65/Pid.B/2014/PN.Sbw.
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 65/Pid.B/2014/PN.Sbw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAENAL FAJRI AK FAJARUDDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ZAENAL FAJRI AK FAJARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 potong celana jeans warna biru muda merk Leara Woman • 1 potong baju kaos warna putih bertuliskan Gucci • 1 potong baju kaos dalam warna merah muda • 1 potong celana dalam warna merah Dikembalikan kepada saksi Rohaeni als Roh Ak.Nasrun • 1 potong baju kaos warna hitam yang pada bagian leher robek • 1 potong celana pendek kain warna abu-abu Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 65/Pid.B/2014/PN.Sbw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ZAENAL FAJRI AK FAJARUDDIN
2. Tempat lahir : Gegelang Lauk ;
3. Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 1 Desember 1980 ;
4. Jenis kelamin : laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Desa Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 10 Februari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2014 sampai dengan tanggal 22 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 8 April 2014;
Hakim sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AHMADUL KUSASI, SH. berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 65/Pid.B/2014/PN-SBB tanggal 14 April 2014.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 65/Pen.Pid/2014/PN-SBB tanggal 26 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 65/Pen.Pid/2014/PN.SBB tanggal 26 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa ZAENAL FAJRI AK FAJARUDDIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ZAENAL FAJRI AK FAJARUDDIN selama 10 ( sepuluh ) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) subsidair 4 ( empat ) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 potong celana jeans warna biru muda merk Leara Woman
1 potong baju kaos warna putih bertuliskan Gucci
1 potong baju kaos dalam warna merah muda
1 potong celana dalam warna merah
Dikembalikan kepada saksi Rohaeni als Roh Ak.Nasrun
1 potong baju kaos warna hitam yang pada bagian leher robek
1 potong celana pendek kain warna abu-abu
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dari kejadian tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak melihat terdapat secara utuh dari unsure pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena kami melihat tidak terdapat unsure tipu muslihat, serangkaian kebohongan, maka untuk itu kami mohon untuk menjatuhkan hukuman yag seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
----------Bahwa ia terdawa ZAENAL FAJRI AK. FAJARUDDIN, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di ruang bangunan proyek BPRDP Sumbawa samping pasar Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari perkenalan terdakwa dan saksi Rohaeni kemudian menjalin hubungan pacaran selama 2 hari, lalau pada tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mengirim sms kepada saksi Rohaeni mengajak bertemu didepan pasar Brang Biji lalu sekitar jam 21.00 wita saksi Rohaeni pergi ke tempat yang disepakati dengan terdakwa dan sesampainya didekat pasar saksi bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengajak saksi Rohaeni berbincang-bincang didekat gerbang proyek sambil menunggu keadaan didalam gedung proyek sepi sekitar jam 23.00 wita tersangka masuk ke dalam ruangan proyek. Setelah saksi Rohaeni masuk ke dalam ruangan terdakwa lalu menutup rapat pintu ruangan dan saksi bersama terdakwa duduk dilantai beralaskan tikar dan salsing berbincang, kemudian terdakwa berkata “adik…kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantikayo kita main”. Mendengar perkataan da ajakan terdakwa tersebut saksi Rohaeni yang masih berusia 13 tahun hanya diam dan menurut saat disuruh oleh terdakwa melepaskan pakaiaanya dan saat itu terdakwa juga melepas pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar lalu terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Rohaeni. Setelah selesai terdakwa dan saksi Rohaeni mengenakan kembali pakaian mereka dan beberapa jam kemudian terdakwa mengajak saksi Rohaeni kembali melakukan hubungan badan, lalu terdakwa dan saksi Rohaeni melepas pakaian masing-masing kemudian terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Rohaeni. Setelah itu terdakwa dan saksi Rohaeni memakai pakaian mereka masing-masing dan tidur bersama hingga pagi, lalu sekitar jam 06.00 wita saksi Rohaeni pulang ke rumah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pada saksi ROHAENI ALS ROH AK NASRUN mengalami sebagaimana hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Nomor : 445.1/04/Ver/RSUD/I/2014 yang dibuat pada tanggal 21 Januari 2014 dan ditandatangani tanggal 28 Januari 2014 oleh dr. Herumanuddin ;
Hasil Pemeriksaan :
I.Keadaan Umum titik dua sadar titik
II. Status lokalis kurung buka keadaan setempat kurung tutup
Kepala : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titk
Muka : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Leher : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Tengkuk : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Punggung ; tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Perut : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Pantat : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Lengan kana dan kiri : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Telapak tangan kanan dan kiri : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Paha kanan dan kiri : terdapat bercak darah merah kehitaman dipaha bagian dalam seperti darah yang sudah mengering titik;
Tungkai : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Telapak kaki : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Pemeriksaan colok dubur dan kemaluan :
Dubur : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Kemaluan : terdapat bercak merah kehitaman di sekitar kemaluan seperti darah yang sudah mongering koma terdapat cairan berwarna merah seperti darah yang mengalir dari liang kemaluan koma terdapat luka lecet dibagian dalam bibir kecil kemaluan ukuran kurang lebih dua sentimeter diarah jam 6 sampai jam 7 koma terdapat gumpalan-gumpalan kehitaman seperti darah yang sudah mengental di liang vagina titik
Selaput dara : terdapat robekan pada arah jam tiga sampai ke dasar koma terdapat robekan pada arah jam satu koma sembilan koma sepuluh koma sebelas koma robekan tidak sampai dasar titik
Pemeriksaan sperma langsung : negatif ( -) titik
Kesimpulan :
Terdapat luka lecet pada kemaluan dan robekan selaput dara yang terkesan disebabkan oleh persetubuhan yang dilakukan kurang lebih dari dua puluh empat jam titik ;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia terdawa ZAENAL FAJRI AK. FAJARUDDIN, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita atau setidak-tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di ruang bangunan proyek BPRDP Sumbawa samping pasar Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersetebuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawini . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari perkenalan terdakwa dan saksi Rohaeni kemudian menjalin hubungan pacaran selama 2 hari, lalau pada tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wita terdakwa mengirim sms kepada saksi Rohaeni mengajak bertemu didepan pasar Brang Biji lalu sekitar jam 21.00 wita saksi Rohaeni pergi ke tempat yang disepakati dengan terdakwa dan sesampainya didekat pasar saksi bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengajak saksi Rohaeni berbincang-bincang didekat gerbang proyek sambil menunggu keadaan didalam gedung proyek sepi sekitar jam 23.00 wita tersangka masuk ke dalam ruangan proyek. Setelah saksi Rohaeni masuk ke dalam ruangan terdakwa lalu menutup rapat pintu ruangan dan saksi bersama terdakwa duduk dilantai beralaskan tikar dan salsing berbincang, kemudian terdakwa berkata “adik…kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantikayo kita main”. Mendengar perkataan dan ajakan terdakwa tersebut saksi Rohaeni yang masih berusia 13 tahun hanya diam dan menurut saat disuruh oleh terdakwa melepaskan pakaiaanya dan saat itu terdakwa juga melepas pakaian terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar lalu terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Rohaeni. Setelah selesai terdakwa dan saksi Rohaeni mengenakan kembali pakaian mereka dan beberapa jam kemudian terdakwa mengajak saksi Rohaeni kembali melakukan hubungan badan, lalu terdakwa dan saksi Rohaeni melepas pakaian masing-masing kemudian terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Rohaeni. Setelah itu terdakwa dan saksi Rohaeni memakai pakaian mereka masing-masing dan tidur bersama hingga pagi, lalu sekitar jam 06.00 wita saksi Rohaeni pulang ke rumah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pada saksi ROHAENI ALS ROH AK NASRUN mengalami sebagaimana hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Nomor : 445.1/04/Ver/RSUD/I/2014 yang dibuat pada tanggal 21 Januari 2014 dan ditandatangani tanggal 28 Januari 2014 oleh dr. Herumanuddin ;
Hasil Pemeriksaan :
I.Keadaan Umum titik dua sadar titik
II. Status lokalis kurung buka keadaan setempat kurung tutup
a. Kepala : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titk
b. Muka : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
c. Leher : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
d. Tengkuk : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
e. Dada : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
f. Punggung ; tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
g. Perut : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
h. Pantat : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
i. Lengan kana dan kiri : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
j. Telapak tangan kanan dan kiri : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
k. Paha kanan dan kiri : terdapat bercak darah merah kehitaman dipaha bagian dalam seperti darah yang sudah mengering titik;
l. Tungkai : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
m. Telapak kaki : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
n. Pemeriksaan colok dubur dan kemaluan :
Dubur : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Kemaluan : terdapat bercak merah kehitaman di sekitar kemaluan seperti darah yang sudah mongering koma terdapat cairan berwarna merah seperti darah yang mengalir dari liang kemaluan koma terdapat luka lecet dibagian dalam bibir kecil kemaluan ukuran kurang lebih dua sentimeter diarah jam 6 sampai jam 7 koma terdapat gumpalan-gumpalan kehitaman seperti darah yang sudah mengental di liang vagina titik
Selaput dara : terdapat robekan pada arah jam tiga sampai ke dasar koma terdapat robekan pada arah jam satu koma sembilan koma sepuluh koma sebelas koma robekan tidak sampai dasar titik
o. Pemeriksaan sperma langsung : negatif ( -) titik
Kesimpulan :
Terdapat luka lecet pada kemaluan dan robekan selaput dara yang terkesan disebabkan oleh persetubuhan yang dilakukan kurang lebih dari dua puluh empat jam titik ;
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI ROHAENI ALS ROH AK NASRUN tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saksi baru beberapa hari kenal dengan terdakwa karena terdakwa sering pergi memancing di sungai dekat rumah saksi dan terdakwa meminta nomor HP saksi
Bahwa saksi masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelad 6 SD ;
Bahwa terdakwa ada mengirim sms 2 ( dua ) hari sebelum kejadian pada saksi ;
Bahwa sekitar jam 21.00 wita saksi diam-diam pergi dari rumah menemui terdakwa, saksi pergi menuju gerbang proyek yang sekelilingnya masih ditutup dengan seng sehingga tidak terlihat dari jalanan dan disana terdakwa sudah menunggu ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam area proyek menuju salah satu ruangan kosong yang ada alas tikarnya lalu terdakwa menutup pintu ruangan tersebut ;
Bahwa didalam ruangan tersebut terdakwa dan saksi ngobrol dan terdakwa ada berkata “adik,,,kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantik ayo kita main”. Mendengar perkataan dan ajakan terdakwa tersebut saksi Rohaeni yang masih berusia 13 tahun hanya diam dan menurut saat disuruh oleh terdakwa melepas pakaiannya dan saat itu terdakwa juga melepaskan pakaian terdakwa ;
Bahwa terdakwa kemudian menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar dan terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk ke vagina saksi Rohaeni, lalu terdakwa dan saksi Rohaeni mengenakan kembali pakaian mereka
Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa mengajak saksi Rohaeni kembali melakukan hubungan badan, lalu terdakwa dan saksi Rohaeni melepas pakaian mereka masing-masing kemudian terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakkan penisnya keluar masuk vagina saksi Rohaeni sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi rohaeni. Setelah itu terdakwa dan saksi Rohaeni memakai pakaian masing-masing dan tidur bersama hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wita saksi Rohaeni pulang ke rumah;
Bahwa saksi telah meminta untuk pulang namun terdakwa tidak mengijinkan saksi pulang bahkan sempat terdakwa mengunci pintu ruangan tersebut saat terdakwa pergi ke kamar mandi sehingga saksi Rohaeni tidak bisa keluar ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin atau member kabar keberadaan saksi kepada keluarga saksi ;
Bahwa setelah disetubuhi oleh terdakwa, saksi melihat ada darah di celana saksi hingga darah itu tembus ke celana jeans saksi ;
Bahwa ketika sore hari barulah saksi menceritakan kejadian yang dialaminya dan kemudian saksi Nasrun dan beberapa warga langsung pergi ke lokasi proyek mencari terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan sebaggian;
SAKSI NASRUN BIN RUMIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa saksi Rohaeni telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa sekitar jam 21.00 wita saat saksi sedang nonton TV saksi tidak melihat ada Rohaeni, kemudian saksi mencari di rumah dan disekitar rumah namun tidak menemukan saksi Rohaeni ;
Bahwa saksi menghubungi saksi Eko Miswanto mengajaknya mencari di rumah teman-teman saksi Rohaeni dan berkeliling Sumbawa namun tidak ketemu hingg jam 03.00 wita hingga akhirnya saksi menghentikan pencarian dan rencananya akan dilanjutkan saat matahari sudah terbit ;
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 06.00 wita melihat saksi Rohaeni pulang kerumah jalan kaki seorang diri dalam keadaan lemas, bajunya kotor serta di bagian belakang celana jeans saksi Rohaeni ada noda darah;
Bahwa saksi ada bertanya pada Rohaeni namun Rohaeni diam saja, kemudian sore harinya saksi bertanya lagi pada saksi Rohaeni barulah Rohaeni mengaku dirinya diajak menginap oleh terdakwa di bangunan BPRPD dan tidak diperbolehkan pulang, dan ditempat itu Rohaeni disetubuhi sebanyak 2 kali oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bersama Rohaeni dan beberapa warga mendatangi proyek BPRPD tempat terdakwa bekerja lalu terdakwa diamankan ke kantor polisi;
Bahwa Rohaeni masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI EKO MISWANTO BIN NASRUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa saksi Rohaeni telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa sekitar jam 24.00 wita saksi dihubungi oleh saksi nasrun yang mengatakan saksi Rohaeni hilang dan sampai tengah malam belum pulang kerumah, lalu saksi datang ke rumah saksi Nasrun dan pergi mencari kerumah teman-teman Rohaeni dan berkeliling kota Sumbawa namun sampai jam 03.00 wita tidak ketemu juga kemudian rencananya akan dilanjutkan saat matahari terbit;
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 07.00 wita saksi pergi kerumah saksi nasrun dan melihat saksi Rohaeni sudah pulang kerumah dan saat ditanya Rohaeni malah menangis;
Bahwa sore harinya nasrun bertanya kembali pada saksi Rohaeni, hingga akhirnya saksi Rohaeni mengaku dirinya diajak menginap oleh terdakwa di bangunan BPRPD dan tidak dibolehkan pulang dan ditempat tersebut Rohaeni disetubuhi sebanyak 2 kali oleh terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi Nasrun bersama saksi Rohaeni dan beberapa warga mendatangi proyek BPRPD tempat terdakwa bekerja lalu terdakwa diamankan di kantor polisi ;
Bahwa Rohaeni masih berumur 13 tahun dan masih duduk di kelas 6 SD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkanya;
SAKSI HARTINI BIN MAHRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa saksi Rohaeni telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa berawal sekitar jam 21.00 wita saksi Nasrun bersama seluruh keluarga sedang menonton Tv, namun saat itu Rohaeni tidak ada, kemudian saksi mencari dirumah dan sekitar rumah namun tidak menemukan saksi Rohaeni;
Bahwa saksi Nasrun menghubungi saksi Eko Miswanto mengajak mencari di rumah teman-temansaksi Rohaeni dan berkeliling Sumbawa namun tidak ketemu hingga jam 03.00 wita hingga akhirnya saksi menghentikan pencarian dan akan melanjutkan saat matahari terbit ;
Bahwa saksi pada tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 06.00 wita saksi melihat Rohaeni pulang kerumah jalan kaki seorang diri dalam keadaan lemas, bajunya kotor serta di bagian belakang celana jeans saksi Rohaeni ada noda darah;
Bahwa saksi pernah menge cek HP sasi Rohaeni dan melihat ada nomor asing yang tercantum lalu saksi mencoba menghubungi nomor tersebut dan diangkat oleh laki-laki yang tidak saksi kenal namun saksi mengenali suaranya adalah suara terdakwa dan saksi bertanya apakah terdakwa ada bersama Rohaeni semalam dan terdakwa menjawab tidak;
Bahwa sore harinya Nasrun bertanya pada Rohaeni , dan Rohaeni mengaku dirinya diajak menginap oleh terdakwa di bangunan BPRPD dan tidak dibolehkan pulang dan ditempat tersebut Rohaeni disetubuhi sebanyak 2 kali oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi bersama Rohaeni dan beberapa warga mendatangi proyek BPRPD tempat terdakwa bekerja lalu terdakwa diamnakan oleh polisi;
Bahwa Rohaeni masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI MUHAMMAD BIN H. ABDUL MAJID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2014 saksi mendapat laporan dari warga jika saksi Rohaeni telah disetubuhi oleh buruh bangunan dikantor BPRPD lalu sekitar jam 17.00 wita saksi Nasrun bersama warga datang beramai-ramai membawa terdakwa yang diduga melakukan persetubuhan pada saksi Rohaeni;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Rohaeni persetubuhan dilakukan sebanyak 2 kali pada tanggal 20 Januari 2014 bertempat disalah satu ruangan kosong di bangunan BPRPD ;
Bahwa kemudian terdakwa dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa;
Bahwa saksi Rohaeni masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Bji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa terdakwa ada menyetubuhi saksi Rohaeni ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sering melihat saksi Rohaeni didepan rumahnya saat terdakwa hendak pergi memancing di Sungai ;
Bahwa 2 hari sebelum kejadian terdakwa meminta nomor HP saksi Rohaeni lalu terdakwa mulai mengirim sms pada saksi Rohaeni dan mengajak saksi Rohaeni pacaran;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 pada sore harinya saksi Rohaeni ada mengirim sms pada terdakwa dan mengajak untuk ketemuan di areal proyek sekitar jam 21.30 wita ;
Bahwa setelah saksi Rohaeni tiba di lokasi proyek lalu terdakwa mengajak masuk saksi Rohaeni ke dalam bangunan proyek menuju salah satu ruangan kosong yang ada alas tikarnya lalu terdakwa menutup pintu ruangan tersebut;
Bahwa didalam ruangan tersebut terdakwa dan saksi Rohaeni ngobrol dan terdakwa ada berkata “adik,,kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantik ayo kita main” dan saksi Rohaeni sendiri yang membuka celananya sedangkan bajunya hanya dinaikan keatas hingga dada lalu terdakwa juga membuka celana dan pakainnya ;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar dan terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni namun hanya sebentar karena terdakwa takut ketahuan lalu terdakwa menyuruh saksi Rohaeni mengenakan pakaian;
Bahwa beberapa jam kemudian terdakwa mengajak saksi Rohaeni kembali melakukan hubungan badan, lalu terdakwa dan saksi Rohaeni melepas pakaian masing-masing kemudian terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa meggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi Rohaeni;
Bahwa terdakwa dan saksi Rohaeni tidur bersama hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wita saksi Rohaeni pulang ke rumah ;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyuruh saksi Rohaeni untuk pulang namun saksi Rohaeni tidak mau malah HPnya dimatikan agar tidak dicari oleh anggota keluarganya ;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin atau member kabar keberadaan saksi keada keluarga saksi Rohaeni ;
Bahwa terdakwa tidak mengantar saksi Rohaeni pulang karena saksi Rohaeni menolak untuk diantar sehingga terdakwa hanya mengantar sampai gerbang proyek;
Bahwa pada sore harinya bertempat di proyek terdakwa didatangi oleh saksi Rohaeni beserta orang tua dan warga sekitar meminta pertanggungjawaban atas persetubuhan yang terdakwa lakukan pada saksi Rohaeni ;
Bahwa terdakwa sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak dan sampai saat ini masih terikat pernikahan dimana keluarga terdakwa saat ini ada di Lombok;
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi Rohaeni masih sekolah namun terdakwa tidak tahu dikelas berapa;
Bahwa terdakwa tidak ada menjanjikan akan menikahi saksi Rohaeni;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 potong celana jeans warna biru muda merk Leara Woman
1 potong baju kaos warna putih bertuliskan Gucci
1 potong baju kaos dalam warna merah muda
1 potong celana dalam warna merah
1 potong baju kaos warna hitam yang pada bagian leher robek
1 potong celana pendek kain warna abu-abu
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Bji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa terdakwa ada menyetubuhi saksi Rohaeni ;
Bahwa benar 2 hari sebelum kejadian terdakwa meminta nomor HP saksi Rohaeni lalu terdakwa mulai mengirim sms pada saksi Rohaeni dan mengajak saksi Rohaeni pacaran;
Bahwa benar pada tanggal 20 Januari 2014 saksi Rohaeni bertemu dengan terdakwa di areal proyek sekitar jam 21.30 wita, terdakwa mengajak masuk saksi Rohaeni ke dalam bangunan proyek menuju salah satu ruangan kosong yang ada alas tikarnya lalu terdakwa menutup pintu ruangan tersebut;
Bahwa benar didalam ruangan tersebut terdakwa dan saksi Rohaeni ngobrol dan terdakwa ada berkata “adik,,kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantik ayo kita main” dan saksi Rohaeni sendiri yang membuka celananya sedangkan bajunya hanya dinaikan keatas hingga dada lalu terdakwa juga membuka celana dan pakainnya ;
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar dan terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni namun hanya sebentar karena terdakwa takut ketahuan lalu terdakwa menyuruh saksi Rohaeni mengenakan pakaian;
Bahwa benar beberapa jam kemudian terdakwa mengajak saksi Rohaeni kembali melakukan hubungan badan;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Rohaeni tidur bersama hingga pagi hari sekitar jam 06.00 wita saksi Rohaeni pulang ke rumah ;
Bahwa benar pada tanggal 21 Januari 2014 sekitar jam 06.00 wita saksi Rohaeni pulang kerumah jalan kaki seorang diri dalam keadaan lemas, bajunya kotor serta di bagian belakang celana jeans saksi Rohaeni ada noda darah, kemudian saksi Nasrun bin Rumidin bersama Rohaeni dan beberapa warga mendatangi proyek BPRPD tempat terdakwa bekerja lalu terdakwa diamankan ke kantor polisi;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah meminta ijin atau memberi kabar keberadaan saksi keada keluarga saksi Rohaeni ;
Bahwa benar terdakwa sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak dan sampai saat ini masih terikat pernikahan dimana keluarga terdakwa saat ini ada di Lombok;
Bahwa benar Rohaeni masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan Sengaja
Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum. Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab ( toerekenings van baarheit ) ialah hal–hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang–undang dapat dihukum.
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta di persidangan Terdakwa ZAENAL FAJRI AK FAJARUDDIN pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah ditanyakan oleh Hakim identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan dijawab oleh terdakwa benar identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang diajukan dimuka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga Terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja
Menimbang bahwa Memori Van Toelichting ( M.V.T. ) telah mengartikan kesengajaan ( opzet ) sebagaimana “willens en wetens” atau sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui. Sedangkan Prof. Van Hamel berpendapat bahwa dalam suatu voltooid delict atau dalam suatu delict yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang atau dengan timbulnya akibat yang dilarang opzet itu hanyalah dapat berkenaan dengan “apa yang secara nyata telah ditimbulkan” oleh si pelaku.
Menimbang bahwa menurut Prof. PAF. Lamintang, SH. dalam bukunya Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia ( hal. 269 ) menyatakan bahwa “perkataan willens en wetens” itu dapat memberikan suatu kesan bahwa pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar – benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi ROHAENI ALS ROH AK NASRUN, saksi NASRUN BIN RUMIDIN, saksi EKO MISWANTO BIN NASRUN, saksi HARTINI BIN MAHRAN, saksi MUHAMMAD BIN H. ABDUL MAJID, dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Bji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa terdakwa ada menyetubuhi saksi Rohaeni, dengan cara terdakwa mengajak masuk saksi Rohaeni ke dalam bangunan proyek menuju salah satu ruangan kosong yang ada alas tikarnya lalu terdakwa menutup pintu ruangan tersebut kemudian terdakwa dan saksi Rohaeni ngobrol dan terdakwa ada berkata “adik,,kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantik ayo kita main” dan saksi Rohaeni sendiri yang membuka celananya sedangkan bajunya hanya dinaikan keatas hingga dada lalu terdakwa juga membuka celana dan pakainnya kemudian terdakwa menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar dan terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni namun hanya sebentar karena terdakwa takut ketahuan lalu terdakwa menyuruh saksi Rohaeni mengenakan pakaian setelah beberapa jam kemudian terdakwa mengajak saksi Rohaeni kembali melakukan hubungan badan;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi
Ad.3. Unsur Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi ROHAENI ALS ROH AK NASRUN, saksi NASRUN BIN RUMIDIN, saksi EKO MISWANTO BIN NASRUN, saksi HARTINI BIN MAHRAN, saksi MUHAMMAD BIN H. ABDUL MAJID, dan keterangan terdakwa yang menyatakan sebagaimana pertimbangan diatas dimana terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan Rohaeni terdakwa dengan saksi korban Rohaeni ada berkata “adik,,kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantik ayo kita main” dan saksi Rohaeni sendiri yang membuka celananya sedangkan bajunya hanya dinaikan keatas hingga dada lalu terdakwa juga membuka celana dan pakainnya kemudian terdakwa menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar dan terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni ;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur Anak
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas tahun ) termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi NASRUN BIN RUMIDIN, saksi EKO MISWANTO BIN NASRUN, saksi HARTINI BIN MAHRAN, saksi MUHAMMAD BIN H ABDUL MAJID dan keterangan terdakwa yang menyatakan Rohaeni masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi ROHAENI ALS ROH AK NASRUN, saksi NASRUN BIN RUMIDIN, saksi EKO MISWANTO BIN NASRUN, saksi HARTINI BIN MAHRAN, saksi MUHAMMAD BIN H. ABDUL MAJID, dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 sekitar jam 23.30 wita bertempat di ruang bangunan proyek BPRPD Sumbawa samping pasar Brang Bji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa terdakwa ada menyetubuhi saksi Rohaeni, dengan cara terdakwa mengajak masuk saksi Rohaeni ke dalam bangunan proyek menuju salah satu ruangan kosong yang ada alas tikarnya lalu terdakwa menutup pintu ruangan tersebut kemudian terdakwa dan saksi Rohaeni ngobrol dan terdakwa ada berkata “adik,,kakak sayang sama kamu dan cinta sama kamu” lalu terdakwa mengatakan pula “adik cantik ayo kita main” dan saksi Rohaeni sendiri yang membuka celananya sedangkan bajunya hanya dinaikan keatas hingga dada lalu terdakwa juga membuka celana dan pakainnya kemudian terdakwa menyuruh saksi Rohaeni tidur terlentang diatas tikar dan terdakwa mencium bibir, pipi saksi Rohaeni sambil terdakwa meremas payudara saksi Rohaeni selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi Rohaeni kemudian terdakwa memasukan penisnya kedalam vagina saksi Rohaeni, terdakwa menggerakan penisnya keluar masuk di vagina saksi Rohaeni namun hanya sebentar karena terdakwa takut ketahuan lalu terdakwa menyuruh saksi Rohaeni mengenakan pakaian setelah beberapa jam kemudian terdakwa mengajak saksi Rohaeni kembali melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa pada saksi ROHAENI ALS ROH AK NASRUN mengalami sebagaimana hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Nomor : 445.1/04/Ver/RSUD/I/2014 yang dibuat pada tanggal 21 Januari 2014 dan ditandatangani tanggal 28 Januari 2014 oleh dr. Herumanuddin ;
Hasil Pemeriksaan :
I.Keadaan Umum titik dua sadar titik
II. Status lokalis kurung buka keadaan setempat kurung tutup
Kepala : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titk
Muka : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Leher : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Tengkuk : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Punggung ; tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Perut : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Pantat : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Lengan kana dan kiri : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Telapak tangan kanan dan kiri : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Paha kanan dan kiri : terdapat bercak darah merah kehitaman dipaha bagian dalam seperti darah yang sudah mengering titik;
Tungkai : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Telapak kaki : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Pemeriksaan colok dubur dan kemaluan :
Dubur : tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan titik
Kemaluan : terdapat bercak merah kehitaman di sekitar kemaluan seperti darah yang sudah mongering koma terdapat cairan berwarna merah seperti darah yang mengalir dari liang kemaluan koma terdapat luka lecet dibagian dalam bibir kecil kemaluan ukuran kurang lebih dua sentimeter diarah jam 6 sampai jam 7 koma terdapat gumpalan-gumpalan kehitaman seperti darah yang sudah mengental di liang vagina titik
Selaput dara : terdapat robekan pada arah jam tiga sampai ke dasar koma terdapat robekan pada arah jam satu koma sembilan koma sepuluh koma sebelas koma robekan tidak sampai dasar titik
Pemeriksaan sperma langsung : negatif ( -) titik
Kesimpulan :
Terdapat luka lecet pada kemaluan dan robekan selaput dara yang terkesan disebabkan oleh persetubuhan yang dilakukan kurang lebih dari dua puluh empat jam titik ;
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa / dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 potong celana jeans warna biru muda merk Leara Woman,1 potong baju kaos warna putih bertuliskan Gucci, 1 potong baju kaos dalam warna merah muda, 1 potong celana dalam warna merah yang telah disita dari saksi Rohaeni als Roh Ak. Nasrun, maka dikembalikan kepada saksi Rohaeni als Roh Ak. Nasrun. Sedangkan barang bukti berupa 1 potong baju kaos warna hitam yang pada bagian leher robek, 1 potong celana pendek kain warna abu-abu yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan Terdakwa membuat saksi korban Rohaeni Als. Roh Ak. Nasrun mengalami pendarahan
Terdakwa sudah memiliki istri dan anak serta masih terikat dalam perkawinan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dipidana
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
*Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ZAENAL FAJRI AK FAJARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain”;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;-------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 potong celana jeans warna biru muda merk Leara Woman
1 potong baju kaos warna putih bertuliskan Gucci
1 potong baju kaos dalam warna merah muda
1 potong celana dalam warna merah
Dikembalikan kepada saksi Rohaeni als Roh Ak.Nasrun
1 potong baju kaos warna hitam yang pada bagian leher robek
1 potong celana pendek kain warna abu-abu
Dikembalikan kepada terdakwa
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ----------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2014, oleh FATRIA GUNAWAN, S.H. , sebagai Hakim Ketua, M. NUR SALAM, S.H., dan NI MADE KUSHANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMADIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, serta dihadiri oleh DITA RAHMAWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. NUR SALAM, S.H., FATRIA GUNAWAN, S.H.,
NI MADE KUSHANDARI, S.H.,
Panitera Pengganti,
MUHAMMADIN, S.H.