114/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO
1. Menyatakan Terdakwa NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia“ ;
P U T U S A N
114/Pid.Sus/2016/PN.Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 26 Desember 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sumber Bening RT 18/06, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Terdakwa dalam persidangan ini tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim sudah memberitahukan hak nya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor : 114/Pid.Sus/ 2016/PN.Mad, tertanggal 01 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Nomor : 114/Pid.Sus/ 2016/PN.Mad, tertanggal 01 Agustus 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-29/Mdn/Euh.2/07/2016;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, tanggal 14 September 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA“ sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha V 100 Nopol: AE 5276 PB;
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha V 100 Nopol: AE 5276 PB;
1 (satu) lembar SIM C atas nama SLAMET;
Dikembalikan kepada ahli waris SLAMET;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda GL 200 Nopol: B 6484 WAG;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda GL 200 Nopol: B 6484 WAG;
1 (satu) lembar sim C atas nama Nusrul Wibowo;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengaku bersalah dan mohon keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk: PDM-28/Mdn/7/2016 tanggal 26 Juli 2016 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
-------------- Bahwa terdakwa NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Perempatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Tirta Raya dan Jalan Sido Makmur Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 24.00 wib terdakwa bersama-sama dengan teman sekantor mengadakan acara syukuran lepas training salah satu pegawai BPR Bangun Jaya di Kafe Ayam Bakar Banjarejo Kota Madiun sambil minum-minuman keras ABG (Arak Bir Greensand);
Bahwa satu jam kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Angga Septian Taka dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut meninggalkan acara, karena hendak pergi ke Kantor BPR Bangun Jaya di Jiwan dengan mengendarai sepeda motor Honda GL200 Nopol B 6484 WAG melintas dari arah timur menuju kearah barat Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan kecepatan sekitar 100 km/jam sehingga melebihi kecepatan maksimal yang diperbolehkan mengemudikan kendaraan didalam kota yakni 40 Km/jam meskipun pada malam hari dan dalam keadaan lalu lintas sepi;
Bahwa sewaktu melintas di Perempatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Tirta Raya dan Jalan Sidomakmur lampu rambu pengatur lalu lintas berwarna merah sehingga terdakwa seharusnya berhenti untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan yang lampu rambu pengatur lalu lintasnya berwarna hijau, namun terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sedangkan pada saat bersamaan melaju sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB yang dikendarai oleh korban Slamet yang meluncur dari arah Jalan Sido Makmur karena lampu rambu lalu lintas berwarna hijau dan bertemu diperempatan jalan tersebut;
Bahwa oleh karena terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi maka sewaktu didepannya melintas sepeda motor yang dikemudikan oleh korban, maka terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dengan cara menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yakni sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor korban yang membuat korban jatuh terpental dari sepeda motornya;
Bahwa akibat terjadinya tabrakan tersebut, pengemudi sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB bernama Slamet meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr Sudono Madiun Nomor : 445/81/303/2016 tertanggal 9 April 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Nurita Widya sari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ANGGA SEPTIAN TAKA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena bekerja satu kantor di BPR Bangun Jaya Jiwan;
Bahwa pada hari Jumat 8 April 2016 saksi bersama-sama dengan teman sekantor mengadakan acara syukuran lepas training salah satu pegawai BPR Bangun Jaya di Kafe Ayam Bakar Banjarejo Kota Madiun sambil minum-minuman keras ABG (Arak Bir Greensand);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 24.00 wib terdakwa datang bergabung bersama-sama dengan teman lainnya dan satu jam kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa mengajak saksi untuk meninggalkan acara, karena hendak pergi ke Kantor BPR Bangun Jaya di Jiwan dengan mengendarai sepeda motor Honda GL200 Nopol B 6484 WAG;
Bahwa saat itu terakwa melintas dari arah timur menuju kearah barat Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan kecepatan sekitar 100 km/jam karena keadaan sepi;
Bahwa sewaktu melintas di Perempatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Tirta Raya dan Jalan Sidomakmur lampu rambu pengatur lalu lintas berwarna merah sehingga terdakwa seharusnya berhenti untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan yang lampu rambu pengatur lalu lintasnya berwarna hijau, namun terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi;
Bahwa ternyata dari jalan yang lampu lalu lintas berwarna hijau melaju sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB yang dikendarai oleh korban Slamet yang meluncur dari arah Jalan Sido Makmur karena lampu rambu lalu lintas berwarna hijau dan bertemu diperempatan jalan tersebut;
Bahwa oleh karena terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi maka sewaktu didepannya melintas sepeda motor yang dikemudikan oleh korban, maka terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dengan cara menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yakni sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor korban;
Bahwa setelah terjadi tabrakan saksi pingsan sehingga tidak mengetahui keadaan korban dan terdakwa, namun belakangan mendengar pengemudi sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB bernama Slamet meninggal dunia pada siang harinya;
2. Saksi JUWOTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 01.00 wib sewaktu saksi sedang menunggui warungnya diperempatan Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Manguhari Kota Madiun melihat ada terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa warung saksi adalah ada didekat peremapatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Tirta Raya-Jalan Sidomakur dimana diperemaptan jalan tersebut terpasang lampu lalu lintas;
Bahwa setelah terjadinya tabrakan tersebut saksi mendekati kejadian ternyata antara mengendarai sepeda motor Honda GL200 Nopol B 6484 WAG dengan pengendara sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB;
Bahwa saat itu posisi terakhir korban berada didekat lampu merah sebelah selatan sedangkan posisi terdakwa dan temannya terlempar jauh kesebelah barat lampu merah sekitar 11 meter;
Bahwa setelah terjadi tabrakan mereka bertiga pingsan tapi masih bernafas dan korban nafasnya tersengal-sengal, selanjutnya mereka bertiga dibawa kerumah sakit oleh masyarakat;
Bahwa pada malam itu memang jalan dalam keadaan sepi akan tetapi lampu lalu lintas tetap menyala sebagaimana mestinya;
Bahwa keesokan harinya saksi mendengar korban telah meninggal dunia;
3. Saksi HARIYONO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah anak kandung korban Slamet;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 April 2016 sekira pukul 22.00 wib ayahnya (korban Slamet) keluar rumah biasanya pergi ketempat langgannya untuk memijat orang karena kerjaan sambilannya adalah sebaga tukang pijat;
Bahwa saat itu ayahnya pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB akan tetapi tidak memberitahu tujuannya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 06.00 wib ada teman terdakwa datang kerumah saksi yang memberitahukan kalau ayahnya mengalami musibah kecelakaan lalu lintas tabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa perempatan lampu mersah Jalan Urip Sumoharjo Manguharjo Kota Madiun dan berada di Rumah Sakit Umum Dr Sudono Madiun;
Bahwa selanjutnya saksi beserta keluarga pergi ke RSUD Dr Sudono dengan mendapati ayahnya berada di ruang ICU dalam keadaan tidak sadar dan sekitar pukul 12.00 wib ayahnya meninggal dunia;
Bahwa keluarga saksi sudah mengiklaskan kematian orang tuanya dan memaafkan perbuatan terdakwa;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberi bantuan kepada keluarga saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 24.00 wib terdakwa bersama-sama dengan teman sekantor mengadakan acara syukuran lepas training salah satu pegawai BPR Bangun Jaya di Kafe Ayam Bakar Banjarejo Kota Madiun sambil minum-minuman keras ABG (Arak Bir Greensand);
Bahwa satu jam kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Angga Septian Taka dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut meninggalkan acara, karena hendak pergi ke Kantor BPR Bangun Jaya di Jiwan dengan mengendarai sepeda motor Honda GL200 Nopol B 6484 WAG melintas dari arah timur menuju kearah barat Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan kecepatan sekitar 100 km/jam;
Bahwa terdakwa tahu untuk berkendara didalam kota adalah maksimal 40 Km/jam meskipun pada malam hari dan dalam keadaan lalu lintas sepi;
Bahwa sewaktu melintas di Perempatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Tirta Raya dan Jalan Sidomakmur lampu rambu pengatur lalu lintas berwarna merah sehingga terdakwa seharusnya berhenti untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan yang lampu rambu pengatur lalu lintasnya berwarna hijau, namun terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi;
Bahwa ternyata dari jalan yang lampu lalu lintas berwarna hijau melaju sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB yang dikendarai oleh korban Slamet yang meluncur dari arah Jalan Sido Makmur karena lampu rambu lalu lintas berwarna hijau dan bertemu diperempatan jalan tersebut;
Bahwa oleh karena terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi maka sewaktu didepannya melintas sepeda motor yang dikemudikan oleh korban, maka terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dengan cara menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yakni sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor korban;
Bahwa setelah terjadi tabrakan terdakwa pingsan sehingga tidak mengetahui keadaan korban;
Bahwa belakangan terdakwa mendengar pengemudi sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB bernama Slamet meninggal dunia pada siang harinya;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberi bantuan kepada keluaga korban;
Menimbang, di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara ini sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V 100 Nopol AE 5276 PB;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet;
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 200 Nopol B 6484 WAG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda GL 200 Nopol B 6484 WAG;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Nusrul Wibowo;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula bukti surat berupa Visum Et Repertum Jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr Sudono Madiun Nomor : 445/81/303/2016 tertanggal 9 April 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Nurita Widya sari, dengan hasil pemeriksaan: korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 24.00 wib terdakwa bersama-sama dengan teman sekantor mengadakan acara syukuran lepas training salah satu pegawai BPR Bangun Jaya di Kafe Ayam Bakar Banjarejo Kota Madiun sambil minum-minuman keras ABG (Arak Bir Greensand);
Bahwa satu jam kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Angga Septian Taka dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut meninggalkan acara, karena hendak pergi ke Kantor BPR Bangun Jaya di Jiwan dengan mengendarai sepeda motor Honda GL200 Nopol B 6484 WAG melintas dari arah timur menuju kearah barat Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan kecepatan sekitar 100 km/jam;
Bahwa sewaktu melintas di Perempatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Tirta Raya dan Jalan Sidomakmur lampu rambu pengatur lalu lintas berwarna merah sehingga terdakwa seharusnya berhenti untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan yang lampu rambu pengatur lalu lintasnya berwarna hijau, namun terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi;
Bahwa ternyata dari jalan yang lampu lalu lintas berwarna hijau melaju sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB yang dikendarai oleh korban Slamet yang meluncur dari arah Jalan Sido Makmur karena lampu rambu lalu lintas berwarna hijau dan bertemu diperempatan jalan tersebut;
Bahwa oleh karena terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi maka sewaktu didepannya melintas sepeda motor yang dikemudikan oleh korban, maka terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dengan cara menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yakni sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor korban;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberi bantuan kepada keluaga korban;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dan membuktikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap orang ” adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini subyek hukum yang diajukan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana adalah TerdakwaNUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO , dengan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan dan di persidangan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa unsur karena kesalahan atau kelalaian menurut ilmu pengetahuan mempunyai dua syarat yaitu yang pertama perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada dan yang pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati itu. Penentuan kesalahan ini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu tetapi ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira pukul 24.00 wib terdakwa bersama-sama dengan teman sekantor mengadakan acara syukuran lepas training salah satu pegawai BPR Bangun Jaya di Kafe Ayam Bakar Banjarejo Kota Madiun sambil minum-minuman keras ABG (Arak Bir Greensand). Satu jam kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Angga Septian Taka dalam keadaan pengaruh minuman keras tersebut meninggalkan acara, karena hendak pergi ke Kantor BPR Bangun Jaya di Jiwan dengan mengendarai sepeda motor Honda GL200 Nopol B 6484 WAG melintas dari arah timur menuju kearah barat Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan kecepatan sekitar 100 km/jam, padahal untuk berkendara didalam kota adalah maksimal 40 Km/jam meskipun pada malam hari dan dalam keadaan lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa sewaktu melintas di Perempatan Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Tirta Raya dan Jalan Sidomakmur lampu rambu pengatur lalu lintas berwarna merah sehingga terdakwa seharusnya berhenti untuk memberi kesempatan kepada pengguna jalan yang lampu rambu pengatur lalu lintasnya berwarna hijau, namun terdakwa tetap memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi;
Menimbang, bahwa ternyata dari jalan yang lampu lalu lintas berwarna hijau melaju sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB yang dikendarai oleh korban Slamet yang meluncur dari arah Jalan Sido Makmur karena lampu rambu lalu lintas berwarna hijau dan bertemu diperempatan jalan tersebut, dan karena terdakwa mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi maka sewaktu didepannya melintas sepeda motor yang dikemudikan oleh korban, maka terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dengan cara menghindar sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yakni sepeda motor terdakwa menabrak sepeda motor korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi korban dan pengakuan Terdakwa di persidangan, Terdakwa sebelumnya tidak membunyikan klakson;
Menimbang, bahwa terjadinya kecelakaan tersebut oleh karena terdakwa lalai dalam mengendarai sepeda motornya, dimana ketika berada dipersimpangan trafficlight dan lampu menyala merah, seharusnya Terdakwa menghentikan sepeda motornya untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jalan yang lain yang lampunya menyala hijau, akan tetapi karena pada saat itu Terdakwa sedang dalam pengaruh minuman beralkohol dan Terdakwa merasa pada saat itu keadaan sepi karena tengah malam, maka meskipun lampu trafficlight menyala merah, Terdakwa nekat melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak menghentikan sepeda motornya, akibatnya ketika pengguna jalan yang dari arah lain (dalam hal ini adalah Korban SLAMET) menyala lampu hijau dan menjalankan sepeda motornya, maka ketika ketika bertemu di titik perempatan trafficlight, kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan, Terdakwa sebelumnya juga tidak membunyikan klakson ataupun menyalakan lampujauh untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan yang lain, ataupun tidak ada tanda – tanda pengereman;
Menimbang, bahwa seandainya Terdakwa sebelumnya melakukan penghati-hatian yaitu ketika melihat lampu trafficlight menyala merah, seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan menghentikannya, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Terdakwa, maka kecelakaan itu bisa dihindarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas telah terbukti;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan, akibat tabrakan tersebut baik Terdakwa maupun korban SLAMET pada saat itu pingsan dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh masyarakat, baru kemudian keesokan harinya Korban SLAMET meninggal dunia, hal ini berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Dr Sudono Madiun Nomor : 445/81/303/2016 tertanggal 9 April 2016 yang ditanda tangani oleh dokter Nurita Widya sari, dengan hasil pemeriksaan: korban atas nama SLAMET meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka unsurmengakibatkan orang lain meninggal dunia juga telah terbukti ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHAP, maka kepada Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan orang lain ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat pengguna jalan raya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan dalam persidangan;
- Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Korban;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan juga mengatur pidana denda, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda sesuai dengan kemampuan finansial Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V 100 Nopol AE 5276 PB;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet;
Karena barang bukti tersebut sudah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan, maka harus ditetapkan agar dikembalikan kepada ahli waris Slamet
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 200 Nopol B 6484 WAG;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda GL 200 Nopol B 6484 WAG;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Nusrul Wibowo
Karena sudah diakui kepemilikannya dan barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan, maka harus ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama proses persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini sesuai dengan kemampuan finansial Terdakwa ;
Menimbang, bahwa segala yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan, serta menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NUSRUL WIBOWO BIN AGUS SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V 100 Nopol AE 5276 PB;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Nopol AE 5276 PB;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Slamet;
dikembalikan kepada ahli waris Slamet;
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 200 Nopol B 6484 WAG;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda GL 200 Nopol B 6484 WAG;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Nusrul Wibowo;
dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 22 September 2016 oleh kami BAMBANG EKAPUTRA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MAULANA RIFAI, S.H.,M.Hum. dan PRASETYO NUGROHO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada. hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota , dibantu oleh SUPRIYATI sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Madiun dan dihadiri oleh EKO WAHYONO,S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAULANA RIFAI, S.H.,M.Hum. BAMBANG EKAPUTRA, S.H.,M.H.
PRASETYO NUGROHO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
SUPRIYATI