Nomor 11/PDT/2019/PT. PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor Nomor 11/PDT/2019/PT. PLK
KIAN FUNG,dkk vs H. MUHAMMAD SRIO SAKO,dk.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018 /PN Pbu yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng 4. Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini
P U T U S A N
Nomor 11/PDT/2019/PT. PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
KIAN FUNG, bertempat tinggal di Jalan Utama Pasir Panjang RT. 09/RW. 01 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, 1. SAMSUL ANAM, SH dan 2. UDOKO, SH Pekerjaan Advokat, dari Advokat Penasihat Hukum ANAM & ASSOCIATES beralamat di Jl. Pacarkembang 3/11 Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 01 Agustus 2018 di bawah Nomor : 63/SK KH/2018/PN. Pbu sebagai PEMBANDING I semula TERGUGAT II;
SUHENDIK, bertempat tinggal di Jalan Bhayangkara Rt 24 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, 1. SAMSUL ANAM, SH dan 2. UDOKO, SH Pekerjaan Advokat, dari Advokat Penasihat Hukum ANAM & ASSOCIATES beralamat di Jl. Pacarkembang 3/11 Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 01 Agustus 2018 di bawah Nomor : 63/SK KH/2018/PN. Pbu sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT III;
H. MUHAMMAD RUSLI, bertempat tinggal di Jalan Pancasila Gang Pisang RT. 21, Keluarahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai PEMBANDING III semula TERGUGAT I;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding, semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
MELAWAN
MUHAMMAD SRIO SAKO, bertempat tinggal di Jalan Hiu Putih Nomor 54 A RT. 10/RW. 03 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, LABIH MARAT BINTI, SH Advokat Penasihat Hukum dari Kantor Jasa Hukum LABIH BINTI. SH & Rekan yang berkantor di Jalan Raden Saleh II Nomor 10 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berdasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juli 2018 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 10 Juli 2018 di bawah Nomor : 47/SK KH/2018/PN. Pbu, sebagai TERBANDING semula Penggugat;
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, berkedudukan di Jalan H.M. Rafi”I, RT. 23, Keluarahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, DHODY PRASETYA AJIE, S.I.P, M.Ec. Dev berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Juli 2018 Nomor : 412.600.14.62.01/VII/2018 dan di daftarkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 02 Agustus 2018 di bawah Nomor : 65/SK KH/2018/PN. Pbu. sebagai TURUT TERBANDING semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 11/Pen.PDT/2019/PT PLK tanggal 20 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis hakim;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 11/Pen.PDT/2019/PT PLK tanggal 20 Februari 2019 tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Nomor 11/PDT/2019/PT PLK tanggal 20 Februari 2019 tentang penetapan hari sidang;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa gugatan Terbanding semula Penggugat tertanggal 10 Juli 2018 yang selengkapnya sebagai berikut;
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah terletak di Jalan H.M. Rafi’i atau sekarang disebut dengan Jalan Bhayangkara, RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran Panjang 130 meter, Lebar 75 meter atau seluas 9.750 Meter Persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.RAMLAN ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah KANTONG P ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.MARDIN ;
Sebelah Barat berbatas dengan dahulu disebut Jalan HM.Rafi’i (sekarang Jalan Bhayangkara) ;
Bahwa adapun tanah kepunyaan Penggugat tersebut diperoleh berdasarkan jual beli dengan ANTON LIU (Almarhum) pada tahun 1998, dengan harga sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Jual beli antara Penggugat dengan ANTON LIU (Almarhum) diketahui oleh LAI SIEN JUN / Istri ANTON LIU (Almarhum).
Bahwa tanah yang dibeli oleh Penggugat dari ANTON LIU (Almarhum) tersebut, diperoleh ANTON LIU (Almarhum) berdasarkan jual beli dengan Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLIyang dilakukan di hadapan Notaris EKO SOEMARNO.SH. sebagaimana tertuang dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 7 tanggal 11 Oktober 1996.
Bahwa dengan telah terjadinya kesepakatan jual beli tanah pada tahun 1998 antara Penggugat dengan ANTON LIU (Almarhum) maka selanjutnya ANTON LIU (Almarhum) menyerahkan bukti kepemilikan tanah berupa SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register nomor 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992 beserta Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 7 tanggal 11 Oktober 1996 yang dibuat oleh Notaris EKO SOEMARNO.SH.
Bahwa dengan diserahkannya SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register Nomor: 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992 beserta Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 7 tanggal 11 Oktober 1996 yang dibuat oleh Notaris EKO SOEMARNO.SH. maka hak penguasaan atas tanah tersebut telah beralih dari ANTON LIU (Almarhum) kepada Penggugat ;
Bahwa beberapa tahun kemudian Penggugat mendapat informasi jika tanah milik Penggugat tersebut telah dikuasai oleh Tergugat II dengan dasar pembelian dari Tergugat I, sedangkan penguasaan tanah oleh Tergugat III berdasarkan pembelian dari SYARIF AZHARI yang membeli dari Tergugat I.
Bahwa berbekal informasi tersebut Penggugat melaporkan dugaan telah terjadi TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DENGAN TANPA HAK yang merugikan Penggugat, baik secara moril maupun secara materiil yang diduga dilakukan oleh H.MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN kepada pihak Polres Kotawaringin Barat.
Bahwa Polres Kotawaringin Barat kemudian melimpahkan berkas perkara bersama Tersangka H.MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,dengan Terdakwa H.MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN/Tergugat I.
Bahwa dalam persidangan, terungkap fakta jika Tergugat II membeli bidang tanah milik Penggugat sebanyak 2 kali dari Tergugat I, pertama kali membeli bidang tanah dengan Ukuran Panjang 100 Meter dan Lebar 50 Meter dengan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/05/DPP/I/2005, tanggal 8 Januari 2005 yang dibuat oleh Tergugat I, yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SHM Nomor : 4804 atas nama KIAN FUNG/Tergugat II oleh Tergugat IV, kemudian Tergugat II untuk kedua kalinya juga membeli lagi sisa bidang tanah milik Penggugat dari Tergugat I yang terletak di belakang tanah yang pertama kali dibeli dengan Ukuran Panjang 30 Meter dan Lebar 50 Meter dengan dasar Surat Pernyataan Tanah Nomor : 593/107/DPP/5/2006, tanggal 4 April 2006 yang dibuat Tergugat I, tanah ini tidak sempat dibuatkan Sertifikat Hak Milik karena Surat Pernyataan Tanahnya hilang.
Bahwa sisa bidang tanah milik Penggugat dengan Ukuran Panjang 130 Meter dan Lebar 25 Meter juga telah dijual oleh Tergugat I dengan membuat Surat Pernyataan tanah yang baru dan telah diterbitkan SHM Nomor : 4228 atas nama SYARIF AZHARIoleh Tergugat IV yang kemudian dibeli dan dibalik nama menjadi atas nama SUHENDIK/Tergugat III.
Bahwa Terdakwa H.MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN/Tergugat I mengakui jika bidang tanah dengan Ukuran Panjang 130 Meter dan Lebar 75 Meter tersebut telah dijual kepada ANTON LIU (Almarhum) dihadapan Notaris EKO SOEMARNO.SH. sebagaimana tertuang dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 dan bukti kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan/Surat Keterangan Tanah yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register No.107/DPP/V/1992 tanggal 24 Mei 1992 telah diserahkan kepada ANTON LIU (Almarhum).
Bahwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Tergugat I /Terdakwa H.MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN dalam Putusan Nomor :337/Pid.B/2014/PN.Pbu, tanggal 28 Mei 2015 dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN HAK ATAS BARANG TIDAK BERGERAK” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Bahwa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Terdakwa H.MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN/Tergugat Imaupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya namun dalam putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun demikian juga Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa H.MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN : “MENGUATKAN” Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sehingga Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Bahwa pada tanggal 22 April 2015, lebih kurang 1 (satu) bulan sebelum Putusan Pidana dibacakan yaitu tanggal 28 Mei 2015, Tergugat I telah mengajukan gugatan tentang pembatalan Ikatan Jual Beli Nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 atas obyek tanah yang sudah dibeli Penggugat dengan ANTON LIU (Almarhum), gugatan tersebut oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun DIKABULKAN SELURUHNYA sebagaimana dinyatakan dalam putusan tanggal 3 Desember 2015 Nomor ; 17/Pdt.G/2015/PN.Pbu, akan tetapi putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan Nomor : 25/PDT/2016/PT.PLK,tanggal 25 April 2015 berbunyi :
Menerima PERMOHONAN Banding dari Para Pembanding/Para Tergugat
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan BunNomor ; 17/Pdt.G/2015/PN.Pbu, tanggal 3 Desember 2015
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya.
Bahwa atas putusan tersebut Penggugat/Tergugat I (H.MUHAMMAD RUSLI) mengajukan Kasasi, akan tetapi oleh Mahkamah Agung RI, tanggal 11 Januari 2017 Nomor : 2006 K/Pdt/2016, sebagaimana dinyatakan dalam putusannya MENOLAK Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi MUHAMMAD RUSLI atau ditulis HAJI MUHAMMAD RUSLI bin HAJI LIMAN;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut gugatan Tergugat I pada tanggal 22 April 2015 tentang pembatalan Ikatan Jual Beli Nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 atas obyek tanah dengan ANTON LIU (Almarhum) telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP (BHT) maka Penggugat mempunyai hak sepenuhnya untuk menguasai tanah yang dibeli dari ANTON LIU (Almarhum) termasuk hak untuk memperoleh SERTIFIKAT HAK MILIK yang diterbitkan oleh Tergugat IV.
Bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 28 Mei 2015 Nomor : 337/Pid.B/2014/PN.Pbu dan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 25 April 2015 Nomor : 25/PDT/2016/PT.PLK juga putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Januari 2017 Nomor : 2006 K/Pdt/2016, yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) maka dengan sendirinya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai hak sama sekali atas tanah milik Penggugat.
Bahwa atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 28 Mei 2015 Nomor : 337/Pid.B/2014/PN.Pbu dan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 25 April 2015 Nomor : 25/PDT/2016/PT.PLK juga putusan Mahkamah Agung RI tanggal 11 Januari 2017 Nomor : 2006 K/Pdt/2016, yang telah berkekuatan hukum tetap(BHT) maka dengan sendirinya Sertifikat Hak Milik No.4804 an.KIAN FUNG/Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik No : 4278 yang semula atas nama SYARIF ANZHARI kemudian dibalik nama menjadi atas nama SUHENDIK/Tergugat IIIyang diterbitkan oleh Tergugat IV haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa karena terbitnya Sertifikat Hak Milik No.4804 an.KIAN FUNG/Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik No : 4278 yang semula atas nama SYARIF ANZHARI kemudian dibalik nama menjadi atas nama SUHENDIK/Tergugat III berdasarkan surat keterangan tanah yang dibuat lagi oleh Tergugat I padahal bidang tanah beserta surat pernyataan tanah yang sudah ada terdahulu yaitu SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register nomor 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992 sudah diserahkan kepada ANTON LIU (Almarhum) yang kemudian menjualnya lagi kepada Penggugat, maka Sertifikat Hak Milik No.4804 an.KIAN FUNG/Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik No : 4278 yang semula atas nama SYARIF ANZHARI kemudian dibalik nama menjadi atas nama SUHENDIK/Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa karena Tergugat IV telah menerbitkanSertifikat Hak Milik No.4804 an.KIAN FUNG/Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik No : 4278 yang semula atas nama SYARIF ANZHARI kemudian dibalik nama menjadi atas nama SUHENDIK/Tergugat III berdasarkan surat pernyataan tanah yang baru dibuat oleh Tergugat I, padahal SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register nomor 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992 sudah diserahkan kepada ANTON LIU (Almarhum) yang kemudian menjualnya lagi kepada Penggugat, maka sangat beralasan jika Tergugat IV dihukum untuk mentaati isi putusan perkara ini.
Bahwa perbuatan Tergugat I yang menjual sebidang tanah Milik Penggugat kepada Tergugat II dan kepada SYARIF AZHARI yang kemudian menjual lagi kepada Tergugat III dengan membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang baru haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara Nomor : 337/Pid.B/2014/PN.Pbutanggal 28 Mei 2015 Halaman 52 : Menimbang, bahwa dalam perbuatan Terdakwa tersebut sebenarnya Terdakwa pun telah mengetahui bahwa ia sudah tidak lagi berhak atas tanah itu sehingga ia pun tidak berhak untuk menjual atau melakukan perbuatan hukum lain atas tanah itu, dan yang berhak atas tanah tersebut adalah Anton Liu atau jika kemudian Anton Liu meninggal dunia maka yang berhak adalah ahli warisnya, atau pihak lain yang mengaku memperoleh hak dari Anton Liu yang dalam perkara a quo adalah saksi MUHAMMAD SRIOSAKO, sehingga sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan jika Penggugat adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di Jalan H.M. Rafi’i atau sekarang disebut dengan Jalan Bhayangkara, RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran Panjang 130 meter, Lebar 75 meter atau seluas 9.750 Meter Persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.RAMLAN ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah KANTONG P ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.MARDIN ;
Sebelah Barat berbatas dengan dulu disebut Jalan HM.Rafi’i (sekarang Jalan Bhayangkara); Sebagaimana SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register nomor 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992 yang saat ini ada dalam penguasaan Penggugat.
Bahwa karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan berharga menurut hukum, maka sangat beralasan untuk dikabulkan.
Berdasarkan uraian Penggugat tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti Penggugat.
Menyatakan sah dan berharga serta berkuatan hukum Akta Ikatan Jual Beli Nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 antara Tergugat I (H.MUHAMMAD RUSLI) dengan ANTON LIU (Almarhum) yang dibuat Notaris EKO SOEMARNO.SH.
Menyatakan Tergugat Imelakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4804 atas nama KIAN FUNG/Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat IVcacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4278 yang semula atas nama SYARIF AZHARI kemudian dibalik nama menjadi SUHENDIK/Tergugat III,yang diterbitkan olehTergugat IV cacat hukumdan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di Jalan H.M. Rafi’i atau sekarang disebut dengan Jalan Bhayangkara, RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran Panjang 130 meter, Lebar 75 meter atau seluas 9.750 Meter Persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.RAMLAN.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah KANTONG P.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.MARDIN.
Sebelah Barat berbatas dengan dulu disebut Jalan HM.Rafi’i (sekarang Jalan Bhayangkara); Sebagaimana SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register nomor 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992.
Menghukum Tergugat IV untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU APABILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara a quo Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Pbu yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 yang dibuat oleh dan antara Tergugat I dengan Anton Liu di hadapan Eko Soemarno, S.H., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4804 atas nama KIAN FUNG/Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat IV cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.4278 yang semula atas nama SYARIF AZHARI kemudian dibalik nama menjadi SUHENDIK/Tergugat III,yang diterbitkan olehTergugat IV cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah yang terletak di Jalan H.M. Rafi’i atau sekarang disebut dengan Jalan Bhayangkara, RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran Panjang 130 meter, Lebar 75 meter atau seluas 9.750 Meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.RAMLAN.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah KANTONG P.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.MARDIN.
Sebelah Barat berbatas dengan dulu disebut Jalan HM.Rafi’i (sekarang Jalan Bhayangkara); Sebagaimana SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register nomor 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah yang terletak di Jalan H.M. Rafi’i atau sekarang disebut dengan Jalan Bhayangkara, RT.02 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan Ukuran Panjang 130 meter, Lebar 75 meter atau seluas 9.750 Meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah H.RAMLAN.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah KANTONG P.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H.MARDIN.
Sebelah Barat berbatas dengan dulu disebut Jalan HM.Rafi’i (sekarang Jalan Bhayangkara); Sebagaimana SURAT PERNYATAAN/SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Mei 1992 atas nama Tergugat I/H.MUHAMMAD RUSLI yang diketahui oleh Kepala Desa Pasir Panjang dengan Register nomor 107/DPP/V/1992, tanggal 24 Mei 1992;
dalam keadaan kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun diatasnya;
Memerintahkan Tergugat IV untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.831.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II Tergugat III telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Pbu sesuai akta pernyataan banding Nomor. 20/Pdt.G/2018/PN Pbu tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Plh. Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan Pembanding III semula Tergugat I telah mengajukan banding sesuai dengan Akta pernyataan banding nomor 20 / Pdt. G / 2018 / PN Pbu. tanggal 27 Desember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Plh .Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding I, Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat I yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 4 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Pembanding I , Pembanding II semula Tergugat II, Tergugat III melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding bertanggal tertanggal 25 Januari 2019 yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal tertanggal 25 Januari 2019, sedangkan Pembanding III semula Tergugat I telah mengajukan Memori banding tertanggal 11 Pebruari 2019 yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 12 Pebruari 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 31 Januari 2019 dan Turut Tebanding pada tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 12 Pebruari 2019 yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 12 Pebruari 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Tergugat III pada tanggal 25 Pebruari 2019, kepada Pembanding III semula Tergugat I telah diberitahu pada tanggal 26 Pebruari 2019 dan Turut Terbanding semula Tergugat IV telah diberitahu pada tanggal 26 Pebruari ;
Menimbang, bahwa Pembanding I Pembanding II semula Tergugat II dan Tergugat III melalui kuasanya telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara berdasarkaan relaas pemberitahuan juru sita tanggal 15 Januari 2019 dan Pembanding III semula Tergugat I telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara berdasarkan relaas pemberitahuan juru sita pada tanggal 9 Januari 2019 serta Turut Terbanding semula Tergugat IV telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara berdasarkan relaas pemberitahuan Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 9 Januari 2019, tanggal 15 Januari 2019 serta tanggal 17 Januari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2018 Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat II dan Tergugat III telah mengajukan permohonan banding tanggal 20 Desember 2018 dan Pembanding III semula Tergugat I mengajukan permohonan banding pada tanggal 27 Desember 2018 oleh karena itu sesuai dengan pasal 199 RBg maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa di dalam memori bandingnya tertanggal 11 Pebruari 2019 Pembanding III semula Tergugat I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bertentangan dengan perundang undangan dan yurisprudensi Mahkamah Agung karena :
Kepemilikan obyek sengketa yang berupa tanah beralih kepada Terbanding semula Penggugat hanya dengan bukti kuitansi tanpa tanggal dan bulan, tanpa nama penerima, sedangkan Pembanding I, semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat III cara memperoleh obyek sengketa dengan cara yang sah menurut peraturan perundang undangan dan telah terbit sertifikat;
Putusan perkara nomor 337 / Pid B / 2014 / PN Pbu Jo Putusan PT Palangkaraya Nomor 39 / PID /2015 /PT PLK Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1494 K / PID / 2015 mengenai rumusan unsur unsur penggelapan hak atas barang tidak bergerak pasal 385 ke 1 KUHP, intinya Terbanding semula Penggugat sebagai pihak yang dirugikan bukan sebagai pemilik obyek sengketa;
Obyek sengketa berupa tanah, tata cara jual beli telah ditentukan oleh undang undang harus dihadapan PPAT atau Kepala Desa dengan memenuhi syarat kontan, terang , tunai dan bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat, sehingga jual beli antara penggugat / terbanding dengan Anton Liu tidak memenuhi persyaratan perundang undangan karena hanya dilakukan secara lisan , bukti hanya kuitansi tanpa tanggal bulan dan tidak ada saksi;
Perolehan tanah Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat III adalah sah karena dilakukan dihadapan PPAT dan telah terbit sertifikat hak milik dan penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kota Waringin Barat oleh Turut Terbanding semula tergugat IV telah memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang undangan antara lain dilakukan pengukuran, diumumkan dan tidak ada yang keberatan sehingga terbit sertifikat atas nama Pembanding I semula Tergugat II dan atas nama Pembanding II semula Tergugat III
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat III di dalam memori bandingnya tanggal 12 Pebruari 2019 pada pokoknya mengemukakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bertentangan dengan hukum acara dan yurisprudensi Mahkamah Agung dengan alasan :
Obyek sengketa adalah tanah , seharusnya diawali dengan
dengan bukti Penggugat / terbanding, cara memperoleh tanah apakah telah sesuai dengan peraturan perundang undangan, apakah perolehan tanah oleh Tergugat II / pembanding I dan Tergugat III / pembanding II sudah sesuai dengan hukum. Tanda bukti yang dimiliki oleh Penggugat / Terbanding hanyalah kuitansi tanda terima uang dari Penggugat tanpa tanggal, bulan, tanpa penerima ( bukti P1.6 ) , tanpa sepengetahuan Kepala Desa tidak memenuhi azaz kontan, terang , tunai , tidak dihadapan PPAT
Bukti salinan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17 / Pdt. G / 2015 / PN Pbu ( bukti P 7 ) Jo Putusan PT PLK Nomor 25 / PDT / 2016 / PT PLK ( bukti P5 ) Jo Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3006 / K / PDT / 2016 ( P 6 ) tidak ada amar yang menyatakan obyek sengketa milik Terbanding semula Penggugat;
Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 337 / Pid B / 2014 / PN Pbu ( P7 ) Jo Putusan Pengadilan Tinggi PLK Nomor 39 / Pid B / 2015 / PT.PLK ( P8 )Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1494 K/ Pid / 2015 ( P 9 ) sama sekali tidak ada yang menyebutkan obyek sengketa adalah milik Penggugat / terbanding
Pembelian Tergugat II / pembanding I dan Tergugat III / pembanding II atas obyek sengketa telah memenuhi peraturan perundang undangan karena dilakukan dihadapan PPAT dan telah keluar sertifikat hak milik untuk Tergugat III / pembanding II , hak milik nomor 4278 luas 3.240 meter persegi desa / kelurahan Pasir Panjang ( bukti T2. 3 -6, T IV -3 )dan telah membayar pajak ( T2.3-7, T2.3-8 ) untuk Tergugat II / pembanding I telah keluar sertifikat hak milik nomor 4804 luas 4.932 meter persegi kelurahan Pasir Panjang dan telah membayar kewajiban pajak ( T2.3-4 , T2.3-5)
Di dalam penerbitan sertifikat hak milik nomor 4804 dan nomor 4278 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Waringin Barat telah sesuai dengan peraturan perundang undangan dan sertifikat merupakan akta otentik yang mempunyai nilai bukti yang sempurna;
Menimbang, bahwa di dalam Kontra memori banding, Terbanding semula Penggugat menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah tepat dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa, setelah memeriksa serta mencermati berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Pbu tanggal 13 Desember 2018 dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding I , Pembanding II dan Pembanding III semula Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat I serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan surat bukti bertanda P4 berupa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17 / Pdt. G / 2015 / PN Pbu, gugatan antara Muhammad Rusli atau Haji Muhammad Rusli bin Haji Liman melawan LAI Sian Yun binti Lai Sian Yun ( ahli waris Anton Liu ) sebagai Tergugat I dan Muhammad Sriosako bin Hartani Haji Umrah sebagai tergugat II dalam amar putusan antara lain berisi mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan Anton Liu telah melakukan wan prestasi, membatalkan ikatan jual beli nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Anton Liu, menyatakan jual beli antara tergugat II dengan Anton Liu cacat hukum, menyatakan tergugat II tidak mempunyai hak atas obyek sengketa;
Menimbang bahwa, terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dilakukan upaya banding dengan perkara Nomor: 25 /PDT / 2016/ PT.PLK (bukti bertanda P5, antara Lai Sian Yun binti Lai Sit Nen / tergugat I / Pembanding I, Muhammad Sriosako bin Hartani Haji Umroh / tergugat II / pembanding II melawan Muhammad Rusli atau Haji Muhammmad Rusli bin Haji Liman / terbanding , dalam Amar putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya antara lain berisi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun nomor 17 / Pdt. G / 2015 / PN Pbu yang dimintakan banding dengan mengadili sendiri dengan amar putusan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya perkara Nomor 25 /PDT / 2016/ PT.PLK telah dilakukan upaya hukum kasasi dengan perkara Nomor 3006/ K /Pdt / 2016 ( bukti P6 ) antara Muhammad Rusli atau Haji Muhammad Rusli bin Haji Liman sebagai Pemohon Kasasi semula Penggugat atau Terbanding melawan Lai Sian Yun binti Lai Sit Nen , Muhammad Sriosako bin Hartani Haji Umrah sebagai Termohon Kasasi semula Para Tergugat atau Para Pembanding, di dalam pertimbangannya halaman 22 Majelis Hakim berpendapat tanah obyek sengketa yang semula milik Penggugat berdasarkan akta ikatan jual beli nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Anton Liu dihadapan Eko Sumarno, SH telah dijual kepada Anton Liu dengan harga Rp. 7.500.000,00 yang pembayarannya dilakukan pada saat akta ditandatangani, terbukti akta ikatan jual beli nomor 7 tanggal 11 Oktober 1996 tersebut telah ditandatangani oleh para pihak. Hal tersebut membuktikan bahwa harga jual beli tanah sengketa telah dibayar lunas dan Amar putusannya berisi menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Muhammad Rusli atau Haji Muhammad Rusli bin Haji Liman ;
Menimbang bahwa, dengan mengacu kepada bukti bertanda P7 berupa putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 337 / Pid B / 2014 / PN Pbu terhadap Haji Muhammad Rusli bin Haji Liman telah dinyatakan secara sah dan meyakinkann terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak. Terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum banding dengan nomor 39 / Pid B / 2015 / PT PLK ( bukti P8 ) dengan Amar putusan menguatkan putusan Pangkalan Bun Nomor 337 / Pid B /2014 / PN. Pbu. Selanjutnya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dilakukan upaya hukum kasasi dengan Nomor 1494 K / PID /2015 ( bukti P9 ) dimana pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada halaman 27 menyatakan bahwa terdakwa benar pada tahun 2006 menjual tanah kepada Syarif Ashari dan Kian Fung. Tanah yang dijualnya tersebut adalah tanah yang oleh terdakwa pernah dijual kepada Anton Liu pada tahun 2005 dan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur yang terkandung dalam pasal 385 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak dan amar putusan Kasasi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Majelis Tigkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 20 / Pdt. G / 2018 / PN. Pbu tanggal 13 Desember 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III semula Para Tergugat tetap pada pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah terurai diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sudah seharusnya Turut Terbanding semula Tergugat IV dihukum untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini khususnya Undang undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2009 , pasal 162 RBg;
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 13 Desember 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018 /PN Pbu yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Menghukum Turut Terbanding semula Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019, oleh kami, ROKI PANJAITAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, F.X. SUPRIYADI, S.H., M.Hum., dan DWI PRAPTI MARYUDIATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKRI YULIANI, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri para pihak;
| Hakim Anggota ttd FX. SUPRIYADI, SH.,M.Hum. ttd DWI PRAPTI MARYUDIATI, SH. | Hakim Ketua ttd ROKI PANJAITAN, S.H. Panitera Pengganti Ttd AKRI YULIANI, S.H. |
Perincian biaya perkara:
Redaksi Putusan ................................ Rp. 5.000,-
Meterai ............................................... Rp. 6.000,-
Biaya Proses ..................................... Rp. 139.000,-
J
umlah : .............................................. Rp. 150.000,-