebut, oleh Tergugat I kemudian pada tahun 2006 tidak serta merta menyetujuinya apalagi pihak DPRD Tana Toraja masih “meragukan” bobot kemajuan pekerjaan yang telah dicapai Penggugat dan untuk itu Tergugat I membentuk dulu Tim Terpadu/Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 384/II/2006 tertanggal 14 Februari 2006 yang anggotanya terdiri dari unsur Bawasda, unsur Bappeda, unsur LSM Kabupaten Tana Toraja dan unsur Akademisi yang diwakili oleh unsur dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Tana Toraja untuk melihat dan memeriksa kebenaran klaim Penggugat dan serta untuk menghitung tambahan volume pekerjaan dan kelebihan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat, termasuk untuk meninjau kebenaran dan besaran tambahan dan kelebihan volume pekerjaan tersebut di lapangan. Dengan dibentuknya Tim Tindak Lanjut/Terpadu menunjukkan bahwa penambahan/kelebihan volume pekerjaan atas kedua paket pekerjaan tersebut diperintahkan atau telah disetujui oleh Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan teknis dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu/Tindak Lanjut, ditemukan fakta kemudian bahwa benar telah terjadi kelebihan volume dan tambahan pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat yang hasil perhitungannya disampaikan kembali kepada Tergugat I selaku Bupati Tana Toraja sebagaimana tertuang dalam Surat Tim Terpadu/Pemeriksaan Tindak Lanjut Nomor 16/II/TL/2006 tertanggal 28 Februari 2006 yang rinciannya diantaranya sebagai berikut:
Pada Paket 04 (Kawasan Barat), pekerjaan pembukaan/perintisan jalan untuk pada Poros Battayan - Rayan - Pandingao’ terdapat kelebihan volume dan penambahan volume pekerjaan yang rinciannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Kelebihan volume pekerjaan pada Paket 04:
Galian Tanah Biasa terdapat kekurangan volume sebesar 91.132 M²;
Galian Tanah Cadas, terdapat kelebihan volume sebesar 79.640 M²;
Bahwa meskipun volume pekerjaan galian tanah biasa terdapat kekurangan volume dibanding dengan galian tanah cadas yang terdapat volume pekerjaannya lebih, namun karena harga satuan galian tanah biasa sebesar Rp11.510,23 lebih rendah dengan harga satuan galian tanah cadas sebesar Rp17.265,34, maka jika dikalikan masing-masingnya akan terdapat akumulasi besaran volume pekerjaan senilai Rp3.821.559.773,00 - Rp3.495.503.786,00 = Rp326.055.987,00 (lihat tabel satu dan tabel dua):
Rincian Kelebihan Volume Pekerjaan Pada Paket 04:
Poros Battayan - Rayan - Pondingao’:
Tabel satu:
-
-
Volume (M³) No. Uraian Pekerjaan Awal Hasil Pemeriksaan Selisih Ket. a b c d e 1. Galian Tanah Biasa 223605,1 132472,72 91132 Kurang 2. Galian Tanah Cadas 53387,75 133027,69 79640 Lebih
-
Tabel dua:
-
-
Volume (M³) Harga Sat Jumlah Harga (Rp) No. Uraian Pekerjaan Awal Hasil Pemeriksaan (Rp) Awal Hasil Pemeriksaan a b c d e 1. Galian Tanah Biasa 223605,1 132472,72 11510,23 2.573.746.130 1.524.791.476 2. Galian Tanah Cadas 53387,75 133027,69 17265,34 921.757.656 2.296.768.296 Total 3.495.503.786 3.821.559.773
-
Penambahan Volume Pekerjaan Pakerjaan Paket 04:
Bahwa untuk pekerjaan pada Paket 04 ini, selain terdapat kelebihan volume pekerjaan sebagaimana dirinci di atas terdapat pula pekerjaan tambahan yang diperintahkan oleh Tergugat II selaku Pimpro atas persetujuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam posita angka 4 di atas, yang besarnya volume pekerjaan tambahan adalah sebagai berikut:
Galian Tanah Biasa dengan volume pekerjaan tambahan sebesar: 27,08 M³ yang dalam RAB harga satuannya adalah senilai Rp11.510,23 maka seluruhnya adalah 27,08 M³ x Rp11.510,23 = Rp311.697,0284 atau jika dibulatkan menjadi Rp311,697,00;
Galian Tanah Cadas dengan volume pekerjaan tambahan sebesar: 116.158,51 M³ yang dalam RAB harga satuannya adalah senilai Rp17.265,34 maka seluruhnya adalah 116.158,51 M³ x Rp17.265,34 = Rp2.005.516.169,00;
Jadi total keseluruhan tambahan pekerjaan dalam Paket 04 ini adalah:
Galian tanah biasa 27,08 M³ x Rp11.510,23 = Rp 311.697,00;
Galian tanah cadas 116.158,51 M³ x Rp17.625,34 = Rp2.005.516.169,00;
Jumlah = Rp2.005.827.866,00;
(dua miliar lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) - lihat tabel tiga;
Tabel tiga:
Rincian Penambahan Pekerjaan Paket 04:
Poros Battayan - Bayan - Pondingao’:
-
-
No. Uraian
Pekerjaan
Harga
Sat.
Vol.
Terbayar
Vol.
Sisa
Jumlah Harga (Rp) Ket (Rp) M³ M³ M³ Terbayar Sisa a b c d e f g 1. Galian Tanah Biasa 11510,23 132445,64 27,08 1.524.479.779 311.697 Lebih 2. Galian Tanah Cadas 17265,34 16869,18 116158,51 291.252.128 2.005.516.169 Lebih 3. Total 1.815.731.907 2.005.827.866
-
Jadi keseluruhan jumlah kelebihan volume pekerjaan dan penambahan volume pekerjaan pada Paket 04 Kawasan D (Barat) pada Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ adalah sebesar: Rp326.055.987,00 + Rp2.005.827.866,00 = Rp2.332.168.836,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Pada Paket 03 (Kawasan Selatan) pekerjaan perintisan sajaln pada Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu, ini terdapat penambahan volume pekerjaan (yang dikerjakan Penggugat atas perintah Tergugat II selaku Pimpro dan diketahui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tergugat I adalah berupa pekerjaan Pahatan Batu, sebesar 997,766 M³ yang jika menurut RAB harga satuannya adalah senilai Rp259.000,00 maka nilai keseluruhannya adalah 997.766 M³ x Rp259.000,00 = Rp294.340.970,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
Tabel empat:
Rincian Pekerjaan Tambahan Paket Pekerjaan 03 Poros:
Buntu - Pantawanan - Lebannu:
| No. | Uraian Pekerjaan | Volume (M³) | Harga Sat. | Jumlah Harga (Rp) |
| 1. | Pahatan Batu | 997,766 | 259.000,00 | 294.340.970,00 |
| Total | 294.340.970,00 | |||
Bahwa hasil perhitungan kelebihan dan tambahan volume pekerjaan di lapangan yang dilakukan Tim Tindak Lanjut sebagaimana dikemukakan di atas, berbeda cukup jauh dengan hasil perhitungan Tim Tehnis Penggugat, dimana volume kelebihan/tambahan pekerjaan hasil perhitungan Tim Tehnis Penggugat jika dikalikan dengan harga satuan item pekerjaan seluruhnya mencapai kurang lebih Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Namun mengingat personil dan unsur yang ada dalam keanggotaan Tim Tindak Lanjut cukup kapabel dan obyektif, maka Hasil Perhitungan Tim tersebut dapat Penggugat terima dengan harapan dapat segera direalisasikan pembayarannya;
Bahwa meskipun Tim Terpadu/Tindak Lanjut yang dibentuk Tergugat I telah bekerja maksimal dengan turun ke lapangan langsung, kemudian melaporkan hasil peninjauan dan perhitungan bobot di lapangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Tim Tindak Lanjut Nomor 16/II/TL/2006 tanggal 28 Februari 2006, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar Penggugat hingga saat ini. Dengan demikian Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat atau paling tidak Tergugat I dan ataupun Tergugat II telah cenderung melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa telah berkali-kali Penggugat menghubungi Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar Penggugat namun Tergugat I tidak pernah memenuhi kewajibannya dan hanya selalu menjanjikan akan dibahas di DPRD untuk dianggarkan di APBD namun sejak dari tahun 2005 s.d. 2010 ini, Tergugat I tetap tidak memenuhi kewajibannya. Sementara Tergugat II selaku pihak dalam kontrak selalu menjawab bahwa kewenangan pembayaran ada pada Tergugat I, sehingga Penggugat pun lalu mengajukan somasi pada Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Somasi Kuasa Hukum Penggugat Nomor 054/Somasi-PDT/I/2010 tertanggal 19 Januari 2010;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas, Penggugat sebagai pihak Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) mengalami kerugian riil dan nyata yang terhitung mulai pada tahun 2005 pada saat seharusnya Tergugat I melakukan pembayaran atau pada saat Penggugat mulai melakukan klaim dan tagihan pembayaran pada Pemerintah Kabupaten Tana Toraja adalah sebagai berikut:
Jumlah keseluruhan kelebihan volume pekerjaan dan tambahan volume pekerjaan untuk Paket 04 Kawasan D (Barat) proyek pekerjaan pada Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ adalah sebesar Rp2.332.168.836,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Tambahan volume pekerjaan untuk paket proyek pekerjaan Paket 03 Kawasan C (Selatan) pada Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu dengan volume tambahan pekerjaan sebesar 997,766 M³ senilai Rp294.340.970,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
Pekerjaan tambahan Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ : Rp2.332.168.836,00;
Pekerjaan tambahan Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu : Rp294.340.970,00;
Total jumlah keseluruhan: Rp2.626.509.806,00 (dua miliar enam ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus enam rupiah);
Bahwa mempertimbangkan nilai kurs rupiah pada tahun 2004/2005 saat mengerjakan tambahan volume pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam posita angka 12 tersebut di atas, adalah tidak sama dengan nilai kurs rupiah yang ada sekarang serta mempertimbangkan bahwa sekiranya uang sebesar Rp2.626.509.806 tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis/ usaha lainnya oleh Penggugat sejak tahun 2005 sampai sekarang (tahun 2011) maka tentu nilainya menjadi lebih besar. Maka adalah layak pula untuk membebankan kepada Tergugat atas adanya kehilangan kesempatan mendapat keuntungan (potensial lost) oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat terhitung dari tahun 2005 s.d. 2011 (selama enam tahun) yang besarnya kehilangan mendapat keuntungan (potensial lost) tersebut dapat dirata-ratakan sebesar 10% dari Rp2.626.509.806 setiap tahunnya atau 6 x 10% dari Rp2.626.509.806,00 = Rp1.575.905.880,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa mempertimbangkan pihak yang mewakili kepentingan Pemerintah Daerah di dalam dan di luar Pengadilan adalah Bupati Kabupaten/Walikota ybs, maka yang ditarik sebagai pihak Tergugat I dalam perkara ini adalah Bupati Kabupaten Tana Toraja selaku penanggung jawab tertinggi pembangunan dan pemerintahan setempat serta sebagai penanggung jawab pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Sementara itu meskipun jabatan Pimpinan Proyek berakhir ketika proyek selesai atau habis tahun anggaran, namun karena hubungan hukum (keperdataan) terjadi melalui Pemimpin Proyek yang menandatangani perjanjian/kontrak, maka Pemimpin Proyek ditarik pula sebagai pihak/Tergugat II;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak berupaya dan bahkan tidak mau membayar kepada Penggugat meskipun telah dilakukan investigasi lapangan oleh Tim Terpadu yang dibentuknya sendiri sekaligus membuktikan adanya “persetujuan” Para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, adalah merupakan “perbuatan wanprestasi”;
Bahwa oleh karena “masa kerja” Tergugat II selaku “Pemimpin Kegiatan” atau Pemimpin Proyek telah selesai, maka tanggungjawabnya kembali kepada atasan atau pejabat yang menunjuknya in casu Tergugat I selaku Bupati;
Bahwa masalah ini sebenarnya telah dicoba untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat namun tidak pernah ada respon positif dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja in casu Tergugat I selaku Bupati Tana Toraja, termasuk sikap pembiaran yang ditunjukkan Tergugat II sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tehnis administratif, maka Penggugat dengan terpaksa mengajukanya melalui gugatan hukum secara perdata pada Pengadilan Negeri makale;
Dan atas uraian gugatan sebagaimana tersebut di atas, maka kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini, dimohon untuk mengadili dan menjatuhkan amar putusannya sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
Menyatakan bahwa kelebihan volume pekerjaan dan penambahan volume pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam proyek pekerjaan Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ dan pekerjaan Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu sebagaimana hasil investigasi Tim Tindak Lanjut/Tim Terpadu adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa jumlah total kelebihan volume pekerjaan dan penambahan volume pekerjaan dalam proyek Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ dan pekerjaan Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu yang telah dikerjakan oleh Penggugat adalah atas persetujuan dan pengetahuan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja adalah senilai Rp2.626.509.806,00 (dua miliar enam ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus enam rupiah);
Menghukum Tergugat I (dalam kedudukan selaku Bupati Tana Toraja) untuk membayar kepada Penggugat biaya penambahan pekerjaan proyek Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ dan pekerjaan Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu yang telah dikerjakan oleh Penggugat yang total keseluruhannya sebesar Rp2.626.509.806,00 (dua miliar enam ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus enam rupiah) dengan cara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian/ganti rugi kepada Penggugat berupa keuntungan yang hilang (potensial lost) yang seharusnya dapat diperoleh Penggugat selama 6 tahun sebesar Rp1.575.905.880,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immaterial yang telah diderita oleh Penggugat akibat perbuatan para Tergugat itu sebesar Rp900.900.900,00 (sembilan ratus juta sembilan ratus ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dan seketika pula;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalan lebih dahulu meskipun di dalamnya terdapat verset, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan putusan ini sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Dan atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penempatan Tergugat I in casu Bupati Kabupaten Tana Toraja sebagai pihak dalam perkara ini adalah tidak benar, oleh karena sesuai asas hukum perdata in casu hukum perjanjian bahwa yang menjadi pihak Penggugat dan pihak Tergugat dalam perkara yang timbul dari suatu perjanjian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”;
Bahwa ketentuan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata tersebut sejalan pula dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Bahwa dengan berpatokan pada ketentuan Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata tersebut dikatikan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka nampak dengan jelas penempatan Tergugat I sebagai pihak dalam perkara ini adalah salah dan tidak benar, karena Tergugat I in casu Bupati Kabupaten Tana Toraja tidak terlibat langsung sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Penanganan Jalan Lingkar Kabupaten dan Wilayah Terisolir/ Terpencil Kabupaten Tana Toraja, dan hal ini sesuai dengan pengakuan sendiri oleh Penggugat sebagaimana dalam gugatannya halaman 2 angka 2 huruf a dan huruf b yang menyatakan:
Huruf a: pada Paket Pekerjaan Perintisan/Pembukaan Jalan Lingkar Kabupaten Paket 04 Kawasan D ... dst ... berdasarkan Perjanjian Kontrak Nomor 019/PPS/IX/2003 tertanggal 4 September 2003 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat II;
Huruf b: pada Paket Pekerjaan Perintisan/Pembukaan Jalan Lingkar Kabupaten Paket 03 Kawasan C ... dst ... berdasarkan Perjanjian Kontrak Nomor 016/PPS/IX/2003 tertanggal 4 September 2003 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat II;
Bahwa kalaupun seandainya yang dijadikan alasan bagi Penggugat menempatkan Tergugat I sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini adalah dengan alasan karena Tergugat I telah menyetujui permintaan Tergugat II kepada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan pembukaan/perintisan jalan yang belum tembus satu sama lainnya (vide gugatan halaman 3 angka 5), maka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja pun harus pula ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini karena menurut Penggugat telah pula memberikan persetujuannya atas permintaan Tergugat II kepada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan pembukaan/perintisan jalan yang belum tembus satu sama lainnya (vide dalil gugatan halaman 3 angka 4);
Bahwa dengan tidak digugatnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja sebagai pihak yang menurut Penggugat telah menyetujui permintaan Tergugat II kepada Penggugat untuk melanjutkan pekerjaan pembukaan/perintisan jalan yang belum tembus satu sama lainnya, menyebabkan gugatan Penggugat mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium);
Bahwa petitum gugatan Penggugat pada point 5 bertentangan dengan petitum point 2 dimana pada petitum point 2 Penggugat mohon agar Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi sementara pada petitum point 5 Penggugat hanya menuntut pemenuhan prestasi dari Tergugat I;
Bahwa petitum gugatan Penggugat tidak jelas terutama pada petitum angka 5 yang mohon agar Tergugat I dihukum untuk membayar kepada Penggugat biaya penambahan pekerjaan yang totalnya sebesar Rp2.626.509.806,00 tanpa merinci berapa biaya penambahan pekerjaan proyek Poros Battayan - Rayan - Pondingao’ dan berapa biaya penambahan pekerjaan proyek Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu;
Bahwa petitum angka 5 tersebut tidak jelas dalam posita gugatan dalam hal apa atau mengapa sehingga Tergugat I dimohon agar dihukum untuk membayar kepada Penggugat atas biaya penambahan pekerjaan dalam proyek tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan eksepsi tersebut di atas, Tergugat I dan Tergugat II mohon kiranya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka:
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makale telah memberikan Putusan Nomor 62/PDT.G/2011/PN.Mkl., tanggal 19 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan Dalam Eksepsi dan dibatalkan Dalam Pokok Perkara oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor 204/PDT/2012/PT.MKS. tanggal 18 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Dalam Eksepsi:
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dalam Eksepsi;
Dalam Pokok Perkara:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 19 Maret 2012 Nomor 62/Pdt.G/2011/PN.Mkl., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;
Menyatakan bahwa kelebihan volume pekerjaan dan penambahan volume pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat dalam pekerjaan Poros Battayan - Rayan - Pondingao dan pekerjaan Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu, sebagaimana hasil investigasi Tim Tindak Lanjut/Tim terpadu adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa jumlah total kelebihan volume pekerjaan dan penambahan volume pekerjaan dalam pembangunan Poros Battayan - Rayan - Pondingao dan pekerjaan Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu yang telah dikerjakan oleh Penggugat adalah atas persetujuan dan sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja adalah senilai Rp2.300.168.836,00 (dua miliar tiga ratus juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
Menghukum Tergugat I (selaku Bupati Tana Toraja) untuk membayar kepada Penggugat berupa penambahan volume pekerjaan proyek Poros Battayan - Rayan - Pondingao dan pekerjaan proyek Poros Buntu - Pantawanan - Lebannu yang telah dikekeseluruhannya sebesar Rp2.300.168.836,00 (dua miliar tiga ratus juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) dengan cara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sesuai nilai kurs uang Rupiah sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2012, yang nilainya sebesar Rp828.060.780,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila lalai dalam mlksnkn kewajibannya sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Menolak petitum gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 12 September 2012 kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat/Para Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 8 Oktober 2011 dan 3 Oktober 2011, diajukan permohonan kasasi tanggal 24 September 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 62/Pdt.G/2011/ PN.Mkl., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makale, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Oktober 2012;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 9 Oktober 2012;
Kemudian oleh Penggugat/Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 16 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 18 Juli 2012 Nomor 204/Pdt/2012/PT.Mks., yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 19 Maret 2012 Nomor 62/Pdt.G/2011/PN.Mkl., Dalam Pokok Perkara, telah tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya, atau tidak melaksanakan cara untuk melaksanakan peradilan yang harus di turut menurut undang-undang;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding telah salah melaksanakan/menerapkan hukum sebagaimana mestinya utamanya hukum perjanjian, hal ini terlihat jelas pada putusannya halaman 36 alinea kedua yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa terhadap petitum Nomor 2 dapat dikabulkan karena ternyata sejak selesainya pekerjaan proyek pembangunan jalan yang dimaksud tahun 2006 sampai sekarang dan telah dinikmati oleh masyarakat setempat, tetapi Tergugat I dan Tergugat II belum dapat memenuhi pembayaran biaya penambahan volume pekerjaan pembangunan jalan tersebut sehingga Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji”;
Bahwa pertimbangan hukum seperti itu sungguh-sungguh telah salah menerapkan hukum utamanya hukum perjanjian, karena untuk dapat menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang belum dapat memenuhi pembayaran penambahan volume pekerjaan pembangunan jalan lingkar poros Battayan Rayan - Pondingao dan poros Buntu - Pantawanan -Lebannu yang telah selesai dikerjakan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji maka terlebih dahulu harus dipahami apa yang dimaksud dengan wanprestasi atau ingkar janji dalam hukum perjanjian;
Bahwa wanprestasi atau ingkar janji menurut hukum perjanjian, adalah apabila pihak Debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada Kreditor apa yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian antara Kreditor dengan Debitor. Dengan demikian wanprestasi atau ingkar janji baru dikatakan ada apabila pihak Debitor tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan antara Debitor dengan Kreditor, jadi harus ada perjanjian terlebih dahulu antara Kreditor dan Debitor yang kemudian oleh Debitor diingkari atau tidak dipenuhi barulah dapat dikatakan ada wanprestasi atau ingkar janji;
Bahwa dengan mengacu pada apa yang dimaksud dengan wanprestasi atau ingkar janji menurut hukum perjanjian dikaitkan dengan dalil gugatan Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi yang pada intinya menyatakan, bahwa atas perintah lisan Tergugat I kepada Penggugat melalui Tergugat II agar Penggugat melaksanakan tambahan pekerjaan di luar Kontrak Nomor 019/FFs/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dan Kontrak Nomor 018/FFs/IX/2003 tanggal 4 September 2003, maka persoalan sekarang, adalah apakah perintah lisan dari Tergugat I kepada Penggugat melalui Tergugat II agar Penggugat melaksanakan pekerjaan tambahan di luar Kontrak Nomor 019/FFs/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dan Kontrak Nomor 18/FFS/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dapat dipandang sebagai suatu perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat ? Jika jawabannya “ya”, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa jika mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Nomor 80 Tahun 2003, maka jelas bahwa perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai tambahan pekerjaan tersebut, adalah bertentangan atau tidak sesuai dengan keputusan presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Nomor 80 Tahun 2003, karena perjanjian tersebut (tambahan pekerjaan) tidak melalui proses tender yang di persyaratkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Nomor 80 Tahun 2003 di atas, dan lagi pula perjanjian induk atau inti, yaitu Kontrak Nomor 018/FFs/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dan Kontrak Nomor 019/FFs/IX/2003 tanggal 4 September 2003 tidak di addendum dalam rangka pelaksanaan tambahan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi;
Bahwa oleh karena perjanjian lisan antara Tergugat I dengan Penggugat bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Nomor 80 Tahun 2003, maka yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya pekerjaan tambahan termasuk pembayaran ganti rugi adalah Tergugat I dalam kapasitas selaku pribadi dan bukan dalam kapasitas selaku Bupati. Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Bupati dan Tergugat II dalam Kapasitasnya selaku Pemimpin Kegiatan (Pimpro) tidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji,dan karenanya tidak dapat pula dihukum untuk membayar biaya tambahan pekerjaan dan ganti kerugian atau memenuhi prestasi yang dituntut pemenuhannya oleh Penggugat walau dengan alasan azas manfaat dan azas keadilan sekalipun sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya halaman 42 s.d. 43;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 5 Oktober 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Oktober 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Makale yang dikuatkan Dalam Eksepsi dan dibatalkan Dalam Pokok Perkara oleh Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
Bahwa Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum. Dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sudah benar;
Bahwa Tergugat telah terbukti tidak atau belum membayar pekerjaan tambahan, membangun jalan, sehingga Para Tergugat telah terbukti wanprestasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: BUPATI KABUPATEN TANA TORAJA, dan kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1.BUPATI KABUPATEN TANA TORAJA dan 2. PEMIMPIN KEGIATAN (PIMPRO) PENANGANAN JALAN LINGKAR KABUPATEN & WILAYAH TERISOLIR TERPENCIL KABUPATEN TANA TORAJA T. A. 2003 tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum., dan H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH. M.Hum. Prof. Dr. Takdir Rahmadi S.H., LLM.
ttd./
H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Biaya-Biaya: Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00 Reza Fauzi, S.H., C.N.
Jumlah Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
Nip. 196103131988031003