207/PID.B/2015/PN.WTP
Putusan PN WATAMPONE Nomor 207/PID.B/2015/PN.WTP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Addang Bin Badedan Terdakwa, Dk
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Addang Bin Badedan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara bersama-samamelakukan kekerasan terhadap anak; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 207/PID.B/2015/PN.WTP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Watampone yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas para Terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa I:
-
Nama Lengkap : Addang Bin Bade; Tempat Lahir : Pattiro Bajo; Umur atau tanggal lahir : 23 Tahun; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun I Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SD;
Terdakwa II:
-
Nama Lengkap : A. Faisal Bin A. Massaransi; Tempat Lahir : Pattiro Bajo; Umur atau tanggal lahir : 18 Tahun; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun II Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMP;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Sektor Sibulue tanggal 13 Juli2015, dengan nomor masing-masing:
No. Pol.: SP.Kap/05/VII/2015/Reskrim, untuk Terdakwa I;
No. Pol.: SP.Kap/06/VII/2015/Reskrim, untuk Terdakwa II;
Bahwa Para Terdakwa ditahan, oleh:
Terdakwa I:
Penyidik untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 14 Juli 2015, Nomor: SP.Han/04/VII/2015/Reskrim, sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan 2 Agustus 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Kepala Kejaksaan Negeri Watampone atas permintaan penyidik berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 28 Juli 2015, Nomor: Print-23/R.4.12/Epp.1/07/2015, sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Sepetember 2015, No. Print–28/R.4.12/EP.2/09/2015, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan 29 September 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan Penetapan Penahanan tanggal 16 September 2015 Nomor: 252/Pen.Pid/2015/PN.WTP sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan 15 Oktober 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 13 Oktober 2015 Nomor: 252/Pen.Pid/2015/PN.WTP sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan 14 Desember 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Terdakwa II:
Penyidik untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 14 Juli 2015, Nomor: SP.Han/06/VII/2015/Reskrim, sejak tanggal 14 Juli 2015 sampai dengan 2 Agustus 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Kepala Kejaksaan Negeri Watampone atas permintaan penyidik berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 28 Juli 2015, Nomor: Print-24/R.4.12/Epp.1/07/2015, sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Sepetember 2015, No. Print–29/R.4.12/EP.2/09/2015, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan 29 September 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan Penetapan Penahanan tanggal 16 September 2015 Nomor: 253/Pen.Pid/2015/PN.WTP sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan 15 Oktober 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 13 Oktober 2015 Nomor: 253/Pen.Pid/2015/PN.WTP sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan 14 Desember 2015, dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Bahwa para terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan para Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar pembacaan dan membaca tuntutan Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM-16a/W.PONE/EP.2/2015,yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan:
Pertama:
Bahwa Terdakwa I Addang Bin Bade, Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi, bersama-sama dengan Andy (Daftar Pencarian Orang) dan Attu (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin Tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2015 bertempat di Jalan Poros Maroangin Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yakni saksi korban Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik yang menyebabkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi Syarifuddin sedang naik motor dan bersenggolan dengan sepeda motor Attu (daftar Pencarian Orang), pada saat saksi Syarifuddin hendak putar balik motornya dan Attu (Daftar Pencarian Orang) berkata “tidak ada memangkah matamu” dan beberapa saat kemudian datang Terdakwa Addang Bin Bade berboncengan dnegan Andy (daftar Pencarian Orang) menggunakan sepeda motor satria dan Terdakwa Addang Bin Bade langsung memukul saksi Syarifuddin pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian Andy (Daftar Pencarian Orang) juga memukul saksi Syarifuddin sebnayak 2 (dua) kali pada bagian dahi lalu saksi korban yang pada saat itu berada di tempat kejadian hendak melerai agar tidak terjadi pemukulan terhadap saksi Syarifuddin lagi kemudian Terdakwa Addang Bin Bade berkata dalam bahasa bugis yang artinya “kenapa kamu juga mau ikut campur” sambil mencekik leher saksi korban namun saksi korban menangkis dan berkata “saya tahu kamu” dan Terdakwa Addang Bin Bade menendang saksi korban pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian Andy (Daftar Pencarian Orang) juga memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali padda bagian dada dan begitu saksi korban mundur ke arah motornya datanglah Attu (Daftar Pencarian Orang) menendang paha saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan dan saksi korban pun mengeluarkan kata-kata “asuh, asuh” dan Terdakwa A. Faisal datang mendekati saksi korban ;angsung meninju pipi kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan saksi korban menutup wajahnya dengan kedua tangan sambil para Terdakwa bersama teman-temannyapergi meninggalkan tempat kejadian dan hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum dari UPDT Puskesmas Sibulue Nomor: 430.08/PKM-SIB/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. Anugrah T. LAndo selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tampak luka memar pada dada, bengkak pada pipi bawah, mata sebelah kanan, luka lecet pada siku (tangan) sebelah kanan, dengan kesimpulan keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau;
Kedua:
Bahwa Terdakwa I Addang Bin Bade, Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi, bersama-sama dengan Andy (Daftar Pencarian Orang) dan Attu (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin Tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2015 bertempat di Jalan Poros Maroangin Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone melakukan kekejaman, kekeraan atau ancaman kekerassan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik yang masih berusia 17 Tahun, berdasarkan identitas diri pada Akta Kelahiran Nomor: 3119/IST/I/1999 tertanggal 29 Januari 1999 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika saksi Syarifuddin sedang naik motor dan bersenggolan dengan sepeda motor Attu (daftar Pencarian Orang), pada saat saksi Syarifuddin hendak putar balik motornya dan Attu (Daftar Pencarian Orang) berkata “tidak ada memangkah matamu” dan beberapa saat kemudian datang Terdakwa Addang Bin Bade berboncengan dnegan Andy (daftar Pencarian Orang) menggunakan sepeda motor satria dan Terdakwa Addang Bin Bade langsung memukul saksi Syarifuddin pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian Andy (Daftar Pencarian Orang) juga memukul saksi Syarifuddin sebnayak 2 (dua) kali pada bagian dahi lalu saksi korban yang pada saat itu berada di tempat kejadian hendak melerai agar tidak terjadi pemukulan terhadap saksi Syarifuddin lagi kemudian Terdakwa Addang Bin Bade berkata dalam bahasa bugis yang artinya “kenapa kamu juga mau ikut campur” sambil mencekik leher saksi korban namun saksi korban menangkis dan berkata “saya tahu kamu” dan Terdakwa Addang Bin Bade menendang saksi korban pada bagian perut sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian Andy (Daftar Pencarian Orang) juga memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali padda bagian dada dan begitu saksi korban mundur ke arah motornya datanglah Attu (Daftar Pencarian Orang) menendang paha saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan kaki kanan dan saksi korban pun mengeluarkan kata-kata “asuh, asuh” dan Terdakwa A. Faisal datang mendekati saksi korban ;angsung meninju pipi kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan saksi korban menutup wajahnya dengan kedua tangan sambil para Terdakwa bersama teman-temannya pergi meninggalkan tempat kejadian dan hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum dari UPDT Puskesmas Sibulue Nomor: 430.08/PKM-SIB/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh dr. Anugrah T. LAndo selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tampak luka memar pada dada, bengkak pada pipi bawah, mata sebelah kanan, luka lecet pada siku (tangan) sebelah kanan, dengan kesimpulan keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh sentuhan benda tumpul.
Perbuatan Para terdakwa Haruna Husain Bin Husain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa dalam Surat Dakwaannya yang dibacakan di persidangan tersebut, Para Terdakwa menyatakan mengerti dengan isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti (Vide Pasal 183 dan 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yaitu:
Saksi;
Surat;
Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai alat bukti dan telah memberikan keterangan di bawah sumpa pada pokoknya sebagai berikut:
Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan pengeroyokan yang telah dialami saksi pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Poros Maroangin Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone;
Bahwa yang melakukan kekerasan tersebut adalah para Terdakwa yang bernama Addang Bin Bade dan A. Faisal Bin A. Massaransi;
Bahwa awalnya Terdakwa Addang memukul saksi Syarifuddin, sehingga saksi lalu melerai;
Bahwa Terdakwa Addang selanjutnya memukul saksi saat saksi melerai dan setelah itu Terdakwa Faisal lalu memukul saksi juga;
Bahwa saksi dipukul pada bagian mata sebelah kiri dan dada;
Bahwa seingat saksi, para Terdakwa memukul hanya menggunakan tangan dan tidak menggunakan alat;
Bahwa selain para Terdakwa ada juga orang lain yang memukul saksi, yakni Andy Dan Attu;
Bahwa akibat dipukul para Terdakwa tersebut, saksi mengalami sakit dan luka yang menyebabkan saksi tidak ke sekolah selama satu minggu;
Bahwa saksi telah menjalani pemeriksaan terhadap luka dan sakit yang dideritanya tersebut, yang menerangkan bahwa tampak luka memar pada dada, bengkak pada pipi bawah, mata sebelah kanan, luka lecet pada siku (tangan) sebelah kanan, dengan kesimpulan keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh sentuhan benda tumpul berdasarkan surat visum Et Repertum dari UPDT Puskesmas Sibulue Nomor: 430.08/PKM-SIB/VIII/2015tanggal 03 Agustus 2015;
Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi dan saksi pun sudah memaafkan para Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Syafruddin Als Caprul Bin Bahtiar;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan pengeroyokan yang telah dialami saksi dan saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Poros Maroangin Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone;
Bahwa yang melakukan kekerasan tersebut adalah para Terdakwa yang bernama Addang Bin Bade dan A. Faisal Bin A. Massaransi;
Bahwa awalnya Terdakwa Addang memukul saksi, sehingga saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik lalu melerai namun kemudian Terdakwa Addang memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik dan setelah itu Terdakwa Faisal lalu memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa yang saksi lihat, saksiIrham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik dipukul pada bagian mata sebelah kiri dan dada;
tangan dan tidak menggunakan alat;
Bahwa selain para Terdakwa ada juga orang lain yang memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik, yakni Andy Dan Attu;
Bahwa yang saksi lihat, para Terdakwa memukul hanya menggunakan tangan dan tidak menggunakan alat;
Bahwa sepengetahuan saksi akibat dipukul para Terdakwa tersebut, saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalikmengalami sakit dan luka yang menyebabkan saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khaliktidak ke sekolah selama satu minggu;
Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi dan Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa saksidan saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khaliksudah memaafkan para Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi di depan persidangan tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan surat sebagai alat bukti, yaitu :
Surat visum Et Repertum dari UPDT Puskesmas Sibulue Nomor: 430.08/PKM-SIB/VIII/2015tanggal 03 Agustus 2015 yang pada pokoknya menyatakan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap surat visum Et Repertum dari UPDT Puskesmas Sibulue Nomor: 430.08/PKM-SIB/VIII/2015tanggal 03 Agustus 2015 berumur 17 Tahun dengan hasil pemeriksaan bahwatampak luka memar pada dada, bengkak pada pipi bawah, mata sebelah kanan, luka lecet pada siku (tangan) sebelah kanan, dengan kesimpulan keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh sentuhan benda tumpul;
Fotocopy akta kelahiran No. 3119/IST/I/1999 atas nama Irham Praja Tama;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Para Terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan kasus pengeroyokan terdakwa bersama dengan Terdakwa A. Faisal dan Andy serta Attu pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Poros Maroangin Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone;
Bahwa orang dikeroyok Terdakwa bernama saksi saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa awalnya Terdakwa memukul saksi Syarifuddin, namun saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalikdatang melerai sehingga Terdakwa kesal dankarena kesal Terdakwa lalu memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa setelah Terdakwa Faisal lalu memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa teman Terdakwa yang bernama Andy dan Attu juga ikut memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa Terdakwa tidak ingat bagian tubuh mana dari saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik yang telah dipukulnya;
Bahwa Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan dan tanpa alat;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik dan saksi Syafruddin Als Caprul Bin Bahtiar;
Terdakwa II:
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan kasus pengeroyokan terdakwa bersama dengan Terdakwa Addang dan Andy serta Attu pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Poros Maroangin Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone;
Bahwa orang dikeroyok Terdakwa bernama saksi saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa awalnya Terdakwa Addang memukul saksi Syarifuddin, namun saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik datang melerai sehingga Terdakwa Addang kesal dan karena kesal Terdakwa Addang lalu memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa setelah Terdakwa Addang memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik, Terdakwa juga lalu memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa teman Terdakwa yang bernama Andy dan Attu juga ikut memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik;
Bahwa Terdakwa tidak ingat bagian tubuh mana dari saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik yang telah dipukulnya;
Bahwa Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan dan tanpa alat;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik dan saksi Syafruddin Als Caprul Bin Bahtiar;
Bahwa hingga saat ini Terdakwa tidak mengetahui dimana Andy dan Attu;
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak mengajukan dan menghadirkan saksi yang dapat meringankan bagi para terdakwa;
Menimbang, bahwa penuntut umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan tuntutan agar majelis hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Addang Bin Bade dan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap anak sebgaimana dalam dakwaan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Addang Bin Bade dan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, para terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya karena para terdakwa telah menyesali perbuatandan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan para terdakwa tersebut, penuntut umum telah menyampaikan tanggapannya yang pada pokoknya penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan yang diajukannya, para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum dan alat-alat bukti serta barang bukti yang telah diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan ke tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa fakta-fakta hukum yang dapat diyakini kebenarannya dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 17.30 wita di Jalan Poros Maroangin Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Terdakwa I Addang Bin Bade, Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi, bersama-sama dengan Andy dan Attu telah melakukan pemukulan baik terhadap saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik maupun saksi Syafruddin Als Caprul Bin Bahtiar;
Bahwa akibat pemukulan tersebut tersebut, Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali mengalami luka dan sakit sebagaimana diterangkan oleh surat visum Et Repertum dari UPDT Puskesmas Sibulue Nomor: 430.08/PKM-SIB/VIII/2015tanggal 03 Agustus 2015, yaitu tampak luka memar pada dada, bengkak pada pipi bawah, mata sebelah kanan, luka lecet pada siku (tangan) sebelah kanan, dengan kesimpulan keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh sentuhan benda tumpul;
Bahwa setelah peristiwa tersebut, kondisi dari saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalik telah pulih dan tidak mengalami luka ataupun sakit secara permanen demikian juga seluruh panca indra saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khalike
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana dimuat dalam uraian perbuatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, para Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan penuntut umum tersebut berbentuk dakwaan alternatifmaka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang terlebih dahulu akan diterapkan kepada perbuatan para terdakwa dan jika dakwaan tersebut ternyata terbukti maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan begitu pula sebaliknya jika dakwaan tersebut ternyata tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa usia korban dalam perkara a quo adalah 17 (tujuh belas) tahun maka dengan berdasarkan azas lex specialis derogate legi generale, dakwaan yang tepat diterapkan kepada Terdakwa untuk terlebih dahulu dipertimbangkan adalah dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakmerupakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, oleh karena itu unsur-unsur dari yang harus diuraikan dalam dakwaan adalah unsur-unsur dari Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang kemudian jika terbukti maka pidana yang akan dijatuhkan akan mengacu kepada Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua yang didakwakan kepada para terdakwa tersebut telah dilengkapi (dijungtokan) dengan dakwaan pelengkap, yakni Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana,oleh karena karena itu Majelis hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan pokok selanjutnya barulah dibuktikan dakwaan pelengkapnya;
Menimbang,bahwa unsur–unsur dari Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu:
Unsur setiap orang;
Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan;
Unsur terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "Setiap orang" oleh Undang-Undang adalah orang perseorangan atau koorporasi tanpa kecuali sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didudukkan sebagai subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan dalam hubungannya dengan perkara ini subyek hukum yang dimaksud adalah orang bernama Terdakwa I Addang Bin Bade dan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi yang dihadapkan sebagai para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah dan keterangan para Terdakwa sendiri di persidangan serta dihubungkan dengan keterangan tentang identitas diri para Terdakwa dalam berita acara tingkat penyidikan dan surat dakwaan Penuntut Umum, ternyata benar bahwa para terdakwa adalah masing-masing orang yang bernama Terdakwa I Addang Bin Bade dan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi, sehingga tidak terdapat kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksudkan dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Addang Bin Bade dan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan para terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada mereka dengan tetap berdasar pada azas praduga tak bersalah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini memuat beberapa perbuatan dengan tujuan kekerasan. Perbuatan-perbuatan tersebut bersifat alternatif, sehingga bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan dalam undang-undang ini adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali mengalami luka dan sakit sebagaimana diterangkan oleh surat visum Et Repertum dari UPDT Puskesmas Sibulue Nomor: 430.08/PKM-SIB/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015, yaitu tampak luka memar pada dada, bengkak pada pipi bawah, mata sebelah kanan, luka lecet pada siku (tangan) sebelah kanan, dengan kesimpulan keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh sentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diketahui bahwa luka-luka dan sakit yang iderita oleh saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali sebagaimana yang diterangkan dalam surat visum et repertum tersebut ada setelah terjadinya kontak atau persentuhan fisik antara Terdakwa I Addang Bin Bade bersama dengan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi dan saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali dengan menggunakan tangannya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa luka atau bengkak yang dialami oleh saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali ada karena adanya kontak atau persentuhan fisik yang keras dai paar Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3.Unsurterhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat berupa Fotocopy akta kelahiran No. 3119/IST/I/1999 atas nama Irham Praja Tama menerangkan bahwa pada tanggal 4 Mei1998 telah lahir seorang anak bernama Irham Praja Tama, sehingga berdasar pada tanggal kelahiran tersebut diketahui bahwa saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali saat terjadinya peristiwa aquo sementara berumur kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa karena usia saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khaliadalah 17 (tujuh belas) tahun dan belum genap 18 (delapan belas) tahun maka berdasarkan pada ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali masih dikategorikan anak, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan kedua tersebut seluruh telah diuraikan dan dipertimbangkan sebagaimana terurai dalam pertimbangan dakwaan di atas dan perbuatan para terdakwa telah memenuhi maksud dan tujuan dari unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan poko dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan dakwaan pelengkap dalam dakwaan kedua ini, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidanamerupakan aturan yang ditujukan kepada mereka yang turut serta melakukan tindak pidana kepada orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah barang siapa yang secara sendirian telah memenuhi unsur-unsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik, berdasarkan atas kemauan atau inisiatifnya sendiri dengan kesadaran penuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai pelaku sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak-tidaknya unsur kesalahan ditiadakan;
Menimbang bahwa yang dimaksud turut serta melakukan suatu tindak pidana ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya jadi dalam hal ini harus:
Adanya 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama;
Kesemua orang tersebut adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan mereka sendiri;
Adanya kerjasama tersebut disadari sepenuhnya oleh mereka yang bekerjasama tersebut;
Untuk bentuk pelaku peserta ini disyaratkan adanya kerjasama secara sadar, dan kerjasama secara langsung ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa Terdakwa I terlebih dahulu memukul saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali, selanjutnya Terdakwa II juga melakukan pemukulan tersebut untuk mencegah agar saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali tidak melerai Terdakwa I memukul saksi Syarifuddin, meskipun kontak fisik yang terjadi antara Terdakwa I dengan saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali dan kontak fisik yang terjadi antara Terdakwa II dengan saksi Irham Praja Tama Bin H. Baharuddin Khali tidak terjadi bersamaan namun tindakan tersebut merupakan satu rangkaian kejadian, oleh karenanya dengan berdasar pada maksud dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Majelis Hakim berpendapat tindakan dari para terdakwa tersebut telah memenuhi maksud dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni “secara bersama-sama” ;
Menimbang, bahwa penerapan dari seluruh unsur dalam dakwaan kedua terhadap terhadap perbuatan para terdakwa tersebuttelah terpenuhi dan telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam dakwaan kedua maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah para terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan termasuk kemampuan serta kondisi para terdakwa pada proses persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggung jawaban atas perbuatannya, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang berarti para terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya bahwa pertanggungjawaban para terdakwa terhadap perbuatannya diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, yang menentukan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana tersebut adalah pidana penjara dan/atau pidana denda yang merupakan sistem perumusan alternatif, yaitu sistem yang membolehkan Majelis Hakim untuk memilih salah satu ataukah kedua jenis pidana yang paling sesuai, selaras dan sepadan untuk dijatuhkan kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa memperhatikan keadilan dan kelayakan Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang pantas dan tepat dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap para terdakwa dijatuhi pidana penjara dan pidana denda untuk mempertimbangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa agar setimpal dengan kadar kesalahannya maka Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan berkaitan dengan diri para terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Sifat dari perbuatan para terdakwa itu sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah terjadi perdamaian antara saksi korban dengan para Terdakwa;
Terdakwa bersikap kooperati dalam proses persidangan;
Terdakwa II masih pelajar dan akan mengikuti ujian;
Para Terdakwa belum pernah dipidana atau melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan keadaan-keadaan tersebut di atas sebagai upaya untuk mengukur kadar kesalahan para terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa haruslah memenuhi azas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, baik kepada para terdakwa maupun kepada masyarakat pada umumnya, hal ini selaras dengan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan atau untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat mendidik, membangun dan motivasi baik kepada para terdakwa agar tidak melakukan perbuatan tersebut itu lagi maupun menjadi rujukan untuk masyarakat pada umumnya, oleh karena itu lama pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa dalam perkara a quo adalah pantas dan cukup adil untuk para terdakwa sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan masa penahanan dengan alaan yang sah, maka Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani olehpara Terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa para Terdakwa masih berada dalam masa penahanan dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengeluarkan para terdakwa tersebut dari dalam tahanan serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri dan agar pidana atas para terdakwa dapat dijalankan maka penahanan atas diri para terdakwa tersebut tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini:
Mengad i li:
Menyatakan Terdakwa I Addang Bin Badedan Terdakwa II A. Faisal Bin A. Massaransi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara bersama-samamelakukan kekerasan terhadap anak;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Watampone, pada hari KAMIS, tanggal 29 Oktober 2015, oleh MEDI RAPI BATARA RANDA, SH.,selaku KetuaMajelis Hakim, KHAERUNNISA, SH., dan PANJI PRAHISTORIAWAN PRASETYO, SH., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ABBAS LAHAMID, SH.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watampone, serta dihadiri oleh HASMIA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Watampone dan para Terdakwa;
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | |
| KHAERUNNISA, SH. | MEDI RAPI BATARA RANDA, SH. | |
| PANJI PRAHISTORIAWAN PRASETYO, SH. | ||
| PANITERA PENGGANTI | ||
| ABBAS LAHAMID, SH. | ||