2/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 2/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
SAID BEHUKU, S.STP alias SAID
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PN.Amb, tertanggal 10 Desember 2018 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAID BEHUKU, S.STP alias SAID;
Tempat lahir : Waimorat;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 06 September 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Namlea Kecamatan Namlea
Kabupaten Buru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : ASN/PNS pada Pemerintah Kabupaten Buru
(Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru/Mantan PPK Setda Kabupaten Buru Selatan dan Bendahara Pengeluaran.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2018;
Perpanjangan Penahanan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tiinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 13 November 2018 sampai dengan tanggal 12 Desember 2018 ;
Perpanjangan Penahanan tahap kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tiinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2019 ;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tahap kedua sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Maret 2019;
Terdakwa dipersidangan pengadilan tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum Dr. ADOLF SELEKY, S.H, ORIANA ELKEL, SH.MH, YANNES STEVEN TESLATU, SH.MH, WENDY F. POLHAUPESSY, SH.MH, GIAN F.S. SIMAUW, SH dan FANIA RUMPENIAK, SH Advokat/Penasihat Hukum DAN konsultan Hukum yang berkedudukan di Kantor Advokat dan Konsultam Hukum Dr. ADOLOF SELEKY, SH.MH dan Rekan yang beralamat di Jalan Tulukabessy, No.7b, Kecamatan Sirimau, Ambon-Maluku berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Agustus 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 28 Agustus 2018 Nomor : 690/2018
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 2/Pid.sus-TPK/2019/PT.Amb., tanggal 1 Februari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 10 Desember 2018 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 15 Agustus 2018 NOMOR REG PERK: PDS-02/BURU/07/2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
----- Bahwa Ia Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sejak bulan Januari 2011 sampai dengan bulan September 2011 dan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan berdasarkan perintah Sekda Kabupaten Buru Selatan bulan Oktober 2011 dan surat kuasa Nomor: 02/Bend-Set/2011 kemudian diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran definitif berdasarkan Surat Perintah oleh Sekretaris Kabupaten Buru Selatan untuk dan atas nama Bupati Buru Selatan Nomor: 835/03/SP/2011 tanggal 26 September 2011, bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi ABUBAKAR MASBAIT alias BUBA selaku Plt. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan pada bulan Oktober 2011 s/d bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2011 menganggarkan biaya perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang dan jasa, anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah untuk tahun anggaran 2011 sebelum perubahan adalah sebesar Rp.5.112.419.286,00 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.784.029.286,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.328.390.000,00 (tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa setelah ada proses Perubahan anggaran untuk anggaran belanja perjalanan naik menjadi sebesar Rp.7.169.706.306.00,00 (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam juta tiga ratus enam rupiah) yang terdiri dari:
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.2.270.332.286,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.4.899.374.020,00 (empat milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah)
Kemudian realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 sesuai dengan SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran adalah sebesar Rp.4.720.250.000,00 (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.174.950.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.545.300.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa jabatan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah dipegang oleh Saksi Abubakar Masbait selaku Plt. Sekretariat Daerah periode januari sampai dengan 14 Juni 2011 dan selaku Sekertaris Daerah priode 14 Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa kemudian jabatan bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah untuk periode Januari 2011 sampai dengan bulan September 2011 adalah saksi HATIJAH ATTAMIMI alias IJAH berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2011.
Bahwa jabatan pejabat penatausaha keuangan pada sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 dipegang oleh Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID sesuai dengan Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Nomor 39 Tahun 2011.
Bahwa kemudian Saksi HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH melalui Surat Kuasa Nomor 02/Ben-Set/2011 tanggal 21 September 2011 telah memberikan kuasa kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP Alias SAID untuk sementara mewakili Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Buru Selatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang mengurus masalah-masalah rutin Sekretariat Daerah membuat SPP, SPM dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengurusan perbendaharaan, surat kuasa tersebut sepengetahuan Terdakwa ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekertaris Daerah sampai dikeluarkannya Surat Perintah Nomor: 835 / 03 / SP / 2011 tanggal 26 September 2011 Pengangkatan Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP Alias SAID sebagai Bendahara Pengeluaran Pada sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan oleh atas nama Bupati Buru Selatan Sekretaris Buru Selatan Drs. A. MASBAIT.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID melaksanakan tugas-tugas sebagai bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa sesuai dengan Kenyataannya Keuangan yang dicairkan oleh Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID selaku Bendahara Pengeluaran sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID membuat dan memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah pada saat Terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Setda Buru Selatan dari Bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 bertempat di Ruangan Bendahara Sekertariat Daerah Kab Buru Selatan sesuai permintaan dari saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID membuat dan manipulasi laporan pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah dengan cara mencari bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan berupa tiket kapal, tiket pesawat maupun airport tax sesuai dengan tujuan perjalanan dinas yang melaksanakan serta di dalam kwitansi pembayaran Terdakwa yang menandatangani sendiri (dipalsukan).
Bahwa cara Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID untuk memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah dengan cara membeli tiket kapal yang kosong dengan tiket pesawat maupun boardingpass dan airport tax.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mendapatkan tiket kapal dengan cara meminta kepada masyarakat atau teman-teman yang mempunyai tiket keberangkatan sedangkan tiket kosong, selanjutnya Terdakwa menghapus nama yang tercantum dalam tiket dimaksud sedangkan untuk mendapatkan tiket pesawat, boarding pass maupun airport tax Terdakwa dibantu oleh Sdr. ANDI M. ILHAM untuk memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID melakukan dan memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah karena Terdakwa harus menutupi anggaran yang sudah dikeluarkan lewat kebijakan pimpinan dalam hal ini Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT maka dibuatkan pertanggungjawabnan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPT) yang fiktif.
Bahwa yang membantu Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID dalam memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah dalam bentuk Surat Perintah Tugas (SPT) yaitu Sdr. ANDI M. ILHAM.
Bahwa tidak ada dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah Kab. Buru Selatan tahun 2011 sehingga terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, yang dibuat dalam bentuk Perjalanan Dinas yang fiktif sehingga dapat dikatakan perbuatan tersebut melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah kemudian saksi membuat dan memanipulasi Perjalanan dinas yang fiktif merupakan permintaan pimpinan secara lisan dari Saksi Drs. A. MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan.
Bahwa anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah, yang tidak sesuai peruntukannya serta membuat Pertanggungajawaban keuangan yang sudah dikeluarkan dalam bentuk Perjalanan Dinas yang fiktif sudah jelas dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa untuk pengiriman uang sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ke Rekening 0102 246977 atas nama Manaf Tuasikal, benar Terdakwa pernah melakukan transfer uang tersebut, atas permintaan dari Drs. Abubakar Masbait ke Ibu HATIJAHATAMIMI, SE kemudian HATIJAH ATAMIMI, SE meminta tolong kepada TerdakwaSAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAIDuntuk transfer uang tersebut kepada A.Manaf Tuasikal, dan Terdakwa tidak mengetahui uang tersebut berasal darimana dan Terdakwatidak mengenal dengan A. MANAF TUASIKAL,
Bahwa terkait dengan pengiriman uang Rp.50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ke Nomor rekening 200 200 3516 atas nama SARIFAHNA ALIDRUS pada tanggal 08 Juli 2011 TerdakwaSAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAIDpernah mengirim uang tersebut, atas permintaan dari saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT ke Saksi HATIJAH ATAMIMI, SE bendahara pengeluaran sekretarias Daerah kab. Bursel, kemudian saksi HATIJAH ATAMIMI, SE meminta tolong kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID untuk mengirim uang tersebut melalui Bank BPDM Cab. Namrole, uang tersebut dikirim ke SARIFAHNA ALIDRUS yang pada saat itu berada di Ambon untuk digunakan belanja makan minum dalam rangka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2011, SARIFAHNA ALIDRUS adalah istri dari Drs. ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) benar saksi pernah memberikan kepada Terdakwa Drs. A. MASBAIT selaku sekda Kab. Bursel selanjutnya uang tersebut digunakan untuk mencukupi uang Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Buru Selatan TAGOP SUDARSONO SOULISSA, terkait dengan bukti penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Sekda Drs. A. MASBAIT ada berupa kwitansi.
Bahwa perjalanan dinas dalam daerah maupun luar dareah adalah fiktif kemudian direkayasa dan dibuat pertanggung jawaban fiktif oleh saksi SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID, hal tersebut atas perintah saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Kabupaten Buru Selatan.
Bahwa untuk pencairan anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID berdasarkan memo, kwitansi dan buku catatan pengeluran anggaran diantaranya:
Bulan Oktober 2011 :
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”kasi uang Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) buat ybs (sopir) pada tanggal 05 Oktober 2011.1 (Satu) lembar nota pembayaran pot bunga senilai Rp.750.000,00 dan 1 (satu) lembar bukti perintah memo Dari Sekda yang berbunyi: teliti, selesaikan + dgn biaya pembayaran Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) lembar perintah bukti perintah memo dari Sekda yang berbunyi : Bantu BASRI uang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), lapor saksi dan bukti kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh Basri;
Bahwa 1 (satu) lembar perincian harga senilai Rp.16.846.000,00 termasuk disposisi Sekda yang berbungyi: Teliti, Selesaikan, Lapor saksi. Pada tanggal 07 Oktober 2011 dan bukti kwitansi pembayaran Kepada AREN SOLISSA;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti perintah memo dari sekda yang berbunyi : ”tolong pinjamkan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) buat yang membawa nota ini” pada tanggal 14 Oktober 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku dengan nomor rekening 1103183684 atas nama TAGOB SOLISSA senilai Rp.25.000.000,00 pada tanggal 17 Oktober 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar perintah bukti memo dari Sekda yang berbunyi No Rek 0102009498 a.n BENDJAMIN LUTURMAS BPDM AMBON, SAID berikan di rekening ini uang Rp 5 Juta dan bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku ke no rek 0102009498 a.n BENDJAMIN LUTURMAS senilai Rp.5.000.000,00 pada tanggal 10 Oktober 2011.
Bulan November 2011:
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi no rek : 102120947 BPDM Ambon a.n OCTAVIANUS MATITAPUTI Rp 5 Juta dan bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku yang dilakukan oleh SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID no rek 0102120947 a.n OCTOVIANUS M senilai Rp.5.000.000,00 tanggal 04 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi 1) JENI SOPLANIT no rek 0103017844 BPDM Ambon (55), 2) No rek 1103183684 (25) dan bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku yang dilakukan oleh SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID no rek 0103017844 a.n JENI SOPLANIT senilai Rp.55.000.000,00 pada tanggal 22 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi cair kasi ULEN Rp.1.500.000,00 pada tanggal 5 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”bantu kegiatan KNPI 1 juta, bantu buat yang membawa nota ini” pada tanggal 13 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku yang dilakukan oleh SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID no rek 1103183684 a.n TAGOB S. SOLISSA senilai Rp.25.000.000,00 pada tanggal 22 November 2011.
Bulan Desember 2011:
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 0103017944 a.n JENI SOPLANIT senilai Rp.30.000.000,00 pada tanggal 05 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 1113018732 a.n SURIATI senilai Rp.3.000.000,00 pada tanggal 06 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 0102072428 a.n FILDA M. KASTANYA senilai Rp.7.000.000,00 pada tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 1113018732 a.n JENI SOPLANIT senilai Rp.12.000.000,00 pada tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”Said kasi SPPD ke Ambon 3 hari untuk INGGRID” pada tanggal 19 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”Kasi ketua Koni Rp.1.5 juta, Pak WAIMESE 1 juta, Wartawan 250. 2 amplop, jaga pendopo Bupati Rp.250 ribu pada tanggal 27 Desember 2011.
Bahwa saksi Drs. A.MASBAIT meminta terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mencairkan anggaran perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya adalah: “Apabila ada sesorang yang datang menemui saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT dengan tujuan meminta anggaran, saksi Drs. A. MASBAIT menulis Memo kemudian memo tersebut dibawa oleh seseorang yang membutuhkan uang tersebut ke ruangan kerja Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID selanjutnya Terdakwa cairkan uang dan memberikan kepada orang tersebut.
Bahwa saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT meminta Terdakwa melalui memo untuk mencairkan anggaran dan menyerahkan kepada saksi selaku Sekda Drs. ABUBAKAR MASBAIT dan perintah lisan secara langsung kepada Terdakwa untuk mencarikan anggaran kemudian diserahkan kepada saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa uang perjalanan Dinas baik dalam daerah maupun luar daerah dicairkan atas perintah saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT yang tidak sesuai peruntukkannya, kemudian Terdakwa membuat pertanggungjawaban atas uang yang telah dicairkan tidak sesuai peruntukkanya dengan cara membuat surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kemudian saudara ANDI M. ILHAM mencari kelengkapan dokumen pertangungjawaban berupa bukti transportasi berupa tiket pesawat maupun tiket kapal melalui agen yang telah dikenal oleh ANDI M. ILHAM, Serta bukti lembaran merah dimana lembaran merah tersebut diambil dari sisa lembaran merah perjalanan dinas yang telah dilaksanakan lebih awal.
Bahwa anggaran yang telah dicairkan diambil dari mata anggaran perjalanan Dinas dalam daerah dan Luar Dareah setda Kab. Buru Selatan. Diserahkan kepada ANGGOTA DPRD kab. Buru selatan atas nama ARI, ARWA, RIDWAN, EDO, ISMAIL, TEIS, TAIB SOWAKIL, BASIR, JAINUDIN BOY, YOHANES LESNUSSA, BAHTIAR LAGALEP, PATIMONI, NASRUDDIN SOLISSA, GERSON SILSILI,besar anggaran perjalanan Dinas dalam daerah maupun luar daerah yang selanjutnya diberikan kepada anggota DPRD Kab. Buru selatan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan besar anggaran yang diterima oleh 1 (satu) anggota DPRD adalah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID tidak mengetahui pemberian uang tersebut kepada anggota DPRD Kab. Buru Selatan uang tersebut diberikan di kantor DPRD Kab. Buru selatan pada tanggal 05 Oktober 2011 setelah selesai penetapan pembahasan Perubahan Anggaran APBD Kab. Buru selatan tahun anggaran 2011 yang termasuk didalamnya perubahan anggaran perjalanan Dinas dalam daerah maupun Luar daerah pada setda Kab. Buru selatan atas permintaan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Kab. Bursel.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID memperoleh pertanggungjawaban fiktif berupa tiket pesawat dan tiket kepala serta bukti lainnya dengan cara terdakwa bersama ANDI M. ILHAM ke agen penjualan tiket pesawat, kemudian menyuruh mereka membuat tiket tersebut setelah itu Terdakwa membayar tiket tersebut Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu) pulang pergi, demikian juga dengan tiket kapal Terdakwa dengan Andi M. Ilham memperoleh tiket kapal tersebut dengan cara mencari orang-orang yang pernah berangkat menggunakan Kapal dari Namrole ke luar daerah kemudian kami gunakan sebagai bukti pertanggung jawaban.
Bahwa semua perjalanan Dinas fiktif yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi pertanggungjawabannya dalam bentuk perjalanan dinas fiktif, adalah cacat atau tidak sah atas penggunaan uang perjalanan dinas yang terlah dicarikan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa yang membuat memo yang bertuliskan “No.Rek : 0102009498 A/n. BENJAMIN LUTURMAS BPDM AMBON, “Said Kirim di Rek ini uang 5 Juta” adalah saksi Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda Kabupaten Buru selatan pada saat itu. Kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui Bank BPDM Maluku Cabang Namrole sesuai permintaan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) Lembar memo yang bertuliskan “Said Bantu BASRI uang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), lapor saksi dan bukti kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh Basri (Memo) tanggal 2 Oktober 2010”.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar perincian harga barang sekretaris Daerah bagian umum dan humas dengan bertuliskan oleh Kasubbag Protokuler “Koordinasi dengan bagian Umum hasinya lapor SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID, tanggal 19 September 2011 dan tulisan Sekda “bendahara Said teliti, selesaikan, lapor saksi pada tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.16.864.000,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo bertulsikan “Tolong Pinjamkan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) buat yang membawa nota ini tanggal 14 Oktober 2011”.
Bahwa Sesuai dengan 1(satu) Lembar kwitansi pengiriman uang kepada TAGOP S. SOULISSA No. Rek 1103183684 tanggal 17 Oktober 2011 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), bahwa pengiriman uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke Nomor. Rek 1103183684 atas nama TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) adalah berdasarkan Perintah Sekda Kab. Buru Selatan untuk mengirimkan uang tersebut, dimana TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) pada saat itu sudah berangkat melakukan perjalanan dinas dari Buru Selatan dengan tujuan ke Jakarta dan sudah menerima biaya perjalanan dinas, tetapi sampai disana TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan), memerintahkan Drs. Abubakar Masbait untuk mengirimkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan melalui perintah Sekda Kabupaten Buru Selatan Drs. Abubakar Masbait, terdakwa mengirim uang ke TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) melalui Nomor Rekeningnya, bahwa anggaran sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah yang dikirim ke TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) melalui Nomor Rekeing 1103183684 adalah diambil dari anggaran perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011. Bahwa anggaran sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dikirim ke TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) melalui Nomor Rekeing 1103183684 dibuat dalam bentuk perjalanan Dinas, berdasarkan perintah dari Sekda Drs. Abubakar Masbait.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan “bendahara bantu kegiatan KNPI 1 Juta rupiah buat yang membawa nota ini Tanggal 13 Desember 2011”, bahwa yang membuat memo yang bertuliskan bendahara bantu kegiatan KNPI 1 Juta rupiah buat yang membawa nota ini Tanggal 13 Desember 2011” adalah dibuat oleh Drs. Abubakar Masbait, selaku Sekda Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011.
Bahwa memo tersebut ditujukan kepada Terdakwa selaku bendahara pengeluaran sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011 dengan maskud untuk membayarkan sesuai dengan keperluan yang tertulis di Memo tersebut. Terdakwa membayarkan sesuai dengan perintah saksi Drs. Abubakar Masbait, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai yang tertulis di memo, dan yang menerima uang tersebut adalah dari Pihak KNPI .
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan “Cas kasi uang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah), bahwa memo yang bertuliskan “Cas kasi uang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah)” dibuat oleh Sekda Drs. Abubakar Masbait, bahwa memo tersebut ditujukan kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID selaku bendahara pengeluarna sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011, dengan maksud untuk memberikan uang kepada Usi Ulen, sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan No. 0102120947 BPDM Ambon an. OCTOVIANUS MATITAPUTTY Rp. 5 Juta “ dan 1 (satu) Lembar Bukti tranfer pengiriman Bank BPDM No. Rekening 0102120947 BPDM Ambon, tanggal 04 November 2011 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 04 November 2011.
Bahwa yang membuat memo yang bertuliskan no.0102120947 BPDM Ambon an. Octovianus Matitaputty Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibuat oleh saksi Drs.Abubakar Masbait selaku Sekda kab. Buru Selatan tahun 2011, bahwa yang memerintahkan terdakwa untuk mengirimkan adalah saksi Abubakar Masbait berdasarkan memo, Pengiriman uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke saudara Octovianus Matitaputty dengan nomor rekening 0102120947, Terdakwa melakukan apa yang diminta oleh saksi Drs.Abubakar Masbait berdasarkan memo.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti memo bertuliskan Jeni Soplanit. Nomor Rekening 0103017844 BPDM Ambon (55) No 11031836884 (25) bahwa yang membuat memo tersebut adalah Sekda Kabupaten Buru Selatan Drs. Abubakar Masbait bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti transfer Kirim uang ke No.Rek. 0103107844 atas nama JENI SOPLANIT Sebesar RP.55.000.000,00 tanggal 22 November 2011, bahwa yang meminta terdakwa untuk mengirimkan uang kepada Jeni Soplanit sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) adalah saksi Drs. Abubakar Masbait, dan terdakwa mengirimkan uang tersebut pada tanggal 22 November 2011 bertempat Bank BPDM Cabang Namrole, bahwa uang yang dikirimkan kepada JENI SOPLANIT sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) anggarannya diambil dari perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti transfer no. Rek 010 310 7844 Bank BPDM an. JENI SOPLANIT sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 Desember 2011, bahwa yang meminta Terdakwa untuk mengirim uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) adalah Drs. Abubakar Masbait selaku Sekda pada saat itu.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 06 Desember 2011, bahwa yang meminta untuk mengirim uang kepada SURIATI sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 06 Desember 2011, adalah saksiAbubakar Masbait Selaku Sekda Kab. Buru Selatan Tahun 2011.
Bahwa 1 (satu) lembar bukti Transfer sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 15 Desember 2011, bahwa yang meminta saksi SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mengirim dana sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI adalah saksi Abubakar Masbait, Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mengirim uang tersebut pada 15 Desember 2011 bertempat di Namrole melalui Bank BPDM Cabang Ambon, bahwa pengiriman uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke rekening 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 15 Desember 2011 diambil dari anggaran Perjalanan Dinas sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011.
Bahwa 1 (satu) lembar bukti Transfer kirim uang Bank BPDM No. Rek: 010 2072428 atas nama: FILDA M. KASTANYA sebesar Rp.7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah), yang meminta untuk mengirim uang sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) adalah Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda pada saat itu.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan “Said kasi SPPD Ke Ambon 3 hari untuk Inggrid” tanggal 19 Desember 2011 bahwa yang membuat memo tersebut adalah Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda pada saat itu. Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID membayarkan uang kepada Inggrid atau biasa dipanggil INGGRID CAROLINA LESNUSSA.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan: Kasi ketua koni Rp.1.500.000,00 Pa waksek Rp.1.000.000,00 kepada Wartawan Rp.250.000,00 untuk 2 Amplop, Jaga Pendopo Bupati Rp.250.000,00 pada tanggal 27 Desember 2011, bahwa yang membuat memo tersebut adalah Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda pada saat itu.
Bahwa yang mengajari Terdakwa untuk membuat dan mengumpulkan bahkan membeli bukti-bukti penggunaan uang perjalanan dinas seperti tiket-tiket palsu dan lain-lain, adalah inisiatif atau cara Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID dengan dibantu saudara ANDI M. ILHAM atas permintaan dari saksi Drs. Abubakar Masbait selaku Sekda Buru Selatan untuk setiap anggaran yang telah dicarikan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk perjalanan Dinas fiktif, baik kepada uang yang diberikan secara langsung kepada Drs. Abubakar Masbait itu sendiri maupun uang dicairkan dan diberikan kepada orang-orang yang menerima atas permintaan dari Drs. Abubakar Masbait.
Bahwa adapun rincian pertanggungjawaban yang dibuat Terdakwa dalam bentuk surat perjalanan dinas seolah-olah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan padahal sebenarnya tidak pernah ada, yaitu sebagai berikut :
Perjalanan Dinas di dalam Daerah
ASRUL SOUWAKIL
NINGSI KABAKORAN
FRANS TASIDJAWA, SE
SALMA LESNUSSA, SE
MERI SOLISSA
EPI SOLISSA
BAYSAKSI SOULISSA
YUSUF BEHUKU
YUSRAN SAMAN, SH
ANDI M. ILHAM HUSAIN
UMAR SILAWANE
BERTI REAWARUW
GAWI TALESSY, SH
HALIMA LESTUSEN
JANED C. LEWAKABESSY
UMAR SILAWANE
HUSEIN TITAWAEL
GAFUR DIFINUBUN
ABDULA MASIRI
GAFUR DIFINUBUN
NINGSI KABAKORAN, SE
SULFAN SEKNUN
SITI BESAN
BAYSAKSI SOLISSA
NINGSI KABAKORAN, SE
FRANS TASIDJAWA, SH
SULFAN SEKUNUN
HALIMA LESTUSEN
YULIANA R. WATIMENA
SONI
SOPIA (SOPIA SOLISSA)
SULFAN SEKNUN
YUSUF BEHUKU
ABDULLA MASIRI
EWIN TASANE
SITI BESAN
HUSEN TITAWAEL
SAMRIA LESNUSSA
R. K. WASAHUA
FRANS TASIDJAWA
GAWI TALESSY, SH
GAFUR DEFINUBUN
FENTY H. WAEL
M. MUSTAFA TABONA
GEDE PRATAMA SW, SH
A. LORENS SOLISSA, STH
SALMA LESNUSSA, SE
MERI SOLISSA
EVAN REAWURUW
EPI
YACOP PAUNO
HALIMA LESTUSEN
A. REHALAT
SA’ADU SOLISSA
GEDE PRATAMA SW, SH
HUSEIN TITAWAEL
BAYSAKSI SOLISSA
UMAR SILAWANE
YUSUF BEHUKU
FORSELINA LESNUSSA
UMAR SILAWANE
GAFUR DIFINUBUN
SULFAN SEKNUN
FORCELINA LESNUSSA
Perjalanan Dinas di luar daerah
| NO. | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | 05/10/2011 | No:094/209.d/SPT/X/2011 | 05/10/2011 | No: 094/…../SPPD/X/2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) dalam rangka kunjungan ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 3.050.000 |
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 2. | 05/10/2011 | No:094/209.d/SPT/X/2011 | 05/10/2011 | No: 094/209.d/SPT/X/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kecamatan Waesama di Wamsisi | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 3. | 10/10/2011 | No: 094/02/SPT/X/2011 | 10/10/2011 | No: 094/02/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi dengan pemerintah kecamatan kepala Madan di Biloro. | | Rp. 5.000.000 |
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| 4. | 13/10/2011 | No: 094/03/SPT/X/2011 | 13/10/2011 | No: 094/03/SPPD/X/2011 | Jaldis mendampingi tamu provinsi ke Kecamatan Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 5. | 19/10/2011 | No: 094/04/SPT/X/2011 | 19/10/2011 | No: 094/04/SPPD/X/2011 | Jaldis mendampingi tamu provinsi di kecamatan Waesama di Wamsisi | | Rp. 2.65.000 |
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 6. | 20/10/2011 | No:094/225.b/SPT/X/2011 | 20/20/2011 | No:094/225.b/03/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi dengan pemerintah kecamatan waesama di wamsisi | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 7. | 05/11/2011 | No. 06/SPT/XI/2011 | 05/10/2011 | No: 094/06/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka memantau perkembangan pasca bentrok antara warga di desa Wailikut Kec. Waesama | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.950.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 8. | 11/11/2011 | No:241.b/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No:094/241.b/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka persiapan kunjungan wakil bupati melakukan peletakan batu pertama sekaligus peringatan seratus tahun (1 abad) Gereja di Desa Waeturen Kec. Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 9. | 11/11/2011 | No:241.d/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No: 094/ /SPPD/XI/2011 | Jaldi mendampingi wakil bupati melakukan peletakan batu pertama sekaligus | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 10. | 18/11/2011 | No: 10/SPT/XI/2011 | 18/11/2011 | No: 094/10/SPPD/XI/2011 | Ketua DPRD Kab. Biri Selatan ke Ambalauw | | Rp. 2.800.000 |
| 11. | 18/11/2011 | No:11/SPT/XI/2011 | 18/11/2011 | No: 094/11/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 12. | 25/11/2011 | No:12/SPT/XI/2011 | 25/11/2011 | No: 094/12/SPPD/X/2011 | Jaldis rangka mendampingi tim kec. Leksula di Lesula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 13. | 01/12/2011 | No:261.d/SPT/XII/2011 | 01/12/2011 | No: 094/261.d/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi wakil bupati melakukan kunjungan kerja terkait pasca bentrokan antar warga di kecamatan waesama | | Rp. 2.950.000 |
| 14. | 01/12/2011 | No: 261.e/SPT/XII/2011 | 01/12/2011 | No: 094/261.e/SPPD/XII/2011 | Jaldis mendampingi bupati dan wakil bupati dalam rangka mendapingi wakil bupati melakukan kunjungan kerja terkati pasca bentrokan antar warga di kecamatan waesama | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.950.000 | ||||||
| 15. | 05/12/2011 | No:13/SPT/XII/2011 | 05/12/2011 | No: 094/13/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi tamu provinsi ke Kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| 16. | 06/12/2011 | No:264.c/SPT/XII/2011 | 06/12/2011 | No: 094/264.c/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Bupati melkaukan tatap muka dengan masyarakat desa Mangeswaen kec. Leksula di Leksula | | Rp. 3.050.000 |
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| 17. | 12/06/2011 | No:264.e/SPT/XII/2011 | 12/06/2011 | No: 094/264.e/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi bupati dan wakil bupati melakukan tatap muka | | Rp. 3.050.000 |
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 18. | 10/12/2011 | No:18/SPT/XII/2011 | 10/12/2011 | No: 094/18/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi dengan pemerintah kepala Madan | | Rp. 5.000.000 |
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| 19. | 12/12/2011 | No:269.h/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/264.h/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Sekda melakukan monitoring dan kunjungan | | Rp. 4.500.000 |
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| 20. | 13/12/2011 | No:21/SPT/XII/2011 | 13/12/2011 | No: 094/21/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| 21. | 28/12/2011 | No:282.b/XII/2011 | 28/12/2011 | No: 094/282.b/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Sekda melakukan monitoring dan kunjungan kerja ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 22. | 28/12/2011 | No:25/SPT/XII/2011 | 28/12/2011 | No: 094/25/SPPD/XII/2011 | Dalam rangka konsultasi ke dengan Pemerintah Kecamatan Kepala Madan di | | Rp. 4.500.000 |
| JUMLAH | Rp. 194.550.000 |
| NO. | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | 10/05/2011 | No:094/209.e/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/209.e/SPPD/X/2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) mendampingi Bupati menghadir halal bi halal di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| 2. | 10/05/2011 | No:094/209.c/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/209.c/SPPD/X/2011 | Jaldis mendampingi wakil Bupati halal bi halal di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp. 11.150.000 | ||||||
| 3. | 10/05/2011 | No:094/214.c/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/214.c/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri rapat repormasi dan Pembahasan Permenpan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Kebutuhan PNS di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 4. | 10/05/2011 | No:094/227.b/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/227.b/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi/koordinasi terkait persiapan TTG Nasional XII Tahun 2011 di Kendari |
| Rp. 10.150.000 |
| 5. | 17/10/2011 | No:094/222.a/SPT/X/2011 | 17/10/2011 | No:094/222.a/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke kementrian dalam negeri di Jakarta |
| Rp. 17.300.000 |
| 6. | 13/10/2011 | No: 208/SPT/X/2011 | 13/10/2011 | No: 094/208/SPPD/X/2011 | Sekda melakukan konsultas/koordinasi ke Kementrian Dalam Negeri di Jakata |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 7. | 20/10/2011 | No: 225.c/SPT/X/2011 | 20/10/2011 | No:094/224.c/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi/koordinasi ke Kementerian Perumahan di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 8. | 25/10/2011 | No: 223.b/SPT/X/2011 | 25/10/2011 | No:094/223.b/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan koordinasi kantor Perwakilan Maluku di Jakarta |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 9. | 27/10/2011 | No: 05/SPT/X/2011 | 27/10/2011 | No: 094/05/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar Sekretariat Daerah ke Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 10. | 27/10/2011 | No:094/227.c/SPT/X/2011 | 27/10/2011 | No:094/227.c/SPPD/X/2011 | Dalam rangka mendampingi Sekda konsultasi/koordinasi ke Provisi di Ambon |
| Rp. 1.250.000 |
| Rp. 1.250.000 | ||||||
| Rp. 1.250.000 | ||||||
| Rp. 1.250.000 | ||||||
| 11. | 11/01/2011 | No: 228.c/SPT/XI/2011 | 11/01/2011 | No:094/228.c/SPPD/XI/2011 | Jaldis mendampingi wakil bupati menghadiri wakil bupati melakukan konsultasi ke kementerian perumahan rakyat di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| 12. | 11/05/2011 | No: 233.c/SPT/XI/2011 | 11/05/2011 | No:094/233.c/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke bagian organisasi pemda Kab. Buru di namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 13. | 11/09/2011 | No: 07/SPT/XI/2011 | 11/09/2011 | No: 094/07/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kantor Gubernur di Ambon sesuai SPPD terlampir |
| Rp. 3.850.000 |
| 14. |
| Rp. 3.850.000 | |||||
| 15. | 11/11/2011 | No: 241.g/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No:094/241.g/SPPD/XI/2011 | Jaldis mendampingi Sekda dalam rangka melakukan koordinasi dengan Pemerintah provinsi Maluku di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| 16. | 11/11/2011 | No: 241.h/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No:094/241.h/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka koordinasi ke Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Maluku di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 17. | 13/11/2011 | No: 08/SPT/XI/2011 | 13/11/2011 | No: 094/08/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi /koordinasi kehumasan di Bagian Humas Kabupaten Buru di namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 18. | 18/11/2011 | No: 248.b/SPT/XI/2011 | 18/11/2011 | No:094/248.b/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke bagian tata laksana organisasi kabupaten Buru |
| Rp. 4.050.000 |
| Rp. 4.050.000 | ||||||
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 19. | 22/11/2011 | No: 249.a/SPT/XI/2011 | 22/11/2011 | No:094/249.a/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi /koordinasi ke Biro Umum Kantor gubernur Maluku di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| 20. | 26/11/2011 | No: 255.e/SPT/XI/2011 | 26/11/2011 | No:094/255.e/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi sekda konsultasi ke Kementrian dalam negeri di jakarta |
| Rp. 10.050.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 21. | 29/11/2011 | No: …./SPT/XI/2011 | 29/11/2011 | No: 094/…../SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka mengikuti undangan orientasi dan bimtek kenegaraan dan pemerintahan di Batam |
| Rp. 12.650.000 |
| 22. | 26/11/2011 | No: 255.d/SPT/XI/2011 | 26/11/2011 | No:094/255.d/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kementrian dalam negeri di Jakarta |
| Rp. 17.300.000 |
| 23. | 12/05/2011 | No: 261.f/SPT/XI/2011 | 12/05/2011 | No:094/261.f/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengikuti kegiatan evaluasi APBD di Kantor Gubernur di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| 24. | 12/05/2011 | No: …./SPT/XII/2011 | 12/05/2011 | No: 094/…./SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke protokuler provinsi di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 4.150.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 25. | 05/12/2011 | No: 14/SPT/XII/2011 | 05/12/2011 | No: 094/14/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke pemerintah kabupaten Buru di Namlea |
| Rp. 4.050.000 |
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 26. | 12/05/2011 | No: 15/SPT/XII/2011 | 12/05/2011 | No: 094/15/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar tamu provinsi via Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 27. | 12/05/2011 | No: 16/SPT/XII/2011 | 12/05/2011 | No: 094/16/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kementrian pendayagunaan aparatur negara di Jakarta |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 28. | 12/09/2011 | No: 17/SPT/XII/2011 | 12/09/2011 | No: 094/17/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke bagian Humas dan dokumentasi pemerintah kab. Buru di Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 29. | 12/10/2011 | No: 267.b/SPT/XII/2011 | 12/10/2011 | No:094/267.b/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi sekda konsultasi ke kementrian pendayagunaan aparatur negara di Jakarta |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 30. | 12/12/2011 | No: 269.b/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/ /SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar Bupati ke Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 31. | 12/12/2011 | No:269.e/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No:094/269.e/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri seminar Nasional Peningkatan Efektifitas Pengawasan dan Penegakan Hukum terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat Daerah di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| 32. | 12/12/2011 | No: 269.f/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No:094/269.f/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri seminar Nasional peningkatan Efektifitas Pengawasan dan Penegakan Hukum terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat Daerah di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp.. 11.150.000 | ||||||
| 33. | 12/12/2011 | No: 19/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/19/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke protokuler ke provinsi di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 4.150.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 34. | 14/12/2011 | No: 22/SPT/XII/2011 | 14/12/2011 | No: 094/22/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi /koordinasi ke Provinsi di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 35. | 20/12/2011 | No: 23/SPT/XII/2011 | 20/12/2011 | No: 094/23/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke Provinsi di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 4.150.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 36. | 20/12/2011 | No: 275.d/SPT/XII/2011 | 20/12/2011 | No:094/275.d/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri Pembahasan Bersama BPK terkait hasil Pemeriksaan BPK tahun anggaran 2010 untuk Kabupaten Buru Selatan di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 37. | 27/12/2011 | No: 24/SPT/XII/2011 | 27/12/2011 | No: 094/24/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar Bupati ke Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 38. | 20/12/2011 | No: 275.c/SPT/XII/2011 | 20/12/2011 | No:094/275.c/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Bupati melakukan penyerahan DIPA APBD tahun anggaran 2012 dan dilanjutkan dengan Rapat koodinasi di Kantor Gubernur Maluku di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| 39. | 28/12/2011 | No: 282.c/SPT/XII/2011 | 28/12/2011 | No:094/282.c/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait website Buru Selatan di jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp. 11.150.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 40. | 12/12/2011 | No: 20/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/20/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke Sekretariat Provinsi Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 41. | 27/12/2011 | No: 281.b/SPT/XII/2011 | 27/12/2011 | No:094/281.b/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Bupati konsultasi/koordinasi ke Kementrian dalam Negeri di jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| JUMLAH | Rp. 515.000.000 |
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak menjalankan ketentuan sebagai berikut :
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1), yang berbunyi ”keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (10), yang berbunyi ”pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan”.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1), yang berbunyi ”setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (2), yang berbunyi ”bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Bahwa perbuatan Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP bersama-sama saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT telah Memperkaya Diri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak untuk menerima sebesar Rp.709.550.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa SAID BEHUKU, S.STP bersama-sama dengan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sebagaimana telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negera Cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku) Nomor 13/HP/XIX.AMB/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk kerugian atas terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp.709.550.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan perincian:
Kerugian sebesar Rp.194.550.000,00 karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah (Oktober-Desember 2011)
Kerugian sebesar Rp.515.000.000,00 karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah (Oktober-Desember 2011).
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
SUBSIDAIR:
----- Bahwa Ia Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sejak bulan Januari 2011 sampai dengan bulan September 2011 dan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan berdasarkan perintah Sekda Kabupaten Buru Selatan bulan Oktober 2011 dan surat kuasa Nomor: 02/Bend-Set/2011 kemudian diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran definitif berdasarkan Surat Perintah oleh Sekretaris Kabupaten Buru Selatan untuk dan atas nama Bupati Buru Selatan Nomor: 835/03/SP/2011 tanggal 26 September 2011, bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi ABUBAKAR MASBAIT alias BUBA selaku Plt. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan pada bulan Oktober 2011 s/d bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2011 menganggarkan biaya perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang dan jasa, anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah untuk tahun anggaran 2011 sebelum perubahan adalah sebesar Rp.5.112.419.286,00 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.784.029.286,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.328.390.000,00 (tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)
Bahwa setelah ada proses Perubahan anggaran untuk anggaran belanja perjalanan naik menjadi sebesar Rp.7.169.706.306,00 (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam juta tiga ratus enam rupiah) yang terdiri dari:
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.2.270.332.286,00 (dua milyar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.4.899.374.020,00 (empat milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah)
Bahwa realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 sesuai dengan SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran adalah sebesar Rp.4.720.250.000,00 (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.174.950.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.545.300.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa jabatan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah dipegang oleh Saksi Abubakar Masbait selaku Plt. Sekretariat Daerah periode januari sampai dengan 14 Juni 2011 dan selaku Sekertaris Daerah priode 14 Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa kemudian jabatan bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah untuk periode Januari 2011 sampai dengan bulan September 2011 adalah saksi HATIJAH ATTAMIMI alias IJAH berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2011.
Bahwa jabatan pejabat penatausaha keuangan pada sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 dipegang oleh Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID, S.STP alias SAID sesuai dengan Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Nomor 39 Tahun 2011.
Bahwa kemudian Saksi HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH melalui Surat Kuasa Nomor : 02/Ben-Set/2011 tanggal 21 September 2011 telah memberikan kuasa kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID untuk sementara mewakili Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Buru Selatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang mengurus masalah-masalah rutin Sekretariat Daerah membuat SPP,SPM dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengurusan perbendaharaan, surat kuasa tersebut sepengetahuan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekertaris Daerah sampai dikeluarkannya Surat Perintah Nomor: 835 / 03 / SP / 2011 tanggal 26 September 2011 Pengangkatan Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID sebagai Bendahara Pengeluaran Pada sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan oleh atas nama Bupati Buru Selatan Sekretaris Buru Selatan Drs. A. MASBAIT.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID melaksanakan tugas-tugas sebagai bendahara pengeluaran pada Sekretarian Daerah untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :
Membuat Surat Permintaan Pencairan (SPP) untuk diajukan ke Pengguna Anggaran.
Membuat SPJ.
Membuat BKU.
Mempersiapkan bukti-bukti pertanggungjawaban.
Melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Anggaran.
Melakukan proses pencairan uang
Menyimpan dan mengamankan uang
Melakukan proses pengeluaran uang sesuai dengan perintah Kuasa Pengguna Anggaran
Membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: 835/03/SP/2011 tanggal 26 September 2011 tugas Terdakwa selaku bendahara pengeluaran adalah: Membuat SPP, Membuat SPM serta menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pengurusan perbendaharaan.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID melaksanakan tugas-tugas sebagai bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa sesuai dengan Kenyataannya Keuangan yang dicairkan oleh Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID selaku Bendahara Pengeluaran sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID membuat dan memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah pada saat Terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Setda Buru Selatan dari Bulan Oktober sampai dengan Desember 2011 bertempat di Ruangan Bendahara Sekertariat Daerah Kab Buru Selatan sesuai permintaan dari saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID membuat dan manipulasi laporan pertanggungjawaban laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah dengan cara mencari bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan berupa tiket kapal, tiket pesawat maupun airport tax sesuai dengan tujuan perjalanan dinas yang melaksanakan serta di dalam kwitansi pembayaran Terdakwa yang menandatangani sendiri (dipalsukan).
Bahwa cara Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID untuk memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah dengan cara membeli tiket kapal yang kosong dengan tiket pesawat maupun boardingpass dan airport tax.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mendapatkan tiket kapal dengan cara meminta kepada masyarakat atau teman-teman yang mempunyai tiket keberangkatan sedangkan tiket kosong, selanjutnya Terdakwa menghapus nama yang tercantum dalam tiket dimaksud sedangkan untuk mendapatkan tiket pesawat, boarding pass maupun airport tax Terdakwa dibantu oleh Sdr. ANDI M. ILHAM untuk memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID melakukan dan memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah karena Terdakwa harus menutupi anggaran yang sudah dikeluarkan lewat kebijakan pimpinan dalam hal ini Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT maka dibuatkan pertanggungjawabnan dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPT) yang fiktif.
Bahwa yang membantu Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID dalam memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah dalam bentuk Surat Perintah Tugas (SPT) yaitu Sdr. ANDI M. ILHAM.
Bahwa tidak ada dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah Kab. Buru Selatan tahun 2011 sehingga terjadi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, yang dibuat dalam bentuk Perjalanan Dinas yang fiktif sehingga dapat dikatakan perbuatan tersebut melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Permendagri 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah kemudian saksi membuat dan memanipulasi Perjalanan dinas yang fiktif merupakan permintaan pimpinan secara lisan dari Saksi Drs. A. MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan.
Bahwa anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah, yang tidak sesuai peruntukannya serta membuat Pertanggungajawaban keuangan yang sudah dikeluarkan dalam bentuk Perjalanan Dinas yang fiktif sudah jelas dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa untuk pengiriman uang sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ke Rekening 0102 246977 atas nama Manaf Tuasikal, benar Terdakwa pernah melakukan transfer uang tersebut, atas permintaan dari Drs. Abubakar Masbait ke Ibu HATIJAH ATAMIMI, SE kemudian HATIJAH ATAMIMI, SE meminta tolong kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID untuk transfer uang tersebut kepada A.Manaf Tuasikal, dan Terdakwa tidak mengetahui uang tersebut berasal darimana dan Terdakwa tidak mengenal dengan A. MANAF TUASIKAL.
Bahwa terkait dengan pengiriman uang Rp.50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) ke Nomor rekening 200 200 3516 atas nama SARIFAHNA ALIDRUS pada tanggal 08 Juli 2011 Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID pernah mengirim uang tersebut, atas permintaan dari saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT ke Saksi HATIJAH ATAMIMI, SE bendahara pengeluaran sekretarias Daerah kab. Bursel, kemudian saksi HATIJAH ATAMIMI, SE meminta tolong kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID untuk mengirim uang tersebut melalui Bank BPDM Cab. Namrole, uang tersebut dikirim ke SARIFAHNA ALIDRUS yang pada saat itu berada di Ambon untuk digunakan belanja makan minum dalam rangka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2011, SARIFAHNA ALIDRUS adalah istri dari Drs. ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) benar saksi pernah memberikan kepada Terdakwa Drs. A. MASBAIT selaku sekda Kab. Bursel selanjutnya uang tersebut digunakan untuk mencukupi uang Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Buru Selatan TAGOP SUDARSONO SOULISSA, terkait dengan bukti penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke Sekda Drs. A. MASBAIT ada berupa kwitansi.
Bahwa perjalanan dinas dalam daerah maupun luar dareah adalah fiktif kemudian direkayasa dan dibuat pertanggung jawaban fiktif oleh saksi SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID, hal tersebut atas perintah saksiDrs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Kabupaten Buru Selatan.
Bahwa untuk pencairan anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID berdasarkan memo, kwitansi dan buku catatan pengeluran anggaran diantaranya:
Bulan Oktober 2011:
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”kasi uang Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) buat ybs (sopir) pada tanggal 05 Oktober 2011. 1 (Satu) lembar nota pembayaran pot bunga senilai Rp.750.000,00 dan 1 (satu) lembar bukti perintah memo Dari Sekda yang berbunyi: teliti, selesaikan + dgn biaya pembayaran Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) lembar perintah bukti perintah memo dari Sekda yang berbunyi : Bantu BASRI uang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), lapor saksi dan bukti kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh Basri;
Bahwa 1 (satu) lembar perincian harga senilai Rp 16.846.000 termasuk disposisi Sekda yang berbunyi: Teliti, Selesaikan, Lapor saksi. Pada tanggal 07 Oktober 2011 dan bukti kwitansi pembayaran Kepada AREN SOLISSA;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti perintah memo dari sekda yang berbunyi : ”tolong pinjamkan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) buat yang membawa nota ini” pada tanggal 14 Oktober 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku dengan nomor rekening 1103183684 atas nama TAGOB SOLISSA senilai Rp.25.000.000,00 pada tanggal 17 Oktober 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar perintah bukti memo dari Sekda yang berbunyi: No Rek 0102009498 a.n BENDJAMIN LUTURMAS BPDM AMBON, SAID berikan di rekening ini uang Rp 5 Juta dan bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku ke no rek 0102009498 a.n BENDJAMIN LUTURMAS senilai Rp.5.000.000,00 pada tanggal 10 Oktober 2011.
Bulan November 2011 :
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi no rek : 102120947 BPDM Ambon a.n OCTAVIANUS MATITAPUTI Rp 5 Juta dan bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku yang dilakukan oleh SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID no rek 0102120947 a.n OCTOVIANUS M senilai Rp.5.000.000,00 tanggal 04 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi 1) JENI SOPLANIT no rek 0103017844 BPDM Ambon (55), 2) No rek 1103183684 (25) dan bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku yang dilakukan oleh SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID no rek 0103017844 a.n JENI SOPLANIT senilai Rp.55.000.000,00 pada tanggal 22 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi cair kasi ULEN Rp.1.500.000,00 pada tanggal 5 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”bantu kegiatan KNPI 1 juta, bantu buat yang membawa nota ini” pada tanggal 13 November 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku yang dilakukan oleh SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID no rek 1103183684 a.n TAGOB S. SOLISSA senilai Rp.25.000.000,00 pada tanggal 22 November 2011.
Bulan Desember 2011:
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 0103017944 a.n JENI SOPLANIT senilai Rp.30.000.000,00 pada tanggal 05 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 1113018732 a.n SURIATI senilai Rp.3.000.000,00 pada tanggal 06 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 0102072428 a.n FILDA M. KASTANYA senilai Rp.7.000.000,00 pada tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti transaksi keuangan pada Bank BPDM Maluku no rek 1113018732 a.n JENI SOPLANIT senilai Rp.12.000.000,00 pada tanggal 15 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”Said kasi SPPD ke Ambon 3 hari untuk INGGRID” pada tanggal 19 Desember 2011;
Bahwa 1 (satu) lembar bukti memo dari Sekda yang berbunyi ”Kasi ketua Koni Rp.1.5 juta, Pak WAIMESE 1 juta, Wartawan 250. 2 amplop, jaga pendopo Bupati Rp.250 ribu pada tanggal 27 Desember 2011.
Bahwa saksi Drs. A. MASBAIT meminta terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mencairkan anggaran perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya adalah :“Apabila ada sesorang yang datang menemui saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT dengan tujuan meminta anggaran, saksi Drs. A. MASBAIT menulis Memo kemudian memo tersebut dibawa oleh seseorang yang membutuhkan uang tersebut ke ruangan kerja Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID selanjutnya Terdakwa cairkan uang dan memberikan kepada orang tersebut.
Bahwa saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT meminta Terdakwa melalui memo untuk mencairkan anggaran dan menyerahkan kepada saksi selaku Sekda Drs. ABUBAKAR MASBAIT. Perintah lisan secara langsung kepada Terdakwa untuk mencarikan anggaran kemudian diserahkan kepada saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa uang perjalanan Dinas baik dalam daerah maupun luar daerah dicairkan atas perintah saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT yang tidak sesuai peruntukkannya, kemudian Terdakwa membuat pertanggungjawaban atas uang yang telah dicairkan tidak sesuai peruntukkanya dengan cara membuat surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kemudian saudara ANDI M. ILHAM mencari kelengkapan dokumen pertangungjawaban berupa bukti transportasi berupa tiket pesawat maupun tiket kapal melalui agen yang telah dikenal oleh ANDI M. ILHAM, Serta bukti lembaran merah dimana lembaran merah tersebut diambil dari sisa lembaran merah perjalanan dinas yang telah dilaksanakan lebih awal.
Bahwa anggaran yang telah dicairkan diambil dari mata anggaran perjalanan Dinas dalam daerah dan Luar Dareah setda Kab. Buru Selatan. Diserahkan kepada ANGGOTA DPRD kab. Buru selatan atas nama ARI, ARWA, RIDWAN, EDO, ISMAIL, TEIS, TAIB SOWAKIL, BASIR, JAINUDIN BOY, YOHANES LESNUSSA, BAHTIAR LAGALEP, PATIMONI, NASRUDDIN SOLISSA, GERSON SILSILI, besar anggaran perjalanan Dinas dalam daerah maupun luar daerah yang selanjutnya diberikan kepada anggota DPRD Kab. Buru selatan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan besar anggaran yang diterima oleh 1 (satu) anggota DPRD adalah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID tidak mengetahui pemberian uang tersebut kepada anggota DPRD Kab. Buru Selatan uang tersebut diberikan di kantor DPRD Kab. Buru selatan pada tanggal 05 Oktober 2011 setelah selesai penetapan pembahasan Perubahan Anggaran APBD Kab. Buru selatan tahun anggaran 2011 yang termasuk di dalamnya perubahan anggaran perjalanan Dinas dalam daerah maupun Luar daerah pada setda Kab. Buru selatan atas permintaan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Kab. Bursel.
Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID memperoleh pertanggungjawaban fiktif berupa tiket pesawat dan tiket kepala serta bukti lainnya dengan cara terdakwa bersama ANDI M. ILHAM ke agen penjualan tiket pesawat, kemudian menyuruh mereka membuat tiket tersebut setelah itu Terdakwa membayar tiket tersebut Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu) pulang pergi, demikian juga dengan tiket kapal Terdakwa dengan Andi M. Ilham memperoleh tiket kapal tersebut dengan cara mencari orang-orang yang pernah berangkat menggunakan Kapal dari Namrole ke luar daerah kemudian kami gunakan sebagai bukti pertanggung jawaban.
Bahwa semua perjalanan Dinas fiktif yang kemudian direkayasa dan dimanipulasi pertanggungjawabannya dalam bentuk perjalanan dinas fiktif, adalah cacat atau tidak sah atas penggunaan uang perjalanan dinas yang telah dicarikan karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa yang membuat memo yang bertuliskan “No.Rek 0102009498 A/n. BENJAMIN LUTURMAS BPDM AMBON, “Said Kirim di Rek ini uang 5 Juta” adalah saksi Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda Kabupaten Buru selatan pada saat itu. Kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui Bank BPDM Maluku Cabang Namrole sesuai permintaan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) Lembar memo yang bertuliskan “Said Bantu BASRI uang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), lapor saksi dan bukti kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh Basri (Memo) tanggal 2 Oktober 2010”.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar perincian harga barang sekretaris Daerah bagian umum dan humas dengan bertuliskan oleh Kasubbag Protokuler “Koordinasi dengan bagian Umum hasinya lapor SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID, tanggal 19 September 2011 dan tulisan Sekda “bendahara Said teliti, selesaikan, lapor saksi pada tanggal 07 Oktober 2011 sebesar Rp.16.864.000,00 (enam belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo bertulsikan “Tolong Pinjamkan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) buat yang membawa nota ini tanggal 14 Oktober 2011”.
Bahwa Sesuai dengan 1(satu) Lembar kwitansi pengiriman uang kepada TAGOP S. SOULISSA No. Rek 1103183684 tanggal 17 Oktober 2011 sebesar RP.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), bahwa pengiriman uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ke Nomor. Rek 1103183684 atas nama TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) adalah berdasarkan Perintah Sekda Kab. Buru Selatan untuk mengirimkan uang tersebut, dimana TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) pada saat itu sudah berangkat melakukan perjalanan dinas dari Buru Selatan dengan tujuan ke Jakarta dan sudah menerima biaya perjalanan dinas, tetapi sampai disana TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan), memerintahkan Drs. Abubakar Masbait untuk mengirimkan uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan melalui perintah Sekda Kabupaten Buru Selatan Drs. Abubakar Masbait, terdakwa mengirim uang ke TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) melalui Nomor Rekeningnya, bahwa anggaran sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah yang dikirim ke TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) melalui Nomor Rekeing 1103183684 adalah diambil dari anggaran perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011.Bahwa anggaran sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dikirim ke TAGOP S. SOULISSA (Bupati Buru Selatan) melalui Nomor Rekeing 1103183684 dibuat dalam bentuk perjalanan Dinas, berdasarkan perintah dari Sekda Drs. Abubakar Masbait.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan “bendahara bantu kegiatan KNPI 1 Juta rupiah) buat yang membawah nota ini Tanggal 13 Desember 2011”, bahwa yang membuat memo yang bertuliskan bendahara bantu kegiatan KNPI 1 Juta rupiah) buat yang membawah nota ini Tanggal 13 Desember 2011” adalah dibuat oleh Drs. Abubakar Masbait, selaku Sekda Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011.
Bahwa memo tersebut ditujukan kepada Terdakwa selaku bendahara pengeluaran sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011 dengan maskud untuk membayarkan sesuai dengan keperluan yang tertulis di Memo tersebut. Terdakwa membayarkan sesuai dengan perintah saksiDrs. Abubakar Masbait, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai yang tertulis di memo, dan yang menerima uang tersebut adalah dari Pihak KNPI .
Bahwa Sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan “Cas kasi uang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah), bahwa memo yang bertuliskan “Cas kasi uang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah)” dibuat oleh Sekda Drs. Abubakar Masbait, bahwa memo tersebut ditujukan kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID selaku bendahara pengeluarna sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011, dengan maksud untuk memberikan uang kepada Usi Ulen, sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan No.0102120947 BPDM Ambon an. OCTOVIANUS MATITAPUTTY Rp. 5 Juta “ dan 1 (satu) Lembar Bukti tranfer pengiriman Bank BPDM No. Rekening 0102120947 BPDM Ambon, tanggal 04 November 2011 sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 04 November 2011.
Bahwa yang membuat memo yang bertuliskan no.0102120947 BPDM Ambon an. Octovianus Matitaputty Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibuat oleh saksi Drs.Abubakar Masbait selaku Sekda kab. Buru Selatan tahun 2011, bahwa yang memerintahkan terdakwa untuk mengirimkan adalah saksiAbubakar Masbait berdasarkan memo, Pengiriman uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke saudara Octovianus Matitaputty dengan nomor rekening 0102120947, Terdakwa melakukan apa yang diminta oleh saksi Drs.Abubakar Masbait berdasarkan memo.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti memo bertuliskan Jeni Soplanit. Nomor Rekening. 0103017844 BPDM Ambon (55) No. 11031836884 (25), bahwa yang membuat memo tersebut adalah Sekda Kabupaten Buru Selatan Drs. Abubakar Masbait bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti transfer Kirim uang ke No.Rek. 0103107844 atas nama JENI SOPLANIT Sebesar Rp.55.000.000,00 tanggal 22 November 2011, bahwa yang meminta terdakwa untuk mengirimkan uang kepada Jeni Soplanit sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) adalah saksi Drs. Abubakar Masbait, dan terdakwa mengirimkan uang tersebut pada tanggal 22 November 2011 bertempat Bank BPDM Cabang Namrole, bahwa uang yang dikirimkan kepada JENI SOPLANIT sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) anggarannya diambil dari perjalanan Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti transfer no. Rek 010 310 7844 Bank BPDM an. JENI SOPLANIT sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 5 Desember 2011, bahwa yang meminta Terdakwa untuk mengirim uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) adalah Drs. Abubakar Masbait selaku Sekda pada saat itu.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 06 Desember 2011, bahwa yang meminta untuk mengirim uang kepada SURIATI sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 06 Desember 2011, adalah saksi Abubakar Masbait Selaku Sekda Kab. Buru Selatan Tahun 2011.
Bahwa 1 (satu) lembar bukti Transfer sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 15 Desember 2011, bahwa yang meminta saksi SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mengirim dana sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke No. Rek: 111 301 8732 an. SURIATI adalah saksi Abubakar Masbait, Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID mengirim uang tersebut pada 15 Desember 2011 bertempat di Namrole melalui Bank BPDM Cabang Ambon, bahwa pengiriman uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ke rekening 111 301 8732 an. SURIATI tanggal 15 Desember 2011 diambil dari anggaran Perjalanan Dinas sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011.
Bahwa 1 (satu) lembar bukti Transfer kirim uang Bank BPDM No. Rek: 010 2072428 atas nama: FILDA M. KASTANYA sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), yang meminta untuk mengirim uang sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) adalah Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda pada saat itu.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan “Said kasi SPPD Ke Ambon 3 hari untuk Inggrid” tanggal 19 Desember 2011 bahwa yang membuat memo tersebut adalah Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda pada saat itu. Bahwa Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID membayarkan uang kepada Inggrid atau biasa dipanggil INGGRID CAROLINA LESNUSSA.
Bahwa sesuai dengan 1 (satu) lembar memo yang bertuliskan : Kasi ketua koni Rp.1.500.000,00 Pa waksek Rp.1.000.000,00 kepada Wartawan Rp.250.000,00 untuk 2 Amplop, Jaga Pendopo Bupati Rp.250.000,00 pada tanggal 27 Desember 2011, bahwa yang membuat memo tersebut adalah Drs. Abubakar Masbait, selaku sekda pada saat itu.
Bahwa yang mengajari Terdakwa untuk membuat dan mengumpulkan bahkan membeli bukti-bukti penggunaan uang perjalanan dinas seperti tiket-tiket palsu dan lain-lain, adalah inisiatif atau cara Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP ALIAS SAID dengan dibantu saudara ANDI M. ILHAM atas permintaan dari Drs. Abubakar Masbait Selaku Sekda Buru Selatan untuk setiap anggaran yang telah dicarikan harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk perjalanan Dinas fiktif, baik kepada uang yang diberikan secara langsung kepada Drs. Abubakar Masbait itu sendiri maupun uang dicarikan dan diberikan kepada orang-orang yang menerima atas permintaan dari Drs. Abubakar Masbait.
Bahwa adapun rincian pertanggungjawaban yang dibuat Terdakwa dalam bentuk surat perjalanan dinas seolah-olah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan padahal sebenarnya tidak pernah ada, yaitu sebagai berikut :
Perjalanan Dinas di dalam Daerah
ASRUL SOUWAKIL
NINGSI KABAKORAN
FRANS TASIDJAWA, SE
SALMA LESNUSSA, SE
MERI SOLISSA
EPI SOLISSA
BAYSAKSI SOULISSA
YUSUF BEHUKU
YUSRAN SAMAN, SH
ANDI M. ILHAM HUSAIN
UMAR SILAWANE
BERTI REAWARUW
GAWI TALESSY, SH
HALIMA LESTUSEN
JANED C. LEWAKABESSY
UMAR SILAWANE
HUSEIN TITAWAEL
GAFUR DIFINUBUN
ABDULA MASIRI
GAFUR DIFINUBUN
NINGSI KABAKORAN, SE
SULFAN SEKNUN
SITI BESAN
BAYSAKSI SOLISSA
NINGSI KABAKORAN, SE
FRANS TASIDJAWA, SH
SULFAN SEKUNUN
HALIMA LESTUSEN
YULIANA R. WATIMENA
SONI
SOPIA (SOPIA SOLISSA)
SULFAN SEKNUN
YUSUF BEHUKU
ABDULLA MASIRI
EWIN TASANE
SITI BESAN
HUSEN TITAWAEL
SAMRIA LESNUSSA
R. K. WASAHUA
FRANS TASIDJAWA
GAWI TALESSY, SH
GAFUR DEFINUBUN
FENTY H. WAEL
M. MUSTAFA TABONA
GEDE PRATAMA SW, SH
A. LORENS SOLISSA, STH
SALMA LESNUSSA, SE
MERI SOLISSA
EVAN REAWURUW
EPI
YACOP PAUNO
HALIMA LESTUSEN
A. REHALAT
SA’ADU SOLISSA
GEDE PRATAMA SW, SH
HUSEIN TITAWAEL
BAYSAKSI SOLISSA
UMAR SILAWANE
YUSUF BEHUKU
FORSELINA LESNUSSA
UMAR SILAWANE
GAFUR DIFINUBUN
SULFAN SEKNUN
FORCELINA LESNUSSA
Perjalanan Dinas di luar daerah
| NO. | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | 05/10/2011 | No:094/209.d/SPT/X/2011 | 05/10/2011 | No: 094/…../SPPD/X/2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) dalam rangka kunjungan ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 3.050.000 |
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 2. | 05/10/2011 | No:094/209.d/SPT/X/2011 | 05/10/2011 | No: 094/209.d/SPT/X/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi dengan Pemerintah Kecamatan Waesama di Wamsisi | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 3. | 10/10/2011 | No: 094/02/SPT/X/2011 | 10/10/2011 | No: 094/02/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi dengan pemerintah kecamatan kepala Madan di Biloro. | | Rp. 5.000.000 |
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| 4. | 13/10/2011 | No: 094/03/SPT/X/2011 | 13/10/2011 | No: 094/03/SPPD/X/2011 | Jaldis mendampingi tamu provinsi ke kecamatan Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 5. | 19/10/2011 | No: 094/04/SPT/X/2011 | 19/10/2011 | No: 094/04/SPPD/X/2011 | Jaldis mendampingi tamu provinsi di kecamatan Waesama di Wamsisi | | Rp. 2.65.000 |
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 6. | 20/10/2011 | No:094/225.b/SPT/X/2011 | 20/20/2011 | No:094/225.b/03/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi dengan pemerintah kecamatan waesama di wamsisi | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 7. | 05/11/2011 | No. 06/SPT/XI/2011 | 05/10/2011 | No: 094/06/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka memantau perkembangan pasca bentrok antara warga di desa Wailikut Kec. Waesama | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.950.000 | ||||||
| | Rp. 2.650.000 | ||||||
| 8. | 11/11/2011 | No:241.b/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No:094/241.b/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka persiapan kunjungan wakil bupati melakukan peletakan batu pertama sekaligus peringatan seratus tahun (1 abad) Gereja di Desa Waeturen Kec. Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 9. | 11/11/2011 | No:241.d/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No: 094/ /SPPD/XI/2011 | Jaldi mendampingi wakil bupati melakukan peletakan batu pertama sekaligus | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 10. | 18/11/2011 | No: 10/SPT/XI/2011 | 18/11/2011 | No: 094/10/SPPD/XI/2011 | Ketua DPRD Kab. Biri Selatan ke Ambalauw | | Rp. 2.800.000 |
| 11. | 18/11/2011 | No:11/SPT/XI/2011 | 18/11/2011 | No: 094/11/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 12. | 25/11/2011 | No:12/SPT/XI/2011 | 25/11/2011 | No: 094/12/SPPD/X/2011 | Jaldis rangka mendampingi tim kec. Leksula di Lesula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 13. | 01/12/2011 | No:261.d/SPT/XII/2011 | 01/12/2011 | No: 094/261.d/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi wakil bupati melakukan kunjungan kerja terkait pasca bentrokan antar warga di kecamatan waesama | | Rp. 2.950.000 |
| 14. | 01/12/2011 | No: 261.e/SPT/XII/2011 | 01/12/2011 | No: 094/261.e/SPPD/XII/2011 | Jaldis mendampingi bupati dan wakil bupati dalam rangka mendapingi wakil bupati melakukan kunjungan kerja terkati pasca bentrokan antar warga di kecamatan waesama | | Rp. 2.950.000 |
| | Rp. 2.950.000 | ||||||
| 15. | 05/12/2011 | No:13/SPT/XII/2011 | 05/12/2011 | No: 094/13/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi tamu provinsi ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| 16. | 06/12/2011 | No:264.c/SPT/XII/2011 | 06/12/2011 | No: 094/264.c/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Bupati melkaukan tatap muka dengan masyarakat desa Mangeswaen kec. Leksula di Leksula | | Rp. 3.050.000 |
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| 17. | 12/06/2011 | No:264.e/SPT/XII/2011 | 12/06/2011 | No: 094/264.e/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi bupati dan wakil bupati melakukan tatap muka | | Rp. 3.050.000 |
| | Rp. 3.050.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 18. | 10/12/2011 | No:18/SPT/XII/2011 | 10/12/2011 | No: 094/18/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi dengan pemerintah kepala Madan | | Rp. 5.000.000 |
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| 19. | 12/12/2011 | No:269.h/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/264.h/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Sekda melakukan monitoring dan kunjungan | | Rp. 4.500.000 |
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| | Rp. 4.500.000 | ||||||
| 20. | 13/12/2011 | No:21/SPT/XII/2011 | 13/12/2011 | No: 094/21/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| 21. | 28/12/2011 | No:282.b/XII/2011 | 28/12/2011 | No: 094/282.b/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Sekda melakukan monitoring dan kunjungan kerja ke kecamatan Leksula di Leksula | | Rp. 2.700.000 |
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| | Rp. 2.700.000 | ||||||
| 22. | 28/12/2011 | No:25/SPT/XII/2011 | 28/12/2011 | No: 094/25/SPPD/XII/2011 | Dalam rangka konsultasi ke dengan Pemerintah Kecamatan Kepala Madan di | | Rp. 4.500.000 |
| JUMLAH | Rp. 194.550.000 |
| NO. | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | 10/05/2011 | No:094/209.e/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/209.e/SPPD/X/2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) mendampingi Bupati menghadir halal bi halal di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| 2. | 10/05/2011 | No:094/209.c/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/209.c/SPPD/X/2011 | Jaldis mendampingi wakil Bupati halal bi halal di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp. 11.150.000 | ||||||
| 3. | 10/05/2011 | No:094/214.c/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/214.c/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri rapat repormasi dan Pembahasan Permenpan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Kebutuhan PNS di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 4. | 10/05/2011 | No:094/227.b/SPT/X/2011 | 10/05/2011 | No:094/227.b/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi/koordinasi terkait persiapan TTG Nasional XII Tahun 2011 di Kendari |
| Rp. 10.150.000 |
| 5. | 17/10/2011 | No:094/222.a/SPT/X/2011 | 17/10/2011 | No:094/222.a/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke kementrian dalam negeri di Jakarta |
| Rp. 17.300.000 |
| 6. | 13/10/2011 | No: 208/SPT/X/2011 | 13/10/2011 | No: 094/208/SPPD/X/2011 | Sekda melakukan konsultas/koordinasi ke Kementrian Dalam Negeri di Jakata |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 7. | 20/10/2011 | No: 225.c/SPT/X/2011 | 20/10/2011 | No:094/224.c/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan konsultasi/koordinasi ke Kementerian Perumahan di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 8. | 25/10/2011 | No: 223.b/SPT/X/2011 | 25/10/2011 | No:094/223.b/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka melakukan koordinasi kantor Perwakilan Maluku di Jakarta |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 9. | 27/10/2011 | No: 05/SPT/X/2011 | 27/10/2011 | No: 094/05/SPPD/X/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar Sekretariat Daerah ke Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 10. | 27/10/2011 | No:094/227.c/SPT/X/2011 | 27/10/2011 | No:094/227.c/SPPD/X/2011 | Dalam rangka mendampingi Sekda konsultasi/koordinasi ke Provisi di Ambon |
| Rp. 1.250.000 |
| Rp. 1.250.000 | ||||||
| Rp. 1.250.000 | ||||||
| Rp. 1.250.000 | ||||||
| 11. | 11/01/2011 | No: 228.c/SPT/XI/2011 | 11/01/2011 | No:094/228.c/SPPD/XI/2011 | Jaldis mendampingi wakil bupati menghadiri wakil bupati melakukan konsultasi ke kementerian perumahan rakyat di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| 12. | 11/05/2011 | No: 233.c/SPT/XI/2011 | 11/05/2011 | No:094/233.c/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke bagian organisasi pemda Kab. Buru di namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 13. | 11/09/2011 | No: 07/SPT/XI/2011 | 11/09/2011 | No: 094/07/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kantor Gubernur di Ambon sesuai SPPD terlampir |
| Rp. 3.850.000 |
| 1. |
| Rp. 3.850.000 | |||||
| 14. | 11/11/2011 | No: 241.g/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No:094/241.g/SPPD/XI/2011 | Jaldis mendampingi Sekda dalam rangka melakukan koordinasi dengan Pemerintah provinsi Maluku di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| 15. | 11/11/2011 | No: 241.h/SPT/XI/2011 | 11/11/2011 | No:094/241.h/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka koordinasi ke Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Maluku di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 16. | 13/11/2011 | No: 08/SPT/XI/2011 | 13/11/2011 | No: 094/08/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi /koordinasi kehumasan di Bagian Humas Kabupaten Buru di namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 17. | 18/11/2011 | No: 248.b/SPT/XI/2011 | 18/11/2011 | No:094/248.b/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke bagian tata laksana organisasi kabupaten Buru |
| Rp. 4.050.000 |
| Rp. 4.050.000 | ||||||
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 18. | 22/11/2011 | No: 249.a/SPT/XI/2011 | 22/11/2011 | No:094/249.a/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi /koordinasi ke Biro Umum Kantor gubernur Maluku di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| 19. | 26/11/2011 | No: 255.e/SPT/XI/2011 | 26/11/2011 | No:094/255.e/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi sekda konsultasi ke Kementrian dalam negeri di jakarta |
| Rp. 10.050.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 20. | 29/11/2011 | No: …./SPT/XI/2011 | 29/11/2011 | No: 094/…../SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka mengikuti undangan orientasi dan bimtek kenegaraan dan pemerintahan di Batam |
| Rp. 12.650.000 |
| 21. | 26/11/2011 | No: 255.d/SPT/XI/2011 | 26/11/2011 | No:094/255.d/SPPD/XI/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kementrian dalam negeri di Jakarta |
| Rp. 17.300.000 |
| 22. | 12/05/2011 | No: 261.f/SPT/XI/2011 | 12/05/2011 | No:094/261.f/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengikuti kegiatan evaluasi APBD di Kantor Gubernur di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| 23. | 12/05/2011 | No: …./SPT/XII/2011 | 12/05/2011 | No: 094/…./SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke protokuler provinsi di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 4.150.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 24. | 05/12/2011 | No: 14/SPT/XII/2011 | 05/12/2011 | No: 094/14/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke pemerintah kabupaten Buru di Namlea |
| Rp. 4.050.000 |
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 25. | 12/05/2011 | No: 15/SPT/XII/2011 | 12/05/2011 | No: 094/15/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar tamu provinsi via Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| Rp. 3.750.000 | ||||||
| 26. | 12/05/2011 | No: 16/SPT/XII/2011 | 12/05/2011 | No: 094/16/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kementrian pendayagunaan aparatur negara di Jakarta |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 27. | 12/09/2011 | No: 17/SPT/XII/2011 | 12/09/2011 | No: 094/17/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke bagian Humas dan dokumentasi pemerintah kab. Buru di Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 28. | 12/10/2011 | No: 267.b/SPT/XII/2011 | 12/10/2011 | No:094/267.b/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi sekda konsultasi ke kementrian pendayagunaan aparatur negara di Jakarta |
| Rp. 10.550.000 |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 29. | 12/12/2011 | No: 269.b/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/ /SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar Bupati ke Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 30. | 12/12/2011 | No:269.e/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No:094/269.e/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri seminar Nasional Peningkatan Efektifitas Pengawasan dan Penegakan Hukum terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat Daerah di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| 31. | 12/12/2011 | No: 269.f/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No:094/269.f/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri seminar Nasional peningkatan Efektifitas Pengawasan dan Penegakan Hukum terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat Daerah di Jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp.. 11.150.000 | ||||||
| 32. | 12/12/2011 | No: 19/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/19/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke protokuler ke provinsi di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 4.150.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 33. | 14/12/2011 | No: 22/SPT/XII/2011 | 14/12/2011 | No: 094/22/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi /koordinasi ke Provinsi di Ambon |
| Rp. 3.850.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 34. | 20/12/2011 | No: 23/SPT/XII/2011 | 20/12/2011 | No: 094/23/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi/koordinasi ke Provinsi di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 4.150.000 | ||||||
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 35. | 20/12/2011 | No: 275.d/SPT/XII/2011 | 20/12/2011 | No:094/275.d/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka menghadiri Pembahasan Bersama BPK terkait hasil Pemeriksaan BPK tahun anggaran 2010 untuk Kabupaten Buru Selatan di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 36. | 27/12/2011 | No: 24/SPT/XII/2011 | 27/12/2011 | No: 094/24/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mengantar Bupati ke Namlea |
| Rp. 3.750.000 |
| 37. | 20/12/2011 | No: 275.c/SPT/XII/2011 | 20/12/2011 | No:094/275.c/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Bupati melakukan penyerahan DIPA APBD tahun anggaran 2012 dan dilanjutkan dengan Rapat koodinasi di Kantor Gubernur Maluku di Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| 38. | 28/12/2011 | No: 282.c/SPT/XII/2011 | 28/12/2011 | No:094/282.c/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait website Buru Selatan di jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| Rp. 11.150.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 39. | 12/12/2011 | No: 20/SPT/XII/2011 | 12/12/2011 | No: 094/20/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka konsultasi ke Sekretariat Provinsi Ambon |
| Rp. 4.150.000 |
| Rp. 3.850.000 | ||||||
| 40. | 27/12/2011 | No: 281.b/SPT/XII/2011 | 27/12/2011 | No:094/281.b/SPPD/XII/2011 | Jaldis dalam rangka mendampingi Bupati konsultasi/koordinasi ke Kementrian dalam Negeri di jakarta |
| Rp. 11.150.000 |
| JUMLAH | Rp. 515.000.000 |
Bahwa terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID dalam kedudukannya selaku Bendahara Pengeluaran telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan membuat laporan pertangungjawaban palsu serta membuat kwitansi-kwitansi pertangungjawab yang tidak benar, kemudian terdakwa juga mengetahui bahwa dana-dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT dan sebagian dana tersebut dibagikan kepada pihak-pihak lain yang bukan haknya.
Bahwa terdakwa sebagai bendahara pengeluaran seharusnya menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah tidak terpenuhi.
Bahwa perbuatan Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP bersama-sama saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak untuk menerima sebesar Rp.709.550.000,00 (tujuh ratus sembilan sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID bersama-sama dengan saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sebagaimana telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negera Cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 13/HP/XIX.AMB/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk kerugian atas terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp.709.550.000,00 (tujuh ratus sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan perincian:
Kerugian sebesar Rp.194.550.000,00 (seratus sembilan empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah (Oktober – Desember 2011)
Kerugian sebesar Rp.515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah (Oktober – Desember 2011).
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --
Menimbang,bahwa keterangan saksi saksi dan barang barang bukti yang terdapat dalam putusan pengadilan tingkat pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan pengadilan tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana No.Reg.Perkara: PDS-02/BURU/07/2018 tanggal 28 November 2018, yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAID BEHUKU, S. STP Alias SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primer.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAID BEHUKU, S. STP Alias SAID dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa SAID BEHUKU, S. STP Alias SAID untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.577.545.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti No.1-123 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Desember 2018 Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa SAID BEHUKU, S.STP alias SAID untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.257.775.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
a) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 07 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA, M. Si (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 07 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp2.300.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
b) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu :
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 09 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama: a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI NAMROLE; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 09 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.000.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
c) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bapak Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 10 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. YANCE TANIKWELE; c. BAHAR BATU d. BUDI WAMNEBO; e. ADRIAN MUHIDIN; f. ABDULLAH MASIRI; g. BAISAKSI SOLISSA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 10 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.650.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
d) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 11 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama: a. AKILUN KASUKI; b. AHMAD ALJUFRI; c. INGGRID LESNUSSA; d. ATIKA; e. UMAR SILAWANE; f. HERMAN FATSEY; g. JUSUF BILORO; h. ABDUL RASID FATSEY. - Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 11 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp12.850.000,00;
- Satu lembar surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
e) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu :
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 12 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama : a. NINGSIH KABAKORAN; b. ABDUL RAHIM PELU; c. ISMAIL IKSAN; d. MASRUDIN SOLISSA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 12 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.6.425.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
f) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Kunjungan Kerja ke Kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 31 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama : a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. FORSELINA LESNUSSA; c. EMA PAPALIA; d. MAUDIN LILIWANA; e. ABDUL RASID FATSEY.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 31 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp7.700.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
g) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan kerja ke Kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 32 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. FRANS TASIDJAWA; c. MERY SOLISSA; d. FARIDA ALKATIRI; e. HARIS BAHTA; f. SIHAKA SOLISSA; g. TINA; h. YE ALWI SYEH ABU BAKAR; i. MAXIMUM HUKUNALA; j. RIDWAN WALI.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 32 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.000.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
h) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan Kerja ke Kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 33 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama : a. HATIJAH ATTAMIMI; b. GEDE PRATAMA; c. ABDURAHIM PELLU; d. ABDUL MUTALIB SOUWAKIL; e. PETRA TASANE; f. JANA MAHU.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 33 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp. 9.225.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
i) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan kerja ke kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 34 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama: a. NINGSIH KABAKORAN; b. INGGRID LESNUSSA; c. ABDURAHIM PELLU; d. MARIA SELEKY; e. FENDIK SELEKY f. SALMA LESNUSSA; g. PETRA TASANE.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 34 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.10.700.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
j) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Konsultasi ke Kecamatan Leksula di Leksula dari tanggal 31 Maret s/d 2 April 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 57 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama a. SALMA LESNUSSA; b. MERRY SOLISSA; c. AMELIA RENDRA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 57 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.4.550.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran;
- Memo dari Sekda Buru Selatan.
k) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka HUT KE – 43 Wadah Pelayanan Perempuan GPM yang dilaksanakan secara Klasis di Jemaat GPM Leksula dari tanggal 3 s/d 6 Mei 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 094 / 105 / V / 2011 tanggal 03 Mei 2011 atas nama ANTHONY LEKAHENA, SH;
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 094 / 105 / V / 2011 tanggal 03 Mei 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.4.750.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu lembar kwitansi pembayaran;
- Satu lembar bukti memo dari Sekda Buru Selatan;
- Enam lembar tiket kapal MV. EXPRESS BAHARI tujuan Leksula – Namrole.
l) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Kepala Madang dari tanggal 26 s/d 28 Agustus 2011 yaitu :
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 135 / SPT / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 135 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.5.300.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
m) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Kepala Madang dari tanggal 26 s/d 28 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 135.a / SPT / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 135.a / SPPD / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.5.300.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
n) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Kepala Madang dari tanggal 26 s/d 28 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 135.b / SPT / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 atas nama : a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA; g. FENTI WAEL; h. MUSTAFA; i. ABSON TONGA; j. RAHMAN KASIM.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 135.b / SPPD / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 42.200.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
o) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Kampung Baru dari tanggal 21 s/d 23 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 144 / SPT / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA; g. FENTI WAEL; h. MUSTAFA; i. ABSON TONGA; j. RAHMAN KASIM.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 144 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.23.350.000,00;
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
p) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Kampung Baru dari tanggal 21 s/d 23 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 145 / SPT / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 145 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
q) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kec Ambalau desa Kampung Baru dari tanggal 21 s/d 23 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 146 / SPT / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 146 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
r) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bapak Bupati dalam Rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau Desa Waelua dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 156 / SPT / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011 atas nama: a. IWAN UMASUGI; b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 73 KABARESI; e. FARID HATALA; f. FENTI WAEL; g. MUSTAFA; h. ABSON TONGA; i. RAHMAN KASIM.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 156 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.20.250.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
s) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Kampung Waelua dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 157 / SPT / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 157 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
t) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Waelua dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2011 yaitu :
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor / SPT / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor / SPPD / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
u) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Halal Bihalal pada Kecamatan Waesama Desa Waelikut dari tanggal 14 s/d 16 September 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 147 / SPT / IX / 2011 tanggal 14 September 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 147 / SPPD / IX / 2011 tanggal 14 September 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.2.800.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
v) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Halal Bihalal pada Kecamatan Waesama desa Waelikut dari tanggal 14 s/d 16 September 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 147.a / SPT / IX / 2011 tanggal 14 September 2011 atas nama: a. M. SOUWAKIL; b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA; g. FENTI WAEL; h. MUSTAFA; i. ABSON TONGA; j. RAHMAN KASIM; k. Ny. Na MASBAIT; l. Ny E. SELEKY; m. DAHLAN SANGADJI.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 147.a / SPPD / IX / 2011 tanggal 14 September 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.27.400.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
w) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Halal Bihalal pada Kecamatan Waesama desa Waelikut dari tanggal 14 s/d 16 September 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 147.c / SPT / IX / 2011 tanggal 14 September 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 147.c / SPPD / IX / 2011 tanggal 14 September 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 2.800.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
2) PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
a) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Kerja di Jakarta dari tanggal 13 s/d 14 Januari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 01 / SPT / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO, M Si (Pejabat Bupati Buru Selatan);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 01 / SPPD / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.050.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu Lembar Kwitansi Pembayaran;
- Dua lembar Bording pas;
- Dua lembar Airport tax;
- Satu tiket kapal.
b) Kegiatan Perjalanan Dinas Mendampingi Bupati Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta dari tanggal 13 s/d 20 Januari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 02 / SPT / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama a. IWAN UMASUGI; b. YANCE TANIKWAEL.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 02 / SPPD / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 20.100.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
- Empat Lembar Bording Pas;
- Empat Lembar airport tax;
- Dua tiket kapal.
c) Kegiatan Perjalanan Dinas Mendampingi Bupati Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 03 / SPT / I / 2011 tanggal Januari 2011 atas nama a. FARID HATALA; b. BAHAR BATU.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 03 / SPPD / I / 2011 tanggal Januari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.800.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
- Tiga tiket kapal.
d) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti Rakornas Pemerintah dan Pembangunan di Batam dari tanggal 22 s/d 28 Januari 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 04 / SPT / I / 2011 tanggal 22 Januari 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO, M. Si;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 04 / SPPD / I / 2011 tanggal 22 Januari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.17.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar airport tax;
Dua tiket kapal.
e) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Rakornis Pemerintah dan Pembangunan di Batam yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 05 / SPT / I / 2011 tanggal Januari 2011 atas nama: a. FARID HATALA; b. BAHAR BATU;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 05 / SPPD / I / 2011 tanggal Januari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.24.100.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lemabr airport tax;
Empat lembar tiket pesawat.
f) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Rakornis Pemerintah dan Pembangunan di Batam dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 06 / SPT / I / 2011 tanggal Januari 2011 atas nama: a. IWAN UMASUGI; b. YANCE TANIKWELE.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 06 / SPPD / 2011 tanggal Januari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.800.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar tiket kapal.
g) Kegiatan Perjalanan Dinas Investigasi data tenaga honorer Kategori II untuk disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB dana Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dari tanggal 4 s/d 10 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 13 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama JEMI THENU;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 13 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.10.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lemabr airport tax;
Dua lembar tiket pesawat;
Dua lembar tiket kapal.
h) Kegiatan Perjalanan Dinas Bupati Kordinasi ke Provinsi di Ambon dari tanggal 9 s/d 13 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 14 / SPT / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011 atas nama Drs. SALEH THIO, M. Si (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 14 / SPPD / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 6.550.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat tiket kapal.
i) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Kordinasi ke Provinsi di Ambon dari tanggal 9 s/d 13 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 15 / SPT / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011 atas nama: a. FARID HATALA; b. YANCE TANIKWELE; c. BAHAR BATU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 15 / SPPD / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 11.700.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal.
j) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Kordinasi ke Provinsi di Ambon dari tanggal 9 s/d 13 Pebruari 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 16 / SPT / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011 atas nama a. IWAN UMASUGI; b. ADRIAN MUHIDIN; c. LELA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 16 / SPPD / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.400.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal.
k) Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi ke Badan Kepegawaian Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 10 s/d 14 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 17 / SPT / II / 2011 tanggal 10 Pebruari 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT; b. HATIJAH ATTAMIMI; c. AHMAD ALJUFRI; d. JUSUF BEHUKU; e. UMAR SILAWANE; f. INGGRID LESNUSSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 17 / SPPD / II / 2011 tanggal 10 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.24.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua belas tiket kapal.
l) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti POBMAL di Ambon dari tanggal 12 s/d 16 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 18 / SPT / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011 atas nama a. A. LORENS SOLISSA, S. Th; b. SAID BEHUKU; c. RUDY SARAK; d. FARIDA ALKATIRI.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 18 / SPPD / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.000.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam belas tiket kapal.
m) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti SIMPEKS di Surabaya dari tanggal 12 s/d 18 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 19 / SPT / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011 atas nama : a. AKILUN DASUKI; b. GEDE PRATAMA; c. ABDULA HALIM; d. ZULKARNAEN PELLU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 19 / SPPD / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.37.550.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sembilan Bording pas;
Sembilan airport tax;
Sembilan tiket pesawat;
Delapan tiket kapal.
n) Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi CPNS tahun 2010 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dari tanggal 16 s/d 22 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 20 / SPT / II / 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 atas nama Drs. ABUBAKAR MASBAIT (Plt Sekda Bursel);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 20 / SPPD / II / 2011 tanggal 16 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.32.750.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua bording pas;
Dua airport tax;
Dua tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
o) Kegiatan Perjalanan Dinas Pertemuan Bupati Dengan Presiden di Jakarta dari tanggal 9 s/d 15 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 27 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 27 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua bording pas;
Dua airport tax;
Dua tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
p) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara di Jakarta dari tanggal 18 s/d 24 Maret 2011 yaitu:
Surat Perintah Tugas Nomor 47 / SPT / III / 2011 tanggal 18 Maret 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT; b. JUSUF BEHUKU; c. UMAR SILAWANE; d. ZALKARNAEN PELLU; e. AKILUN KASUKI.
Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 47 / SPPD / III / 2011 tanggal 18 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.50.300.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Kwitansi Pembayaran.
q) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Pertemuan dengan Bupati dengan Waki Presiden di Jakarta di Jakarta dari tanggal 9 s/d 15 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 28 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: a. FARID HATALA; b. ADRIAN MUHIDIN; c. BAISAKSI SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 28 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 29.300.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sepuluh bording pas;
Sepuluh airport tax;
Sepuluh tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
r) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Konsultasi ke Wakil Presiden di Jakarta dari tanggal 9 s/d 13 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 29 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: a. IWAN UMASUGI; b. BAHAR BATU; c. LELA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 29 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 11.400.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Lima tiket pesawat kapal laut.
s) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Konsultasi Pelantikan Gerakan Pramuka Kab Buru Selatan di Ambon dari tanggal 9 s/d 14 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 30 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: a. ANTHONI LEKEHENA, SH (Asisten I); b. SALMA LESNUSSA; c. DAVID H. SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 30 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 12.950.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
t) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Kerja dengan Bencana Alam di Manado dari tanggal 22 s/d 28 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 46 / SPT / III / 2011 tanggal 22 Maret 2011 atas nama: a. ANTHONI LEKEHENA. SH; b. DAVID H. SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 46 / SPPD / III / 2011 tanggal 22 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 22.100.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua belas bording pas;
Empat lembar airport tax;
Empat lembar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
u) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti bintek Protokol dan Bdan Usaha di Jakarta dari tanggal 23 s/d 29 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 48 / SPT / III / 2011 tanggal 23 Maret 2011 atas nama: a. ANDARYAS LORENS SOLISSA; b. SATINA TUHAREA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 48 / SPPD / III / 2011 tanggal 18 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.27.250.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lembar airport tax;
Sepuluh lebar tiket pesawat;
Enam lembar tiket kapal laut;
Dua lembar karcir parkir bandara;
Satu lemabr bukti memo Sekda Bursel;
Satu lembar undangan Orientasi dan Bintex.
v) Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti SIMPEKS di Jakarta dari tanggal 23 s/d 29 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 49 / SPT / III / 2011 tanggal 23 Maret 2011 atas nama: a. GEDE PRATAMA; b. AKILUN KASUKI; c. ABDULAH HALIM.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 49 / SPPD / III / 2011 tanggal 23 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 29.300.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam lembar bording pas;
Enam lembar airport tax;
Enam lembar tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
w) Kegiatan Perjalanan Dinas memberi kesaksian kepada Polres di Namlea dari tanggal 22 s/d 24 Maret 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 52 / SPT / III / 2011 tanggal 26 Maret 2011 atas nama : a. JAFAR SOUWAKIL; b. ALI SELA; c. HASAN FATSEY.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 52 / SPPD / III / 2011 tanggal 26 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 7.100.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Satu lembar bukti memo dari sekda bursel.
x) Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi Managemen Perkantoran pada Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 31 Maret s/d 4 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 53 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. AKILUN KASUKI; c. ATIKA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 53 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 11.400.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sembilan tiket kapal laut.
y) Kegiatan Perjalanan Dinas kordinasi dan Evaluasi Dana Pemerintahan ke Dirjen Bangda di Jakarta dari tanggal 31 Maret s/d 6 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 58 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 58 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 49.450.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar airport tax;
Empat lembar tiket pesawat;
Satu lembar memo dari sekda bursel.
z) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Kab Buru di Namlea dari tanggal 31 Maret s/d 4 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 59 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama: a. HATIJAH ATTAMIMI; b. RUGAYA RENYAAN; c. AHMAD ALJUFRI; d. ZULKARNAEN PELLU; e. ABDULLAH MASIRI.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 59 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 17.800.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
aa) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Kordinasi KORPRI Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 6 s/d 10 April 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 087 / IV / 2011 tanggal 6 April 2011 atas nama ANTHONY LEKEHENA, SH;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 094 / 087 / IV / 2011 tanggal 6 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 4.200.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Nota Dinas ke Provinsi di Ambon dari tanggal 20 s/d 24 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 80 / SPT / IV / 2011 tanggal 20 April 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. AKILUN KASUKI; c. RUDI SAPARO.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 80 / 078 / IV / 2011 tanggal 20 April 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 11.400.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
cc) Kegiatan Perjalanan Dinas Mendampingi Kontingen LASQI ke Ambon dari tanggal 23 s/d 27 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 84 / SPT / IV / 2011 tanggal 23 April 2011 atas nama ANDARYAS LOURENS SOLISSA, S. Th;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 84 / 078 / IV / 2011 tanggal 23 April 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 7.500.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat tiket kapal laut;
Satu lembar memo Sekda Bursel.
dd). Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 8 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 85 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 85 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 15.050.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar airport tax;
Dua lembar tiket pesawat;
Dua tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 8 Mei 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 86 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama: a. IWAN UMASUGI; b. BAHAR BATU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 86 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 20.200.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar airport tax;
Empat lembar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 6 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 87 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama: a. FARID HATALA; b. YANCE TANIKWALE.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 87 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 7.800.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat Tiket kapal laut;
Bukti memo sekda bursel.
Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 8 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 88 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama Drs. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 88 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 31.900.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti acara PKK bersama Gubernur di Tual dari tanggal 10 s/d 14 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 90 / SPT / V / 2011 tanggal 10 Mei 2011 atas nama : a. Drs. A. MASBAIT; b. YUSUF BEHUKU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 90 / SPPD / V / 2011 tanggal 10 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 17.350.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar airport tax;
Empat lembar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti Pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung dari tanggal 16 s/d 22 Mei 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 91 / SPT / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 91 / SPPD / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 16.050.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar airport tax;
Dua lembar tiket pesawat;
Dua tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas mendapingi Bupati Mengikuti Pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung dari tanggal 16 s/d 22 Mei 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 92 / SPT / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama : a. IWAN UMASUGI; b. FARID HATALA.
Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 92 / SPPD / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 22.100.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat bording pas;
Empat airport tax;
Empat lembar tiket pesawat.
Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti Pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung dari tanggal 16 s/d 22 Mei 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 93 / SPT / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama : a. Drs. A. MASBAIT; b. SAID BEHUKU; c. AKILUN KASUKI; d. GEDE PRATAMA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 93 / SPPD / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 46.800.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lembar airport tax;
Delapan lembar tiket pesawat;
Lima tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara di Jakarta dari tanggal 19 s/d 25 Juni 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 109 / SPT / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011 atas nama AKILUN DASUKI;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 109 / SPPD / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 10.050.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 19 s/d 23 Juni 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 110 / SPT / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011 atas nama : a. SAID BEHUKU; b. JANA MAHU; c. SALMA LESNUSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 110 / SPPD / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 11.400.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Pemutakiran Data TUHP Tingkat Provisni dan Regional tahun 2011 di Palangkaraya dari tanggal 25 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 114 / SPT / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011 atas nama AYUP SELEKY;
Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 114 / SPPD / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 16.050.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar airport tax;
Dua lembar tiket pesawat.
Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Pemutakiran Data TUHP Tingkat Provisni dan Regional tahun 2011 di Palangkaraya dari tanggal 25 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 115 / SPT / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011 atas nama: a. Drs. A. MASBAIT; b. ASRUL SOUWAKIL; c. INGGRID LESNUSSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 115 / SPPD / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 35.750.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam lembar bording pas;
Enam lembar airport tax;
Enam lembar tiket pesawat;
Bukti memo dari sekda bursel.
Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Rapat Pemutakiran Data TUHP Tingkat Provisni dan Regional tahun 2011 di Palangkaraya dari tanggal 25 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 116 / SPT / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011 atas nama: a. RAHMAN KASIM WASAHUA; b. ABSON TONGA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 116 / SPPD / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 21.250.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Satu lembar undangan;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar airport tax;
Empat lembar tiket pesawat.
Kegiatan Perjalanan Dinas menghadiri panggilan Kajati di Ambon dari tanggal 1 Juli s/d 5 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 117 / SPT / VI / 2011 tanggal 30 Juni 2011 atas nama: a. HATIJAH ATTAMIMI; b. AHMAD ALJUFRI.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 117 / SPPD / VI / 2011 tanggal 30 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.500.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
Kegiatan Perjalanan Dinas Kondultasi ke BPPKAD Kab Buru di Namlea dari tanggal 28 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 118 / SPT / VI / 2011 tanggal 28 Juni 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. SALMA LESNUSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 118 / SPPD / VI / 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 7.600.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Ibu Bupati ke Ambon dari tanggal 21 Juni s/d 31 Juni 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 119 / SPT / VI / 2011 tanggal 27 Juni 2011 atas nama RENTI WAEL;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 119 / SPPD / VI / 2011 tanggal 27 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 3.900.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
Kegiatan Perjalanan Dinas menghadiri panggilan Kajati di Ambon dari tanggal 19 s/d 23 Juli 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 121 / SPT / VII / 2011 tanggal 19 Juli 2011 atas nama: a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. AKILUN KASUKI; c. UMAR SILAWANE; d. BAISAKSI SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 121 / SPPD / VII / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 15.050.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sembilan tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke MENPAN di Jakarta dari tanggal 15 s/d 21 Juli 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 122 / SPT / VII / 2011 tanggal 15 Juli 2011 atas nama: a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. SAID BEHUKU; c. AKILUN KASUKI; d. BAISAKSI SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 122 / SPPD / VII / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 41.950.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lembar airport tax;
Delapan lembar tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti Restra di Jakarta dari tanggal 20 s/d 26 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 122.a / SPT / VII / 2011 tanggal 20 Juli 2011 atas nama SAID BEHUKU;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 122 / SPPD / VII / 2011 tanggal 20 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 10.050.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar airport tax;
Dua lembar tiket pesawat.
Kegiatan Perjalanan Dinas rapat bersama Gubernur di Jakarta dari tanggal 22 s/d 28 Juli 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 125 / SPT / VII / 2011 tanggal 22 Juli 2011 atas nama: a. ARKELIUS SOLISSA (Wakil Ketua DPRD Bursel); b. SAMI LATBUAL.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 126 / SPPD / VII / 2011 tanggal 26 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 25.300.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi Formasi CPNS 2011 di Jakarta dari tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 126 / SPT / VII / 2011 tanggal 26 Juli 2011 atas nama: a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. JUSUF BEHUKU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 126 / SPPD / VII / 2011 tanggal 26 Juni 2011; - Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 21.850.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar airport tax;
Empat lembar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Pembentukan Dinas Energi dan Pertambangan ke Provinsi di Ambon dari tanggal 29 Juli s/d 2 Agustus 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor :097 / 127 / VII / 2011 tanggal 28 Juli 2011 atas nama ANTHONY LEKAHENA, SH
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomora: / SPPD / VII / 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 5.450.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua tiket kapal laut.
Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Formasi Pegawai di Jakarta dari tanggal 10 s/d 16 Agustus 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 131 / SPT / VIII / 2011 tanggal 10 Agustus 2011 atas nama: a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. AKILUN KASUKI; c. SAID BEHKU; d. UMAR SILAWANE.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 131 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 10 Agustus 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 50.150.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar airport tax;
Dua lembar tiket pesawat;
Delapan tiket pesawat.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau dari mana barang tersebut disita sesuai dengan berita acara penyitaan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan upaya hukum banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Desember 2018, sebagaimana ternyata pada Akta Permohonan Banding Nomor 19/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, dan terhadap permohonan upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 19/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb;
Menimbang, bahwa kepada Penasehat Hukum/Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 21 Januari 2019 Nomor W272,HT.07/I/2019 dan juga kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 21 Januari 2019 Nomor W271/HT.07/HK.07/I/2019;
Membaca berturut-turut :
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Rolly Manampiring,SH., Jaksa Penuntut Umum, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 10 Desember 2018, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb.,sebagaimana dituangkan dalam Akta Permohonan Banding Nomor 20/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dilaksanakan oleh Zamri Sampalu Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Januari 2019 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Said Behuku, S.Stp alias Said sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 17/Akta Pid.Sus TPK/ 2018/PN.Amb;
Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T. Resiloy,SH,MH.,Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada tanggal 21 Januari 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum/Terdakwa, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, masing masing dengan Surat Nomor : W27-U1/271/HT.07/I/2019, tanggal 21 Januari 2019 dan Surat Nomor : W27-U1/272/HT.07/I/2019, tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang undang, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan permohonan pemeriksaan Banding, sampai dengan berkas perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang mengajukan permohonan Banding, sampai dengan perkara a quo diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak mengajukan Memori Banding maka sesuai Pasal 237 KUHAP Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tetap memeriksa ulang perkara a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb tanggal 10 Desember 2018, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa penilaian fakta fakta hukum dan pertimbangan yang diberikan sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut aturan hukum yang berlaku, dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam mengadili dan memutus di tingkat banding, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb., tanggal 10 Desember 2018 dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang,bahwa terhadap diri Terdakwa sejak ditingkat Kejaksaan dilakukan penahanan, dan dalam persidangan di tingkat banding terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, sehingga untuk sebuah putusan yang berprikemanusian, maka lamanya penahan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dikurangkan dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang,bahwa atas diri Terdakwa yang sampai saat ini ditahan, Majelis Hakim Tipikor tingkat banding tidak melihat dan menemukan suatu alasan untuk mengeluarkan dari penahanan tersebut, sehingga untuk itu diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka kepadanya dibebani juga untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk ditingkat banding sejumlah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PN.Amb, tertanggal 10 Desember 2018;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Kamis, tanggal 7 Pebruari 2019 oleh Kami MOESTOFA, S.H..M.H., sebagai Ketua Majelis dengan Dr. BERLIAN NAPITUPULU,S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi, dan DWIJONO FENSANARTO, S.H.,M.Hum, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor,masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 1 Februari 2019 Nomor 2/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa., tanggal 12 Pebruari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh JOSEPH HUKUBUN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dr. BERLIAN NAPITUPULU,S.H.,M.Hum. MOESTOFA ,S.H..M.H.
DWIJONO FENSANARTO,S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
JOSEPH HUKUBUN, SH