61/Pid.Sus/2014/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 61/Pid.Sus/2014/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARTONO Bin H. ARAHMAN AR
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun ¬ dan Pidana Denda sebesar Rp. 70.698.750,- (tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor 61/Pid.Sus/2014/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | HARTONO Bin H. ARAHMAN AR. ------------------------- |
| Tempat lahir | : | Belantaraya Kab. Indragiri Hilir. ------------------------------------ |
| Umur / Tgl lahir | : | 36 Tahun/02 April 1977. --------------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. ----------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia. --------------------------------------------------------------- |
| Alamat | : | Jl. H. Mansur RT.003 RW.006 Desa Belantaraya Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau . --------------------------------- |
| Agama | : | Islam. -------------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pelaut (Nahkoda SB. Embun Pagi Express). ---------------------- |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat). ---------------------------------------------------------- |
---------Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara di Tanjung Balai Karimun, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: --------------------------
Penyidik tertanggal 13 Desember 2013 Nomor: SPP-020/WBC.04/BD.0401/ 2013, sejak tanggal 13 Desember 2013 s/d tanggal 01 Januari 2014; ------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 27 Desember 2013 Nomor: PRINT-25/N.10.5.2/Ft.2/12/2013, sejak tanggal 02 Januari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 27 Januari 2014 Nomor: 05/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 11 Februari 2014 s/d tanggal 12 Maret 2014; ------------------------------------
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 05 Maret 2014 Nomor: 20/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 13 Maret 2014 s/d tanggal 11 April 2014; ----------------------------------------
Penuntut Umum tertanggal 17 Maret 2014 Nomor: PRINT-226/N.10.12/Ft.2/ 03/2014, sejak tanggal 17 Maret 2014 s/d tanggal 05 April 2014; ---------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 27 Maret 2014 Nomor: 02/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 06 April 2014 s/d tanggal 05 Mei 2014; ------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 24 April 2014 Nomor: 61/Pen.Pid.Sus/2014/PN.TBK., sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 23 Mei 2014; ------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 20 Mei 2014 Nomor: 61/ Pen.Pid.Sus/2014/PN.TBK, sejak tanggal 24 Mei 2014 s/d tanggal 22 Juli 2014. ---------------------------------------------
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri; ----------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; --------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut; --------------
---------Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 61/Pen.Pid.Sus/2014/PN.TBK tanggal 24 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ---------------------
---------Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 61/Pid.Sus/2014/PN.TBK tanggal 24 April 2014 tentang penetapan hari dan tanggal sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut; ------------------------
---------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum; -----------------
---------Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa; -------------------------------
---------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------------
---------Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 19 Juni 2014, yang pada pokoknya menuntut: --------------------------
Menyatakan terdakwa HARTONO BIN H. ARAHMAN AR telah bersalah melakukan tindak pidana “Cukai” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dalam dakwaan kedua kami; ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.35.349.375,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ----------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal SB. EMBUN PAGI EXPRESS Ukuran GT.3; ------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi DARWIS berdasarkan Akta Notaris INDRI SURYATI, SH.MKn.. ---------------------------
Muatan SB. EMBUN PAGI EXPRESS, berupa: ---------------------------------------
Rokok dengan merk: --------------------------------------------------------------------
Rokok merk “Luftman” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------
Rokok merk “Bell Mild” sebanyak 170 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------
Rokok merk “Up” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; ------------------
Rokok merk “H Mild” sebanyak 290 slop @ 10 bks @ 16 btg; -------------
Rokok merk “Scott” sebanyak 30 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------------
Rokok merk “S Mild” sebanyak 20 slop @ 10 bks @ 16 btg; ---------------
Rokok merk “M Mild” sebanyak 40 slop @ 10 bks @ 16 btg; --------------
Rokok merk “567” sebanyak 31 slop @ 10 bks @ 16 btg; -------------------
Rokok merk “Top Ten Mild” sebanyak 50 slop @ 10 bks @ 16 btg; ------
Dirampas untuk Negara. -----------------------------------------------------------------
Minuman mengandung Etil Alkohol merk “ABC Stout” 10 carton @ 24 klg @330 ml; dan -----------------------------------------------------------------------------
Kotak Handphone sebanyak 4 kolly @ 99 pcs. -------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. --------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 24 Juni 2014, yang pada pokoknya: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -------------------------------------
---------Telah mendengar Replik Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya. Sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang disampaikan secara lisan pula, menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya; ----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-09/Ft.2/TBK/03/2014 tertanggal 14 April 2014 adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------
KESATU: ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa HARTONO Bin H. ARAHMAN AR selaku nahkoda SB. Embun Pagi Express (yang merupakan kapal pengangkut penumpang) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 09.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember 2013 atau masih di dalam tahun 2013 bertempat di perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), berupa: -------------------------------------------------------------------------------------------------
Rokok merk Luffman sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; --------------------
Rokok merk Bell Mild sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; -------------------
Rokok merk Up sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ---------------------------
Rokok merk H Mild sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ----------------------
Rokok merk Scott sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; --------------------------
Rokok merk S Mild sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ------------------------
Rokok merk M Mild sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; -----------------------
Rokok merk 567 sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ----------------------------
Rokok merk Top Ten Mild sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; -------------------
ABC Stout sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml; ------------------------------------
---Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 WIB ketika kapal SB. Embun Pagi Express yang merupakan kapal pengangkut penumpang sedang sandar di dermaga Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau sambil menunggu pelayaran esok harinya dengan rute pelayaran dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam menuju Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari saudara Zarkasih (DPO) dengan menggunakan mobil yang membawa muatan rokok dalam berbagai merk untuk diangkut ke atas kapal SB. Embun Pagi Express untuk dibawa ke Teluk Pinang Tembilahan. Setelah rokok-rokok tersebut dibongkar dari mobil dalam bentuk slop oleh para ABK dan buruh pelabuhan atas perintah terdakwa selaku nahkoda, rokok – rokok tersebut disimpan dan disusun dibawah kursi penumpang bagian belakang SB. Embun Pagi Express yang nantinya setiba di Tembilahan muatan rokok-rokok tersebut akan diserahkan kepada saudara Zarkasih (DPO) selaku pemilik dari sebagian muatan rokok, karena ada sebagian muatan rokok lainnya millik dari terdakwa yang dibeli di Kota Batam, yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa di daerah Tembilahan secara eceran. -------------------------------
Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 WIB setelah muatan rokok berbagai merk tersebut selesai dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express, datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari saudara Helmi (DPO) dengan membawa beberapa karton yang berisikan minuman beralkohol. Kemudian minuman tersebut dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express dibawah tempat duduk penumpang, yang nantinya muatan minuman beralkohol tersebut setiba di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni saudara Helmi (DPO). ----------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 07.30 WIB diatas kapal SB. Embun Pagi Express juga dilakukan pemuatan berupa karton yang berisikan asessoris handphone yang diletakkan dibawah kursi penumpang, asessoris handphone tersebut merupakan milik dari saudara Topo (DPO) yang nantinya setiba di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni saudara Topo (DPO). --------------
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan barang-barang tersebut beserta penumpang kapal lainnya, atas perintah terdakwa selaku nahkoda, kapal SB. Embun Pagi Express betolak dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau dengan awak kapal berjumlah 5 (orang) orang yakni terdakwa Hartono Bin H. Arahman AR selaku nahkoda, M. Sugeng selaku KKM, M. Sanawiah selaku ABK, Eki Dermawan selaku ABK dan Bujang selaku ABK. ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.10 WIB ketika kapal SB. Embun Pagi Express sedang dalam pelayaran dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, sesampai di Perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T, kapal SB. Embun Pagi Express dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC.15041 dan langsung sandar melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal, dan didapati muatan yang diangkut berupa rokok dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang disembunyikan dibawah kursi penumpang. Selanjutnya kapal SB. Embun Pagi Express beserta awak kapal dibawa ke Dermaga DJBC Kanwil Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan serta diproses lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun ditemukan Rokok merk Luffman sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; Rokok merk Bell Mild sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Up sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk H Mild sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Scott sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk S Mild sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk M Mild sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk 567 sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Top Ten Mild sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; ABC Stout sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml, yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang seharusnya peredaran rokok berbagai merk tersebut apabila tidak dilekati pita cukai hanya boleh beredar penjualannya pada wilayah khusus kawasan bebas Batam. -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Irianta Jayandaru Ario NIP.19621222 198303 1 001 bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 diatur bahwa barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas tidak dapat dikeluarkan dari kawasan Bebas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai. Dan juga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dan barang kena Cukai tersebut dapat dikeluarkan apabila: -----------------------------------------------------
dilekati dengan Pita Cukai dengan membayar cukai dan PPN hasil tembakau. ------
Apabila bahan baku berasal dari luar negeri maka harus membayar Bea masuk serta PPh pasal 22. -----------------------------------------------------------------------------
Memberitahukan dengan dokumen PPTFTZ-01 terhadap hasil tembakau tersebut ke kantor Bea dan Cukai di Kawasan Bebas untuk mendapat persetujuan pengeluarannya Kawasan Bebas. ------------------------------------------------------------
Adapun tarif cukai yang seharusnya dipungut sebagai berikut: -----------------------
| Tarif Cukai untuk merk Luffman | = | Rp. | 195,-/batang. | ||
| Jumlah batang untuk 100 Slop | : | 100 x 10 x 20 | = | 20.000 batang. | |
| Cukai | : | Rp.195,- x 20.000 | = | Rp. | 3.900.000,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.345,-/batang x 20.000 | = | Rp. | 6.900.000,- |
| PPN HT : 8,4% x HJE | : | 8,4% x Rp. 6.900.000,- | = | Rp. | 579.600,- |
| Bea Masuk yang seharusnya dibayar | = | Rp. | 89.375,- | ||
| PPh Pasal 22 yang seharusnya | = | Rp. | 172.500,- | ||
| Tarif Cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) | = | Rp. | 195,-/batang. | ||
| Jumlah batang untuk 731 Slop | = | 116.960 batang. | |||
| Cukai | : | Rp.195,- x 116.960 | = | Rp. | 22.807.200,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.345,-/batang x 116.960 | = | Rp. | 40.351.000,- |
| PPN HT : 8,4% x HJE | : | 8,4 x Rp. 40.351.000,- | = | Rp. | 3.389.500,- |
| Tarif Cukai untuk MMEA (ABC Stout) | = | Rp. | 11.000,-/liter. | ||
| Jumlah Liter untuk 10 Ctn | : | 10 x 24 klg x 330 ml | = | 79.200 ml (79,2 lt) | |
| Cukai | : | Rp.11.000,- x 79,2 lt | = | Rp. | 871.200,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.570.000,-/Ctn x 10 Ctn | = | Rp. | 5.700.000,- |
| PPN : 10% x HJE | : | 10 % x Rp. 40.351.200,- | = | Rp. | 570.000,- |
Total kerugian negara yang seharusnya dibayarkan: -----------------------------------------
| Cukai | : | Rp. | 27.578.400,- |
| PPN | : | Rp. | 4.539.100,- |
| Bea Masuk | : | Rp. | 89.375,- |
| PPh ps 22 | : | Rp. | 172.500,- |
| Total | : | Rp. | 32.379.375,- |
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Brusly Juneydy Sitinjak, ANT.III, NIP. 19780602 200501 1 001, kapal SB. Embun Pagi Express yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC.15041 di Perairan Pulau Sugi bawah Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yakni berada didaerah perairan Republik Indonesia. --------------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: -----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa HARTONO Bin H. ARAHMAN AR selaku nahkoda SB. Embun Pagi Express (yang merupakan kapal pengangkut penumpang) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 09.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember 2013 atau masih di dalam tahun 2013 bertempat di perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, berupa: ----------------------------------------------------
Rokok merk Luffman sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; --------------------
Rokok merk Bell Mild sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; -------------------
Rokok merk Up sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ---------------------------
Rokok merk H Mild sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ----------------------
Rokok merk Scott sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; --------------------------
Rokok merk S Mild sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ------------------------
Rokok merk M Mild sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; -----------------------
Rokok merk 567 sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ----------------------------
Rokok merk Top Ten Mild sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; -------------------
ABC Stout sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml; ------------------------------------
---Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 WIB ketika kapal SB. Embun Pagi Express yang merupakan kapal pengangkut penumpang sedang sandar di dermaga Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau sambil menunggu pelayaran esok harinya dengan rute pelayaran dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam menuju Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari saudara Zarkasih (DPO) dengan menggunakan mobil yang membawa muatan rokok dalam berbagai merk untuk diangkut ke atas kapal SB. Embun Pagi Express untuk dibawa ke Teluk Pinang Tembilahan. Setelah rokok-rokok tersebut dibongkar dari mobil dalam bentuk slop oleh para ABK dan buruh pelabuhan atas perintah terdakwa selaku nahkoda, rokok – rokok tersebut disimpan dan disusun dibawah kursi penumpang bagian belakang SB. Embun Pagi Express yang nantinya setiba di Tembilahan muatan rokok-rokok tersebut akan diserahkan kepada saudara Zarkasih (DPO) selaku pemilik dari sebagian muatan rokok, karena ada sebagian muatan rokok lainnya millik dari terdakwa yang dibeli di Kota Batam, yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa di daerah Tembilahan secara eceran. -------------------------------
Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 WIB setelah muatan rokok berbagai merk tersebut selesai dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express, datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari saudara Helmi (DPO) dengan membawa beberapa karton yang berisikan minuman beralkohol. Kemudian minuman tersebut dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express dibawah tempat duduk penumpang, yang nantinya muatan minuman beralkohol tersebut setiba di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni saudara Helmi (DPO). ----------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 07.30 WIB diatas kapal SB. Embun Pagi Express juga dilakukan pemuatan berupa karton yang berisikan asessoris handphone yang diletakkan dibawah kursi penumpang, asessoris handphone tersebut merupakan milik dari saudara Topo (DPO) yang nantinya setiba di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni saudara Topo (DPO). --------------
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan barang-barang tersebut beserta penumpang kapal lainnya, atas perintah terdakwa selaku nahkoda, kapal SB. Embun Pagi Express betolak dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau dengan awak kapal berjumlah 5 (orang) orang yakni terdakwa Hartono Bin H. Arahman AR selaku nahkoda, M. Sugeng selaku KKM, M. Sanawiah selaku ABK, Eki Dermawan selaku ABK dan Bujang selaku ABK. ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.10 WIB ketika kapal SB. Embun Pagi Express sedang dalam pelayaran dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, sesampai di Perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T, kapal SB. Embun Pagi Express dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC.15041 dan langsung sandar melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal, dan didapati muatan yang diangkut berupa rokok dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang disembunyikan dibawah kursi penumpang. Selanjutnya kapal SB. Embun Pagi Express beserta awak kapal dibawa ke Dermaga DJBC Kanwil Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan serta diproses lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun ditemukan Rokok merk Luffman sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; Rokok merk Bell Mild sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Up sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk H Mild sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Scott sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk S Mild sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk M Mild sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk 567 sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Top Ten Mild sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; ABC Stout sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml, yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang seharusnya peredaran rokok berbagai merk tersebut apabila tidak dilekati pita cukai hanya boleh beredar penjualannya pada wilayah khusus kawasan bebas Batam. -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Irianta Jayandaru Ario NIP.19621222 198303 1 001 bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 diatur bahwa barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas tidak dapat dikeluarkan dari kawasan Bebas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai. Dan juga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dan barang kena Cukai tersebut dapat dikeluarkan apabila: -----------------------------------------------------
dilekati dengan Pita Cukai dengan membayar cukai dan PPN hasil tembakau. ------
Apabila bahan baku berasal dari luar negeri maka harus membayar Bea masuk serta PPh pasal 22. -----------------------------------------------------------------------------
Memberitahukan dengan dokumen PPTFTZ-01 terhadap hasil tembakau tersebut ke kantor Bea dan Cukai di Kawasan Bebas untuk mendapat persetujuan pengeluarannya Kawasan Bebas. ------------------------------------------------------------
Adapun tarif cukai yang seharusnya dipungut sebagai berikut: -----------------------
| Tarif Cukai untuk merk Luffman | = | Rp. | 195,-/batang. | ||
| Jumlah batang untuk 100 Slop | : | 100 x 10 x 20 | = | 20.000 batang. | |
| Cukai | : | Rp.195,- x 20.000 | = | Rp. | 3.900.000,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.345,-/batang x 20.000 | = | Rp. | 6.900.000,- |
| PPN HT : 8,4% x HJE | : | 8,4% x Rp. 6.900.000,- | = | Rp. | 579.600,- |
| Bea Masuk yang seharusnya dibayar | = | Rp. | 89.375,- | ||
| PPh Pasal 22 yang seharusnya | = | Rp. | 172.500,- | ||
| Tarif Cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) | = | Rp. | 195,-/batang. | ||
| Jumlah batang untuk 731 Slop | = | 116.960 batang. | |||
| Cukai | : | Rp.195,- x 116.960 | = | Rp. | 22.807.200,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.345,-/batang x 116.960 | = | Rp. | 40.351.000,- |
| PPN HT : 8,4% x HJE | : | 8,4 x Rp. 40.351.000,- | = | Rp. | 3.389.500,- |
| Tarif Cukai untuk MMEA (ABC Stout) | = | Rp. | 11.000,-/liter. | ||
| Jumlah Liter untuk 10 Ctn | : | 10 x 24 klg x 330 ml | = | 79.200 ml (79,2 lt) | |
| Cukai | : | Rp.11.000,- x 79,2 lt | = | Rp. | 871.200,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.570.000,-/Ctn x 10 Ctn | = | Rp. | 5.700.000,- |
| PPN : 10% x HJE | : | 10 % x Rp. 40.351.200,- | = | Rp. | 570.000,- |
Total kerugian negara yang seharusnya dibayarkan: -----------------------------------------
| Cukai | : | Rp. | 27.578.400,- |
| PPN | : | Rp. | 4.539.100,- |
| Bea Masuk | : | Rp. | 89.375,- |
| PPh ps 22 | : | Rp. | 172.500,- |
| Total | : | Rp. | 32.379.375,- |
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Brusly Juneydy Sitinjak, ANT.III, NIP. 19780602 200501 1 001, kapal SB. Embun Pagi Express yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC.15041 di Perairan Pulau Sugi bawah Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yakni berada didaerah perairan Republik Indonesia. --------------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA: ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa HARTONO Bin H. ARAHMAN AR selaku nahkoda SB. Embun Pagi Express (yang merupakan kapal pengangkut penumpang) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 09.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember 2013 atau masih di dalam tahun 2013 bertempat di perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara berdasarkan undang-undang ini, berupa: ---------------------------
Rokok merk Luffman sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; --------------------
Rokok merk Bell Mild sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; -------------------
Rokok merk Up sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ---------------------------
Rokok merk H Mild sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ----------------------
Rokok merk Scott sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; --------------------------
Rokok merk S Mild sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ------------------------
Rokok merk M Mild sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; -----------------------
Rokok merk 567 sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; ----------------------------
Rokok merk Top Ten Mild sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; -------------------
ABC Stout sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml; ------------------------------------
---Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 WIB ketika kapal SB. Embun Pagi Express yang merupakan kapal pengangkut penumpang sedang sandar di dermaga Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau sambil menunggu pelayaran esok harinya dengan rute pelayaran dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam menuju Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari saudara Zarkasih (DPO) dengan menggunakan mobil yang membawa muatan rokok dalam berbagai merk untuk diangkut ke atas kapal SB. Embun Pagi Express untuk dibawa ke Teluk Pinang Tembilahan. Setelah rokok-rokok tersebut dibongkar dari mobil dalam bentuk slop oleh para ABK dan buruh pelabuhan atas perintah terdakwa selaku nahkoda, rokok – rokok tersebut disimpan dan disusun dibawah kursi penumpang bagian belakang SB. Embun Pagi Express yang nantinya setiba di Tembilahan muatan rokok-rokok tersebut akan diserahkan kepada saudara Zarkasih (DPO) selaku pemilik dari sebagian muatan rokok, karena ada sebagian muatan rokok lainnya millik dari terdakwa yang dibeli di Kota Batam, yang nantinya akan dijual kembali oleh terdakwa di daerah Tembilahan secara eceran. -------------------------------
Masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 WIB setelah muatan rokok berbagai merk tersebut selesai dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express, datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari saudara Helmi (DPO) dengan membawa beberapa karton yang berisikan minuman beralkohol. Kemudian minuman tersebut dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express dibawah tempat duduk penumpang, yang nantinya muatan minuman beralkohol tersebut setiba di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni saudara Helmi (DPO). ----------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 07.30 WIB diatas kapal SB. Embun Pagi Express juga dilakukan pemuatan berupa karton yang berisikan asessoris handphone yang diletakkan dibawah kursi penumpang, asessoris handphone tersebut merupakan milik dari saudara Topo (DPO) yang nantinya setiba di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni saudara Topo (DPO). --------------
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan barang-barang tersebut beserta penumpang kapal lainnya, atas perintah terdakwa selaku nahkoda, kapal SB. Embun Pagi Express betolak dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau dengan awak kapal berjumlah 5 (orang) orang yakni terdakwa Hartono Bin H. Arahman AR selaku nahkoda, M. Sugeng selaku KKM, M. Sanawiah selaku ABK, Eki Dermawan selaku ABK dan Bujang selaku ABK. ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.10 WIB ketika kapal SB. Embun Pagi Express sedang dalam pelayaran dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, sesampai di Perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T, kapal SB. Embun Pagi Express dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC.15041 dan langsung sandar melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal, dan didapati muatan yang diangkut berupa rokok dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang disembunyikan dibawah kursi penumpang. Selanjutnya kapal SB. Embun Pagi Express beserta awak kapal dibawa ke Dermaga DJBC Kanwil Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan serta diproses lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun ditemukan Rokok merk Luffman sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; Rokok merk Bell Mild sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Up sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk H Mild sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Scott sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk S Mild sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk M Mild sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk 567 sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk Top Ten Mild sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; ABC Stout sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml, yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang seharusnya peredaran rokok berbagai merk tersebut apabila tidak dilekati pita cukai hanya boleh beredar penjualannya pada wilayah khusus kawasan bebas Batam. -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Irianta Jayandaru Ario NIP.19621222 198303 1 001 bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 diatur bahwa barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas tidak dapat dikeluarkan dari kawasan Bebas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan Cukai. Dan juga sebagaimana diatur berdasarkan pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dan barang kena Cukai tersebut dapat dikeluarkan apabila: -----------------------------------------------------
dilekati dengan Pita Cukai dengan membayar cukai dan PPN hasil tembakau. ------
Apabila bahan baku berasal dari luar negeri maka harus membayar Bea masuk serta PPh pasal 22. -----------------------------------------------------------------------------
Memberitahukan dengan dokumen PPTFTZ-01 terhadap hasil tembakau tersebut ke kantor Bea dan Cukai di Kawasan Bebas untuk mendapat persetujuan pengeluarannya Kawasan Bebas. ------------------------------------------------------------
Adapun tarif cukai yang seharusnya dipungut sebagai berikut: -----------------------
| Tarif Cukai untuk merk Luffman | = | Rp. | 195,-/batang. | ||
| Jumlah batang untuk 100 Slop | : | 100 x 10 x 20 | = | 20.000 batang. | |
| Cukai | : | Rp.195,- x 20.000 | = | Rp. | 3.900.000,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.345,-/batang x 20.000 | = | Rp. | 6.900.000,- |
| PPN HT : 8,4% x HJE | : | 8,4% x Rp. 6.900.000,- | = | Rp. | 579.600,- |
| Bea Masuk yang seharusnya dibayar | = | Rp. | 89.375,- | ||
| PPh Pasal 22 yang seharusnya | = | Rp. | 172.500,- | ||
| Tarif Cukai untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) | = | Rp. | 195,-/batang. | ||
| Jumlah batang untuk 731 Slop | = | 116.960 batang. | |||
| Cukai | : | Rp.195,- x 116.960 | = | Rp. | 22.807.200,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.345,-/batang x 116.960 | = | Rp. | 40.351.000,- |
| PPN HT : 8,4% x HJE | : | 8,4 x Rp. 40.351.000,- | = | Rp. | 3.389.500,- |
| Tarif Cukai untuk MMEA (ABC Stout) | = | Rp. | 11.000,-/liter. | ||
| Jumlah Liter untuk 10 Ctn | : | 10 x 24 klg x 330 ml | = | 79.200 ml (79,2 lt) | |
| Cukai | : | Rp.11.000,- x 79,2 lt | = | Rp. | 871.200,- |
| Harga Jual Enceran (HJE) | : | Rp.570.000,-/Ctn x 10 Ctn | = | Rp. | 5.700.000,- |
| PPN : 10% x HJE | : | 10 % x Rp. 40.351.200,- | = | Rp. | 570.000,- |
Total kerugian negara yang seharusnya dibayarkan: -----------------------------------------
| Cukai | : | Rp. | 27.578.400,- |
| PPN | : | Rp. | 4.539.100,- |
| Bea Masuk | : | Rp. | 89.375,- |
| PPh ps 22 | : | Rp. | 172.500,- |
| Total | : | Rp. | 32.379.375,- |
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Brusly Juneydy Sitinjak, ANT.III, NIP. 19780602 200501 1 001, kapal SB. Embun Pagi Express yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC.15041 di Perairan Pulau Sugi bawah Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yakni berada didaerah perairan Republik Indonesia. --------------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (f) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. -----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -----------
---------Menimbang, untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan: --------------------------
Saksi AGUS: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.15041 yang melakukan penegahan terhadap kapal SB. Embun Pagi Express, berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-411/WBC.04/BD.03/2013 tanggal 06 Desember 2013 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 340/T.OPP/2013 tanggal 06 Desember 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SB. Embun Pagi Express ditegah pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 09.10 wib di perairan Pulau Sugi Kepulauan Riau, saat dalam pelayaran dari Batam menuju Tembilahan Provinsi Riau; -----------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal beserta awak kapal, diketahui membawa Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya serta atas pengangkutan barang kena cukai tersebut dan/atau pelayarannya tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah berupa CK-FTZ, manifes serta Surat Persetujuan Berlayar; ---------------
Bahwa kapal SB. Embun Pagi Express merupakan kapal pengangkut penumpang dengan trayek Tanjung Riau-Guntung-Mandah/tembilahan dan bukan kapal kargo; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penegahan atas SB. Embun Pagi Express, kapal tersebut sedang mengangkut penumpang lalu didapati juga mengangkut barang kena cukai berupa rokok, minuman mengandung etil alkohol berupa bir serta assesories Handphone Samsung Galaxy S4 yang jumlah belum diketahui karena belum dilakukan pencacahan secara menyeluruh; ---------------------------------------
Bahwa terhadap pengangkutan serta pelayaran SB. Embun Pagi Express tersebut tidak ada dilindungi dokumen yang sah berupa CK-FTZ, manifes ataupun Surat Persetujuan Berlayar; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, dokumen yang dimiliki SB. Embun Pagi Express hanya berupa: -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Pas Kecil No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/ 2013 tanggal 24 September 2013; dan -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keselamatan No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013. ------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah awak SB. Embun Pagi Express berjumlah 5 (lima) orang, yakni Terdakwa sebagai Nakhoda dan 4 (empat) orang ABK. Selain itu juga, ada mengangkut penumpang sehingga 1 (satu) orang ABK diturunkan bersama dengan penumpang di Moro untuk mengurusi penumpang SB. Embun Pagi Express tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditegah, Terdakwa yang mengemudikan SB. Embun Pagi Express; --
Bahwa saksi melihat secara langsung saat dilakukan pemeriksaan atas muatan yang diangkut SB. Embun Pagi Express tersebut; --------------------------------------
Bahwa saat dibuka kemasannya diketahui adanya rokok dan minuman beralkohol (bir) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;-
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa selaku Nakhoda, terhadap barang kena cukai tersebut belum dilunasi cukainya serta tidak ada dokumen bukti pelunasan cukainya ataupun dokumen pelindung pengangkutannya; -----------------------------
Bahwa selain itu juga pada kemasan rokok tersebut ada tulisan “Khusus Kawasan Bebas”, yang membuktikan bahwa rokok tersebut berasal dari Kawasan Bebas Batam; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan berupa rokok dan minuman beralkohol berupa bir tersebut penempatannya berada dibawah tempat duduk penumpang; -------------------------
Bahwa berdasarkan peralatan GPS Kapal Patroli BC.15041, sewaktu ditegah SB. Embun Pagi Express berada pada koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yaitu di sekitar Perairan Pulau Sugi Kepulauan Riau; -----------------------------------
Bahwa SB. Embun Pagi Express kapal berbendera Indonesia dan posisinya di belakang kapal; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi ARIMAN: --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Wakil Komandan Tim Patroli BC.15041 yang melakukan penegahan terhadap kapal SB. Embun Pagi Express, berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-411/WBC.04/BD.03/2013 tanggal 06 Desember 2013 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 340/T.OPP/2013 tanggal 06 Desember 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SB. Embun Pagi Express ditegah pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 09.10 wib di perairan Pulau Sugi Kepulauan Riau, saat dalam pelayaran dari Batam menuju Tembilahan Provinsi Riau; -----------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal beserta awak kapal, diketahui membawa Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya serta atas pengangkutan barang kena cukai tersebut dan/atau pelayarannya tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah berupa CK-FTZ, manifes serta Surat Persetujuan Berlayar; ---------------
Bahwa kapal SB. Embun Pagi Express merupakan kapal pengangkut penumpang dengan trayek Tanjung Riau-Guntung-Mandah/tembilahan dan bukan kapal kargo; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penegahan atas SB. Embun Pagi Express, kapal tersebut sedang mengangkut penumpang lalu didapati juga mengangkut barang kena cukai berupa rokok, minuman mengandung etil alkohol berupa bir serta assesories Handphone Samsung Galaxy S4 yang jumlah belum diketahui karena belum dilakukan pencacahan secara menyeluruh; ---------------------------------------
Bahwa terhadap pengangkutan serta pelayaran SB. Embun Pagi Express tersebut tidak ada dilindungi dokumen yang sah berupa CK-FTZ, manifes ataupun Surat Persetujuan Berlayar; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, dokumen yang dimiliki SB. Embun Pagi Express hanya berupa: -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Pas Kecil No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/ 2013 tanggal 24 September 2013; dan -------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keselamatan No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013. ------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah awak SB. Embun Pagi Express berjumlah 5 (lima) orang, yakni Terdakwa sebagai Nakhoda dan 4 (empat) orang ABK. Selain itu juga, ada mengangkut penumpang sehingga 1 (satu) orang ABK diturunkan bersama dengan penumpang di Moro untuk mengurusi penumpang SB. Embun Pagi Express tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditegah, Terdakwa yang mengemudikan SB. Embun Pagi Express; --
Bahwa saksi melihat secara langsung saat dilakukan pemeriksaan atas muatan yang diangkut SB. Embun Pagi Express tersebut; --------------------------------------
Bahwa saat dibuka kemasannya diketahui adanya rokok dan minuman beralkohol (bir) yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;-
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa selaku Nakhoda, terhadap barang kena cukai tersebut belum dilunasi cukainya serta tidak ada dokumen bukti pelunasan cukainya ataupun dokumen pelindung pengangkutannya; -----------------------------
Bahwa selain itu juga pada kemasan rokok tersebut ada tulisan “Khusus Kawasan Bebas”, yang membuktikan bahwa rokok tersebut berasal dari Kawasan Bebas Batam; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan berupa rokok dan minuman beralkohol berupa bir tersebut penempatannya berada dibawah tempat duduk penumpang; -------------------------
Bahwa berdasarkan peralatan GPS Kapal Patroli BC.15041, sewaktu ditegah SB. Embun Pagi Express berada pada koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yaitu di sekitar Perairan Pulau Sugi Kepulauan Riau; -----------------------------------
Bahwa SB. Embun Pagi Express kapal berbendera Indonesia dan posisinya di belakang kapal; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan telah didengar pula keterangan 2 (dua) orang saksi ahli, yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------
Saksi IRIANTA JANYANDARU ARIO: ------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang Kepabeanan; --------------------------
Bahwa Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 membenarkan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Peraturan Pelaksanaan atas Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tersebut yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------
PP No. 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan; ------------
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan; ----------------------------------------------------------------
Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan; ---------------------------------------------------
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan ------
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No.: 30/ KMK.05/1997, Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa; -------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga keras telah terjadi pelanggaran kepabeanan, Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang di atasnya dan berwenang memerintahkan nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut; -------
Bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan, maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pengertian dari Impor menurut Pasal 1 no. 13 UU No. 17 Tahun 2006 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean; -------------------------
Bahwa yang dikategorikan sebagai Barang Impor menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan; ----------------------------
Bahwa pengertian Daerah Pabean berdasarkan Pasal 1 no. 2 No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tersebut; ------
Bahwa kewajiban pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean Indonesia tujuan ke dalam daerah pabean Indonesia, antara lain: ----------
pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke kantor Pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut (vide: Pasal 7A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006); --------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifest. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifest atas barang yang diangkutnya (vide: Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006); ------------------------------------------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes) (vide: Pasal 7A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2006); -------------
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut; ------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, mengatur bahwa kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya peraturan pemerintah ini; --------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 menerangkan bahwa Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonessaksi yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai; ----------------
Bahwa dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 dan sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, menerangkan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah Pabean diberlakukan semua ketentuan umum di bidang Import, sehingga setiap barang yang dikeluarkan dari kawasan bebas Batam dan dimasukan ke daerah pabean lainya akan diberlakukan semua ketentuan dibidang Import; ------
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, mengatur tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Bebas, sebagai berikut: -----------------
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; --------------------------
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk; ------------------------
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. -----------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen pemberitahuan yang digunakan untuk memberitahukan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean adalah dokumen PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dokumen PPFTZ-01 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tersebut dibuat oleh pengusaha berdasarkan dokumen pelengkap pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai dan pajak yang seharusnya dibayar; ---------------------------------------
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai: --------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 ayat (1), cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang Cukai. ---------------------------------------------
Pasal 4 ayat (1), cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang terdiri dari:-
etil alkohol atau etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya; -------------------------------------------
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; ----------------------------
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Barang Kena Cukai: ---------------------------------------------------
Dari luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas; ------------------------
Dari Pabrik di tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas; ---------------------------------------------------------------------------
Produksi Pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan. ----------------------
Dapat diberikan pembebasan Cukai dan wajib dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan ecerannya. ------------------------------
Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 mengatur bahwa Barang Kena Cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas; --------------------
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2007 menegaskan bahwa: ------------------
Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. ----------
Cukai atas barang kena cukai yang diimpor, dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. ------------------------------------------------------------
Cara pelunasan cukai sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan: ---------------------------------------------------------------------
pembayaran; ----------------------------------------------------------------------------
pelekatan pita cukai; atau -------------------------------------------------------------
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. -------------------------------------
Bahwa menurut ahli, Perbuatan Terdakwa yang mengangkut muatan barang kena cukai yakni Hasil Tembakau merk "Luftman, Bell Mild, Up, H Mild, Scott, S Mild, M Mild, 567, Top Ten Mild" dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk “ABC Stout” tanpa dilekati pita cukai dan dikemasannya tertulis ”Khusus Kawasan Bebas”, serta Kotak/Asesoris Handphone, Tanpa dilindungi dokumen yang sah berupa dokumen PPTFTZ-01, manifes ataupun Surat Persetujuan Berlayar dari Batam menuju Tembilahan Provinsi Riau, atas muatan tercantum dalam manifes namun palsu atau dipalsukan, merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; -----
Bahwa yang bertanggung jawab dalam perkara ini adalah Nakhoda SB. Embun Pagi Express, karena saat dilakukan penegahan SB. Embun Pagi Express sedang dalam pelayaran dari Batam menuju Tembilahan Provinsi Riau; ---------------------
Bahwa terhadap sdr. Darwis (pemilik kapal) harus dipanggil untuk dimintakan keterangannya, jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa sejak semula pemilik kapal mengetahui tindakan Terdakwa tersebut, maka pemilik kapal harus ikut bertanggung jawab. Namun jika tidak tidak terbukti maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban; --------------------------------------------------
Bahwa sesuai perhitungan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas Hasil Tembakau, MMEA dan Kotak/Asesoris Handphone tersebut, maka kerugian negara sebesar Rp.35.349.375,- dan dari segi immateril adalah mengakibatkan tidak terkontrolnya peredaran Hasil Tembakau maupun MMEA tersebut sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial di masyarakat; ------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi BRUSLY JUNEYDY SITINJAK: --------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang nautis atau pelayaran; --------------
Bahwa pendidikan dan pelatihan yang pernah saksi ikuti antara lain: ----------------
Pendidikan dan pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat III; ------------
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code; dan --------------------------------------------
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti: Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar, Simulator, Arpa Simulator. --------------------
Bahwa selain itu juga, saksi mempunyai pengalaman selama 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai; ---------------
Bahwa posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yaitu Perairan Pulau Sugi Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 180° Sugi Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau; ---
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T dengan Pulau Sugi Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau berada sekitar ± 4,5 (empat koma lima) mil laut sebelah Selatan Pulau Sugi Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau; -------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T dengan batas Kodya Batam terdekat yaitu sekitar 19 (sembilan belas) mil laut sebelah Timur Laut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa mengajukan 1 (satu)orang saksi meringankan (ade charge) yaitu DARWIS Bin H. BADAWI, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan: ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pemilik kapal SB. Embun Pagi Express, berdasarkan Pas Kecil No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013 dan Sertifikat Keselamatan No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013 (saksi dipersidangan mengajukan bukti dokumen dan KTP Asli tersebut); ----------------------
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda SB. Embun Pagi Express menggunakan kapal milik saksi dengan memakai trayek pelayaran kerja sama antara saksi Darwis dan saksi Azmi sesuai dengan Akta Notaris INDRI SURYATI,SH.MKn.; -----------------
Bahwa berdasarkan Surat Ijin Trayek Pelayaran Rakyat Nomor: PR.01/02/VIII/ BTM-2010 tanggal 05 Agustus 2010 milik sdr. Azmi kemudian saksi melakukan kerja sama Trayek Pelayaran dengan sdr. Azmi dihadapan Notaris INDRI SURYATI, SH.MKn. sehingga SB. Embun Pagi Express GT.3 adalah sebagai kapal pengangkut penumpang dengan trayek Pulau Batam – Sungai Guntung – Teluk Pinang/Simpang Gaung (P.P); ----------------------------------------------------------------
Bahwa kapal tersebut sebenarnya tidak dikhususkan untuk mengangkut barang apalagi untuk barang-barang yang ilegal; -----------------------------------------------------
Bahwa kapal milik saksi dipergunakan Terdakwa untuk mengangkut rokok merk Luffman, Sigaret Putih Mesin (SPM), minuman MMEA (ABC Stout) dan (Anggur Merah Cap Orang Tua) yang tidak dilengkapi pita cukai, dilakukannya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemilik kapal yakni saksi sendiri; ------------------
Bahwa yang mengangkat Terdakwa menjadi Nakhoda di SB. Embun Pagi Express adalah sdr. H. Emi, karena SB. Embun Pagi Express disewa oleh sdr. H. Emi yang digunakan untuk mengangkut penumpang dari Tanjung Uma Batam Provinsi Kepulauan Riau menuju Teluk Pinang Provinsi Riau dan setahu saksi, sdr. H. Emi pemilik trayek tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui sdr. H. Emi merupakan orang yang menyewa SB. Embun Pagi Express sejak awal Desember 2013 s.d. sekarang dan saksi mengenal sdr. H. Emi sejak 15 tahun yang lalu namun berhubungan dengan saksi sejak awal Desember 2013 tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memiliki bukti perjanjiannya dengan sdr. H. Emi tersebut karena sewa-menyewa dilakukan dengan saling percaya dan dengan ketentuan: ---------------
Yang mencari Nakhoda, ABK serta operasional kapal menjadi tanggung jawab sdr. H. Emi; -----------------------------------------------------------------------------------
Apabila terjadi kerusakan mesin menjadi tanggung jawab sdr. H. Emi; -------------
Untuk gaji Nakhoda dan ABK diambil dari penghasilan yang diperoleh dan sisanya dibagi secara persentase yaitu: 60% bagian saksi dan 40% bagian sdr. H. Emi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku pemilik kapal, peran saksi hanya menyediakan kapal, mengurus surat-surat kapal serta bertanggung jawab jika terjadi kerusakan mesin, sedangkan untuk operasional dan lain-lain menjadi tanggung jawab sdr. H. Emi; -----------------
Bahwa saksi tidak pernah mengizinkan Nakhoda atau ABK khusus untuk mengangkut barang-barang dari Batam apalagi jika barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang, karena SB. Embun Pagi Express merupakan kapal penumpang bukan kapal kargo; --------------------------------------------------------
Bahwa selama ini yang terjadi penumpang yang naik ke kapal biasanya membawa barang-barang kelontong dari Batam untuk dijual kembali ke kampungnya masing-masing sehingga saksi tidak dapat melarangnya karena kalau dilarang maka tidak ada penumpang; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahuinya dan tidak mengizinkan awak SB. Embun Pagi Express untuk mengangkut barang tersebut, khususnya barang yang dilarang; -------
Bahwa saksi tidak tahu ternyata SB. Embun Pagi Expres telah mengangkut barang yang dilarang, karena untuk operasional kapal yang bertanggung jawab adalah sdr. H. Emi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik muatan berupa rokok berbagai merk, minuman beralkohol berupa bir merk ABC, assesories handphone berupa kotak dan charger Samsung Galaxy S4 tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas perkara ini adalah sdr. Hartono selaku Nakhoda SB. Embun Pagi Express; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi memohon untuk kiranya dapat dikembalikan kapal saksi karena SB. Embun Pagi Express merupakan sarana bagi saksi mencari nafkah bagi keluarga; ---
---------Menimbang, bahwa Terdakwa HARTONO Bin H. ARAHMAN AR, dipersidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: ------
Bahwa Terdakwa selaku nakhoda SB. Embun Pagi Express bertugas menjalankan kapal, menentukan alur pelayaran, memberikan bimbingan kepada seluruh awak kapal dan penegakan hukum di atas kapal, selain itu juga bertanggung jawab terhadap muatan dan keselamatan awak kapal selama pelayaran dan bertanggung jawabkan kepada pemilik muatan ataupun penyewa kapal; -------------------------------
Bahwa pemilik kapal SB. Embun Pagi Express adalah saksi Darwis dan hal tersebut sesuai surat-surat kapal; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa menjadi Nakhoda di SB. Embun Pagi Express, kapal tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang dari Tanjung Uma Batam Prov. Kepulauan Riau dengan tujuan Teluk Pinang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau; --------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah SB. Embun Pagi Express memiliki ijin sebagai kapal penumpang, yang mengetahuinya adalah saksi Darwis selaku pemilik SB. Embun Pagi Express; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi Nakhoda di SB. Embun Pagi Express sejak 2 (dua) minggu yang lalu dan sebelumnya Terdakwa bekerja di kapal yang mengangkut penumpang milik sdr. H. Emi dengan trayek Batam - Teluk Pinang atau sebaliknya, namun karena kapal sudah dijual lalu oleh sdr. H. Emi disuruh bekerja di SB. Embun Pagi Express milik saksi Darwis dengan trayek yang sama; --------------------
Bahwa untuk ijin trayek Batam - Teluk Pinang adalah milik sdr. H. Emi sedangkan kapal SB. Embun Pagi Express adalah milik saksi Darwis; -------------------------------
Bahwa saat ditangkap patroli bea dan cukai, SB. Embun Pagi Express sedang dalam pelayaran dari Tanjung Uma Batam dengan tujuan Teluk Pinang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau dan haluan mengarah ke selatan; --------------------------------------
Bahwa pada saat ditegah titik koordinat yang ada di GPS (Global Positioning Satelite) pada Kapal Patroli BC.15041 yaitu 00o-40’-31” U/ 103o-43’-40” T; ---------
Bahwa SB. Embun Pagi Express merupakan kapal pengangkut penumpang, namun dalam hal ini SB. Embun Pagi Express selain membawa penumpang dari Batam juga ada membawa muatan berupa rokok sebanyak ± 6 karton, minuman beralkohol berupa bir sebanyak ± 4 karton, dan assesories handphone sebanyak ± 4 karton; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SB. Embun Pagi Express membawa muatan lain selain rokok, namun Terdakwa tidak dapat melihat isinya satu per satu dan juga tidak mengetahui apa isinya karena dibungkus dalam karton atau kemasan lainnya; ----------------------------
Bahwa atas pengangkut barang-barang tersebut, tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya; -------------------------------
Bahwa terhadap barang-barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban atas pengeluarannya dengan dokumen PPFTZ-01 dari Kantor Bea dan Cukai maupun Syahbandar setempat; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya kapal tersebut hanya dipakai untuk mengangkut penumpang, namun hal tersebut Terdakwa lakukan untuk menambah penghasilannya sebagai Nakhoda yang diberi gaji oleh sdr. H. Emi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tripnya dan dalam seminggu hanya 2 (dua) trip; ------------------------------
Bahwa Terdakwa sengaja tidak mengurus dokumennya karena jika diurus maka akan dikenakan biaya lebih seperti pembayaran pajak-pajaknya dan lain-lain; ---------
Bahwa untuk sebagian muatan rokok, Terdakwa beli di toko sekitar Jodoh Batam kemudian diangkut dengan menggunakan ojek, sedangkan untuk muatan lainnya tidak mengetahui siapa pengirimnya karena saat diantar ke kapal hanya disebutkan barang-barang tersebut milik sdr. Zarkasih, sdr. Helmi dan sdr. Topo yang kebetulan sekampung dengan Terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan pemilik kapal (saksi Darwis) maupun sdr. H. Emi; -----------------------------------------
Bahwa sedianya barang-barang tersebut tiba di Teluk Pinang akan diserahkan kepada: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Muatan rokok sebagian milik Terdakwa akan dijual di toko-toko yang ada di kampung Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Sedangkan rokok untuk sebagian lainnya yang dititipkan kepada ABK nantinya akan diserahkan kepada sdr. Zarkasih karena sebagian rokok tersebut miliknya; -
Muatan minuman beralkohol milik sdr. Helmi yang beralamat di Desa Lahang Tengah Kec. Kuala Lahang Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau; ----------------------
Muatan assesories handphone milik sdr. Topo yang beralamat di Jl. H. Said Desa Belantaraya Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau. --------------------------
Bahwa rokok milik Terdakwa dibeli di toko sekitar Jodoh Batam, sedangkan untuk muatan lainnya tidak mengetahui asalnya dari mana yang pasti seluruh barang-barang tersebut dimuat di Pelabuhan Tanjung Uma Batam, dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk sebagian rokok milik sdr. Zarkasih, dimuat hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 17.00 wib; -------------------------------------------------
Untuk muatan minuman beralkohol milik sdr. Helmi, dimuat hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 wib; ---------------------------------------------
Untuk muatan rokok milik Terdakwa, dimuat hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 21.00 wib; dan ---------------------------------------------------------
Untuk muatan assesories handphone, dimuat hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 07.30 wib. ---------------------------------------------------------------
Bahwa saat pemuatan barang-barang tersebut dilakukan, tidak ada diawasi oleh petugas Bea dan Cukai atau petugas dari instansi lainnya; --------------------------------
Bahwa muatan berupa rokok, minuman beralkohol dan assesories handphone penempatannya berada dibawah tempat duduk penumpang; ----------------------------
Bahwa terhadap barang kena cukai berupa rokok dan minuman beralkohol tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; ------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap patroli bea dan cukai, dokumen yang dimiliki SB. Embun Pagi Express hanya: -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Pas Kecil No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013; dan -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Keselamatan No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013. ---------------------------------------------
Bahwa saat dihentikan dan ditangkap patroli bea dan cukai, awak SB. Embun Pagi Express berjumlah 5 (lima) orang yaitu Terdakwa selaku Nakhoda dan 4 (empat) orang ABK yaitu: sdr. Sugeng, sdr. Awi, sdr. Eki dan sdr. Bujang. Namun sdr. Bujang turun di Moro untuk mengurusi penumpang yang diturunkan disana; --------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai seorang istri dan tanggungan anak yang masih kecil yang harus dinafkahi; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa: -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal SB. EMBUN PAGI EXPRESS Ukuran GT.3; ---------------------
Muatan SB. EMBUN PAGI EXPRESS, berupa: ------------------------------------------
Rokok dengan merk: -------------------------------------------------------------------------
Rokok merk “Luftman” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; ----------------
Rokok merk “Bell Mild” sebanyak 170 slop @ 10 bks @ 16 btg; ----------------
Rokok merk “Up” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------------------
Rokok merk “H Mild” sebanyak 290 slop @ 10 bks @ 16 btg; ------------------
Rokok merk “Scott” sebanyak 30 slop @ 10 bks @ 16 btg; ----------------------
Rokok merk “S Mild” sebanyak 20 slop @ 10 bks @ 16 btg; ---------------------
Rokok merk “M Mild” sebanyak 40 slop @ 10 bks @ 16 btg; --------------------
Rokok merk “567” sebanyak 31 slop @ 10 bks @ 16 btg; ------------------------
Rokok merk “Top Ten Mild” sebanyak 50 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------
Minuman mengandung Etil Alkohol merk “ABC Stout” 10 carton @ 24 klg @330 ml; dan ---------------------------------------------------------------------------------
Kotak Handphone sebanyak 4 kolly @ 99 pcs. -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan saksi-saki telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; ---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ----------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut: ------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 wib saat kapal SB. Embun Pagi Express yang merupakan kapal pengangkut penumpang sedang sandar di dermaga Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menunggu pelayaran esok harinya, dengan rute pelayaran dari pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam menuju Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau; -------------------
Bahwa kemudian datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari sdr. Zarkasih (DPO) dengan menggunakan mobil yang membawa muatan rokok dalam berbagai merk untuk diangkut ke atas kapal SB. Embun Pagi Express untuk dibawa ke Teluk Pinang Tembilahan. Setelah rokok-rokok tersebut dibongkar dari mobil dalam bentuk slop oleh para ABK dan buruh pelabuhan atas perintah Terdakwa selaku nahkoda, rokok-rokok tersebut disimpan dan disusun dibawah kursi penumpang bagian belakang SB. Embun Pagi Express, yang setibanya di Tembilahan akan diserahkan kepada sdr. Zarkasih (DPO) selaku pemilik dari sebagian muatan rokok tersebut dan sebagian muatan rokok lainnya merupakan millik Terdakwa yang dibelinya di Kota Batam dan setibanya di daerah Tembilahan akan dijual kembali oleh Terdakwa secara eceran; ------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 17.30 wib, setelah muatan rokok berbagai merk tersebut selesai dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express, datang seseorang yang merupakan orang suruhan dari sdr. Helmi (DPO) dengan membawa beberapa karton yang berisikan minuman beralkohol dan minuman tersebut dimuat ke atas kapal yang diletakkan dibawah tempat duduk penumpang, yang setibanya di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni sdr. Helmi (DPO); -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 07.30 wib diatas kapal SB. Embun Pagi Express juga dilakukan pemuatan berupa karton yang berisikan aksesoris handphone yang diletakkan dibawah kursi penumpang, aksesoris handphone tersebut merupakan milik dari sdr. Topo (DPO) yang setibanya di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni sdr. Topo (DPO). Setelah selesai melakukan pemuatan barang-barang tersebut beserta penumpang kapal lainnya, lalu atas perintah Terdakwa selaku Nahkoda, kapal SB. Embun Pagi Express bertolak dari Pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, dengan awak kapal berjumlah 5 (orang) orang yakni Terdakwa selaku Nahkoda, M. Sugeng selaku KKM, M. Sanawiah selaku ABK, Eki Dermawan selaku ABK dan Bujang selaku ABK; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 09.10 wib saat kapal SB. Embun Pagi Express sedang dalam pelayaran menuju Pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, tepatnya di Perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T, kapal SB. Embun Pagi Express dihentikan oleh kapal Patroli Bea Cukai BC.15041 dan langsung sandar melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal tersebut; ------------
Bahwa saat pemeriksaan, dokumen SB. Embun Pagi Express hanya berupa: ---------
1 (satu) lembar Foto Copy Pas Kecil No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013; dan -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keselamatan No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013. ---------------------------------------------
Bahwa kemudian didapati kapal SB. Embun Pagi Express memuat rokok dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang disembunyikan dibawah kursi penumpang. Atas temuan tersebut, maka kapal SB. Embun Pagi Express beserta awak kapal dibawa ke Dermaga DJBC Kanwil Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut, sedangkan para penumpang yang ada dikapal tersebut diturunkan di Moro bersama salah satu ABK kapal (sdr. Bujang); ----------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, maka ditemukan muatan SB. Embun Pagi Express yakni berupa: Rokok merk “Luffman” sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; Rokok merk “Bell Mild” sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “Up” sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “H Mild” sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “Scott” sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “S Mild” sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “M Mild” sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “567” sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “Top Ten Mild” sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk “ABC Stout” sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml, yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan dikemasannya tertulis ”Khusus Kawasan Bebas” serta ± 4 kotak berisi Aksesoris Handphone Tanpa dilindungi dokumen yang sah berupa dokumen PPTFTZ-01, manifes ataupun Surat Persetujuan Berlayar; ------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan dari DJBC Kantor Wil. Khusus Kep. Riau (Irianta Jayandaru Ario) menerangkan bahwa Barang Kena Cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas tidak dapat dikeluarkan dari kawasan Bebas (vide: Pasal 19 ayat (5) PP No. 10 Tahun 2012) dan Barang Kena Cukai tersebut dapat dikeluarkan apabila dilekati dengan Pita Cukai dengan membayar cukai dan PPN hasil tembakau, apabila bahan baku berasal dari luar negeri maka harus membayar Bea masuk serta PPh Pasal 22, selain itu juga, harus memberitahukan dengan dokumen PPTFTZ-01 terhadap hasil tembakau tersebut ke kantor Bea dan Cukai di Kawasan Bebas untuk mendapat persetujuan pengeluarannya dari Kawasan Bebas. Dengan demikian, Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai (vide: Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 jo. Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007) sehingga menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp.35.349.375,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); -----------------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kep. Riau di Tanjung Balai Karimun (Brusly Juneydy Sitinjak) menerangkan bahwa kapal SB. Embun Pagi Express yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC.15041 di Perairan Pulau Sugi Kab. Karimun Propinsi Kep. Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yakni berada didaerah perairan Republik Indonesia. ----
---------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut; ----------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk alternatif (alternative accusation), yaitu: ---
| KESATU | : | Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007. ----------------------------------------- |
| ---------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------ | ||
| KEDUA | : | Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007. ----------------------------------------- |
| ---------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------ | ||
| KETIGA | : | Pasal 102 huruf (f) UU No. 17 Tahun 2006. ---------------------------- |
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif (alternative accusation), maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsurnya paling memungkinkan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan alternatif KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbun, Menyimpan, Memiliki, Menjual, Menukar, Memperoleh atau Memberikan Barang Kena Cukai Yang Diketahuinya atau Patut Harus Diduganya Berasal Dari Tindak Pidana. -----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum; -------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; ----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting(MvT); ------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, kemudian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum serta pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yakni menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa HARTONO Bin H. ARAHMAN AR, sehingga tidak terjadi error in persona; -------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum; -------------
Ad. 2. Unsur Menimbun, Menyimpan, Memiliki, Menjual, Menukar, Memperoleh atau Memberikan Barang Kena Cukai Yang Diketahuinya atau Patut Harus Diduganya Berasal Dari Tindak Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 yang dimaksud dengan “Cukai” adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang Cukai. Dan didalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang terdiri dari: ----------------------------------------------------------------
etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya; ---------------------------------------------------------------------------
minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; ---------------------------------------------------
hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. ---------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai, ditegaskan bahwa pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa: Hasil tembakau dan MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean. Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (2)-nya, menegaskan bahwa pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA yang berasal dari impor harus: sesuai dengan tarif cukaidan kadar etil alkohol pada isi kemasan, merupakan hak importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya, utuh, tidak rusak dan/ atau bekas dipakai, tidak lebih dari satu keeping, dan dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia. Dan dalam Pasal 6 ayat (3), mengatur bahwa dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi; ------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 menegaskan, barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan; --------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekira pukul 17.00 wib saat kapal SB. Embun Pagi Express yang merupakan kapal pengangkut penumpang sedang sandar di dermaga Tanjung Uma Kota Batam untuk menunggu pelayaran esok harinya, dimana rute pelayarannya dari Pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam menuju Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau. Kemudian datang orang suruhan dari sdr. Zarkasih (DPO) dengan menggunakan mobil yang membawa muatan rokok dalam berbagai merk untuk diangkut dan dibawa ke Teluk Pinang Tembilahan, lalu Terdakwa selaku nahkoda memberi perintah kepada para ABK maupun buruh pelabuhan untuk membongkar rokok-rokok dalam bentuk slop tersebut dari mobil dan dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express, tepatnya disimpan dan disusun dibawah kursi penumpang bagian belakang yang setibanya di Tembilahan akan diserahkan kepada sdr. Zarkasih (DPO) selaku pemilik dari sebagian muatan rokok tersebut dan sebagian muatan rokok lainnya merupakan milik Terdakwa yang dibelinya di Kota Batam dan sedianya akan dijual kembali oleh Terdakwa secara eceran di daerah Tembilahan; --------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 17.30 wib, setelah rokok berbagai merk tersebut selesai dimuat ke atas kapal SB. Embun Pagi Express, datang orang suruhan dari sdr. Helmi (DPO) dengan membawa beberapa karton yang berisikan minuman beralkohol, lalu minuman tersebut dimuat ke atas kapal tepatnya diletakkan dibawah tempat duduk penumpang dan setibanya di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni sdr. Helmi (DPO); -----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2014 sekira pukul 07.30 wib diatas kapal SB. Embun Pagi Express juga dilakukan pemuatan berupa karton yang berisikan aksesoris handphone yang diletakkan dibawah kursi penumpang, aksesoris handphone tersebut milik dari sdr. Topo (DPO) dan setibanya di Tembilahan akan diambil oleh pemiliknya yakni sdr. Topo (DPO). Setelah selesai melakukan pemuatan barang-barang tersebut, penumpang kapal pun berdatangan masuk ke dalam kapal lalu atas perintah Terdakwa selaku Nahkoda, kapal SB. Embun Pagi Express bertolak dari Pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, dengan awak kapal berjumlah 5 (orang) orang yakni Terdakwa selaku Nahkoda, M. Sugeng selaku KKM, M. Sanawiah selaku ABK, Eki Dermawan selaku ABK dan Bujang selaku ABK. Kemudian sekira pukul 09.10 wib saat sedang dalam pelayaran menuju Pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau, tepatnya di Perairan Pulau Sugi Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T, kapal SB. Embun Pagi Express dihentikan oleh kapal Patroli Bea Cukai BC.15041 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen serta muatan kapal tersebut; -------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, dokumen yang dimiliki SB. Embun Pagi Express berupa: 1 (satu) lembar Foto Copy Pas Kecil No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/ 2013 tanggal 24 September 2013 dan 1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Keselamatan No. 93/DISHUB-KI/AL-KBS/IX/2013 tanggal 24 September 2013. Lalu didapati kapal SB. Embun Pagi Express memuat rokok dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang disembunyikan dibawah kursi penumpang. Atas temuan tersebut, maka kapal SB. Embun Pagi Express beserta awak kapal dibawa ke Dermaga DJBC Kanwil Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut. Sedangkan para penumpang yang ada dikapal tersebut diturunkan di Moro bersama salah satu ABK kapal yakni sdr. Bujang; --------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, maka ditemukan muatan SB. Embun Pagi Express yakni berupa: Rokok merk “Luffman” sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 20 batang; Rokok merk “Bell Mild” sebanyak 170 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “Up” sebanyak 100 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “H Mild” sebanyak 290 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “Scott” sebanyak 30 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “S Mild” sebanyak 20 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “M Mild” sebanyak 40 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “567” sebanyak 31 Slop @ 10 bks @ 16 batang; Rokok merk “Top Ten Mild” sebanyak 50 Slop @ 10 bks @ batang; Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk “ABC Stout” sebanyak 10 ctn @ 24 kaleng @ 330 ml, yang tidak dilekati pita cukai dan dikemasannya tertulis “Khusus Kawasan Bebas” serta ± 4 kotak berisi Aksesoris Handphone TANPA dilindungi dokumen yang sah berupa dokumen PPTFTZ-01, manifes ataupun Surat Persetujuan Berlayar; ------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena saat di Perairan Pulau Sugi Kab. Karimun Kep. Riau pada posisi koordinat 000-40’-31” U / 1030-43’-40” T yakni berada didaerah pabean wilayah Republik Indonesia, Terdakwa selaku Nakhoda Kapal SB. Embun Pagi Express kedapatan memiliki Barang Kena Cukai (BKC) yakni berupa: Rokok dari berbagai merk, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) maupun Kotak berisi Aksesoris Handphone, yang TIDAK dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan dikemasannya tertulis “Khusus Kawasan Bebas”, dimana seharusnya barang tersebut penjualannya hanya boleh beredar pada wilayah khusus kawasan bebas yakni Kota Batam. Selain itu juga, didapati ± 4 kotak berisi Aksesoris Handphone TANPA dilindungi dokumen yang sah berupa dokumen PPTFTZ-01, manifes ataupun Surat Persetujuan Berlayar. Namun, Terdakwa tetap mengangkutnya dari Pelabuhan Tanjung Uma Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau menuju Pelabuhan Teluk Pinang Tembilahan Propinsi Riau sehingga unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; -------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Barang Kena Cukai Yang Diketahuinya Berasal Dari Tindak Pidana”; -------------
---------Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan Kedua tersebut maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya; ---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana; ------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa: -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan perekonomian negara. -----------------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa: --------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; ----------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung pada keluarganya; -------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tersebut mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dikenakan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini; ----
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide: Pasal 22 ayat (4) KUHAP); -------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (vide: Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP); ------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini berupa: -------------
1 (satu) unit Kapal SB. EMBUN PAGI EXPRESS ukuran GT. 3. ----------------
berdasarkan Bukti T-2 berupa: Dokumen Kapal menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi DARWIS dan berdasarkan Bukti T-3 berupa: Akta Perjanjian Kerja Sama menerangkan bahwa pemilik kapal menyewakan kapalnya diperuntukan sebagai Kapal Pengangkut Penumpang. Oleh karena itu, meskipun barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa selaku Nahkoda namun pada hakikatnya barang bukti tersebut bukanlah semata-mata sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana tersebut dan disamping itu pula, Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya sehingga sudah selayaknya barang bukti tersebut dikembalikan pada pemiliknya yang berhak yakni saksi DARWIS (vide: Bukti T-2 dan T-3); ---------------------------------------------------------------
Muatan SB. EMBUN PAGI EXPRESS berupa Rokok, dengan merk: -----------
Rokok merk “Luftman” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; --------------------
Rokok merk “Bell Mild” sebanyak 170 slop @ 10 bks @ 16 btg; -------------------
Rokok merk “Up” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; ---------------------------
Rokok merk “H Mild” sebanyak 290 slop @ 10 bks @ 16 btg; ----------------------
Rokok merk “Scott” sebanyak 30 slop @ 10 bks @ 16 btg; --------------------------
Rokok merk “S Mild” sebanyak 20 slop @ 10 bks @ 16 btg; ------------------------
Rokok merk “M Mild” sebanyak 40 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------------------
Rokok merk “567” sebanyak 31 slop @ 10 bks @ 16 btg; dan ----------------------
Rokok merk “Top Ten Mild” sebanyak 50 slop @ 10 bks @ 16 btg. ---------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi barang bukti tersebut merupakan Barang Kena Cukai sehingga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara; ----
Muatan SB. EMBUN PAGI EXPRESS berupa: ---------------------------------------
Minuman mengandung Etil Alkohol merk “ABC Stout” 10 carton @ 24 klg @330 ml; dan -------------------------------------------------------------------------------
Kotak Handphone sebanyak 4 kolly @ 99 pcs. --------------------------------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging), sesuai ketentuan dalam Pasal 39 KUHP; -------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; ------
---------Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. -------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HARTONO Bin H. ARAHMAN AR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Memiliki Barang Kena Cukai Yang Diketahuinya Berasal Dari Tindak Pidana”; -------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 70.698.750,- (tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ----------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal SB. EMBUN PAGI EXPRESS Ukuran GT.3; ----------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi DARWIS berdasarkan Akta Notaris INDRI SURYATI, SH.MKn. -------------------------------------------------
Muatan SB. EMBUN PAGI EXPRESS, berupa: -------------------------------------
Rokok dengan merk: -------------------------------------------------------------------
Rokok merk “Luftman” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------
Rokok merk “Bell Mild” sebanyak 170 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------
Rokok merk “Up” sebanyak 100 slop @ 10 bks @ 16 btg; ------------------
Rokok merk “H Mild” sebanyak 290 slop @ 10 bks @ 16 btg; -------------
Rokok merk “Scott” sebanyak 30 slop @ 10 bks @ 16 btg; -----------------
Rokok merk “S Mild” sebanyak 20 slop @ 10 bks @ 16 btg; ---------------
Rokok merk “M Mild” sebanyak 40 slop @ 10 bks @ 16 btg; --------------
Rokok merk “567” sebanyak 31 slop @ 10 bks @ 16 btg; dan --------------
Rokok merk “Top Ten Mild” sebanyak 50 slop @ 10 bks @ 16 btg; ------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA. ----------------------------------------------------
Minuman mengandung Etil Alkohol merk “ABC Stout” sebanyak 10 carton @ 24 klg @ 330 ml; dan --------------------------------------------------------------
Kotak Handphone sebanyak 4 kolly @ 99 pcs. -----------------------------------
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. -----------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: S E L A S A tanggal 24 JUNI 2014 oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, RONALD MASSANG,SH. dan LIENA,SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh NETTY SIHOMBING, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dihadiri oleh FAJRIAN YUSTIARDI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa. -----------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, NETTY SIHOMBING, SH. |