21/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN Brb
Other Participants (1)
- ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF; Dikembalikan kepada saksi JUNI WAHYUDI Bin Minto PAWIRO; - 1 (satu) lembar SIM C An. ZAKARIA; Dikembalikan kepada kelurga korban ZAKARIA; - 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Light Truk warna merah DA 1617 AE, 1 (satu) lembar SIM B1 An. ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm); Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN.Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BARABAI yang mengadili perkara pidana dengan Acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL SAMAD Bin HAMSAN.-
Tempat Tanggal Lahir : Martapura.-
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun /12 Nopember 1980.-
Jenis Kelamin : Laki-laki.-
Kebangsaan : Indonesia.-
Tempat Tinggal : Desa Antasan Senor Ilir, Jalan Pasar Papan, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.-
Agama : Islam.-
Pekerjaan : Supir.-
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2015;
Penangguhan Penahanan oleh penyidik sejak tanggal 5 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak 3 Februari 2016 sampai dengan 9 Februari 2016;
Hakim Pegadilan Negeri Barabai sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkitan Jalan sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
Menghukum terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Light Truk warna merah DA 1617 AE.
1 (satu) lembar SIM B1 An. ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm).
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF.
Dikembalikan kepada pemilik saksi JUNI WAHYUDI Bin MINTO PAWIRO
1 (satu) lembar SIM C An. ZAKARIA.
Dikembalikan kepada keluarga korban An. ZAKARIA
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan memohon agar di jatuhkan putusan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarka surat dakwaan sebagai berikut:
----- Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita atau setidaknya dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Jalan Pangeran Antasari km 165 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barabai, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa datang dari arah Tanjung menuju Banjarmasin dengan mengendarai mobil Mitsubishi Light Truck warna merah Nomor Polisi DA 1617 AE dengan kecepatan kira-kira 20 sampai dengan 30 Km/jam Porsneling 2, kemudian sepeda motor Honda Supra warna biru dengan Nomor Polisi DA 5541 EF datang dari arah Barabai menuju arah Tanjung, sesampainya di tempat kecelakaan mobil Mitsubishi Light Truck warna merah Nomor Polisi DA 1617 AE masuk jalur sepeda motor dan berada di jalur kiri menuju Tanjung, terdakwa ada melihat sepeda motor datang dari arah Barabai dengan kecepatan kira-kira 60 km/jam dengan jarak 20 meter terdakwa sudah ada mengklakson sebanyak 2 (dua) kali terus terdakwa dim dengan lampu jauh sebanyak 2 (dua) kali tetapi pengendara sepeda motor tersebut tidak mengurangi kecepatan dan terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak ada upaya untuk membanting setir karena terdakwa terkejut serta takut mobil yang terdakwa kemudikan terbalik sehingga menabrak mobil truck yang terdakwa kemudikan di bagian kanan depan tepatnya di lampu depan kanan spion kanan sehingga terjadi kecelakaan, kemudian pengendara sepeda motor tersebut terpental ke aspal sebelah kiri menuju arah Tanjung.
Bahwa akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan mobil Mitsubishi Light Truck warna merah Nomor Polisi DA 1617 AE mengakibatkan korban ZAKARIA (Alm) tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sekitar jam 09.00 wita di RSUD H. Damanhuri Barabai sesuai dengan Visum et refertum No. KH.370/115/Katib/2015 tanggal 05 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Eko Budiyono selaku dokter jaga pada RSUD H. Damanhuri Barabai dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : - Pasien datang dalam keadaan tidak sadar;
- Terjadi pendarahan pada hidung;
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Bengkak pada kepala sebelah kiri dengan ukuran 9 x 9 cm;
- Terdapat luka robek pada kepala sebelah kiri dengan ukuran 7 x 2 dan 15 x 2 cm;
- Bengkak pada kepala sebelah kanan dengan ukuran 7 x 5 cm;
- Luka robek pada pelipis kanan dengan ukuran 8 x 2 cm;
- Bengkak pada kepala bagian atas dengan ukuran 5 x 4 cm;
- Bengkak pada dahi dengan ukuran 4 x 4 cm;
Leher : - Tidak ada kelainan;
Dada : - Tidak ada kelainan;
Punggung : - Tidak ada kelainan;
Perut : - Lecet pada perut sebelah kanan dengan ukuran 2 x 2 cm;
- Terdapat jejas pada perut dengan ukuran 25 x 15 cm;
Pinggang : - Tidak ada kelainan;
Anggota Gerak Atas :
Kanan : - Lecet pada jari digit 4 dan 5 dengan ukuran 20 x 10 cm;
- Lecet pada bahu dengan ukuran 3 x 3 cm;
Kiri : - Lecet pada bahu dengan ukuran 3 x 4 cm;
Anggota Gerak Bawah :
Kanan : - Lecet pada lutut dengan ukuran 8 x 5 cm;
Kiri : - Lecet pada lutut dengan ukuran 2 x 2 cm;
- Robek pada kaki bagian bawah dengan ukuran 6 x 3 cm;
Kemaluan : -Tidak ada kelainan;
Kesimpulan :
Pasien datang dalam keadaan tidak sadar
Terjadi pendarahan pada hidung
Bengkak pada kepala sebelah kiri
Terdapat dua luka robek pada kepala sebelah kiri
Bengkak pada kepala sebelah kanan
Bengkak pada kepala bagian atas
Bengkak pada dahi
Terdapat luka robek pada pelipis kanan
Lecet pada perut sebelah kanan
Terdapat jejas pada perut
Lecet pada jari tangan kanan digit 4 dan 5
Lecet pada bahu kanan
Lecet pada bahu kiri
Lecet pada lutut kaki kanan
Lecet pada lutut kaki kiri
Terdapat robek pada kaki kiri bagian bawah
Setelah dilakukan tindakan medis di Instalasi Gawat Darurat selama beberapa jam, pasien dinyatakan meninggal pada pukul nol delapan empat puluh lima menit waktu Indonesia tengah;
Bahwa terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm) dan penumpang sampingnya An. AHKMAD SYARKAWI tidak mengalami luka.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AHMAD SYARKAWI Bin ABDUL HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita Jalan Umum Pangeran Antasari Km 165 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah antara mobil Mitsubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE dengan sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, saat kejadian saksi sedang berada didalam mobil sebagai penumpang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor Honda tersebut, namun dengan pengemudi mobil truck saksi kenal yang biasa saksi panggil dengan nama EBON adalah teman saksi dalam satu pekerjaan.
Bahwa mobil yang saksi tumpangi datang dari Muara Kumam hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 Sekitar jam 19.30 Wita, pertama berhenti untuk istirahat di Perbatasan Kaltim-Kalsel Sekitar jam 23.00 Wita dan berhenti lagi untuk istirahat yang kedua di Kecamatan Haruai Sekitar jam 00.00 Wita, kemudian jam 02.30 Wita melanjutkan perjalanan ke arah Banjar dengan tujuan ke Martapura.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mobil yang saksi tumpangi datang dari arah Tanjung menuju Banjar dengan kecepatan kira-kira 40 Km/jam, kondisi saksi saat itu dalam keadaan mengantuk , namun dengan jarak kira-kira 50 meter saksi ada melihat lampu sepeda motor dengan berkecepatan tinggi dan langsung menabrak bagian depan kanan mobil yang saksi tumpangi.
Bahwa mobil yang saksi tumpangi di kejar oleh polisi, dan kira-kira 500 meter dari tempat kejadian diberhentikan oleh polisi, kemudian oleh pengemudi mengatakan kepada polisi tersebut bahwa pengemudi hendak melaporkan ke Kantor Polantas Murakata.
Bahwa kondisi jalan lurus, beraspal baik, arus lalin sepi, cuaca berkabut malam. Dan Perkenaan tabrakan terjadi di aspal tengah jalan, dan setelah saksi kembali ke tempat kejadian, saksi melihat ada darah di aspal kiri jalan menuju arah Tanjung, serta saksi melihat goresan berada di aspal kanan jalan menuju Banjar.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi mendengar dari keluarga korban mengatakan bahwa korban meninggal dunia sekitar jam 09.00 Wita di RSUD H. Damanhuri Barabai.
Atas keterangan saksi terdakwa telah membenarkannya;
Saksi RIZVAN ABADI Bin IMAM WASKITO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita Jalan Umum Pangeran Antasari Km 165 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah antara mobil Mitsubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE dengan sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF. Saat kejadian saksi sedang piket di Kantor KPU Barabai yang jaraknya kira-kira 10 meter dari tempat kejadian.
Bahwa saksi mendengar suara ”Brak” di jalan kemudian saksi keluar untuk melihat apa yang telah terjadi di tempat kejadian perkara, kemudian saksi melihat seorang laki-laki pengendara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF tergeletak di kiri aspal jalan menuju Tanjung kemudian saksi melihat ke arah Banjarmasin melaju sebuah mobil truck dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dan saksi langsung mengejar pakai sepeda motor saksi kemudian mobil truck tersebut saksi berhentikan di depan Bank BRI Unit Simpang sepuluh, setelah mobil truck berhenti saksi bertanya kepada pengemudi yang berlumuran darah di mukanya kenapa lari sampai disini kemudian pengemudi mobil truck menjawab ”minta tolong amankan saya ke pos lalulintas terdekat” kemudian mobil truck tersebut saksi bawa ke pos Lalulintas Murakata.
Bahwa kondisi jalan lurus, beraspal baik, marka jalan ada dengan garis putus-putus, arus lalin sepi, dan cuaca cerah pagi hari.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF An. ZAKARIA meninggal dunia di RSUD H. Damanhuri Barabai dan luka-luka korban yang saksi lihat di kepala mengeluarkan darah, sedangkan pengemudi mobil Mitsubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE mengeluarkan darah di wajahnhya.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi JUNI WAHYUDI Bin MINTO PAWIRO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita Jalan Umum Pangeran Antasari Km 165 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah antara mobil Mitsubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE dengan sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, yang mana saat kejadian saksi sedang berada di rumah.
Bahwa saksi kenal dengan pengendara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF An. ZAKARIA karena korban ikut bekerja di warung saksi, sedangkan dengan pengemudi mobi Mitshubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE saksi tidak kenal.
Bahwa saat kejadian saksi berada di dalam rumah yang jaraknya kira-kira 1 Kilometer dari tempat kejadian.
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya sehingga terjadi kecelakaan, dan saksi hanya diberi kabar oleh 5 orang anggota kepolisian yang datang ke rumah saksi yang kebetulan tahu bahwa sepeda motor yang korban kendarai adalah milik saksi pribadi;
Bahwa saksi tidak mengetahui perkenaan atau titik tabrakan terjadi karena saksi tidak ke tempat kejadian, saksi hanya langsung ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk melihat kondisi korban karena korban sudah berada disana.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF An. ZAKARIA mengalami luka patah pada bagian pergelangan tangan kanan, robek di pelipis kanan, luka robek di paha sebelah kanan dan sekitar 5 Menit setelah saksi sampai di RSUD H. Damanhuri Barabai dan melihat kondisi korban akhirnya korban meninggal dunia.
Bahwa korban diantar dan dimakamkan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar jam 16.00 Wita di Pemakaman umum Desa Putai Kec. Ampah Kab. Barito Timur Kalteng.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa telah dibacakan visum et refertum No. KH.370/115/Katib/2015 tanggal 05 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EKO BUDIYONO terhadap korban ZAKARIA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu saat dilakukan pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, terjadi pendarahan pada hidung, bengkak pada kepala sebelah kiri, terdapat dua luka robek pada kepala sebelah kiri, bengkak pada kepala sebelah kanan, bengkak pada kepala bagian atas, bengkak pada dahi, terdapat luka robek pada pelipis kanan, lecet pada perut sebelah kanan, terdapat jejas pada perut, lecet pada jari tangan kanan digit 4 dan 5, lecet pada bahu kanan, lecet pada bahu kiri, lecet pada lutut kaki kanan, lecet pada lutut kaki kiri, terdapat robek pada kaki kiri bagian bawah. Setelah dilakukan tindakan medis di Instalasi Gawat Darurat selama beberapa jam, korban dinyatakan meninggal pada pukul nol delapan empat puluh lima menit waktu Indonesia tengah;
Menimbang, bahwa telah dibacakan surat keterangan kematian An. ZAKARIA No. : 440/1342/SKM/RSUD-BRB/2015 tanggal 24 Oktober 2015.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan itu terjadi pada Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita Jalan Umum Pangeran Antasari Km 165 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah antara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF yang dikendarai oleh korban dengan mobil Mitsubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE yang dikemudikan oleh terdakwa dan saksi AHMAD SYARKAWI Bin ABDUL HAMID yang duduk di depan di sebelah kiri terdakwa.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Tanjung menuju arah Banjarmasin dengan kecepatan kira-kira 20 sampai 30 Km/jam Porsneling 2, sedangkan sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF datang dari arah Barabai menuju arah Tanjung. Sesampainya di tempat kecelakaan terdakwa ada melihat sepeda motor datang dari arah Barabai dengan kecepatan kira-kira 60 Km/jam dengan jarak 20 meter terdakwa sudah ada mengklakson sebanyak 2 kali terus terdakwa dim pakai lampu jauh sebanyak 2 kali tetapi pengendara sepeda motor tersebut tidak mengurangi kecepatan sehingga menabrak mobil truck yang terdakwa kemudikan di bagian kanan depan tepatnya di lampu kanan spion kanan.
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan tidak ada upaya untuk membanting setir karena terdakwa terkejut serta takut mobil yang terdakwa kemudikan terbalik.
Bahwa perkenaan tabrakan terjadi di bagian depan mobil terdakwa tepatnya di lampu depan sebelah kanan , titik tabrakan berada di jalur kiri menuju Tanjung dan jalur sepeda motor, serta kondisi jalan lurus, arus Lalulintas sepi, mark jalan ada dengan garis putus-putus, lampu penerangan jalan ada cuaca cerah pagi hari.
Bahwa mobil terdakwa tidak ada berhenti karena terdakwa takut diamuk masa oleh warga sekitar dan terdakwa diberhentikan oleh seorang polisi berbaju dinas di Bank BRI Unit simpang sepuluh yang berjarak kira-kira 700 sampai dengan 800 meter dari tempat kejadian.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF An. ZAKARIA mengalami luka patah pada bagian pergelangan tangan kanan, robek di pelipis kanan, luka robek di paha sebelah kanan, kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sekitar jam 09.00 Wita di RSUD H. Damanhuri Barabai, sementara penumpang samping terdakwa An. AHMAD SYARKAWI Bin ABDUL HAMID tidak mengalami luka;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, 1 (satu) lembar SIM C An. ZAKARIA, 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Light Truk warna merah DA 1617 AE, 1 (satu) lembar SIM B1 An. ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yag diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian kecelakaan itu terjadi pada Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita Jalan Umum Pangeran Antasari Km 165 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah antara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF yang dikendarai oleh korban dengan mobil Mitsubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE yang dikemudikan oleh terdakwa dan saksi AHMAD SYARKAWI Bin ABDUL HAMID yang duduk di depan di sebelah kiri terdakwa.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Tanjung menuju arah Banjarmasin dengan kecepatan kira-kira 20 sampai 30 Km/jam Porsneling 2, sedangkan sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF datang dari arah Barabai menuju arah Tanjung. Sesampainya di tempat kecelakaan terdakwa ada melihat sepeda motor datang dari arah Barabai dengan kecepatan kira-kira 60 Km/jam dengan jarak 20 meter terdakwa sudah ada mengklakson sebanyak 2 kali terus terdakwa dim pakai lampu jauh sebanyak 2 kali tetapi pengendara sepeda motor tersebut tidak mengurangi kecepatan sehingga menabrak mobil truck yang terdakwa kemudikan di bagian kanan depan tepatnya di lampu kanan spion kanan.
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan tidak ada upaya untuk membanting setir karena terdakwa terkejut serta takut mobil yang terdakwa kemudikan terbalik.
Bahwa perkenaan tabrakan terjadi di bagian depan mobil terdakwa tepatnya di lampu depan sebelah kanan, titik tabrakan berada di jalur kiri menuju Tanjung dan jalur sepeda motor, serta kondisi jalan lurus, arus Lalulintas sepi, mark jalan ada dengan garis putus-putus, lampu penerangan jalan ada cuaca cerah pagi hari.
Bahwa mobil terdakwa tidak ada berhenti karena terdakwa takut diamuk masa oleh warga sekitar dan terdakwa diberhentikan oleh seorang polisi berbaju dinas di Bank BRI Unit simpang sepuluh yang berjarak kira-kira 700 sampai dengan 800 meter dari tempat kejadian.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF An. ZAKARIA mengalami luka patah pada bagian pergelangan tangan kanan, robek di pelipis kanan, luka robek di paha sebelah kanan, kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sekitar jam 09.00 Wita di RSUD H. Damanhuri Barabai, sementara penumpang samping terdakwa An. AHMAD SYARKAWI Bin ABDUL HAMID tidak mengalami luka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menurut ilmu hukum diartikan sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana menurut surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar nama terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN, adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di depan persidangan Pengadilan Negeri Barabai dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan selama proses pemeriksaan ternyata terdakwa cukup cakap dan mampu untuk menjawab dan menjelaskan duduk perkara sehingga dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian (kealpaan) secara letterlijk tidak ditemukan dalam KUHP, dan berbagai referensi yang kami kumpulan dalam pembahasan ini. Jadi untuk lebih mudah dalam memahami tentang “kealpaan” ada baiknya dikemukakan dalam bentuk contoh sederhana;
Menimbang, bahwa dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:
Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;
Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;
Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.
Menimbang, bahwa pada umumnya, kealpaan dibedakan atas:
1). Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), yaitu: disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi;
2). Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu: dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum didepan persidangan, bahwa kejadian kecelakaan itu terjadi pada Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira jam 05.00 Wita Jalan Umum Pangeran Antasari Km 165 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah antara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF yang dikendarai oleh korban dengan mobil Mitsubishi Light Truck warna merah DA 1617 AE yang dikemudikan oleh terdakwa dan saksi AHMAD SYARKAWI Bin ABDUL HAMID yang duduk di depan di sebelah kiri terdakwa.
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil yang terdakwa kemudikan datang dari arah Tanjung menuju arah Banjarmasin dengan kecepatan kira-kira 20 sampai 30 Km/jam Porsneling 2, sedangkan sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF datang dari arah Barabai menuju arah Tanjung. Sesampainya di tempat kecelakaan terdakwa ada melihat sepeda motor datang dari arah Barabai dengan kecepatan kira-kira 60 Km/jam dengan jarak 20 meter terdakwa sudah ada mengklakson sebanyak 2 kali terus terdakwa dim pakai lampu jauh sebanyak 2 kali tetapi pengendara sepeda motor tersebut tidak mengurangi kecepatan sehingga menabrak mobil truck yang terdakwa kemudikan di bagian kanan depan tepatnya di lampu kanan spion kanan.
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan tidak ada upaya untuk membanting setir karena terdakwa terkejut serta takut mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dan tabrakan terjadi di bagian depan mobil terdakwa tepatnya di lampu depan sebelah kanan, titik tabrakan berada di jalur kiri menuju Tanjung dan jalur sepeda motor, serta kondisi jalan lurus, arus Lalulintas sepi, mark jalan ada dengan garis putus-putus, lampu penerangan jalan ada cuaca cerah pagi hari dan mobil terdakwa tidak ada berhenti karena terdakwa takut diamuk masa oleh warga sekitar dan terdakwa diberhentikan oleh seorang polisi berbaju dinas di Bank BRI Unit simpang sepuluh yang berjarak kira-kira 700 sampai dengan 800 meter dari tempat kejadian.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF An. ZAKARIA mengalami luka patah pada bagian pergelangan tangan kanan, robek di pelipis kanan, luka robek di paha sebelah kanan, kemudian tidak sadarkan diri dan meninggal dunia sekitar jam 09.00 Wita di RSUD H. Damanhuri Barabai, sementara penumpang samping terdakwa An. AHMAD SYARKAWI Bin ABDUL HAMID tidak mengalami luka;
Menimbang, bahwa atas fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa dengan sadar telah lalai mengendarai truk yaitu dengan berjalan di luar jalur dengan mengambil jalur yang bukan seharusnya, kelalaian tersebut membuat mobil terdakwa ditabrak oleh korban dimana pada pagi itu keadaan cuaca masih gelap, dan hanya dengan penerangan lampu jalan, jalan lurus dan kecil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa karena unsur kedua dari pasal ini telah terbukti sah dan meyakinkan, sedangkan unsur ini adalah akibat dari kelalai terdakwa didalam mengendarai truk tersebut yang mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD KASIM dan korban SALASIAH meninggal dunia, hal ini dibuktikan dengan bukti surat yaitu:
Visum et refertum No. KH.370/115/Katib/2015 tanggal 05 Desember 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EKO BUDIYONO terhadap korban ZAKARIA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu saat dilakukan pemeriksaan korban datang dalam keadaan tidak sadar, terjadi pendarahan pada hidung, bengkak pada kepala sebelah kiri, terdapat dua luka robek pada kepala sebelah kiri, bengkak pada kepala sebelah kanan, bengkak pada kepala bagian atas, bengkak pada dahi, terdapat luka robek pada pelipis kanan, lecet pada perut sebelah kanan, terdapat jejas pada perut, lecet pada jari tangan kanan digit 4 dan 5, lecet pada bahu kanan, lecet pada bahu kiri, lecet pada lutut kaki kanan, lecet pada lutut kaki kiri, terdapat robek pada kaki kiri bagian bawah. Setelah dilakukan tindakan medis di Instalasi Gawat Darurat selama beberapa jam, korban dinyatakan meninggal pada pukul nol delapan empat puluh lima menit waktu Indonesia tengah;
Berdasarkan surat keterangan kematian An. ZAKARIA No. : 440/1342/SKM/RSUD-BRB/2015 tanggal 24 Oktober 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpanuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, karena sepeda motor tersebut dipinjam oleh korban dari saksi JUNI WAHYUDI Bin Minto PAWIRO, maka dikembalikan kepada saksi JUNI WAHYUDI Bin Minto PAWIRO;
1 (satu) lembar SIM C An. ZAKARIA, dikembalika kepada kelurga korban ZAKARIA;
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Light Truk warna merah DA 1617 AE, 1 (satu) lembar SIM B1 An. ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm), yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban ZAKARIA meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Antara terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijathi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa ABDUL SAMAD Bin HAMSAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra warna biru DA 5541 EF;
Dikembalikan kepada saksi JUNI WAHYUDI Bin Minto PAWIRO;
1 (satu) lembar SIM C An. ZAKARIA;
Dikembalikan kepada kelurga korban ZAKARIA;
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Light Truk warna merah DA 1617 AE, 1 (satu) lembar SIM B1 An. ABDUL SAMAD Bin HAMSAN (Alm);
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari SENIN, tanggal 29 Februari 2016 oleh AGUS NAZARUDDINSYAH, SH sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH, dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 7 Maret 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOFYAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh EKO BUDISUSANTO, SH, Penuntut Umum dan terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
AGUS NAZARUDDINSYAH, SH.-
HORAS EL CAIRO PURBA, SH.-
2. NOVITA WITRI, SH.-
PANITERA PENGGANTI,
SOFYAN.-