518/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 518/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Rukan Tiara Buncit Blok A-5, Jl. Kemang Utara IX No.9
Also in 7 other cases
- 604/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst (22 October 2024) — PN Jakarta Pusat
- 996/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL (31 October 2024) — PN Jakarta Selatan
- 624/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst (5 December 2024) — PN Jakarta Pusat
- 117/PDT/2025/PT DKI (6 February 2025) — PT Jakarta
- 1027/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL (23 January 2025) — PN Jakarta Selatan
- 1012/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL (13 January 2025) — PN Jakarta Selatan
MENGADILI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 518/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara antara :
PT. DUAL OIL FIELD, beralamat di Graha BAP Lantai 1, Jalan Loka Indah Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH., 2. NURAIDAH ISKANDAR, SH., 3. TARIANA SOENANDAR, SH. MH., ketiga-tiganya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara “MJB & PARTNERS”, berkantor di Gedung Ratu Nusantara Lt. 3 Ruang Propolis, Jalan Musi No. 36 Cideng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2011, untuk selanjut nya disebut sebagai........................................... : P E N G G U G A T ;
M e l a w a n :
TEGUH BUDI SUPRAPTO, selaku Direktur Utama PT. Anugrah Cipta Karsa, terakhir beralamat di Komplek Paminda, Jalan Bambu Ampel II Blok D No. 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai ............ : T E R G U G A T ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat bukti ;
T E N T A N G D U D U K N Y A P E R K A R A :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 20 Agustus 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri jakarta selatan dibawah register perkara Nomor : 518/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 27 Setember 2011, mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang berisi sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah perusahaan berbadan hukum Republik Indonesia yang bergerak dibidang investasi khususnya investasi perminyakan dan pertambangan di Indonesia dan Tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bisnis suplay makanan dan sayur-sayuran ke berbagai instansi baik swasta maupun pemerintah ;
2. Bahwa sekitar bulan Juni 2009, Tergugat mengajak Penggugat untuk mendanai projek/pekrjaan Tergugat yaitu pengadaan bahan makanan untuk catering service, kemudian pada tanggal 15 Juli 2009 direalisasikan kerjasama antara Penggugat dan Tergugat dalam suatu kontrak kerjasama No. 023/ACK/PK/VII/2009 untuk proyek pengadaan bahan makanan catering service, dimana kedudukan Penggugat sebagai pihak yang mendanai pojek dan Tergugat berkedudukan sebagai pihak yang mempunyai pekerjaan/projek dengan waktu satu tahun terhitung perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Para Pihak (P-1) ;
3. Bahwa di dalam kontrak kerjasama tersebut Penggugat berkewajiban mendanai projek senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk proyek pengadaan bahan makanan catering service yang dilakukan secara bertahap oleh Penggugat ;
4. Bahwa berdasarkan itikad baik (good faith) Penggugat melaksanakan kewajiban Penggugat yaitu mentransfer ke rekening Tergugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus jtua rupiah) dengan perincian sebagai berikut (P-2) ;
4.1. Pada tahun 21 Juli 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-
4.2. Pada tanggal 22 Juli 2009 sebesar Rp. 100.000.000,-
4.3. Pada tanggal 23 Juli 2009 sebesar Rp. 300.000.000,-
4.4. Pada tanggal 04 Agustus 2009 sebesar Rp. 500.000.000,-
4.5. Pada tanggal 18 Agustus 2009 sebesar Rp. 200.000.000,-
4.6. Pada tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 300.000.000,-
5. Bahwa sesuai kesepakatan dalam kerjasama Penggugat memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50% (lima puluh porsen) dari penjualan setelah dikurangi biaya pembelian kbutuhan projeck, biaya operasional dan biaya bunga bank dengan keuntungan sebesar Rp. 537.981.036,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) ;
6. Bahwa sampai dengan batas waktu pernjajian kerjasama tersebut ternyata Tergugat sama sekali tidak pernah merealisasikan pengembalian dana investasi maupun keuntungan yang diharapkan dengan berbagai alasan dan argumentasi Tergugat selalu mengelak dan mengulur-ulur waktu yang telah disepakati bersama ;
7. Bahwa kemudian Penggugat melalui kuasa hukum kantor Advokat & Pengacara MJB & Partners melayangkan somasi kepada Tergugat, agar Tergugat membayar hutang Pokok Rp. 1.500.000.000,- ditambah keuntungan sebesar Rp. 537.981.036,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) (P-3) ;
8. Bahwa kemudian Tergugat memberikan cek dan Bilyet Giro sesuai berita acara tanda terima cek tertanggal 11 Nopember 2010 dengan total cek dan bilyet giro seluruhnya Rp. 2.037.981.036,- (dua milyar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) (P-4) ;
9. Bahwa ternyata Rp. 2.037.981.036,- (dua milyar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) yang dijanjian diatas hanya sebagian dapat didrealisasikan yaitu Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sisanya sebesar Rp. 1.362.981.036,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga pulouh enam rupiah) sampai saat ini belum dapat direalisasikan meskipun Tergugat telah memberikan bilyet giro namun tidak dapat dicairkan dengan alasan saldo tidak cukup dengan bilyet giro terakhir tertanggal 27 April 2011 ;
10. Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji yaitu, tidak melaksanakan kewajiban seluruhnya yakni sebesar Rp. 2.037.981.036,- (dua milyar tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) sehingga secara hukum memenuhi unsure lali/wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata ;
11. Bahwa Penggugat sangat dirugikan atas wanprestasi yang dilakukan Tergugat yang mengganggu cashflow Penggugat oleh karena itu Penggugat meminta kepada Tergugat agar segera membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 1.362.981.036,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) kepada Penggugat ;
12. Bahwa mengingat Penggugat telah banyak mengalami kerugian secara materil sebesar Rp.1.362.981.036,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga pulouh enam rupiah) maka Penggugat juga meminta Tergugat agar membayar bunga bank sebesar Rp.22.716.350,- pertahun dengan asumsi bunga deposito bank 6% pertahun, apabila dana tersebut Penggugat depositokan ke bank selama kurang lebih satu setengah tahun total sebesar Rp. 34.074.528,- ;
13. Bahwa karena Tergugat telah terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang dimaksud dan menjadi beban pikiran Penggugat sehingga menimbulkan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun adalah patut dan wajar apabila Penggugat ganti rugi immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
14. Bahwa Penggugat mempunyai prasangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat, oleh karena itu mohon kepada Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap rumah milik Tergugat yang terletak di Cluster Bellevue SF6 No. 43 Cibubur Jakarta Timur, dan seluruh harta harta PT. Anugrah Cipta Karsa baik bergerak maupun tidak bergerak utnuk menjamin pelunasan hutang Tergugat sebesar Rp.1.362.981.036,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga pulouh enam rupiah) sehingga gugatan ini tidak menjadi illusioir ;
15. Bahwa oleh Karena Penggugat telah dirugikan atas kelalaian Tergugat dalam membayar hutangnya, maka adalah patut dan wajar apabila Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
16. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabnkan kebenarannya (vide pasal 180 ayat 1 HIR, maka Penggugat mohon agar majelis hakim memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Vooraad) ;
Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa perkara ini dan memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 1.362.981.036,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) ;
3. Menyatakan Tergugat telah lalai (wanprestasi) untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sejak tanggal 27 April 2011 ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga bank sebesar Rp. 34.074.528,- (tiga puluh empat juta tujuh puluh empat ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) selama setahun ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap rumah milik Tergugat yang terletak di Cluster Bellevue SF6 No. 43 Cibubur Jakarta Timur dan harta-harta lainnya milik Tergugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Namun Demikian
Apabaila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lian mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir kuasanya : M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH. MH., sedangkan Tergugat (TEGUH BUDI SUPRAPTO) hadir sendiri di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian terhadap perkara aquo melalui proses mediasi dengan menunjuk Sdr.SOEHARTONO, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Kusa Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawabannya tanpa diberi tanggal, bulan dan tahun, dan diserahkan di persidangan pada tanggal 24 Januari 2012 yang berisi sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas semua dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam posita gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.142.981.035,- bukan seperti yang disampaikan Penggugat ;
3. Bahwa Tergugat mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan hutang sebagaimana yagn telah Tergguat sampaikan dalam Mediasi ;
4. Bahwa sangat aneh bilamana Penggugat secara pribadi mengajukan Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat, tidak ada alasan hukum Penggugat meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan Sita Jaminan dengan demikian adalah tepat dan bijaksana apabila permohonan sita jaminan dari Penggugat ditolak ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, adalah patut dan berdasarkan apabila bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim menoak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Namun Demikian
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara telah melanjutkan dengan melakukan jawab-menjawab, dimana Penggugat mengajukan repliknya tertanggal 21 Pebruari 2012, sedangkan pihak Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 21 Pebruari 2012 ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara aquo Penggugat tidak mengajukan alat bukti sama sekali ;
Menimbang, bahwa sebaliknya dari pihak Tergugat, untuk menguatkan dali-dalil sanggahannya telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy antara lain sebagai berikut :
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah PT. ANUGRAH CIPTA KARSA No. Rekening : 127-00-0577816-0 periode : 1 Desember 2010 s/d. 31 Desember 2010 ( bukti T –1 ) ;
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah PT. ANUGRAH CIPTA KARSA No. Rekening : 127-00-0537050-5 periode : 1 Januari 2011 s/d. 28 Pebruari 2011 ( bukti T –2 ) ;
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah PT. ANUGRAH CIPTA KARSA No. Rekening : 127-00-0537050-5 periode : 1 Desember 2009 s/d. 11 Januari 2010 ( bukti T II –3 ) ;
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah TEGUH BUDI SUPRAPTO No. Rekening : 127-00-0441084-9 periode : 1 Agustus 2009 s/d. 14 Januari 2010 ( bukti T –4 ) ;
Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dari Pengirim atas nama NAZILA kepada PT. DUAL OIL FIELD sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal 08 Oktober 2009 ( bukti T–5 ) ;
Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dari Pengirim atas nama NAZILA kepada PT. DUAL OIL FIELD sebesar Rp. 9.869.800,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) tertanggal 08 Oktober 2009 ( bukti T–6 ) ;
Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dari Pengirim atas nama JITO kepada PT. DUAL OIL FIELD sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 23 Pebruari 2010 ( bukti T–7 ) ;
Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dari Pengirim atas nama PT. ANUGRAH CIPTA KARSA kepada PT. DUAL OIL FIELD sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 5 April 2010 ( bukti T–8 ) ;
Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dari Pengirim atas nama PT. ANUGRAH CIPTA KARSA kepada PT. DUAL OIL FIELD sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 01 April 2010 ( bukti T–9 ) ;
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah PT. ANUGRAH CIPTA KARSA No. Rekening : 127-00-0537050-5 periode : 28 Oktober 2009 s/d. 26 Nopember 2009 ( bukti T –10 ) ;
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah PT. ANUGRAH CIPTA KARSA No. Rekening : 127-00-0537050-5 periode : 1 September 2009 s/d. 28 Oktober 2009 ( bukti T –11 ) ;
Surat Tanda Terima (Receipt Letter) cek BRI No. GE0373126 BRI Kanca Cibubur tertanggal 22 Mei 2009 senilai Rp. 100.000.000,- dan Surat Tanda Terima (Receipt Letter) cek No. AB 629018 BCA-KCP-Jati Bering tertanggal 22 Mei 2009 dari PT. ANUGRAH CIPTA KARSA kepada PT. Dual Oil Field ( bukti T-12 ) ;
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah TEGUH BUDI SUPRAPTO No. Rekening : 127-00-0441084-9 periode : 1 Januari 2011 s/d. 28 Pebruari 2011 ( bukti T –13 ) ;
Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas nama nasabah PT. ANUGRAH CIPTA KARSA No. Rekening : 127-00-0537050-5 periode : 1 Desember 2009 s/d. 11 Januari 2010 ( bukti T –14 ) ;
Salinan Rekening Koran / Giro yang dikeluarkan Bank BTN cabang Mayestik atas nama nasabah TEGUH BUDI SUPRAPTO No. Rekening : 00265-01-30-000008-5 periode 13 Desember 2010 s/d. 31 Desember 2010 ( bukti T-15 ) ;
Surat Pernyataan dari TEGUH BUDI SUPRAPTO (Direktur Utama PT. ANUGRAH CIPTA KARSA) tertanggal 18 Agustus 2009 ( bukti T-16 ) ;
Atas surat bukti Tergugat tersebut telah dicocokan sesuai dengan aslinya, kecuali lembar ke 2 bukti T-13 dan bukti T-16 berupa Foto copy tanpa aslinya, dan semuanya telah bermaterai penuh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua pihak yang berperkara telah mengajukan kesimpulannya, masing-masing tertanggal 21 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa kedua pihak yang berperkara sudah tidak lagi mengajukan alat bukti dan sama-sama mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan dianggap ikut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
T E N T A N G H U K U M N Y A :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gutatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat di dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang investasi khususnya investasi perminyakan dan pertambangan di Indonesia, sedang Tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bisnis suplay makanan dan sayur-sayuran ke berbagai instansi, baik swasta maupun pemerintah ;
Bahwa sekitar bulan Juni 2009, Tergugat mengajak Penggugat untuk mendanai bisnis Tergugat berupa pengadaan bahan makanan untuk catering service, kemudian pada tanggal 15 Juli 2009 antara Penggugat dan Tergugat membuat kontrak kerjasama Nomor 023/ACK/PK/VII/2009, dimana Penggugat berkewajiban mendanai proyek pengadaan bahan makanan catering service yang dilakukan Tergugat yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) , dengan kesepakatan bahwa Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar 50 % (lima puluh persen) yang jumlahnya setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan proyek, biaya operasional dan biaya bunga bank adalah total keuntungan sebesar Rp. 537.981.036,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) ;
Bahwa terhadap perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut, Penggugat sudah merealisasikan dengan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yaitu berturut-turut sebanyak 6 kali pada tanggal 21 Juli 2009, 22 Juli 2009, 23 Juli 2009, 04 Agustus 2009, 18 Agustus 2009 dan tanggal 28 Agustus 2009 telah mentransfer uang ke rekening Tergugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa sampai batas waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama, dari kewajiban Tergugat untuk memenuhi isi perjanjian yaitu untuk mengembalikan hutang pokok sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan keuntungan sebesar Rp. 537.981.036,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) kepada Penggugat, Tergugat hanya merealisasikan kewajibannya sebesar Rp. 675. 000. 000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah dibayarkan kepada Penggugat, sedangkan kewajiban selebihnya yaitu Rp. 1.362.981.036,- (satu milyar tiga ratus enam pulu dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) tidak dipenuhi oleh Tergugat, sehingga dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa sebaliknya atas gugatan dari Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan sanggahannya yang didalam jawabannya semula mendalilkan dengan membenarkan jika Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat, yang jumlahnya adalah tidak seperti yang didalilkan Penggugat dan hutangnya adalah sebesar Rp. 1.142.981.035,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh lima rupiah), akan tetapi didalam dupliknya Tergugat telah mencabut atas dalil yang disampaikan didalam jawabannya, dan mendalilkan jika Tergugat tidak mempunyai hutang sama sekali kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Penggugat dihubungkan dengan dalil sanggahan dari Tergugat, permasalahan didalam perkara aquo adalah mengenai apakah antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 15 Juli 2009 telah membuat kontrak kerjasama Nomor 023/ACK/PK/VII/2009, dimana Penggugat berkewajiban mendanai proyek pengadaan bahan makanan catering service yang dilakukan Tergugat yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 537.981.036,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah), dan setelah Penggugat memenuhi isi perjanjian yaitu memberikan dana sesuai yang diperjanjikan kepada Tergugat, ternyata setelah batas waktu yang diperjanjikan, Tergugat hanya memenuhi kewajibannya sebesar Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan tidak memenuhi sisa kewajibannya yaitu sebesar Rp. 1.362.981.036,- (satu milyar tiga ratus enam pulu dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh enam rupiah) yang belum dibayar Tergugat kepada Penggugat, sehingga Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang didalilkan Penggugat, ataukah hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan hubungan hutang-piutang dan Tergugat sudah tidak mempunyai hutang sama sekali kepada Penggugat sebagaimana dalil dari Tergugat ? ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat yang telah disangkal oleh Tergugat, maka sesuai ketentuan Pasal 163 HIR, Penggugat adalah berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan sebaliknya Tergugat berkewajiban pula untuk membuktikan seluruh dalil-dalil sanggahannya;
Menimbang, bahwa Penggugat didalam perkara ini tidak mengajukan alat bukti sama sekali, maka dengan sendirinya Penggugat tidak berhasil membuktikan atas seluruh dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa sedangkan dari bukti-bukti surat yang dimajukan Tergugat, didalam bukti T-16 berupa Surat Pernyataan yang dibuat Tergugat jika Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), atas bukti T-16 tersebut berupa foto copy tanpa berhasil ditunjukkan surat aslinya, sehingga atas bukti T-16 adalah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa akan halnya bukti Tergugat yang lain yaitu bukti T-1, T-2, T-3, T-4,T-10, T-11, T-13 dan T-14 berupa Rincian Transaksi yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Jkt Warung Buncit Raya atas rekening milik Tergugat, didalam bukti-bukti tersebut ada terjadi pentransferan uang milik Tergugat ke rekening milik Penggugat, akan tetapi pentransferan uang itu dalam kaitan dengan hubungan hukum keperdataan yang mana, Tergugat tidak bisa menguatkannya dengan bukti yang lain, sehingga menurut Majelis terhadap bukti-bukti tersebutpun harus pula dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa begitu pula bukti Tergugat yang lain yaitu bukti T-5, T-6, T-7, T-8 dan T-15 berupa Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso Bank Mandiri dan Bank BTN ke rekening Penggugat, Tergugat juga tidak bisa membuktikan tentang pentransferan uang ke Penggugat ini dalam kaitan hubungan hukum keperdataan yang mana, sehingga atas bukti-bukti ini juga dikesampingkan, dan tentang penyerahan cek dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tersebut dalam bukti T-12 adalah harus dikesampingkan pula, karena pemberian cek itu dalam kaitan hubungan hukum keperdataan yang mana, Tergugat juga tidak bisa membuktikan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Penggugat mengenai dasar gugatan wanprestasi atas perjanjian kontrak kerjasama yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, begitu pula tentang dalil sanggahan Tergugat tentang adanya hubungan hutang piutang yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, Tergugat juga tidak bisa membuktikan dalilnya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat sebagaimana yang dimintakan Penggugat didalam posita gugatan angka 14, maka dengan sendirinya terhadap petitum angka 6 harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat adalah ditolak untuk seluruhnya, maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya jika dibebankan kepada Penggugat ;
Mengingat akan ketentuan Undang-Undang serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Selasa, tanggal 10 Juli 2012 oleh kami : SUKO HARSONO, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, YONISMAN, SH.MH., dan MATHEUS SAMIAJI, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 18 Juli 2012 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh: SUPANDI,SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Tergugat tanpa hadirnya Penggugat.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
YONISMAN, SH. MH SUKO HARSONO, SH.MH
MATHEUS SAMIAJI, SH.MH. Panitera Pengganti,
S U P A N D I, SH.MH.
Biaya-biaya :
- Pendaftaran Rp. 30.000,-
- Biaya ATK Rp. 75.000,-
- Materai Rp. 6.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Panggilan Rp. 1.100.000,-
Jumlah Rp. 1.216.000,-
===============