61/PDT.2018/PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 61/PDT.2018/PT.PLK
HM. MAKSUM BASIRUN bin BASIRUN HUSAIN vs 1. AL HAMAWI bin MAHYUNI,dkk.
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mtw, dengan meniadakan amar butir 1 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 61/PDT.2018/PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HM. MAKSUM BASIRUN bin BASIRUN HUSAIN, Alamat Jl. Jelawat No. 87. RT/RW 06/02 Kota Banjar Baru Kalimatan Selatan, memberikan kuasa kepada HERMAN SUBAGIO,SH. Advokat-Penasihat Hukum Alamat Desa Malawaken RT.01 Kecamatan Teweh Baru-Muara Teweh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 23 April 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semulaPenggugat;
LAWAN
AL HAMAWI bin MAHYUNI, beralamat Jl. Simpang Rambutan No.62 RT.III, Kelurahan Maelayu Muara Teweh selanjutnya disebut sebagai Terbanding l semula Tergugat I;
AL ANSARI Bin MAHYUNI, beralamat di tempat yang sama Jl. Simpang Rambutan No.62 RT.III, Kelurahan Maelayu Muara Teweh, selanjutnya disebut sebagai Terbanding ll semula Tergugat II;
AL AZMI Bin MAHYUNI, beralamat Jl. Simpang Rambutan NO.38 RT.III, Kelurahan Melayu Muara Teweh, selanjutnya disebut sebagai Terbanding lll semula Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 61/Pen.PDT/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Penunjukan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 10 April 2018 Nomor 22/Pen.PDT/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan turunan putusan PengadilanNegeri Muara Teweh tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN.Mtw dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 April 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 23 April 2018 dalam Register Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mtw, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan H. KOYEM (Daerah sungai wayang) Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, dengan ukuran dan Batas-batas tanah sebagai berikut :
UKURAN TANAH
Lebar : 80,33 meter dan 61,3 meter
Panjang : 150 meter dan 63,86 meter
Luas : 11,864,6meter persegi
BATAS-BATAS TANAH
Sebelah Utara : Sungai WAYANG
Sebelah Timur : Tanah ALHAMAWI
Sebelah Selatan : Anak Sungai LINING
Sebelah Barat : Tanah USMAN SUN’ANI
Bahwa asal usul. diperolehnya tanah tersebut pada Posita Point 1 (satu) diperoleh secara turun temurun berawal dari Alm.HM SAID dan Almarhumah RAUDAH sebagai mana yang di pertegas dalam Surat Pembagian Warisan Tanggal 15 Agustus 1985 kepada ketiga anaknya, diantaranya Hj. BASARIAH Binti HM.SAID yang pembagian di buat di hadapan pimpinan Pengadilan Agama Muara Teweh serta di ketahuai oleh Camat Teweh Tengah, kemudian Tanah pembagian untuk Hj. BASARIAH Binti HM. SAID oleh Ketujuh anaknya dari suami H. BASIRUN HUSAIN yaitu :
Hj. SITI HUZAIMAH
H.M. MAKSUM BASIRUN
H. ALAMSYAH
Hj. ARABIAH
HJ.SETIAWATY
JAMALUDIN
NORMAWATI
Telah menyepakati Menyerahkan/Mengkuasakan Tanah Pembagian Untuk Hj.BASARIAH Binti HM. SAID tersebut kepada HM.MAKSUMBASIRUN oleh karena itulah saudara-saudara Penggugat yang lainnya tidak diikut sertakan di dalam Perkara ini sebagai pihak Penggugat;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan seluruh keluarga, tanah milik Penggugat di buat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama HM. MAKSUM BASIRUN (Penggugat) pada Tanggal, 22 September 2016 yang telah di tanda tangani oleh saksi Persambitan serta di ketahui oleh Kepala Kelurahan Jingah kemudian di catat dengan Nomor Register : 593.2/48/KJH/IX/Pem/2016;
Bahwa akhir-akhir ini terdengar khabar yang sampai ke Penggugat, bahwa Surat Pernyataan atas Nama H.MOHAMAD MAKSUM BASIRUN (Penggugat) yang telah di tanda tangan saksi Persambitan, oleh salah satu saksi telah dicabut atau di batalkan tanda tangannya yaitu atas nama saksi ALHAMAWI Tergugat I;
Bahwa Pencabutan atau pembatalan tanda tangan yang dilakukan oleh Tergugat.I ALHAMAWI atas desakan oleh saudara – saudaranya yaitu AL ANSARI, Tergugat.II dan AL AZMI Tergugat.III, adapun alasan di cabut atau tanda tangan persambitan sebagai berikut :
Bahwa tanah yang dibuat Surat Pernyataan atas nama H. MOHAMAD MAKSUM BASIRUN adalah tanah milik orang tua para Tergugat yang bernama H. MAHYUNI
Bahwa surat pembagian warisan Tanggal, 15 agustus 1985 adalah tidak milik syah karena direkayasa oleh Penggugat;
Bahwa objek tanah yang disengketakan salah wilayah kecamatan yang dalam surat pernyataan Tanah An. HM. MAKSUM BASIRUN Bertuliskan Teweh Tengah Seharusnya Teweh Baru;
Bahwa Penggugat telah berusaha melakukan pendekatan dengan para Tergugat guna menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dengan cara musyawarah mengingat pihak Penggugat dengan para Tergugat masih mempunyai hubungan keluarga, namun dalam musyawarah keluarga tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya Penggugat meminta bantuan Lurah Jingah untuk mempasilitasi Mediasi Antara. Penggugat dangan Para Tergugat akan tetapi hasilnya tetap saja tidak memcapai kesepakatan;
Bahwa setelah musyawarah tidak memcapai kesepakatan lagi – lagi pihak Tergugat tidak berhenti disitu saja, para Tergugat tetap berupaya menghalang-halangi hak Penggugat dengan cara mengirim Surat ke Lurah Jingah, Camat Teweh Baru, Bupati Barito Utara dan BPN Barito Utara Perihal tentang Pencabutan/Pembatalan tanda tangan Tergugat.I sebagai saksi Persambitan Tanah sebagaimana yang tercantu dalam Surat Pernyataan Tanah Atas Nama H. MOHAMAD MAKSUM BASIRUN (Penggugat). Dengan tujuan agar Tanah Milik Penggugat tersebut tidak diakui secara Hukum;
Bahwa pada pertengahan tahun 2017 Penggugat mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah ke Kantor BPN Barito Utara untuk di terbitkan Sertifikat Tanah, namun Permohonan Penggugat di tunda karena menurut kantor BPN Barito Utara tanahyang menjadi objek permohonan Penggugat di permasalahkan oleh para Tergugat dan belum mendapat Putusan dari Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, oleh karena itu sangatlah beralasan gugatan ini diajukan oleh Penggugat, agar tanah milik Penggugat bisa kepastian dan pengakuan secara Hukum;
Bahwa berdasarkan semua uraian pada Posita Gugatan di atas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui Majelis Hakimnya berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Sah surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat di Persidangan;
Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan H. KOYEM (Daerah sungai wayang), Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru dengan ukuran dan Batas-batas tanah sebagi berikut :
UKURAN TANAH
Lebar : 80,33 meter dan 61,3 meter
Panjang : 150 meter dan 63,86 meter
Luas : 11,864,6meter persegi
BATAS-BATAS TANAH
Sebelah Utara : Sungai WAYANG
Sebelah Timur : Tanah ALHAMAWI
Sebelah Selatan : Anak sungai LINING
Sebelah Barat : Tanah USMAN SUN’ANI
Adalah Sah milik Penggugat;
Menyatakan Sah Surat Pernyataan Tanah atas nama Penggugat yang di buat pada Tanggal 22 September 2016 yang telah tercatat di Kantor Kelurahan Jingah dengan Nomor Register : 593.2/48/KJH/IX/Pem/2016, yang Riwayat Perolehannya Berawal dari Alm. HM.SAID dan RAUDAH sebagaimana Surat Pembagian Warisan Tanggal 15 Agustus 1985 yang di buat di hadapan Pimpinan Pengadilan Agama Muara Teweh serta telah di ketahui oleh Camat Teweh Tengah;
Selanjutnya dibagikan kepada anaknya diantaranya. Hj. BASARIAH Binti HM. SAID, kemudian Tanah bagian untuk Hj. BASARIAH Binti HM. SAID oleh Ketujuh anaknya yaitu :
Hj. SITI HUZAIMAH
H.M. MAKSUM BASIRUN
H. ALAMSYAH
Hj. ARABIAH
HJ.SETIAWATY
JAMALUDIN
NORMAWATI
Diserahkan kepada HM. MAKSUM BASIRUN (Penggugat);
Menyatakan tindakan Tergugat.I yang Mencabut/Membatalkan tanda Tangan Persambitan pada Surat Pernyataan Tanah atas Nama Penggugat, yang karena desakan saudara – saudaranya yaitu Tergugat.II dan Tergugat. III yang mana surat Pembatalan/Pencabutan tanda Tangan tersebut telah di kirim ke Lurah Jingah, Camat Teweh Baru, BPN Barito Utara. Adalah Perbuatan melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I agar menanda tangan kembali pada surat pernyataan tanah atas nama Penggugat sebagai saksi persambitan;
Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalan terlebih dahulu walapun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
Menghukum para Tergugat membayar biaya Perkara;
atau bila mana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Melalui Majelis Hakimnya Berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III telah mengajukan tangkisan/eksepsi dan jawaban, sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI ;
Bahwa tergugat dalam hal ini menyatakan adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jl. H. Koyem Kel. Jingah Kec. Teweh Baru dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut :
UKURAN TANAH
Lebar : 80.33 meter dan 61,3 Meter
Panjang : 150 M dan 63,86 M
Luas : 11,864 M2
BATAS-BATAS TANAH
Sebelah Utara : Sungai Wayang
Sebelah Timur : Tanah Alhamawi
Sebelah Selatan : Anak Sungai Lining
Sebelah Barat : Tanah Usman Sun’Ani
Sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, hak-hak atas tanah disebutkan sebagai berikut :
Hak milik
Hak guna usaha
Hak guna bangunan
Hak pakai
Hak sewa
Hak membuka tanah
Hak memungut hasil hutan.
Dalam hal ini saya tergugat tidak menemukan dalam point no. 1 gugatan yang menjadi alas hak penggugat sehingga menyatakan tanah tersebut adalah milik penggugat;
Bahwa dalam posita point 2 disebutkan bahwasanya alasan penggugat merasa tanah dimaksud adalah milik penggugat atas dasar Surat Pembagian yang dibuat dihadapan pimpinan pengadilan Agama Negri Muara Teweh. Dimana dalam hal ini penggugat merasa bingung mengingat seharusnya apabila terjadi perselisihan mengenai hal waris, bagi warga negara yang beragama Islam dapat diselesaikan melalui mekanisme persidangan di pengadilan Agama setempat yang mana hasil dari peradilan tersebut adalah putusan dan atau akta perdamaian. Adapun mengenai surat pembagian harta waris tidak dikenal dalam undang-undang kompilasi Hukum Islam;
Bahwa pada posita no 4 penggugat melalui kuasanya menjelaskan bahwasanya akhir-akhir ini terdengan khabar yang sampai ke penggugat bahwa surat pernyataan atas nama H. Mohamad Maksum Basirun yang telah ditanda tangani saksi persambitan, oleh salah satu saksi telah dicabut atau dibatalkan tanda tangannya yaitu atas nama saksi Alhamawi dimana dalam hal ini sebagai tergugat I;
Bahwa secara jelas dalam hal ini penggugat hanya mendasarkan gugatannya pada tataran sangkaan, dugaan dan atau bisa disebut juga dengan kata lain hanya mengikuti suasana hati penggugat melalui kuasa hukumnya, yang mana hal tersebut sangat tidak relevan dan dapat merendahkan kewibawaan institusi peradilan dimana hal tersebut bukanlah hal yang dapat dijadikan alasan diajukannya gugatan;
Bahwa dalam petitum no. 4 penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan sah surat pernyataan atas nama penggugat dengan nomor register 593.2/48/KJH/IX/Pem/2016;
Bahwa dalam hal ini penggugat telah salah menujukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Muara Teweh karena bukan menjadi kewenangan absolut pengadilan negeri untuk memutus sah tidaknya suatu surat tata usaha Negara;
Dengan ini berdasarkan apa yang telah para penggugat uraikan diatas, kiranya majelis hakim dapat membuat putusan sebagai berikut :
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat obscur libel atau kabur (tidak jelas);
Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena harusnya gugatan ini ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
Menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mtw, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp921.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut telah diajukan banding oleh Pembanding semula Penggugat sebagaimana Akta pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menyatakan bahwa tanggal 20 Agustus 2018 pembanding/ semula Penggguat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN.Mtw untuk diperiksan dan diputus dalam peradilan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama sebagaimana Relas pemberitahuan pernyatan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Teweh masing-masing tanggal 23 Agustus 2018 kepada Terbanding l/ semula Tergugat l, Terbanding II/ Semula Tergugat ll, Terbanding lll/semula Tergugat lll;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding sebagaimana Akta Penyerahan Memori banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 20 Agustus Maret 2018 dari pernyataan Pembanding/Semula Penggugat, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding l/ semula Tergugat l, Terbanding II/ Semula Tergugat ll, Terbanding lll/semula Tergugat lll masing-masing pada tanggal 23 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara ( Inzage) Nomor: 8/Pdt.G/2018/PN.Mtw tanggal 9 Agustus 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Teweh tertanggal 20 September 2018 masing-masing kepada Pembanding/ Semula Penggugat ,Terbanding l /Semula Tergugat l , Terbanding lI / Semula Tergugat II, Terbanding IlI/semula Tergugat III , yang menerangkan dalam tengang waktu 14 hari telah diberi kesempatan pada semua pihak yang berperkara untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor : 8/Pdt.G/2018/PN.Mtw, tanggal 9 Agustus 2018 sebelum berkas Perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan upaya hukum banding dari pembanding / Semula Penggugat tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat di terima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Hakim Pengadilan tingkat pertama kurang cukup dalam pertimbangannya (onvol doende gemotiveerd) yang hanya menimbang posita Nomor 5 dan 6 saja sedangkan posita yang lain tidak dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh, yang mendasari gugatan aquo posita angka 3 dan 4 pokok permasalahannya adalah Tergugat I telah mencabut atau membatalkan tandatangannya sebagai saksi persambitan pada Surat Pernyataan Tanah atas nama Penggugat yang dibuat pada tanggal 22 September 2016 yang tercatat di Kelurahan Jingah, Camat Teweh Baru, Bupati Barito Utara dan BPN Barito Utara, tujuannya menghalangi Penggugat memperoleh Sertifikat Hak Milik. Tindakan Tergugat I ini atas desakan Tergugat II dan Tergugat III, sehingga dengan demikian perbuatan Para Tergugat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa Hakim Pengadilan tingkat pertama keliru yang dalam pertimbangannya mengaitkan jenis dan pokok perkara adalah mengenai sengketa warisan, karena pada hakekatnya permasalahan warisan telah disepakati oleh orang tua Penggugat dan orang tua Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian Pembagian Warisan tanggal 15 Agustus 1985; Faktanya selama 33 tahun semenjak pembagian warisan tidak ada gugatan dari pihak manapun termasuk Para Tergugat sehingga surat tersebut tidak pernah dibatalkan, dengan demikian secara de fakto (hakikatnya, kenyataannya) diakui masing-masing; Bahwa yang perlu digarisbawahi meskipun subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam akan tetapi antara Penggugat dan Tergugat bukan saudara kandung sehingga tidak bisa diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak diajukan kontra memori banding oleh Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mtw, dan memori banding dari Pembanding semula Penggugat akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Pembanding semula Penggugat dan jawaban Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III dapat diketahui bahwa kedua belah pihak yang bersengketa sama mengakui objek sengketa dalam perkara aquo adalah milik mereka yang diperoleh secara mewaris sebagaimana telah dipertimbangkan secara seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 10;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya menyatakan bahwa yang dipermasalahkan dalam perkara aquo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Terbanding III semula Tergugat III sebagaimana didalilkan dalam butir 3 dan 4 gugatan, dan bukan merupakan perkara warisan, karena hakekatnya permasalahan warisan telah disepakati oleh orang tua Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian pembagian warisan tanggal 15 Agustus 1985;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ternyata tidak ada hal-hal yang baru karena hal itu telah dikemukakan dalam Repliknya dan itu semua telah dipertimbangkan secara seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama berdasarkan ketentuan Pasal 132 RV dan juga berpedoman pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam putusannya pada halaman 12, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama kecuali mengenai dasar hukum Pasal 132 Rv, seharusnya berdasarkan Pasal 160 Rbg yang isinya sama dengan Pasal 132 Rv, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan Majelis Hakim tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mtw dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan, dengan meniadakan mengenai amar putusan butir 1 dengan pertimbangan karena putusan tersebut bukan didasarkan pada eksepsi, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 160 Rbg yang isinya sama dengan ketentuan 132 Rv bahwa hakim karena jabatannya berkewajiban menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang secara mutlak atau absolut memeriksa dan mengadili perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut;
Mengingat Pasal 160 Rbg, Pasal 199 Rbg dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 9 Agustus 2018 Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Mtw, dengan meniadakan amar butir 1 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Rabu tanggal 7 November 2018 yang terdiri dari UMBU JAMA,S.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis, dengan SUCIPTO,S.H.,MH dan H. MIRDIN ALAMSYAH SH. M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 3 Oktober 2018 Nomor 61 / Pen.PDT / 2018 / PT. PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Rabu, tanggal 14 November 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh EVI ERNAWATI,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim Anggota. Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
SUCIPTO,S.H.,MH UMBU JAMA,S.H
| TTD H. MIRDIN ALAMSYAH SH. M.H | Panitera Pengganti, TTD EVI ERNAWATI,S.H.,MH |
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,00
2. Meterai Putusan ………………………… Rp. 6.000,00
3. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,00
Jumlah : ....………………………............. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).