51/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IDRUS ABAS alias NOVAL
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta luka berat dan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu, Kedua dan Ketiga ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX ; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Mio Vino DM 3474 AX an. Abdurrahaman Mowuu ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 51 / Pid.Sus / 2015 / PN Gto
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : IDRUS ABBAS Alias NOVAL ;
Tempat Lahir : Ternate ;
Umur / Tanggal Lahir : 18 Tahun 4 Bulan/ 06 Nopember 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl.Beringin RT.02/RW.II Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (pengemudi Bentor) ;
Pendidikan : SD (Kelas 5) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015 ;
Perpanjangan Kejari Gorontalo dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan 9 Maret 2015 ;
Penuntut Umum dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan 28 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dengan jenis tahanan sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan 17 April 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 18 April 2015 sampai dengan 16 Juni 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor:51/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 19 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor:51/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta luka berat dan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan KESATU Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN KEDUA Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN KETIGA Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Subsider 6 (enam) Bulan Kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Mio Vino DM 3474 AX an. Abdurrahaman Mowuu ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan selanjutnya Terdakwa mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL berada di kos Tiara Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan Bir hitam,kemudian terdakwa menuju ke kos istri terdakwa di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX tanpa menggunakan helm standar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terdakwa melintas di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara dari arah utara menuju arah selatan, terdakwa sempat memalingkan kepalanya kearah kanan dan saat terdakwa kembali melihat ke depan jalan terdakwa melihat ada 3 (tiga) pejalan kaki yang akan menyebrang jalan dari arah barat menuju timur yaitu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) bergandengan tangan,saat itu terdakwa kaget serta hilang kendali dan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 100 km/jam tidak berusaha untuk menginjak rem atau mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya sehingga menabrak ketiga pejalan kaki tersebut yakni korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) hingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), serta saksi RIFFA DJAUHARI (korban) terjatuh di badan jalan dan saat itu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan) kemudian korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dibawa ke RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis secara intensif di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Bahwa setelah terdakwa menabrak korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban), kemudian terdakwa meninggalkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) dan melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX yang dikendarainya, 2 (hari) kemudian terdakwa melarikan diri ke Manado menggunakan travel garuda pada saat di perjalanan menuju Manado tepatnya di Polsek Lolak Kabupaten Bolmong Induk Provinsi Sulawesi Utara terdakwa ditangkap dan keesokkan harinya terdakwa dijemput oleh petugas Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas dibawa ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas untuk di proses lebih lanjut ;
Akibat dari tabrakan tersebut korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI mengalami cedera di telinga kiri, keluar darah dari hidung dan telinga serta luka lecet pada punggung tangan kanan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/14/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah :
Luka robek pada daun telinga kiri ukuran tiga kali dua centimeter ;
Keluar darah dari telinga koma mulut dan kedua lubang hidung ;
Luka lecet pada punggung tanggan kanan ukuran satu kali nol koma tiga centimeter tambah nol koma dua kali nol koma dua centimeter ;
Pendapat/Kesimpulan :
Diagnosa : keadaan tersebut diatas adalah gambaran kekerasan tumpul ;
Kemudian setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo sekira pukul 21.00 Wita korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/13/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA yang hasil pemeriksaannya adalah :
Identitas :
Mayat terbaring di bed warna hitam ;
Panjang mayat seratus enam puluh sembilan centimeter ;
Panjang rambut tiga centimeter ;
-
Lapisan I : Mayat menggunakan kaos hitam bercorak kuning dan putih koma bertuliskan Play Boys celana panjang warna orange memakai sabuk warna hitam titik ; Lapisan II : Mayat menggunakan celana Boxer warna coklat titik ; Lapisan III : Mayat menggunakan celana dalam warna abu-abu titik ;
Kepala : Keluar darah dari kedua telinga koma mulut dan kedua hidung titik ;
Telinga : Luka robek pada daun telinga kiri ukuran tiga kali dua centimeter titik;
Leher : Tidak ada kelaian titik ;
Dada dan Punggung : Tidak ada kelainan titik ;
Lengan : Luka lecet pada punggung tangan kanan ukuran satu kali nol koma lima centimeter ;
Perut : Tidak ada kelaian titik ;
Tungkai : Tidak ada kelaian titik ;
Genitalia : Tidak keluar cairan titik ;
Kesimpulan :
Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) titik ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
Kedua :
Bahwa ia terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban)luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL berada di kos Tiara Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan Bir hitam,kemudian terdakwa menuju ke kos istri terdakwa di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX tanpa menggunakan helm standar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terdakwa melintas di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara dari arah utara menuju arah selatan, terdakwa sempat memalingkan kepalanya kearah kanan dan saat terdakwa kembali melihat ke depan jalan terdakwa melihat ada 3 (tiga) pejalan kaki yang akan menyebrang jalan dari arah barat menuju timur yaitu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) bergandengan tangan,saat itu terdakwa kaget serta hilang kendali dan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 100 km/jam tidak berusaha untuk menginjak rem atau mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya sehingga menabrak ketiga pejalan kaki tersebut yakni korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) hingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), serta saksi RIFFA DJAUHARI (korban) terjatuh di badan jalan dan saat itu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan) kemudian korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dibawa ke RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis secara intensif di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Bahwa setelah terdakwa menabrak korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban), kemudian terdakwa meninggalkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) dan melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX yang dikendarainya, 2 (hari) kemudian terdakwa melarikan diri ke Manado menggunakan travel garuda pada saat di perjalanan menuju Manado tepatnya di Polsek Lolak Kabupaten Bolmong Induk Provinsi Sulawesi Utara terdakwa ditangkap dan keesokkan harinya terdakwa dijemput oleh petugas Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas dibawa ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas untuk di proses lebih lanjut ;
Akibat dari tabrakan tersebut MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), mengalami patah pada kedua kakinya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/12/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah :
Luka robek dikepala bagian kanan ukuran satu kali nol koma lima centimeter disertai hematoma ukuran tiga koma lima kali tiga kali nol koma lima centimeter ;
Hematoma pada tungkai bawah kiri ukuran empat kali dua koma lima kali nol koma lima centimeter ;
Hematoma pada tungkai bawah kanan ukuran tiga kali dua kali nol koma lima centimeter ;
Hasil foto rontgen : patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri ;
Kesimpulan :
Keadaan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL, pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL berada di kos Tiara Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan Bir hitam,kemudian terdakwa menuju ke kos istri terdakwa di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX tanpa menggunakan helm standar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terdakwa melintas di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara dari arah utara menuju arah selatan, terdakwa sempat memalingkan kepalanya kearah kanan dan saat terdakwa kembali melihat ke depan jalan terdakwa melihat ada 3 (tiga) pejalan kaki yang akan menyebrang jalan dari arah barat menuju timur yaitu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) bergandengan tangan,saat itu terdakwa kaget serta hilang kendali dan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 100 km/jam tidak berusaha untuk menginjak rem atau mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya sehingga menabrak ketiga pejalan kaki tersebut yakni korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) hingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), serta saksi RIFFA DJAUHARI (korban) terjatuh di badan jalan dan saat itu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan) kemudian korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dibawa ke RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis secara intensif di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Bahwa setelah terdakwa menabrak korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban), kemudian terdakwa meninggalkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) dan melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX yang dikendarainya, 2 (hari) kemudian terdakwa melarikan diri ke Manado menggunakan travel garuda pada saat di perjalanan menuju Manado tepatnya di Polsek Lolak Kabupaten Bolmong Induk Provinsi Sulawesi Utara terdakwa ditangkap dan keesokkan harinya terdakwa dijemput oleh petugas Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas dibawa ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas untuk di proses lebih lanjut ;
Akibat dari tabrakan tersebut korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI mengalami cedera di telinga kiri, keluar darah dari hidung dan telinga serta luka lecet pada punggung tangan kanan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/14/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah :
Luka robek pada daun telinga kiri ukuran tiga kali dua centimeter ;
Keluar darah dari telinga koma mulut dan kedua lubang hidung ;
Luka lecet pada punggung tanggan kanan ukuran satu kali nol koma tiga centimeter tambah nol koma dua kali nol koma dua centimeter ;
Pendapat/Kesimpulan :
Diagnosa : keadaan tersebut diatas adalah gambaran kekerasan tumpul ;
Kemudian setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo sekira pukul 21.00 Wita korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/13/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA yang hasil pemeriksaannya adalah :
Identitas :
Mayat terbaring di bed warna hitam ;
Panjang mayat seratus enam puluh sembilan centimeter ;
Panjang rambut tiga centimeter ;
-
Lapisan I : Mayat menggunakan kaos hitam bercorak kuning dan putih koma bertuliskan Play Boys celana panjang warna orange memakai sabuk warna hitam titik ; Lapisan II : Mayat menggunakan celana Boxer warna coklat titik ; Lapisan III : Mayat menggunakan celana dalam warna abu-abu titik ;
Kepala : Keluar darah dari kedua telinga koma mulut dan kedua hidung titik ;
Telinga : Luka robek pada daun telinga kiri ukuran tiga kali dua centimeter titik;
Leher : Tidak ada kelaian titik ;
Dada dan Punggung : Tidak ada kelainan titik ;
Lengan : Luka lecet pada punggung tangan kanan ukuran satu kali nol koma lima centimeter ;
Perut : Tidak ada kelaian titik ;
Tungkai : Tidak ada kelaian titik ;
Genitalia : Tidak keluar cairan titik ;
Kesimpulan :
Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) titik ;
Akibat dari tabrakan tersebut MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), mengalami patah pada kedua kakinya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/12/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah :
Luka robek dikepala bagian kanan ukuran satu kali nol koma lima centimeter disertai hematoma ukuran tiga koma lima kali tiga kali nol koma lima centimeter ;
Hematoma pada tungkai bawah kiri ukuran empat kali dua koma lima kali nol koma lima centimeter ;
Hematoma pada tungkai bawah kanan ukuran tiga kali dua kali nol koma lima centimeter ;
Hasil foto rontgen : patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri ;
Kesimpulan :
Keadaan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) mengalami patah pada kedua kakinya dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan mata kaki sebelah kiri ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RIFATUL MA’RIFFA DJAUHARI , didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut karena saksi ada di tempat kejadian bersama saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI dan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI ;
Bahwa korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI merupakan kakak sepupu saksi dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI merupakan adik kandung saksi ;
Bahwa awalnya saksi bersama korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI pergi ke Toko Tia Mart di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo untuk membeli susu kotak, setelah itu saksi bersama kedua saudaranya berjalan menuju rumah dan berjalan disisi jalan menghadap selatan ;
Bahwa saat hendak menyebarang di Jalan Aloei Saboe tiba-tiba sepeda motor DM 3474 AX warna putih menabrak saksi dan kedua saudaranya yang sedang bergandengan tangan dari arah belakang, saksi dan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI terjatuh ke aspal ;
Bahwa benar saksi sempat melihat pengendara sepeda motor tersebut langsung berdiri dan membawa kembali sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor yang menabrak saksi dan kedua saudaranya ;
Bahwa saksi sempat melihat terdakwa memakai baju warna merah ;
Bahwa terdakwa tidak menolong korban yang masih tergeletak dijalan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menolong kedua korban karena setelah kecelakaan saksi langsung lari kerumah sambil menangis ;
Bahwa korban MOHAMAD RAFLI DJAUHARI mengalami luka robek di Kepala dan kedua kaki mengalami patah sedangkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI saat itu saksi mengeluarkan darah dari telinga namun saksi sudah lupa kalau telinga sebelah mana ;
Bahwa saksi mengetahui korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia saat korban sudah dibawah kerumah duka pada jam 21.00 wita ;
Bahwa saat itu saksi melihat pengendara sepeda motor tersebut melarikan diri kearah Selatan ;
Bahwa situasi Arus Lalu Lintas pada saat itu sepi dan cuaca cerah pada malam hari, berada pada jalan lurus dua arah tanpa lampu penerang jalan ;
Bahwa setelah kecelakaan tesebut saksi mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan mata kaki sebelah kiri, namun saksi tidak mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit ;
Bahwa benar saksi tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar disekolah selama 1 (satu) minggu karena saksi mengalami demam dan trauma akibat kecelakaan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI , didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut karena saksi ada di tempat kejadian bersama saksi saksi RIFATUL MA’RIFFA DJAUHARI dan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI ;
Bahwa awalnya saksi bersama korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi RIFFA DJAUHARI dari Toko Tia Mart membeli susu kotak dan akan kembali kerumah yang tidak jauh dari toko tersebut, saat berjalan menuju rumah saksi dan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi RIFFA DJAUHARI ditabrak dari arah belakang oleh terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor DM 3474 AX, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi tidak mendengar bunyi klakson atau seretan rem dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi bersama kedua saudaranya ditabrak dari arah belakang sehingga saksi terlempar ke aspal dan pingsan ;
Bahwa saksi mengalami luka robek di kepala sebelah kanan dan patah pada kedua kaki, sedangkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan korban RIFFA DJAUHARI saksi tidak mengetahuinya karena saksi pingsan dan siuman ketika sudah di RS Aloei Saboe ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menolong saksi, saat itu terdakwa tidak melakukan pertolongan, terdakwa malah langsung melarikan diri ;
Bahwa saksi mengetahui korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI telah meninggal dunia yakni 3 (tiga) hari setelah kecelakaan tersebut dari keluarga saksi ;
Bahwa sampai sekarang saksi belum pernah menerima bantuan biaya pengobatan dari keluarga terdakwa ;
Bahwa situasi Arus Lalu Lintas pada saat itu sepi dan cuaca cerah pada malam hari, berada pada jalan lurus dua arah tanpa lampu penerang jalan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi ASNI HULOPI , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ;
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan tersebut namun saksi mendengar bunyi benturan dan dan melihat ada korban yang terjatuh di jalan ;
Bahwa awalnya saksi berada di dalam rumah kemudian saat itu saksi keluar ke jalan dengan tujuan ingin membuang sampah di bak sampah yang berada dipinggir jalan, selesai membuang sampah tiba-tiba saksi mendengar bunyi benturan yang sangat keras dan ketika saksi melihat kearah sumber bunyi benturan, saksi melihat ada kecelakaan yang melibatkan Sepeda Motor Mio Fino warna putih hitam DM 3474 AX dengan korban pejalan kaki yakni MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, RAFLI DJAUHARI dan RIFA DJAUHARI, saat itu pengendara sepeda motor setelah kecelakaan langsung melarikan diri ;
Bahwa benar saksi sempat melihat bahwa pengendara sepeda motor yang melarikan diri tersebut menggunakan kaos berwarna merah ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi RAFLI DJAUHARI dan saksi RIFA DJAUHARI dan memiliki hubungan keluarga dengan ketiganya ;
Bahwa pada saat itu sepeda motor DM 3474 AX bergerak searah dengan ketiga pejalan kaki yakni dari arah utara ke selatan di jalan aloei saboe ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak mengetahui dengan pasti berapa kecepatan dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut karena sebelum kecelakaan saksi membelakangi TKP ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak mendengar bunyi klakson ataupun seretan rem dari sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut ;
Bahwa pada saat itu saksi dikejutkan dengan bunyi benturan yang sangat keras dan ketika saksi membalikan badan, saksi melihat sepeda motor bersama pengendaranya dan ketiga korban telah terjatuh ke aspal, namun mesin dari sepeda motor tersebut masih hidup sehingga terdakwa langsung mengangangkat sepeda motornya dan tancap gas ke arah pasar moodu ;
Bahwa pada saat itu saksi langsung berteriak minta tolong agar terdakwa yang melarikan diri dikejar, sedangkan saksi langsung mendatangi rumah orang tua korban yang kebetulan berdekatan dengan TKP ;
Bahwa sepemgetahuan saksi, terdakwa tidak melakukan pertolongan kepada ketiga korban pejalan kaki yang ditabrak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tidak mengetahui siapa yang menolong membawakan ke Rumah Sakit karena saat itu sudah banyak warga dan kondisi jalan yang gelap ;
Bahwa saksi mengetahui korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI telah meninggal dunia setelah saksi mendatangi rumah korban 30 menit setelah kejadian, sedangka korban RAFLI DJAUHARI mengalami patah pada kedua kaki dan sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Aloei Saboe, sedangkan korban RIFA DJAUHARI tidak mendapatkan perawatan di Rumah Sakit ;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa ataupun keluarganya dirumah duka ataupun dirumah korban yang mengalami patah pada kedua kakinya ;
Bahwa situasi Arus Lalu Lintas pada saat itu sepi dan cuaca cerah pada malam hari, berada pada jalan lurus dua arah tanpa lampu penerang jalan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi LISNA PAKO , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ;
Bahwa kecelakaan tersebut antara Pengendara sepeda motor matic mio vino dengan ketiga korban yakni MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, RAFLI DJAUHARI dan RIFFA DJAUHARI ;
Bahwa korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI merupakan anak kandung saksi ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada dirumah di Desa Lomaya Kabupaten Bolango ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut dari ponakan saksi yakni saksi SUSANTI HASAN, kemudian saksi langsung pergi ke Rumah Sakit Aloei Saboe, setibanya di Rumah sakit diruangan IRD, korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI telah meninggal dunia, saksi tidak melihat kalau korban tersebut mengalami luka dimana ;
Bahwa korban meninggal dunia sekitar pukul 21.00 wita kemudian segera dibawa kerumah duka di Kelurahan Dembe II pada pukul 21.30 wita ;
Bahwa sampai sekarang saksi belum pernah menerima bantuan apapun dari keluarga pengendara sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi merasa keberatan karena terdakwa setelah menabrak langsung melarikan diri tanpa menolong korban dan saksi berharap agar masalah ini tetap dilanjutkan ke pengadilan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Saksi HAMIDUN HIOLA , dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ;
Bahwa pada pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2015 sekitar jam 21.00 wita, pada saat saya sedang berada di pangkalan bentor di Kelurahan Heledulaa bersama dengan teman-teman saya tiba-tiba Terdakwa datang dalam keadaan berdarah dibagian alis mata kirinya kemudian saya bertanya ‘kinapa ngana pe muka so badarah ?’ lalu Terdakwa sampaikan bahwa kepalanya di lempari batu di Kelurahan Tuladenggi Kecamatan Dungingi, kemudian saya mengantar Terdakwa ke rumah sakit Otanaha dan masalah kecelakaan yang dialami oleh Terdakwa saya tidak ketahui;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan ketiga korban tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian dan tidak melihat langsung kejadian tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari pemberitahuan yang disampaikan kepada saksi oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa saksi ketahui malam tersebutu Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Vino dengan nomor Polisi DM 3474 AX;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA IDRUS ABBAS Alias NOVAL, di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa dan korban tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo ;
Bahwa terdakwa menabrak korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI yang mengakibatkan luka dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa awalnya terdakwa berada di kos tiara di Keluraha Dulomo Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo bersama dengan teman-teman yang sedang minum minuman beralkohol jenis Cap Tikus dan Bir Hitam ;
Bahwa kemudian terdakwa hendak pergi ke tempat kos istri terdakwa di Kelurahan Moodu Kecamatan kota Timur Kota Gorontalo dengan mengendarai sepeda motor dari arah utara kearah selatan melewati jalan Aloei saboe ;
Bahwa saat di Kelurahan Moodu dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam terdakwa menengok kearah kanan dan saat terdakwa melihat kearah depan jalan tiba-tiba ada 3 (tiga) orang pejalan kaki yang menyebrang jalan bergandengan tangan, terdakwa kaget dan hilang kendali kemudian menabrak ketiga pejalan kaki tersebut, terdakwa dan ketiga korban terjatuh ke aspal ;
Bahwa kemudian terdakwa mengangkat sepeda motor tersebut dan melarikan diri, terdakwa lari kerumah teman dan meminta tolong untuk dibawa ke RS Aloei Saboe, sesampainya disana terdakwa tidak mau dirawat karena ada keluarga korban, terdakwa meminta kepada temannya untuk dirawat di RS Otanaha karena terdakwa mengalami luka robek diatas pelipis kiri ;
Bahwa setelah dua hari kemudian terdakwa pergi ke Manado naik mobil Garuda, saat dijalan terdakwa dicegat di Polsek Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow induk Provinsi Sulawesi Utara dan diamankan ;
Bahwa saat itu terdakwa sempat menghindar kearah kiri namun tidak sempat mengerem sepeda motor yang dikendarai ;
Bahwa pada saat itu terdakwa sendiri diatas sepeda motor tersebut ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi pada ketiga korban tersebut karena terdakwa langsung melarikan diri ;
Bahwa terdakwa melarikan diri karena merasa takut ;
Bahwa terdakwa mengetahui korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI telah meninggal dunia dari teman terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan ketiga korban tersebut ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak menggunakan helm standar SNI, memiliki SIM C dan tidak membawa STNK ;
Bahwa terdakwa dan keluarga tidak melayat korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI ataupun memberikan bantuan, begitu juga dengan korban MOHAMAD RAFLI DJAUHARI, terdakwa belum pernah membesuk kerumah sakit ataupun memberikan bantuan ;
Bahwa saat itu arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pada malam hari, jalan beraspal lurus dua arah tanpa lampu penerang jalan ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Mio Vino DM 3474 AX an. Abdurrahaman Mowuu, dimana saksi-saksi dan terdakwa membenarkan jika barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan pada saat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dalam perkara ini terjadi ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/14/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 an. Korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/13/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 an. Korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/12/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 an. Saksi RAFLI DJAUHARI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 pukul 20.30 Wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia dan saksi RAFLI DJAUHARI luka berat sedangkan saksi RIFFA DJAUHARI mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan mata kaki sebelah kiri akibat tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa awalnya terdakwa berada di kos Tiara Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan Bir hitam,kemudian terdakwa menuju ke kos istri terdakwa di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX tanpa menggunakan helm standar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu pada saat terdakwa melintas di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara dari arah utara menuju arah selatan, terdakwa sempat memalingkan kepalanya kearah kanan dan saat terdakwa kembali melihat ke depan, terdakwa melihat ada 3 (tiga) pejalan kaki yang akan menyebrang jalan dari arah barat menuju timur yaitu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) bergandengan tangan,saat itu terdakwa kaget serta hilang kendali dan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 100 km/jam tidak berusaha untuk menginjak rem atau mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya sehingga menabrak ketiga pejalan kaki tersebut yakni korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) hingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), serta saksi RIFFA DJAUHARI (korban) terjatuh di badan jalan dan saat itu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan) kemudian korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dibawa ke RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Bahwa setelah terdakwa menabrak korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban), kemudian terdakwa meninggalkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) dan melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX yang dikendarainya, 2 (hari) kemudian terdakwa melarikan diri ke Manado menggunakan travel garuda pada saat di perjalanan menuju Manado tepatnya di Polsek Lolak Kabupaten Bolmong Induk Provinsi Sulawesi Utara terdakwa ditangkap dan keesokkan harinya terdakwa dijemput oleh petugas Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas dibawa ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI mengalami cedera di telinga kiri, keluar darah dari hidung dan telinga serta luka lecet pada punggung tangan kanan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/14/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah luka robek pada daun telinga kiri, keluar darah dari telinga, mulut dan kedua lubang hidung, luka lecet pada punggung tanggan kanan, dengan Kesimpulan keadaan tersebut diatas adalah gambaran kekerasan tumpul, kemudian setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo sekira pukul 21.00 Wita korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/13/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA yang hasil kesimpulan yaitu sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) ;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), mengalami patah pada kedua kakinya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/12/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah luka robek dikepala bagian kanan, Hematoma pada tungkai bawah kiri, Hematoma pada tungkai bawah kanan, Hasil foto rontgen patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;
Bahwa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) mengalami patah pada kedua kakinya dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan mata kaki sebelah kiri tersebut, terdakwa dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN Kedua melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN Ketiga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh Undang-Undang sebagai unsur “Setiap Orang” yaitu orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan Terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL yang identitas lengkapnya termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan hakim dengan baik dan lancar sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana (tidak termasuk dalam pasal 44 dan 45 KUHP) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Karena lalainya adalah kurang hati-hati, lalai, lupa dan sangat kurang perhatian ;
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;
Menyebabkan orang lain meninggal dunia adalah penyebab dari hilang nyawanya seseorang/akhir dari kehidupan/ ketiadaan nyawa dalam organisme biologis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rifatul Mariffa Djauhari, saksi Mohamad Rafli Djauhari, saksi Asni Hulopi, saksi Lisna Pako, saksi Irma Suryani dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Refertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 pukul 20.30 Wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia karena tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa berada di kos Tiara Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan Bir hitam,kemudian terdakwa menuju ke kos istri terdakwa di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX tanpa menggunakan helm standar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu pada saat terdakwa melintas di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara dari arah utara menuju arah selatan, terdakwa sempat memalingkan kepalanya kearah kanan dan saat terdakwa kembali melihat ke depan, terdakwa melihat ada 3 (tiga) pejalan kaki yang akan menyebrang jalan dari arah barat menuju timur yaitu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) bergandengan tangan,saat itu terdakwa kaget serta hilang kendali dan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 100 km/jam tidak berusaha untuk menginjak rem atau mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya sehingga menabrak ketiga pejalan kaki tersebut yakni korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) hingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), serta saksi RIFFA DJAUHARI (korban) terjatuh di badan jalan dan saat itu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan) kemudian korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dibawa ke RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menabrak korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban), kemudian terdakwa meninggalkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) dan melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX yang dikendarainya, 2 (hari) kemudian terdakwa melarikan diri ke Manado menggunakan travel garuda pada saat di perjalanan menuju Manado tepatnya di Polsek Lolak Kabupaten Bolmong Induk Provinsi Sulawesi Utara terdakwa ditangkap dan keesokkan harinya terdakwa dijemput oleh petugas Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas dibawa ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas untuk di proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa akibat dari tabrakan tersebut korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI mengalami cedera di telinga kiri, keluar darah dari hidung dan telinga serta luka lecet pada punggung tangan kanan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/14/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah luka robek pada daun telinga kiri, keluar darah dari telinga, mulut dan kedua lubang hidung, luka lecet pada punggung tanggan kanan, dengan Kesimpulan keadaan tersebut diatas adalah gambaran kekerasan tumpul, kemudian setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo sekira pukul 21.00 Wita korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia di RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/13/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA yang hasil kesimpulan yaitu sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan autopsi (bedah mayat) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu “Mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu dan dinyatakan telah terpenuhi, maka untuk singkatnya putusan ini Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu kedalam pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kedua, oleh karenanya unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kedua haruslah dianggap terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama, yaitu “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” dalam penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 adalah luka yang mengakibatkan korban a). Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, b). Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, c). Kehilangan salah satu panca indera, d). Menderita cacat berat atau lumpuh, e). Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih, f). Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau g). Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rifatul Mariffa Djauhari, saksi Mohamad Rafli Djauhari, saksi Asni Hulopi, saksi Lisna Pako, saksi Irma Suryani dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Refertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 pukul 20.30 Wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi RAFLI DJAUHARI luka berat karena tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa berada di kos Tiara Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Cap tikus dengan Bir hitam,kemudian terdakwa menuju ke kos istri terdakwa di Kelurahan Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX tanpa menggunakan helm standar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), lalu pada saat terdakwa melintas di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara dari arah utara menuju arah selatan, terdakwa sempat memalingkan kepalanya kearah kanan dan saat terdakwa kembali melihat ke depan, terdakwa melihat ada 3 (tiga) pejalan kaki yang akan menyebrang jalan dari arah barat menuju timur yaitu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) bergandengan tangan,saat itu terdakwa kaget serta hilang kendali dan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 100 km/jam tidak berusaha untuk menginjak rem atau mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya sehingga menabrak ketiga pejalan kaki tersebut yakni korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) hingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), serta saksi RIFFA DJAUHARI (korban) terjatuh di badan jalan dan saat itu korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri (pingsan) kemudian korban MOHAMAD ABDUL RASYID LIPANJI dan saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dibawa ke RSU Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menabrak korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban), kemudian terdakwa meninggalkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) dan melarikan diri dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX yang dikendarainya, 2 (hari) kemudian terdakwa melarikan diri ke Manado menggunakan travel garuda pada saat di perjalanan menuju Manado tepatnya di Polsek Lolak Kabupaten Bolmong Induk Provinsi Sulawesi Utara terdakwa ditangkap dan keesokkan harinya terdakwa dijemput oleh petugas Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas dibawa ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota Unit Laka Lantas untuk di proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa akibat dari tabrakan tersebut saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban), mengalami patah pada kedua kakinya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 370/Kec/12/RS/2015 tanggal 05 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUSANTI PAKAYA sebagai Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kota Gorontalo yang hasil pemeriksaannya adalah luka robek dikepala bagian kanan, Hematoma pada tungkai bawah kiri, Hematoma pada tungkai bawah kanan, Hasil foto rontgen patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu “Mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur“Setiap orang” ;
Unsur“Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kedua dan dinyatakan telah terpenuhi, maka untuk singkatnya putusan ini Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kedua kedalam pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan Ketiga, oleh karenanya unsur Setiap Orang dalam dakwaan Ketiga haruslah dianggap terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama yaitu “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rifatul Mariffa Djauhari, saksi Mohamad Rafli Djauhari, saksi Asni Hulopi, saksi Lisna Pako, saksi Irma Suryani dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Refertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 pukul 20.30 Wita di Jalan Aloei Saboe Kelurahan Dembe Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia dan saksi RAFLI DJAUHARI luka berat sedangkan saksi RIFFA DJAUHARI mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan mata kaki sebelah kiri akibat tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI (korban) mengalami patah pada kedua kakinya dan saksi RIFFA DJAUHARI (korban) mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan mata kaki sebelah kiri tersebut, terdakwa dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga yaitu “Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kumulatif yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu, Kedua dan Ketiga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta luka berat dan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” dan oleh karenanya terdakwa harus dihukum yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana selama 5 (lima) Tahun penjara, sedangkan menurut Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan penuntut umum dan terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut di sini merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas, yaitu aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan terdakwa, aspek Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan, dimana pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban Hakim Kepada Masyarakat, Ilmu Hukum Itu Sendiri, Rasa Keadilan Dan Kepastian Hukum, Negara dan Bangsa Serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka perbuatan terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak hati-hati sehingga menabrak para korban sehingga mengakibatkan korban MOHAMAD ABDUL RASYID LAPANJI meninggal dunia, saksi MOHAMAD RAFLI DJAUHARI mengalami patah pada kedua kakinya dan saksi RIFFA DJAUHARI mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan mata kaki sebelah kiri tersebut, sedangkan sifat perbuatan terdakwa yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan terdakwa, ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Hakim, terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan atau depresi mental, hal tersebut tersirat selama persidangan dimana terdakwa menjawab setiap pertanyaan Hakim, begitu pula dari aspek phisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa ada dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya, maka hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha yang bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga sebagai prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pula Hakim berusaha menerapkan SEMA No.1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya dengan memperhatikan kondisi kejiwaan terdakwa selama persidangan yang cukup tertekan terhadap perkara yang dihadapinya dan tanpa mengurangi juga penderitaan saksi korban yang harus menanggung kerugian dalam perkara ini, sehingga hakim berusaha menjatuhkan pidana sesuai dengan fakta-fakta selama di persidangan tanpa melukai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan permohonan Terdakwa dan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, maka Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi para saksi korban ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Mohamad Abdul Rasyid Lapanji meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa terus terang dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dengan tuntutan Penuntut Umum dengan tetap memberikan pembelajaran bagi terdakwa agar kelak dikemudian hari terdakwa tidak melakukan lagi perbuatan yang dapat dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum sehingga menjadi pribadi yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek YURIDIS, SOSIOLOGIS, FILOSOFIS dan PSIKOLOGIS tersebut di atas, maka Hakim berpendirian bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa dalam amar putusan ini menurut hemat Hakim Telah Cukup Adil, Memadai, Argumentatif, Manusiawi, proporsional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 310 Ayat (3), Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda yang bersifat kumulatif, maka selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan Terdakwa telah ditahan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kemudian karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Mio Vino DM 3474 AX an. Abdurrahaman Mowuu, yang telah disita dari terdakwa, maka keseluruhan barang-barang tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 Ayat (3), Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta luka berat dan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu, Kedua dan Ketiga ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDRUS ABBAS Alias NOVAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Matic Mio Vino warna putih hitam DM 3474 AX ;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Mio Vino DM 3474 AX an. Abdurrahaman Mowuu ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2015, oleh CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H. sebagai Hakim Ketua, ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H. dan TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TAUFIK TULEN, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo, serta dihadiri oleh FENNY HASLIZARNI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo dan TERDAKWA;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ABDULLAH MAHRUS, S.H., M.H. | HAKIM KETUA, CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H. |
| TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI, |
| TAUFIK TULEN, S.H., M.H. |