183/PID.B/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 183/PID.B/2018/PT PBR
SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO.
Memperhatikan Pasal 374 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/Pid.B /2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalni oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1. 000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 183/PID.B/2018/PT PBR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru, telah memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO.
Tempat lahir : Tanjung Mulia (Sumatera Utara).
Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/ 03 Maret 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perumahan Emplasmen Pabrik PT. KTU Astra Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak atau alamat sesuai KTP Dusun Terusan Koto RT.02 RW.06 Kelurahan Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : Karyawan PT. KTU Astra (Helper).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2018 s/d tanggal 23 April 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 April 2018 s/d tanggal 16 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2018 s/d tanggal 15 Juli 2018 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 29 September 2018 ;
Terdakwa diperadilan tingkat pertama didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama WIRA GUNAWAN, SH. Advokat yang berkantor di Kantor Hukum WIRA GUNAWAN,SH. yang beralamat di Jl. Sultan Syarif Qasim 005, Siak Sri Indrapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/Pid.PN-SKK/Wg/IV/2018 Tanggal 25 April 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dibawah Nomor 77/SK/K/2018/PN.Siak tanggal 26 April 2018 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 183/PID.B/2018/PT PBR tanggal 7 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Berkas perkara Nomor 183/PID.B/2018/PT PBR dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Salinan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/Pid.B/2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018 ;
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM - 84/ SIAKS/04/2018 tanggal 09 April 2018 dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2017 bertempat di depan Masjid Al-I khlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sejak tanggal 03 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2017 Terdakwa datang ke gudang PT. KTU ASTRA untuk mengambil oli jenis W1540 dengan total sebanyak 135 liter, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 03.30 wib, saksi BALIAN HASIBUAN (Kepala Security PT. KTU ASTRA) mendapatkan informasi adanya dugaan barang-barang milik PT. KTU ASTRA diambil oleh seseorang selanjutnya saksi BALIAN HASIBUAN bersama saksi FADRI HENDRIK dan saksi RIADIN melakukan pengintaian di depan Masjid Al-Ikhlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, tidak lama kemudian saksi FADRI HENDRIK dan saksi RIADIN melihat Terdakwa datang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario tanpa plat nomor dan tanpa body warna hitam sambil membawa 1 (satu) jerigen oli W1540 dan 1 (satu) jerigen tersebut Terdakwa bawa masuk ke dalam bus sekolah milik PT. Kimia Tirta Utama yang berada di depan Masjid Al-Ikhlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian saksi BALIAN HASIBUAN, saksi FADRI HENDRI dan saksi RIADIN langsung mendatangi Terdakwa ke dalam bus sekolah tersebut, selanjutnya Terdakwa di interogasi oleh BALIAN HASIBUAN, saat di interogasi Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan Terdakwa hanya mengaku ingin beristirahat di dalam bus, namun atas alasan Terdakwa tersebut saksi BALIAN HASIBUAN tidak percaya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa oli W1540 bukan yang seharusnya yaitu ke unit alat berat PT. KTU ASTRA sehingga PT. KTU ASTRA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2017 bertempat di depan Masjid Al-I khlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2017 Terdakwa datang ke gudang PT. KTU ASTRA untuk mengambil oli jenis W1540 sebanyak 135 liter dan Terdakwa menerima oli tersebut dari saksi ROBBY ANGGARA PUTRA Bin (alm) ROSIDIN selaku helper gudang PT. KTU ASTRA, kemudian oli W1540 yang sudah dikeluarkan oleh saksi ROBBI ANGGARA PUTRA diperuntukan atau digunakan untuk operasional alat berat sebagaimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai helper alat berat Excapator di PT. KTU ASTRA.
Bahwa prosedur pengambilan oli W1540 digudang PT. KTU ASTRA yaitu pemohon harus menujukkan atau memberikan Bon Permintaan Barang (BPB) yang ditandatangani oleh Asisten Workshop atau Kepala Tehnik, untuk Bon Permintaan Barang (BPB) dapat diperolah dari staf admin di PT. KTU ASTRA kemudian proses pengambilan barang atau oli W1540 dapat langsung dilakukan oleh pekerja untuk mempercepat pekerjaan kemudian yang mengeluarkan barang atau oli W1540 dilakukan oleh saksi ROBBY ANGGARA PUTRA.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 03.30 wib, saksi BALIAN HASIBUAN (Kepala Security PT. KTU ASTRA) mendapatkan informasi adanya dugaan barang-barang milik PT. KTU ASTRA diambil oleh seseorang selanjutnya saksi BALIAN HASIBUAN bersama saksi FADRI HENDRIK dan saksi RIADIN melakukan pengintaian di depan Masjid Al-Ikhlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, tidak lama kemudian saksi FADRI HENDRIK dan saksi RIADIN melihat Terdakwa datang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario tanpa plat nomor dan tanpa body warna hitam sambil membawa 1 (satu) jerigen oli W1540 dan 1 (satu) jerigen tersebut Terdakwa bawa masuk ke dalam bus sekolah milik PT. Kimia Tirta Utama yang berada di depan Masjid Al-Ikhlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian saksi BALIAN HASIBUAN, saksi FADRI HENDRI dan saksi RIADIN langsung mendatangi Terdakwa ke dalam bus sekolah tersebut, selanjutnya Terdakwa di interogasi oleh BALIAN HASIBUAN, saat di interogasi Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan Terdakwa hanya mengaku ingin beristirahat di dalam bus, namun atas alasan Terdakwa tersebut saksi BALIAN HASIBUAN tidak percaya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa oli W1540 bukan yang seharusnya yaitu ke unit alat berat PT. KTU ASTRA sehingga PT. KTU ASTRA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2017 bertempat di depan Masjid Al-I khlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2017 Terdakwa datang ke gudang PT. KTU ASTRA untuk mengambil oli jenis W1540 sebanyak 135 liter dan Terdakwa menerima oli tersebut dari saksi ROBBY ANGGARA PUTRA Bin (alm) ROSIDIN selaku helper gudang PT. KTU ASTRA, kemudian oli jenis W1540 yang sudah dikeluarkan oleh saksi ROBBI ANGGARA PUTRA diperuntukan atau digunakan untuk operasional alat berat.
Bahwa prosedur pengambilan oli W1540 digudang PT. KTU ASTRA yaitu pemohon harus menujukkan atau memberikan Bon Permintaan Barang (BPB) yang ditandatangani oleh Asisten Workshop atau Kepala Tehnik, untuk Bon Permintaan Barang (BPB) dapat diperolah dari staf admin di PT. KTU ASTRA kemudian proses pengambilan barang atau oli W1540 dapat langsung dilakukan oleh pekerja untuk mempercepat pekerjaan kemudian yang mengeluarkan barang atau oli W1540 dilakukan oleh saksi ROBBY ANGGARA PUTRA.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 03.30 wib, saksi BALIAN HASIBUAN (Kepala Security PT. KTU ASTRA) mendapatkan informasi adanya dugaan barang-barang milik PT. KTU ASTRA diambil oleh seseorang selanjutnya saksi BALIAN HASIBUAN bersama saksi FADRI HENDRIK dan saksi RIADIN melakukan pengintaian di depan Masjid Al-Ikhlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, tidak lama kemudian saksi FADRI HENDRIK dan saksi RIADIN melihat Terdakwa datang menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Vario tanpa plat nomor dan tanpa body warna hitam sambil membawa 1 (satu) jerigen oli W1540 dan 1 (satu) jerigen tersebut Terdakwa bawa masuk ke dalam bus sekolah milik PT. Kimia Tirta Utama yang berada di depan Masjid Al-Ikhlas PT. KTU ASTRA Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian saksi BALIAN HASIBUAN, saksi FADRI HENDRI dan saksi RIADIN langsung mendatangi Terdakwa ke dalam bus sekolah tersebut, selanjutnya Terdakwa di interogasi oleh BALIAN HASIBUAN, saat di interogasi Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan Terdakwa hanya mengaku ingin beristirahat di dalam bus, namun atas alasan Terdakwa tersebut saksi BALIAN HASIBUAN tidak percaya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa oli W1540 bukan yang seharusnya yaitu ke unit alat berat PT. KTU ASTRA sehingga PT. KTU ASTRA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam tuntutannya No.Reg.Perk: PDM - 84/ SIAKS/04/2018 tertanggal 28 Mei 2018 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan tanpa body warna hitam, tutup ban depan warna orange dengan nomor rangka : MH1JFB117DK709471 ;
1 (satu) lembar STNK bermotor dengan nomor 0515606 atas nama YUDI CAHYADI dengan rangka MH1JFB117DK709471, nomor mesin : JFB1E-1666733 BM 5491 YO ;
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah.
2 (dua) buah jerigen yang berisikan oli mesin ;
Dikembalikan kepada PT. KTU ASTRA melalui saksi BALIAN HASIBUAN.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara tertulis tertanggal 31 Mei 2018 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum tidak bisa menguraikan secara jelas peran dari Terdakwa dalam kaitannya dengan penemuan jerigen yang berisi oli tersebut;
Bahwa supir bis yang bernama JON tidak dijadikan saksi dan tidak pernah dihadirkan dipersidangan;
Bahwa pihak yang dirugikan dengan penemuan oli tersebut apakah PT. KTU Astra selaku pemiliknya ataukah pribadi saksi BALIAN HASIBUAN karena jika pemilik oli adalah PT. KTU Astra harusnya dihadirkan sebagai saksi korban dipersidangan ?;
Bahwa oli mesin bis dan alat berat adalah sama – sama jenis W1540 dan sdr. JON selaku supir bis juga pernah meminta oli ke gudang ;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan security, parkiran bis dalam kondisi gelap ;
Bahwa jerigen yang berisi oli tersebut tidak bisa diletakkan ditengah sepeda motor Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis
Hakim untuk menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis tertanggal 04 Juni 2018, dan tanggapan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa secara pribadi secara tertulis tertanggal 07 Juni 2018, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula ;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam Putusan Nomor 102/Pid.B/2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUDARMAN Bin (Alm) EDI SUSANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor dan tanpa body warna hitam, tutup ban depan warna orange dengan nomor rangka : MH1JFB117DK709471 ;
1 (satu) lembar STNK bermotor dengan nomor 0515606 atas nama YUDI CAHYADI dengan rangka MH1JFB117DK709471, nomor mesin : JFB1E-1666733 BM 5491 YO ;
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah.
2 (dua) buah jerigen yang berisikan oli mesin ;
Dikembalikan kepada PT. KTU ASTRA melalui saksi BALIAN HASIBUAN;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/Pid.B/2018/PN Sak tanggal 28 Juni 2018, Terdakwa mengajukan Permohonan Banding melalui Kepala Rumah Tahanan Negara Siak Sri Indrapura berdasarkan surat Nomor W4.PAS.11-KP.01.01-637 tertanggal 2 Juli 2018, dengan Akta Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak tanggal 2 Juli 2018, yang telah ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/Pid.B/2018/PN Sak tanggal 28 Juni 2018, Penuntut Umum mengajukan Permohonan Banding dengan Akta Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak tanggal 02 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Jurusita pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah memberitahukan kepada Penuntut Umum Permintaan Banding dari Terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/PID.B/2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018 kepada Penuntut Umum sebagaimana Akta Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak, tanggal 9 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Jurusita pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah memberitahukan kepada Terdakwa Permintaan Banding dari Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/PID.B/2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018 kepada Terdakwa sebagaimana Akta Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak, tanggal 9 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 09 Juli 2018, yang diterima oleh Penitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sebagaimana termuat Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak, tanggal 09 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Jurusita pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah menyerahkan Memori banding dari Penuntut Umum kepada Terdakwa sebagaimana Akta Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak, tanggal 10 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 10 Juli 2018, yang diterima oleh Wakil Penitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sebagaimana termuat Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak, tanggal 12 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penuntut Umum dalam perkara ini tidak ada mengajukan Kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Jurusita pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah menyerahkan Memori banding dari Terdakwa kepada Penuntut Umum sebagaimana Akta Nomor 10/Akta.Pid/2018/PN Sak, tanggal 17 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan suratnya Nomor W4-U13/1631/HN.01.11//VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 telah memberitahu kan kepada Sdr. SLAMMET SANTOSO, SH (Penuntut umum pada Kejaksaan Negeeri Siak) di Siak Sri Indrapura untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura terhitung mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru ;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan suratnya Nomor W4-U13/1632/HN.01.11//VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 telah memberitahu kan kepada Sdr. Tdw. Sudarman Bin Alm Edi Susanto di Siak Sri Indrapura untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura terhitung mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru ;
Menimbang, bahwa secara formal Permohonan pemeriksaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka pernyataan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan memeriksa berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/ Pid.B/ 2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018, serta memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum setelah dicermati ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat merubah putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan hanya merupakan pengulangan saja, oleh karenanya memori banding tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/ Pid.B/ 2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada diri Terdakwa dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar, sehingga diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 28 Juni 2018, Nomor 102/Pid.B /2018 /PN Sak, yang diajukan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka Terdakwa harus tetap ditahan ;
Menimbang bahwa, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya disebutkan pada amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Pasal 374 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun dari Penuntut Umum tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 102/Pid.B /2018/PN Sak, tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalni oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 oleh kami Syafrullah Sumar, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Hasmayetti, S.H.,M.Hum dan Agus Suwargi. S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan pada haritanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta Amri wahab, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Hasmayetti, S.H.,M.Hum. Syafrullah Sumar, S.H.,M.H.
Agus Suwargi. S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Amri wahab, S.H.