103/Pid.Sus/2016/PN TUL
Putusan PN TUAL Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN TUL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PAULINUS HIPO ROBUBUN Alias HIPO
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY alias MERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair;- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- 5. Menetapkan barang bukti berupa ;- - 1 (satu) buah DVD player merek Polytron berwarna hitam;- - 1 (satu) buah Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;- - 1 (satu) buah Stik Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;- - 1 (satu) buah Dompet berlogo Bhayangkari berwarna merah muda yang berisi barang antara lain:- a. 1 (satu) lembar Foto copy KTP;- b. 2 (dua) buah Buku Tabungan Bank BRI;- c. 1 (satu) buah Kartu BPJS;- d. 3 (tiga) lembar Struk gaji;- e. 3 (tiga) lembar Bukti Transfer;- f. 5 (lima) lembar Foto;- Dikembalikan kepada yang berhak;- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-
P U T U S A N
Nomor 103/Pid.Sus/2016/PN TUL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Maria Imakulata Weridity alias Meri ; |
| Tempat lahir | : | Dobo ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 33 Tahun/01 Februari 1983 ; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;- |
| Tempat tinggal | : | Dusun Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru |
| A g a m a | : | Kristen Protestan ; |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah tangga ;- |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
1. Penyidik , sejak tanggal 13 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 01 September 2016 ;-
2. Kepala Kejaksaan Negeri Dobo , sejak tanggal 02 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016 ;
3. Penuntut umum , sejak tanggal 11 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016 ;-
4. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tual Tahap I ,sejak tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan 29 Nopember 2016 ; -
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual , sejak tanggal 09 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 08 Desember 2016 ;-
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun telah diberikan haknya untuk itu ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;-
Telah membaca ; -
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Tanggal 9 Nompember 2016 Nomor 109/Pid.B/2016/PN TUL tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tual Tanggal 9 Nompember 2016 Nomor 109/Pid.B/2016/PN TUL tentang Penetapan Hari sidang ;-
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Maria Imakulata Weridity alias Meri beserta seluruh lampirannya ;-
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
M E N U N T U T
Menyatakan Terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY alias MERICANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana diatur dalam Primairpasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana;
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah DVD player merek Polytron berwarna hitam;
1 (satu) buah Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;
1 (satu) buah Stik Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;
1 (satu) buah Dompet berlogo Bhayangkari berwarna merah muda yang berisi barang antara lain:
1 (satu) lembar Foto copy KTP
2 (dua) buah Buku Tabungan Bank BRI
1 (satu) buah Kartu BPJS
3 (tiga) lembar Struk gaji
3 (tiga) lembar Bukti Transfer
5 (lima) lembar Foto
Menetapkan supaya Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada inti pokoknya memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim, Terdakwa mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 08 November 2016 Nomor : PDM-15/Epp.1/Dobo/10/2016 , Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
----- Bahwa dia terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY alias MERI, pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan Agustus 2016, bertempat di Dusun Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru (tepatnya di dalam rumah saksi MEIKE SOUHALY alias IKE) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui pintu belakang dengan cara membuka gembok pintu belakang rumah saksi MEIKE SOLHALY menggunakan anak kunci palsu, setelah gembok terbuka lalu Terdakwa membuka pintu tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY, setelah Terdakwa berada di dalam rumah selanjutnya Terdakwa menuju ke ruang tamu, setelah berada diruang tamu kemudian terdakwa melihat 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam di ruang tamu tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron tersebut setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan perbuatan mengambil barang dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY sekitar 6 (enam) kali yaitu mulai dari pada tahun 2015 sampai dengan yang terakhir pada tanggal 04 Agustus 2016;
Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY adalah 2 (dua) buah handphone merk nokia, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah rantai emas, 1 (satu) buah mainan rantai, 1 (satu) unit play station 2, 1 (satu) mixer 1 (satu) unit laptop merk acer, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah hand phone, 1 (satu) buah Mixer dan 1 (satu) buah DVD merk polytron;
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wit saksi MEIKE SOUHALY mendengar informasi dari tetangganya yaitu saksi AGUSTINA SOPACUA alias AU bahwa terdakwa menawarkan DVD merek Polytron yang ciri-cirinya sama dengan milik saksi MEIKE SOUHALY dengan harga murah kepada saksi AGUSTINA SOPACUA, kerena merasa curiga kemudian saksi MEIKE SOUHALY memberitahukan kepada saksi FRESKI MOUW bahwa terdakwa ada menjual DVD Polytron dengan harga murah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi FRESKI MOUW bersama-sama dengan saksi JAMAL DUWILA dan saksi MOH. RAMDHANI J. FOWOOR pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek barang DVD Polytron tersebut setelah tiba dirumah terdakwa kemudian saksi FRESKI MOUW menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “USI ADA MAU JUAL DVD KAH ?” dan terdakwa menjawab “SENG ADA, BARANG BU DENGAR DARI MANA ?” dan pada saat itu juga saksi FRESKI MOUW mengatakan “ADA ORANG KASITAU BAHWA USI ADA MAU JUAL DVD DAN DVD ADA SIMPAN DI DALAM LEMARI” akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan “TIDAK ADA DAN KALAU TIDAK PERCAYA SILAHKAN PERIKSA SAJA”, bahwa selanjutnya saksi FRESKI MOUW masuk kedalam kamar terdakwa dan memeriksa lemari milik terdakwa dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda dengan berlogo Bhayangkari yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah buku rekening bank BRI an Pemilik saksi MEIKE SOUHALY, pas foto saksi MEIKE SOUHALY dan saksi FRESKI MOUW, kartu BPJS milik saksi MEIKE SOUHALY, foto copy KTP milik saksi MEIKE SOUHALY, Struk Gaji atas nama MEIKE SOUHALY, dan struk bukti transfer bank BRI, lalu kemudian saksi FRESKI MOUW bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ MERI, INI BETA MAETUA PUNYA DOMPET, KENAPA INI BISA ADA DALAM LEMARI ?” akan tetapi terdakwa tidak menjawab kemudian saksi FRESKI MOUW menemukan DVD merek Polytron berwarna hitam milik saksi FRESKI MOUW yang terletak diatas meja TV di dalam kamar terdakwa;
Bahwa barang-barang tersebut adalah seluruhnya atau sebagiannya merupakan milik saksi MEIKE SOLHALY atau setidaknya bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki hak atas penguasaan barang tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MEIKE SOLHALY mengalami kerugian materil sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana .
Subsidair
------Bahwa dia terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY alias MERI, pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan Agustus 2016, bertempat di Dusun Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru (tepatnya di dalam rumah saksi MEIKE SOUHALY alias IKE) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui pintu belakang dengan cara membuka gembok pintu belakang rumah saksi MEIKE SOLHALY menggunakan anak kunci palsu, setelah gembok terbuka lalu Terdakwa membuka pintu tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY, setelah Terdakwa berada di dalam rumah selanjutnya Terdakwa menuju ke ruang tamu, setelah berada diruang tamu kemudian terdakwa melihat 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam di ruang tamu tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron tersebut setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan perbuatan mengambil barang dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY sekitar 6 (enam) kali yaitu mulai dari pada tahun 2015 sampai dengan yang terakhir pada tanggal 04 Agustus 2016;
Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY adalah 2 (dua) buah handphone merk nokia, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah rantai emas, 1 (satu) buah mainan rantai, 1 (satu) unit play station 2, 1 (satu) mixer 1 (satu) unit laptop merk acer, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah hand phone, 1 (satu) buah Mixer dan 1 (satu) buah DVD merk polytron;
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wit saksi MEIKE SOUHALY mendengar informasi dari tetangganya yaitu saksi AGUSTINA SOPACUA alias AU bahwa terdakwa menawarkan DVD merek Polytron yang ciri-cirinya sama dengan milik saksi MEIKE SOUHALY dengan harga murah kepada saksi AGUSTINA SOPACUA, kerena merasa curiga kemudian saksi MEIKE SOUHALY memberitahukan kepada saksi FRESKI MOUW bahwa terdakwa ada menjual DVD Polytron dengan harga murah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi FRESKI MOUW bersama-sama dengan saksi JAMAL DUWILA dan saksi MOH. RAMDHANI J. FOWOOR pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek barang DVD Polytron tersebut setelah tiba dirumah terdakwa kemudian saksi FRESKI MOUW menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “USI ADA MAU JUAL DVD KAH ?” dan terdakwa menjawab “SENG ADA, BARANG BU DENGAR DARI MANA ?” dan pada saat itu juga saksi FRESKI MOUW mengatakan “ADA ORANG KASITAU BAHWA USI ADA MAU JUAL DVD DAN DVD ADA SIMPAN DI DALAM LEMARI” akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan “TIDAK ADA DAN KALAU TIDAK PERCAYA SILAHKAN PERIKSA SAJA”, bahwa selanjutnya saksi FRESKI MOUW masuk kedalam kamar terdakwa dan memeriksa lemari milik terdakwa dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda dengan berlogo Bhayangkari yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah buku rekening bank BRI an Pemilik saksi MEIKE SOUHALY, pas foto saksi MEIKE SOUHALY dan saksi FRESKI MOUW, kartu BPJS milik saksi MEIKE SOUHALY, foto copy KTP milik saksi MEIKE SOUHALY, Struk Gaji atas nama MEIKE SOUHALY, dan struk bukti transfer bank BRI, lalu kemudian saksi FRESKI MOUW bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ MERI, INI BETA MAETUA PUNYA DOMPET, KENAPA INI BISA ADA DALAM LEMARI ?” akan tetapi terdakwa tidak menjawab kemudian saksi FRESKI MOUW menemukan DVD merek Polytron berwarna hitam milik saksi FRESKI MOUW yang terletak diatas meja TV di dalam kamar terdakwa;
Bahwa barang-barang tersebut adalah seluruhnya atau sebagiannya merupakan milik saksi MEIKE SOLHALY atau setidaknya bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki hak atas penguasaan barang tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MEIKE SOLHALY mengalami kerugian materil sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHPidana. -
Lebih Subsidair:
----- Bahwa dia terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY alias MERI, pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan Agustus 2016, bertempat di Dusun Marbali Desa Wangel Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru (tepatnya didalam rumah saksi MEIKE SOUHALY alias IKE) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui pintu belakang dengan cara membuka gembok pintu belakang rumah saksi MEIKE SOLHALY menggunakan anak kunci palsu, setelah gembok terbuka lalu Terdakwa membuka pintu tersebut kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY, setelah Terdakwa berada di dalam rumah selanjutnya Terdakwa menuju ke ruang tamu, setelah berada diruang tamu kemudian terdakwa melihat 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam di ruang tamu tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron tersebut setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk.
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melakukan perbuatan mengambil barang dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY sekitar 6 (enam) kali yaitu mulai dari pada tahun 2015 sampai dengan yang terakhir pada tanggal 04 Agustus 2016;
Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY adalah 2 (dua) buah handphone merk nokia, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah rantai emas, 1 (satu) buah mainan rantai, 1 (satu) unit play station 2, 1 (satu) mixer 1 (satu) unit laptop merk acer, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah hand phone, 1 (satu) buah Mixer dan 1 (satu) buah DVD merk polytron;
Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 Wit saksi MEIKE SOUHALY mendengar informasi dari tetangganya yaitu saksi AGUSTINA SOPACUA alias AU bahwa terdakwa menawarkan DVD merek Polytron yang ciri-cirinya sama dengan milik saksi MEIKE SOUHALY dengan harga murah kepada saksi AGUSTINA SOPACUA, kerena merasa curiga kemudian saksi MEIKE SOUHALY memberitahukan kepada saksi FRESKI MOUW bahwa terdakwa ada menjual DVD Polytron dengan harga murah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi FRESKI MOUW bersama-sama dengan saksi JAMAL DUWILA dan saksi MOH. RAMDHANI J. FOWOOR pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek barang DVD Polytron tersebut setelah tiba dirumah terdakwa kemudian saksi FRESKI MOUW menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “USI ADA MAU JUAL DVD KAH ?” dan terdakwa menjawab “SENG ADA, BARANG BU DENGAR DARI MANA ?” dan pada saat itu juga saksi FRESKI MOUW mengatakan “ADA ORANG KASITAU BAHWA USI ADA MAU JUAL DVD DAN DVD ADA SIMPAN DI DALAM LEMARI” akan tetapi pada saat itu terdakwa mengatakan “TIDAK ADA DAN KALAU TIDAK PERCAYA SILAHKAN PERIKSA SAJA”, bahwa selanjutnya saksi FRESKI MOUW masuk kedalam kamar terdakwa dan memeriksa lemari milik terdakwa dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda dengan berlogo Bhayangkari yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah buku rekening bank BRI an Pemilik saksi MEIKE SOUHALY, pas foto saksi MEIKE SOUHALY dan saksi FRESKI MOUW, kartu BPJS milik saksi MEIKE SOUHALY, foto copy KTP milik saksi MEIKE SOUHALY, Struk Gaji atas nama MEIKE SOUHALY, dan struk bukti transfer bank BRI, lalu kemudian saksi FRESKI MOUW bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ MERI, INI BETA MAETUA PUNYA DOMPET, KENAPA INI BISA ADA DALAM LEMARI ?” akan tetapi terdakwa tidak menjawab kemudian saksi FRESKI MOUW menemukan DVD merek Polytron berwarna hitam milik saksi FRESKI MOUW yang terletak diatas meja TV di dalam kamar terdakwa;
Bahwa barang-barang tersebut adalah seluruhnya atau sebagiannya merupakan milik saksi MEIKE SOLHALY atau setidaknya bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki hak atas penguasaan barang tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MEIKE SOLHALY mengalami kerugian materil sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ternyata Terdakwa sudah mengerti akan isi dakwaan tersebut, namun tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
MEIKE SOUHALY alias IKE
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa korban dalam perkara pencurian tersebut adalah saksi sendiri, Terdakwanya adalah seorang perempuan yang bernama atau biasa dipanggil MARIA WERIDITY alias MERI
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIT di dalam rumah tempat tinggal saksi tepatnya ditanjung marbali desa wangel kec Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan tetangga saksi di tanjung marbali kecamatan pulau-pulau aru kabupaten kepulauan aru namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saat terjadinya pencurian saksi dan suami tidak berada di rumah dalam hal ini rumah saksi dalam keadaan kosong kedua saksi juga tidak berada di tempat kejadian;
Bahwa seingat saksi barang-barang milik saksi yang diambil oleh Terdakwa adalah 1 (satu) buah laptop Merk Acer berwarna merah, cincin emas 1(satu) pasang 3 gram, rante emas dengan mainan salib 10 (sepuluh) gram, playstation (PS) 2 buah Mixer kue 2 buah, DVD 2 buah, dompet berwarna merah muda, powerbank 1 buah, uang tunai Rp. 1.000.000, HP 3;
Bahwa barang yang saksi jelaskan tadi di ambil oleh Terdakwa tidak semuanya diambil dari rumah kami pada tanggal 04 agustus 2016 namun sebagian di ambil sebelum tanggal 04 Agustus 2016;
Bahwa barang saksi yang diambil oleh Terdakwa pada tanggal 04 Agustus 2016 adalah 1 (satu) buah MIXER DVD MERK Polytron warna hitam 1 (satu) buah dan sisanya sudah hilang sebelum tanggal 04 Agustus 2016;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana Terdakwa melakukan pencurian tersebut karena tidak pernah ditemukan langsung atau tertangkap tangan oleh saksi ataupun suami;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 WIT saksi baru pulang dari sekolah dan hendak ke rumah saksi dan bertemu dengan 2 (dua) orang tetangga yaitu saksi AGUSTINA SOPACUA dan saksi DORITA K KARELAU dan salah satu dari dua orang tetangga tersebut yaitu saksi DORITA K KARELAU alias EDA bertanya kepada saksi “KEMARIN BARANG YANG HILANG ITU BARANG APA dan saya menjawab “MIXER dan DVD” lalu mereka bertanya DVD itu merk apa lalu saksi DORITA K KARELAU alias EDA mengatakan kepada saksi lagi bahwa Terdakwa ada pergi dan bertanya ke tetangga mau beli DVD ataukah tidak harganya Rp. 150.000 WIT kebetulan orang yang mau untuk membeli barang tersebut belum ada uang jadi DVD tersebut belum di ambil dan masih ada pada Terdakwa dan saksi bertanya lagi barang usi sempat lihat DVD tersebut dan tetangga tersebut menjawab ya saksi sempat melihat barang tersebut (DVD) di taruh di dalam tas pakaian;
Bahwa setelah mendengar cerita tersebut saksi langsung mengatakan kepada tetangga yang akan membeli barang tersebut dan karena uang tidak ada saksi menggunakan uang miliknya untuk diberikan kepada tetangga tersebut guna membeli DVD tersebut;
Bahwa tetangga tersebut tidak langsung pergi karena saksi belum memberikan uang dan tetangga tersebut mau ke kota karena anaknya mengikuti gerak jalan menjelang 17 Agustus 2016 dan saksi langsung pulang ke rumah saksi dan selanjutnya di sampaikan kepada suami saksi;
Bahwa saksi menyampaikan informasi tersebut kepada suami kemudian suami saksi menelpon kedua orang temanya yang sama-sama merupakan anggota Polisi yang bertugas di POLRES Kepulauan Aru dan sebelum kedua teman dari suami saksi tiba di rumah, saksi sudah pergi ke kota untuk melihat anak didik saksi yang mengikuti gerak jalan menyongsong 17 Agustus 2016;
Bahwa saksi jelaskan Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi dan mengambil semua barang tersebut tanpa seijin dari saksi maupun suami saksi sendiri dan saksi bersama suami saksi tidak menghendaki semua barang milik kami itu diambil oleh Terdakwa;
Bahwa akibat dari pencurian tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa saksi mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp.20.000.000;
Bahwa saksi yakin bahwa semua barang milik saksi yang hilang sebelumnya diambil oleh Terdakwa karena setelah sampai di kantor polisi POLRES kepulauan Aru barulah saksi mendengar Terdakwa mengakui semua perbuatannya yaitu mengambil barang-barang milik saksi sebelum tanggal 04 Agustus 2016 dan barang-barang yang sementara diamankan saat sekarang ini adalah barang milik saksi yang diambil oleh Terdakwa pada tanggal 04 Agustus 2016;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa namun Terdakwa hanya menjawab kepada saksi “pada saat itu mungkin itu orang dari luar Marbali yang angkat, tidak mungkin orang disini yang angkat”;
Atas Keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
DORITA K. KARELAU alias EDA ;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-
Bahwa saksi baru tahu tentang adanya pencurian setelah ada beberapa polisi yang datang menanyakan tentang laptop yang pernah ditawarkan oleh seorang tetangga saksi yaitu Terdakwa MARIA IMAKULATA WEIRIDTY kepada saksi untuk dibeli tetapi saksi tidak membelinya;
Bahwa setelah polisi datang menemui saksi barulah saksi tahu ada pencurian dengan saudara MERRY sebagai Terdakwa dan yang menjadi korban pencurian adalah tetangga saksi yang biasa dipanggil Om Polisi (saksi tidak tahu nama sebenarnya). Selain saksi, ada juga tetangga saksi bernama Sdri. AGUSTINA yang pernah ditawari barang berupa DVD sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan korban yaitu saksi MEIKE SOUHALY hanya sebagai tetangga dan saksi tidak mempunyai hubungan atau pertalian darah dengan mereka.
Bahwa yang menawarkan laptop kepada saksi adalah Terdakwa sekitar bulan Juni tahun 2015. Saksi belum melihat laptop tersebut, tapi dari penjelasan Terdakwa laptop tersebut bermerek Acer dan merupakan milik kakak Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan Terdakwa mencuri dan saksi juga tidak tahu dengan cara bagaimana;
Bahwa dari kejadian tersebut, om Polisi dan saksi MEIKE SOUHALY mengalami kerugian, tetapi untuk berapa besar nilai kerugiannya saksi tidak tahu;
Atas Keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
AGUSTINA SOPACUA alias AU ;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana perkara pencurian tersebut terjadi;
Bahwa saksi baru tahu tentang adanya pencurian setelah ada beberapa polisi yang datang kerumah Terdakwa terkait masalah pencurian, dan pernah Terdakwa menawarkan DVD Player kepada saksi, namun saksi tidak membelinya;
Bahwa yang menjadi pelaku pencurian yaitu Terdakwa dan korban adalah tetangga saksi yang biasa dipanggil BAPAK POLISI EKY (saksi Eki) dan istrinya IBU IKE (saksi Ike). Selain saksi ada juga tetangga saksi yang bernama saksi EDA yang pernah ditawari barang berupa LAPTOP sebelum Terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan korban hanya sebagai tetangga dan saksi tidak mempunyai hubungan atau pertalian darah dengan mereka;
Bahwa yang menawarkan DVD Player kepada saksi adalah Terdakwa sendiri, sekitar bulan Agustus tahun 2016 namun untuk hari dan tanggal saksi tidak ingat lagi. DVD Player merek Politron berwarna hitam dan menurut perkataan dari Terdakwa bahwa DVD Player tersebut milik orang tua Terdakwa yang dititip untuk dijual;
Bahwa pada saat itu Terdakwa datang kerumah saksi dan langsung menanyakan “ibu AU mau beli DVD ka seng?” dan pada saat itu saksi tidak punya uang sehingga saksi mengatakan “tunggu dolo, beta Tanya paitua dolo” dan sempat Terdakwa mengatakan harga DVD Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan “kalo ada orang di bagian pante yang mau beli, tolong bilang kalo beta ada jual DVD Player”;
Bahwa saksi dan Terdakwa pada saat itu pergi ke rumahnya Terdakwa untuk melihat DVD Player tersebut sehingga saksi melihat langsung 1 (satu) buah DVD Player merek Polytron, warna hitam;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengambil DVD Player tersebut dari dalam lemari yang berada di dalam kamar karena pada saat itu Terdakwa keluar dari dalam kamar;
Bahwa saksi pernah ditawarkan barang lain berupa 1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia berwarna biru, tanggal dan bulan saksi tidak ingat lagi namun tahun 2016;
Bahwa Terdakwa menawarkan 1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia berwarna biru kepada saksi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) karena HP tersebut tidak memiliki charger (cas);
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan Terdakwa mencuri dan saksi tidak tahu dengan cara bagaimana;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi tinggal satu kompleks dengan Terdakwa, dalam hal ini juga sebagai tetangga;
Bahwa saksi tahu akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian, tetapi untuk berapa besar nilai kerugian nya saksi tidak tahu;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ternyata dipanggil secara patut beberapa kali saksi FRESKI MOUW alias EKI , atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut di bacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dapat saksi jelaskan, bahwa dirumah saksi sudah terjadi pencurian selama kurang lebih 14 (empat belas) kali, yaitu sebagai berikut:
Pada hari, tanggal dan bulan sudah lupa, tahun 2016. Barang yang dicuri adalah MIKSER merek Politron berwarna putih;
Pada hari, tanggal dan bulan sudah lupa, tahun 2016. Barang yang dicuri adalah CINCIN emas seberat 3 (tiga) gram;
Pada hari, tanggal dan bulan sudah lupa, tahun 20-14. Barang yang dicuri adalah KALUNG emas seberat 10 (sepuluh) gram;
Pada hari, tanggal dan bulan sudah lupa, tahun 2016. Barang yang dicuri adalah LAPTOP merek Acer berwarna merah;
Pada hari, tanggal dan bulan sudah lupa, tahun 2015. Barang yang dicuri adalah HAND PHONE merek Nokia berwarna merah;
Pada hari, tanggal dan buan sudah lupa, tahun 2015. Barang yang dicuri adalah HAND PHONE merek Nokia dan DVD merek Politron;
Pada hari, tanggal dan bulan sudah lupa, tahun 2015. Barang yang dicuri adalah 1 (satu) buah PLAY STATION 1 (PS 1) merek Sony berwarna hitam;
Pada hari, tanggal dan bulan sudah lupa, tahun 2015. Barang yang dicuri adalah 1 (satu) buah PLAY STATION 2 (PS 2) merek Sony berwarna hitam;
Pada hari dan tanggal sudah lupa, bulan Mei, tahun 2016. Terjadi pencurian sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama, barang yang dicuri adalah Uang Tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang kedua, barang yang dicuri adalah CINCIN sebrat 2 (dua) gram;
Pada hari dan tanggal sudah lupa, bulan Juni, tahun 2016. Terjadi pencurian sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama, barang yang dicuri adalah 1 (satu) POWER BANK merek Samsung berwarna putih dan yang kedua, barang yang dicuri adalah 1 (satu) buah DOMPET berwarna merah muda dengan Logo Bhayangkari;
Pada hari dan tanggal sudah lupa, akhir bulan Juli, tahun 2016. Barang yang dicuri adalah 1 (satu) buah HAND PHONE merek Micom berwarna putih;
Pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2016. Barang yang dicuri adalah 1 (satu) buah DVD merek Politron berwarna hitam dan 1 (satu) buah MIKSER berwarna putih;
Bahwa korban dalam perkara pencurian tersebut adalah saksi sendiri (FRESKI MOUW) dan istri saksi (MEIKE SOUHALY), Terdakwanya adalah seorang perempuan yang bernama atau biasa dipanggil MARIA WERIDITY alias MERI dan yang dapat menambah keterangan saksi adalah saksi JAMAL DUWILA, saksi DANI FOWOR, saksi EDA KARELAU, dan saksi EVI PENAONDE;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tinggal bertetangga, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa semua barang-barang tersebut berada didalam rumah saksi sebelum terjadinya pencurian;
Bahwa sebelum terjadinya pencurian, posisi 1 (satu) buah PLAY STATION 2 (PS 2) merek Sony berwarna hitam, 1 (satu) buah Stik PS merek Sony dan 1 (satu) buah DVD Player merek Politron berwarna hitam tersebut berada di meja televisi yang ada di dalam kamar saksi;
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimana Terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah PLAY STATION 2 (PS 2) merek Sony berwarna hitam, 1 (satu) buah Stik PlayStation merek Sony dan 1 (satu) buah DVD Player merek Politron berwarna hitam milik saksi, karena pada saat terjadinya pencurian saksi tidak berada di tempat kejadian, dan pada saat saksi pulang ke rumah saksi, ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya semula;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah Terdakwa, karena istri saksi yang memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang tetangga yang memberitahukan bahwa Terdakwa menawarkan barang berupa DVD dengan harga sangat murah dan DVD tersebut ditaruh di dalam lemari pakaian dan dibungkus dengan pakaian;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, saksi langsung mengecek barang berupa DVD tersebut ke rumahnya Terdakwa, dan di tempat tersebut saksi menemukan 1 (satu) buah PLAY STATION 2 (PS 2) merek Sony berwarna hitam, 1 (satu) buah Stik PS merek Sony, 1 (satu) buah DVD Player merek Politron berwarna hitam dan 1 (satu) buah DOMPET berwarna merah muda yang terdapat Logo Bhayangkari;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 wit, istri saksi mendengar informasi dari tetangga bahwa Terdakwa akan menjual DVD dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian tetagga tersebut bertanya kepada istri saksi “DVD yang hilang merek apa dan warna apa?” kemudian istri saksi menjawab bahwa “DVD yang hilang berwarna hitam dengan merek Politron” kemudian tetangga tersebut berkata “Berarti betul bahwa DVD itu berwarna hitam dan merek Politron juga” sehingga membuat istri saksi curiga dan kemudian istri saksi memberitahukan kepada saksi bahwa ada orang yang menjual 1 (satu) buah DVD Player merek Politron berwarna hitam dengan harga murah yang dicurigai adalah milik saksi yang hilang. Mendengar informasi tersebut kemudian saksi menelpon Sdr. JAMAL DUWILA dan Sdr. DANI FOWOR agar datang ke rumah saksi dengan tujuan para saksi sama-sama mau mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah Sdr. JAMAL DUWILA dan Sdr. DANI FOWOR sampai di rumah saksi, kemudian saksi menceritakan informasi tersebut kepada Sdr. JAMAL DUWILA dan Sdr. DANI FOWOR, setelah itu para saksi pergi ke rumah Terdakwa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan setelah sampai ke rumah Terdakwa, saksi bertemu dengan mertua Terdakwa, kemudian saksi menjelaskan informasi yang saksi dengar dari istri saksi tersebut, dan setelah itu suami dari Terdakwa yaitu Sdr. ANIS memanggil Terdakwa. Setelah itu Sdr. JAMAL DUWILA dan Sdr. DANI FOWOR masuk ke dalam rumah Terdakwa dan setelah Terdakwa datang saksi bertanya “ini ada informasi, katanya usi ada mau jual DVD kah?” kemudian Terdakwa menjawab “seng ada, barang bu dengar dari mana?” kemudian saksi menjawab “ada orang kasih tau bahwa usi ada mau jual DVD dan DVD itu ada simpan di dalam lemari” dan kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada, dan kalau tidak percaya silahkan periksa” kemudian suami Terdakwa berkata “Meri, pi ambil PS itu” kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mengambil PS tersebut dan menunjukan PS tersebut kepada saksi, kemudian saksi berkata “Play Station ini beta punya” kemudian Terdakwa menjawab “ini punya saudara saya yang dititip untuk dijual” karena saksi sangat mengenali dan yakin PS itu milik saksi, kemudian saksi minta izin untuk bersama-sama dengan Terdakwa mengecek ke dalam kamar Terdakwa, dan di dalam kamar Terdakwa saksi menemukan DOMPET warna merah muda milik istri saksi, dan setelah dibuktikan didalamnya terdapat dua buah buku rekening Bank BRI, foto saksi dan istri saksi, serta kartu BPJS milik istri saksi, saksi kemudian berkata pada Terdakwa “ini beta maitua punya dompet, kenapa ini bisa ada dalam lemari?” Terdakwa tidak menjawab, kemudian di meja TV yang ada di dalam kamar Terdakwa saksi menemukan DVD merek Politron berwarna hitam milik saksi, kemudian saksi membawa barang-barang tersebut ke luar ruangan tamu, namun Terdakwa tetap tidak mengakui bahwa dirinya mencuri dirumah saksi, kemudian Sdr. JAMAL DUWILA menghubungi rekan-rekan anggota polisi yang sedang bertugas untuk menagani masalah tersebut;
Bahwa barang-barang ini adalah barang-barang milik saksi dan istri saksi yang hilang dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada di dalam kamar Terdakwa;
Bahwa kerugian yang saksi alami akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap barang-barang milik saksi dan istri saksi adalah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk barang-barang yang saksi temukan di dalam kamarnya Terdakwa. Sedangkan untuk semua barang-barang saksi yang hilang, saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan sudah benar dan untuk menguatkan keterangan saksi tersebut maka saksi akan membubuhkan tanda tangan saksi diatas berita acara pemeriksaan.
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dapat Terdakwa jelaskan terakhir kali saksi mencuri dirumah korban pada hari, tanggal sudah lupa bulan Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIT dirumah korban tepatnya didalam kamar tidur korban dan barang yang saksi ambil adalah 1 (satu) DVD Polytron, 1 (satu) buah mixer warna putih;
Bahwa Terdakwa sudah menjual 1 (satu) buah Mixer warna putih sedangkan 1 (satu) buah DVD merek polytron menyimpanya didalam kamar tidur sandiksi;
Bahwa saksi mencuri dirumah korban sekitar 6 (enam) kali;
Bahwa saat melakukan pencurian tidak ada yang melihat Terdakwa;
Bahwa pertama kali Terdakwa mencuri dirumah korban pada hari, tanggal, bulan sudah lupa tahun 2015 pada malam hari saksi masuk lewat pintu dapur dan mengambil 2 (dua) buah Handphone merek Nokia pencurian kedua Terdakwa lakukan pada hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2015 pada malam hari Terdakwa masuk lewat pintu dapur kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) buah rante emas, 1 (satu) buah mainan rante, 1 (satu) buah playstation 2 dan 1 (satu)buah steak Playstation 2, ketiga Terdakwa sendiri yang mencuri pada hari,tanggal,bulan sudah lupa tahun 2015 kali pada malam hari Terdakwa sendri yang mencuri dirumah korban dan Terdakwa masuk lewat pintu dapur kemudiaan mengambil 1 (satu) buah mixer warna putih, keempat kali pada hari, tanggal, bulan sudah lupa tahun 2015 sekitar pukul 19.00 WIT Terdakwa mengambil laptop merek Acer dirumah korban, Kelima, pada hari dan tanggal lupa bulan Juli tahun 2016 pada malam hari Terdakwa masuk lewat pintu dapur dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna merah kemudian, keenam Terdakwa sendiri yang mencuri dirumah korban pada hari dan tanggal lupa bulan Juli tahun 2016 sekitar pukul 20.00 Wit Terdakwa masuk ke dalam rumah korban lewat pintu dapur dan mengambil 1 (satu) buah Handphone warna putih di dalam tas, kemudian ketujuh pada hari dan tanggal lupa bulan Juli tahun 2016 sekitar pukul 20.00 Wit Terdakwa sendiri masuk mencuri dirumah korban dan mengambil 1 (satu) buah DVD merek Polytron, 1 buah Mixer warna putih;
Bahwa barang-barang yang Terdakwa curi di rumah korban sebagian sudah Terdakwa jual dan yang sebagian lagi masih Terdakwa simpan di rumah Terdakwa yaitu 1 (satu) buah DVD merek Polytron, 1 (satu) Playstation 2 merek sony, 1 (satu) buah steak Playstation 2 dan 1 (satu) dompet warna merah muda yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) lembar fotocopy KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah BPJS, 3 (tiga) lembar struk gaji, 3 (tiga) lembar bukti transfer, 5 (lima) lembar foto;
Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah DVD merek Polytron, 1 (satu) Playstation 2 merek sony, 1 (satu) buah steak Playstation 2 dan 1 (satu) dompet warna merah muda yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) lembar fotocopy KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah BPJS, 3 (tiga) lembar struk gaji, 3 (tiga) lembar bukti transfer, 5 (lima) lembar foto di dalam kamar tidur Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) buah leptop merek acer dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah mixer warna putih dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada Yanti, Terdakwa menjual juga 2 (dua) buah cincin, 1 (satu) buah rante dan 1 (satu) buah mainan rante di toko mas kampung terangan dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) di toko cina samping salon kenet, Terdakwa menjual 1 (satu) buah mixer warna putih dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada tetangga rumah sebelah kiri tante Uii di kampung Terangan, Terdakwa menjual 1 (satu) buah Playstation dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada Aleks;
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dengan cara membuka pintu dapur rumah korban yang dikunci dengan gembok, dengan menggunakan gembok lain kunci gembok tersebut dapat terbuka;
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut di rumah korban agar dapat menjual barang dan menghasilkan uang;
Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah DVD player merek Polytron berwarna hitam;
1 (satu) buah Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;
1 (satu) buah Stik Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;
1 (satu) buah Dompet berlogo Bhayangkari berwarna merah muda yang berisi barang antara lain:
1 (satu) lembar Foto copy KTP
2 (dua) buah Buku Tabungan Bank BRI
1 (satu) buah Kartu BPJS
3 (tiga) lembar Struk gaji
3 (tiga) lembar Bukti Transfer
5 (lima) lembar Foto
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, disimpulkan bahwa antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pencurian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIT di dalam rumah tempat tinggal saksi korban tepatnya ditanjung marbali desa wangel kec Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru;
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan tetangga saksi di tanjung marbali kecamatan pulau-pulau aru kabupaten kepulauan aru namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saat terjadinya pencurian saksi korban dan suami tidak berada di rumah dalam hal ini rumah saksi dalam keadaan kosong kedua saksi juga tidak berada di tempat kejadian;
Bahwa benar seingat saksi barang-barang milik saksi yang diambil oleh Terdakwa adalah 1 (satu) buah laptop Merk Acer berwarna merah, cincin emas 1(satu) pasang 3 gram, rante emas dengan mainan salib 10 (sepuluh) gram, playstation (PS) 2 buah Mixer kue 2 buah, DVD 2 buah, dompet berwarna merah muda, powerbank 1 buah, uang tunai Rp. 1.000.000, HP 3;
Bahwa benar saksi korban sering menitip kunci rumah kepada Terdakwa karena tetangga dan percaya ;
Bahwa benar Terdakwa mengakui sudah sering mengambil barang milik korban tanpa meminta izin kepada korban terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil dalam rangka penerapan pasal 362 KUHP ini adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang ke dalam penguasaan-nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan Terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY dan berdasarkan barang bukti yang ada, bahwa Terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY pada hari Kamis tanggai 04 Agustus 2016 sekira jam 20.00 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT) bertempat di sebuah rumah tempat tinggal saksi korban tepatnya ditanjung Marbali Desa Wangel kec Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, dimana Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui pintu belakang dengan cara membuka gembok pintu belakang rumah saksi MEIKE SOLHALY menggunakan anak kunci palsu, setelah gembok terbuka lalu Terdakwa membuka pintu tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY, setelah Terdakwa berada di dalam rumah selanjutnya Terdakwa menuju ke ruang tamu, setelah berada diruang tamu kemudian Terdakwa melihat 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam di ruang tamu tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron tersebut setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah saksi MEIKE SOLHALY melalui jalan yang sama pada saat Terdakwa masuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah ternyata terpenuhi terhadao diri Terdakwa ;
Ad.2. Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan Terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY dan berdasarkan barang bukti yang ada, bahwa Terdakwa mengambil barang milik korban pada hari Kamis tanggai 04 Agustus 2016 malam hari sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT) bertempat di dalam sebuah rumah tempat tinggal saksi korban MEIKE SOUHALY tepatnya ditanjung marbali desa wangel kec Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru yakni rumah yang ditempati oleh saksi MEIKE SOUHALY dan saksi FRESKI MOUW ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan keterangan korban yang menerangkan bahwa benar barang-barang yang diambil dari rumah korban berupa 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam, 1 (satu) buah Playstation 2 merek sony, 1 (satu) buah stik Playstation 2 dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) lembar fotocopy KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah BPJS, 3 (tiga) lembar struk gaji, 3 (tiga) lembar bukti transfer, 5 (lima) lembar foto saksi MEIKE SOUHALY berada didalam sebuah rumah dan pada saat Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam di rumah milik saksi MEIKE SOUHALY pada saat itu saksi MEIKE SOUHALY dan suaminya yaitu saksi FRESKI MOUW sedang keluar rumah sejak pukul 17.00 wit sehingga rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci dan pada saat pemilik rumah yaitu saksi MEIKE SOUHALY dan saksi FRESKI MOUW pulang ke rumah tersebut sekitar pukul 20.00 wit saksi MEIKE SOUHALY baru menyadari telah kehilangan barang-barang miliknya berupa 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam, bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil barang-barang berupa 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam miik saksi MEIKE SOUHALY sebelumnya tidak meminta ijin atau memberitahukan kepada saksi MEIKI SOUHALY terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata Terdakwa mengambil barang-barang milik korban Meike Souhaly diwaktu malam dan didalam rumah milik korban, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini juga telah ternyata terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Ad.3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan untuk memiliki adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik. Apakah itu akan dijual, dirubah bentuknya, diberikan sebagai hadiah kepada orang lain semata-mata tergantung kepada kemauannya. (Vide penjelasan dalam buku "Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya", SR. Sianturi, SH. hal 597) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan keterangan korban yang menerangkan bahwa benar barang-barang yang diambil dari rumah korban berupa 1 Buah MIXER dan 1 (satu) buah DVD player merk Polytron berwarna hitam, 1 (satu) buah Playstation 2 merek sony, 1 (satu) buah stik Playstation 2 dan 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) lembar fotocopy KTP, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah BPJS, 3 (tiga) lembar struk gaji, 3 (tiga) lembar bukti transfer, 5 (lima) lembar foto saksi MEIKE SOUHALY berada didalam sebuah rumah. Bahwa barang-barang yang diambil tersebut oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dari korban, Terdakwa mengambilnya kemudian menjual barang tersebut kepada orang lain, dan dari hasil penjualan barang tersebut, uang yang Terdakwa peroleh dari hasil penjualan barang milik korban digunakan Terdakwa untuk kepentingan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas sangatlah jelas bahwa Terdakwa dengan secara melawan hukum mengambil sesuatu kepunyaan orang lain, hal mana apabila mengambil barang tersebut tanpa meminta izin kepada si pemilik tentunya telah melakukan suatu tindakan criminal, sehingga majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana telah Terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;-
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi ; -
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat(1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 21 , pasal 22 ayat 4 KUHAP , maka masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup,maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -
Menimbang bahwa , barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak ;--
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaiman pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice);
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain :
Pembetulan (Corektik) ; -
Pendidikan (Educatif) ; -
Pencegahan (prepentif) : -
Pemberantasan (Represif) ; -
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapatlah memenuhi rasa keadilan serta manfaat bagi terhukum , oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan Terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;-
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan ;
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa melakukan tindak pidana karena untuk menghidupi keluarga;
Terdakwa mengaku terus terang;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut diatas dapat menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana , dan Undang-UndangNo.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;-
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa MARIA IMAKULATA WERIDITY alias MERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair;-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
Menetapkan barang bukti berupa ;-
1 (satu) buah DVD player merek Polytron berwarna hitam;-
1 (satu) buah Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;-
1 (satu) buah Stik Playstation 2 (PS2) Merek Sony berwarna hitam;-
1 (satu) buah Dompet berlogo Bhayangkari berwarna merah muda yang berisi barang antara lain:-
1 (satu) lembar Foto copy KTP;-
2 (dua) buah Buku Tabungan Bank BRI;-
1 (satu) buah Kartu BPJS;-
3 (tiga) lembar Struk gaji;-
3 (tiga) lembar Bukti Transfer;-
5 (lima) lembar Foto;-
Dikembalikan kepada yang berhak;-
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari Kamis 01 Desember 2016, oleh kami : FARID HIDAYAT SOPAMENA,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, HATIJAH A PADUWI,SH dan DAVID F.C. SOPLANIT,SH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 01 Desember 2016 oleh Hakim Ketua Hakim tersebut, dengan didampingi oleh DAVID F.C. SOPLANIT SH.MH dan ANDI MARWAN,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh MUHAMAD Z TAMHER S.KOM,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual dan dihadiri SOMA DWIPAYANA, SH, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dobo , serta dihadapan Terdakwa ;-
HAKIM ANGGOTA I, ttd DAVID F.C. SOPLANIT, SH.MH | HAKIM KETUA, ttd FARID HIDAYAT SOPAMENA ,SH.MH. |
HAKIM ANGGOTA II, ttd ANDI MARWAN,SH | PANITERA PENGGANTI, ttd MUHAMAD Z TAMHER S.KOM,SH |