56/ Pid.Sus/ 2016/ PN. Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 56/ Pid.Sus/ 2016/ PN. Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDIONO BIN MUSTARJO
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
P U T U S A N
No. 56/ Pid.Sus/ 2016/ PN. Pli.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : SUDIONO BIN MUSTARJO Tempat lahir : Kebumen Umur / Tgl. Lahir : 38 tahun / 2 Agustus 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Haanudin Blok D Desa Kebun Raya Rt.08 Rw.03 Kec. Kintap Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Terdakwa di tangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 67 / XII / 2015 / Reskrim tanggal 31 Desember 2015.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 1 Januari 2016 s/d tanggal 20 Januari 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d 29 Pebruari 2016..
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Pebruari 2016 s/d 19 Maret 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, sejak tanggal 3 Maret 2016 s/d tanggal 1 April 2016.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, sejak tanggal 2 April 2016 s/d tanggal 31 Mei 2016.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca surat-surat :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 3 Maret 2016 No. 56/ Pen.Pid/B/ 2016/ PN.Pli. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 3 Maret 2016 No. 56/ Pen.Pid/B/ 2016/ PN.Pli. tentang penetapan hari sidang.
Pelimpahan berkas perkara Nomor: B-6/ Q.3.18/Epp.2/03/2016 tertanggal 3 Maret 2016 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelaihari, berikut surat dakwaan tertanggal 26 Pebruari 2016 Nomor Reg. Perk: PDM-23/ Pelai/ Epp.2/ 02/ 2016 beserta berkas perkara atas nama terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO.
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 29 Maret 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UURI No.23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan kesatu atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa:
1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, dan terdakwa tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Pelihari dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 26 Pebruari 2016 Nomor Reg. Perk: PDM-23/ Pelai/ Epp.2/ 02/ 2016, dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO (Alm), pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jl. Hasanudin Blok D Desa Kebun Raya Rt.08 Rw.03 Kec. Kintap Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari dan tempat tersebut diatas saat sedang berada di kamar bersama dengan istrinya yaitu saksi SRI ROBIATUL HASANAH yang telah dinikahinya secara agama (siri), Terdakwa bertanya kepada saksi SRI ROBBIATUL HASANAH “pada saat di jawa kamu sering dibawa jalan-jalan dengan siapa?” namun saksi SRI ROBIATUL HASANAH tidak mengaku sehingga Terdakwa sangat marah dan langsung memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH dengan menggunakan tangannya sebanyal 3 (tiga) kali pada bagian muka dan kepala, setelah itu Terdakwa pergi ke dapr dan mengambil 1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm yang kemudian Terdakwa gunakan untuk memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH pada bagian kakinya, kemudian setelah itu Terdakwa pergi mandi dan keluar rumah meninggalkan saksi SRI ROBIATUL HASANAH sendiri di dalam rumah dengan keadaan luka akibat perbuatan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan surat No. 01/I/Ver/PKM-K/2016 tanggal 2 Januari 2016 tentang hasil pemeriksaan atas korban bernama SRI ROBIATUL HASANAH BINTI MU’AJI (alm) dari PUSKESMAS Kecamatan Kintap dengan kesimpulan ”Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang korban perempuan berumur 35 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka gores pada dahi, luka lecet dan memar pada daun telinga kanan, luka lebam pada kelopak mata kiri dan kanan, luka memar pada bibir bawah dan luka robek mata kaki sebelah kanan serta luka lebam pada pundak kanan dan kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UURI No.23 Tahun 2004 .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO (Alm), pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Jl. Hasanudin Blok D Desa Kebun Raya Rt.08 Rw.03 Kec. Kintap Kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari dan tempat tersebut diatas Terdakwa sedang bersama saksi SRI ROBIATUL HASANAH bertanya kepada saksi SRI ROBBIATUL HASANAH “pada saat di jawa kamu sering dibawa jalan-jalan dengan siapa?” namun saksi SRI ROBIATUL HASANAH tidak mengaku sehingga Terdakwa sangat marah dan langsung memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH dengan menggunakan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian muka dan kepala, setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm yang kemudian Terdakwa gunakan untuk memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH pada bagian kakinya, kemudian setelah itu Terdakwa pergi mandi dan keluar rumah meninggalkan saksi SRI ROBIATUL HASANAH sendiri di dalam rumah dengan keadaan luka akibat perbuatan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan surat No. 01/I/Ver/PKM-K/2016 tanggal 2 Januari 2016 tentang hasil pemeriksaan atas korban bernama SRI ROBIATUL HASANAH BINTI MU’AJI (alm) dari PUSKESMAS Kecamatan Kintap dengan kesimpulan ”Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang korban perempuan berumur 35 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka gores pada dahi, luka lecet dan memar pada daun telinga kanan, luka lebam pada kelopak mata kiri dan kanan, luka memar pada bibir bawah dan luka robek mata kaki sebelah kanan serta luka lebam pada pundak kanan dan kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yaitu sebagai berikut:
Saksi SRI ROBIATUL HASANAH
Bahwa Terdakwa merupakan suami saksi dari perkawinan Siri.
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan diwajah dan telinga dengan menggunakan tangan kosong dan melakukan pemukulan di bagian betis sebelah kanan menggunakan besi bulat panjang dengan panjang sekitar 60cm.
Bahwa Pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan pada hari kamis tanggal 31 Desember 2015 Skj. 18.00 wita di rumah saksi yang juga rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanudin Blok D Desa Kebun Raya Rt.08 Rw.03 Kec. Kintap Kab. Tanah Laut.
Bahwa Pemukulan tersebut berawal saat Terdakwa meminta saksi untuk menjual tanah saksi yang berada di Jawa untuk dijadikan modal membuka warung kecil-kecilan, tetapi saksi menolak permintaan Terdakwa tersebut , dan Terdakwa juga ada berpikiran atau mengira bahwa selama saksi ditinggal ke Jawa ada selingkuh dengan laki-laki lain setelah itu Terdakwa langsung marah dan melakukan pemukulan.
Bahwa setelah Terdakwa melakukan pemukulan, saksi hanya diam dan menangis menahan rasa sakit dan Terdakwa hanya diam saja dan tidak lama kemudian sekitar jam 18.00 wita mendapat telepon dari temannya dan langsung pergi, kemudian sekitar jam 18.15 wita saksi pergi melarikan diri menuju rumah Saksi BAMBANG SUTAJI dan menceritakan yang terjadi yang kemudian diantar ke Polsek Kintap untuk melaporkan kejadian tesebut.
Bahwa atas kejadian pemukulan tersebut saksi mengalami luka memar pada bagian wajah, telinga, dan betis kaki sebelah kanan, namun masih bisa melakukan aktivitas hanya saja tidak bisa bekerja seperti biasa karena terasa sakit pada bagian mata apabila terkena cahaya lampu dan matahari, kemudian terasa sakit pada rahang bagian kiri apabila digunakan untuk makan dan berbicara serta merasa pedih pada luka-luka lecet pada wajah, telinga dan betis kaki sebelah kanan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi BAMBANG SUTAJI
Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Desember 2015 skj. 18.00 wita di dalam rumah yang beralamat di jalan Hasanudin Blok D desa Kebun Raya RT. 08 RW. 03 Kec. Kintap saksi SRI ROBIATUL HASANAH mengalami pemukulan atau kekerasan yang di lakukan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi SRI ROBIATUL HASANAH memberitahu kepada saksi sekitar jam 19.00 wita yang menceritakan bahwa saksi SRI ROBIATUL HASANAH baru saja dipukul oleh suaminya yaitu Terdakwa, dan tidak lama kemudian saksi menghubungi saudara M. SOLEH selaku kaur umum pada Desa tersebut dan saksi menceritakan apa yang di alami oleh saksi SRI ROBIATUL HASANAH kemudian saksi dan Sdr. M. SOLEH menuju rumah Pak Kades Kebun Raya bercerita tentang masalah pemukulan yang di alami saksi SRI ROBIATUL HASANAH, dan setelah itu saksi bersama Sdr. M. SOLEH dan saksi SRI ROBIATUL HASANAH langsung menuju ke Polsek Kintap guna proses lebih lanjut.
Bahwa setelah kejadian itu saksi SRI ROBIATUL HASANAH mengalami luka memar pada kedua belah mata merah dan telinga sebelah kiri berdarah dan ada luka lebam pada kaki bagian betis sebelah kanan
Bahwa Terdakwa memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH dengan menggunakan tangan kosong dan melakukannya beberapa kali dan untuk luka lebam pada kaki dengan menggunakan besi bekas dengan panjang ± 60 (enam puluh) cm dan hal tersebut saksi ketahui setelah di beri penjelasan dari saksi SRI ROBIATUL HASANAH.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi SRI ROBIATUL HASANAH, yang juga merupakan istri siri Terdakwa pada hari kamis tanggal 31 Desember 2015 sekira jam 18.00 Wita dirumah tersangka Terdakwa dijalan Hasanudin Blok D Desa kebun raya Rt. 08 Rw. 03 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa Saat melakukan pemukulan terhadap istrinya saksi SRI ROBIATUL HASANAH, Terdakwa lakukan sendiri dengan menggunakan tangan kosong , dengan posisi tangan terbuka selanjutnya Terdakwa ayunkan arah kanan kekiri kearah muka saksi SRI ROBIATUL HASANAH, selain itu Terdakwa juga memukul dengan menggunakan besi sok sepeda motor warna putih krim.
Bahwa Terdakwa menerangkan Besi sok sepeda motor tersebut tersangka ambil dari dalam dapur rumahnya selanjutnya Terdakwa bawa masuk kamar, dan selanjutnya Terdakwa pukulkan kearah kaki kanan kaki saksi SRI ROBIATUL HASANAH sebanyak 1 kali.
Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 31 Desember 2015 sekira jam 18.00 Wita Terdakwa mendapat telpon atau SMS dari Sdri .RINA (adik ipar saksi SRI ROBIATUL HASANAH ), yang memberitahu kepada Terdakwa bahwa saksi SRI ROBIATUL HASANAH sering dibawa atau jalan bersama –sama dengan laki –laki lain , selanjutnya sekira jam 18.00 Wita Terdakwa mendatangi saksi SRI ROBIATUL HASANAH, yang kebetulan saat itu berada diadalam kamar rumahnya dan selanjutnya Terdakwa tanyakan kebenaran apa yang telah disampaikan oleh Sdri. RINA , yaitu dengan cara bertanya “saat kamu dijawa kamu sering dibawa jalan sama siapa ?, namun saksi SRI ROBIATUL HASANAH, saat itu tidak memberikan jawaban dan tidak mengakui, akibat tidak memberi jawaban atau mengaku hal tersebut membuat Terdakwa emosi dan langsung dipukul kearah muka saksi SRI ROBIATUL HASANAH, sebanyak 3 (tiga ) kali setelah itu selanjutnya Terdakwa pergi kedapur dan mengambil besi sok sepeda motor warna silver kemudian besi tersebut Terdakwa bawa masuk kekamar dan Terdakwa langsung pukulkan kearah kaki istri Terdakwa sebelah kanan sebanyak 1 kali, setelah Terdakwa selesai melakukan pemukulan, selanjutnya Terdakwa tinggal pergi mandi dan setelah itu Terdakwa tinggal pergi keluar rumah guna untuk mengambil gaji Terdakwa disungai danau, setelah Terdakwa pulang dari mengambil gaji disungai danau dan pulang kerumah dan beberapa saat kemudian datang beberapa orang yang mengaku dari pihak kepolisian sektor kintap dan membawa Terdakwa kepolsek Kintap.
Bahwa Terdakwa menikah siri dengan saksi SRI ROBIATUL HASANAH sudah Terdakwa lakukan kurang lebih selama 2 (dua) tahun, yang Terdakwa nikahi pada bulan juli 2014 didesa Satui kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Menimbang, bahwa di Persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm
yang kesemuanya telah diperlihatkan di persidangan dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan satu sama lain dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 18.00 Wita di Jl. Hasanudin Blok D Desa Kebun Raya Rt.08 Rw.03 Kec. Kintap Kab. Tanah Laut terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi SRI ROBIATUL HSANAH.-
- Bahwa awalnya pada saat sedang berada di kamar bersama dengan istrinya yaitu saksi SRI ROBIATUL HASANAH yang telah dinikahinya secara agama (siri), Terdakwa bertanya kepada saksi SRI ROBBIATUL HASANAH “pada saat di jawa kamu sering dibawa jalan-jalan dengan siapa?” namun saksi SRI ROBIATUL HASANAH tidak mengaku sehingga Terdakwa sangat marah dan langsung memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH dengan menggunakan tangannya sebanyal 3 (tiga) kali pada bagian muka dan kepala,
- Bahwa setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm yang kemudian Terdakwa gunakan untuk memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH pada bagian kakinya, kemudian setelah itu Terdakwa pergi mandi dan keluar rumah meninggalkan saksi SRI ROBIATUL HASANAH sendiri di dalam rumah dengan keadaan luka akibat perbuatan Terdakwa.
Bahwa berdasarkan surat No. 01/I/Ver/PKM-K/2016 tanggal 2 Januari 2016 tentang hasil pemeriksaan atas korban bernama SRI ROBIATUL HASANAH BINTI MU’AJI (alm) dari PUSKESMAS Kecamatan Kintap dengan kesimpulan ”Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang korban perempuan berumur 35 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka gores pada dahi, luka lecet dan memar pada daun telinga kanan, luka lebam pada kelopak mata kiri dan kanan, luka memar pada bibir bawah dan luka robek mata kaki sebelah kanan serta luka lebam pada pundak kanan dan kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada tersebut diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang apakah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka perlu ditentukan korelasi antara perbuatan yang dilakukan Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan delik yang didakwakan, apakah fakta-fakta hukum tersebut sesuai dengan elemen-elemen atau unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memilih secara langsung dakwaan yang dianggap terbukti sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan ;
Menimbang, bahwa mengenai dakwaan yang dianggap terbukti yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumag tangga;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama SUDIONO BIN MUSTARJO dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap Orang telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan kekerasan fisik adalah setiap perbuatan terhadap sseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2015 sekitar jam 18.00 Wita di Jl. Hasanudin Blok D Desa Kebun Raya Rt.08 Rw.03 Kec. Kintap Kab. Tanah Laut terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi SRI ROBIATUL HSANAH.-
Menimbng, bahwa awalnya pada saat sedang berada di kamar bersama dengan istrinya yaitu saksi SRI ROBIATUL HASANAH yang telah dinikahinya secara agama (siri), Terdakwa bertanya kepada saksi SRI ROBBIATUL HASANAH “pada saat di jawa kamu sering dibawa jalan-jalan dengan siapa?” namun saksi SRI ROBIATUL HASANAH tidak mengaku sehingga Terdakwa sangat marah dan langsung memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH dengan menggunakan tangannya sebanyal 3 (tiga) kali pada bagian muka dan kepala,
Menimbang, bahwa setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm yang kemudian Terdakwa gunakan untuk memukul saksi SRI ROBIATUL HASANAH pada bagian kakinya, kemudian setelah itu Terdakwa pergi mandi dan keluar rumah meninggalkan saksi SRI ROBIATUL HASANAH sendiri di dalam rumah dengan keadaan luka akibat perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat No. 01/I/Ver/PKM-K/2016 tanggal 2 Januari 2016 tentang hasil pemeriksaan atas korban bernama SRI ROBIATUL HASANAH BINTI MU’AJI (alm) dari PUSKESMAS Kecamatan Kintap dengan kesimpulan ”Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang korban perempuan berumur 35 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka gores pada dahi, luka lecet dan memar pada daun telinga kanan, luka lebam pada kelopak mata kiri dan kanan, luka memar pada bibir bawah dan luka robek mata kaki sebelah kanan serta luka lebam pada pundak kanan dan kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
Menimbang, bahwa dengan demikian bahwa unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum ;
Unsur dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004 menyebutkan lingkup rumah tangga meliputi suami, istri dan anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa adalah suami dari saksi korban yaitu saksi SRI ROBIATUL HASANAH yang telah dinikahi terdakwa secara siri dan belum mempunyai anak. Terdakwa dan saksi SRI ROBIATUL HASANAH sampai saat ini masih terikat perkawinan karena belum ada perceraian di antara mereka. Dengan demikian unsur dalam lingkup rumah tangga dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Delik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”.
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa merupakan orang yang bisa bertanggung jawab maka patutlah terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana maka pidana yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan memperhatikan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa membahayakan jiwa saksi SRI ROBIATUL HASANAH;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku berterus terang, sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan alas an di atas, maka terdakwa dipidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa merupakan orang yang bisa bertanggung jawab maka patutlah terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan, Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP bahwa terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm, merupakan alat yang di gunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah di rampas untuk dirusak.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDIONO BIN MUSTARJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah besi sok kendaraan warna silver dengan panjang kurang lebih 60 cm
Di rampas untuk dirusak
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Jumat, tanggal 1 April 2016, oleh HARRIES KONSTITUANTO, SH., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI, SH.dan, GESANG YOGA MADYASTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NORIPANSYAH, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh PIPIT SUSRIANA, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH. HARRIES KONSTITUANTO, SH.,M.Kn.
GESANG YOGA MADYASTO, SH.
Panitera Pengganti,
NORIPANSYAH, SH.