80/Pid.Sus/2013/PN.TG
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 80/Pid.Sus/2013/PN.TG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUDIRMAN bin LATIH - SUDIANSYAH bin TAMBAR
1. Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu ; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELIBATKAN ANAK SEBAGAI OBJEK PORNOGRAFI” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah telepon seluler merk Samsung warna putih ; -- - 1 (satu) buah telepon seluler merk GIVON warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah telepon seluler merk NEXIAN warna coklat ; Dikembalikan kepada saksi II ; 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ;
Halaman
P U T U S A N
Nomor : xx/Pid.Sus/2013/PN.TG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa : -----------
I. Nama lengkap : SUDIRMAN bin LATIH ; ----------------------
Tempat lahir : Long Kali ; --------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 9 Januari 1992 ; --------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------
Tempat tinggal : RT 01 Desa Putang Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser ; -----------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------
Pekerjaan : - ; -----------------------------------------------
II. Nama lengkap : SUDIANSYAH bin TAMBAR ; ----------------
Tempat lahir : Long Kali ; --------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 23 tahun / Tahun 1988 ; -----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------
Tempat tinggal : RT 02 Desa Putang Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser ; -----------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------
Pekerjaan : - ; -----------------------------------------------
PENANGKAPAN : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Paser pada tanggal 25 November 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/143/XI/2012/Reskrim tertanggal 25 November 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Paser pada tanggal 26 November 2012 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/137/XI/2012/Reskrim tertanggal 26 November 2012 ; ------------------------------------------------------------------
PENAHANAN : ----------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara : ------------------------------------------------------------------------------
TERDAKWA I SUDIRMAN bin LATIH : --------------------------------------------
Oleh Penyidik Kepolisian Sektor Long Kali sejak tanggal 26 November 2012 sampai dengan tanggal 14 Desember 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/10/XI/2012/Reskrim tertanggal 26 November 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan tanggal 23 Januari 2013 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 2044/Q.4.13/Epp.2/12/2012 tertanggal 6 Desember 2012 ; ----------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 24 Januari 2013 sampai dengan tanggal 22 Februari 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 11 Januari 2013 ; -----
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 23 Februari 2013 sampai dengan tanggal 24 Maret 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 11/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 19 Februari 2013 ; --------------------------------------------------------------------
Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 9 April 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-195/Q.4.13/Ep.2/03/2013, tertanggal 21 Maret 2013 ; -------------------------------------------------------
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 4 April 2013 sampai dengan tanggal 3 Mei 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 81/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 4 April 2013 ; ---------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 4 Mei 2013 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 99/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 22 April 2013 ; --------
TERDAKWA II SUDIANSYAH bin TAMBAR : -------------------------------------
Oleh Penyidik Kepolisian Sektor Long Kali sejak tanggal 27 November 2012 sampai dengan tanggal 16 Desember 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/122/XI/2012/Reskrim tertanggal 27 November 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 16 Desember 2012 sampai dengan tanggal 24 Januari 2013 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 2044/Q.4.13/Epp.2/12/2012 tertanggal 6 Desember 2012 ; ----------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 25 Januari 2013 sampai dengan tanggal 23 Februari 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 02/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 11 Januari 2013 ; -----
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 24 Februari 2013 sampai dengan tanggal 25 Maret 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 12/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 19 Februari 2013 ; --------------------------------------------------------------------
Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 21 Maret 2013 sampai dengan tanggal 9 April 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-196/Q.4.13/Ep.2/03/2013, tertanggal 21 Maret 2013 ; -------------------------------------------------------
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 4 April 2013 sampai dengan tanggal 3 Mei 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 80/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 4 April 2013 ; ---------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 4 Mei 2013 sampai dengan tanggal 2 Juli 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 100/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 22 April 2013 ; ------
Para Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri ; ---------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT : ---------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 80/Pen.Pid/2013/PN.TG tanggal 4 April 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 80/Pen.Pid/2013/PN.TG tanggal 4 April 2013 tentang penetapan hari sidang ; ----------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR beserta seluruh lampirannya ; --
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Para Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 27 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------
Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu” dan tindak pidana ”melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 37 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ----------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan ; --
Menjatuhkan pula dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk Samsung warna putih ; ------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk GVON warna hitam ; ---------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk NEXIAN warna coklat ; -------------------
Dikembalikan kepada saksi I ; ----------------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tertanggal 3 Juni 2013 sebagai berikut : ------------------------------
I. PEMBELAAN TERDAKWA I SUDIRMAN bin LATIH : -------------------------
Bahwa Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH menyampaikan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut : -------------------
Bahwa Terdakwa tidak melakukan kekerasan dan paksaan terhadap anak di bawah umur yang melakukan hubungan intim yang Terdakwa video ; ------
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan tersebut, yang melakukan kekerasan dan pemaksaan adalah sdr. UPIK dan Terdakwa hanya melakukan perekaman video itu karena spontanitas ; -----
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahan yang telah dilakukan tentang perekaman video itu, tetapi Terdakwa tidak sama sekali melakukan kekerasan dan pemaksaan kepada saksi korban I dan saksi korban II ; ------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas kesalahan yang telah Terdakwa perbuat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ------------------------
Bahwa Terdakwa mohon diringankan hukuman dan mohon keadilan karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dimana orangtua Terdakwa sudah tua dan tidak mampu ; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan sebelumnya belum pernah terlibat suatu tindak pidana ; --------------------------------------------------
II. PEMBELAAN TERDAKWA II SUDIANSYAH bin TAMBAR : -------------------
Bahwa Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR menyampaikan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah memaksa dan mengancam saksi korban I dan saksi korban II untuk melakukan persetubuhan, selain itu Terdakwa juga tidak membawa senjata tajam, adapun yang memaksa melakukan persetubuhan adalah sdr. UPIK ; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak merekam karena tidak membawa handphone, namun Terdakwa mengakui meminta video persetubuhan tersebut kepada Terdakwa I SUDIRMAN, namun Terdakwa meminta video tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, tidak untuk disebarluaskan ; ----------------
Bahwa Terdakwa mohon keringanan hukuman ; -----------------------------
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 3 Juni 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya, dan setelah mendengar duplik Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-22/TAGRO/03/2013 tanggal 27 Maret 2013, Para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------
KESATU : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Sudirman bin Latih dan Terdakwa II Sudiansyah bin Tambar dan Taufik alias Upik (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/II/2013/Reskrim tanggal 05 Februari 2013) pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2012 atau masih dalam tahun 2012, bertempat di lokasi pemandian air panas Danum Layong Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu” terhadap saksi korban I dan saksi korban II, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : ----------------
Berawal ketika saksi korban I di kamar mandi tepatnya di lokasi pemandian air panas Danum Layong Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim sedang membujuk saksi korban II untuk bersetubuh / berhubungan badan layaknya suami istri, pada saat itu saksi korban I sedang memasukkan jarinya ke dalam kelamin saksi korban II sekitar kurang lebih 5 (lima) menit sampai saksi korban II mengeluarkan suara mendesah. ----------------------
Bahwa seketika itu (pada saat mendengar suara desahan saksi korban II) Sdr. Taufik Als Upik (DPO) mendobrak pintu kamar mandi dan masuk, setelah itu para terdakwa menyuruh saksi korban I dan saksi korban II keluar dari kamar mandi, selanjutnya saksi korban I dan saksi korban II disuruh melepas baju dan disuruh melakukan persetubuhan / hubungan badan layaknya suami istri oleh para terdakwa, karena saksi korban I dan saksi korban II tidak mau maka para terdakwa mengancam akan melaporkan ke Polisi. ----------------------------------------------------------
Bahwa karena merasa ketakutan dengan ancaman tersebut, saksi korban I dan saksi korban II mengikuti perintah para terdakwa yaitu pertama kali saksi I disuruh berebah (posisi dibawah) sambil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban II yang posisinya diatas. ----
Bahwa selanjutnya dalam posisi berdiri saksi korban II disuruh memasukkan kemaluan saksi korban I ke dalam mulutnya, kemudian saksi korban II disuruh berebah (posisi dibawah) dan saksi korban I (posisi diatas) disuruh memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban II sambil menghisap payudara saksi korban II. -----------------------
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban II pada kemaluannya mengalami robekan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 09/Luka/PKM-LK/XI/2012 tanggal 28 Nopember 2012 dengan kesimpulan pada perempuan yang berumur tiga belas tahun ini didapatkan adanya robekan lama pada selaput dara pada lokasi pukul tujuh, Sembilan, dua belas, tiga belas dan tujuh belas, sesuai arah jarum jam. ---------------------
Bahwa saksi korban I dan saksi korban II adalah masih anak-anak sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan AL 7740044841 atas nama saksi korban I dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 69/AKI-CS/PL/2000 tanggal 18 Oktober 2000 atas nama saksi korban II. ---
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -----------------------------------------------
----------------------------------------- DAN ----------------------------------------
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Sudirman bin Latih dan Terdakwa II Sudiansyah bin Tambar dan Taufik alias Upik (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/II/2013/Reskrim tanggal 05 Februari 2013) pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2012 atau masih dalam tahun 2012, bertempat di lokasi pemandian air panas Danum Layong Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melibatkan anak dalam kegiatan dan / atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, yang dilakukan secara bersama-samasebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu” terhadap saksi korban I dan saksi korban II, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Berawal ketika sebelumnya saksi korban I dan saksi korban II disuruh oleh para terdakwa untuk melakukan persetubuhan / hubungan badan layaknya suami istri, selanjutnya pada saat saksi korban I dan saksi korban II melakukan persetubuhan / hubungan badan layaknya suami istri, terdakwa I dengan mengarahkan kamera (menggunakan) 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih merekam (video) adegan yang dilakukan oleh saksi korban I dan saksi korban II tersebut sementara terdakwa II Sudiansyah Bin Tambar mengawasi perekaman video tersebut untuk selanjutnya meminta file video tersebut kepada kepada terdakwa I. --------------------------------
Bahwa saksi korban I dan saksi korban II adalah masih anak-anak sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan AL 7740044841 atas nama saksi korban I dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 69/AKI-CS/PL/2000 tanggal 18 Oktober 2000 atas nama saksi korban II. ---
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I Sudirman bin Latih dan Terdakwa II Sudiansyah bin Tambar dan Taufik alias Upik (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/II/2013/Reskrim tanggal 05 Februari 2013) pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2012 atau masih dalam tahun 2012, bertempat di lokasi pemandian air panas Danum Layong Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu", terhadap saksi korban I dan saksi korban II, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Berawal ketika sebelumnya saksi korban I dan saksi korban II disuruh oleh para terdakwa untuk melakukan persetubuhan / hubungan badan layaknya suami istri, selanjutnya pada saat saksi korban I dan saksi korban II melakukan persetubuhan / hubungan badan layaknya suami istri, terdakwa I dengan mengarahkan kamera (menggunakan) 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih merekam (video) adegan yang dilakukan oleh saksi korban I dan saksi korban II tersebut sementara terdakwa II Sudiansyah Bin Tambar mengawasi perekaman video tersebut untuk selanjutnya meminta file video tersebut kepada kepada terdakwa I. --------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk SAMSUNG warna putih ; ----------------
1 (satu) buah telepon seluler merk G-VON warna hitam ; --------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk NEXIAN warna coklat ; -------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Saksi korban I : -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi lahir pada tanggal 19 Agustus 1997 di Bunkate Nusa Tenggara Barat ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekira jam 17.00 WITA bertempat di lokasi pemandian air panas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, saksi dan saksi korban II yang merupakan pacar saksi dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan ditonton oleh banyak orang ; ------------
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 ketika saksi dan saksi korban II pergi ke tempat wisata pemandian air panas di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, sesampainya di sana kami duduk-duduk dan sekira pukul 16.30 wita saksi mengajak saksi korban II untuk bersetubuh dengan mengatakan "mi, pipi mau" dan dijawab saksi korban II “ya", kemudian saksi dan saksi korban II masuk ke dalam kamar mandi/WC dan di dalam kamar mandi/WC tersebut saksi menyuruh saksi korban II untuk membuka celana sedangkan saksi membuka sabuk celananya, selanjutnya saksi memasukkan jari tangannya ke kemaluan saksi korban II dan memainkannya sekitar 5 (lima) menit sampai saksi korban II merasa nikmat dan mengeluarkan suara mendesah ; -----------------------------------------
Bahwa tiba-tiba saja pintu kamar mandi didobrak dari luar oleh 2 orang yang saksi kemudian tahu namanya yaitu sdr. UPIK dan Terdakwa SUDIANSYAH sehingga saksi dan saksi korban II merasa kaget dan selanjutnya saksi dan saksi korban II disuruh keluar dari kamar mandi oleh sdr. UPIK ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah keluar dari kamar mandi, sdr. UPIK memaksa kami untuk membuka baju dan melakukan hubungan suami istri, awalnya kami menolak namun sdr. UPIK mengancam kalau tidak mau kami akan dilaporkan ke polisi, sehingga dengan terpaksa karena dibawah ancaman kami melepas seluruh baju kami sampai telanjang bulat, selanjutnya sdr. UPIK menyuruh saksi korban II untuk menghisap kemaluan saksi, setelah itu sdr. UPIK menyuruh saksi korban II untuk berebah dan saksi disuruh untuk menghisap payudara saksi korban II, setelah itu sdr. UPIK menyuruh saksi untuk memasukkan kemaluan saksi ke dalam kemaluan saksi korban II dan kemudian saksi menggoyang-goyangkan pantat saksi, setelah itu saksi disuruh berhenti dan selanjutnya saksi dan saksi korban II dibawa ke rumah saksi I ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperintah oleh sdr. UPIK untuk membuka baju, awalnya saksi tidak mau, kemudian Terdakwa SUDIANSYAH berkata “buka bajumu sudah” dengan nada keras sehingga akhirnya saksi membuka baju, adapun yang memberi perintah untuk melakukan persetubuhan adalah sdr. UPIK sambil mengancam nanti kalau tidak mau akan dilaporkan ke polisi ; ------
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban II, saksi sempat melihat ada yang merekam dengan menggunakan handphone sebanyak 2 orang yang salah satunya saksi tahu namanya yaitu Terdakwa SUDIRMAN, namun saksi tidak jelas dengan menggunakan handphone merk apa mereka merekam ; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUDIRMAN ketika itu hanya merekam saja dan tidak mengatakan apa-apa ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui video persetubuhan saksi beredar di sekolah pada tanggal 24 Oktober 2012, ketika itu ada teman saksi yang bilang “Rud, kok ada video kamu Rud” ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana video persetubuhan saksi tersebut bisa beredar ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban II sebanyak 14 (empat belas) ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengancam saksi korban II untuk bersetubuh, namun saksi berjanji kepada saksi korban II apabila terjadi sesuatu maka saksi siap untuk bertanggungjawab ; -----------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan jika video persetubuhan yang terdapat di dalam handphone merk NEXIAN warna coklat adalah video persetubuhan antara saksi dengan saksi korban II ; ------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------
Saksi I : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penjaga di pemandian air panas Danum Layong Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser ; --------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 wita saksi mendengar ada keributan di lokasi pemandian air panas tepatnya di belakang WC sehingga kemudian saksi mendatangi tempat tersebut dan melihat ada laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan badan dengan disaksikan oleh warga sekitar pemandian air panas yang kemudian saksi ketahui bernama saksi korban I dan saksi korban II; --------
Bahwa ketika itu saksi hanya diam saja tidak melakukan pencegahan karena warga yang datang untuk melihat semakin banyak ; -----------------
Bahwa saksi melihat ada yang merekam kejadian tersebut dengan menggunakan kamera handphone yaitu Terdakwa SUDIRMAN dan sdr. UPIK ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dengar ketika itu yang memerintahkan saksi korban I dan saksi korban II untuk berhubungan badan adalah sdr UPIK ; -----------
Bahwa setelah selesai adegan hubungan badan tersebut, saksi kemudian membubarkan warga yang menonton, lalu saksi membawa saksi korban I dan saksi korban II ke rumah saksi lalu saksi menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk menghubungi orang tuanya agar datang ke rumah saksi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian ayah saksi korban I datang ke rumah saksi bersamaan dengan kakak saksi korban II, lalu saksi mengatakan kepada ayah saksi korban I jika saksi korban I dan saksi korban II kedapatan melakukan hubungan badan dan warga akan marah jika tidak dilaporkan ke Polisi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ayah saksi korban I kemudian mengatakan damai saja sehingga saksi meminta uang agar tidak lapor ke Polisi, selanjutnya ayah saksi korban I menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) namun saksi meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga ayah saksi korban I lalu memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi ; ----------------------------
Bahwa uang tersebut kemudian saksi ambil sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu dibagikan kepada Terdakwa Sudirman sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada Terdakwa Sudiansyah sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi III sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan kepada sdr. Opik sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dibagikan kepada warga sekitar ; ------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana video persetubuhan tersebut bisa beredar ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------
Saksi II : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan ayah kandung dari saksi korban II ; -----------------
Bahwa saksi korban II merupakan anak kedua saksi yang lahir pada tanggal 11 Agustus 1999 ; --------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui persetubuhan yang dilakukan oleh saksi saksi korban I dan saksi korban II dan mengetahui setelah melihat ada video persetubuhan antara saksi korban II dengan saksi korban I di lokasi pemandian air panas Kecamatan Long Kali ; --------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 sekira jam 19.00 wita, saksi korban I dengan orang tuanya serta Pak SUARA datang ke rumah saksi untuk memberitahukan mengenai adanya video porno yang sudah beredar, kemudian saksi menanyakan video porno apa, selanjutnya Pak SUARA menjelaskan bahwa yang di dalam video porno tersebut adalah anak saksi yaitu saksi korban II ; ---------------------------------------
Bahwa kemudian saksi memanggil saksi korban II dan selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi korban II apa benar kejadian tersebut dan saksi korban II menjawab iya, selanjutnya saksi menanyakan lagi kapan kejadiannya, lalu saksi korban II menjawab pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, setelah itu saksi menanyakan lagi kenapa melakukan itu dan dijawab oleh saksi korban II kalau dipaksa, setelah itu saksi bertanya lagi siapa yang memaksa, saksi korban II menjawab katanya penjaga situ, lalu saksi menanyakan kepada saksi korban I “betul ga kamu melakukan di sana ?” dan dijawab oleh saksi korban I iya, lalu saksi tanya lagi “kenapa berani melakukan itu ?”, saksi korban I menjawab kami diancam mau dilaporkan ke polisi, kemudian saksi bertanya lagi “katanya mau dilaporkan ke polisi tapi ko berani melakukan itu ?” lalu saksi korban I dan saksi korban II menjawab kalau pelaku mengatakan sebelum melakukan hubungan badan layaknya suami istri tidak dibolehkan pulang dan katanya mau dibuat video gitu ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu kami yang berada di rumah tersebut melakukan koordinasi untuk ke depannya bagaimana selanjutnya dan keputusannya adalah saksi harus melapor karena saksi keberatan, lalu orang tua saksi korban I mengatakan kalau waktu itu dimintai uang, lalu saksi tanya “uang untuk apa itu ?” dan dijawab oleh orang tua saksi korban I “saya tidak tahu katanya uang untuk tutup mulut”, selanjutnya mereka pulang ; -------------
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sore hari saksi pergi ke penjual bakso dan sampai di warung penjual bakso saksi memesan bakso dan di samping meja saksi ada 2 (dua) orang anak remaja sedang makan bakso dan saksi mendengar cerita video, kemudian saksi menanyakan video apa dan dijawab video air panas, selanjutnya saksi bertanya bolehkah saksi minta dan dijawab masa abang juga mau, kemudian saksi jawab untuk saya lihat nanti, selanjutnya video tersebut dikirimkan ke handphone merk NEXIAN warna coklat milik saksi lewat bluetooth dan selanjutnya saksi tanya anak mana dan dijawab anak SMU, selanjutnya saksi bayar bakso dan saksi jalan pulang dan pas di perjalanan saksi lupa menanyakan nama yang memberikan video tersebut, setelah itu sampai di rumah saksi ke belakang rumah untuk melihat video tersebut dan setelah saksi lihat memang benar anak saksi yang dipaksa untuk melakukan itu dan saksi sangat sakit hati betul dengan kejadian tersebut ;
Bahwa di dalam video tersebut, saksi korban I dan saksi korban II dipaksa untuk buka baju lalu disuruh untuk melakukan hubungan badan dengan ditonton oleh banyak orang ; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi memanggil saksi korban II, lalu saksi ajak ke tempat kejadian air panas dan setiba di air panas saksi menitip sepeda motor saksi kepada yang menjaga di tempat tersebut, kemudian saksi dan saksi korban II masuk menuju ke dalam dan pas di perjalanan saksi korban II mengatakan kepada saksi bahwa ibu yang jaga di situ salah satu orang yang menonton waktu saksi korban II dan saksi korban I dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil divideo dengan menggunakan HP, selanjutnya sampai di tempat kejadian saksi tanya mana tempatnya dan ditunjukkan oleh saksi korban I dan memang benar tempat tersebut yang ada di dalam video tersebut ; ----------------------------------
Bahwa kemudian kami minum sebentar sambil saksi menasehati saksi korban II, selanjutnya kami pulang ke rumah dan selanjutnya saksi menemui Pak SUARA supaya permasalahan tersebut saksi mau laporkan dan keluarga Pak SUARA mengatakan mereka ikut saja, kemudian pada hari minggu pagi saksi mendatangi Pak SUEMI untuk mengajak melaporkan masalah ini dan selanjutnya pada siang harinya kami melaporkan ke Polsek Longkali untuk ditindaklanjuti masalah tersebut ; ---
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi korban II siapa yang memaksa untuk membuka baju dan menyuruh melakukan hubungan suami istri, dan saksi korban II mengatakan orang yang ada di lokasi pemandian air panas yang saksi korban II kenal wajahnya namun tidak tahu namanya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi korban II, yang merekam persetubuhan antara saksi korban II dengan saksi korban I adalah orang yang ikut menonton dengan menggunakan handphone ; ------------------------------
Bahwa orangtua Para Terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk meminta perdamaian, namun saksi belum bisa menerima ; -----------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan yaitu berupa 1 (satu) buah telepon seluler merk NEXIAN warna coklat yang merupakan milik saksi yang di dalamnya terdapat video persetubuhan antara saksi korban I dengan saksi korban II ; ----------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------
Saksi III : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 wita saksi sedang berada di lokasi pemandian air panas Long Kali dan kemudian mendengar ada keributan di belakang WC sehingga kemudian saksi mendatangi tempat tersebut dan melihat ada kejadian hubungan suami istri antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian saksi tahu namanya adalah saksi korban I dengan saksi korban II ; ----------------
Bahwa ketika saksi datang, saksi korban I dengan saksi korban II belum membuka baju dan setelah itu ada yang menyuruh “buka sudah” ; ---------
Bahwa saksi tahu nama saksi korban I dengan saksi korban II setelah kurang lebih 15 menit kejadian tersebut ; ------------------------------------
Bahwa kemudian saksi korban I dengan saksi korban II dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan disaksikan oleh warga masyarakat yang ada di lokasi pemandian air panas, dimana yang menyuruh dan mengarahkan adalah sdr. UPIK ; -----------------------------------------------
Bahwa adapun saksi dan Para Terdakwa tidak ada memerintahkan saksi korban I dengan saksi korban II untuk berbuat sesuatu ; --------------------
Bahwa Terdakwa SUDIRMAN yang merekam persetubuhan tersebut dengan menggunakan handphone, sedangkan posisi saksi adalah di belakang Terdakwa SUDIRMAN, dan ketika itu saksi melihat hubungan badan antara saksi korban I dengan saksi korban II melalui handphone Terdakwa SUDIRMAN selama kurang lebih 2 menit, selanjutnya saksi melihat secara langsung hubungan badan antara saksi korban I dan saksi korban II ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi hanya diam saja tidak melakukan pencegahan karena takut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang merekam kejadian tersebut dengan menggunakan kamera handphone yaitu Terdakwa SUDIRMAN dan sdr. UPIK ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai adegan hubungan badan tersebut, saksi korban I dan saksi korban II kemudian dibawa ke rumah saksi I lalu saksi I menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk menghubungi orang tuanya agar datang ke rumah saksi I ; -----------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian orangtua saksi korban I dan saksi korban II datang ke rumah saksi I, lalu saksi I meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai uang tutup mulut ; ---------------Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut kemudian dibagi-bagi yaitu saksi I sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), saksi sendiri mendapat Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Sudirman sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Sudiansyah sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sisanya dibagikan kepada anak-anak sekitar untuk membeli rokok ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana video persetubuhan tersebut bisa beredar ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan keterangan : -------------------------------------------------------------------------
1. Saksi korban II ; ------------------------------------------------------------
3. Saksi IV ; --------------------------------------------------------------------
2. Saksi Ahli AHMAD ZULKIFLI bin HM. ADIL DUDIN ; -------------------
Menimbang, bahwa saksi korban II sebelumnya telah hadir di depan persidangan dan diperiksa identitasnya sebagai saksi, namun pada saat akan memberikan keterangan, yang bersangkutan mengalami tekanan batin yang hebat dan tidak dimungkinkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi, untuk itu dengan melihat kondisi yang demikian Majelis Hakim memutuskan keterangan saksi korban II sebagaimana termuat di dalam berita acara pemeriksaan penyidik kepolisian untuk dibacakan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa adapun keterangan saksi IV dan Ahli AHMAD ZULKIFLI bin HM. ADIL DUDIN dibacakan di depan persidangan oleh karena keduanya tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, di samping itu keterangan ahli tersebut di atas diambil oleh penyidik di bawah sumpah (vide Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP) yang sebelumnya atas pertanyaan Majelis Hakim, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli tersebut ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan Saksi korban II, saksi IV dan ahli AHMAD ZULKIFLI bin HM. ADIL DUDIN pada pokoknya adalah sebagai berikut : ----------
1. Saksi korban II : ------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi korban dengan saksi korban I adalah pacaran ; -----
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2012 sekira jam 17.00 WITA bertempat di belakang kamar mandi/WC pemandian air panas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, saksi korban dan saksi korban I dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri dengan ditonton oleh warga masyarakat ;
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2012 ketika saksi korban dan saksi korban I sedang berada di tempat wisata pemandian air panas di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, selanjutnya sekira pukul 16.30 wita saksi korban I mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan mengatakan "mi, pipi mau", kemudian saksi korban dan saksi korban I masuk ke dalam kamar mandi/WC, lalu di dalam kamar mandi/WC tersebut saksi korban membuka celana sedangkan saksi korban I membuka sabuk celananya, namun belum sempat membuka celananya ; --
Bahwa selanjutnya saksi korban I memasukkan jari tangannya ke kemaluan saksi korban dan memainkannya sekitar 1 (satu) menit, namun tiba-tiba saja pintu kamar mandi didobrak dari luar oleh seseorang yang saksi korban tidak kenal, selanjutnya saksi korban dan saksi korban I disuruh keluar kamar mandi lalu kami dipaksa untuk melepaskan pakaian yang kami kenakan, selanjutnya saksi korban dan saksi korban I dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri ; ---------------------------------------------
Bahwa oleh karena alat kelamin saksi korban I tidak mau berdiri pada saat posisi saksi korban berada di atas tubuh saksi korban I, sehingga alat kelamin saksi korban I tidak bisa masuk ke dalam kemaluan saksi korban, maka saksi korban dipaksa untuk memasukkan kemaluan saksi korban I ke dalam mulut saksi korban dan akhirnya alat kelamin saksi korban I mau berdiri, selanjutnya saksi korban berebah dan saksi korban I berada di atas tubuh saksi korban, selanjutnya saksi korban I memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban, lalu kemaluan saksi korban I naik turun kurang lebih dua kali dan air mani saksi korban I keluar ; --------
Bahwa yang memaksa saksi korban dan saksi korban I untuk bersetubuh lebih dari 4 orang yang belakangan kemudian saksi korban ketahui namanya yaitu sdr. UPIK dan Terdakwa SUDIANSYAH ; ----------------------
Bahwa pada saat saksi korban dan saksi korban I melakukan persetubuhan, ada dua orang yang merekam dengan menggunakan kamera handphone yang salah satunya kemudian saksi korban ketahui namanya adalah Terdakwa SUDIRMAN ketika di kantor polisi ; --------------------------------
Bahwa setelah selesai bersetubuh, saksi korban dan saksi korban I kemudian disuruh pergi ke rumah orang yang memaksa bersetubuh lalu kami berdua disuruh untuk memanggil orangtua kami, setelah orangtua kami datang, kemudian orang tersebut meminta uang sebagai uang tutup mulut, sehingga kemudian orangtua saksi korban I yaitu saksi IV memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; -------------
Bahwa orang yang meminta uang tersebut saksi korban ketahui bernama saksi I setelah ditangkap oleh polisi ; -----------------------------------------
Bahwa saksi korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban I sebanyak 14 (empat belas) kali yaitu yang 7 kali bertempat di rumah saksi korban di Desa Sawit Jaya RT 10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser dan yang 7 kali lagi bertempat di rumah teman saksi korban I di Desa Tajur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser ; --------------
Bahwa saksi korban dan saksi korban I melakukan persetubuhan yang pertama kali pada saat saksi korban berusia 13 tahun ; ----------------------
Bahwa saksi korban I mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan mengatakan "mi, pipi mau" yang merupakan ajakan untuk bersetubuh, dan saksi korban sudah mengerti apa maksudnya ; -------------------------------
Bahwa yang selalu mengajak saksi korban untuk bersetubuh adalah saksi korban I dan selama bersetubuh saksi korban I tidak pernah memaksa namun saksi korban I mengatakan apabila terjadi sesuatu pada diri saksi korban, dalam arti saksi korban hamil, maka saksi korban I berjanji akan bertanggung jawab ; -----------------------------------------------------------
Bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, Terdakwa I menyatakan benar dan tidak keberatan, sedangkan Terdakwa II menyatakan keberatan yaitu tidak pernah memaksa saksi korban untuk bersetubuh, adapun yang memaksa adalah sdr. UPIK ; ------------------------------------------------------
2. Saksi IV : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan ayah kandung saksi korban I ; ----------------------
Bahwa saksi mengetahui pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar jam 17.00 WITA bertempat di wisata pemandian air panas Danum Layong di Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, saksi korban I dan saksi korban II melakukan persetubuhan ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian tersebut karena ketika itu saksi sedang berada di rumah, lalu saksi ditelpon oleh saksi korban I dan mengatakan saksi korban I dan saksi korban II kejebak di rumah penjaga kolam pemandian air panas dan saksi supaya datang ke tempat tersebut ; -
Bahwa kemudian saksi dan kakak saksi korban II datang ke lokasi pemandian air panas dan bertemu dengan penjaga kolam di rumahnya, dimana ciri-ciri orang tersebut adalah berkepala botak dan berkumis ; -----
Bahwa kami kemudian membicarakan tentang perbuatan saksi korban I dan saksi korban II yang telah melakukan persetubuhan di lokasi pemandian air panas, selanjutnya penjaga kolam tersebut meminta uang kepada saksi untuk tidak dilaporkan ke polisi ; -------------------------------
Bahwa orang tersebut mengatakan kalau saksi tidak memberikan uang, maka saksi korban I dan saksi korban II akan dilaporkan ke polisi ; ---------
Bahwa orang tersebut meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu saksi minta supaya dikurangi, namun orang tersebut tidak mau dan tetap meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sehingga kemudian saksi memberikan uang Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada orang tersebut ; -----------------------------------------------
Bahwa yang dimintai uang sebenarnya tidak hanya saksi saja, namun kakaknya saksi korban II juga dimintai, namun ketika itu kakaknya saksi korban II tidak mempunyai uang ; --------------------------------------------
Bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ----------------------------------------
3. Ahli AHMAD ZULKIFLI bin HM. ADIL DUDIN : --------------------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai Sekretaris di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Paser dengan tugas dan tanggungjawab yaitu membantu kepala dinas dalam melaksanakan perencanaan program kepegawaian, penatausahaan keuangan dan rumah tangga dinas dan memberikan pelayanan administratif kepala satuan kerja di lingkungan dinas dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan kepada dinas ; --------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan pornografi sesuai ketentuan umum Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat” ; -----------------------------------------------
Bahwa membuat video orang yang sedang melakukan persetubuhan termasuk hal yang dilarang oleh UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : ------------------------------------------------------
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang ; ---------
b. kekerasan seksual ; ----------------------------------------------------------
c. masturbasi atau onani ; -----------------------------------------------------
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan ; --------
e. alat kelamin ; atau ; ---------------------------------------------------------
f. pornografi anak ; ------------------------------------------------------------
Bahwa kepada ahli diperlihatkan video yang berjudul “air panas pny” berdurasi 7,27 menit yang dibuat pada tanggal 17 Oktober 2012 di obyek wisata pemandian air panas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dari handphone merk NEXIAN warna coklat milik saksi II, selanjutnya atas pertanyaan penyidik, ahli memberikan pendapat sebagai berikut : ----------
Bahwa material yang ada di dalam video yang berjudul “air panas pny” tersebut termasuk dalam material pornografi karena memperlihatkan ketelanjangan dan memperlihatkan persenggamaan / seksual hubungan badan sesuai dengan pengertian pornografi pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ; -------------------------------
Bahwa pelaku yang membuat video tersebut dapat melanggar ketentuan dalam Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi “setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) ; ---
Bahwa apabila perbuatan tersebut melibatkan anak di bawah umur, maka pelaku dapat melanggar ketentuan dalam Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi ”setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya” ; ------------------------------------------
Bahwa atas pembacaan keterangan ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan Visum et Repertum Nomor : 09/Luka/PKM-LK/XI/2012 tertanggal 28 Nopember 2012 atas nama saksi korban II yang dibuat dan ditandatangani dr. MUHAMAD ZULHIDAYAT, dokter pada Puskesmas Kecamatan Longkali dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : pada perempuan yang berumur tiga belas tahun ini didapatkan adanya robekan lama pada selaput dara pada lokasi pukul tujuh, sembilan, dua belas, tiga belas dan tujuh belas, sesuai dengan arah jarum jam ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
1. TERDAKWA I SUDIRMAN bin LATIH : -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2012 sekira jam 17.00 WITA bertempat di belakang bangunan kamar mandi/WC pemandian air panas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, Terdakwa merekam adegan persetubuhan yang dilakukan oleh saksi korban I dan saksi II dengan menggunakan 1 (satu) buah telepon seluler merk SAMSUNG warna putih milik Terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa bermula ketika Terdakwa sedang berada di dalam lokasi wisata pemandian air panas Kecamatan Long Kali, kemudian Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi/WC dan di sana sudah ada Terdakwa II SUDIANSYAH dan sdr. UPIK, lalu sdr. UPIK mendorong pintu kamar mandi/WC dan ketika pintu terbuka saksi melihat di dalam kamar mandi/WC tersebut saksi korban II dalam kondisi setengah telanjang yaitu celana panjang dan celana dalamnya berada di bawah lutut, sedangkan saksi korban I resleting celananya terbuka ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat langsung apa yang dilakukan oleh saksi korban I dan saksi korban II di dalam kamar mandi ; -------------------------
Bahwa setelah pintu kamar mandi terbuka, saksi korban I kemudian menaikkan celananya, sedangkan saksi korban II menangis ketakutan ; ----
Bahwa menurut keterangan Terdakwa II SUDIANSYAH, sebelum pintu didobrak sempat terdengar suara desahan yang keras dari dalam kamar mandi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sdr. UPIK kemudian menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk keluar dari kamar mandi/WC, lalu Terdakwa sempat menuju ke kolam untuk mencuci kaki, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke lokasi kejadian dan melihat sudah banyak orang yang melihat saksi korban I dan saksi korban II ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kemudian mulai merekam kejadian tersebut dengan menggunakan kamera handphone SAMSUNG warna putih milik Terdakwa dimana ketika itu saksi korban I dan saksi korban II dalam keadaan berdiri sambil berpegangan tangan, kondisi saksi korban I masih berpakaian lengkap, sedangkan saksi korban II sudah tidak memakai celana, selanjutnya Terdakwa mendengar ada yang berkata ”cepat buka”, namun Terdakwa tidak tahu siapa yang menyuruh, sehingga kemudian saksi korban I dan saksi korban II membuka baju masing-masing sampai telanjang bulat ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sdr. UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk melakukan persetubuhan, selanjutnya saksi korban I dan saksi korban II masing-masing menempelkan tubuhnya namun saksi melihat ada yang menarik badan saksi korban II supaya kelihatan badannya, selanjutnya saksi korban I dan saksi korban II melakukan hubungan suami istri yang pertama dengan posisi berdiri, setelah itu saksi korban I berebah dengan posisi telentang, lalu gantian saksi korban II yang berebah di bawah dengan posisi telentang dan saksi korban I menaiki tubuh saksi korban II ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk berhubungan badan semuanya adalah sdr. UPIK ; ---------------------------
Bahwa selain Terdakwa, yang merekam persetubuhan tersebut adalah sdr. UPIK dan setahu Terdakwa yang merekam kejadian tersebut hanya Terdakwa dan sdr. UPIK ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kemudian mematikan handphone karena baterai mau habis, selanjutnya setelah persetubuhan tersebut, saksi I menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk memakai baju lalu disuruh untuk menuju ke rumah saksi I yang berada di depan lokasi wisata ; --------------
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa melihat bapaknya saksi korban I dan kakaknya saksi korban II datang dan masuk ke rumah saksi I, selanjutnya Terdakwa melihat mereka ngobrol-ngobrol dan bapaknya saksi korban I lalu memberikan uang kepada saksi I sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut kemudian dibagi-dibagi dimana Terdakwa mendapat Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah ; ----------------
Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa II SUDIANSYAH meminta video persetubuhan tersebut, lalu Terdakwa II SUDIANSYAH mengirim video persetubuhan dari handphone Samsung warna putih milik Terdakwa ke handphone merk GVON warna hitam milik Terdakwa II lewat bluethooth, setelah itu Terdakwa menghapus video persetubuhan yang ada di dalam handphone Samsung warna putih milik Terdakwa ; --------------------------
Bahwa video yang beredar di masyarakat adalah video yang Terdakwa rekam, namun Terdakwa tidak tahu siapa yang menyebarkan video tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan jika video persetubuhan yang terdapat di dalam handphone merk NEXIAN warna coklat milik saksi II adalah video hasil rekaman Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah telepon seluler merk SAMSUNG warna putih yang merupakan milik Terdakwa yang dipergunakan untuk merekam persetubuhan saksi korban I dan saksi korban II dan 1 (satu) buah telepon seluler merk G-VON warna hitam milik Terdakwa II ; -------------------------
2. TERDAKWA II SUDIANSYAH bin TAMBAR : ----------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2012 sekira jam 17.00 WITA bertempat di belakang bangunan kamar mandi/WC pemandian air panas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, Terdakwa melihat persetubuhan yang dilakukan oleh saksi korban I dan saksi korban II ; -----
Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian tersebut karena sedang berada di dalam lokasi wisata pemandian air panas tersebut bersama dengan teman-teman saksi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa mendengar suara perempuan yang mendesah keenakan yang keras dari dalam kamar mandi kurang lebih selama 5 menit, kemudian Terdakwa memanggil sdr. UPIK untuk mendekat dan mendengarkan suara desahan tersebut, lalu sdr. UPIK mendorong pintu kamar mandi, namun didorong kembali dari dalam, sehingga sdr. UPIK mendorong kembali dan setelah berhasil terbuka, Terdakwa melihat saksi korban I dan saksi korban II dalam kondisi setengah telanjang ; ------------
Bahwa setelah pintu kamar mandi terbuka, sdr. UPIK kemudian menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk keluar dari kamar mandi dan menyuruh mereka berdua untuk mengulangi perbuatan yang tadi dilakukan di dalam kamar mandi ; --------------------------------------------
Bahwa bersamaan dengan itu banyak orang mulai berdatangan, setelah itu sdr. UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk melakukan hubungan badan dan ketika itu Terdakwa sempat menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk membuka baju, selanjutnya sdr. UPIK yang menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk melakukan persetubuhan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi korban I dan saksi korban II melakukan persetubuhan, sdr. UPIK dan Terdakwa I SUDIRMAN merekam dengan menggunakan kamera handphone ; ------------------------------------------Bahwa Terdakwa ketika itu yang menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk membuka baju, kemudian sdr. UPIK yang menyuruh untuk melakukan hubungan badan dan merekam, lalu saksi I dan istrinya serta saksi III hanya melihat saja, adapun Terdakwa I SUDIRMAN merekam dengan menggunakan handphone ; ------------------------------------------
Bahwa ketika itu sdr. UPIK mengancam saksi korban I dan saksi korban II akan melaporkan ke polisi apabila mereka tidak meneruskan apa yang sebelumnya dilakukan di dalam kamar mandi/WC ; --------------------------
Bahwa setelah persetubuhan tersebut, saksi I menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk menelpon orangtuanya masing-masing dan supaya datang ke rumah saksi I dan sekitar jam 19.30 WITA datang bapaknya saksi korban I dan kakaknya saksi korban II, kemudian mereka berdua berbicara dengan saksi I namun Terdakwa tidak tahu apa yang mereka bicarakan karena Terdakwa pergi membeli rokok ; --------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa kembali lagi dan melihat bapaknya saksi korban I dan kakaknya saksi korban II pulang, lalu Terdakwa mendengar cerita jika bapaknya saksi korban I memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi I, lalu saksi I mengambil Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada Terdakwa I SUDIRMAN dan Terdakwa diberi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pulang ke rumah ; ---
Bahwa kemudian Terdakwa meminta video persetubuhan tersebut kepada Terdakwa I SUDIRMAN, lalu Terdakwa mengirim video persetubuhan dari handphone Samsung warna putih milik Terdakwa I ke handphone merk GVON warna hitam milik Terdakwa II lewat bluethooth, setelah itu sekitar 4 hari kemudian Terdakwa menghapus video persetubuhan yang ada di dalam handphone GVON warna hitam milik Terdakwa ; ---------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu bagaimana video persetubuhan tersebut bisa beredar karena Terdakwa tidak merasa mengirimkan video tersebut ke teman-teman Terdakwa, bisa jadi teman-teman Terdakwa sendiri yang mengcopy ketika membuka-buka handphone Terdakwa ; -------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan jika video persetubuhan yang terdapat di dalam handphone merk NEXIAN warna coklat milik saksi II adalah video hasil rekaman Terdakwa I SUDIRMAN ; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 1 (satu) buah telepon seluler merk SAMSUNG warna putih yang merupakan milik Terdakwa I SUDIRMAN yang dipergunakan untuk merekam persetubuhan saksi korban I dan saksi korban II dan 1 (satu) buah telepon seluler merk G-VON warna hitam milik Terdakwa ; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4026/AKI-CS/PL/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 6 Desember 2010, saksi korban I merupakan anak kesatu laki-laki dari pasangan suami istri, saksi IV dengan ibu saksi korban I yang lahir pada tanggal 19 Agustus 1997, sedangkan saksi korban II merupakan anak kedua perempuan dari pasangan suami istri, saksi II dan ibu saksi korban II yang lahir pada tanggal 11 Agustus 1999 sebagaimana tercantum di dalam Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 69/AKI-CS/PL/2000 tertanggal 18 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasir ; -----------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2012 sekira jam 17.00 WITA bertempat di belakang bangunan kamar mandi lokasi wisata pemandian air panas Danum Layong Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, saksi korban I dengan saksi korban II melakukan hubungan suami istri dengan disaksikan oleh warga masyarakat, diantaranya yaitu Para Terdakwa, saksi III, saksi I dan sdr. TAUFIK alias UPIK ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar bermula pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekira jam 16.30 WITA, saksi korban I dan saksi korban II yang merupakan sepasang kekasih sedang berada di lokasi wisata pemandian air panas Danum Layong Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, tidak lama kemudian saksi korban I mengajak saksi korban II untuk bersetubuh dengan mengatakan "mi, pipi mau" dan dijawab oleh saksi korban II “ya", dimana kata-kata "mi, pipi mau" merupakan ajakan untuk bersetubuh, dan saksi korban II sudah mengerti apa maksudnya oleh karena sebelumnya antara saksi korban I dengan saksi korban II sudah pernah melakukan persetubuhan sebanyak 14 (empat belas) kali ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban I dan saksi korban II kemudian bersama-sama masuk ke dalam kamar mandi dan di dalam kamar mandi tersebut saksi korban II membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu menurunkannya sampai ke lutut, sedangkan saksi korban I hanya membuka ikat pinggangnya saja, selanjutnya saksi korban I memasukkan jari tangannya ke kemaluan saksi korban II dan memainkannya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit sampai saksi korban II merasakan nikmat dan mengeluarkan suara mendesah ; -----------------------------------------------
Bahwa benar pada saat yang bersamaan Terdakwa II SUDIANSYAH yang sedang berada di dekat kamar mandi mendengar suara desahan saksi korban II, sehingga kemudian Terdakwa II SUDIANSYAH memanggil sdr. TAUFIK alias UPIK untuk mendekat dan mendengarkan suara desahan tersebut, lalu sdr. TAUFIK alias UPIK mendorong pintu kamar mandi, namun didorong kembali dari dalam, sehingga sdr. TAUFIK alias UPIK mendorong kembali dan akhirnya pintu kamar mandi berhasil dibuka ; -------------------
Bahwa benar setelah pintu kamar mandi terbuka, sdr. TAUFIK alias UPIK kemudian menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk keluar dari kamar mandi dan menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk mengulangi perbuatan yang tadi dilakukan di dalam kamar mandi yang diawali dengan cara sdr. TAUFIK alias UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk membuka baju dan melakukan hubungan suami istri, pada mulanya saksi korban I dan saksi korban II menolak, namun kemudian Terdakwa II SUDIANSYAH berkata “buka bajumu sudah” dengan nada keras, selain itu sdr. TAUFIK alias UPIK juga mengancam kalau tidak mau maka akan dilaporkan ke polisi, sehingga akhirnya saksi korban I dan saksi korban II membuka seluruh pakaiannya sampai telanjang bulat ; ---------------------
Bahwa benar sdr. TAUFIk alias UPIK kemudian merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I SUDIRMAN juga mulai merekam kejadian tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah telepon seluler merk SAMSUNG warna putih milik Terdakwa I SUDIRMAN, dimana di belakang Terdakwa I SUDIRMAN terdapat saksi III yang ikut memperhatikan perekaman tersebut, selanjutnya sdr. TAUFIK alias UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk memulai hubungan suami istri, diantaranya dengan menyuruh saksi korban II untuk menghisap kemaluan saksi korban I, lalu menyuruh saksi korban II untuk berebah dan saksi korban I disuruh untuk menghisap payudara saksi korban II, setelah itu saksi korban I disuruh untuk memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban II, sehingga kemudian saksi korban I memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban II, lalu saksi korban I menggerakkan pantatnya naik turun sampai kemudian saksi korban I mengeluarkan air mani ; ---------
Bahwa benar setelah saksi korban I dan saksi korban II selesai melakukan hubungan suami istri, saksi I selaku penjaga pemandian air panas Danum Layong tersebut kemudian menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk memakai baju dan membawa saksi korban I dan saksi korban II menuju ke rumah saksi I yang berada di depan lokasi wisata ; ----------------
Bahwa benar sesampainya di rumah saksi I, saksi I kemudian menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk menghubungi orang tuanya masing-masing agar datang ke rumah saksi I, sehingga tidak lama kemudian sekitar jam 19.30 WITA datang saksi IV selaku ayah saksi korban I dan datang juga kakak saksi korban II, selanjutnya saksi I mengatakan kepada saksi IV jika saksi korban I dan saksi korban II kedapatan melakukan hubungan badan dan saksi I meminta uang kepada saksi IV agar kejadian tersebut tidak dilaporkan ke polisi, sehingga setelah tawar menawar, saksi IV lalu memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada saksi I, dimana uang tersebut oleh saksi I diambil sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu dibagikan kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi III sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan kepada sdr. TAUFIK alias UPIK sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dibagikan kepada warga sekitar ; --------------------------------------
Bahwa benar Para Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Terdakwa II SUDIANSYAH meminta video rekaman kejadian tersebut kepada Terdakwa I SUDIRMAN, lalu Terdakwa II SUDIANSYAH mengirim video tersebut dari handphone Samsung warna putih milik Terdakwa I SUDIRMAN ke handphone merk GVON warna hitam milik Terdakwa II SUDIANSYAH melalui bluethooth, setelah itu Terdakwa I SUDIRMAN menghapus video yang ada di dalam handphone Samsung, adapun Terdakwa II SUDIANSYAH baru menghapus rekaman video yang terdapat di handphone merk GVON setelah sekitar 4 hari kemudian ; -------
Bahwa benar selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 sekira jam 19.00 WITA, saksi korban I dan saksi IV serta sdr. SUARA mendatangi rumah saksi II selaku orangtua saksi korban II untuk memberitahukan mengenai adanya video porno antara saksi korban I dan saksi korban II, sehingga kemudian saksi II menanyakan kebenaran berita tersebut kepada saksi korban II dan saksi korban II membenarkannya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2012 sore hari ketika saksi II sedang berada di warung bakso, di samping meja saksi II ada 2 (dua) orang anak remaja sedang makan bakso dan saksi II mendengar kedua remaja tadi sedang membicarakan mengenai video air panas, selanjutnya saksi II meminta video tersebut, sehingga kemudian video tersebut dikirimkan ke handphone merk NEXIAN warna coklat milik saksi II lewat bluetooth, lalu sesampainya di rumah, saksi II melihat video tersebut dan ternyata memang benar yang terdapat di dalam video tersebut adalah saksi korban I dan saksi korban II ; -
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli AHMAD ZULKIFLI bin HM. ADIL DUDIN, material yang ada di dalam video dengan judul “air panas pny” termasuk dalam material pornografi karena memperlihatkan ketelanjangan dan memperlihatkan persenggamaan / seksual hubungan badan sesuai dengan pengertian pornografi pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana pelaku yang membuat video tersebut melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi “setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), selanjutnya jika perbuatan tersebut melibatkan anak di bawah umur, maka pelaku melanggar Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi ”setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya” ; -------------
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 09/Luka/PKM-LK/XI/2012 tanggal 28 November 2012 atas nama saksi korban II yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ZULHIDAYAT, dokter pada Puskesmas Kecamatan Longkali, diperoleh hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Pada perempuan yang berumur tiga belas tahun ini didapatkan adanya robekan lama pada selaput dara pada lokasi pukul tujuh, sembilan, dua belas, tiga belas dan tujuh belas, sesuai dengan arah jarum jam ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut : -----------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif subsidairitas, yaitu perbuatan Para Terdakwa melanggar Kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair melanggar Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kedua Subsidair melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu perbuatan Para Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak rumusannya berbunyi ”setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)” ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghubungkan dakwaan tersebut dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi ”dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehingga unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; -------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ; ---
1. Unsur setiap orang : -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ; --------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pengertian setiap orang lebih khusus lagi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa yang dimaksud dengan setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi ; ---------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan 2 (dua) orang bernama SUDIRMAN bin LATIH dan SUDIANSYAH bin TAMBAR masing-masing dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ; -------------------------------------
2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain: -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya adapun yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ; -------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah yang menjadi korban dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa adalah anak sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi II selaku ayah kandung saksi korban II yang menyatakan saksi korban II lahir pada tanggal 11 Agustus 1999, dihubungkan dengan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 69/AKI-CS/PL/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasir tertanggal 18 Oktober 2000 yang menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 1999 telah lahir saksi korban II, anak kedua perempuan dari suami istri saksi II dengan ibu saksi korban II, dihubungkan dengan surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum, telah diperoleh fakta hukum bahwa saksi korban II pada waktu sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu pada tanggal 17 Oktober 2012 adalah berusia 13 (tiga belas) tahun dan 2 (dua) bulan dan 11 (sebelas) hari ; ----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4026/AKI-CS/PL/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 6 Desember 2010 yang menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 1997 telah lahir saksi korban I, anak kesatu laki-laki dari suami istri saksi IV dengan ibu saksi korban I, dihubungkan dengan surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum, telah diperoleh fakta hukum bahwa saksi korban I pada waktu sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu pada tanggal 17 Oktober 2012 adalah berusia 15 (lima belas) tahun dan 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) hari ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, didapat fakta hukum bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa adalah saksi korban II dan saksi korban I yang masih tergolong sebagai anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; ------------------
Menimbang, bahwa pengertian kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb. (R SOESILO, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia, halaman 98), dan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 89 KUHP, maka yang dipersamakan dengan kekerasan itu membuat jadi pingsan atau tidak berdaya, sedangkan pengertian ancaman kekerasan adalah ancaman akan dilakukannya perbuatan sebagaimana telah dirumuskan pengertiannya sebagai suatu “kekerasan” oleh pelaku kepada korban apabila tidak mengikuti keinginan/ kehendak pelaku ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian memaksa yaitu bahwa pelaku menghendaki dan menyuruh seorang supaya melakukan persetubuhan atau bersetubuh dengan pelaku, tentunya tidak sekehendak atau tidak sesuai keinginan korban perbuatan pelaku, melainkan oleh karena kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban perbuatannya, atau karena korban berada dalam keadaan yang tidak berdaya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan sedemikian rupa sehingga alat kelamin laki-laki kemudian mengeluarkan air mani ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam rumusan pasal ini maka Majelis Hakim akan melihatnya dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 2 sampai dengan poin 7, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2012 sekira jam 17.00 WITA bertempat di belakang bangunan kamar mandi lokasi wisata pemandian air panas Danum Layong Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, saksi korban I dengan saksi korban II melakukan hubungan suami istri dengan disaksikan oleh warga masyarakat, diantaranya yaitu Para Terdakwa, saksi III, saksi I dan sdr. TAUFIK alias UPIK, adapun kejadian tersebut bermula ketika pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekira jam 16.30 WITA, saksi korban I dan saksi korban II yang merupakan sepasang kekasih sedang berada di lokasi wisata pemandian air panas Danum Layong Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, tidak lama kemudian saksi korban I mengajak saksi korban II untuk bersetubuh dengan mengatakan "mi, pipi mau" dan dijawab oleh saksi korban II “ya", dimana kata-kata "mi, pipi mau" merupakan ajakan untuk bersetubuh, dan saksi korban II sudah mengerti apa maksudnya oleh karena sebelumnya antara saksi korban I dengan saksi korban II sudah pernah melakukan persetubuhan sebanyak 14 (empat belas) kali, selanjutnya saksi korban I dan saksi korban II bersama-sama masuk ke dalam kamar mandi dan di dalam kamar mandi tersebut saksi korban II membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu menurunkannya sampai ke lutut, sedangkan saksi korban I hanya membuka ikat pinggangnya saja, selanjutnya saksi korban I memasukkan jari tangannya ke kemaluan saksi korban II dan memainkannya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit sampai saksi korban II merasakan nikmat dan mengeluarkan suara mendesah ; -----------------------
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan Terdakwa II SUDIANSYAH yang sedang berada di dekat kamar mandi mendengar suara desahan saksi korban II, sehingga kemudian Terdakwa II SUDIANSYAH memanggil sdr. TAUFIK alias UPIK untuk mendekat dan mendengarkan suara desahan tersebut, lalu sdr. TAUFIK alias UPIK mendorong pintu kamar mandi, namun didorong kembali dari dalam, sehingga sdr. TAUFIK alias UPIK mendorong kembali dan akhirnya pintu kamar mandi berhasil dibuka, kemudian setelah pintu kamar mandi terbuka, sdr. TAUFIK alias UPIK kemudian menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk keluar dari kamar mandi dan menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk mengulangi perbuatan yang tadi dilakukan di dalam kamar mandi yang diawali dengan cara sdr. TAUFIK alias UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk membuka baju dan melakukan hubungan suami istri, pada mulanya saksi korban I dan saksi korban II menolak, namun kemudian Terdakwa II SUDIANSYAH berkata “buka bajumu sudah” dengan nada keras, selain itu sdr. TAUFIK alias UPIK juga mengancam kalau tidak mau maka akan dilaporkan ke polisi, sehingga akhirnya saksi korban I dan saksi korban II membuka seluruh pakaiannya sampai telanjang bulat ; -------------------------
Menimbang, bahwa sdr. TAUFIk alias UPIK kemudian merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I SUDIRMAN juga mulai merekam kejadian tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah telepon seluler merk SAMSUNG warna putih milik Terdakwa I SUDIRMAN, dimana di belakang Terdakwa I SUDIRMAN terdapat saksi III yang ikut memperhatikan perekaman tersebut, selanjutnya sdr. TAUFIK alias UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk memulai hubungan suami istri, diantaranya dengan menyuruh saksi korban II untuk menghisap kemaluan saksi korban I, lalu menyuruh saksi korban II untuk berebah dan saksi korban I disuruh untuk menghisap payudara saksi korban II, setelah itu saksi korban I disuruh untuk memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban II, sehingga kemudian saksi korban I memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban II, lalu saksi korban I menggerakkan pantatnya naik turun sampai kemudian saksi korban I mengeluarkan air mani ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat adalah benar telah terjadi persetubuhan antara saksi korban II dan saksi korban I ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya, Para Terdakwa membantah telah memaksa dan mengancam saksi korban II dan saksi korban I untuk bersetubuh, adapun yang memaksa adalah sdr. TAUFIK alias UPIK, sehingga atas bantahan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Para Terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban II dan saksi korban I untuk melakukan persetubuhan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan menilai alat bukti yang diajukan dalam perkara ini. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah ialah : ---------------------------------------
keterangan saksi ; --------------------------------------------------------
keterangan ahli ; ---------------------------------------------------------
surat ; ---------------------------------------------------------------------
petunjuk ; -----------------------------------------------------------------
keterangan Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh saksi korban II dan saksi korban I, saksi-saksi pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------
Saksi korban I : ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah keluar dari kamar mandi, sdr. UPIK memaksa kami untuk membuka baju dan melakukan hubungan suami istri, awalnya kami menolak namun sdr. UPIK mengancam kalau tidak mau kami akan dilaporkan ke polisi, sehingga dengan terpaksa karena dibawah ancaman kami melepas seluruh baju kami sampai telanjang bulat, selanjutnya sdr. UPIK menyuruh saksi II untuk menghisap kemaluan saksi, setelah itu sdr. UPIK menyuruh saksi II untuk berebah dan saksi disuruh untuk menghisap payudara saksi II, setelah itu sdr. UPIK menyuruh saksi untuk memasukkan kemaluan saksi ke dalam kemaluan saksi II dan kemudian saksi menggoyang-goyangkan pantat saksi, setelah itu saksi disuruh berhenti dan selanjutnya saksi dan saksi II dibawa ke rumah saksi I ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada saat diperintah oleh sdr. UPIK untuk membuka baju, awalnya saksi tidak mau, kemudian Terdakwa SUDIANSYAH berkata “buka bajumu sudah” dengan nada keras sehingga akhirnya saksi membuka baju, adapun yang memberi perintah untuk melakukan persetubuhan adalah sdr. UPIK sambil mengancam nanti kalau tidak mau akan dilaporkan ke polisi ; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SUDIRMAN ketika itu hanya merekam saja dan tidak mengatakan apa-apa ; ----------------------------------------------
2. Saksi I : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dengar ketika itu yang memerintahkan saksi korban I dan saksi korban II untuk berhubungan badan adalah sdr. UPIK ; --
3. Saksi II : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan oleh saksi korban I dan saksi korban II setelah melihat video persetubuhan antara saksi korban II dengan saksi korban I di lokasi pemandian air panas Kecamatan Long Kali melalui handphone merk NEXIAN warna coklat milik saksi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi korban I yang memaksa untuk membuka baju dan menyuruh melakukan hubungan suami istri adalah orang yang ada di lokasi pemandian air panas yang saksi korban II kenal wajahnya namun tidak tahu namanya ; ------------------------------------
4. Saksi III : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban I dan saksi korban II dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan disaksikan oleh warga masyarakat yang ada di lokasi pemandian air panas, dimana yang menyuruh dan mengarahkan adalah sdr. UPIK ; -----------------------------------------
Bahwa adapun saksi dan Para Terdakwa tidak ada memerintahkan saksi korban I dan saksi korban II untuk berbuat sesuatu ; ---------------------
5. Saksi korban II : ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang memaksa saksi korban dan saksi korban I untuk bersetubuh lebih dari 4 orang yang belakangan kemudian saksi korban ketahui namanya yaitu sdr. UPIK dan Terdakwa SUDIANSYAH ; ----------------
6. Saksi IV : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian persetubuhan karena ketika itu sedang berada di rumah, dan baru mengetahui setelah saksi ditelpon oleh saksi korban I supaya datang ke lokasi wisata pemandian air panas tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di lokasi pemandian air panas, penjaga kolam meminta uang kepada saksi untuk tidak dilaporkan ke polisi mengenai perbuatan persetubuhan saksi korban I dan saksi korban II, sehingga kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk keterangan ahli yaitu Ahli AHMAD ZULKIFLI bin HM. ADIL DUDIN berkaitan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh saksi korban II dan saksi korban I adalah sebagai berikut:
Bahwa setelah diperlihatkan kepada ahli, video yang berjudul “air panas pny” berdurasi 7,27 menit yang dibuat pada tanggal 17 Oktober 2012 di obyek wisata pemandian air panas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dari handphone merk NEXIAN warna coklat milik saksi II, ahli memberikan pendapat bahwa material yang ada di dalam video yang berjudul “air panas pny” tersebut termasuk dalam material pornografi karena memperlihatkan ketelanjangan dan memperlihatkan persenggamaan / seksual hubungan badan sesuai dengan pengertian pornografi pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ; ------------------
Menimbang, bahwa alat bukti surat yang diajukan berkaitan dengan dakwaan Kesatu Penuntut Umum (vide Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP jo Pasal 187 KUHAP), adalah berupa Visum et Repertum Nomor : 09/Luka/PKM-LK/XI/2012 tanggal 28 November 2012 atas nama saksi korban II yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ZULHIDAYAT, dokter pada Puskesmas Kecamatan Longkali, yang pada pokoknya berisi bahwa dr. MUHAMMAD ZULHIDAYAT telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban II dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------
Pada perempuan yang berumur tiga belas tahun ini didapatkan adanya robekan lama pada selaput dara pada lokasi pukul tujuh, sembilan, dua belas, tiga belas dan tujuh belas, sesuai dengan arah jarum jam ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat yang mengetahui langsung peristiwa persetubuhan antara saksi korban II dan saksi korban I hanyalah saksi korban I, saksi I, saksi III dan saksi korban II, selanjutnya setelah memperhatikan dengan seksama keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan tidak ada saksi-saksi yang menyatakan telah terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap saksi korban II dan saksi korban I untuk melakukan persetubuhan, kecuali keterangan saksi korban II ; ---------
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban II pada pokoknya menyatakan yang memaksa saksi korban II dan saksi I untuk bersetubuh lebih dari 4 orang yang belakangan diketahui namanya yaitu sdr. UPIK dan Terdakwa SUDIANSYAH. Bahwa terhadap keterangan saksi II tersebut, oleh karena berdiri sendiri dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang lain, utamanya keterangan saksi-saksi, maka Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi II tidak dapat dijadikan pedoman dalam pemeriksaan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alat bukti surat sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat hanya dapat membuktikan jika saksi korban II telah bersetubuh dan persetubuhan tersebut telah lama terjadi dengan melihat dari hasil pemeriksaan yaitu adanya robekan lama pada selaput dara, akan tetapi tidak membuktikan jika persetubuhan tersebut adalah atas dasar kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, Majelis Hakim berpendapat tidak ditemukan persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dalam hal ini tidak ada petunjuk telah terjadi suatu tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Para Terdakwa sebagai pelakunya ; --
Menimbang, bahwa demikian juga Para Terdakwa di dalam persidangan membantah telah memaksa dan mengancam saksi korban II dan saksi korban I untuk bersetubuh ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak ada satupun alat bukti baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk maupun keterangan Para Terdakwa yang dapat membuktikan bahwa Para Terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban I dan saksi korban II untuk melakukan persetubuhan, bahkan sebaliknya berdasarkan keterangan saksi korban I, saksi I, saksi III dan keterangan Para Terdakwa, yang memaksa saksi korban I dan saksi korban II untuk melakukan persetubuhan adalah sdr. TAUFIK alias UPIK ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan dalam perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa tidak memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan demikian Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Para Terdakwa ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur-unsur dakwaan Kesatu Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu tersebut ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Primair yaitu perbuatan Para Terdakwa melanggar Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi rumusannya berbunyi ”setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya”. Bahwa Pasal 11 berbunyi “setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10” ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa bunyi masing-masing Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------
Pasal 4 : ------------------------------------------------------------------------
ayat (1) : Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : ----------------------
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang ; --------------------------------------------------
b. kekerasan seksual ; --------------------------------------------
c. masturbasi atau onani ; ----------------------------------------
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan ; -------------------------------------------------
e. alat kelamin ; atau ---------------------------------------------
f. pornografi anak ; ----------------------------------------------
ayat (2) : Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang : -----
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan ; ---------------------------
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin ; --------------------
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual ; atau -
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual ; ------------------------------
Pasal 5 : ------------------------------------------------------------------------
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ; ------------------------------
Pasal 6 : ------------------------------------------------------------------------
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan ; -------------------------
Pasal 8 : ------------------------------------------------------------------------
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi ; ---------
Menimbang, bahwa adapun mengenai ancaman pidana sebagaimana tercantum di dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Pasal 29 : pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) ;
Pasal 30 : pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ; ------
Pasal 31 : pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Pasal 32 : pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Pasal 34 : pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Pasal 35 : pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) ; --------------------
Pasal 36 : pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghubungkan dakwaan tersebut dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi ”dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehingga unsur-unsur yang harus dibuktikan adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------
Unsur melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ; ----------------------------------
Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ; ---
1. Unsur setiap orang : -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ; --------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pengertian setiap orang lebih khusus lagi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, bahwa yang dimaksud dengan setiaporang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan 2 (dua) orang bernama SUDIRMAN bin LATIH dan SUDIANSYAH bin TAMBAR masing-masing dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Para Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ; -------------------------------------
2. Unsur melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: -------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah yang menjadi korban dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa adalah anak sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi II selaku ayah kandung saksi korban II yang menyatakan saksi korban II lahir pada tanggal 11 Agustus 1999, dihubungkan dengan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 69/AKI-CS/PL/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasir tertanggal 18 Oktober 2000 yang menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 1999 telah lahir korban II, anak kedua perempuan dari suami istri saksi II dengan ibu saksi korban II, dihubungkan dengan surat dakwaan Kedua Primer Penuntut Umum, telah diperoleh fakta hukum bahwa saksi korban II pada waktu sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan Kedua Primer Penuntut Umum yaitu pada tanggal 17 Oktober 2012 adalah berusia 13 (tiga belas) tahun dan 2 (dua) bulan dan 11 (sebelas) hari ; ---
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4026/AKI-CS/PL/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 6 Desember 2010 yang menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 1997 telah lahir saksi korban I, anak kesatu laki-laki dari suami istri saksi IV dengan ibu saksi korban I, dihubungkan dengan surat dakwaan Kedua Primer Penuntut Umum, telah diperoleh fakta hukum bahwa saksi korban I pada waktu sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan Kedua Primer Penuntut Umum yaitu pada tanggal 17 Oktober 2012 adalah berusia 15 (lima belas) tahun dan 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) hari ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, didapat fakta hukum bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa adalah saksi korban II dan saksi korban I yang masih tergolong sebagai anak menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ; ---------------------------
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan unsur melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam rumusan pasal ini maka Majelis Hakim akan melihatnya dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 2 sampai dengan poin 7, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2012 sekira jam 17.00 WITA bertempat di belakang bangunan kamar mandi lokasi wisata pemandian air panas Danum Layong Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, saksi korban I dengan saksi korban II melakukan hubungan suami istri dengan disaksikan oleh warga masyarakat, diantaranya yaitu Para Terdakwa, saksi III, saksi I dan sdr. TAUFIK alias UPIK, adapun kejadian tersebut bermula ketika pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekira jam 16.30 WITA, saksi korban I dan saksi korban II yang merupakan sepasang kekasih sedang berada di lokasi wisata pemandian air panas Danum Layong Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, tidak lama kemudian saksi korban I mengajak saksi korban II untuk bersetubuh dengan mengatakan "mi, pipi mau" dan dijawab oleh saksi korban II “ya", dimana kata-kata "mi, pipi mau" merupakan ajakan untuk bersetubuh, dan saksi korban II sudah mengerti apa maksudnya oleh karena sebelumnya antara saksi korban I dengan saksi korban II sudah pernah melakukan persetubuhan sebanyak 14 (empat belas) kali, selanjutnya saksi korban I dan saksi korban II bersama-sama masuk ke dalam kamar mandi dan di dalam kamar mandi tersebut saksi korban II membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu menurunkannya sampai ke lutut, sedangkan saksi korban I hanya membuka ikat pinggangnya saja, selanjutnya saksi korban I memasukkan jari tangannya ke kemaluan saksi korban II dan memainkannya kurang lebih sekitar 5 (lima) menit sampai saksi korban II merasakan nikmat dan mengeluarkan suara mendesah ; -----------------------
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan Terdakwa II SUDIANSYAH yang sedang berada di dekat kamar mandi mendengar suara desahan saksi korban II, sehingga kemudian Terdakwa II SUDIANSYAH memanggil sdr. TAUFIK alias UPIK untuk mendekat dan mendengarkan suara desahan tersebut, lalu sdr. TAUFIK alias UPIK mendorong pintu kamar mandi, namun didorong kembali dari dalam, sehingga sdr. TAUFIK alias UPIK mendorong kembali dan akhirnya pintu kamar mandi berhasil dibuka, kemudian setelah pintu kamar mandi terbuka, sdr. TAUFIK alias UPIK kemudian menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk keluar dari kamar mandi dan menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk mengulangi perbuatan yang tadi dilakukan di dalam kamar mandi yang diawali dengan cara sdr. TAUFIK alias UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk membuka baju dan melakukan hubungan suami istri, pada mulanya saksi korban I dan saksi korban II menolak, namun kemudian Terdakwa II SUDIANSYAH berkata “buka bajumu sudah” dengan nada keras, selain itu sdr. TAUFIK alias UPIK juga mengancam kalau tidak mau maka akan dilaporkan ke polisi, sehingga akhirnya saksi korban I dan saksi korban II membuka seluruh pakaiannya sampai telanjang bulat ; -------------------------
M
itu…..….
enimbang, bahwa sdr. TAUFIk alias UPIK kemudian merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone dan pada saat yang bersamaan Terdakwa I SUDIRMAN juga mulai merekam kejadian tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah telepon seluler merk SAMSUNG warna putih milik Terdakwa I SUDIRMAN, dimana di belakang Terdakwa I SUDIRMAN terdapat saksi III yang ikut memperhatikan perekaman tersebut, selanjutnya sdr. TAUFIK alias UPIK menyuruh saksi korban I dan saksi korban II untuk memulai hubungan suami istri, diantaranya dengan menyuruh saksi korban II untuk menghisap kemaluan saksi korban I, lalu menyuruh saksi korban II untuk berebah dan saksi korban I disuruh untuk menghisap payudara saksi korban II, setelah itu saksi korban I disuruh untuk memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban II, sehingga kemudian saksi korban I memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi korban II, lalu saksi korban I menggerakkan pantatnya naik turun sampai kemudian saksi korban I mengeluarkan air mani ; ---------------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum poin 10, setelah Para Terdakwa pulang, Terdakwa II SUDIANSYAH kemudian meminta video rekaman persetubuhan antara saksi korban I dengan saksi korban II kepada Terdakwa I SUDIRMAN, lalu Terdakwa II SUDIANSYAH mengirim video tersebut dari handphone Samsung warna putih milik Terdakwa I SUDIRMAN ke handphone merk GVON warna hitam milik Terdakwa II SUDIANSYAH melalui bluethooth ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap video hasil rekaman Terdakwa I SUDIRMAN dimaksud, Ahli AHMAD ZULKIFLI bin HM. ADIL DUDIN berpendapat material yang ada di dalam video yang berjudul “air panas pny” tersebut termasuk dalam material pornografi karena memperlihatkan ketelanjangan dan memperlihatkan persenggamaan / seksual hubungan badan sesuai dengan pengertian pornografi pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dimana pelaku yang membuat video tersebut melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, selanjutnya jika perbuatan tersebut melibatkan anak di bawah umur, maka pelaku melanggar Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ; ---
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I SUDIRMAN yang merekam kejadian persetubuhan saksi korban I dan saksi korban II dengan menggunakan handphone merk SAMSUNG warna putih dan perbuatan Terdakwa II SUDIANSYAH yang mengirim video tersebut dari handphone Samsung warna putih milik Terdakwa I SUDIRMAN ke handphone merk GVON warna hitam milik Terdakwa II SUDIANSYAH melalui bluethooth, Majelis Hakim berpendapat berkesesuaian dengan rumusan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana telah disebutkan di atas, sehingga memenuhi maksud dari Pasal 11 dalam unsur kedua ini ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa ; --------------------------------------
3. Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan : ---
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghubungkan dakwaan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP rumusannya berbunyi ”dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ; -----------------------
Menimbang, bahwa pengertian melakukan adalah orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana, menyuruh melakukan adalah dalam tindak pidana ini, pelakunya paling sedikit ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja, sedangkan turut serta melakukan diartikan adalah melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini paling sedikit harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan dan yang turut melakukan, dimana di dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana itu ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Para Terdakwa sebagaimana telah diuraikan di dalam mempertimbangkan unsur kedua Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana di atas, dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara Terdakwa I SUDIRMAN yang merekam adegan persetubuhan antara saksi korban I dengan saksi korban II, sedangkan Terdakwa II SUDIANSYAH adalah yang menggandakan video hasil rekaman Terdakwa I SUDIRMAN tersebut, untuk itu bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan dalam pengertian bersama-sama melakukan karena telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair, oleh karena itu dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan Kedua Primair, maka dakwaan Kedua Subsidair Penuntut Umum tidak perlu Majelis Hakim buktikan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang tujuan dari penjatuhan pidana bukan sebagai sarana balas dendam, akan tetapi dengan penjatuhan pidana diharapkan pelaku yang telah melakukan pidana dapat menyadari tentang kesalahan dari perbuatan yang sudah dilakukannya untuk kemudian memperbaiki tingkah lakunya sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut : ---------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ; ----------------------------
Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan saksi korban I dan saksi korban II beserta keluarganya merasa malu ; ----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------
Para Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari ; -----------------------------------------------------------------
Para Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya ; -----
Para Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : --
1 (satu) buah telepon seluler merk Samsung warna putih ; ---------------
1 (satu) buah telepon seluler merk GIVON warna hitam ; -----------------
Oleh karena digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk NEXIAN warna coklat ; ----------------
Telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum, dan dari fakta yang terungkap di persidangan barang tersebut telah diakui keberadaannya serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak selaku pemiliknya yaitu saksi II ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi dipidana, maka sesuai Pasal 222 KUHAP Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------
Mengingat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu ; -----------------------------------------------------------------
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu tersebut ;
Menyatakan Terdakwa I SUDIRMAN bin LATIH dan Terdakwa II SUDIANSYAH bin TAMBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELIBATKAN ANAK SEBAGAI OBJEK PORNOGRAFI” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair ; ---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; ----------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; -------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk Samsung warna putih ; ------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk GIVON warna hitam ; --------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------
1 (satu) buah telepon seluler merk NEXIAN warna coklat ; -------------------
Dikembalikan kepada saksi II ; -------------------------------------------------
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) ; -----------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari KAMIS tanggal 13 Juni 2013 dengan susunan AHMAD NUR HIDAYAT, S.H. sebagai Hakim Ketua, AWAL DARMAWAN AKHMAD, S.H.dan VENI WAHYU MUSTIKARINI, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 17 Juni 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JARMIATI selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh RAKHMI IZHARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot serta ParaTerdakwa tersebut. ------------------
Hakim Ketua Majelis,
AHMAD NUR HIDAYAT, S.H.
Hakim Anggota I, AWAL DARMAWAN AKHMAD, S.H. | Hakim Anggota II, VENI WAHYU MUSTIKARINI, S.H., M.Kn. |
Panitera Pengganti,
JARMIATI