188/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 188/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
THOMAS NADAEK DKK X MARADONG SINURAT, DKK.,
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
NOMOR : 188/PDT/ 2016 / PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Nama THOMAS NADEAK, umur: 49 tahun;agama Kristen, pekerjaan
petani; alamat Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai TERGUGAT – I , sekarang disebut sebagai : PEMBANDING – I ;
Nama PARMEN NADEAK umur 45 tahun; agama Kristen; pekerjaan petani; alamat Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai TERGUGAT – II , sekarang disebut sebagai : PEMBANDING – II ;
Nama PARDINGOTAN NADEAK umur 38 tahun agama Kristen; pekerjaan petani alamat Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai TERGUGAT – III , sekarang disebut sebagai : PEMBANDING – III ;
Nama EDISON NADEAK atau ditulis juga AMA DEVI umur 43 tahun agama Kristen, pekerjaan petani, alamat Lumban Baringin , Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai TERGUGAT – IV , sekarang disebut sebagai : PEMBANDING – IV ;
Nama ASLI BR HABEAHAN umur 50 tahun agama Kristen pekerjaan petani, alamat Lumban Baringin, Desa Sianting - anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai TERGUGAT – VI, sekarang disebut sebagai PEMBANDING – V ;
Nama DARMA BR SIHOMBING atau ditulis juga NAI DAME, umur 50 tahun,agama Kristen, pekerjaan petani, Alamat Lumban Baringin , Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai TERGUGAT – VIII, sekarang disebut sebagai PEMBANDING – VI ;
L A W A N
Nama MARADONG SINURAT,SH, umur 58 tahun, agama Kristen, pekerjaan pensiunan, Alamat Kompleks PDK Blok A, Kel. Sumur Pecung, Kec. Serang, Kota Serang, Prop. Banten, dahulu sebagai PENGGUGAT - I , sekarang disebut sebagai TERBANDING- I ;
Nama MARADU SINURAT, umur 54 tahun agama Kristen pekerjaan petani, alamat Dugul-dugul, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara; dahulu sebagai PENGGUGAT - II , sekarang disebut sebagai TERBANDING - II ;
Nama JABARINGIN SINURAT, umur 54 tahun. agama Kristen ,pekerjaan petani, alamat Lumban Julu, Desa Parlondut, Kec. Pangururan, Kab.Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai PENGGUGAT - III , sekarang disebut sebagai TERBANDING - III ;
Nama DAULAT SINURAT, umur 54 tahun, agama Kristen, pekerjaan Petani , alamat Dugul-dugul, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai PENGGUGAT - IV , sekarang disebut sebagai TERBANDING – I V;
Dalam hal ini Para Penggugat / Para Terbanding I s/d Terbanding IV memberikan kuasa kepada 1. Saut Martua Purba,SH.,MH 2.Irwan Sitanggang., SH., 3. Renti Situmeang,SH. masing-masing Advokat/ Penasihat Hukum pada kantor Advokat “SAUT MARTUA PURBA, SH & REKAN” beralamat di Jalan Kapten Muslim No.71, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 04 Mei 2015 dibawah Register No. 86/SK/2015/PN.BLG;
Nama JAGO NADEAK , umur 42 tahun, agama Kristen , pekerjaan Petani, alamat Huta Batu Gordang, Desa Sianting-anting Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara, dahulu sebagai TERGUGAT – V , sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING – I;
Nama HERMINA BR SIDEBANG atau ditulis juga NAI LINDA, umur 74 tahun, agama Kristen, pekerjaan Petani alamat Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Prop. Sumatera Utara; dahulu sebagai TERGUGAT – VII , sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING – I;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 188 / PDT / 2016 / PT MDN tanggal 24 Mei 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 27 / Pdt.G/2015/PN BLG tanggal 22 Pebruari 2016;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 03 Mei 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dibawah Register Nomor : 27/Pdt.G/2015/PN.Blg tertanggal 04 Mei 2015, telah mengajukan gugatan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa leluhur Para Penggugat adalah Op.Tumurun Sinurat yang pada awalnya membuka kampung (huta) di Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab. Samosir. Bahwa Op.Tumurun Sinurat memilki 4 (empat) orang anak yaitu 1.Ama Tumurun; 2. Amar Jahita; 3. Ama Jumantan dan 4.Ama Doris, bahwa Ama Turumun memiliki 5 (lima) orang anak yaitu : 1.Barani; 2.Kanar; 3.Baluhap; 4.Jasulam dan 5.Jekkel. Bahwa Amar Jahita memiliki 1 (satu) orang anak bernama Mardoing, bahwa Ama Jumantan memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu 1.Anggiat; 2. Boni dan 3.Kenan dan Ama Doris memiliki 2 (dua) orang anak yaitu 1.Betar dan 2. Binjai;
Bahwa selanjutnya Barani memiliki 4 (empat) orang anak yaitu :1.Jaguntur; 2.Jalaban; 3.Jaindar dan 4.Maradong (ic.Penggugat-I), bahwa Mardoing memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu :1.Jarupa; 2.Nasib dan 3. Maradu Sinurat (ic.Penggugat-II), bahwa Boni memiliki 5 (lima) orang anak yaitu : 1.Jabaringin Sinurat (Penggugat-III); 2.Tamba; 3.Suandi 4.Herman, 5.Aleks Mikael, bahwa Binjai memiliki 2 (dua) orang anak diantaranya : 1.Daulat Sinurat (ic.Penggugat-IV) dan 2.Posma Sinurat;
Bahwa dengan demikian oleh karena Penggugat-I, II, III dan IV adalah cucuk buyut dari Op.Tumurun Sinurat maka patut demi hukum apabila Para Penggugat dinyatakan sebagai sebahagian dari ahli waris Op.Tumurun Sinurat;
Bahwa semasa hidupnya Op.Tumurun Sinurat ada memiliki harta warisan berupa Kampung/Huta Lumban Baringin dan tanah perladangan/sawah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kab.Samosir:
Bahwa Kampung (huta) dari Op.Tumurun Sinurat yang kenal dengan sebutan Huta Lumban Baringin yaitu sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Thomas Nadeak, Aljon Sitanggang, Asli Habeahan sepanjang + 80 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Aek Lan sepanjang + 80 m;
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 18 m;
sebelah barat berbatas dengan Parit kampung sepanjang + 28 m;
Selanjutnya disebut sebagai : OBJEK PERKARA - I;
Bahwa di dalam Huta Lumban Baringin tersebut sampai saat ini masih berdiri kokoh 1 (satu) pintu rumah bolon milik Op.Tumurun Sinurat yang bentuknya menandakan rumah milik tungga ni huta (sipukka huta) dengan cici-ciri antara lain:
Rumahnya berbentuk rumah adat Batak dan posisinya di tengah dan diapit oleh rumah yang satu dan yang lain;
Rumahnya menghadap ke Timur (terbit matahari);
Di depan rumah ada lesung yang terbuat dari batu
Bahwa selain Huta Lumban Baringin tersebut, Op.Tumurun Sinurat juga memiliki Tanah Perladangan (sawah) antara lain adalah :
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Jabaringin Sinurat dan Aljon Sitanggang sepanjang + 40 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Kampung/Huta Lumban Baringin sepanjang + 40 m;
Sebelah timur berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 10 m;
sebelah barat berbatas dengan Huta/ Lumban Baringin sepanjang + 8 m;
Selanjutnya disebut sebagai : OBJEK PERKARA - II;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Punguan Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jasa Sinurat dan Asli Habeahan sepanjang + 20 m;
Sebelah timur berbatas dengan Kampung (Huta) Lumban Baringin sepanjang + 20 m;
Sebelah barat berbatas dengan Pardingotan Nadeak sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai: OBJEK PERKARA-III;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Jabaringin Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah timur berbatas dengan Parmen Nadeak sepanjang + 20 m;
Sebelah barat berbatas dengan Poltak Sitanggang sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai: OBJEK PERKARA-IV;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Lobang/Jurang Sipala Jonggi sepanjang + 30 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 25 m;
Sebelah timur berbatas dengan Taruttong Nadeak sepanjang + 30 m;
Sebelah barat berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 33 m;
Selanjutnya disebut sebagai: OBJEK PERKARA-V;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, setempat dikenal dengan sebutan Ladang Balubu, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 18 m dan Daulat Sinurat sepanjang 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Rupa Sinurat sepanjang + 38 m;
Sebelah timur berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 32 m dan Punguan Sinurat sepanjang + 8 m;
Sebelah barat berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 40 m;
Selanjutnya disebut sebagai : OBJEK PERKARA - VI;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, setempat dikenal dengan sebutan Ladang Balubu, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 10m;
Sebelah selatan berbatas dengan Masli Simbolon sepanjang + 15 m;
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 40 m;
sebelah barat berbatas dengan Rupa Sinurat dan Sihar Sinurat sepanjang + 40 m;
Selanjutnya disebut sebagai : OBJEK PERKARA-VII;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, setempat dikenal dengan sebutan Ladang Pantil, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Sihar Sinurat sepanjang + 10m dan berbatas denganJalan Dugul-dugul sepanjang + 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Sihar Sinurat, Lensi Simbolon dan Nurdin Naibaho sepanjang + 40 m;
Sebelah timur berbatas dengan Sihar Sinurat sepanjang + 10 m;
sebelah barat berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai : OBJEK PERKARA - VIII;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 12 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Kampung (Huta) Lumban Baringin sepanjang + 11 m;
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 25 m;
sebelah barat berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 25 m;
Selanjutnya disebut sebagai: OBJEK PERKARA - IX;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Parmen Nadeak sepanjang + 13 m
Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Aek Lan sepanjang + 12 m;
Sebelah timur berbatas dengan Sijabat sepanjang + 10 m;
sebelah barat berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 12 m;
Selanjutnya disebut sebagai : OBJEK PERKARA-X;
Bahwa semasa hidupnya Op.Tumurun Sinura,Huta Lumban Baringin dan tanah perladangan maupun sawah sepenuhnya dimiliki dan diusahai oleh Op.Tumurun Sinurat;
Bahwa suatu waktu Op.Tumurun Sinurat pergi ke Aek Nauli untuk menjemput kerbau yang sebahagian miliknya (dalam Bahasa Batak dikenal dengan istilah PARARIAN), untuk dibawa ke Huta Lumban Baringin, dalam perjalanan pulang Op.Tumurun Sinurat bertemu dengan Op.Taleppong Sinurat yang sedang menggembalakan kerbau orang lain dalam keadaan memprihatinkan, lalu atas dasar kasihan Op.Tumurun Sinurat membawa Op.Taleppong Sinurat yang saat itu masih remaja ke Huta Lumban Baringin, dan selanjutnya Op.Tumurun Sinurat membesarkan Op.Taleppong Sinurat sebagaimana layaknya anak kandung;
Bahwa setelah Op.Taleppong Sinurat dewasa, Op.Tumurun Sinurat menikahkan Op.Taleppong Sinurat dengan Boru Sitanggang dan lahirlah 5 (lima) orang anak perempuan, dan sebelum meninggal dunia Op.Taleppong Sinurat menyerahkan kelima putrinya kepada Op.Tumurun Sinurat supaya dirawat dan dibesarkan serta dinikahkan;
Bahwa setelah kelima putri dari Op.Taleppong Sinurat menikah, masing-masing dengan marga Sitanggang, marga Simbolon, Marga Nadeak, marga Gurning dan satu lagi tidak diketahui keberadaanya, Op.Tumurun Sinurat memberikan tanah/sawah miliknya untuk dikelola oleh keempat putri dari Op.Taleppong Sinurat tersebut, tetapi hanya sebatas mengusahai saja kalau tanah itu tetap milik Op.Tumurun Sinurat;
Bahwa sampai saat ini keturunan dari keempat putri dari Op.Taleppong Sinurat tetap mengusahai tanah tersebut;
Bahwa pihak Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah Objek Perkara-I perinciannya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat-I mendirikan 1 (satu) pintu rumah setengah permanen, dengan ukuran lebar + 5 m x panjang + 10 m dan disekitarnya rumah Tergugat-I ditanami kopi:
Bahwa Tergugat-III mendirikan 1 (satu) pintu rumah terbuat dari kayu, lantai semen, dengan ukuran lebar + 5 m x panjang + 10 m, sehari-hari rumah tersebut dijadikan warung tuak/kopi;
Bahwa Tergugat-IV mendirikan 1 (satu) pintu rumah terbuat dari kayu, lantai semen, dengan ukuran lebar + 4 m x panjang + 8 m;
Bahwa Tergugat-VII dan Tergugat-VIII menempati 1 (satu) pintu rumah adat Batak terbuat dari kayu, dengan ukuran lebar + 4 m x panjang + 8 m;
Bahwa diatas tanah tersebut juga berdiri sebuah tugu/simin Op.Batoran Nadeak leluhur Para Tergugat, berpagar beton, dengan ukuran lebar + 6 m x panjang + 12 m;
Bahwa tanah Objek Perkara-II diusahai oleh Tergugat-I, tanah Objek Perkara-III diusahai oleh Tergugat-II dengan ditanami kopi, tanah Objek Perkara-IV diusahai oleh Tergugat-III, tanah Objek Perkara-V diusahai oleh Tergugat-IV, tanah Objek Perkara-VI dan Objek Perkara-VII diusahai oleh Tergugat-V, tanah Objek Perkara-VIII diusahai oleh Tergugat-VII, tanah Objek Perkara-IX dan Objek Perkara-X diusahai oleh Tergugat-VI;
Bahwa sekitar tahun 1980-an Keturunan Op.Batoran Nadeak datang menjumpai keturunan Op.Tumurun Sinurat untuk mendirikan tugu persatuan Op.Batoran Nadeak diatas tanah Objek Perkara-I, dengan janji akan memberikan seekor kuda sebagai gantinya, namun sampai saat ini kuda tersebut tidak kunjung diberikan padahal tugu Op.Batoran Nadeak sudah berdiri sekitar tahun 1989 atau 1990;
Bahwa setelah berdirinya tugu Op.Batoran Nadeak tersebut, sikap dari keturunan Op.Batoran Nadeak termasuk Para Tergugat semakin tidak menghargai Para Penggugat selaku keturunan dari Op.Tumurun Sinurat selaku sipukka huta, bahkan berani mengklaim bahwa Kampung/Huta Lumban Baringin adalah milik dari Op.Batoran Nadeak;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2012, keturunan Op.Batoran Nadeak mendirikan plang di Kampung/Huta Lumban Baringin yang isinya menyatakan bahwa Kampung/Huta Lumban Baringin adalah milik dari Para Tergugat;
Bahwa karena kesal dengan pendirian plang tersebut, maka pada tanggal 19 Mei 2012 Para ahli waris/keturunan dari Op.Tumurun Sinurat termasuk Para Penggugat mengundang Para Raja Bius Negeri Buhit seperti Raja Bius Pardugul, Raja Bius Parlondut, Kepala Desa Sianting-anting pengetua-pengetua adat untuk berkumpul guna penyelesaikan persolan kepemilikan Kampung/Huta Lumban Baringin antara keturunan Op.Batoran Nadeak dengan keturunan Op.Tumurun Sinurat, pada acara tersebut keturunan dari Op.Batoran Nadeak tidak hadir, dan kesimpulan dalam acara tersebut bahwa Kampung/Huta Lumban Baringin adalah milik Op.Tumurun Sinurat;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat telah beberapa kali meminta kepada Para Tergugat baik secara langsung maupun melalui pengetua-pengetua adat agar permasalahan ini diselesaikan secara adat, namun Para Tergugat tetap tidak berkenan menyelesaikannya;
Bahwa berdasarkan silsilah sebagaimana telah diterangkan diatas, bahwa Penggugat-I, II, III dan IV adalah cucu/keturunan dari Op.Tumurun Sinurat, maka patut demi hukum apabila Para Penggugat dinyatakan sebagai sebahagian dari ahli waris Op.Tumurun Sinurat;
Bahwa oleh karena semasa hidupnya Op.Tumurun Sinurat ada memiliki harta warisan berupa Kampung/Huta Lumban Baringin dan tanah perladangan/sawah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kab.Samosir yaitu Objek Perkara-I sampai dengan Objek Perkara-X, maka patut dan beralasan menurut hukum jika Objek Perkara-I sampai dengan Objek Perkara-X adalah harta warisan dari Op.Tumurun Sinurat yang belum dibagi diantara pada ahli waris:
Bahwa oleh karena Objek Perkara-I sampai dengan Objek Perkara-X telah dinyatakan sebagai harta warisan dari Op.Tumurun Sinurat, maka patut dan beralasan menurut hukum jika harta warisan tersebut dinyatakan sebagai milik bersama Para ahli waris dari Op.Tumurun Sinurat termasuk Para Penggugat;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mengusahai tanah objek perkara-I sampai dengan tanah objek perkara-X dan mendirika tugu Op.Batoran Nadeak serta Para Tergugat tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkannya secara sukarela kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat, maka patut menurut hukum jika Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa oleh karena Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat telah dinyatakan sebagai Pemilik sah atas seluruh harta warisan dari Op.Tumurun Sinurat, maka patut dan beralasan menurut hukum jika Majelis Hakim menghukum Tergugat-I, Tergugat-III, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII agar membongkar rumahnya serta mengosongkan tanahnya dan menyerahkannya kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat tanpa syarat apapun, dalam keadaan baik dan kosong;
Bahwa oleh karena tanah yang diusahai tersebut adalah milik dari Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat , maka patut dan beralasan menurut hukum jika Majelis Hakim menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII agar mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkannya kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat tanpa syarat apapun, dalam keadaan baik dan kosong;
Bahwa guna menjaga agar Para Tergugat tidak mengalihkan/memindah tangankan/menjadikan agunan ke Bank atau pihak ketiga lainnya tanah milik Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat yang dikuasai Para Tergugat tersebut, maka sangat beralasan bagi Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Penjagaan Milik (Revindicatoir Beslag) terhadap tanah milik Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat tersebut;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai dan mengusahai secara melawan hukum tanah milik Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat walaupun telah diminta kembali oleh Para Penggugat, nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat baik kerugian secara materil maupun secara immaterial, maka patut menurut hukum bila Majelis Hakim menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat, baik kerugian materil maupun immaterial dengan perincian sebagai berikut yaitu :
Kerugian materil yaitu hilangnya hak untuk menikmati hasil panen atas tanah milik Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat yang dikuasai dan diusahai oleh Para Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian akibat Tergugat-I mendirikan rumah diatas tanah Objek Perkara-I sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-,
Kerugian akibat Tergugat-I mengusahai tanah Objek Perkara-II sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (empat juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-
Total angka 1 dan 2 adalah Rp.27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Kerugian akibat Tergugat-II mengusahai tanah Objek Perkara-III sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (empat juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-III mengusahai tanah Objek Perkara-IV sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (tiga juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-IV mengusahai tanah Objek Perkara-V sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-V mengusahai tanah Objek Perkara-VI sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.- dan objek perkara-VII sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (empat juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-, totalnya adalah Rp.27.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-VI mendirikan rumah diatas tanah Objek Perkara-I sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-,
Kerugian akibat Tergugat-VI mengusahai tanah Objek Perkara-IX sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-VI mengusahai tanah Objek Perkara-X sebesar Rp.3.000.000.-/tahun (tiga juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.9.000.000.-
Total angka 8 dan 9 adalah Rp.24.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-VII mengusahai tanah objek perkara-VIII sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-,
Kerugian akibat Tergugat-VII dan Tergugat-VIII menempati rumah diatas tanah objek Perkara-I sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.- yang harus dibayar secara tanggung renteng;
Kerugian immaterial yaitu Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat menjadi terbeban pikiran dan tenaga untuk mengurus dan menyelesaikan tanah milik Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat yang dikuasai dan diusahai oleh Para Tergugat yang nilainya tidak dapat dinilai secara Ekonomis, akan tetapi diperkirakan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng;
Bahwa Para Penggugat meragukan itikad baik dari Para Tergugat untuk memenuhi isi putusan dalam perkara ini, sehingga guna menghindari agar gugatan Penggugat tidak hampa adanya, dimohon ke hadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat;
Bahwa dalam kaitannya dengan terpenuhi semua pembuktian yang autentik sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku maka Para Penggugat memohon agar Majelis hakim agar menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uit voobaar bij vorraad) ;
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat, maka apabila Gugatan ini dikabulkan nantinya Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1,000.000- (Satu Juta Rupiah) perhari atas kelalaian Para Tergugat untuk memenuhi dan mematuhi isi Putusan dalam perkara ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap nantinya ;
Bahwa agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dimohon kepada Majelis Hakim agar Menghukum Para Tergugat serta orang-orang dan badan-badan hukum lainnya supaya mematuhi putusan didalam perkara ini;
Bahwa oleh karena perkara ini timbul karena perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat, maka patut dan beralasan menurut hukum jika Majelis Hakim menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang mengadili dan memeriksa perkara ini, kiranya berkenan menentukan suatu hari persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara ini dan memanggil pihak-pihak yang berperkara supaya hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu, dan mengambil keputusan, sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat-I, II, III dan IV adalah cucu/keturunan Op.Tumurun Sinurat dan sebahagian dari Para ahli waris dari Op.Tumurun Sinurat;
Menyatakan bahwa harta warisan berupa :
Kampung (huta) dari Op.Tumurun Sinurat yang kenal dengan sebutan Huta Lumban Baringin yaitu sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Thomas Nadeak, Aljon Sitanggang, Asli Habeahan sepanjang + 80 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Aek Lan sepanjang + 80 m;
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 18 m;
sebelah barat berbatas dengan Parit kampung sepanjang + 28 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - I;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Jabaringin Sinurat dan Aljon Sitanggang sepanjang + 40 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Kampung/Huta Lumban Baringin sepanjang + 40 m;
Sebelah timur berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 10 m;
sebelah barat berbatas dengan Huta/ Lumban Baringin sepanjang + 8 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - II;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Punguan Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jasa Sinurat dan Asli Habeahan sepanjang + 20 m;
Sebelah timur berbatas dengan Kampung (Huta) Lumban Baringin sepanjang + 20 m;
Sebelah barat berbatas dengan Pardingotan Nadeak sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - III;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Jabaringin Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah timur berbatas dengan Parmen Nadeak sepanjang + 20 m;
Sebelah barat berbatas dengan Poltak Sitanggang sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - IV;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Lobang/Jurang Sipala Jonggi sepanjang + 30 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 25 m;
Sebelah timur berbatas dengan Taruttong Nadeak sepanjang + 30 m;
Sebelah barat berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 33 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - V;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, setempat dikenal dengan sebutan Ladang Balubu, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 18 m dan Daulat Sinurat sepanjang 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Rupa Sinurat sepanjang + 38 m;
Sebelah timur berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 32 m dan Punguan Sinurat sepanjang + 8 m;
Sebelah barat berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 40 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - VI;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, setempat dikenal dengan sebutan Ladang Balubu, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 10m;
Sebelah selatan berbatas dengan Masli Simbolon sepanjang + 15 m;
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 40 m;
sebelah barat berbatas dengan Rupa Sinurat dan Sihar Sinurat sepanjang + 40 m;
Selanjutnya disebut sebaga, OBJEK PERKARA - VII;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, setempat dikenal dengan sebutan Ladang Pantil, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Sihar Sinurat sepanjang + 10m dan berbatas denganJalan Dugul-dugul sepanjang + 20 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Sihar Sinurat, Lensi Simbolon dan Nurdin Naibaho sepanjang + 40 m;
Sebelah timur berbatas dengan Sihar Sinurat sepanjang + 10 m;
sebelah barat berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebaga, OBJEK PERKARA - VIII;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 12 m;
Sebelah selatan berbatas dengan Kampung (Huta) Lumban Baringin sepanjang + 11 m;
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 25 m;
sebelah barat berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 25 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - IX;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec.Pangururan, Kab.Samosir, dengan batas-batas sbb:
Sebelah utara berbatas dengan Parmen Nadeak sepanjang + 13 m
Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Aek Lan sepanjang + 12 m;
Sebelah timur berbatas dengan Sijabat sepanjang + 10 m;
sebelah barat berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 12 m;
Selanjutnya disebut sebagai, OBJEK PERKARA - X;
Adalah harta warisan dari Op.Tumurun Sinurat yang belum dibagi diantara pada ahli waris:
Menyatakan harta warisan sebagaimana disebutkan dalam tanah Objek Perkara-I sampai dengan Objek Perkara-X diatas adalah milik bersama Para ahli waris dari Op.Tumurun Sinurat termasuk Para Penggugat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia mengosongkan tanah dan menyerahkannya kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat secara sukarela, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-III, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII agar membongkar rumahnya dan membongkar tugu Op.Batoran Nadeak serta mengosongkan tanah dan menyerahkannya kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat tanpa syarat apapun, dalam keadaan baik dan kosong;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII agar mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkannya kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat tanpa syarat apapun, dalam keadaan baik dan kosong;
Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan Milik (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immaterial kepada Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat dengan perincian sebagai berikut yaitu:
Kerugian materil yaitu hilangnya hak untuk menikmati hasil panen atas tanah milik Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat yang dikuasai dan diusahai oleh Para Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian akibat Tergugat-I mendirikan rumah diatas tanah Objek Perkara-I sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-,
Kerugian akibat Tergugat-I mengusahai tanah Objek Perkara-II sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (empat juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-
Total angka 1 dan 2 diatas adalah Rp.27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Kerugian akibat Tergugat-II mengusahai tanah Objek Perkara-III sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (empat juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-III mengusahai tanah Objek Perkara-IV sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (empat juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-IV mengusahai tanah Objek Perkara-V sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-V mengusahai tanah Objek Perkara-VI sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.- dan objek perkara-VII sebesar Rp.4.000.000.-/tahun (empat juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.12.000.000.-, totalnya adalah Rp.27.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-VI mendirikan rumah diatas tanah Objek Perkara-I sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-,
Kerugian akibat Tergugat-VI mengusahai tanah Objek Perkara-IX sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-VI mengusahai tanah Objek Perkara-X sebesar Rp.3.000.000.-/tahun (tiga juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.9.000.000.-
Total angka 8 dan 9 adalah Rp.24.000.000.-
Kerugian akibat Tergugat-VII mengusahai tanah objek perkara-VIII sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.-,
Kerugian akibat Tergugat-VII dan Tergugat-VII menempati rumah diatas tanah objek Perkara-I sebesar Rp.5.000.000.-/tahun (lima juta rupiah) setiap tahunnya selama 3 (tiga) tahun menjadi Rp.15.000.000.- yang harus dibayar secara tanggung renteng;
Kerugian immaterial yaitu Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat menjadi terbeban pikiran dan tenaga untuk mengurus dan menyelesaikan tanah milik Para Ahli waris Op.Tumurun Sinurat yang dikuasai dan diusahai oleh Para Tergugat yang nilainya tidak dapat dinilai secara Ekonomis, akan tetapi diperkirakan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uit voobaar bij vorraad) ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1,000.000- (Satu Juta Rupiah) perhari atas kelalaian Para Tergugat untuk memenuhi dan mematuhi isi Putusan dalam perkara ini setelah Berkekuatan Hukum Tetap nantinya ;
Menghukum Para Tergugat serta orang-orang dan badan-badan hukum lainnya supaya mematuhi putusan didalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, demi peradilan yang baik, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII telah mengajukan jawaban tertulis yang dibacakan pada persidangan tanggal 09 September 2015 yang isinya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Disqualification Exceptie :
Segala sesuatu dalam eksepsi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pokok perkara oleh karena itu secara mutatis mutandis tidak perlu diulangi seluruhnya;
Bahwa, Para Tergugat yakni Tergugat-I s/d Tergugat VIII dengan tegas menolak seluruh gugatan Para Penggugat ;
Penggugat-I s/d Penggugat IV atau disebut juga Para Penggugat tidak berhak sebagai sebagai ahli waris dalam mengajukan gugatan ini dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa, menurut Pasal 832 KUH-Perdata yang dapat dikategorikan sebagai pewaris adalah mereka mempunyai hubungan darah dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia;
Bahwa, ternyata bahwa Penggugat I s/d penggugat IV ternyata adalah cucuk buyut dari Op.Tumurun Sinurat sebagaimana diuraikan dalam gugatannya;
Bahwa, oleh karena Penggugat I s/d Penggugat IV adalah cucuk buyut dari Op. Tumurun Sinurat dan tidak anak kandung dari Op. Tumurun Sinurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832 KUH-Perdata, dengan demikian menurut hukum Penggugat I s/d Penggugat IV atau disebut juga Para Penggugat tidak mempunyai kapasitas (legal standing) dalam mengajukan gugatan dalam perkara aquo dan seharusnya yang berhak adalah orangtua Para Penggugat selaku anak kandung dari Op. Tumurun Sinurat;
Bahwa, oleh karena Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat dalam perkara aquo dengan demikian mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ovenkalijk Verklaard) ;
Gugatan Para Penggugat telah daluwarsa (Veryaring):
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah daluwarsa (Lewat waktu) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 835 KUH-Perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan tentang warta warisan tidak boleh melebihi waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak terbukanya warisan;
Bahwa, akan tetapi ternyata gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah melewati masa waktu lebih dari 30 (tigapuluh) tahun terhitung dari terbukanya warisan dan jika dihitung waktunya sampai saat ini telah ± 107 tahun lamanya berlangsung sejak terbukanya warisan dari tahun 1908 sehingga dengan demikian menurut hukum gugatan Para Penggugat tidak harus dinyatakamn tidak dapat diterima (Niet Ovenkalijk Verklaard);
Plurium Litis Consortium (Pihak Pihak tidak lengkap):
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Penggugat I s/.d IV (Para Penggugat) adalah menyangkut harta warisan ;
Bahwa, Alm. Op. Batoran Nadeak yang dimaksud oleh Para Penggugat adalah anak kandung dari Alm. Op. Ringgas Nadeak yang tinggal dan menguasai objek perkara secara turun temurun sejak tahun 1908 hingga sekarang kepada cucut/buyut yakni Para Tergugat;
Bahwa, oleh karena gugatan Para Penggugat adalah menyangkut harta warisan (harta peninggalan) maka menurut hukum Para Penggugat harus menarik seluruh keturunan dari Op.Tumuran Sinurat sebagai Para Penggugat, dan demikian juga harus menarik seluruh ahli waris dari Alm Op. Ringgas Nadeak yakni Alm.Op.Batoran Nadeak, dan seterusnya sebagai pihak dalam perkara ini karena faktanya masih banyak keturunan dari Alm.Op.Ringgas Nadeak yang tidak ditarik atau tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini yang menguasai dan menikmati hasil dari tanah terperkara selain dari Tergugat I s/d Tergugat VIII ;
Bahwa, oleh karena Para Penggugat tidak menarik atau mengikut sertakan seluruh keturunan dari Op. Tumurun Sinurat sebagai Para Penggugat dan demikian juga tidak menarik atau mengikut sertakan seluruh ahli waris dari Alm.Op.Ringgas Nadeak sebagai Para Tergugat dalam perkara ini, maka menurut hukum gugatan Para Penggugat dalam perkara ini menjadi tidak sempurna atau tidak lengkap;
Bahwa, selain itu perlu ditegaskan bahwa kedudukan dari Tergugat VI adalah isteri/Janda dari Alm. Apul Nadeak dan Tergugat VII dan Tergugat VIII adalah Isteri atau Janda dari Alm. Dariuhum Nadeak yang telah meninggal dunia dan meninggalkan beberapa orang keturunan/ahli waris;
Bahwa, oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah masalah harta warisan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut hukum Para Penggugat harus menggugat seluruh ahli waris dari Alm. Apul Nadeak dan Alm.Dariuhun Nadeak;
Bahwa, sudah menjadi suatu Yurisprudensi yang baku dari Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa untuk mengajukan gugatan terhadap harta warisan (harta peninggalan) maka harus menggugat seluruh ahli waris yang bersangkut paut dengan objek perkara hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi MARI tanggal 22 Maret 1982 No. 2438/K/Sip/1980 berbunyi : “ gugatan harus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara”;
Bahwa, oleh karena Para Penggugat tidak memasukkan/tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris keturunan dari Op. Ringgas Nadeak, Alm.Op.Batoran Nadeak dan juga keturunan dari Alm.Apul Nadeak dan Alm. Dariuhum Nadeak sebagai pihak dalam perkara maka menurut hukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijk Verklaard);
Error in Objecto :
Bahwa, gugatan Para Penggugat adalah Error in Objecto (salah objek), karena Nenek Moyang Para Penggugat tidak pernah memiliki tanah warisan di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting anting Kabupaten Samosir sebagaimana isi gugatan Para Penggugat, akan tetapi sepengetahuan Para Tergugat Nenek Moyang Para Penggugat ada memiliki tanah di Dugul-dugul Desa Sianting anting yang bersebelahan dengan tanah milik Para Penggugat;
Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat adalah salah objek maka menurut hukum gugatan yang diajukan oleh Para Pengugat harus dinyatakan DITOLAK SELURUHNYA atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (NO);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, segala sesuatu dalam eksepsi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perkara ini ;
Bahwa, Para Tergugat menolak seluruh gugatan Para Penggugat terkecuali apa yang diakui dibawah ini ;
Bahwa, tidak benar Op.Tumurun Sinurat ada memiliki harta warisan berupa Kampung/Huta Lumban Baringin dan tanah perladangan sawah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting anting Kabupaten Samosir sebagaimana isi gugatan Para Penggugat, akan tetapi Para Penggugat ada memiliki tanah warisan yang berasal dari leluhur mereka yang terletak di Dugul dugul yang bersebelahan dengan tanah yang yang dikuasai oleh Para Tergugat dan bukan di Huta Lumban Baringin sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah salah objek (error in objecto);
Bahwa, tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat sekarang sebagaimana tertera dalam gugatan pada angka 5 s/d angka 7 isi gugatan adalah tanah Para Tergugat yang berasal dari leluhurnya yaitu Almarhum Op. Ringgas Nadeak yang diwariskan kepada anaknya yakni Alm. Batoran Nadeak sejak tahun 1908 sampai kepada generasinya yang sekarang secara turun temurun yakni Para Tergugat;
Bahwa, lebih jelasnya Alm Op.Ringgas Nadeak/br.Siringo ringo mempunyai 5(lima) anak yaitu 1. Op.Batoran Nadeak , 2. Op. Tamba Nadeak, 3.Op.Manguman Nadeak, 4. Op. Dame Nadeak dan Op. Tampe Nadeak dan Para Tergugat adalah generasi/derajat ke 6 (enam) yang menguasai objek perkara sampai sekarang sedangkan Para Penggugat adalah generasi/derajat ke -4 (empat) dari leluhurnya Op.Tumurun Sinurat;
Bahwa, menurut tradisi dan kebiasaan yang berlaku bagi suku Batak Toba yang bertempat tinggal di suatu pemukiman atau perkampungan untuk menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya ditandai dengan berdirinya Tugu (Makam) leluhur dan makam-makam keluarga atau makam para orangtua pendahulu-pendahulu mereka yang berada di areal lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka;
Bahwa, sehubungan dengan uraian diatas hal ini telah dibuktikan dengan adanya terdapat dijumpai makam/Tugu Op. Ringgas Nadeak selaku sipukka huta dan makam makam keluarga di kampung domisili para Tergugat bertempat tinggal didaerah tersebut yang setempat dikenal dengan nama Huta di Lumban Baringin Desa Sianting anting Kabupaten Samosir ;
Bahwa, jika seandainya pun quad noon bahwa tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat sekarang berasal dari Op.Tumurun Sinurat, timbul pertanyaan mengapa baru sekarang Para Penggugat mengklaim dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan ? ; dan juga mengapa selama ini tidak melarang para Keturunan Marga Nadeak memakam kan para anggota keluarganya pada objek perkara? Qua vadis ? ; maka jawabannya adalah Para Penggugat selama ini telah mengakui secara diam diam bahwa seluruh objek perkara I s/d X adalah milik para Tergugat yang berasal dari Op. Ringgas Nadeak atau Op. Botoran Nadeak;
Bahwa, selain itu pada angka No. 11 Para Penggugat menyatakan bahwa Op. Taleppong Sinurat mempunyai 5 (lima) orang putri yang menikah dengan Marga Sitanggang, marga simbolon, marga Nadeak, Marga Gurning dan satu lagi tidak diketahui keberadaannya dan memberikan tanah/sawah miliknya untuk dikelola sebatas penguasaan dan kemudian pada angka 12 menyatatakan bahwa sampai saat ini ke-empat putri dari Op. Taleppong Sinurat tetap menguasai tanah tersebut ;
Bahwa, Para Penggugat tidak dapat menjelaskan dimana objek tanah yang masih dikuasai oleh ke –empat putri dari Op.Taleppong tersebut sehingga menjadikan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas dan sepengetahuan Para Tergugat bahwa kedudukan Op. Taleppong Sinurat adalah sebagai anak pungut (anak asuh) hal ini diakui oleh Para Penggugat pada angka No.9 isi gugatan yang intinya bahwa Op. Taleppong dalam keadaan memprihatinkan lalu atas dasar kasihan Op. Tumurun Sinurat membawa dan membesarkan Op. Taleppong sebagai mana layaknya anak sendiri;
Bahwa, jika disimak baik baik dari isi gugatan Para Penggugat dimana antara posita yang satu dengan yang lainnya saling kontradiktif disatu sisi Para Penggugat menyatakan bahwa harta warisan berasal dari Op.Tumurun Sinurat dan disisi lain menyatakan bahwa harta warisan berasal dari Op. Taleppong Sinurat yang diwariskan kepada ke-empat putrinya yang telah menikah dengan Marga Sitanggang, marga simbolon, marga Nadeak, Marga Gurning ;
Bahwa, kemudian pada angka 13 huruf e dari isi gugatan Para Penggugat menyebutkan bahwa diatas tanah tersebut berdiri sebuah tugu/simin Op. Batoran Nadeak leluhur para Tergugat, berpagar beton dengan ukuran lebar ± 6 meter x panjang ± 12 meter;
Bahwa, dari uraian tersebut telah nyata dan terbukti bahwa Para Penggugat hanya sebatas mencoba-coba untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo, karena terbukti bahwa Para Penggugat tidak dapat menguasai sejarah dan asal muasal tanah Para Tergugat yang menyebutkan bahwa tugu/simin yang terletak pada objek perkara adalah adalah tugu/simin Op. Batoran Nadeak padahal sebenarnya adalah tugu/simin dari Alm Op. Ringgas Nadek yakni leluhur dari Para Tergugat yang jelasnya dapat ditunjukkan pada sidang komisi nantinya;
Bahwa, tidak benar pada tahun 1980-an Keturunan Op.Batoran Nadeak/Para Tergugat datang menjumpai keturunan Op. Tumurun Sinurat untuk mendirikan tugu diatas objek sengketa dengan janji akan memberikan seekor kuda sebagai gantinya sebagaimana isi gugatan pada angka No.15 ;
Bahwa, yang benar adalah tugu/simin yang berdiri diatas objek sengketa adalah Tugu/simin Alm.Op.Ringgas Nadeak/br.siringo-ringo bukan Op. Batoran Nadeak dan perlu ditegaskan kembali bahwa sipukka huta di Huta Lumban Baringin adalah Alm.Op.Ringgas Nadeak yang diwariskan kepada anaknya Alm. Op.Batoran Nadeak dan pada zaman Belanda ketika itu tertulis atas nama Op. Batoran Nadek karena Op. Ringgas Nadeak telah meninggal dunia terlebih dahulu hal ini dapat dilihat dari surat Kutiban dari Boekoe Radja Bioes, Hoendolon Boehit No.19, Lanchap Boehit;
Bahwa, benar pada tanggal 19 Mei 2012 bahwa Para Penggugat tidak bersedia menghadiri undangan dari Keturunan Op. Tumurun Sinurat karena Para Penggugat beranggapan bahwa undangan tersebut tidak ada relevansinya untuk ditanggapi karena tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat bukan berasal dari leluhur para Penggugat sehingga tidak mempunyai hubungan causalited;
Bahwa, oleh karena gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak mempunyai hubungan causalited dengan objek perkara dan tidak dilandasi oleh fakta hukum dengan demikian objek perkara I s/d X serta kerugian materil maupun immateril dan sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat tidak perlu ditanggapi karena tidak ada urgensinya menurut hukum;
Bahwa, berdasarkan uraian hukum diatas mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (NO);
DALAM REKONVENSI :
Bahwa, Para Penggugat dr dalam Rekonvensi (Penggugat I s/d VII) Para Tergugat dk (Tergugat I s/d VII) dalam Konvensi menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Para Penggugat dk (Penggugat I s/d IV) /Para Tergugat dr (Tergugat I s/d IV) terkecuali dengan tegas diakui dibawah ini;
Bahwa, tidak benar objek perkara I s/d X adalah warisan dari Op. Tumurun Sinurat lelulur Para Tergugat dr/Para Penggugat dk;
Bahwa, yang benar adalah objek perkara yang dikuasai dan diusahai oleh Para Penggugat dr/Para Tergugat dk adalah berasal dari Alm.Op.Ringgas Nadeak yang diwariskan kepada anaknya Alm. Op. Botoran Nadeak sejak tahun 1908 selaku sipukka huta di Kampung/Huta Lumban Baringin dan kemudian secara turun temurun diwariskan kepada Para Penggugat dr/Para Tergugat dk sampai saat ini;
Bahwa, selama ini Para Tergugat dr telah berupaya untuk menguasai objek perkara dengan berbagai cara baik dengan cara menakut-nakuti maupun dengan cara melakukan tindakan pengrusakan rumah tempat tinggal Penggugat III dr/Tergugat III dk (Pardingotan Nadeak) secara melawan hukum dan hal ini telah dilaporkan ke Polres Samosir sebagaimana tertera dalam Tanda terima Laporan NO. STPL/173/XII/2014/SPKT/SMR tertanggal 24 Desember 2014 dan sekarang sedang dalam proses guna ditindak lanjuti secara hukum;
Bahwa, akibat pengrusakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dr terhadap rumah milik Penggugat dr /Tergugat-III dk telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat III dr /Tergugat-III dk yang mana perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH-Perdata;
Bahwa, kerugian yang diderita oleh Penggugat dr/Tergugat-III tersebut adalah keluarnya biaya untuk memperbaiki rumah yang rusak sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
Bahwa, selain itu gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dk/Tergugat dr tidak mempunyai landasan hukum maka dengan demikian Para Tergugat dr/Para Penggugat dk adalah patut dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dr/Para Tergugat dk karena akibat perbuatan Para Tergugat/dr Para Penggugat dk telah menimbulkan Kerugian Moril/Immateril dan Materil ;
Bahwa, kerugian Moril/Immateril tersebut adalah : tercemarnya nama baik keturunan Alm.Op.Ringgas Nadeak/Op.Botoran Nadeak selaku sipuka huta di Kampung/Huta Lumban Baringin yang seolah-olah Para Tergugat dk/Para Penggugat dr dianggap menguasai objek perkara tanpa hak dan selain itu tindakan pengrusakan rumah yang dilakukan oleh Para Tergugat dr/Para Penggugat dk telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman jiwa secara psycholgis, sedangkan kerugian Materil adalah dimana Para Tergugat dk (Tergugat III dk /Penggugat dr telah mengeluarkan biaya untuk perbaikan rumah sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) selain dari biaya-biaya lain berupa ongkos/transfortasi yang dikeluarkan untuk menghadiri sidang dan menyewa Pengacara, kerugian mana ditaksir sbb :
Kerugian Materil
Biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dk/Tergugat III untuk memperbaiki rumah yang rusak sebesar Rp. 5.000.000.-
Biaya transfortasi/ongkos ongkos menghadiri sidang dan menyewa Pengacara Rp. 300.000.000.- Total kerugian Materil Rp. 300.000.000.-
Kerugian Immanteril Rp. 3 Millyard
Bahwa, untuk menjamin gugatan Para Penggugat dr/Para Tergugat dk tidak nihil mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita Jaminan teristimewa terhadap :
Kampung/Huta Dugul dugul Desa Sianting-anting Kec. Pangururan Kab.Samosir Prop.Sumatera Utara ;
1 (satu) pintu rumah yang terletak di Kompleks PDK Blok A Kel.Sumur Pecung Kec. Serang Kota Serang Prop. Banten milik Maradong Sinurat,SH (Tergugat dr/Penggugat-I dk);
Bahwa, untuk menjamin isi putusan ini apabila Para Tergugat (Tergugat I s/d IV) dr lalai melaksanakan isi putusan ini adalah patut dan layak dihukum membayar uang paksa Rp. 1.000.000/hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa, berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas, selanjutnya mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan mengambil keputusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (NO);
DALAM REKONVENSI :
Menerima gugatan Rekonvensi Para Penggugat dk untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan;
Menyatakan dalam hukum tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dr adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Menghukum Para Tergugat dr untuk membayar ganti rugi perbaikan rumah kepada Penggugat III dr sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat dr telah melakukan pencemaran nama baik kepada Para Penggugat dr;
Menghukum Para Tergugat dr untuk membayar ganti kerugian Moril/Immateril dan Kerugian Materil kepada Penggugat dr yang ditaksir berjumlah :
• Kerugian Materil : Rp. 300.000.000.-
• Kerugian Immanteril : Rp. 3 Millyard
Menghukum Para Tergugat I s/d IV dr untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini;
Menghukum Para Tergugat I s/d IV dr untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000/hari apabila lalai memenuhi isi putusan ini setelah mendapat kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan dalam hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu kendatipun ada verzet, banding maupu kasasi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi / Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ;
------- Menimbang bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan Nomor 27/Pdt.G/2015/PN.BLG pada tanggal 22 Pebruari 2016, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah keturunan dan ahli waris Op. Tumurun Sinurat;
Menyatakan harta warisan berupa:
Kampung (huta) dari Op. Tumurun Sinurat yang dikenal dengan sebutan Huta Lumban Baringin yaitu sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Thomas Nadeak, Aljon Sitanggang, Asli Habeahan sepanjang + 80 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Aek Lan Sepanjang + 80 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 18 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Parit Kampung sepanjang + 28 m;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- objek perkara I;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Jabaringin Sinurat dan Aljon Sitanggang sepanjang + 40 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kampung/ Huta Laumban Baringin Sepanjang + 40 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 10 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Huta/ Lumban Baringin sepanjang + 8 m;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- objek perkara II;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Punguan Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jasa Sinurat dan Asli Habeahan Sepanjang + 20 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Kampung (Huta) Lumban Baringin sepanjang + 20 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Pardingotan Nadeak sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- objek perkara III;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Jabaringin Sinurat sepanjang + 20 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jasa Sinurat Sepanjang + 20 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Parmen Nadeak sepanjang + 20 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Potak Sitanggang sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- objek perkara IV;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Lobang/Jurang Sipala Jonggi sepanjang + 30 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jasa Sinurat Sepanjang + 25 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Taruttong Nadeak sepanjang + 30 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 33 m;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- objek perkara V;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 18 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Rupa Sinurat Sepanjang + 38 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 32 m dan Punguan Sinurat sepanjang + 8 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 48 m;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- objek perkara VI;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting- anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Daulat Sinurat sepanjang + 10 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Masli Simbolon Sepanjang + 15 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 40 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Rupa Sinurat dan Sihar Sinurat sepanjang + 40 m;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- objek perkara VII;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Sihar Sinurat sepanjang + 10 m berbatas dengan jalan Dugul-dugul sepanjang + 20 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Sihar Sinurat, Lensi Simbolon dan Nurdin Naibaho Sepanjang + 40 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Sihar Sinurat sepanjang + 10 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Dugul-dugul sepanjang + 20 m;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- objek perkara VIII;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 12 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kampung (Huta) Lumban Baringin Sepanjang + 11 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Dugul-dugul sepanjang + 25 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Aljon Sitanggang sepanjang + 25 m;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- objek perkara IX;
Sebidang tanah yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan Parmen Nadeak sepanjang + 13 m;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Aek Lan Sepanjang + 12 m;
Sebelah Timur berbatas dengan Sijabat sepanjang + 10 m;
Sebelah Barat berbatas dengan Jasa Sinurat sepanjang + 12 m;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- objek perkara X;
Masing-masing adalah harta warisan dari Op. Tumurun Sinurat yang belum dibagi diantara para ahli waris;
Menyatakan harta warisan sebagaimana disebutkan dalam tanah Objek Perkara- I sampai dengan Objek Perkara X adalah milik bersama Para Ahli Waris dari Op. Turumun Sinurat termasuk Para Penggugat;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Para Tergugat agar membongkar rumahnya dan membongkar Tugu Op. Batoran Nadeak serta mengosongkan tanah dan menyerahkannya kepada Para Ahli Waris Op. Tumurun Sinurat tanpa syarat apapun, dalam keadaan baik dan kosong;
Menghukum Para Tergugat agar mengosongkan tanah perkara dan menyerahkannya kepada Para Ahli Waris Op. Tumurun Sinurat tanpa syarat apapun, dalam keadaan baik dan kosong;
Menghukum Para Tergugat serta orang-orang dan badan-badan hukum lainnya supaya mematuhi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi;
Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi;
Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dalam Konvensi/ Penggugat I sampai dengan Penggugat VIII dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.266.000,- (empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
-------Menimbang bahwa berdasarkan Akte Banding Nomor 04/Bdg /Pdt/ 2016/PN.BLG tanggal 2 MARET 2016 yang dibuat oleh ROBIN NAINGGOLAN, S.H., MH Panitera Pengadilan Negeri Balige yang menerangkan bahwa para Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 22 Pebruari 2016, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada para TERBANDING sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 30 Maret 2016 , kepada Turut Terbanding – I / TERGUGAT – V , Turut Terbanding – II / TERGUGAT – VI , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige , masing – masing tanggal 17 Maret 2016 ;
-------Menimbang bahwa para Pembanding telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 3 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada: paraTerbanding pada tanggal 06 April 2016 kepada Turut Terbanding – I / TERGUGAT – V , Turut Terbanding – II / TERGUGAT – VI , oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige masing – masing tanggal 04 April 2016 ;
Menimbang bahwa Para Terbanding telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana tersebut dalam kontra memori bandingnya tanggal 28 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 28 April 2016 ;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada para Pembanding maupun kepada Terbanding, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini, sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Mempelajari berkas Nomor 47/Pdt.G/2014/PN Mdn, masing-masing kepada para Pembanding tanggal 04 April 2016, dan kepada Para Terbanding / tanggal 13 April 2016 , Turut Terbanding – I dan –II masing – masing tanggal 04 – 04 - 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang , bahwa Pembanding semula para Tergugat I – II – III – IV – VI dan VIII dalam Memori bandingnya telah mengajukan keberatan atas putusan Tingkat Pertama tersebut yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.PARA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KAPASITAS DALAM MENGAJUKAN GUGATAN (ASAS LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO)
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige pada Putusan nya halaman 37 alinea ke-2 menyatakan:
"Menimbang bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menentukan apakah Para Penggugat memiliki kapasitas mengajukan Gugatan dalam perkara aquo, baru dapat diketahui setelah ada pembuktian dalam persidangan dan akan dipertimbangkan bersama – sama dengan pokok perkara, dengan demikian eksepsi tersebut ditolak” ;
Bahwa Pertimbangan Hukum tersebut di atas adalah Keliru, dan tidak berdasar hukum sama sekali oleh karena Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah yang disengketakan, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No. 294 K/Sip 1971 Tanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan bahwa suatu gugatan harus diajukan oleh orang / subyek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang di sengketakan, bukan oleh orang lain, sehingga gugatan yang secara salah diajukan oleh orang lain tersebut harus dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima.
2. GUGATAN PENGGUGAT DALUWARSA
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusanya halaman 37 alinea ke-3 menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang bahwa kemudian Kuasa Hukum para Tergugat menyatakan dalam Eksepsinya pada huruf A poin 2 bahwa gugatan yang diajukan para penggugat telah daluwarsa (lewat waktu) sehingga dengan demikian menurut hukum gugatan para pengugat dinyatakan tidak diterima, majelis berpendapat terhadap hal tersebut baru dapat diketahui setelah ada pembuktian dalam persidangan dan akan dipertimbangkan bersama – sama dengan pokok perkara, dengan demikian eksepsi tersebut haruslah ditolak” ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige tersebut di atas adalah pertimbangan yang keliru dan tidak didasarkan pada hukum, oleh karena Para Tergugat telah menguasai tanah objek perkara selama ± 107 (seratus tujuh) Tahun, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh para penggugat telah lampau waktu (daluwarsa) sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 408 K / SIP / 1973 tanggal 9 desember 1975 yang menyatakan bahwa selama 30 tahun, pihak penggugat telah bersikap diam dan membiarkan tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh tergugat, kemudian oleh anak – anaknya penggugat sebagai alih waris menuntut hak atas tanah tersebut, maka tuntutan ini sudah sangat lewat waktu (Rchtsverwerking), Dengan demikian gugatan pengugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
3. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK LENGKAP, KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Para Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya halaman 37 alinea ke-6 dan halaman 38 yang menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang bahwa terhadap eksepsi kurangnya pihak penggugat karena para penggugat tidak mengikut sertakan seluruh keturunan dari Op. Tumurun Sinurat sebagai Para Penggugat, Majelis berpendapat bahwa dalam hal menuntut dan mempertahankan Hak Waris, salah seorang ahli waris dapat mengajukan gugatan terkecuali dalam hal mengalihkan ataupun menjual harta warisan”
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap kurangnya pihak Tergugat Majelis berpendapat sebagi berikut, menurut Hukum Acara Perdata, prinsip siapa Tergugat adalah orang yang dipandang telah merugikan kepentingan penggugat, oleh karena itu prinsip siapa yang di gugat merupakan hak penggugat untuk menentukannya, sepanjang tidak merugikan tergugat dalam pembelaannya, kemudian jika dari pihak berperkara secara sepihak menghendaki ada pihak – pihak lain untuk disertakan menjadi salah satu pihak tersebut dapat melakukannya melalui penarikan para pihak tersebut untuk menjadi pihak (intervensi), namun didalam proses persidangan perkara ini, tergugat tidak melakukan lembaga intervensi tersebut”.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige tersebut di atas adalah keliru tidak berdasarkan hukum oleh karena Para Penggugat tidak menarik seluruh keturunan dari Op. Tumurun Sinurat sebagai Para Penggugat demikian juga tidak menarik seluruh ahli waris dari Alm. Op. Ringgas Nadeak Yakni Alm. Op. Batoran Nadeak dan seterusnya sebagai pihak dalam perkara ini oleh karenanya gugatan penggugat adalah tidak lengkap dan kurang pihak , hal tersebut adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2438 K / SIP / 1980 tanggal 22 Maret 1982 yang berbunyi bahwa gugatan harus tidak dapat diterima karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara.
4. GUGATAN PENGGUGAT KABUR, TIDAK JELAS ( OBSCURR LIBEL)
Bahwa gugatan penggugat adalah kabur karena telah mengabungkan antara Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), Para Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa Para Tergugat pada tahun 1980 sewaktu mendirikan tugu persatuan Op. Batoran Nadeak, Para Tergugat pernah “BERJANJI” akan memberikan seekor kuda kepada Para Penggugat, namun para penggugat juga mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai tanah objek perkara.
Bahwa penggabungan gugatan Ingkar Janji / wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum tersebut menjadikan gugatan Para Penggugat menjadi kabur, sebagaimana di tegaskan dalam Yurisprudensi Mahkmah Agung RI Nomor 1875 K / Pdt / 1984. Jo. Nomor 2643 K / Pdt / 1994, tanggal 28 Mei 1999 yang menyatakan “penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan Wanprestasi didalam suatu surat gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata, masing – masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri”.
Bahwa gugatan Para Penggugat juga menjadi kabur oleh karena Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan secara jelas mengenai luas tanah objek perkara gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana ditegaskan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 1149 K / SIP /1970 tanggal 17 April 1971 yang berbunyi gugatan adalah kabur karena tidak jelas luas objek yang disengketakan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya gugatan Para Tergugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI BALIGE TIDAK MEMERIKSA PERKARA AQUO DENGAN SUNGGUH - SUNGGUH.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige telah melakukan kesalahan karena tidak memeriksa dan mengadili perkara dengan tidak sungguh sungguh, hal tersebut tampak dengan nyata dengan tidak mempertimbangan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan termasuk tidak mempertimbangkan jawaban, duplik dan bukti-bukti dan saksi-saksi serta kesimpulan yang diajukan oleh Para Pembanding. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige telah memberikan pertimbangan yang asal-asalan dan hanya sepihak, sehingga putusannya pun asal-asalan.
2. PARA TERBANDING TIDAK MEMPUNYAI ALAS HAK YANG SAH DAN BUKAN SEBAGAI PEMILIK ATAS OBJEK SENGKETA
Bahwa Para Pembanding / Para Penggugat sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam Putusannya hal 45 Aline 2 s.d. 5 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa untuk mengetahui siapa pemilik yang sah atas tanah perkara, Majelis akan pertimbangkan terlebih dahulu bukti – bukti surat yang diajukan para pihak untuk mengetahui apakah surat – surat yang diajukan para pihak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemudian akan di pertimbangkan keterangan saksi – saksi yang diajukan para pihak sejauhmana keterangan tersebut dapat menguatkan alasan atau dalil masing – masing pihak dalam perkara”
“Menimbang, bahwa bukti P- 1 merupakan daftar hadir papunguan di huta lumban baringin desa sianting – anting kecamatan pangguruan samosir pada hari sabtu tanggal 19 mei 2012, hal ini sesuai dengan gugatan para penggugat pada point 18”.
“menimbang bahwa bukti P-3 merupakan surat Ketua Pengadilan Negeri Balige tanggal 25 februari 2015”
“Menimbang bahwa bukti P - 4 merupakan sisilah keturunan Op. Tumurun Sinurat, dimana pada bukti ini dapat dilhat Para Penggugat adalah keturunan dari Op. Tumurun Sinurat, dan Para Tergugat tidak menyangkal bahwa Para Penggugat adalah Keturunan dari Op. tumurun Sinurat.
Bahwa pertimbangan hukum tersebut diatas adalah keliru, kontradiktif dan tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku oleh karena bukti – bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, lebih dari pada itu bukti – bukti yang diajukan oleh para penggugat tidak mempunyai nilai pembuktian sama sekali.
Adapun bukti P – 1, berupa fotocopy daftar hadir Parpunguan di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting – sianting Kecamatan Pangururan Samosir pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012; bukti tersebut haruslah dikesampingkan karena hanya terdiri dari fotocopy dan tidak ada surat aslinya sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3609 K/Pdt/ 1985 tanggal 9 Desember 1987 yang menyatakan :
“Surat bukti yang hanya berupa foto copy dan tidak pernah ada surat aslinya, maka surat bukti tersebut harus dikesampingkan”.
Demikian juga dengan bukti P – 3 berupa surat Ketua Pengadilan Balige Nomor : W2.U18/295/HKM/I/2015 Tanggal 25 Februari 2015 dan Bukti P- 4 yaitu berupa silsilah keturunan Op. Tumurun Sinurat adalah sengaja di pruduksi oleh Para Penggugat secara simtematis, terencana, masif semata – mata untuk menguasai tanah objek perkara, lebih dari pada itu bukti – bukti Para Penggugat tersebut diatas bukanlah merupakan bukti kepemilikan Hak atas Tanah, oleh karenanya Gugatan Para Penggugat adalah mengada – ngada dan harus ditolak.
RUMAH ADAT (RUMAH BOLON), LESUNG BATU, UPAH RAJA (JAMBAR HUTA) BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH.
Bahwa Para Pembanding / Para Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige pada putusannya halaman 46 menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yaitu dengan memperhatikan keterangan Raja Bius yaitu saksi Jaboang Mateus Sitanggang dan saksi Jannen Manager Sitanggang yang menerangkan bahwa pendiri kampong Lumban Baringin adalah Op. Tumurun Sinurat yaitu kakek dari Para Penggugat , kemudian dihubungkan dengan yang menerima Jambar Huta (Upah Raja) apabila ada pesta adat dikampung lumban Baringin adalah marga Sinurat yaitu Para Penggugat dan memperhatikan Rumah Adat yang dikuasai oleh Para Penggugat bahwa didepannya terdapat Lesung yang terbuat dari batu, maka Majelis Hakim
Berpendapat bahwa Tunggane Ni Huta (pendiri Kampung) di kampong Lumban Baringin adalah Op. Tumurun Sinurat yang merupakan Kakek Para Penggugat”.
Bahwa pertimbangan hukum diatas adalah keliru, mengada – ngada dan tidak berdasar hukum sama sekali, oleh karena Rumah Adat (Rumah Bolon), Lesung Batu, Upah Raja (Jambar Huta) bukan merupakan bukti hak atas tanah, bahwa berdasarkan hukum adat Batak Toba Samosir, maupun kebiasan – kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat Batak Toba Samosir sejak jaman dahulu setiap keluarga mempunyai Rumah Bolon / Rumah Adat yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga demikian juga dengan Lesung Batu adalah merupakan tempat menumbuk padi yang dipunyai oleh setiap keluarga dan Lesung Batu tersebut dapat dipindahkan bahkan dapat dipinjam oleh keluarga yang membutuhkan sehingga Lesung Batu tersebut tidak bersifat permanen tempatnya. Sedangkan mengenai Jambar Huta / Upah Raja adalah merupakan hal yang biasa terjadi dalam setiap upacara adat yang pada hakekatnya bahwa setiap orang datang kedalam acara adat selalu diberikan Jambar oleh yang melaksanakan acara adat tersebut sebagai penghormatan atas kehadirannya dalam acara adat tersebut. Dengan demikian maka Rumah Adat / Rumah Bolon, Lesung Batu, Jabar Huta / Upah Raja adalah tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepemilikan tanah dan tidak dapat dijadikan sebagai Bukti kepemilikan Hak atas Tanah dalam perkara Aquo, oleh karenanya gugatan Para Penggugat sudah seharusnya ditolak.
SAKSI-SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT HARUS DIKESAMPINGKAN KARENA MERUPAKAN KESAKSIAN “DE AUDITIU”
Bahwa Para Pembanding / Para Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige pada putusannya halaman 45 alinea ke-6 dan Ke- 7 menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang Jaboang Mateus Sitanggang dan saksi Jannen Manager Sitanggang bahwa saksi –saksi adalah sebagai Raja Bius, bahwa yang mendirikan kampong Lumban Baringin adalah Op. Tumurun Sinurat yaitu Kakek dari Para Penggugat”.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jannen Manager Sitanggang, saksi Sukun Nainggolan bahwa yang menerima Upah Raja / Jambar Huta apabila ada pesta adat dikampung Lumban Baringin adalah Marga Sinurat yaitu Para Penggugat sedangkan Para Tergugat (Marga Nadeak) tidak pernah menerima Upah Raja (Jambar Huta).
Bahwa pertimbangan hukum diatas adalah keliru dan tidak berdasar hukum sama sekali, oleh karena keterangan saksi – saksi penggugat yaitu saksi Jaboang Mateus Sitanggang dan saksi Janen Manager Sitanggang serta Sukkun Nainggolan bukan merupakan alat bukti yang sah oleh karena kesaksian yang di berikan adalah mengada – ngada oleh karena Para Pembanding / Para Tergugat telah memiliki tanah objek perkara secara turun menurun sejak ± 107 tahun yang lalu lebih dari pada itu keterangan saksi - saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan kepemilikan hak atas tanah objek perkara karena diperoleh dari keterangan orang lain dan bukan dialami serta didengar sendiri oleh saksi sehingga keterangan tersebut haruslah dikesampingkan sebagaimnana ditegaskan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/ Sip/1970 Tanggal 5 Mei 1971 yang menyatakan :
“Kesaksian Para Saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut hukum acara Perdata.”
Dengan demikian gugatan Para Penggugat haruslah ditolak.
PARA PEMBANDING ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH OBJEK SENGKETA DAN TIDAK ADA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan TIDAK TERBUKTI SAMA SEKALI Para Pembanding / Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat/Para Terbanding, adapun tindakan Para Tergugat memiliki tanah objek perkara yang terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah sah secara hukum berdasarkan peralihan hak secara turun temurun selaku Keturunan generasi ke 6 dari Op. Ringgas Nadeak sejak ± 107 Tahun yang lalu dan tindakan Para Tergugat tersebut selama ini tidak pernah mendapat gangguan dari pihak manapun hal tersebut diperkuat dengan bukti yang diajukan oleh Para Tergugat di persidangan yaitu : Bukti T.I.II.III.IV.V.VI.VII.VIII – 1 berupa kutipan dari Boekoe Radja Bioes Hoendoelan Boheit No : 19 Nomor 06 / 2012 tanggal 16 April 2012; yang membuktikan bahwa Sipukka Huta / Tunggane Huta di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting – anting, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir adalah Op. Ringgas Nadeak yang selanjutnya diwariskan kepada anaknya Op. Ringgas Nadeak; Bukti T.I.II.III.IV.V.VI.VII.VIII – 3 yaitu berupa Silsilah dan Tarombo Tergugat I s.d Tergugat VIII, yang membuktikan bahwa Para Tergugat menguasai objek perkara secara terus menerus tanpa ada gangguan dari pihak mana pun. oleh karenanya gugatan Para Penggugat adalah mengada – ngada dan tidak berdasar hukum sama sekali, sehingga sudah seharusnya ditolak.
TUGU/TAMBAK ATAU SIMIN MEMBUKTIKAN PARA PEMBANDING ATAU PARA TERGUGAT SEBAGAI PEMILIK ATAS TANAH OBJEK SENGKETA.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di Persidangan telah terbukti secara terang benderang yang juga diakui oleh Para Penggugat bahwa Tugu / Tambak atau Simin Op. Ringgas Nadeak adalah terletak di Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Tugu / Tambak atau simin Tersebut dibangun oleh Para Tergugat sejak tahun 1985 dan sejak didirikan tidak pernah ada keberatan, gangguan dari pihak mana pun termasuk dari Para Penggugat.
Bahwa berdasarkan hukum adat Toba Samosir yang telah berlaku sejak ratusan tahun lalu menyatakan bahwa seseorang disebut sebagai Sipukka Huta / Tunggane Huta adalah ditandai berdirinya sebuah Tugu / Tambak atau Simin.
Dengan demikian Tugu / Tambak atau Simin dari Op. Ringgas Nadeak tersebut diatas membuktikan bahwa Sipukka Huta / Tunggane Huta dari Huta Lumban Baringin, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah Op. Ringgas Nadeak, dengan demikian pemilik tanah objek perkara adalah Para Pembanding / Para Tergugat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pembanding memohon agar sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Para Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige No :27/Pdt.G/2015/PN Blg Tanggal 22 Pebruari 2016;
M E N G A D I L I S E N D I R I
I. DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Veklaard);
II. DALAM REKONVENSI:
Menerima gugatan Rekonvensi Para Penggugat dk untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
Menyatakan dalam hukum tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Para Tergugat dr untuk membayar ganti rugi perbaikan rumah kepada Penggugat III sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat dr telah melakukan pencemaran nama baik kepada Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat dr untuk membayar ganti rugi Moril/Immateril dan Kerugian Materil kepada Para Penggugat dr yang ditaksir berjumlah :
- Kerugian Materil :Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril:Rp.3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah);
Menghukum Para Tergugat dr untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsge Zaak);
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa kuasa hukum para Terbanding / para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 28 April 2016 yang pada pokoknya membantah hal – hal yang disampaikan dalam memori banding para Pembanding dan pada akhirnya para Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding kiranya berkenan untuk memberikan dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
- Menyatakan menolak permohonan banding dari para Pembanding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige No. 27/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 22 Pebruari 2016 ;
Menghukum para Pembanding /Tergugat – I , Tergugat – II , Tergugat – III , Tergugat IV , Tergugat VI , Tergugat VI dan Tergugat – VII , untuk membayar seluruh biaya – biaya yang timbul dalam tingkat banding ;
Menimbang , bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca memori banding Pembanding, semula para Tergugat – I – II – III – IV – VI – VIII dihubungkan dengan pertimbangan putusan perkara ini baik dalam Eksepsi ,dalam Pokok Perkara maupun Dalam Rekonpensi , tidak ditemukan hal – hal atau keberatan yang dapat membatalkan putusan, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah dengan sempurna mempertimbangkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan surat bukti dan para saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak , oleh karena itu Hakim Tingkat Pertama tidak melanggar ketentuan hukum acara perdata dalam menjatuhkan putusannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , maka keberatan Para Pembanding semula Para Tergugat – I – II – III – IV – VI – VIII sebagaimana tersebut diatas harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap Kontra memori banding Terbanding semula Para Penggugat yang pada pokoknya telah membantah memori banding Pembanding semula Para Tergugat– I – II – III – IV – VI – VIII tersebut diatas tidak perlu diulas lagi karena telah membenarkan dan mendukung putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat –surat yang terlampir , turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 27/ Pdt.G / 2015 / PN Blg tanggal 22 Pebruari 2016 memori banding dari Pembanding semula Para Tergugat – I – II – III – IV – VI – VIII dan Kontra memori banding dari para Terbanding dan putusan Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut ,karena pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang , bahwa oleh karena didalam keberatan para Pembanding semula para Tergugat – I – II – III – IV – VI – VIII didalam memori bandingnya serta kontra memori banding dari Tergugat tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut , karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama , oleh karenanya Memori banding dan Kontra Memori banding tersebut lebih lanjut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , maka Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 22 Pebruari 2016 No. 27/Pdt.G/2015/PN.Blg ,beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan , sehingga para Pembanding semula dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 yo Undang
-Undang No.49 Tahun 2009, RBG dan peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat –I – II – III – IV – VI- dan VIII ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 27/Pdt.G/2015/PN Blg tanggal 22 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami SABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH. Hakim Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH SH.MH dan DALIUN SAILAN, SH.MH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Nomor 188/PDT /2016/PT.MDN tanggal 24 MEI 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 07 SEPTEMBER 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh MANGARATUA SIMARMATA,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
- TTD- - TTD -
ABDUL FATTAH SH.MHSABAR TARIGAN SIBERO , SH.MH.
- TTD -
DALIUN SAILAN SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
- TTD -
MANGARATUA SIMARMATA,SH
Perincian biaya perkara:
Meterai ---------------- : Rp 6.000,-
Redaksi ----------------: Rp 5.000,-
Pemberkasan --------: Rp 139.000.-
Jumlah-----------------: Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).