167/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 167/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
KARTINI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 167/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KARTINI, Perempuan, Agama islam , Tempat / tanggal lahir : Medan / 17 Juni 1969, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Jalan Karya Gang Sosro No.34-C Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sebagai PEMBANDING - I semuIa TERGUGAT - l ;
MISNAN, Laki-laki, Agama Islam, Tempat / tanggal lahir : P.Siantar / 04 Mei 1064, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Karya Gang Sosro No.34-C Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, sebagai PEMBANDING - II semuIa TERGUGAT - ll ;
L A W A N :
RATNA, Perempuan, Agama islam, Tempat /tanggal lahir : Medan / 30 Oktober 1969, Pekerjaan Ibu rumah tangga, beralamat di jalan Karya Gang Kartini Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sebagai TERBANDING semuIa PENGGUGAT ;
D A N :
ADI PINEM, SH, Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Alamat di Jalan Kolonel Sugiono No.18-B Kota Medan, sebagai TURUT TERBANDING semuIa TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 ApriI 2016, Nomor: 167/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa penggugat dengan gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 5 Maret 2015 dibawah register No.111/Pdt.G/2015/PN.Mdn, yang pada pokoknya penggugat mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa penggugat telah membeli 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya yang terletak di lorong 23 kelurahana Karang Barombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 M2 dikenal dengan sertifikat Hak milik No.1612 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 (objek perkara aquo) dari tergugat l dengan persetujuan Tergugat ll, secara sah yang diperbuat dihadapan turut tergugat pada tanggal 19 September 2012 sesuai Akta Jual Beli No.176/2012 dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp.105.000.000.- (seratus lima juta rupiah);
Bahwa perolehan hak penggugat atas objek perkara aquo tersebut secara hukum telah terpenuhi dikarenakan telah memenuhi unsur pokok dalam jual beli yaitu adanya barang objek jual beli dan harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, yang dilaksanakan dihadapan pejabat pembuat akta tanah , sebagaimana yang diaturdalam KUHPerdata pasal 1457 yang berbunyi “ Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan “ ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka secara yuridis telah dapat dikatakan bahwasanya antara penggugat dengan tergugat –l serta tergugat –ll telah terjadi hubungan hukum berupa peralihan hak atas jual beli objek perkara aquo dan oleh karena itu kemudian penggugat telah menindak lanjutinya dengan melakukan balik nama keatas nama penggugat di kantor pertanahan Kota Medan ;
Bahwa dengan beralihnya hak kepemilikan objek perkara aquo kepada penggugat maka sudah menjadi hak dari penggugat untuk dapat menikmati, menguasai dan mengusahai objek perkara aquo dan otomatis tergugat l dan tergugat ll harus dapat mengosongkan dan menyerahkannya secara langsung dan serta merta kepada penggugat sebagai pemilik yang sah, namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh tergugat l dan tergugat ll bahkan dengan melawan hukum tergugat l dan tergugat ll telah member izin kepada pihak lain untuk tinggal di rumah dan tanah yang menjadi objek perkara tersebut ;
Bahwa secara kekeluargaan pengugat telah berulang kali meminta kepada tergugat l dan teregugat ll dan siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek perkara aquo kepada penggugat , akan tetapi hal tersebut tidak direspon dengan baik oleh tergugat l dan tergugat ll dan mala justru menantang penggugat sehingga terjadi pertengkaran ;
Bahwa penolakan yang dilakukan oleh tergugat l dan tergugat ll tersebut otomatis telah membuat satu permasalahan bagi penggugat karena tidak dapat menikmati haknya sebagai pembeli dan pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan perkara aquo sehingga sebagai jalan keluarnya maka penggugat melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan ;
Bahwa untuk memaksa agar tergugat l dan tergugat ll dapat menjalankan isi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap secara tepat waktu, maka sangat beralasan hukum jika tergugat l dan tergugat ll dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100,000,- (seratus ribu rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena gugatan penggugat berdasarkan bukti-bukti nyata berdasarkan pasal 191 Rbg /180 HIR, mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi mapun Peninjauan Kembali ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan kerendahan hati dimohonkan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang terhormat agar sudilah kiranya untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir pada suatu hari persidangan yang telah ditentukan untuk itu serta memeriksa dan mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah penggugat sebagai satu-satunya pembeli dan pemilik yang berhak atas 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya terletak di lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Kota Medan seluas 165 M2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1612 yang diterbitkan ole Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 atas nama Ratna (penggugat), berdasarkan Akta Jual Beli No.176/2012 tanggal 19 September 2012 yang diperbuat dihadapan turut tergugat ;
Menghukum tergugat l dan tergugat ll ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk dapat menyerahkan dalam keadaan kosong atas satu pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya terletak di lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 M2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1612 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 atas nama Ratna (penggugat) kepada Penggugat sebagai pemiliknya yang sah dengan seketika dan sekaligus tanpa halangan suatu apapun ;
Menghukum tergugat l dan tergugat ll untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) secara tunai kepada penggugat atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan oleh tergugat l dan tergugat ll ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voorbar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali dari Tergugat l , tergugat ll dan turut tergugat ;
Menghukum turut tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum kepada tergugat l dan tergugat ll secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbiul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain , mohpn putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat l dan Tergugat ll telah mengajukan jawabannya tertanggal 28 Mei 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
l . DALAM KONVENSI.
A . DALAM EKSEPSI.
Gugatan penggugat kabur (ekseptio obsuur libel).
Bahwa tergugat l dan tergugat ll dengan ini menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat kecuali terhadap hal-hal yang tergugat l dan tergugat ll akui dengan tegas dalam persidangan perkara aquo ;
Bahwa penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan bahwa penggugat telah membeli 1 pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya yang terletak di lorong 23 kelurahan Karang berombak kecamatan Medan Barat kota medan seluas 165 M2 ;
Bahwa dalam gugatan penggugat tidak menguraikan secara jelas bataas-batas tanah yang menurut penggugat telah dibelinya dari tergugat l dan tergugat ll, sehingga dengan demikian menyebabkan objek gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obsuur libel) ;
Bahwa berdasarkabn yurisprudensi MA No.1149 K/SIP/1975 tanggal 17 April 1979 jo putusan MA No.1159 K/PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984 telah disebutkan dengan jelas bahwa dalam hal gugatan menyangkut tanah maka gugatan harus menyebutkan dan menguraikan dengan jelas batas-batas bidang tanah objek sengketa dan apabila tidak diuraikan dan disebutkan dengan jelas batas-batas tanah yanfg digugat maka gugatan pengguat digolongkan sebagai gugatan yang obsuur libel atau kabur dan oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa oleh karena gugatan penggugat telah terbukti tidak jelas atau kabur, serta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No.492 K/SIP/1970 tqanggal 16 Desember 1970, maka dimohonkan kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libellum) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Pihak yang menjadi tergugat tidak lengkap (eksepsi plurium litis consortium) .
Bahwa dalam posita gugatan penggugat hal 2 alinea ke 4 telah mendalilkan “…. Namun ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh tergugat I dan tergugat ll, bahkan dengan melawan hukum tergugat l dan tergugat ll telah memberikan izin kepada pihak lain untuk ikut tinggal dirumah dan tanah yang menjadi objek perkara tersebut ;
Bahwa apabila dicermati dalil gugatan penggugat sebagaimana terurai diatas, maka cukup jelas dan terang bahwa penggugat telah mengetahui dengan pasti bahwa ada pihak lain yang menempati dan tinggal didalam rumah dan diatas tanah perkara, oleh karena itu seharusnya penggugat juga menggugat pihak lain yang telah diberi izin oleh tergugat l dan tergugat ll tersebut sebagai salah satu pihak yang digugat ;
Bahwa berdasarkan putusan MA RI No.546 K/Pdt/1984 tertanggal 31 Agustus 1985 jo yurisprudensi MA RI No.243 K/SIP/1980 dijelaskan bahwa pihak yang terkait dengan objek gugatan wajib dimasukkan sebagai pihak (tergugat) . dengan demikian seharusnya penggugat juga memasukkan pihak lain yang telah penggugat ketahui menempati objek perkara sebagai salah satu tergugat, namun kenyataannya pemnggugat tidak memasukkan pihak yang menempati objek perkara sebagai tergugat, dengan demikian terbukti behwa gugatan penggugat tidak lengkap dan tidak sempurna ;
Berdasarkan uraian diatas, maka dengan ini kami mohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan gugatan penggugat tidak sempurna para pihaknya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelike Verklaard) ;
B . DALAM POKOK PERKARA .
Bahwa tergugat l dan tergugat ll dengan ini menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas tergugat l dan ll akui dalam persidangan ini ;
Bahwa seluruh dalil-dalil jawaban yang disebut pada bagian eksepsi secara mutatis mutandis mohon dianggap merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil jawabab dalam pokok perkara ini sehingga penulisannya tidak diulang kembali ;
Bahwa tergugat l dan tergugat ll membantah dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan penggugat yang menyebutkan bahwa penggugat telah membeli 1 pintu bangunan rumah berikut pertapakannya yang terletak di loronh 23 kelurahan karang berombak kecamatan Medan Barat, Kota Medan dari tergugat I dengan persetujuan tergugat ll ;
Bahwa tergugat l dan tergugat ll tidak pernah menjual rumah dan tanah yang dikenal terletak di lorong 23 kelurahan karang berombak kecamatan Medan Barat, Kota Medan kepada penggugat, akan tetapi yang sebenarnya hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat l dan tergugat ll adalah terkait dengan pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah hak milik No.1612 yang diterbitkan kantor pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 ;
Bahwa adapun kronologis peristiwa hukum pinjam meminjam uang antara tergugat l dan tergugat ll dengan penggugat diawali pada bulan Agustus tahun 2012 , dkimana pada saat itu para tergugat mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit pada Bank Mandiri sehubungan dengan sepinya tempahan mebel jepara yang dikelola tergugat l dan tergugat ll ;
Bahwa atas keadaan tersebut tergugat menemui penggugat selaku teman untuk meminta saran dan pendapat untuk mencari jalan keluar mengatasi hal tersdebut;
Bahwa dalam pertemuan tersebut penggugat bukan malah memberikan saran jalan keluar kepada tergugat l dan tergugat ll, akan tetapi justru penggugat menakut-namuti tergugat l dan tergugat ll , dengan mengatakan bahwa “ hajab kalian, kalau sampai 3 bulan tertunggak rumah kalian bisa disita Bank Mandiri ;
Bahwa mendengar kalimat yang dilontarkan penggugat, tergugat I dan tergugat ll sangat ketakutan dan gelisah mengingat tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam SHM No.1612 tanggal 29 Oktober 2010 sesungguhnya adalah masih merupakan boedel warisan dan menjadi hak waris dari saudara/I teregugat yang belum dibagi ;
Bahwa pada saat tergugat l dan tergugat ll mengahadapi dilemma tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2012 penggugat datang kerumah tergugat l dan terfgugat ll dengan menawarkan solusi akan memberikan pinjaman sebesar Rp.70.000.000.- kepada tergugat l dan tergugat ll dengan syarat Uang tersebut seluruhnya harus dipergunakan para tergugat untuk melunasi hutang tergugat di Bank Mandiri sehingga sertifikatnya dapat diambil yang selanjutnya sertifikat tersebut diserahkan pada pengguat sebagai jaminan hutang pada penggugat ;
Bahwa selain syarat diatas , penggugat juga mensyaratkan lamanya pinjaman adalah 3 bulan dan harus dikembalikan penuh pada bulan Nopember 2012 dengan tambahan bunga sebesar Rp.10.000.000.- ;
Bahwa tentang kesepakatan peminjaman uang dan syarat-syarat yang disepakati, sepenuhnya dilakukan secara lisan, karena sesungguhnya antara penggugat dan tergugat l dan tergugat ll adalah teman baik yang saling percaya ;
Bahwa tanpa dapat berpikir jernih lagi, tergugat l dan tergugat ll menyetujui seluruh persyaratan yang dimintakan oleh penggugat karena tergugat l dan tergugat ll menganggap bantuan pinjaman penggugat tersebut dapat menyelamatkan tanah dan rumah tergugat l dan tergugat ll dari resiko disita Bank, dan pada tanggal 27 Agustus 2012 tergugat menerima uang pinjaman dari penggugat, dan selanjutnya tergugat l dan tergugat ll dan diikuti penggugat langsung melunasi sisa kredit pada Bank Mandiri berikut dendanya yang keseluruhannya berjumlah Rp.67.250.000.- dan pada hari itu juga tergugat l dan tergugat ll menerima pengembalian SHM 1612 dari Bank Mandiri yang selanjutnya sertifikat hak milik tersebut tergugat l dan tergugat ll serahkan pada penggugat sebagai jaminan hutang ;
Bahwa sehubungan dengan adanya kewajiban tergugat l dan tergugat ll untuk melunasi hutangnya pada penggugat yang jatuh tempo selambat-lambatnya pada tanggal 28 Nopember 2012, maka tergugat l dan tergugat ll bertekad dan bersungguh-sungguh melakukan kerja keras siang dan malam mengejar dan menyelesaikan setiap pesanan mebel dari pelanggan demi mengumpulkan uang yang nantinya pada tanggaL 28 Nopember 2012 sudah dapat dikumpulkan atau setidak-tidaknya sebahagian besar sudah tertabung ;
Bahwa akan tetapi tergugat l dan tergugat ll sangat terkejut karena pada tanggal 5 September 2012 ( 8 hari setelah pinjaman diberikan ), penggugat menemui tergugat l dan tergugat ll dengan maksud dan tujuan meminta pengembalian uang yang baru dipinjamkannya pada tergugat dengan alasan penggugat sangat membutuhkan uang tersebut ;
Bahwa atas permintaan penggugat tersebut, tergugat l dan tergugat ll sangat keberatan, karena tergugat l dan tergugat ll tentunya belum memiliki uang sebanyak itu, dan selain itu perubahan sikap penggugat jelas bertentangan dengan janji dan komitmen yang sebelumnya secara lisan telah disepakati ;
Bahwa walaupun tergugat l dan tergugat ll telah menjelaskan tentang keadaannya saat itu yang belum memiliki uang yang cukup untuk mengembalikan pinjaman yang diinginkan penggugat, akan tetapi penggugat setiap hari terus mendesak dan mengintimidasi tergugat l dan tergugat ll sehingga akhirnya pada tanggal 19 September 2012 tergugat l dan tergugat ll dihubungi penggugat dan diminta datang ke Bank BRI Jalan Karya ;
Bahwa demi menjaga hubungan baik dan mencarikan solusi jalan keluar permasalahan aquo, tergugat l dan tergugat ll datang ke Bank BRI jalan karya pada pukul 15 WIB tanggal 18 September 2012, dan sesampainya di Bank BRI jalan Karya, penggugat langsung menyodorkan dihadapan tergugat l dan tergugat ll surat yang sudah diberi materai dan tertera nama tergugat l dan tergugat ll , sembari penggugat meminta agar tergugat l dan tergugat ll menandatanganinya ;
Bahwa atas permintaan penandatanganan sjurat tersebut tergugat sangat bingung karena tidak mengerti apa sesungguhnya maksud surat tersebut dan oleh karena itu tergugat l dan tergugat ll bertanya pada penggugat apa sesungguhnya maksud surat itu ;
Bahwa atas pertanyaan tergugat I dan tergugat ll . penggugat malah marah dengan mengatakan “ kalian ini tak tau diuntung, udah aku selamatkan rumahmu tapi waktu aku susah, kalian tak bisa bantu aku, sambil marah pengugat menjelaskan “ karena kalian pinjam duit ku untuk lunasi utang di Bank Mandiri kan belum ada surat perjanjiannya, inilah surat perjanjiannya, jadi ada peganganku nanti, mana tau aku mati atau kalian yang mati duluan ;
Bahwa atas penjelasan penggugat yang menyebutkan dan mejelaskan bahwa surat tersebut adalah surat perjanjian pinjaman uang Rp.70.000.000.- yang isinya mencantumkan syarat-syarat yang sebelumnya telah disepakati secara lisan, tergugat l dan tergugat ll tanpa membaca lagi akhirnya menandatangani surat yang ada dihadapannya sebanhya 1 kali ;
Bahwa setelah tergugat l dan tergugat ll menandatangani surat tersebut penggugat lalu mengambilnya dan tidak pernah memberikan fotok copynya pada tergugat l dan tergugat ll sampai saat ini ;
Bahwa tergugat l dan tergugat ll sangat terkejut dimana pada sekitar tanggal 28 Nopember 2012, pada saat tergugat l dan tergugat ll akan mengembalikan pinjamannya pada penggugat , ternyata penggugat justru tidak mau menerima pengembalian dengan mengatakan “ udah kalian tak usah bayar lagi, karena sertifikat kalian udah aku sekolahkan di BRI, dan selanjutnya menambahkan bahwa tanah dan bangunan rumah tergugat sudah menjadi hak mutlak penggugat karena para tergugat telah menjual pada penggugat berdasarkan akta jual beli No.176/2012 tertanggal 19 September 2012 dengan harga Rp.109.000.000.- dihadapan Adi Pinem,SH (turut tergugat) Notaris/PPAT di Medan ;
Bahwa tergugat l dan tergugat ll membantah dan menyangkal dengan tegas atas dalil penggugat yang menyatakan tergugat l dan tergugat ll ada menandatangani akta jual beli tanah NO.176/2012 tanggal 19 September 2012 dihadapan Notaris Adi Pinem,SH, karena faktanya yang ditanda tangani tergugat l dan tergugat ll adalah surat perjanjian jual beli dirumah penggugat pada tanggal 18 september 2012 sesuai dengan penjelasan tergugat sendiri. ( lebih lanjut akan tergugat l dan tergugat ll buktikan dalam acara pembuktian) ;
Bahwa setelah tergugat l dan tergugat ll mengetahui keadaan tersebut, berulang kali tergugat l dan tergugat ll memohon kepada penggugat agar mau berdamai dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut pada tergugat l dan tergugat ll dan tergugat l dan tergugat ll akan membayar hutang-hutangnhya pada penggugat sesuai dengan kesepakatan lisan tanggal 27 Agustus 2012 yaitu Rp.70.000.000.- ditambah bunga Rp.10.000.000.-, akan tetapi sampai saat ini penggugat tidak memperdulikannya dan bahkan berulang kali penggugat mencoba melakukan eksekusi paksa untuk menguasai dan mengusir tergugat l dan tergugat ll dengan mengerahkan preman bayaran serta mengintimidasi tergugat l dan tergugat ll dengan mengadukan tergugat l dan tergugat ll ke Polresta Medan ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum serta hal-hal yamng telah diuraikan diatas, maka dengan ini tergugat l dan tergugat ll mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima jawaban tergugat l dan tergugat ll dalam eksepsi atau jawaban dalam pokok perkara, untuk sdlanjutnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ( Niet onvanklijke verklaard) ;
ll . DALAM REKONVENSI .
Bahwa seluruh dalil-dalil jawaban yang disebut pada bagian eksepsi dan pokok perkara pada bagian konvensi diatas, secara mutatis mutandis mohon dianggap juga merupakan dalil-dalil gugatan dalam rekonvensi ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain ;
Bahwa penggugat l dan ll dr/tergugat l dan ll dk sama sekali tidak pernah menjual dan atau menanda tangani akta jual beli atas tanah dan bangunan yang terletak di lorong 23 kelurahan karang berombak kecamatan Medan Barat , Kota Medan pada tergugat dr/penggugat dk dihadapan tergugat lll dk sebagaimana dimaksud dalam akta Notaris No.176/2012 tanggal 19 September 2012, akan tetapi yang sebenarnya adalah bahwa penggugat l dan ll dr/tergugat l dan ll dk hanya menanda tangani surat perjanjian pinjam meminjam uang dihadapan tergugat dr/penggiugat dk atas hutang Rp.70.000.000.- dan ditambah bunga Rp.10.000.000.- sesuai dengan penjelasan tergugat dr/tergugat dk.
Bahwa tindakan tergugat dr/penggugat dk yang mengelabui penggugat l dan ll dr/ tergugat l dan ll dk perbuatan melawan hukum ;
Bahwa penggugat l dan ll dr/ tergugat l dan ll dk sangat dirugikan oleh tindakan tergugat dr/penggugat dk, terkait dengan penjelasan yang bersifat mengelabui yang dilakukan oleh tergugat dr/penggugat dk pada tanggal 18 September 2012 berkenaan dengan isi surat perjanjian yang disebutnya sebagai surat perjanjian pinjam-meminjam uang antara penggugat l dan ll dr/ tergugat l dan ll dk dengan tergugat dr/penggugat dk akan tetapi ternyata adalah surat jual beli, dan akibat dari tindakan tergugat dr/penggugat dk tersebut penggugat l dan ll dr/tergugat l dan ll dk mengalami kerugian bersifat inmateril dan terhadapp kerugian tersebut cukup kiranya kerugian inmateril tersebut dibulatkan sebesar Rp.1.000.000.000.-;
Bahwa penggugat l dan ll dr/tergugat l dan ll dk juga sangat dirugikan atas ti ndakan tergugat dr/penggugat dk yang telah melakjukan balik nama dan mengagunkan SHM No.1612 tanggal 29 Oktober 2010 ke Bank BRI tahun 2012 s/d 2014 dan tindakan-tindakan intimidasi dalam bentuk memaksa penggugat l dan ll dr/tergugat l dan ll dk untuk mengosongkan rumah dan tanah yang menjadi objek perkara ini. Dan atas tindakan tergugat dr/penggugat dk , penggugat l dan ll dr/tergugat l dan ll dk telah dirugikan yang diperhitungkan sebesar Rp.300.000.000.- ;
Bahwa oleh karena tergugat dr/penggugat dk telah merugikan penggugat l dan ll dr /tergugat l dan ll dk, maka tergugat dr/penggugat dk mohon kepada yth majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat dr/penggugat dk membayar kerugian materil dan inmateril tersebut yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.300.000.000.- ;
Bahwa agar gugatan rekonvensi yang dimajukan oleh penggugat l dan ll dr/tergugat l da ll dk tidak sia-sia dan hampa maka untuk itu kami mohonkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta-harta yang bergerak maupun tidak bergerak berikut seluruh bangunan-bangunan yang seandainya ada diatasnya yang dimiliki oleh tergugat dr/penggugat dk ;
Bahwa untuk menjamin tepatnya tergugat dr/penggugat dk membayar ganti rugi yang nantinya akan dijatuhkan dalam perkara ini, maka penggugat l dan ll dr/tergugat l dan ll dk mohon juga kepada yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan hukuman pada tergugat dr/penggugat dk untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.500.000.-/hari terhitung setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ;
Berdasarkan kepada seluruh uraian-uraian seperti yang tersebut diatas, maka dengan ini disampaikan kepada yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terhadap perkara ini diberikan keadilan sebagai berikut :
l . DALAM KONVENSI.
A .DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi tergugat l dan tergugat ll ;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet onvanklijke verrklaard);
B . DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya .
ll . DALAM REKONVENSI :
Menyatakan tergugat dr/penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaat);
Menyatakan tergugat dr/Penggugat dk telah melakukan perbuatan mengelabui dan merugikan penggugat l dan penggugat ll dr/tergugat l dan tergugat ll dk ;
Menghukum tergugat dr/penggugat dk untjuk membayar seluruh kerugian yang penggugat l dan penggugat ll dr /tergugat l dan tergugat ll dk baik materil maupun inmateril dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap yang jumlahnya adalah Rp.1.300.000.000.-;
Menghukum tergugat dr untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.500.000.-/hari kepada penggugat l dan penggugat ll dr/tergugat l dan tergugat ll dk atas keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
Menghukum tergugat dr/penggugat dk untuk membayar seluruh biaya –biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan Putusan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
l . DALAM KONVENSI ;
A. Dalam Eksepsi .
Menolak eksepsi Tergugat l dan Tergugat ll ;
B. Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah Penggugat sebagai satu-satunya pembeli dan pemilik yang berhak atas 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya terletak di lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 M2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik NO.1612 yang diterbitkan oleh Kepala Badan pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 atas nama Ratna (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli No.176/2012 tanggal 19 September 2012 yang diperbuat dihadapan turut tergugat ;
Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk dapat menyerahkan dalam keadaan kosong atas 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya terletak di lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 M2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No1612 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 atas nama Ratna (penggugat) kepada penggugat sebagai pemiliknya yang sah dengan seketika dan sekaligus tanpa halangan suatu apapun;
Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) / hari secara tunai kepada Penggugat atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan oleh Tergugat l dan Tergugat ll;
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
ll. DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat l dan Penggugat ll rekonvensi ;
lll. DALAM KONVENSI –REKONVENSI :
Menghukum Tergugat l dan Tergugat ll dalam konvensi/Penggugat l dan Penggugat ll dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.136.000,- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca surat-surat:
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 9 Oktober 2015, yang menerangkan bahwa isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn, tanggal 24 Agustus 2015, telah diberitahukan kepada Turut Terbanding semuIa Turut Tergugat ;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh WakiI Panitera Pengadilan Negeri Medan pada tanggaI 4 September 2015, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 29 Oktober 2015 dan kepada Turut Terbanding semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 2 Nopember 2015 ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Para Tergugat tertanggaI 19 Nopember 2015 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 19 Nopember 2015, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terbanding semuIa Penggugat pada tanggaI 7 Desember 2015 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Terbanding semuIa Penggugat tertanggaI Januari 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 14 Januari 2016, kontra memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Para Tergugat pada tanggaI 19 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 20 Januari 2016 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada tanggal 5 Nopember 2015, kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 4 Nopember 2015, dan kepada Turut Terbanding semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 5 Nopember 2015, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini diIaksanakan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat teIah mengajukan memori banding tertanggaI 19 Nopember 2015 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn, yang pada pokoknya teIah mengemukakan keberatan
sebagai berikut :
Berdasarkan aIasan-aIasan yang teIah diuraikan tersebut, maka dengan ini Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding mohon kehadapan Yang MuIia MajeIis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadiIi uIang perkara ini di PengadiIan Tinggi Medan, semoga kiranya berkenan membataIkan putusan PengadiIan Negeri Medan tersebut dan seIanjutnya memberi putusan baru daIam tingkat banding.
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding untuk seIuruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding tersebut;
MembataIkan putusan PengadiIan Negeri Medan Register Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn, tertanggaI 24 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
MenoIak gugatan Peggugat/Terbanding untuk seIuruhnya;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar ongkos-ongkos yang timbuI daIam perkara ini, baik di tingkat PengadiIan Negeri Medan maupun tingkat PengadiIan Tinggi;
DALAM REKONVENSI
MengabuIkan gugatan Penggugat I dan II dr/Tergugat I dan II dk untuk seIuruhnya;
Atau jika MajeIis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat Iain, dapat menjatuhkan putusan yang seadiI-adiInya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Terbanding semuIa Penggugat teIah mengajukan kontra memori banding tertanggaI Januari 2016 terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semuIa Para Tergugat, yang pada pokoknya teIah mengemukakan keberatan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Ekseptie Obscuur Libel), karena Penggugat Tidak Menguraikan Secara Jelas Batas-batas Objek Perkara
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II dalam eksepsi ini sebenarnya sudah pernah didalilkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan dan Terbanding semula Penggugat juga sangat setuju dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, namun untuk tegasnya Terbanding semula Penggugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa objek dalam perkara aquo adalah 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya yang terletak di Lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 m2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1612 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 ;
Bahwa Sertifikat Hak Milik adalah produk sah dari Pemerintah yang menyangkut atas hak kepemilikan tanah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang dan tentunya sudah melalui prosedur administrasi yang sah dimana salah satunya adalah melalui proses pengukuran tata letak tanah yang juga tertuang didalam sertifikat tersebut ;
Bahwa demikian juga sebelum objek perkara tersebut dijual kepada Terbanding semula Penggugat, objek perkara pernah diklaim kepemilikannya dan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II, yang sudah pasti Para Pembanding semula Tergugat-I, II sebenarnya sudah tahu benar akan letak dan batas-batas tanah dan rumah objek perkara aquo ;
Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Kurang PIhak :
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II dalam eksepsi ini sebenarnya sudah pernah didalilkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan dan Terbanding semula Penggugat juga sangat setuju dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, namun untuk tegasnya Terbanding semula Penggugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding semula Penggugat telah membeli 1 (satu) pintu bangunan rumah berikut tanah pertapakannya yang terletak di Lorong 23 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan seluas 165 m2 dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1612 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 29 Oktober 2010 (objek perkara aquo) dari Para Pembanding semula Tergugat-I dengan persetujuan dari Para Pembanding semula Tergugat II secara sah yang diperbuat dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 19 September 2012 sesuai Akta Jual Beli No. 176/2012 dengan harga yang disepakati yaitu sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) ;
Bahwa dengan demikian dapat dilihat secara jelas bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Para Pembanding semula Tergugat-I, II sebagai Penjual dengan Terbanding semula Penggugat sebagai pembeli dan tentu saja adalah kewajiban dan tanggung jawab dari Para Pembanding semula Tergugat-I, II untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Terbanding semula Penggugat selaku pembeli ;
Bahwa apabila ternyata didalam objek perkara ada orang lain yang ikut tinggal yang mendapatkan ijin dari Para Pembanding semula Tergugat-I, II tentunya hal tersebut secara hukum adalah mutlak tanggung jawab dari Para Pembanding semula Tergugat-I, II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II dalam Pokok Perkara ini sebenarnya sudah pernah didalilkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan dan Terbanding semula Penggugat juga sangat setuju dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, namun untuk tegasnya Terbanding semula Penggugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa telah mendalilkan secara panjang lebar mengenai hubungan hukum antara Para Pembanding semula Tergugat-I, II dengan Terbanding semula Penggugat didalam perkara aquo yang menyatakan bahwa sebenarnya hubungan hukum antara Para Pembanding semula Tergugat-I, II dan Terbanding semula Penggugat adalah hubungan hutang piutang namun Para Pembanding semula Tergugat-I, II sama sekali tidak ada memberikan bukti tertulis untuk menguatkan dalinya tersebut ;
Bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II, hanya saksi BAMBANG WASKITA yang tahu masalah antara Para Pembanding semula Tergugat-I, II dengan Terbanding semula Penggugat adalah masalah hutang piutang namun saksi BAMBANG WASKITA tidak pernah melihat adanya Surat Perjanjian Hutang Piutangnya ;
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa apa yang diajukan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II untuk mendukung dalil-dalilnya sama sekali tidak kuat secara hukum dan tentu saja tidak ada relevansinya untuk dikabulkan ;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II dalam Rekonvensi ini sebenarnya sudah pernah didalilkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan dan Terbanding semula Penggugat juga sangat setuju dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, namun untuk tegasnya Terbanding semula Penggugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Pembanding semula Tergugat-I, II didalam rekonpensinya adalah sangat tidak relevan dikarenakan jika Para Pembanding semula Tergugat-I, II merasa tidak pernah menanda tangani Akta Jual Beli No. 176/2012 tanggal 19 September 2012 yang diperbuat dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tentunya Para Pembanding semula Tergugat-I, II harus membuktikan sesuai dengan prosedur hukum akan tetapi ternyata sampai saat ini tidak ada pembuktian yang bisa menguatkan dalil Para Pembanding semula Tergugat-I, II tersebut ;
Bahwa sebagai konsekwensinya bagaimana mungkin Para Pembanding semula Tergugat-I, II bisa menuntut kerugian atas hal tersebut sementara kebenaran dalil Para Pembanding semula Tergugat-I, II tidak bisa dibuktikan secara hukum ;
TENTANG BUKTI DAN KETERANGAN SAKSI :
Tentang Bukti dan Keterangan Saksi dari Tergugat I dan Tergugat II / Para Pembanding Pada Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan
Bahwa apa yang didalikan diatas sudah terjawab didalam dalil Dalam Pokok Perkara point 3 dan 4 diatas dan tentu saja oleh karena setiap dalil dalam Kontra Memori Banding Terbanding semula Penggugat satu sama lainnya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan sehingga tidak perlu lagi diuraikan dalam bagian ini karena hanya bersifat pengulangan semata ;
Tentang Bukti dan Keterangan Saksi dari Penggugat / Terbanding Pada Pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak perlu untuk mempertimbangkan keterangan saksi dari Terbanding semula Penggugat karena Terbanding semula Penggugat dianggap telah bisa membuktikan dalil gugatannya, sehingga tidak perlu lagi dikuatkan oleh keterangan
saksi dari pihak Terbanding semula Penggugat ;
Bahwa sungguh aneh dan mengada-ada jika Para Pembanding semula Tergugat-I, II mempertanyakan hal tersebut karena tentunya hanya akan menyudutkan posisi dari Para Pembanding semula Tergugat-I, II ;
Bahwa dari keseluruhan dalil Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Para Pembanding semula Tergugat-I, II hanya melakukan pengulangan-pengulangan dalam setiap dalil Memori Bandingnya yang jelas-jelas sudah diperiksa dan dipertimbangkan dalam pemeriksaan di tingkat pertama dengan kata lain tidak ada hal baru yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat-I, II dalam perkara aquo ;
Para Pembanding semula Tergugat-I, II tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya dalam pemeriksaan perkara aquo dan hanya bersifat mengada-ada dengan itikad yang tidak baik ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh dalil-dalil Para Pembanding semula Tergugat-I, II yang tertuang didalam Memori Bandingnya dan selanjutnya memutus dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Reg. No. 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 24 Agustus 2015 untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam memori banding tidak ada memuat hal-hal yang dapat membatalkan putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat yang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn ;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan
pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat berada di pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, Pasal-pasal dalam Rbg dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor: 111/Pdt.G/2015/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat tanggal 24 Juni2016 oleh kami DHARMA E. DAMANIK, SH., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan AMSAR YOENAGA, SH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 ApriI 2016 Nomor: 167/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SeIasa tanggal 12 JuIi 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, serta HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
AMSAR YOENAGA, SH
PANITERA PENGGANTI,
HERRI, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )