234/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hendra Wijaya Bin Burhanudin Alm
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) Tahun;
PUTUSAN
Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Hendra Wijaya Bin Burhanudin Alm
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/Tanggal lahir : 30/1 Januari 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Handil Babibirk Rt.04/02, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Servis HP
Terdakwa Hendra Wijaya Bin Burhanudin Alm ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2019
Terdakwa Hendra Wijaya Bin Burhanudin Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 6 September 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2020
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 1 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 234/Pid.Sus/2019/PN Pli tanggal 1 November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, sesuai dakwaan pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, pidana tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah.
1 (satu) helai buff/scraft motif bendera inggris warna kombinasi biru-merah-putih.
1 (satu) buah tas ransel merk RIVOLI warna hitam
dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor sport merek YAMAHA VIXION warna merah kombinasi hitam-putih TNKB: DA 3876 LAB, Noka: MH31PA002DK128149, Nosin: 1PA133276.
dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan apabila tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan keringanan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Jdesa Kuringkit Rt.01 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa datang menemui saksi AGUSTINA Bin BASUNI dan anak mereka di lapangan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI disana terdakwa ingin mengambil anaknya namun anak terdakwa menangis karena tidak ingin ikut dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINA Bin BASUNI menyerahkan anaknya kepada Saksi DILAH Bin BASUNI akan tetapi anak tersebut masih menangis sehingga saksi AGUSTINA Bin BASUNI mengambil anaknya dari saksi DILAH Bin BASUNI dan menyerahkan anaknya kepada saksi HUSNI Bin BASUNI kemudian saksi HUSNI Bin BASUNI mengajak terdakwa ke rumah orang tuanya agar anak AGUSTNA dan terdakwa berhentin menangis dan mau berkomiunikasi dengan terdakwa, sesampainya di depan rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI, saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI datang dari membeli pulsa, lalu saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI mempersilahkan terdakwa untuk masuk kedalam rumah dengan berkata “ayo naikan ke rumah” dan dijawab oleh terdakwa “aku kesini mau niat baik” dan dijawab lagi oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI “kalo mau niat baik ayo naik kerumah” lalu saksi ABDUL BASHIR menyodorkan tangannya kepada terdakwa untuk salaman kemudian terdakwa memegang tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan keras dan berusaha memelintir tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI setelah itu terdakwa langsung menuju sepeda motornya dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah dari dalam tas terdakwa lalu terdakwa membuka kumpang senjata tajam tersebut dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI berlari mengindari terdakwa sedangkan terdakwa ditahan oleh saksi DILAH Bin BASUNI dan saksi HUSNI Bin BASUNI selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Panyipatan guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam membawa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019, bertempat di Jdesa Kuringkit Rt.01 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa datang menemui saksi AGUSTINA Bin BASUNI dan anak mereka di lapangan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI disana terdakwa ingin mengambil anaknya namun anak terdakwa menangis karena tidak ingin ikut dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINA Bin BASUNI menyerahkan anaknya kepada Saksi DILAH Bin BASUNI akan tetapi anak tersebut masih menangis sehingga saksi AGUSTINA Bin BASUNI mengambil anaknya dari saksi DILAH Bin BASUNI dan menyerahkan anaknya kepada saksi HUSNI Bin BASUNI kemudian saksi HUSNI Bin BASUNI mengajak terdakwa ke rumah orang tuanya agar anak AGUSTNA dan terdakwa berhentin menangis dan mau berkomiunikasi dengan terdakwa, sesampainya di depan rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI, saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI datang dari membeli pulsa, lalu saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI mempersilahkan terdakwa untuk masuk kedalam rumah dengan berkata “ayo naikan ke rumah” dan dijawab oleh terdakwa “aku kesini mau niat baik” dan dijawab lagi oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI “kalo mau niat baik ayo naik kerumah” lalu saksi ABDUL BASHIR menyodorkan tangannya kepada terdakwa untuk salaman kemudian terdakwa memegang tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan keras dan berusaha memelintir tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI setelah itu terdakwa langsung menuju sepeda motornya dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah dari dalam tas terdakwa lalu terdakwa membuka kumpang senjata tajam tersebut dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI berlari mengindari terdakwa sedangkan terdakwa ditahan oleh saksi DILAH Bin BASUNI dan saksi HUSNI Bin BASUNI selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Panyipatan guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam membawa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI ABDUL BASIR Bin MURJANI, dengan identitas lengkap sebagaimana didalam berkas perkara, dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah berusaha melukai saksi dengan mengambil senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah dan mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi namun di tahan oleh saksi DILLAH Bin BASUNI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Rt. 01 Ds. Kuringkit Kec Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa saat terdakwa berada di depan rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI datang saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI. Saat di depan rumah orang tuas saksi AGUSTINA Bin BASUNI, saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI mengatakan “ayo naikkan ke rumah” kemudian di jawab oleh terdakwa “aku kesini mau niat baik” dijawab oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI “kalo mau niat baik ayo naik ke rumah” sambil menyodorkan tangan kanannya untuk salaman dengan terdakwa, setelah posisi salaman terdakwa memegang tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan keras dan ingin memelintir tapi berhasil dilepaskan oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI. Setelah itu terdakwa mengambil tas ransel merk RIVOLI warna hitam milik terdakwa yang diletakkan diatas sepeda motor sport merek YAMAHA VIXION warna merah kombinasi hitam-putih TNKB: DA 3876 LAB, Noka: MH31PA002DK128149, Nosin: 1PA133276 dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah dari dalam tasnya, Kemudian saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI lari menjauhi terdakwa karena merasa ketakutan dan terancam melihat terdakwa telah melepaskan senjata tajam jenis parang dari kumpangnya dan telah mengayun-ayunkannya ke arah saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
2.SAKSI AGUSTINA Bin BASUNI, dengan identitas lengkap sebagaimana didalam berkas perkara, dibawah sumpah didepan penyidikan yang dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah berusaha melukai saksi abdul bashir Bin MURJANI dengan senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah dan mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi namun di taha oleh saksi DILLAH Bin BASUNI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak–tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Rt. 01 Ds. Kuringkit Kec Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa terdakwa datang ke rumah orang tua saksi untuk menemui anak saksi dan sesampainya depan rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI. Saat di depan rumah orang tuas saksi AGUSTINA Bin BASUNI, saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI mengatakan “ayo naikkan ke rumah” kemudian di jawab oleh terdakwa “aku kesini mau niat baik” dijawab oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI “kalo mau niat baik ayo naik ke rumah” sambil menyodorkan tangan kanannya untuk salaman dengan terdakwa, setelah posisi salaman terdakwa memegang tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan keras dan ingin memelintir tapi berhasil dilepaskan oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI. Setelah itu terdakwa mengambil tas ransel merk RIVOLI warna hitam milik terdakwa yang diletakkan diatas sepeda motor sport merek YAMAHA VIXION warna merah kombinasi hitam-putih TNKB: DA 3876 LAB, Noka: MH31PA002DK128149, Nosin: 1PA133276 dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah dari dalam tasnya, Kemudian saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI lari menjauhi terdakwa karena merasa ketakutan dan terancam melihat terdakwa telah melepaskan senjata tajam jenis parang dari kumpangnya dan telah mengayun-ayunkannya ke arah saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
3.SAKSI DILLAH Bin BASUNI, dengan identitas lengkap sebagaimana didalam berkas perkara, dibawah sumpah didepan penyidikan yang dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah berusaha melukai saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah dan mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi namun di taha oleh saksi DILLAH Bin BASUNI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak–tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Rt. 01 Ds. Kuringkit Kec Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI di depan rumah orang tua saksi pada saat didepan rumah orang tua saksi, saksi melihat terdakwa berusaha mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang telah dicabut dari kumpangnya oleh terdakwa ke arah saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI melihat hal tersebut kemudian saksi menangkap terdakwa dan berusaha menenangkan terdakwa sampai ahirnya terdakwa melepaskan senjata tajan jenis parang yang di pegangnya.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
4.SAKSI SAINI Bin MUHAMMAD (Alm), dengan identitas lengkap sebagaimana didalam berkas perkara, dibawah sumpah didepan penyidikan yang dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ]terdakwa telah berusaha melukai saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah dan mengarahkan senjata tajam tersebut kepada saksi namun di taha oleh saksi DILLAH Bin BASUNI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak–tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Rt. 01 Ds. Kuringkit Kec Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa saksi mengetahui dari warga sekitar bahwa terdakwa telah mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang telah dicabut dari kumpangnya oleh terdakwa ke arah saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun di tangkap oleh saksi DILLAH Bin BASUNI sampai ahirnya terdakwa melepaskan senjata tajan jenis parang yang di pegangnya.
Bahwa benar saksi selaku yang di tuakan didaerah tersebut menasehati terdakwa agar tidak melakukan hal – hal seperti tersebut.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 Wita, bertempat di Rt. 01 Ds. Kuringkit Kec Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tanpa ijin dan berusaha melukai saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI
Bahwa awalnya terdakwa menemui saksi AGUSTINA Bin BASUNI dan anaknya di tempat lomba acara 17 Agustusan di lapangan yang berjarak ±100 meter dari rumah orang tua saksi AGUSTINA bin BASUNI di Rt. 01 Ds. Kuringkit Kec Panyipatan Kabupaten Tanah Laut. Saksi AGUSTINA bin BASUNI merupakan mantan istri terdakwa yang sudah bercerai, dimana dari pernikahan antara terdakwa dan saksi AGUSTINA bin BASUNI telah dikaruniai 1 anak perempuan. Saat terdakwa ingin mengambil anaknya, anak tersebut menangis dan oleh saksi AGUSTINA Bin BASUNI diserahkan kepada saksi DILLAH Bin BASUNI untuk di gendong. Karena anak tersebut masih menangis, anak tersebut diambil kembali oleh saksi AGUSTINA Bin BASUNI dan diserahkan kepada saksi HUSNI Bin BASUNI. Kemudian, saksi HUSNI Bin BASUNI mengajak terdakwa pergi ke rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI di Rt. 01 Ds. Kuringkit Kec Panyipatan Kabupaten Tanah Laut untuk berbicara secara baik-baik dan agar si anak berhenti menangis serta mau berbicara dengan ayahnya.
Bahwa sesampainya terdakwa di rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI berbarengan dengan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI. Saat di depan rumah orang tuas saksi AGUSTINA Bin BASUNI, saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI mengatakan “ayo naikkan ke rumah” kemudian saksi AGUSTINA Bin BASUNI mengatakan “jangan seperti itu” sambil memegang dada saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI, selanjutnya dijawab oleh terdakwa “aku kesini mau niat baik” dan dijawab oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI “kalo mau niat baik ayo naik ke rumah” disertai dengan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI menyodorkan tangan kanannya untuk salaman dengan terdakwa, setelah posisi salaman terdakwa memegang tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan keras dan ingin memelintir tapi berhasil dilepaskan oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI. Setelah itu terdakwa mengambil tas ransel merk RIVOLI warna hitam milik terdakwa yang diletakkan diatas sepeda motor sport merek YAMAHA VIXION warna merah kombinasi hitam-putih TNKB: DA 3876 LAB, Noka: MH31PA002DK128149, Nosin: 1PA133276 dan mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah dari dalam tasnya lalu membuka kumpangnya dan mengarahkan nya ke saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI sehingga saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI lari menjauhi terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam hal membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah tidak memiliki izin dari aparat yang berwenang.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah yang dibawa oleh terdakwa tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan ke depan persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah.
1 (satu) helai buff/scraft motif bendera inggris warna kombinasi biru-merah-putih.
1 (satu) buah tas ransel merk RIVOLI warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor sport merek YAMAHA VIXION warna merah kombinasi hitam-putih TNKB: DA 3876 LAB, Noka: MH31PA002DK128149, Nosin: 1PA133276.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa datang menemui saksi AGUSTINA Bin BASUNI dan anak mereka di lapangan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI disana terdakwa ingin mengambil anaknya namun anak terdakwa menangis karena tidak ingin ikut dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINA Bin BASUNI menyerahkan anaknya kepada Saksi DILAH Bin BASUNI akan tetapi anak tersebut masih menangis sehingga saksi AGUSTINA Bin BASUNI mengambil anaknya dari saksi DILAH Bin BASUNI dan menyerahkan anaknya kepada saksi HUSNI Bin BASUNI kemudian saksi HUSNI Bin BASUNI mengajak terdakwa ke rumah orang tuanya agar anak AGUSTNA dan terdakwa berhentin menangis dan mau berkomiunikasi dengan terdakwa, sesampainya di depan rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI, saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI datang dari membeli pulsa, lalu saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI mempersilahkan terdakwa untuk masuk kedalam rumah dengan berkata “ayo naikan ke rumah” dan dijawab oleh terdakwa “aku kesini mau niat baik” dan dijawab lagi oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI “kalo mau niat baik ayo naik kerumah” lalu saksi ABDUL BASHIR menyodorkan tangannya kepada terdakwa untuk salaman kemudian terdakwa memegang tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan keras dan berusaha memelintir tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI setelah itu terdakwa langsung menuju sepeda motornya dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah dari dalam tas terdakwa lalu terdakwa membuka kumpang senjata tajam tersebut dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI berlari mengindari terdakwa sedangkan terdakwa ditahan oleh saksi DILAH Bin BASUNI dan saksi HUSNI Bin BASUNI selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Panyipatan guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam membawa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membawa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan, bukan merupakan barang pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa, dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain atau ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa“ adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu orang atau Badan Hukum yang diajukan ke muka persidangan karena adanya surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat bertanggungjawab atas perbuatannya dan setelah ditanyakan identitas Terdakwa adalah sama dengan identitas orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm) sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat unsur kesatu “barangsiapa“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa, dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain atau ancaman dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain” ;
Menimbang, bahwa Unsur di atas terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, terpenuhi salah satu unsur saja sudah dapat di katakan memenuhi unsur pasal tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan bahwa :
Bahwa awalnya terdakwa datang menemui saksi AGUSTINA Bin BASUNI dan anak mereka di lapangan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI disana terdakwa ingin mengambil anaknya namun anak terdakwa menangis karena tidak ingin ikut dengan terdakwa, kemudian saksi AGUSTINA Bin BASUNI menyerahkan anaknya kepada Saksi DILAH Bin BASUNI akan tetapi anak tersebut masih menangis sehingga saksi AGUSTINA Bin BASUNI mengambil anaknya dari saksi DILAH Bin BASUNI dan menyerahkan anaknya kepada saksi HUSNI Bin BASUNI kemudian saksi HUSNI Bin BASUNI mengajak terdakwa ke rumah orang tuanya agar anak AGUSTNA dan terdakwa berhentin menangis dan mau berkomiunikasi dengan terdakwa, sesampainya di depan rumah orang tua saksi AGUSTINA Bin BASUNI, saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI datang dari membeli pulsa, lalu saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI mempersilahkan terdakwa untuk masuk kedalam rumah dengan berkata “ayo naikan ke rumah” dan dijawab oleh terdakwa “aku kesini mau niat baik” dan dijawab lagi oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI “kalo mau niat baik ayo naik kerumah” lalu saksi ABDUL BASHIR menyodorkan tangannya kepada terdakwa untuk salaman kemudian terdakwa memegang tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI dengan keras dan berusaha memelintir tangan saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun berhasil dilepaskan oleh saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI setelah itu terdakwa langsung menuju sepeda motornya dan mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang panjang besi ± 44 cm kumpang kayu panjang ± 44 cm warna merah hulu kayu ± 11 cm warna merah dari dalam tas terdakwa lalu terdakwa membuka kumpang senjata tajam tersebut dan mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI namun saksi ABDUL BASHIR Bin MURJANI berlari mengindari terdakwa sedangkan terdakwa ditahan oleh saksi DILAH Bin BASUNI dan saksi HUSNI Bin BASUNI selanjutnya terdakwa di bawa ke Polsek Panyipatan guna proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut maka unsur dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 335 ayat (1) KUHP, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat didalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan Terdakwa dari tuntutan hukuman, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa di Pengadilan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan yang akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah, merupakan benda berbahaya yang memiliki jenis bahan dan zat yang tidak dapat musnah tak tersisa tanpa sebuah melalui sebuah proses khusus akan tetapi dapat dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, 1 (satu) helai buff/scraft motif bendera inggris warna kombinasi biru-merah-putih, 1 (satu) buah tas ransel merk RIVOLI warna hitam merupakan benda yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi serta dikhawatirkan apabila tidak dirampas akan digunakan untuk melakukan kejahatan kembali, sehingga terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya agar dirampas oleh Negara untuk dirusak ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor sport merek YAMAHA VIXION warna merah kombinasi hitam-putih TNKB: DA 3876 LAB, Noka: MH31PA002DK128149, Nosin: 1PA133276 yang telah disita dari terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm), maka dikembalikan kepada terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm) ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa maka terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan jiwa seseorang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, yang sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini ;
Mengingat Pasal 335 ayat (1) KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BURHANUDIN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang besi ±44cm, kumpang kayu panjang ±47cm warna merah, hulu kayu panjang ±11cm warna merah.
1 (satu) helai buff/scraft motif bendera inggris warna kombinasi biru-merah-putih.
1 (satu) buah tas ransel merk RIVOLI warna hitam
dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor sport merek YAMAHA VIXION warna merah kombinasi hitam-putih TNKB: DA 3876 LAB, Noka: MH31PA002DK128149, Nosin: 1PA133276.
dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2019, oleh kami, Leo Mampe Hasugian, S.H., sebagai Hakim Ketua , Poltak, S.H. , Ameilia Sukmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Devi Riana, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Susanti, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Poltak, S.H. Leo Mampe Hasugian, S.H.
Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Devi Riana, SH., MH