65/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono(Terdakwa)
pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah)sub.kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 65/Pid.Sus/2014 /PNPwt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama terdakwa : Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono;
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/ Tanggal lahir : 38 tahun/ 24 Juni 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Hadi Sutejo Desa Sidabowa RT : 03/ RW : 03, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas atau Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B RT : 02/ RW : 12 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum, tanggal 14 Oktober 2014 No.Print-1942/0.3.14/Epp.2/10/2014 sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 02 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, tanggal 20 Oktober 2014 No. 65 / Pen. Pid.B / 2014 / PN. Pwt sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 18 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan 17 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : Happy Sunaryanto, SH.MH dan Dwi Prasetyo S.A, S.H Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Pasar Pon Utara No. 26 Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Oktober 2014 Nomor : 0135/Pid/HP/X/2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IB Purwokerto tanggal 28 Oktober 2014 dibawah Reg.No.202/S.K.KH/2014/PN. Pwt ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 65/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt tertanggal 20 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 65/Pen.Pid. Sus/2014/PN Pwt tertanggal 20 Oktober 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-064/PKRTO/Euh.2/10/2014 tertanggal 16 Oktober 2014
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bendel buku perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia Nomor : 434301200829 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013;
1 (satu) buah buku BPKB No. I-06549079 an. Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg IV RT : 04/ 11 Karangpucung Purwokerto Selatan Kab. Banyumas;
Surat peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Purwokerto kepada sdr. Ongky Setyo Wibowo selaku debitur;
1 (satu) unit KBM Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008 warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 berikut STNK atas nama Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg. IV RT : 04/ RW : 11 Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan Kab. Banyumas;
Dikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Purwokerto melalui saksi Bambang Jodhi Irianto;
Sedangkan :
1 (satu) lembar SURAT BON PINJAM tertanggal 12 Nopember 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 24 Desember 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan :
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechts vervolging);
Membebankan ongkos perkara ini pada Negara;
Dalam hal ternyata yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat hukum yang berbeda, mohon Terdakwa diberikan putusan yang seringan ringannya, dalam bentuk pidana percobaan bersyarat;
Menimbang, bahwa atas pledoi/pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan/repliknya secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan juga mengajukan dupliknya yang pada pokoknya bertetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono sebagai pemberi fidusia pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Nopember 2013 pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2013 bertempat di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B RT : 02/ RW : 12 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 bertempat di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto yang terletak di Komplek Pertokoan Citywalk Blok A No. 12 A dan 12 B Jl. HR Bunyamin Kelurahan Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas, terdakwa Ongky Setyo Wibowo mengajukan pembiayaan kredit atas pembelian 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008 warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PARDJO alamat Jl. Puskesmas Gg. IV RT : 04/ RW : 11 Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan Kab. Banyumas sesuai dengan Akad Pembiayaan No. 434301200829 dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 306.468.000,- (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp 8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) selama jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan angsuran dimulai tanggal 12 Desember 2012 dan jatuh tempo tanggal 12 Nopember 2015, dimana atas pembiayaan yang dilakukan oleh PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013 dan atas pembiayaan tersebut terdakwa telah membayar angsuran sekitar 11 (sebelas) kali yaitu sejak bulan Desember 2012 s/d Oktober 2013. Selanjutnya sekitar bulan November 2013 pukul 17.30 wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B RT : 02/ RW : 12 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, terdakwa selaku Pemberi Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia telah menjadikan 1 (satu) unit mobil Honda CRV Nopol : R-8055-EH tersebut sebagai salah satu jaminan atas hutang terdakwa terhadap saksi Ongky Gunawan sebesar Rp 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan Surat Bon Pinjam Uang tertanggal 12 Nopember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa dan mobil tersebut juga sudah berpindah tangan yaitu dikuasai oleh saksi Ongky Gunawan dan sejak bulan Nopember 2013 terdakwa juga sudah tidak membayar angsuran atas pembiayaan mobil tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono tersebut PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sekitar Rp 212.825.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
ATAU:
K E D U A :
Bahwa ia terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Nopember 2013 pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2013 bertempat di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B RT : 02/ RW : 12 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 bertempat di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto yang terletak di Komplek Pertokoan Citywalk Blok A No. 12 A dan 12 B Jl. HR Bunyamin Kelurahan Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas, terdakwa ONGKY SETYO WIBOWO mengajukan pembiayaan kredit atas pembelian 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008 warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PARDJO alamat Jl. Puskesmas Gg. IV RT : 04/ RW : 11 Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan Kab. Banyumas sesuai dengan Akad Pembiayaan No. 434301200829 dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 306.468.000,- (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp 8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) selama jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan angsuran dimulai tanggal 12 Desember 2012 dan jatuh tempo tanggal 12 Nopember 2015 dan sejak saat itu mobil Honda CRV Nopol : R-8055-EH tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa selaku debitur. Selanjutnya sekitar bulan November 2013 sekitar pukul 17.30 wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B RT : 02/ RW : 12 Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, terdakwa tanpa sepengetahuan atau seijin dari PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto telah menjadikan 1 (satu) unit mobil Honda CRV Nopol : R-8055-EH tersebut sebagai salah satu jaminan atas hutang terdakwa terhadap saksi Ongky Gunawan sebesar Rp 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan Surat Bon Pinjam Uang tertanggal 12 November 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa dimana mobil tersebut juga sudah berpindah tangan yaitu dikuasai oleh saksi Ongky Gunawan dan sejak bulan Nopember 2013 terdakwa juga sudah tidak membayar angsuran atas pembiayaan mobil tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono tersebut PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sekitar Rp 212.825.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa mengaku telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan Terdakwa mohon sidang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadapkan saksi saksi ke persidangan dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1.Saksi BAMBANG JODHI IRIANTO, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungan terdakwa Ongky Setyo Wibowo selaku debitur PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto telah memindahtangankan mobil yang menjadi jaminan fidusia;
Bahwa saksi bekerja di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto, yang beralamat di Komplek Pertokoan Citywalk Blok A No.12A dan 12 B Jl. HR Bunyamin Bancarkembar Purwokertoi sejak 15 Juni 2011 s/d sekarang.
Bahwa tempat saksi bekerja di bidang pembiayaan kendaraan konsumen atau leasing dan jabatan saksi adalah selaku Problem Account 2/ Colector;
Bahwa tugas saksi adalah penanganan debitur yang bermasalah dan saksi bertanggung jawab kepada Head Colektor PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa mekanisme pengajuan pembiayaan kredit adalah Debitur menyerahkan persyaratan kredit ke pihak PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto, selanjutnya dilakukan survei untuk kelayakan kredit, setelah dilakukan survei dan dinyatakan layak selanjutnya dibuatkan akad kredit dalam bentuk perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Debitur dan penjamin baik suami atau istri, selanjutnya setelah penanda tanganan akad kredit dan persyaratan kredit lengkap selanjutnya penyerahan pembiayaan kendaraan kepada Debitur;
Bahwa syarat-syarat pengajuan kredit adalah Foto Copy KTP suami/ istri Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy surat nikah/ akte nikah,SPPT (asli),Rekening listrik, NPWP,Foto copy rekening buku tabungan,SKU (Surat Keterangan Usaha)/ SIUP/ TDP;
Bahwa terdakwa Ongky Setyo Wibowo adalah salah satu Debitur di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto dalam pembiayaan kredit 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 STNK An. Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg.IV Rt.04/ Rw.11 Karangpucung Purwokerto Selatan-Kab. Banyumas;
Bahwa terdakwa melakukan pengajuan kredit di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 bertempat di kantor PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto sesuai dalam Perjanjian Fidusia Nomor : W13.132751.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa sesuai dengan surat perjanjian bahwa uang muka adalah sebesar Rp 68.487.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pembiayaan kredit Rp.306.468.000,- (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan lama kredit 36 bulan/ 3 tahun, dengan besar angsurannya Rp.8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) dan jatuh tempo tanggal 12 setiap bulannya sampai kontrak berakhir sekitar bulan November 2015;
Bahwa sebagai debitur terdakwa mempunyai hak mendapatkan kendaraan berikut kunci kontak, STNK dan copy kontrak perjanjian serta mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutangnya, sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh terdakwa adalah membayar angsuran setiap bulannya pada setiap tanggal jatuh tempo sebesar Rp. 8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah), menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan dan tidak dibolehkan untuk mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin dari Pihak PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto;
Bahwa terdakwa Ongky Setyo Wibowo sudah melakukan pembayaran amgsuran sebanyak 11 (sebelas) kali sejak bulan Desember 2012 s/d Oktober 2013;
Bahwa pada saat terdakwa dilaporkan ke Polres Banyumas, terdakwa tidak memenuhi kewajiban melakukan pembayaran angsuran kepada pihak PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto sebanyak 4 kali dari bulan November 2013 s/d Februari 2014;
Bahwa perusahaan sudah mengirimi Surat Peringatan kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama dikirim lewat Pos dan yang kedua maupun ketiga dikirim lewat kurir;
Bahwa terdakwa tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan tunggakan angsuran tersebut;
Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 yang merupakan obyek fidusia tersebut telah dipindahtangankan oleh terdakwa berdasarkan laporan dari bagian penagihan kredit yang bernama Sdr. Budi Arun Pratanto ketika saksi berada di kantor yaitu pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2013 sekira pukul 10.00 Wib;
Bahwa Sdr. Budi Arun Pratanto melaporkan kepada saksi bahwa setelah terjadi keterlambatan angsuran di bulan November 2013 Sdr. Budi Arun Pratanto melakukan penagihan ke rumah terdakwa baik yang beralamat di Jln. Hadi Sutejo-Ds.Sidabowa Rt.03/ Rw.03 Kec.Patikraja Kab. Banyumas maupun di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya B 10 Rt.02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab.Banyumas, namun yang bersangkutan sering tidak berada di rumah serta 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 juga tidak terlihat di rumah terdakwa;
Bahwa selanjutnya masih di bulan Desember 2013 sekira pukul 11.00 Wib, saksi sendirian datang ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya B 10 Rt.02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab.Banyumas, ternyata terdakwa beserta 1 (satu) unit Kbm CRV tersebut tidak berada di rumah;
Bahwa kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib saksi sendirian langsung menuju rumah terdakwa di Jln. Hadi Sutejo-Ds.Sidabowa Rt.03/ Rw.03 Kec.Patikraja Kab. Banyumas, hasilnya juga sama bahwa terdakwa beserta 1 (satu) unit Kbm CRV tersebut juga tidak berada di rumahnya;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan adalah menyebarkan informasi via handphone kepada rekan-rekan eksternal kolektor dan meminta bantuan matel untuk mencari tahu tentang keberadaan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik tersebut;
Bahwa selanjutnya masih di bulan Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib ketika saksi berada di kantor, saksi mendapatkan informasi secara langsung dari rekanan eksternal kolektor yang tidak mau disebutkan identitasnya yang menyampaikan kepada saksi bahwa 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik saat itu sudah berada dalam penguasaan Sdr. Ongky Gunawan;
Bahwa menurut informasi yang saksi terima bahwa 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik tersebut berada dalam penguasaan Sdr. Ongky Gunawan karena ada keterkaitan hutang piutang antara terdakwa Ongky Setyo Wibowo dengan Sdr. Ongky Gunawan dan Kbm CRV tersebut digunakan sebagai jaminan hutang oleh terdakwa Ongky Setyo Wibowo;
Bahwa setelah saksi mendapatkan informasi tersebut, masih di bulan Desember 2013 saksi dan Sdr. Budi Arun Pratanto, SE melakukan pengecekan baik ke rumah dan tempat usaha Sdr. Ongky Gunawan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan didapati bahwa 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik tersebut berada di gudang milik Sdr. Ongky Gunawan;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kepada Kepala Cabang yang bernama Sdr. Ali Fahmi dan atas dasar laporan saksi tersebut Sdr. Ali Fahmi memerintahkan kepada saksi untuk mengambil tindakan melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Banyumas;
Bahwa PT. CIMB Niaga Auto Finance adalah pihak yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak Perusahaan dan kerugian sekitar Rp.212.825.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa Ongky Setyo Wibowo yang diajukan ke persidangan adalah debitur PT. CIMB NiagaAuto Finance Cabang Purwokerto yang telah memindahtangankan mobil CRV jaminan fidusia tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah yang disita dalam perkara ini;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa mobil CRV tersebut berada dalam kekuasaan sdr. Ongky Gunawan karena diambil secara sepihak oleh sdr. Ongky Gunawan dan saksi tetap pada keterangannya;
Saksi Ali Fahmi,ST.MM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungan terdakwa Ongky Setyo Wibowo selaku debitur PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto telah memindahtangankan mobil yang menjadi jaminan fidusia;
Bahwa saksi bekerja di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Komplek Pertokoan Citywalk Blok A No.12A dan 12 B Jl. HR Bunyamin Bancarkembar Purwokerto sejak tahun 2010;
Bahwa PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto bergerak di bidang pembiayaan kendaraan Konsumen atau Lising, dan jabatan saksi adalah selaku Branch Manager/ Kepala Cabang;
Bahwa terdakwa melakukan pengajuan kredit di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 bertempat di kantor PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto sesuai dalam Perjanjian Fidusia Nomor : W13.132751.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa sesuai dengan surat perjanjian bahwa uang muka adalah sebesar Rp 68.487.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pembiayaan kredit Rp.306.468.000,- (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan lama kredit 36 bulan/ 3 tahun, dengan besar angsurannya Rp.8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) dan jatuh tempo tanggal 12 setiap bulannya sampai kontrak berakhir sekitar bulan November 2015;
Bahwa sebagai debitur terdakwa mempunyai hak mendapatkan kendaraan berikut kunci kontak dan STNK serta mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutangnya, sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh terdakwa adalah membayar angsuran setiap bulannya pada setiap tanggal jatuh tempo sebesar Rp. 8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah), menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan dan tidak dibolehkan untuk mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin dari Pihak PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto;
Bahwa terdakwa Ongky Setyo Wibowo sudah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 11 (sebelas) kali sejak bulan Desember 2012 s/d Oktober 2013;
Bahwa pada saat terdakwa dilaporkan ke Polres Banyumas, terdakwa tidak memenuhi kewajiban melakukan pembayaran angsuran kepada pihak PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto sebanyak 4 kali dari bulan November 2013 s/d Februari 2014;
Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 yang merupakan obyek fidusia tersebut telah dipindahtangankan oleh terdakwa Ongky Setyo Wibowo berdasarkan laporan dari bagian petugas Problem Account yang bernama Sdr. Bambang Jodhi Irianto;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Bambang Jodhi Irianto adalah mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya B 10 Rt.02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab.Banyumas dan yang di Jln. Hadi Sutejo-Ds.Sidabowa Rt.03/ Rw.03 Kec.Patikraja Kab. Banyumas, ternyata 1 (satu) unit Kbm CRV tersebut tidak berada di rumahnya;
Bahwa masih di bulan Desember 2013 Sdr. Bambang Jodhi Irianto mendapatkan informasi secara langsung dari rekanan eksternal kolektor bahwa 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik saat itu sudah berada dalam penguasaan Sdr. Ongky Gunawan berkaitan dengan hutang piutang dengan terdakwa Ongky Setyo Wibowo dan mobil CRV tersebut digunakan sebagai jaminan hutang oleh terdakwa kepada Sdr. Ongky Gunawan;
Bahwa setelah Sdr. Bambang Jodhi Irianto dan Sdr. Budi Arun Pratanto mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kepada saksi lalu saksi memerintahkan kepada Sdr. Bambang Jodhi Irianto untuk mengambil tindakan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Banyumas;
Bahwa PT. CIMB Niaga Auto Finance adalah pihak yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak perusahaan dan kerugian sekitar Rp 212.825.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa mobil CRV tersebut berada dalam kekuasaan sdr. Ongky Gunawan karena diambil secara sepihak oleh sdr. Ongky Gunawan dan saksi tetap pada keterangannya;
3. Saksi RISZA PAHLEVY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya;
Bahwa saat ini saksi bekerja di PT. PRATAMA FINANCE Cabang Purwokerto dan sebelumnya saksi bekerja di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto yang beralamat Komplek Pertokoan Citywalk Blok A No.12A dan 12 B Jl. HR Bunyamin Bancarkembar Purwokerto;
Bahwa terdakwa melakukan pengajuan kredit di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 bertempat di kantor PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto sesuai dalam Perjanjian Fidusia Nomor : W13.132751.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa sesuai dengan surat perjanjian bahwa uang muka adalah sebesar Rp 68.487.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pembiayaan kredit Rp.306.468.000,- (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan lama kredit 36 bulan/ 3 tahun, dengan besar angsurannya Rp.8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) dan jatuh tempo tanggal 12 setiap bulannya;
Bahwa sebagai debitur terdakwa mempunyai hak mendapatkan kendaraan dan mempergunakannya serta mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutangnya, sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh terdakwa adalah membayar angsuran setiap bulannya pada setiap tanggal jatuh tempo sebesar Rp. 8.513.000,- (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah), menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan dan tidak dibolehkan untuk mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin dari Pihak PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto;
Bahwa terdakwa Ongky Setyo Wibowo sudah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 11 (sebelas) kali sejak bulan Desember 2012 s/d Oktober 2013;
Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 yang merupakan obyek fidusia tersebut telah dipindahtangankan oleh terdakwa berdasarkan informasi dari Sdr. Budi Arun Pratanto, SE selaku Field Call;
Bahwa saksi diberitahu ketika Sdr. Budi Arun Pratanto, SE datang ke rumah saksi pada hari dan tanggal lupa akhir bulan Januari 2014;
Bahwa pada waktu itu Sdr. Budi Arun Pratanto, SE menceritakan bahwa Sdr. Budi Arun Pratanto datang langsung ke rumah terdakwa untuk melakukan penagihan tunggakan angsuran, baik yang beralamat di Jln. Hadi Sutejo Ds.Sidabowa Rt.03/ Rw.03 Kec.Patikraja Kab. Banyumas maupun di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya B 10 Rt.02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab.Banyumas, namun yang bersangkutan sering tidak berada di rumah dan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV Nopol : R-8055-EH juga tidak terlihat di rumahnya;
Bahwa mobil CRV tersebut sudah dipindahtangankan oleh terdakwa kepada Sdr. Ongky Gunawan berkaitan sebagai jaminan hutang;
Bahwa pemindahtanganan yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam jangka waktu kontrak pembiayaan, karena kontrak baru akan berakhir pada bulan November 2015;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah yang disita dalam perkara ini;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi BUDI ARUN PRATANTO, SE di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungan terdakwa Ongky Setyo Wibowo selaku debitur PT. CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto telah memindahtangankan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV yang merupakan oobyek jaminan fidusia;
Bahwa saksi bekerja di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Komplek Pertokoan Citywalk Blok A No.12A dan 12 B Jl. HR Bunyamin Bancarkembar Purwokerto sejak 1 Agustus 2012 s/d sekarang;
Bahwa PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto bergerak di bidang pembiayaan kendaraan Konsumen atau Lising, dan jabatan saksi adalah selaku Field Collector;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Field Colector di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto adalah melakukan penagihan saat ada kredit macet, mencari keberadaan unit yang masih menjadi obyek jaminan Fidusia;
Bahwa terdakwa melakukan pengajuan kredit di PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 bertempat di kantor PT.CIMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto sesuai dalam Perjanjian Fidusia : Nomor : W13.132751.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 11 (sebelas) kali sejak bulan Desember 2012 s/d Oktober 2013, namun sejak bulan November 2013 sudah tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran;
Bahwa saksi selaku kolektor mendatangi rumah terdakwa baik yang beralamat di Jln. Hadi Sutejo-Ds.Sidabowa Rt.03/ Rw.03 Kec.Patikraja Kab. Banyumas maupun di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya B 10 Rt.02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab.Banyumas untuk melakukan penagihan setelah terjadinya keterlambatan angsuran 8 (delapan) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah dan sering membuat alasan pada saat yang bersangkutan ditelpon dan mobil CRV juga tidak pernah terlihat di rumahnya;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi sekitar bulan Desember 2013 melaporkan kepada Sdr. Bambang Jodhi Irianto selaku petugas Problem Account selanjutnya permasalahan terdakwa Ongky Setyo Wibowo ditangani oleh Sdr. Bambang Jodhi Irianto;
Bahwa menurut informasi dari eksternal kolektor bahwa mobil CRV tersebut telah dikuasai oleh sdr. Ongky Gunawan karena dijadikan jaminan hutang oleh terdakwa kepada sdr. Ongky Gunawan;
Bahwa terdakwa dalam memindahtangankan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-warna coklat tua metalik kepada Sdr. Ongky Gunawan tanpa sepengetahuan atau tidak seijin lisan maupun tertulis dari pihak PT.CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan kalau saksi tidak pernah melakukan penagihan ke rumah terdakwa dan saksi tetap pada keterangannya;
Saksi ELIS SUMARTONO, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Bos saksi yang bernama Sdr. Ongky Gunawan untuk mengambil 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 berikut STNK An. Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg.IV Rt.04/ Rw.11 Karangpucung Purwokerto Selatan-Kab. Banyumas di rumah terdakwa Ongky Setyo Wibowo;
Bahwa saksi mengambil mobil tersebut pada hari dan tanggal lupa awal bulan November 2013 sekitar pukul 17.30 Wib di rumah terdakwa di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya B 10 Rt.02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa sekitar 5 (lima) tahun karena ada hubungan bisnis dengan bos saksi yaitu Ongky Gunawan.
Bahwa saksi tidak tahu penyebab sehingga Sdr. Ongky Gunawan memerintahkan saksi untuk mengambil 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik berikut STNK-nya di rumah terdakwa karena saksi hanya disuruh saja untuk mengambil mobil tersebut;
Bahwa pada saat saksi datang ke rumah terdakwa Ongky Setyo Wibowo untuk mengambil 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 tersebut, saksi diantar oleh teman saksi dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa setelah saksi sampai di rumah terdakwa, saksi bertemu langsung dengan terdakwa yang kemudian menyerahkan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik berikut kunci kontak dan STNK-nya kepada saksi;
Bahwa pada saat itu setahu saksi tidak ada orang lain lagi selain saksi dengan terdakwa;
Bahwa kata-kata yang saksi sampaikan kepada terdakwa Ongky Setyo Wibowo pada saat akan mengambil mobil tersebut yaitu “SURUH AMBIL MOBIL SAMA BOS”, selanjutnya terdakwa menyerahkan mobil berikut kunci kontak dan STNK-nya;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak bilang kalau mobil masih leasing dan terdakwa juga tidak melarang saksi membawa mobil tersebut;
Bahwa setelah kunci dan STNK-nya diserahkan kepada saksi selanjutnya saksi langsung membawa mobil CRV tersebut ke gudang milik Sdr. Ongky Gunawan untuk disimpan, kemudian saksi melaporkan via Handphone kepada Sdr. Ongky Gunawan;
Bahwa saksi pernah diajak oleh sdr. Ongky Gunawan ke rumah terdakwa yang terletak di Jln. Hadi Sutejo-Ds.Sidabowa Rt.03/ Rw.03 Kec. Patikraja Kab. Banyumas yaitu pada hari lupa tanggal 12 November 2013 dan pada saat itu sdr. Ongky Gunawan membawa surat untuk ditandatangani oleh terdakwa;
Bahwa surat tersebut adalah SURAT BON PINJAM UANG yang isinya terkait hutang terdakwa Ongky Setyo Wibowo kepada Sdr. Ongky Gunawan sebesar Rp 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) dan terdakwa menjaminkan 3 (tiga) unit mobil kepada Sdr. Ongky Gunawan yang salah satunya adalah 1 (satu) unit Kbm Honda CRV;
Bahwa selanjutnya terdakwa menandatangani SURAT BON PINJAM UANG tertanggal 12 November 2013 tersebut sekira pukul 11.00 wib dan pada saat terdakwa menandatangani surat tersebut saksi ikut menyaksikannya;
Bahwa saksi memiliki usaha rental mobil dan saksi beberapa kali meminjam unit dari terdakwa karena terdakwa juga memiliki usaha rental mobil, namun saksi tidak pernah meminjam mobil CRV tersebut untuk dirental;
Bahwa selain mobil CRV tersebut saksi juga pernah disuruh oleh sdr. Ongky Gunawan untuk mengambil mobil Daihatsu Terios dan Grandmax dari terdakwa Ongky Setyo Wibowo;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa mobil CVR tersebut diambil pada bulan Maret 2013 dengan alasan dipinjam/ dirental oleh saksi Elis dan penandatanganan surat bon pinjam uang tersebut bukan di Sidabowa Patikraja melainkan di salon milik isteri terdakwa di Jl. Brigjen Encung Purwokerto. Atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa ia tidak pernah merental mobil CRV tersebut dan saksi tetap pada keterangannya;
Selanjutnya dibacakan keterangan Saksi Ongky Gunawan dihadapan Penyidik Pembantu Aris Gunawan, SH tanggal 17 Maret 2014 sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan sehubungan dengan saksi telah menerima jaminan barang dari Terdakwa berupa 3 (tiga) unit mobii yang salah satunya adalah 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol R-8055-EH tahun 2008 wama coklat tua metalik Noka 1 MHRRE38508J807899 Nosin 1 K24Z1-4907887 STNK An.PARDJO alamat JI. Puskesmas Gg.lV RL04/ Rw.11 Karangpucung Purwokerto Selatan-Kab. Banyumas;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2010, sejak saksi dan Terdakwa sama-sama benjualan sepeda motor bekas;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Terdakwa telah menjaminkan barang kepada saksi berupa 3 (tiga) unit yang salah satunya adalah 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol R-8055-EH tahun 2008 dan Terdakwa telah menandatangani bon pinjam pada hari lupa tanggal 12 November 2013 sekira pukul 11.00 Wib di rumah Orang tua Terdakwa alamat JI. Hadi Sutejo Rt.03/ Rw.03 Desa Sidabowo Kec. Patikraja Kab. Banyumas;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sebelumnya Terdakwa pinjam uang kepada saksi sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) untuk modal bisnis dipergunakan untuk dana talangan dalam bisnisnya;
Bahwa pada saat itu saksi meminjamkan uang sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tuiuh juta rupiah) kepada Terdakwa tanpa jaminan apa-apa karena sudah saling percaya, akan tetapi dengan berjalannya waktu, uang milik saksi sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puiuh tujuh juta rupiah) tidak dikembalikan oleh Terdakwa;
Bahwa karena kesadaran dia sendiri, Terdakwa menjaminkan 3 (tiga) unit mobil kepada saksi yang salah satunya adatah 1 (satu) unit Kbm Honda CRV;
Bahwa mobil CRV diserahkan pada hari dan tanggal lupa awal bulan November 2013 sekira pukul 17.30 Wib, dengan cara saksi menyuruh Sdr. Elis Sumartono selaku sopir saksi untuk mengambil 1 (satu) unit Kbm Honda CRV berikut STNKnya kepada Terdakwa di rumahnya alamat Perumahan Bumi Arca lndah JI. Arca Raya B 10 RL02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab.Banyumas;
Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan BPKB dari ketiga mobil tersebut, akan tetapi didalam surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa, dia sanggup dan berjanji kepada saksi, apabila Terdakwa tidak bisa membayar uang milik saksi sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat putuh tujuh juta rupiah) yang jatuh tempo pelunasan uang kepada saksi tanggat 1 Desember 2013, Terdakwa akan menyerahkan ke 3 (tiga) BPKB atas mobil tersebut, dan ke tiga mobil tersebut diserahkan sepenuhnya oleh Terdakwa untuk dijual oleh saksi, karena dia tidak bisa melunasi uang milik saksi;
Bahwa sampai sekarang, saksi sudah berusaha untuk menagih uang milik saksi sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah), akan tetapi Tedakwa tidak mempunyai uang untuk melunasi hutangnya;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa 1 (satu) unit Kbm Honda CRV masih sebagai obyek jaminan Fidusia oleh Terdakwa di PT.ClMB Niaga Auto Finance Cab. Purwokerto, setelah saksi diperiksa sebagai Saksi di Sat Reskrim Polres Banyumas;
Atas keterangan yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dengan pernyataan bahwa mobil CRV diambil pada bulan Nopember 2013, yang benar adalah mobil tersebut diambil oleh Elis pada bulan Maret 2013, dan pada waktu itu bukan untuk jaminan melainkan untuk disewa/direntalkan. Terdakwa juga keberatan dengan pernyataan bahwa Terdakwa tandatangan bon pinjam di rumah Orang tua Terdakwa alamat JI. Hadi Sutejo Rt.03/ Rw.03 Desa Sidabowo Kec. Patikraja Kab. Banyumas, yang benar Terdakwa menandatangani di Jalan Brigjen Encung didepan Salon isteri terdakwa sambil berdiri; Bahwa Sdr. Ongky Gunawan kenal sejak tahun 2008 sehingga Ongky Gunawan mengetahui posisi mobil Terdakwa semua masih kredit dan BPKB tidak ada;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi meringankan dan ahli yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi PANJI SETIAWAN
Saksi kenal dengan terdakwa Ongky Setyo Wibowo karena saksi pernah bekerja di tempat terdakwa dan saksi keluar sekitar akhir November 2013.
Bahwa yang saksi ketahui tentang masalah terdakwa adalah saksi ditelepon oleh isteri terdakwa untuk menjenguk terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto ;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa saksi baru mengetahui kalau terdakwa telah dilaporkan oleh Pihak Leasing berkaitan dengan mobil Honda CRV tahun 2008 warna cokelat tua metalik ;
Bahwa mobil tersebut dibeli oleh terdakwa melalui CIMB Niaga dan belum lunas;
Bahwa setahu saksi terdakwa dilaporkan karena angsurannya macet;
Bahwa saksi ketika bekerja di perusahaan milik terdakwa yaitu SETIA JAYA ABADI yang bergerak dalam bidang sewa mnobil dan property, saksi adalah sebagai koordinator lapangan ;
Bahwa di tempat kerja saksi tersebut ada 23 (dua puluh tiga) unit dan mobil CRV tersebut bukan mobil armada karena biasanya dipakai oleh isteri terdakwa sehingga jarang stand by, namun mobil tersebut ada dalam list mobil yang disewakan;
Bahwa sekitar bulan Maret 2013 mobil tersebut pernah dipinjam oleh Toko Gajah Sakti milik Ongky Gunawan dan yang mengambil adalah sdr. Elis di rumah terdakwa di Perum Bumi Arca;
Bahwa pada saat itu saksi berada di tempat kerja saksi di Jl. Martadireja sehingga saksi tidak mengetahui secara langsung dan saksi hanya tahu dari penyampaian terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi melihat mobil keluar ke arah Banyumas namun berdasarkan catatan saksi ternyata tidak ada uang sewa untuk mobil CRV tersebut yang masuk;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau mobil dipinjam oleh Elis atas perintah Ongky Gunawan;
Bahwa antara terdakwa Ongky Setyo Wibowo dan Ongky Gunawan ada hubungan bisnis sehingga Ongky Gunawan meminjam mobil CRV tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pinjam meminjam uang antara terdakwa dan Ongky Gunawan, namun yang saksi ketahui bahwa sdr. Elis sering meminjam mobil karena yang bersangkutan juga memilki usaha rental mobil;
Bahwa terdakwa pernah meminjam uang kepada Ongky Gunawan namun setahu saksi tidak menggunakan jaminan;
Bahwa saksi mengetahui mobil CRV tersebut berada di Ongky Gunawan karena dipinjam dan bukan dirental;
Bahwa mobil CRV tersebut diperoleh tahun 2012 dengan cara membeli di AA Showroom, namun terdakwa membelinya dengan cara mengangsur melalui leasing yaitu CIMB Niaga;
Bahwa setahu saksi angsuran mobil tersebut lancar sampai bulan Februari 2013 dan saksi mengetahui hal tersebut karena saksi yang biasa disuruh terdakwa untuk membayar angsuran mobil tersebut melalui Bank Panin;
Bahwa setelah itu mobil dipinjam oleh Ongky Gunawan sejak sekitar bulan Maret 2013 untuk berapa lama saksi tidak tahu dan mobil tersebut hanya dipinjam sehingga tidak masuk dalam pembukuan saksi;
Bahwa sampai dengan ketika saksi keluar dari tempat kerja saksi sekitar bulan November 2013, mobil tersebut masih dikuasai oleh Ongky Gunawan;
Bahwa ada 3 (tiga) unit mobil yang dipinjam Elis yang merupakan karyawan Ongky Gunawan yaitu Terios, Granmax dan CRV;
Bahwa saksi sekalu membuat catatannya, namun untuk mobil CRV yang menyerahkan adalah bos saksi sehingga saksi tidak memiliki catatannya;
Bahwa untuk mobil Terios awalnya Elis telepon kepada saksi dan mengatakan akan meminjam mobil tersebut untuk tanggal 7 Oktober 2013 sehingga saksi mengantarkan mobil tersebut ke rumah Elis di Griya Satria Mandatama;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Elis tentang pembayarannya dan Elis menjawab katanya akan ditransfer;
Bahwa pada waktu itu Elis mengatakan pinjam mobil tersebut untuk 2 x 24 jam dan saksi menanyakan karena Elis belum membayarnya, namun pada waktu itu sdr. Elis hanya mengatakan kalau akan transfer tetapi ternyata tidak pernah transfer;
Bahwa untuk pick up Daihatsu Grandmax dipinjam selama 3 (tiga) hari dengan cara Elis telepon dan memesan mobil yang akan dibawa Elis;
Bahwa setahu saksi bahwa sdr. Elis adalah pengusaha rental dan ia meminjam mobil tersebut untuk mengisi kekosongan armada;
Bahwa saksi juga sering meminjam mobil innova dan jenis lainnya kepada sdr. Elis untuk mengisi kekosongan armada, sdr. Elis mengetahui bahwa mobil tersebut masih leasing;
Bahwa terdakwa membeli mobil tersebut melalui leasing dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 dan mobil tersebut dibawa sdr. Elis ketika masih dalam masa kontrak;
Bahwa sebelumnya pernah ada pelanggan yang lewat 2 (dua) bulan tidak mengembalikan mobil yang disewanya dan pada waktu itu saksi atas perintah terdakwa melaporkanm kejadian tersebut ke polisi;
Bahwa untuk mobil yang dibawa sdr. Elis dan tidak dikembalikan tersebut saksi maupun terdakwa tidak pernah melaporkannya ke polisi dan saksi tidak tahu alasan terdakwa tidak melaporkan ke polisi;
Bahwa terhadap 2 (dua) mobil yang sebelumnya dipinjam oleh sdr. Elis yaitu Terios dan Grandmax, sdr. Elis tidak tanda tangan order mobil dan untuk mobil CRV juga tidak ada order mobil karena sdr. Elis langsung beretemu dengan terdakwa di rumah terdakwa;
2. SAKSI IRVANDI :
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Ongky Setyo Wibowo diajukan ke persidangan karena penggelapan mobil CRV warna hitam tahun dan nomor polisinya saksi tidak tahu;
Bahwa mobil CRV tersebut dibeli oleh terdakwa dengan cara kredit melalui PT. CIMB Niaga dan pada saat kejadian kredit tersebut belum lunas;
Bahwa saksi bekerja sebagai admin penjualan motor di tempat usaha SETYA MOTOR milik terdakwa, namun saksi juga membantu di SETYA RENTAL milik terdakwa yang menyewakan mobil;
Bahaw saksi bekerja di tempat tersebut sejak tahun 2010 dan saksi keluar sekitar bulan Nopember tahun 2013;
Bahwa mobil CRV tersebut masuk dalam list mobil yang direntalkan dan apabila ada orang yang sewa maka disewakan juga, tetapi biasanya mobil tersebut dipakai untuk mobil pribadi;
Bahwa setahu saksi mobil CRV tersebut sejak bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Februari 2013 ada pemasukan dari uang rental, namun sejak bulan Maret 2013 sudah tidak ada pemasukan dari mobil CRV tersebut karena mobil dipinjam oleh sdr. Ongky Gunawan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa lama mobil tersebut dipinjam oleh sdr. Ongky Gunawan dan yang saksi tahu sampai dengan saksi keluar dari tempat kerja sekitar bulan Nopember 2013 mobil belum dikembalikan.
Bahwa saksi tahu sdr. Ongky Gunawan dan sdr. Elis karena kadang-kadang ada kerjasama kalau kekurangan mobil pinjam untuk keperluan armada rental;
Bahwa kalau mobil dipinjam biasanya untuk pembayarannya lewat terdakwa dan yang biasa dipinjam oleh sdr. Ongky Gunawan biasanya mobil Terios dan Grandmax;
Bahwa untuk mobil CRV tersebut tidak ada pembukuannya karena yang menyerahkan mobil tersebut terdakwa sendiri dan mobil diambil di rumah.
Bahwa saksi mengetahui mobil tersebut masih kredit karena yang membayarkan angsuran kalau bukan sdr. Panji adalah saksi sendiri dan besarnya angsuran setiap bulannya sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), namun saksi tidak ingat kapan saksi membayar terakhir angsuran tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada petugas leasing yang datang untuk menagih angsuran;
Bahwa untuk mobil Terios dan Grandmax biasa dipinjam sdr. Elis dan biasanya sdr. Elis membayarnya melalui transfer, sedangkan untuk mobil CRV sebelkumnya sdr. Elis belum pernah pinjam;
Bahwa di tempat kerja saksi ada 4 (empat) orang karyawan yaitu saksi sendiri, sdr. Panji dan 2 (dua) orang karyawan lainnya;
Bahwa saksi bertugas mencatat mobil keluar sedangkan untuk pembayarannya yang mengurusi adalah sdr. Panji kemudian uang baru diserahkan kepada saksi untuk dicatat;
Saksi Ahli : FIRDAUS EFENDI, SH.MS.I :
Bahwa ahli adalah sebagai dosen di STAIN Purwokerto kurang lebih sekitar 4 (empat) tahun dan ahli sebagai pengajar tidak tetap untuk mata kuliah : Dasar-dasar Perbankan Syariah, Manajemen Pembiayaan dan Manajemen Sumber Daya Insani;
Bahwa pendidikan ahli adalah S-1 di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fakultas Hukum Jurusan Hukum Perdata, S-2 di UII Jurusan Bisnis Syariah;
Bahwa BPRS Khasanah Umat berkedudukan di Jl. Sunan Bonang di Dukuhwaluh, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas dan ahli sebagai direktur utama sudah sekitar 9 (sembilan) tahun;
Bahwa Akad Pembayaran Murabahah yaitu produk pembiayaan perbankan syariah dimana jika seseorang ingin membeli barang tetapi tidak punya uang sehingga meminta bantuan bank untuk membiayai. Sebelumnya Bank akan membeli terlebih dahulu dan dibayar cash, pada saat bersamaan diijual kepada nasabah dengan harga yang baru dengan margin keuntungan yang disepakati bersama dan harga baru tersebut akan dikembalikan dengan cara angsuran dalam waktu tertentu;
Bahwa selama masa pembiayaan jika tidak membayar maka bank syariah tidak boleh menambah margin keuntungan yang disepakati, hanya dikenakan pinalti dan hal tersebut sudah disepakati sebelumnya, namun jika karena force major maka bank syariah akan memberikan kesempatan terhadap sisa pembayaran.Namun apabila nasabah wanprestasi maka akan melakukan akad sesuai dengan yang diperjanjikan;
Bahwa ada 2 (dua) skema yang digunakan oleh Bank Pembiayaan Syariah, yaitu :
Bank menghendaki barang dibeli oleh bank dan dijual ke nasabah;
Jual beli diwakilkan kepada nasabah sesuai yang dikehendaki atau akad wakalah/mewakilkan. Kalau ternyata nasabah tidak membeli barang maka akad dapat dibatalkan;
Bahwa setiap produk syariah maka harus menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional, jika tidak bisa dibatalkan.Dalam hal terjadinya sengketa dengan nasabah kewenangan ada pada Pengadilan Agama untuk menangani sengketa ekonomi syariah;
Bahwa terkait dengan akta yang telah disepakati, semua yang tercantum dalam akad semua sudah disepakati seperti margin keuntungan, sudah tawar menawar, termasuk sangsi sudah ada kesepakatan sejak awal mengenai ukuran pinalti dan besaran denda;
Bahwa denda nasabah yang satu dengan yang lain bisa berbeda, dengan nominal yang sama tingkat margin yang diterima bank bisa beda, tapi ada standar minimal;
Bahwa yang membedakan Akad Murabahah dengan bank konvensional adalah penentuan bunga sudah ditentukan bank, jadi tidak ada penawaran dan jika terlambat angsuran maka denda biasanya mengakumulasi dari bunga yang dibayarkan, sedangkan di akad murabahah tidak;
Bahwa Akad Murabahah termasuk Hukum Privat karena tidak perlu semua orang tahu namun dalam akadnya harus ada saksi;
Bahwa seorang debitur yang selesai akad dapat dikatakan sebagai pembeli ;
Bahwa dalam akad murabahah harus ada saksi saksi , dan harus ada paraf di tiap lembarnya oleh saksi;
Bahwa saat ditandatangani akad murabahah mesti bersamaan dengan didaftarkannya fiducia,tidak ada jeda.Kalau fiducia belum diproses mestinya pihak bank tidak akan menyerahkan uangnya kepada nasabah untuk membeli barang;
Bahwa bila ada perselisihan dalam perbankan syariah bisa diselesaikan melalui badan arbitrase atau melalui mediasi sehingga dalam akad murabahah dicantumkan melalui Pengadilan Agama setempat;
Bahwa ada kewajiban bank untuk mendaftarkan fiducia sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menkeu Nomor 130/PMK.010/2012 yaitu selain untuk pembiayaan pada umumnya juga untuk pembiayaan syariah;
Bahwa pembiayaan yang didaftarkan fiducia maka ada kuasa jualnya, sehingga apabila nasabah wanprestasi kemudian kendaraan ditarik maka bank bisa menjualnya;
Bahwa sesuai pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fiducia bahwa apabila obyek berpindah tanpa sepengetahuan pihak bank maka bisa nasabah diajukan sebagai terdakwa dalam ranah hukum Pidana jika sudah terpenuhi unsur unsurnya;
Bahwa semua barang bergerak yang dibebani fiducia berlaku ketentuan dalam UU tentang Fiducia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui diajukan ke persidangan sehubungan permasalahan 1 (satu) unit Kbm Honda CRV Nopol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik;
Bahwa awalnya terdakwa mengajukan pembiayaan kredit untuk 1 (satu) unit Kbm Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD No. Pol : R-8055-EH tahun 2008 warna coklat tua metalik Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 STNK An. PARDJO alamat Jl. Puskesmas Gg. IV Rt.04/ Rw.11 Karangpucung Purwokerto Selatan-Kab. Banyumas melalui Sdr. RISZA FAHLEVY selaku surveyor PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa terdakwa mengajukan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Honda CRV tersebut sesuai dengan perjanjian pembiayaan Konsumen No.434301200829 tertanggal 6 Desember 2012 bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B Rt.02/ Rw.12 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab.Banyumas dan pada saat itu selain terdakwa isteri terdakwa juga ikut tanda tangan;
Bahwa untuk pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit Kbm Honda CRV tersebut dengan uang muka sebesar Rp68.487.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pembiayaan kredit sebesar Rp306.468.000,00 (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan dengan lama kredit 36 bulan/ 3 (tiga) tahun dan besar angsurannya Rp8.513.000,00 (delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) setiap bulan yang jatuh tempo tanggal 12 setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa mengangsur sampai angsuran ke 11 dan berikutnya terdakwa tidak mengangsur karena penghasilan di rental mobil mengalami penurunan dan Terdakwa pernah menjanjikan kepada Sdr. Budi selaku Colector / Penagih PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto, tetapi Sdr. Budi tidak pernah datang lagi;
Bahwa tidak ada tagihan dari pihak PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto selaku pemberi kredit kepada terdakwa;
Bahwa posisi mobil Honda CRV yang masih sebagai jaminan tersebut tersebut dipinjam oleh Sdr. Ongky Gunawan tetapi tidak dikembalikan;
Bahwa yang pinjam tahu bahwa mobil Honda CRV tersebut masih lising;
Bahwa terdakwa terakhir mengangsur bulan Nopember untuk angsuran bulan Oktober dan pada Bulan maret saya memberitahukan hal tersebut ke kantor tentang adanya keterlambatan angsuran;
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. Ongky Gunawan tahun 2008 dan sering mengadakan transaksi kemudian lama kelamaan jadi pinjam meminjam uang;
Bahwa yang mengambil mobil Honda CRV adalah Sdr. Elis Sumartono anak buahnya Sdr. Ongky Gunawan dan pada waktu itu Terdakwa tidak berada di rumah, dan 3 (tiga) hari terdakwa tanyakan tetapi mobil tidak kembali dan terdakwa mempunyai tanggungan (hutang) kepada Sdr. Ongky Gunawan;
Bahwa Mobil Honda CRV tersebut sekarang berada pada Sdr. Ongky Gunawan termasuk Daihatsu Terios dan Daihatsu pick up milik terdakwa tersebut;
Bahwa selama mobil terdakwa di tempatnya Sdr. Ongky Gunawan, belum diminta hutang pokoknya;
Bahwa terdakwa tidak berniat menggadaikan mobil tersebut;
Bahwa pada waktu terdakwa tanda tangan surat bon pinjam uang isinya tidak ada dan ada nama Ongky;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mobil Honda CRV tersebut masih kredit;
Bahwa terdakwa terakhir membayar angsuran bulan Nopember untuk angsuran bulan Oktober;
Bahwa terdakwa menandatangani akad perjanjiannya tetapi tidak membacanya dan terdakwa tidak diberi salinan perjanjiannya;
Bahwa mobil Honda CRV diambil Sdr. Ongky Gunawanbulan Maret 2013, mobil Daihatsu Terios diambil bulan Oktober 2013 lewat telephon dan diantar oleh Sdr. Panji dan untuk mobil Daihatsu pick up diambil oleh Sdr. Ongky Gunawan bulan Nopember 2013;
Bahwa terdakwa tanda tangan surat bon pinjam uang tanggal 12 Nopember 2013;
Bahwa terdakwa mengambil kredit mobil Honda CRV tersebut dengan uang muka sebesar Rp68.487.000,00 ( enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) dan besar pembiayaan kredit yang di terima sebesar Rp306.468.000,00 ( tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah );
Bahwa terdakwa kredit mulai tahun 2012 s/d 2015 dengan lama kredit 36 bulan / 3 tahun dengan besar angsurannya setiap bulan sebesar Rp8.513.000,00 ( delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah );
Bahwa terdakwa tahu mobil yang diambil secara kredit tersebut tidak boleh dialih tangankan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel buku perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia Nomor : 434301200829 tanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013 .
1 (satu) buah buku BPKB No. I-06549079 an. PARDJO alamat Jl. Puskesmas Gg IV RT : 04/ 11 Karangpucung Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.
Surat peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Purwokerto kepada sdr. ONGKY SETYO WIBOWO selaku debitur.
1 (satu) unit KBM Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008 warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 berikut STNK atas nama PARDJO alamat Jl. Puskesmas Gg. IV RT : 04/ RW : 11 Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.
1 (satu) lembar SURAT BON PINJAM tertanggal 12 Nopember 2013.
Menimbang, bahwa terhadap keseluruhan barang bukti tersebut di atas, telah dilakukan perintah penyitaan yang sah, sehingga keseluruhan barang buktiu tersebut dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan keterangan para saksi serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012, bertempat di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto, yang terletak di Komplek Pertokoan CityWalk Blok A No. 12 A dan 12 B, Jl. HR Bunyamin, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Terdakwa melalui Saksi Resza Fahlevy selaku surveyor mengajukan pembiayaan kredit atas pembelian 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008, warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH, Noka : MHRRE38508J807899, Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Pardjo alamat Jl Puskesmas Gg. IV RT 04/ RW 11, Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas;
Bahwa benar sesuai dengan Akad Pembiayaan No. 434301200829, fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT. CIMB Niaga Auto Finance adalah sebesar Rp306.468.000,00 (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) selama jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan angsuran, dimulai tanggal 12 Desember 2012 dan jatuh tempo tanggal 12 November 2015;
Bahwa benar atas pembiayaan yang dilakukan oleh PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Tengah sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Bahwa benar Terdakwa selaku debitur dalam pembiayaan tersebut telah menerima penyerahan 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008, warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH, Noka : MHRRE38508J807899, Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Pardjo alamat Jl Puskesmas Gg. IV RT 04/ RW 11, Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas tersebut dan Terdakwa juga telah membayar angsuran sebanyak 11 (sebelas) kali yaitu sejak bulan Desember 2012 s/d Oktober 2013;
Bahwa benar sekitar bulan November 2013 pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B RT : 02/RW 12, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Terdakwa selaku Pemberi Fidusia, telah menjadikan 1 (satu) unit mobil Honda CRV Nopol : R-8055-EH tersebut sebagai salah satu jaminan atas hutang Terdakwa terhadap Saksi Ongky Gunawansebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa benar hal tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Bon Pinjam Uang tertanggal 12 November 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa di atas meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa benar mobil Honda CRV yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah berpindah tangan dan dikuasai oleh Saksi Ongky Gunawantanpa persetujuan tertulis dari PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia dan sejak bulan November 2013, Terdakwa juga sudah tidak membayar angsuran atas pembiayaan mobil tersebut;
Bahwa benar berpindahtangannya Honda CRV yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, tidak ada persetujuan tertulis dari PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto, selaku penerima fidusia;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sekitar Rp212.825.000,00 (dua ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan yang bersangkutan sepanjang bermanfaat untuk pembuktian dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa bertitik tolak pada fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya yang berbentuk alternatif Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana berdasarkan :
Kesatu : Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
Atau
Kedua : Pasal 372 KUHPidana;
Menimbang, oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih Pasal dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan oleh karenanya MajElis Hakim memilih Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sebagai berikut :
1. Unsur “Pemberi Fidusia” :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang dimaksud pemberi fidusia disini yaitu siapa saja selaku subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani, mampu bertindak sendiri dengan kemauannya, serta dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Pemberi Fidusia dalam perkara ini adalah Terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono yang identitas lengkapnya termuat dalam Surat Dakwaan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Jawa Tengah dinyatakan bahwa Terdakwa adalah sebagai Pemberi Fidusia sedangkan Penerima Fidusia adalah PT. CIMB Niaga Auto Finance;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga ia dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dimana menurut Majelis Hakim, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Pemberi Fidusia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
2. Unsur “Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)”;
Menimbang, bahwa elemen dari unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dari unsur pasal ini telah terbukti maka unsur inipun haruslah dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan “benda yang tidak merupakan benda persediaan” misalnya mesin produksi, mobil pribadi atau rumah pribadi yang menjadi objek jaminan fidusia;
Menimbang, bahwa mengalihkan mempunyai pengertian melepaskan kekuasaan atas suatu benda sehingga tidak lagi berada dalam kekuasaannya dan/atau membuat orang lain dapat menguasai benda tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012, bertempat di PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto, yang terletak di Komplek Pertokoan CityWalk Blok A No. 12 A dan 12 B, Jl. HR Bunyamin, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Terdakwa melalui Saksi Resza Fahlevy selaku surveyor mengajukan pembiayaan kredit atas pembelian 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008, warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH, Noka : MHRRE38508J807899, Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Pardjo alamat Jl Puskesmas Gg. IV RT 04/ RW 11, Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akad Pembiayaan No. 434301200829, fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT. CIMB Niaga Auto Finance adalah sebesar Rp306.468.000,00 (tiga ratus enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) selama jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan angsuran, dimulai tanggal 12 Desember 2012 dan jatuh tempo tanggal 12 November 2015;
Menimbang, bahwa atas pembiayaan yang dilakukan oleh PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Tengah sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku debitur dalam pembiayaan tersebut telah menerima penyerahan 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008, warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH, Noka : MHRRE38508J807899, Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Pardjo alamat Jl Puskesmas Gg. IV RT 04/ RW 11, Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas tersebut dan Terdakwa juga telah membayar angsuran sebanyak 11 (sebelas) kali yaitu sejak bulan Desember 2012 s/d Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sekitar bulan November 2013 pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Perumahan Bumi Arca Indah Jl. Arca Raya 10-B RT : 02/RW 12, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Terdakwa selaku Pemberi Fidusia, telah menjadikan 1 (satu) unit mobil Honda CRV Nopol : R-8055-EH tersebut sebagai salah satu jaminan atas hutang Terdakwa terhadap Saksi Ongky Gunawansebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Bon Pinjam Uang tertanggal 12 November 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa di atas meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, pada halaman 11 menyatakan, “….perbuatan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, merupakan tindakan yang dikehendaki/inisiatif Terdakwa ataukah karena Terdakwa dikelabuhi oleh Saksi Ongky Gunawan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan ini Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 19 Mei 1976 Nomor 54 K/Kr/1975 menyatakan : “…karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan Terdakwa”. Selain itu pembelaan tersebut tidak didukung oleh alat-alat bukti yang sah, sehingga patut dan sah apabila materi pembelaan tersebut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, pada halaman 12 menyatakan perbuatan mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berada dalam kekuasaan Saksi Ongky Gunawan karena dipinjam, bukan karena maksud Terdakwa menjaminkan tetapi karena dipinjam oleh Saksi Ongky Gunawan;
Menimbang, bahwa terhadap materi pembelaan ini Majelis Hakim berpendapat, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, objek jaminan fidusia dalam hal ini 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008, warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH, Noka : MHRRE38508J807899, Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Pardjo alamat Jl Puskesmas Gg. IV RT 04/ RW 11, Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, telah dalam penguasaan Saksi Ongky Gunawan, dimana penyerahan mobil tersebut dilakukan melalui Saksi Elis Sumartono. Hal ini diperkuat dengan adanya keterangan Saksi Ongky Gunawan dan Saksi Elis Sumartono yang menerangkan objek jaminan fidusia, oleh Terdakwa, dijadikan jaminan hutang Terdakwa kepada Saksi Ongky Gunawan sesuai dengan bukti surat berupa fotokopi Surat Bon Pinjam Uang tertanggal 12 November 2013 yang isinya menjaminkan objek jaminan fidusia untuk bon pinjam uang sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka materi pembelaan Terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan, karena tidak didukung alat bukti yang kuat;
Menimbang, bahwa selanjutnya materi pembelaan pada halaman 14 menyatakan, “….Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya menandatangani Surat Bon Pinjam Uang sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) adalah karena pada saat surat Bon Pinjam Uang sebesar Rp247.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ditandatangani oleh Terdakwa tidak ada kata-kata Terdakwa menjaminkan…..dst”;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, oleh karena materi pembelaan ini tidak didukung oleh alat-alat bukti yang sah dan hanya berasal dari keterangan Terdakwa saja, maka sudah sepantasnya, apabila materi pembelaan ini untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
3. Unsur “Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”;
Menimbang, bahwa unsur yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa tidak pernah meminta ijin atau persetujuan tertulis dari PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto selaku penerima fidusia untuk mengalihkan 1 (satu) unit mobil Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008, warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH, Noka : MHRRE38508J807899, Nosin : K24Z1-4907887 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Pardjo alamat Jl Puskesmas Gg. IV RT 04/ RW 11, Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dimana PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto melalui keterangan Saksi Bambang Jodhi Irianto, Saksi Risza Fahlevy, A.Md. dan Saksi Budi Arun Pratanto, SE, tidak pernah mengeluarkan ijin atau persetujuan tertulis kepada Terdakwa untuk mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memenuhi unsur-unsur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan alternatif pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa timbul kekhawatiran Terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bendel buku perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia Nomor : 434301200829 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013;
1 (satu) buah buku BPKB No. I-06549079 an. Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg IV RT : 04/ 11 Karangpucung Purwokerto Selatan Kab. Banyumas;
Surat peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Purwokerto kepada saudara Ongky Setyo Wibowo selaku debitur;
Oleh karena barang tersebut di atas telah dilakukan penyitaan dari PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto melalui Saksi Bambang Jodhi Irianto, maka sudah sah dan sepatutnya barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto melalui Saksi Bambang Jodhi Irianto;
1 (satu) unit KBM Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008 warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 berikut STNK atas nama Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg. IV RT : 04/ RW : 11 Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan Kab. Banyumas;
Oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak membayar angsuran pembelian mobil sehingga untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto selaku penerima Fidusia maka barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008 warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 berikut STNK atas nama Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg. IV RT : 04/ RW : 11 Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan Kab. Banyumas di atas sah dan patut untuk dikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Purwokerto melalui saksi Bambang Jodhi Irianto;
1 (satu) lembar SURAT BON PINJAM tertanggal 12 Nopember 2013;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak lain yaitu PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Purwokerto;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim sudah merupakan hukuman yang pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa disamping itu hukuman yang dijatuhkan bukan semata-mata sebagai alat balas dendam akan tetapi sebagai sarana pembelajaran bagi diri Terdakwa agar dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa memperhatikan segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Mengingat, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 193, 194, 197, 222 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia”;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ongky Setyo Wibowo Bin Sumbodo Bowo Asono dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel buku perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia Nomor : 434301200829 tanggal 06 Desember 2012.
1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.132751.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 17 Mei 2013 .
1 (satu) buah buku BPKB No. I-06549079 an. Pardjo alamat Jl. Puskesmas Gg IV RT : 04/ 11 Karangpucung Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.
Surat peringatan 1, 2 dan 3 dari PT. CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Purwokerto kepada saudara Ongky Setyo Wibowo selaku debitur.
1 (satu) unit KBM Honda CRV-RE1 2 WD 2.4 AT CKD Tahun 2008 warna coklat tua metalik Nopol : R-8055-EH Noka : MHRRE38508J807899 Nosin : K24Z1-4907887 berikut STNK atas nama PARDJO alamat Jl. Puskesmas Gg. IV RT : 04/ RW : 11 Kel. Karangpucung, Purwokerto Selatan Kab. Banyumas.
seluruhnya dikembalikan kepada PT. CIMB NIAGA Auto Finance Cabang Purwokerto melalui saksi Bambang Jodhi Irianto;
1 (satu) lembar SURAT BON PINJAM tertanggal 12 Nopember 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2015, oleh kami Agus Tjahjo Mahendra, S.H., selaku Hakim Ketua, Edi Subagiyo, S.H.,M.H., dan Yulanto Prafifto Utomo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2015, oleh Hakim Ketua Agus Tjahjo Mahendra, S.H., selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim Anggota - Anggota, dibantu Sri Pramulatsih, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto dihadiri Hartana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
EDI SUBAGIYO, S.H.,M.H. AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H.
ttd
YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SRI PAMULATSIH. S.H.