85/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA
1. Menyatakan Terdakwa HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah test pack kehamilan merk ONE MED ; ï€ 1 (satu) helai kain sarung warna kuning berbunga hijau ; ï€ 1 (satu) helai baju kaos wanita warna biru bertuliskan paris ; ï€ 1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang bersidang di Teluk Kuantan memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------
| Nama | : | HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA;---------- |
| Tempat Lahir | : | Sidikalang; -------------------------------------------------------- |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 37 Tahun / 23 Maret 1979;------------------------------------ |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; ----------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Afd lll KH PT. TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi; ------------------------------- |
| Agama | : | Kristen Protestan; ----------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Karyawan PT. TBS sebagai buruh Panen. --------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 6 Desember 2016 s/d tanggal 25 Desember 2016;--
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Desember 2016 s/d tanggal 3 Februari 2017; -------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Februari 2017 s/d tanggal 20 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 9 Februari 2017 s/d tanggal 10 Maret 2017; --------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 11 Maret 2017 s/d tanggal 9 Mei 2016; -------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan; ------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;----------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
PRIMAIR --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HOTLIMAES SINAGA BIN JAMESSINAGA pada hari Selasa, tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Senin, tanggal 05 Desember 2016 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dari bulan Mei tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 Bertempat di Afd III KH PT. TBS Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (saksi korban Maria Enjelia Br Sinaga Binti Hotlimaes Sinaga berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1409-LT-24032014-0002 yang menjelaskan saksi korban lahir di Medan tanggal 24 Juli 2001 berusia 15 (lima belas) tahun ) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik (saksi korbanMaria Enjelia Br Sinaga Binti Hotlimaes Sinaga merupakan anak kandung dari terdakwa Hotli Maes Sinaga) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebanyak 6 (enam) kalidari Bulan Mei 2016 sampai dengan Bulan Desember 2016 ), dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
Berawal pada pertengahan bulan Mei tahun 2016 sekira jam 23.00 Wib saksi korban Maria Enjelia sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar melalui pintu kamar yang tidak dikunci, pada saat itu lampu di rumah sudah mati dan saksi korban Maria Enjelia tersentak karena terdakwa langsung mengikat kain sarung panjang ke mulut saksi korban Maria Enjelia dan mengikat kebagian kepala belakang sehingga saksi korban Maria Enjelia tidak bisa bersuara, saksi korban sudah berusaha untuk menjerit, dan kedua tangan saksi korban dilipat kebelakang badan secara paksa oleh terdakwa sehingga saksi korban tidak bisa menggerakkan kedua tangannya, dan kedua kaki saksi korban dipijak oleh terdakwa, ketika itu posisi saksi korban terlentang ditempat tidur dan terdakwa berada di atas badan saksi korban dengan posisi jongkok, kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana dalam yang saksi korban gunakan kemudian terdakwa membuka pakaian yang terdakwa gunakan dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi korban secara paksa dan posisi terdakwa duduk di atas paha saksi korban dan mengangkangkan kaki saksi korban, lalu terdakwa menggoyangkan badannya di atas badan saksi korban, yang mana saksi korban terus berusaha memberontak namun tidak bisa, sekira 30 (tiga puluh menit) terdakwa mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin/ vagina saksi korban dan langsung berdiri di depan tempat tidur dan memakai pakaiannya dan membuka kain sarung yang ada di mulut saksi korban, dan terdakwa berkata “ jangan dibilang sama orang,nanti kalau kau bilang sama orang ku bunuh kau “ lalu terdakwa keluar dari kamar saksi korban “ dan saksi korban langsung memakai pakaiannya, pada saat itu saksi korban melihat di alat kelamin/ vagina saksi korban terdapat cairan bercampur darah yang mana hal itu membuat saksi korban menangis dan ketakutan.---------------------------
Kemudian kejadian yang kedua kalinya berjarak sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama masih dibulan Mei 2016, ketika itu saksi korban sedang memasak di dapur rumah, tiba-tiba terdakwa datang lalu mendekati saksi korban Maria Enjelia dan langsung menarik kedua tangan saksi korban, lalu kedua tangan saksi korban dipegang dan mulut saksi korban ditutup dengan tangan terdakwa dan langsung membawa saksi korban ke dalam kamar tidur yang sama dikejadian pertama, lalu saksi korban sempat memegang papan pintu kamar agar saksi korban tidak masuk kedalam kamar, namun terdakwa memegang saksi korban dengan sangat kuat pada saat di dalam kamar badan saksi korban langsung direbahkan di atas lantai kamar, lalu terdakwa langsung mengikat mulut saksi korban dengan kain yang sudah diambilnya dari atas tempat tidur, kedua tangan saksi korban ditekan dengan kedua tangan terdakwa dan kedua kaki saksi korban dikangkangkan dengan kedua kaki terdakwa, posisi terdakwa duduk di atas paha saksi korban dan membuka celananya nya yang sebelah, dan membuka celana saksi korban, yang terlepas hanya celana bagian sebelah yang sebelah lagi masih terpakai, saksi korban terus berusaha melepaskan diri namun badan terdakwa sangat berat dan susah untuk saksi korban berdiri, langsung saja terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin/ vagina saksi korban, dan saksi korban merasa bahwa alat kelaminnya ada di dalam kelamin/ vagina saksi korban, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan badannya di atas badan saksi korban, sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa membuka ikatan pada mulut saksi korban kemudian terdakwa memakai pakaiannya kembali dan menyuruh saksi korban ke dapur, saksi korban melihat ada cairan di alat kelamin/ vagina saksi korban.-----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian kejadian yang ketiga kalinya terjadi sekira awal bulan Juni 2016 sekira jam 18.00 Wib saksi korban sedang menyetrika pakaian, pada saat saksi korban sedang menyetrika lalu terdakwa datang dari belakang dan berkata “ kau bersihkan dulu kamar itu “ saksi korban jawab “ iya “ lalu saksi korban masuk kedalam kamar , pada saat saksi korban sedang membereskan kamar tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menutup pintu kamar, dan terdakwa menarik kedua tangan saksi korban dan melemparkan badan saksi korban ke dinding dan badan saksi korban tersandar berdiri di dinding, tangan kanan terdakwa menutup mulut saksi korban sedangkan tangan kirinya membuka celana dan celana dalam saksi korban hanya sebelah karena saksi korban menendang terdakwa dengan kaki sebelah namun tidak bisa karena terdakwa terus memegang kaki saksi korban, ketika itu posisi saksi korban berdiri dan terdakwa berdiri juga, dan tedakwa membuka handuk yang ia kenakan karena terdakwa baru siap mandi, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi korban, lalu terdakwa mengoyang-goyangkan badannya , kemudian sekira 1 (satu) menit terdakwa melepaskan saksi korban, saksi korban merasa alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kelamin saksi korban namun hanya sebentar.----------------------------------------
Kejadian yang keempat kalinya pada akhir bulan Juli 2016 saksi korban baru pulang dari sekolah sekira jam 11.00 Wib ketika itu hari jumat, saksi korban sedang berada di dalam kamar untuk mangganti pakaian sekolah dengan pakaian biasa, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian dari belakang terdakwa langsung memegang saksi korban dan direbahakan di lantai kamar sehingga posisi badan saksi korban terlentang, terdakwa langsung menimpa badan saksi korban dalam posisi terlentang di atas badan saksi korban yang mana terdakwa tidak membuka celananya atau celana saksi korban, ketika itu mulut saksi korban ditutup dengan kain yang digulung-gulung sehingga saksi korban tidak dapat menjerit dan tangan saksi korban dilipat kebelakang sehingga tertindih dengan badan saksi korban, badan terdakwa digoyangkan diatas badan saksi korban yang mana posisi alat kelamin terdakwa tepat di alat kelamin/ vagina saksi korban namun saksi korban dengan terdakwa tetap memakai pakaian lengkap, kejadian tersebut terjadi sekira 3 (tiga) menit dan terdakwa berdiri dan langsung keluar rumah karena ada teman terdakwa yang memanggil diluar rumah.-----------------------
Kejadian yang kelima kalinya terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2016 sekira jam 24.00 Wib saksi korban sedang tidur ketika itu lampu sedang mati. Pintu kamar saksi korban tidak bisa dikunci karena kunci pintu tidak ada, saat saksi korban sedang tidur tiba-tiba terdakwa datang, kemudian terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan sarung, saksi korban tidak bisa bersuara, lalu terdakwa membuka celananya dan terdakwa juga membuka celana saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa tidak menggunakan celana, kedua tangan saksi korban dilipatnya kebelakang dan tidak dapat digerakan , saksi korban sempat menendang terdakwa namun terdakwa langsung menindih kaki saksi korban dengan badannya, posisi terdakwa sudah terduduk di atas paha saksi korban, lalu kaki saksi korban dikangkangkan oleh terdakwa dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin/ vagina saksi korban dan terdakwa menggoyangkan badannya di atas badan saksi korban , selama itu mulut saksi korban ditutup terus dan terus menindih saksi korban, selama lebih kurang 1 (satu) jam dengan cara sangat kasar, kemudian terdakwa memakai kembali celananya dan pergi keluar kamar, saksi korban merasa alat kelamin terdakwa masuk secara paksa ke dalam alat kelamin saksi korban dan saksi korban sangat merasa kesakitan.--------------------------------
Kemudian kejadian yang keenam kalinya yaitu yang terakhir kali terjadi pada hari senin tanggal 05 Desember 2016 sekira jam 05.00 Wib saksi korban tidur diruang tamu bersama adik-adik saksi korban, saksi korban terbangun dan mengadu kepada terdakwa yang sudah bangun “ pak perut ku sakit “ lalu terdakwa berkata “ nanti ajalah kita bawa keluar “ lalu terdakwa membuka celana saksi korban secara paksa sampai lutut lalu saksi korban berkata “ awas pak “ dan adik bangun, terdakwa tetap tidak menghiraukannya kemudian terdakwa melepaskan pakaiannya dan terdakwa langsung menindih saksi korban dengan posisi terlentang dan memasukannya alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin/ vagina saksi korban dan mengoyangkannya selama lebih kurang 1 (satu) menit sampai mengeluarkan cairan dari alat kelamin terdakwa.------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Maria Enjelia mengalami trauma dan sakit di bagian alat kelaminnya.-----------------------------------------------------
Berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum No. 076/183/RHS/2016 tanggal 07 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Noviendri, SpOG selaku dokter Spesialis Kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuntan telah memeriksa seorang anak perempuan yaitu Maria Enjelia Binti Hotli Maes Sinaga, dengan hasil pemeriksaan: --------------------------------------
Perut : Teraba Fundus uteri 1 jari bawah pusat……
USG : Janin hidup tunggal intra uterine, lingkar kepala 51 mm, panjang tulang paha 35 mm…..
Colok Dubur : Anus tenang, spincter baik, mukosa licin
Vagina : Dapat dilalui 2 jari
Selaput dara :Ditemukan robek lama sampai ke dasar pada arah jam 1,3,6,7,9,10,12…..
Kesimpulan: Hamil 21-22 Minggu, selaput dara ditemukan robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 1,3,6,7,9,10,12 (selaput dara tidak utuh)----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HOTLIMAES SINAGA BIN JAMESSINAGA pada hari Selasa, tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Senin, tanggal 05 Desember 2016 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dari bulan Mei tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 Bertempat di Afd III KH PT. TBS Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (saksi korban Maria Enjelia Br Sinaga Binti Hotlimaes Sinaga berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 1409-LT-24032014-0002 yang menjelaskan saksi korban lahir di Medan tanggal 24 Juli 2001 berusia 15 (lima belas) tahun ) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik (saksi korban Maria Enjelia Br Sinaga Binti Hotlimaes Sinaga merupakan anak kandung dari terdakwa Hotli Maes Sinaga) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi korban sebanyak 6 (enam) kalidari Bulan Mei 2016 sampai dengan Bulan Desember 2016 ), dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
Berawal pada pertengahan bulan Mei tahun 2016 sekira jam 23.00 Wib saksi korban Maria Enjelia sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar melalui pintu kamar yang tidak dikunci, pada saat itu lampu di rumah sudah mati dan saksi korban Maria Enjelia tersentak karena terdakwa langsung mengikat kain sarung panjang ke mulut saksi korban Maria Enjelia dan mengikat kebagian kepala belakang sehingga saksi korban Maria Enjelia tidak bisa bersuara, saksi korban sudah berusaha untuk menjerit, dan kedua tangan saksi korban dilipat kebelakang badan secara paksa oleh terdakwa sehingga saksi korban tidak bisa menggerakkan kedua tangannya, dan kedua kaki saksi korban dipijak oleh terdakwa, ketika itu posisi saksi korban terlentang ditempat tidur dan terdakwa berada di atas badan saksi korban dengan posisi jongkok, kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana dalam yang saksi korban gunakan dengan tujuan untuk mempermudah terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin/ vagina saksi korban secara paksa di tempat tidur dan kemudian terdakwa memakai pakaiannya kembali dan membuka kain sarung yang ada di mulut saksi korban, dan terdakwa berkata “ jangan dibilang sama orang,nanti kalau kau bilang sama orang ku bunuh kau “ lalu terdakwa keluar dari kamar saksi korban “ dan saksi korban langsung memakai pakaiannya, pada saat itu saksi korban melihat di alat kelamin/ vagina saksi korban terdapat cairan bercampur darah yang mana hal itu membuat saksi korban menangis dan ketakutan.------------------------------------
Kemudian kejadian yang kedua kalinya berjarak sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama masih dibulan Mei 2016, ketika itu saksi korban sedang memasak di dapur rumah, tiba-tiba terdakwa datang lalu mendekati saksi korban Maria Enjelia dan langsung menarik kedua tangan saksi korban, lalu kedua tangan saksi korban dipegang dan mulut saksi korban ditutup dengan tangan terdakwa dan langsung membawa saksi korban ke dalam kamar tidur yang sama dikejadian pertama, lalu saksi korban sempat memegang papan pintu kamar agar saksi korban tidak masuk kedalam kamar, namun terdakwa memegang saksi korban dengan sangat kuat pada saat di dalam kamar badan saksi korban langsung direbahkan di atas lantai kamar, lalu terdakwa langsung mengikat mulut saksi korban dengan kain yang sudah diambilnya dari atas tempat tidur, kedua tangan saksi korban ditekan dengan kedua tangan terdakwa dan kedua kaki saksi korban dikangkangkan dengan kedua kaki terdakwa, posisi terdakwa duduk di atas paha saksi korban dan membuka celananya nya yang sebelah, dan membuka celana saksi korban, yang terlepas hanya celana bagian sebelah yang sebelah lagi masih terpakai, saksi korban terus berusaha melepaskan diri namun badan terdakwa sangat berat dan susah untuk saksi korban berdiri, terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin/ vagina saksi korban, sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa membuka ikatan pada mulut saksi korban kemudian terdakwa memakai pakaiannya kembali dan menyuruh saksi korban ke dapur, saksi korban melihat ada cairan di alat kelamin/ vagina saksi korban.--------------------------------------------------------
Kemudian kejadian yang ketiga kalinya terjadi sekira awal bulan Juni 2016 sekira jam 18.00 Wib saksi korban sedang menyetrika pakaian, pada saat saksi korban sedang menyetrika lalu terdakwa datang dari belakang dan berkata “ kau bersihkan dulu kamar itu “ saksi korban jawab “ iya “ lalu saksi korban masuk kedalam kamar , pada saat saksi korban sedang membereskan kamar tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menutup pintu kamar, dan terdakwa menarik kedua tangan saksi korban dan melemparkan badan saksi korban ke dinding dan badan saksi korban tersandar berdiri di dinding, tangan kanan terdakwa menutup mulut saksi korban sedangkan tangan kirinya membuka celana dan celana dalam saksi korban hanya sebelah karena saksi korban menendang terdakwa dengan kaki sebelah namun tidak bisa karena terdakwa terus memegang kaki saksi korban, ketika itu posisi saksi korban berdiri dan terdakwa berdiri juga, dan tedakwa membuka handuk yang ia kenakan karena terdakwa baru siap mandi, dengan tujuan mempermudah terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin/ vagina saksi korban, lalu terdakwa mengoyang-goyangkan badannya , kemudian sekira 1 (satu) menit terdakwa melepaskan saksi korban.-----------------------------------------------------
Kejadian yang keempat kalinya pada akhir bulan Juli 2016 saksi korban baru pulang dari sekolah sekira jam 11.00 Wib ketika itu hari jumat, saksi korban sedang berada di dalam kamar untuk mangganti pakaian sekolah dengan pakaian biasa, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian dari belakang terdakwa langsung memegang saksi korban dan direbahakan di lantai kamar sehingga posisi badan saksi korban terlentang, terdakwa langsung menimpa badan saksi korban dalam posisi terlentang di atas badan saksi korban yang mana terdakwa tidak membuka celananya atau celana saksi korban, ketika itu mulut saksi korban ditutup dengan kain yang digulung-gulung sehingga saksi korban tidak dapat menjerit dan tangan saksi korban dilipat kebelakang sehingga tertindih dengan badan saksi korban, badan terdakwa digoyangkan diatas badan saksi korban yang mana posisi alat kelamin terdakwa tepat di alat kelamin/ vagina saksi korban namun saksi korban dengan terdakwa tetap memakai pakaian lengkap, kejadian tersebut terjadi sekira 3 (tiga) menit dan terdakwa berdiri dan langsung keluar rumah karena ada teman terdakwa yang memanggil diluar rumah.-----------------------
Kejadian yang kelima kalinya terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2016 sekira jam 24.00 Wib saksi korban sedang tidur ketika itu lampu sedang mati. Pintu kamar saksi korban tidak bisa dikunci karena kunci pintu tidak ada, saat saksi korban sedang tidur tiba-tiba terdakwa datang, kemudian terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan sarung, saksi korban tidak bisa bersuara, lalu terdakwa membuka celananya dan terdakwa juga membuka celana saksi korban sehingga saksi korban dan terdakwa tidak menggunakan celana, kedua tangan saksi korban dilipatnya kebelakang dan tidak dapat digerakan , saksi korban sempat menendang terdakwa namun terdakwa langsung menindih kaki saksi korban dengan badannya, posisi terdakwa sudah terduduk di atas paha saksi korban, lalu kaki saksi korban dikangkangkan oleh terdakwa dengan tujuan mempermudah terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin/ vagina saksi korban.--------
Kemudian kejadian yang keenam kalinya yaitu yang terakhir kali terjadi pada hari senin tanggal 05 Desember 2016 sekira jam 05.00 Wib saksi korban tidur diruang tamu bersama adik-adik saksi korban, saksi korban terbangun dan mengadu kepada terdakwa yang sudah bangun “ pak perut ku sakit “ lalu terdakwa berkata “ nanti ajalah kita bawa keluar “ lalu terdakwa membuka celana saksi korban secara paksa sampai lutut lalu saksi korban berkata “ awas pak “ dan adik bangun, terdakwa tetap tidak menghiraukannya kemudian terdakwa melepaskan pakaiannya dan terdakwa langsung menindih saksi korban dengan posisi terlentang dengan tujuan mempermudah terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin/ vagina saksi korban.-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memegang payu dara saksi korban tanpa membuka baju saksi korban dan sambil mencium-cium dagu saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Maria Enjelia mengalami trauma dan sakit di bagian alat kelaminnya.-----------------------------------------------------
Berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum No. 076/183/RHS/2016 tanggal 07 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Noviendri, SpOG selaku dokter Spesialis Kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuntan telah memeriksa seorang anak perempuan yaitu Maria Enjelia Binti Hotli Maes Sinaga, dengan hasil pemeriksaan:
Perut : Teraba Fundus uteri 1 jari bawah pusat……
USG : Janin hidup tunggal intra uterine, lingkar kepala 51 mm, panjang tulang paha 35 mm…..
Colok Dubur : Anus tenang, spincter baik, mukosa licin
Vagina : Dapat dilalui 2 jari
Selaput dara : Ditemukan robek lama sampai ke dasar pada arah jam 1,3,6,7,9,10,12…..
Kesimpulan: Hamil 21-22 Minggu, selaput dara ditemukan robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 1,3,6,7,9,10,12 (selaput dara tidak utuh)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 3 (dua) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Kuantan Singingi Sektor Kuantan Mudik atas nama tersangka HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA; --
Bukti Surat :
Visum Et Repertum No. 076/183/RHS/2016 tanggal 7 Desember 2016 ;
Keterangan terdakwa HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA; ----------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MARIA ENJELINA binti HOTLIMAES SINAGA, tanpa disumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan: ------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani; -----------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi secara berulang-ulang kali yaitu sebanyak 6 kali, yaitu pada hari Selasa tanggal yang tidak dapat diingat lagi, bulan Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 05.00 Wib bertempat dikamar rumah saksi di Afd III KH. PT.TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing; ----------------------------
Bahwa Saksi saat kejadian persetubuhan tersebut masih berumur 15 (lima belas) tahun dan masih bersekolah ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung Saksi;--------------------------
Bahwa saksi mendapat paksa dan kekerasan serta ancaman dari terdakwa dalam setiap kali melakukan persetubuhan tersebut ; ---------
Bahwa pada pertengahan bulan Mei tahun 2016 sekira jam 23.00 Wib saksi sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk kekamar saksi dan terdakwa langsung mengikat kain sarung kemulut saksi dan kedua tangan saksi dilipat kebelakang badan secara paksa oleh terdakwa lalu terdakwa membuka celana saksi dan celana terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi secara paksa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian yang kedua kalinya berjarak 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama masih dibulan Mei 2016, ketika itu saksi sedang memasak didapur tiba-tiba terdakwa datang dan mendekati saksi lalu menarik tangan saksi lalu terdakwa menutup mulut saksi dengan tangan lalu terdakwa membuka celana saksi dan celana terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi secara paksa ; ---------------------------------------------
Bahwa kejadian yang ketiga kalinya terjadi sekira awal bulan Juni 2016 sekira jam 18.00 Wib saksi sedang menyetrika lalu terdakwa datang dari belakang dan menyuruh saksi untuk membersihkan kamar, lalu saksi masuk kekamar dan terdakwa menarik tangan saksi dan melemparkan badan saksi kedinding dan tangan terdakwa menutup mulut saksi sedangkan tangan kirinya membuka celana dalam saksi dan celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa yang keempat kalinya pada akhir bulan Juli 2016 saksi baru pulang dari sekolah sekira jam 11.00 Wib, saksi sedang berada didalam kamar untuk ganti baju lalu terdakwa masuk kekamar saksi, terdakwa langsung memegang saksi dan direbahkan dilantai kamar sehingga posisi saksi telentang, terdakwa tidak membuka celana dalam saksi lalu terdakwa menindih saksi yang mana alat kelamin terdakwa tepat divagina saksi ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi mengalami trauma dan sakit dibagian alat kelamin dan saksi juga mengalami kehamilan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi telah mengalami keguguran pada kehamilan saksi dikarenakan terjatuh pada saat saksi beraktifitas dirumah;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Saksi ERITA SITUMEANG binti APEN SITUMEANG, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan: ------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani; -----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap anak kandung Terdakwa yakni Saksi Maria Enjelia yang dilakukan Terdakwa tersebut pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira jam 05.00 Wib di Afd III KH PT. TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing ; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi Maria Enjelia masih berumur 15 (lima belas) Tahun dan masih duduk dibangku sekolah ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut bermula melihat fisik Saksi Maria Enjelia, kemudian Saksi bersama Saksi Sopar Marbun mengajak Saksi Maria Enjelia cek kehamilan di klinik rumah sakit dan hasilnya adalah positif hamil ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maria Enjelia kepada Saksi yang menghamili Saksi Maria Enjelia adalah terdakwa yaitu ayah kandung Saksi Maria Enjelia dan Saksi Maria Enjelia mengatakan kepada Saksi bahwa pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan kepada saksi pada bulan Mei 2016 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 jam 05.00 Wib ; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi Maria Enjelia saat ini masih trauma dan akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa Saksi Maria Enjelia mengalami kehamilan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Maria Enjelia telah mengalami keguguran pada kehamilannya dikarenakan terjatuh pada saat Saksi Maria Enjelia beraktifitas dirumah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Maria Enjelia takut melanjutkan sekolahnya lagi karena malu dengan guru dan teman-teman; ------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Saksi SOPAR MARBUN bin SAUR MARBUN, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan: -------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani; -----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Maria Enjelia tersebut pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekira jam 05.00 Wib di Afd III KH PT. TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Maria Enjelia adalah anak kandung Terdakwa;------------
Bahwa Saksi Maria Enjelia pada saat kejadian masih berumur 15 (lima belas) Tahun dan masih duduk dibangku sekolah ;--------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut bermula melihat fisik dari Saksi Maria Enjelia itu sendiri, kemudian Saksi bersama saksi Erita Situmeang mengajak saksi Maria Enjelia cek kehamilan di klinik rumah sakit dan hasilnya adalah positif hamil ;-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Maria Enjelia kepada Saksi yang menghamili Saksi Maria Enjelia adalah terdakwa yaitu ayah kandung saksi korban dan mengatakan kepada Saksi bahwa pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan kepada saksi pada bulan Mei 2016 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 jam 05.00 Wib ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan karena kasus persetubuhan terhadap anak; --------
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu Saksi Maria Enjelia pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira jam 05.00 Wib di Afd III KH PT. TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sudah berulang-ulang kali yaitu sebanyak enam kali yaitu pada hari selasa, tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 05.00 Wib bertempat dirumah terdakwa di Afd III KH PT. TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing dengan paksa dan kekerasan dan ancaman dalam setiap kali melakukan persetubuhan tersebut ; ------------------------------
Bahwa Saksi Maria Enjelia adalah anak kandung terdakwa dari mendiang istri terdakwa an. Mariani; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara keseluruhan terdakwa persetubuhan terhadap Saksi Maria Enjelina dengan cara paksa dengan mengikat Saksi Maria Enjelia lalu memperkosa Saksi Maria Enjelia dan memasukkan alat vital Terdakwa ke vagina Saksi Maria Enjelia, menindih badan Saksi Maria Enjelia dan menggoyang-goyangnya sehingga keluar sperma didalam vagina Saksi Maria Enjelia, terkadang terdakwa juga meremas-remas payudara Saksi Maria Enjelia tanpa membuka baju/bra dan juga mencium-cium dagu Saksi Maria Enjelia; ----------------------------------------
Bahwa saat melakukan persetubuhan tersebut saksi Maria Enjelia meronta, melawan, menolak atas perbuatan yang sedang dilakukan terdakwa ; ---------
Bahwa saat kejadian tanggal 5 Desember 2016 sekira 05.00 Wib Saksi Maria Enjelia mengadukan tentang rasa sakit diperut yang dialami Saksi Maria Enjelia kepada terdakwa, namun tindakan yang diambil terdakwa adalah meraba perut Saksi Maria Enjelia dan kemudian memperkosa kembali Saksi Maria Enjelia; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah test pack kehamilan merk ONE MED ; -------------------------------
1 (satu) helai kain sarung warna kuning berbunga hijau ; ------------------------
1 (satu) helai baju kaos wanita warna biru bertuliskan paris ; --------------------
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu ; --------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Hotlimaes Sinaga bin James Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai salah satu perbuatan berlanjut sesuai dengan surat dakwaan primair", Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ; ---------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa Hotlimaes Sinaga bin James Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara 11 (sebelas) tahun, potong tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) buah test pack kehamilan merk ONE MED ; -------------------------
1 (satu) helai kain sarung warna kuning berbunga hijau ; --------------------
1 (satu) helai baju kaos wanita warna biru bertuliskan paris ; ---------------
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu ; --------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Maria Enjelia secara berulang-ulang kali yaitu sebanyak 6 kali, yaitu pada hari Selasa tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 05.00 Wib bertempat dikamar rumah saksi di Afd III KH. PT.TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing; -----------------------------------
Bahwa benar Terdakwa merupakan ayah kandung Saksi Maria Enjelia, yang mana Saksi Maria Enjelina anak kandung terdakwa dari mendiang istri terdakwa an. Mariani; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada pertengahan bulan Mei tahun 2016 sekira jam 23.00 Wib Saksi Maria Enjelia sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk kekamar saksi dan terdakwa langsung mengikat kain sarung kemulut Saksi Maria Enjelia dan kedua tangan Saksi Maria Enjelia dilipat kebelakang badan secara paksa oleh terdakwa lalu terdakwa membuka celana Saksi Maria Enjelia dan celana terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Maria Enjelia secara paksa ; -----------------
Bahwa benar kejadian yang kedua kalinya berjarak 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama masih dibulan Mei 2016, ketika itu saksi sedang memasak didapur tiba-tiba terdakwa datang dan mendekati Saksi Maria Enjelia lalu menarik tangan Saksi Maria Enjelia lalu terdakwa menutup mulut Saksi Maria Enjelia dengan tangan lalu terdakwa membuka celana Saksi Maria Enjelia dan celana terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Maria Enjelia secara paksa ; -----------------
Bahwa benar kejadian yang ketiga kalinya terjadi sekira awal bulan Juni 2016 sekira jam 18.00 Wib Saksi Maria Enjelia sedang menyetrika lalu terdakwa datang dari belakang dan menyuruh Saksi Maria Enjelia untuk membersihkan kamar, lalu Saksi Maria Enjelia masuk kekamar dan terdakwa menarik tangan saksi dan melemparkan badan saksi kedinding dan tangan terdakwa menutup mulut Saksi Maria Enjelia sedangkan tangan kirinya membuka celana dalam Saksi Maria Enjelia dan celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Maria Enjelia;
Bahwa benar yang keempat kalinya pada akhir bulan Juli 2016 Saksi Maria Enjelia baru pulang dari sekolah sekira jam 11.00 Wib, Saksi Maria Enjelia sedang berada didalam kamar untuk ganti baju lalu terdakwa masuk kekamar Saksi Maria Enjelia, terdakwa langsung memegang Saksi Maria Enjelia dan direbahkan dilantai kamar sehingga posisi Saksi Maria Enjelia telentang, terdakwa tidak membuka celana dalam Saksi Maria Enjelia lalu terdakwa menindih Saksi Maria Enjelia yang mana alat kelamin terdakwa tepat divagina Saksi Maria Enjelia; -------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum No. 076/183/RHS/2016 tanggal 7 Desember 2016 , dengan kesimpulan Hamil 21-22 Minggu, selaput dara ditemukan robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 1,3,6,7,9,10,12 (selaput dara tidak utuh); -----------------------------------
Bahwa benar pada saat terjadinya perbuatan persetubuhan tersebut Saksi Maria Enjelina masih berusia 15 (lima belas) tahun; -------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, dimana dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan subsidairitas yakni: ----------------------------------
PRIMAIR---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam Dakwaan Primair Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, yang mempunyai unsur-unsur delik : ---------------------------------------
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain; ---------------------------------------------
Dilakukan oleh orang tua; -----------------------------------------------------------------
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; --------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan “Setiap Orang” adalah subyek hukum berupa orang yang ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dalam berbuat hukum dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, terdakwa telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertuang di dalam surat Dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula dengan keterangan saksi- saksi di persidangan yang menerangkan mengenal terdakwa dan menerangkan bahwa terdakwalah yang dimaksud dalam surat Dakwaan selaku orang yang bertindak dan memiliki kualitas sebagai pelaku dalam peristiwa hukum sebagaimanan telah diuraikan dalam surat Dakwaan; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi tersebut kemudian dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka terdapat persesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lain sehingga diperoleh keyakinan yang menyatakan bahwa terdakwalah yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa hukum tersebut sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi. ---------------------------------
Ad. 2. Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah menggunakan kekuatan jasmani dan kekuatan jasmani ini penggunaannya tidak kecil. Kekerasan dalam pasal ini termasuk didalamnya adalah memukul dengan tangan, menendang dan sebagainya; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa tang dimaksud dengan "persetubuhan" adalah peraduan atau hubungan kelamin antara pria dan wanita dengan cara memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita (vagina) sehingga mengeluarkan air mani; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur terdapat dua bentuk pokok perbuatan yang terlarang yaitu adanya persetubuhan pelaku dengan anak dan adanya persetubuhan antara anak dengan orang lain yang difasilitasi oleh pelaku, dimana pesetubuhan tersebut terjadi karena adanya kekerasan atau ancaman kekerasan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (Delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Vide: Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsure tersebut diatas adalah bersifat alternative, sehingga apabila salah satu unsure terpenuhi, maka unsure a quo telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembuktian adanya atau tidaknya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa akan Majelis Hakim pertimbangkan fakta-fakta hukum (Yuridis) yang terungkap didalam persidangan dan kondisi objektif yang ada pada saat kejadian tersebut;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada pertengahan bulan Mei tahun 2016 sekira jam 23.00 Wib Saksi Maria Enjelia sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk kekamar saksi dan terdakwa langsung mengikat kain sarung kemulut Saksi Maria Enjelia dan kedua tangan Saksi Maria Enjelia dilipat kebelakang badan secara paksa oleh terdakwa lalu terdakwa membuka celana Saksi Maria Enjelia dan celana terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Maria Enjelia, kejadian yang kedua kalinya berjarak 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama masih dibulan Mei 2016, ketika itu saksi sedang memasak didapur tiba-tiba terdakwa datang dan mendekati Saksi Maria Enjelia lalu menarik tangan Saksi Maria Enjelia lalu terdakwa menutup mulut Saksi Maria Enjelia dengan tangan lalu terdakwa membuka celana Saksi Maria Enjelia dan celana terdakwa dan terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Maria Enjelia dan yang ketiga kalinya terjadi sekira awal bulan Juni 2016 sekira jam 18.00 Wib Saksi Maria Enjelia sedang menyetrika lalu terdakwa datang dari belakang dan menyuruh Saksi Maria Enjelia untuk membersihkan kamar, lalu Saksi Maria Enjelia masuk kekamar dan terdakwa menarik tangan saksi dan melemparkan badan saksi kedinding dan tangan terdakwa menutup mulut Saksi Maria Enjelia sedangkan tangan kirinya membuka celana dalam Saksi Maria Enjelia dan celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Saksi Maria Enjelia dan yang keempat kalinya pada akhir bulan Juli 2016 Saksi Maria Enjelia baru pulang dari sekolah sekira jam 11.00 Wib, Saksi Maria Enjelia sedang berada didalam kamar untuk ganti baju lalu terdakwa masuk kekamar Saksi Maria Enjelia, terdakwa langsung memegang Saksi Maria Enjelia dan direbahkan dilantai kamar sehingga posisi Saksi Maria Enjelia telentang, terdakwa tidak membuka celana dalam Saksi Maria Enjelia lalu terdakwa menindih Saksi Maria Enjelia yang mana alat kelamin terdakwa tepat divagina Saksi Maria Enjelia;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan Terdakwa yang mengikat kain sarung kemulut Saksi Maria Enjelia dan kedua tangan Saksi Maria Enjelia dilipat kebelakang badan secara paksa serta pada perbuatan yang lain Terdakwa menutup mulut Saksi Maria enjelina dengan tangan Terdakwa lalu kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Saksi Maria Enjelina hingga mengeluarkan sperma terdakwa telah menujukan bahwa adanya perbuatan persetubuhan yang telah melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, dan faktanya pula perbuatan tersebut dilakukan terhadap Saksi Maria Enjelina yang masih berusia 15 (lima belas) tahun yang masuk dalam kategori anak;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan delictnya secara medis telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi Maria Enjelina yang dibuat dalam Visum et Repertum;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Visum er Repertum (VeR) adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam pasal 184 KUHP. Visum et Repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia yang menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang didalam bagian pemberitaan, yang karenanya dianggap sebagai pengganti barang bukti; --------------------------
Menrimbang, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 076/183/RHS/2016 tanggal 7 Desember 2016 pada bagian kesimpulannya menerangkan “Hamil 21-22 Minggu, selaput dara ditemukan robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 1,3,6,7,9,10,12 (selaput dara tidak utuh)”;---------
Menimbang, bahwa adapun hasil Visum et Repertum yang dijadikan Bukti Petunjuk didalam perkara in casu juga dinilai dapat mendeskripsikan adanya perbuatan persetubuhan itu sendiri secara komprehensif, karena pada faktanya dari hasil Visum tersebut kemudian disimpulkan terdapat tanda-tanda bekas persetubuhan tersebut, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;---------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “Dilakukan oleh orang tua”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu seorang anak, baik melalui hubungan biologis maupun sosial. Umumnya, orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam membesarkan anak, dan panggilan ibu/ayah dapat diberikan untuk perempuan / pria yang bukan orang tua kandung (biologis) dari seseorang yang mengisi peranan ini; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan ayah kandung Saksi Maria Enjelia, yang mana Saksi Maria Enjelina anak kandung terdakwa dari mendiang istri terdakwa an. Mariani;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi; -----------------------------------------
Ad. 4. Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. ---
Menimbang, bahwa secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah diketahui bahwa terdakwa melakukan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa dengan kekerasan terhadap Saksi Maria Enjelia secara berulang-ulang kali yaitu pada hari Selasa tanggal yang tidak dapat diingat lagi, pada bulan Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 05.00 Wib bertempat dikamar rumah saksi di Afd III KH. PT.TBS Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan Primair penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair penuntut umum;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas dan Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidairnya tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan lagi; --------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri para terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -------------------------
1 (satu) buah test pack kehamilan merk ONE MED ; -------------------------------
1 (satu) helai kain sarung warna kuning berbunga hijau ; ------------------------
1 (satu) helai baju kaos wanita warna biru bertuliskan paris ; --------------------
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu ; --------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma psikologis;
Terdakwa merupakan orang tua kandung Korban, yang seharusnya melindungi anak kandungnya; -------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana serta undang-undang lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------
------------------------- M E N G A D I L I -------------------------
Menyatakan Terdakwa HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN” ; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOTLI MAES SINAGA bin JAMES SINAGA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) buah test pack kehamilan merk ONE MED ; -------------------------
1 (satu) helai kain sarung warna kuning berbunga hijau ; --------------------
1 (satu) helai baju kaos wanita warna biru bertuliskan paris ; ---------------
1 (satu) helai celana dalam wanita warna abu-abu ; --------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari Kamis , tanggal 6 April 2017 oleh kami : AGUS AKHYUDI,SH., MH., sebagai Hakim Ketua, PETRA J. SIAHAAN, SH.,MH., dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di tempat sidang Pengadilan Negeri Rengat Kelas II di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu RUSTAM, SH., sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll dan dihadiri oleh MARITUS HANDANI, SH. penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan dihadapan para terdakwa ; -----------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
PETRA J. SIAHAAN, SH.,MH.AGUS AKHYUDI,SH., MH.
IMMANUEL MP. SIRAIT, SH.
Panitera pengganti,
RUSTAM, SH.