20/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 20/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON
1. Menyatakan Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama ” ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
PUTUSAN
Nomor: 20/Pid.Tipikor /2014/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari
B.TAMPUBOLON ;
Tempat lahir : Samarinda ;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/19 Nopember 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Perum PGRI Talang Sari RT.007 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : S I ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Februari 2014 s/d tanggal 08 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda , dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Maret 2014 s/d tanggal 01 April 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda , dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 April 2014 s/d tanggal 31 Mei 2014 ;
Perpanjangan penahanan-I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 Juni 2014 s/d tanggal 30 Juni 2014 ;
Perpanjangan penahanan-II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 Juli 2014 s/d tanggal 30 Juli 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat/Pengacara 1. PARLINDUNGAN PASARIBU,SH,MH,MA. 2. BENHARD KURNIAWAN PASARIBU,SH,MH. 3. SASTIONO KESEK,SH,L.L.M dan 4. SUPRIYANA,SH. dari Kantor Advokat “ PARLINDUNGAN PASARIBU,SH,MH,MA " beralamat di Jalan Letjen Suprapto Komp. Ruko Century No. 07 Kota Samarinda baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Agustus 2013 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 20/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda. tertanggal 04 Maret 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa; LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 20/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, tertanggal 06 Maret 2014, tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B-09/Q.4.11/Ft.1/02/2014, tertanggal 4 Maret 2014, dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa: LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-01/SAMAR/02/2014, tertanggal 04 Maret 2014, atas nama Terdakwa: : LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-01/Samar /02/2014, tanggal 18 Juni 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, S.P. Anak Dari BARITA TAMPUBOLON terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap LINTONG TAMPUBOLON, S.P. Anak Dari BARITA TAMPUBOLON berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, S.P. Anak Dari BARITA TAMPUBOLON sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, S.P. Anak Dari BARITA TAMPUBOLON untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1(lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp. 40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp. 102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp. 5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp. 55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp. 210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp. 97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rpp 19.5000 tangggal 24-10 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp. 50.000 tanggal 24-10- 2011
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp. 7.750.000,- tanggal 24-10-2011
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp. 31.500 tanggal 25-10-2011
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp. 190.000 , tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp. 104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp. 75.000,- tanggal 2-11-2011
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp. 15.000,- tanggal 15-11-2011
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp. 50.000 tanggal 1-12 2011
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp. 4.000,- tanggal 15-11-2011
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp. 25.000 tanggal 17-12-2011
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp. 150.000,- tanggal 15-12-2011
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 103.000,- tanggal 16-12-2011
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 27.000 senilai tanggal 16-12-2011
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp. 141.000 tanggal 12-12-2011
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 3.000.000,- tanggal 9-1-2012
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp. 62.100 tanggal 10-01-2012
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp. 50.000 tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp. 800.000,- tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp. 50.000,- tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp. 1.200.000,- tanggal 11 -1-2012
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp. 32.500 ,- tanggal 14-1-2011
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp. 2.600.000,- tanggal 19-1-2012
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 4.500.000- tanggal 120-1-2012
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 5.600.000 tanggal 20-1-2012
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp. 4,196,000,- tanggal 23-01-2012
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp. 565.000,- tanggal 23-1-2012
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 21.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp. 2,295,000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012.
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T , Tanggal 5 Januari 2012.
AKTA Pendirian Lembaga “ PAUD KB AINI”
Buku Kas Umum PAUD KB AINI
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI
1 (satu) berkas foto copy salinan SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/201 yang dilegalisir
1 (satu) berkas foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) T.A. 2011 dengan No. 1.20 03 08 00 00 5 1
1 (satu) berkas foto copy bukti pembayaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Biro Keuangan Prov. Kaltim kepada Ketua PAUD KB. AINI (Sdri. NURUL HUDA) yang dilegalisir;
1 (satu) berkas foto copy check list Berkas permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi vertikal dan Bansos milik PAUD KB AINI yang dilegalisir.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Agar dirampas untuk Negara C.q. Pemerintah Provinsi Kaltim
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diserahkan pada persidangan hari Rabu , tanggal 2 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dimaksudkan Dakwaan/Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Membebaskan Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON dari dakwaan ( Vrijspraak) atau setidak-tidaknya ;
Melepaskan Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON dari segala tuntutan hukum ( ontslag van alle rechtvervolging) atau setidak-tidaknya ;
Menyatakan Dakwaan sekaligus Tuntutan/Requesitoir dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Memulihkan nama baik dan hak-hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Replik (tanggapan) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 10 Juli 2014, yang pada pokoknya menyatakan menolak atau tidak sependapat dengan uraian pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan untuk selanjutnya Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 18 Juni 2014 ;
Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 16 Juli 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya tertanggal 2 Juli 2014;
Telah meneliti, mempelajari dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-01/Samar /02/2014, tertanggal 04 Maret 2014, yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, S.P. Anak Dari B. TAMPUBOLON bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO dan Saksi NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB AINI” (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di kantor Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, S.P. Anak Dari B. TAMPUBOLON dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa sekitar tahun 2011, terdakwa LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) menawari saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO, yang merupakan Penasihat PAUD AINI, untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang dibinanya. Terdakwa LINTONG saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim. Atas jasanya tersebut, terdakwa LINTONG meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan alasan untuk mengkondisikan para penegak hukum di wilayah Samarinda, dan sebagian lagi akan diberikan kepada Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim yang telah berjasa mengusulkan agar PAUD “KB AINI” mendapatkan bantuan dana hibah. Saksi ADI SETIAWAN yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid agar mendapatkan bantuan dana hibah. Untuk memuluskan rencananya tersebut, saksi ADI SETIAWAN kemudian mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dengan menunjuk Saksi NURUL HUDA yang merupakan istri saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN sebagai Ketua PAUD “KB AINI” untuk memudahkan pencairan bantuan dana hibah nantinya. Sebagai bentuk pengukuhan Saksi NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI. Selanjutnya, saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn., sehingga terbit Akta Notaris Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 , dengan struktur organisasi PAUD “KB AINI” sebagai berikut
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : - UMMATUL URIFAH
DYAH MUSTIKA FAJARWATI
NOOR HERNAWATI.
Bahwa saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, atas arahan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010. Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No.: 36 tanggal 22 Juni 2011. Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON kemudian memasukkan surat permohonan bantuan dana PAUD “KB AINI” tersebut ke bagian Biro Sosial Kalimantan Timur, sekaligus akan dilobikan ke Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim agar dapat diloloskan permohonannya.
Selanjutnya, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/Hibah kepada Sarana Ibadah/Lembaga Keagamaan/Kesehatan, Lembaga/Yayasan Pendidikan/Pondok Pesantren dan OKP/Ormas serta Organisasi Penerima Bantuan lainnya di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, PAUD “KB AINI” menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1.
Bahwa setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah PAUD “KB AINI” yang telah diajukannya mendapatkan persetujuan, maka Saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan terdakwa LINTONG kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu :
Surat Permohonan Realisasi;
Proposal Awal;
Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima);
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011;
Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011;
Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026;
Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Denah Lokasi Sekretariat;
Meterai 8 (delapan) lembar;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat;
Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya.
Kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag. Keuangan, Kabag. Keuangan, dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 melalui mekanisme check list berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan PAUD “AINI” Samarinda senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi lainnya sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah).
Selanjutnya, uang bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026 pada tanggal 12 Desember 2011. Sebagai tanda bukti pembayaran uang bantuan hibah tersebut, Bendahara Pengeluaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, Sdr. H. ARDIANSYAH, S.E., M.AP. dan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim membuatkan Kwitansi/Bukti Pembayaran yang ditandatangani saksi NURUL HUDA tertanggal 12 Desember 2011.
Bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh saksi NURUL HUDA selaku Ketua merangkap Kepala Sekolah PAUD “KB AINI” tersebut dalam pelaksanaannya ternyata tidak dikelola sebagaimana mestinya. Selain tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI yang ada, juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dari total dana hibah yang telah diterima PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, hanya sebagian kecil saja yang dipergunakan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan RAB, yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) masih tersimpan dalam rekening saksi NURUL HUDA dan selebihnya telah dipergunakan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan-keperluan lain di luar RAB, yaitu :
Diserahkan kepada terdakwa LINTONG TAMPUBOLON melalui saksi ADI SETIAWAN yang merupakan suami saksi NURUL HUDA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2011 sekitar jam 14.00 Wita di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara terdakwa LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Penyerahan dana hibah PAUD “KB AINI” kepada terdakwa LINTONG tersebut oleh saksi ADI SETIAWAN dibuatkan tanda terima berupa kwitansi tertanggal 05 Januari 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa LINTONG dengan memuat keterangan “pembayaran fee untuk PDIP Kaltim atas pengurusan dana bantuan sosial/hibah APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011”;
Membayar biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD “KB AINI” selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain bukan termasuk kegiatan/pembiayaan yang tercantum dalam RAB, pembayaran kontrak rumah tersebut dalam jurnal Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” tercatat telah dibayarkan oleh Saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN pada tanggal 09 Juli 2011 atau dibayarkan kepada pemilik rumah jauh sebelum PAUD “ KB AINI” menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu pada tanggal 30 Desember 2011, sehingga validitas penggunaan dana hibah tersebut sangat diragukan kebenarannya;
Keperluan pribadi keluarga saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebesar Rp. 85.975.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dalam pembukuannya di Buku Kas Umum (BKU) dimasukkan dalam pos kegiatan fiktif yaitu Kegiatan Pelatihan Guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012, dimana semua kwitansi kegiatan tersebut telah direkayasa oleh saksi ADI SETIAWAN.
Selanjutnya, untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah. Perbuatan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “ Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Bahwa perbuatan saksi NURUL HUDA yang dilakukan bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN dan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, S.P. Anak Dari B. TAMPUBOLON bersama-sama dengan Saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO dan Saksi NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI selaku Ketua Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah PAUD “KB AINI” (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti antara tahun 2011 s/d tahun 2012, bertempat di kantor Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON dengan cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa sekitar tahun 2011, terdakwa LINTONG TAMPUBOLON Anak Dari B. TAMPUBOLON yang saat itu masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) menawari saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO, yang merupakan Penasihat PAUD AINI, untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” yang dibinanya. Terdakwa LINTONG saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut melalui Sdr. SUDARNO yang merupakan atasannya, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim. Atas jasanya tersebut, terdakwa LINTONG meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan alasan untuk mengkondisikan para penegak hukum di wilayah Samarinda, dan sebagian lagi akan diberikan kepada Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim yang telah berjasa mengusulkan agar PAUD “KB AINI” mendapatkan bantuan dana hibah. Saksi ADI SETIAWAN yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid agar mendapatkan bantuan dana hibah. Untuk memuluskan rencananya tersebut, saksi ADI SETIAWAN kemudian mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dengan menunjuk Saksi NURUL HUDA yang merupakan istri saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN sebagai Ketua PAUD “KB AINI” untuk memudahkan pencairan bantuan dana hibah nantinya. Sebagai bentuk pengukuhan Saksi NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI. Selanjutnya, saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn., sehingga terbit Akta Notaris Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 , dengan struktur organisasi PAUD “KB AINI” sebagai berikut :
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : - UMMATUL URIFAH
DYAH MUSTIKA FAJARWATI
NOOR HERNAWATI.
Bahwa saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, atas arahan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010. Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN, Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No.: 36 tanggal 22 Juni 2011. Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON kemudian memasukkan surat permohonan bantuan dana PAUD “KB AINI” tersebut ke bagian Biro Sosial Kalimantan Timur, sekaligus akan dilobikan ke Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Kaltim agar dapat diloloskan permohonannya.
Selanjutnya, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/Hibah kepada Sarana Ibadah/Lembaga Keagamaan/Kesehatan, Lembaga/Yayasan Pendidikan/Pondok Pesantren dan OKP/Ormas serta Organisasi Penerima Bantuan lainnya di Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, PAUD “KB AINI” menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1.
Bahwa setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah PAUD “KB AINI” yang telah diajukannya mendapatkan persetujuan, maka saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan terdakwa LINTONG kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu :
Surat Permohonan Realisasi;
Proposal Awal;
Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima);
Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011;
Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011;
Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026;
Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Denah Lokasi Sekretariat;
Meterai 8 (delapan) lembar;
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat;
Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya.
Kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag. Keuangan, Kabag. Keuangan, dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 melalui mekanisme check list berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan PAUD “AINI” Samarinda senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah :
Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi lainnya sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah);
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada PAUD AINI Samarinda sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah).
Selanjutnya, uang bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026 pada tanggal 12 Desember 2011. Sebagai tanda bukti pembayaran uang bantuan hibah tersebut, Bendahara Pengeluaran Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, Sdr. H. ARDIANSYAH, S.E., M.AP. dan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim membuatkan Kwitansi/Bukti Pembayaran yang ditandatangani saksi NURUL HUDA tertanggal 12 Desember 2011.
Bahwa dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang telah diterima oleh saksi NURUL HUDA selaku Ketua merangkap Kepala Sekolah PAUD “KB AINI” tersebut dalam pelaksanaannya ternyata tidak dikelola sebagaimana mestinya. Selain tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI yang ada, juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011. Dari total dana hibah yang telah diterima PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut, hanya sebagian kecil saja yang dipergunakan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan RAB, yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) masih tersimpan dalam rekening saksi NURUL HUDA dan selebihnya telah dipergunakan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan-keperluan lain di luar RAB, yaitu :
Diserahkan kepada terdakwa LINTONG TAMPUBOLON melalui saksi ADI SETIAWAN yang merupakan suami saksi NURUL HUDA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 05 Januari 2011 sekitar jam 14.00 Wita di Sekretariat PAUD “AINI” Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, sebagai bentuk komitmen awal antara terdakwa LINTONG dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Penyerahan dana hibah PAUD “KB AINI” kepada terdakwa LINTONG tersebut oleh saksi ADI SETIAWAN dibuatkan tanda terima berupa kwitansi tertanggal 05 Januari 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa LINTONG dengan memuat keterangan “pembayaran fee untuk PDIP Kaltim atas pengurusan dana bantuan sosial/hibah APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011”;
Membayar biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD “KB AINI” selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selain bukan termasuk kegiatan/pembiayaan yang tercantum dalam RAB, pembayaran kontrak rumah tersebut dalam jurnal Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” tercatat telah dibayarkan oleh Saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN pada tanggal 09 Juli 2011 atau dibayarkan kepada pemilik rumah jauh sebelum PAUD “ KB AINI” menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu pada tanggal 30 Desember 2011, sehingga validitas penggunaan dana hibah tersebut sangat diragukan kebenarannya;
Keperluan pribadi keluarga saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebesar Rp. 85.975.000,- (delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang dalam pembukuannya di Buku Kas Umum (BKU) dimasukkan dalam pos kegiatan fiktif yaitu Kegiatan Pelatihan Guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012, dimana semua kwitansi kegiatan tersebut telah direkayasa oleh saksi ADI SETIAWAN.
Selanjutnya, untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah. Perbuatan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD yang berbunyi :
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan penggunaan hibah;
Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
Saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, yang berbunyi “ Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”.
Bahwa perbuatan saksi NURUL HUDA yang dilakukan bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN dan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) dan atas eksepsi tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela dengan Nomor : 20/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, tanggal 10 April 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP Anak Dari B.TAMPUBOLON , tidak dapat diterima ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-01/Samar /02/2014, tanggal 04 Maret 2014 adalah sah menurut hukum ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara Pidana Daftar No.20/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, atas nama Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP Anak Dari B.TAMPUBOLON ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa surat yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1(lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp. 40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp. 102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp. 5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp. 55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp. 210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp. 97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rpp 19.5000 tangggal 24-10 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp. 50.000 tanggal 24-10- 2011
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp. 7.750.000,- tanggal 24-10-2011
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp. 31.500 tanggal 25-10-2011
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp. 190.000 , tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp. 104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp. 75.000,- tanggal 2-11-2011
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp. 15.000,- tanggal 15-11-2011
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp. 50.000 tanggal 1-12 2011
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp. 4.000,- tanggal 15-11-2011
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp. 25.000 tanggal 17-12-2011
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp. 150.000,- tanggal 15-12-2011
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 103.000,- tanggal 16-12-2011
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 27.000 senilai tanggal 16-12-2011
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp. 141.000 tanggal 12-12-2011
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 3.000.000,- tanggal 9-1-2012
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp. 62.100 tanggal 10-01-2012
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp. 50.000 tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp. 800.000,- tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp. 50.000,- tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp. 1.200.000,- tanggal 11 -1-2012
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp. 32.500 ,- tanggal 14-1-2011
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp. 2.600.000,- tanggal 19-1-2012
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 4.500.000- tanggal 120-1-2012
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 5.600.000 tanggal 20-1-2012
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp. 4,196,000,- tanggal 23-01-2012
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp. 565.000,- tanggal 23-1-2012
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 21.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp. 2,295,000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012.
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T , Tanggal 5 Januari 2012.
AKTA Pendirian Lembaga “ PAUD KB AINI”
Buku Kas Umum PAUD KB AINI
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI
1 (satu) berkas foto copy salinan SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/201 yang dilegalisir
1 (satu) berkas foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) T.A. 2011 dengan No. 1.20 03 08 00 00 5 1
1 (satu) berkas foto copy bukti pembayaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Biro Keuangan Prov. Kaltim kepada Ketua PAUD KB. AINI (Sdri. NURUL HUDA) yang dilegalisir;
1 (satu) berkas foto copy check list Berkas permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi vertikal dan Bansos milik PAUD KB AINI yang dilegalisir.
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, masing-masing dengan Penetapan No. 09/Pen.Pid/2013/PN.Smda, tanggal 25 Juli 2013 dan No. 08/Pen.Pid/2013/PN.Smda, tanggal 25 Juli 2013 sehingga barang bukti turut dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa 1 (satu) Bendel Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kalimantan Timur pada PAUD AINI Samarinda Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ABDUL WAHAB SYAHRANI Bin TARLAS, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI dan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya.
Bahwa saksi membenarkan bahwa pada tahun 2011 PAUD KB AINI ada mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Prov Kaltim sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.712/2011 tentang Penetapan penerima bantuan hibah kepada sarana ibadah/lembaga keagaman/kesehatan,lembaga/yayasan pendidikan/pondok pesantren, dan OKP/ormas serta Organisasi penerima bantuan lainnya di Kabupaten/kota sekalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD Perubahan) tanggal 14 November 2011.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang diterimanya bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 NO. 22 Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa yang menjadi dasar pemberian bantuan dana hibah kepada PAUD KB AINI adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011, tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/ hibah Kepada Sarana Ibadah / Lembaga Keagamaan / Kesehatan, Lembaga / Yayasan Pendidikan / Pondok Pesantren, dan OKP/Ormas Serta Organisasi Penerima Bantuan Lainya, di Kabupaten /Kota Se Kalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD-P).
Bahwa Sumber dana bantuan hibah yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Timur kepada PAUD KB AINI adalah bersumber dari dana APBD-P Provinsi Kaltim tahun anggaran 2011.
Bahwa yang menjadi persyaratan sebagai penerima hibah adalah ;
Penerima hibah dan Bansos yang berasal dari Organisasi Fungsional dan Organisasi Sosial kemasyarakatan dan profesi diutamakan yang telah dibentuk dan berdiri sekurang kurangnya satu tahun dan berkedudukan di wilayah Kaltim atau berkedudukan di luar wilayah Prov kaltim atau organisasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang berkedudukan di luar negeri yang dinilai mendukung program prioritas pembangunan Pemprov
Penerima hibah dan Bansos diutamakan pada Oragnisasi yang lingkup Operasionalnya ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota yang dinilai mendukung program prioritas pembangunan Pemprov Kaltim
Pendirian Organisasi didasarkan pada bukti bukti pendirian Organisasi seperti akta Notaris atau bukti bukti lainnya yang syah
Kegiatan kegiatan yang sudah mendapatkan dukungan bantuan Pemerintah kabupaten Kota tidak dapat diajukan kembali untuk mendapatkan Hibah dan / atau Bantuan Sosial dari Pemprov kecuali dalam item yang berbeda
Hibah dan Bansos tidak dapat digunakanuntuk kepentinganpribadi, keluarga, atau modal usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan
Hibah dan Bansos tidak dapat digunakan untuk mebiayai pembelian lahan, gaji bulanan, dan peralatan yang tidak digunakan langsung dalam kegiatan, kecuali yang diatur dalam ketentuan perundang undangan
Bahwa Oragnisasi organisasi (Kemasyarakatan, keagamaan , sosial) yang memiliki orang yang sama yang duduk sebagai pelaksana dan atau pengambil kebijakan dalam struktur Organisasi hanya dapat mengajukan satu proposal untuk tahun anggaran yang sama, kecuali organisasi fungsioanal.
Bahwa Nilai Proposal awal yang diajukan oleh PAUD KB AINI sesuai dengan Surat Permohonan bantuan dana No. 402/UMU-04/AINI/IV/2011, tanggal 30 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 486.125.000,- (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Nilai dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI dari pemerintah Provinsi Kaltim sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa sampai dengan saat ini PAUD KB AINI belum ada menyerahkan laporan pertanggungjawaban perihal penggunaan dana Hibah senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta);
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi SAYID MUHAMMAD YUSUF S.Sos Bin H. SAYID HUSEIN AL QADRIE (Alm), menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.;
Bahwa keterangan saksi berikan di depan penyidik Polresta sudah benar semuanya.
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya.
Bahwa saksi menceritakan riwayat pekerjaannya yaitu pada awalnya saksi diangkat menjadi PNS Pemprov Kaltim pada Tahun 1986 kemudian ditempatkan di staff biro keuangan hingga sekarang ini. dan kemudian pada tanggal 30 maret 2011 sesuai surat Keputusan pengguna anggaran/pengguna barang seketariat Prov. Kaltim Nomor : 900/3422/67-V/Keu tentang pengangkatan bendahara pembantu pengeluaran/pembantu bendahara hibah dan bansos pada biro keuangan dan biro sosial seketariat daerah Prov. Kaltim tahun anggaran 2011, Saksi ditunjuk sebagai Pembuat dokumen SPP-LS ( Surat Perintah Pembayaran Langsung) pada kegiatan bantuan keuangan, BBH( Belanja Bagi Hasil), Belanja Hibah, belanja Bansos, Pembiayaan pengeluaran , DTT (Dana tidak terduga) .
Bahwa saksi membenarkan bahwasanya pada tahun anggaran 2011 Pemerintah Provinsi Kaltim ada menyalurkan bantuan dana hibah kepada PAUD KB AINI.
Bahwa saksi menjelaskan bahwasanya sesuai dengan data yang diterimanya bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa yang menjadi dasar pemberian bantuan dana hibah kepada PAUD KB AINI adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011, tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/ hibah Kepada Sarana Ibadah / Lembaga Keagamaan / Kesehatan, Lembaga / Yayasan Pendidikan / Pondok Pesantren, dan OKP/Ormas Serta Organisasi Penerima Bantuan Lainya, di Kabupaten /Kota Se Kalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD-P).
Bahwa sumber dana bantuan hibah yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Timur kepada PAUD KB AINI adalah bersumber dari dana APBD-P Provinsi Kaltim tahun anggaran 2011 sesuai dengan Dokumen pelaksana perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2011 Belanja Tidak langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1.
Bahwa bantuan dana hibahtersebut diterima olehPAUD KB AINI pada tanggal 30 Desember 2011 melalui BANKALTIM SYARIAH dengan No Rek: 5151024026 sesuai dengan surat perintah pencairan dana tanggal 29 Desember 2011 No: 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 Tanggal 29 Desember 2011.
Bahwa dasar Biro keuangan bisa memproses pencairan dana untuk PAUD KB AINI yaitu setelah semua dokumen yang diserahkan oleh PAUD KB AINI dinyatakan lengkap oleh biro sosial sesuai dengan chek list permohonan realisasi hibah sehingga pada saat itu terbitlah SP2D LS Nomor: 15012/LS-HBH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 kemudian dana tersebut dicairkan dengan cara di transfer ke rekening penerima hibah.
Bahwa Nilai dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI dari pemerintah Provinsi Kaltim adalah sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa sampai dengan saat ini PAUD KB AINI belum ada menyerahkanlaporan pertanggungjawaban perihal penggunaan dana Hibah senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta).
Bahwa Majelis Hakim memperlihatkan kepada saksi berupa 1 (Satu) berkas Surat Perintah pencairan dana (SP2D-LS) Nomor: 15012/LS-HBH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan No.SPM : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 desember 2011 beserta dengan lampirannya dihahadapan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa,kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah saksi mengenali dokumen yang diperlihatkan kepadanya sekarang ini, dan saksi menjelaskanbahwa saksimengenali dokumen yang diperlihatkan kepadanya sekarang ini yaitu dokumen bukti bahwa bantuan dana hibah senilai RP.400.000.000,- tersebut yang telah diterima oleh PAUD KB AINI ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi NURUL HUDA Binti ABDUL WAHAB SANUSI, menerangkan :
Bahwa saksi pada tahun 2006 menikah dengan seorang laki laki bernama Adi Setiawan dan dikaruniai dua orang anak dan pada Bulan Juni 2011 dirinya menjabat sebagai Ketua atau kepala Sekolah PAUD KB AINI hingga sampai dengan saat ini.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua atau Kepala Sekolah di PAUD KB AINI yaitu sesuai dengan Akta Pendirian dari Notaris tentang Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini ”AINI” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011pada tanggal 7 Oktober 2010.
Bahwa saksi menceritakan berdirinya PAUD KB AINI yaitu pada awalnya PAUD KB AINI berdiri sejak tahun 2006 yang mana pada awalnya dibawah naungan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan dikarenakan pada saat itu anak didiknya di PAUD KB AINI sangat sedikit sekali sehingga PAUD KB AINI lama tidak ada kegiatan sehingga pada tahun 2011 suami saksi berinisiatif menghidupkan kembali PAUD KB AINI lalu pada tahun 2011 PAUD KB AINI dialihkan ke yayasan Bina Marga dan suami saksi menyuruh saksi untuk menjadi ketua di PAUD KB AINI selanjutnya oleh suami saksi PAUD KB AINI diuruskan Akta Pendirian PAUD yang baru di Notaris dan pada tanggal 22 Juni 2011 terbitlah Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011.
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Struktur Organisasi di PAUD KB AINI adalah ;
1. Ketua : NURUL HUDA (saksi sendiri)
2. Bendahara : LINA RUSMI
3. Sekretaris : FAUZIAH
4. Anggota : UMMATUL URIFAH, DIAH MUSTIKA
FAJARWATI, NOOR HERNAWATI.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai ketua di PAUD KB AINI adalah mengatur, mengawasi dan mengendalikan segala sesuatunya serta bertanggung jawab penuh tentang apapun yang terjadi di PAUD KB AINI tersebut.
Bahwa saksi membenarkan bahwa pada tahun anggaran 2011 PAUD KB AINI ada mengajukan permohonan bantuan dana (proposal) ke Pemprov.Kaltim Cq Biro Sosial Prov Kaltim.
Bahwa yang membuat surat permohonan dana beserta proposalnya adalah suami saksi yang bernama saksi Adi Setiawan dan setelah selesai dibuat, saksi menandatanganinya dan setelah saksi menandatanganinya oleh suami saksi diserahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P lalu oleh terdakwa Lintong Tampubolon diserahkan ke kantor Biro Sosial Prov Kaltim.
Bahwa Nilai Proposal awal yang dibuat oleh suami saksi dan di tandatanganinya adalah sebesar Rp. 486.125.000.- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus dua puluh Lima Ribu Rupiah ).
Bahwa saksi Adi Setiawan dan terdakwa Lintong Tampubolon tidak masuk di dalam struktur Organisasi atau kepengurusan di PAUD KB AINI.
Bahwa kenapa saksi Adi Setiawan ikut berperan dalam pembuatan surat permohonan bantuan dana beserta proposalnya dikarenakan saksi Adi Setiawan adalah suami saksi dan yang memiliki ide pertama kali untuk meminta bantuan dana ke Pemprov Kaltim menggunakan nama PAUD KB AINI adalah terdakwa Lintong Tampubolon dan terdakwa Lintong Tampubolonlah yang menyuruh suami saksi agar membuat surat permohonan bantuan dana dan proposalnya lalu suami saksi pun mengikuti anjuran terdakwa Lintong Tampubolon dan kenapa terdakwa Lintong Tampubolon yang mengantarkan surat permohonan bantuan dana beserta proposal yang dibuat oleh suami saksi dikarenakan terdakwa Lintong Tampubolon lah yang melobi agar permohonan bantuan dana untuk PAUD KB AINI dapat disetujui oleh Pemprov Kaltim.
Bahwa permohonan bantuan dana dan proposal yang diajukan oleh terdakwa Lintong Tampubolon ke Biro Sosial Prov Kaltim telah disetujui oleh Pemprov Kaltim, karena saksi diberitahu oleh suami saksi Adi Setiawan.
Bahwa saksi mengetahuinya setelah diberitahu oleh Suami saksi dan suami saksi mengetahuinya setelah diberitahukan oleh terdakwa Lintong Tampunolon melalui Handphone.
Bahwa Hakim Ketua memperlihatkan proposal dan surat permohonan dana Bansos yang ditujukan kepada Gubenur Kaltim Cq. Biro Sosial Kalimanatan Timur dengan Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010 kepada saksi disaksikan oleh Penuntut Umum dan selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada saksi apakah benar proposal dan surat permohonan bantuan dana Bansos yang diperlihatkan kepada saksi dimuka persidangan ini adalah proposal dan surat yang saksi tandatangani dan dibenarkan oleh saksi .
Bahwa nilai dana yang disetujui oleh Pemprov Kaltim untuk PAUD KB AINI adalah sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa dana yang diberikan oleh Pemprov Kaltim Kepada PAUD KB AINI adalah dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P tahun anggaran 2011.
Bahwa dana hibah yang sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) tersebut sudah diterima oleh PAUD KB AINI melalui BANK BPD SYARIAH dengan No Rekening: 5151024026.
Bahwa dana hibah yang sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) diterima oleh PAUD KB AINI melalui BANK BPD SYARIAH dengan No Rekening: 5151024026 tepatnya pada tanggal 30 Desember 2011.
Bahwa uang yang tidak dapat saksi pertanggung jawabkan adalah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut di serahkan oleh suami saksi kepada terdakwa Lintong Tampubolon dan yang sebagian lagi hanya suami saksi yang mengetahuinya dikarenakan setelah saksi mengambil uang di BANK langsung menyerahkannya kepada suami saksi .
Bahwa saksi tidak ikut menyaksikannya namun dalam penyerahan uang tersebut ada disertai dengan tanda terima berupa kwitansi.
Bahwa yang mengambil dana hibah yang sudah diterima oleh PAUD KB AINI melalui Rekening BANK BPD KALTIM SYARIAH adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi telah melakukan penarikan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI sebanyak 5 kali yaitu : 1. Sebesar Rp. 200.000.000,- pada tanggal 05 januari 2012, 2.sebesar Rp.100.000.000,- pada tanggal 16 Januari 2012, 3. Sebesar Rp.80.000.000,- pada tanggal 06 Februari 2012, 4. Sebesar Rp.15.000.000,- pada tanggal 14 Maret 2012, dan 5. Sebesar Rp. 4.000.000,- pada tanggal 05 April 2012.
Bahwa saksi bingung dikarenakan sebagian besar uang hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI tidak dapat saksi pertanggung jawabkan.
Bahwa penyerahan uang tersebut pada hari yang sama setelah saksi mengambil uang dana hibah yang pertama yaitu pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepatnya dirumah saksi Sofyan Budiman yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI.
Bahwa saksi menyerahkannya kepada suami saksi dan bukannya kepada Bendahara PAUD KB AINI dikarenakan atas permintaan suami saksi .
Bahwa pada saat suami saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa Lintong Tampubolon memang ada disertai dengan tanda terima yaitu kwitansi dan yang menyaksikannya adalah saksi Sofyan Budiman.
Bahwa saksi dapat menceritakannya pada awalnya hari Jum`at tanggal 30 Desember 2011 saya diberitahu oleh suami saksi bahwasanya dana bantuan yang pernah diajukan oleh PAUD KB AINI oleh terdakwa Lintong Tampubolon sudah cair dan sudah masuk kedalam rekening PAUD KB AINI lalu pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 10.00 wita saksi disuruh oleh suami saksi untuk mengambil uang dana hibah tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) lalu sayapun ke BANK BPD Syariah di Jl. Pahlawan guna mengambil slip pengambilan dan setelah itu sayapun menemui ibu saksi Lina Rusmi (Bendahara PAUD KB AINI) guna meminta tanda tangan dislip pkosong untuk pengambilan uang dan setelah ditandatangani saksi pun langsung menuju BANK BPD Syariah dan mengisi slip tersebut dan setelah uang tersebut saksi ambil dan berada ditangan saksi , saksi pun langsung ke Sekretariat PAUD KB AINI dikarenakan suami saksi (saksi Adi Setiawan) sudah menunggu disana dan saat itulah saksi menyerahkan uang sebesar Rp. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut kapada suami saksi dan ketika akan menyerahkan uang tersebut saksi sempat bertanya “mau digunakan untuk apa ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahuinya untuk apa uang yang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh suami saksi Kepada terdakwa Lintong Tampubolon dikarenakan saksi tidak pernah bertanya kepada terdakwa Lintong Tampubolon maupun kepada suami saksi sendiri.
Bahwa didalam tabel penggunaan uang hibah diatas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau fiktif yaitu tentang belanja kegiatan pelatihan (Pelatihan Guru guru PAUD di Hotel MESRA) yang sebesar Rp. 85.975.000,- (Delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu dikarenakan setelah saksi mengambil uang hibah di BANK BPD Syariah selalu saksi serahkan kepada suami saksi sehingga hanya suami saksi saja yang tahu telah digunakan untuk apa uang tersebut.
Bahwa sampai dengan saat ini Laporan Pertanggung jawaban perihal penggunaan dana hibah tidak diserahkan oleh saksi kepada Pemprov Kaltim.
Saksi Adi Setiawan , menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI.
Bahwa saksi menjelaskan PAUD KB AINI berdiri pertama kali pada tahun 2006 yang mana pada saat itu PAUD KB AINI berada dibawah naungan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan dikarenakan pada saat itu anak didiknya di PAUD KB AINI sangat sedikit sekali sehingga PAUD KB AINI lama tidak ada kegiatan atau tidak aktif sehingga pada tahun 2011 ketika saksi ditawari oleh terdakwa Lintong Tampubolon,S.P untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemprov Kaltim dengan mengatas namakan PAUD KB AINI lalu saksi berinisiatif mengaktifkan PAUD KB AINI kembali lalu saksi mengurus peralihan PAUD KB AINI yang semula dibawah naungan HMI saksi alihkan dibawah naungan Yayasan Bina Warga dan saksi menyuruh istri saksi yaitu Nurul Huda untuk menjadi ketua di PAUD KB AINI tersebut dan selanjutnya saksi mengurus Akta Pendirian PAUD KB AINI yang baru di Notaris dan pada tanggal 22 Juni 2011 terbitlah Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” yang baru dengan No. 36 tertanggal 22 Juni 2011;
Bahwa yang masuk didalam struktur Organisasi PAUD KB AINI sesuai dengan Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011adalah :
Ketua adalah NURUL HUDA
Bendahara adalah LINA RUSMI
Sekretaris adalah FAUZIAH
Anggota adalah UMMATUL URIFAH, DIAH MUSTIKA FAJARWATI dan NOOR HERNAWATI.
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI sekarang berada di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel.dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu.
Bahwa hubungan saksi dengan ketua PAUD KB AINI adalah hubungan suami istri yang mana Nurul Huda adalah istri saksi yang dinikahinya sejak tanggal 04 Pebruari tahun 2006 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa PAUD KB AINI ada menerima dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,-.
Bahwa saksi mengetahui perihal tersebut dikarenakan saksi dan dibantu oleh terdakwa Lintong Tampubolonlah yang membantu menguruskan hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov Kaltim.
Bahwa yang dilakukan oleh saksi adalah membuat proposal awal dan membuat surat permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Cq Biro Sosial Prov Kaltim dan yang mengajukan proposal tersebut adalah terdakwa Lintong Tampubolon,S.P dengan tujuan agar dalam proses pengajuannya bisa diloloskan untuk mendapatkan bantuan dana hibah tersebut dan terdakwa Lintong Tampubolon,S.P jugalah yang menyampaikan kepada saksi bahwa permohonan yang pernah saksi buat sudah disetujui oleh Pemprov Kaltim sambil menyerahkan surat ketetapan surat pemberitahuan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang persayaratan pencairan dana hibah, selanjutnya terdakwa Lintong Tampubolon,S.P jugalah yang menyuruh saksi untuk membuat surat permohonan pencairan dana dan proposal sesuai dengan nominal yang disetujui oleh Pemprov Kaltim hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim.
Bahwa Proposal awal yang di buat oleh saksi adalah senilai Rp. 486.125.000 (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni saksi maupun terdakwa Lintong Tampubolon,S.P tidak masuk didalam Struktur organisasi PAUD KB AINI tersebut. Adapun kenapa saksi yang membantu menguruskan hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov Kaltim adalah dikarenakan Ketua PAUD KB AINI yang bernama Nurul Huda( saksi) adalah istri saksi dan memang pada saat itu PAUD KB AINI memang memerlukan dana untuk operasionalnya sedangkan untuk terdakwa Lintong Tampubolon,S.P kenapa dirinya mau membantu pada awalnya saksi tidak mengetahui maksud dan tujuannya namun setelah dana hibah tersebut disetujui oleh Pemprov Kaltim barulah saksi tahu maksud dan tujuan terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebenarnya adalah menginginkan bagian sebanyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima oleh PAUD KB AINI nantinya ;
Bahwa dana hibah sebesar Rp. 400.000.000,- yang diterima oleh PAUD KB AINI pada tanggal 30 Desember 2011 disalurkan oleh Pemprov Kaltim melalui No Rekening :5151024026 BANK BPD KALTIM SYARIAH Milik PAUD KB AINI.
Bahwa uang dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI telah dipergunakan untuk terdakwa Lintong Tampubolon,S.P Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) dan sisanya telah digunakan untuk operasional PAUD KB AINI;
Bahwa adapun uang yang sebesar Rp. 200.000.000 yang diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P bukan untuk keperluan operasional PAUD KB AINI dan saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa oleh terdakwa Lintong Tampubolon,S.P ;
Bahwa istri saksi mengetahui bahwa uang senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut saksi serahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P namun saat penyerahan uang tersebut istrinya tidak ikut menyaksikannya;
Bahwa Majelis Hakim memperlihatkan kepada saksi Surat permohonan bantuan dana nomor : 402/ UMU-04 /AINI / IV /2011 tanggal 30 Desember 2010 dan proposal Rencana Anggaran Biaya PAUD “AINI” senilai Rp. 4.86.125.000,- (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim cq Biro Sosial Kaltim kepada saksi dihadapan Penuntut Umum didepan persidangan ini, dan selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah benar surat yang diperlihatkan kepada saksi adalah surat yang saksi buat kemudian saksi serahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P dengan tujuan agar dalam proses pengajuannya bisa diloloskan untuk mendapatkan bantuan dana dimaksud, dan dijawab oleh saksi benar.
Bahwa Majelis Hakim memperlihatkan surat permohonan pencairan dana hibah nomor : 455/UMU-01/AINI /XI/2011 tanggal 22 November 2011 dan proposal Rencana Anggaran Biaya Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” T.A 2011 senilai Rp. 400.000.000,-,kepada saksi dihadapan Penuntut Umum didepan persidangan, dan selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada saksi ,apakah benar surat yang diperlihatkan kepada saksi adalah surat yang saksi buat untuk diajukan kembali ke Pemprov Kaltim sehingga dana hibah yang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tersebut dapat diterima oleh PAUD KB AINI, dan dijawab oleh saksi membenarkan surat tersebut.
Bahwa PAUD KB AINI belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas uang dana hibah yang diterimanya dari Pemprov Kaltim dikarenakan Ketua PAUD KB AINI tidak bisa membuat laporan pertanggung jawaban perihal uang yang telah diserahkannya kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P;
Bahwa saksi mengetahui perihal tersebut dikarenakan saksi dan dibantu oleh terdakwa Lintong Tampubolon,S.P yang membantu menguruskan segala sesuatunya hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 dari Pemprov Kaltim;
Bahwa Dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI dari Pemprov Kaltim pada tahun anggaran 2011 yaitu sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dana tersebut bersumber dari Dana APBD-P Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Proposal Permohonan awal yang saksi buat adalah senilai Rp. 486.125.000 (Empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa kenapa saksi yang membantu menguruskan hingga akhirnya PAUD KB AINI menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 dari Pemprov Kaltim adalah dikarenakan Ketua PAUD KB AINI adalah istri saksi dan dikarenakan saksi yang memiliki ide untuk mengaktifkan kembali PAUD KB AINI maka sebab itulah saksi yang menguruskan apapun yang diperlukan sebagai syarat penerimaan dana hibah sedangkan untuk terdakwa Lintong Tampubolon,S.P kenapa dirinya mau membantu pada awalnya saksi tidak mengetahui maksud dan tujuannya namun setelah dana hibah tersebut disetujui oleh Pemprov Kaltim barulah saya tahu maksud dan tujuan terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebenarnya adalah menginginkan bagian sebanyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang akan diterima oleh PAUD KB AINI nantinya;
Bahwa uang dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI telah saksi serahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah saksi jelaskan yang pertama tadi bahwa terdakwa Lintong Tampubolon,S.P menginginkan bagian sebesar 50% dari dana yang diperoleh oleh PAUD KB AINI dan sisanya telah digunakan untuk operasional PAUD KB AINI.
Bahwa saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P yaitu pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wita di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat di tempat tinggal rumah adik saksi yang bernama saksi Sofyan Budiman yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa Lintong Tampubolon,S.P kepada saksi bahwa sebagian uang tersebut akan dipergunakan untuk mengondisikan para penegak hukum agar dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI nantinya tidak akan terjadi permasalahan dan untuk mengondisikan juga agar tahun tahun berikutnya PAUD KB AINI bisa mendapatkan dana hibah kembali serta sebagian lagi untuk Fraksi PDIP yang sudah mengusulkan agar PAUD KB AINI mendapatkan bantuan.
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang seniali Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P ada disertakan dengan tanda bukti penerimaan berupa kwitansi dan seingat saksi pada saat saksi menyerahkan uang kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P kebetulan diruang tamu itu ada saksi yang bernama saksi Sofyan Budiman namun saksi tidak tahu apakah saksi Sofyan Budiman melihat atau tidak perihal penyerahan uang tersebut kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P dan kebetulan saat itu saksi Rudi Derita Jaya yang kebetulan juga berada di PAUD AINI sempat melihat terdakwa Lintong Tampubolon,S.P keluar dari rumah adik saksi dan ketika terdakwa Lintong Tampubolon,S.P pulang saya pun sempat mendatangi saksi . Rudi Derita di PAUD KB AINI dengan mengatakan ”tadi ada terdakwa . Lintong”, biasa bang dikejar kejar harus nyetor atas dana hibah yang diterima oleh PAUD” dan saya juga mengatakan kepada dirinya bahwa saksi menyerahkan uang yang berasal dari dana hibah yang diterima oleh PAUD AINI ke terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa Istri saksi mengetahui bahwa uang senilai Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tersebut saksi serahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P yaitu pada saat isteri saksi suruh mencairkan dana hibah yang diterima PAUD sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) namun pada saat saya menyerahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S,P tapi isteri saksi tidak ikut menyaksikannya;
Bahwa isteri saksi menyetujuinya dikarenakan komitmen yang saksi buat dengan terdakwa Lintong Tampubolon,S.P yaitu apabila nantinya dana hibah yang diusulkan tersebut cair maka saksi harus menyerahkan 50% kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P dan apabila tidak maka nantinya dana yang sudah disetujui akan dimintakan oleh terdakwa Lintong Tampubolon,S.P ke Pemprov Kaltim agar dibatalkan dan PAUD KB AINI tidak akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk tahun tahun berikutnya sehingga hal itulah yang membuat istri saksi mau tidak mau menyetujuinya;
Bahwa uang dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI yang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sudah saya serahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P (Kwitansi terlampir) dan ada lagi yang saya serahkan secara bertahap kepada terdakwa Lintong dan orang suruhannya yang saksi tidak kenal yang totalnya sekira Rp. 47.000.000 (empat puluh tujuh juta rupiah) dan dalam penyerahan uang tersebut tidak disertai dengan tanda terima dan uang yang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) memang sudah saya bayarkan untuk sewa rumah sebagai tempat secretariat PAUD AINI dan sisanya saya bayarkan untuk ongkos tukang sebagai upah perbaikan rumah sewa (secretariat PAUD AINI) dan perbaikan mainan mainan di PAUD AINI dan semuanya itu tidak disertai dengan tanda terima ;
Bahwa saksi yang merekayasa kwitansi kegiatan di hotel mesra tersebut penggunaan uang hibah diatas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau fiktif yaitu tentang belanja kegiatan pelatihan (Pelatihan Guru guru PAUD di Hotel MESRA) yang sebesar Rp. 85.975.000,- (Delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan saksi jugalah yang menyuruh Isteri saksi agar memasukan kegiatan pelatihan guru guru PAUD di dalam Buku Kas Umum dikarenakan didalam Rencana Anggaran Biaya yang diajukan ke Pemprov Kaltim terdapat rencana untuk kegiatan tersebut.
Bahwa didalam Buku Kas Umum PAUD KB AINI ada penggunaan uang pada tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan 17 Desember 2011 yang totalnya sebesar Rp. 50.638.600 (Lima puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang mana pada saat itu PAUD KB AINI belum mendapatkan dana hibah dari Pemprov Kaltim dan didalam Buku Kas Umum dicantumkan menggunakan dana hibah, dapat saksi jelaskan kenapa penggunaan uang sebelum mendapatkan dana hibah dimasukan didalam Buku Kas Umum juga, hal tersebut dilakukan dikarenakan ketua PAUD KB AINI dan saksi bingung mau mempertanggung jawabkan perihal penggunaaan dana hibah tersebut sebab sebagian besar dari uang tersebut sudah saksi serahkan kepada terdakwa Lintong.
Bahwa sesungguhnya dana hibah selain yang diserahkan kepada terdakwa LintongTampubolon,S.P atas dana hibah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh ketua PAUD KB AINI tersebut, saksi tidak gunakan untuk apapun, semuanya telah saksi pergunakan untuk keperluan PAUD AINI.
Bahwa sampai dengan saat ini PAUD KB AINI belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban atas uang dana hibah yang diterimanya dari Pemprov kaltim tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa anggota dari fraksi PDIP DPRD Pemprov kaltim yang disebut sebut oleh terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebagai pihak yang membantu dalam meloloskan Proposal bantuan dana hibah yang telah diajukan oleh PAUD KB AINI namun sepengetahuan saksi kalau saat itu terdakwa Lintong Tampubolon,S.P adalah Staf dari Ketua Fraksi PDIP yang bernama Saudara SUDARNO;
Bahwa terdakwa Lintong Tampubolon,S.P meminta uangnya pada saat dana hibah baru disetujui oleh Pemprov Kaltim dan belum diterima dan setalah dana hibah tersebut diterima oleh PAUD KB AINI barulah terdakwa Lintong Tampubolon,S.P datang menemui saksi di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 tepatnya dirumah saksi SOFYAN BUDIMAN yang berdampingan dengan PAUD KB AINI guna menagih Komitmen 50 % yang sudah kami buat saat itu.dan saksipun menyerahkan dana yang sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P;
Bahwa keterangan dalam BAP tersebut tidak benar yang benar adalah ketika saksi menyerahkan dana sebesar Rp. 200.000.000,- memang tidak disertai dengan tanda terima waktu itu, namun kemudian waktu itu dikarenakan saksi dimarahi istri saksi maka saksi pun menghubungi terdakwa Lintong Tampubolon,S.P berkali kali guna meminta tanda terima dan kemudian menjelang maghrib terdakwa Lintong Tampubolon,S.P datang ke PAUD dan saksi menuliskan isi kalimat seperti yang ada di dalam kwitansi tersebut dan selanjutnya kwitansi tersebut ditandatangani oleh terdakwa Lintong Tampubolon,S.P ;
Bahwa uang Rp.200.000.000,- tersebut saksi serahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P dikarenakan komitmen yang 50 % telah kami buat saat terdakwa Lintong Tampubolon,S.P mengatakan kepada saksi perihal sudah disetujuinya permohonan dana yang diajukan oleh PAUD KB AINI ke Pemprov Kaltim ;
Saksi FAUZIAH Binti ISMAIL SALEH, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya.
Bahwa saksi menceritakan riwayat singkat hidupnya; saksi lahir di Samarinda pada tanggal 01 Januari 1988 dari bapak bernama Sdr. ISMAIL SALEH dan ibu bernama Sdri. RATNA SARI. saksi adalah anak keempat dari tujuh bersaudara.saksi mulai bersekolah di SD pada tahun 1993 di Samarinda, SMP tahun 1999 di kota Samarinda, SLTA tahun 2002 di Samarinda dan tamat tahun 2005 selajutnya saksi masuk kuliah D3 tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 dan pada tahun 2009 saksi kuliah lagi untuk mengambil S1 dan sampai dengan sekarang saksi masih kuliah.
Bahwa saksi masuk kedalam Organisasi PAUD KB AINI dan menjabat sebagai sekretaris yaitu sejak bulan Juni tahun 2011.
Bahwa saksi mengetahui Ketua PAUD KB AINI adalah Sdri. Nurul Huda dan antara saksi dengan saksi Nurul Huda tidak memiliki hubungan keluarga namun saksi hanya memiliki hubungan keluarga dengan suaminya yang bernama saksi Adi Setiawan yang mana saksi adalah sepupu dari saksi Adi Setiawan.
Bahwa yang menjadi tugas pokok dan tanggung jawab saksi sebagai sekretaris di PAUD KB AINI adalah membuat surat keluar dan segala macam bentuk Admisnistrasi di PAUD KB AINI.
Bahwa saksi menceritakan riwayat pendirian PAUD KB AINI yaitu PAUD KB AINI berdiri pada tahun 2006 yang pada awalnya dibawah naungan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan dikarenakan pada saat itu anak didiknya sangat sedikit sekali sehingga PAUD KB AINI fakum (tidak ada kegiatan) sehingga pada tahun 2011 PAUD KB AINI dialihkan ke Yayasan Bina marga selanjutnya didaftarkan kembali di Notaris pada tanggal 22 Juni 2011 lalu terbitlah Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini ”KB AINI” No. 36 tanggal 22 Juni 2011 dengan diketuai oleh saksi . Nurul Huda.
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI berada di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu.
Bahwa yang masuk didalam struktur Organisasi PAUD KB AINI adalah
Ketua adalah : NURUL HUDA
Bendahara adalah : LINA RUSMI
Sekretaris adalah : FAUZIAH (Saya sendiri)
Anggotanya adalah : UMMATUL URIFAH, DIAH MUSTIKA
FAJARWATI dan NOOR HERNAWATI
Bahwa saksi membenarkan bahwasanya pada tahun 2011 PAUD KB AINI ada menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Kaltim Cq. Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan itupun saksi ketahui setelah diberitahu oleh ketua PAUD KB AINI yaitu saksi Nurul Huda.
Bahwa saksi tidak tahu siapa dari pihak PAUD KB AINI yang membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah tahun anggaran 2011 ke Pemprov Kaltim Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai permohonan dana yang diajukan PAUD KB AINI kepada Pemprov kaltim.
Bahwa setahu saksi besarnya dana yang diterima oleh PAUD KB AINI pada tahun anggaran 2011 dari Pemprov Kaltim Cq. Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengelola dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa saja dana hibah tersebut dipergunakan oleh PAUD KB AINI dan saksi juga tidak tahu apakah PAUD KB AINI sudah menyerahkan Laporan Pertanggung jawaban perihal penggunaan dana hibah tersebut ke Pemprov Kaltim ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan ada tanggapan yaitu, bahwasanya yang menyerahkan proposal adalah terdakwa, bukan saksi Nurul Huda ;
Saksi SOFYAN BUDIMAN Bin SAHRAN, menerangkan :
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini sehubugan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya.
Bahwa saksi mengetahui dengan ada KB PAUD AINI.
Bahwa pada waktu pembentukan KB PAUD AINI saksi tidak mengetahui ;
Bahwa saksi mengetahui Ketuanya/Kepala Sekolahnya KB PAUD AINI adalah saksi Nurul Huda ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai susunannya KB PAUD AINI.
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa KB PAUD AINI ada mendapat bantuan Dana Hibah ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Nurul Huda yang mana saksi Nurul Huda adalah istri dari kakak saksi yang bernama saksi Adi Setiawan.
Bahwa saksi tidak masuk didalam struktur PAUD KB AINI dan Saksi tidak tahu siapa siapa saja yang masuk didalam struktur PAUD KB AINI yang saksi tahu ketua PAUD KB AINI adalah saksi Nurul Huda.
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa saksi menerangkan di PAUD KB AINI hanya membantu membersihkan halaman PAUD KB AINI dan saksi tidak digaji dikarenakan saksi hanya membantu Nurul saja dan kebetulan tempat tinggal saksi berdampingan dengan PAUD KB AINI.
Bahwa saksi hanya sebatas tahu PAUD KB AINI ada mendapatkan bantuan dana dari Pemprov Kaltim yang nilainya saksi tidak tahu dan pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 saksi NURUL HUDA meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke BANK BPD Kaltim Syariah guna mengambil uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana dana yang akan diambil tersebut berasal dari bantuan Pemprov Kaltim yang diterima oleh PAUD KB AINI dan setelah itu saksi melihat bahwa uang yang diambil oleh saksi NURUL HUDA tadi diserahkannya kepada suaminya yaitu saksi Adi Setiawan dan oleh suaminya uang tersebut diserahkannya kepada terdakwa Lintong Tampubolon.
Bahwa saksi mengetahui dari Nurul Huda sendiri yang mengatakan kepada saksi ketika saksi diminta tolong untuk menemani untuk mengambil uang di Bank dengan kalimat meminta tolong ditemani Nurul Huda ke Bank untuk mengambil uang bantuan dari Pemprov Kaltim yang diterima oleh PAUD KB AINI yang mana uang tersebut diperlukan oleh Adi Setiawan guna diserahkan kepada sudara Lintong Tampubolon.
Bahwa saksi Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P adalah pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 sekira pukul 14.00 wita di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat dirumah saksi yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI.
Bahwa saksi melihatnya dikarenakan pada saat saksi Adi Setiawan dan terdakwa Lintong Tampubolon,S.P mengobrol dirumah saksi, saksi melihat uang yang diserahkan oleh saksi Nurul Huda kepada saksi Adi Setiawan berada diatas meja tepat didepan terdakwa Lintong Tampubolon dan saksi Adi Setiawan dikarenakan saat itu mereka berdua duduk berhadap hadapan dan ketika terdakwa Lintong Tampubolon akan pulang saksi melihat dirinya memasukan uang tersebut kedalam tas yang dibawanya.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai tanda terima dari Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada terdakwa Lintong Tampubolon.
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk tujuan apa saksi Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada terdakwa Lintong Tampubolon;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan ada keberatan, dimana terdakwa menyatakan penyerahan uang bukan dirumah saksi tetapi di Kantor saksi Adi Setiawan ;
Saksi RUDI DERITA JAYA Bin M. DISLAN KURDI, menerangkan :
Bahwa saksi telah mengerti diperiksa saat ini sehubugan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya.
Bahwa saksi kenal dengan saksi Nurul Huda yaitu pada tahun 2011 pada saat peralihan PAUD KB AINI dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ke Yayasan Bina Warga yang mana saat itu saksi Nurul Huda sudah menjabat sebagai ketua di PAUD KB AINI.
Bahwa hubungan saksi dengan PAUD KB AINI adalah saksi sebagai Pembina di PAUD KB AINI sejak beralih dari HMI ke Yayasan Bina Warga dikarenakan di yayasan Bina Warga jabatan saksi adalah Ketua Bidang pendidikan.
Bahwa letak sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel. Dadi mulya. Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa yang saksi tahu hanya Ketua PAUD KB AINI yang bernama Nurul Huda dan guru-guru yang bernama Umatul Urifah dan Noor Hernawati.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pembina di PAUD KB AINI adalah memberikan pembinaan, pengarahan kepada guru guru yang berkaitan dengan proses belajar mengajar di PAUD tersebut dan menunjuk dan mengesyahkan Surat Keputusan (SK) untuk tenaga pengajar.
Bahwa pada saat pengajuan permohonan dana saksi tidak tahu dan yang saksi ketahui hanya pada saat PAUD KB AINI ada menerima dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun 2011.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal pengajuan permohonan dana ke Pemprov kaltim dan saksi juga tidak tahu berapa nilai dana yang diajukan didalam proposal tersebut.
Bahwa saksi hanya mengetahui bahasanya PAUD KB AINI memperoleh bantuan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dari Pemprov kaltim.
Bahwa setahu saksi dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI ada yang dipergunakan untuk belanja keperluan PAUD KB AINI dan ada juga yang diserahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Lintong Tampubolon sekira pada tahun 2010.
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai dana hibah yang dipergunakan untuk belanja keperluan PAUD KB AINI dan yang saksi tahu nilai dana hibah yang diserahkan kepada terdakwa Lintong Tampubolon adalah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
Bahwa yang menyerahkan uang hibah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa Lintong Tampubolon adalah Suami dari saksi . Nurul Huda yang bernama Sdr. Adi Setiawan.
Bahwa saksi Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada terdakwa Lintong Tampubolon adalah pada hari kamis tanggal 05 Januari 2012 untuk waktunya sekira pukul 14.00 wita di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 3 Rt. 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat ditempat tinggal adiknya saksi Adi Setiawan yang bernama saksi Sofyan Budiman yang letaknya berdampingan dengan PAUD KB AINI.
Bahwa pada saat saksi Adi Setiawan menyerahkan uang ke terdakwa Lintong Tampubolon, saksi tidak melihatnya secara langsung namun pada hari kamis tanggal 05 januari 2012 saksi berada di PAUD KB AINI bersama dengan sepupunya saksi Adi Setiawan dan saksi melihat sekira pukul 15.00 wita terdakwa Lintong Tampubolon keluar dari rumah adiknya saksi Adi Setiawan dan tidak lama setelah terdakwa Lintong Tampubolon pulang saksi Adi Setiawan pun datang ke PAUD dan bercerita kepada saksi ”tadi ada terdakwa Lintong Tampubolon, biasa bang dikejar kejar harus nyetor atas dana hibah yang diterima oleh PAUD” dan saksi Adi Setiawan juga bercerita kepada saksi bahwasanya dirinya ada menyerahkan sebagian dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI kepada terdakwa LintongTampubolon dan saksi juga pernah diperlihatkan oleh saksi Nurul Huda bukti penyerahan uang senilai Rp. 200.000.000,- dari PAUD AINI kepada terdakwa Lintong Tampubolon yang isinya adalah untuk pembayaran Fee untuk PDIP Kaltim atas pengurusan dana bantuan sosial / hibah APBP Provinsi kaltim Tahun Anggaran 2011;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi SAFRUDDIN,SE Bin M.SALEH, menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa saat ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINIdan saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya.
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan PAUD KB AINI dan saksi tidak kenal sama sekali dengan orang orang (pengurus) yang ada PAUD KB AINI.
Bahwa saksi bekerja di Hotel Mesra Kota Samarinda dan adapun jabatan saksi Hotel Mesra Samarinda adalah sebagai General Manager.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai koordinator dan Penanggung jawab di Hotel Mesra kota Samarinda tersebut.
Bahwa Performa Invoice yang diperlihatkan kepada saksi sekarang ini bukan performa invoice yang dikeluarkan oleh Managament Hotel Mesra Samarinda.
Bahwa pada tanggal 10, 11 dan tanggal 12 April 2012 PAUD KB AINI tidak ada melakukan kegiatan apapun dihotel Mesra Samarinda dan tidak ada melakukan pembayaran untuk apapun juga kepada pihak Hotel Mesra Samarinda.
Bahwa Kop Suratnya menyerupai, namun yang diperlihatkan kepada saksi saat ini bukan Kop surat milik Hotel Mesra Samarinda yang asli dan lembar invoice juga sudah berbeda jauh dengan lembar invoice milik Hotel Mesra Samarinda.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat performa invoice tersebut yang pasti bukan pihak Management Hotel Mesra Samarinda.
Bahwa Stempel yang tertera didalam performa invoice tersebut bukan milik Hotel Mesra Samarinda ;
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bernama ABU SOFYAN,SH Bin MOHAMMAD SOLEHDi bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli menjelaskan riwayat pendidikan dan jabatan ahli sekarang ini ;
Riwayat Pendidikan:
SD/MI Lulus Tahun 1977
SMP Lulus Tahun 1981
SMA Lulus Tahun 1984
S.1 (Fakultas Hukum) 1993
D.3 (Akuntansi) 1997
Riwayat pendidikan keAHLIan/teknis:
Diklat Jabatan Fungsional Auditor
Diklat Audit Investigasi
Diklat Penyidikan
Diklat Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, Audit Eskalasi Harga, dan Audit Klaim.
Diklat Fraud Control Plan
Riwayat Pekerjaan:
Staf administrasi BPKP Perwakilan Povinsi Jawa Tengah sejak tahun 1985 – 1996
Staf administrasi BPKP Pusat sejak tahun sejak tahun 1996-1997
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Irian Jaya sejak tahun 1997-2001
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2001-2011
Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berkaitan dengan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah tentang Penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD – P Prov Kaltim pada Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI adalah surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor: ST -712/PW.17/5/2013, Tanggal 05 Juni 2013 hal Bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara dan Surat dari Kepolisian Polresta Samarinda Nomor : B/82/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 Perihal : Permintaan Keterangan Ahli.
Bahwa Jabatan ahli sekarang ini di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Prov Kaltim adalah sebagai Auditor Penyelia sejak tahun 2011, dan keahlian Ahli sesuai dengan sertifikasi yang saya miliki adalah sebagai Auditor yang tugasnya melakukan audit dibidang keuangan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab ahli selaku Auditor di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan semua penugasan yang ditugaskan oleh Pimpinan dalam lingkup bidang akuntansi dan auditing dan membuat laporan atas pelaksanaan tugas tersebut.
Bahwa Ahli pernah melakukan Audit, permintaan tersebut berasal dari Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda dengan Nomor Surat yaitu Nomor:B / 261 / V / 2013 / Reskrim, tanggal 01 Mei 2013 hal Permohonan Perhitungan Kerugian Negara, yang mana pelaksanaan tugas tersebut selama 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 10 Juni sampai dengan tanggal 25 Juni 2013, sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Kalimantan Timur Nomor : ST -712/PW.17/5/2013, Tanggal 05 Juni 2013.
Bahwa ahli melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerahatas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Prov Kaltim pada T.A 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI bersama dengan Tim lainnya, yaitu:
JUMANTO selaku Pembantu Penanggung jawab.
YURIZAL NAZAROEDDINSelaku Pengendali Teknis.
ABU SOFYAN (Saya sendiri) Selaku Ketua Tim.
ARI SUSANTI selaku Anggota Tim.
Pengertian Keuangan Negara mengacu pada penjelasan umum UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Bahwa Berdasarkan bukti/data/dokumen yang Ahli peroleh melalui Penyidik Polres Kota Samarinda, bahwasanya dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI adalah bersumber dari dana APBD-Perubahan Prov Kaltim pada T. A 2011.
Bahwa dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K.712/2011, tanggal 14 November 2011, tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial/ hibah Kepada Sarana Ibadah / Lembaga Keagamaan / Kesehatan, Lembaga / Yayasan Pendidikan / Pondok Pesantren, dan OKP/Ormas Serta Organisasi Penerima Bantuan Lainya, di Kabupaten /Kota Se Kalimantan Timur tahun anggaran 2011 (APBD-P). Untuk PAUD KB AINI (Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “AINI”) yang beralamat di Jl. Wolter Mongisidi Gg. 03 Rt. 24 Kel. Dadimulya Kec. Samarinda Ulu, Samarinda adalah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan diterima oleh PAUD KB AINI pada tanggal 30 Desember 2011 melalui BANK BPD SYARIAH dengan No Rekening: 5151024026 milik PAUD KB AINI ;
Bahwa dasar Ahli untuk melakukan penghitungan/audit dalam rangka menentukan kerugian Negaraatas penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI pada T.A 2011 yaitu permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Nomor :B / 261 / V / 2013 / Reskrim, tanggal 01 Mei 2013 hal Permohonan Perhitungan Kerugian Negara dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : ST-712/PW.17/5/2013 Tanggal 05 Juni 2013, dan penghitungan atau audit tersebut menggunakan Data/Bukti/Dokumen yang diperoleh Tim Audit melalui Penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda.
Bahwa Data / Bukti / Dokumen yang kami gunakan dalam menghitung kerugian Negara dalam perkara Penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI T.A 2011 yaitu Data / Bukti / Dokumen yang kami peroleh melalui Penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda adalah ;
Copy Surat Nomor 402/UMU-04/AINI/IV/2011 Tanggal 30 Desember 2010, Ketua PAUD Aini Samarinda mengajukan Permohonan Bantuan Dana Hibah kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur.
Copy Proposal Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (Aini) Samarinda Tanggal 30 Desember 2010.
Copy Akta Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-Aini” Nomor 36 Tanggal 22 Juni 2011 (Notaris Maria Sophia, SH, M.Kn.)
Copy Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Nomor 101/Kepg-08/AINI/X/2011 Tanggal 7 Oktober 2010 Tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur.
Copy Surat Rekomendasi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Nomor 014R/HIMPAUDI-SMD/XII/2011 Tanggal 8 Desember 2011.
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor 421/2414/DP.V.B/IX/2011 Tanggal 26 September 2011 Tentang Perpanjangan Ijin Operasional Kelompok Bermain Aini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Copy Surat Keputusan Gubernur Nomor 460/K.712/2011 Tanggal 14 Nopember 2011 memutuskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “AINI” Jln. Wolter Monginsidi Gg. 03 RT. 24 Kelurahan Dadimulya Kecamatan Samrinda Ulu Samarinda dengan besar bantuan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Copy Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011, Nomor 1.20.03.08.00.00.5.1 pada mata anggaran Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta, dianggarkan sebesar Rp. 400.000.000,00 untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “AINI” Jln. Wolter Monginsidi Gg. 03 RT. 24 Kelurahan Dadimulya Kecamatan Samrinda Ulu Samarinda.
Copy Check List Berkas Permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi Vertikal dan Bansos kepada Penerima Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “Aini” Samarinda senilai Rp400.000.000,00.
Copy Surat Ketua PAUD Aini Samarinda Nomor 455/UMU-01/AINI/XI/2011 Tanggal 22 November 2011 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Copy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/ KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (Sdr. H. Fadliansyah, SE).
Copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 2535/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk rencana penggunaan belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Oranisasi lainnya sebesar Rp400.000.000,00
Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU /2011 Tanggal 12 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda.
Copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 15012/LS-HBH/B.KEU/2011 Tanggal 29 Desember 2011 untuk keperluan Bantuan Hibah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda.
Copy Surat Pernyataan Ketua (Sdri. Nurul Huda) dan Sekretaris (Sdri. Fauziah) Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Tanggal 19 November 2011.
Copy Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (selaku Pihak Pertama) dengan Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda (selaku Pihak Kedua) Tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.Sosial/2011 dan Nomor 457/UMU-01/AINI/XI/2011 Tanggal 6 Desember 2011.
Copy tanda terima/kuitansi tanggal 12 Desember 2011 untuk pembayaran Bantuan Hibah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini Samarinda, sesuai SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.712/2011 Tanggal 14 November 2011.
Copy Buku Tabungan Bank BPD Kaltim Syariah dengan nomor rekening 5151024026 atas nama PAUD Aini Jl. Wolter Monginsidi RT. 024 Nomor 22 Samarinda.
Copy Buku Kas Umum (BKU) Paud Aini Samarinda per 6 Desember 2012.
Copy tanda terima/kuitansi dan bukti-bukti/nota pembelian.
Copy kuitansi tanggal 5 Januari 2012 PAUD Aini membayar uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pembayaran fee untuk PDIP Kaltim atas pengurusan dana bantuan sosial/hibah APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh Sdr. Lintong T.
Copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Samarinda.
Bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen pada BAP Point 14 dan metode penghitungan, dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterima oleh PAUD KB-Aini Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 325.975.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| R | 400.000.000,00 | ||
| Rp | 325.975.000,00 | ||
| Dengan rincian: | ||||
Pembayaran fee kepada Sdr. Lintong T. atas pengurusan dana bantuan sosial/hibah APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Belanja kegiatan pelatihan (tak sesuai realisasinya) Biaya kontrak rumah selama 2 tahun | 200.000.000,00 85.975.000,00 40.000.000,00 | |||
| Jumlah kerugian keuangan negara | Rp | 325.975.000,00 | ||
Bahwa Cara kami dalam melakukan penghitungan kerugian Negara atas Penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh PAUD KB AINI pada T.A 2011dengan metode sebagai berikut:
Menentukan status sumber dana yang digunakan untuk pembayaran hibah kepada PAUD Aini.
Menentukan status sumber dana yang digunakan untuk pembayaran hibah kepada PAUD Aini.Melakukan pengujian dan analisis bukti/dokumen dan membandingkannya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menghitung kerugian keuangan negara berupa pembayaran yang tidak benar dan pengeluaran tidak sesuai realisasinya (fiktif).
Bahwa benar, data/bukti/dokumen yang Ahli peroleh melalui Penyidik Polres Kota Samarinda telah relevan, kompeten dan cukup sebagai dasar yang memadai untuk menghitung kerugian keuangan negara/daerah tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa saat ini sehubugan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2011 yang diterima oleh PAUD KB AINI;
Bahwa terdakwa pernah bekerja sebagai staff SUDARNO (Anggota DPR Provinsi Kaltim) sejak tahun 2010 sampai dengan pertengahan tahun 2012;
Bahwa terdakwa kenal ketua PAUD KB AINI yaitu saksi Nurul Huda yang mana saksi Nurul Huda adalah istri dari teman saksi yang bernama saksi Adi Setiawan;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Adi Setiawan sekira pada tahun 2010;
Bahwa setahu terdakwa letak Sekretariat PAUD KB AINI adalah di Jl. Wolter Mongisidi Rt. 24 Gg. 3 Kel.dadi Mulya, Kec. Samarinda Ulu;
Bahwa terdakwa tidak tahu susunan struktur Organisasi PAUD KB AINI yang saksi tahu hanyalah ketuanya saja yaitu saksi Nurul Huda;
Bahwa terdakwa tidak memiliki hubungan apapun dengan PAUD KB AINI dan terdakwa tidak termasuk didalam struktur Organisasi PAUD KB AINI;
Bahwa terdakwa pernah membawa surat perihal permohonan Bantuan dana milik PAUD KB AINI yang ditujukan kepada Pemprov Kaltim Cq Biro Sosial Prov Kaltim dan surat tersebut diserahkan oleh saksi Adi Setiawan kepada terdakwa dan sudah terdakwa serahkan kepada Pihak Biro Sosial Prov Kaltim;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apakah permohonan bantuan dana yang pernah diserahkannya ke Biro Sosial Prov Kaltim sudah disetujui atau tidak;
Bahwa terdakwa tidak menerima imbalan apapun dari saksi Adi Setiawan atas jasanya mengantarkan surat permohonan bantuan dana milik PAUD KB AINI;
Bahwa awal mulanya ada bantuan dana hibah pertama kali terdakwa tahu dari hasil diskusi sama saksi Adi Setiawan kalau ada yang namanya KB PAUD AINI, dan KB PAUD AINI ini dalam keadaan memperhatinkan, jadi dari hasil diskusi dengan saksi Adi Setiawan, kemudian terdakwa sarankan untuk mengajukan bantuan dan prosesnya mengikuti prosedur dari yang memberi bantuan dengan mengajukan proposal;
Bahwa untuk mengajukan permohonan proposal untuk meminta bantuan dana tersebut ada beberapa kelengkapan persyaratan yang terdakwa tahu yaitu ada Surat Permohonan, ada Struktur organisasi PAUD AINI, kemudian ada rincian biaya dan kelengkapan akta-akta seperti itu;
Bahwa kalau disetujui permohonan itu biasanya ada diberi surat dari Biro Sosial, kalau KB PAUD AINI mendapat dana bantuan hibah dan terdakwa mendapat kabar dari orang Biro Sosial Provinsi Kaltim;
Bahwa terdakwa mengetahui dana bantuan sudah disetujui sekitar Rp.400.000.000,- kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Adi Setiawan, bahwa permohonan Proposalnya sudah disetujui berjumlah Rp.400.000.000,- oleh Biro Sosial;
Bahwa terdakwa ada menerima uang dari saksi Adi Setiawan, tetapi cuman dalam bentuk pinjaman, kemudian terdakwa terima uang sebesar Rp.200.000.000,-, kemudian yang sebesar Rp.30.000.000,- itu untuk membayar utang saksi Adi Setiawan, kemudian untuk uang sebesar Rp.170.000.000,- untuk pinjaman ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa menerima uang tersebut seingat terdakwa terima uangnya di Kantor saksi Adi Setiawan di UPTD Dinas Pasar di Pasar Pagi lantai dua;
Bahwa seingat terdakwa pada waktu terima uang tersebut tidak orang lain yang melihatnya, tetapi hanya berdua saja yaitu terdakwa dan saksi Adi Setiawan saja;
Bahwa uang yang diterima dari saksi Adi Setiawan sebesar Rp.200.000.000,- terdakwa pergunakan untuk modal kerja sama dalam proyek semenisasi dijalan Perjuangan VI dan dijalan Kenangan V di Samarinda;
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000.000,- tersebut ada bukti kwitansinya dan terdakwa tandatangani dijalan Delima Samarinda, dan sewaktu terdakwa tandatangani kwitansi tersebut masih kosong belum ada isinya;
Bahwa terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000,- tersebut kepada saksi Adi Setiawan secepatnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan kwitansi yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim didepan persidangan, bahwa kwitansi yang diperlihatkan tersebut terdakwa mengakui benar tandatangan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada membuat surat pertanggung jawaban atas uang yang saksi pinjam sebesar Rp.200.000.000,- tersebut;
Bahwa terdakwa tidak pernah ikut dalam penyusunan RAB untuk KB. PAUD AINI ;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan ini, maka Berita Acara Persidangan tersebut dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat dan barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa tahun 2011 terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P menawarkan pada saksi ADI SETIAWAN Als WAWAN Bin SOEARTO untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” dimana pada saat itu terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P masih bekerja sebagai staf Sdr. SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDI-P) ;
Bahwa terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kaltim ;
Bahwa atas jasanya tersebut, terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P meminta komitmen fee berupa pembagian uang bantuan dana hibah yang nantinya akan diterima PAUD “KB AINI” sebesar 50 % (lima puluh persen) ;
Bahwa saksi ADI SETIAWAN kemudian berinisiatif menghidupkan kembali PAUD “KB AINI” yang sempat vakum tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena kekurangan murid. Selanjutnya saksi ADI SETIAWAN mengalihakan pengelolaan PAUD “KB AINI” yang semula berada dibawah naungan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke Yayasan Bina Warga dan langsung menunjuk saksi NURUL HUDA yang merupakan istrinya sebagai Ketua PAUD “KB AINI” . Sebagai bentuk pengukuhan saksi NURUL HUDA sebagai Ketua Lembaga PAUD AINI, dibuatlah Surat Keputusan Dewan Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” Nomor : 101/Kepg-08/AINI/X/2011 pada tanggal 07 Oktober 2010 tentang Susunan Dewan Pengurus Pendidikan Anak Usia Dini “Aini” Samarinda Kalimantan Timur yang ditandatangani oleh Saksi RUDI DERITA JAYA selaku Dewan Pendiri PAUD AINI ;
Bahwa selanjutnya saksi ADI SETIAWAN mendaftarkan Pendirian Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini “KB-AINI” tersebut di kantor Notaris MARIA SOPHIA, S.H.,M.Kn. Dengan Akta Nomor : 36 tanggal 22 Juni 2011 , dengan struktur organisasi :
Ketua : NURUL HUDA
Sekretaris : FAUZIAH
Bendahara : LINA RUSMI
Anggota : UMMATUL URIFAH , DYAH MUSTIKA FAJARWATI
dan NOOR HERNAWATI.
Bahwa saksi ADI SETIAWAN atas arahan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P. kemudian membuat Surat Permohonan Bantuan Dana, lalu surat tersebut ditandatangani oleh saksi Nurul Huda selaku Ketua PAUD AINI dan Fauziah selaku Sekretaris selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Kalimantan Timur Nomor : 402/UMU-04/AINI/IV/2011 tertanggal 30 Desember 2010 ;
Bahwa dalam surat permohonan tersebut disertakan juga Rancangan Anggaran Biaya PAUD “KB AINI” tertanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp. 486.125.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah disusun terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sedangkan saksi ADI SETIAWAN membantu membuatkan Profil Pendidikan Anak Usia Dini “AINI” dan foto copy yang dilegalisir Akta Notaris Pendirian PAUD “AINI” No.: 36 tanggal 22 Juni 2011. Setelah lengkap, surat permohonan bantuan dana tersebut kemudian diserahkan saksi ADI SETIAWAN kepada terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P untuk dimasukkan ke Bagian Biro Sosial Kalimantan Timur ;
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2011, PAUD “KB AINI” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/2011 tanggal 14 Nopember 2011 menjadi salah satu Lembaga Pendidikan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) . Bahwa dana hibah tersebut berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1. ;
Bahwa saksi Adi Setiawan mengetahui permohonan bantuan dana hibah Paud KB Aini mendapat persetujuan Biro Sosial Pemprov Kaltim atas pemberitahuan via telepon dari terdakwa Lintong Tampubolon,S.P dan juga ada menerima surat pemberitahuan dari Biro Sosial Pemprov Kaltim, setelah mengetahui permohonan bantuan dana hibah yang telah diajukan mendapatkan persetujuan, maka saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN dengan bantuan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P kemudian melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan yaitu : Surat Permohonan Realisasi, Proposal Awal, Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima), Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011, Surat Pernyataan Ketua dan Sekretaris PAUD AINI tanggal 19 Nopember 2011, Menandatangani kwitansi tanggal 12 Desember 2011, Fotocopy buku rekening tabungan PAUD “KB AINI” di Bank Kaltim Syariah dengan No.Rekening : 5151024026, Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Denah Lokasi Sekretariat, Meterai 8 (delapan) lembar, Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades setempat, Surat Dukungan dari Instansi/SKPD Teknis tentang dukungan terhadap aktifitas kegiatan sesuai yang tertera dalam Rencana Kegiatan Biaya ;
Bahwa kelengkapan administrasi PAUD “KB AINI” tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim (petugas verifikasi Sdr. SUTOYO, Kasub.Bag, Kabag., dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)) pada tanggal 12 Desember 2011 ;
Bahwa setelah hasil verifikasi menyatakan berkas tersebut lengkap, maka terbitlah Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPPLS) Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 2535/PN/SPP-LS/HIBAH/KEU/2011 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 , Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) Nomor : 2535/SPM-LS/HIBAH/KEU/2011 Tanggal 12 Desember 2011 , Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 15012/RS-HPH/B.KEU/2011 tanggal 29 Desember 2011 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2011 dana sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) ditransfer langsung ke rekening penerima hibah yaitu saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di BankKaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026 ;
Bahwa setiap saksi Nurul Huda selesai melakukan penarikan dana dari Bank, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan selaku Pengelola PAUD AINI untuk mengelola dana tersebut sesuai kebutuhan PAUD AINI ;
Bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di BankKaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Bahwa saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD KB “AINI” dan saksi ADI SETIAWAN dalam mengelola atau menggunakan bantuan dana hibah tidak melibatkan struktur organisasi PAUD KB AINI dan juga tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pendidikan Anak usia Dini “AINI” Tahun Anggaran 2011 tertanggal 28 Nopember 2011 (yang telah diajukan saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN sebelumnya dalam permohonan pencairan dana bantuan hibah) serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011;
Bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sisa dari dana hibah tersebut yaitu sebesar Rp 200.000.000,- oleh saksi Adi Setiawan diberikan pada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P pada tanggal 5 Januari 2011 di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat dirumah saksi Sofyan Budiman, sebagai bentuk komitmen awal antara terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P dengan saksi ADI SETIAWAN, karena telah menguruskan permohonan bantuan dana hibah tersebut hingga dapat dicairkan. Bahwa oleh terdakwa Lintong Tampubolon,S.P uang tersebut dipergunakan untuk modal proyek semenisasi yang dikerjakan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P dengan Sdr. REVOS. dan yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " ;
Bahwa selanjutnya untuk menutupi pengeluaran kegiatan-kegiatan yang tidak ada posnya dalam RAB tersebut, saksi ADI SETIAWAN kemudian membuat pembukuan administrasi keuangan fiktif dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) PAUD “KB AINI” dengan total pengeluaran sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pengeluaran fiktif tersebut diantaranya adalah kegiatan pelatihan guru-guru PAUD di Hotel Mesra Indah Samarinda pada tanggal 12 April 2012. Sehingga apabila dilihat dari jurnal BKU PAUD “KB AINI”, penggunaan dana hibah yang menyalahi RAB tersebut tidak akan terlihat, karena selain rincian penggunaan dananya dipecah-pecah dalam berbagai kegiatan juga dibukukan dengan tanggal mundur sebelum PAUD “KB AINI” menerima bantuan dana hibah;
Bahwa saksi NURUL HUDA dan saksi ADI SETIAWAN tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban/penggunaan dana bantuan hibah yang telah diterimanya (laporan realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran) ;
Bahwa perbuatan terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P yang dilakukan bersama-sama dengan saksi ADI SETIAWAN dan saksi NURUL HUDA telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kaltim pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
Dakwan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan JPU berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memuat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Melakukan, menyuruh malakukan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama LINTONG TAMPUBOLON,S.P Anak Dari B.TAMPUBOLON , dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana Penuntut Umum. Pada awal persidangan perkara ini identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya;
Menimbang bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kreteria subyektif maupun kreteria obyektif;
Menimbang bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,S.P Anak Dari B.TAMPUBOLON sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata pula bahwa Terdakwa selain telah memenuhi kreteria obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang berpendidikan dengan tingkat intelektualitas yang terwujud dari pemahaman serta kemampuannya dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkannya di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata di persidangan menurut Majelis menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadirkan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah dipenuhi;
Ad. 2. Unsur Secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum pada pokoknya antara lain menyatakan :
Bahwa terdakwa menawarkan pada saksi Adi Setiawan untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan mengatasnamakan PAUD KB Aini dan terdakwa akan membantu menguruskan permohonan tersebut hingga dapat disetujui ;
Bahwa atas bantuan terdakwa pada saksi Adi Setiawan mendapatkan bantuan hibah tersebut terdakwa meminta komitmen fee sebesar 50 % (limapuluh prosen) dari dana yang didapatkan ( Rp.200.000.000,- ) ;
Bahwa bantuan lain dari terdakwa pada saksi Adi Setiawan sehubungan mendapatkan dana hibah dari Biro Sosial Kalimantan Timur adalah memberi arahan dalam hal membuat Surat Permohonan Bantuan dana, menyerahkan surat permohonan ke Biro Sosial Kalimantan Timur serta ikut membantu melengkapi persyaratan administrasi pencairan;
Bahwa saksi Adi Setiawan selaku Pembina Paud KB Aini dan saksi Nurul Huda selaku Ketua Paud KB Aini dalam hal menggunakan dana hibah tidak melibatkan Struktur Organisasi dan tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Naskah Perjanjian Hibah . Disamping itu saksi Adi Setiawan membuat pengeluaran fiktif untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa dengan demikian ketentuan yang telah dilanggar adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD , Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD , dan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011, dengan demikian unsur melawan hukum menurut Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan : bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan untuk mendorong penerimaan dana bansos (dana hibah) pada Paud Aini;
Bahwa oleh karena terdakwa bukan sebagai penerima bantuan hibah dan bukan para pihak yang terikat dengan Naskah Perjanjian Hibah maka terdakwa tidak tunduk pada ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PAUD AINI Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 415.43/12294/B.SOSIAL/2011 dan Nomor : 457/UMU-01/AINI/XI/2011 tanggal 06 Desember 2011. Berdasarkan urian tersebut diatas Penasihat Hukum terdakwa menyatakan unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ada menawarkan pada saksi ADI SETIAWAN untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” dimana pada saat itu terdakwa masih bekerja sebagai staf SUDARNO, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa terdakwa saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa terdakwa ada memberikan arahan pada saksi Adi Setiawan dalam hal membuat Surat Permohonan Bantuan Dana pada Pemerintah Provinsi Kaltim Cq. Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa terdakwa juga membantu saksi Adi Setiawan dalam hal menyerahkan Surat permohonan ke Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur, serta membantu melengkapi persyaratan administrasi pencairan Surat Permohonan Realisasi seperti Proposal Awal, Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima) ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian dalam perkara terdakwa melakukan hal-hal tersebut diatas, adalah dikarenakan adanya kesempatan yang dimiliki terdakwa, dimana terdakwa pada saat itu bekerja sebagai staf Sudarno anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur , hingga permohonan bantuan hibah tersebut dapat disetujui oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah,SH dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan mneyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, maka sesuai azas lex specialis derogate legi generali, maka ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tersebut lebih tepat diberlakukan terhadap perbuatan Terdakwa, sehingga unsur melawan hukum dalam dakwaan primair tidak terbukti;
Menimbang, bahwa karena unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwan subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur “ Setiap Orang “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ” setiap orang ” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan sekaligus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih sebagian pertimbangan unsur ” setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3 nya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“;
Menimbang, bahwa pengertian ” dengan tujuan ” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan pengertian ” dengan maksud ” dalam hukum pidana yang dikenal dengan ”bijkomend oogmerk” atau ‘’nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend oogmerk ” atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa ”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Menurut Prof. Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai ”het streven van een nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian. ( Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208 dan 292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi . Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini , unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 96 dan 38);
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., ” Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama , Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54);
Menimbang, bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).(Vide : Prof.Dr. Wirjono Projodikoro,S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. ( Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.);
Menimbang bahwa Pasal 4 Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dari fakta yang ada dipersidangan diperoleh adanya fakta hukum sebgai berikut:
Menimbang, bahwa Paud KB Aini mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kimantan Timur sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) adalah berasal dari dana APBD-Perubahan (APBD-P) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011, sesuai dengan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung Nomor DPA SKPD : 1.200.03.08.00.00.5.1. ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 Desember 2011 dana hibah sebesar Rp. 400.00.000,- (empat ratus juta rupiah) ditransfer dari Pemprov. Kalimantan Timur ke rekening penerima hibah yaitu saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “KB AINI” di Bank Kaltim Syariah dengan nomor rekening : 5151024026;
Menimbang, bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di Bank Kaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Menimbang, bahwa setiap saksi Nurul Huda selesai melakukan penarikan dana dari Bank, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan selaku Pengelola PAUD AINI untuk mengelola dana tersebut sesuai kebutuhan PAUD AINI dan bukan kepada Bendahara Paud Aini ;
Menimbang, bahwa karena sudah ada komitmen atau kesepakatan tentang pemberian fee antara terdakwa dengan saksi Adi Setiawan, maka setelah dana cair saksi Adi Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- pada tanggal 5 Januari 2011 di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat dirumah saksi Sofyan Budiman yang diterima dari isterinya yaitu saksi Nurul Huda sebagai Ketua Paud KB Aini , dimana sebenarnya saksi Nurul Huda tidak setuju atas pemberian fee tersebut karena telah menyimpang dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan nantinya akan susah dalam hal membuat pertanggungjawaban . Bahwa selain diberikan sebagai fee pada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P uang tersebut digunakan untuk sewa rumah selama 2 (dua) tahun sebesar Rp.40.000.000,- yang tidak termasuk dalam RAB Paud Aini ;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk menutupi besarnya fee yang diberikan pada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebesar Rp.200.000.000,- maka saksi Adi Setiawan membuat kegiatan fiktif Pelatihan guru-guru di Hotel Mesra Indah Samarinda dengan biaya sebesar Rp. 85.975.000,- serta dana yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Adi Setiawan dan saksi Nurul Huda telah menguntungkan terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebesar Rp. 200.000.000,- dan saksi Adi Setiawan sebesar Rp. 125.975.000,- dari dana APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” telah terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Ad. 3. Unsur “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa ;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX, 1997 disebutkan bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ; (lihat hal.865).
Kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dsb) untuk ; (lihat hal.907).
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media ; (lihat hal.880).
Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi, dinas, jawatan ; (lihat hal.392).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyata :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai staf (tenaga honorer) Sudarno di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan selama lebih kurang 2 (dua) tahun dibagian administrasi ;
Bahwa Sudarno adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2009-2014 ;
Bahwa terdakwa ada menawarkan pada saksi ADI SETIAWAN untuk mengajukan permohonan bantuan dana ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan mengatasnamakan Lembaga Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) “KB AINI” ;
Bahwa terdakwa saat itu berjanji akan membantu menguruskan permohonan tersebut, sehingga permohonan saksi ADI SETIAWAN pasti disetujui oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa terdakwa ada memberikan arahan pada saksi Adi Setiawan dalam hal membuat Surat Permohonan Bantuan Dana pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Cq. Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa terdakwa juga membantu saksi Adi Setiawan dalam hal menyerahkan Surat permohonan ke Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur, serta membantu melengkapi persyaratan administrasi pencairan Surat Permohonan Realisasi seperti Proposal Awal, Rencana kebutuhan Biaya (sesuai bantuan yang diterima) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mengambil kesempatan/memanfaatkan keadaan/peluang yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, walaupun tanpa suatu jabatan formal, akan tetapi melalui kedekatannya dengan Sudarno (anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur periode 2009-2014), serta Terdakwa bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur , setidak-tidaknya telah tergambar suatu hubungan kausal, kapasitas dan kedudukan demikian tentunya dapat dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi dapat setujui atau tidak disetujuinya permohonan dana hibah tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan menganalisa perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, dihubungkan dengan kedudukan yang melekat pada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur " menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan " ;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi apabila perbuatan itu dapat / mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana itu sudah selesai dan sempurna dilakukan ( Vide : Darwan Prinst, SH.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Aditya, Bandung,. hal.32);
Menimbang, bahwa yang dmaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (vide : R. Wiyono, SH. op.cit. hal 32 ).
Menimbang, bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ” dapat ” sebelum frasa ” merugikan keuangan atau perekonomian negara ” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dalam negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan seluruh rakyat.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bahwa setelah dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk PAUD “KB AINI” sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) masuk ke Rekening PAUD AINI, saksi NURUL HUDA selaku Ketua PAUD “AINI” kemudian melakukan penarikan dana hibah tersebut di Bank Kaltim Syariah sebanyak 5 (lima) kali penarikan yaitu 5 Januari 2012 sebesar Rp. 200.000.000,- , tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp. 100.000.000,- , tanggal 6 Februari 2012 sebesar Rp. 80.000.000,- , tanggal 14 Maret 2012 sebesar Rp. 15.000.000,- dan tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 4.000.000,- ;
Menimbang, bahwa setiap saksi Nurul Huda selesai melakukan penarikan dana dari Bank, uang tersebut diserahkan pada saksi Adi Setiawan selaku Pengelola PAUD AINI untuk mengelola dana tersebut sesuai kebutuhan PAUD AINI ;
Menimbang, bahwa dana yang digunakan oleh saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) PAUD “KB AINI” sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu hanya sebesar Rp. 73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah). Sedangkan dana hibah lainnya yaitu sebesar Rp 200.000.000,- oleh saksi Adi Setiawan diberikan pada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebagai bentuk komitmen awal antara terdakwa Lintong Tampubolon,S.P dengan saksi ADI SETIAWAN, dan yang lainnya telah dipergunakan saksi ADI SETIAWAN untuk membiayai keperluan lain diluar R.A.B PAUD "KB AINI " , antara lain biaya kontrak rumah untuk sekretariat PAUD "KB AINI" selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 40.000.000,- serta keperluan pribadi keluarga saksi Nurul Huda dan saksi Adi Setiawan sebesar Rp. 85.975.000,-;
Menimbang, bahwa dikarenakan hanya sebagian kecil saja dana hibah digunakan sesuai peruntukannya (RAB) yaitu sebesar Rp.73.025.000,- (tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), yang lainnya diberikan pada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P serta sisanya digunakan oleh saksi Adi Setiawan maka menyebabkan kerugian pada keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 325.975.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Provinsi Kalimantan Timur pada PAUD AINI Samarinda TA 2011 yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor : SR-348/PW17/5/2013 tanggal 1 Juli 2013;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan bahwasanya uang yang diterima terdakwa dari saksi Adi Setiawan harus dikembalikan pada saksi Adi Setiawan atau pada Paud Aini bukan kepada negara, karena yang dirugikan adalah saksi Adi Setiawan atau Paud Aini. Kecuali dalam proses pengajuan proposal bantuan hibah Paud Aini ke Pemerintah Propinsi Kaltim ditemukan bukti adanya persekongkolan atau kolusi antara terdakwa dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan dana hibah dengan menyimpang dari prosedur dan persyaratan yang ditentukan, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagimana telah dijelaskan dalam pertimbangan unsur-unsur diatas, bahwa dana bantuan hibah berasal dari APBD Perubahan (APBD.P) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2011 dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paud KB Aini dana hibah tersebut diperuntukkan kebutuhan Paud Aini, tidak boleh digunakan diluar RAB Paud Aini. Dengan demikian komitmen fee yang diterima terdakwa dari saksi Adi Setiawan sebesar Rp.200.000.000,- adalah sebagai uang Negara dalam hal ini keuangan Pemprov Kaltim, bukan berasal dari uang pribadi saksi Adi Setiawan ataupun Lembaga Paud Aini, disamping itu terdakwa Lintong Tampubolonpun telah mengakui menerima uang sebesar Rp.200.000.000,- dari saksi Adi Setiawan dengan alasan uang tersebut berupa pinjaman dan untuk pembayaran hutang, namun faktanya terdakwa telah mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari dana bantuan hibah Pemprov Kaltim, dengan demikian Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pemenuhan unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara/Daerah atau Perekonomian Negara sebagaimana dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “Melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen).
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen).
Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian dari penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBBY LOQMAN (Perbobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana ,_1995, UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, hal 61 ) adalah : “apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk dari penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta “. Lebih lanjut dikatakan bahwa : “syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah “ :
harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta ;
kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik .
Menimbang, bahwa dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan LOEBBY LOQMAN bahwa : “ meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa “ ;
Menimbang, bahwa dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan bahwa permohonan bantuan dana hibah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011 untuk PAU "KB AINI" tidak hanya melibatkan Terdakwa Lintong Tampubolon,S.P yang sejak awal menawarkan pada saksi Adi Setiawan untuk mengajukan permohonan bantuan dana pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur , selanjutnya terdakwa menyerahkan surat permohonan ke Biro Sosial Provinsi Kalimantan Timur serta ikut membantu melengkapi persyaratan administrasi pencairan, akan tetapi juga melibatkan pihak lain yaitu :
Bahwa saksi Adi Setiawan selaku Pengelola Paud KB Aini dengan dibantu terdakwa Lintong Tampubolon,S.P menyusun proposal permohonan bantuan dana hibah beserta segala persyaratannya ke Biro Sosial Pemprov Kalimantan Timur, dan setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, maka saksi Adi Setiawan melengkapi beberapa persyatatan administrasi untuk pencairan selanjutnya setelah dana cair saksi Adi Setiawanlah yang mengelola keuangannya yaitu diberikan pada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebesar Rp.200.000.000,- sebagai komitmen fee, digunakan untuk sewa rumah sebesar Rp.40.000.000,- , membuat kegiatan fiktif serta digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Adi Setiawan dan saksi Nurul Huda ;
Bahwa saksi Nurul Huda selaku Ketua Paud KB Aini menandatangani proposal permohonan bantuan hibah ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah, serta mencairkan dana hibah;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur ini tidak terpenuhi haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar oleh terdakwa bersama-sama dengan pihak-pihak yang telah disebutkan diatas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur-unsur perbuatan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, maka dengan demikian nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maka hal tersebut telah sejalan dengan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum berpendapat terbukti dalam Dakwaan Primair sedangkan Majelis berpendapat terbukti dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan saksi Adi Setiawan ada menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.000,- pada terdakwa Lintong Tampubolon,S.P sebagai komitmen fee pada tanggal 5 Januari 2011 di Jl. Wolter Monginsidi Gg. 3 RT 24 No. 41 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tepat dirumah saksi Sofyan Budiman yang diterima dari isterinya yaitu saksi Nurul Huda sebagai Ketua Paud KB Aini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa haruslah dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp.200.000.000,- , dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya ;
Hal- hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terdakwa ada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana, maka terdapat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Udang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan ;
MENGAD I LI :
Menyatakan Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa LINTONG TAMPUBOLON,SP. Anak Dari B.TAMPUBOLON untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu ) lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 18.000 tanggal 6 Juli 2011;
1(lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 8.000 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Nota pembelian sabun dan sikat gigi senilai Rp. 7.200 tanggal 7 Juli 2011;
1 (satu ) lembar Kwitansi sewa rumah selam 2 tahun senilai Rp. 40.000.000.- tanggal 9 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 24.000 tanggal 12 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar struk pembelian Toko Sidodadi senilai Rp. 102.000 tanggal 13 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian material bangunan senilai Rp. 801.000 tanggal 13 juli 2013
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 12.000 tanggal 13 Juli 2013;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 6.500 tanggal 13 Juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV. Pelangi senilai Rp. 5.400 tanggal 19 Juli 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota Toko Cahaya Murni senilai Rp. 55.000 tanggal 19 Juli 2011
1 (Satu) Lembar nota UD RAHMAT INDAH senilai Rp. 210.000 tanggal 19 juli 2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota CV BINTANG TIMUR senilai Rp. 7.500 tanggal 20 Juli 2011 ;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian krayon dan satples dan isi senilai Rp. 97.000 tanggal 19 -10-2011;
1 ( Satu ) Lembar Nota pembelian air gallon dan buku senilai Rp.10.000 tanggal 20-10 2011;
1 ( Satu) lembar Nota toko sidodadi senilai Rpp 19.5000 tangggal 24-10 2011
1 ( Satu ) Lembar Nota pemnbelian senilai Rp. 50.000 tanggal 24-10- 2011
1 (Satu) lembar nota Cemerlang Foto Senilai Rp. 7.750.000,- tanggal 24-10-2011
1 ( Satu ) Lembar Nota toko Sidodadi senilai Rp. 31.500 tanggal 25-10-2011
1 (Satu) lembar nota pembelian kain ihram dan tasbih senilai Rp. 190.000 , tanggal 25-10-2011;
1 (Satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 25-10-1011;
1 (Satu) lembar nota pembelian senilai Rp. 104.000 tanggal 27-10-2011.
1 (Satu) lembar nota CV. BINTANG COMPUTER SENILAI Rp. 75.000,- tanggal 2-11-2011
1 ( Satu ) Lembar Kwitansi tiket masuk kolam renang senilai Rp. 25.000,4-11-2011
1 ( Satu ) Lembar nota pembelian palstik id card senilai Rp. 15.000,- tanggal 15-11-2011
1 ( Satu ) Lembar nota Stempel Pesona senilai Rp. 50.000 tanggal 1-12 2011
1 (satu) lembar nota Fotokopi Vega senilai Rp. 4.000,- tanggal 15-11-2011
1 (satu) lembar kwitansi pelatihan origami senilai Rp. 25.000 tanggal 17-12-2011
1 (satu) lembar nota Restu Ibu senilai Rp. 150.000,- tanggal 15-12-2011
1 (Satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp. 226.000 tanggal 15-12-2011
1 (Satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 103.000,- tanggal 16-12-2011
1 (satu) lembar nota UD Kencana senilai Rp. 27.000 senilai tanggal 16-12-2011
1 (Satu ) lembar Nota pembelian parcel dll seniliai Rp. 141.000 tanggal 12-12-2011
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 3.000.000,- tanggal 9-1-2012
1 (Satu) lembar nota Toko sidodadi senilai Rp. 62.100 tanggal 10-01-2012
1 (satu) lembar nota cv Bintang timur senilai Rp. 50.000 tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Tedy Com senilai Rp. 800.000,- tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Central Jaya Computer senilai Rp. 50.000,- tanggal 10-1-2012
1 (satu) lembar nota Subur Rejeki Abadi senilai Rp. 1.200.000,- tanggal 11 -1-2012
1 (satu) lembar UD Britama senilai Rp. 32.500 ,- tanggal 14-1-2011
1 (satu) lembar nota Mujur Jaya senilai Rp. 2.600.000,- tanggal 19-1-2012
1 (satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 4.500.000- tanggal 120-1-2012
1 (Satu) lembar nota Juragan Komputer senilai Rp. 5.600.000 tanggal 20-1-2012
2 (Dua) lembar nota Gramedia senilai Rp. 4,196,000,- tanggal 23-01-2012
1 (satu) lembar nota Gramedia senilai Rp. 565.000,- tanggal 23-1-2012
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 21.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 85.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota Dian copy Center senilai Rp. 30.000,- tanggal 26-1-2012
1 (satu) lembar nota toko Otomatis senilai Rp. 10.600.000,- tanggal 4-2-2012
1 (satu) lembar nota MJ Hotel senilai Rp. 66.550,- tanggal 6-2-2012
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp. 680.000,- tanggal 20-2-2012
1 (satu) lembar nota toko kertas Dua Tiga senilai Rp. 37.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 33.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota pembelian kertas A4 senilai Rp. 34.000,- tanggal 23-2-2012
1 (satu) lembar nota Dunia Laptop senilai Rp. 21.000,- tanggal 25-2-2012
1 (satu) lembar nota Pelangi Jaya Computer senilai Rp.135.000,- tanggal 27-2-2012
1 (satu) lembar nota Tri tunggal Tita Jaya senilai Rp. 13.000,- tanggal 29-2-2012
1 (satu) lembar nota pembelian penggarais besi Senilai Rp. 10.000,- tanggal 6-2-2012
1 (satu) lembar nota toko mainan sebatik Toys senilai Rp. 1.700.000,- tanggal 3-3-2012
1 (satu) lembar nota toko HBN senilai Rp.1.214.000,- tanggal 3-3-2012
1 (satu) lembar nota SAFIR senilai Rp. 600.000,- tanggal 5-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 675.000 tanggal 6-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian kotak buku senilai Rp. 70.000,- Tanggal 8 -3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 270.000 tanggal 8-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko RIKKO senilai Rp. 180.000 tanggal 9-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian berkas florimel senilai Rp. 70.000 tanggal 9-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko “S CANDRA senilai Rp. 170.000 tanggal 10-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 720.000 tanggal 11-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 320.000 tanggal 11-3-2012
1 (satu) lembar nota ABA senilai Rp. 40.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar nota ALAMINDO senilai Rp. 2.100.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko KERTAS DUA TIGA senilai Rp. 188.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar struk pembelian senilai Rp. 9.000 tanggal 13-3-2012
1 (satu) lembar Struk pembelian senilai Rp. 33.000 tanggal 16-3-2012
1 (satu) lembar nota salon photo studio senilai Rp. 70.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Brawijaya senilai Rp. 9.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mujur Jaya senilai Rp. 550.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Tri Tunggal Tita Jaya senilai Rp. 26.000 tanggal 18-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Mulawarman senilai Rp. 50.000 tanggal 19-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Dua tiga senilai Rp. 35.000 tanggal 19-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Rejeki Jaya senilai Rp. 1.160.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar kwitansi rental mobil senilai Rp. 600.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian ATK senilai Rp. 363.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko Razzaq senilai Rp.13.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota CV Prega Lestari senilai Rp. 444.000 tanggal 20-3-2012
1 (satu) lembar nota Bima Color Photo senilai Rp. 30.000 tanggal 21-3-2012
1 (satu) lembar struk CV Prega lestari senilai Rp. 261.925 tanggal 21-3-2012
1 (satu) lembar nota Toko ITA senilai Rp. 160.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota toko cahaya murni senilai Rp. 190.000 tanggal 29-3-2012
1 (satu) lembar nota toko nurul senilai Rp. 20.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian barang campuran senilai Rp. 43.500 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota alamindo senilai Rp. 1.000.000 tanggal 22-3-2012
1 (satu) lembar nota ud DRYRFAH senilai Rp. 280.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota struk Tk. Bagus senilai Rp. 220.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota pembelian bensin senilai Rp. 30.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota struk pembelian senilai Rp. 85.900 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota toko H. KULMAN senilai Rp. 6.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar struk pembelian bensin senilai Rp. 50.000 tanggal 23-3-2012
1 (satu) lembar nota Rejeki Jaya senilai Rp. 680.000 tanggal 2-4-2012
1 (satu) lembar nota Pembeliansemen senilai Rp. 665.000 tanggal 9-4-2012
1 (satu) lembar kwitansi iuran bulanan senilai Rp. 105.000 tanggal 9-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian cindera mata senilai Rp. 400.000 tanggal 11-4-2012
1 ( Satu) lembar peforma Invoice dan lampiranya senilai Rp. 85.975.000 tanggal 12-4-2012
1 (satu) lembar nota Central Keramik senilai Rp. 1407.000 tanggal 18-4-2012
1 (satu) lembar Centralite senilai Rp. 45.000 tanggal 24-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian Thiner dll senilai Rp. 62.000 tanggal 23-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 120.000 tanggal 27-4-2012
1 (satu) lembar nota pembelian material senilai Rp. 48.000 tanggal 27-4-2012
1 (satu) lembar nota PS enterprise senilai Rp. 2.035.000,- tanggal 14-Mei-2012
1 (satu) lembar nota bengkel las Suko Asih senilai Rp. 6.850.000,- tanggal 14-5-2012
1 (satu) lembar struk Gama Lembuswana senilai Rp. 200.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.140. 000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota pembelian Puzzle Polos senilai Rp.845.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk Satria senilai Rp.180. 000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.90.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar faktur Close Up No. JCSR000604 senilai Rp.1.700.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar faktur Istana Mainan No. 245482 senilai Rp.785.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Sega No.007172 senilai Rp.550.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama lembuswana senilai Rp.883..000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk gama Scp senilai Rp.24.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.408.900 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.1.258.900 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar kwitansi arisan Kepsek senilai Rp.50.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota toko rejeki jaya senilai Rp.980.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota Sega senilai Rp. 2.100.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar nota toko suara indah senilai Rp.3.225.000 tanggal 17-5-2012
1 (satu) lembar faktur penjualan senilai Rp.126.500 tanggal 18-5-2012
1 (satu) lembar nota ud aanda senilai Rp.6.080.000 tanggal 21-5-2012
1 (satu) lembar nota Adaka senilai Rp.489.900 tanggal 24-5-2012
1 (satu) lembar nota senilai Rp.1.300.000 tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar kwitansi pendataan + insentif senilai Rp.50.000 tanggal 2-6-2012
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.34.300 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar struk era 5000 senilai Rp.41.160 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.170.000 tanggal 3-6-2012
1 (satu) lembar nota pembelian crayon senilai Rp.40.000 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin bulanan kepsek senilai Rp.50.000. tanggal 15-5-2012
1 (satu) lembar struk toko sidodadi senilai Rp.179.579 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar nota warung gresik suroboyo senilai Rp.110.000
1 (satu) lembar nota KFC Nomor 48406 senilai Rp.840.000 tanggal 14-6-2012
1 (satu) lembar struk 5000 senilai Rp.56.350 tanggal 6-6-2012
1 (satu) lembar nota Simponi senilai Rp.36.000 tanggal12-6-2012
1 (satu) lembar Nota Berkat jaya senilai Rp.2.765.000 tanggal 21-6-2012
1 (satu) lembar Bon Tunai senilai Rp.112.000 tanggal 22-6-2012
1 (Satu) lembar kwitansi iuran bulanan juli s/d Sep senilai Rp. 105.000 tanggal 5-7-2012
1 (satu) lembar nota senilai Rp. 45.000 tanggal 10-7-2012
1 (satu) lembar kwitansi biaya administrasi dan insentif kota dan Provinsi senilai Rp.150.000 tanggal 12-6-2012
1 (satu) lembar nota toko mulia senilai Rp.5.585.000
1 (Satu) lembar Faktur pembelian brosur senilai Rp. 160.000
1 (satu) Kwitansi pertemuan rutin bulanan Kepsek senilai Rp.100.000 tanggal 5-9-2012
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 400.000 tanggal 28-9-2012
1 (satu) lembar tanda terima pembayaransenilai Rp. 100.000 tanggal 28-9-2012
1 (satu) lembar kwitansi manasik haji senilai Rp. 50.000 tanggal 5-10-2012
1 (satu) lembar kwitansi pertemuan rutin kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012
1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 35.000 tanggal 10-11-2012
1 (satu) lembar arisan kepsek kepsek senilai Rp. 50.000 tanggal 10-11-2012
3 (Tiga) lembar tanda terima PT penerbit erlangga mahameru pembelian buku senilai Rp. 2,295,000
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran listrik dan air bulan januari 2012 s/d 2012 dan bukti lampiranya senilai Rp. 939.000 tanggal 6-12-2012.
1 (Satu) lembar kwitansi senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang di tanda tangani sdr. LINTONG T , Tanggal 5 Januari 2012.
AKTA Pendirian Lembaga “ PAUD KB AINI”
Buku Kas Umum PAUD KB AINI
Foto copy buku tabungan PAUD KB AINI
1 (satu) berkas foto copy salinan SK. Gubernur Kaltim Nomor : 460/K.712/201 yang dilegalisir
1 (satu) berkas foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) T.A. 2011 dengan No. 1.20 03 08 00 00 5 1
1 (satu) berkas foto copy bukti pembayaran senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari Biro Keuangan Prov. Kaltim kepada Ketua PAUD KB. AINI (Sdri. NURUL HUDA) yang dilegalisir;
1 (satu) berkas foto copy check list Berkas permohonan Realisasi Hibah/Hibah Instansi vertikal dan Bansos milik PAUD KB AINI yang dilegalisir.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Agar dirampas untuk Negara C.q. Pemerintah Provinsi Kaltim
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 oleh Kami : I GEDE SUARSANA,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS,SH. dan ABDUL GANI,S.H., masing-masing Hakim ad hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2014 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh HARRY PURNAMA,Bc.Hk Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh SRI RUKMINI SETYANINGSIH,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda serta dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
POSTER SITORUS,SH.I GEDE SUARSANA,SH.
ABDUL GANI, S.H
PANITERA PENGGANTI,
HARRY PURNAMA,Bc.Hk
Bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa Adi Setiawan menyatakan ada keberatan yaitu , bahwa dalam pembuatan proposal terdakwa berkonsultasi dengan saksi .
Bahwa setelah mendekati pencairan , saksi Lintong minta fee 50 % dari nilai Rp.400.000.000,00 dari terdakwa dan untuk LPJ saksi akan membantu nya .
Bahwa penyerahan uang Rp.200.000.000,00 dari terdakwa pada saksi dilakukan di Jl. Wolter Monginsidi Kel. Dadi Mulya Kota Samarinda ;