73/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 73/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sub.pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 73/Pid.Sus/2014/PN Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : XXXXXXXXXX;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 09 Juli 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Purwodadi RT.08/RW.03 Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 07 Oktober 2014, No.Pol : SP.Han/221/X/2014/ Reskrim, sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 26 Oktober 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, tanggal 22 Oktober 2014, No. : B-2534/0.3.14/Euh.1/10/2014, sejak tanggal 27 Oktober 2014 s/d tanggal 05 Desember 2014;
Penuntut Umum tanggal 17 Nopember 2014, Nomor : Print-2221/0.3.14/Euh.2/11/2014, sejak tanggal 17 Nopember 2014 s/d tanggal 06 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 24 Nopember 2014 Nomor 73/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt, sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, berdasarkan penetapan tanggal 10 Desember 2014, sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : DWI PRASETYO S.A, S.H. Advokat yang berkantor di JL. Mangunjaya Gang 5 No. 1 Purwokerto, berdasarkan Penetapan Hakim tanggal 1 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 73/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN Pwt, tanggal 24 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt, tanggal 24 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, hukuman mana dikurangi selama Terdakwa ditahan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru;
1 (satu) potong kaos warna hijau pupus gedang motif warna abu-abu dan hitam;
1 (satu) bra/kotang warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna pink muda;
Dikembalikan kepada saksi AAAAAAAAAA;
1 (satu) buah buku batik buku tamu Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Dikembalikan kepada saksi YENI EKAWATI Binti HAJI SUDARSONO;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasaihat Hukumnya mengajukan Pledoi / Pembelaan secara tertulis tertanggal 05 Januari 2015 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa jujur, tidak berbelit-belit dan berterus terang serta sopan dalam proses pemeriksaan / persidangan;
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan kesalahannya;
Terdakwa masih relatif muda dan adanya keinginan yang kuat dari terdakwa untuk dapat memperbaiki tindakan atau perbuatannya di kemudian hari dan menjadi orang yang baik dan berguna di masyarakat;
Terdakwa dari awal berpacaran memang sudah ada niatan untuk menikahi saksi korban dan keluarganya telah beritikad baik untuk memohon maaf kepada keluarga saksi korban;
Menimbang, bahwa atas Pledoi / Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan / Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pledoi / pembelaanya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa XXXXXXXXXX, pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira jam 19.00 WIB, atau sAAAAAAAAAAdak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau sAAAAAAAAAAdak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014, bertempat di Hotel Mukti Jaya kamar nomor 20 Jalan Gerilya No.118 Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau sAAAAAAAAAAdak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----
Mula-mula sebelumnya pada bulan Januari 2014 terdakwa berpacaran dengan saksi AAAAAAAAAA sebagai pelajar kelas 3 SMK, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi AAAAAAAAAA melalui SMS untuk mengajak ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto, kemudian sekira jam 17.00 WIB terdakwa menjemput saksi AAAAAAAAAA menggunakan sepeda motor di depan tempat Praktek Kerja Lapangan dekat Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto lalu terdakwa langsung membawa saksi AAAAAAAAAA ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan sekira jam 18.30 WIB terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA sampai di Hotel Mukti Jaya Purwokerto, selanjutnya terdakwa memesan kamar lalu terdakwa mengajak saksi AAAAAAAAAA masuk ke dalam kamar hotel, kemudian sekira jam 19.00 WIB terdakwa menyuruh saksi AAAAAAAAAA membuka seluruh pakaian yang dipakai AAAAAAAAAA dengan mengatakan “buka klambimu ML yuh” (buka pakaianmu ayo bersetubuh) dan akan bertanggung jawab jika saksi AAAAAAAAAA hamil dengan menikahi saksi AAAAAAAAAA, lalu terdakwa mencium bibir, mencium leher sambil meremas payudara dan menjilati kelamin/ vagina saksi AAAAAAAAAA setelah itu terdakwa melepas pakaiannya, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi AAAAAAAAAA diatas tempat tidur dan menindih badan saksi AAAAAAAAAA kemudian alat kelamin terdakwa langsung tegang mengeras lalu terdakwa langsung memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin saksi AAAAAAAAAA sambil pantat terdakwa digoyang-goyang maju mundur berkali-kali kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa mencapai klimaks dan langsung mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi AAAAAAAAAA setelah itu terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA istirahat diatas tempat tidur, selanjutnya terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi AAAAAAAAAA yaitu sekira jam 20.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekira jam 06.00 WIB, selanjutnya sekira jam 07.00 WIB terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA cek out dari Hotel Mukti Jaya Puwokerto lalu terdakwa mengantar saksi AAAAAAAAAA sampai di rel kereta api Sumpiuh Kabupaten Banyumas selanjutnya terdakwa pulang kerumah.
Bahwa terdakwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi AAAAAAAAAA sudah mengetahui bahwa umur saksi AAAAAAAAAA masih berumur 16 (enam belas) tahun sehingga masih dikategorikan sebagai anak-anak.
Bahwa sesuai hasil visum et repertum dari Poliklinik Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Banyumas No.R/35/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Lydia Utama yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan AAAAAAAAAA ditemukan tanda-tanda kehamilan dengan umur kehamilan 16 (enam belas) minggu 2 hari yang diakibatkan oleh karena persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi AAAAAAAAAA;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Polres Banyumas, sehubungan telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di kamar No. 20 Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 13.00 Wib saksi di SMS oleh Terdakwa yang isinya mengajak ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto, lalu sekitar pukul 17.00 Wib dijemput terdakwa di depan tempat saksi PKL (dekat Unsud Purwokerto) dengan naik sepeda motor, sesampainya di Hotel terdakwa pesan kamar dengan harga Rp. 95.000,- kami masuk berdua di dalam kamar dan tiduran dikasur, tak lama kemudian terdakwa menyuruh saksi membuka bajunya sampai telanjang bulat dan membujuk dengan kata-kata “buka klambimu ML yuh” lalu saksi menurutinya dan Terdakwa juga membuka bajunya sampai telanjang bulat, selanjutnya Terdakwa menindih saksi dan mencium bibir dan meraba payudara, lalu memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saya dengan menggerakan naik turun selama + 10 menit dan mengeluarkan sperma kedalam alat kelamin saksi;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak melakukan ancaman kekerasan cuma akan bertanggung jawab jika saksi hamil;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa, tetapi tidak tahu terdakwa sudah menikah atau belum;
Bahwa Ketika terdakwa ngajak ketemuan, saksi tidak menolaknya;
Bahwa awalnya saksi tidak mau, lalu terdakwa membujuk terus katanya kali ini saja, karena saksi merasa tidak enak saya ikuti dengan mengajak temannya untuk menemani pergi ke laut (pantai ayah), setelah pulang dari laut saksi jadi suka sama dia/terdakwa;
Bahwa saksi sudah 2 kali diajak terdakwa ke laut dan setelah itu diajak ML (bersetubuh);
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah menyetubuhi saksi sebanyak 4 kali yaitu : untuk pertama kalinya di Hotel Cendaka Gombong, ke-dua di Hotel Kroya – Cilacap, ke-tiga dan ke-empat di Hotel Cendaka Gombong;
Bahwa pada bulan Juli 2014 saksi di ketahui hamil oleh Ibunya setelah di test dengan alat test kehamilan, lalu saksi ditanya oleh Ibunya siapa yang menghamili, lalu dijawab sama XXXXXXXXXX/ Terdakwa;
Bahwa benar orang yang bernama XXXXXXXXXX adalah terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah bilang sama saksi, jangan bilang saya/terdakwa yang menghamili ngaku saja sama orang Purwokerto;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini ke Polisi adalah kakak saksi yang laki-laki;
Bahwa pada waktu dicari terdakwa mau bertanggung jawab, tetapi orang tua saya tidak mau;
Bahwa saksi tidak mau menjadi isterinya terdakwa nanti kalau sudah keluar, karena dia sudah tua dan pada waktu itu saksi tidak sadar;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah pacaran tetapi tidak sampai begituan/bersetubuh;
Bahwa sekarang umur kandungan saksi sudah berumur 6 bulan lebih 3 minggu;
Bahwa selain Terdakwa mau bertanggung jawab, Terdakwa tidak pernah mengancam saksi, tetapi saksi takut dibunuh;
Bahwa terdakwa mengajak saksi 1 kali ke Hotel Mukti Jaya, tetapi dilakukan 3 kali persetubuhan dalam satu malam dan yang membayar adalah terdakwa;
Bahwa Ketika saksi di SMS, terdakwa ngajak ketemuan didekat Unsud Purwokerto tepatnya di depan (percetakan big bos);
Bahwa saksi tidak pernah bilang sama orang tua tentang hubungannya dengan Terdakwa karena takut;
Bahwa sudah sekitar 1 tahun saksi berhubungan dengan terdakwa, tepatnya pada bulan Oktober 2012;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan Terdakwa lewat SMS dan pertemuan;
Bahwa terdakwa pernah bilang ngajak pacaran sama saksi, tetapi saksi tidak mau;
Bahwa saksi tidak pernah diberi sesuatu barang oleh Terdakwa;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukan persetubuhan di Gombong selama 3 kali, tetapi lain hari;
Bahwa seingat saksi yang dilakukan di Hotel Mukti Jaya sebanyak 3 kali dalam satu malam, sedangkan yang di Kroya 2 kali;
Bahwa pada saat Terdakwa ngajak saksi bilang sama saksi besokkan tanggal merah besok ke Hotel Yuh dan saksi jawab iya;
Bahwa saksi dijanjikan kalau ada apa-apa terdakwa mau bertanggung jawab;
Bahwa pada waktu didalam Hotel dilakukan persetubuh, alat kelamin terdakwa dimasukkan kedalam alat kelamin saksi dan sperma dikeluarkan didalam;
Bahwa sekarang saksi sudah tidak sekolah lagi;
Bahwa benar pakaian yang dikenakan saksi pada waktu di Hotel Mukti Jaya adalah sesuai barang bukti berupa 1 potong celana panjang warna biru, 1 potong atasan perempuan, 1 bra warna hitam dan 1 potong celana dalam warna pink setelah diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa benar hasil Visum Et Repertum Nomor : R/35/X/2014, tanggal 1 Oktober 2014 jam 10.00 wib yang ditanda tangani oleh Dokter Lydia Utama dokter pada Poliklinik Urdokes Polres Banyumas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan bernama AAAAAAAAAA, lahir di Banyumas, 30 Agustus 1997, pelajar, alamat Desa Kradenan RT.06/01 Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah : Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap anak perempuan tersebut diatas ditemukan tanda-tanda kehamilan dengan umur kehamilan 16 (enam belas) minggu 2 hari yang diakibatkan oleh karena persetubuhan;
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah pacaran, tetapi belum pernah melakukan persetubuhan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
2. Saksi BBBBBBBBBB;
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi di Polres Banyumas, sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dialami oleh anaknya yang bernama AAAAAAAAAA;
Bahwa yang telah menghamili anak saksi adalah XXXXXXXXXX/ Terdakwa;
Bahwa dulu terdakwa pernah main ke rumah saksi dan pernah minta Nomor HP anaknya lewat menantu saya;
Bahwa benar anak saksi yang bernama AAAAAAAAAA pernah PKL di daerah Unsud Purwokerto ;
Bahwa setelah PKL selesai baru diketahui anak saksi hamil;
Bahwa awalnya Ketika Ibunya sedang mandi di kamar mandi melihat ada alat yang digunakan untuk mengetest kehamilan, kemudian anak saksi itu ditest ternyata positif hamil;
Bahwa pada awalnya anak saksi tidak mengaku siapa yang menghamili, tetapi begitu ditanyai oleh mbakyunya baru mengakui yang menghamili adalah XXXXXXXXXX/ terdakwa;
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah mempunyai Isteri dan belum bercerai;
Bahwa setelah mengetahui terdakwa yang menghamili, lalu melaporkannya ke Polisi;
Bahwa setelah dilaporkan ke Polisi keluarganya datang ke rumah mau bertanggung jawab dan meminta maaf, tetapi saksi tidak mau;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak minta ijin kepada saksi selaku orang tuannya untuk membawa anaknya tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
3. Saksi Yeni Ekawati binti Haji Sudarsono;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Banyumas, sehubungan ada orang laki-laki dan perempuan yang menjadi tamu Hotel Mukti Jaya Purwokerto dimana saksi bekerja;
Bahwa mereka cek in ke Hotel Mukti Jaya pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 18.30 Wib di kamar No. 20;
Bahwa pada waktu terdakwa chek in di Hotel, lalu mendaftar dan perempuan masih diluar, tetapi begitu dapat kunci mereka masuk bersama;
Bahwa sewa kamar Hotel semalam sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi pada waktu masuk kamar mereka biasa-biasa saja tidak ada paksaan dan mereka masuk sama-sama;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan laki-laki dan perempuan didalam kamar Hotel tersebut;
Bahwa benar orang laki-laki yang cek in di Hotel pada waktu itu adalah terdakwa;
Bahwa pada waktu terdakwa cek in di Hotel saksi meminta KTPnya, tetapi katanya tidak dibawa sehingga saksi menanyakan nama dan alamatnya dan dijawab namanya SUGI berasal dari Tambak, Banyumas, lalu saksi catat di dalam buku tamu;
Bahwa pada waktu terdakwa cek out saksi tidak tahu, karena pada pukul 20.00 Wib sudah berganti shift dan saksi diganti dengan karyawan lainnya;
Bahwa setahu saksi tidak ada suara apa-apa dari dalam kamar No. 20 tersebut;
Bahwa seingat saksi terdakwa sebelumnya pernah cek in di Hotel Mukti Jaya dimana saksi bekerja, tetapi tidak bersama perempuan tersebut;
Bahwa benar ini adalah buku tamu Hotel Mukti Jaya Purwokerto, yang digunakan untuk mencatat Setiap tamu yang datang termasuk terdakwa, setelah diperlihatkan barang bukti berupa 1 buah buku tamu Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut diatas, telah pula dibacakan keterangan saksi ke-4 atas nama. FITRI FEBRIYANTI Binti MUJIO sebagaimana dalam BAP dari Penyidik tanggal 19 OKtober 2014 oleh karena saksi tersebut tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan atas dibacakannya keterangan saksi tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi Fitri Febriyanti Binti Mujio seperti tersebut dala BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge (saksi yang menguntungkan Terdakwa) walaupun haknya telah diberikan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Polres Banyumas, sehubungan adanya persetubuhan terhadap anak;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa sendiri dan korbannya adalah AAAAAAAAAA yang masih tergolong anak-anak;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Bahwa Terdakwa kenal dengan sdri. AAAAAAAAAA sekitar 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa sebelumnya Terdakwa berpacaran dengan AAAAAAAAAA yang masih duduk di kelas 3 SMK YPE Sumpiuh;
Bahwa awalnya pada hari Kamis, 17 April 2014 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa SMS AAAAAAAAAA untuk mengajak ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto, kemudian pada pukul 17.00 Wib, Terdakwa menjemput AAAAAAAAAA di dekat kampus Unsud Purwokerto dengan menggunakan sepeda motor ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto. Sesampainya di Hotel saya pesan kamar dengan membayar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) di dalam kamar Hotel saya ngobrol dan mandi setelah AAAAAAAAAA keluar dari kamar mandi saya mengajak ML/bersetubuh.
Bahwa kemudian Terdakwa berciuman bibir, leher, payudara dan menjilati Vagina sdri AAAAAAAAAA, lalu AAAAAAAAAA direbahkan di tempat tidur dan Terdakwa menindihnya, lalu memasukkan alat kelamin saya kedalam Vagina sdri. AAAAAAAAAA dengan gerakkan maju mundur selama + 20 menit dan mengeluarkan sperma di dalam Vagina AAAAAAAAAA. Kemudian pukul 02.00 Wib Terdakwa bangun tidur dan melakukan lagi dengan cara yang sama dan pada pagi harinya Jum’at, 18 April 2014 jam 07.00 wib cek aut dari Hotel Mukti Jaya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan persetubuhan dengan sdr. AAAAAAAAAA sudah sekitar 20 kali;
Bahwa persetubuhan tersebut terdakwa lakukan antara lain di Hotel Cendaka Gombong, Hotel didaerah Kroya dan Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Bahwa tidak ada perlawanan dari korban sebelum disetubuhi;
Bahwa Terdakwa pernah berjanji akan bertanggung jawab menikahinya jika sdri. AAAAAAAAAA hamil;
Bahwa Terdakwa berpacaran dengan sdri. AAAAAAAAAA tidak diketahui oleh orang tuanya;
Bahwa Ketika Terdakwa membawa korban ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto, yang memesan dan membayar sewa kamar Hotel tersebut adalah Terdakwa sebesar Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar pakaian yang dikenakan sdri. AAAAAAAAAA saat dibawa ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto pada tanggal 17 April 2014 adalah sesuai barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) potong celana panjang kain warna biru, 1 (satu) potong atasan perempuan (kaos) warna hijau pupus gedang motif warna abu-abu dan hitam, 1 (satu) potong bra/kutang warna hitam dan 1 (satu) potong celana dalam warna pink muda;
Bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi korban tidak melakukan ancaman kekerasan dan hanya membujuk akan bertanggungjawab jika hamil;
Bahwa Terdakwa tahu akibat dari persetubuhan tersebut, saksi korban AAAAAAAAAA sekarang sedang hamil + 6 bulan dan diketahui hamil pada akhir bulan April 2014;
Bahwa terdakwa masih mau menikahi AAAAAAAAAA, tetapi bingung dia masih sekolah;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa sudah beristri dan sudah 1 tahun tidak berkomunikasi lagi dengan isterinya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buku batik buku tamu Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru;
1 (satu) potong atasan perempuan/kaos warna hijau pupus gedang motif warna abu-abu dan hitam;
1 (satu) potong bra warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna pink muda;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa diakui kebenarannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil visum et repertum dari Poliklinik Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Banyumas No.R/35/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Lydia Utama yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan AAAAAAAAAA ditemukan tanda-tanda kehamilan dengan umur kehamilan 16 (enam belas) minggu 2 hari yang diakibatkan oleh karena persetubuhan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini segala yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Januari 2014 Terdakwa berpacaran dengan saksi korban AAAAAAAAAA pelajar kelas 3 SMK, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban AAAAAAAAAA melalui SMS untuk mengajak ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Bahwa kemudian sekira jam 17.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban AAAAAAAAAA menggunakan sepeda motor di depan tempat Praktek Kerja Lapangan dekat Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, lalu terdakwa langsung membawa saksi korban AAAAAAAAAA ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan sekira jam 18.30 WIB terdakwa dan saksi korban AAAAAAAAAA sampai di Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Bahwa kemudian sekira jam 19.00 WIB terdakwa menyuruh saksi korban AAAAAAAAAA membuka seluruh pakaian yang dipakai AAAAAAAAAA dengan mengatakan “buka klambimu ML yuh” (buka pakaianmu ayo bersetubuh) dan akan bertanggung jawab menikahi jika saksi korban AAAAAAAAAA hamil;
Bahwa setelah pakaian saksi korban dilepas selanjutnya terdakwa mencium bibir, mencium leher sambil meremas payudara dan menjilati kelamin/vagina saksi korban AAAAAAAAAA setelah itu terdakwa melepas pakaiannya, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban diatas tempat tidur dan menindih badan saksi korban, kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukan ke dalam kelamin saksi korban AAAAAAAAAA sambil pantat terdakwa digoyang-goyang maju mundur berkali-kali kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi korban AAAAAAAAAA setelah itu terdakwa dan saksi korban istirahat diatas tempat tidur;
Bahwa terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi korban AAAAAAAAAA yaitu sekira jam 20.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekira jam 06.00 WIB, lalu sekitar jam 07.00 WIB terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA cek out dari Hotel Mukti Jaya Puwokerto, lalu terdakwa mengantar saksi korban sampai di rel kereta api Sumpiuh Kabupaten Banyumas selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
Bahwa terdakwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban AAAAAAAAAA sudah mengetahui masih berumur 16 (enam belas) sebagai pelajar kelas 3 SMK;
Bahwa sesuai hasil visum et repertum dari Poliklinik Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Banyumas No.R/35/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Lydia Utama yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan AAAAAAAAAA ditemukan tanda-tanda kehamilan dengan umur kehamilan 16 (enam belas) minggu 2 hari yang diakibatkan oleh karena persetubuhan;
Bahwa benar pakaian yang dikenakan saksi korban AAAAAAAAAA saat dibawa ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto pada tanggal 17 April 2014 adalah sesuai barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) potong celana panjang kain warna biru, 1 (satu) potong atasan perempuan (kaos) warna hijau pupus gedang motif warna abu-abu dan hitam, 1 (satu) potong bra/kutang warna hitam dan 1 (satu) potong celana dalam warna pink muda;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi saksi korban tersebut, maka saksi korban AAAAAAAAAA sekarang dalam keadaan hamil + 6 bulan dan diketahui hamil pada akhir bulan April 2014;
Bahwa akibat kejadian ini Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah subjek hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini Manusia Pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dapat diminta pertanggungjawaban (criminal responsibility) bilamana keadaan jiwa dari terdakwa tidak terganggu sehingga dapat dianggap sebagai seorang yang normal, maka unsur Setiap Orang yang dimaksud dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian hakim terhadap perilaku dan sikap dari terdakwa di dalam persidangan serta dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah diteliti oleh Majelis Hakim dan terdakwa XXXXXXXXXX membenarkan identitasnya tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa XXXXXXXXXX termasuk dalam Unsur Setiap Orang yang memiliki keadaan jiwa yang sehat tidak terganggu sehingga dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini menurut hemat Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsure ini ialah adanya kehendak dari si pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang Undang atau peraturan pidana yang berlaku , yang oleh si pelaku itu sendiri sudah disadari/dinsyafi bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang dilarang ,akan tetapi si pelaku itu sendiri tetap melakukannya yang berarti bahwa ada hubungan yang erat antara batin dan perbuatannya jadi kesengajaan itu adalah kehendak (keinginan ) untuk melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh kehendak yang ditujukan pada suatu tindakan/perbuatan .
Menimbang, bahwa menurut Profesor Satuchid Kartanegara yang dimaksud tipu muslihat ialah tindakan-tindakan yang demikian rupa sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai kebenarannya. Sedangkan serangkaian kebohongan adalah suatu tindakan dengan ucapan ataupun tidak dengan ucapan yang dapat menimbulkan kepercayaan akan sesuatu bagi orang lain padahal pada kenyataannya tidak seperti yang diucapkan ,adapun maksud membujuk adalah kata-kata manis untuk memikat hati sehingga dengan bujuk rayunya si pelaku itu berhasil memperdayai korbannya, sehingga membujuk itu suatu perbuatan yang bersifat verbal hanya dengan omongan/ucapan saja atau iming-iming bisa dengan suatu barang yang membuat orang yang dibujuk mengikuti kemauan orang yang membujuk.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan persetubuhan menurut pendapat Brig.jen.Pol.Drs.H.A.K.Moch. Nawar, SH (Dading) dalam Bukunya berjudul “Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Jilid II) bahwa persetubuhan dalam hal ini harus diartikan sebagai suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu. Dipersyaratkan dalam perbuatan persetubuhan kemaluan dari seorang wanita karena hubungan tidak wajar antara kedua bagian dari kelamin itu menimbulkan akibat luka pada wanita remaja sedangkan penumpahan mani tidak perlu terjadi karena meskipun hal itu dibutuhkan untuk kehamilan bagi wanita remaja tidak perlu ditujukan kearah itu.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud unsur anak sebagaimana pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan, yang dalam hubungan dengan perkara ini adalah saksi korban AAAAAAAAAA berdasarkan keterangan saksi AAAAAAAAAA, saksi BBBBBBBBBB dan Akta Kelahiran nomor 2431/TP-20/2008 atas nama AAAAAAAAAA maka dapat dibuktikan bahwa AAAAAAAAAA lahir di Banyumas pada tanggal 30 Agustus 1997, dengan demikian terhadap diri saksi korban AAAAAAAAAA dapat dikategorikan sebagai anak yang dimaksudkan oleh Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa awalnya pada sekitar bulan Januari 2014 Terdakwa berpacaran dengan saksi korban AAAAAAAAAA pelajar kelas 3 SMK, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban AAAAAAAAAA melalui SMS untuk mengajak ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto. Bahwa kemudian sekira jam 17.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban AAAAAAAAAA menggunakan sepeda motor di depan tempat Praktek Kerja Lapangan dekat Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, lalu terdakwa langsung membawa saksi korban AAAAAAAAAA ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto dan sekira jam 18.30 WIB terdakwa dan saksi korban AAAAAAAAAA sampai di Hotel Mukti Jaya Purwokerto. Kemudian sesampai di hotel Terdakwa menuju ke resepsionis hotel Mukti Jaya yang saat itu saksi Yeni Ekawati sedang bertugas, selanjutnya terdakwa memesan kamar dan memperoleh kamar no.20. Pada saat disuruh meninggalkan KTP Terdakwa tidak membawa KTP akan tetapi kemudian Terdakwa hanya menulis dibuku tamu dengan nama Sugi beralamat di Tambak Banyumas dengan membayar sewa kamar sebesar Rp.95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah). Bahwa setelah masuk didalam kamar pada sekira jam 19.00 WIB terdakwa menyuruh saksi korban AAAAAAAAAA membuka seluruh pakaian yang dipakai AAAAAAAAAA dengan mengatakan “buka klambimu ML yuh” (buka pakaianmu ayo bersetubuh) dan Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab menikahi jika saksi korban AAAAAAAAAA hamil. Setelah pakaian saksi korban dilepas selanjutnya terdakwa mencium bibir, mencium leher sambil meremas payudara dan menjilati kelamin/vagina saksi korban AAAAAAAAAA setelah itu terdakwa melepas pakaiannya, selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban diatas tempat tidur dan menindih badan saksi korban, kemudian alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukan ke dalam kelamin saksi korban AAAAAAAAAA sambil pantat terdakwa digoyang-goyang maju mundur berkali-kali kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi korban AAAAAAAAAA setelah itu terdakwa dan saksi korban istirahat diatas tempat tidur. Bahwa terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan saksi korban AAAAAAAAAA yaitu sekira jam 20.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 sekira jam 06.00 WIB, lalu sekitar jam 07.00 WIB terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA cek out dari Hotel Mukti Jaya Puwokerto, lalu terdakwa mengantar saksi korban sampai di rel kereta api Sumpiuh Kabupaten Banyumas selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dan dibenarkan oleh saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi korban AAAAAAAAAA sudah mengetahui bahwa saksi korban masih berumur 16 (enam belas) sebagai pelajar kelas 3 SMK;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi AAAAAAAAAA, saksi BBBBBBBBBB maupun hasil visum et repertum dari Poliklinik Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polres Banyumas No.R/35/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Lydia Utama dapat diketahui akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi saksi korban tersebut, maka saksi korban AAAAAAAAAA sekarang dalam keadaan hamil + 6 bulan dan diketahui hamil pada akhir bulan April 2014;
Menimbang, bahwa dari pengertian diatas dihubungkan dengan fakta dipersidangan maupun hasil visum et repertum maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengajak saksi korban AAAAAAAAAA menginap di Hotel Muti Jaya dan membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan akan bertanggungjawab menikahi jika saksi korban AAAAAAAAAA hamil, sehingga perkataan tersebut telah meyakinkan saksi korban untuk mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah menunjukan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja membujuk saksi korban yang diketahuinya masih termasuk dalam kategori anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan diatas maka majelis berpendapat bahwa unsure kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa , oleh karena tidak menyentuh mengenai penerahan hukum atas apa yang didakwaakan kepada Terdakwa dan lebih pada penggungkapan fakta yang pada dasarnya mengakui perbuatan Terdakwa serta hanya memohon keringanan hukuman dengan mendasarkan pada fakta keadaan diri dan hal-hal yang melatar belakangi terjadinya perbuatan antara Terdakwa dengan saksi korban, maka Majelis hakim menunjukan pada hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan unsur diatas. Mengenai keringanan hukuman dalam penjatuhan pidana pada diri Terdakwa, tentunya Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa akan mempertimbangkan keadaan diri Terdakwa, keadan diri korban dan keluarganya serta keadilan yang ada dalam masyarakat (social justice). Sehingga pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana dalam amar dibawah ini dirasa cukup adil dan Setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga terdakwa dikatergorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa tentang alasan pembenar (rechts vaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf (f) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak dan menimbulkan efek psikologis bagi perkembangan mental dan psikis dari saksi korban AAAAAAAAAA yang saat ini dalam keadan hamil 6 bulan;
Akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan rasa malu bagi korban dan keluarganya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan , menyesali perbuatannya , dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan serta pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dirasa cukup adil dan Setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum dan keadilan social / masyarakat, serta diharapkan pidana tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan oleh karena terdakwa ditahan dengan status Tahanan Rutan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang dijalani terdakwa, dan untuk efektifitas pelaksanaan putusan serta untuk memenuhi kepastian hukum sesuai pasal 197 Ayat 1 huruf (k) KUHAP (UU Nomor 8 tahun 1981), maka mememerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: ------------------------
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru;
1 (satu) potong kaos warna hijau pupus gedang motif warna abu-abu dan hitam;
1 (satu) bra/kotang warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna pink muda;
Dikembalikan kepada saksi AAAAAAAAAA;
1 (satu) buah buku batik buku tamu Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Dikembalikan kepada saksi YENI EKAWATI Binti HAJI SUDARSONO;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, serta karena terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara sebagaimana pasal 222 KUHAP, maka membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undang lainnya khususnya pasal 81 ayat (2) Undang- undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang kain warna biru;
1 (satu) potong kaos warna hijau pupus gedang motif warna abu-abu dan hitam;
1 (satu) bra/kotang warna hitam;
1 (satu) celana dalam warna pink muda;
Dikembalikan kepada saksi AAAAAAAAAA;
1 (satu) buah buku batik buku tamu Hotel Mukti Jaya Purwokerto;
Dikembalikan kepada saksi YENI EKAWATI Binti HAJI SUDARSONO;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : Kamis , tanggal 8 Januari 2015, oleh kami : AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan EDI SUBAGIYO, S.H.,M.H. dan YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dan dibantu BILAL, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh : BOYKE HENDRO UTOMO,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd.- Ttd.-
1.EDI SUBAGIYO,S.H.,M.H. AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H.
Ttd.-
2. YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.-
B I L A L, S.H.