25/PDT/2019/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 25/PDT/2019/PT GTO
Nanang Wirawan Abdullah, Lawan 1. PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Gorontalo 2. PT. EQUITY LIFE INDONESIA
MENGADILI < !--[if !supportLists]-->1 ? < !--[endif]-->Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto sekedar mengenai pengembalian harta Almarhum Usman Abdullah yang dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sehingga berbunyi sebagai berikut: 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan harta Almarhum Usman Abdullah yang dikuasai oleh Tergugat kepada Ahli waris Almarhum Usman Abdullah melalui Penggugat, berupa : 1) Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tanggilingo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango (SHM No. 142/Tanggilingo, tanggal 19 September 2003 a/n Tetri Pooe) 2) Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa Dutohe Kec. Kabila Kab. Bone Bulango (SHM No.242/Dutohe, tanggal. 09 November 2009 a/n Usman Abdullah) 3) Dana sebesar Rp. 75. 528. 288,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdapat di rekening Nomor : 0418105841 a.n Usman Abdullah 4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto tersebut untuk selebihnya 5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK DINAS
P U T U S A N
Nomor 25/PDT/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG GORONTALO, Beralamat di Jl. Nani Wartabone No. 32 Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Haris Agus Handoko,IR,M.M, selaku Pemimpin Kantor Wilayah Manado PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kuasa kepada : Johannes Jonathan Panggabean,SH., Herman Michael Johan Ulaen,S.H., Benny Clinton Pasaribu,S..H., Rizky Ananda dan Tri Wibowo Naue, masing-masing selaku Pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2019, selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembanding;
Lawan:
NANANG WIRAWAN ABDULLAH, Tempat tanggal lahir Kendal 16 Nopember 1990, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Yakob Abdul Rahman Mahmud, S.H.,M.H., Abdul Haris Ali Suleman,S.H., dan Rio S.A. Putra Pala,S.H., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor “Yakop Mahmud & Partner Law Office” yang beralamat di Jl. Padang No.70 Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November 2018, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Terbanding;
PT. EQUITY LIFE INDONESIA, beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 20 Jln. Jend. Sudirman No.86 Jakarta Pusat Kode Pos 10220, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip, serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Penggugat, Dra. Tetri Pooe (isteri), Nining Anggriani Abdullah (anak) dan Mohamad Aditya Abdullah (anak), adalah sebagai ahli waris dari Almarhum Usman Abdullah;
Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 002/GTL/PK-BWU/2017 tertanggal 31 Januari 2017, adalah sah dan berlaku serta mengikat bagi Almarhum Usman Abdullah dan Tergugat;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya yang TIDAK menutup Asuransi Jiwa Almarhum Usman Abdullah kepada TURUT TERGUGAT (perusahaan asuransi yang ditunjuk/rekanan bank) sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor : 002/GTL/PK-BWU/2017 tertanggal 31 Januari 2017;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan ingkar janji;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.012.000,00 (dua juta dua belas ribu rupiah);
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 November 2019 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan bahwa pada tanggal
21 November 2019 permohonan banding tersebut telah diberitahukan /disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding tertanggal 20 November 2019 yang diterima oleh Penitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 23 Januari 2020 dan surat Memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding pada tanggal 23 Januari 2020;
Membaca Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara kepada pihak Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding pada tanggal 19 Desember 2019 dan kepada pihak Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding pada tanggal 19 Desember 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi tertanggal 20 November 2019 pada pokoknya berisi keberatan terhadap pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto, sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo telah salah dan keliru menerapkan hukum serta telah tidak melaksanakan hukum sebagaimana mestinya;
Bahwa Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Usman Abdullah tidak cukup untuk mewakili kepentingan hak-hak dari ahli waris yang lain dari almarhum Usman Abdullah. Terbanding/Penggugat dalam Konvensi tidak menggugat untuk kepentingan sendiri, akan tetapi untuk kepentingan bersama-sama ahli waris almarhum Usman Abdulah, sehingga Gugatan Penggugat kurang pihak;
Bahwa Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tidak dapat menuntut Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk melakukan suatu prestasi karena Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi sebagai ahli waris almarhum Usman Abdullah tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya untuk melakukan pembayaran utang dari almarhum Usman Abdullah kepada Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi;
Bahwa Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dalam posita gugatannya telah menggabungkan gugatan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur;
Bahwa Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 002/GTO/PK-BWU/2017 tanggal 31 Januari 2019 dan telah memenuhi prestasi dari Perjanjian Kredit tersebut, di mana Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi telah memenuhi seluruh Kewajiban dan syarat-syarat pencairan kredit dan Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan pencairan dana kredit tersebu sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam perbankan, sehingga Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi tidak terbukti melakukan Wanprestasi;
Bahwa Penyerahan Medical Check Up guna proses penutupan Asuransi hingga Penerbitan polis adalah merupakan aturan dari Asurandur (PT. Equity Life Indonesia/Turut Terbanding/Turut Tergugat) yang harus dipatuhi oleh Tertanggung (Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi). Keputusan untuk menerima atau menolak pertanggungan adalah merujuk pada ketentuan di Internal PT Equity Life Indonesia (Turut Tergugat/Turut Terbanding) termasuk aturan kepada calon Tertanggung/ Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi, untuk wajib menyerahkan hasil Medical Check Up. Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi aturan di internal PT Equity Life Indonesia/Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi tertanggal 20 November 2019, maka Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat
pertama dalam eksepsi yang telah menolak seluruh eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding menurut pendapat Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, meskipun pertimbangan eksepsi tersebut seharusnya dituangkan dalam bagian eksepsi bukan di dalam bagian pokok perkara, kecuali terhadap eksepsi yang masih memerlukan pembuktian dipertimbangkan pada bagian pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka alasan-alasan dan pertimbangan eksepsi oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada bagian pokok perkara diperbaiki sepanjang yang menyangkut eksepsi gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), Prosessele Exceptie (Surat Kuasa Khusus tidak sah) dan Exceptio Obscuur Libel (Gugatan kabur dan tidak jelas) Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam bagian eksepsi ini, sedangkan mengenai Exceptio Pendentie dan Exceptio Non Adimpleti Contractus yang dipertimbangkan pada bagian pokok perkara Pengadilan Tinggi menyetujui pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut karena sudah menyangkut materi perkara, oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan pada peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, kecuali mengenai petitum angka 7 menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan harta Almarhum Usman Abdullah yang dikuasai Tergugat kepada ahli waris dari almarhum Usman Abdullah melalui Penggugat berupa Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tanggilingo Kec. Kabila Kab. Bone
Bolango (SHM No. 142/Tanggilingo, tanggal 19 September 2003 a/n Tetri Pooe, Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa Dutohe Kec. Kabila Kab. Bone Bulango (SHM No.242/Dutohe, tanggal. 09 November
2009 a/n Usman Abdullah), dan Dana sebesar Rp.75.528.288,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdapat di rekening Nomor : 0418105841 a.n Usman Abdullah;
dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding telah dinyatakan melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena telah lalai melaksanakan Perjanjian Kredit Nomor 002/GTL/PK-BWU/2017 tanggal 31 Januari 2017 khususnya pasal 11 ayat (5) huruf a, dengan tidak menutup asuransi jiwa dari almarhum Usman Abdullah yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 November 2017 saat angsuran kredit baru berjalan 10 (sepuluh) bulan dan almarhum Usman Abdullah tidak pernah menunggak angsuran kreditnya. Dan Almarhum Usman Abdullah telah membayar premi asuransi yang dipotong dari rekening milik Almarhum Usman Abdullah, ini artinya bahwa persyaratan terkait dengan pencairan dan atau penarikan kredit telah dipenuhi oleh Almarhum Usman Abdullah;
Menimbang, bahwa persyaratan menggunakan asuransi jiwa bagi penerima kredit (Almarhum Usman Abdullah) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dilakukan penarikan dan atau pencairan dana kredit termasuk pemeriksaan Medical Check Up, hal ini merupakan prinsip kehati-hatian dalam perbankan yang harus dilakukan oleh Pemberi Kredit (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
Menimbang, bahwa ternyata Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tanggilingo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango (SHM No. 142/Tanggilingo, tanggal 19 September 2003 a/n Tetri Pooe, dan Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa Dutohe Kec. Kabila Kab. Bone Bulango (SHM No.242/Dutohe, tanggal. 09 November 2009 a/n Usman Abdullah) yang diserahkan oleh Almarhum Usman Abdullah kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dibebani dengan Hak Tanggungan, sedangkan Dana sebesar Rp.75.528.288,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdapat di rekening Nomor : 0418105841 a.n Usman Abdullah; adalah dana yang di blokir oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan bahwa Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut :
Hapusnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding telah dinyatakan wanprestasi, maka cukup beralasan
hukum apabila harta milik almarhum Usman Abdullah yang menjadi jaminan hutangnya almarhum Usman Abdullah yaitu berupa: Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tanggilingo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango (SHM No. 142/Tanggilingo, tanggal 19 September 2003 a/n Tetri Pooe) dan Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa Dutohe Kec. Kabila Kab. Bone Bulango (SHM No.242/Dutohe, tanggal. 09 November 2009 a/n Usman Abdullah; dan Dana sebesar Rp.75.528.288,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdapat di rekening Nomor : 0418105841 a.n Usman Abdullah, dikembalikan dan diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 7 gugatan konvensi beralasan hukum untuk dikabulkan;
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada Tergugat untuk melawan gugatan konvensi, sehingga subyek yang dapat ditarik sebagai tergugat rekonpensi adalah Penggugat Konpensi. Oleh karena itu dalil eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Terbanding yang menyatakan bahwa gugatan rekonvensi kurang pihak karena tidak semua ahli waris almarhum Usman Abdullah ditarik sebagai pihak dalam rekonvensi, menurut pendapat Pengadilan Tinggi dalil eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum karena yang menjadi pihak Penggugat dalam Konvensi adalah Penggugat Konvensi sendiri, sedangkan ahli waris almarhum Usman Abdullah yang lain tidak menjadi pihak dalam gugatan konvensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Terbanding mengenai hal ini harus dinyatakan ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya pada bagian konvensi yang ternyata Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding telah dinyatakan melakukan ingkar janji (Wanprestasi) karena tidak menutup asuransi jiwa almarhum Usman Abdullah, maka adanya sisa hutang almarhum Usman Abdullah sebesar Rp.462.764.286,- (empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana tuntutan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding bukanlah kelalaian dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Terbanding yang menyebabkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/Terbanding Wanprestasi, dengan demikian tuntutan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding mengenai hal ini hatus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pokok gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka tuntutam selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Pembanding berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 13 November 2019 haruslah diperbaiki sekedar mengenai penyerahan dan pengembalian harta Almarhum Usman Abdullah yang dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding kepada Ahli waris Almarhum Usman Abdullah melalui Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, berupa Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tanggilingo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango (SHM No. 142/Tanggilingo, tanggal 19 September 2003 a/n Tetri Pooe), Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa Dutohe Kec. Kabila Kab. Bone Bulango (SHM No.242/Dutohe, tanggal. 09 November 2009 a/n Usman Abdullah), dan Dana sebesar
Rp.75.528.288,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdapat di rekening Nomor : 0418105841 a.n Usman Abdullah, sebagaimana amarnya disebutkan di bawah ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, KUHPerdata, RBg dan Peraturan
Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto sekedar mengenai pengembalian harta Almarhum Usman Abdullah yang dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan harta Almarhum Usman Abdullah yang dikuasai oleh Tergugat kepada Ahli waris Almarhum Usman Abdullah melalui Penggugat, berupa :
1) Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tanggilingo Kec. Kabila Kab. Bone Bolango (SHM No. 142/Tanggilingo, tanggal 19 September 2003 a/n Tetri Pooe);
2) Sertifikat Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa Dutohe Kec. Kabila Kab. Bone Bulango (SHM No.242/Dutohe, tanggal. 09 November 2009 a/n Usman Abdullah);
3) Dana sebesar Rp.75.528.288,- (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdapat di rekening Nomor : 0418105841 a.n Usman Abdullah;
4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 November 2019 Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Gto tersebut untuk selebihnya;
5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2020 oleh kami Bambang Sasmito,S.H.,M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Partahi Tulus Hutapea,S.H.,M.H.. dan Lutfi,S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 07 Januari 2020 Nomor 25/Pdt/2019/PT GTO, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta H.Thamrin Tulen,S.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak
berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Angggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Partahi Tulus Hutapea,S.H.,M.H. Bambang Sasmito,S.H.,M.H.
Ttd
L u t f i,S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
H.Thamrin Tulen, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi Rp. 10.000,-
3. Biaya Administrasi Rp. 134.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunan Resmi
Pengadilan Tinggi Gorontalo
a.n Panitera
Wakil Panitera
SRI.Ch.SUTIANTI OTTOLUWA SH