65/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 65/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARTONO Als MENUNG Bin KARYADI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 65/Pid.Sus/2011/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : SARTONO Als MENUNG Bin KARYADI
Tempat lahir : Pekalongan
U m u r : 49 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Siangkreng Rt.11/Rw.04, Ds. Gutomo, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 18 Juni 2011, No.Pol :Sp.Han/08/VI/2011, terhitung sejak tanggal 18 Juni 2011 s/d tanggal 7 Juli 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 5 Juli 2011, No. PRIN-871/0- 3.45/Ep.1/6/2011, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2011 s/d tanggal 16 Agustus 2011 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Agustus 2011, Nomor : PRIN-1104/0- 3.45/Ep.1/07/2011. terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 s/d tanggal 3 September 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 19 Agustus 2011 Nomor : 691/Pen.Pid/2011/PN.Pkl terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 17 September 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 12 September 2011 Nomor : 754/Pen.Pid/2011/PN.Pkl terhitung sejak tanggal 18 September 2011 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2011 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No. 65/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pkl. tanggal 19 Agustus 2011 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengarkan dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 4 Oktober 2011 yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SARTONO Als MENUNG Bin KARYADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana : “terdakwa yang melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menebang ponon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang “ dalam pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhakn pidana terhadap terdakwa SARTONO Als MENUNG Bin KARYADI dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan, penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
400 (empat ratus) bambu , dirampas untuk Negara Cq. Perum Perhutani ;
1 (satu)unit truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB,
1 (satu)lembar STNK truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB, dikembalikan kepada saksi Jolan Bin Sutoyo;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan dan terdakwa juga tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Sartono alias Menung bin Karyadi, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu 1ain dalam tahun 2011, bertempat di kawasan hutan lindung petak 21.d blok Siangkreng Dk. Siangkreng, Ds. Gutomo, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat 1ain yang masih termasuk dalam Pengadi1an Negeri Pekalongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 06 Juni 2011 sekira pukul 20.00 wib, GENDUT (DPO) dan WARIDIN (DPO) ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh gendut (DPO) dan WARIDIN (dpo) untuk menebang bambu di wilayah Perhutani dengan upah Rp 1.000,- (seribu rupiah) per batang dan memiliki surat ijin tebangnya ;
- Bahwa hari Selasa, tanggal 7 Juni 2011, Sdr. GENDUT dan Sdr. Waridin mulai menebang bamboo jenis bambu apus/ tali dan di dengan menggunakan golok yang telah dipersiapkan dan telah berhasil menebang 400 (empat ratus) batang bambu ;
- Bahwa terdakwa sudah mengajukan ijin tebang ke Perhutani pada bulan Mei 2011 dan SPP (Surat Penntah Pekerjaan) telah keluar dengan lokasi penebangan di petak 20.c blok sidoguno, SPP tersebut ditujukan kepada Asper KBKPH (Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Kesesi, maksud dan tujuan SPP adalah untuk memungut produksi bambu yang diajukan oleh KRPH Pringsurat lewat RTT (Rencana Tehni Tahunan) tahun 2009 sedangkan SPP yang mengeluarkan administratur Perum Perhutani KPH Pekalonqan tertanggal 10 April 2011 dan surat tersebut diterima saksi SUGIYANTO pada tanggal 6 Juni 2011 dari Asper KBKPH Kesesi ;
- Bahwa setelah menerima SPP tersebut, saksi SUGIYANTO memberitahukan kepada terdakwa bahwa spp Nomor 5/ Pemungutan/ Bambu/ 2011 tertanggal 10 April 2011 dengan jumlah yang diijinkan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) batang dengan 1okasi penebangannya di petak 20.c lokasi di blok Sidoguno Kec. Gutomo Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan akan tetapi terdakwa pada saat menerima SPP tersebut terdakwa telah menebang, memungut hasil hutan berupa bambu apus/ tali di kawasan hutan lindung di lokasi petak 21.d blok Siangkreng Dk, Siangkreng Ds. Gutomo Kec. Karanganyar ;
- Bahwa setelah menerima SPP nenerima SPP tersebut, terdakwa menyuruh GENDUT dan WARIDIN untuk menghentikan penebangan bambu di petak 21.d; Bahwa bambu apus yang di tebang/ dipungut terdakwa adalah bambu yang di ambi1 dari hutan 1i ndung mi 1ik Negara kawasan blok Siangkreng petak 21.d dan ditebang sebelum SPP diterima terdakwa sehingga penebangan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang karena SPP yang diterima terdakwa petak 20.c blok siangkreng ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Duni 2011 sekira pukul 12.00 terdakwa meminta tolong saksi MUAKIP untuk mengangkut bambu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Toyota Rino warna merah bak kuning Nopol G-1479-KB sedangkan tukang bongkar muat adalah saksi MUSTAKIM dengan upah Rp 350.000,- setelah saksi MUAKIP menyetujui, saksi muakip mengambil bambu yang sudan ada di pinggir jalan antara Gutomo dan Dk. Siangkreng;
- Bahwa rencananya bambu tersebut akan dijual terdakwa di Kedungwuni dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu per batang) ;
- Bahwa sekira pukul 15.00 wib di antara jalan desa antara Limbangan-widari Ds. Limbangan, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan, truk yang membawa bambu tersebut dihentikan oleh saksi LEGIMAN dan saksi indrawan, kemudian saksi LEGIMAN menanyakan surat-surat kelengkapan membawa bambu akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan sehingga saksi LEGIMAN dan saksi INDRAWAN membawa terdakwa, saksi MUAKIP ke Polsek Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa pada pukul 21.00 wib saksi LEGIMAN memberitahu saksi SUGIYANTO melalui telepon untuk mengecek bambu yang di duga diambil dari hutan 1indung mi1ik Perhutani, kemudian saksi SUGIYANTO datang ke Polsek Karanganyar untuk mengecek bambu dimaksud lalu keesokan harinya saksi sugiyanto bersama dengan saksi RUBAI mengecek ke petak 21.d Blok Siangkreng Ds. Gutomo ditemukan bambu yang jenisnya sama dengan yang dilihat saksi SUGIYANTO di Polsek Karanganyar dengan persamaan diameter antara 5 cm- 9 cm sebanyak 400 (empat ratus) batang jangka waktu tebang dicocokan dengan tunggaknya sekitar 7-10 hari di lokasi tersebut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Negara atau Perhutani Pekalongan Timur menderita kerugian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta rusaknya Ekosistem di daerah hutan lindung ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SARTONO alias MENUNG bin KARYADI dan sdr. WARIDIN (DPO) bersama dengan sdr. Gendut (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama, mereka terdakwa yang melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menebang ponon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Duni 2011 sekira pukul 20.00 wib, gendut (dpo) dan WARIDIN (dpo) ke rumah terdakwa kemudian terdakwa menyuruh GENDUT (DPO) dan waridin (dpo) untuk menebang bambu di wi1 ayah Perhutani dengan upah Rp 1.000,-(seribu rupiah) per batang dan terdakwa mengatakan sudah memiliki surat ijin tebangnya ;
- Bahwa pada hari selasa tanggai 7 Juni 2011, Sdr. GENDUT dan Sdr. WARIDIN mulai menebang bambu jenis bambu apus/tali di petak 21.d dengan menggunakan golok yang telah dipersiapkan dan rumah dan telah bernasil menebang 400 (empat ratus) batang bambu ;
- Bahwa terdakwa sudah mengajukan ijin tebang ke Perhutani pada bulan Mei 2011 dan SPP (Surat Perintah Pekerjaan) telah keluar dengan lokasi penebangan di petak 20.c blok Sidoguno, SPP tersebut ditujukan kepada Asper kbkph (Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan) Kesesi, maksud dan tujuan SPP adalah untuk memungut produksi bambu yang diajukan oleh KRPH Pringsurat 1ewat RTT (Rencana Tehnik Tahunan) tahun 2009 sedangkan SPP yang mengeluarkan administratur Perum Perhutani KPH Pekalongan tertanggal 10 April 2011 dan surat tersebut diterima saksi SUGIYANTO pada tanggal 6 Juni 2011 dari Asper KBKPH Kesesi ;
- Bahwa setelah menerima SPP tersebut, saksi SUGIYANTO memberitahukan kepada terdakwa bahwa SPP Nomor 5/ Pemungutan/ Bambu/ 2011 tertanggal 10 April 2011 dengan jumlah yang diijinkan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) batang dengan 1okasi penebangannya di petak 20.c lokasi di blok sidoguno Kec. Gutomo Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan akan tetapi terdakwa pada saat menerima SPP tersebut terdakwa telah menebang, memungut hasil hutan berupa bambu apus/tali dikawasan hutan 1indung di lokasi petak 21.d blok Siangkreng Dk. Siangkreng Ds. Gutomo Kec. Karanganyar ;
- Bahwa setelah menerima SPP tersebut, terdakwa menyuruh GENDUT dan WARIDIN untuk menghentikan penebangan bambu di petak 21.d ;
- Bahwa bambu apus yang di tebang/ dipungut terdakwa adalah bambu yang diambil dari nutan lindung milik Negara kawasan blok Siangkreng petak 21. d dan ditebang sebelum spp diterima terdakwa sehingga penebangan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang karena SPP yang diterima terdakwa petak 20.c blok Siangkreng ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2011 sekira pukul 12.00 terdakwa meminta tolong saksi MUAKIP untuk mengangkut bambu dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Toyota Rino warna merah bak kuning Nopol G-1479-KB sedangkan tukang bongkar muat adalah saksi MUSTAKIM dengan upah Rp 350.000,- setelah saksi MUAKIP menyetujui, saksi muakip mengambil bambu yang sudah ada di pinggir jalan antara Gutomo dan Dk. Siangkreng;
- Bahwa rencananya bambu tersebut akan dijual terdakwa di Kedungwuni dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu per batang) ;
- Bahwa sekira pukul 15.00 wib di antara jalan desa antara Limbangan-Widari, Ds. Limbangan Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan, truk yang membawa bambu tersebut dihentikan oleh saksi LEGIMAN dan saksi Indrawan, kemudian saksi legiman menanyakan surat-surat kelengkapan membawa bambu akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan sehingga saksi legiman dan saksi indrawan membawa terdakwa, saksi MUAKIP ke Polsek Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa pada pukul 21.00 wib saksi LEGIMAN memberitahu saksi SUGIYANTO meialui telepon untuk mengecek bambu yang di duga diambil dari hutan lindung milik Perhutani, kemudian saksi SUGIYANTO datang ke Polsek Karanganyar untuk mengecek bambu dimaksud lalu keesokan harinya saksi SUGIYANTO bersama dengan saksi RUBAI mengecek ke petak 21.d Blok Siangkreng, Ds. Gutomo dan ditemukan bambu yang jenisnya sama dengan yang dilihat saksi SUGIYANTO di Polsek Karanganyar dengan persamaan diameter antara 5 cm-9 cm sebanyak 400 (empat ratus) batang jangka waktu tebang dicocokan dengan tunggaknya sekitar 7-10 hari di lokasi tersebut ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, neqara atau Perhutani Pekalongan Timur menderita kerugian sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) serta rusaknya Ekosistem di daerah hutan lindung ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keteraangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : SUGIYANTO Bin SUDIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2011, sekitar pukul 15.30 wib saksi dilapori oleh Indrawan anggota Polri dari Polsek Karanganyar untuk datang ke Polsek karena bahwa dia telah menahan dan menangkap sebuah truk bermuatan bambu ;
Bahwa keesokan harinya yaitu Sabtu tanggal 18 Juni 2001 sekitar pukul 08.00 wib saksi bersama mandor Rubai ke Polsek Karanganyar dan atas pengakuan Sartono bambu yang dibawa hasil tebangan dari petak 21D, lalu saksi, Rubai dan Polisi mengecek ke lokasi dan ternyata di petak 21D blok Siangkreng Ds. Gutomo Karanganyar ada tunggak bambu bekas ditebang dan setelah saksi cocokkan dengan bambu yang ada di truk adalah sama ;
Bahwa yang menebang saksi tidak tahu tapi yang membawa truk berisikan bambu adalah Sartono ;
Bahwa didalam ditruk ada 400 batang bambu tapi saat saksi mengecek dilokasi tunggak yang bekas ditebang ada sekitar 500 tunggak ;
Bahwa dari 500 tunggak bekas tebangan itu terdiri dari 3 rumpun yang dibawa 400 batang dan 100 batang bambu tidak dibawa karena ada yang rusak dan ada yang masih muda;
Bahwa petak 21D serta tanaman yang ada didalamnya itu adalah milik Perhutani KPH Pekalongan Timur lokasi kejadiannya di Dk. Siangkreng, Ds. Gutomo, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan ;
Bahwa sebenarnya terdakwa pernah mengajukan permohonan untuk menebang bambu dihutan lindung terbatas dan saksi mengajukan ke pimpinan 2 lokasi yaitu petak 21D dan petak 20C dan yang turun ijinnya petak 20C, tetapi ijin untuk 20C belum turun terdakwa sudah menebang terlebih dahulu bambu yang ada dipetak 21D ;
Bahwa kerugian Perhutani ditaksir sekitar Rp.1.500.000,- ;
Bahwa terdakwa menebang bambu dipetak 21D tidak ada ijinnya, sebenarnya terdakwa diijinkan untuk menebang bambu yang ada dipetak 20C ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik truk ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menebang bambu di petak 21D tersebut, saat saksi sampai di Polsek sudah ada terdakwa bersama sopirnya ;
Bahwa di Petak 21D itu hanya bambu yang ditebang oleh terdakwa ;
Bahwa untuk menebang 500 batang pohon dibutuhkan sekitar 5 hari ;
Bahwa Patroli tetap ada, tetapi waktu itu jadwalnya belum sampai kepetak 21D tersebut ;
Bahwa di Hutan Lindung dan di Hutan Lindung Terbatas tidak diperbolehkan untuk menebang kayu, tetapi diperbolehkan untuk mengambil hasilnya berupa pepohonan bambu yang tumbuh sendiri, buah yang dihasilkan, kulit pohon ;
Bahwa ijin untuk dipetak 20C, bambu yang boleh ditebang sebanyak 10.000 batang dan sekarang sudah ditebang oleh istri terdakwa, karena terdakwa sudah tertangkap ;
Bahwa surat ijin yang mengeluarkan Pimpinan saksi yaitu Adminstratur ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan.
Saksi II : RUBAI Bin ARWAD : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2011, sekitar pukul 08.00 wib saksi mendengar kabar bahwa telah ditangkap sebuah truk membawa bambu tanpa surat ijin yang sah dari Perhutani ;
Bahwa saat itu saksi diajak pak Sugiyanto sebagai mantri dan Polisi mengecek ke lokasi dan ternyata di petak 21D blok Siangkreng Ds. Gutomo Karanganyar ada tunggak bambu bekas ditebang dan setelah saksi cocokkan dengan bambu yang ada di truk adalah sama ;
Bahwa saksi sebagai Mandor Perhutani yang bertanggung jawab terhadap keaman hutan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang penebangan bambu itu karena sekitar 10 hari, saksi belum mengadakan patroli di petak 21D, karena saksi hanya ada 4 orang sedangkan lokasi hutan perbukitan dan sangat luas terdiri dari 7 blok, saksi baru mengadakan patroli di petak 18, 19, 20, dan 23 ;
Bahwa saat itu saksi mengecek ada 500 tunggak bekas tebangan yang terdiri dari 3 rumpun bambu ;
Bahwa petak 21D serta tanaman yang ada didalamnya itu adalah milik Perhutani KPH Pekalongan Timur lokasi kejadiannya di Dk. Siangkreng, Ds. Gutomo, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan ;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa pernah mengajukan permohonan untuk membeli bambu di Hutan Lindung Terbatas dan oleh Pimpinan yang diijinkan adalah tanaman bambu yang ada di petak 20C ;
Bahwa kerugian Perhutani ditaksir sekitar Rp.1.500.000,- ;
Bahwa terdakwa menebang bambu dipetak 21D tidak ada ijinnya, sebenar terdakwa diijinkan untuk menebang bambu yang ada dipetak 20C ;
Bahwa yang 100 batang bambu tidak dibawa karena ada yang rusak dan ada yang masih muda ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menebang bambu di petak 21D tersebut, saat saksi sampai di Polsek sudah ada terdakwa bersama sopirnya ;
Bahwa di Petak 21D itu hanya bambu yang ditebang oleh terdakwa ;
Bahwa Patroli tetap ada, tetapi waktu itu jadwalnya belum sampai kepetak 21D tersebut ;
Bahwa di Hutan Lindung dan di Hutan Lindung Terbatas tidak diperbolehkan untuk menebang kayu, tetapi diperbolehkan untuk mengambil hasilnya berupa pepohonan bambu yang tumbuh sendiri, buah yang dihasilkan, kulit pohon ;
Bahwa Ijin untuk dipetak 20C, bambu yang boleh ditebang sebanyak 10.000 batang dan sekarang sudah ditebang oleh istri terdakwa, karena terdakwa sudah tertangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan ;
Saksi III : Ir. EKO WAHYU : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi di Perhutani sebagai Administratur yang mempunyai tugas antara lain adalah mengelola Hutan Lindung Produksi dan Hutan Lindung Terbatas dan mengeluarkan ijin untuk memanfaatkan/ mengelola hasil hutan ;
Bahwa untuk petak 21 D blok Siangkreng Ds. Gutomo Karanganyar boleh diadakan penebangan atau, hanya untuk diambil hasilnya saja, seperti : bambu yang tumbuh sendiri, kulit pohon, rotan, biji-bijian, tetapi tetap tidak boleh menebang kayu pohon ;
Bahwa petak 21D itu termasuk Hutan Lindung Terbatas yang isinya dapat dimanfaatkan dan dikelola oleh Perhutani ;
Bahwa hutan yang tidak boleh dimanfaatkan yaitu Hutan Konservasi dan Taman Nasional ;
Bahwa hasil dari Hutan Lindung Terbatas bisa diberikan kepada Perseorangan dan atau Koperasi dengan melalui permohonan pembelian, tetapi yang mengelola atau yang mengerjakan penebangan atau pengambilan biji, atau kulit pohon, dari pihak Perhutani, pemohon hanya menerima hasilnya saja dan memegang foto copy SKSHH ;
Bahwa petak 21D serta tanaman yang ada didalamnya itu adalah milik Perhutani KPH Pekalongan Timur, lokasi kejadiannya di Dk. Siangkreng, Ds. Gutomo, Kec. Karanganyar, Kab. Pekalongan ;
Bahwa sebenarnya terdakwa pernah mengajukan permohonan untuk membeli bambu dihutan lindung terbatas dan saat ada 2 lokasi yang diajukan untuk dikelola hasil hutannya yaitu petak 21D dan petak 20C, dan yang saksi ijin surat ijin yang saksi tanda tangani dan saksi setujui adalah hanya petak 20C ;
Bahwa kerugian Perhutani ditaksir sekitar Rp.1.500.000,- ;
Bahwa terdakwa menebang bambu di petak 21D tidak ada ijinnya, sebenarnya terdakwa diijinkan untuk membeli bambu yang ada dipetak 20C ;
Bahwa surat ijin tersebut tetap dipegang oleh Perhutani sedangkan pemohon hanya diberi foto copy suratnya ;
Bahwa yang mengerjakan penebangan adalah petugas dari Perhutani dan pemohon tinggal mengangkut keluar dari hutan dan kalau ada pemeriksaan pemohon dapat menunjukan foto copy SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan ;
Saksi IV : INDRAWAN Bin BUDIHARTO: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2011, sekitar pukul 15.30 wib saksi telah menangkap sebuah truk bermuatan bambu di jalan desa antara Desa Limbangan dan Widari dan setelah saksi periksa terdakwa mengeluarkan surat ijin tetapi surat ijinnya dari PTP Subang, bukan surat ijin dari Perhutani Kab. Pekalongan ;
Bahwa karena tidak ada surat ijinnya dari Perhutani Pekalongan kemudian pemilik dan sopir truk saksi bawa ke kantor Polsek Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut dan kemudian saksi menghubungi Mantri Perhutani yaitu pak Sugiyanto ;
Bahwa setelah Mantri Perhutani datang dan atas pengakuan terdakwa bahwa bambu yang dibawa hasil tebangan dari petak 21D, lalu saksi, Rubai dan Pak Sugiyanto mengecek ke lokasi dan ternyata di petak 21D blok Siangkreng Ds. Gutomo Karanganyar memang ada tunggak bambu bekas ditebang dan setelah kami cocokkan dengan bambu yang ada di truk adalah sama ;
Bahwa saksi tahu bahwa truk dan bambu itu yang saksi sita dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan ;
Saksi V : JOLAN Bin SUTOYO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2011, sekitar pukul 17.00 wib, saksi dikabari oleh Muakip sopir truk saksi bahwa truk telah ditangkap Polisi karena membawa/ mengangkut bambu yang ternyata tidak ada surat ijin dari Perhutani ;
Bahwa sebelumnya hari Jumat sekitar jam 09.00 wib Muakip SMS saksi yang mengatakan bahwa dia akan menyewa truk saksi akan dipergunakan untuk mengangkut bambu dari Ds. Siangkreng ;
Bahwa saat itu harga sewanya Rp.150.000,- ;
Bahwa saksi sempat menanyakan pada Muakip apakah ada surat resmi, dan Muakip bilang bahwa bambu ada surat-suratnya, karena bambu yang akan diangkut ada suratnya maka saksi mengijinkan Muakip membawa truk saksi tersbeut ;
Bahwa saksi belum menerima uang sewa truk karena sudah tertangkap duluan ;
Bahwa truk milik saksi biasanya dipakai untuk mengangkut rongsok ;
Bahwa surat-surat kendaraan saksi lengkap ;
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti yang diajukan yaitu bahwa truk adalah milik saksi ;
Bahwa truk disewa untuk membawa kayu/bambu baru kali ini ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti : 400 (empat ratus) batang bambuapus/tali, 1 (satu) unit truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB serta 1 (satu) lembar STNK , truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2011, sekitar pukul 15.30 wib, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi Sektor Karanganyar, Kab. Pekalongan ;
Bahwa karena pada hari itu terdakwa telah mengangkut bambu sejumlah 400 batang tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dengan menggunakan truk sewaan yang disopir oleh Muakip ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bambu menebang dari petak 21D blok Siangkreng Ds. Gutomo Karanganyar ;
Bahwa petak 21D tersebut adalah merupakan Hutan Lindung Terbatas milik Negara yang dikelola oleh Perhutani Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa terdakwa sebenarnya telah mengajukan pembelian bambu kepada Perhutani dipetak 21D kemudian dan tanggal 7 Juni 2011, terdakwa menyuruh 2 orang untuk menebang bambu tersebut dan baru dapat 400 batang Mandor memberitahu bahwa permohonan terdakwa yang dikabulkan di petak 20C dan terdakwa langsung menghentikan penebangan dipetak 21D dan bambu yang sudah terlanjur ditebang, terdakwa angkut dan rencananya akan terdakwa jual ke Wonopringgo tapi pada saat di Desa Limbangan Karanganyar terdakwa diperiksa karena tidak dapat memperlihatkan surat ijin terdakwa langsung ditangkap ;
Bahwa jarak antara petak 21D dengan petak 20C sekitar 2 km dan bersebrangan dengan sungai ;
Bahwa penebangan bambu dikerjakan selama 4 hari ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik truk, terdakwa hanya menyewa melalui Muakip dengan harga sewa Rp.300.000,- untuk sekali angkut ;
Bahwa saat itu selama 4 hari tidak ada petugas patroli dari Perhutani yang mengontrol ;
Bahwa terdakwa tahu itu dengan surat PTP Subang itu adalah milik terdakwa, tapi sudah tidak berlaku ;
Bahwa terdakwa membeli bambu pada Perhutani perbatangnya seharga Rp.1.000,- ;
Bahwa surat ijin keluar saat terdakwa sudah ditahan dan bambu yang berada di petak 20C tersebut tetap ditebang dan mengurusnya istri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2011, sekitar pukul 15.30 wib, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi Sektor Karanganyar, Kab. Pekalongan ;
Bahwa karena pada hari itu terdakwa telah mengangkut bambu sejumlah 400 batang tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dengan menggunakan truk sewaan yang disopir oleh Muakip ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bambu menebang dari petak 21D blok Siangkreng Ds. Gutomo Karanganyar ;
Bahwa petak 21D tersebut adalah merupakan Hutan Lindung Terbatas milik Negara yang dikelola oleh Perhutani Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa terdakwa sebenarnya telah mengajukan pembelian bambu kepada Perhutani dipetak 21D kemudian dan tanggal 7 Juni 2011, terdakwa menyuruh 2 orang untuk menebang bambu tersebut dan baru dapat 400 batang Mandor memberitahu bahwa permohonan terdakwa yang dikabulkan di petak 20C dan terdakwa langsung menghentikan penebangan dipetak 21D dan bambu yang sudah terlanjur ditebang, terdakwa angkut dan rencananya akan terdakwa jual ke Wonopringgo tapi pada saat di Desa Limbangan Karanganyar terdakwa diperiksa karena tidak dapat memperlihatkan surat ijin terdakwa langsung ditangkap ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik truk, terdakwa hanya menyewa melalui Muakip dengan harga sewa Rp.300.000,- untuk sekali angkut ;
Bahwa saat itu penebangan bambu tidak ada petugas patroli dari Perhutani yang mengontrol ;
Bahwa surat ijin keluar saat terdakwa sudah ditahan dan bambu yang berada di petak 20C tersebut tetap ditebang dan yang mengurus istri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum denga dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
- Kesatu : Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang atau :
- Kedua Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,
sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu dakwaan untuk dipertimbangkan lebih lanjut, yang menurut Majelis dianggap paling relevan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan jika salah satu dakwaan sudah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis perbuatan terdakwa cenderung mendekati unsur-unsur Pasal dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasi1 hutan tanpa memi1iki hak atau izin dari pejabat yang berwenang ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.l. Barang Siapa :
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan didapatkan fakta-fakta bahwa yang dimaksud "barang siapa" adalah setiap orang sebagai subyek hukum yaitu sebagai pelaku tindak pidana, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah terdakwa SARTONO Als MENUNG Bin KARYADI seorang laki-Iaki yang sehat jasrnani dan sehat rohani dalam hal mana terdakwa sadar akan akibat dari tindak pidana yang telah dilakukannya dan terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Menebang pohon atau memanen atau memunqut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari peiabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan didapatkan fakta-fakta bahwa terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang disumpah dan keterangan terdakwa sendiri, maka diperoleh fakta dipersidangan bahwa benar SARTONO als MENUNG bin KARYADI bersama dengan WARIDIN (DPO) dan GENDUT (DPO) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau izin dari peiabat yang berwenang yaitu non kayu berupa bambu sejumlah 400 (empat ratus) batang bambu apus/tali dengan ukuran panjang ± 5 meter di kawasan hutan lindung petak 21.d blok siangkreng Dk. Siangkreng Ds. Gutomo Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan milik Perhutam. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan :
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan didapatkan fakta-fakta bahwa dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang disumpah dan keterangan terdakwa sendiri, maka diperoleh fakta dipersidangan bahwa benar perbuatan terdakwa SARTONO als MENUNG bin Karyadi dilakukan bersama dengan WARIDIN (DPO) dan GENDUT (DPO) turut serta dalam melakukan tindak pidana Menebang pohon atau memanen atau memungut hasi1 hutan tanpa memi1i ki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, milik perhutani. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dakwaan pada pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dinyatakan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
- Terdakwa belum pernah dihukum dan terdawka merupakan tulang punggu keluarga ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat pada umumnya dan berdampak pada kerusakan lingkungan pada khususnya ;
Perbuatan Terdakwa merugikan Perum Perhutani ;
Menimbang,bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa tahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam rangka memudahkan pelaksanaan putusan ini dan agar terdakwa tidak melarikan diri, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti 1 (satu)unit truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB beserta 1 (satu)lembar STNK truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk mengangkut bambu hasil dari kejahatan disamping itu pemilik truk telah mengetahui bahwa truk miliknya dipakai untuk mengangkut bambu milik Perhutani yang ternyata tidak dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) maka sebagaimana ketentuan pasal 78 ayat 15 UU No.41 Tahun1999, alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran haruslah dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnyatentang barang bukti bambu oleh karena bambu tersebut ditebang dilahan milik Perhutani maka sudah selayaknya apabila barang bukti bambu tersebut dikembalikan kepada Perum Perhutani Pekalongan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Rl Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perubahan atas undang-Undang Rl Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SARTONO Als MENUNG Bin KARYADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Turut serta dengan sengaja menebang pohon hasil hutan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu ruiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
400 (empat ratus) bambu ;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani Pekalongan ;
1 (satu)unit truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB ;
1 (satu)lembar STNK truk Dyna Rino Nopol : G-1479-KB ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : SENIN, tanggal 10 Oktober 2011, oleh kami H.R. UNGGUL WARSOMURTI, SH.MH sebagai Ketua Majelis, Hj. WIWIN ARODAWANTI, SH.MH dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 11 OKTOBER 2011 oleh Ketua Majelis, didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RIA SORAYA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dihadapan NANUK WIJAYANTI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen di Kabupaten Pekalongan dan dengan dihadiri Terdakwa.
Hakim Anggota I Ketua Majelis
Hj. WIWIN ARODAWANTI, SH.MH H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH.MH
Hakim Anggota II Panitera Pengganti
NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH RIA SORAYA