113/Pid.Sus/2015/PN.Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN.Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CP als C als B als K bin M
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CP als C als B als K bin Mtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CP als C als B als K bin Mdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol : R-6594-JL, Noka : MH35D9203JB133146, warna hitam Nosin : 5D91133110, an. Catur Pamungkas alamat Penambongan RT. 01 RW. 04 Kec./Kabupaten Purbalingga; dikembalikan kepada Terdakwa CP als C als B als K bin M; - 1 (Satu) potong baju lengan pendek warna hitam bertuliskan DISNEY; - 1 (Satu) potong celana pendek kolor warna hijau; - 1 (Satu) potong BH warna hitam; - 1 (Satu) potong celana dalam warna pink; - 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna silver hitam; dikembalikan kepada saksi U A binti N; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duariburupiah);
PUTUSAN
Nomor:113/Pid.Sus/2015/PN.Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:-------------------------------
Nama : CP als C als B als K bin M
Tempat lahir : Purbalingga;-----------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun/26 April 1993;--------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Purbalingga.
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh;------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juni 2015;----------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:-----------------------------------------------------------
Penyidik No. Pol. : SP. Han / 92 / VI / 2015 / Reskrim tertanggal 16 Juni 2015 sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 5Juli 2015;-----------------------
Perpanjangan Penuntut Umum NOMOR : B - 1131 / O.3.23 / Euh.1 / 07 / 2015 tertanggal 01 Juli 2015 sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015;---------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum NOMOR : PRINT - 1004 / O.3.23 / Euh.2 / 08 / 2015 tertanggal 05 Agustus 2015 sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015;---------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 113 / Pid.Sus / 2015 / PN.Pbg tertanggal 11 Agustus 2015 sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan 9September 2015;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor : 113 / Pid.Sus / 2015 / PN.Pbg tertanggal7 September 2015 sejak tanggal 10September 2015 sampai dengan tanggal8 November2015;------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya PANGKAT SUGIHARTO, S.H. Advokat dan atau bersama-sama DYAH KRISTIANA, S.H., keduanya berkantor pada Kantor Advokat “PANGKAT SUGIHARTO, S.H.& Rekan” yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan 105, Purbalingga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19Agustus 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 24Agustus 2015;--------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik beserta surat-surat dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalinggatentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;----------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang;---------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan;------------------------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti;--------------------------------
SetelahmendengartuntutanPenuntutUmumpadapersidangantanggal29 September 2015 yang padapokoknyamenyatakansebagaiberikut :----------------------
Menyatakan terdakwa CP als C als B als K bin M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana terurai dalam dakwaan kami pertama melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CP als C als B als K bin M dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------
Menetapkan supaya barang bukti berupa :-------------------------------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor YamahaVega ZRNo. Pol : R-6594-JL, Noka : MH35D9203JB133146,warna hitam Nosin : 5D91133110, an. Catur Pamungkas alamat Penambongan RT. 01 RW. 04 Kec./Kabupaten Purbalingga;-------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa;-------------------------------------------------------------
1 (Satu) potong baju lengan pendek warna hitam bertuliskan DISNEY;---------
1 (Satu) potong celana pendek kolor warna hijau;-----------------------------------
1 (Satu) potong BH warna hitam;------------------------------------------------------
1 (Satu) potong celana dalam warna pink;--------------------------------------------
1 (Satu) unit HP merk Nokia warna silver hitam;------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi U A als. U binti N;-------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa CP als C als B als K bin M dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);-------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lesan yang pada pokoknyaTerdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara :PDM- 27/PRBAL/Euh.2/07/2015dengan dakwaan sebagai berikut:----------------------------
PERTAMA :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa CP als C als B als K bin M pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada pada waktu lain pada bulan Mei 2015 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Purbalingga Kabupaten Purbalingga atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan pesetubuhan dengannya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
Pada awalnya terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi U A als. U binti N (korban) yang masih berusia 16 tahun sejak Januari 2015;---------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N ke rumah nenek terdakwa di Purbalingga, selanjutnya pada pukul 21.00 Wib saat saksi U A als. U binti N saat sedang berada di kamar depan terdakwa mendekati lalu berbincang-bincang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N untuk melakukan hubungan intim, karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab selain itu terdakwa juga sering memberi uang kepada saksi U A als. U binti N maka saksi U A als. U binti N terpengaruh dan menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi U A als. U binti N sambil menciumi pipi saksi U A als. U binti N, lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi U A als. U binti N di atas tempat tidur dengan posisi kaki saksi U A als. U binti N berpijak di lantai, setelah terdakwa membuka ritsleting celana yang dikenakannya lalu terdakwa membuka kedua kaki saksi U A als. U binti N dengan posisi kaki berada di lantai badan terdakwa menindih tubuh saksi U A als. U binti N lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi U A als. U binti N kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnya keluar masuk selama 5 (Lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi U A als. U binti N;----------------------------
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi U A als. U binti N mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum No.Pol : 07/VI/2015/Urkes tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan POLRI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap U A als. U binti N dengan kesimpulan”Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap perempuan umur 17 tahun pada alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara/himen pada arah jam 11, lubang bisa dimasuki 1 jari longgar. Hasil HGG test (-) Negatif;--
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------
ATAU
KEDUA :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa CP als C als B als K bin M pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015, hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 dan hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada pada waktu lain pada bulan Mei 2015 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Purbalingga atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi U A als. U binti N (korban) yang masih berusia 16 tahun sejak Januari 2015;---------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 mei 2015 terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N ke rumah nenek terdakwa di Purbalingga, setelah larut malam terdakwa mengantarkan saksi U A als. U binti N ke tempat kos namun pintu rumah sudah dikunci oleh pemilik kos, akhirnya terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N untuk kembali dan bermalam di rumah nenek terdakwa tersebut lalu terdakwa dan saksi U A als. U binti N ngobrol di ruang tamu sampai saksi U A als. U binti N tertidur di pangkuan terdakwa sehingga terdakwa menggendong saksi U A als. U binti N memindahkan ke dalam kamar. Lalu terdakwa kembali ke ruang tamu, sekitar pukul 24.00 Wib saat terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut saksi U A als. U binti N terbangun lalu ngobrol dan saat ngobrol terdakwa meraba-raba payudara saksi U A als. U binti N sambil berkata akan bertanggung jawab menikahi saksi U A als. U binti N, kemudian terdakwa membuka ritsleting celana pendek yang dikenakan saksi U A als. U binti N dan celana pendek yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi U A als. U binti N lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang melalui lobang celana pendek sebelah kiri yang dikenakan saksi U A als. U binti N sehingga alat kelamin terdakwa menyentuh alat kelamin saksi U A als. U binti N, dan 5 (Lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya;---------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 di rumah nenek terdakwa di Purbalingga pukul 01.00 wib terdakwa berada di dalam kamar depan bersama saksi U A als. U binti N, sembari ngobrol terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi U A als. U binti N sambil meraba-raba alat kelamin saksi U A als. U binti N, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi U A als. U binti N lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang melalui lubang celana pendek yang dikenakan saksi U A als. U binti N sampai menyentuh vagina saksi U A als. U binti N, lalu terdakwa mengeluarkan spermanya pada baju yang dikenakan saksi U A als. U binti N;----------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N ke rumah nenek terdakwa di Purbalingga, selanjutnya pada pukul 21.00 Wib saat saksi U A als. U binti N sedang berada di kamar depan terdakwa mendekati lalu berbincang-bincang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N untuk melakukan hubungan intim, karena terdakwa berjanji akan bertanggung jawab selain itu terdakwa juga sering memberi uang kepada saksi U A als. U binti N maka saksi U A als. U binti N terpengaruh dan menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi U A als. U binti N sambil menciumi pipi saksi U A als. U binti N, lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi U A als. U binti N di atas tempat tidur dengan posisi kaki saksi U A als. U binti N berpijak di lantai, setelah terdakwa membuka ritsleting celana yang dikenakannya lalu terdakwa membuka kedua kaki saksi U A als. U binti N dengan posisi kaki berada di lantai badan terdakwa menindih tubuh saksi U A als. U binti N lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi U A als. U binti N kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnya keluar masuk selama 5 (Lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi U A als. U binti N;----------------------------
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi U A als. U binti N mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum No.Pol : 07/VI/2015/Urkes tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan POLRI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap U A als. U binti N dengan kesimpulan”Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap perempuan umur 17 tahun pada alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara/himen pada arah jam 11, lubang bisa dimasuki 1 jari longgar. Hasil HGG test (-) Negatif;--
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------
ATAU
KETIGA :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa CP als C als B als K bin M pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2015, hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 dan hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidaknya pada pada waktu lain pada bulan Mei 2015 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Purbalingga atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melarikan perempuan tanpa izin orangtuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud untuk dimiliki wanita itu baik dengan perkawinan maupun tanpa ada perkawinan, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi U A als. U binti N (korban) yang masih berusia 16 tahun sejak Januari 2015;---------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 mei 2015 terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N bermalam di rumah nenek terdakwa di Purbalingga tanpa seijin saksi S Binti K dan N selaku orangtua saksi U A als. U binti N;-----------------
Bahwa bermalam di rumah nenek terdakwa atas persetujuan saksi U A als. U binti N, kemudian terdakwa dan saksi U A als. U binti N ngobrol di ruang tamu sampai saksi U A als. U binti N tertidur di pangkuan terdakwa sehingga terdakwa menggendong saksi U A als. U binti N memindahkan ke dalam kamar;------------------------------------------------------------------------------
Lalu terdakwa kembali ke ruang tamu, sekitar pukul 24.00 Wib saat terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut saksi U A als. U binti N terbangun lalu ngobrol dan saat ngobrol terdakwa meraba-raba payudara saksi U A als. U binti N sambil berkata akan bertanggung jawab menikahi saksi U A als. U binti N, kemudian terdakwa membuka ritsleting celana pendek yang dikenakan saksi U A als. U binti N dan celana pendek yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi U A als. U binti N lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang melalui lobang celana pendek sebelah kiri yang dikenakan saksi U A als. U binti N sehingga alat kelamin terdakwa menyentuh alat kelamin saksi U A als. U binti N, dan 5 (Lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya;---------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 terdakwa mengajak saksi U A als. U binti Nke rumah nenek terdakwa di Purbalingga dan bermalam tanpa ijin saksi S binti K dan N selaku orangtua saksi U A als. U binti N, sekitar pukul 01.00 wib terdakwa berada di dalam kamar depan bersama saksi U A als. U binti N, sembari ngobrol terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi U A als. U binti N sambil meraba-raba alat kelamin saksi U A als. U binti N, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi U A als. U binti N lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang melalui lubang celana pendek yang dikenakan saksi U A als. U binti N sampai menyentuh vagina saksi U A als. U binti N, lalu terdakwa mengeluarkan spermanya pada baju yang dikenakan saksi U A als. U binti N;--------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 terdakwa mengajak bermalam saksi U A als. U binti N di rumah nenek terdakwa di Purbalingga tanpa ijin saksi S Binti K dan N selaku orangtua saksi U A als. U binti N, selanjutnya pada pukul 21.00 Wib saat saksi U A als. U binti N sedang berada di kamar depan terdakwa mendekati lalu berbincang-bincang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi U A als. U binti N untuk melakukan hubungan intim, lalu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi U A als. U binti N sambil menciumi pipi saksi U A als. U binti N, lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi U A als. U binti N di atas tempat tidur dengan posisi kaki saksi U A als. U binti N berpijak di lantai, setelah terdakwa membuka ritsleting celana yang dikenakannya lalu terdakwa membuka kedua kaki saksi U A als. U binti N dengan posisi kaki berada di lantai badan terdakwa menindih tubuh saksi U A als. U binti N lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi U A als. U binti N kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnya keluar masuk selama 5 (Lima) menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi U A als. U binti N;-
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------
1. Saksi U A als. U binti N:------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi telah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa di rumah nenek Terdakwa yang berada di Purbalingga;-----------
Bahwa Saksi telah melakukan hubungan suami isteri dengan Terdakwa dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi yang pada saat itu pulang dari kerja di PT. Indokores ditelepon Terdakwa diajak untuk main ke tempat nenek Terdakwa, dimana Saksi mau mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu Terdakwa menjemput Saksi di depan PT. Indokores, selanjutnya Terdakwa dan Saksi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah nenek Terdakwa, akan tetapi Saksi dan Terdakwa mampir terlebih dahulu ke kost Saksi di Desa Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga untuk ganti baju, setelah berganti baju lalu Terdakwa dan Saksi pergi menuju ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Purbalingga, setibanya di rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa dan Saksi mengobrol sampai jam 22.00 WIB, lalu Terdakwa mengantar Saksi pulang ke kostan, akan tetapi sampai di tempat kost pintu masuk kost sudah dikunci oleh pemilik kost, kemudian Terdakwa mengajak Saksi untuk tidur di rumah nenek Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi kembali lagi menuju ke rumah nenek Terdakwa, sampai di rumah nenek Terdakwa lalu Saksi tidur di ruang tamu sedangkan Terdakwa menonton televisi, sekitar pukul 00.00 WIB Saksi kaget terbangun dari tidur dimana Saksi ternyata sudah berada di kamar Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa sudah tidur di dekat Saksi, lalu Terdakwa mencium pipi Saksi dan meraba vagina Saksi, dimana pada saat itu Saksi berkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang Saksi kenakan mengenai vagina Saksi lalu Terdakwa masukkan penisnya ke dalam vagina Saksi, dimana pada saat itu Saksi merasakan sakit di vaginanya, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di kaos yang Saksi kenakan, setelah itu Saksi dan Terdakwa kembali tidur, esok harinya Saksi diantar oleh Terdakwa kembali ke kostan Saksi;-------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 WIB saat Saksi sedang pulang ke rumah orangtua Saksi yang berada di Desa Bulupayung, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap, datang Terdakwa menjemput Saksi dimana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan kedua orangtua Saksi dan kakak Terdakwa yang bernama SARWO, yang mana pada saat itu kedua orangtua Saksi dan kakak Saksi menitipkan Saksi ke Terdakwa, selanjutnya Saksi dan Terdakwa berangkat dari rumah Saksi menuju ke Purbalingga langsung pergi ke rumah nenek Terdakwa, sesampai di rumah nenek Terdakwa lalu Saksi tidur di kamar Terdakwa, sedangkan Terdakwa menonton televisi, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saat Saksi tertidur tiba-tiba Saksi kaget dan terbangun karena Terdakwa meciumi pipi dan bibir sambil meraba-raba vagina Saksi, dimana pada saat itu Saksi berkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang Saksi kenakan mengenai vagina Saksi lalu Terdakwa masukkan penisnya ke dalam vagina Saksi, dimana pada saat itu Saksi merasakan sakit di vaginanya, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di celana pendek yang Saksi kenakan, setelah itu Saksi dan Terdakwa kembali tidur dan Saksi tidak pulang ke kost akan tetapi terus menginap di rumah nenek Terdakwa;-------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat Saksi dan Terdakwa berada di kamar lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi,”sedelahan” yang mana artinya mengajak untuk berhubungan suami istri, lalu Saksi berkata,”tidak mau”, kemudian Terdakwa berkata,”ora papa, aku tanggungjawab”(tidak apa-apa, saya akan bertanggung jawab”, lalu Terdakwa membaringkan Saksi di tempat tidur kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang Saksi kenakan sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi lalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi dimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar, sedangkan Saksi melihat vagina Saksi mengeluarkan bercak darah yang juga menempel di celana dalam yang Saksi kenakan setelah itu Saksi pergi ke kamar mandi untuk membersihkan vaginanya, kemudian kembali ke kamar untuk tidur;--------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2015 Saksi pamit dari rumah Terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa dimana Saksi pada saat itu akan pindah dari tempat kost Saksi mencari tempat kost yang baru, setelah dapat tempat kost yang baru lalu Terdakwa bersama dengan 2 (dua) kakaknya dan 2 (dua) temannya datang ke tempat kost baru Saksi menanyakan sepeda motor yang Saksi pinjam dimana pada saat itu Saksi mengatakan bahwa sepeda motor Terdakwa sedang dipinjam oleh teman Saksi yang bernama SUMI, namun kakak Terdakwa tidak percaya dan terus menanyakan sepeda motor tersebut, akhirnya Saksi dibawa oleh Terdakwa bersama dengan kakak dan teman Terdakwa ke rumah kakak Saksi yang bernama IKE di Kaligondang, dimana pada saat di rumah kakak Saksi Terdakwa bersama dengan kakak dan temannya meminta sepeda motor tersebut kembali, yang mana pada saat itu Saksi menuliskan kata-kata di handphone Saksi yang berbunyi,”aku yang wis diapak-apakna nang Catur mbak” lalu handphone tersebut diserahkan Saksi ke kakak Saksi dan setelah dibaca oleh kakak Saksi lalu kakak Saksi menanyakan kepada Terdakwa, dimana pada saat itu mengatakan akan bertanggung jawab, setelah itu Terdakwa bersama dengan kakak dan teman Terdakwa pulang dari rumah kakak Saksi, esok harinya Saksi dijemput oleh kakak Saksi yang bernama SARWO dibawa pulang ke Cilacap, pada saat di rumah Saksi ditanyakan oleh bapak dan Ibu Saksi bersama dengan SARWO mengenai kejadian yang sesungguhnya, dimana pada saat itu Saksi menceritakan bahwa dia telah berhubungan suami isteri dengan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali di rumah nenek Terdakwa dan maksud Saksi membawa sepeda motor Terdakwa sebagai jaminan jika Terdakwa tidak bertanggungjawab, dimana 2 (dua) hari kemudian Terdakwa datang bersama seorang anggota Polisi meminta sepeda motor akan tetapi pada saat itu Saksi dan SARWO sedang berada di Polres Purbalingga melaporkan perbuatan Terdakwa, setelah lapor lalu Saksi dan SARWO mengambil sepeda motor di kost SUMI untuk dibawa ke Polres Purbalingga;------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa dan seorang anggota Polisi pergi ke rumah Saksi yang menemui adalah kedua orangtua Saksi dimana pada saat itu Bapak Saksi mengatakan kepada Terdakwa jika sepeda motornya tidak ada, akan diganti dengan sepeda motor yang baru, lalu pada saat Terdakwa ditanyakan mengenai tanggungjawabnya Terdakwa hanya mengatakan akan bertanggungjawab lalu Bapak Saksi menyuruh Terdakwa untuk datang kembali bersama kedua orangtuanya, akan tetapi sampai akhirnya Terdakwa tidak datang membawa orangtuanya ke rumah Saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa sering memberi uang kepada Saksi untuk membantu biaya kost Saksi kadang Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu), kadang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kadang hanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------
Bahwa Saksi pertama kali mengenal Terdakwa pada bulan Januari 2015 sampai akhirnya Saksi dan Terdakwa memutuskan untuk berpacaran;-------------------------
Bahwa Saksi mengenalkan kepada Terdakwa pada saat berkenalan dengan nama LILI bukan nama U A ALS. U BINTI Ndimana nama LILI adalah nama kakak kandung Saksi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian usia Saksi baru 17 (tujuh belas) tahun dan Saksi sudah bekerja di PT. Indokores;---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mendaftar bekerja di PT. Indokores Saksi menggunakan surat keterangan dari Desa;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi S binti K:-----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah ibu kandung dari U A ALS. U BINTI N;-------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB anak Saksi yang bernama U A ALS. U BINTI Ntelah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa di rumah nenek Terdakwa yang berada di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga;----------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar pukul 23.00 WIB pada saat U A ALS. U BINTI Ndibawa pulang oleh kakaknya yang bernama SARWO kembali ke rumah, dimana pada saat itu Saksi dan suami (bapak U A ALS. U BINTI N) diberitahu oleh SARWO bahwa U A ALS. U BINTI Ntelah disetubuhi oleh Terdakwa lalu Saksi dan suami Saksi menanyakan kebenaran tersebut, dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nmengatakan benar telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali di rumah nenek Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengatakan maksud dia membawa sepeda motor Terdakwa adalah untuk jaminan jika Terdakwa tidak mau bertanggungjawab;---------------------------------------------------
Bahwa beberapa hari kemudian datang Terdakwa dengan seorang anggota Polisi menanyakan sepeda motor milik Terdakwa dimana pada saat itu suami Saksi mengatakan akan mengganti sepeda motor milik Terdakwa dengan yang baru jika sepeda motor tersebut hilang dan suami Saksi juga meminta pertanggungjawaban Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab lalu Saksi dan suami Saksi meminta Terdakwa untuk datang kembali ke rumah dengan membawa kedua orangtuanya akan tetapi sampai saat ini Terdakwa tidak datang ke rumah Saksi sampai akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polres Purbalingga;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi sekitar bulan Mei 2015 dimana pada saat itu Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Nke rumah Saksi untuk pulang kembali ke Purbalingga yang mana pada saat itu Saksi dan kakak U A ALS. U BINTI Nyang bernama SARWO sempat menitipkan U A ALS. U BINTI Nkepada Terdakwa;-------------------
Bahwa pada saat kejadian usia U A ALS. U BINTI Nbaru 17 (tujuh belas) tahun dan sudah bekerja di PT;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwasebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi SARWO bin KASIM :---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari U A ALS. U BINTI N;----------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB adik Saksi yang bernama U A ALS. U BINTI Ntelah melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa di rumah nenek Terdakwa yang berada di Purbalingga;----------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat Saksi menjemput U A ALS. U BINTI Ndi rumah adik Saksi yang bernama IKE, dimana pada saat itu di rumah IKE ada Terdakwa dan kakak Terdakwa serta teman Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa dan kakak Terdakwa meminta kembali sepeda motor yang dibawa oleh U A ALS. U BINTI N, dimana pada saat itu IKE menceritakan kepada Saksi bahwa U A ALS. U BINTI Njuga telah disetubuhi oleh Terdakwa lalu Saksi menanyakan kebenaran tersebut kepada U A ALS. U BINTI N, yang mana U A ALS. U BINTI Nmengatakan membenarkan telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali di rumah nenek Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengatakan maksud dia membawa sepeda motor Terdakwa adalah untuk jaminan jika Terdakwa tidak mau bertanggungjawab, setelah itu Saksi juga menanyakan tanggungjawab Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab, setelah itu Terdakwa dan kakak serta teman Terdakwa pulang dari rumah IKE dan Saksi kemudian esok harinya membawa pulang U A ALS. U BINTI Nke rumah orangtua Saksi di Cilacap;-------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar pukul 23.00 WIB Saksi dan U A ALS. U BINTI Nsampai di rumah orangtua lalu Saksi menceritakan kejadian yang menimpa U A ALS. U BINTI Ndan pada saat U A ALS. U BINTI Nditanya oleh orangtua, U A ALS. U BINTI Nmembenarkan dan menceritakan maksud dia membawa sepeda motor Terdakwa karena sebagai jaminan jika Terdakwa tidak mau bertanggungjawab;-----------------
Bahwa beberapa hari kemudian datang Terdakwa dengan seorang anggota Polisi menanyakan sepeda motor milik Terdakwa dimana pada saat itu Bapak Saksi mengatakan akan mengganti sepeda motor milik Terdakwa dengan yang baru jika sepeda motor tersebut hilang dan Bapak Saksi juga meminta pertanggungjawaban Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab lalu kedua orangtua Saksi meminta Terdakwa untuk datang kembali ke rumah dengan membawa kedua orangtuanya akan tetapi sampai saat ini Terdakwa tidak datang ke rumah Saksi sampai akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polres Purbalingga;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah kedua orangtua Saksi sekitar bulan Mei 2015 dimana pada saat itu Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Nke rumah orangtua Saksi untuk pulang kembali ke Purbalingga yang mana pada saat itu Saksi dan orangtua sempat menitipkan U A ALS. U BINTI Nkepada Terdakwa;---
Bahwa pada saat kejadian usia U A ALS. U BINTI Nbaru 17 (tujuh belas) tahun dan sudah bekerja di PT;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi SONI WIBISONO alias SONI alias ISO bin (alm) MARYANTO :--------
Bahwa Saksi adalah adik kandung Terdakwa;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan teman perempuannya yang bernama U A ALS. U BINTI Ndi rumah nenek Saksi yang berada di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga;-------
Bahwa Saksi dan Terdakwa dari kecil tinggal di rumah nenek Saksi yang bernama NGAINAH alias NGENAH yang berada di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi U A ALS. U BINTI Nadalah pacar dari kakak Saksi (Terdakwa);-----------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa datang bersama dengan U A ALS. U BINTI Nke rumah nenek dimana pada malam hari itu U A ALS. U BINTI Nmenginap di rumah nenek, akan tetapi Saksi tidak mengetahui pukul berapa U A ALS. U BINTI Ntidur;---------------------------
Bahwa U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa sedangkan setahu Saksi Terdakwa tidur bersama dengan Saksi;-----------------------------------------------------
Bahwa U A ALS. U BINTI Nsejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015 tidur atau bermalam di rumah nenek Saksi;--------------------------------
Bahwa selama U A ALS. U BINTI Ntidur di rumah nenek Saksi, setahu Saksi U A ALS. U BINTI Nsedang mencari pekerjaan dimana Terdakwa yang mengantar U A ALS. U BINTI Nuntuk mencari pekerjaan;-----------------------------------------
Bahwa setahu Saksi sejak tanggal 25 Mei 2015 U A ALS. U BINTI Nsudah tidak tidur lagi di rumah nenek sampai saat ini;--------------------------------------------------
Bahwa U A ALS. U BINTI Npergi dari rumah nenek Saksi dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa pernah meminta U A ALS. U BINTI Nuntuk mengembalikan sepeda motor tersebut akan tetapi pada saat itu belum dikembalikan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut saat ini berada di Kantor Polisi Polres Purbalingga dan Terdakwa dilaporkan oleh Kakak Kandung U A ALS. U BINTI Natas perbuatan Terdakwa menyetubuhi U A ALS. U BINTI N;-----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi NGAINAH alias NGENAH binti (alm) SAKURI :-----------------------------
Bahwa Saksi adalah nenek dari Terdakwa dan SONI WIBISONO;--------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB cucu Saksi (Terdakwa) telah melakukan hubungan suami istri dengan teman perempuannya yang bernama U A ALS. U BINTI Ndi rumah nenek Saksi yang berada di Purbalingga;----------------------------
Bahwa Terdakwa dan SONI WIBISONO dari kecil tinggal di rumah Saksi yang berada di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga;-----------------------------
Bahwa setahu Saksi U A ALS. U BINTI Nadalah pacar dari cucu Saksi (Terdakwa);-------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa datang bersama dengan U A ALS. U BINTI Nke rumah Saksi dimana pada malam hari itu U A ALS. U BINTI Nmenginap di rumah Saksi, akan tetapi Saksi tidak mengetahui pukul berapa U A ALS. U BINTI Ntidur;---------------------------
Bahwa U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa sedangkan setahu Saksi Terdakwa tidur bersama dengan SONI WIBISONO;------------------------------------
Bahwa U A ALS. U BINTI Nsejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015 tidur atau bermalam di rumah nenek Saksi;--------------------------------
Bahwa selama U A ALS. U BINTI Ntidur di rumah Saksi, setahu Saksi U A ALS. U BINTI Nsedang mencari pekerjaan dimana Terdakwa yang mengantar U A ALS. U BINTI Nuntuk mencari pekerjaan;-----------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi sejak tanggal 25 Mei 2015 U A ALS. U BINTI Nsudah tidak tidur lagi di rumah Saksi sampai saat ini;--------------------------------------------------
Bahwa U A ALS. U BINTI Npergi dari rumah Saksi dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama dengan SONI WIBISONO pernah meminta U A ALS. U BINTI Nuntuk mengembalikan sepeda motor tersebut akan tetapi pada saat itu belum dikembalikan;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor tersebut saat ini berada di Kantor Polisi Polres Purbalingga dan Terdakwa dilaporkan oleh Kakak Kandung U A ALS. U BINTI Natas perbuatan Terdakwa menyetubuhi U A ALS. U BINTI N;-----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan U A ALS. U BINTI Ndi rumah nenek Terdakwa yang berada di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga;-----------------------------------------
BahwaTerdakwa telah melakukan hubungan suami isteri dengan U A ALS. U BINTI Ndengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WIB U A ALS. U BINTI Nyang pada saat itu pulang dari kerja di PT. Indokores ditelepon Terdakwa diajak untuk main ke tempat nenek Terdakwa, dimana U A ALS. U BINTI Nmau mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Ndi depan PT. Indokores, selanjutnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Ndengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah nenek Terdakwa, akan tetapi U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa mampir terlebih dahulu ke kost U A ALS. U BINTI Ndi Desa Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga untuk ganti baju, setelah berganti baju lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Npergi menuju ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Purbalingga, setibanya di rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengobrol sampai jam 22.00 WIB, lalu Terdakwa mengantar U A ALS. U BINTI Npulang ke kostan, akan tetapi sampai di tempat kost pintu masuk kost sudah dikunci oleh pemilik kost, kemudian Terdakwa mengajak U A ALS. U BINTI Nuntuk tidur di rumah nenek Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nkembali lagi menuju ke rumah nenek Terdakwa, sampai di rumah nenek Terdakwa lalu U A ALS. U BINTI Ntidur di ruang tamu sedangkan Terdakwa menonton televisi, sekitar pukul 00.00 WIB,U A ALS. U BINTI Nterbangun dari tidur lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengobrol, lalu Terdakwa mencium pipi U A ALS. U BINTI Ndan meraba vagina U A ALS. U BINTI N, dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nberkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab dan manikahi kamu jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan mengenai vagina U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa geser-geserkan penisnya ke vagina U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di perutU A ALS. U BINTI N, setelah itu U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa kembali tidur, esok harinya U A ALS. U BINTI Ndiantar oleh Terdakwa kembali ke kostan;----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 WIB saat U A ALS. U BINTI Nsedang pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Desa Bulupayung, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap, datang Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Ndimana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndan kakak Terdakwa yang bernama SARWO, yang mana pada saat itu kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndan kakak U A ALS. U BINTI Nmenitipkan U A ALS. U BINTI Nke Terdakwa, selanjutnya U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Purbalingga langsung pergi ke rumah nenek Terdakwa, sesampai di rumah nenek Terdakwa lalu U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa, sedangkan Terdakwa menonton televisi, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saat U A ALS. U BINTI Ntertidur Terdakwa meciumi pipi dan bibir sambil meraba-raba vagina U A ALS. U BINTI N, dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nberkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab dan menikahi jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan mengenai vagina U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa masukkan penisnya ke dalam vagina U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa kembali tidur dan U A ALS. U BINTI Ntidak pulang ke kost akan tetapi terus menginap di rumah nenek Terdakwa;-----------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa berada di kamar lalu Terdakwa mengatakan kepada U A ALS. U BINTI N,”sedelahan” yang mana artinya mengajak untuk berhubungan suami istri, lalu U A ALS. U BINTI Nberkata,”tidak mau”, kemudian Terdakwa berkata,”ora papa, aku tanggungjawab”(tidak apa-apa, saya akan bertanggung jawab”, lalu Terdakwa membaringkan U A ALS. U BINTI Ndi tempat tidur kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya kemudian Terdakwa menindih tubuh U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina U A ALS. U BINTI Ndimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar, setelah itu Terdakwa kembali tidur dengan adiknya sedangkan U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa;-------
Bahwa sebelum melakukan hubungan suami isteri dengan U A ALS. U BINTI N, Terdakwa selalu berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi U A ALS. U BINTI Njika U A ALS. U BINTI Nsampai hamil;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2015 U A ALS. U BINTI Npamit dari rumah Terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa dimana U A ALS. U BINTI Npada saat itu akan pindah dari tempat kostnya mencari tempat kost yang baru, setelah dapat tempat kost yang baru lalu Terdakwa bersama dengan 2 (dua) kakaknya dan 2 (dua) temannya datang ke tempat kost baru U A ALS. U BINTI Nmenanyakan sepeda motor yang U A ALS. U BINTI Npinjam dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nmengatakan bahwa sepeda motor Terdakwa sedang dipinjam oleh teman U A ALS. U BINTI Nyang bernama SUMI, namun kakak Terdakwa tidak percaya dan terus menanyakan sepeda motor tersebut, akhirnya U A ALS. U BINTI Ndibawa oleh Terdakwa bersama dengan kakak dan teman Terdakwa ke rumah kakak U A ALS. U BINTI Nyang bernama LILIS di Kaligondang, dimana pada saat di rumah kakak U A ALS. U BINTI NTerdakwa bersama dengan kakak dan temannya meminta sepeda motor tersebut kembali, yang mana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nmemberitahukan ke kakaknya bahwa U A ALS. U BINTI Ntelah disetubuhi oleh Terdakwa dan kakak U A ALS. U BINTI Nlalu menanyakan kepada Terdakwa, dimana pada saat itu mengatakan akan bertanggung jawab, setelah itu Terdakwa bersama dengan kakak dan teman Terdakwa pulang dari rumah kakak U A ALS. U BINTI N;-------------
Bahwa pada saat Terdakwa dan seorang anggota Polisi pergi ke rumah U A ALS. U BINTI Nyang menemui adalah kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndimana pada saat itu Bapak U A ALS. U BINTI Nmengatakan kepada Terdakwa jika sepeda motornya tidak ada, akan diganti dengan sepeda motor yang baru, lalu pada saat Terdakwa ditanyakan mengenai tanggungjawabnya Terdakwa hanya mengatakan akan bertanggungjawab lalu Bapak U A ALS. U BINTI Nmenyuruh Terdakwa untuk datang kembali bersama kedua orangtuanya, akan tetapi sampai akhirnya Terdakwa tidak datang membawa orangtuanya ke rumah U A ALS. U BINTI N;-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa sering memberi uang kepada U A ALS. U BINTI Nuntuk membantu biaya kost U A ALS. U BINTI N, kadang Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu), kadang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kadang hanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------
Bahwa Terdakwa pertama kali mengenal U A ALS. U BINTI Npada bulan Januari 2015 sampai akhirnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmemutuskan untuk berpacaran;-----------
Bahwa U A ALS. U BINTI Nmengenalkan kepada Terdakwa pada saat berkenalan dengan nama LILI bukan nama U A ALS. U BINTI Ndimana nama LILI adalah nama kakak kandung U A ALS. U BINTI N;------------------------------
Bahwa pada saat kejadian usia U A ALS. U BINTI Nbaru 17 (tujuh belas) tahun dan U A ALS. U BINTI Nsudah bekerja di PT. Indokores;----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor YamahaVega ZRNo. Pol : R-6594-JL, Noka : MH35D9203JB133146,warna hitam Nosin : 5D91133110, an. Catur Pamungkas alamat Penambongan RT. 01 RW. 04 Kec./Kabupaten Purbalingga;----------------
1 (Satu) potong baju lengan pendek warna hitam bertuliskan DISNEY;-------------
1 (Satu) potong celana pendek kolor warna hijau;--------------------------------------
1 (Satu) potong BH warna hitam;----------------------------------------------------------
1 (Satu) potong celana dalam warna pink;-----------------------------------------------
1 (Satu) unit HP merk Nokia warna silver hitam;---------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah dan dipersidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No Pol :07/VI / 2015/Urkestertanggal 16Juni 2015atas nama U A binti Nyang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsihdokter pada Polres Purbalinggadengan hasil kesimpulan pemeriksaan : pada alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara atau himen pada arah jam 11, lubang bisa dimasuki 1 jari longgar, hasil HGG test (-) Negatif;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat dalam putusan ini maka untuk singkatnya harus sudah dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di muka persidangan dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et Repertum maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan U A ALS. U BINTI Ndi rumah nenek Terdakwa yang berada di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga;-----------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan hubungan suami isteri dengan U A ALS. U BINTI Ndengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WIB U A ALS. U BINTI Nyang pada saat itu pulang dari kerja di PT. Indokores ditelepon Terdakwa diajak untuk main ke tempat nenek Terdakwa, dimana U A ALS. U BINTI Nmau mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Ndi depan PT. Indokores, selanjutnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Ndengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah nenek Terdakwa, akan tetapi U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa mampir terlebih dahulu ke kost U A ALS. U BINTI Ndi Desa Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga untuk ganti baju, setelah berganti baju lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Npergi menuju ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Purbalingga Kidul Purbalingga, setibanya di rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengobrol sampai jam 22.00 WIB, lalu Terdakwa mengantar U A ALS. U BINTI Npulang ke kostan, akan tetapi sampai di tempat kost pintu masuk kost sudah dikunci oleh pemilik kost, kemudian Terdakwa mengajak U A ALS. U BINTI Nuntuk tidur di rumah nenek Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nkembali lagi menuju ke rumah nenek Terdakwa, sampai di rumah nenek Terdakwa lalu U A ALS. U BINTI Ntidur di ruang tamu sedangkan Terdakwa menonton televisi, sekitar pukul 00.00 WIB, U A ALS. U BINTI Nterbangun dari tidur lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengobrol, lalu Terdakwa mencium pipi U A ALS. U BINTI Ndan meraba vagina U A ALS. U BINTI N, dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nberkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab dan manikahi kamu jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan mengenai vagina U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa geser-geserkan penisnya ke vagina U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa kembali tidur, esok harinya U A ALS. U BINTI Ndiantar oleh Terdakwa kembali ke kostan;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 WIB saat U A ALS. U BINTI Nsedang pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Desa Bulupayung, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap, datang Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Ndimana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndan kakak Terdakwa yang bernama SARWO, yang mana pada saat itu kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndan kakak U A ALS. U BINTI Nmenitipkan U A ALS. U BINTI Nke Terdakwa, selanjutnya U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Purbalingga langsung pergi ke rumah nenek Terdakwa, sesampai di rumah nenek Terdakwa lalu U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa, sedangkan Terdakwa menonton televisi, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saat U A ALS. U BINTI Ntertidur Terdakwa meciumi pipi dan bibir sambil meraba-raba vagina U A ALS. U BINTI N, dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nberkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab dan menikahi jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan mengenai vagina U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa masukkan penisnya ke dalam vagina U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa kembali tidur dan U A ALS. U BINTI Ntidak pulang ke kost akan tetapi terus menginap di rumah nenek Terdakwa;-----------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa berada di kamar lalu Terdakwa mengatakan kepada U A ALS. U BINTI N,”sedelahan” yang mana artinya mengajak untuk berhubungan suami istri, lalu U A ALS. U BINTI Nberkata,”tidak mau”, kemudian Terdakwa berkata,”ora papa, aku tanggungjawab”(tidak apa-apa, saya akan bertanggung jawab”, lalu Terdakwa membaringkan U A ALS. U BINTI Ndi tempat tidur kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya kemudian Terdakwa menindih tubuh U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina U A ALS. U BINTI Ndimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar, setelah itu Terdakwa kembali tidur dengan adiknya sedangkan U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa;--------
Bahwa benar sebelum melakukan hubungan suami isteri dengan U A ALS. U BINTI N, Terdakwa selalu berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi U A ALS. U BINTI Njika U A ALS. U BINTI Nsampai hamil;----------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2015 U A ALS. U BINTI Npamit dari rumah Terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Terdakwa dimana U A ALS. U BINTI Npada saat itu akan pindah dari tempat kostnya mencari tempat kost yang baru, setelah dapat tempat kost yang baru lalu Terdakwa bersama dengan 2 (dua) kakaknya dan 2 (dua) temannya datang ke tempat kost baru U A ALS. U BINTI Nmenanyakan sepeda motor yang U A ALS. U BINTI Npinjam dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nmengatakan bahwa sepeda motor Terdakwa sedang dipinjam oleh teman U A ALS. U BINTI Nyang bernama SUMI, namun kakak Terdakwa tidak percaya dan terus menanyakan sepeda motor tersebut, akhirnya U A ALS. U BINTI Ndibawa oleh Terdakwa bersama dengan kakak dan teman Terdakwa ke rumah kakak U A ALS. U BINTI Nyang bernama LILIS di Kaligondang, dimana pada saat di rumah kakak U A ALS. U BINTI NTerdakwa bersama dengan kakak dan temannya meminta sepeda motor tersebut kembali, yang mana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nmemberitahukan ke kakaknya bahwa U A ALS. U BINTI Ntelah disetubuhi oleh Terdakwa dan kakak U A ALS. U BINTI Nlalu menanyakan kepada Terdakwa, dimana pada saat itu mengatakan akan bertanggung jawab, setelah itu Terdakwa bersama dengan kakak dan teman Terdakwa pulang dari rumah kakak U A ALS. U BINTI N;-------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa dan seorang anggota Polisi pergi ke rumah U A ALS. U BINTI Nyang menemui adalah kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndimana pada saat itu Bapak U A ALS. U BINTI Nmengatakan kepada Terdakwa jika sepeda motornya tidak ada, akan diganti dengan sepeda motor yang baru, lalu pada saat Terdakwa ditanyakan mengenai tanggungjawabnya Terdakwa hanya mengatakan akan bertanggungjawab lalu Bapak U A ALS. U BINTI Nmenyuruh Terdakwa untuk datang kembali bersama kedua orangtuanya, akan tetapi sampai akhirnya Terdakwa tidak datang membawa orangtuanya ke rumah U A ALS. U BINTI N;--------------------------------------
Bahwa benar sebelum kejadian Terdakwa sering memberi uang kepada U A ALS. U BINTI Nuntuk membantu biaya kost U A ALS. U BINTI N, kadang Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu), kadang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kadang hanya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);----------------------
Bahwa benar Terdakwa pertama kali mengenal U A ALS. U BINTI Npada bulan Januari 2015 sampai akhirnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmemutuskan untuk berpacaran;-----------
Bahwa benar U A ALS. U BINTI Nmengenalkan kepada Terdakwa pada saat berkenalan dengan nama LILI bukan nama U A ALS. U BINTI Ndimana nama LILI adalah nama kakak kandung U A ALS. U BINTI N;------------------------------
Bahwa benar pada saat kejadian usia U A ALS. U BINTI Nbaru 17 (tujuh belas) tahun dan U A ALS. U BINTI Nsudah bekerja di PT. Indokores;---------------------
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No Pol :07 / VI / 2015/Urkestertanggal 16 Juni 2015atas nama U A binti N yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Polres Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : pada alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara atau himen pada arah jam 11, lubang bisa dimasuki 1 jari longgar, hasil HGG test (-) Negatif;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya sebagaimana tersebut diatas sampailah Majelis Hakim kepada pembahasan mengenai apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya tersebut;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dengan dakwaan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi ketentuan Pertama : melanggar Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atauKedua : melanggar Pasal 82 ayat (1)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anakatau Ketiga :melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dakwaan tersebut bersifat alternatifdan setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,keterangan Terdakwa dipersidangan memperhatikan barang bukti serta Visum et Repertum, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Pertama sebagai berikut:------------------------------------
Unsur Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------
Unsur Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;---------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana tercantum dalam dakwaanPertama, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Ad 1. Tentang unsur Setiap orang :----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orangyaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur setiap orang didalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar ternyata dimuka persidangan telah terungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa CP als C als B als K bin Mdengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur pertama sudah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------
Ad 2. Tentang unsur Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan U A ALS. U BINTI Ndi rumah nenek Terdakwa yang berada di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kab. Purbalingga;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan hubungan suami isteri dengan U A ALS. U BINTI Ndengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 WIB U A ALS. U BINTI Nyang pada saat itu pulang dari kerja di PT. Indokores ditelepon Terdakwa diajak untuk main ke tempat nenek Terdakwa, dimana U A ALS. U BINTI Nmau mengikuti ajakan dari Terdakwa, lalu Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Ndi depan PT. Indokores, selanjutnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Ndengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah nenek Terdakwa, akan tetapi U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa mampir terlebih dahulu ke kost U A ALS. U BINTI Ndi Desa Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga untuk ganti baju, setelah berganti baju lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Npergi menuju ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Purbalingga Kidul Purbalingga, setibanya di rumah nenek Terdakwa lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengobrol sampai jam 22.00 WIB, lalu Terdakwa mengantar U A ALS. U BINTI Npulang ke kostan, akan tetapi sampai di tempat kost pintu masuk kost sudah dikunci oleh pemilik kost, kemudian Terdakwa mengajak U A ALS. U BINTI Nuntuk tidur di rumah nenek Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nkembali lagi menuju ke rumah nenek Terdakwa, sampai di rumah nenek Terdakwa lalu U A ALS. U BINTI Ntidur di ruang tamu sedangkan Terdakwa menonton televisi, sekitar pukul 00.00 WIB, U A ALS. U BINTI Nterbangun dari tidur lalu Terdakwa dan U A ALS. U BINTI Nmengobrol, lalu Terdakwa mencium pipi U A ALS. U BINTI Ndan meraba vagina U A ALS. U BINTI N, dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nberkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab dan manikahi kamu jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan mengenai vagina U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa geser-geserkan penisnya ke vagina U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa kembali tidur, esok harinya U A ALS. U BINTI Ndiantar oleh Terdakwa kembali ke kostan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 19.00 WIB saat U A ALS. U BINTI Nsedang pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Desa Bulupayung, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap, datang Terdakwa menjemput U A ALS. U BINTI Ndimana pada saat itu Terdakwa bertemu dengan kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndan kakak Terdakwa yang bernama SARWO, yang mana pada saat itu kedua orangtua U A ALS. U BINTI Ndan kakak U A ALS. U BINTI Nmenitipkan U A ALS. U BINTI Nke Terdakwa, selanjutnya U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Purbalingga langsung pergi ke rumah nenek Terdakwa, sesampai di rumah nenek Terdakwa lalu U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa, sedangkan Terdakwa menonton televisi, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 01.00 WIB saat U A ALS. U BINTI Ntertidur Terdakwa meciumi pipi dan bibir sambil meraba-raba vagina U A ALS. U BINTI N, dimana pada saat itu U A ALS. U BINTI Nberkata kepada Terdakwa,”jangan seperti itu”, lalu Terdakwa menjawab,”saya akan bertanggung jawab dan menikahi jika nantinya kamu sampai hamil” kemudian Terdakwa memasukkan penisnya ke lubang celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan mengenai vagina U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa masukkan penisnya ke dalam vagina U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa kembali tidur dan U A ALS. U BINTI Ntidak pulang ke kost akan tetapi terus menginap di rumah nenek Terdakwa;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat U A ALS. U BINTI Ndan Terdakwa berada di kamar lalu Terdakwa mengatakan kepada U A ALS. U BINTI N,”sedelahan” yang mana artinya mengajak untuk berhubungan suami istri, lalu U A ALS. U BINTI Nberkata,”tidak mau”, kemudian Terdakwa berkata,”ora papa, aku tanggungjawab”(tidak apa-apa, saya akan bertanggung jawab”, lalu Terdakwa membaringkan U A ALS. U BINTI Ndi tempat tidur kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam yang U A ALS. U BINTI Nkenakan sampai sebatas lutut kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya kemudian Terdakwa menindih tubuh U A ALS. U BINTI Nlalu Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina U A ALS. U BINTI Ndimaju mundurkan sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di perut U A ALS. U BINTI N, setelah itu Terdakwa keluar dari kamar, setelah itu Terdakwa kembali tidur dengan adiknya sedangkan U A ALS. U BINTI Ntidur di kamar Terdakwa;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar sebelum melakukan hubungan suami isteri dengan U A ALS. U BINTI N, Terdakwa selalu berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi U A ALS. U BINTI Njika U A ALS. U BINTI Nsampai hamil;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar perbuatan Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri denganU A ALS. U BINTI Nsebanyak 1 (satu) kali adalah perbuatan yang disengaja karena Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya akibat yang akan ditimbulkan oleh perbuatannya tersebut yaitu bisa mengakibatkan U A ALS. U BINTI Nkehilangan kegadisannya;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada saat kejadian U A ALS. U BINTI Nmasih berusia 17 (tujuh belas) tahun;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No Pol :07 / VI / 2015/Urkestertanggal 16 Juni 2015atas nama U A binti N yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Polres Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : pada alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara atau himen pada arah jam 11, lubang bisa dimasuki 1 jari longgar, hasil HGG test (-) Negatif;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur kedua sudah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatanTerdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum secara sah menurut hukum;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenurut hukum, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamPasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agarTerdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan U A ALS. U BINTI N;------------------
Perbuatan Terdakwa melanggar norma-norma kesusilaan;----------------------------
Hal-hal yang meringankan:-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah menurut ketentuan Undang-undang, maka menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;---------------------
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor YamahaVega ZRNo. Pol : R-6594-JL, Noka : MH35D9203JB133146,warna hitam Nosin : 5D91133110, an. Catur Pamungkas alamat Penambongan RT. 01 RW. 04 Kec./Kabupaten Purbalingga;----------------
karena terbukti tidak ada hubungannya langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan terbukti adalah milik Terdakwa Terdakwa CP als C als B als K bin M maka dikembalikan kepada Terdakwa CP als C als B als K bin M;---------
1 (Satu) potong baju lengan pendek warna hitam bertuliskan DISNEY;-------------
1 (Satu) potong celana pendek kolor warna hijau;--------------------------------------
1 (Satu) potong BH warna hitam;----------------------------------------------------------
1 (Satu) potong celana dalam warna pink;-----------------------------------------------
1 (Satu) unit HP merk Nokia warna silver hitam;---------------------------------------
karena terbukti adalah milik saksi U A binti Nmaka dikembalikan kepada saksi U A binti N;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara ini;--
MemperhatikanPasal 81 ayat (2)Undang-undangNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CP als C als B als K bin Mtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CP als C als B als K bin Mdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;----------------------
Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR No. Pol : R-6594-JL, Noka : MH35D9203JB133146, warna hitam Nosin : 5D91133110, an. Catur Pamungkas alamat Penambongan RT. 01 RW. 04 Kec./Kabupaten Purbalingga;-------------------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada Terdakwa CP als C als B als K bin M;-----------------------
1 (Satu) potong baju lengan pendek warna hitam bertuliskan DISNEY;---------
1 (Satu) potong celana pendek kolor warna hijau;-----------------------------------
1 (Satu) potong BH warna hitam;------------------------------------------------------
1 (Satu) potong celana dalam warna pink;--------------------------------------------
1 (Satu) unit HP merk Nokia warna silver hitam;------------------------------------
dikembalikan kepada saksi U A binti N;-----------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duariburupiah);-------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hariSENIN, tanggal5OKTOBER 2015, oleh IVONNE TIURMA R, S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H.dan BAGUS TRENGGONO, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 6OKTOBER 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SITI MAEMUNTIRIN, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri HARWIADI, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.--------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
dto dto
1. ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H. IVONNE TIURMA R, S.H.
dto
2. BAGUS TRENGGONO, S.H.
Panitera Pengganti
dto
SITI MAEMUNTIRIN, S.H.