202/Pid.Sus/2015/PN Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAID MAHDAR Bin SAID USMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT SECARA BERLANJUT”, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
P U T U S A N
Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN Ksp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tgl.lahir
Jenis kelamin Kebangsaan / kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SAID MAHDAR Bin SAID USMAN;
Suka Ramai;
37 tahun / 30 Juli 1977;
Laki-laki;
Indonesia;
dusun Damai Mulia desa Suka Ramai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang;
Islam;
Pegawai Kontrak PLN Rayon Kuala Simpang;
STM (tamat);
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 03 Mei 2015 sampai dengan tanggal 04 Mei 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh MISRA PURNAMAWATI, SH.,Penasihat Hukum pada kantor Law Office MISRA PURNAMAWATI, SH & Associates berkantor di Jalan Ir. H. Juanda, Desa Bandar Gang Rukun Damai No. 185 Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Nomor : 202/Pen.Pid/2015/PN Ksp tanggal 26 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 202/Pen.Pid/2015/PN Ksp tanggal 26 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga” melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair dari Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Pembelaan (pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa SAID MAHDAR BIN SAID USMAN secara keseluruhan ;
Menyatakan TERDAKWA SAID MAHDAR BIN SAID USMAN TIDAK TERBUKTI secara syah dan menyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 KUHPidana ;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
MEMBEBASKAN Terdakwa SAID MAHDAR BIN SAID USMAN oleh karena itu dari tahanan;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa SAID MAHDAR BIN SAID USMAN pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara tertulis terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN, pada tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB dan tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2015, bertempat di rumah saksi Hasan Basri Bin Alm. Cehcut dan saksi Siti Rahmah Binti Alm. M. Yusuf di dusun Temenggung desa Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang dan di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban, yakni saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri (isteri terdakwa berdasarkan fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 244/09/XII/2014) mendapat jatuh sakit atau luka berat, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 terdakwa dan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri datang ke rumah saksi Hasan Basri Bin Alm. Cehcut dan saksi Siti Rahmah Binti Alm. M. Yusuf yang merupakan orang tua saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri (mertua terdakwa) di dusun Temenggung desa Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang dan menginap. Pada keesokan harinya tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB terjadi pertengkaran mulut/cekcok antara terdakwa dengan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dan kemudian terdakwa menampar wajah saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri, memukul memakai tangan yang sedang menggenggam kunci sepeda motor ke telinga sebelah kanan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri, serta menendang perut saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri yang pada saat itu sedang mengandung/hamil lalu terdakwa pulang ke rumahnya di desa Suka Ramai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang. Setelah perbuatan terdakwa tersebut, pada tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri mengalami pendarahan lalu dibawa ke bidan desa di Bukit Panjang kec. Seruway kab. Aceh Tamiang namun dirujuk ke Puskemas Seruway, dan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirawat selama 2 (dua) hari di puskesmas tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2015 saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang, namun pada pukul 15.00 WIB-nya sebelum dirawat di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang, saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri sempat memeriksakan diri ke praktek dokter yakni dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG dan dokter tersebut juga merujuk agar saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirawat di RSU Aceh Tamiang. Setelah itu saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirawat di RSU Aceh Tamiang selama 5 (lima) hari;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 terdakwa datang menjenguk saksi Maya Anggrita bersama kawannya, lalu pada sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan kawannya pergi ke kantin yang ada dilingkungan RSUD Kabupaten Aceh Tamiang dan baru kembali pada pukul 01.00 WIB (tanggal 27 Maret 2015) ke ruangan perawatan dimana saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri berada. Kemudian saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri menanyakan mengapa terdakwa lama sekali kembali ke ruangan perawatan lalu terdakwa justru marah dan terjadi pertengkaran mulut lagi antara terdakwa dan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri lalu terdakwa menampar wajah saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri pada bagian mulut dan pipi kanan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dan pada pukul 03.00 WIB terdakwa mencabut infus yang terpasang pada saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri mengalami keguguran/matinya kandungan/janin;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Maya Anggrita Binti Hasan Basri, berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG dari RSUD Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : VER/2730/RM tanggal 12 Mei 2014 didapatkan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
Bagian Kepala dan Leher : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Dada : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Ekstremitas Atas : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Abdomen : - Tampak perut membesar koma tinggi
rahim sampai dasar satu jari bawah
pusat titik;
USG : - Hamil dua puluh sampai dua puluh
satu minggu dalam rahim titik;
Denyut jantung janin tidak ada titik;
Bagian Genitalia : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Extrimitas Bawah : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Kesimpulan : - Hamil dua puluh minggu janin
meninggal titik;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN, pada tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB dan tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2015, bertempat di rumah saksi Hasan Basri Bin Alm. Cehcut dan saksi Siti Rahmah Binti Alm. M. Yusuf di dusun Temenggung desa Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang dan di ruang rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yakni terhadap saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri (isteri terdakwa berdasarkan fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 244/09/XII/2014), beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 terdakwa dan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri datang ke rumah saksi Hasan Basri Bin Alm. Cehcut dan saksi Siti Rahmah Binti Alm. M. Yusuf yang merupakan orang tua saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri (mertua terdakwa) di dusun Temenggung desa Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang dan menginap. Pada keesokan harinya tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB terjadi pertengkaran mulut/cekcok antara terdakwa dengan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dan kemudian terdakwa menampar wajah saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri, memukul memakai tangan yang sedang menggenggam kunci sepeda motor ke telinga sebelah kanan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri, serta menendang perut saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri yang pada saat itu sedang mengandung/hamil lalu terdakwa pulang ke rumahnya di desa Suka Ramai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang. Setelah perbuatan terdakwa tersebut, pada tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 17.00 WIB saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri mengalami pendarahan lalu dibawa ke bidan desa di Bukit Panjang kec. Seruway kab. Aceh Tamiang namun dirujuk ke Puskemas Seruway, dan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirawat selama 2 (dua) hari di puskesmas tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2015 saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang, namun pada pukul 15.00 WIB-nya sebelum dirawat di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang, saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri sempat memeriksakan diri ke praktek dokter yakni dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG dan dokter tersebut juga merujuk agar saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirawat di RSU Aceh Tamiang. Setelah itu saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri dirawat di RSU Aceh Tamiang selama 5 (lima) hari;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 terdakwa datang menjenguk saksi Maya Anggrita bersama kawannya, lalu pada sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan kawannya pergi ke kantin yang ada dilingkungan RSUD Kabupaten Aceh Tamiang dan baru kembali pada pukul 01.00 WIB (tanggal 27 Maret 2015) ke ruangan perawatan dimana saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri berada. Kemudian saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri menanyakan mengapa terdakwa lama sekali kembali ke ruangan perawatan lalu terdakwa justru marah dan terjadi pertengkaran mulut lagi antara terdakwa dan saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri lalu terdakwa menampar wajah saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri pada bagian mulut dan pipi kanan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dan pada pukul 03.00 WIB terdakwa mencabut infus yang terpasang pada saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri mengalami lebam diwajah namun tidak dilakukan pemeriksaan ke dokter dan dimintakan Visum Et Repertum-nya dan selain itu saksi Maya Anggrita Binti Hasan Basri juga mengalami keguguran/matinya kandungan/janin;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Maya Anggrita Binti Hasan Basri, berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG dari RSUD Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : VER/2730/RM tanggal 12 Mei 2014 didapatkan hasil sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
Bagian Kepala dan Leher : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Dada : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Ekstremitas Atas : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Abdomen : - Tampak perut membesar koma tinggi
rahim sampai dasar satu jari bawah
pusat titik;
USG : - Hamil dua puluh sampai dua puluh
satu minggu dalam rahim titik;
Denyut jantung janin tidak ada titik;
Bagian Genitalia : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Bagian Extrimitas Bawah : - Tidak dijumpai adanya kelainan titik;
Kesimpulan : - Hamil dua puluh minggu janin
meninggal titik;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
MAYA ANGGRITA BINTI HASAN BASRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menikah siri dengan terdakwa pada tanggal 28 November 2014 dan pada tanggal 16 Desember 2014 baru menikah di kantor KUA dan saksi tinggal bersama terdakwa sejak menikah siri sampai dengan tanggal 02 Maret 2015 saksi pulang ke rumah orang tua saksi;
Bahwa pada sekitar bulan Maret saat saksi di rumah orang tua saksi di dusun Temenggung kp. Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang, terdakwa datang dan bermalam kemudian keesokan harinya sekitar pukul 17.00 WIB saksi dan terdakwa bertengkar kemudian terdakwa menampar saksi sekitar 2 (dua) kali lalu memukul saksi dengan tinjunya sebanyak 1 (satu) kali sambil tangannya menggenggam kunci sepeda motor, menendang perut saksi sebanyak 2 (dua) kali dan memukul punggung saksi sebanyak 1 (satu) kali namun saksi tidak ada melakukan visum hanya melaporkan kepada orang tua saksi;
Bahwa pada saat itu saksi sedang hamil 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2015 saksi merasakan sakit di bagian perut dan mengalami demam tinggi dan saksi dibawa ke bidan desa oleh Miranti (kakak kandung saksi) lalu bidan mengatakan kondisi janin saksi sangat lemah dan saksi mengalami pendarahan dan kemudian bidan desa merujuk saksi ke Puskemas Seruway dan saksi dirawat di puskesmas selama 2 (dua) hari;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi diperiksa ke praktek dokter dan dokter menyarankan saksi harus dirawat inap di rumah sakit setelah pulang saksi langsung ke Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang dan kemudian saksi dirawat inap di rumah sakit selama 5 (lima) hari;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2015, terdakwa menjenguk saksi bersama temannya, kemudian terdakwa menginap di rumah sakit, malamnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pamit untuk merokok keluar kemudian saksi telepon dan terdakwa kembali pukul 01.00 WIB lalu terdakwa menampar bagian mulut saksi sebanyak 1 kali, menampar pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, saat saksi bangun ditampar terdakwa, terdakwa juga menarik infus saksi, terdakwa langsung menampar saksi hingga saksi tidak sanggup menahan rasa sakit kemudian saksi tergeletak di tempat tidur;
Bahwa kemudian janin yang saksi kandung mengalami keguguran;
Bahwa saksi tidak pernah memukul-mukul kandungan saksi;
Bahwa setiap saksi bertanya hal apapun terdakwa langsung emosi dan memukul saksi dan setiap ada masalah sepele terdakwa juga langsung memukul saksi;
Bahwa terdakwa ada memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi namun setelah saksi pulang ke rumah orang tua saksi pada tanggal 02 Maret 2015 saksi tidak ada diberikan nafkah lagi sampai sekarang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak membenarkan seluruh keterangan yang diberikan oleh Saksi, terdakwa menyatakan tidak ada memukul maupun mencabut infus saksi Maya;
ROXI ANTONI Bin YULIATONI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal saksi Maya Anggrita pada tanggal 25 Maret 2015 karena saksi dan saksi Maya Anggrita satu ruangan di rumah sakit;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 10 malam terdakwa datang ruang bersalin Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang kemudian terdakwa pamit kepada saksi Maya Anggrita untuk ke kantin belakang rumah sakit namun terdakwa tidak kembali lalu saksi Maya Anggrita meminta tolong kepada saksi untuk SMS ke terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke ruangan bersalin dan terdakwa marah-marah lalu terdakwa memukul saksi Maya Anggrita dengan menggunakan tangan pada bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali serta di pipi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi melihat mereka bertengkar mulut dan saksi melihat terdakwa mencabut infus saksi Maya Anggrita, akibatnya keluar darah dari tangan saksi Maya Anggrita kemudian terdakwa pergi tidak tahu kemana;
Bahwa pada saat itu saksi sedang menjaga istri saksi yang mana jarak antara saksi dengan mereka berdua tidak tidak sampai 2 (dua) meter dan bersebelahan;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Maya Anggrita sampai ke rumah sakit karena sakit perutnya karena dipukul terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak membenarkan seluruh keterangan yang diberikan oleh Saksi, terdakwa menyatakan tidak ada memukul maupun mencabut infus saksi Maya;
FITRIANI LESTARI Binti IMAM MALIK di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal saksi Maya Anggrita pada tanggal 25 Maret 2015 karena saksi dan saksi Maya Anggrita satu ruangan di rumah sakit;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 10 malam terdakwa datang ruang bersalin Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang kemudian terdakwa pamit kepada saksi Maya Anggrita untuk ke kantin belakang rumah sakit namun terdakwa tidak kembali lalu saksi Maya Anggrita meminta tolong kepada saksi untuk SMS ke terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke ruangan bersalin dan terdakwa marah-marah lalu terdakwa memukul saksi Maya Anggrita dengan menggunakan tangan pada bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali serta di pipi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi melihat mereka bertengkar mulut dan saksi melihat terdakwa mencabut infus Maya Anggrita, akibatnya keluar darah dari tangan Maya Anggrita kemudian terdakwa pergi tidak tahu kemana;
Bahwa pada saat itu saksi sedang menjaga isteri saksi yang mana jarak antara saksi dengan mereka berdua tidak tidak sampai 2 (dua) meter dan bersebelahan;
Bahwa sepengetahuan saksi Maya Anggrita sampai ke rumah sakit karena sakit perutnya karena dipukul terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi;
SITI RAHMAH Binti M. YUSUF di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi yang bernama Maya Anggrita mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa (suaminya);
Bahwa Maya Anggrita pernah menceritakan kepada saksi bahwa pada saat Maya Anggrita dan terdakwa menginap di rumah saksi di dusun Temenggung kp. Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang pada bulan Maret 2015 terdakwa menampar Maya Anggrita lalu memukul Maya Anggrita dengan menggunakan tanganya sambil memegang kunci sepeda motor setelah itu terdakwa juga menendang perut Maya Anggrita yang sedang hamil ± 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidak di rumah namun Maya Anggrita ada memperlihatkan luka lebam akibar kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut Maya Anggrita mengalami sakit dibagian perutnya dan tubuhnya panas kemudian Maya Anggrita dibawa ke bidan desa dan pada saat itu bidan desa mengatakan kondisi kandungan Maya Anggrita sangat lemah dan disarankan untuk dibawa ke puskesmas lalu setelah dibawa ke puskesmas setempat Maya Anggrita dirawat selama 2 (dua) hari lalu Maya Anggrita di rujuk ke RSU Kab. Aceh Tamiang untuk menjalani perawatan karena mengalami pendarahan dan ketuban keruh;
Bahwa pada saat Maya Anggrita sedang dirawat, terdakwa juga sempat ribut dengan Maya Anggrita dan terdakwa menarik jarum infus Maya Anggrita;
Bahwa janin dalam kandungan Maya Anggrita keguguran dan saat itu terdakwa tidak berada di dekat Maya Anggrita lalu saksi mengabarkannya kepada terdakwa namun terdakwa tidak peduli;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi;
AFRIDA, S.Pd Binti HASAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Maya Anggrita dan terdakwa menikah pada hari selasa tanggal 16 Desember 2015 di kantor urusan agama seruway;
Bahwa Maya Anggrita mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kejadian pertama pada bulan Maret 2015 yang harinya saksi tidak ingat lagi sekira pukul 16.00 WIB di rumah orang tua saksi di dusun Temenggung kp. Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang, saat itu saksi mendengar Maya Anggrita dan terdakwa ribut mulut di dalam kamar setelah itu Maya Anggrita keluar dari kamar sambil menangis lalu saksi tanyakan “kenapa Maya?” dan Maya Anggrita menjawab “suami saya mau pergi meninggalkan saya“ kemudian saksi menanyakan lagi “ada dipukul?” dan Maya Anggrita menjawab “ada kak, saksi ditampar di bagian pipi ini kak” lalu saksi tanyakan lagi “kalau berantam sebelumnya selalu dipukul?” dan Maya Anggrita menjawab “iya kak, dia sering pukul”;
Bahwa saksi melihat bekas kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa kepada Maya Anggrita;
Bahwa akibatnya Maya Anggrita dirawat inap di rumah sakit dan setelah itu Maya Anggrita mengalami keguguran;
Bahwa saksi tidak mengetahui kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa saat Maya Anggrita dirawat di rumah sakit;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menikah dengan Maya Anggrita di KUA pada tanggal 16 Desember 2014;
Bahwa setelah menikah terdakwa tinggal di rumah kakak terdakwa lalu pada bulan Maret 2015 ada menginap di rumah orang tua saksi Maya Anggrita (mertua terdakwa) dan tidak ada terdakwa memukul Maya Anggrita;
Bahwa sebenarnya pernikahan terdakwa dan saksi Maya tidak disetujui orang tua saksi Maya;
Bahwa saksi Maya ada cekcok dengan terdakwa, baju terdakwa robek ditarik saksi Maya;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 22.00 wib terdakwa sampai di RSU Aceh Tamiang menjaga Maya Anggrita lalu terdakwa pergi ke kantin yang berada di rumah sakit tersebut bersama saksi Suroso lalu sekira pukul 24.00 wib terdakwa kembali ke tempat Maya Anggrita dirawat bersama saksi Suroso karena Maya Anggrita meng-sms terdakwa menggunakan hp milik keluarga pasien lain yang sekamar dengan Maya Anggrita;
Bahwa setelah terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan Maya Anggrita kemudian terdakwa menolak Maya Anggrita ke tempat tidur dan Maya Anggrita mencabut infus dari tangannya kemudian terdakwa langsung keluar bersama saksi Suroso;
Bahwa pada saat itu Maya Anggrita sedang hamil 3 bulan dan setelah Maya Anggrita keluar dari rumah sakit terdakwa mendapat kabar janin yang dikandung Maya Anggrita keguguran;
Bahwa belum ada tercapai perdamaian antara saksi Maya dan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengakui pernah beberapa kali cekcok dengan saksi Maya, tetapi tidak ada memukul dan menendang hanya pernah kontak fisik saling mendorong antara saksi Maya dan terdakwa;
Bahwa cekcok antara terdakwa dan saksi Maya terjadi karena ada rasa cemburu kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa juga mengakui ada mendorong saksi Maya ke tempat tidur ketika terjadi cekcok antara mereka berdua;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SYARIFAH NIRMALA Binti SAID USMAN tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan adik kandung saksi;
Bahwa setelah menikah, terdakwa dan Maya Anggrita tinggal di rumah saksi;
Bahwa antara terdakwa dan Maya Anggrita tidak sering bertengkar sepengetahuan saksi hanya ada 2 (dua) kali;
Bahwa setelah bertengkar tersebut saksi Maya Anggrita tidak ada mengadu kepada saksi;
Bahwa setelah bertengkar itu saksi Maya Anggrita pulang ke rumah orang tuanya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi
SYARIFAH ELIDAYASTI Binti Alm. SAID ZULFAN tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan paman saksi;
Bahwa pada bulan Februari 2015 sekira pukul 19.30 wib ketika saksi sedang berada di rumah syarifah nirmala (wawak saksi) saksi melihat terdakwa yang mau pergi wirid yasin sedang bertengkar mulut dengan Maya Anggrita;
Bahwa saksi Maya Anggrita ada memukul-mukul perutnya yang sedang hamil;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi;
SUROSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan teman saksi;
Bahwa saksi dan terdakwa pernah pergi ke RSU Aceh Tamiang untuk menjenguk Maya Anggrita;
Bahwa Maya Anggrita yang mencabut infusnya dengan cara menggosoknya;
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa memukul saksi Maya di RSU Aceh Tamiang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti apapun:
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Fotocopy Kutipan Akta Nikah antara Said Mahdar dan Maya Anggrita dengan Nomor : 244/09/XII/2014 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seruway;
Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/2730/RM tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG yaitu dokter pada RSUD Kabupaten Aceh Tamiang, dengan kesimpulan : Hamil dua puluh minggu janin meninggal titik;
Menimbang, bahwa untuk mendukung Pembelaannya, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga telah mengajukan alat bukti surat yaitu Akta Cerai Nomor 0304/AC/2015/MSy/KSG tertanggal 28 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan fakta hukum yang terungkap, majelis hakim akan mempertimbangkan kekhususan pembuktian dalam perkara KDRT, yaitu pada Pasal 55 UU PKDRT menerangkan “sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”;
Menimbang, bahwa mengenai adanya perbedaan keterangan saksi Maya dengan saksi yang meringankan yaitu saksi SYARIFAH NIRMALA Binti SAID USMAN dan saksi SYARIFAH ELIDAYASTI Binti Alm. SAID ZULFA, majelis hakim dengan mempertimbangkan kualitas pembuktian antara saksi-saksi tersebut, maka akan mempergunakan saksi yang disumpah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Maya menikah siri dengan terdakwa pada tanggal 28 November 2014 dan pada tanggal 16 Desember 2014 baru menikah di kantor KUA (Kutipan Akta Nikah Nomor : 244/09/XII/2014) dan saksi Maya tinggal bersama terdakwa sejak menikah siri sampai dengan tanggal 02 Maret 2015 saksi Maya pulang ke rumah orang tua saksi Maya;
Bahwa perbuatan terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terjadi sekitar bulan Maret 2015, sedangkan akta cerai saksi Maya dan terdakwa terbit pada tanggal 28 Oktober 2015;
Bahwa pada sekitar bulan Maret saat saksi Maya di rumah orang tua saksi Maya di dusun Temenggung kp. Binjai kec. Seruway kab. Aceh Tamiang, terdakwa datang dan bermalam kemudian keesokan harinya sekitar pukul 17.00 WIB saksi Maya dan terdakwa bertengkar kemudian terdakwa menampar saksi Maya sekitar 2 (dua) kali lalu memukul saksi dengan tinjunya sebanyak 1 (satu) kali sambil tangannya menggenggam kunci sepeda motor, menendang perut saksi sebanyak 2 (dua) kali dan memukul punggung saksi sebanyak 1 (satu) kali namun saksi tidak ada melakukan visum hanya melaporkan kepada orang tua saksi;
Bahwa pada saat itu saksi sedang hamil 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2015 saksi merasakan sakit di bagian perut dan mengalami demam tinggi dan saksi dibawa ke bidan desa oleh Miranti (kakak kandung saksi) lalu bidan mengatakan kondisi janin saksi sangat lemah dan saksi mengalami pendarahan dan kemudian bidan desa merujuk saksi ke Puskemas Seruway dan saksi dirawat di puskesmas selama 2 (dua) hari;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi diperiksa ke praktek dokter dan dokter menyarankan saksi harus dirawat inap di rumah sakit setelah pulang saksi langsung ke Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang dan kemudian saksi dirawat inap di rumah sakit selama 5 (lima) hari;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2015, terdakwa menjenguk saksi bersama temannya, kemudian terdakwa menginap di rumah sakit, malamnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pamit untuk merokok keluar kemudian saksi telepon dan terdakwa kembali sekitar pukul 01.00 WIB lalu terdakwa menampar bagian mulut saksi sebanyak 1 kali, menampar pipi sebanyak 1 kali, saat saksi bangun ditampar terdakwa, terdakwa juga menarik infus saksi;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ROXI ANTONI Bin YULIATONI dan saksi FITRIANI LESTARI Binti IMAM MALIK melihat langsung dari jarak 2 meter di ruangan perawatan RSU Aceh Tamiang terdakwa ada marah-marah lalu terdakwa memukul saksi Maya Anggrita dengan menggunakan tangan pada bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali serta di pipi sebanyak 1 (satu) kali dan melihat terdakwa mencabut infus Maya Anggrita, akibatnya keluar darah dari tangan Maya Anggrita;
Bahwa setelah saksi Maya keluar dari RSU Aceh Tamiang beberapa saat kemudian saksi Maya dinyatakan mengalami keguguran;
Bahwa saksi Maya tidak pernah memukul-mukul kandungan saksi;
Bahwa setiap saksi bertanya hal apapun terdakwa langsung emosi dan memukul saksi dan setiap ada masalah sepele terdakwa juga langsung memukul saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, dengan ini majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan PRIMAIR terlebih dahulu, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
SETIAP ORANG;
YANG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK;
DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT ATAU LUKA BERAT,
BEBERAPA PERBUATAN ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UNSUR “SETIAP ORANG “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dengan unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang dengan segala identitasnya dihadapkan ke muka persidangan oleh penuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah Terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Ad. 2. UNSUR “YANG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, bentuk kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum adalah kekerasan yang dilakukan secara fisik, maka untuk selanjutnya majelis akan mempertimbangkan benarkah Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik tersebut?
Menimbang, bahwa UU PKDRT menegaskan bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa dalam pembahasan unsur ini, majelis hakim berpendapat bahwa perlu untuk mempertimbangkan unsur kesengajaan yang ada dalam perbuatan terdakwa;
Menurut memori penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengen kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Dalam teori hukum dikemukakan tiga corak mengenai kesengajaan, yaitu: a. Kesengajaan sebagai maksud. Kesengajaan sebagai maksud adalah kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku melakukan perbuatan pidana untuk mendapatkan apa yang diinginkannya. b. Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan. Kesengajaan yang kedua yaitu kesengajaan sebagai kepastian/keharusan, merupakan kesengajaan yang dilakukan pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana dengan mengambil resiko terjadinya akibat lainnya selain akibat yang terjadi atas perbuatannya tersebut. c.Kesengajaan sebagai kemungkinan. Kesengajaan sebagai kemungkinan disebut dengan dolus eventualis dimana pelaku melakukan suatu perbuatan yang akibatnya mungkin bisa menjadi suatu tindak pidana, dimana pelaku menyadari akan akibat yang akan terjadi ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga berkesesuaian maka telah nyata adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN yaitu diakui oleh terdakwa beberapa kali di sekitar bulan Maret tahu 2015 terjadi cekcok dengan saksi Maya yang saat itu adalah istri terdakwa sendiri sehingga terjadi kontak fisik antara terdakwa dan saksi Maya, seperti aksi dan reaksi dorong dan menarik, kemudian terdakwa juga mengakui ada mendorong saksi Maya ke tempat tidur;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2015, berdasarkan keterangan saksi ROXI ANTONI Bin YULIATONI dan saksi FITRIANI LESTARI Binti IMAM MALIK melihat langsung dari jarak 2 meter di ruangan perawatan RSU Aceh Tamiang terdakwa ada marah-marah lalu terdakwa memukul saksi Maya Anggrita dengan menggunakan tangan pada bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali serta di pipi sebanyak 1 (satu) kali dan melihat terdakwa mencabut infus Maya Anggrita, akibatnya keluar darah dari tangan Maya Anggrita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dihubungkan dengan penjelasan undang-undang mengenai Kekerasan Fisik, maka telah jelas Terdakwa telah melakukan kontak fisik yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik karena mengakibatkan rasa sakit terhadap diri saksi Maya dan berakibat secara tidak langsung kepada kondisi janin yang berada dalam kandungan saksi Maya sehingga pada akhirnya saksi Maya mengalami keguguran,
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas telah jelas ada pada perbuatan terdakwa dapat digolongkan pada Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), karena seharusnya terdakwa dapat memperkirakan kemungkinan akibat dari kekerasan fisik yang terdakwa lakukan terhadap istri terdakwa yaitu saksi Maya yang saat itu sedang mengandung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan demikian unsur ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Ad. 3. UNSUR “DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat, yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga berkesesuaian terungkap bahwa saksi Maya menikah siri dengan terdakwa pada tanggal 28 November 2014 dan pada tanggal 16 Desember 2014 baru menikah di kantor KUA (Kutipan Akta Nikah Nomor : 244/09/XII/2014) sedangkan perbuatan terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terjadi sekitar bulan Maret 2015, kemudian akta cerai saksi Maya dan terdakwa terbit pada tanggal 28 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dihubungkan dengan penjelasan undang-undang mengenai Dalam Lingkup Rumah Tangga, maka telah jelas perbuatan terdakwa seperti yang telah diuraikan di atas terjadi masih dalam ikatan pernikahan, dengan demikian unsur ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Ad. 4. UNSUR “YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT ATAU LUKA BERAT”:
Menimbang, bahwa unsur ini menguraikan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa maka korban secara langsung ataupun tidak langsung menjadi jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa dengan adanya unsur ini maka jelas Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengisyaratkan bahwa jenis deliknya ialah delik materiil (materieel delicten) yaitu tindak pidana/ delik yang menitik beratkan pada larangan timbulnya akibat tertentu atau akibat konstitusi. Untuk menimbulkan tindak pidana materiil secara sempurna diperlukan 3 syarat yang tak terpisahkan, yaitu terwujudnya tingkah laku, terwujudnya akibat, dan adanya hubungan kausalitas di antara keduanya.
Menimbang, bahwa karena Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 merupakan delik materiil maka untuk menguraikan hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa terhadap saksi Maya dengan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/2730/RM tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG yaitu dokter pada RSUD Kabupaten Aceh Tamiang dengan demikian unsur ini berkaitan erat dengan pertimbangan unsur Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) yang telah majelis pertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat, yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga berkesesuaian terungkap bahwa diakui oleh terdakwa beberapa kali di sekitar bulan Maret tahu 2015 terjadi cekcok dengan saksi Maya yang saat itu adalah istri terdakwa sendiri sehingga terjadi kontak fisik antara terdakwa dan saksi Maya;
Bahwa kontak fisik yang terjadi ialah aksi dan reaksi saling dorong ataupun saling menarik, yang secara logika akan berakibat guncangan pada dikir saksi Maya;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2015 berdasarkan keterangan saksi ROXI ANTONI Bin YULIATONI dan saksi FITRIANI LESTARI Binti IMAM MALIK melihat langsung dari jarak 2 meter di ruangan perawatan RSU Aceh Tamiang terdakwa ada marah-marah lalu terdakwa memukul saksi Maya Anggrita dengan menggunakan tangan pada bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali serta di pipi sebanyak 1 (satu) kali dan melihat terdakwa mencabut infus Maya Anggrita, akibatnya keluar darah dari tangan Maya Anggrita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dihubungkan dengan penjelasan undang-undang mengenai Akibat Korban Mendapat Jatuh Sakit, maka telah jelas jika dihubungkan dengan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/2730/RM tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Eliza Ayuwardani, Sp.OG yaitu dokter pada RSUD Kabupaten Aceh Tamiang, akibat dari perbuatan Terdakwa yang beberapa kali dalam percekcokkan dengan saksi Maya terjadi kontak fisik maka dapat berakibat secara tidak langsung kepada kondisi janin yang berada dalam kandungan saksi Maya sehingga pada akhirnya saksi Maya jatuh sakit dan mengalami keguguran, maka dengan pertimbangan di atas, unsur ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Ad. 5. UNSUR “BEBERAPA PERBUATAN ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATU PERBUATAN BERLANJUT”:
Menimbang, bahwa Perbuatn Berlanjut (voortgezette handeling) memiliki pengertian dalam memori penjelasan tersebut maka secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dimana menurut Memorie van Toelichting “ada hubungan sedemikian rupa” kriterianya adalah :
Harus ada satu keputusan kehendak;
Masing-masing perbuatan harus sejenis;
Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat, yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga berkesesuaian terungkap bahwa terdakwa dalam bulan Maret 2015 beberapa kali terjadi cekcok dengan saksi Maya yang menimbulkan kontak fisik, kemudian yang terakhir pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2015berdasarkan keterangan saksi ROXI ANTONI Bin YULIATONI dan saksi FITRIANI LESTARI Binti IMAM MALIK melihat langsung dari jarak 2 meter di ruangan perawatan RSU Aceh Tamiang terdakwa ada marah-marah lalu terdakwa memukul saksi Maya Anggrita dengan menggunakan tangan pada bagian tengkuk sebanyak 1 (satu) kali serta di pipi sebanyak 1 (satu) kali dan melihat terdakwa mencabut infus Maya Anggrita, akibatnya keluar darah dari tangan Maya Anggrita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dihubungkan dengan penjelasan undang-undang mengenai Perbuatan Berlanjut, maka telah jelas ada keputusan kehendak yaitu melakukan cekcok dengan saksi Maya yang menimbulkan kontak fisik yang mengakibatkan rasa sakit terhadap diri saksi Maya secara berlanjut atau beberapa kali kejadian, perbuatan cekcok dan kontak fisik tersebut adalah perbuatan sejenis yang terjadi berulang kali sekitar Bulan Maret 2015, maka dengan pertimbangan di atas, unsur ini telah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur “SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT SECARA BERLANJUT“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terpenuhi maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis yang pada pokoknya menyatakan semua unsur yang didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti karena alat bukti yang disajikan oleh Penuntut Umum tidaklah kuat dan mohon kepada majelis untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van Halle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa karena telah jelas seluruh unsur pada Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban mengalami penderitaan fisik maupun psikologis;
Terdakwa sebagai seorang suami seharusnya melindungi saksi korban yang pada saat itu merupakan isterinya;
Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAID MAHDAR Bin SAID USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT SECARA BERLANJUT”, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, pada hari KAMIS, tanggal 17 DESEMBER 2015, oleh HASNUL TAMBUNAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DEVRI ANDRI, S.H.,M.H. dan SUHADI PUTRA WIJAYA S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 23 DESEMBER 2015 oleh HASNUL TAMBUNAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua dengan didampingi SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh AZMEILIZA AMINUDDIN, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh YUNASRUL, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan Terdakwa serta didampingi Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
d t o d t o
SUHADI PUTRA WIJAYA, S.H.,M.H.HASNUL TAMBUNAN, S.H.,M.H
d t o
M. ARIEF KURNIAWA, S.H.,M.H.
PENITERA
d t o
AZMEILIZA AMINUDDIN, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya
ditanda tangani oleh :
PANITERA,
AZMEILIZA AMINUDDIN, S.H.
NIP. 196411171985032003