338/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 338/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suprianto
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suprianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar, sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) HP Merk Samsung; - 1 (satu) kaleng rokok surya; - 20 (seratus delapan) butir pil double L; - 192 (delapan belas) butir pil double L; - 24 (satu) bungkus rokok grendel; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 338/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : SUPRIANTO
Tempat lahir : Malang
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/23 Januari 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tunggul Ametung Gang Sukun RT. 04 RW. 08,
Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari,
Kabupaten Malang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara sejak 15 April 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Drs. Moch.Amien, S.H., M.Hum.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan, berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat Hasil Lab Forensik dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (pil LL) tanpa ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan Primair sebagaimana telah kami dakwakan.
Menjatuhkan Pidana atas diri terdakwa SUPRIANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah supaya tedakwa tetap ditahan dan membebani terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsider 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : HP merk Samsung, 1 satu kaleng rokok surya, 20 butir pil LL dibungkus plastik, 192 butir pil LL . 24 butir pil LL dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya : menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 wib atau di waktu lain yang masih dalam bulan April 2015, bertempat Jl.Tunggul Ametung Gg.Sukun RT.4 RW.8 Kel.Candirenggo Kec.Singosari Kab.Malang atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasin dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, berupa tablet putih berlogo “LL” (Pil Koplo) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 17.30 wib saksi ALUN SETIAWAN menghubungi terdakwa SUPRIANTO menjawan “ada”
Bahwa sekitar pukul 18.30 wib saksi ALUN SETIAWAN menemui terdakwa SUPRIANTO dirumahnya di jalan Tunggul Ametung Gg.Sukun RT.4 RW.8 Kel.Candirenggo Kec.Singosari Kab.Malang untuk melakukan transaksi jual beli pil LL dimana saksi ALUN SETIAWAN menyerahkan uang Rp.30.000,- dan terdakwa SUPRIANTO menyerahkan 3 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir jadi selurunya berjumlah 24 butir pil LL ;
Bahwa setelah 24 butir pil LL berada ditangan saksi ALUN SETIAWAN tidak lama kemudian saksi ALUN SETIAWAN digeledah pihak yang berwajib dan diinterogasi asal usul pil LL, dan kemudian beserta barang bukti disita berupa pil LL dan barang bukti pil LL dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan : Bahwa barang bukti Nomor : 4515/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoterapi tetapi termasuk daftar obat keras sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboraterium Kriminalistik Nomor : LAB : 2871/NOF/2015 tanggal 21 April 2015 ;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi ALUN SETIAWAN kemudian dikembangkan asal usul pil LL yang dimiliki ALUN SETIAWAN yang berasal dari terdakwa SURPIANTO dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jl. Tunggul Ametung Gg.Sukun RT.4 RW.8 Kel.Candirenggo Kec.Singosari Kab.Malang, terdakwa SUPRIANTO berhasil ditangkap pihak berwajib dari Satuan Narkoba Polres Malang beserta barang bukti berupa :
20 butir pil LL dibungkus plastic transparan ;
192 butir pil LL yang dikemas menjadi 24 tik dibungkus kertas grenjeng ;
1 kaleng rokok ;
1 HP merk Samsung ;
Sedangkan disita dari saksi ALUN SETIAWAN didapat barang bukti berupa :
24 butir pil LL ;
Sedangkan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar tersebut terdakwa memiliki ijin ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SUPRIANTO pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 wib atau di waktu lain yang masih dalam bulan April 2015, bertempat Jl.Tunggul Ametung Gg.Sukun RT.4 RW.8 Kel.Candirenggo Kec.Singosari Kab.Malang atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, berupa tablet putih berlogo “LL” (Pil Koplo) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 17.30 wib saksi ALUN SETIAWAN menghubungi terdakwa SUPRIANTO menjawan “ada”
Bahwa sekitar pukul 18.30 wib saksi ALUN SETIAWAN menemui terdakwa SUPRIANTO dirumahnya di jalan Tunggul Ametung Gg.Sukun RT.4 RW.8 Kel.Candirenggo Kec.Singosari Kab.Malang untuk melakukan transaksi jual beli pil LL dimana saksi ALUN SETIAWAN menyerahkan uang Rp.30.000,- dan terdakwa SUPRIANTO menyerahkan 3 tik yang masing-masing tik berisi 8 butir jadi selurunya berjumlah 24 butir pil LL ;
Bahwa setelah 24 butir pil LL berada ditangan saksi ALUN SETIAWAN tidak lama kemudian saksi ALUN SETIAWAN digeledah pihak yang berwajib dan diinterogasi asal usul pil LL, dan kemudian beserta barang bukti disita berupa pil LL dan barang bukti pil LL dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan : Bahwa barang bukti Nomor : 4515/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikoterapi tetapi termasuk daftar obat keras sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboraterium Kriminalistik Nomor : LAB : 2871/NOF/2015 tanggal 21 April 2015 ;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi ALUN SETIAWAN kemudian dikembangkan asal usul pil LL yang dimiliki ALUN SETIAWAN yang berasal dari terdakwa SURPIANTO dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 WIB bertempat dirumah terdakwa di Jl. Tunggul Ametung Gg.Sukun RT.4 RW.8 Kel.Candirenggo Kec.Singosari Kab.Malang, terdakwa SUPRIANTO berhasil ditangkap pihak berwajib dari Satuan Narkoba Polres Malang beserta barang bukti berupa :
20 butir pil LL dibungkus plastic transparan ;
192 butir pil LL yang dikemas menjadi 24 tik dibungkus kertas grenjeng ;
1 kaleng rokok ;
1 HP merk Samsung ;
Sedangkan disita dari saksi ALUN SETIAWAN didapat barang bukti berupa :
24 butir pil LL ;
Sedangkan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar tersebut terdakwa memiliki ijin ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Didin Effendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
saksi adalah anggota Kepolisan Resort Malang yang telah menangkap terdakwa SUPRIANTO ;
terdakwa ditangkap karena kedapatan telah menjual obat-obat terlarang jenis Pil doble L ;
saksi melakukan penangkapan bersama anggota Tim lainnya termasuk saksi HERMAWAN EKO ;
penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 Wib di jalan Tunggulametung Kel Candirenggong Kec Singosari Kab Malang ;
Pihak Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa bermula saat ada informasi dari warga bahwa terdakwa telah mengedarkan pil jenis LL kepada saksi ALUN SETIAWAN, atas informasi tersebut pihak Penyidik melalui informannya dilapangan melakukan interograsi kepada saksi ALUN SETIAWAN mengenai dari mana mendapatkan pil LL tersebut, dari informasi yang diperoleh dari saksi ALUN SETIAWAN lalu saksi bersama Tim melakukan penangkapan atas diri terdakwa ;
pada saat ditangkap pada diri terdakwa telah terbukti membawa Pil doble L (LL) dan disita pula HP merk Samsung dari saksi ALUN SETIAWAN disita barang bukti 24 butir pil LL yang diperoleh dari terdakwa dengan jalan membeli seharga Rp. 30.000,- ;
untuk menjual pil LL kepada ALUN SETIAWAN tersebut terdawa tidak memiliki ijin ;
barang bukti yang disita dari terdakwa dikirim ke Lab dan hasilnya : tablet warna putih logo " LL " tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras" .
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan ;
Hermawan Eko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
saksi adalah anggota Kepolisan Resort Malang yang telah menangkap terdakwa SUPRIANTO ;
terdakwa ditangkap karena kedapatan telah menjual obat-obat terlarang jenis Pil doble L ;
saksi melakukan penangkapan bersama anggota Tim lainnya termasuk saksi DIDIN EFENDI
penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 Wib di jalan Tunggulametung Kel Candirenggong Kec Singosari Kab Malang ;
Pihak Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa bermula saat ada informasi dari warga bahwa terdakwa telah mengedarkan pil jenis LL kepada saksi ALUN SETIAWAN, atas informasi tersebut pihak Penyidik melalui informannya dilapangan melakukan interograsi kepada saksi ALUN SETIAWAN mengenai dari mana mendapatkan pil LL tersebut, dari informasi yang diperoleh dari saksi ALUN SETIAWAN lalu saksi bersama Tim melakukan penangkapan atas diri terdakwa ;
pada saat ditangkap pada diri terdakwa telah terbukti membawa Pil doble L (LL) dan disita pula HP merk Samsung dari saksi ALUN SETIAWAN disita barang bukti 24 butir pil LL yang diperoleh dari terdakwa dengan jalan membeli seharga Rp. 30.000,-
untuk menjual pil LL kepada ALUN SETIAWAN tersebut terdawa tidak memiliki ijin ;
barang bukti yang disita dari terdakwa dikirim ke Lab dan hasilnya : tablet warna putih logo " LL " tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras" .
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak ada keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa dimuka Penyidik;
Bahwa semua keterangan terdakwa dalam BAP benar ;
Bahwa terdakwa telah menjual obat obatan kepada ALUN SETIAWAN.
Bahwa obat yang terdakwa jual kepada ALUN SETIAWAN adalah Pil Koplo (LL).
Bahwa untuk menjual obat-obat tersebut terdakwa tidak memiliki ijin ;
Bahwa yang dibeli ALUN SETIAWAN kepada terdakwa adalah 24 butir
Bahwa 24 butir Pil tersebut seharga Rp. 30.000,- ;
Bahwa Pil Koplo tesebut terdakwa peroleh dari membeli pada BASEMAN ;
Bahwa terdakwa telah ditangkap pihak berwajib pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 Wib di Jl Tunggulametung Kel Candirenggong Kec Singosari Kab Malang ;
Bahwa saat tertangkap yang disita dari terdakwa berupa barang bukti HP merk Samsung, pil koplo adalah milik terdakwa yang disita Polisi pada saat penangkapan terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan pil LL kepada ALUN SETIAWAN pada Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 21.30 Wib di Jl Tunggulametung Kel Candirenggo Kec Singosari Kab Malang ;
Bahwa terdakwa sadar bahwa perbuatan terdakwa tersebut salah dan melanggar hukum ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Bahwa HP tersebut milik terdakwa yang dipergunakan untuk berkomunikasi saat ingin memesan;
Bahwa biasanya kalau ingin pesan orang datang sendiri pada terdakwa ;
Bahwa Pil tersebut selain dipakai juga terdakwa jual ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Surat Hasil Lab Forensik dengan kesimpulan sampel pil double L merupakan obat keras;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) HP Merk Samsung;
1 (satu) kaleng rokok surya;
20 (seratus delapan) butir pil double L;
192 (delapan belas) butir pil double L;
24 (satu) bungkus rokok grendel;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka unsur barang siapa adalah unsur yang harus ada baik di nyatakan secara eksplisit maupun secara implisit baik dalam KUHP maupun aturan pidana lain di luar KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Setiap Orang mengacu kepada Terdakwa yaitu Terdakwa Suprianto, selaku subyek hukum, di mana Terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan tersebut, ternyata bersesuaian identitasnya dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang ternyata juga diakui benar adanya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Mr. J.M. Van Bemmelen unsur dengan sengaja tertuju terhadap tindakan delik yang sebenarnya, dalam hal ini apakah perbuatan Pelaku Tindak Pidana memiliki tujuan yang datang pada kesengajaan (Lihat dan bandingkan : Mr. J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana I, Penerbit Bina Cipta Jakarta, Cetakan I, 1984, halaman 125);
Menimbang, bahwa arti Sengaja atau Kesengajaan tidak di cantumkan secara jelas dan tegas dalam KUHP, namun dalam Memorie Van Toelichting / MVT yang merupakan penjelasan KUHP hanya di sebutkan Sengaja adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dalam doktrin atau teori Hukum Pidana mengenai Sengaja terdapat 2 (dua) aliran pendapat yaitu :
Teori kehendak (wilstheorie) yang di kembangkan Sarjana Hukum Von Hippel dan Simon. Menurut teori ini Sengaja adalah kehendak yang di arahkan pada terbentuknya perbuatan seperti yang terumus dalam undang-undang (de op verwerkerijking der wettelijke omsschrijving gerichte wil). Menurut teori ini kesengajaan ditekankan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat ;
Teori pengetahuan (voorstellingstheorie) yang dikembangkan Sarjana Hukum Frank, Von Listiz dan Van Hamel. Menurut teori ini Sengaja adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut yang terumus dalam undang-undang (de wil tot handelen bij voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen). Menurut teori ini kesengajaan ditekankan kepada apa yang diketahui pada waktu berbuat ;
Menimbang, bahwa selain itu dikenal juga 3 (tiga) corak atau tingkatan kesengajaan yaitu :
Dengan sengaja sebagai maksud (dolus directus) yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut;
Dengan sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dalam mencapai tujuan pelaku tersebut ;
Dengan sengaja sebagai sadar kemungkinan (dolus eventualis) yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-benar terjadi ;
Menimbang, bahwa dari teori kehendak dan 3 (tiga) corak atau tingkatan kesengajaan tersebut, Majelis Hakim dapat menyimpulkan Sengaja atau Kesengajaan berarti adanya kehendak untuk berbuat sesuatu, dimana pelaku mengetahui atau menyadari apa yang di perbuatnya atau adanya niat, kehendak, dan tujuan dari pelaku untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang di larang atau diperintahkan undang-undang baik dalam tingkatan sebagai maksud atau sebagai kepastian atau sebagai kemungkinan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim pengertian Penganiayaan di hubungkan dengan syarat Sengaja atau Kesengajaan dalam perkara ini adalah perbuatan pidana dari pelaku yang dengan niat, kehendak, dan tujuan yang telah diketahui atau di sadarinya baik sebagai maksud, kepastian, dan kemungkinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan : (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalam unsur ini di hubungkan dengan perkara ini adalah : Apakah benar terjadi perbuatan pidana dari Terdakwa yang sengaja dalam artian dengan niat, kehendak, dan tujuan yang telah diketahui atau di sadarinya baik sebagai maksud, kepastian, dan kemungkinan telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan Suprianto dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil double L yang berdasarkan Surat Hasil Lab Forensik dengan kesimpulan sampel pil double L merupakan obat keras :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan dari fakta-fakta hukum di atas : Terdakwa memang dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil double L yang berdasarkan Surat Hasil Lab Forensik dengan kesimpulan sampel pil double L merupakan obat keras ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, sehingga dakwaan alternatif kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sampailah Majelis Hakim untuk menentukan bentuk, jenis dan berapa lamanya hukuman (sentencing) yang sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dengan kata lain apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak generasi muda ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpandangan, berpendapat, dan berkeyakinan kekuasaan, kewenangan, dan kebebasan Majelis Hakim adalah termasuk di dalam menentukan bentuk, jenis, dan lamanya suatu pidana. Pertimbangannya adalah Majelis Hakimlah yang dapat melihat, meresapi, dan menghayati akan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis serta situasi dan kondisi di persidangan yang kesemuanya lalu diolah dalam fakta-fakta yang menjadi pertimbangan matang yang juga dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang telah dipaparkan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan dari berbagai segi tersebut maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim yakini telah sangat adil dan tepat berdasarkan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa segala yang tertera dalam putusan ini telah sesuai dengan formalitas sistematika putusan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk diantaranya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I., Nomor : 155/KMA/SK/XII/2012, Tanggal : 27 Desember 2012, Tentang : Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suprianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) HP Merk Samsung;
1 (satu) kaleng rokok surya;
20 (seratus delapan) butir pil double L;
192 (delapan belas) butir pil double L;
24 (satu) bungkus rokok grendel;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari SENIN, tanggal 10 Agustus 2015, oleh Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H., dan Arief Karyadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Norhayanti Yetmi, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh Kristriawan, S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tenny Erma Suryathi, S.H., M.H. Handry Argatama Ellion, S.H., S.Fil., M.H.
Arief Karyadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sri Norhayanti Yetmi, S.H., M.Hum.