32 P/HUM/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Rungkut Industri Raya Nomor 18
Also in 15 other cases
- 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg (28 August 2018) — PN Palembang
- 2823 B/PK/PJK/2019 (26 September 2019) — Mahkamah Agung
- 151/G/2015/PHI.Sby (28 March 2016) — PN Surabaya
- 3183 B/PK/PJK/2019 (3 October 2019) — Mahkamah Agung
- 23 B/PK/PJK/2017 (21 February 2017) — Mahkamah Agung
- 568 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (26 July 2016) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 32 P/HUM/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011/Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
1. PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK (PT HM SAMPOERNA TBK), perseroan terbatas publik yang berkedudukan di Surabaya, yang mempunyai kantor di Jakarta dengan alamat di One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190;
2. AGUS PURNOMO, warga Negara Indonesia, Pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Djarum, beralamat di Getaspejaten RT/RW 002/001, Kelurahan/Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus;
3. ANDREAS HUA, warga Negara Indonesia , Pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja perusahaan Fa. Sidodadi, beralamat di Megawon RT/RW 003/004, Kelurahan/Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus;
4. AGUS SUPRIADI, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Gangsar, beralamat di Jalan Bandulan GG VI/793 RT/RW 007/003, Kelurahan/Desa Bandulan, Kecamatan Sukun, Kotamadya Malang;
5. ABDUS SETIAWAN, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, , beralamat di Dusun Krajan RT/RW 002/002, Kelurahan/Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember;
6. BUDI SANTOSA, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Seketaris Serikat Pekerja PT Pancamas Jayaprakasa, beralamat di Gempol RT/RW 001/004, Kelurahan/Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo 57163;
7. DJOKO SUBAGYO, warga Negara Indonesia, seorang pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Gandum, beralamat di Jalan Telogosuryo IV/5 RT/RW 002/002, Kelurahan/Desa Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kotamadya Malang;
8. DRS. A. FANDI FIRMANSYAH (ALIAS PANDI), warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Jalan Talaga Bodas RT/RW 001/002, Kelurahan/Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut;
9. DRS. SURYANA S.PD., warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Dusun Cibogo III RT/RW 001/007, Kelurahan/Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang;
10. H. BUGIYO, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Timur RT/RW 004/002, Kelurahan/Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan 55571, Kabupaten Sleman;
11. JAMHARI, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Dusun Belangan RT/RW 001/004, Kelurahan/Desa Banjarsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung 56255;
12. KETUT MUJIYANTO, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Seketaris Serikat Pekerja PT Gelora Djaja, beralamat di Jalan Petemon Barat 224 RT/RW 005/014, Kelurahan/Desa Petemon, Kecamatan Sawahan, Kotamadya Surabaya;
13. KASNADI, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Ongkowidjojo, beralamat di Dusun Buwek RT/RW 003/004, Kelurahan/Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang;
14. KOESYULIANTO, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Seketaris Serikat Pekerja PT Djarum, beralamat di Jalan Dwarawati 12 RT/RW 010/006, Kelurahan/Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
15. MASKANAN, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Karya Niaga Bersama, beralamat di Jalan Terusan Batubara V/50 RT/RW 009/009, Kelurahan/Desa Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang;
16. NUFARROFAH, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PT HM Sampoerna Tbk. (Rungkut II), beralamat di Dusun Tedunan RT/RW 002/004, Kelurahan/Desa Socah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan 69161;
17. N. AHMAT YASIR, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja Djitoe Indonesia Tobako, beralamat di Perum Gedongan I RT/RW 007/006, Kelurahan/Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar 57173;
18. OTONG SUPENDI, S.E., warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Dusun Talingkup RT/RW 003/014, Kelurahan/Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang 45366;
19. PUJO ISTIAWAN, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Batu Karang, beralamat di Jalan Klayatan III No. 37 RT/RW 005/002, Kelurahan/Desa Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kotamadya Malang;
20. RUSMIN WIDARNO, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Dusun Banjarsari RT/RW 001/001, Kelurahan/Desa Banjarsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung;
21. RENI ARDIANE, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Cakra Guna Cipta, beralamat di Jalan Derkuku Utara 04 RT/RW 004/008, Kelurahan/Desa Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kotamadya Malang;
22. RIBAWATI, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Penamas Nusaprima, beralamat di Jalan Raya Karangsono 10 RT/RW 061/012, Kelurahan/Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;
23. SITI NURYANI, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Gelora Djaja, beralamat di Jalan Raya Manukan Kulon No. 44, Kelurahan/Desa Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya;
24. SUTANTO, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Dusun Bondalem RT/RW 006/002, Kelurahan/Desa Mangunsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung;
25. SUWARJI, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Bakalan RT/RW 003/030, Kelurahan/Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;
26. SUNARYO, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Tunjungan, Gatak II RT/RW 003/002, Kelurahan/Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman;
27. SUKEMI, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PT HM Sampoerna Tbk. (Taman Sampoerna), beralamat di Jalan Pesapen Barat 12/23 RT/RW 010/002, Kelurahan/Desa Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kotamadya Surabaya;
28. SUPRIYATI, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PT HM Sampoerna Tbk. (Rungkut I), beralamat di Tambak Sawah Kampung Baru RT/RW 003/002, Kelurahan/Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
29. SUPRIEH SANTOSO, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja Perusahaan Rokok Kretek Tjap Sukun, beralamat di Garungan RT/RW 001/005, Kelurahan/Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus;
30. SYAMSURI, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Asia Marko Karanganyar, beralamat di Wangkis RT/RW 002/002, Kelurahan/Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali;
31. SUWANDIYOSO WIGUNO, warga Negara Indonesia, pekerja di industri rokok dan Ketua Serikat Pekerja PT Pancamas Jayaprakasa, beralamat di Kleco RT/RW 003/001, Kelurahan/Desa Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta;
32. U. SYAFRUDIN, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Dusun Kertajaya RT/RW 001/001, Kelurahan/Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka;
33. UJANG ROHMA, warga Negara Indonesia, pekerjaan petani tembakau, beralamat di Dusun Talingkup RT/RW 005/010, Kelurahan/Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang 45366;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Emir Kusumaatmadja, S.H., LL.M., 2. Mulyana, S.H., LL.M., 3. M. Jaya, S.H. 4. Maulana Syarif, S.H., 5. Eka W. Siswani, S.H., LL.M., 6. Zaka Hadisupani Oemang, S.H., para advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, yang beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jendral Sudirman Kav.31, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 26 Juli 2011 dan 13 Juli 2011;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:
MENTERI KESEHATAN RI, tempat kedudukan Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan:
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Arsil Rusli, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kementerian Kesehatan;
Netty T. Pakpahan, Kepala Bagian Pelayanan Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kementerian Kesehatan;
Barlian, Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Rahmat, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kementerian Kesehatan;
Purwanta, Kepala Sub Bagian Pertimbangan Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kementerian Kesehatan;
Ita Dahlia, Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK/Menkes/234/VII/2012, Tanggal 3 Juli 2012;
MENTERI DALAM NEGERI, tempat kedudukan Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat:
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum Kemdagri;
Erma Wahyuni, S.H., M.Si., Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Biro Hukum Kemdagri;
S. Aditya Wijaya, S.H., Kasubbag Wilayah I Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Biro Hukum Kemdagri;
R. Permelia Fabyanne, S.H., M.H., Kasubbag Wilayah II Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Biro Hukum Kemdagri;
Romualdo Manurung, Kasubbag Wilayah III Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Biro Hukum Kemdagri;
Wahyu Chandra, S.H., M.Hum., Staf Subbag Wilayah III Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Biro Hukum Kemdagri;
Maharani Sofiaty, S.H., M.Hum., Staf Subbag Polkesra Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Kemdagri;
Santoso Tuji Utomo, S.H., Staf Subbag Polkesra Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Kemdagri;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 183/2387/SJ, Tanggal 25 Juni 2012;
Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 28 Juli 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 1 Agustus 2011 dan diregister dengan Nomor 32 P/HUM/2011 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN HAK UJI MATERIAL OLEH PARA PEMOHON
A. Tata Cara Pengajuan Hak Uji Material
1. Bahwa permohonan Hak Uji Material ini terhadap Peraturan Bersama Menteri diajukan oleh Para Pemohon berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Mahkamah Agung) dan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 mengenai Hak Uji Materiil yang tidak lagi mensyaratkan jangka waktu untuk mengajukan permohonan Hak Uji Material;
2. Bahwa Peraturan Bersama Menteri ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2011 dan Para Pemohon mengajukan permohonan hak uji material ini pada tanggal 28 Juli 2011. Dengan demikian, permohonan hak uji material terhadap Peraturan Bersama Menteri ini oleh Para Pemohon telah diajukan menurut tata cara sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 mengenai Hak Uji Materiil. Oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan hak uji material oleh Para Pemohon ini diterima oleh Mahkamah Agung;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
3. Bahwa berdasarkan Pasal 31A ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan untuk melakukan hak uji material dapat diajukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah Undang-Undang, termasuk perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum privat. Pemohon I adalah perseroan terbatas publik yang berkedudukan di Surabaya dan merupakan badan hukum privat yang bergerak dalam bidang usaha memproduksi, mendistribusikan dan memasarkan rokok, dan Para Pemohon lainnya semuanya adalah warga Negara Indonesia dan bermatapencaharian masing-masing sebagai petani tembakau dan pekerja pada pabrik-pabrik rokok;
4. Berlakunya (a) Peraturan Bersama Menteri pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Januari 2011, yang akan menjadi acuan bagi pembuatan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan (b) ketentuan Pasal 1 angka 1 serta ketentuan-ketentuan lain Peraturan Bersama Menteri, yang akan melarang, antara lain, kegiatan-kegiatan produksi di tempat kerja dan kegiatan pemajangan, penjualan, pengiklanan dan/atau promosi produk tembakau di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya, jelas sangat merugikan kepentingan-kepentingan Pemohon I, yang bergerak dalam bidang usaha memproduksi, mendistribusikan dan memasarkan rokok, dan Para Pemohon lainnya yang merupakan pekerja-pekerja pada pabrik rokok dan para petani tembakau;
5. Secara khusus, Peraturan Bersama Menteri tersebut mempunyai akibat menghilangkan bisnis yang sah Pemohon I dan merusak perikehidupan Para Pemohon lainnya karena menurut Peraturan Bersama Menteri rokok tidak boleh dibuat di Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi tempat kerja seperti fasilitas-fasilitas produksi dari pabrik-pabrik rokok di Indonesia. Tambahan pula, Para Pemohon akan sungguh dirugikan karena menurut Peraturan Bersama Menteri terdapat larangan yang amat luas berkenaan dengan pemajangan, penjualan, pengiklanan dan/atau promosi rokok di Kawasan Tanpa Rokok, yang berarti rokok tidak dapat dipajang, diiklankan, dipromosikan atau dijual di tempat-tempat seperti toko-toko, warung-warung, mall-mall, pasar-pasar, supermarket mini market, rumah makan dan tempat-tempat pertemuan. Langkah-langkah ekstrim tersebut, jika diterima atau diikuti, akan menghancurkan atau sungguh mengganggu pasar rokok di Indonesia yang berdampak secara buruk terhadap Para Pemohon yang merupakan pabrik rokok, pekerja pada pabrik rokok dan/atau petani tembakau yang tembakaunya digunakan untuk membuat rokok.
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memiliki kemampuan hukum dan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan hak uji material ini terhadap Peraturan Bersama Menteri kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah sepatutnya permohonan hak uji material oleh Para Pemohon ini diterima oleh Mahkamah Agung;
II. ALASAN-ALASAN HUKUM UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK UJI MATERIAL
6. Bahwa permohonan pengajuan Hak Uji Material ini oleh Para Pemohon, Permohonan Primer adalah terhadap Peraturan Bersama Menteri secara keseluruhan, dan Permohonan Subsidair adalah terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 12, Pasal 3 ayat (1) huruf h, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri, berdasarkan alasan-alasan di bawah ini:
A. Primer: Pembentukan Peraturan Bersama Menteri tidak memenuhi persyaratan Pasal 116 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau disingkat UU Kesehatan (Bukti P-2) dan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau disingkat UU No. 10/2004 (Bukti P-3); dan
B: Subsidair:
1) Ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Menteri bertentangan dengan UU Kesehatan dan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana telah diubah);
2) Ketentuan-ketentuan Pasal 1 angka 12, Pasal 3 ayat (1) huruf h dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b bertentangan dengan UU Kesehatan.
Para Pemohon akan menguraikan dalil-dalilnya secara rinci di bawah ini.
A. Permohonan Primer
7. Bahwa Para Pemohon mendukung peraturan-peraturan mengenai produk tembakau, akan tetapi peraturan-peraturan yang demikian harus wajar dan seharusnya tidak mengenakan pembatasan-pembatasan yang tidak perlu terhadap kegiatan-kegiatan yang sah industri rokok. Para Pemohon mendukung sejumlah ketentuan Peraturan Bersama Menteri, termasuk ketentuan-ketentuan yang akan melarang merokok di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan tempat anak-anak bermain serta keperluan bahwa Kementerian Kesehatan akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya-bahaya merokok. Akan tetapi, beberapa ketentuan Peraturan Bersama Menteri sangat ekstrim dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya, ketentuan-ketentuan tersebut akan melarang produksi produk tembakau di tempat kerja yang dianggap sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan dapat mengakibatkan larangan penjualan, pengiklanan dan/atau promosi produk tembakau pada tingkat eceran yang mengancam serta menghancurkan industri rokok dan perikehidupan ratusan ribu, jika bukan jutaan, orang Indonesia. Padahal larangan pembuatan dan penjualan produk tembakau tersebut secara absolut tidak ada hubungannya dengan maksud yang secara tegas dinyatakan dalam Peraturan Bersama Menteri, yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok. (Lihat konsiderans dan Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri);
8. Bahwa sementara Para Pemohon mendukung peraturan mengenai produk tembakau yang wajar, Peraturan Bersama Menteri bukanlah mekanisme yang tepat untuk membuat peraturan-peraturan yang demikian. UU Kesehatan mengatur ketentuan mengenai Pengamanan Zat Adiktif di bawah Bagian 17, yang dimulai dari Pasal 113 sampai dengan Pasal 116. Pasal-pasal ini berisi ketentuan sehubungan dengan penggunaan zat adiktif, label peringatan kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 116 UU Kesehatan menyatakan (Bukti P-2):
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
(Garis bawah dari Para Pemohon).
Dengan demikian, UU Kesehatan telah menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penggunaan zat adiktif, label peringatan kesehatan dan Kawasan Tanpa Rokok akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah;
9. Pasal 115 UU Kesehatan menyatakan (Bukti P-2):
“(1) Kawasan Tanpa Rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.”
10. Dalam bagian Konsideran alinea a, b dan c Peraturan Bersama Menteri, disebutkan (Bukti P-1):
“a. bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
b. bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b [di atas], perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;”
Berdasarkan pembacaan konsideran tersebut, pengeluaran Peraturan Bersama Menteri ditujukan untuk memberikan suatu pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
11. Bahwa pengeluaran Peraturan Bersama Menteri bertentangan dengan Pasal 116 UU Kesehatan yang menetapkan bahwa peraturan pelaksana untuk ketentuan-ketentuan mengenai Pengamanan Zat Adiktif, termasuk mengenai Kawasan Tanpa Rokok, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan bukan diatur dalam suatu peraturan bersama menteri;
12. Bahwa Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 10/2004 menyatakan (Bukti P-3):
“(1) Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.”
“(4) Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
13. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan UU No. 10/2004 di atas, Peraturan Bersama Menteri (yang merupakan suatu peraturan selain dari yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10/2004) hanya dapat diakui dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat hanya jika terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memberikan perintah (wewenang) pengeluaran Peraturan Bersama Menteri. Akan tetapi, UU Kesehatan tidak memberikan perintah (pendelegasian wewenang) kepada suatu peraturan bersama menteri;
14. Bahwa bagian Konsideran Peraturan Bersama Menteri, bagian “Mengingat” angka 5, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (PP No. 19/2003) sebagai salah satu dasar hukum bagi pembentukan Peraturan Bersama Menteri. Akan tetapi, setelah Para Pemohon memeriksa PP No. 19/2003 (Bukti P-4), tidak ada satu pun ketentuan dalam PP No. 19/2003 yang memberikan perintah (delegasi) secara tegas kepada bentuk peraturan perundang-undangan berupa peraturan bersama menteri untuk mengatur lebih lanjut ketentuan (-ketentuan) dalam PP No. 19/2003;
15. Bahwa seandainya pun benar (quod non), PP No. 19/2003 memberikan perintah (delegasi) yang tegas kepada peraturan bersama menteri untuk mengatur lebih lanjut ketentuan (-ketentuan) dalam PP No. 19/2003, dengan berlakunya UU Kesehatan pada tanggal diundangkannya (13 Oktober 2009), sesuai dengan Pasal 202 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana UU Kesehatan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU tersebut, Peraturan Bersama Menteri menjadi bersifat sementara saja. Padahal dalam Peraturan Bersama Menteri tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri tersebut bersifat sementara. Bagaimana jika daerah-daerah telah mengeluarkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok dengan berpedoman pada suatu peraturan yang ternyata masih bersifat sementara? Bagaimana jika ternyata Peraturan Bersama Menteri tersebut bertentangan pula dengan Peraturan Pemerintah (mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif) yang akan dikeluarkan berdasarkan UU Kesehatan? Atau apa yang akan terjadi apabila Peraturan Pemerintah (mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif) yang akan dibuat berdasarkan UU Kesehatan tersebut tidak memberikan perintah (delegasi) secara tegas kepada peraturan bersama menteri untuk mengatur lebih lanjut? Pertanyaan-pertanyaan demikian memperlihatkan secara jelas bahwa pembentukan Peraturan Bersama Menteri tersebut banyak mengandung cacat hukum yang mendasar. Dampak dari cacat hukum yang demikian dapat sangat dahsyat, Peraturan Bersama Menteri tersebut dapat berakibat pada dampak signifikan yang buruk terhadap ekonomi nasional karena daerah-daerah telah mengandalkan pada peraturan perundang-undangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum;
16. Bahwa berdasarkan uraian-uraian Para Pemohon tersebut di atas, terbukti pula secara jelas bahwa Peraturan Bersama Menteri tidak memiliki dasar pembenaran dan karena itu Peraturan Bersama Menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pada kenyataannya UU Kesehatan secara tegas mensyaratkan bahwa pedoman mengenai Kawasan Tanpa Rokok harus dibuat dengan Peraturan Pemerintah. Mohon lihat surat Kementerian Dalam Negeri No. 188.342/368/Sj tanggal 8 Februari 2011 perihal Kawasan Tanpa Rokok yang ditujukan kepada Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, yang mengakui bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi yang memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri (Bukti P-5). Butir 2 dari surat tersebut menyatakan (dalam bagian yang terkait):
” ... Peraturan Bersama Menteri dimaksud merupakan peraturan yang mandiri, tidak ada delegasi dari peraturan yang lebih tinggi, ...”
17. Dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah memutuskan bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan memuat ketentuan bahwa peraturan lebih lanjut akan diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah tertentu, maka hanya peraturan pelaksana dalam bentuk perundang-undangan tertentu yang disebutkan secara khusus yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya yang mencoba untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lihat:
(i) Putusan Mahkamah Agung No. 17 P/HUM/Th. 2005 tanggal 25 Juli 2008 mengenai Hak Uji Material terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2005 tanggal 16 Maret 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 26 Tahun 2001 tentang Pelayanan di Bidang Pertanian yang diajukan oleh Walikota Bandung. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena pembatalan Peraturan Daerah harus ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah, dan bukan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Bukti P-6);
(ii) Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/Th. 2009 tanggal 9 Desember 2009 mengenai Hak Uji Material terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi No. 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan oleh Ir. H. Isran Noor, M.Si sebagai Bupati Kutai Timur. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Surat Edaran dalam kasus tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 karena kewenangan Bupati untuk memberikan izin pertambangan jika dilarang/dicabut harus dilakukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan bukan dengan Surat Edaran (Bukti P-7);
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung yang mulia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan hak uji material yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku secara umum;
3. Memerintahkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk segera mencabut Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tersebut No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan atas biaya Negara;
5. Menetapkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk membayar biaya perkara.
Tanpa mengurangi dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Para Pemohon di atas, jika Mahkamah Agung yang mulia berpendapat lain, Para Pemohon akan melanjutkan dalil-dalilnya berkenaan dengan Permohonan Subsidair.
B. Permohonan Subsidair
18. Bahwa dalil-dalil dan hal-hal yang telah diuraikan oleh Para Pemohon pada bagian Permohonan Primair merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian Permohonan Subsidair, dan oleh karena itu mohon dianggap termuat kembali pada bagian Permohonan Subsidair ini;
19. a. Bahwa Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Menteri menyatakan (Bukti P-1):
“Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.”
b. Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur (Bukti P-1):
“KTR meliputi: …
f. tempat kerja;
g. tempat umum; dan
h. tempat lainnya yang ditetapkan”
c. Bahwa:
(i) Pasal 1 angka 10 Peraturan Bersama Menteri mendefinisikan ”tempat kerja” sebagai “tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.”
(ii) Pasal 1 angka 11 dari Peraturan Bersama Menteri mendefinisikan ”tempat umum” sebagai “semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.”
(iii) Pasal 1 angka 12 Peraturan Bersama Menteri mendefinisikan ”tempat lainnya yang ditetapkan” sebagai “tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.”
20. Bahwa berdasarkan definisi tempat kerja pada butir 19.c (i) di atas, pabrik rokok akan merupakan tempat kerja dan oleh karena itu hal ini akan berarti bahwa para pabrikan rokok akan dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan memproduksi rokok di tempat kerja. Larangan yang demikian dapat mengakibatkan penghancuran terhadap industri rokok dan penghidupan banyak orang, termasuk Para Pemohon serta para anggota keluarga mereka. Hal tersebut jelas bukan maksud dari Pemerintah dan tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Kesehatan yang mengandung larangan yang demikian;
21. Bahwa larangan memproduksi rokok dalam Peraturan Bersama Menteri juga melanggar UU Kesehatan karena UU Kesehatan diarahkan pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tindakan merokok, dan bukan memproduksi rokok. Bagian Ketujuh Belas (Pengamanan Zat Adiktif) UU Kesehatan secara jelas menekankan pada kata “penggunaan” berkaitan dengan pengamanan zat adiktif. Penekanan pada kata “penggunaan” tersebut dapat dilihat secara jelas pada Pasal 113 UU Kesehatan dan Penjelasan Pasal 113 ayat (3) yang menyatakan (Bukti P-2):
“Pasal 113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.”
(Penambahan huruf tebal dari Para Pemohon).
Penjelasan Pasal 113 ayat (3):
“Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredarnya bahan palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan.”
(Penambahan huruf tebal dari Para Pemohon).
22. Bahwa larangan memproduksi rokok juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 yang secara jelas memperkenankan produksi produk tembakau yang tunduk pada perizinan dan persyaratan-persyaratan tertentu lainnya yang wajar;
23. Bahwa larangan memproduksi rokok dalam Peraturan Bersama Menteri tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 (sebagaimana telah diubah) yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menentukan:
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
24. Berdasarkan definisi-definisi dari tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan pada butir 19 alinea c di atas, tempat-tempat seperti pertokoan, pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, mini market, halte bis, stasiun kereta api, bandar udara dan restoran dapat dimasukkan dalam pengertian tempat-tempat tersebut. Jika kita mengaitkan pengertian tersebut di atas dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) huruf (f), Pasal 3 ayat (1) huruf (g), dan Pasal 3 ayat (1) huruf (h) Peraturan Bersama Menteri (Bukti P-1), hal ini berarti orang-orang dilarang untuk memajang dan menjual rokok di pertokoan, pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, mini market, halte bis, stasiun kereta api, bandar udara dan/atau restoran. Larangan-larangan ini jelas akan berdampak sangat merugikan bagi, dan kemungkinan bahkan melenyapkan industri rokok dan penghidupan orang banyak, yang angkanya dapat mencapai jumlah jutaan orang, termasuk Para Pemohon, perusahaan-perusahaan rokok lainnya, para petani cengkeh, distributor rokok, pedagang retail (eceran), dan para pekerja lainnya yang bekerja pada industri rokok maupun pertanian tanaman tembakau dan perdagangan rokok dan tembakau – yang semuanya menggantungkan penghidupannya pada produksi, pengiklanan, promosi dan penjualan rokok dan produk tembakau lainnya. Oleh karena itu, larangan-larangan tersebut secara jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebagaimana diubah) yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
25. Bahwa industri rokok, termasuk Pemohon I, adalah industri yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Industri rokok bukan industri yang tidak sah (ilegal). Oleh karena itu, industri rokok memiliki hak untuk diperlakukan sama, yang dijamin menurut Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana industri-industri lainnya menjalankan kegiatan usahanya, termasuk memproduksi, memajang, memasarkan dan mempromosikan produk-produknya (meskipun tunduk pada peraturan-peraturan yang wajar). Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menentukan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Lihat putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VII/2009 tanggal 10 September 2009 mengenai Pengujian Undang-undang, Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 32 tahun 2002 mengenai Penyiaran yang menolak permohonan pengujian undang-undang terhadap larangan iklan/promosi rokok dalam media elektronik (Bukti P-8). Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat antara lain (halaman 279 – 280 putusan Mahkamah Konstitusi; Bukti P-8):
“● bahwa karena rokok masih merupakan produk legal maka perusahaan rokok sebagai badan hukum adalah juga subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan subjek hukum perseorangan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945;
● bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas maka industri rokok dan industri periklanan, serta industri terkait lainnya serta tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok dan industri-industri terkait haruslah mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum atas hak-hak konstitutionalnya untuk bekerja dan mencari penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”,”
26. Bahwa dengan demikian, Peraturan Bersama Menteri tersebut secara mendasar tidak sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Para Pemohon mendukung peraturan-peraturan yang jangkauannya lebih sempit dan lebih wajar yang tidak melanggar Undang-undang Dasar;
27. Bahwa UU Kesehatan dengan tegas mengakui dan memperkenankan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau di dalam wilayah Indonesia. Lihat Pasal 114 UU Kesehatan yang menyatakan (Bukti P-2):
“Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.”
Oleh karena itu, Peraturan Bersama Menteri sebagai peraturan yang lebih rendah tidak dapat melakukan atau memberi wewenang kepada peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan yang merupakan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya dan yang secara tegas mengatur bahwa peraturan pelaksanaan lebih lanjut dalam bidang ini adalah Peraturan Pemerintah, dan bukan peraturan menteri. Setiap peraturan yang mengatur produk tembakau harus wajar dan dikeluarkan sesuai dengan UU Kesehatan atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia. Mohon lihat pula putusan-putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa suatu peraturan yang memuat pembatasan kegiatan-kegiatan tertentu harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya tidak memuat pembatasan tersebut:
(i) No. 03 P/HUM/Th. 2005 tanggal 14 November 2006 mengenai Hak Uji Material terhadap Surat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia No. 009/SK/KPI/2004 tanggal 30 Agustus 2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang diajukan oleh Asosiasi Televisi Siaran Indonesia dan sejumlah stasiun televisi. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa substansi Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia telah memperluas dan mengubah substansi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 dan memutuskan bahwa hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan asas hukum, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak dapat merubah, memperluas materi yang ada di dalam peraturan dasarnya (Bukti P-9);
(ii) No. 05 P/HUM/Th. 2005 tanggal 21 Februari 2006 mengenai Hak Uji Material terhadap sejumlah Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh beberapa warga Jakarta. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena peraturan-peraturan daerah tersebut telah mengubah materi/substansi dari peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah, peraturan-peraturan daerah tersebut harus dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (Bukti P-10);
(iii) No. 2 P/HUM/Th. 2006 tanggal 3 Maret 2009 mengenai Hak Uji Material terhadap Peraturan Bupati Banggai No. 11 Tahun 2005 tanggal 8 Desember 2005 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai yang diajukan oleh Dr. H. Syamsir Noor. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak memuat ketentuan yang melarang perpanjangan usia pensiun, Peraturan Bupati Banggai yang memuat pelarangan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (Bukti P-11); dan
(iv) No. 25 P/HUM/Th. 2008 tanggal 3 Maret 2009 mengenai Hak Uji Material terhadap Peraturan Daerah Kota Jambi No. 3 Tahun 2008 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diajukan oleh sejumlah warga Kota Jambi. Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi yang membatasi produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 yang hanya membatasi minuman beralkohol golongan B dan C (Bukti P-12);
28. Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Menteri sehubungan dengan kalimat “atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan, oleh karena itu, harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
29. Bahwa Pasal 1 angka 12, Pasal 3 ayat (1) huruf h dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri menyatakan (Bukti P-1):
Pasal 1 angka 12:
“Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.”
Pasal 3 ayat (1) huruf h:
“(1) KTR meliputi
…
h. tempat lainnya yang ditetapkan.”
Pasal 5 ayat (1):
“(1) KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf f dan huruf g dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”
Pasal 5 ayat (2) huruf b:
“(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
0 ...
b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;”
30. Bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 1 angka 12, Pasal 3 ayat (1) huruf h dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada tempat lainnya yang ditetapkan tidak boleh disediakan tempat khusus untuk merokok karena hanya di tempat kerja dan tempat umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok.
b. Terdapat ketidaklogisan pengaturan karena pada tempat kerja dan tempat umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok, sedangkan pada tempat lainnya yang ditetapkan, yang notabene merupakan tempat terbuka, malah tidak boleh disediakan tempat khusus untuk merokok.
31. Bahwa Pasal 115 ayat (1) huruf g UU Kesehatan menyatakan (Bukti P-2):
“(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
...
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.”
32. Bahwa Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan menyatakan (Bukti P-2):
“Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”
33. Bahwa Pasal 115 ayat (1) huruf g UU Kesehatan dan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) secara tegas menetapkan bahwa (Bukti P-2):
a. Tempat lain yang ditetapkan seharusnya diperlakukan sama dengan tempat umum; dan
b. Pada tempat lainnya yang ditetapkan boleh disediakan tempat khusus untuk merokok.
Berdasarkan uraian-uraian Para Pemohon tersebut di atas, terbukti secara jelas bahwa ketentuan-ketentuan Peraturan Bersama Menteri tersebut yang tidak memperkenankan penyediaan tempat khusus untuk merokok di tempat lain yang ditetapkan bertentangan dengan UU Kesehatan;
34. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri yang mensyaratkan bahwa tempat khusus untuk merokok harus terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain untuk beraktivitas juga bertentangan dengan UU Kesehatan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Dalam UU Kesehatan tidak terdapat persyaratan yang demikian;
b. Penjelasan Pasal 115 ayat (3) UU Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok” secara jelas memperlihatkan bahwa tempat khusus untuk merokok yang dimaksudkan seharusnya masih di dalam tempat kerja, tempat umum atau tempat lainnya.
35. Berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan di atas, Para Pemohon mohon kiranya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia berkenan untuk menyatakan bahwa:
a. Pasal 1 angka (1) Peraturan Bersama Menteri sepanjang kata-kata “atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan UU Kesehatan dan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku umum; dan
b. Pasal 1 angka 12, Pasal 3 ayat (1) huruf h dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri bertentangan dengan UU Kesehatan dan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku umum.
Atau apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia berpendapat bahwa karena begitu banyaknya ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri yang bersifat mendasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sedemikian rupa sehingga akibat dari pembatalan-pembatalan ketentuan-ketentuan Peraturan Bersama Menteri tersebut sangat berpengaruh terhadap ketentuan-ketentuan lainnya dalam Peraturan Bersama Menteri tersebut, Para Pemohon memohon juga kiranya Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang mulia menyatakan Peraturan Bersama Menteri tersebut secara keseluruhan tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan atas hak uji material yang diajukan oleh Para Pemohon secara keseluruhan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku secara umum, atau setidak-tidaknya:
a. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 sepanjang kata-kata “atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku secara umum; dan
b. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 12, Pasal 3 ayat (1) huruf h, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan oleh karena itu tidak sah dan tidak berlaku secara umum;
3. Memerintahkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mencabut Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011, atau setidak-tidaknya:
a. Mengubah dan menghapus kata-kata “atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau” dari Pasal 1 angka (1) Peraturan Bersama Menteri tersebut; dan
b. Menghapus dan mengubah Pasal 1 angka 12, Pasal 3 ayat (1) huruf h, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Bersama Menteri tersebut;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan atas biaya Negara;
5. Menetapkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
Fotokopi Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 / Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Bukti P-1)
Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Bukti P-2)
Fotokopi Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-3)
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Bukti P-4)
Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.342/368/SJ tanggal 8 Februari 2011 kepada Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) perihal Kawasan Tanpa Rokok (Bukti P-5)
Fotokopi Putusan Nomor 17 P/HUM/2005 tanggal 25 Juli 2008 (Bukti P-6)
Fotokopi Putusan Nomor 23 P/HUM/2009 9 Desember 2009 (Bukti P-7)
Fotokopi Putusan Nomor 6/PUU-VII/2009 tanggal 10 September 2009 (Bukti P-8)
Fotokopi Putusan Nomor 3 P/HUM/2005 tanggal 14 November 2006 (Bukti P-9)
Fotokopi Putusan Nomor 05 P/HUM/2005 tanggal 21 Februari 2006 (Bukti P-10)
Fotokopi Putusan 02 P/HUM/2006 tanggal 3 Maret 2009 (Bukti P-11)
Fotokopi Putusan Nomor 25 P/HUM/2008 tanggal 3 Maret 2009 (Bukti P-12)
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah disampaikan kepada Para Termohon pada Tanggal 6 Juni 2012 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 32/PER-PSG/VI/32 P/HUM/TH.2011, Tanggal 6 Juni 2012;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Para Termohon telah mengajukan jawaban tertulis masing-masing pada Tanggal 10 Juli 2012 dan 6 Juli 2012, yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Jawaban Termohon 1
I. POKOK PERMOHONAN:
Bahwa pengeluaran Peraturan Bersama Menteri bertentangan dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan "ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah", bukan dalam suatu Peraturan Bersama Menteri.
Bahwa Peraturan Bersama Menteri tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak termasuk dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan serta tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa Konsideran dalam Peraturan Bersama Menteri ini, bagian "Mengingat" angka 5 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan sebagai salah satu dasar hukum bagi pembentukan Peraturan Bersama Menteri. Akan tetapi, tidak ada satu pun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tersebut yang memberikan perintah (delegasi) secara tegas untuk membuat Peraturan Bersama Menteri.
Bahwa Peraturan Bersama Menteri dimaksud tidak memiliki dasar pembenaran dan kekuatan hukum yang mengikat, karena kenyataannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas mensyaratkan bahwa pedoman mengenai Kawasan Tanpa Rokok harus dibuat dengan Peraturan Pemerintah. Dalam surat Kementerian Dalam Negeri No. 188.342/368/Sj tanggal 8 Februari 2011 perihal Kawasan Tanpa Rokok yang ditujukan kepada Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia mengakui bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi yang memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri. Butir 2 dari surat tersebut menyebutkan "... Peraturan Bersama Menteri dimaksud merupakan peraturan yang mandiri, tidak ada delegasi dari peraturan yang lebih tinggi, ..."
Bahwa larangan memproduksi rokok dalam Peraturan Bersama Menteri dimaksud melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena UU Kesehatan diarahkan pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tindakan merokok, dan bukan memproduksi rokok.
B
3
ahwa larangan memproduksi rokok juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang secara jelas memperkenankan produksi produk tembakau yang tunduk pada perizinan dan persyaratan-persyaratan tertentu lainnya yang wajar.Bahwa larangan memproduksi rokok dalam Peraturan Bersama Menteri ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Bahwa dalam Peraturan Bersama Menteri ini banyak terdapat ketentuan yang bersifat mendasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
II. JAWABAN TERMOHON
DALAM EKSEPSI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Mengingat bahwa salah satu batu uji yang diajukan oleh Pemohon adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya.
Kewenangan untuk menguji terhadap Undang-Undang Dasar merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Termohon dapat menginformasikan ke Mahkamah Agung bahwa saat ini sedang diajukan Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan register perkara nomor 24/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Drs. Achmad Wazir Wicaksono selaku Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Pengembangan Pertanian Nandlatul Ulama (PW LPPNU), dkk yang hingga jawaban ini disusun belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Mengingat ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi, Termohon meminta kiranya kepada Mahkamah Agung agar menghentikan proses hak uji materiil untuk sementara waktu hingga keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi.
DALAM POKOK PERMOHONAN
Termohon dapat menginformasikan ke Mahkamah Agung bahwa saat ini sedang diajukan Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan register perkara nomor 24/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Drs. Achmad Wazir Wicaksono selaku Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Pengembangan Pertanian Nandlatul Ulama (PW LPPNU), dkk yang hingga jawaban ini disusun belum diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Mengingat ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Termohon meminta kepada Mahkamah Agung agar menghentikan proses hak uji materiil untuk sementara waktu hingga keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, apabila Mahkamah berpendapat lain, Termohon menyiapkan
jawaban/penjelasan terhadap Permohonan Uji Materiil Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011, Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (selanjutnya disebut PBM Pedoman Pelaksanaan KTR), yaitu sebagai berikut :
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR pada dasarnya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok orang lain. Prinsip yang digunakan dalam pengaturan KTR adalah pengendalian terhadap paparan asap rokok, bukan pembatasan atau pelarangan.
Bahwa kewenangan Termohon dalam mengatur KTR merupakan kewajiban Termohon sebagai pemerintah untuk mengatur supaya sebagian dari masyarakat tertentu tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Dalam melakukan pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok. Hukum merupakan mekanisme akomodasi terhadap kepentingan masyarakat secara adil. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya benturan kepentingan yang menjadi sumber konflik dalam masyarakat terkait dengan ancaman bahaya terhadap kesehatan.
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR sejalan atau tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena tempat kerja merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang harus mengikuti ketentuan tentang KTR.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan yang menyatakan "ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah", Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 116 Undang-Undang Kesehatan.
Namun demikian mengingat ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan "Pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya", maka dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang mana dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri berkewajiban membuat pedoman pelaksanaan KTR yang ditujukan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerahnya. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri membuat Peraturan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.
Keluarnya PBM Pedoman Pelaksanaan KTR merupakan kewenangan Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Bahwa walaupun penyusunan PBM Pedoman pelaksanaan KTR tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkannya, namun Termohon dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya sebagai pembuat kebijakan berhak menerbitkan PBM tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
PBM Pedoman Pelaksanaan KTR ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan, dalam hal ini termasuk urusan kesehatan mempunyai fungsi melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
PBM Pedoman Pelaksanaan KTR juga merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang mana dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; termohon sebagai pelaksana pemerintahan, dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri berkewajiban membuat pedoman pelaksanaan KTR yang ditujukan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerahnya.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PBM Pedoman Pelaksanaan KTR ini bersifat sementara merupakan penafsiran sendiri dari Pemohon, karena dalam ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dikenal adanya peraturan yang sifatnya sementara. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, dan pencabutan melalui peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu. Dengan demikian, semua produk perundang-undangan yang telah ditetapkan atau mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku umum sampai dengan peraturan tersebut dicabut.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan jika suatu peraturan perundang-undangan memuat ketentuan bahwa peraturan lebih lanjut akan diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah tertentu, maka hanya peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertentu yang disebutkan secara khusus yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya yang mencoba untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, Termohon berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada hubungan kausalitas (korelasi) dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan KTR karena sebagaimana disebutkan di atas bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR ini dikeluarkan atas dasar kewenangan menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dan saat ini, Termohon yakni Kementerian Kesehatan sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Iebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa pemberlakuan dan/atau penempatan ruangan khusus perokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya pada dasarnya belum menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, karena pemberlakuan ruangan khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif, khususnya bagi perokok pasif karena pemberlakuan ruangan khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi perokok pasif. Perlindungan hanya akan efektif apabila lingkungan tersebut 100% bebas asap rokok.
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena jaminan dan perlindungan hukum oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bukan berarti negara harus menyediakan lapangan kerja untuk warga negaranya, karena jika hal demikian dilakukan, maka akan terjadi sentralisasi pemerintahan dan bahwa semua warga harus tunduk kepada pemerintah untuk bekerja dalam bidang yang disediakan oleh pemerintah, padahal setiap warga negara mempunyai hak konstitusi untuk memilih lapangan kerja yang disukainya. Menyediakan lapangan kerja sesuai dengan keinginan setiap warga adalah sesuatu hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh pemerintah manapun juga. Kewajiban pemerintah terhadap hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya adalah untuk mengusahakan kesempatan seluas mungkin dengan cara bersungguh-sungguh agar setiap warga negara dapat menikmati hak tersebut dan bukannya negara harus bisa menyediakan lapangan kerja untuk setiap warga negaranya.
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" karena hal ini justru memberi pemahaman yang sangat jelas sekali bahwasannya setiap Warga Negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama dan/atau tidak ada diskriminasi dalam pemenuhan haknya, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan dan perlindungan dari bahaya asap rokok perokok.
Jawaban Termohon 2
P
2
OKOK PERMOHONAN:
Bahwa menurut Pemohon objek hak uji materiil Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok bertentangan dengan bertentangan dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Bahwa Peraturan Bersama Menteri tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan.
Bahwa Konsideran dalam Peraturan Bersama Menteri ini, tidak ada satu pun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tersebut yang memberikan perintah (delegasi) secara tegas untuk membuat Peraturan Bersama Menteri.
Bahwa Peraturan Bersama Menteri dimaksud tidak memiliki dasar pembenaran dan kekuatan hukum yang mengikat, karena kenyataannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas mensyaratkan bahwa pedoman mengenai Kawasan Tanpa Rokok harus dibuat dengan Peraturan Pemerintah.
Bahwa larangan memproduksi rokok juga bertentangan dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang secara jelas memperkenankan produksi produk tembakau yang tunduk pada perizinan dan persyaratan-persyaratan tertentu lainnya yang wajar.
Bahwa Peraturan Bersama Menteri ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
JAWABAN TERMOHON
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
Bahwa Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan :
"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang".
Bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU MA) selengkapnya berbunyi:
Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undangundang.
Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang‑ undangan dibawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ditetapkan.
Bahwa oleh karena objek Permohonan Uji Materiil adalah materi muatan Pasal, ayat dan/atau bagian Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun
4
2011 tanggal 28 Januari 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka Mahkamah Agung berwenang untukan melakukan pengujian materiil tersebut.
Bahwa di dalam jawaban ini, sebelum Termohon menyampaikan tanggapan dan alasan terbitnya Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011 atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pemohon dalam Permohonannya, maka ijinkanlan Termohon menyampaikan dasar pertimbangan secara filosofis, sosiologis dan yuridis diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011 :
DASAR FILOSOFIS
Seperti diketahui jumlah perokok pada kalangan anak dan remaja meningkat terus setiap tahunnya. Komisi Nasional Anak memperkirakan ada 21 juta anak Indonesia menjadi perokok dan meningkat setiap tahunnya, jumlah anak merokok mulai meningkat pada tahun 2011. Pada tahun 2012 ini diperkirakan ada kenaikan hingga 38% dari jumlah anak yang merokok di Indonesia. Asap rokok orang lain (AROL) adalah asap yang keluar dari ujung rokok yang menyala atau produk tembakau Iainnya, yang biasanya merupakan gabungan dengan asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. Asap rokok terdiri dari asap utama (main stream) yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap sampingan (side stream) yang mengandung 75% kadar bahan berbahaya. Perokok pasif mengisap 75% bahan berbahaya ditambah separuh dari asap yang dihembuskan keluar oleh perokok. Asap rokok mengandung 4000 bahan kimia beracun dan tidak kurang dari 69 diantaranya bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker.
Perempuan bukan perokok yang menikah dengan suami perokok memiliki resiko terkena kanker paru 30 % lebih tinggi dibandingkan apabila menikah dengan suami bukan perokok. Paparan terhadap AROL menyebabkan penyakit jantung dan meningkatkan resiko kematian akibat
5
penyakit jantung sebesar 30%. Sementara dampak pada kehamilan dapat menyebabkan berat badan bayi lahir rendah (BBLR) dan bayi lahir prematur, sindroma kematian bayi mendadak (sudden infant death syndrome), efek pada bayi berupa pertumbuhan janin dalam rahim terhambat dan keguguran spontan.Dengan kumulasi bukti-bukti ilmiah yang ada, maka sejak tahun 1986 Amerika Serikat menyimpulkan bahwa :
AROL memperlambat pertumbuhan dan menurunkan fungsi paru pada masa anak-anak.
Ada hubungan antara ibu yang merokok pada masa hamil dengan akibatnya setelah melahirkan.
Faktanya, penelitian ilmiah sudah sangat jelas bahwa asap rokok orang lain itu dapat menyebabkan kematian. Asap rokok yang mengandung 4000 bahan kimia, 69 diantaranya menyebabkan kanker yang dapat menjadi pemicu kanker paru, penyakit jantung dan penyakit pernapasan pada orang dewasa, sindroma kematian mendadak pada bayi (SIDS) dan penyakit paru pada bayi dan anak.
DASAR SOSIOLOGIS
Bahwa tidak ada batas aman terhadap Asap Rokok Orang Lain (AROL) maka sangat penting untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Asap Rokok yang bertujuan untuk dapat menyelamatkan kehidupan. Menurut estimasi International Labour Organization (ILO) pada tahun 2005, tidak kurang dari 200.000 pekerja yang mati setiap tahunnya karena paparan asap rokok orang lain di tempat kerja. Kematian karena paparan asap rokok orang lain merupakan 1 (satu) dari 7 (tujuh) penyebab kematian akibat pekerjaan. Sehingga dengan demikian 100% kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain.
Bahwa menurut WHO cost effectiveness akan naik apabila kawasan tanpa asap rokok dilaksanakan secara komprehensif dengan strategi pengendalian tembakau lainnya. Larangan merokok di tempat kerja memberikan dampak kesehatan bagi perokok maupun bukan perokok. Larangan merokok di tempat kerja akan mengurangi paparan bukan perokok pada asap tembakau lingkungan dan mengurangi konsumsi rokok diantara para perokok.
Penelitian dengan jelas menyimpulkan bahwa larangan atau pembatasan yang ketat terhadap merokok di tempat kerja memberikan keuntungan ekonomis. Hal ini untuk mencegah tuntutan hukum bukan perokok atau perokok pasif serta mengurangi biaya-biaya lainnya, termasuk diantaranya biaya untuk kebersihan, pemeliharaan peralatan dan fasilitas, disamping resiko kebakaran dan kerusakan harta benda.
DASAR YURIDIS
Bahwa berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang balk dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Penerapan kawasan tanpa rokok di tempat - tempat umum bertujuan untuk mencegah orang yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain. Bahwa ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menyatakan bahwa "tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok". Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa "kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan".
Bahwa penerbitan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok sudah tepat hal ini karena sudah sesuai dengan Kewenangan Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Adapun penerbitan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang saat ini masih dalam proses pembahasan rancangan;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok diterbitkan untuk menjamin terciptanya perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok.
Bahwa dalam permohonannya pada halaman 6 angka 15, Pemohon mendalilkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tidak termasuk dalam hieraki peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Para Pemohon tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa "Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan". sehingga Peraturan Bersama Menteri yang menjadi Objek Permohonan a quo ini telah sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan karena dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan. Bahwa dalam dalil pemohon halaman 13 angka 16, pemohon menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, adalah tidak relevan, karena berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa Peraturan Menteri adalah salah satu jenis peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dalam permohonannya pada halaman 15 angka 18 dan 19, Bahwa dalil permohonan pemohon tidak tepat dengan menyatakan objek permohonan mengartikan sendiri apa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok, apabila Pemohon memahami peraturan bersama a quo tidak mengartikan sendiri istilah Kawasan Tanpa Rokok. Justru sebaliknya Para Termohon menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diuraikan diatas bahwa hal ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan jelas dan sehingga tidak memberikan pengertian yang multitafsir dalam pelaksanaannya dan menjamin adanya kepastian hukum ;
Bahwa tidak relevan apabila Pemohon mendalilkan Termohon telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang tidak ada korelasinya, sementara yang jelas-jelas diperdebatkan oleh Pemohon adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Oleh karena itu dalil Pemohon ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Bahwa Pemohon memaksakan pengujian peraturan bersama a quo tanpa melihat maksud dan tujuan Para Termohon dalam menerbitkan objek gugatan a quo sebagaimana telah Termohon uraikan diatas. Dimana kondisi fisiologis, yuridis dan sosiologis tidak dapat dikesampingkan oleh Termohon dalam proses penerbitan peraturan bersama menteri a quo. Sementara Pemohon hanya melihat substansi objek permohonan hanya dari sisi yang dapat menguntungkan Pemohon saja selaku petani tembakau, padahal apabila dicermati aspek dari substansi peraturan bersama a quo tidaklah merugikan Pemohon secara langsung yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melakukan kegiatan perkebunan tembakau. Oleh karena itu dalil Pemohon ini patutlah dikesampingkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011, vide bukti nomor P-1;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;
Menimbang, bahwa Pemohon 1. adalah PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK (PT HM SAMPOERNA TBK), dalam kapasitasnya sebagai perseroan terbatas publik, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama badan hukum;
Menimbang, bahwa para Pemohon adalah 2. AGUS PURNOMO, 3. ANDREAS HUA, 4. AGUS SUPRIADI, 6. BUDI SANTOSA, 7. DJOKO SUBAGYO, 12. KETUT MUJIYANTO, 13. KASNADI, 14. KOESYULIANTO, 15. MASKANAN, 16. NUFARROFAH, 17. N. AHMAT YASIR, 19. PUJO ISTIAWAN, 21. RENI ARDIANE, 22. RIBAWATI, 23. SITI NURYANI, 27. SUKEMI, 28. SUPRIYATI, 29. SUPRIEH SANTOSO, 30. SYAMSURI, 31. SUWANDI YOSO WIGUNO dalam kapasitasnya sebagai Para Pekerja di industri rokok, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama pribadi;
Menimbang, bahwa para Pemohon adalah 5. ABDUS SETIAWAN, 8. DRS. A. FANDI FIRMANSYAH (ALIAS PANDI), 9. DRS. SURYANA S.PD., 10. H. BUGIYO, 11. JAMHARI, 18. OTONG SUPENDI, 20. S.E., RUSMIN WIDARNO, 24. SUTANTO, 25. SUWARJI, 26. SUNARYO, 32. U. SYAFRUDIN, 33. UJANG ROHMA, dalam kapasitasnya sebagai para petani tembakau, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama pribadi;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagai berikut: bahwa Peraturan Bersama Menteri pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Januari 2011, yang akan menjadi acuan bagi pembuatan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan (b) ketentuan Pasal 1 angka 1 serta ketentuan-ketentuan lain Peraturan Bersama Menteri, yang akan melarang, antara lain, kegiatan-kegiatan produksi di tempat kerja dan kegiatan pemajangan, penjualan, pengiklanan dan/atau promosi produk tembakau di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya, jelas sangat merugikan kepentingan-kepentingan Pemohon I, yang bergerak dalam bidang usaha memproduksi, mendistribusikan dan memasarkan rokok, dan Para Pemohon lainnya yang merupakan pekerja-pekerja pada pabrik rokok dan para petani tembakau Secara khusus, Peraturan Bersama Menteri tersebut mempunyai akibat menghilangkan bisnis yang sah Pemohon I dan merusak perikehidupan Para Pemohon lainnya karena menurut Peraturan Bersama Menteri rokok tidak boleh dibuat di Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi tempat kerja seperti fasilitas-fasilitas produksi dari pabrik-pabrik rokok di Indonesia. Tambahan pula, Para Pemohon akan sungguh dirugikan karena menurut Peraturan Bersama Menteri terdapat larangan yang amat luas berkenaan dengan pemajangan, penjualan, pengiklanan dan/atau promosi rokok di Kawasan Tanpa Rokok, yang berarti rokok tidak dapat dipajang, diiklankan, dipromosikan atau dijual di tempat-tempat seperti toko-toko, warung-warung, mall-mall, pasar-pasar, supermarket, mini market, rumah makan dan tempat-tempat pertemuan. Langkah-langkah ekstrim tersebut, jika diterima atau diikuti, akan menghancurkan atau sungguh mengganggu pasar rokok di Indonesia yang berdampak secara buruk terhadap Para Pemohon yang merupakan pabrik rokok, pekerja pada pabrik rokok dan/atau petani tembakau yang tembakaunya digunakan untuk membuat rokok, sehingga Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung agar Peraturan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 yang menjadi obyek permohonan a quo dinyatakan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)., Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas terbukti Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan a quo karena objek permohonan HUM tersebut akan mempunyai implikasi pada perkembangan bisnis Pemohon 1 sebagai Pengusaha dan berpengaruh pada mata pencaharian Para Pemohon yang lain sebagai pekerja di industri rokok dan para petani tembakau karena tembakau yang dihasilkan oleh petani merupakan bahan baku dari rokok dan para pekerja di industri rokok yang memproduksi dan memasarkan rokok sehingga masing-masing berkepentingan terhadap berlakunya objek permohonan HUM dimaksud yang berkaitan dengan pelaksanaan kawasan tanpa rokok;
Menimbang bahwa oleh karena itu secara yuridis Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011, sehingga memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa karena permohonan terhadap obyek hak uji materiil diajukan oleh Para Pemohon yang mempunyai legal standing maka permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi obyek permohonan keberatan hak uji materiil apakah peraturan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)., Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pengeluaran Peraturan Bersama Menteri bertentangan dengan Pasal 116 UU Kesehatan yang menetapkan bahwa peraturan pelaksana untuk ketentuan-ketentuan mengenai Pengamanan Zat Adiktif, termasuk mengenai Kawasan Tanpa Rokok, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan bukan diatur dalam suatu peraturan bersama menteri;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan UU No. 10/2004, Peraturan Bersama Menteri (yang merupakan suatu peraturan selain dari yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 10/2004) hanya dapat diakui dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat hanya jika terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memberikan perintah (wewenang) pengeluaran Peraturan Bersama Menteri. Akan tetapi, UU Kesehatan tidak memberikan perintah (pendelegasian wewenang) kepada suatu peraturan bersama menteri;
Bahwa bagian Konsideran Peraturan Bersama Menteri, bagian “Mengingat” angka 5, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (PP No. 19/2003) sebagai salah satu dasar hukum bagi pembentukan Peraturan Bersama Menteri. Akan tetapi, setelah Para Pemohon memeriksa PP No. 19/2003 (Bukti P-4), tidak ada satu pun ketentuan dalam PP No. 19/2003 yang memberikan perintah (delegasi) secara tegas kepada bentuk peraturan perundang-undangan berupa peraturan bersama menteri untuk mengatur lebih lanjut ketentuan –ketentuan dalam PP No. 19/2003;
Bahwa seandainya pun benar (quod non), PP No. 19/2003 memberikan perintah (delegasi) yang tegas kepada peraturan bersama menteri untuk mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam PP No. 19/2003, dengan berlakunya UU Kesehatan pada tanggal diundangkannya (13 Oktober 2009), sesuai dengan Pasal 202 UU Kesehatan yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana UU Kesehatan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU tersebut, Peraturan Bersama Menteri menjadi bersifat sementara saja. Padahal dalam Peraturan Bersama Menteri tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri tersebut bersifat sementara. Bagaimana jika daerah-daerah telah mengeluarkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok dengan berpedoman pada suatu peraturan yang ternyata masih bersifat sementara? Bagaimana jika ternyata Peraturan Bersama Menteri tersebut bertentangan pula dengan Peraturan Pemerintah (mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif) yang akan dikeluarkan berdasarkan UU Kesehatan? Atau apa yang akan terjadi apabila Peraturan Pemerintah (mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif) yang akan dibuat berdasarkan UU Kesehatan tersebut tidak memberikan perintah (delegasi) secara tegas kepada peraturan bersama menteri untuk mengatur lebih lanjut? Pertanyaan-pertanyaan demikian memperlihatkan secara jelas bahwa pembentukan Peraturan Bersama Menteri tersebut banyak mengandung cacat hukum yang mendasar. Dampak dari cacat hukum yang demikian dapat sangat dahsyat, Peraturan Bersama Menteri tersebut dapat berakibat pada dampak signifikan yang buruk terhadap ekonomi nasional karena daerah-daerah telah mengandalkan pada peraturan perundang-undangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Peraturan Bersama Menteri tidak memiliki dasar pembenaran dan karena itu Peraturan Bersama Menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pada kenyataannya UU Kesehatan secara tegas mensyaratkan bahwa pedoman mengenai Kawasan Tanpa Rokok harus dibuat dengan Peraturan Pemerintah. Mohon lihat surat Kementerian Dalam Negeri No. 188.342/368/Sj tanggal 8 Februari 2011 perihal Kawasan Tanpa Rokok yang ditujukan kepada Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, yang mengakui bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi yang memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri (Bukti P-5). Butir 2 dari surat tersebut menyatakan (dalam bagian yang terkait):
Dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah memutuskan bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan memuat ketentuan bahwa peraturan lebih lanjut akan diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah tertentu, maka hanya peraturan pelaksana dalam bentuk perundang-undangan tertentu yang disebutkan secara khusus yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya yang mencoba untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.:
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon 1, 2, telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
Jawaban Termohon 1
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR pada dasarnya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok orang lain. Prinsip yang digunakan dalam pengaturan KTR adalah pengendalian terhadap paparan asap rokok, bukan pembatasan atau pelarangan.
Bahwa kewenangan Termohon dalam mengatur KTR merupakan kewajiban Termohon sebagai pemerintah untuk mengatur supaya sebagian dari masyarakat tertentu tidak dirugikan oleh sebagian masyarakat yang lain dalam melindungi hak masing-masing. Dalam melakukan pengaturan tersebut haruslah secara proporsional mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok. Hukum merupakan mekanisme akomodasi terhadap kepentingan masyarakat secara adil. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya benturan kepentingan yang menjadi sumber konflik dalam masyarakat terkait dengan ancaman bahaya terhadap kesehatan.
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR sejalan atau tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena tempat kerja merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang harus mengikuti ketentuan tentang KTR.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan yang menyatakan "ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah", Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 116 Undang-Undang Kesehatan.
Namun demikian mengingat ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan "Pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya", maka dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang mana dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri berkewajiban membuat pedoman pelaksanaan KTR yang ditujukan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerahnya. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri membuat Peraturan Bersama tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.
Keluarnya PBM Pedoman Pelaksanaan KTR merupakan kewenangan Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Bahwa walaupun penyusunan PBM Pedoman pelaksanaan KTR tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkannya, namun Termohon dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangannya sebagai pembuat kebijakan berhak menerbitkan PBM tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
PBM Pedoman Pelaksanaan KTR ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan, dalam hal ini termasuk urusan kesehatan mempunyai fungsi melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
PBM Pedoman Pelaksanaan KTR juga merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang mana dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; termohon sebagai pelaksana pemerintahan, dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri berkewajiban membuat pedoman pelaksanaan KTR yang ditujukan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerahnya.
Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PBM Pedoman Pelaksanaan KTR ini bersifat sementara merupakan penafsiran sendiri dari Pemohon, karena dalam ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dikenal adanya peraturan yang sifatnya sementara. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi, dan pencabutan melalui peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu. Dengan demikian, semua produk perundang-undangan yang telah ditetapkan atau mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku umum sampai dengan peraturan tersebut dicabut.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan jika suatu peraturan perundang-undangan memuat ketentuan bahwa peraturan lebih lanjut akan diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah tertentu, maka hanya peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertentu yang disebutkan secara khusus yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya yang mencoba untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, Termohon berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada hubungan kausalitas (korelasi) dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan KTR karena sebagaimana disebutkan di atas bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR ini dikeluarkan atas dasar kewenangan menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dan saat ini, Termohon yakni Kementerian Kesehatan sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Iebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa pemberlakuan dan/atau penempatan ruangan khusus perokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya pada dasarnya belum menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, karena pemberlakuan ruangan khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif, khususnya bagi perokok pasif karena pemberlakuan ruangan khusus untuk merokok dan sistem sirkulasi udara tidak mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi perokok pasif. Perlindungan hanya akan efektif apabila lingkungan tersebut 100% bebas asap rokok.
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena jaminan dan perlindungan hukum oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bukan berarti negara harus menyediakan lapangan kerja untuk warga negaranya, karena jika hal demikian dilakukan, maka akan terjadi sentralisasi pemerintahan dan bahwa semua warga harus tunduk kepada pemerintah untuk bekerja dalam bidang yang disediakan oleh pemerintah, padahal setiap warga negara mempunyai hak konstitusi untuk memilih lapangan kerja yang disukainya. Menyediakan lapangan kerja sesuai dengan keinginan setiap warga adalah sesuatu hal yang tidak mungkin dipenuhi oleh pemerintah manapun juga. Kewajiban pemerintah terhadap hak asasi ekonomi, sosial, dan budaya adalah untuk mengusahakan kesempatan seluas mungkin dengan cara bersungguh-sungguh agar setiap warga negara dapat menikmati hak tersebut dan bukannya negara harus bisa menyediakan lapangan kerja untuk setiap warga negaranya.
Bahwa PBM Pedoman Pelaksanaan KTR tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" karena hal ini justru memberi pemahaman yang sangat jelas sekali bahwasannya setiap Warga Negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama dan/atau tidak ada diskriminasi dalam pemenuhan haknya, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan dan perlindungan dari bahaya asap rokok perokok.
Jawaban Termohon 1
Bahwa penerbitan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok sudah tepat hal ini karena sudah sesuai dengan Kewenangan Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Adapun penerbitan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang saat ini masih dalam proses pembahasan rancangan;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok diterbitkan untuk menjamin terciptanya perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok.
Bahwa dalam permohonannya pada halaman 6 angka 15, Pemohon mendalilkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Februari 2011 Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tidak termasuk dalam hieraki peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Para Pemohon tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa "Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan". sehingga Peraturan Bersama Menteri yang menjadi Objek Permohonan a quo ini telah sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan karena dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan. Bahwa dalam dalil pemohon halaman 13 angka 16, pemohon menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, adalah tidak relevan, karena berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa Peraturan Menteri adalah salah satu jenis peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa dalam permohonannya pada halaman 15 angka 18 dan 19, Bahwa dalil permohonan pemohon tidak tepat dengan menyatakan objek permohonan mengartikan sendiri apa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok, apabila Pemohon memahami peraturan bersama a quo tidak mengartikan sendiri istilah Kawasan Tanpa Rokok. Justru sebaliknya Para Termohon menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diuraikan diatas bahwa hal ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan jelas dan sehingga tidak memberikan pengertian yang multitafsir dalam pelaksanaannya dan menjamin adanya kepastian hukum ;
Bahwa tidak relevan apabila Pemohon mendalilkan Termohon telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang tidak ada korelasinya, sementara yang jelas-jelas diperdebatkan oleh Pemohon adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Oleh karena itu dalil Pemohon ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Bahwa Pemohon memaksakan pengujian peraturan bersama a quo tanpa melihat maksud dan tujuan Para Termohon dalam menerbitkan objek gugatan a quo sebagaimana telah Termohon uraikan diatas. Dimana kondisi fisiologis, yuridis dan sosiologis tidak dapat dikesampingkan oleh Termohon dalam proses penerbitan peraturan bersama menteri a quo. Sementara Pemohon hanya melihat substansi objek permohonan hanya dari sisi yang dapat menguntungkan Pemohon saja selaku petani tembakau, padahal apabila dicermati aspek dari substansi peraturan bersama a quo tidaklah merugikan Pemohon secara langsung yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melakukan kegiatan perkebunan tembakau.
Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon yang kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Peraturan Bersama Menteri a quo merupakan pedoman bagi pemerintah daerah yang wajib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan a quo diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan mengenai pelaksanaan kawasan tanpa rokok, yang meliputi : tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum (vide 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 22 PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan);
Bahwa Peraturan Bersama Menteri a quo pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi individu, masyarakat dan lingkungan dari dampak asap rokok, dan secara substansi tidak memuat norma larangan Pemohon I untuk memproduksi, mendistribusikan dan memasarkan rokok bagi industri rokok maupun larangan pekerja untuk bekerja di industri rokok serta tidak memuat larangan kepada petani untuk menanam tanaman tembakau;
Bahwa peraturan a quo pada hakekatnya hanya mengatur keseimbangan kepentingan perokok dan masyarakat yang tidak merokok, dengan menyediakan kawasan tanpa rokok pada tempat-tempat tertentu, sehingga dapat melindungi hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang balk dan sehat, serta dapat dihindari adanya konflik kepentingan dalam masyarakat terhadap kegiatan merokok;
Bahwa Obyek permohonan a quo dengan tuntutan yang sama pernah diajukan permohonan pengujian secara materiil oleh Drs. H.M. Bambang Sukarno dalam register perkara Nomor 25 P/HUM/2011, yang telah diputus pada tanggal 18 Juni 2013 dengan amar menolak permohonan HUM yang diajukan Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 / Nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tanggal 28 Januari 2011 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)., Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan [vide Bukti P-3, P-2.], karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK (PT HM SAMPOERNA TBK), 2. AGUS PURNOMO, 3. ANDREAS HUA, 4. AGUS SUPRIADI, 5. ABDUS SETIAWAN, 6. BUDI SANTOSA, 7. DJOKO SUBAGYO, 8. DRS. A. FANDI FIRMANSYAH (ALIAS PANDI), 9. DRS. SURYANA S.PD., 10. H. BUGIYO, 11. JAMHARI, 12. KETUT MUJIYANTO, 13. KASNADI, 14. KOESYULIANTO, 15. MASKANAN, 16. NUFARROFAH, 17. N. AHMAT YASIR, 18. OTONG SUPENDI, S.E., 19. PUJO ISTIAWAN, 20. RUSMIN WIDARNO, 21. RENI ARDIANE, 22. RIBAWATI, 23. SITI NURYANI, 24. SUTANTO, 25. SUWARJI, 26. SUNARYO, 27. SUKEMI, 28. SUPRIYATI, 29. SUPRIEH SANTOSO, 30. SYAMSURI, 31. SUWANDIYOSO WIGUNO, 32. U. SYAFRUDIN, 33.UJANG ROHMA;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung R.I yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd ttd
H. Yulius, S.H., M.H Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH
ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
B
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754
iaya-biaya:1. Meterai ……..…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……….… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 989.000,00
Jumlah ………… Rp1.000.000,00